Beranda blog Halaman 611

Usai Berhubungan Intim Pakai Jasa Wanita Melalui Aplikasi MiChat, Pemuda Asal Bogor Malah Bayar Pakai Tusukan

Jakarta Barat – Seorang pemuda asal Bogor, Jawa Barat berinisial SB (22) harus pasrah mendekam di ruang tahanan (Ruang) Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Hal itu karena ulahnya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SMJ (34) yang dikenalinya dari aplikasi MiChat.

Kejadian penganiayaan itu berlangsung di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, No.38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (23/6/2023).
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

“Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk kedalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali,” kata Dodi saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban.

“Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh,” lanjutnya.
Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban kearah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Sontak, korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

“Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel,” terang Dodi.

Tak lama, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna coklat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.

Red:

JAM-Pidum Menyetujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta :Senin 26 Juni 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka JOSUA WORANG ROPA alias JOS dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka RICKY DYLAN JOSUA RINGKUANGAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka CARRY HOLIFIELD HARRY WATUNG alias KEY dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka ABDUL SALAM DATAU alias SALAM dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

5. Tersangka GUNAWAN alias GUN dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6. Tersangka RIANSYA MODEONG alias UYO POKOL dari Kejaksaan Negeri Kotamobangu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka RYAN TIMOTI SUMENDEP dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka OTHNI TUMUNDO alias ROKI alias OKI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka WISNU ABDILLAH bin WAHAMUSLIMIN dari Kejaksaan Negeri Batang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka DWIYONO bin NGADIMUN dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka ROJIKI bin TARA dari Kejaksaan Negeri Brebes yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka CASMARI bin MUTHOLIB dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka IHZA RIO BAGUS PRATAMA bin H. TEGUH WIDODO dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka SLAMET PUJIYANTO bin MOHAMMAD BASUKI dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka RISKI MAULANA SARAGIH dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar primair Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

16. Tersangka JANELSON PURBA als DEGAL dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

17. Tersangka JULIANA BR SIPAYUNG dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

18. Tersangka I NELSON CHARLES PAKPAHAN dan Tersangka II RONI DESMAN PAKPAHAN dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

19. Tersangka SUWANDI alias AKWEK dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka MARWAN MULING als MURLING bin MUHAMMAD ADAN dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka SURIANI KHARTRINATASA als KETRIN binti alm. SALMAN dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

22. Tersangka AGUSTAM bin alm. AHMAD MJ dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

23. Tersangka BONI ARGA MULIA bin ALIJAR dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

24. Tersangka KUSMAYADI bin FIRDAUS dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

25. Tersangka WALIMIN bin alm SALAHUDIN dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

26. Tersangka YOSUA anak dari SURIBEL UHING ANGEN dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

27. Tersangka SUNARDI bin (alm) GITO MIHARJO dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

28. Tersangka HIDAYAT bin BAHUSIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

29. Tersangka DARMIA binti H. M. SYAI dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

30. Tersangka SINDY SYAFITRI dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

31. Tersangka ANTONIUS EMANUEL MUDA dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

32. Tersangka MARIA ANGELA alias ANYE dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

33. Tersangka SURJAN alias SURJAN bin (alm) EFENDI dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

34. Tersangka NATALIA MANTHEY alias LIA binti (alm) ALFRED A MANTHEY dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Red:

Jelang Hari Bhayangkara ke-77 Polres Tolitoli selesaikan Kasus Korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 Milyar

Tolitoli, Kado untuk Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 dalam bidang penegakkan hukum dicatatkan Polres Tolitoli dengan menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan sosial (Bansos) kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli,

Tidak sampai disitu, tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 MIlyar juga ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tolitoli,

Hal itu diungkapkan Kapolres Tolitoli melalui Kasat Reskrim Inspektur Polisi satu (Iptu) Ismail Boby saat menjawab konfirmasi media di Tolitoli, Senin (26/6/2023)

“Dugaan tindak pidana korupsi Bansos sembako di Kabupaten Tolitoli tahun 2020, Polres Tolitoli telah menyerahkan tersangka H (34) yang merupakan koordinator daerah program Sembako Kab. Tolitoli kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli, pada Kamis (22/6/2023) lalu,” ungkap Boby

Boby juga menyebut, tersangka H melakukan penyalahgunaan dana Bansos Program Sembako di Kab. Tolitoli alokasi tahun anggaran 2020 untuk keluarga penerima manfaat yang tersebar diseluruh wilayah Kab. Tolitoli

Kasus tersangka H selesai tahap II, Polres Tolitoli langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka S (64) di Kelurahan Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli, pada Sabtu (24/6/2023), ujarnya

Saudara S ditangkap dalam kasus yang sama dengan H yaitu dugaan korupsi Bansos Sembako untuk Kab. Tolitoli. Tersaangka di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tegas mantan kasatreskrim Polres Donggala ini.

Penyelesaian kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 Milyar tentunya merupakan kado untuk Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 yang dipersembahkan oleh Polres Tolitoli dan Polres Tolitoli akan tetap komitmen menangani segala bentuk dugaan tindak pidana korupsi hingga tuntas, pungkasnya.

Untuk diketahui dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Sembako untuk wilayah Kabupaten Tolitoli Sulteng tahun anggaran 2020 ini ditangani penyidik Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tolitoli sejak Oktober 2021, hasil penyidikan diduga melibatkan tersangka H dan S warga Kab. Tolitoli.

Red:

Rotasi di Tubuh Polri, Berikut Daftar Nama Pejabat Utama Polda Sulteng di Mutasi

Palu – Rotasi dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan lima Surat Telegram untuk merotasi perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) di lingkungan Polri.

Surat Telegram tertanggal 24 Juni 2023 tersebut, diantaranya melakukan pergeseran jabatan Wakapolda Sulteng yang saat ini di jabat oleh Brigjen Pol Hery Santoso, S.I.K.,M.H. akan diganti Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, S.I.K.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, S.I.K.,S.H.,M.H., dalam keterangan resminya mengatakan, Wakapolda Sulteng bersama 1 pejabat utama (PJU) dan 3 Kapolres berganti.

“Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1394/VI/KEP/2023 tanggal 24 Juni 2023, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso, S.I.K.,M.H. dimutasi sebagai Karoada B/J Slog Polri,” kata Kabidhumas, Senin 26 Juni 2023.

“Sebagai penggantinya, Bapak Kapolri menunjuk Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, S.I.K. sebelumnya menjabat sebagai Dirtindak Densus 88 AT Polri,” jelasnya

Djoko menuturkan, selain jabatan Wakapolda Sulteng ada 1 Pejabat Utama (PJU) dan 3 Kapolres yang berganti yaitu Ka SPN Polda Sulteng KBP Heri Nooryanto, S.I.K. dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dan akan diganti oleh KBP M. Anggi Naulifar Siregar, S.I.K., M.Si yang saat ini menjabat Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri.

Selanjutnya Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, S.I.K.,M.H. dimutasi sebagai Wadir Reskrimum Polda Sulteng dan akan diganti oleh AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.TrSOU., sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulteng.

Kapolres Tolitoli juga berganti, AKBP Ridwan, S.I.K. dimutasi sebagai Wadir Samapta Polda Kep. Babel, penggantinya AKBP Bambang Herkamto, S.H. yang saat ini menjabat Kapolres Banggai Kepulauan.

Kemudian Kapolres Banggai Kepulauan di jabat oleh AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.I.K. sebelumnya menjabat Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng menggantikan AKBP Bambang Herkamto, S.H. yang dimutasi sebagai Kapolres Tolitoli.

Untuk Ka SPN berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1395/VI/KEP/2023 dan untuk tiga Kapolres berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1396/VI/KEP/2023 tanggal 24 Juni 2023, pungkasnya.

Red:

Terancam Roboh,Pembangunan RKB SMPN 01 Rambah Dari Dana CSR BRK Syariah,Diduga Tidak Sesuai Bestek

Rokan Hulu, Bangunan megah Ruang Kelas Belajar (RKB SMPN 01 Rambah Kabupaten Rokan Hulu Riau terancam Roboh dan mengancam nyawa para pelajar saat mengikuti proses belajar mengajar dalam Ruangan tersebut, Senin (26/06)

Mendengar issu berkembang tersebut,Awak media mendatangi proyek pembagunan RKB SMPN 01 Rambah pada hari Sabtu (24/06/23), pekerjaan pembangunan 4 RKB di duga tidak sesuai Bestek,

Sangat disayangkan untuk pekerja’an proyek pembangunan 4 RKB SMPN 01 Rambah terlihat sangat mengkhawatirkan,Karena seluruh dinding Lokal sudah retak serta pintu sudah terlihat mulai menganga,

Tidak itu saja, Dana CSR dari BRK Syariah yang dikucurkan Rp 1 Milyar untuk membangun 4 RKB diduga ada indikasi penggelembungan anggaran, pasalnya,Bangunan 4 RKB tersebut hanya berlantaikan adukan kasar semen dan kini sudah mulai hancur,

Pihak Tenaga pendidik di SMPN 01 Rambah yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, mengatakan,Bahwa pihak Sekolah sangat menyayangkan bangunan tersebut ,karena pekerjaan nya hanya asal-asalan dan baru beberapa bulan sudah pada retak,sebut Tenaga Pendidik itu,

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kabupaten Rokan Hulu Riau Ramlan Lubis sangat menyayangkan atas pembangunan asal jadi tersebut,

‘” Ini sangat berbahaya bagi keselamatan anak didik,karena baru beberapa bulan,Dinding sudah retak,lantai sudah mulai hancur dan Pintu sudah mulai merenggang,Ucap Ramlan,

Harapannya,Agar pihak Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pasir Pengaraian menunda Provisional Hand Over (PHO) kepada Kontraktor Pelaksana, dan sesegera mungkin meninjau bangunan tersebut ,karena ini menyangkut nyawa manusia ,pungkasnya,

(Y2)

Polres Tolitoli Champion lomba Pam dan Olah TKP Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023

PALU, Setelah melalui penilaian yang cukup ketat akhirnya Polres Tolitoli keluar sebagai champion lomba Pengamanan dan Pengolahan Tempat Kejadian Perkara (Pam dan Olah TKP) dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 di Polda Sulteng,

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng KBP Djoko Wienartono dalam keterangan resminya hari ini yang dibagikan kepada media di Palu, Senin (26/6/2023)

“Setelah melalui penilaian yang cukup ketat, Polres Tolitoli dinyatakan sebagai Juara I Lomba pam dan olah TKP dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023,” kata KBP Djoko Wienartono,

“Juara II diraih Polres Poso dan Juara III Polres Parigi Moutong,” ucapnya

Djoko juga mengatakan, Pengamanan dan Pengolahan TKP merupakan langkah awal Kepolisian dalam menangani suatu peristiwa pidana yang membutuhkan olah TKP

Dari pelaksanaan pengamanan dan pengolahan TKP yang cermat, teliti dan tepat tidak jarang dapat menemukan barang bukti atau alat bukti untuk mengungkap dan menemukan pelaku tindak pidana, jelasnya

Kabidhumas juga menjelaskan, karena ini bisa dikatakan menjadi ruitinitas yang dilakukan tim inafis Satreskrim Polres jajaran, sehingga penilaiannyapun menjadi ketat, tentunya yang terbaiklah sebagai juaranya

Selain untuk mencari yang terbaik kata Djoko, lomba ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalisme anggota kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan,

Penyerahan hadiah kepada para Juara akan diberikan saat syukuran Hari Bhayangkara 1 Juli 2023. Selamat kepada para juara, semoga Polda Sulteng dan Polres jajaran dapat mewujudkan Penegakkan hukum yang berkeadilan, pungkasnya.

Red:

Surat Telegram Rotasi Pati Polri, Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri

Jakarta – Polri melakukan sejumlah rotasi jabatan di tingkat Pejabat Tinggi (Pati). Diantaranya adalah posisi Wakapolri yang nantinya akan dijabat oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sendiri di rotasi menjadi Pati Mabes Polri dalam rangka memasuki masa pensiun.

Polri sendiri menerbitkan lima surat telegram yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2023. Yakni, ST/1392/VI/KEP./2023 sebanyak 28 personel. ST/1393/VI/KEP./2023 sebanyak 4 personel.

ST/1394/VI/KEP./2023 sebanyak 218 personel. ST/1395/VI/KEP./2023 sebanyak 170 personel. Dan, ST/1396/VI/KEP./2023 sebanyak 119 personel.

“Secara keseluruhan terdapat 539 personel yang mutasi,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.

Adapun beberapa rotasi Pati Polri itu diantaranya;

PJU Mabes Polri

– Wakapolri Komjen Agus Andrianto

– Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada

– Kabaintelkam Polri Komjen Suntana

-Asops Kapolri Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca.

Rotasi Kapolda.

– Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Agung Setya Imam Effendi

-Kapolda Sulbar Irjen Adang Ginanjar

– Kapolda Bali Brigjen Ida Bagus KD Putra Narendra.

Rotasi Wakapolda

– Wakapolda Sulteng Brigjen Soeseno Noerhandoko

– Wakapolda Bengkulu Brigjen Agus Salim

– Wakapolda Malut Brigjen Samudi

– Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin

– Wakapolda Kalbar Brigjen Roma Hutajulu

– Wakapolda Bali Brigjen I Gusti Kade Budhi Harryarsana

Red:

Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Law Firm Indonesia

Secara mengejutkan Mustika Raja Law Office masuk dalam jajaran Top 100 Law Firms 2023 di Indonesia versi media bidang hukum ternama Indonesia, Hukumonline. Mustika Raja Law Office adalah salah satu kantor hukum yang memperoleh penghargaan pada ajang Awards Night Hukumonline’s Top 100 Law Firms 2023 yang diselenggarakan Hukumonline.

Mustika Raja Law Office, Kantor hukum yang berdiri pada tahun 2018 ini masuk ke dalam jajaran Top 100 Indonesian Law Firms 2023 dan Midsize Full Service Law Firms dan diumumkan pada ajang pemberian penghargaan itu pada Jumat (23/06/2023) di Hotel Mulia, Jakarta.

Ajang ini sebagai bentuk apresiasi kepada ribuan kantor hukum di Indonesia. Pemeringkatan tidak hanya ditujukan kepada kantor hukum litigasi dan non-litigasi, tetapi terdapat beberapa kategori baru lainnya dalam pemeringkatan tahun ini.

Hukumonline’s Top 100 Law Firms 2023 memiliki 16 kategori pemeringkatan dan penghargaan yang ditujukan kepada kantor hukum ternama di Indonesia. Terdapat 5 kategori baru yang diselenggarakan tahun ini, yaitu Largest Regional Law Firms of the Year, Best Law Firm Brand Innovation of the Year, Best Full Service Law Firm of the Year, Best Litigation Law Firm of the Year dan Best Non Litigation/Corporate Law Firm of the Year.

Beberapa kategori pemeringkatan tersebut menekankan pada beberapa indikator, antara lain riwayat penanganan hukum dan publikasi yang dimiliki oleh kantor hukum dalam rentang 1 Februari 2021 sampai 31 Januari 2023. Indikator lainnya adalah jumlah fee earners yang terhitung dalam rentang 2 Februari sampai 7 April 2023.

Sebagaimana diketahui, penilaian pada tahun ini sedikit berbeda dengan metode penilaian tahun sebelumnya. Metode penilaian tidak hanya ditinjau melalui jumlah fee earners kantor hukum (kuantitatif), tetapi juga memperhatikan riwayat pekerjaan atau transaksi yang dilakukan kantor hukum pada beberapa practice area dan publikasi (artikel, narasumber atau peserta seminar atau pelatihan Hukumonline dan penghargaan kantor hukum) selama satu tahun terakhir.

Seluruh aspek penilaian menggunakan sistem pembobotan. Penilaian pada beberapa kategori melibatkan dewan juri yang memiliki latar belakang yang beragam.

Atas pencapaian ini, Managing Partner Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., mengungkapkan, ini adalah kali pertama kantornya mengikuti ajang bergengsi ini. “Hal ini adalah pertama kalinya kami mengikuti Hukumonline’s Top 100 Law Firms. Beberapa waktu yang lalu kami harus mengumpulkan sejumlah data dan mengisi sejumlah kuisioner seputar riwayat pekerjaan yang dilakukan kantor hukum kami,” paparnya.

Lebih lanjut Vincent menyampaikkan rasa syukur atas penghargaan yang diraih ini. “Kami sangat berterima kasih kepada para klien yang telah memberikan kepercayaan selama ini. Penghargaan ini tentu menjadi pemacu semangat dan motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ucapnya.

Mustika Raja Law Office menduduki peringkat ke 77 pada kategori Midsize Full Service Law Firms dengan 3 partner dan 4 associate. Vincent berharap di tahun depan kantor hukumnya bisa meraih peringkat lebih baik. “Semoga di tahun depan Mustika Raja Law Office bisa kembali mengikuti ajang bergengsi ini dan mendapatkan peringkat yang lebih baik,” tutur Vincent, pengacara lulusan S2 Master bidang hukum Universitas Indonesia, yang pernah menjadi kuasa hukum dalam uji materil UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga merupakan salah satu pendiri Mustika Raja Law Office, mengaku bangga atas penghargaan kantor hukumnya masuk dalam jajaran Top 100 Indonesian Law Firms 2023. Hoky yang juga menjabat Ketum APTIKNAS ini, mengatakan, pencapaian Ini merupakan hasil kerja keras tim yang didalamnya ada advokat berpengalaman, Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Agus Sutoyo, SH, dan Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.

Raihan penghargaan ini, menurut Hoky, tak lepas dari peran aktif figur utama Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata yang banyak terlibat diberbagai jaringan organisasi, antara lain Hapkido Indonesia, Komisi Keluarga KWI, SPRI, serta APTIKNAS dengan jabatan Komtap Hukum DPP APTIKNAS.

Baru-baru ini Vincent mewakili Mustika Raja Law Offic menjadi salah satu pembicara pada kegiatan APTIKNAS DAY di Merlynn Park Hotel dengan mengulas topik tentang aspek hukum dalam Bisnis di hadapan ratusan pengusaha bidang IT *(Hendra)

Red:

Selamat Ulang Tahun Yang Pertama Media Seputar Indonesia dan Media LIN-RI

JAKARTA ~ Resepsi ulang tahun yang pertama Media
online Seputar Indonesia dan LIN-RI pada hari ini minggu (25/06/2023). Dikantor Pusat redaksi seputarindonesia.co.id, Jakarta.

Turut hadir dalam acara Milad dan Bambang Sudiono, Dewan Pembina yang juga Ketum Dapur Santri, Agus Gunawan SH MH, CEO Seputar Indonesia, serta pemilik beberapa Media ternama, Ibu Cleopatra SH MH direktur PT Sinar Cleopatra Media Internasional

Ketum Dapur Santri dalam sambutannya, mengucapkan Selamat ulang tahun kepada media seputarindonesia.co.id, dan Media LIN-RI yang pertama. Semoga selalu menjadi media terpercaya, mencerdaskan, mencerahkan, serta ikut membangun daerah,” ujarnya.

Dewan Pembina yang juga Ketum Dapur Santri berharap, media seputar Indonesia dan Media LIN-RI, selalu menjadi media yang mencerdaskan pembaca. Diulang tahunnya yang pertama ini semoga terus eksis dan berkesinambungan serta memberikan pemberitaan yang mengedukasi pada masyarakat.

“Semoga selalu menjadi media yang independen dan akurat. Tajam beritanya, profesional dalam menyajikan berita serta berkembang kedepannya,” ujarnya.

Media yang memiliki tagline ‘Cepat Tepat Akurat, ini dapat membantu Pemerintah, dalam mengedukasi masyarakat dengan melawan informasi hoax.

Menurutnya di era digital, kecepatan dan akurasi informasi menjadi sebuah tuntutan mutlak, dan menjadi sumber referensi terpercaya mampu menempatkan kecepatan dan akurasi transformasi informasi.

“Sekali lagi selamat kepada Media Seputar Indonesia dan LIN-RI semoga dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemenuhan informasi dan pelayanan,” tutupnya. (***)

Kapolsek menghadiri Acara Pelepasan siswa Siswi MTS Darussalam T.A 2022/ 2023 kec.Legonkulon

Subang- Pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 Pukul 09.00.Wib, Kapolsek Legonkulon Iptu Suharyadi.S.H menghadiri Acara Pelepasan siswa Siswi MTS Darussalam T.A 2022/ 2023 kec.legonkulon Kab.Subang

Dalam Acara tersebut di hadiri juga dari muspika kecamatan legonkulon , kasi kesos Didin Rohidin.SP , Ketua PWCNU kec.Legonkulon Ustad Holil,S.pdi, Kepala Desa Legonkulon Nurudin, Kepala Madrasah ,Yayasan MTS Darussalam ,Guru2 Pembimbing,Ketua Komite Ade Tojiri,orang tua murid dan murid2 peserta didik MTS Darussalam Ds Legonkulon Kab.Subang

Dalam acara pelepasan dan Kenaikan siswa Siswi MTS Darusalam
– pembukaan
– menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia raya
– sambutan-sanbutan
– Doa
– Penutup

Menurut keterangan dari ketua madrasah Bahwa dalam kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas ini yg menjadi juara di berikan piala dan penghargaan untuk menambah semangat belajar kepada murid- murid yg berpretasi di sekolah maupun di bidang seni

Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman,lancar dan kondusif.

Red: