Beranda blog Halaman 612

Pemkot Bekasi Hadir di Acara Peresmian Kantor Sekretariat AWPI DPC Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya hadir mewakili Plt. Wali Kota Bekasi pada acara Peresmian Kantor Sekretariat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi di Jl. Bacang RT 07 RW 04 Kelurahan Pekayon Kecamatan Bekasi Selatan, Sabtu (03/06/2023).

Acara dimulai dengan prosesi penyambutan tamu dan penampilan hiburan sulap yang disaksikan oleh para tamu undangan, kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur atas terlaksananya Peresmian Kantor Sekretariat AWPI DPC Kota Bekasi.

Panitia juga berbagi kebahagiaan dengan memberikan 75 bingkisan paket sembako dan santunan kepada anak yatim-piatu dan dhuafa.

Dalam sambutannya, Karya Sukmajaya berharap sinergitas dapat terus ditingkatkan untuk bersama-sama membangun Kota Bekasi.

” Saya mengucapkan Selamat atas diresmikannya Kantor AWPI DPC Kota Bekasi, mudahan-mudah semakin sinergi sehingga apa yang menjadi agenda dapat berjalan dengan baik”, Kata Karya.

Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada Forkompinda Kota Bekasi, Aparatur Pemerintah, TNI dan Polri atas dukungan dan supportnya dalam acara tersebut, semoga kerjasama dan kolaborasi yang baik dapat terus terjalin untuk kebaikan bersama” ucap Jerry.

Turut hadir Plt. Badan Kesbangpol Kota Bekasi – Warsim, Subkor Publikasi Eksternal Humas Pemkot Bekasi – Muchlis, Bagian Kesos Kota Bekasi, Polsek Bekasi Selatan, Ketua RW. 07 dan Ketua RT 04 Kelurahan Pekayon, Ketua DPC AWPI Bogor l, Ketua AWPI Jakarta Timur, Ketua dan Pengurus AWPI DPC Kota Bekasi beserta Anggotanya.

(Mms)

Kapolres Tanggamus Pimpin Pengamanan Kunjungan Dua Menteri di Bulok

Tanggamus – Kabupaten Tanggamus menerima kunjungan kerja (Kunker) Menteri Pertanian RI Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH, Menteri Perdagangan RI DR. (H.C). Zulkifli Hasan, SE, MM, di Kabupaten Tanggamus, Jumat 2 Juni 2023.

Selain dua menteri itu juga, hadir Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, SE, Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi, Dirjen Tanaman Pangan Kementan RI Dr. Ir. Sumarjo Gatot Irianto, MS, DAA.

Kemudian, Komandan Korem 043/Gatam  Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E.,Kadis KPTPH Provnsi Lampung, Kadis Koperindag Provinsi Lampung, Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Lampung, Perwakilan Kajati Lampung.

Sementara pejabat Tanggamus diantaranya, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M., Wakil Bupati Hi. AM. Safii, M.Ag, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, S.Sos, Dandim 0424/TGM Letkol Inf Vicky Heru Harsanto Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K. dan sejumlah kepala OPD Tanggamus.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf mengungkapkan, pihaknya menerjunkan personel pengamanan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Selain itu juga Kapolres turut serta mengikuti kegiatan yang bertajuk “Tanam Kedelai Menuju Ketahanan Pangan Lampung” tersebut hingga selesai.

“Personel pengamanan yang diterjunkan dalam kegiatan itu sebanyak 53 personel baik pengamanan terbuka, tertutup dan pengaturan lalu lintas,” kata Iptu M. Yusuf.

Sambungnya, sebagai koordinator pengamanan Polres yakni Kabag Ops dan juga tambahan perkuatan personel TNI Kodim 0424/TGM serta personel Dinas Perhubungan Tanggamus.

Kasi Humas menyebut, hingga berakhirnya kunjungan dua Menteri situasi dalam keadaan kondusif. “Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif,” tandasnya.

Untuk diketahui, Gerakan Tanam Kedelai Kegiatan yang dilaksanakan bekerjasama dengan Kelompok Tani Umbul Solo, Pekon Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dengan tujuan mengembangkan tanaman kedelai, sekaligus motivasi serta memberikan semangat kepada para petani untuk menanam kedelai di Provinsi Lampung.

Red:wik

Ditantang Warganya Sumpah Pocong, Istri Kades Watesnegoro Bantah Berhutang

Keterangan Foto : Ibu Bawut (korban) didampingi Nurul (anak korban) saat diwawancarai Wartawan.

NGORO | MOJOKERTO ~ Viral Pemberitaan Kasus hutang piutang antara Istri Kades Watesnegoro dengan tetangganya (Bawut) berbuntut panjang, pasalnya istri Kades Watesnegoro tidak mau mengakui kalau pernah meminjam uang.

Ibu Bawut (korban) saat diwawancarai wartawan media ini dirumahnya Dusun Glatik Desa Watesnegoro menceritakan panjang lebar tentang peristiwa yang dialaminya dengan Ibu EN istri Kades Watesnegoro. Setelah berita saya dengan Istri Kades Watesnegoro Viral, ternyata banyak korban sama kayak saya, tapi tidak mau melawan dan takut diberitakan.

Berawal dari satu tahun lalu, Ibu kades Watesnegoro (EN) datang ngrepo-ngrepo (merayu) malah dia bilang kalau cicilannya 3.800.000., saya mampulah belanja saya dari pak Lurah dapat 8.000.000., per bulannya,” ucap Bawut.

Dari awal angsuranya tak pernah lancar, sampai kemudian di angsuran ke 11 Nunggak beberapa bulan, saya terus di kejar angsuran nya oleh pihak Bank. Dan belakangan ini Bu Lurah malah membantah kalau mempunyai pinjaman,” ungkap Bawut sambil menangis, dengan sesekali mengusap air matanya.

Nurul anak Korban, saat mendatangi rumah Ibu Kades di Dusun Glatik Desa Watesnegoro, untuk konfirmasi beredarnya issu di warga Dusun Glatik bahwa dia (Ibu Kades) membantah pemberitaan Media Online  dan Vidio Yaotube yang Viral saat itu, bahwa dirinya tidak pernah berhutang sama ibu saya,” kata anak Korban.

“Kalau Bu Lurah tidak mau mengakui kalau punya hutang, berani nggak Sumpah pocong ?,” tantang Nurul anak korban, yang diamini Bu Bawut.

Karena pemberitaan kemarin dengar-dengar saya diancam akan di laporkan polisi. Gak apa-apa klau mau lapor, malah saya sangat berharap dan saya tunggu karena disitulah harapan keluarga untuk membuka dan membeberkan semua, biar masyarakat tau, agar lebih terang benderang. Bila perlu saya akan melapor balik.

Saya tantang untuk sumpah pocong kita buktikan kalau dia (Bu Kades Watesnegoro) benar-benar berhutang sama saya, jangan hanya koar-koar diluar. Saya berharap pihak terkait bisa membantu untuk menindak lanjuti kasus saya, karena Bu Eni ini istrinya Kades Watesnegoro, tolong Bapak Camat dan Ibu Bupati (Ibu Ikfina) tolong saya dibantu, ” harapnya.

Lebih lanjut Nurul (Anak korban) memang banyak yang tidak percaya kalau Ibu saya bisa minjami Bu Lurah, ada yang menghina keluarga saya, ada yang mengatakan “nggak mungkin Bu Bawut punya uang segitu banyak, uang dari mana”. Saya kasih tau nggeh pak, uang Ibu saya itu banyak, tapi itu uang arisan. semua orang sini (Glatik) tau kalau ibu saya memegang arisan jajan, setiap mau hari raya dibagi, ya uang itulah yang dipinjam Bu Lurah, sampai saat ini belum Lunas. Tapi sekarang dia nggak mau ngaku kalau punya hutang. Ibu dan saya siap untuk sumpah pocong. Nggak usah hukum, sumpah pocong aja deh,” tantang Nurul anak korban.

Menurut Nurul, pernyataan Pak Sampur (Kades Watesnegoro) saat saya kerumahnya dan juga Bu Kades yang membantah tak pernah berhutang sama Ibu saya itu jelas sebuah kebohongan. Saya tau sendiri pada waktu itu di warung sampurna Ngoro, saya ngomong apa adanya, saya nggak berbohong, justru Bu Lurah yang berbohong. Sering ngomong diluar bahwa berita yang kemarin tidak benar, padahal kita ada buktinya kalau Bu Kades berhutang,” tutur Nurul.

Ibu EN istri Kades Watesnegoro Kecamatan Ngoro saat dihubungi wartawan Via Sambungan Wa 0812357***** tentang permasalahan hutang piutang dengan Ibu Bawut, warga Dusun Glatik Desa Watesnegoro, tidak ada jawaban maupun sanggahan sama sekali, (bukti Chating Red).

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menerima  bantuan 5.000 Paket sembako dari Yayasan Buddha Tzu Chi yang akan dibagikan untuk warga yang membutuhkan, utamanya yang terdampak Pasca  pandemi COVID-19 di Provinsi Sulsel.

“Penyerahan bantuan Paket sembako itu diterima langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum di Mapolda Sulsel, Selasa (30//05/23)

Setelah bantuan Paket sembako dari yayasan tersebut diterima resmi oleh Polda Sulsel, maka ke 500 paket tersebut akan diserahkan kepada masyarakat terdampak pasca pandemi COVID-19 terutama di kabupaten dan kota melalui Polres setempat.

Dalam waktu dekat ini, Paket sembako itu akan diserahkan ke Polres jajaran Polda Sulsel, yang mana untuk masing-masing Polres akan menerima sesuai jumlah yang ditentukan.

“Paket sembako akan didistribusikan kepada masyarakat yang terkena dampak pasca COVID-19, maupun masyarakat yang membutuhkan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana

Pemberian bantuan Paket sembako dari Polda Sulsel sejalan dengan program kepedulian Polda Sulsel yaitu dalam program “EMPATI Building,” kepada masyarakat yang terkena dampak dari pandemi COVID-19 dan sebagai kepedulian sosial dari Polri untuk berbagi bersama.

Edarkan Obat terlarang, Anak Punk Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Pringsewu| Aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang anak punk karena menjadi pengedar obat obatan terlarang.

Pelaku MAW (20) warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus Polisi saat sedang mengedarkan Pil Hexymer di jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu dinihari (27/5/2023) sekira pukul 03.00 Wib.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, saat diamankan dari tangan pelaku polisi menyita 1 paket obat terlarang yang berisi 15 butir pil Hexymer yang disimpan di dalam saku celananya.

“Namun setelah di kembangkan, dari rumah pelaku polisi kembali menyita puluhan paket Pil Hexymer dengan jumlah total mencapai 383 butir,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (29/5/2023)

Dalam periksaan, ungkap Kasat, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dengan cara membeli secara online di salah satu market place media sosial Facebook. Obat obatan ilegal tanpa resep dokter tersebut selanjutnya dikemas dalam bentuk paket-paket kecil dan diedarkan diwilayah Pringsewu.

Kasat juga menyebut, pelaku yang dikenal sebagai anak Punk ini nekat melakoni profesi yang melanggar hukum karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluannya.

“Ngakunya sudah dua bulan ini menjadi pengedar obat terlarang tersebut.” bebernya.

Raymond juga menyebut pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin.

“Bahwa laporan dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin di daerah Pringsewu,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Red:wik

Sigap Amankan Pelaku Penusukan Reskrim Polres Tanggamus Dan Polsek Kota Agung

Tanggamus – Tempo dua jam paska terjadinya penganiayaan berat (Anirat) di Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat yang terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 malam, menyebabkan korban Fitra Damaza (25) meninggal dunia, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelakunya.

Diamankannya pelaku atas gerak cepat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H melakukan pendekatan kepada keluarganya sehingga dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung.

Atas diamankannya tersangka NS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta keluarganya tersangka.

“Tersangka diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat, dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 29 Mei 2023, pagi.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya mampir di kerumah saksi Roni dan bersantai di gorong-gorong.

Kemudian datang korban Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya, kemudian secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.

Setelah melakukan penusukan terasbut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis tetapi pada pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.

“Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan,” jelasnya.

Kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus,” ucapnya.

Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Red:wik

Empat Kursi Jabatan Perwira Polres Kebumen Diserah Terimakan, Kompol Tamzil jadi Kabag SDM

Kebumen – Empat kursi jabatan perwira di Polres Kebumen diserah terimakan. Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin memimpin jalannya upacara serah terima jabatan (Sertijab) di halaman Mapolres, Senin 29 Mei 2023.

“Upacara Sertijab yang kita laksanakan ini dalam rangka menjaga keseimbangan organisasi, dan memberikan penyegaran serta untuk pembinaan karier personel,” jelas AKBP Burhanuddin mengawali sambutannya.

Adapun kursi jabatan yang diserahterimakan yakni Kabag SDM Polres Kebumen yang semula kosong, kini dijabat oleh Kompol Tamzil Mardiono mantan Kabag Log Polres Kebumen.

Selanjutnya jabatan Kabag Log Polres Kebumen diserahkan dari Kompol Tamzil Mardiono kepada AKP Hari Harjanto mantan Kasat Polairud Polres Kebumen. Lalu jabatan Kasat Polairud diisi oleh Iptu Budi Hartono mantan KBO Sat Intelkam Polres Kebumen.

Selanjutnya jabatan Kapolsek Ayah dari Iptu Kaswan diserahkan kepada Iptu Ratimin mantan Kapolsek Karangsambung Polres Kebumen.

“Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat baru. Walaupun Kebumen bukan tempat tugas baru bagi saudara, saya berharap bisa lebih meningkatkan kinerjanya, loyalitas, dan kemajuan organisasi,” pungkasnya.

Kepada pejabat lama, Kapolres memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi, integritas dan kinerjanya sehingga Kabupaten Kebumen selalu kondusif.

“Sertijab ini juga sebagai upaya dari satuan atas untuk meningkatkan kinerja kesatuan, peningkatan ilmu pengetahuan, wawasan dan keahlian, personel agar selalu meningkat,” pungkasnya.

Warga Banyumas Lampung Takut Salahgunakan Senpi Ilegal Serahkan Ke Pihak Kepolisian

Pringsewu| Takut disalahgunakan, wnarga Banyumas, Pringsewu Lampung Serahkan Senpi Ilegal miliknya kepada Polisi.

Senpi Ilegal jenis rakitan Laras pendek tanpa amunisi ini diserahkan pemiliknya melalui ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman, SE ke Mapolres Pringsewu pada Sabtu siang (27/5/2023) sekira pukul 13.00 Wib

Penyerahan senpi ini disaksikan langsung Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya dan Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.

Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman mengatakan, bahwa senpi rakitan yang diserahkan ke pihak Kepolisian tersebut adalah milik salah satu warganya. Senpi tersebut secara sukarela diserahkan ke polisi karena takut disalahgunakan.

Selain itu, Suherman juga mengatakan, dirinya siap membantu pihak kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan agar segera diserahkan ke aparat penegak hukum.

”Ini adalah bentuk kepedulian kita bersama dalam menjaga kondusifitas keamanan di Pringsewu,” ungkapnya.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengucapkan terimakasih kepada ketua DPRD Kabupaten Pringsewu yang selama ini sudah aktif bersinergi dengan Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Bumi Jejama Secancanan.

Ia juga mengapresiasi kesadaran hukum masyarakat yang secara sukarela sudah bersedia menyerahkan barang berbahaya tersebut ke Polisi.

Menurut Kapolres, kepemilikan senjata api secara ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960 terkait kewenangan perizinan yang diberikan menurut undang-undang mengenai senjata api.

“Sanksi hukumnya sangat jelas, yaitu penjara 20 tahun atau hukuman mati. Namun kami lakukan pembinaan dan upaya agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api rakitan itu dengan sukarela,” katanya.

Untuk itu, orang nomor satu di Polres Pringsewu ini mengimbau seluruh masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal untuk segera menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian, baik melalui polsek setempat maupun melalui Bhabinkamtibmas.

Selain itu, Benny juga mengajak seluruh masyarakat di Bumi Jejama Secancanan, selalu menjaga dan menciptakan harkamtibmas yang aman dan kondusif dalam wilayah kabupaten Pringsewu.

“Kami selaku aparat keamanan tentunya tidak bisa bekerja sendiri, oleh karena itu peran serta seluruh masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga dan memelihara Kondusifitas.” tandasnya

Red:wik

Mobil Pickup Kebakaran di Kuwarasan, Korban Sempat Merasa Mesinnya Bermasalah

Kebumen – Sebuah unit mobil pickup Daihatsu Zebra mengalami kebakaran di Jalan Meles, masuk Desa Gumawang, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen. Insiden terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu 27 Mei 2023.

Mobil bernopol AA 1743 MM diketahui milik Mustolih (47) warga Desa Kamulyan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu namun kendaraan mengalami kerusakan parah.

“Setelah mengetahui ada kepulan asap dari arah belakang mobil, korban segera menepi dan mengecek sumber api. Namun tak lama kemudian api malah membesar dan menghanguskan seluruh kendaraan,” jelas AKP Heru.

Keterangan korban, api bersumber dari tangki bbm mobil. Korban juga sempat curiga ada trouble pada bagian mesin saat mengendarai mobil.

“Menurut informasi, korban sempat merasa mesin mobilnya trouble. Lalu tak lama kemudian terjadi kebakaran,” pungkasnya.

Melihat api semakin membesar, korban bersama dengan warga segera memadamkan api yang telah melalap seluruh body kendaraan.

Korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebanyak 20 juta Rupiah pada peristiwa itu.

Menindaklanjuti Email Dewan

JAKARTA ~ Menindaklanjuti email Dewan Pers yang dikirim tanggal 19 Mei 2023, dengan teradu Media online lin-ri.com,
Pengaduan ini dilakukan Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro Co. Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata, Jawa Barat.

Pemberitaan yang berjudul, “Diduga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers, Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfirmasi Dari Wartawan” yang diunggah pada 30 Januari 2023. Diduga melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).

Berdasarkan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999. Tentang Pers terkait Hak Jawab yang diminta oleh, Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro Co. Ltd (Pengadu), pada huruf (E, F), Bahwa Redaksi lin-ri.com, tidak dapat melakukan atau boleh tidak memuat hak jawab dari pemberitaan yang dimaksud, Hak jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita di publikasikan Media online.

Redaksi.