Beranda blog Halaman 4

Nenek Meminta Keadilan Atas Tanah Tempat Tinggalnya

Bali, Karangasem 27/06/2025

Mendatangi Pengadilan Negeri Amlapura Karangasem
Istri dari almarhum I Ketut Rudung sejak mendiang suaminya masih hidup hingga meninggal dunia Nenek Meminta Keadilan atas tanah yang ditempati bersama keluarganya
dirampas oleh mafia tanah.

Nenek yang sebatang kara menempati tanah bersama almarhum I Ketut Rudung hingga sekarang
dari tahun 1916 yang didiami leluhurnya.

Kehidupan sehari-hari nenek bersama anaknya adalah bertani.

Ketika berbicara dengan awak media nenek memelas *Jangan DJALIMIN RAKYAT Kecil * sesuai dengan tulisan yang dibawanya di depan pengadilan
dimana nenek tidak bisa berbahasa Indonesia hanya bisa berbahasa Bali sambil menguraikan air mata.

Red”Marno

Aksi Blokir Whatsaap Ala Wamen Imigrasi Pemasyarakatan, disorot !! Kasihhati : “Petinggi Kementerian Kog Bermental bocah!!

JAKARTA,
Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam sorotan pers. Pasalnya, dia dinilai sebagai pejabat publik yang tidak memiliki responsiblity terhadap permintaan klarifikasi institusi pers.

Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati menegaskan, Wamen Imigrasi Silmy Karim, dinilai nggak pantas menjadi pejabat publik,”Dia nggak pantas jadi pejabat publik karena tidak memililiki naluri dan kepekaan dalam merespon permintaan klarifikasi yang disampaikan institusi pers,” ujar Kasihhati kepada sejumlah awak media jaringan FPII Jumat, (27/6/2023) di Jakarta.

Kasihhati membeberkan sebagai institusi profesi pers, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebelumnya telah dua kali mengajukan permintaan klarifikasi kepada Wakil Menteri Imigrasi & Pemasuarakatan Silmy Karim, melalui Surat Nomor : 005 tanggal 18 April 2025 dan surat Nomor : 007 tanggal 22 mei 2025.

Dalam surat klarifikasinya, Presidium FPII menyebutkan, untuk menjalankan fungsi kontrol dan keberimbangan berita dalam UU No 40 Tahun 1999, diminta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kiranya memberikan klarifikasi untuk kepentingan pemberitaan, terkait dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang diduga ikut menyeret namanya sebagaimana bukti transfer dan percakapan yang beredar dimedia sosial.

“Yang jadi tanda tanya besar, bukannya memberi klariifikasi, Wamen Silmy Karim dalam komunikasi lanjut melalui whatsaap justru melakukan pemblokiran nomor whatsaap, lucu banget, petinggi kementerian kok bermental bocah,” tegas Kasihhati.

Sebagaimana pemberitaan yang sudah beredar disejumlah media, dugaan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi yang diduga menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim itu, rangkaian rekaman percakapan, tangkapan layar transaksi cripto, serta pernyataan bernada ancaman dari seorang Warga Negara Asing (WNA).

Kasihhatj menjelaskan dalam bukti-bukti yang diterima Presidium FPII terungkap bahwa seorang WNA berinisial “A” diduga telah menyetorkan dana secara rutin dalam nominal yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan kepada oknum pejabat imigrasi dan pihak yang mengaku dapat “mengurus proses hukum” dari balik layar.

“Transaksi tersebut sebagian besar dilakukan menggunakan cripto USDT (Tether), dengan nilai kumulatif yang terlacak mencapai setara Rp560 juta. Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi pejabat Kementerian Imigrasi.”

Presiden Jenderal (Purn) Prabowo Subianto harus lakukan evaluasi kepada pejabat publik seperti Silmy Karim yang tidak terbuka dan transparan serta tidak mau bersahabat dengan wartawan.”pungkas Kasihhati.

*Sumber: Eric_Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)*

Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-79,Kapolsek Serang Baru Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Kepada Masyarakat Penderita Penyakit Stroke

Bekasi – Bentuk kepedulian Kapolsek Serang Baru Akp Hotma Sitompul,S.H, M.H,Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-79 Tahun,Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Kepada Abah Ulung Penderita Penyakit Stroke di Kp Cibungur RT.011 RW.006 Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Kamis (26/05/2025).

Dalam memberikan bantuan biaya pengobatan tersebut AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru di dampingi Kanit Intelkam Iptu Heru Abdullah SH, Bhabinkamtibmas Desa Nagasari Aipda Irfan Alfiansyah Beserta Perangkat Desa Nagasari

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan bahwa kedatangan kami kesini untuk memberikan bantuan biaya pengobatan kepada Abah Ulung yang penderita penyakit stroke.

“Kegiatan ini adalah merupakan wujud kehadiran serta kepedulian Polsek Serang Baru,dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-79,terhadap masyarakat yang membutuhkan, diharapakan bantuan ini dapat meringankan beban yang dialami Abah Ulung,”Ucapnya Kapolsek.Jum’at (27/06/2025) Kepada Media.

Sementara itu Darja Ketua RT 011 menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Serang Baru karena telah memberikan bantuan kepada warga kami, yang memang kondisinya memperihatinkan dan membutuhkan uluran tangan.

“Saya selaku Ketua RT mewakili Abah Ulung, mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan yang diberikan Kapolsek Serang Baru.Semoga bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat untuk Abah Ulung,”Pungkasnya Darja.

(Red)

Kapolda Sulteng Pimpin Ziarah Rombongan Peringati HUT Bhayangkara ke-79

Palu, – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., memimpin ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan Tatura, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Kamis pagi (26/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upacara tradisi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025. Ziarah rombongan ini turut dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda Sulteng serta pasukan Pamen, Pama, dan Bintara Polda Sulteng.

Dalam suasana khidmat, Kapolda beserta rombongan mengheningkan cipta dan meletakkan karangan bunga sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan bangsa.

*Wakapolda Sulteng Pimpin Tabur Bunga di Pelabuhan Ditpolairud*

Di lokasi terpisah, Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., memimpin upacara tabur bunga di Pelabuhan Ditpolairud Polda Sulteng di Wani, Kabupaten Donggala. Upacara ini juga merupakan bagian integral dari tradisi yang dilaksanakan Polda Sulteng dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-79.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa ziarah rombongan dan tabur bunga ini merupakan wujud penghormatan dan mengenang kembali semangat perjuangan para pahlawan, sekaligus memupuk jiwa patriotisme di kalangan anggota Polri menjelang perayaan HUT Bhayangkara ke-79.

“Kita hadir ditempat dimana para pahlawan bersemayam untuk kembali memberikan penghormatan dan mengenang kembali perjuangan para pahlawan kusuma bangsa,” ujar Kabidhumas.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa-jasa para pahlawan para pendahulunya, kata Kombes Djoko Wienartono mengutip ungkapan Presiden I Ir. Soekarno.

“Menghargai jasa pahlawan tidak hanya sekadar peringatan seremonial, tetapi juga mencakup upaya untuk meneladani semangat juang, nilai-nilai kepahlawanan, serta meneruskan perjuangan mereka dalam membangun bangsa” ujarnya

Dengan menghargai dan menghormati jasa pahlawan diharapan seluruh personel Polda Sulteng dapat mengimplementasikan dengan melaksanakan tugas selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, penegakkan hukum serta hakamtibmas melalui semangat Polri yang Presisi dan pengabdian Polri untuk masyarakat, pungkasnya.

Red”

Polda Sulteng Gelar Pencucian Pataka ‘Wira Dharma Brata’ Menjelang Hari Bhayangkara Ke-79

PALU, Menjelang peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho menjadi Inspektur Upacara tradisi pencucian Pataka Polda Sulteng “Wira Dharma Brata” di Aula Rupatama Polda Sulteng, Rabu (18/6/2024)

Upacara turut dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Irwasda Kombes Pol. Asep Ahdiatma, pejabat utama dan staf Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Upacara tradisi pencucian pataka Wira Dharna Brata ini merupakan rangkaian kegiatab peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 tanggal 1 Juli 2025 mendatang.

“Upacara pencucian Pataka ini menjadi salah satu rangkaian dari berbagai kegiatan dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-79, yang mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat.” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Djoko juga menyebut, pencucian pataka Wira Dharma Brata menjadi penghormatan terhadap nilai-nilai luhur Tribrata yang senantiasa dijunjung tinggi oleh seluruh insan Bhayangkara.

Wira Dharma Brata sendiri mengandung makna “Sosok Ksatria Polri yang memiliki keterampilan, ketangkasan dan kecerdasan dalam menegakkan aturan serta menjunjung tinggi kebenaran sebagai perwujudan perilaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, tambahnya

“Upacara ini memiliki makna yang mendalam bagi seluruh Personil Polda Sulteng karena tradisi ini menjadi momen penting untuk melakukan introspeksi dan perenungan dalam menjalankan tugas Kepolisian, ” jelasnya

Suasana upacara berlangsung tertib dan hikmad, menegaskan kembali komitmen untuk terus menjaga marwah institusi Polri ditengah tantangan zaman yang terus berkembang.

“Pencucian pataka Wira Dharma Brata” juga mengandung harapan agar seluruh anggota Polri di wilayah ini senantiasa setia dalam tugas, tangguh dalam menghadapi tantangan, dan berintegritas dalam menjaga hukum serta keadilan ” pungkasnya.

Red”

Seruan Keras Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pemprov Kalbar Tindak Tegas Pertambangan Ilegal

Pontianak,Kalimanatan Barat –

Aksi demonstrasi digelar oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Pelindung Borneo di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (26/6), menuntut pemerintah provinsi mengambil langkah konkret dalam menangani maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Leonardy, menyatakan bahwa pertambangan ilegal di Kalbar telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif serta berdampak sosial yang serius, namun hingga kini belum ditangani secara tegas.

“Kami mendesak Pemprov Kalbar untuk mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pertambangan ilegal beserta bekingannya, termasuk oknum birokrasi dan penegak hukum yang terlibat,” ujar Leonardy dalam orasinya.

Dalam tuntutannya, aliansi juga menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang telah dikeluarkan. Mereka menuntut transparansi perizinan agar publik dapat mengetahui proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut.

“Izin yang merusak lingkungan harus dicabut, dan ekspansi tambang di kawasan hutan lindung, gambut, dan wilayah adat harus dihentikan,” tegas Leonardy.

Selain itu, massa aksi menuntut reformasi tata kelola pertambangan dan lingkungan hidup, termasuk peninjauan ulang terhadap penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mereka juga meminta perusahaan tambang aktif maupun nonaktif diwajibkan melakukan reklamasi dan restorasi lahan bekas tambang.

Tak hanya itu, aliansi mendesak Pemprov mempercepat pengakuan wilayah adat dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang menjaga hutan dari eksploitasi. Alternatif ekonomi berbasis pertanian dan kehutanan lestari juga didorong untuk warga yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang ilegal.

“Masyarakat adat dan warga kecil harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan. Jangan hanya jadikan Hari Lingkungan Hidup sebagai seremonial. Jadikan isu PETI sebagai agenda utama pembangunan daerah,” tambah Leonardy.

Aliansi juga meminta transparansi penegakan hukum terhadap kasus PETI besar di Ketapang dan Pontianak. Mereka mendesak pembentukan tim independen pemantau kinerja aparat hukum serta menolak kriminalisasi terhadap penambang rakyat.

“Penambang kecil jangan dijadikan kambing hitam. Penegakan hukum harus menyasar aktor-aktor besar di balik pertambangan ilegal,” pungkasnya.

Aksi berlangsung damai dan diwarnai orasi, pembacaan tuntutan, serta teatrikal yang menggambarkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang liar. Aliansi berharap aspirasi mereka segera ditanggapi dengan kebijakan nyata oleh Pemprov Kalbar.

Red”Jn//98

Konawe Geger, Polisi Aktif Tipiter Berinisial MD Diduga Terlibat Suap Terkait Tambang, Kapolres dan Propam Polda Sultra Disorot!

Konawe,
26 Juni 2025. Sorotan tajam publik kini tertuju pada Polda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri, menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Konawe.

“Tekanan agar Propam Polda Sultra segera turun tangan semakin menguat, setelah muncul rekaman suara yang memperkuat dugaan adanya praktik suap dan perlindungan terhadap aktivitas penambangan liar”.

Kegiatan penambangan Galian C jenis pasir yang berlokasi di Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha, serta Desa Teteona dan Desa Linonggasai, Kecamatan Wonggeduku Barat, diduga berlangsung di bawah bayang-bayang perlindungan oknum aparat.

Oknum polisi berinisial MD, yang bertugas sebagai anggota Tipiter Polres Konawe, disebut-sebut menjadi aktor penting di balik kebal hukum yang dinikmati para pelaku tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, oknum polisi MD belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Polres Konawe juga belum menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berjalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya pembiaran sistemik, yang bisa mencoreng nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui saluran seluler oleh salah satu pimpinan media, Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti titik lokasi tambang ilegal tersebut, mengingat ia baru menjabat sebagai Kapolres Konawe. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum MD, dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan internal.

“Apabila terbukti mencoreng institusi, oknum tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai UU ITE dan aturan disiplin Kepolisian Republik Indonesia. Kami akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya,” ujar AKBP Noer Alam.

Pihaknya juga menyerukan agar Propam Polda Sultra segera bertindak disipliner terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari Polda Sultra, tim media menyatakan siap membawa persoalan ini langsung ke ruang Kapolda Sultra, dan Ke Kadiv Propam Mabes Polri Irjen. Pol. Abdul Karim untuk mendorong penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

(RedaksiTim)

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Cukai Ya’qub bin H. Lutfi

Kamis 26 Juni 2025 pukul 14.10 WIB bertempat di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ya’qub Bin H. Lutfi
Tempat lahir : Sumenep
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/13 Juni 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Sema RT 01/RW 03, Desa Gapura Tengan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

Adapun Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024.
Oleh karena perbuatannya tersebut, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp212.742.000 (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp425.484.000 (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Saat diamankan, Terpidana Ya’qub bin H. Lutfi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 26 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Pakai Sabu dan Jual Obat Terlarang, Pria di Purbalingga Diamankan Polisi

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan pengguna narkotika jenis sabu sekaligus pengedar obat terlarang. Hal tersebut tampak dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (26/6/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Tersangka berinisial AGK (30) warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, berikut barang buktinya,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,288 gram, alat hisap sabu (bong), 99 butir obat jenis Calmlet, 240 butir obat jenis Tramadol, satu buah handphone dan barang lainnya.

“Tersangka merupakan pemakai narkotika jenis sabu dan obat terlarang. Selain itu juga menjual obat terlarang yang dimiliki kepada orang lain,” katanya

Disampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dan obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian sabu dipakai sendiri sedangkan obat terlarang ada yang dipakai dan ada yang dijual ke orang lain.

“Tersangka belum pernah diproses hukum karena kasus narkoba. Menurut pengakuannya dia memakai sabu dan obat terlarang untuk menjaga stamina mendukung pekerjaan sebagai buruh,” ungkapnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Kedapatan Menerima Pemasangan Nomor Togel, AK Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Polresta Banyumas melakukan pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Rabu (25/6/25).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan kronolgi penangkapan bermula saat pada hari Rabu (25/6/25) sekira pukul 17.00 wib pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel.

Selanjutnya, dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada pukul 21.15 wib berhasil mengamankan tersangka seorang laki laki berinisial AK (64) di teras sebuah rumah kosong ikut Kelurahan Karangpucung RT 01 RW 03 Kecamaatan Purwokerto Selatan.

“AK warga Purwokerto Selatan ini tertangkap tangan sedang menerima pemasangan togel jenis hongkong”, ujranya.

Dari tangan tersangka AK diamankan pula 1 (satu) buah handphone OPPO warna merah, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 3 (tiga) buah kertas catatan pemasangan togel, uang tunai sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Guna proses hukum lebih lanjut, AK berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. AK dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman empat tahun penjara.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).