Beranda blog Halaman 5

Menko Polkam Apresiasi Sinergi Pemprov Sumut Berantas Premanisme dan Narkoba

Polkam, Medan – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) terafiliasi premanisme yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum terancam diberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.

“Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas, di pasal 59, Pasal 61, 62 dan 63. Pelanggaran ormas-ormas bisa dicabut izin operasionalnya, izin badan hukumnya, bisa dibubarkan dan sanksi pidana. Jika pelanggaran terkait ormas, apalagi tindak pidana,” ujar Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan data Astamaops Polri, Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah dengan jumlah premanisme terbanyak yaitu sebesar 2.164 kasus, dengan 1.303 orang yang diamankan, dan 207 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rapat koordinasi ini juga membahas mengenai permasalahan narkoba di Provinsi Sumatera Utara. Desman mengatakan, angka pengguna narkoba di Sumatera Utara mencapai 10,49 persen atau setara 1,5 juta jiwa dari total 15 juta penduduk.

“Berdasarkan data BNN, 10,49 persen penduduk Sumut terdampak narkoba. Ini angka yang sangat rawan sehingga perlu penanganan serius,” kata Desman.

Pada kesempatan itu, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut bersama Kodam I/BB yang telah berhasil mengambil langkah strategis dalam penanggulangan narkoba. Langkah tersebut, kata Desman, sejalan dengan program Astacita poin ke-7 yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.

“Bapak Menko Polkam mengapresiasi Polda Sumut, Kodam, dan seluruh stakeholder atas upaya nyata dalam pemberantasan narkoba, termasuk penertiban tempat hiburan malam yang sering disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika,” kata Desman.
Rapat ini dihadiri oleh Staf Khusus Menko Polkam Bidang Politik Luar Negeri Prof. Imron Cottan, Inspektur Kemenko Polkam Gausudin Amin Yusup, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Brigjen Pol. Hery Sasongko, Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Arif Hartoto, perwakilan dari Polda Sumut, perwakilan Pemprov Sumut, Kabagops Binda Sumut, perwakilan Kejaksaan Negeri Medan, dan perwakilan BNNP Sumut.

Red”

Menko Polkam Pimpin Pemusnahan 477 Kg Narkoba Hasil Ungkap 21 Kasus

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dengan total berat 477 kilogram. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 21 kasus besar yang dilakukan di bawah koordinasi Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menegaskan bahwa aksi ini membuktikan komitmen negara yang tidak pernah berkompromi dengan sindikat narkoba.

“Keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen kita dalam perang melawan narkoba di Indonesia,” ujar Budi Gunawan melalui pernyataan yang dibacakan oleh Sekretaris Kemenko Polkam, Letjen TNI Mochammad Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menko Polkam disebut telah meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba. Sejak November 2024 hingga 14 Agustus 2025, Desk berhasil mengungkap 30.190 kasus dengan nilai barang bukti mencapai Rp12,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan menyelamatkan 109 juta jiwa dari bahaya narkoba.

“Kita tidak bisa lagi bekerja terpisah-pisah. Penanganan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN atau Polri. Ini adalah tugas nasional,” tegas Budi.

Desk tersebut mengintegrasikan seluruh kekuatan kementerian/lembaga, mulai dari BNN, TNI, Polri, Kejaksaan, Imigrasi, Bea Cukai, BIN, hingga pemerintah daerah. Langkah ini merupakan perwujudan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto agar negara bersikap tegas terhadap narkoba.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja sebanyak 253,07 kg, sabu-sabu 218,41 kg, kokain 2,99 kg, dan 94 butir ekstasi dengan total berat mencapai 477 kg.

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom melaporkan bahwa operasi gabungan ini telah menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga narkoba di pasar gelap. “Ini membuktikan operasi kita berdampak signifikan, sekaligus memacu sindikat untuk berburu keuntungan lebih besar. Karena itu, operasi harus berkesinambungan,” jelas Marthinus.

Ia juga mengimbau semua pimpinan daerah hingga tingkat desa untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari jerat sindikat narkoba.

Menko Budi Gunawan menutup dengan seruan untuk memperkuat sinergi lintas sektor. “Pengungkapan ini membuktikan negara hadir. Kita bersama-sama menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman nyata narkoba,” pungkasnya.

Red”

Kajati Kepri Menjadi Narasumber FGD Jaga Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Tekankan Pentingnya ”Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih Dari Praktik Korupsi”.

Kejati Kepri – Anambas, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devi Sudarso yang diwakili oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Syaifullah, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” bertempat di Ruang Prof Dr. Muhammad Zen Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/08/2025).

Dalam sambutan pada pembukaan Rakor ini, Bupati Kepulauan Anambas Aneng, mengucapkan terimakasih kepada bapak-bapak narasumber yang berkenan dan bersedia hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tema Optimalisasi Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan.

Desa sebagai unit pemerintahan terkecil dan basis masyarakat memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada berbagai aspek pembangunan, mulai dari ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Pemerintah urusan desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat penanggulangan desa bencana dan dan keadaan darurat dan mendesak desa. Untuk menjalankan tugas-tugas sebagaimana dimaksud, pemerintah desa melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban.

Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan mematuhi asas asas, antara lain: transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. narasumber dan hadirin yang saya hormati, rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan desa, membahas isu-isu strategis yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta sosialisasi jaksa jaga desa. sebagai informasi kepada bapak, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan jajaran kejaksaan negeri kepulauan anambas dalam hal penerapan aplikasi jaga desa. informasi-informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan jaksa jasa desa telah di unggah pada aplikasi tersebut. diharapkan kepada bapak-bapak narasumber untuk dapat memberikan pengajaran kepada para Kepala Desa dan BPD dalam mengoptimalisasikan dan pengelolaan transparansi keuangan desa.

Selanjutnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Syaifullah, S.H., M.H., membacakan sambutan sekaligus materi dari Kajati Kepri J. Devy Sudarso tentang “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” menjelaskan bahwa Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa. Oleh karena itu melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri melalui Kejari Kepulauan Anambas berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dana Desa di Pemkab Lingga pada tahun anggaran 2025 berkisar Rp. 38.498.598.000,- (tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) terbagi dalam 52 Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas. Jika dirata-rata setiap Desa mengelola dana berkisar Rp. 740.357.653,- (tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” tegasnya.

Jaga Desa bukan hanya sekedar menjaga desa dari permasalahan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. “Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional” tuturnya.

Diakhir penyampaian materi, ia berharap Program Jaga Desa ini bisa membawa manfaat yang besar bagi desa-desa.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera” tutup Kajati Kepri.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau memaparkan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan di desa, antara lain rendahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan, belum optimalnya perencanaan, serta tingginya potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa. “Dalam pengawasan tahun 2019–2023, ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai implementasi pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI dengan Pemerintah Daerah dengan harapan dapat mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa dan optimalisasi pengawasan penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa.

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Aneng, Wabup Kep. Anambas, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H. M.H., beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas dan jajaran Pemkab Kepulauan Anambas, para Camat, Lurah, Kepala Desa dan Bada Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan para tokoh masyarakat yang berjumlah sekitar 100 orang peserta.

Tanjungpinang, 21 Agustus 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri

dto

Red”YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.

Skandal Penyelundupan BBM Bersubsidi Diduga Libatkan PT Bintang Terang Delapan Sembilan.

PALU, SULTENG – 22/08/2025-Aroma busuk dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali tercium di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

Skandal ini mencuat ke permukaan dengan dugaan keterlibatan sebuah perusahaan, PT Bintang Terang Delapan Sembilan, dan bahkan menyeret nama oknum pejabat kepolisian.

Investigasi mendalam yang dilakukan tim jurnalis menemukan dugaan praktik ilegal yang terstruktur dan masif.

PT Bintang Terang Delapan Sembilan diduga kuat menjadi aktor utama dalam menampung dan mendistribusikan solar bersubsidi secara tidak sah, merampas hak masyarakat yang membutuhkan.

*Modus Operandi dan Jaringan Tersembunyi*

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa PT Bintang Terang Delapan Sembilan menggunakan modus yang terbilang berani.

Gudang penampungan mereka diduga berada di sebuah rumah pribadi di kawasan Wotu Luwu Timur, Sulsel. yang seharusnya menjadi hunian, bukan tempat penyimpanan bahan bakar berbahaya.

Yang lebih mengkhawatirkan, para pengemudi yang terlibat dalam operasi ini dengan santai menyebutkan nama “petinggi di Polda Sulteng” sebagai beking.

Salah satu pengemudi berinisial Adi secara gamblang mengungkapkan bahwa adik dari seorang petinggi Polda Sulteng, berinisial A, adalah sosok yang mengendalikan bisnis ilegal ini.

Tak hanya menampung, perusahaan ini juga disinyalir melakukan pengiriman solar secara ilegal ke luar wilayah.

Mobil tangki siluman diduga beroperasi, mengirimkan BBM bersubsidi ke Morowali, Morowali Utara, dan Luwuk Banggai,seolah-olah penegakan hukum di wilayah tersebut tak berdaya.

*Korban dan Kerugian Publik*

Praktik kotor ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara langsung merugikan rakyat kecil. Dugaan penyelundupan BBM bersubsidi ini berpotensi menyebabkan kelangkaan dan memaksa masyarakat menengah ke bawah untuk menghadapi kesulitan ekonomi demi memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Saat rakyat berjuang, segelintir oknum dan pengusaha diduga menimbun keuntungan dari hasil kejahatan ini.

*Desakan kepada Penegak Hukum*

Publik kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji. Diharapkan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Audit faktur pembelian solar PT Bintang Terang Delapan Sembilan menjadi langkah awal yang krusial untuk membongkar tuntas jaringan gelap ini.

Pihak-pihak yang dikonfirmasi dalam laporan ini memilih bungkam. Pimpinan PT Bintang Terang Delapan Sembilan tidak merespons pertanyaan yang diajukan. Demikian pula dengan inisial A, yang disebut sebagai penanggung jawab, memilih untuk tidak memberikan keterangan.

Sementara itu, Humas Polda Sulteng membantah keras dugaan ini. “Itu tidak benar,” ujar Humas, seraya menambahkan bahwa informasi tersebut akan segera diteruskan ke satuan kerja terkait untuk penyelidikan.

Tantangan Bagi Institusi Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas institusi penegak hukum di Sulawesi Tengah. Publik menanti keberanian aparat untuk mengusut tuntas, tanpa pandang bulu, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk jika ada oknum di internal mereka.

Akankah kasus ini berakhir di laci tanpa kejelasan, ataukah aparat berani membongkar borok yang sudah menjadi rahasia umum?

Hanya waktu dan tindakan nyata yang bisa menjawab.

Red”

Syamsul Bahri Ketua GWI :​Kekerasan terhadap Pers di Serang: Demokrasi di Ujung Tanduk?

Serang,
Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput penyegelan pabrik milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kampung Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.pada Kamis (21/8/2025).

Syamsul Bahri Ketua DPD GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) menyatakan sikap mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum keamanan pabrik.

“Kami mendesak Polres Serang dan Polda Banten agar mengungkap serta menangkap para pelaku kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan PT GRS,” Cetus Syamsul.

Insiden kekerasan terjadi saat wartawan sedang melakukan peliputan atas penyegelan pabrik PT GRS oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Beberapa wartawan mengalami luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kekerasan terhadap jurnalis di Serang bukanlah insiden biasa, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik. Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami jurnalis saat meliput penyegelan pabrik PT GRS oleh oknum keamanan menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia.

Ironisnya, insiden ini terjadi saat jurnalis sedang menjalankan tugas yang dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

​Pertanyaannya, mengapa masih ada oknum yang berani melakukan tindak kekerasan sebrutal itu di tengah tugas yang dilindungi undang-undang? Jawabannya terletak pada lemahnya penegakan hukum. ujar Syamsul Bahri.

Desakan dari Ketua GWI DPD Banten untuk mengusut tuntas kasus ini seharusnya tidak perlu terjadi jika aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Serang dan Polda Banten, proaktif dalam melindungi kebebasan pers. Jika pihak berwenang tidak segera bertindak, ini akan mengirimkan sinyal berbahaya: bahwa kekerasan terhadap pers adalah hal yang bisa ditoleransi, dan pelaku kekerasan akan lolos dari jerat hukum.

*​Kekerasan sebagai Ancaman terhadap Demokrasi*

​Tindakan oknum keamanan PT GRS ini bukan hanya serangan fisik terhadap individu jurnalis, melainkan juga serangan langsung terhadap pilar demokrasi.

” Pers adalah pilar keempat yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan kepentingan publik. Ketika jurnalis dihalang-halangi, bahkan dipukuli, saat meliput penyegelan sebuah pabrik—sebuah isu yang sangat relevan dengan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat—itu berarti ada upaya untuk membungkam kebenaran.
​Tindakan ini jelas merupakan bentuk arogansi kekuasaan, di mana pihak-pihak yang merasa terganggu oleh liputan media menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mengendalikan narasi,” Tegas Syamsul

Jika kekerasan seperti ini dibiarkan, maka kebebasan pers akan mati secara perlahan. Jurnalis akan hidup dalam ketakutan, dan masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan berimbang. Inilah mengapa kasus ini tidak boleh dianggap remeh; ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Kami meminta seluruh rekan-rekan jurnalis untuk bersolidaritas dan bersama-sama melawan kekerasan terhadap pers. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara keseluruhan,” tutup Syamsul. Jumat (22/8/25).

(RedaksiTim)

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Ketapang, Kalimantan Barat | 21 Agustus 2025 –

Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai Desa Tanjung Labai dan Desa Pandulangan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, masih berlangsung tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH). Temuan investigasi awak media pada Kamis (21/8) mendokumentasikan langsung aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Seorang warga berinisial AW yang nama disamarakan bukan sebenarnya namaun dapat dipertanggung jawabkan demi keselamatan dan keamanan pribadi serta keluarganya mengungkapkan bahwa praktik PETI sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan maupun peringatan dari aparat. “Tidak pernah ada teguran. Tambang ini jalan terus,” ujarnya. Pernyataan serupa disampaikan beberapa warga lain di sekitar lokasi.

Dugaan kuat menguat di kalangan masyarakat bahwa operasi PETI ini mendapat “beking” dari oknum aparat dan pihak terkait di Ketapang. Publik mempertanyakan kinerja Polres Ketapang, jajaran Polsek, serta Polda Kalbar yang dinilai tutup mata terhadap kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI menegaskan komitmennya memberantas tambang ilegal beserta para bekingnya. Namun, masyarakat kini menantikan realisasi janji itu. “Presiden harus membuktikan ucapannya, jangan hanya sebatas retorika. Jika aparat di daerah tidak mampu menindak, segera copot pejabatnya, termasuk Kapolda, bahkan Kapolri bila perlu,” tegas seorang pemerhati lingkungan nasional saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.

Praktik PETI di Ketapang juga disebut terkait dengan mafia distribusi BBM subsidi. “Semua sudah terorganisir dengan rapi,” tambah pengamat tersebut.

Media akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mengumpulkan data tambahan di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Ketapang, Polda Kalbar, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Sebagai bentuk keberimbangan berita, redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sumber : AW Warga Masyarakat

Red”

Kasihhati : Sulit Diterima Akal Waras, Utang PLN Terus Membengkak, Evaluasi Kinerja Menteri BUMN, Copot Dirut PLN..!

JAKARTA,
Kinerja keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN jadi sorotan publik. Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara (PTN) Dra.Kasihhati , mencatat hutang PLN terus membengkak di tengah penurunan laba bersih perusahaan milik negara tersebut.

“Total utang PLN pada tahun 2024 mencapai Rp711,2 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp655 triliun,berarti dalam kurun waktu satu tahun, utang perusahaan bertambah Rp56,2 triliun, atau setara dengan sekitar Rp4,7 triliun per bulan dan Rp156,7 miliar per hari.” kata Dra.Kasihhati pada Kamis,(21/8/2025) saat diwawancara awak media di bilangan Jakarta.

“Ini sulit diterima akal waras,PLN adalah perusahaan dengan hak monopoli dalam penyediaan listrik nasional, tetapi malah mengalami penurunan laba dan pembengkakan hutang secara drastis,” tegas Kasihhati.

Kasihhati memaparkan bahwa laba PLN menurun dari Rp22 triliun pada 2023 menjadi Rp17,7 triliun pada 2024, atau turun sekitar Rp4,3 triliun. Kondisi ini disebut menandakan lemahnya efisiensi dan tata kelola perusahaan.

Menanggapi temuan hasil investigasi tersebut, Kasihhati mendesak pemerintahan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi dan mencopot Direktur Utama PLN..!

“Sudah waktunya pemerintah Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto turun tangan. Jangan biarkan rakyat menanggung beban manajemen yang gagal mengelola perusahaan negara,” geramnya.

“Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto harus memberi sangsi tegas kepada Menteri BUMN Erick Tohir yang dinilai tidak becus dalam memimpin Kementrian BUMN terkait carut marutnya perusahaan milik negara yang memiliki hak monopoli dalam penyediaan listrik nasional!” pungkas Srikandi nomor satu di Perempuan Tangguh Nusantara .

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PLN maupun Kementerian BUMN belum memberikan konfirmasi resmi atas desakan pencopotan Dirut PLN Darmawan Prasojo terkait laporan keuangan yang disoroti oleh Perempuan Tangguh Nusantara .

(Tim)

Janji Tukar Guling Tak Terbukti, PN Klaten Tinjau Lahan Pasar Teloyo

Klaten – Jumat (22/8/2025). Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang di pimpin Hakim Ananta melanjutkan sidang sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, dengan agenda pengecekan titik batas lokasi sengketa pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Sri Mulasih terkait pemanfaatan lahan pasar di Desa Teloyo dengan nilai gugatan mencapai Rp50 miliar.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Desa Teloyo, Pemkab Klaten, BPKPAD Klaten, serta BPN Klaten. Perkara tercatat dalam nomor registrasi 53/Pdt.G/2025/PN Kln dan hingga kini masih berproses.

Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf bersama Juned Wijayatmo, SH, MH, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan kelanjutan dari persoalan lama yang tak kunjung selesai.

“Dulu pernah didalilkan bahwa tanah tersebut sudah diganti Pemdes. Tetapi sampai sekarang tidak jelas bukti tukar gulingnya. Seharusnya ada dokumen resmi,” ujar Asy’adi.

Ia menambahkan, status tanah hingga kini masih tercatat sebagai sertifikat hak milik (SHM) atas nama Slamet Siswosuharjo, sementara ahli waris tetap rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ahli waris masih bayar PBB atas nama Mbah Slamet. Status tanah SHM juga masih di BPN atas nama beliau,” imbuhnya.

Meski pernah dijanjikan tanah pengganti, menurut kuasa hukum, hingga saat ini tidak ada realisasi tukar guling dari pemerintah desa. Kondisi inilah yang menjadi dasar gugatan ahli waris.

Agenda pengecekan lapangan oleh majelis hakim PN Klaten diharapkan memperjelas posisi dan batas objek tanah yang disengketakan, sebelum masuk ke tahapan sidang berikutnya. (*)

Red”

Ratusan Personel Polda Sulteng Mengamankan Kunjungan Wapres di Poso

POSO, Ratusan personel Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Poso, Jumat (22/8/2025) untuk mengunjungi korban dan lokasi gempa magnitudo 5.8.

Ratusan personel tersebut merupakan gabungan Polda Sulteng, Polres Poso dan Polres Parigi Moutong yang akan mengamankan rute dan lokasi yang dikunjungi Wakil Presiden.

Pelaksana harian Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan 664 personel Polda Sulteng dipersiapkan untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden di Kabupaten Poso.

“Ada 664 personel gabungan Polda Sulteng, Polres Poso dan Polres Parigi Moutong yang saat ini sudah siap mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden di Kabupaten Poso,” kata AKBP Sugeng lestari.

Ada beberapa lokasi yang akan diamankan saat kunjungan Wapres, diantaranya Bandara Kasiguncu, SDN 1 Tangkura, Sekolah Darurat di Lapangan sepak bola Desa Tangkura, Masj8d Al Ikhlas Desa Platiwunga dan RSUD Poso, ungkapnya.

Ratusan personel Polri tersebut, nantinya akan bergabung dengan TNI dan instansi terkait lainnya untuk mengamankan kunjungan Wakil Presiden selama berada di Kabupaten Poso, pungkasnya

Red”

CERMIN PROFIL SEORANG PEMIMPIN* (Dede Farhan Aulawi)

Pada suatu malam, *Sayidina Umar bin Khattab* melakukan “blusukan” atau kunjungan tanpa pemberitahuan ke wilayah-wilayah di Madinah untuk melihat kondisi rakyatnya. Dalam sunyi ia melihat, dalam gelap ia mendengar.

Dalam perjalanannya, beliau mendengar suara tangisan anak-anak yang kelaparan. Beliau mendekati sumber suara tersebut dan menemukan seorang wanita bersama anak-anaknya di dalam sebuah gubuk yang sangat sederhana. Wanita itu sedang memasak sesuatu di atas tungku, tetapi masakannya hanyalah air yang diberi batu agar terlihat seperti sedang memasak dan anak-anaknya mengira itu adalah makanan.

Umar bertanya kepada wanita itu, mengapa dia tidak memberikan makanan kepada anak-anaknya. Wanita itu menjawab bahwa mereka tidak punya makanan dan dia hanya mencoba menenangkan anak-anaknya dengan pura-pura memasak.

Mendengar hal itu, Umar merasa sangat sedih dan prihatin. Beliau segera kembali ke Baitul Mal (kas negara) dan mengambil sendiri gandum, kurma, dan bahan makanan lainnya. Beliau membawanya kembali ke gubuk wanita tersebut dan memasaknya sendiri. Setelah makanan matang, Umar memberikan makanan tersebut kepada wanita dan anak-anaknya. Beliau juga berjanji akan membantu mereka dan memastikan mereka tidak akan kelaparan lagi.

Perut beliau tidak pernah kenyang sepanjang masih ada rakyatnya yang merasakan lapar. Beliau tidak pernah membuat istana yang megah selama masih ada rakyatnya yang tidak punya rumah atau hidup di gubuk – gubung reyot. Beliau selalu membayangkan beratnya pertanggungjawaban di hadapan Allah, jika masih ada rakyatnya yang miskin.

Masih adakah profil pemimpin seperti itu …???

Red”