PBH
Beranda blog Halaman 4

Kapolres Purbalingga Patroli Sepeda Motor Pantau Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja

0

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memantau secara langsung pengamanan ibadah Jumat Agung di sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pemantauan dilakukan dengan patroli sepeda motor, Jumat (18/4/2025).

Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan dalam rangka memastikan kegiatan ibadah umat Kristiani dalam keadaan aman, hari ini Kapolres Purbalingga melaksanakan pemantauan secara langsung ke gereja-gereja yang melaksanakan ibadah.

“Pemantauan dilaksanakan dengan patroli bersepeda motor, mengunjungi gereja dan memantau pengamanan ibadah Jumat Agung,” ucapnya.

Disampaikan bahwa sejumlah gereja yang dikunjungi yaitu Gereja yang dikunjungi diantaranya Gereja Pantekosta Indonesia, Gereja Kristen Jawa (GKJ), Gereja Kristen Indonesia (GKI), dan Gereja Bethel Indonesia (GBI).

“Hasil pemantauan jalannya ibadah Jumat Agung di wilayah Kabupaten Purbalingga berjalan aman. Personel pengamanan lengkap terploting di gereja yang menggelar ibadah,” tegasnya.

Kasi Humas menambahkan kegiatan pengamanan rangkaian ibadah umat Kristiani masih akan dilaksanakan Polres sampai dengan ibadah Paskah. Semoga kegiatan bisa berjalan aman dan lancar.

Pendeta GKI Purbalingga, Karsten Anyndia Putri menyampaikan ucapan terima kasih atas pengamanan yang dilaksanakan Polres Purbalingga dalam ibadah Jumat Agung.

“Terima kasih atas seluruh pengamanan yang dilaksanakan. Sehat selalu untuk personel Polres Purbalingga,” ucapnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Larangan Soal Liputan Sidang, Kasihhati Ketua Presidium FPII: ini Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

0

JAKARTA,
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali mencederai akal sehat publik. Pasal 253 ayat 3 draf RKUHAP 2025 yang melarang peliputan langsung sidang pengadilan adalah bentuk nyata kemunduran demokrasi dan kebebasan pers yang tak bisa ditolerir. Ini bukan hanya soal teknis peliputan, ini adalah upaya sistematis menutup ruang kontrol sosial terhadap sistem peradilan yang kerap gelap dan timpang.

“Saya menyatakan penolakan tegas terhadap pasal ini. Karena sejatinya, ruang sidang adalah ruang publik. Di sana nasib keadilan diuji, di sana pula aparat negara mempertanggungjawabkan kerja penegakan hukum. Lantas mengapa publik tak boleh tahu secara langsung?.” Ujar Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (18/4/2024).

Menutup Sidang, Menyuburkan Mafia Peradilan

Kita tahu, mafia peradilan bukan cerita fiktif. Banyak kasus yang tiba-tiba melompat logikanya, saksi yang dibungkam, alat bukti yang menguap, dan jaksa yang “lupa” menuntut maksimal. Dalam konteks ini, peliputan langsung sidang adalah senjata utama jurnalis untuk membuka borok-borok hukum yang disembunyikan.

Dengan pelarangan liputan live, kita sedang membuka jalan lebar bagi praktek gelap itu tumbuh subur—di ruang tertutup, tanpa saksi, tanpa kamera, tanpa pertanggungjawaban publik. Kalau ini disahkan, rakyat kehilangan akses ke keadilan yang seharusnya milik mereka.

DPR Main Dua Kaki: Mengaku Demokratis, Tapi Menyusun Aturan Otoriter

Publik harus tahu: proses penyusunan RKUHAP ini tidak transparan dan minim partisipasi. Undangan kepada organisasi masyarakat sipil dan pers hanya sebatas formalitas. Aspirasi ditampung, tapi diabaikan. Pasal larangan liputan tetap bertahan di draf terbaru.

Kasihhati memaparkan Ini bukan ketidaktahuan. Ini adalah sikap sadar: DPR dan pembentuk undang-undang sedang membentengi kekuasaan dari pengawasan publik. Mereka tak ingin kasus hukum elite politik dibuka terang-terangan. Mereka tak ingin kegagalan penegak hukum diviralkan. Ini semacam kudeta diam-diam terhadap prinsip keterbukaan dan kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

UU Pers & Konstitusi Dilanggar Terang-terangan

Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi kerja jurnalistik dari tindakan penghalangan peliputan. Ia juga bertabrakan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi.

Maka jelas, jika pasal ini disahkan, bukan hanya menciderai pers—tapi juga melanggar konstitusi.

Apa yang Belum Terungkap?

Yang belum banyak dibahas adalah siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pasal ini? Apakah ini permintaan dari aparat penegak hukum yang tak ingin wajahnya disorot? Apakah ini kehendak elit partai yang khawatir sidangnya dipantau rakyat? Atau justru skenario untuk membungkam media kritis di tahun-tahun politik ke depan?

Kasihhati menduga, ada “persekongkolan sunyi” antara sebagian elite legislatif dan aparat hukum untuk mengembalikan sistem hukum Indonesia ke era gelap, era tanpa kamera, tanpa catatan, tanpa kontrol.

Sikap Kami Tegas: Lawan!

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyatakan sikap:

1. Menuntut penghapusan Pasal 253 ayat 3 RKUHAP yang melarang peliputan langsung sidang.

2. Menyerukan aksi solidaritas nasional jurnalis dan media untuk menolak pasal ini.

3. Mendesak Presiden dan Mahkamah Konstitusi untuk tidak membiarkan pasal inkonstitusional ini lolos menjadi hukum positif.

4. Menyatakan siap melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi bila RKUHAP disahkan dalam bentuk sekarang.

“Kita tidak boleh diam. Karena kalau hari ini jurnalis dilarang meliput, besok rakyat bisa dilarang bicara.” pungkas Kasihhati.

Red”(Eric_Ketua Presidium FPII)

Advokat dan Istrinya Laporan Polisi Usai Diduga Ditipu dan Dianiaya Adik Ipar

0

Bogor -konfilik Keluarga antara bisnis dan kepercayaan berujung laporan ke Polisi, Advokat bersama istrinya ,ida, melaporkan adek iparnya sendiri berinisial MS dan istrinya ke Polreta Bogor kota.18 April 2025.

Mereka menuding pasangan tersebut telah melakukan penipuan dan penganiyaan .

Kasus bermula dari kerja sama bisnis keluarga. Ida menginvestasikan dana untuk dua usaha yang dijalankan MS dan istrinya ,yakni salon dan bengkel.

Ida menyetor dana awal Rp 15 juta untuk usaha salon, kemudian menambahkannya menjadi total Rp 20 jt.tak berhenti di situ ,ia juga menyalurkan dana sebesar Rp 75 juta untuk usaha bengkel .

Namun, usaha yang diharapkan bisa berkembang justru menimbulkan masalah.MS tak memberikan kejelasan soal kelanjutan bisnis maupun pengembalian dana.

Bahkan,saat Ida menagih, MS malahmenyatakan,”silahkan saja lapor ke polisi, kalau sudah laporan baru saya akan bayar,”

Ketegangan memuncak pada kamis,17 April 2025 sekitar pukul 15.40.WIB .Ida dan suaminya mendatangi lokasi salon di kelurahan kayu manis,Tanah Sareal,Kota Bogor.

Mereka kembali meminta pertangungjawaban, namun,MS justru merespons dengan emosi dan diduga melakukan penganiayaan terhadap suami Ida.

Menurut pengakuan korban, MS membenturkan kepala suaminya ke batu hingga mengalami pendarahan .Ida yang mencoba melerai pun terkena imbas.tangannya terluka dan salah satu jarinya berdarah.

Pasangan tersebut langsung menuju Polsek Tanah Sareal untuk melapor.Anehnya , MS justru mengikuti mereka hingga kekantor polisi dan menyampaikan pembelaan dihadapan petugas.namun, laporan korban tak langsung di tindak lanjuti.

Karena tidak mendapat respons di Polsek,Ida dan suaminya akhirnya melanjutkan laporan ke Polresta Bogor kota.polisi telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang menangani kasusnya.

”Kami hanya ingin keadilan,kami ingin pelaku bertanggung jawab atas semua yang telah dia lakukan,”ujar ida.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik bisnis dalam lingkup keluarga yang berujung pada ranah hukum.

Polisi masih mendalami laporan dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menindaklanjuti dugaan penipuan dan penganiyaan tersebut.

Tim/Red
Marno

Pastikan Perayaan Paskah Berlangsung Khusyuk, Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas Lakukan Pengamanan Gereja

0

Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas melaksanakan monitoring dan pengamanan kegiatan rangkaian perayaan Paskah Ibadah Jum’at Agung di Gereja Bethel Tabernakel Sejahtera Allah Kelurahan Purwokerto Kidul Kecamatan Purwokerto Selatan, Jum’at (18/4/25) dimulai pukul 06.00 – 08.00 wib.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., Bripka Eko Stianto, Aiptu Darwoto, S.H., Aipda Hari Susanto, S.H., dan Briptu Hendri Setyawan, S.H.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya melaksanakan pengamanan pada perayaan Paskah Ibadah Jum’at Agung dengan tujuan memberikan rasa aman serta kondusifitas kepada masyarakat, khususnya umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah Paskah,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, dalam pelaksanaan pengamanan pihaknya juga berkoordinasi dengan pengurus gereja untuk memastikan keamanan selama ibadah berlangsung agar jamaat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.

“Semoga perayaan Paskah tahun ini membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi semua umat Kristiani,” tutupnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Jelang Paskah 2025, Polresta Banyumas Sterilisasi Gereja Prioritas

0

Menjelang peringatan Hari Raya Wafat Isa Al Masih dan Paskah tahun 2025, Polresta Banyumas melakukan sterilisasi sejumlah gereja, Kamis (17/4/2025).

Sterilisasi tersebut dilaksanakan oleh Kasubbag Binops Bag Ops AKP Munasihun, S.H., M.H., Kanit Turjawali Sat Samapta Iptu Arif Chumedi bersama 6 personel Sat Samapta, 2 personel Sat Intelkam, 2 personel Sat Reskrim, 2 personel Sie Propam dan 2 personel Sie Humas.

“Sterilisasi kami lakukan di sejumlah gereja, diantaranya Gejera Kristen Jawa, Gereja Paroki Katedral Kristus Raja, Gereja Bethel Tabernakel Yesus Juru Selamat, Gereja Kristen Indonesa Gatot Soebroto, Gereja Kristen Indonesa Martadireja, Gereja Katolik Santo Yosep, Gereja Bethel Indonesia dan Gereja Utusan Pantekosta”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, S.I.K.

Dalam sterilisasi tersebut setiap sudut ruangan gereja disisir oleh petugas menggunakan metal detector dan juga anjing Unit K-9. Hal tersebut guna menjaga keamanan dan kondusifitas saat peringatan Wafat Isa Almasih.

“Diharapkan dengan kegiatan sterilisasi gereja prioritas ini masyarakat yang akan melaksanakan kegiatannya dapat beribadah dengan tenang, aman dan nyaman”, tutupnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tanah Bengkok Patimuan Membara,,! Warga Layangkan Mata Curiga, Desak Bupati, Gubernur Jateng Dan Kementrian ATR/BPN TurunTangan.

0

Cilacap:19 -04-2025 lin ri.com :

Gelombang keresahan dan tanda tanya besar menyelimuti Desa Patimuan terkait proses tukar guling tanah bengkok yang dianggap janggal. Ketiadaan informasi transparan dan akuntabel mengenai kesepakatan aset penting desa ini memicu kecurigaan mendalam dan desakan kuat agar para pemangku kebijakan segera bertindak. Sorotan tajam warga kini tertuju pada kejelasan status 104 bidang tanah yang diklaim sudah lunas pembayarannya dan dilengkapi dengan kuitansi, serta dugaan keberanian BPN menerbitkan 45 sertifikat tanpa meneliti keabsahan dokumen secara cermat.

Titik terang dugaan kejanggalan semakin menguat setelah seorang warga menemukan potensi kekeliruan dalam dokumen terkait izin prinsip dan pelepasan tanah bengkok.
Temuan ini memperkuat keyakinan warga akan adanya hal fundamental yang perlu diungkap secara menyeluruh.
Selain itu, tindakan BPN yang dinilai terburu-buru dan diduga tidak teliti dalam menerbitkan 45 sertifikat atas tanah yang menjadi objek sengketa semakin menambah keresahan warga.

Menyikapi situasi yang kian buram, harapan warga Patimuan kini tertuju pada Bupati Cilacap, Gubernur Jawa Tengah, bahkan hingga tingkat Kementerian ATR/BPN. Mereka mendesak para pemimpin ini untuk segera mengusut tuntas polemik tukar guling tanah bengkok, mengaudit proses penerbitan 45 sertifikat yang disinyalir bermasalah, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan, terutama bagi warga yang telah melunasi pembayaran 104 bidang tanah tersebut. Warga juga mempertanyakan dasar dan proses penerbitan 45 sertifikat tersebut, menduga adanya ketidakcermatan bahkan potensi pelanggaran prosedur oleh BPN.

Warga Patimuan juga melayangkan tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kejanggalan tukar guling dan dugaan ketidakprofesionalan BPN. APH diharapkan dapat menginvestigasi dugaan ketidakprofesionalan BPN dalam menerbitkan 45 sertifikat, serta memberikan kepastian hukum bagi warga pemilik 104 bidang tanah yang sudah membayar lunas dan memiliki bukti transaksi yang sah, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pengawasan ketat dari Kementerian ATR/BPN.

Sorotan tajam warga kini semakin fokus pada nasib spesifik 104 bidang tanah yang diklaim sudah lunas dan berkuitansi, serta dugaan tindakan gegabah BPN dalam menerbitkan 45 sertifikat tanpa meneliti secara seksama dokumen-dokumen pendukungnya. Kejelasan mengenai status hukum seluruh bidang tanah, termasuk yang 104 sudah lunas dan 45 yang sudah bersertifikat, menjadi tuntutan mendesak. Kekhawatiran warga Patimuan semakin bertambah dengan adanya informasi mengenai permasalahan serupa terkait tukar guling tanah bengkok eks Bangun Reja. Ironisnya, tanah bengkok eks Bangun Reja yang dipermasalahkan tersebut juga berlokasi di wilayah Desa Patimuan.

Pengalaman pahit di wilayah sendiri ini menjadi pelajaran berharga dan memperkuat urgensi penyelesaian polemik tukar guling yang sedang terjadi secara terbuka dan akuntabel, serta memastikan hak-hak warga yang telah berinvestasi terlindungi.

Sementara itu, upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan oleh awak media. Tim mencoba mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan penerbitan 45 sertifikat yang dinilai janggal. Upaya menghubungi Kepala BPN Cilacap, Karsono, juga telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun tanggapan resmi dari pihak terkait.

Warga Patimuan berharap agar polemik ini segera menemukan titik terang dengan adanya penjelasan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dari seluruh pihak terkait, termasuk audit mendalam terhadap proses penerbitan 45 sertifikat oleh BPN.

Mereka berhak mendapatkan informasi yang valid dan kepastian hukum atas seluruh aset desa, termasuk status hukum dan kepastian kepemilikan 104 bidang tanah yang diklaim sudah lunas. Warga Patimuan akan terus mengawal isu ini hingga kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan, dengan harapan dukungan penuh dari APH dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN, di bawah pengawasan ketat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan potensi supervisi dari Kementerian ATR/BPN.(tg)

Redakasi”tim

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

0

Jakarta — Insiden penghapusan artikel wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) terkait wilayah Zaporozhye, Rusia, memantik pertanyaan serius mengenai independensi media di Indonesia. Kali ini, suara tegas datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “mempermalukan jurnalisme nasional” dan mendesak RRI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Ini bukan sekadar soal konten dihapus. Ini adalah tamparan terhadap kredibilitas media Indonesia. Jika media publik seperti RRI bisa diintervensi hingga menghapus berita tanpa alasan jelas, lalu di mana letak kebebasan pers yang selama ini kita banggakan?” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan resminya, Kamis (17/4/2025).

Kemarahan Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012 ini bukan tanpa dasar. Ia menerima langsung surat terbuka dari Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers RI, Dr. Ninik Rahayu. Dalam surat tersebut, Dubes Tolchenov mengekspresikan keprihatinannya terhadap penghapusan artikel Retno Mandasari—wartawan RRI yang ikut serta dalam press tour ke wilayah Zaporozhye, sebuah daerah baru Rusia, bersama jurnalis dari berbagai negara lain.

Retno Mandasari, melalui publikasinya di situs resmi RRI, melaporkan kondisi aktual di Zaporozhye dari sudut pandang yang jarang ditemukan di media arus utama Barat. Namun, artikel-artikel itu secara tiba-tiba dihapus. Tak ada penjelasan resmi. Tak ada klarifikasi publik. Menurut informasi dari Dubes Rusia, penghapusan itu diduga atas tekanan dari Kedutaan Besar Ukraina.

“Tindakan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembungkaman terhadap informasi alternatif yang sah. Padahal, jurnalis seharusnya memiliki ruang bebas untuk menyampaikan fakta di lapangan, bukan dikurung oleh kepentingan politik luar negeri,” ujar Wilson Lalengke.

Lebih jauh, ia menyebut kejadian ini dapat menimbulkan asumsi bahwa media Indonesia—dalam hal ini RRI—menerima keuntungan tertentu dari pihak luar dalam menentukan narasi pemberitaan. Baik dalam bentuk materi, akses, maupun imbalan politik. “Kalau informasi diatur karena ada benefit di balik layar, maka jurnalisme kita sudah tidak netral. Ini bukan lagi penyiaran publik, tapi propaganda terselubung. Masyarakat harus tahu dan menolak model jurnalisme seperti itu,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, PPWI menyerukan kepada seluruh pewarta dan pekerja media di Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai independensi dan kepentingan publik. Organisasi ini menolak keras segala bentuk jurnalisme transaksional dan partisan.

“Jangan melacurkan jurnalisme Indonesia demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas wartawan senior itu.

Ia menegaskan, jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan dan penghubung antarbangsa. Jika profesi ini dijalankan dengan motivasi politis atau finansial, maka masyarakatlah yang akan dirugikan.

Dalam suratnya kepada Ketua Dewan Pers, Sergei Tolchenov menyampaikan bahwa kunjungan jurnalis asing, termasuk dari Indonesia, ke wilayah Zaporozhye adalah bagian dari upaya diplomatik untuk menyeimbangkan pemberitaan global tentang Rusia. “Kami percaya bahwa kunjungan seperti ini memberikan kesempatan kepada para wartawan untuk menerangkan situasi di Rusia dan sekitarnya dengan seimbang dan benar,” tulis Tolchenov.

Namun penghapusan seluruh artikel karya Retno Mandasari dinilai sebagai tindakan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi. Dubes Rusia bahkan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran HAM, karena menghalangi publik mengakses narasi alternatif dan membungkam pengalaman langsung seorang jurnalis di lapangan.

Tolchenov berharap Dewan Pers dapat bertindak untuk menjaga keberimbangan dan menjamin bahwa berita-berita Retno bisa kembali dimuat. “Kami percaya pada integritas profesional para wartawan Indonesia serta komitmen mereka untuk melakukan pekerjaannya dengan prinsip tidak memihak,” tutupnya dalam surat terbuka tersebut.

Menurut Wilson Lalengke, penghapusan artikel Retno Mandasari oleh RRI tanpa alasan yang jelas dan dugaan adanya intervensi asing dalam proses editorial bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa aturan dalam perundang-undangan Indonesia, terutama yang menyangkut kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Berikut beberapa aturan yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap pewarta dan warga negara berkaitan dengan penyediaan dan akses informasi bagi publik.

Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28F, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dengan menghapus artikel jurnalistik tanpa penjelasan, RRI dianggap melanggar hak publik untuk memperoleh informasi yang sah dan berimbang, serta membatasi kebebasan wartawan dalam menyampaikan informasi secara independen.

Kedua, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (2) yang menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan Pasal 4 Ayat (3) bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Jika benar terjadi tekanan dari pihak luar (dalam hal ini dugaan Kedubes Ukraina), maka RRI dapat dinilai tunduk pada bentuk penyensoran tidak resmi (soft censorship) yang melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. PPWI menyatakan menolak keras intervensi kedutaan besar asing dalam menentukan kelayakan informasi yang beredar di masyarakat Indonesia.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 3: Tujuan UU KIP, salah satunya adalah “Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.” Oleh sebab itu, penghapusan konten jurnalistik oleh media publik seperti RRI tanpa alasan dan penjelasan kepada publik, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang.

Dalam pandangan Wilson Lalengke, penghapusan sepihak atas karya jurnalistik yang dilindungi konstitusi dan UU Pers dapat dianggap sebagai pelanggaran atas UUD 1945 Pasal 28F (hak atas informasi), UU Pers Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yakni kemerdekaan menyampaikan indormasi, dan UU KIP (hak rakyat atas informasi publik). Kasus yang melibatkan wartawan Retno Mandasari dan RRI yang diprotes pihak Kedutaan Besar Rusia itu telah menjadi preseden buruk dalam praktik jurnalisme Indonesia dan harus dipertanggungjawabkan oleh para pihakt terkait.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan ada pernyataan resmi dari pihak Humas RRI maupun Dewan Pers mengenai penghapusan artikel tulisan Retno Mandasari atau ada dugaan intervensi asing. Lebih daripada itu, kejadian ini bisa menjadi titik balik dalam evaluasi menyeluruh terhadap independensi media di Indonesia. Di tengah arus informasi global yang semakin kompleks dan penuh tekanan geopolitik, media nasional dituntut untuk tetap tegak lurus pada prinsip: fakta bukan fiksi, publik bukan patron. (TIM/Red)

Kunjungi Beberapa TPS Pilkada Kabupaten Parimo, Kapolda Sulteng Pastikan PSU Berlangsung Tertib

0

PARIGI MOUTONG, -Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berlangsung tertib.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng saat memantau langsung beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama Komisioner KPU RI, Gubernur Sulteng, Danrem 132/Tadulako, Kabinda Sulteng, Rabu (16/4/2025)

TPS 2 Taliabo, TPS 4 Desa Balinggi, TPS 1 Desa Purwosari dan TPS Khusus di Lapas Olaya Parigi, berkesempatan di kunjungi rombongan Kapolda dan Gubernur Sulteng.

“Hasil pengecekan beberapa TPS yang sempat kami kunjungi, secara umum pelaksanaan PSU Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong berlangsung tertib dan aman,” kata Kapolda Irjen Agus Nugroho.

Irjen Agus Nugroho juga mengatakan, Polri dibantu TNI dan mitra kamtibmas bersinergi mengamankan pelaksanaan PSU di setiap TPS.

“Kami berharap pelaksanaan PSU Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong dapat berlangsung sesuai mekanisme yang ada, tetap jaga situasi kamtibmas agar terus aman, damai dan kondusif,” pintanya

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menerangkan, Dalam pelaksanaan PSU Pilkada di Kabupaten Parimo, Kepolisian menurunkan personel pengamanan sebanyak 2.556 personel gabungan.

“Personel pengamanan PSU sebanyak 2.556 terdiri dari 620 personel Polres Parimo, 100 personel BKO dari staf Polda Sulteng, 200 personel BKO Satbrimob dan PKTPS sebanyak 1.636 personel,” bebernya

Lanjut Djoko juga menerangkan, pengamanan akan dilakukan Kepolisian bersama stakeholder terkait hingga pelaksanaan pleno hasil perhitungan suara hasil PSU Pilkada oleh KPU Kab. Parimo.

Diharapkan tentunya masyarakat dapat bekerjasama untuk turut mensukseskan pelaksanaan PSU Pilkada agar dapat terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, pungkasnya.

Red”

Kapolda Sulteng, Gubernur, dan Komisioner KPU RI Tinjau Langsung PSU di Parigi Moutong

0

Palu — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Dr. Idham Holik, meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (16/4/2025).

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PSU berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Ketiga pejabat tersebut rencana akan meninjau sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berdialog dengan petugas serta masyarakat guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengatakan bahwa kehadiran Kapolda, Gubernur, dan Komisioner KPU RI menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan PSU.

“Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tahapan PSU di Parigi Moutong berjalan sesuai prosedur serta mendapat dukungan penuh dari aparat keamanan dan pemerintah daerah. Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan,” ujar Kombes Djoko.

Polda Sulteng bersama TNI dan stakeholder terkait telah mengerahkan personel untuk mengamankan jalannya PSU di berbagai TPS yang menggelar pemungutan suara ulang. Selain itu, koordinasi intensif dilakukan bersama KPU dan Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, serta masyarakat dalam menjaga stabilitas demokrasi di wilayah Sulawesi Tengah.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak golput, menjaga ketertiban, dan bersama-sama menciptakan suasana yang damai demi suksesnya pemungutan suara ulang ini,” pungkasnya.

Red”

Masyarakat Desa Marok Tua Bersama Himpunan Melayu Raya Kembali Melakukan Aksi Penyegelan Stockfail di PT. Hermina Jaya

0

Lingga, Kepri,
Masyarakat Desa Marok Tua dan Himpunan Melayu Raya Korwil Kabupaten Lingga melakukan penyegelan di sejumlah stok bauksit milik PT Hermina Jaya. Kamis 17 April 2025.

Dalam Aksi tersebut di pimpin lansung zuhardi selaku ketua kordinator Melayu Raya kabupaten lingga. Zuhardi menyampaikan dalam Aksi ini merupakan langkah kedua akibat ketidakpuasan terhadap keputusan perusahaan terkait izin operasional dan janji yang tidak ditepati

Zuhardi, selaku koordinator, menegaskan bahwa masyarakat tidak anti-investasi, tetapi menuntut transparansi dan pemenuhan kesepakatan. Kata zuhardi saat melakukan penyegelan.

Lanjut zuhardi, Akar Masalah Pelanggaran Izin dan Regulasi, Masyarakat menilai PT Hermina Jaya tidak mematuhi perizinan yang sah atau prosedur hukum yang berlaku, seperti tidak menyelesaikan kewajiban finansial (misalnya kompensasi atau dana tanggung jawab sosial).

Adanya aktivitas pengangkutan bauksit (loading) sebanyak 2 kali tanpa izin atau tanpa melibatkan masyarakat setempat salah satunya pembayaran ganti rugi lahan milik warga yang di tunggu warga selama 15 tahun.

Zuhardi juga menyampaikan, Wanprestasi Perjanjian, Meski telah ada mediasi dan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan (Ustad Salmizi) dan masyarakat.

Disaksikan Zuhardi, perusahaan dianggap gagal memenuhi klausul kesepakatan, seperti tidak memberikan jaminan konkret kepada masyarakat.

Masyarakat merasa kesepakatan hanya bersifat “asumsi” tanpa bukti pelaksanaan.Ketidakpercayaan Masyarakat

“Kegagalan perusahaan memenuhi janji sebelumnya (misalnya pembayaran kompensasi) memicu ketidakpercayaan,”Kata zuhardi.

Selanjutnya zuhardi menyampaikan, Penyegelan stok bauksit adalah bentuk tekanan untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab, sebagai mediator untuk merevisi perjanjian dengan klausul yang jelas, terukur, dan mengikat secara hukum.

“Perusahaan harus memberikan jaminan tertulis (misalnya surat pernyataan bermaterai atau jaminan bank) terkait kompensasi atau kewajiban lainnya kepada masyarakatnya setempat,” Kata zuhardi

Lanjutnya, PT Hermina Jaya perlu membuka data terkait aktivitas tambang, alur pendapatan, dan rencana pemenuhan hak masyarakat secara terbuka. Bentuk forum komunikasi rutin antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah untuk memantau implementasi kesepakatan

Penyelesaian Kewajiban Finansial, Perusahaan harus segera melunasi pembayaran yang tertunda (jika ada) sebagai bukti komitmen. Jika perusahaan kesulitan membayar, dapat diusulkan skema cicilan dengan pengawasan pihak ketiga.

Masyarakat dan Himpunan Melayu Raya dapat membentuk tim pengawas independen untuk memastikan perusahaan tidak mengulangi pelanggaran. Pemerintah daerah perlu aktif memantau operasional tambang untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

Catatan Penting, Penyegelan stok bauksit adalah bentuk perlawanan sah selama berdasarkan alasan hukum yang jelas. Namun, jika tidak disertai langkah hukum lanjutan, berpotensi memicu eskalasi konflik.

Sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah krusial untuk menciptakan iklim investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dan tidak hanya disini aja kami melakukan aksi penyegelan sejumlah stockfail ada dua titik yang ada di wilayah PT. Hermina Jaya

“Dan pada hari Senin depan saya bersama salah satu perwakilan dari Masy desa Marok tua, akan melakukan aksi di DPRD provinsi kepulauan riau,”Tutup zuhardi

(Red:Tim)