Beranda blog Halaman 630

Kadis Sosial kabupaten Limapuluh Harmen,SH Yang Di Berhentikan Mengadukan Safarudin Dt.Bandaro Rajo Ke Komisi Aparatur Sipil (kASN) Di Jakarta

Kadis Sosial Kabupaten Limapuluh Puluh Kota, Harmen, SH yang di berhentikan mengadukan Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Kamis 16 Maret 2023.
Dalam surat pengaduannya yang diterima media ini dari sumber istimewa, Harmen merasa di zalimi dengan penerbitan S/K Pemberhentian dari Bupati, tanpa melampirkan adanya Kesalahan/Pelanggaran (Major) yang diperbuatnya selama menjabat sebagai Pejabat Tinggi Pratama dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Lima.
Adapun sebagai berikut laporannnya :
Menyampaikan pengaduan dan laporan terkait keputusan Bupati Limapuluh Kota nomor : 821.3/223/BKPSDM-LK/2023 tentang pemberhentian dari jabatan tinggi pratama di lingkup Pemerintahan Kab. Limapuluh Kota dan keputusan Bupati Limapuluh Kota nomor : 821.2/224/BKPSDM-LK/2023 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pelaksana di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, sebagai berikut :
1.selaku pegawai negeri sipil telah mengabdi kepada pemerintahan, bangsa dan negara kesatuan republik indonesia di pemerintahan daerah kabupaten limapuluh kota sampai saat ini lebih kurang 30 tahun terhitung mulai tanggal 1 agustus 1993 dengan memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik sebagai abdi negara, abdi pemerintah dan abdi masyarakat.
2.keluarnya kedua keputusan bupati tersebut, maka saya merasa diperlakukan dengan sangat tidak adil, bersifat penzoliman, dan pembunuhan karakter serta menghancurkan jenjang karir yang telah dibangun dengan penuh perjuangan dan pengorbanan waktu, tenaga dan fikiran sehinggga bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional warna negara sebagaimana di atur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
3.Penerbitan keputusan bupati tersebut, bertentangan dengan proses hukum (Un Procedulral Process/undue process Laww), mengabaikan prinsip hukum, mendengarkan pendapat para pihak (Audi Alteram partem), serta bertentangan dengan peraturan perundang undangan berupa UUD 1945 pasal 27 ayat (1), UU nomor 5 tahun 2014 (aparatur sipil negara).
Nomor 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah) dengan segala perubahannya, UU Nomor 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan), PP Nomor 11 Tahun 2017 (Manajemen PNS), PP Nomor 79 Tahun 2021 (Upaya Administratif dan BPASN), PP Nomor 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS), Per-Men PAN dan RB Nomar 15 Tahun 2019 (Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah) dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 (Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disipin PNS), dengan alasan sebagai berikut:
1) Keputusan Bupati tersebut hanya mengacu kepada konsideran, Membaca Surat Ketua KASN Nomor B/JII/2022 tanggal 25 Januari 2023 berdasarkan Laporan Tim Evaluasi Kinerja JPT Pratama Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8/EV.JPTP-LK/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Laporan Hasil Pelaksanaan Evaluasi Kinerja JPT Pratama, yang hasilnya tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada Peserta dan disinyalir penuh rekayasa sesuai keinginan Pejabat Pembina Kepegawaian.
2) Hal ini sesuai dengan penyampaian isan dan personil BPKSDM (Sdr. Yuza Vantori Saiti) dihadapan Kepala BKPSDM (Sdr. Adrian Wahyudi) dan seorang pejabat Sub Koordinator (Salfina), saat penyerahan Keputusan tanggal 13 Februari 2023 yang bersifat terburu-buru dan mendadak, bahwa Niai Evaluasi saya jatuh sehingga sangat tidak logis dan masuk akal.
3) Ketidak logisan nilai hasil evaluasi karena Tim Evaluasi Kinerja JPT Pratama Kabupaten Lima Puluh Kota hanya terdiri dari 3 orang yaitu Sekretaris Daerah selaku Ketua dengan anggota Kepala BKD Provinsi Sumatera Barat dan Asisten 1 tanpa ada unsur independen dari kalangan Akademisi dan professional, sehingga memudahkan untuk pengkondisian hasil evaluasi, tidak menjamin objektifitas dan sarat dengan pesan-pesan subjektifitas sesuai keinginan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
4) Evaluasi yang dilaksanakan tanggal 27 Desember 2022 di Hotel Daima, Padang hanya berupa Penulisan Makalah dan wawancara oleh Tim Evaluator, dengan kondisi sebagai berikut
a. Untuk nilai penulisan makalah, saya selaku peserta evaluasi berupaya memberikan yang terbaik dengan mengikuti pola, kaidah dan sistimatika penulisan makalah Ilmiah, kerapian penulisan, mematuhi batasan maksimal penulisan makalah, 10 lembar folio), pemakaian rujukan perundang-undangan, berbasis data sehingga secara objektif, bisa bersaing dan dipertanggungjawabkan.
b. Untuk nilai wawancara dari Tim Evaluator, saya yakin dengan penilaian terbaik dan maksimal karena seluruh pertanyaan bisa dijawab secara baik dan objektif. Bahkan sesual teon penilaian ujian termasuk wawancara, saat ada kesalahan soal maka bonus bagi peserta. Maka saat ada salah seorang Tim Evaluator (Asisten 1), menyatakan tidak tahu apa yang mau ditanyakan”, maka otomatis adalah bonus dan nilai maksimal bagi peserta.
c. Terkait dengan Evaluasi ini, saya yakin dan percaya bisa bersaing dengan peserta Evaluasi dan JPT Pratama lainnya secara fair, kompetitif dan professional terkait kinerja, kompetensi teknis dan akademis
d. Pemberhentian dari dari Jabatan apalagi dari JPT ke Pejabat Pelaksana yang menurunkan Kelas Jabatan (dari 13 ke kelas jabatan 5) dalam struktur pemerintahan dan dikaitkan dengan Hukuman Disiplin PNS adalah termasuk Jenis Hukuman Berat setingkat di atas Pemberhentian dengan Tidak Hormat, hanya bisa dijatuhkan bagi seorang PNS yang terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan, dan itupun melalui mekanisme dan prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan. Namun, sampai saai ini saya tidak pernah merasa melakukan kesalahan, tidak pernah diproses melalui pemanggilan baik lisan maupun tertulis, pemeriksaan baik oleh atasan (PPK) maupun Tim dan tidak ada (pernah) semacam Surat Peringatan (SP).
5) Alasan pasal 133 PP Nomor 11 Tahun 2017, bahwa JPT dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun sebagai alasan “Menimbang untuk Pemberhentian JPT juga terlalu mengada-ada dan tidak logis, karena saat yang sama ada yang diperpanjang, bahkan ada JPT yang telah lebih dari 7 (tujuh) tahun di posisi JPTnya dan tetap diperpanjang.
6) Alasan kebutuhan organisasi, sebagai dasar pertimbangan juga untuk pemberhentian juga tidak logis dan masuk akal, karena saat yang sama ada ada 4 JPT yang belum terisi dan dilaksanakan oleh Sekretaris atau Kepala Bidang selaku Pelaksana Tugas (PLT).
7) Alasan Kinerja sebagai dasar Pemberhentian, juga tidak logis dan tidak bisa diterima, karena saya telah berupaya bekerja optimal dan maksimal sesuai aturan baik tugas- tugas kedinasan rutin yang dibuktikan melalui Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK), LKPJ Dinas Sosial selama 5 (tahun) diben amanah, maupun tugas-tugas kedinasan dari Propinsi dan Pusat demi kepentingan masyarakat, daerah dan Negara. Bahkan untuk tahun 2022 memperoleh apresiasi dan penghargaan tingkat Propinsi dan Pusat (Nasional).
8) Sesuai ketentuan PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Admistratif dan BPASN, maka saya telah mengajukan Surat Keberatan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tertanggal 24 Februari 2023 yang diterima Kabag Umum Setda dan Kepala BKPSDM yang tembusannya juga disampaikan. kepada KASN dan instansi lembaga terkait lainnya, namun sampai saat ini belum ada proses pemanggilan, pemeriksaan dan jawaban / tanggapan dari PPK.

Sebagai bahan pertimbangan, maka bersama ini terlampir saya sampaikan :

a. Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 821.3/223/BKPSDM-LK/2023 Tentang. Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
b. Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 821.2/224/BKPSDM-LK/2023 Tentang. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh
c. Surat Pengajuan Keberatan atas penerbitan Keputusan Bupati tersebut kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 22 Februari 2023 Sehubungan dengan itu, saya mohon Bapak berkenan memeriksa, menganalisa, mempertimbangan dan mengkaji ulang kembali perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Masa Jabatan 5 (Lima) tahun JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kunjungi Pasar Rakyat Tabalong, Presiden Cek Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Presiden Joko Widodo meninjau Pasar Rakyat Tabalong, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat, 17 Maret 2023. Dalam kunjungan tersebut, Presiden mengecek harga-harga kebutuhan pokok utamanya menjelang bulan Ramadan.

“Jadi kita cek harga-harga, saya kira semuanya pada kondisi baik. Tadi cabai baik, bawang merah baik, kita lihat semuanya harganya baik menjelang Ramadan,” ujar Presiden usai meninjau Pasar Rakyat Tabalong.

Kunjungan kali ini merupakan kunjungan pertama Presiden Jokowi ke Kabupaten Tabalong. Menurut Presiden, Kabupaten Tabalong merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yang dinilai baik.

“Masyarakatnya ramah-ramah, kotanya juga sebagai sebuah kabupaten di Kalimantan Selatan itu kotanya juga baik,” tutur Presiden.

Kepala Negara pun berharap nantinya dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah IKN, salah satunya Kabupaten Tabalong.

“Kita harapkan nanti kalau sudah IKN ini selesai bisa menjadi menumbuhkan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru di sekitar IKN, termasuk di Tabalong kita harapkan,” tutur Kepala Negara.

Selain mengecek harga kebutuhan pokok, Presiden juga menyerahkan sejumlah bantuan sosial kepada para pedagang dan masyarakat yang hadir di pasar tersebut.

Turut mendampingi Presiden dalam kunjungannya ke Pasar Rakyat Tabalong antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani.

Presiden Jokowi Gelar Pertemuan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Adat Kalimantan Selatan

Usai menghadiri acara Istigasah dan Doa Bersama Rabithah Melayu-Banjar, Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh agama dan tokoh adat di Wisma Tamu, Komplek Pendopo Bersinar Tabalong, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat, 17 Maret 2023. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah sangat menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan semua pihak dalam membangun negara Indonesia.

“Saya betul-betul sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kalimantan Selatan, oleh Kabupaten Tabalong, dan juga kerja sama kita semuanya pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dan juga para ulama dalam rangka membenahi yang belum baik, memperbaiki yang belum baik,” ujar Presiden.

Presiden mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara besar yang terdiri dari 17 ribu pulau dengan letak geografis yang tidak mudah sehingga perlu kerja keras dan kerja sama dari semua pihak dalam pengelolaannya. Meski tidak mudah, Presiden meyakini Indonesia akan berhasil menjadi negara besar jika didukung oleh semua pihak.

“Tidak mudah, tetapi saya meyakini insyaallah baik sekarang maupun pemimpin-pemimpin yang akan datang apabila didukung oleh para alim ulama dengan dukungan doa maupun dorongan dari masyarakat, saya meyakini negara ini akan menjadi sebuah negara besar, baik secara ekonomi maupun yang lain-lainnya,” ucap Presiden.

Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan ini adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani.

Presiden Apresiasi Dukungan Masyarakat Melayu-Banjar Terhadap Pembangunan IKN

Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan masyarakat Melayu-Banjar terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur. Presiden berharap, masyarakat Melayu-Banjar dapat terus berperan aktif dalam pembangunan IKN.

“Saya berharap masyarakat Melayu-Banjar menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri, berperan aktif dan menjadi bagian penting dari sejarah terwujudnya Ibu Kota Nusantara,” ujar Presiden dalam sambutannya saat menghadiri acara Istigasah dan Doa Bersama Rabithah Melayu-Banjar yang digelar di Komplek Pendopo Bersinar Tabalong, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat, 17 Maret 2023.

Presiden menjelaskan bahwa pembangunan IKN tidak semata dilakukan pemerintah untuk memindahkan bangunan fisik dan membangun gedung-gedung baru. Presiden menegaskan bahwa IKN dibangun agar tumbuh cara kerja dan pola pikir baru dalam melayani masyarakat serta bersaing dengan sumber daya manusia (SDM) negara lain.

“Cara-cara kerja baru, melayani dengan cepat, melayani dengan baik, dan kita ingin juga yang kedua merubah pola pikir (mindset) agar kita bisa bersaing dengan negara-negara lain,” ungkap Presiden.

Menurut Presiden, saat ini terjadi persaingan yang tidak mudah antarnegara di dunia. Oleh karena itu, Presiden mengajak generasi muda di Indonesia untuk berani mengubah pola pikir dan cara kerja ke arah yang lebih baik dan lebih bermanfaat di masa mendatang.

“Sehingga yang muda-muda ini harus mau berubah, mau bekerja keras karena saudara-saudara semuanya nanti akan bersaing dengan SDM-SDM dari negara lain,” ucap Presiden.

Selain itu, Presiden juga menyebut bahwa IKN dibangun pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia. Presiden tidak ingin pembangunan Indonesia hanya terpusat di Pulau Jawa (jawasentris), namun Presiden ingin pembangunan yang indonesiasentris.

“Ini untuk mewujudkan yang namanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk ibu kota,” tutur Presiden.

Presiden pun mengajak seluruh masyarakat untuk berdoa, berikhtiar, dan bersama-sama bekerja keras dalam mewujudkan pembangunan IKN sebagai pintu gerbang percepatan pembangunan di Pulau Kalimantan. Presiden ingin agar gagasan pemindahan ibu kota ke Kalimantan yang sudah ada sejak tahun 1960-an yang lalu dapat segera terealisasi.

“Juga memohon rida Allah SWT agar selalu membimbing dan memudahkan langkah-langkah kita, dan kepada para alim ulama, tuan-tuan guru, dan para mualim, para kyai, serta segenap masyarakat Melayu-Banjar mohon didoakan bangsa ini,” ucap Presiden.

ARG(Aliansi Relawan ganjar) mengadakan konsolidasi di bandung Jawa barat.

Bandung – aliansi Relawan ganjar(ARG)mengadakan konsolidasi dijalan merak 2 sadang serang cafe C.59 bandung 17 maret 2023

Acara tersebut dihadiri oleh kordinator ARG AIDIL dan pemilik cafe C.59 WIWIT Serta tidak kalah menarik acara tersebut dihadiri juga ketua umum SGP(sahabat ganjar pranowo) yang tidak lain ketua umum dapur santri Indonesia.

Dalam pertemuan ARG di bandung, dihadiri lebih dari 30 organisasi relawan ganjar pranowo dari berbagai daerah dan sangat menarik semua.

Dalam konsolidasi ini menyatukan persepsi dan ide – ide cemerlang untuk mengusung ganjar pranowo menjadi presiden RI periode 2024/2029.

Untuk suara ganjar pranowo Jawa Barat masih banyak kekurangan dan perlu menyusun strategi – strategi terbaik untuk menuju kemenangan.

Acara berjalan lancar hingga sesi tanya jawab juga direalisasikan, semoga dalam acara ini menjadi moment paling baik untuk mengantar ganjar pranowo menjadi presiden RI.

Terima kasih kepada seluruh relawan ganjar pranowo dari berbagai kubuh dan berbagai daerah untuk menyatukan Jawa Barat agar pak ganjar pranowo memenangkan suaranya di area provinsi Jawa barat

Redaksi
Bambang sudiyono
ketua umum SGP

Kegiatan Jumat Curhat Kapolsek Baringkanayya Berkenjung Di Samsat Makassar Sudiang

Makassar 17 Maret 2023 sekira pukul 09.00 wita bertempat di kantin SAMSAT 2 Makassar, jalan Pajjaiang Kel.Sudiang Raya Kec. Biringkanaya kota Makassar telah berlangsung kegiatan Jumat Curhat Kapolsek Biringkanaya.

Dimana dalam kegiatan ini turut hadir
AKP Muh. Thamrin, SE (Kapolsek Biringkanaya)
AKP Hj. Ema Ratna AR ( Wakapolsek Biringkanaya)
Iptu Sangkala, SH ( Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya)
Iptu Zainal Abidin, SH ( Kanit Intelkam Polsek Biringkanaya )
Iptu La Ode Obi, SH ( Kanit Binmas Polsek Biringkanaya)
Serta Warga sekira 10 orang

Adapun Susunan Acara dimulai dari
Pembukaan yang dimana dibuka oleh Waka polsek Biringkanaya, AKP Hj. Ema Ratna AR.

Dalam kegiatan Jum,at curhat ini tak lupa memberi Sambutan Kapolsek Biringkanaya AKP Muh. Thamrin, SE meminta masyarakat aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan masing – masing, mulai dari lingkungan keluarga.Menyambut bulan suci Ramadhan, mari kita mengisinya dengan memperbanyak kegiatan Ibadah.

Kegiatan Jum,at curhat ini di berikan kesempatan Sesi Tanya – Jawab

# Saudara Abu (43), Warga Kelurahan Pai, dimana abu mengatakan bahwa sebagai jurnalis, berharap adanya kerja sama dan hubungan yang baik sebagai mitra antara rekan – rekan media dengan Polsek Biringkanaya.”Tutur Abu.

Dalam sesi tanya jawab ini Kapolsek biringkayya memberi Tanggapan.Baik
terima kasih atas pertanyaan Pak Abu. Terkait kerja sama dengan pihak jurnalis/wartawan, antara Polsek Biringkanaya ( Si Humas) dengan rekan – rekan media, sudah lama terjalin hubungan kerja sama yang baik, bila rekan – rekan media butuh informasi, silahkan berkordinasi dengan Humas Polsek Biringkanaya.”Jelas Kapolsek.

# Saudara.Yusran (37), warga BTN Kumala Sari, jalan Sanrangan Kel. Sudiang Raya, mempertanyakan langkah yang akan ditempuh oleh Kapolsek Biringkanaya dalam menangani maraknya petasan dan balap liar serta knalpot brong saat bulan Ramadhan.

Tanggapan Kapolsek Biringkanaya baik pak Yusran terima kasih atas pertanyaan Pak Yusran.dimana Masalah petasan, balap liar yang mana sepeda motornya menggunakan knalpot brong/bising dan sangat meresahkan warga yang biasanya marak dilakukan oleh anak – anak kita saat bulan Ramadhan. Mengatasi hal tersebut, kegiatan Patroli akan kami tingkatkan, termasuk penindakan terhadap pelaku balapan liar.

Selain itu, kami berharap adanya peran dari orang tua untuk meningkatkan pegawasan terhadap anak – anak kita, agar tidak terlibat melakukan balapan liar atau perang kelompok saat bulan suci Ramadhan.

Sekira pukul 10.30 wita, giat Jumat Curhat rampung, keseluruhan kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan terkendali.

Polda Sulteng benarkan Densus 88 AT Polri amankan 5 terduga teroris di Sulteng

PALU – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri dibantu Polda Sulawesi Tengah melakukan penangkapan dan penggledahan di wilayah Palu dan Sigi terhadap 5 orang terduga teroris, Kamis (16/3/2023)

Hal itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, saat dikonfirmasi beberapa media di Palu, Jumat (17/3/2023)

“Benar, Densus 88 AT Polri dibantu Polda Sulteng mengamankan 5 orang terduga teroris” ungkapnya melalui pesan whatsapp

“Mereka yang diamankan 4 orang warga Kota Palu inisial AF (41), KB (52), MA (42), ZA (42) dan 1 orang warga Kabupaten Sigi inisial RA (46),” jelasnya

Kasubbid Penmas itu juga menyebut, diduga mereka terlibat dalam kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Kelimanya saat ini diamankan Densus 88 AT Polri untuk dilakukan pendalaman.

Masih kata Kompol Sugeng, dalam penggledahan tersebut telah diamankan 13 buah buku, 3 bundel dokumen suatu yayasan, sebilah parang, 5 bilah pisau lempar, 1 bilah pisau lipat, 3 buah teleskop, 9 buah busur panah, 1 pucuk senapan angin dan lain-lain

Diimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaksanakan aktifitas seperti biasa. Dengan ditangkapnya lima orang terduga teroris menandakan masih ada oknum masyarakat yang tidak menginginkan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah berjalan lancar, aman dan kondusif, pungkasnya

Aksi Mahasiswa Gelar Di Halaman Kantor Bupati Limapuluh Kota,Berjalan Kondusif.

Limapuluh kota, Sumbar- Aksi Mahasiswa yang digelar dihalaman Kantor Bupati Limapuluh Kota berjalan kondusif tanpa insiden, Kamis 16 Maret 2023.

Pada Kesempatan tersebut Aliansi Mahasiswa menuntut kesepahaman Sikap dengan Bupati dan Unsur DPRD Limapuluh Kota, yang diwakili Ketua Fraksi Partai Gerindra, Khairul Apit.

Setidaknya ada 14 Tuntutan yang disampaikan kepada Forkopimda dan diterima dengan penanda tangan di atas materai Rp 10.000,

Adapun 14 kesepahaman Sikap yang disampaikan sebagai berikut,
1. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk Komitmen dengan Pembukaan 20.000 Ha Kawasan Pertanian Jagung,
2. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Untuk Membentuk korelasi dan bekeja merealisasikan SRG untuk Petani Gambir.
3. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Untuk Komitmen dengan sistematika Program Peningkatan Populasi Sapi dari 45.000 ekor ke 100.000 ekor,
4. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Untuk Komitmen dengan Program 1 juta ekor Kambing.
5. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Untuk Komitmen menjalankan Program menghasilkan 20 juta ekor bibit per bulan.
6. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk melakukan Identifikasi akurat terkait Lahan Petani penerima pupuk subsidi.
7. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Untuk menanggulangi ketersedian Pupuk subsidi bagi Petani.
8. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Untuk Menstabilkan harga tanaman sayuran dan perkebunan,
9. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Untuk Membentuk Koperasi Pertanian dalam rangka menjaga stabilitas harga sayuran,
10. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Untuk segera menyelesaikan pembangunan Infrastruktur ruang terbuka hijau hingga tuntas.
11. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Untuk segera merealisasikan Ibukota Sarilamak (IKK), disamping itu juga memperhatikan nasib Pasar dan Pedagang pasar Sarilamak,
12. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Untuk Komitmen dengan segera membangun Islamic Center dan segera untuk merealisasikannya.
13. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Untuk serius memajukan Objek Wisata Geopark Harau,
14. Menuntut Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Untuk Mewujudkan Sikap Profesionalisme terhadap jajaran Pemerintahan terutama di bidang Kesehatan, memperhatikan lebih dalam terhadap maraknya kasus Aborsi dan HIV/AIDS, serta komit untuk segera merealisasikan Pembangunan Rumah Sakit yang dekat dan dapat dijangkau.

Setelah Bupati dan Ketua DPRD Limapuluh Kota Menerima dan Menandatangani tuntutan Mahasiswa, para Mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

Dalam aksi Penyampaian 14 tuntutan tersebut, Mahasiswa di kawal ketat oleh Personil Kepolisian Polres Limapuluh Kota dan Unsur Satpol-PP.

Waduh !! Bupati Limapuluh Kota membuat kebijakan “babagi gadang ka awak”.

Perihal usulan tersebut terkonfirmasi setelah beredar luas sebuah dokumen dengan Kepala Surat Gubernur Sumetera Barat dengan Nomor : 451/85/Kesra-2023, tanggal 14 Maret 2023, Perihal : Calon PHD yang Lulus seleksi. Tujuan Surat : Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.

Pada Halaman 3 dokumen tertera bahwa 2 orang usulan PHD (Pendamping Haji Daerah) Kabupaten Limapuluh Kota, sbb:
1. Nevi Zulfia Nasrun (ASN) – Istri Bupati,
2. Doni Ikhlas (Anggota DPRD) – Anak Kandung Bupati.

Dalam “hierarki” PHD-ABIDIN (Pendamping/Petugas Haji Daerah-Anggaran Biaya Dinas), biasanya yang berangkat untuk mendampingi Jemaah Haji dari daerah yang bersangkutan adalah Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Kalau Bupati (Kada) berhalangan, disposisi biasanya ke Wakil Kepala Daerah (Wakada), Ketua DPRD, Pimpinan DPRD, dan seterusnya.

Tapi ajaibnya Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo ‘mendobrak” kebiasaan tersebut, Pak Bupati malah mengusulkan “Permaisuri” (Istri) dan sang “Putra Mahkota” (Anak) untuk menjadi PHD ABIDIN tahun 2023 ini, yang bisa saja berpotensi Nepotisme, karena keberangkatan 2 orang PHD-ABIDIN 50 Kota tersebut ditanggung oleh Keuangan daerah c/q Kabag.Kesra.

Kabag (Kepala Bagian) Kesra (Kesejahteraan Rakyat), Usman ketika dikonfirmasi awak media melalui Nomor HP: 0813-7483-1xxx, sampai berita ini terbit belum memberi jawaban.

Kebijakan Bupati Limapuluh Kota yang mengusulkan “kroni” terdekatnya tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2012, Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,
Pasal 18,
Ayat 2, berbunyi : “Petugas Haji sebagaimana yang dimaksud ayat (1) terdiri atas Aparatur Kementerian Agama, Kementerian/Instansi terkait, Pemerintah Daerah dan Unsur Masyarakat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.”
Ayat 7, berbunyi : ” Petugas Haji yang dimaksud ayat (4) dan Ayat (6) harus memenuhi Kompetensi, Pengalaman, Integritas, dan dedikasi yang dilakukan melalui seleksi secara Profesional.”

Sedangkan Pasal 19 berbunyi:
“Biaya Operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat (1) dan (3), serta Pasal 18 ayat (3) dan (6) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”

Pengusulan dua nama tersebut diatas bisa dikenakan PP tentang UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari KKN,” Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya”

Kebijakan Bupati tentu sedikit banyak akan melukai Calon Jamaah Haji yang harus antri bertahun tahun bahkan ada yang menunggu belasan tahun baru bisa berangkat, sehingga mengundang perhatian tentang kurangnya “sense of crisis” sang Bupati.(red*)

Mantan Pjbt DKI Jakarta siap bergabung dengan Parpol

Jakarta – Mantan Pejabat Pemda DKI Jakarta, Drs H Risman Thomas, Map, MM, mengatakan siap bergabung dengan Parpol untuk Caleg DPR RI. DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Saatnya saya turun gunung untuk mendampingi kepemimpinan nasional di Pilpres dan Pileg mendatang tahun 2024,” ungkapnya kepada media di Jakarta Kamis (16/3)

” Pendukung dari Kibar Nusantara yang mendukungnya, Komunitas sanggar SAHABAT dan Alumni serta Gerakan Masyarkat Pejuang Indonesia ( GMPI)”, jelasnya lagi.

Selain itu juga ada perkumpulan perantau, alumni, mahasiswa, LSM, dan Ormas yang bergabung kini tercatat sekitar 500 komunitas di Kibar Nusantara.

Gabungan komunitas dari 1300 komunitas, 500 sudah menyatakan bergabung ke KIBAR NUSANTARA yang diketuai oleh Bambang Sudiyono dan Sekjend Agus Gunawan , SH, MH.

Gabungan komunitas, antara lain, seperti Jaringan umat bersatu (Juber) Jateng dan dapur santri Indonesia (DSI) serta Sahabat – Friendly International English School (FIES) bersama komunitas SAHABAT di Bandung Jawa Barat.

Kibar Nusantara sebuah perkumpulan yang dibentuk oleh sembilan komunitas dan media untuk mempersatukan berbagai komunitas, mendukung kepemimpinan nasional, dideklerasikan di lokasi wisata Cipanas galunggung Tasikmalaya, Jawa Barat 21 Mei 2022 silam. Irwan.