Beranda blog Halaman 55

Berulah Lagi : Dugaan Tindak Pidana Penipuan Oleh Founder CEO Urban Development Berujung Ke Pihak Berwajib..

0

Laporan Redaksi :Bams

JAKARTA – Pos Berita Nasional – Ditahun 2022 Mencuat Pihak Urban Development Di Laporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Penipuan,sekarang terulang kembali dengan kejadian yang mirip, dugaan tindak Pidana Penipuan bahkan korban merugi kurang lebih  hingga Milyaran Rupiah..

Jumat,3 Oktober 2025 Founder CEO Stevanus Rocky Laloan dari Urban Development resmi dilaporkan kembali atas nama andeline liaw di Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan Tindak Pidana Penipuan perbuatan Curang UU Nomor 1 Tatun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

Informasi yang di dapat Berdasarkan dari  Laporan Polisi Nomor LPB1856U/2025/SPKTPOLRES METRO JAKUT POLDA METRO JAYA tanggal 03
Oktober 2025, bahwa dengan Telapor atas nama STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM, atas perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan

Bukti korban melaporkan  ke Aparat Penegak Hukum dengan  LPB1856U/2025/SPKTPOLRES METRO JAKUT POLDA METRO JAYA

Dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan perbuatan Curang UU Nomor 1 Tatun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP. yang terjadi d JL MARINA RAYA (BRI PANTAI INDAH KAPUK), RT-
– RW TITIK KOORDINAT -6.12488096094108, 106.74704385818163, KAMAL MUARA, PENJARINGAN, KOTA
JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA, 29 September 2025 dengan korban pelapor Adelina Liaw .

Dalam pelaporan nya juga disertai beberapa bukti data, salah satunya korban di iming imingi oleh terlapor dalam pembuatan kartu kredit corporate  jumbo yang senilai limit 8 milyar dari salah satu Bank “katanya.

Keterangan kronologis yang kami dapat dari korban selaku pelapor yang datang kekantor redaksi mengatakan saya ( Korban ) ihwalnya seakan  merasa diperdaya oleh terlapor STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM ,seakan  terbuai dengan janji-janji olehnya dalam  pembuatan kartu kredit corporate  jumbo yang senilai limit 8 milyar yang ternyata sudah begitu lama tidak kunjung terjadi padahal pihak korban sudah banyak mengeluarkan dana kepada Stevanus.

Sementara itu dilain waktu informasi didapat pihak kepolisian melakukan  panggilan pertama terlapor STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM , tidak hadir dalam pemanggilan itu .

Lebih lanjut korban ( pelapor ) merasa kecewa bahkan 4 kartu kredit milik korban  atau beberapa kartu kredit miliknya  senilai kurang lebih 1 milyar terkuras habis sejak dikembalikan dari tangan terlapor ” ungkapnya dengan nada kesal, dan tidak habis pikir juga setelah itu  ko bisa terlapor mempunyai beberapa identitas KTP berbeda..

STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM , pernah mengasi jaminan untuk pengembalian berupa beberapa Giro ternyata saat di cairkan kosong setelah diketahui oleh bank ” ucapnya dengan nada lirih..

Dari hal ini korban menindak lanjuti perkara ini dengan menempuh jalur hukum  melaporkan STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM dengan dugaan KUHP sebagaimana dimaksud dalan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP ke polres Jakarta Utara.

Selidik demi selidik Redaksi juga mendapat pengaduan dari salah satu media yang mana dalam kop surat tanda tangan pemimpin Redaksi itu lewat was app benar di palsukan dalam penyebaran surat dan setelah diketahui konfirmasi  ke pimpinan Redaksi media tersebut dan mengatakan benar dipalsukan tanda tangan dan rencana juga akan melakukan proses hukum pemalsuan .

Untuk lebih lanjut Redaksi segera mengkorfirmasi ke pihak Terlapor STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM tentang perkara ini lewat was app namun jawaban Stevanus (terlapor) menjawab butuh waktu untuk bertemu mengklarifikasi dalam perihal perkara dan setelah sekian hari dikonfirmasi tetap redaksi mendapat jawaban yang sama untuk menunggu dan menunggu “tidak ada jawaban yang pasti untuk konfirmasi ini saat berita ini diturunkan..

Red”

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Terima Langsung Kunjungan Presidium FPII dan Dewas DPI

BEKASI,
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati dan Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi .

Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono beserta jajaran diruang kerjanya pada Rabu, (12/11/2025)

“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meninjau pelayanan Paspor RI yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi .” Kata Dra.Kasihhati.

Kasi Pelayanan Verifikasi Dokumen Perjalanan Yopi Ariansah memandu langsung Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati dan Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.,melihat secara langsung antrean umum bagi pemohon paspor yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi mencatat peningkatan signifikan dalam penerbitan paspor bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kantor Imigrasi Non -TPI Bekasi kini menempati posisi ketiga secara nasional sebagai lokasi pembuatan paspor terbanyak bagi calon PMI.” tegas Anggi Wicaksono.

Anggi Wicaksono memaparkan sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Bekasi telah menerbitkan sebanyak 8.837 paspor bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri. Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pihaknya juga menyiapkan program Desa Binaan Imigrasi yang akan segera diterapkan.

Melalui program ini, imigrasi akan turut berperan aktif dalam pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia. Kami akan menempatkan petugas imigrasi di desa binaan untuk memberikan konsultasi langsung kepada masyarakat,” jelas Anggi.

“Ada lima kelurahan yang tercatat memiliki permintaan pembuatan paspor tertinggi, yaitu Kelurahan Mustika Jaya, Teluk Pucung, Harapan Jaya, Kali Abang Tengah, dan Ciketing Udik.” imbuhnya.

“Kelurahan-kelurahan ini memiliki banyak warga yang bekerja sebagai PMI. Karena itu, kami akan fokus melakukan pengawasan dan pendampingan di wilayah tersebut,” ujarnya.

“Kami mengapresiasi pelayanan yang telah diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi , Semoga Kantor Imigrasi Bekasi dapat terus menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sehingga masyarakat dapat menerima layanan paspor dengan baik terutama bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) .” ujar Kasihhati.

“Semoga program Desa Binaan Imigrasi segera terealisasi dengan baik sehingga Imigrasi Bekasi dapat melakukan pencegahan dini TPPO dan penyelundupan manusia dengan memberikan edukasi dan konsultasi kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) .,” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.

Kami berharap dengan adanya kunjungan ini dapat mempererat kemitraan antara pers dengan instansi pemerintahan, khususnya dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi.”imbuhnya.

“Semoga kunjungan FPII dan DPI dapat menciptakan sinergitas dan kerja sama yang baik dalam meningkatkan citra positif Imigrasi di masyarakat” pungkas Anggi Wicaksono.

Sumber : *Presidium Forum Pers Independent Indonesia – FPII*

Lembaga Investigasi Negara Hadir Untuk Kemanusiaan

Bumiayu,LIN-RI Brebes,Jawa Tengah
Bencana banjir ke sekian kalinya datang kembali, sudah lima hari berturut turut melanda Desa Adisana,Kecamatan Bumiayu,Kabupaten Brebes,JawaTengah.
Pada Sabtu (08/11/2025) Wilayah Kecamatan Bumiayu dilanda banjir ROB,yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan menggenangi ratusan rumah penduduk di Desa Kalierang.
Kini banjir besar melanda Desa Adisana dari Minggu (10/11/2025) hingga Selasa malam,yang memporak porandakan akses jalan utama dan jalan desa.

Tiga RW terisolasi tidak bisa beraktifitas,putusnya akses air bersih selama lima hari membuat warga hanya pasrah bantuan kemanusiaan juga sangat minim, Persawahan juga luluh lantah akibat d terjang banjir,Sungai Keruh yg di kenal dg debet air terbesar di wilayah Brebes Selatan sekarang sudah mengalir 80% ke Desa Adisana.

Beberapa warga,tokoh masyarakat serta Pemerintah Desa sudah berusaha menghubungi pihak yg terkait termasuk BWS provinsi,akan tetapi belum ada tindakan yang signifikan.
Pihak pemerintah lokal tingkat kecamatan baru mulai bergerak dg fasilitas se adanya mendatang kan Satu alat berat yg berfokus di titik persimpangan sungai yg mengarah ke Desa Adisana.

Warga Desa Adisana sangat menyayangkan dengan lambatnya penanganan bencana ini,dan mengharap dari Pemerintah Pusat maupun Daerah segera memperhatikan masyarakat khususnya Desa Adisana yang kena dampak akibat curah hujan yang besar dan menimbulkan banjir.(Team Brebes)

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II) Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek terhadap 4 Orang Tersangka

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 (empat) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,.

Pelaksanaan Tahap II yang dilakukan pada hari ini Senin(10/11/2025) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Adapun keempat orang Tersangka tersebut yaitu:
– Tersangka MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 s.d. 2021 (Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020) Kemendikbudristek.
– Tersangka IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
– Tersangka SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.
– Tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019 s.d. 2024.

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa Dokumen dan Barang bukti elektronik.

Kasus posisi singkat perkara ini yaitu pada tahun 2020 – 2022 dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK.

Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para Tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terhadap masing – masing tersangka di dakwakan melanggar:

*Primair:*
Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*Subsidiair*
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan pembuktian perkara tersebut, 4 (empat) tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 10 November 2025 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025.”, jelas Tim Penuntut Umum.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Red”

Memalukan Abdi Negara:Oknum PNS Dinkes Lapung Selatan Lakukan Poliandri Dan Diduga Pemalsulan Data.

LAMPUNG SELATAN BERGOLAK,

11/11/2025 – Publik dikejutkan oleh praktik amoral yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berinisial (EWM). Oknum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas ini diduga keras melakukan poliandri—memiliki lebih dari satu suami dalam waktu bersamaan—dan tidak hanya itu, disinyalir kuat adanya pemalsuan data diri untuk melancarkan kejahatan perkawinannya.
Kasus yang mencoreng wajah birokrasi ini mencuat setelah suami sah yang terzalimi, Sarjuni, membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan, didampingi kuasa hukumnya, Alicia, S.H. Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/459/X/2025 ini menjadi bukti nyata pengkhianatan yang tak termaafkan.

PELANGGARAN ETIS & PIDANA BERAT: MENGINJAK-INJAK HUKUM NEGARA DAN AGAMA!
Alicia, S.H., selaku kuasa hukum Sarjuni tidak main-main. Ia menyebut perbuatan EWM disayangkan dan tindakannya sangat memprihatinkan, bahkan membuat publik bertanya-tanya bukan hanya sekadar prilaku yang melanggar Norma, melainkan Tindak Pidana yang yang berpotensi akan menyeret oknum PNS ini ke balik jeruji besi!
Poliandri dilarang keras! , tegas Kuasa Hukum Sarjuni.

Pelaku terancam dijerat dengan:
Pasal 279 KUHP: Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya perkawinan lain yang sah sebagai penghalang. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun!
Tindak Pidana Perzinaan: Jika terbukti melakukan hubungan seksual dengan suami kedua.
Pemalsuan Dokumen: Terkait penggunaan keterangan palsu untuk pernikahan siri yang dilakukan.

Sebagai abdi negara, perbuatan EWM menjadi tamparan keras bagi instansi tempatnya bekerja. Kuasa hukum secara khusus menyoroti pelanggaran disiplin kepegawaian yang masuk kategori SANGAT BERAT sesuai PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.
“Aturan PNS melarang keras PNS perempuan menjadi istri kedua, apalagi melakukan poliandri! Konsekuensi terberat bagi PNS yang terbukti melakukan kejahatan ini adalah PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH)! Tidak ada tempat bagi pelaku amoral yang mencoreng institusi di lingkungan pemerintahan,” pungkas Alicia.

Laporan ini tidak hanya berhenti di kepolisian. Sebagai bentuk tekanan serius dan pengawasan maksimal, laporan juga telah ditembuskan kepada: Inspektorat, BKD, Dinas Kesehatan, Bupati Lampung Selatan, IBI, dan Gubernur Lampung!

Ketua BARAK NKRI Lampung: Joko priyono, mendesak keras APH dan semua institusi, instansi berwenang agar segera, tuntas, dan tanpa kompromi menindaklanjuti semua laporan, maujadi apa negri ini kalau oknum macem itu bebas berkliyaran,” Ucap joko.

Senada,” Adi Saputra, Ketua Lampung GARUDA MUDA PROJAMIN (GMP) menyerukan agar para pejabat berwenang bergerak cepat untuk membersihkan institusi, instansi dari oknum- oknum yang mencoreng nama baik korps PNS dan merusak kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum dan pimpinan daerah. Publik berharap tidak ada perlindungan terhadap oknum bejat yang telah menginjak-injak martabat keluarga, hukum, dan etika profesi!.

Red”(Amir).

PUNCAK KRISIS PATIMUAN! Tanggul Sidamukti Hanya Ditutup Terpal, Empat Desa Terancam Bencana Total

​SIDAMUKTI, PATIMUAN – Titik kritis tanggul di Dusun Cikadim, Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Cilacap, kini telah mencapai batas kritis.

Tanggul yang berfungsi sebagai benteng utama dari luapan air sungai ini telah terkikis parah oleh abrasi, lenyap hingga 50% dari tubuh aslinya.

Kondisi ini bukan hanya mengancam satu desa, melainkan empat desa sekaligus yang berada di lingkar bahaya, yaitu Sidamukti, Purwodadi, Patimuan, dan Rawaapu.

​Kepala Desa Sidamukti, Sutrisno, yang ditemui di lokasi, mengungkapkan kecemasan warganya yang sudah mencapai puncaknya. Jika tanggul ini jebol, bencana air bah akan menimpa seluruh kawasan.

​”Dampak terburuknya, bencana akan menimpa empat desa.

Kami memperkirakan akan ada kerugian besar, mulai dari korban materiil ternak, hancurnya tempat tinggal, dan ludesnya lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga,” tegas Kades Sutrisno.

​BBWS ‘Tambal Sulam’, Respons Daerah Dinilai Macet
​Keresahan pemerintah desa dan warga semakin dalam lantaran upaya penanganan darurat dinilai sangat tidak memadai.

Kades Sutrisno menyebutkan bahwa penanganan yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy sejauh ini hanya bersifat sementara.

​”Tanggul ini memang sudah ditangani oleh pihak BBWS Citanduy, akan tetapi penanganannya hanya pencegahan darurat, hanya ditutup dengan terpal atau tenda saja.

Ini tidak menyelesaikan masalah struktural, hanya menunda bencana yang lebih besar,” keluhnya.

​Yang lebih memprihatinkan, Sutrisno menyoroti lambatnya tindak lanjut dari pihak Kabupaten Cilacap, meskipun isu ini telah lama diangkat.

​”Kami sudah melaporkan ke banyak pihak. Dulu, perwakilan dari BPBD, Dinas PSDA, dan Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap bahkan sudah hadir langsung meninjau ke lokasi.

Namun, sayangnya kunjungan tersebut belum diikuti dengan langkah nyata dan sinergis untuk perbaikan permanen. Seolah-olah hanya mencatat, lalu lupa,” kritik Sutrisno, dengan nada kecewa.

​Ancaman Pukulan Bagi Ketahanan Nasional
​Sutrisno menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar urusan desa, melainkan isu strategis yang mengancam program pemerintah pusat.

Kerugian besar di empat desa tersebut akan menjadi pukulan telak bagi upaya Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Nasional.

​Meskipun respons lambat, Pemdes Sidamukti tetap berupaya keras.

​”Kami dari pihak Pemdes sudah beberapa kali melaporkan terkait kerusakan tanggul ini, dan hari ini juga kami akan susulkan laporan keadaan terkini.

Kami mendesak agar segera ada tindakan permanen, bukan hanya penutupan terpal,” tegasnya.

​Seruan Keras: Perbaikan Permanen, Bukan Tambal Sulam!
​Di akhir keterangannya, Kades Sutrisno menyampaikan seruan keras kepada pihak berwenang.

​”Harapan kami sangat besar agar BBWS Citanduy segera mengambil langkah konkrit dan permanen.

Kami butuh pembangunan ulang tanggul sebelum bencana benar-benar terjadi dan merenggut harta benda serta kesejahteraan warga di empat desa ini,” tutupnya.

Redaksi”tg

Musyawarah Kekeluargaan Sengketa Lahan di Desa Penolih Purbalingga, Tergugat Sanggupi Ganti Rugi Uang.

​Purbalingga– Sengketa perselisihan lahan di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, kembali dimusyawarahkan dalam sidang kekeluargaan yang digelar di ruang aula Kantor Desa Penolih pada Selasa (11/11/2025). Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Penolih, Camat Kaligondang, serta anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kaligondang dan Babinsa anggota Koramil Kaligondang yang bertindak sebagai pendamping.

​Tujuan dan Proses Klarifikasi
​Kepala Desa Penolih membuka pertemuan, harapannya segera selesai dengan hati dan pikiran yang adem, dilanjutkan sambutan dari Camat Kaligondang yang menekankan klarifikasi masalah melalui pendekatan rembuk kekeluargaan. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari.

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kaligondang juga turut mendampingi, berharap musyawarah dapat tuntas dan mengakhiri segala potensi cekcok, kekeliruan, dan konflik lahan, “harapnya.

Namun ​dalam pertemuan tersebut, pihak PBH Merah Putih selaku penerima kuasa meminta kelengkapan fotokopi dokumen jual beli lahan. dibalik itu para pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti otentik kepemilikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, “kenapa ada jual beli tanpa dokumen jelas, hinga sudah jadi SPPT atas nama orang lain ?”

​Jual Beli Berdasarkan Kepercayaan

​Warga yang tergugat menyatakan bahwa tidak ada kuitansi tertulis dalam proses jual beli, dengan alasan transaksi dilakukan atas dasar saling percaya. Lahan yang disengketakan tersebut diketahui belum bersertifikat dan masih atas nama Cahirun. Uniknya, meskipun statusnya demikian, lahan tersebut secara gaib telah terbit SPPT atas nama orang lain.

Ending ​hasil Kesepakatan: Tergugat berjanji Penyerahan Lahan dengan Nominal Uang

​Meskipun permasalahan dokumen kepemilikan menjadi sorotan, musyawarah yang berakhir pada hari Selasa (11/11/2025) mencapai titik terang. Telah ada kesepakatan bahwa pihak tergugat sanggup melakukan penyerahan lahan dengan imbalan nominal uang.

​Namun, terkait besaran angka nominal, hal tersebut masih akan dimusyawarahkan lebih lanjut. Pihak tergugat meminta waktu satu bulan, terhitung mulai tanggal 11 November 2025 hingga batas akhir 11 Desember 2025, untuk menyepakati dan memenuhi jumlah uang yang telah ditetapkan.”tim

 

Redaksi”

MENANTI JEBOL! Tanggul Kritis Rawaapu Terkikis Habis, Ribuan Nyawa dan Ratusan Hektar Lahan Pangan Terancam

RAWAAPU, PATIMUAN – Ancaman bencana kini membayangi Dusun Cikadim, Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Cilacap.

Tanggul utama pelindung permukiman dan lumbung pangan di wilayah tersebut telah mencapai titik kritis, dengan kerusakan akibat abrasi air sungai yang sudah melenyapkan hingga 50% dari tubuh tanggul aslinya.

Kondisi ini membuat ribuan warga setempat hidup dalam kecemasan dan ketakutan.

Ancaman Gagal Panen Hantam Ketahanan Pangan Nasional
Kekhawatiran yang dirasakan warga bukan hanya sebatas keselamatan jiwa.

Kepala Desa Rawaapu, Bambang Wiantoro, menegaskan bahwa keruntuhan tanggul ini akan membawa dampak ekonomi yang sangat parah.

Jika tanggul ini jebol, dampaknya akan meluas.

Kami perkirakan lahan pertanian warga seluas sekitar 250 hektar akan langsung terendam. Ini berarti ancaman kegagalan panen dan kerugian yang luar biasa,” jelas Bambang.

Ia menekankan bahwa potensi kegagalan panen di lahan seluas itu akan menjadi pukulan telak bagi upaya pemerintah pusat, khususnya program strategis dari Presiden RI terkait Ketahanan Pangan Nasional.

Melindungi infrastruktur pertanian adalah kunci menjaga stabilitas pangan.

Ini bukan hanya masalah desa kami, tapi ini juga mengancam program pemerintah pusat. Kami berharap pihak Balai Besar melihat hal ini sebagai isu Ketahanan Pangan, bukan hanya perbaikan fisik biasa,” tambahnya.

BBWS Sudah Berulang Kali Dilaporkan
Dikonfirmasi oleh awak media terkait sejauh mana upaya pelaporan yang telah dilakukan Pemdes kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, Kades Bambang menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirimkan peringatan.

“Kami dari pihak Pemdes sudah beberapa kali melaporkan terkait hal tersebut (kerusakan tanggul) kepada BBWS Citanduy,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa laporan resmi akan segera diperbarui dan dikirimkan kembali mengingat kondisi tanggul yang semakin memburuk.

Dan hari ini juga kami akan susulkan (laporan) keadaan terkini,” imbuhnya, menunjukkan urgensi dan keseriusan Pemdes dalam mendesak perbaikan.

Seruan Keras Minta Langkah Konkret
Mendesak adanya respons segera, Kades Bambang Wiantoro menyampaikan seruan keras kepada pihak berwenang.

“Harapan kami sangat besar agar pihak terkait, khususnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, segera turun ke lapangan.

Jangan hanya memantau! Kami butuh langkah-langkah konkrit dan cepat berupa pembangunan ulang atau penguatan tanggul permanen sebelum bencana besar benar-benar terjadi dan mengganggu stabilitas pangan dan keselamatan warga,” pungkasnya.

Warga Rawaapu kini hanya bisa berharap perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah agar benteng pertahanan mereka segera diperbaiki.

Redaksi”

Cegah Dini Ancaman Sindikat TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Komitmen Berikan Layanan Penerbitan Paspor Cepat Tepat Humanis

BEKASI,
10/11/2025. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mempertegas komitmennya dalam menghadirkan pelayanan terbaik dan prima bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi serta sekitarnya. Upaya ini diwujudkan melalui penambahan unit layanan paspor dan peluncuran inovasi waktu layanan untuk menjangkau lebih banyak pemohon.

“Penambahan titik layanan merupakan salah satu langkah kunci.” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, saat diwawancara awak media pada senin (/10/11/2025),.

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan terbaik dengan membuka unit layanan di MPP Kota Bekasi, Unit Layanan Paspor (ULP) Plasa Cibubur, dan Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall.” tegas Anggi Wicaksono.

Anggi Wicaksono memaparkan hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat luas, khususnya warga Kota/Kabupaten Bekasi, dapat memperoleh pelayanan prima dalam penerbitan paspor.

*Layanan Akhir Pekan dan “Pelayanan Tanpa Jedah”*

Untuk mempermudah akses bagi pemohon yang sibuk pada hari kerja, terutama para karyawan dan pelajar, ULP Plaza Cibubur dan Immigration Lounge Grand Metropolitan
Mall juga membuka layanan pada hari Sabtu. Pada hari Sabtu, unit layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Inovasi lain yang diluncurkan sejak bulan September lalu adalah “Pelayanan Tanpa Jedah”, yaitu pelayanan yang tetap dilakukan pada jam istirahat, dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB.

“Inovasi ini dikhususkan untuk membantu para pekerja agar dapat mengajukan permohonan paspor tanpa perlu izin dari tempat kerja.”Inovasi ini adalah bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik dari Kanim Bekasi,
memberikan pilihan waktu layanan yang lebih fleksibel,” Imbuh Anggi Wicaksono.

*Penegasan SOP dan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran*

Dalam upaya peningkatan kualitas, Kanim Bekasi juga menegaskan kepatuhan terhadap Standar Operasi Prosedur (SOP) dan persyaratan penerbitan paspor yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Anggi Wicaksono menjelaskan proses penerbitan paspor dapat berjalan cepat jika semua syarat dan ketentuan, termasuk tiga dokumen jati diri, telah terpenuhi. Sebaliknya, paspor belum dapat diterbitkan jika terdapat kekurangan berkas atau
persyaratan.

“Ini bukan bentuk mempersulit, melainkan ketegasan administrasi demi menjamin seluruh proses sesuai ketentuan serta menjaga keamanan data dan legalitas pemohon,” tegasnya.

Selain fokus pada pelayanan, Kantor Imigrasi Bekasi juga menerapkan prinsip sense of security dalam penerbitan paspor, khususnya bagi warga yang ingin menjadi Calon
Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Hal ini merupakan bentuk keseriusan Kanim Bekasi dalam menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami tegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan penerbitan paspor yang cepat, tepat, humanis, sekaligus berfungsi sebagai pencegahan dini dari ancaman sindikat TPPO dan Penempatan PMI Non Prosedural. Perlindungan hukum bagi CPMI harus dimulai sejak dari dalam negeri,” pungkas Anggi Wicaksono.

(Redaksi tim)

Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025 di TMPNU Kalibata

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Upacara Ziarah Nasional dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bertempat di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang mengusung tema “Pahlawanku Teladanku Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan” ini menjadi wujud penghormatan dan refleksi atas jasa para pahlawan yang telah berjuang demi merebut kemerdekaan serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Suasana khidmat menyelimuti TMPNU Kalibata ketika sirene dibunyikan selama 60 detik, menandai momen mengheningkan cipta untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan. Dalam upacara itu, tergambar semangat juang, keberanian, dan pengorbanan para pahlawan yang rela menukar jiwa demi tegaknya kemerdekaan bangsa.

Momentum Hari Pahlawan ini menjadi pengingat agar semangat juang para pahlawan terus hidup dalam diri setiap generasi bangsa. Nilai keberanian, keikhlasan, dan pengabdian tanpa pamrih hendaknya diwujudkan melalui karya nyata demi mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, dan berkarakter kuat di tengah tantangan zaman.

Foto: BPMI Setpres dan Puspen TNI

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi