Beranda blog Halaman 466

JAM-Pidum Menyetujui 37 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Jakarta- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 37 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke 37 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice tersebut yaitu:
1). Tersangka Marco Frans Sumampow dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2). Tersangka I Moh. Zavier Buhang alias Jafi alias Japi dan Tersangka II Alfarijan Djuli alias Ijan dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3). Tersangka Risky Weydekamp dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengerusakan.

4). Tersangka Sandi Parewa alias Budo alias Buds dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

5). Tersangka Peri Hariandi alias Peri bin Anggai dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6). Tersangka Ramadani alias Rizal bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7). Tersangka Sunandar alias Nandar bin Suparlan dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

8). Tersangka Veri Hardiansyah als Hardi bin Teguh Susanto dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9). Tersangka Damianus Timbo alias Timbo anak dari Yohanes Nyala dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10). Tersangka Kusnadi Mutau als Mutau anak dari Inyam (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11).Tersangka Yayan als Kancel bin Hatdin dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

12). Tersangka Ferry Irawan, S.Ip alias Ferry bin Jayadi dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

13). Tersangka Bangun Panji Prabowo bin Sunaryo dari Kejaksaan Negeri Rembang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

14). Tersangka Munadir bin (Alm) Imron dari Kejaksaan Negeri Cilacap, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15). Tersangka Suratmi als. Anik als. Cebret binti Cipto Margono dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16). Tersangka Nur Risqi Maulana alias Kiki bin Nur Fajar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17).Tersangka Asnah Samana Guntur dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

18). Tersangka Ismail alias Onje dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19). Tersangka I Putu Suarbawa dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

20). Tersangka Adi Setyo Budi dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

21). Tersangka Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

22). Tersangka Agus Iman bin Una Gunadi dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

23). Tersangka Akbar Uci Ramadhan alias Abay bin Ujang Ismail dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

24). Tersangka Kris Setiawan bin Tia Setiawan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

25). Tersangka Hepi Ahmad bin Mardan Sastrawijaya dari Kejaksaan Negeri Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

26). Tersangka Aditya Putra Panjaitan alias Putra dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

27). Tersangka Misbun Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

28).Tersangka Cipto Utomo, S.E., S.H, ILC dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

29). Tersangka Sucipto Ng dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

30). Tersangka Joe Hong Tjuan dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

31). Tersangka Elister Manullang dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

32). Tersangka Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

33). Tersangka Marcelino alias Ojeng dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

34). Tersangka Saparuddin alias Sapa bin Jufri dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

35). Tersangka Yuyun Mansyur alias Ambon bin Mansyur dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

36). Tersangka Indra Lesmana alias Uncung bin (Alm.) Ali Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

37). Tersangka Wiwin Pakaya alias Wiwin dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1 jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapuspenkum menambahkan bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red).

Operasi Penyakit Masyarakat, Polres Kebumen Tangkap 18 Pelaku Kejahatan dan Mengamankan 2 Pucuk Senpi

Kebumen – Sedikitnya 7 orang dijadikan tersangka karena kasus petasan yang ditangani Polres Kebumen selama Operasi Pekat dari 6-25 Maret 2024.

Dari 7 tersangka tersebut, Polres Kebumen mengamankan barang bukti bubuk petasan seberat kurang lebih 14,5 Kg dan 15 lembar sumbu petasan.

Diantaranya kasus petasan yang diungkap Polsek Kebumen pada Jumat 22 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Cincin Kota depan Kantor Desa Gemeksekti Kebumen.

Dari kasus itu, tiga pemuda inisial RD, AM dan TA kini berstatus tersangka setelah polisi menemukan 10 Kg bubuk petasan dan 10 lembar sumbu petasan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky saat konferensi pers capaian Operasi Pekat Candi 2024 di Mapolres Kebumen, Rabu 27 Maret 2024.

“Tujuan dari operasi ini agar situasi Kamtibmas selama Ramadhan di Kebumen kondusif. Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa bisa berjalan dengan khidmat,” ungkap AKBP Recky didampingi sejumlah PJU Polres di hadapan awak media.

Di Kebumen, kasus petasan yang ditangani total 4 kasus. Selain petasan, Polres Kebumen menangani 3 kasus minuman keras dengan total 4 tersangka serta didapati barang bukti 26 botol minuman keras berbagai merk.

Pada kasus narkoba, Polres Kebumen selama Operasi Pekat menangani 3 kasus dengan 3 tersangka, serta barang bukti sabu seberat 2,78 Gram.

Lanjut pada kasus perjudian, Polres Kebumen menangani 3 kasus dan tiga orang dijadikan tersangka.

Pada kasus perzinahan, Polres Kebumen mengamankan 13 pasang bukan suami istri yang kedapatan sedang ngamar di kamar hotel dan kamar kos. Para pasangan bukan suami istri tersebut digelandang ke Mapolres dan dilakukan pendataan dan pembinaan.

Kasus lainnya yang tak kalah mengerikan yang diungkap Polres Kebumen adalah kepemilikan dua senjata api rakitan dan 109 butir amunisi yang diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kasus senjata api masuk kategori pemberantasan premanisme dalam Operasi Pekat Candi 2024.

Tersangka inisial SP (38), warga domisili Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati.

“Meski Operasi Pekat telah selesai dilaksanakan, melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, Polres Kebumen akan terus melakukan kegiatan dengan sasaran penyakit masyarakat,” ungkap AKBP Recky.

Selanjutnya Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menambahkan, masyarakat agar benar-benar tidak bermain petasan.

Hal ini mengingat, hampir setiap tahunnya selalu ada korban meninggal akibat ledakan petasan di Kebumen. AKP Heru menginginkan agar Ramadhan dan Idul Fitri diisi dengan kegiatan yang menambah nilai ibadah, bukan kegiatan yang berbahaya.

Red”

Polres Purbalingga Rilis Hasil Operasi Pekat Candi 2024

Polres Purbalingga menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Candi 2024. Kegiatan dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, usai zoom terpusat dengan Kapolda Jateng, Rabu (27/3/2024).

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan bahwa Operasi Pekat Candi 2024 merupakan operasi cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat Candi 2024. Operasi dilaksanakan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 sampai 25 Maret 2024.

“Operasi Pekat Candi 2024 dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Purbalingga menjelang Operasi Ketupat Candi 2024,” jelas Kapolres.

Disampaikan bahwa hasil Operasi Pekat diwilayah Kabupaten Purbalingga sejumlah kasus berhasil diungkap. Diantaranya kasus perjudian sebanyak dua kasus dengan dua tersangka yang diamankan.

Selanjutnya kasus petasan ada 4 kasus yang diungkap, dengan tersangka berjumlah lima orang. Dua orang selaku pembuat dan tiga orang penjual. Barang bukti yang diamankan yaitu 4.476 butir petasan.

Kasus berikutnya yang diungkap Polres Purbalingga yaitu terkait peredaran minuman keras. Ada 16 kasus dengan 17 orang tersangka. Jumlah barang bukti berupa minuman keras pabrikan 146 botol dan minuman keras oplosan 100 liter.

Kemudian kasus perzinahan jumlah laporan polisi sebanyak 35. Diamankan pasangan bukan suami istri sebanyak 35 pasang. Kasus ini dilakukan pembinaan dengan surat pernyataan. Kemudian kasus premanisme ada satu dengan seorang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam jenis parang.

Terakhir kasus penyalahgunaan narkoba ada 2 kasus yang diungkap. Diamankan dua tersangka yang merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja. Barang bukti yang diamankan yaitu 0,34 gram narkotika jenis sabu dan 2,1 gram ganja.

“Demikian capaian hasil Operasi Pekat Candi 2024 Polres Purbalingga yang telah dilaksanakan. Alhamdulilah situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Purbalingga menjelang Idul Fitri saat ini masih dalam keadaan aman dan kondusif,” ucapnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk bersama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Hindari perbuatan-perbuatan negatif seperti petasan, kegiatan ibadah juga dilaksanakan tidak berlebihan dan tidak menggangu umat agama lain serta pada saat malam takbiran diimbau tidak melaksanakan takbir keliling yang mengganggu kamtibmas dan arus mudik.

Red”

Tiga Pekan Gelar Operasi Pekat, Polda Jateng Ungkap 2.189 Kasus dan Tangkap 3.579 Pelaku

SEMARANG – Polda Jawa Tengah melaksanakan operasi Pekat Candi 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 6 -25 Maret 2024. Dalam operasi yang bertujuan mereduksi tindak kriminalitas pada saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1445 H tersebut, sejumlah 2.189 kasus berhasil diungkap dan 3.579 Pelaku berhasil diamankan.

Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada sebuah konferensi pers yang dilangsungkan di Lobby Mapolda Jateng, Rabu (27/3/2024)

Para tersangka ditangkap dari sejumlah kasus yang berbeda antara lain perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.

Pelaku yang di amankan terbanyak merupakan ungkap dari kasus perzinahan sebanyak 1.904 pelaku yang ditangkap dari 812 lokasi.

“Adapun rincian hasil ungkap operasi pekat antara lain kasus perjudian sejumlah 152 kasus dengan menangkap 344 tersangka, kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka, kasus miras diungkap 900 kasus dan 930 tersangka” kata Kapolda

“Kemudian kasus perzinahan dilakukan kegiatan ungkap kasus di 812 lokasi dan menangkap 1904 pelaku, kasus premanisme diungkap 68 kasus dan 90 pelaku, serta kasus narkoba yang mana diungkap 176 kasus dengan 213 tersangka” tambahnya

Adapun barang bukti yang berhasil disita selama operasi antara lain 410 kilogram bahan peledak, uang Rp 67 juta, 11 ribu botol miras, 79 sajam dan 11 senpi.

“Juga sejumlah barang bukti lain hasil kejahatan narkoba antara lain 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja dan 65 ribu butir obat berbahaya ” ungkap kapolda

Jenderal bintang dua ini mengaku, pelaksanaan operasi pekat yang dilaksanakan Polda Jateng berjalan lancar dan memperoleh capaian yang melampaui target.

“Secara khusus kami mengapresiasi partisipasi masyarakat sehingga ada penurunan yang signifikan pada kasus petasan atau bahan peledak. Tahun lalu ada 63 kasus petasan dengan korban sejumlah 98, sedangkan tahun ini hanya ada satu kasus dengan korban empat orang,” jelasnya

Kapolda menuturkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, namun butuh peran serta stakeholder terkait dengan mengutamakan langkah-langkah preventif dan preemtif.

“Penegakan hukum merupakan merupakan langkah terakhir. Namun sebelumnya didahului oleh upaya preventif dan preemtif. Namun demikian perlu disampaikan bahwa Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang untuk melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” kata Kapolda secara tegas

Kapolda juga menghimbau agar masyarakat menghidupkan bulan Ramadhan dengan kegiatan positif dan tidak melakukan aksi-aksi kontraproduktif atau melanggar hukum.

“Pada bulan Ramadhan ini, masyarakat dimohon partisipasinya untuk senantiasa menciptakan situasi kamtibmas kondusif,” tutup Kapolda

Red”

Buka Puasa Bersama Awak Media Kabid Humas Polda Kalbar Ucapkan Terimakasih Atas Peranan Media Dalam menyukseskan Pemilu 2024 Di kalimantan Barat

Polda Kalbar_ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan Awak Media, Bidhumas Polda Kalbar melaksanakan buka Puasa bersama di Cafe Jeng Cempluk yang beralamat di Jl.Jenderal Ahmad Yani No.2, Bangka Belitung Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. (Selasa/26/03/2024)

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.IK.,M.M., didampingi oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto membuka langsung acara silaturahmi yang dirangkai dengan acara buka bersama dengan Awak Media tersebut.

Dalam sambutannya Kabid Humas menyampaikan kepada Awak Media, bahwa tujuan diadakannya acara ini agar dapat mempererat tali silaturahmi antara Polda Kalbar dengan Awak Media, kususnya yang ada di Kalimantan Barat ini.

“Saya mengharapkan dengan diadakannya acara ini dapat lebih mempererat tali silaturahmi kita, untuk saling bersinergi dan bertukar pendapat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada”

“Selain itu dengan diadakannya acara ini kita dapat meredam berita-berita yang bersifat hoax dan dapat melaksanakan Cooling sistem dengan menyajikan berita-berita yang bersifat faktual dan edukatif kepada masyarakat Kalbar.” Ungkap Kabid Humas.

Dalam kesempatan tersebut secara khusus Kabid Humas menyampaikan Ucapan terima kasih kepada para Awak Media karena telah membantu menciptakan suasana yang aman selama tahapan pemilu 2024 dengan menyajikan pemberitaaan yang faktual di seluruh media.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Awak Media baik media cetak, media elektronik dan media online atas pemberitaanya yang dapat menyejukkan situasi di masyarakat selama gelaran tahapan Pemilu 2024.”

“Disamping itu saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan -rekan awak media atas kehadirannya pada acara buka bersama ini, semoga dapat memperkokoh kemitraan dan tali silaturahmi kita sehingga kedepannya dapat terjalin lebih erat lagi” Tutup Kabid Humas..

( Vanie )

Mabes Polri membuka Hotline khusus terkait penerimaan anggota baru tahun 2024.

Asisten Staf Bidang Sumber Daya Manusia (As-SDM) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut lewat Hotline itu masyarakat bisa mengakses seluruh informasi seputar penerimaan anggota Polri.

“Mulai dari apa saja yang menjadi syarat penerimaan, jadwal penerimaan, sampai pengaduan terkait proses penerimaan anggota Polri ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Dedi menjelaskan Hotline Rim Polri tersebut bisa diakses masyarakat melalui nomor 1500 598 dan 021 8060 2198 yang langsung terhubung dengan petugas dari SDM Polri.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa mengakses via aplikasi pesan singkat Whatsapp dan Telegram di nomor 0813 9920 9898.

Terakhir, ia mengatakan masyarakat juga dapat memantau seluruh perkembangan penerimaan anggota polri melalui akun media sosial resmi SDM Polri.

“Masyarakat bisa mengikuti akun media sosial penerimaan anggota Polri di akun Instagram @REKRUTMEN_POLRI, Facebook REKRUTMEN POLRI dan X REKRUT_POLRI,” pungkasnya.

Red”

Pererat Kerjasama Layanan Jasa Perbankan, Panglima TNI Tandatangani MOU Dengan Bank BRI, Mandiri dan BNI

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur Utama Bank BRI, Mandiri, dan BNI bertempat di Aula Wisma Yani, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Dalam sambutannya Panglima TNI mengatakan bahwa acara ini memiliki dua arti penting bagi TNI dan pihak Bank. “Pertama, pengesahan dokumen nota kesepahaman tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan baru yang berlaku selama 5 tahun karena nota kesepahaman yang lama akan berakhir masa berlakunya pada 4 Maret 2024. Arti yang kedua adalah sebagai sarana silaturahmi antara saya dengan bank mitra TNI yang selama ini sudah terjalin hubungan yang baik”, ungkapnya.

Panglima TNI juga mengucapkan terima kasih kepada Bank BRI, Mandiri dan BNI yang telah memberikan layanan perbankan kepada prajurit dan PNS TNI. “Terutama dalam pembayaran gaji dan tunjungan kinerja, penyaluran dana APBN untuk pengadaan barang dan jasa, fasilitas kredit serta kontribusi berupa dana _Corporate Sosial Responsibility_ (CSR) kepada satuan-satuan TNI yang sangat dirasakan manfaatnya”, pungkasnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Asters Panglima TNI, Kapusku TNI, Kababinkum TNI, Dandenma Mabes TNI dan Kasetum TNI.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Kejagung RI Menahan Manager PT QSE Bernisial HLN Sebagai Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah.

Jakarta- Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hal ini di sampaikan oleh Direktur Penyidikan Khusus Kuntadi saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/03/2024).

Kuntadi menjelaskan bahwa hingga saat ini, Tim Penyidik Kejagung telah memeriksa total 142 orang saksi terkait kasus perkara ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE, terangnya Kuntadi.

Lanjutnya Kuntadi menyampaikan bahwa adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu:
Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Ucapnya.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

Lebih lanjut Kuntadi menerangkan bahwa
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya Kuntadi mengatakan bahwa Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024, tutupnya. (Red).

KELUARGA BESAR MEDIA PURNA POLRI SINGKAWANG GELAR BUKA PUASA BERSAMA BARENG ANAK YATIM PIATU

Singkawang Kalbar, Raih Berkah Ramadhan 1445H keluarga besar media Purna Polri Kalimantan Barat mengadakan kegiatan berbuka puasa bersama sekaligus menyantuni puluhan anak Yatim Piatu Selasa 26/3/2024 dikediaman Indra yang berada di jln ratu sepudak kecamatan Singkawang Utara

Seusai buka bersama anak anak yatim piatu Kepada awak media Indra yang merupakan bagian dari keluarga besar Media Purna pusat dan Purna polri Kalbar mengatakan penting Nya untuk menjalin hubungan silaturahmi Serta berbagi tali asih bersama anak-anak yatim piatu di bulan suci Ramadhan ini adalah suatu kebahagiaan tersendiri bagi saya Karna bisa berkumpul bersama sama mereka Serta mendengar kan keluh kesahnya Oleh karena itu yang mana dalam kegiatan buka bersama kali ini kita juga memberikan sedikit santunan semampu kami berupa uang Tunai kepada anak anak yatim piatu semoga apa yang kami berikan dalam Acara buka puasa bersama ini bisa menjadi berkah buat semua, baik itu berkah buat kami maupun untuk anak-anak yatim tersebut.

Lebih jauh Indra juga mengatakan Karena memang pentingnya rasa kebersamaan rasa kepedulian itu terus kita pupuk dalam diri kita sendiri apalagi di saat momen momen bulan suci Ramadhan ini sebisa mungkin kami berupaya berbuat semampu kami berkumpul bersama-sama anak-anak yatim melalui kegiatan buka bersama.

Selain itu Indra Juga menambahkan kami Juga berharap kedepannya semoga kami semua dari keluarga besar media Purna Polri baik itu keluarga besar Media Purna polri pusat maupun Kalbar senatiasa di beri kesehatan murah rezeki Sera umur yang panjang, demikian juga dengan anak- anak yatimnya semoga kelak terus bertumbuh kembang dikala sudah besar nanti bisa berguna bagi agama, bangsa dan negara.

Selain Itu pula Indra juga berharap Harapan kami semuanya kedepan semoga kebersamaan seperti ini akan terus terjalin dengan baik Karna kami dari keluarga besar media Purna Polri tidak hanya tempat atau wadah yang membuat informasi pemberitaan saja tapi disisi lain juga kami berupaya melakukan hal-hal yang sifatnya positif yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Tak sampai di situ saja Indra juga mengatakan Memang dalam kegiatan acara buka bersama anak Yatim piatu ini ini boleh untuk yang kesekian kalinya kami adakan setiap tahun di bulan suci Ramadhan kebetulan ini bulan Suci Ramadhan 1445 H jadi saya berupaya untuk mengadakan kembali kegiatan- kegiatan yang bersifat positif serta bermanfaat untuk masyarakat yaitu salah satu Nya berbuka puasa bersama-sama anak-anak yatim tersebut semoga kedepannya yang insya Allah kalau saya masih di beri umur yang panjang saya akan mengadakan hal yang sama lagi, karena memang anak-anak yatim ini sangat butuh uluran tangan dan sentuhan kasih sayang dari kita-kita semua ujar Indra

Masih lanjut Indra Memang apa yang kami berikan hari ini tidak sepenuhnya mencukupi kebutuhan mereka paling tidak ada rasa kepedulian kita, ada rasa kasih sayang kita terhadap mereka apalagi ini mengingat bulan suci Ramadhan yang mana seperti kita ketahui bersama bulan yang lebih baik dari bulan-bulan lainnya, semoga ini bisa menjadi sebuah ladang amal ibadah bagi kita semua dikemudian hari Serta mendapat ridho dari Allah SWT Amin Amin ya robbalallamin

Indra juga berpesan kepada anak anak yatim piatu Serta umumnya Kepada saudara sesama muslim pesan saya tetap selalu semangat menjalankan ibadah puasanya mengingat ini baru berjalan 15 hari puasa Ramadhan dan masih kurang lebih 15 hari kedepan puasa Ramadhan mudah-mudahan kita semua diberi kesehatan dan umur yang panjang oleh Allah SWT sehingga puasa kita tahun 2024 ini bisa di selesaikan dengan sebaik-baik mungkin harap Nya

Terakhir kami dari keluarga besar media Purna Polri Kalimantan Barat mengucapkan kepada seluruh umat muslim Kalbar selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan 1445H tetap semangat, tetap pelihara hubungan tali persaudaraan Antara sesama lingkungan di daerah masing-masing dalam lingkungan hidup bermasyarakat jaga terus rasa keamanan, aman nyaman damai, Serta kondusif dan tidak mudah untuk di adu domba Serta di pecah belah antara satu sama lain nya oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan kita bisa menjaga rasa aman nyaman dan damai maka secara tidak langsung kita sudah mendukung kinerja pemerintah daerah maupun institusi TNI polri Marhaban ya Ramadhan semoga Adek adek yatim piatu Saya ini senatiasa selalu diberikan oleh Allah SWT kesehatan serta umur yang panjang ucap Indra mengakhiri. ( red)

Empat Pemuda Pesta Sabu, “Cuek” Meski ada Keluarga Besar di Rumah

Kebumen – Belum jera, seorang residivis kembali berurusan dengan hukum karena kasus konsumsi narkotika jenis sabu.

Adalah inisial DP (36) warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen kembali masuk penjara setelah sebelumnya dua kali masuk karena penganiayaan dan kasus penyalahgunaan narkotika.

DP ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, bersama tiga tersangka lainnya masing-masing inisial AD (43), BD (41), JK (48) saat mengkonsumsi sabu di kamar rumah tinggalnya pada Pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 20.00 WIB.

Uniknya saat mengkonsumsi sabu, DP bersama teman-temannya bersikap cuek meski ada keluarga besarnya di rumahnya.

Kasus ini diungkap jajaran Sat Resnarkoba berdasarkan informasi masyarakat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Setelah mendapatkan informasi, lalu kami melakukuan penyelidikan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa 26 Maret 2024.

Dari penangkapan itu, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sisa pemakaian sabu seberat 0,25 gram serta alat bantu hisap sabu (bong).

Sabu yang dikonsumsi oleh empat tersangka, didapatkan dari seseorang yang kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Kepada Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis, masing-masing tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sudah berulang kali. Keempatnya janjian untuk berpesta sabu di rumah DP.

Pengakuan tersangka, sebelum ditangkap, mereka belum bisa berhenti karena kecanduan. Namun setelah ditangkap keempatnya berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.

“Kami dari Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah mendekati narkotika, apalagi mencobanya. Efek ketergantungan narkotika, bisa membawa kepada kepedihan,” imbau Wakapolres.

Red”