Beranda blog Halaman 467

Kades Telentam Labrak Aturan,,Mengangkat Perangkat Desa tidak sesuai Perundang Undangan.

Merangin-Jambi
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintahan diatasnya, Tentu segala Kebijakan dan Keputusan setiap Kepala Desa haruslah didasari oleh regulasi yang telah ditentukan.

Namun apa yang terjadi di Desa Telentam Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Jambi, disinyalir mengangkat Perangkat Desa yang umurnya telah melewati 42 tahun diposisi Kepala Dusun.

Terkait Keputusan Kades tersebut, menuai kritikan dari Tokoh muda Tabir Barat, bahwa ia menilai Keputusan Kades Telentam Ijal itu adalah sipat arogansinya seorang Penyelenggara Pemerintahan dengan beraninya melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

,,Saya menilai Kades Ijal arogan dengan melantik Perangkat Desanya yang menyalahi aturan, ini jelas Perbuatan Melawan Hukum,,ujar BR.

Lanjut BR,,Keputusan Ijal tersebut tidaklah pantas, karena secara aturan, dalam hal pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa wajib bahwasanya Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat, dan seharusnya Ijal (Kades) memberdayakan SDM muda Telentam yang memenuhi persyaratan, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,,tutup BR.

Keputusan Kades tersebut Jelas telah melakukan Pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan Jabatan sebagai Kepala Desa Telentam, Karena dengan berani melabrak undang- undang dan Peraturan yang ada, sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri no 67 tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Sebagaimana tertera Di pasal (2) Permendagri tersebut terkait Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum
atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua tahun);

Sampai Berita ini diterbitkan Kades Ijal belum dapat dikonfirmasi, miskipun sudah diupayakan oleh awak Media ini melalui via watshapp.26/3/2024.*(Zm)

Lomba Peringati Nuzul Quran, Polda Sulteng : Tingkatkan Kecintaan Generasi Muda terhadap Al Quran

Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) mengadakan berbagai lomba untuk memperingati Nuzulul Quran 1445 H yang dilangsungkan di Masjid AR Ramah Polda Sulteng, Selasa (26/3/2024) pagi.

Lomba yang diikuti pelajar tingkat SD/MI, SMP/MTs serta Bintara dan Tamtama remaja Polri Polda Sulteng, dibuka oleh Kapolda Sulteng diwakili Irwasda Kombes Pol. Asep Ahdiatna, S.I.K, M.H turut dihadiri pejabat utama Polda Sulteng.

Irwasda Polda Sulteng dalam sambutannya mengatakan, bahwa lomba ini merupakan salah satu upaya Polda Sulteng dalam mengajak generasi muda untuk lebih mengenal dan mencintai Al Quran.

“Lomba ini kami adakan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap generasi muda. Kami ingin mengajak mereka untuk lebih mengenal dan mencintai Al Quran,” ujar Kombes Pol Asep Ahdiatna.

Selain itu, Kombes Pol Asep Ahdiatna juga berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi ajang silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan di antara peserta.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini, peserta dapat saling berkenalan dan mempererat tali persaudaraan,” tambahnya.

Lomba Adzan, Hifzil dan Tadarus Al Quran ini, lanjutnya, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Polda Sulteng dalam memperingati Nuzul Quran.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kecintaan generasi muda terhadap Al Quran dan agama,” pungkasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan, lomba selain diikuti pelajar SD/MI, SMP/MTs juga diikuti peserta dari internal Polda Sulteng yaitu Bintara remaja dan Tamtama remaja Polri.

“Peserta berjumlah 60 orang yangberasal dari kelompok pelajar SD/MI berjumlah 42, SMP/MTs berjumlah 13 dan untuk bintara remaja 5 personel,” ungkapnya

Djoko juga menyebut, lomba untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs meliputi lomba Adzan dan doa sesudah adzan, Hifzil Quran dan ceramah agama, sedangkan untuk bintara remaja Polri, kategori yang diperlombakan yakni Adzan dan doa sesudah Adzan serta tartil quran atau tadarus.

Lomba memperingati Nuzulul Quran 1445 H akan dilaksanakan dari tanggal 26-28 Matret 2024. Semoga lomba ini dapat meningkatkan kecintaan generasi muda terhadap Al Quran, tutupnya

Red”

Polsek Purbalingga Ringkus Pelaku Pencurian Dua Laptop

Purbalingga – Polda Jateng | Polsek PurbaIingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu kantor koperasi di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (26/3/2024) mengatakan bahwa Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Koperasi KPPRI Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu AT (33) laki-laki pekerjaan swasta alamat Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu memanjat pagar kemudian merusak jendela dengan obeng. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang yang ada di dalam koperasi,” jelas Wakapolres didampingi Kapolsek PurbaIingga AKP Setiadi, Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Agus Supriyanto.

Disampaikan bahwa peristiwa pencurian diketahui pertama kali pada hari Rabu (31/1/2024) sekira jam 07.00 WIB. Saat itu, petugas kebersihan yang akan membersihkan kantor koperasi datang. Didapati ruangan dalam koperasi sudah dalam keadaan acak-acakan.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan koperasi. Setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan, diketahui dua buah laptop milik koperasi sudah hilang dengan kerugian Rp. 10 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga.

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek PurbaIingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV. Pelaku diamankan pada Senin (18/3/2024),” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah dua laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah obeng dan satu buah tas punggung warna hitam.

Dari pengakuan tersangka dia melakukan pencurian karena membutuhkan yang untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka yang belum berkeluarga hanya bekerja sebagai pengamen dan pendapatan yang diperoleh kurang sehingga nekat mencuri.

Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat terjual seharga Rp. 1 juta. Uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan rokok.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Red”

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Korupsi Atas Nama Terpidana VICTOR JR MANDAJO.

Jakarta- Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bertempat di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/03/2024) lalu.

Penangkapan DPO terpidana Korupsi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Victor JR Mandajo
Tempat lahir : Poso
Usia/tanggal lahir : 52 Tahun/ 10 Juni 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Tempat Tinggal : Jl. Cendana 1 No. 5 Cinere, Depok.

Lanjutnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa Victor JR Mandajo merupakan TERPIDANA yang melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan lapis beton yang bersunber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon, Ucapnya Ketut.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang No. 16/ Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 Oktober 2023, menjatuhkan amar putusan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250.000.000 serta uang pengganti Rp959.538.904,21 subsidair 3 Tahun 6 bulan penjara, terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Saat diamankan, Terpidana Victor JR Mandajo bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana sementara diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon, jelasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red).

Mendadak, Propam Polres Kebumen Gelar Gaktiblin kepada Peserta Apel Pagi

Kebumen – Sipropam Polres Kebumen mendadak menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) kepada para peserta apel pagi, Selasa 26 Maret 2024.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, gaktiblin dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran anggota serta persiapan pengamanan Operasi Ketupat Candi atau pengamanan rangkaian mudik Lebaran.

“Gaktiblin juga merupakan kegiatan rutin dan berkala. Namun gaktiblin yang dilaksanakan pagi ini untuk memastikan kedisiplinan anggota menyambut pengamanan Lebaran,” jelas AKP Heru.

Selanjutnya Kasipropam Polres AKP Sugiyanto saat memimpin gaktiblin mengatakan ada beberapa item yang dilakukan pengecekan.

Pengecekan yang pertama kerapihan anggota, lalu yang kedua surat-surat kelengkapan anggota.

Untuk kerapihan yang dimaksud, seragam harus rapih dan sesuai ketentuan. Lalu sepatu harus disemir, dan rambut sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan untuk surat-surat yang dilakukan pemeriksaan diantaranya, KTA, KTP, SIM, STNK, Surat izin memegang Senpi pada personel yang memegang senpi organik dinas.

“Kita lakukan pengecekan satu-persatu. Tujuannya jika ada surat yang masa berlakunya akan segera habis, bisa diingatkan untuk segera diurus perpanjangan. Selanjutnya agar personel senantiasa menjaga kerapihan agar masyarakat merasa nyaman saat dilayani kepolisian,” jelas AKP Sugiyanto.

Dari gaktiblin yang dilaksanakan mendadak tersebut, menurut AKP Sugiyanto ada beberapa temuan diantaranya rambut kurang rapih, dan sepatu kurang mengkilap. Jumlahnya hanya beberapa, namun masih kategori wajar.

“Yang menurut ketentuan tidak sesuai, kita berikan tindakan disiplin. Harapannya agar supaya diperbaiki lagi,” pungkasnya.

Selain di Polres, gaktiblin juga akan dilakukan di tingkat Polsek jajaran. Kegiatan ini dilakukan secara berkala dan dilaporkan ke Polda Jateng.

(Humas Polres Kebumen)

Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung RI Periksa 1 Orang Saksi.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Pemeriksan Saksi dugaan Korupsi impor Gula tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (25/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi yang diperiksa tersebut berinisial SG selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020, terangnya.

Lanjutnya Kapuspenkum menyatakan bahwa saksi SG diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, Ucapnya.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut. (Red).

Kejaksaan Agung RI Melakukan Pemeriksaan Terhadap 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah 2015-2022.

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hal tersebut di ucapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ketiga Orang saksi yang diperiksa tersebut bernisial:
1). RM selaku Kepala Divisi Project Management Office PT Timah Tbk.
2). ESI selaku Staf Direksi PT Timah Tbk.
3). ESA selaku Staf Direksi PT Timah Tbk.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, terangnya Ketut Sumedana.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, katanya. (Red).

Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Samapta Polresta Banyumas Gencarkan Patroli “Sahur On The Road”

Satuan Samapta Polresta Banyumas, Polda Jateng secara aktif gencarkan patroli “sahur on the road” guna mencegah aksi balap liar dan perang sarung di wilayah Kabupaten Banyumas.

Adapun pelaksanaan patroli preventif ini dilakukan pada waktu sahur hingga pagi hari dengan sasaran lokasi yakni di Jalan Kaliputih, Lapangan Mersi, Jalan Letjen S Parman dan Alun- Alun Purwokerto, Senin (25/3/24).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Samapta Kompol Subeno SH, MH, mengatakan, kegiatan patroli dilakukan dengan menyisir beberapa lokasi rawan yang kerap menjadi titik kumpul komunitas kelompok remaja di wilayah kota Purwokerto.

“Tujuannya, agar trend tawuran perang sarung antar kelompok remaja dan balapan liar di bulan suci ramadhan ini bisa kita tekan”, kata Kasat Samapta.

Menurut Kompol Subeno, pelaksanaan patroli preventif yang digelar merupakan bentuk kehadiran Polri untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas khususnya di bulan suci ramadhan 1445 H.

“Dengan rutinnya petugas kami menggelar patroli sahur ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat terutama pada jam setelah sahur, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Banyumas tetap aman dan kondusif”, pungkasnya.

Red”

Pererat Kerjasama TNI dan Kementerian BUMN Tandatangani Nota Kesepahaman

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Menteri BUMN Erick Thohir menandatangani nota kesepahaman sinergitas tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), bertempat di Wisma A Yani kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam berbagai bidang strategis guna mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Panglima TNI dalam sambutannya mengatakan nota kesepahaman ini merupakan pedoman kerjasama antara TNI dan Kementerian BUMN dalam rangka koordinasi dan sinergi kedua institusi. “Beberapa ruang lingkup kerjasama ini diantaranya, pemanfaatan SDM, pendidikan dan latihan, fasilitas serta sosialisasi, pengamanan aset vital strategis dan personel, serta operasional wilayah kerja BUMN,” ungkapnya.

Pada acara ini, Menteri BUMN Erick Thohir juga menyerahkan bantuan beasiswa kepada putra putri prajurit TNI yang berprestasi. Sebanyak 1.850 putra dan putri TNI yang berprestasi di 38 Provinsi di Indonesia menerima dukungan pendidikan dengan nilai sebesar Rp 5 juta per orang, dalam bentuk tabungan.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Tinggal Sendirian, Lansia di Bukateja Ditemukan Meninggal Dunia

Seorang pria lansia yang tinggal di Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Kondisi mayat saat ditemukan sudah dalam keadaan membusuk, Senin (25/3/2024) pagi.

Kapolsek Bukateja Iptu Dono Hendarto mengatakan lansia tersebut bernama Sochadi (73) warga Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Namun korban tinggal sendiri di rumah anaknya di Desa Bukateja RT 3 RW 8. Sedangkan anak korban merantau ke Jakarta.

Korban pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Selamat Apriadi (45) warga desa setempat. Saat itu, saksi yang sedang menyapu halaman mencium bau busuk dari rumah yang ditempati korban.

“Saat saksi melihat ke rumah tersebut didapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi mulai membusuk. Posisi korban saat ditemukan dalam keadaan duduk di kursi depan kamar,” jelas kapolsek.

Mendapati hal itu, saksi kemudian memberitahu ke warga lain dan melaporkan ke perangkat desa dan kepolisian. Polisi dari Polsek Bukateja dan Inafis Polres Purbalingga yang datang kemudian melakukan pemeriksaan TKP. Selanjutnya bersama petugas medis Puskesmas Bukateja melakukan pemeriksaan jenazah.

Menurut kapolsek, hasil pemeriksaan jenazah tidak ditemukan tanda kekerasan atau penganiayaan. Diduga korban meninggal dunia akibat sakit namun karena tinggal sendirian tidak langsung diketahui hingga kondisinya membusuk.

“Melihat kondisi jenazah, diduga korban sudah meninggal dunia lima hari sebelum ditemukan,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Keluarga tidak menghendaki dilakukan autopsi.

Red”