Beranda blog Halaman 663

Binrohtal Polres Kebumen Pendekatan Agama Dalam Bertugas

Kebumen – Pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) Islam dilakukan Polres Kebumen kepada personelnya agar dalam melaksanakan tugas jauh dari kata pelanggaran.

Pagi ini Polres Kebumen mengundang Ustad Kyai Nur Fauzan pengasuh Ponpes Al Hikmah Ast Syafi’iyyah Kebumen untuk berceramah di hadapan personel Polres di Masjid Assara Polres Kebumen, Kamis 26 Januari 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam sambutannya, Binrohtal perlu dilakukan sebagai “rem” atau pengingat agar selalu menghindari pelanggaran saat bertugas.

“Semoga dari kegiatan ini secara keilmuan meningkat. Selanjutnya akan berdampak pada kehati-hatian dalam bertugas dengan selalu menghindari pelanggaran,” jelas Kompol Bakti.

Sehingga dengan ilmu agama yang diberikan kepada para personel diharapkan akan membuat diri menjadi pribadi yang lebih baik, terasa semakin dekat dengan Tuhan karena senantiasa ingat kepada-Nya.

Selanjutnya personel lebih mensyukuri pemberian Tuhan, sehingga dapat terhindar dari perbuatan dosa dan masih banyak tujuan lainnya yang tentunya mengarah ke hal yang positif

Dalam taushiahnya Ustad Kyai Nur Fauzan banyak menjelaskan tentang pentingnya bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Menurutnya selain doa, umat muslim juga dianjurkan memperbanyak amalan lain yang bermanfaat. Salah satunya adalah membaca shalawat Nabi Muhammad SAW.

Dalam Islam, keutamaan membaca shalawat Nabi ada beragam. Salah satu keutamaan membaca shalawat Nabi bisa menghapuskan dosa. Amalan ini dapat dilakukan kapan saja, baik dibaca sebagai dzikir setelah sholat maupun dibaca kapan pun untuk mengisi waktu luang.

Kasal : Situasi Laut Natuna Utara Tidak Seperti Yang Dibayangkan

Jakarta, 25 Januari 2023 “Situasi Laut Natuna Utara khususnya yang berada di ZEEI kita ini tidak terlalu rawan seperti yang dibayangkan atau diberitakan. Sebetulnya situasi panas adalah yang dekat dengan perairan Kepulauan Spratly. Sedangkan di Laut Natuna Utara kendalanya adalah masalah penangkapan ikan Illegal oleh pihak asing”, ujar Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) disetelah kegiatan Upacara Serahterima Jabatan sejumlah jabatan strategis di jajaran TNI AL bertempat di Lapangan Apel, Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) dan KRI Banda Aceh (BAC)- 593 yang sedang sandar di Dermaga Kolinlamil, Rabu (25/1).

Lebih lanjut Kasal menyampaikan bahwa sebagian besar penangkap kapal ikan illegal tersebut berasal dari negara yang berbatasan dengan Indonesia, namun berkat diplomasi yang terus dilaksanakan akhirnya TNI AL dengan negara tetangga tersebut mengadakan pertemuan dan berhasil mencapai kesepakatan dalam penanganan permasalahan penangkapan ikan illegal tersebut.

TNI AL juga telah memberikan tindakan tegas terhadap kapal-kapal ikan illegal asing yang memasuki batas landas kontinen dengan melaksanakan penangkapan terhadap kapal-kapal tersebut. Selanjutnya kapal-kapal tersebut dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut seperti Natuna atau Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan.

Kasal juga menyampaikan bahwa dengan hadirnya Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) yang selalu melaksanakan patroli dan ditambah dengan pesawat udara TNI AL yang juga hadir untuk melakukan patroli udara maritim di wilayah perairan Natuna Utara tersebut, jumlah kehadiran kapal-kapal asing illegal yang melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia selama beberapa waktu belakangan ini turun dengan drastis.

Kehadiran Kasal di Mako Kolinlamil tersebut dalam rangka memimpin upacara sertijab beberapa Pejabat TNI AL. Untuk upacara sertijab para Komandan dan Pangkotama dilaksanakan di Lapangan Silam Mako Kolinlamil sementara sertijab para Pejabat Utama Mabesal dilaksanakan di atas geladak KRI Banda Aceh-593.

Adapun jabatan yang diserahterimakan di tank deck KRI BAC-593 adalah Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut (Koorsahli Kasal) dari Laksda TNI I.N.G. kepada Laksda TNI Tunggul Suropati, Asisten Intelijen (Asintel) Kasal dari Laksda TNI Dr. Angkasa Dipua kepada Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani, dan sertijab Asisten Komunikasi dan Elektronika (Askomlek) Kasal dari Laksda TNI Tunggul Suropati kepada Laksda TNI Dwika Tjahja Setiawan.

Selain itu, sertijab Kepala Dinas Pengamanan dan Persandian Angkatan Laut (Kadispamsanal) dari Laksma TNI Liber Sihombing kepada Laksma TNI Yudhi Bramantyo, Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Laut (Kadisadal) dari Laksma TNI Maman Rohman kepada Laksma TNI Widiyantoro, Kepala Dinas Material Angkatan Laut (Kadismatal) Laksma TNI Widiyantoro kepada Kolonel Laut (T) Suryaman dan jabatan Kepala Dinas Sejarah Angkatan Laut (Kadisjarahal) diserahterimakan dari Laksma TNI Eko Gajah Seno kepada Kolonel Laut (P) Hariyo Poernomo.

Sedangkan upacara sertijab para Komandan dan Pangkotama yang dilaksanakan di lapangan Mako Kolinlamil adalah sertijab Panglima Komando Lintas Laut Militer Angkatan Laut (Pangkolinlamil) dari Laksda TNI Agus Hariadi kepada Laksda TNI Yayan Sofiyan, Sementara itu, Laksda TNI Agus Hariadi akan menempati jabatan baru sebagai Pangkoarmada III menggantikan Laksda TNI Irvansyah yang dipromosikan menjadi bintang tiga sebagai Pangkogabwilhan I.

Kemudian Jabatan Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Danpuspenerbal) diserahterimakan dari Laksda TNI Dwika Tjahja Setiawan kepada Laksma TNI Imam Musani, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) dari Laksda TNI Edwin kepada Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso dan terakhir Komandan Pusat Komando Pasukan Katak (Danpuskopaska) dari Laksma TNI Yudhi Bramantyo kepada Kolonel Laut (P) Baroyo Eko Basuki.

Rutan Siak Lakukan Pencanangan Zona Integritas dan Penandatangan Komitmen Bersama

Siak Sri Indrapura – Pimpinan dan seluruh jajaran pegawai Rutan Siak, Provinsi Riau, melakukan pencanangan zona integritas dan penandatangan pakta integritas. Zona Integritas (ZI) adalah daerah perkantoran pemerintahan yang bebas dari perilaku KKN (korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Dengan kata lain, para pimpinan dan seluruh jajaran di instansi yang menerapkan ZI tidak melakukan perbuatan yang terindikasi KKN.

Rumah Tahanan Siak yang terletak di ibukota Kabupaten Siak, Siak Sri Indrapura, telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Hal tersebut diimplementasikan melalui reformasi birokrasi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima.

Untuk dapat ditetapkan sebagai satuan kerja (satker) berpredikat WBK/WBBM, seluruh satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib melaksanakan Pembangunan ZI dengan baik dan konsisten. Untuk itu, langkah awal yang dilakukan adalah Pencanangan ZI.

Jajaran pejabat dan pegawai Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura melaksanakan Pencanangan ZI, bertempat pada lapangan upacara Rutan tersebut, pada Rabu, 25 Januari 2023. Pencanangan ZI tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Pencanangan Pembangunan ZI, Pakta Integritas, dan Komitmen Bersama. Ketiga dokumen ini ditanda-tangani oleh Karutan, Pejabat Struktural, dan seluruh Petugas Rutan Siak.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar, mengatakan bahwa penandatanganan komitmen bersama ini bertujuan untuk mengimplementasikan Reformasi Birokrasi dalam rangka menjaga kinerja seluruh jajaran tetap berintegritas. “Jangan hanya jadikan pencanangan dan penandatanganan ini sebagai kegiatan seremonial semata. Namun kita harus tanamkan dalam hati komitmen bersama dalam membangun zona integritas,” jelas Tonggo.

Untuk itu, dia berharap agar semua pejabat dan pegawai Rutan yang dipimpinnya dapat bekerja sama dalam mewujudkan visi dan misi yang ingin dicapai. “Dalam membangun zona integritas mewujudkan WBK dan WBBM semua jajaran harus mengetahui maksud dan tujuannya. Mari bekerja sesuai tugas dan fungsinya dan tingkatkan kinerja dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan kepribadian yang baik,” tambah Karutan mengingatkan. (DRD/Red)

Oknum Dokter di Denpasar Terjerat Kasus KDRT, Warga Minta Dihukum Berat

Denpasar – Oknum dokter berinisial KGASP (seorang dokter spesialis bedah tulang) dilaporkan ke Polisi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No 464/V/2022/SPKT/ SATRESKRIM/ RESTA DPS/POLDA BALI. Terlapor yang masih tinggal di rumah orangtuanya bersama kakaknya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Denpasar, ini dipolisikan dengan sangkaan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penyidik Polresta Denpasar, Bali, telah melakukan penyidikan terhadap adik Wakil Walikota Denpasar itu. Polisi berkomitmen melaksanakan tugasnya sesuai moto ‘Rastra Sewakotama’ (Abdi Utama bagi Nusa Bangsa) dengan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Terduga pelaku KDRT berusia 27 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2022 untuk selanjutnya akan diproses secara hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi ‘momok’ bagi setiap rumah tangga. Siapa saja bisa jadi pelaku KDRT, baik suami ataupun istri.

Korban KDRT, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat. Hal ini penting agar mereka terhindar serta terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Namun di Kota Denpasar, peristiwa KDRT bahkan dilakukan oleh adik Wakil Walikota Denpasar. Saat ini, kasus tersebut mulai bergulir ke ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar sejak bulan Januari 2023.

Pemerintah Kota Denpasar memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya perlindungan kepada korban KDRT. Tekad itu telah ditindaklanjuti dengan secara terus-menerus dan konsisten melaksanakan sosialisasi, FGD serta pendampingan terkait kasus KDRT.

Ketua Tim PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jayanegara, pada suatu acara (Minggu, 26 April 2022), menekankan agar para kader PKK di Kota Denpasar menjadi pelopor penghapusan KDRT. Ny. Sagung juga mendorong semua pihak agar bahu-membahu mewujudkan Norma Keluarga Bahagia dan Sejahtera (NKBS) menuju tercapainya Denpasar Maju.

Kasus KDRT ini mendapat perhatian serius dari Menteri PPA, Bintang Puspayoga, yang juga istri dari mantan Walikota Denpasar A. A. Ngurah Puspayoga. Kasus kejadian KDRT yang dilakukan oknum dokter berinisial KGASP, sang adik Wakil Walikota Denpasar, tersebut sudah masuk meja Polisi sejak tanggal 2 Mei 2022. Peristiwa memalukan itu semestinya mendapat atensi khusus dari Menteri PPA yang juga adik kandung Walikota Denpasar I.G.N. Jayanegara.

Menanggapi KDRT oknum dokter KGASP terhadap istrinya ini, seorang warga yang tidak ingin namanya dimediakan, mengaku sangat prihatin dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “KDTR bisa terjadi dimana saja, tidak mengenal profesi, kondisi ekonomi, maupun tingkat pendidikan dan pelaku KDRT cenderung mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, pelaku KDRT harus mendapatkan sanksi hukum maksimal setimpal dengan perbuatannya agar tidak ada korban lainnya,” ujar narasumber yang merupakan warga Denpasar ini, Selasa, 24 Januari 2023.

Sementara itu, korban KDRT berinisial ID (30) telah mengajukan gugatan cerai usai dipukuli di bagian kepala oleh pelaku. Gugatan cerai korban yang juga berprofesi sebagai dokter ini telah dikabulkan pengadilan hingga sejak Juli 2022 lalu, pelaku dan korban tidak lagi berstatus sebagai suami-istri.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, S.E., M.M., ketika dimintai komentar dan klarifikasinya oleh media belum berkenan memberikan informasi. (TIM/Red)

APTIKNAS Segera Lakukan Kerjasama dengan PIDI 4.0

Setelah sukses melakukan MoU dengan dua perguruan tinggi di Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Sains dan Teknologi Al Kamal (ISTA), Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) terus membuka diri dalam program kerjasama kemitraan, dimana selanjutnya akan melakukan program kerjasama kemitraan (MoU) dengan Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0)

Hal itu disampaikan Ketua Umum APTIKNAS Soegiharto Santoso, di Denpasar, Bali, Selasa (24/1/2023).

PIDI itu sendiri merupakan bentukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam melakukan upaya akselerasi Industri 4.0 melalui penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0.

Untuk mewujudkan salah satu prioritas peta jalan tersebut, Kemenperin membangun Pusat Industri Digital Indonesia (PIDI) 4.0 sebagai solusi satu pintu atau one stop solution implementasi Industri 4.0 di Indonesia sekaligus menjadi jendela Indonesia 4.0 bagi dunia.

PIDI 4.0 dijalankan dengan konsep kemitraan dan kerja sama pemanfaatan antara pemerintah dan perusahaan swasta. Dan menurut Soegiharto Santoso, APTIKNAS sebagai wadah pengusaha yang bergerak di bidang Tekhnologi, Informasi, dan Komunikasi menjadi salah satu pihak yang akan menjalin kerjasama dengan PIDI.

PIDI 4.0 sendiri mengusung lima pilar yakni Showcase Center, Delivery Center, Capability Center, Engineering and AI Center, dan Ecosystem for Industry 4.0.

Pilar Capability Center merupakan fungsi PIDI 4.0 untuk menempa para pakar Industri 4.0 dengan menggunakan kurikulum paduan teori dan praktik seiring dengan pengalaman langsung serta memberikan sertifkat kompetensi kepada para pekerja industri dalam bidang teknologi Industri 4.0.

PIDI 4.0 telah menghasilkan modul dan kurikulum sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang pada 2022 ditargetkan untuk manager, maintainers, dan engineer, sedangkan pada 2023 hingga 2025 ditargetkan bagi mechatronics, automasi industri, cyber security, lean manufacturing, dan big data.

“Jaringan APTIKNAS memiliki kemampuan dan keterkaitan untuk ikut mengambil peran dalam mewujudkan program utama PIDI. Sehingga kerjasama dengan PIDI nantinya akan berdampak positif bagi industri TIK,” tutur Hoky sapaan akrabnya melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi.

Soegiharto Santoso juga mengatakan, sebelumnya APTIKNAS sudah menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi terkait pengembangan TIK. APTIKNAS pertama kali bekerjasama dengan perguruan tinggi diawali dengan MoU APTIKNAS dengan ITB Press di penghujung tahun 2022 di Bandung.

“APTIKNAS mengembangkan diri untuk bisa berkolaborasi dengan banyak pihak terkait pengembangan potensi Digital Talent. Dan ini sejalan dengan ITB Press, yang baru saja diresmikan menjadi perusahaan pada September 2022,” ungkapnya.

ITB Press ini merupakan salah satu unit usaha dalam Badan Pengelola Usaha dan Dana Lestari (BPUDL) Institut Teknologi Bandung (ITB).

PT ITB Press atau PT Inovasi Teknologi Bermedia Press ini merupakan salah satu bentuk usaha komersial ITB yang telah didirikan sejak tahun 1970-an dan menjadi unit usaha pendukung (UUP) ITB di bawah pengelolaan BPUDL ITB.

Dia mengatakan, kerjasama antara APTIKNAS dan ITB Press itu disambut baik Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D. Kata Rektor ITB Reini, berdirinya ITB Press Store ini bisa menjadi ajang kerja sama dan kolaborasi antar perguruan tinggi di Indonesia untuk bisa memberikan kontribusi yang nyata bagi kemajuan negara khususnya dalam hal literasi membaca dan menulis di masyarakat sekitar.

Pada kesempatan tersebut, APTIKNAS melakukan penandatanganan MoU diwakili Fanky Christian selaku Sekjen APTIKNAS selaku mitra dari ITB Press. Fanky mengatakan, APTIKNAS sangat bangga bisa bekerjasama dengan ITB Press yang memiliki konsep menarik dalam mengembangkan unit bisnis ini.

Fanky Christian menyampaikan apresiasi dan berharap kerjasama jangka panjang bersama dengan ITB Press.

Sementara itu bentuk kerjasama APTIKNAS dengan perguruan tinggi juga terjalin dengan Institut Sains dan Teknologi Al Kamal (ISTA). Dalam kerjasama ini pihak APTIKNAS dan ISTA sepakat mengadakan Kesepahaman Bersama dalam peningkatan mendorong SDM Unggul Berkarakter dengan pemagangan, kewirausahaan dan bidang lain yang dipandang perlu.

“Kerjasama ini kedua pihak saling mendukung dalam melaksanakan tugas pembangunan kompetensi bangsa dan negara,” ujar Hoky. Dari kerja sama ini, lanjut Dia, APTIKNAS akan terus membuka diri terhadap perguruan tinggi lainnya untuk menjalin kemitraan yang membangun SDM dan dunia usaha di bidang TIK yang berkualitas.

“Kami akan terus berupaya membangun jaringan dengan perguruan tinggi lainnya di seluruh Indonesia, khususnya di tahun 2023 ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, APTIKNAS selama terbentuk sudah menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga pemerintah dan swasta. Diantaranya BSSN, Menkominfo, Kementerian Perindustrian, Kemenko Perekonomian, Perusahaan swasta Nagayana, Huawei Indonesia, dan perusahaan besar lainnya yang bergerak di sektor TIK.***

Jaksa Agung RI Hadirin Penandatanganan nota kesepahaman menjadi perwujudan dari asas peradilan cepat,sederhana, dan biaya ringan

Lanjutan: Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.
Jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawsan telah dilaksanakan.

Jaksa Agung atas nama pimpinan institusi Kejaksaan menyambut baik kegiatan pada hari ini yang menggambarkan betapa besar kesungguhan, semangat, dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan ini di hadiri oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, para Forkopimda, serta para Inspektur di kementerian/lembaga, inspektorat daerahh provinsi, kabupaten/kota.
(Red/at).

Jaksa Agung RI Hadirin Penandatanganan Nota Kesepahaman Menjadi Perwujudan Dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kegiatan tersebut di laksanakan di Hotel Borobudur, Rabu (25/01/2023)

Jaksa Agung menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.

Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.

“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menuturkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan langkah yang paling tepat untuk semakin menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Jaksa Agung.

Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif. Implementasi asas ini sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung memberikan arahan sebagai berikut:
1) Tingkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.

2) Perhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium.

3) Dalam menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.

4) Batasan waktu ini perlu diperhatikan, karena hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk dalam Keputusan TUN, sehingga berdasarkan Pasal 53 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, batasan waktu dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak dalam Nota Kesepahaman tentunya dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangannya masing-masing.

bersambung……..

Kejaksaan Agung RI Tetapkan dan Lakukan Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jakarta: Tim Penyidik pada D1irektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda RI Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Selasa (24/01/2023)

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023.

Peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.(Red/at)

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.

Sigit menegaskan, jajarannya khususnya para Kapolres di seluruh Indonesia harus turun langsung ke lapangan guna mengecek apabila ada orang tua dan anak yang membutuhkan tambahan gizi.

Apabila, di wilayahnya terdapat hal itu, Sigit menyebut, seluruh jajaran kepolisian harus turun untuk membantu menyalurkan kebutuhan gizi bagi anak maupun ibu yang sedang mengandung atau hamil. Tujuannya, agar terpenuhinya gizi yang baik.

“Sudah saya perintahkan kepada seluruh jajaran, seluruh Kapolres untuk mengecek betul di wilayah masing-masing. Sehingga kemudian, Polri bisa ikut membantu untuk menyalurkan kebutuhan bagi masyarakat, bagi ibu-ibu yang hamil yang memang membutuhkan tambahan untuk gizi kemudian anak-anak yang sedang masa pertumbuhan,” kata Sigit di Kantor BKKBN, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

Dalam hal ini, Sigit mencontohkan seperti kejadian yang viral di media sosial (medsos). Dimana ada seorang ibu memberikan bayinya kopi susu saset.

“Kebetulan anggota kami melihat viral, ada anak bayi karena keinginan orang tua berikan susu kemudian memberikan susu tapi yang ada di dalam saset instan, kopi susu. Saya kira ini sudah kita tindaklanjuti,” ujar Sigit.

Jajarannya di wilayah pun sudah langsung turun ke lapangan untuk mengecek peristiwa tersebut. Tak hanya itu, kata Sigit, pihaknya telah memberikan bantuan kepada ibu dan bayinya.

“Saya kira awalnya bingung karena didatangi polisi. Tapi, setelah itu, kita berikan bantuan untuk menambah gizi khususnya kebutuhan anak tersebut,” ucap Sigit.

Lebih dalam soal menurunkan angka Stunting, Sigit menjelaskan, Polri di seluruh wilayah memiliki rumah sakit dengan dokter yang mumpuni. Menurutnya, fasilitas kesehatan itu sudah memiliki pengalaman membantu masyarakat dalam penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, Sigit mengatakan, pengalaman penanganan pasien Covid-19 tersebut dapat kembali diimplementasikan dalam rangka membantu program pemerintah menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.

“Saya kira kami memiliki rumah sakit-rumah sakit dan dokternya di seluruh wilayah. Dan kita pernah punya pengalaman merawat pasien Covid-19 dengan fasilitas Halodoc ya waktu itu. Saya minta ini juga bisa diterapkan dalam membantu proses mengejar target menurunkan angka stunting. Saya kira ini bisa kita lakukan dengan metode yang sama. Mudah-mudaban bisa ikut membantu program pemerintah,” tutup Sigit.

Bidpropam Polda Sulteng sosialisasi aplikasi WA Yanduan

PALU: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, resmi meluncurkan aplikasi WhatsApp Pelayanan dan Pengaduan ( WA Yanduan).

Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin,S.I.K menjelaskan aplikasi Wa Yanduan telah resmi dilaunching oleh Div Propam Mabes Polri, ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan serta pengaduan.

WA Yanduan juga mudah ditelusuri dan dimonitor secara realtime, serta termonitor dan diawasi langsung oleh Kadivpropam, Kapolda, Kapolres, jelasnya

Ian juga mengatakan, Aplikasi chatting ini menjadi pilihan, karena WA (Whatsupp) adalah aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Perkembangan pengaduan masyarakat dapat termonitor sejauh mana penangananya serta dapat diketahui perilaku pendumas (masyarakat yang menyampaikan pengaduan) dan operator dalam berkomunikasi di WA Yanduan.

Masyarakat bisa membuat laporan dengan mudah efektif dan efisien dengan cukup scan barcode atau save nomer WA Yanduan 0812-1010-6700 (operator). Dipastikan juga segala bentuk pengaduan yang dilakukan masyarakat dijamin kerahasiaannya. Mulai dari kerahasiaan data pribadi si pelapor, hingga materi barang bukti pengaduannya.tutup Kabidpropam Polda Sulteng ini.