Beranda blog Halaman 55

Bandar Judi di Kecamatan Mandau, Riau Diduga Kebal Hukum, Ada Siapa di Belakangnya?

Mandau, Riau – Praktik perjudian jenis tembak ikan-ikan milik Raja kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah lokasi di Jl. Indra Pahlawan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Warga menuding bahwa bandar judi di lokasi tersebut seolah kebal hukum dan beroperasi tanpa hambatan.

Pertanyaan besar pun muncul: ada siapa di belakang bisnis haram ini?

Diduga, Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, dianggap tidak berani bertindak tegas terhadap maraknya perjudian di wilayah Riau, mulai dari Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, hingga Kota Pekanbaru. Padahal, keresahan masyarakat sudah tak terbendung lagi.

Warga menuntut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar menepati ucapannya yang beredar luas di media sosial: “Apabila ditemukan praktik perjudian, saya akan mengundurkan diri.” Pernyataan tegas ini kini dipertanyakan publik, sebab fakta di lapangan menunjukkan masih bebasnya arena perjudian di berbagai kabupaten/kota di Riau.

Dasar Hukum Perjudian Menurut UUD & KUHP

Pasal 303 KUHP: Barang siapa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP: Barang siapa ikut serta dalam permainan judi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008, jo. UU No. 19 Tahun 2016): Mengatur sanksi tegas bagi perjudian online dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan ketentuan hukum yang jelas ini, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, tidak bermain mata dengan para bandar. Jika dibiarkan, dugaan adanya backing kuat terhadap bisnis haram ini akan semakin memperburuk citra kepolisian di mata publik.

“Kami masyarakat Riau tidak butuh janji lagi, kami butuh bukti!” ujar salah satu tokoh masyarakat Mandau dengan nada geram.

Kini, bola panas berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apakah tegas menindak, atau justru membiarkan perjudian di Riau terus tumbuh subur?
(Tim-Redaksi)

Bareskrim Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turun tangan mengasistensi penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di beberapa daerah. Penyelidikan utama ditangani Polda jajaran masing-masing wilayah.

“Untuk MBG yang keracunan itu ditangani Polda masing-masing. Polda, Polres masing-masing. Kita melakukan asistensi proses penanganannya, supaya kita bisa dapatkan fakta untuk keamanan pangan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Helfi menjelaskan, salah satu fokus pendalaman adalah proses pengamanan makanan mulai dari hulu hingga hilir. “Nanti dari hasil pengecekan dan asistensi tentu muaranya memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terutama kepada penyelenggara MBG,” ujarnya yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri.

Investigasi Keracunan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung menginvestigasi kasus dugaan keracunan program MBG. Ia menilai langkah ini penting agar kasus bisa diusut tuntas.

“Kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya, sengaja begitu kan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan keracunan dalam program MBG. Tim ini bertugas memberikan second opinion agar publik memperoleh penjelasan kredibel.

“Kami membentuk tim khusus agar masyarakat mendapat penjelasan awal yang kredibel tanpa mengganggu otoritas BPOM. Diharapkan isu-isu tidak berdasar bisa ditekan dan arah penanganan di lapangan menjadi jelas,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Red”

Satresnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 230 Butir Obat Terlarang

0

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang dengan mengamankan seorang terduga pengedar berikut barang bukti ratusan butir obat keras dan psikotropika.

Kasus ini terungkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Petugas yang melakukan patroli berhasil mengamankan seorang pria bernama YBA (28), warga Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 200 (dua ratus) butir obat keras golongan daftar G serta 30 (tiga puluh butir) obat psikotropika berbagai merek, sehingga total barang bukti mencapai 230 (dua ratus tiga puluh) butir. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan.

“Barang bukti yang diamankan saat ini sudah dibawa ke Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta pengembangan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Petugas juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya, pungkasnya.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Orasi GERMA SURA Tanpa Arah, Dinilai Konyol

0

Simalungun — Aksi lima orang yang mengaku dari organisasi GERMA SURA (Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara) melakukan orasi di depan Kantor Camat Bandar Masilam, Kamis (24/9/2025) siang, berubah menjadi tontonan memalukan. Bukan mendapat dukungan, mereka justru disoraki, diejek, bahkan dinilai sebagai aksi konyol yang tidak punya arah.

Kelima orang ini datang hanya bermodalkan surat pemberitahuan ke Polres Simalungun, lalu menuntut bertemu dengan Camat. Anehnya, hingga berita ini diterbitkan, identitas mereka tidak jelas. Hanya satu orang diketahui warga Kabupaten Simalungun, sementara sisanya diduga dari Kabupaten Batu Bara.

Meski demikian, Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik, S.Pd., M.Ap tetap bersikap terbuka. Didampingi Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, Danramil 06/Bandar Kapten Inf R. Pasaribu, dan Sekcam Robert Kenedi Silalahi, ia menemui kelima orang itu. Pertemuan turut disaksikan para pangulu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga organisasi kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, Karang Taruna, KNPI, dan BEM STAI Panca Budi.

Dalam arahannya, Camat Ida menegaskan bahwa pemerintah kecamatan selalu transparan, namun ada batas kewenangan yang tidak bisa dilanggar. Aspirasi boleh disampaikan, tetapi harus produktif dan membangun, bukan provokatif atau mencari-cari kesalahan.

Sekcam Robert menambahkan bahwa setiap warga berhak mengawasi jalannya pemerintahan, tetapi pengawasan punya batas hukum. Tidak semua informasi dapat diakses karena ada yang termasuk kategori rahasia negara.

Namun, aksi lima orang tersebut dipandang sangat memalukan oleh masyarakat setempat. Ahmad Sahroni, tokoh sekaligus sesepuh Bandar Masilam, menyebut mereka datang tanpa persiapan, miskin intelektualitas, dan bahkan tidak paham hierarki pemerintahan.

“Aksi mereka konyol. Tidak ada materi, tidak ada kapasitas intelektual, malah membuat masyarakat kesal. Buktinya, bukan mendapat simpati, justru disoraki dan ditolak,” tegas Ahmad Sahroni.

Ia menambahkan, sejak Kecamatan Bandar Masilam berdiri pada 2004, iklim kehidupan masyarakat selalu kondusif. Justru aksi ini mencederai ketenangan warga.

Lebih jauh, masyarakat menilai banyak kejanggalan: tidak ada atribut organisasi, tidak membawa tanda identitas kampus, bahkan fasilitas aksi pun berantakan.

Ahmad Sahroni menegaskan, polisi harus turun tangan.

“Patut diduga ada aktor intelektual di balik mereka. Polisi jangan diam. Harus diusut sampai tuntas!” ujarnya menutup pernyataan.

Red”

Kabidhumas Polda Jateng Tekankan Pentingnya Manajemen Media dalam Pengelolaan Informasi Publik

Semarang – Polda Jateng |Guna meningkatkan kapasitas serta profesionalisme anggota kepolisian, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan arahan mendalam mengenai pentingnya manajemen media, Kamis (25/09/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Ditsamapta Polda Jateng tersebut diikuti oleh para personel humas dari berbagai satuan kerja, dengan tujuan menyamakan visi serta memperkuat strategi komunikasi publik.

Dalam arahannya, Kabidhumas menegaskan bahwa keberhasilan Polri dalam membangun citra dan menjaga kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada kinerja operasional, tetapi juga pada bagaimana informasi dikelola dan disampaikan kepada masyarakat. Humas, menurutnya, merupakan wajah institusi yang berhadapan langsung dengan publik melalui media massa maupun media sosial.

“Manajemen media menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap informasi yang kita sampaikan harus didasarkan pada fakta, jelas sumbernya, serta dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami oleh publik. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri secara positif,” tegas Kabidhumas.

Ia juga menyoroti tantangan komunikasi di era digital, di mana arus informasi sangat cepat dan dinamis. Media sosial kini menjadi salah satu kanal utama dalam penyebaran berita, sehingga personel humas dituntut untuk lebih responsif, kreatif, sekaligus cermat dalam menyikapi isu-isu yang berkembang. Kabidhumas mengingatkan agar seluruh jajaran humas tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai filter terhadap potensi berita hoaks maupun provokasi yang dapat merugikan masyarakat.

“Dulu, mungkin kita berpikir Humas adalah urusan Bidang Humas saja. Tapi sekarang, paradigma itu sudah berubah. Di era digital ini, setiap personel di mata masyarakat. Polri, setiap detik kita berinteraksi di lapangan, adalah Humas. Mengapa ?, Karena apa yang kita lakukan, apa yang kita ucapkan, bahkan bagaimana kita bersikap, itu semua adalah cerminan citra Polri ,” imbuh Kombes Pol Artanto.

Selain itu, Kabidhumas memberikan arahan teknis mengenai Doorstop Mengelola Wawancara Spontan Di Lapangan. Pihaknya juga menyampaikan strategi membangun hubungan baik dengan media massa. Ia menyampaikan bahwa sinergi dengan jurnalis harus dijaga dengan komunikasi yang terbuka, transparan, dan berlandaskan prinsip saling menghargai.

“Media adalah mitra strategis Polri. Pemberitaan adalah jantung dari komunikasi publik. Media massa dan online punya kekuatan untuk membentuk opini publik. Tugas kita adalah memastikan narasi yang beredar adalah narasi yang benar dan positif,” ujarnya.

Tidak hanya aspek teknis, Kabidhumas juga menekankan pentingnya etika komunikasi dan sikap profesional dalam setiap interaksi, baik di lapangan maupun di ruang digital. Menurutnya, setiap personel humas membawa nama baik institusi, sehingga harus selalu menjaga perilaku dan ucapan agar tidak menimbulkan salah persepsi di mata masyarakat.

“Dengan adanya arahan Kabidhumas ini, diharapkan anggota dapat lebih profesional, adaptif, dan responsif dalam mengelola informasi publik. Hal ini tidak hanya akan memperkuat citra positif Polri, tetapi juga semakin mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat melalui komunikasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab,” pungkas Kabidhumas.

Red”

Indonesia’s Consistent Policy Achieves World Peace

By: Dede Farhan Aulawi

Indonesia is known as a country that adheres to an independent and active foreign policy. This means that Indonesia does not side with any global power, but remains active in maintaining world peace and order. Since its independence, this policy has been an important part of Indonesian diplomacy on the international stage. This consistency is reflected in the various concrete efforts made by Indonesia to achieve world peace.

*Active Role in UN Peacekeeping Missions*
Indonesia consistently sends peacekeeping troops to United Nations (UN) missions. Through the Garuda contingent, Indonesia has participated in various conflict-affected countries such as Congo, Lebanon, and Sudan. This demonstrates Indonesia’s real commitment to maintaining global stability.

*Peace Diplomacy and Dialogue*
Indonesia actively facilitates dialogue and mediation between conflicting parties. One example is Indonesia’s role in the peace process in the Southern Philippines (between the Philippine government and the MILF group), where Indonesia acted as a facilitator in the peace negotiations.

*Support for Palestine*
Indonesia’s consistency is also reflected in its firm stance in support of Palestinian independence. Indonesia continues to raise the Palestinian issue in various international forums, including the UN and the OIC, as a form of solidarity with the struggle of the Palestinian people.

*Active in Regional and Global Organizations*
Indonesia was one of the founding members of ASEAN, which is committed to stability and peace in the Southeast Asian region. Indonesia is also active in global forums such as the G20 and the Non-Aligned Movement, championing the importance of cooperation, tolerance, and global justice.

*Principle of an Independent and Active Policy*
With this principle, Indonesia maintains independence in determining its foreign policy stance. Indonesia does not bow to pressure from superpowers, but maintains good relations with all countries to create a just and peaceful world order.

Thus, Indonesia’s consistent foreign policy, based on an independent and active policy, has become a strong foundation for achieving world peace. Through diplomacy, contributions to UN missions, and commitment to humanitarian issues and global justice, Indonesia demonstrates that a country’s active role does not have to depend on military or economic power, but on determination and consistency in upholding the values of peace.

Red”

TEKNOLOGI METAVERSE DAN POTENSI GANGGUAN KESEHATAN MENTAL

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Teknologi metaverse adalah konsep dunia digital tiga dimensi yang imersif, menggabungkan dunia fisik dan virtual, memungkinkan pengguna untuk berinteraksi, bekerja, bermain, dan bertransaksi melalui avatar menggunakan teknologi seperti realitas virtual (VR), realitas tertambah (AR), dan blockchain. Teknologi ini menjadi evolusi internet yang lebih interaktif dan memungkinkan pengalaman yang lebih mendalam untuk hiburan, pendidikan, dan bisnis.

Topik “Teknologi Metaverse dan Potensi Gangguan Kesehatan Mental” merupakan isu yang semakin relevan seiring berkembangnya dunia digital. Selanjutnya akan saya coba paparkan analisis yang membahas hubungan antara metaverse dan dampaknya terhadap kesehatan mental, baik dari sisi positif maupun negatif, serta faktor risiko dan potensi solusinya.

*Dampak Negatif / Potensi Gangguan Kesehatan Mental*
– Dissosiasi Realitas
– Terlalu lama berada di dunia virtual bisa menyebabkan hilangnya koneksi dengan realitas fisik.
– Pengguna bisa mengalami disorientasi, kecemasan, dan gejala psikosis ringan.
– Ketergantungan Digital / Kecanduan
– Interaksi dan reward instan di metaverse bisa memicu kecanduan, mirip dengan media sosial atau game online.
– Gejala : isolasi sosial, kelelahan, kehilangan minat terhadap aktivitas nyata.
– Depresi & Kecemasan Sosial
– Paparan terhadap standar ideal dalam dunia virtual (tubuh, gaya hidup, kekayaan digital) dapat menimbulkan rasa rendah diri.
– Cyberbullying dan Pelecehan Digital
– Dunia metaverse membuka ruang baru untuk perundungan dan pelecehan, termasuk dalam bentuk verbal dan avatar-interaction.
– Kurangnya regulasi atau keamanan digital bisa memperburuk situasi.
– Kehilangan Identitas Diri
– Menggunakan avatar berbeda dari diri nyata secara terus-menerus bisa menyebabkan krisis identitas atau gangguan dismorfia digital.

*Dampak Positif Potensial*
– Terapi Mental Virtual
– Psikoterapi berbasis VR bisa membantu penderita PTSD, fobia, atau depresi dalam lingkungan yang aman dan terkendali.
– Koneksi Sosial bagi yang Terisolasi
– Orang dengan keterbatasan fisik atau gangguan kecemasan sosial bisa berinteraksi lebih bebas di dunia virtual.
– Ruang Ekspresi Diri yang Kreatif
– Metaverse memberi ruang untuk eksplorasi identitas, seni, dan kebebasan berekspresi yang sulit dilakukan di dunia nyata.

*Faktor Risiko yang memperparah keadaan :*
– Minimnya literasi digital & kesehatan mental
– Kurangnya regulasi dan pengawasan konten di metaverse
– Lingkungan keluarga dan sosial yang tidak suportif
– Akses tanpa batas ke dunia metaverse sejak usia dini

*Solusi dan Pendekatan Preventif*
– Pendidikan Digital dan Emosional Sejak Dini
– Ajarkan anak dan remaja tentang keseimbangan antara dunia nyata dan digital.
– Batasan Waktu Penggunaan & Jeda Realitas
– Terapkan batas waktu penggunaan VR dan ajak pengguna kembali ke lingkungan nyata secara rutin.
– Desain Etis Teknologi
– Desainer metaverse harus memprioritaskan kesehatan mental dalam algoritma dan interaksi sosial.
– Layanan Kesehatan Mental Terintegrasi
– Hadirkan akses ke terapis, moderator, atau AI pendukung mental health langsung dalam platform metaverse.
– Regulasi Pemerintah
– Perlindungan hukum terhadap pengguna yang menjadi korban pelecehan digital.

Dengan demikian, teknologi metaverse memiliki potensi luar biasa, tetapi jika digunakan secara tidak terkendali dan tanpa pendekatan etis, bisa menjadi kontributor besar terhadap keruntuhan kesehatan mental. Kuncinya bukan menolak teknologi, tetapi mengembangkan kesadaran, regulasi, dan pendekatan berbasis empati dalam penggunaannya. Semoga bermanfaat.

Red”

INTELIJEN INGGRIS BUKA LOWONGAN MATA – MATA GLOBAL MELALUI DARK WEB SILENT COURIER

Oleh : Dede Farhan Aulawi

MI6 merupakan lembaga intelijen Inggris yang bertugas mengumpulkan informasi intelijen di luar negeri untuk meningkatkan keamanan Inggris. Tujuan utamanya adalah menghentikan terorisme, mengganggu aktivitas negara-negara yang bermusuhan, dan memperkuat keamanan siber. Dinas intelijen luar negeri Inggris MI6 ini telah meluncurkan sebuah portal daring baru bernama Silent Courier. Portal ini memungkinkan calon agen atau pemberi informasi di negara manapun untuk menghubungi MI6 secara aman melalui dark web. Hal ini disampaikan oleh Kepala MI6 Richard Moore di Istanbul. Jadi istilah “mata-mata global intelijen Inggris” biasanya merujuk pada dinas intelijen luar negeri Inggris, yaitu MI6 (Military Intelligence, Section 6) atau Secret Intelligence Service (SIS).

Silent Courier merupakan “pintu virtual” bagi individu yang memiliki informasi penting terkait instabilitas global, terorisme internasional, atau aktivitas intelijen negara musuh. Selain meluncurkan portal, MI6 juga mengunggah instruksi di kanal resmi YouTube untuk membimbing calon informan dalam mengirimkan informasi tanpa meninggalkan jejak. MI6 memberikan panduan khusus bagi mereka yang ingin mengakses portal tersebut dengan cara :
– Menggunakan TOR browser pada perangkat yang tidak terhubung langsung dengan identitas pribadi.
– Mengaktifkan VPN terpercaya untuk menjaga anonimitas.

Menurut MI6, penggunaan dark web ini adalah langkah pertama kalinya bagi lembaga intelijen tersebut untuk meminimalisir risiko bagi calon agen yang tinggal di negara dengan rezim pemerintahan yang dianggap represif. Strategi ini sebenarnya mencerminkan pendekatan serupa yang dilakukan Central Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat pada 2023. Saat itu, CIA juga menggunakan media sosial untuk menarik calon agen dan memberikan panduan pengiriman informasi melalui jaringan anonim.

Peluncuran Silent Courier bertepatan dengan masa akhir jabatan Richard Moore yang telah memimpin MI6 selama lima tahun, dan akan digantikan oleh Blaise Metreweli sebagai perempuan pertama yang memimpin badan intelijen luar negeri Inggris tersebut. Tujuan rekruitmen agen/ mata – mata luar negeri ini agar memungkinkan siapa saja di seluruh dunia yang memiliki akses ke informasi sensitif terkait terorisme, aktivitas intelijen negara musuh, atau ancaman keamanan internasional, untuk menghubungi Inggris secara aman dan menawarkan kerja sama.

Portal ini secara spesifik menyebut “Russia and around the world” sebagai area di mana mereka berharap mendapatkan informan. Disebutkan bahwa platform dibuat sebagai bagian dari strategi keamanan nasional yang diperkuat untuk menghadapi ancaman yang berkembang. Orang bisa direkrut dari luar (bukan hanya warga Inggris) sebagai informan atau agen aset, tergantung pada akses mereka ke informasi penting dan situasi mereka. Contohnya dari media China mengklaim bahwa dua pegawai pemerintah China direkrut oleh MI6.

Agen atau informan sering kali diam-diam di-“cultivate” (dibina) terlebih dahulu lewat kontak sosial, pertukaran akademik, pekerjaan konsultasi, atau kegiatan yang mendekatkan agen ke sasaran. Rekrutmen seperti ini melibatkan pertimbangan keselamatan dan risiko yang sangat besar bagi agen, seperti kemungkinan pengawasan, identifikasi, dan bahaya hukum. Itu sebabnya digunakan metode aman (VPN, perangkat bersih, perangkat yang tidak terkait identitas pribadi). Keterbukaan seperti portal ini bisa memudahkan individu yang benar-benar memiliki niat baik dan informasi penting untuk menawarkan kerja sama, tetapi juga membuka risiko penyalahgunaan atau perangkap (misalnya, disinformasi atau jebakan).

*Persyaratan Umum MI6 / SIS*
– Kewarganegaraan UK / negara lain
– Usia minimal 18 tahun.
– Pendidikan minimal gelar sarjana (Bachelor’s degree) untuk peran-peran analis atau operasional.
– Ada juga posisi untuk lulusan SMA/A-Level
– Pemeriksaan Latar Belakang (Security Clearance)
– Kemampuan Bahasa Inggris.
– Kemampuan bahasa asing, terutama bahasa Arab, Rusia, Mandarin, Farsi, dll.

*Persyaratan Spesifik Kesehatan Mata*
– Penglihatan Tajam (Visual Acuity), tapi tidak harus memiliki penglihatan sempurna (20/20).
– Penggunaan kacamata atau lensa kontak diperbolehkan.
– Tidak buta Warna
– Tidak memiliki penyakit Mata Serius (glaukoma tidak terkontrol, degenerasi makula, atau retinitis pigmentosa)

Sehubungan dengan adanya rekruitmen terbuka (meskipun melalui dark web) seperti ini, dan merupakan rekruitmen agen global kedua yang dilakukan oleh MI6 Inggris setelah CIA Amerika Serikat, maka Indonesia perlu lebih berhati – hati. Wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara harus terus dilakukan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesadaran keloktif akan kecintaan terhadap bangsa dan negara.

Red”

AKSELERASI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN KEKOSONGAN RUANG HUKUM* Oleh : Dede Farhan Aulawi

Kekosongan ruang hukum (atau legal vacuum/lacunae) adalah situasi di mana tidak ada peraturan hukum yang mengatur secara spesifik suatu peristiwa atau keadaan yang membutuhkan penanganan hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan potensi kekacauan hukum. Hakim dapat mengatasi hal ini dengan melakukan penemuan hukum melalui penafsiran atau merujuk pada nilai-nilai masyarakat yang hidup dan berkembang.

Hal tersebut bisa terjadi saat tidak ada peraturan formal yang mengatur suatu peristiwa atau keadaan hukum. Bisa juga saat peraturan yang ada tidak memadai atau tidak dapat diterapkan pada kasus tertentu, menciptakan ketidakjelasan dalam penegakan hukum, sehingga berdampak pada :
– Ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid): Masyarakat tidak memiliki pedoman yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau bagaimana suatu peristiwa akan ditangani secara hukum.
– Potensi kekacauan hukum (rechtsverwarring): Ketidakjelasan ini dapat berujung pada kebingungan dan potensi konflik di masyarakat.
– Melemahnya kepercayaan pada sistem peradilan: Hakim mungkin kesulitan untuk memberikan keadilan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk suatu kasus.

Jadi tingginya kekosongan ruang hukum hadapi akselerasi perubahan teknologi mencerminkan suatu tantangan besar dalam sistem hukum modern, khususnya dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital, AI, blockchain, dan lainnya. Kekosongan ruang hukum (legal vacuum) adalah kondisi ketika hukum yang ada tidak mampu mengatur fenomena baru yang muncul dalam masyarakat. Fenomena tersebut adalah perubahan teknologi yang sangat cepat (akseleratif).

Adapun penyebab Kekosongan Hukum terkait teknologi, adalah :
– Perubahan Teknologi Lebih Cepat dari Regulasi
– Regulasi biasanya memerlukan proses legislatif yang panjang dan birokratis.
– Sementara itu, teknologi seperti AI, IoT, metaverse, atau crypto berkembang dalam hitungan bulan bahkan minggu.
– Minimnya Pemahaman Regulator terhadap Teknologi Baru
– Banyak pembuat kebijakan yang belum memahami secara mendalam teknologi yang ingin mereka atur.
– Globalisasi Teknologi
– Teknologi tidak mengenal batas negara, namun hukum bersifat teritorial. Contohnya data pengguna Indonesia disimpan di server luar negeri sehingga yurisdiksi menjadi kabur.
– Kurangnya Antisipasi Hukum (Hukum yang Proaktif)
– Kebanyakan hukum bersifat reaktif terhadap masalah yang sudah terjadi, bukan proaktif untuk mencegah potensi risiko.

*Dampak dari Kekosongan Hukum Teknologi*
– Hukum : Sulit menegakkan keadilan karena tidak ada dasar hukum yang jelas.
– Masyarakat : Rentan terhadap penyalahgunaan data, penipuan digital, dan kejahatan siber.
– Industri : Ketidakpastian hukum menurunkan kepercayaan investor.
– Pemerintah : Kehilangan kontrol terhadap aspek penting seperti keamanan siber dan kedaulatan data.

*Solusi dan Strategi*
– Pembentukan Regulasi Teknologi yang Agile dan Fleksibel
– Gunakan prinsip technology-neutral law (hukum yang tidak bergantung pada jenis teknologinya).
– Peningkatan Literasi Teknologi bagi Regulator
– Melibatkan ahli teknologi dalam proses legislasi.
– Kolaborasi Multi-Pihak, Pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat sipil harus bekerja sama.
– Regulatory Sandbox
– Pemerintah mengizinkan pengujian terbatas atas inovasi teknologi dalam ruang yang dikontrol.
– Hukum Internasional dan Kesepakatan Regional
– Mengembangkan kerangka hukum lintas negara yang menangani isu global seperti data privacy dan AI ethics.

*Contoh Kekosongan Hukum dalam Praktik Empirik*
– AI (Kecerdasan Buatan) : Tidak ada regulasi eksplisit soal tanggung jawab hukum AI (misalnya jika AI menyebabkan kecelakaan).
– Cryptocurrency : Banyak negara belum mengakui atau mengatur crypto secara jelas → celah pencucian uang dan penipuan.
– Deepfake : Belum ada aturan komprehensif untuk menangani penyebaran konten manipulatif ini.
– Metaverse : Belum ada pengaturan kepemilikan aset digital, perlindungan konsumen, atau identitas digital.

Dengan demikian, tingginya kekosongan ruang hukum dalam menghadapi akselerasi perubahan teknologi adalah tantangan nyata yang membutuhkan pendekatan lintas disiplin dan adaptif. Tanpa pembaruan hukum yang cepat dan relevan, masyarakat dan negara akan tertinggal dalam melindungi hak dan kepentingannya di era digital ini. Semoga bisa menjadi bahan renungan kita semua, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Red”

Persekusi Jurnalis Kebumen, Audit Proyek Wajib Tuntas!

0

KEBUMEN – Kebebasan pers kembali tercoreng! Tiga jurnalis di Kabupaten Kebumen menjadi korban dugaan persekusi dan intimidasi saat meliput proyek perbaikan Embung Das Kalong pada Selasa, 23 September 2025. Insiden ini sontak memicu gelombang kecaman keras dan memperkuat desakan agar proyek senilai miliaran rupiah itu segera diaudit.

Ketiga jurnalis tersebut adalah Suroso, Eko Suhendri, dan Khaidir Nur Rokhman. Mereka datang ke lokasi proyek usai menerima laporan warga terkait dugaan kerugian dari pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Karya dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2025.

Awalnya, para jurnalis diterima baik oleh penanggung jawab teknis, Pujo. Namun situasi berubah tegang setelah muncul seorang bernama Soni yang disebut sebagai bendahara lapangan. Dengan nada tinggi, ia melontarkan tuduhan: “Ada masalah apa kalian datang ke sini? Kalian minta uang, kan? Ini proyek negara, jangan diganggu!”

Ucapan arogan ini bukan hanya pelecehan terhadap profesi wartawan, tapi juga bentuk intimidasi terang-terangan yang mengancam kebebasan pers. Sikap membungkam kontrol publik seperti ini adalah alarm keras adanya kejanggalan dalam proyek yang diduga sarat penyimpangan.

Peristiwa ini jelas bukan insiden sepele. Upaya menghalangi jurnalis meliput adalah pelanggaran serius terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aparat penegak hukum tidak boleh berpangku tangan! Pelaku persekusi wajib diusut, diproses, dan dihukum setimpal.

Lebih jauh, publik berhak menuntut audit forensik proyek Embung Das Kalong. Jika ada dugaan korupsi, mark-up, atau permainan busuk lainnya, harus dibongkar seterang-terangnya. Diamnya pihak Dinas PUSDATARU Jateng serta kontraktor hanya menambah tebal dugaan adanya permainan kotor.

Kasus ini adalah ujian nyata bagi pemerintah dan aparat hukum. Jika dibiarkan, intimidasi terhadap jurnalis akan terus berulang, dan uang rakyat terus jadi bancakan. Kebebasan pers tidak boleh dikorbankan demi menutup aib proyek bermasalah!. (Tim Redaksi PRIMA).