Beranda blog Halaman 4

Concursus (Perbarengan Tindak Pidana) Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya Pendahuluan

0

Dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, sering ditemukan seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan. Misalnya seseorang melakukan pencurian, kemudian menipu korban, lalu melakukan penganiayaan terhadap pihak lain demi melancarkan perbuatannya. Dalam hukum pidana, keadaan seperti ini dikenal dengan istilah Concursus atau Perbarengan Tindak Pidana.
Concursus menjadi penting karena berkaitan langsung dengan penerapan pasal, proses pembuktian, serta penjatuhan pidana oleh hakim. Kesalahan dalam memahami konsep concursus dapat menimbulkan ketidakadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
Pengertian Concursus
Secara umum, Concursus adalah keadaan dimana seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana yang belum semuanya diputus oleh pengadilan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengaturan tentang concursus terdapat dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP.
Tujuan pengaturan concursus antara lain:
Menentukan bagaimana penerapan pasal pidana terhadap beberapa perbuatan.
Menghindari penghukuman yang berlebihan.
Memberikan kepastian hukum.
Menentukan sistem pemidanaan yang adil dan proporsional.
Jenis-Jenis Concursus
Dalam hukum pidana Indonesia, concursus dibagi menjadi beberapa bentuk:
1. Concursus Idealis (Perbarengan Sejenis / Satu Perbuatan Melanggar Beberapa Ketentuan)
Diatur dalam Pasal 63 KUHP.
Pengertian
Satu perbuatan, tetapi memenuhi unsur beberapa tindak pidana sekaligus.
Contoh
Seseorang memalsukan dokumen untuk melakukan penipuan.
Perbuatannya:
Pemalsuan surat
Penipuan
Namun dilakukan dalam satu rangkaian perbuatan.
Penerapan Hukum
Hakim hanya menerapkan:
satu pasal yang ancaman pidananya paling berat.
Dasar Pemikiran
Karena hakikatnya hanya ada satu tindakan utama.
2. Concursus Realis (Perbarengan Nyata)
Diatur dalam Pasal 65 KUHP.
Pengertian
Seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri.
Contoh
Dalam waktu berdekatan seseorang:
Mencuri motor.
Menipu orang lain.
Menganiaya seseorang.
Masing-masing merupakan tindak pidana yang berbeda dan dapat berdiri sendiri.
Penerapan Hukum
Semua tindak pidana dapat dikenakan pasal masing-masing.
Misalnya:
Pasal 362 KUHP → Pencurian
Pasal 378 KUHP → Penipuan
Pasal 351 KUHP → Penganiayaan
Hakim kemudian menjatuhkan pidana dengan sistem tertentu sesuai ketentuan concursus.
3. Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)
Diatur dalam Pasal 64 KUHP.
Pengertian
Beberapa perbuatan yang sebenarnya berbeda, tetapi:
memiliki hubungan erat,
dilakukan dengan satu kehendak,
dan dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut.
Contoh
Seorang bendahara melakukan penggelapan uang kantor sedikit demi sedikit selama beberapa bulan dengan tujuan yang sama.
Penerapan Hukum
Dianggap sebagai:
satu tindak pidana berlanjut.
Pidana yang dikenakan biasanya:
pasal dengan ancaman terberat.
Sistem Pemidanaan Dalam Concursus
Dalam praktik hukum pidana, terdapat beberapa sistem pemidanaan:
1. Sistem Absorpsi
Pidana yang lebih berat menyerap pidana yang lebih ringan.
Contoh:
pencurian ancaman 5 tahun,
penganiayaan ancaman 2 tahun.
Hakim dapat menjatuhkan pidana berdasarkan ancaman yang paling berat.
2. Sistem Kumulasi
Semua pidana dijumlahkan.
Misalnya:
pencurian 5 tahun,
penipuan 4 tahun,
penganiayaan 2 tahun.
Total dapat mencapai: 11 tahun.
Namun KUHP Indonesia tidak menganut kumulasi mutlak secara penuh.
3. Sistem Absorpsi yang Diperberat
Pidana terberat ditambah sebagian pidana lain.
Sistem ini paling sering digunakan dalam concursus realis di Indonesia.
Penerapan Concursus Dalam Kasus Nyata
Contoh Kasus
Seseorang bernama “A” melakukan:
Mencuri mobil.
Menjual mobil hasil curian dengan tipu muslihat.
Menganiaya korban yang mencoba menangkapnya.
Pasal yang Dapat Diterapkan
1. Pencurian
Pasal 362 KUHP.
2. Penipuan
Pasal 378 KUHP.
3. Penganiayaan
Pasal 351 KUHP.
Karena masing-masing perbuatan berdiri sendiri, maka termasuk:
Concursus Realis.
Bagaimana Hakim Menentukan Hukuman?
Hakim akan mempertimbangkan:
Faktor Memberatkan
Perbuatan dilakukan berulang.
Ada unsur kekerasan.
Menimbulkan kerugian besar.
Pelaku meresahkan masyarakat.
Faktor Meringankan
Belum pernah dihukum.
Mengakui perbuatan.
Menyesal.
Berdamai dengan korban.
Hakim kemudian menggabungkan pertimbangan tersebut dalam putusan.
Perbedaan Concursus Dengan Residivis
Banyak masyarakat menyamakan concursus dengan residivis, padahal berbeda.
Concursus
Beberapa tindak pidana dilakukan sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Residivis
Pelaku mengulangi tindak pidana setelah pernah dihukum sebelumnya.
Residivis biasanya menyebabkan hukuman lebih berat.
Tantangan Dalam Penerapan Concursus
Dalam praktik penyidikan dan penuntutan, concursus sering menimbulkan persoalan:
1. Penentuan Pasal
Penyidik harus cermat membedakan:
satu perbuatan,
atau beberapa perbuatan terpisah.
2. Pembuktian
Setiap tindak pidana harus dibuktikan unsur-unsurnya.
3. Penjatuhan Hukuman
Hakim harus menjaga keseimbangan:
antara kepastian hukum,
keadilan,
dan kemanfaatan.
Pandangan Hukum dan Keadilan
Penerapan concursus pada dasarnya bertujuan agar:
pelaku tetap bertanggung jawab atas seluruh perbuatannya,
tetapi tidak dihukum secara berlebihan.
Hukum pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga:
mendidik,
memperbaiki,
dan menjaga ketertiban masyarakat.
Karena itu, hakim memiliki peran penting dalam menilai:
niat pelaku,
rangkaian perbuatan,
dampak terhadap korban,
serta rasa keadilan masyarakat.
Kesimpulan
Concursus atau perbarengan tindak pidana merupakan keadaan dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan sebelum ada putusan pengadilan yang tetap.
Dalam KUHP Indonesia, concursus dibedakan menjadi:
Concursus idealis,
Concursus realis,
Perbuatan berlanjut.
Apabila seseorang melakukan pencurian, penipuan, dan penganiayaan secara terpisah namun dalam satu rangkaian waktu, maka umumnya diterapkan:
Concursus Realis.
Akibat hukumnya:
seluruh perbuatan dapat dikenakan pasal masing-masing,
dan hakim menentukan pidana berdasarkan sistem pemidanaan yang diatur dalam KUHP.
Penerapan concursus membutuhkan ketelitian aparat penegak hukum agar tercipta:
kepastian hukum,
keadilan,
dan perlindungan terhadap masyarakat.
Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman mengenai penerapan hukum pidana dalam kasus perbarengan tindak pidana di Indonesia. ( Dr.HMZ)

KBP( P) Dr.H.M.Zarkasih, SH,MH,MSi/ Senior Advokat/ Pengamat Polhukam

Kabur Atau Dilepaskan.?Pelaku Curanmor Sekaligus Penadah Melarikan Diri Dari Polsek Tamalate

Makasar”
12 -05 -2026:Pelaku pencurian motor sekaligus penadah telah di tangkap oleh Tim gabungan Resmob Polsek Tamalate, Polda Sulawesi Selatan dan Tim Gegana di jalan Muhammad Tahir yang di amankan dipolsek Tamalate berhasil melarikan diri.

Fajrin (25 Tahun) yang telah tangkap oleh Tim gabungan di jalan Muhammad Tahir Lorong 7 kecamatan Tamalate pada pukul 00.55 Wita melalui hasil pengembangan dua pelaku curanmor Anca dan Dg Tarang alias Yesus dengan nomor laporan polisi LP/B/82/II/ SPKT POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/ POLDA SULAWESI SELATAN. yang di tangkap di Polewali mandar.

Anehnya, Fajrin yang di tangkap pada hari Rabu Tanggal 06 Mei 2026 dan di tahan dipolsek Tamalate telah kabur pada Minggu 10 Mei 2026. Yang menjadi pertanyaan mendasar dalam kasus tersebut, Apakah Fajrin bisa melarikan diri karena punya kunci sel atau sengaja di suruh melarikan diri.?. karena sel tahanan Polsek Tamalate berada pas di depan penjagaan.

Dalam hal ini menandakan bahwa kinerja Polsek Tamalate sangat bobrok, Polda Sulsel harus mangaudit Kapolsek dan mengambil langkah tegas sesuai aturan karena diduga telah melanggar Pasal 427 KUHP yang berbunyi, “Seorang pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya, membiarkan orang itu meloloskan diri atau dilepaskan, atau menolong dia pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.”

Selain daripada sanksi pidana, anggota yang melanggar Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Termasuk perbuatan yang mencoreng institusi dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Sanksinya bisa demosi, penundaan pangkat, sampai PTDH alias dipecat.

Secara institusi, ini dianggap gagal menjalankan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tugas pokok Polri: memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tahanan kabur berarti gagal menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Kapolsek harus dimintai pertanggungjawaban karena terbukti ada pembiaran atau lemah pengawasan.

Menanggapi hal tersebut, Beberapa aliansi mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Polda Sulsel untuk mendesak Kapolda agar segera copot Kapolsek Tamalate dan memberikan sangsi pidana kepada anggota yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas.

Red”

Gunakan Jasa Pengiriman Barang, Peredaran Sabu Berhasil Digagalkan Polda Jateng

Polda Jateng – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu jaringan antar wilayah dengan total barang bukti seberat bruto 124,15 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, RA (31), warga Laweyan, Kota Surakarta, dan ADS (29), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku ”

” Pada hari Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. ” Ungkap Dir Narkoba, Selasa (12/5)

” Dari lokasi pertama, petugas menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram, tiga unit handphone Android, satu set alat hisap sabu, satu buah kaos kaki, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan para pelaku dalam aktivitas peredaran ” tambahnya.

Dir Narkoba lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ATA mengaku sebelumnya telah mengirimkan paket sabu seberat sekitar 100 gram ke Kota Pekalongan melalui jasa ekspedisi. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pekalongan dan berhasil menemukan paket tersebut di kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat.

” Dari lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram yang disamarkan dalam paket pengiriman barang menggunakan kardus dan barang pelapis lainnya ” terangnya

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka ATA memperoleh sabu dari seorang berinisial D (DPO) sebanyak 200 gram bersama tersangka ADS dengan cara mengambil di wilayah sekitar Embarkasi Boyolali pada Sabtu, 9 Mei 2026. Narkotika tersebut kemudian dipecah dan dikemas bersama tersangka RA dan ADS untuk diedarkan kembali.

Tersangka ATA juga mengaku bahwa sistem pembayaran kepada pemasok dilakukan secara tempo setelah barang berhasil terjual.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pola jaringan narkotika yang semakin terorganisir, termasuk memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.

“Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan peredaran narkotika, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi antar kota. Namun seluruh pola tersebut terus kami antisipasi melalui penguatan penyelidikan dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa seluruh tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Ketiga tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa jaringan narkoba terus berupaya merekrut kembali mantan pelaku untuk menjalankan peredarannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami tidak akan berhenti pada pengedar di lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok utama. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Red”

Tim Penyidik Tetapkan Tersangka LSO Pemilik PT TSHI Perkara Tambang Nikel di Sultra

0

Selasa 12 Mei 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap LSO selaku pemilik PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d 2026.

Adapun Tersangka LSO sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:

Pada awalnya Tersankga LSO selaku Pemilik PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar;
Oleh karena PT TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut,

Tersangka LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Sdr. LKM yang merupakan orang kepercayaan Tersangka HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026;

Kemudian Tersangka LSO bertemu dengan Tersangka HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada Tersangka HS terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI,

selanjutnya Tersangka HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Tersangka HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar;

Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI. terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT. TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut;

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Tersangka LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada Tersangka LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan Tersangka LSO dan untuk mengintervensi Kementrian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT. TSHI.

Para tersangka disangkakan pasal:
Primair:
Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 606 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jakarta, 12 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan

Suami Aniaya Istri dan Mertua di Buayan Kebumen hingga Meninggal Dunia

Kebumen – Kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia terjadi di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Selasa, 12 Mei 2026. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.40 WIB.

Pelaku diketahui berinisial SP dan saat ini telah diamankan di Polres Kebumen. Dua korban yang meninggal dunia masing-masing berinisial PA, 52 tahun, serta EP, 33 tahun.

Keduanya sempat mendapatkan penanganan medis di RS Purbowangi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan mertuanya hingga menyebabkan luka parah.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan mertuanya sehingga menyebabkan luka parah dan meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, petugas juga melakukan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian. Polres Kebumen menyatakan laporan lengkap terkait kasus tersebut masih dalam proses penyusunan.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Lanjutan Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan “Shadow Organization” dan Jejak Kepentingan Bisnis Terdakwa Nadiem Makarim

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap fakta dalam persidangan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam agenda pemeriksaan Terdakwa Nadiem Makarim, JPU menuturkan bahwa sebelum menjabat sebagai Menteri, telah terdapat kesepakatan bisnis antara perusahaan terdakwa, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan Google Asia Pacific yang melibatkan nilai investasi fantastis mencapai lebih dari USD 349 juta. Kerja sama ini mencakup berbagai layanan teknologi seperti Google Maps dan Google Cloud yang kemudian berkaitan dengan arah kebijakan kementerian di masa depan.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisi oleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar JPU.
Tindakan tersebut dilakukan untuk merancang strategi penggantian peran pejabat organik di kementerian, merubah anggaran, serta menyusun kebijakan digitalisasi pendidikan. Setelah menjabat, terdakwa membawa gaya kepemimpinan korporasi dan lebih mempercayai organisasi bayangan (shadow organization) serta Staf Khusus Menteri dibandingkan para Direktur Jenderal dan Direktur yang ada di struktur organisasi resmi Kemendikbudristek.
JPU menegaskan adanya indikasi kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sangat terencana, di mana bukti elektronik dari grup percakapan menunjukkan bahwa pembahasan mengenai pengadaan Chromebook sudah dimulai sejak Februari 2020, jauh sebelum keputusan formal rapat pada bulan Mei 2020.
Meskipun Terdakwa Nadiem membantah adanya kesepakatan awal, jejak digital mencatat adanya pembahasan mengenai nilai proyek dan apa yang bisa diberikan pihak Google kepada kementerian.
Selain itu, JPU menyoroti peran terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang memberikan hak suara dominan, meskipun terdakwa berupaya menyamarkan perannya tersebut di balik struktur kepemilikan saham lainnya.
JPU pun mencatat adanya keuntungan finansial yang terus mengalir kepada terdakwa melalui pergerakan nilai saham dan transaksi penjualan saham pada periode 2022 hingga 2024 yang mencapai triliunan rupiah. Di persidangan, terdakwa tidak mampu menunjukkan jumlah lembar saham yang sebenarnya, yang menurut JPU memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi (directing mind) dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara ini.
JPU Roy Riady juga menegaskan bahwa seluruh fakta yang disampaikan didasarkan pada alat bukti yang sah dan bukti elektronik yang tidak dapat dibantah.

Jakarta, 11 Mei 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Jeratan Digital: Mengurai Hukum dan Melawan Sindikat Pinjaman Online Ilegal

0

Dulu rentenir nongkrong di pasar dengan buku catatan kumal. Sekarang mereka masuk ke HP lewat aplikasi, senyum manis di iklan, tapi mencekik dengan bunga 1% per hari. Pinjaman online ilegal atau “Pinjol” sudah jadi pandemi finansial. Baru Mai 2026 kemarin, Bareskrim Polri bersama Interpol berhasil membongkar sindikat Pinjol jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja, Filipina, dan Dubai. Ribuan korban, kerugian triliunan. Pertanyaannya: kenapa ini bisa terjadi, dan apa senjata hukum kita untuk melawan?

### *1. Bagaimana Pinjol Ilegal Bekerja? Anatomi Kejahatan Digital*

Sindikat yang baru dibongkar Polri punya pola yang rapi:

1. *Modal Aplikasi*: Buat 50+ aplikasi dengan nama berbeda di Play Store/App Store. Sekali diblokir Kominfo, muncul lagi dengan nama baru.
2. *Akses Ilegal*: Saat instal, aplikasi minta izin akses kontak, galeri, lokasi, SMS. Inilah “senjata” untuk meneror.
3. *Bunga Mencekik*: Pinjam Rp1 juta, cair Rp800 ribu karena “potongan admin”. Seminggu kemudian harus bayar Rp1,4 juta. Telat 1 hari, denda 10%.
4. *Teror Digital*: Gagal bayar, debt collector sebar foto KTP korban diedit jadi jenazah, hubungi semua kontak “dia penipu, utang tidak bayar”, bahkan ancam sebar foto pribadi.
5. *Jaringan Internasional*: Server di luar negeri, operator WNA, uang dicuci lewat crypto dan rekening _money mule_ WNI.

Ini bukan sekadar utang-piutang. Ini kejahatan terorganisir.

### *2. Dasar Hukum: Pinjol Ilegal Itu Pidana, Bukan Perdata*

Banyak korban takut lapor karena merasa “saya kan memang utang”. Salah. Hukum melindungi Anda. Ini pasal-pasal yang menjerat mereka:
**Perbuatan Pinjol** **Dijerat Pasal** **Ancaman Hukuman**
**Tidak terdaftar OJK** UU No. 4/2023 tentang P2SK Pasal 305 Pidana 5-10 tahun + denda Rp1-25 miliar
**Bunga mencekik & ancam** KUHP Pasal 368 Pemerasan Penjara maksimal 9 tahun
**Sebar data pribadi** UU No. 27/2022 Pelindungan Data Pribadi Pasal 67 Penjara 4-6 tahun + denda Rp4-6 miliar
**Akses HP tanpa hak** UU ITE Pasal 30 jo. 46 Penjara 6-8 tahun + denda Rp600jt-Rp800jt
**Pencemaran nama baik** UU ITE Pasal 27A Penjara 2 tahun + denda Rp400 juta
**TPPU/Cuci uang** UU No. 8/2010 Penjara 5-20 tahun + denda Rp1-10 miliar
*Penting*: Perjanjian utang dengan Pinjol ilegal itu *batal demi hukum* Pasal 1320 KUHPerdata karena tidak memenuhi syarat “kausa yang halal”. Artinya, secara hukum Anda tidak wajib bayar bunga dan dendanya. Yang wajib dikembalikan hanya pokok utang yang Anda terima. Tapi karena prosesnya pidana, jangan bayar dulu sebelum lapor.

### *3. Upaya Hukum untuk Korban: Jangan Bayar, Lawan!*

Jika Anda atau keluarga jadi korban, lakukan 5 langkah ini:

1. *Stop Bayar & Blokir Akses*
Jangan transfer lagi. Itu hanya masuk lubang hitam. Segera cabut izin aplikasi di Setelan HP > Aplikasi > Izin, lalu uninstall.

2. *Kumpulkan Bukti*
Screenshot: ancaman WA, bunga, nama aplikasi, nomor rekening debt collector, dan rekaman telepon. Bukti ini kunci di polisi.

3. *Lapor ke 4 Pintu Sekaligus*
– *Polisi*: Lewat SPKT Polres terdekat atau https://patrolisiber.polri.go.id. Kasus yang kemarin terungkap juga dari laporan masyarakat.
– *OJK*: WA 081-157-157-157 atau ceklegal@ojk.go.id untuk memastikan legal/tidak.
– *Kominfo*: http://aduankonten.id untuk blokir aplikasinya.
– *LPSK*: Jika teror sudah mengancam nyawa, minta perlindungan saksi.

4. *Lindungi Diri dari Teror*
Beri tahu keluarga/kantor bahwa Anda korban Pinjol agar tidak kaget jika diteror. Debt collector tidak berhak sita barang atau datang ke rumah tanpa putusan pengadilan. Jika datang, usir dan video-kan, lalu lapor polisi Pasal 167 KUHP masuk pekarangan.

5. *Ajukan Restitusi*
Dalam proses pidana, Anda sebagai korban bisa minta ganti rugi ke jaksa. Sindikat yang ditangkap kemarin asetnya Rp2,1 triliun disita negara. Dari situlah restitusi korban dibayarkan.

### *4. Antisipasi: Jangan Kasih Celah Masuk*

1. *Cek Legalitas 2 Menit*: Sebelum pinjam, cek di http://bit.ly/ojkpinjol atau telp 157. Yang legal hanya 102 fintech per Mei 2026. Sisanya ilegal.
2. *Baca Izin Aplikasi*: Aplikasi pinjam uang yang minta akses kontak & galeri = 100% ilegal. Aplikasi legal OJK dilarang akses itu.
3. *Hitung Bunga*: Legal maksimal 0,3% per hari. Kalau ditawari “cair 5 menit tanpa jaminan”, curigai.
4. *Jaga Data*: Jangan pernah foto KTP dan selfie KTP dikirim ke nomor WA marketing. Itu bahan mereka meneror.

*Penutup: Hukum Tidak Tidur*

Pengungkapan sindikat internasional oleh Polri membuktikan negara hadir. Tapi perang terbesar ada di tangan kita: literasi. Pinjol ilegal tumbuh karena kita butuh uang cepat dan malu bertanya.

Ingat prinsip _man jadda wa jadda_. Kalau bersungguh-sungguh cari jalan keluar yang halal, pasti ada. Gadai SK, pinjam ke koperasi, jual aset, atau minta bantuan keluarga memang berat dan lama. Tapi lebih baik malu sebentar daripada hancur bertahun-tahun karena teror Pinjol.

Hukum sudah menyediakan pasal, polisi sudah menangkap pelakunya. Tugas kita: berani lapor dan berhenti jadi korban berikutnya.

Jika Anda terjerat, Anda bukan penjahat. Anda korban. Dan korban dilindungi undang-undang.

Kontras !!, Pelayanan Prima, Ramah Staf Kecamatan Trowulan Malah Arogan terhadap Wartawan

0

MOJOKERTO, 11 Mei 2026 – Citra pelayanan publik di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kembali tercoreng akibat tindakan arogan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bernama GF, staf kecamatan itu bertindak layaknya preman, mengucapkan kata-kata kasar, hingga berani menantang berduel seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas, dan peristiwa memalukan itu terjadi tepat di hadapan Kepala Camat serta Sekretaris Camat Trowulan.

Kejadian berlangsung terbuka di lingkungan kantor kecamatan saat jurnalis sedang mengumpulkan informasi terkait tugas jurnalistik. Tanpa alasan yang jelas, GF tiba-tiba meledak emosi, melontarkan ujaran kasar dan tidak pantas, lalu dengan berani menantang wartawan tersebut untuk berkelahi atau berduel di lokasi kejadian. Sikap itu sangat bertentangan dengan komitmen resmi yang digaungkan pimpinan, di mana Kepala Camat Trowulan telah menetapkan standar pelayanan prima yang mengutamakan sikap ramah, santun, dan pelayanan maksimal kepada seluruh warga maupun pihak yang berkepentingan.

Fakta bahwa tindakan arogan ini dilakukan di depan Kepala Camat dan Sekretaris Camat menjadi bukti nyata bahwa masih ada oknum staf yang belum memahami dan menjalankan aturan, bahkan berani menghalangi serta mengganggu kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Perilaku GF dinilai melanggar Kode Etik ASN serta Undang-Undang Pers, yang mengancam pelanggar dengan sanksi administrasi hingga pidana.

Menanggapi peristiwa yang memicu kemarahan publik ini, ketum YBH Jalasutra Edy Kuswadi, SH, menegaskan tidak akan membiarkan perbuatan tersebut lewat begitu saja. Ia berencana membawa kasus ini langsung ke meja Bupati Mojokerto serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Perilaku ini sangat memalukan dan merusak nama baik pemerintahan. Padahal camat sudah menekankan pelayanan ramah dan maksimal, tapi masih ada oknum yang berulah seperti preman. Ini harus ditindak tegas agar tidak terulang,” tegas Edy Kuswadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Trowulan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil, supaya komitmen pelayanan prima benar-benar terwujud dan kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara bisa pulih kembali. (Team)

Aktivitas PETI di Desa Semoncol Diduga Masih Bebas Beroperasi, Masyarakat Minta Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan

SANGGAU – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, disebut masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas. Kondisi ini memicu sorotan tajam masyarakat yang meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto terhadap maraknya tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Sabtu, 10/5/2026.

Temuan tersebut diperoleh Tim Investigasi saat melakukan penelusuran langsung ke lokasi beberapa waktu lalu. Di area yang diduga menjadi lokasi PETI, tim menemukan hamparan lahan bekas tambang, tumpukan material tanah dan pasir, jalur aktivitas alat berat, hingga fasilitas yang diduga digunakan untuk menunjang operasional tambang ilegal.

Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan dan seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta ketegasan aparat dalam memberantas praktik PETI yang diduga terus berjalan di Kabupaten Sanggau.

“Lokasinya jelas dan aktivitasnya terlihat. Tapi sampai sekarang masih tetap berjalan,” ungkap seorang warga kepada Tim Investigasi Media ini.

Masyarakat berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI yang dinilai semakin merusak lingkungan dan mencederai wibawa hukum negara. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Aktivitas PETI diketahui berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, ancaman longsor, hingga rusaknya ekosistem alam. Selain itu, praktik tambang ilegal juga dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI yang masih beroperasi di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau tersebut.

(Red)

Staf Kecamatan Trowulan Arogan: Ucap Kata Kasar Hingga Tantang Duel Jurnalis di Hadapan Camat

0

MOJOKERTO, 8 Mei 2026 – Sikap arogan dan tidak pantas kembali mewarnai pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto. Seorang staf Kecamatan Trowulan bernama GF, berulah kasar dan bergaya preman saat berhadapan dengan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kantor kecamatan.

Peristiwa memalukan itu berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Camat Trowulan serta Sekretaris Camat. Saat jurnalis tersebut sedang mengumpulkan informasi, Gufron tiba-tiba meledak emosi, mengucapkan kata-kata kasar dan tidak senonoh, lalu berani menantang jurnalis itu untuk berduel atau berkelahi di tempat.

Perilaku ini dinilai sangat melanggar kode etik Pegawai, yang seharusnya bersikap sopan, melayani, dan menghormati setiap warga maupun pihak yang menjalankan haknya untuk mendapatkan informasi.

Perbuatan GF menuai kecaman luas, karena selain merusak citra pemerintahan, juga menghalangi kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan UU Pers, setiap orang dilarang menghalangi, mengganggu, atau mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dan pelanggaran bisa dijerat sanksi administrasi maupun pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Trowulan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Masyarakat dan organisasi pers menuntut agar Pemkab Mojokerto segera menindak tegas oknum yang bersangkutan, memberikan sanksi berat, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi demi memulihkan kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara.

Red”