Beranda blog Halaman 445

Bentuk Kepedulian Baznas Kabupaten Bekasi,Berikan Bantuan Biaya Berobat dan Dia Kursi Roda Kepada Warga Penderita Penyakit Setroke

0

Bekasi: Bentuk Kepedulian Baznas Kabupaten Bekasi,kembali berikan bantuan biaya pengobatan,dua kursi roda dan sembako kepada warga penderita penyakit Setroke.Ibu Inih Kampumg Kedung Lontong RT 001 RW 007 Desa Bantarjaya.Ibu Sopiah Kp Selang RT 003 RW 003 Desa Bantarsari dan Dede Kp Babakan RT 003 RW 003 Desa Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.

Sementara itu.Ibu Romi Adik dari Ibu Inih yang penderita penyakit Setroke,menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Baznas Kabupaten Bekasi atas bantuan biaya pengobatan dan sembako untuk Kaka saya,semoga bapak sehat,panjang umur di mudahkan rezekinya,biar tugasnya panjang kedepanya,”ucapnya Ibu Romi.

Hal senanda dikatakan Samad Kampung Selang RT 003 RW 003 Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran, mengucapkan terimakasih kepada.Baznas Kabupaten Bekasi yang telah memberikan bantuan kursi roda dan sembako kepada istrinya,”ungkapnya Somad.

RT Rohayati Pratama Kampung Babakan RT 003 RW 003 Desa Kertasari Kecamatan Pebayuran,mengatakan mengucapkan terimakasih juga kepada tim media sepitarindonesia.co.id dan Baznas Kabupaten Bekasi,yang telah membantu dan memberikan kursi roda dan sembako kepada Dede Agustiana penderita penyakit setroke

Dalam hal ini.H Cecep Bagian Bidang Kesehatan Baznas Kabupaten Bekasi,saat di konfirmasi awak media seputarindonesia.co.id mengatakan”Alhamdulilah saya mewakili Baznas Kabupaten Bekasi pada hari ini kamis (28/09/2023) mendatangi rumah Ibu Inih.

“Yang mana dalam rangka mendistribusian atas nama Ibu Inih,yang telah di ajukan oleh. Pimred Jabar Media Seputarindonesia.co.id ke Baznas Kabupaten Bekasi,bantuan biaya pengobatan dan sembako telah terealisasikan mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat mengurangi beban.Ibu Romi yang sudah mengurus kakanya,”ujar H.Cecep.

(Red/Romi)

Kena Tebasan Samurai Ratusan Juta Rupiah,Pengusaha Beling Lapor Polisi

0

Salatiga,,kamis,28/09/2023 Haji Damanhuri warga Dusun Krajan Kesongo Tuntang atau yang juga dikenal dengan sebutan Kaji Beling (Botol Bekas) mengadukan persoalanya ke Polsek Sidomukti Salatiga akibat kerugian uang ratusan juta rupiah miliknya, dari kerjasamanya dengan Sabarudin warga Timpik Susukan Kabupaten Semarang saat membeli enam buah samurai serta sebuah patung Semar berbahan tembaga.

Dari penuturanya sesaat setelah dimintai keterangan di Polsek Sidomukti Salatiga. Kejadian bermula pada bulan Agustus 2021 saat Damanhuri didatangi dirumahnya oleh seseorang yang bernama Rokhim warga Noborejo Salatiga. Rokhim memperkenalkan dirinya sebagai sales obat herbal yang sangat mujarab untuk mengobati sakit diabet yang pada waktu itu sedang dialami Damanhuri. Dan dalam perkenalanya Rokhim merekomendasikan temanya bernama Sabarudin yang katanya ahli mengobati berbagai macam penyakit.

“ Saya mempunyai orang yang ahli mengobati diabets Pak Kaji (sebutan Damanhuri), dia biasa menolong orang dari berbagai macam keluhan penyakit, obatnya sangat mujarab karna istrinya juga seorang dokter ahli di semarang dan juga mempunyai apotik besar”. Cerita Damanhuri saat mengisahkan pertemuanya dengan Rokhim dirumahnya di Jalan Baru Kecandran, Salatiga.

Selang satu harinya, Rokhim datang bersama temannya yang bernama Sabarudin yang akan diperkenalkan kepada Damanhuri dirumahnya sebagai seorang ahli pengobatan herbal. Selain daripada itu Rokhim juga menceritakan kalau Sabarudin adalah orang pintar (sebutan untuk orang yang memiliki indra ke enam) yang juga memiliki benda-benda pusaka seperti Merah Delima, Rantai Babi, Keris dan Samurai selendang yang bisa memutus paku, sembari Rokhim memperlihatkan sebuah Vidio dari Handphonya saat Sabarudin sedang memperagakan samurai yang bisa memutuskan paku yang konon katanya mau dibeli orang senilai 20 triliun.

Dari perkenalan tersebut Damanhuri dan Sabarudin menjalin komunikasi melalui telpon dan pesan singkat Whatshap secara intens yang selanjudnya selang tiga harian Sabarudin mendatangi Damanhuri dirumahnya untuk dilakukan pengobatan dengan cara terapi suntik atau tusuk jarum serta diberikan obat berupa kapsul, dengan sekali pengobatan membayar dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Sabarudin biasa datang tiga hari sekali untuk melakukan terapi kepada Damanhuri, kemudian dipertemuan ketiga kalinyalah saat Sabarudin mengobati Damanhuri dirumahnya Jalan Baru Kecandran Salatiga, dari Handphon Damanhuri masuk sebuah pesan singkat whatssap dari orang yang tidak dikenal yang mengatakan sedang mencari dan ingin membeli samurai dengan harga 5 milyar.

Pesan whatssap tersebut oleh Damanhuri diperlihatkan kepada Sabarudin, yang selanjudnya Sabarudin mengatakan “ Saya ada Pak Kaji samurai sebagaimana yang mau dicari, coba saya tanyakan kepada keponakan saya yang di Bantul Jogjakarta masih ada apa ndak”. Di lain sisi untuk mengecek kebenaranya kemudian Damanhuri menghubunginya melalui telepon whatssap maupun telepon reguler kepada pemilik nomor yang akan membeli samurai tersebut.akan tetapi berkali-kali telponya tidak pernah diangkat, yang kemudian Damanhuri mengatakan kepada Sabarudin “ Orangnya bajingan itu Pak Sabar, mau nipu itu…mau beli kok dikonfirmasi tidak diangkat,sudah tidak usah digubris pak”.

Keesokan harinya Damanhuri mendapat Vidio Call dari Sabarudin yang mengatakan kalu dirinya sudah berada di Bantul, Jogjakarta tempat keponakanya yang pemilik samurai, sambil memperlihatkan sebuah samurai selendang dan mengatakan kalau tidak cepat dibeli samurai akan dibeli orang lain. “ Itu calon pembelinya penipu pak Sabar, ndak jelas benar mau beli apa tidaknya”tanya Damanhuri.” Mumpung ini masih ada barangnya, kalau orang yang cari tidak jadi, kita bisa jual ke orang lain juga untung. Bayarnya Kita patungan, sampean setengah saya setengah” kata Sabarudin untuk meyakinkan Damanhuri.”Berapa harga samurainya itu Pak Sabar, kalau bisa ya ditawar…harganya 70 juta pak Kaji, jawab Sabarudin. “Pak kaji bayar 35 juta saya 35 juta ya dan uangnya segera ditransferkan saja kerekening saya” tegas sabarudin kepada Damanhuri.

Pembelian samurai tersebut berulang-ulang dilakukan oleh Sabarudin dan Damanhuri dengan cara-cara yang sama sebanyak enam kali transaksi ( 35 juta, 60 juta, 25 juta, 26 juta, 12,5 juta dan 10 juta untuk pembelian patung semar) yang mana Sabarudin bertindak sebagai pencari samurai, di bayar setengah-setengah, Damanhuri kemudian mentransferkan uangnya kerekening Sabarudin, Sehingga totalnya adalah 168 juta lima ratus rupiah.

Semenjak transaksi terakir senilai sepuluh juta yaitu patung semar tanggal 13-12-2021, Sabarudin tidak pernah lagi datang ketempat Damanhuri bahkan ditelpon dan di cating whatssap jarang dibalas serta sudah susah untuk dihubungi. Setelah Damanhuri menyadari bahwa di terkena bujuk rayuan dan mengalami kerugian yang bahkan sampai terjadi cekcok keluarga maka dengan didampingi kuasanya mengadukan persoalanya ke Polsek Sidomukti Salatiga yang pada saat itu diterima pengaduanya oleh Kanit Reskrim polsek sidomukti Iptu Sihyono SH,MH.

Mendapati pengaduan dari masyarakat tersebut setelah dilakukan kelengkapan pemberkasan dan dihadirkanya saksi-saksi dari Damanhuri selaku korban, secara sigap dan maraton dalam rangka penegakan hukum, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Salatiga dengan segera Polsek Sidomukti melalui Kanit Reskrimnya melakukan pemanggilan klarifikasi kepada Sabarudin warga timpik, susukan kab semarang sebagai upaya Restorative Justice .

Kaperwil Jawa Tengah
Atto N’ Tim

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Muhammad Ali.

0

Jakarta-,Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bertempat di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (27/09/2023).Sekitar Pukul 23:30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Muhammad Ali
Tempat lahir : Aceh Utara
Umur/tanggal lahir : 83 tahun / 05 Juni 1940
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Sinabung V No. 21 RT 2 / RW 5, Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Agama : Islam.

Muhammad Ali merupakan Terpidana yang merugikan PT Wijaya Karya Beton dengan cara tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2. PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran kurang lebih senilai Rp199.360.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Pada saat diamankan, Terpidana Muhammad Ali bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red).

Bukit di Kebumen Kebakaran, Diduga Pencari Rumput Buang Puntung Rokok Sembarang

0

Kebumen – Lahan kering akibat kemarau berkepanjangan berpotensi menyebabkan kebakaran. Seperti yang terjadi di Desa Karangtanjung, Kecamatan Alian, Kebumen, terjadi kebakaran lahan di lereng bukit desa setempat pada hari Rabu 27 September 2023.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kapolsek Alian Iptu Awaludin, kebakaran yang menghangusakan kurang lebih 3 hektar lahan diduga dari kecerobohan seseorang yang membuang puntung rokok di sekitar tebing yang kering.

“Diduga karena kelalaian pencari rumput membuang puntung rokok sembarang tempat. Sehingga terjadi kebakaran,” jelas Iptu Awaludin, Kamis 28 September 2023.

Menurut Iptu Awaludin, kebakaran bisa segera dipadamkan menggunakan alat seadanya kurang lebih 45 menit setelah tim gabungan dari Polsek Alian, Koramil Alian, dan Kecamatan Alian, serta warga setempat turun memadamkan kobaran api.

Tim gabungan menggunakan alat seadanya saat memadamkan. Belum lagi ditambah sulitnya medan membuat tim semakin tertantang.

“Kita padamkan menggunakan ranting-ranting pohon. Karena lokasinya memang susah dijangkau. Jadi kami gunakan alat seadanya,” jelasnya.

Iptu Awaludin mengapresiasi warga yang sigap melaporkan kejadian kebakaran lahan ke Polsek Alian sehingga bisa segera ditangani bersama-sama.

Tidak menutup kemungkinan kebakaran lahan akan lebih meluas jika tidak segera ditangani dengan tepat.

“Di lokasi kebakaran, banyak daun jati kering. Rumput-rumput kering. Belum lagi angin di lokasi cukup kencang. Sehingga kemungkinan merambat semakin cepat sangat mungkin terjadi,” pungkasnya.

Adanya peristiwa itu, Polres Kebumen mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan hati-hati saat pergi ke hutan. Pastikan tidak membuat api atau membuang puntung rokok sembarang yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

Red:Humas

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

0

Jakarta – SSDM Polri telah membuka pelaksanaan seleksi PPPK Polri Tahun 2023 dengan formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 94, Tenaga Teknis sebanyak 255, dan Tenaga Dosen sebanyak 1 personel. Dalam alokasi formasi Calon PPPK Polri Tahun 2023 tersebut Mabes Polri menerima 25 formasi dan Polda menerima 325 formasi sehingga total 350 formasi, (27/9).

ko

ASSDM Kapolri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., MM. menyampaikan bahwa terdapat perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CPPPK Polri T.A 2023, yaitu pengumuman seleksi akan dilaksanakan pada 19 September s.d 3 Oktober 2023, pendaftaran seleksi akan dilaksanakan pada 20 September s.d 9 Oktober 2023, dan seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 20 September s.d 12 Oktober 2023.

Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa nantinya bagi peserta yang lolos dalam seleksi akan dialokasi jabatan sebagai berikut :
1. Ahli pertama – analis kebijakan;
2. Analis sumber daya manusia aparatur;
3. Ahli pertama – penyuluh hukum;
4. Ahli pertama – pranata komputer;
5. Ahli pertama – penerjemah;
6. Ahli pertama – perawat;
7. Ahli pertama – perencana;
8. Ahli pertama – pengelola pengadaan barang/jasa;
9. Ahli pertama – Arsiparis;
10. Ahli pertama – dokter umum (profesi);
11. Ahli pertama – dokter gigi;
12. Lektor;
13. Terampil – arsiparis;
14. Terampil – pranata komputer;
15. Asisten statistisi;
16. Terampil – pranata sumber daya manusia aparatur;
17. Terampil – pranata laboratorium kesehatan;
18. Terampil – terapis gigi dan mulut;
19. Terampil – perawat
20. Terampil – bidan;
21. Terampil – radiografer;
22. Terampil – asisten apoteker.

Membanggakan, Prodi S1 Ilmu Hukum FH UKSW Raih Akreditasi Unggul

0

 

Kabar gembira baru saja diterima oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) Salatiga. Program studi S1 Ilmu Hukum FH UKSW baru saja meraih akreditasi unggul.

Atas raihan tersebut, Dekan FH UKSW, Prof. Umbu Rauta, SH., M.Hum., mengucap syukur atas berkat Tuhan melalui kepercayaan pemerintah, melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang memutuskan peringkat akreditasi UNGGUL bagi Program Studi Ilmu Hukum (Strata 1) FH UKSW.

“Raihan peringkat akreditasi tersebut merupakan wujud penghargaan atas upaya dan kerja keras semua pihak, baik para dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan atas dorongan dan perhatian dari Pimpinan Universitas, khususnya melalui pendampingan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu,” terang Umbu kepada awak media pada Selasa (26/09/2023).

Prof. Umbu merasa berbangga atas perolehan prestasi itu, sambil tetap berusaha sungguh-sungguh untuk mempertahankan kepercayaan Pemerintah.

“Laporan Instrumen suplemen konversi disusun selama 4-5 bulan, diunggah pada 31 Juli 2023, yang berkaitan dengan indikator: sumber daya manusia (dosen, tendik, mahasiswa), kurikulum, penjaminan mutu, dan pelacakan lulusan. Ini berarti tidak banyak waktu yang digunakan oleh BAN PT dalam mereview dokumen laporan dan lampirannya,” papar Umbu.

Menurut Umbu, perolehan akreditasi Unggul harus menjadi pelecut untuk bekerja lebih baik dan sungguh-sungguh dari semua pihak di FH UKSW, baik tenaga kependidikan, dosen, mahasiswa, dan alumni. (Vincent)**

Kejaksaan Agung RI Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU.

0

Jakarta-.Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Selasa (26/09/2023).

” Tim Penyidik kita telah melakukan Pemeriksaan terhadap 5 Orang saksi yang terkait Perkara dugaan Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU” , Kata Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Acung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/09/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Lima orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) IKS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
2) INSS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
3) IMSJD selaku Human Development UI.
4) AAKKP selaku Human Development UI Tenaga Ahli RF Planning.
5) AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengucapkan bahwa kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red).

RSU Adhyaksa Tidak Hanya Untuk Kesehatan Yustisial, Namun Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Masyarakat.

0

Jakarta-,Wakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada Perayaan Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa ke-9 Tahun, bertempat
di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, Selasa (26/09/2023).

Dalam sambutan Jaksa Agung yang dibacakannya, Wakil Jaksa Agung menuturkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berkaitan erat dengan segala aspek kehidupan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“RSU Adhyaksa dalam usianya yang ke-9 mengangkat tema ‘Sembilan Tahun Gerak Kami Melangkah, Terus Maju Untuk Indonesia’. Secara tidak langsung, Kejaksaan telah menegaskan warnanya dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat guna menjamin kemudahan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas,” terangnya Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan sebelum diatur secara formal dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-30/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia, RSU Adhyaksa telah memiliki sarana prasarana kesehatan berupa balai pengobatan umum.

“Sembilan tahun memang usia yang masih cukup muda, namun RSU Adhyaksa telah bekerja luar biasa merintis pengelolaan hingga memperoleh apresiasi dan kepercayaan publik dalam memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat,” Ucapnya Wakil Jaksa Agung.

Adapun sebelumnya, pada tanggal 27 Juli 2010, Kejaksaan RI telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yakni RS Pusat Kesehatan Kejaksaan RI yang menjadi cikal bakal lahirnya RSU Adhyaksa.

Menurut Wakil Jaksa Agung, capaian kinerja RSU Adhyaksa merupakan buah manis dari kerja keras para tenaga kesehatan dan manajemen RSU Adhyaksa. Atas nama Kejaksaan RI, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Direktur RSU Adhyaksa, serta seluruh manajemen dan tenaga kesehatan RSU Adhyaksa.
“Mempertahankan jauh lebih sulit dari meraih, untuk itu marilah kita terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan RSU Adhyaksa kepada masyarakat, sehingga Visi RSU Adhyaksa untuk Menjadi Rumah Sakit Umum Terbaik dan Rujukan Forensik Klinik Nasional yang Berstandar Internasional dapat segera terwujud,” imbuhnya Wakil Jaksa Agung.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah diberikan tambahan kewenangan berdasarkan Pasal 30 huruf c yakni menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial Kejaksaan.

“Hal ini merupakan sebuah babak baru bagi lembaga Kejaksaan yang secara yuridis diberikan mandat Undang-Undang untuk membangun, menata dan mengoperasikan semua bentuk layanan kesehatan baik dalam rangka penegakan hukum maupun untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Jaksa Agung.

Sejalan dengan kewenangan penyelenggaraan kesehatan yustisial, Kejaksaan juga didorong untuk bergegas menyiapkan diri dalam mengelola RSU Adhyaksa secara mandiri. Oleh karenanya, Wakil Jaksa Agung berharap pelaksanaan operasional RSU Adhyaksa dapat tetap memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan, serta dapat melaksanakan pengelolaan RSU Adhyaksa secara penuh dan otonom sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung menyampaikan tentang tantangan ke depan yang akan disongsong oleh RSU Adhyaksa akan cukup berat, hal ini tergambar dari dwifungsi yang dimiliki oleh RSU Adhyaksa yaitu memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat dan turut menyelenggarakan kesehatan yustisial.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kesehatan dan penegakan hukum itu bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Penegakan hukum tentu dimulai dengan kesehatan yang baik, hal ini dapat dilihat dari setiap pertanyaan yang diajukan oleh aparat penegak hukum dalam memulai fungsi penegakan hukumnya, yaitu menanyakan apakah si terperiksa dalam keadaan sehat,” jelasnya Wakil Jaksa Agung.

Untuk itu, Wakil Jaksa Agung meminta agar RSU Adhyaksa menjadi lembaga kesehatan yustisial yang kredibel dan akuntabel sehingga pemeriksaan kesehatan terhadap si terperiksa ini akan objektif. Hal tersebut tentu membuat proses penegakan hukum akan berjalan dengan efektif dan efisien.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa RSU Adhyaksa perlu meningkatkan kualitas pelayanannya, menyiapkan sumber daya manusia yang andal dan profesional, serta tetap mengarahkan orientasi pelayanan kesehatannya kepada semua pihak tanpa terkecuali, sesuai dengan motonya “melayani dengan hati untuk kesehatan anda”.

Terakhir, pada kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun RSU Adhyaksa ke-9.
“Saya berharap agar kehadiran RSU Adhyaksa ini dapat terus memberi manfaat dan maslahat bagi masyarakat atau pun bagi Institusi Kejaksaan melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tuturnya Wakil Jaksa Agung.

Acara ini turut dihadiri oleh Mantan Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Wahyoedho Indrajit, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Jaya Kesuma, Plt. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dr. Ani Ruspitawati, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendro Dewanto dan Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan. (Red).

Diduga Mark-Up Pengadaan Bibit Sawit,,Pemdes Kederasan Panjang Batang Masumai Dapat Sorotan dari Lembaga LIN-RI Merangin.

0

Merangin-Jambi. Lembaga Investigasi Negara Republik Indonesia (LIN-RI) DPC Merangin menyoroti terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa khususnya Desa Kederasan Panjang Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin.

Berawal dari laporan warga Desa Kedarasan Panjang yang langsung mendatangi Kantor Sekretariat Lembaga LIN DPC Merangin, dalam pertemuan itu, warga tersebut melaporkan secara lisan kepada Pengurus/anggota Lembaga LIN Merangin.35/09/2023.

Salah satu diantara yang dilaporkan oleh warga Kederasan Panjang yang meminta namanya tidak dicatut dalam pemberitaan ini, yaitu terkait dugaan Mark-Up Pengadaan Bibit Sawit pada tahun anggaran 2022, warga tersebut membeberkan semua dugaan Mark-up mulai dari proses pembelanjaannya sampai dengan proses pembagian kemasyarakat.

Menanggapi Laporan warga Kedarasan Panjang Kecamatan Batang Masumai tersebut, Ahmad Yani,,Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara Republik Indonesia (LIN-RI) DPC Merangin, akan menurunkan Tim Investigasi dari Lembaga LIN, guna untuk menulusuri kebenaran dari Dugaan tersebut.

,,Dengan ada nya informasi dari warga Kederasan Panjang terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022 tersebut, tentu kami (LIN) akan menanggapi secara serius dengan menurunkan Tim Investigasi dari Lembaga LIN dalam waktu dekat, insya Allah,,tutur Yani.

Yani juga menambahkan,,dalam Investigasi nanti tidak menutup kemungkinan Tim akan melakukan Inves secara Konferehensif,dan seandainya kami secara Tim menemukan dugaan – dugaan yang tidak bisa dibantahkan secara Profesional oleh Pemerintah Desa terkait, tentu kami akan teruskan dugaan tersebut ke Penegak Hukum untuk di proses sesuai aturan yang berlaku di NKRI,,Imbuh Yani.*(Zm)

Jelang Pemilu Serentak, Kapolres Langsa Cek Senpi dan Kendaraan Dinas

0

Langsa – Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH melakukan pengecekan fisik Senpi serta
kendaraan dinas Polri baik roda empat dan dua yang berlangsung di halaman Mapolres Langsa, Senin (25/9/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH mengatakan “Pengecekan seluruh Senpi dan kendaraan dinas Polri tersebut sebagai persiapan secara matang dalam menghadapi Pemilu serentak 2024 mendatang,”

Dalam pengecekan itu secara langsung melibatkan Wakapolres Langsa, Kabag Log, Kabag Ops serta, Kabag Sumda dan PJU.

Lewat pengecekan tersebut akan diketahui secara pasti kondisi ril Senpi dan kendaraan baik, mesin, kelayakan, lampu rotator, helm, serta maupun kelengkapan bawaan lainnya.

Melalui pemeriksaan juga akan dipastikan seluruh senpi dan kendaraan yang masih layak atau memasuki masa perawatan secara berkala.

“Apalagi kendaraan dinas Polri tersebut diperuntukkan untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, pemeriksaan ini meliputi kebersihan dan kelengkapan serta kondisi mesin kendaraan guna memastikan tidak ada kendaraan dinas yang mengalami kendala saat pelaksanaan kegiatan tugas nantinya.

“Kapolres berharap agar seluruh Personel yang menggunakan kendaraan dinas Polri tersebut supaya merawat kendaraan dengan amanah dan sebaik-baiknya guna menunjang tugas utama,” ungkapnya. (*)