Beranda blog Halaman 444

Jusuf Rizal Tertawakan Ketua PWI Pusat Hendri Ch.Bangun, Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp.2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran

Jakarta — Wartawan Senior, HM.Jusuf Rizal,SH tertawakan klarifikasi Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun yang menyebutkan dirinya menyebar fitnah dan memelintir kasus korupsi dan atau penggelapan bantuan dana Kementerian BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp.2,9 Milyar yang menjadi perhatian publik.

Respon ringan itu disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak menanggapi pertanyaan media di Jakarta tentang statement Hendri Ch. Bangun, Ketua PWI Pusat yang telah diberi sanksi teguran keras oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Hendri dianggap telah melanggar konstitusi organisasi dan di minta mengembalikan dana yang dikuasainya secara tidak sah Rp.1,7 Milyar.

“Jika sekelas Ketua PWI Pusat cara berpikirnya menuduh dan menghakimi orang lain, PWI Pusat bisa rusak. Ini ibarat pepatah Buruk Rupa Cermin Dibelah (Yang salah dirinya, orang lain disalahkan),” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Ada beberapa fakta yang disampaikan, Jusuf Rizal bahwa yang dilansirnya bukan fitnah dan pelintiran sebagaimana yang dituduhkan Hendri Ch.Bangun yaitu :

Pertama, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar pertama kali di bongkar Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh

Kedua, Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet merasa tidak pernah dilibatkan dalam pencairan uang. Selaku Bendum PWI Pusat, Ia kemudian membuat keterangan tertulis bahwa penguasaan dana bantuan Kementerian BUMN oleh empat orang diluar prosedur yang berlaku. Ada abuse of power (Penyalahgunaan Wewenang)

Ketiga, Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah memberikan pernyataan tertulis kepada media, bahwa pengelolaan bantuan dana Kementerian BUMN, tidak ada masalah alias sudah sesuai aturan. Tapi anehnya tiba-tiba, Sayid Iskandarsyah mengembalikan uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.540 juta ke rekening PWI Pusat.

Keempat, sesuai keterangan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, disebutkan pencairan dana dari PWI Pusat karena ada permintaan Cash Back dari oknum di Kementerian BUMN. Karena ada unsur gratifikasi, jika itu dana bantuan BUMN, maka diduga mengandung unsur korupsi, selain juga masuk unsur penggelapan.

Kelima, adanya dugaan kasus korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN senilai Ro.2,9 itu, membuat berbagai pihak dari insan pers bereaksi. Dalam rangka menjaga marwah wartawan serta PWI, maka wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, Mabes Polri.

Keenam, Dewan Kehormatan (DK) telah melakukan rapat dan mengambil tindakan karena empat pengurus PWI Pusat, Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh dinilai telah melanggar konstitusi. Dişini ada unsur penguasaan uang tanpa hak. Hendri Ch.Bangun diberi teguran keras termasuk harus mengembalikan uang Rp.1,7 milyar dan Tiga orang pengurus yang terlibat direkomendasilan untuk dipecat.

Ke tujuh, sejumlah wartawan senior dan organisasi wartawan bereaksi menilai apa yang dilakukan Hendri Ch. Bangun Cs harus diproses hukum sebab telah mencoreng nana wartawan maupun institusi PWI. Maka ada yang melaporkan ke Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Dengan adanya tujuh fakta itu, apakah itu fitnah dan pelintiran. Tentu buat seorang wartawan yang selalu harus kritis dan melakukan check and balance, tau mana fakta dan mana fitnah,” tegas Jusuf Rizal, anggota PWI era Masdun Pranoto itu.

Ia justru malah mempertimbangkan akan melaporkan Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun ke penegak hukum, telah menyebar fitnah dengan menyebutkan informasi yang disampaikan plintiran. Padahal itu adalah fakta yang bermula disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet.

Dikatakan juga, kasus korupsi dana dan atau penggelapan dana bantuan BUMN itu, lepas itu dana hibah atau sponsorship dari Forum Humas BUMN, harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntable. Harus di audit, karena ada unsur bantuan pemerintah. Apalagi disebutkan itu untuk pelaksanaan UKW di 30 Propinsi dan menurut DK PWI Pusat baru terealisasi di 10 Propinsi.

“Jadi apa yang disampaikan Hendri Ch. Bangun itu seperti menjukkan kepanikan. Yang mengkritisi korupsi dan atau penggelapan dana BUMN Rp.2,9 milyar itu, banyak pihak. Kenapa justru saya dibilang fitnah dan memelintir berita. Kalau Hendri mau memproses hukum, itu baik,” tegas Jusuf Rizal yang menyebutkan PWMOI sebelumnya sudah berkirim surat ke Menteri BUMN, Erick Thohir meminta klarifikasi, namun hingga kini belum dijawab.

Red”

Disomasi Hendri Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat

Jakarta – Semakin seru, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara diam-diam telah mengirimkan somasi kepada Dewan Kehormatan PWI. Dari bisik-bisik tetangga yang diterima redaksi media ini, pergolakan di internal organisasi wartawan yang dijuluki peternak koruptor binaan Dewan Pers itu semakin membara. Ketum PWI, Hendri Ch Bangun, dan Sekjennya, Sayid Iskandarsyah, mensomasi Sasongko Tedjo cs atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberikan teguran keras kepada Hendri dan mewajibkan pengembalian dana hibah BUMN yang dikorupsi oleh dedengkot koruptor itu sebesar Rp. Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi di kalangan pers, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa ia sejak awal sudah memberikan statemen terkait eksistensi Dewan Kehormatan PWI yang dinilainya tidak memiliki kehormatan. Dengan munculnya gerakan mbalelo para koruptor Hendri Ch Bangun dan kawan-kawannya itu semakin memperburuk dan menghancurkan kehormatan lembaga di internal PWI yang semestinya menjadi symbol penjaga kehormatan, harga diri, dan keberadaban organisasi.

“Tulisan paling awal saya tentang kisruh pengurus pusat PWI adalah terkait eksistensi Dewan Kehormatan yang menurut saya nir-kehormatan atau tidak mempunyai kehormatan. Dengan adanya somasi dari koruptor Hendri dan Sayid terhadap dewan kehormatan organisasinya itu, hal ini membuktikan bahwa kehormatan Dewan Kehormatan PWI memang nihil, yang artinya juga secara organisasi PWI tidak memiliki kehormatan sama sekali,” jelas Wilson Lalengke dalam pernyataan persnya, Selasa, 14 Mei 2024.

Berita terkait baca di sini: Dewan Kehormatan yang Nir-kehormatan (https://pewarta-indonesia.com/2024/04/dewan-kehormatan-yang-nir-kehormatan/)

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa kondisi itu merupakan pertanda bahwa organisasi PWI sudah di ambang kehancuran yang diakibatkan oleh perilaku buruk pengurus dan anggota PWI itu sendiri, baik di pusat maupun di daerah-daerah. Harta terbesar, terbaik, dan paling berharga sebuah komunitas, organisasi, paguyuban, dan sejenisnya adalah harga diri, martabat, dan kehormatan yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Kepemilikan harga diri dan kehormatan itulah yang akan melahirkan kepercayaan dan rasa hormat publik terhadap seseorang dan sesuatu lembaga.

“Jika unit dewan kehormatan sebuah organisasi sudah hancur, maka harga diri, martabat dan kehormatan organisasi itu ikut hancur-lebur. Dalam kondisi demikian, kepercayaan dan rasa hormat masyarakat terhadap lembaga itu dipastikan hilang sama sekali. Dan ini sama artinya organisasi itu sudah sekarat, tinggal menunggu waktu untuk tutup usia,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, ini.

Untuk itu, Wilson Lalengke menyarankan agar pihak dewan kehormatan harus menunjukkan kewibawaan mereka dengan tegas di depan sub-unit organisasinya. Jangan biarkan unit-unit yang berada di bawah kontrol dan pengawasan mereka melakukan tindakan sesuka hatinya. Perilaku Ketum PWI dan kawan-kawannya itu bukan lagi sekadar persoalan etika di internal organisasi PWI, tapi sudah masuk ranah pidana yang harus diproses di institusi aparat penegak hukum negara.

“Perilaku korupsi dan penggelapan uang rakyat oleh para dedengkot koruptor, Hendri Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, itu tidak hanya sekadar masalah pelanggaran aturan-aturan internal PWI, tapi itu adalah pelanggaran pidana yang harus dipertanggung-jawabkan di hadapan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Wilson Lalengke dengan menambahkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra-ordinary crime yang harus diproses hukum sesegera mungkin.

Bagaimana cara menegakkan wibawa Dewan Kehormatan PWI? Menjawab pertanyaan ini, tokoh pers nasional yang baru saja melaporkan Menteri BUMN, Dewan Pers, dan keempat pengurus pusat PWI itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) ini mengatakan itu hal mudah.

“Jawabannya sangat simple, Dewan Kehormatan hanya perlu melakukan dua hal. Pertama, seret para pengurus pusat PWI dan semua yang terindikasi terlibat dalam korupsi dan penggelapan dana hibah BUMN itu ke aparat penegak hukum, lebih cepat lebih baik. Kedua, keluarkan maklumat memecat para pengurus dan merekomendasikan pelaksanaan munaslub organisasi secepatnya demi penyelamatan organisasi. Langkah luar biasa harus dilakukan dengan tegas karena lelaku kriminal para pengurus pusat PWI itu adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa,” tutur Wilson Lalengke menyarankan.

Sekadar pengetahuan bersama, melalui surat nomor: 019/TP-PWIP/V/2024, tertanggal 14 Mei 2024, Ketua Umum PWI, Hendri Ch Bangun, menyampaikan “Keberatan dan Somasi atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor: 20/IV.DK/PWI-P/SK-SR/2024”, kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat. Dalam surat somasi setebal 13 halaman yang dilayangkan melalui tim penasehat hukumnya itu, Hendri Ch Bangun mengatakan bahwa dirinya keberatan atas teguran keras dan kewajiban mengembalikan dana hibah BUMN sebesar Rp. 1,7 milyar dengan alasan bahwa Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus hal-hal yang sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Hendry Ch Bangun. Surat somasi yang isinya sama seperti itu juga dikirimkan oleh Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, melalui kuasa hukum yang sama.

“Orang-orang ini mau berkelit dari pengembalian uang karena menurut kabar burung uangnya sudah dibelikan mobil dan motor gede, yang akhirnya tidak bisa terjual akibat publik telah maklum barang-barang itu adalah hasil mencuri dari uang rakyat oleh para dedengkot koruptor PWI peternak koruptor binaan Dewan Pers itu,” pungkas Wilson Lalengke dengan nada prihatin. (APL/Red)

Bayi Laki-laki Ditemukan di Belakang Rumah Warga Kelurahan Kembaran Kulon

Purbalingga – Bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan tergeletak di belakang rumah warga Dusun Sirongge, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Selasa (14/5/2024) malam. Kondisi bayi saat ditemukan masih dalam keadaan hidup dibungkus tas plastik.

Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi mengatakan bayi tersebut ditemukan sekira jam 19.30 WIB. Bayi ditemukan pertama kali oleh saksi bernama Muhammad Reza (29) dan istrinya Yuli (25) warga Kelurahan Kembaran Kulon RT 3 RW 2, Purbalingga.

“Saksi yang merupakan suami istri mendengar suara bayi menangis dari belakang rumah. Saat dilakukan pengecekan ditemukan ada bungkusan plastik yang didalamnya terdapat bayi masih dalam keadaan hidup,” ungkap kapolsek.

Mendapati hal tersebut saksi kemudian melaporkan kepada Haryanto (46) selaku ketua RT setempat. Saat ditemukan, tali pusar menempel pada bayi tersebut.

Kemudian bayi tersebut dievakuasi ke RSUD Goetheng Taroenadibrata Purbalingga untuk mendapatkan perawatan. Persitiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Purbalingga.

Polisi dari Polsek Purbalingga yang datang kemudian mengamankan TKP. Selanjutnya bersama Inafis Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan serta olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Kapolsek menjelaskan kondisi bayi saat ini masih berada di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan dokter, kondisi bayi dalam keadaan sehat dengan berat badan 1,78 kilogram dan panjang 44 centimeter.

“Dokter memperkirakan saat ditemukan kondisi bayi baru dilahirkan kisaran dua jam sebelum ditemukan warga,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan belum diketahui secara pasti siapa orang tua bayi tersebut. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya.

Red”

Lagi Lagi Dinas Pendidikan Merangin di Corengi isu Tak sedap ,,Terkait dugaan Pungutan Penempatan PPPK.

MERANGIN – Isu tak sedap kembali menerpa instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, betapa tidak setelah pasca pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhembus isu dugaan pungutan liar (Pungli) untuk penempatan PPPK yang lulus pada tahun 2023 lalu.

Tak tanggung – tanggung biaya penempatan kelulusan PPPK yang lulus ber pariasi hingga puluhan juta rupiah, diduga di kutif oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin melalui Kasi PTK Dikdas Ahya Mudin merupakan bagian dari anggota Panitia Pelaksana Penjaringan dan seleksi Penerimaan PPPK pada tahun 2023 yang lalu.

“Kami di minta uang sebesar 10 juta rupiah untuk penempatan kelulusan PPPK pada tahun 2023 yang lalu”. Ungkap narasumber LIN-RI.Com Selasa (14/05/24).

Nara sumber yang minta namanya tidak di sebutkan juga menjelaskan, bahwa dirinya harus membayar uang sepuluh juta rupiah untuk penempatan sesuai dengan formasi pelamar, kalau tidak menyetor uang tersebut kami akan di tempatkan di daerah yang terisolir.

“Kami di paksa menyetor uang tersebut, kalau tidak di setor kami akan di tempatkan di daerah yang Ter isolir yang tersebar di daerah Kabupaten Metangin”. Ungkap narasumber lagi.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Rafdi membatah atas Pungutan Liar (Pungli) tersebut, yang mana Kabid tersebut juga bagian dari Panitia Seleksi (Pansel) termasuk Kepala Dinas (Kadis) tidak pernah meminta atau melakukan pungli untuk penempatan yang lulus PPPK 2023 lalu.

“Kami tidak pernah memintak uang ke guru yang lulus PPPK dalam bentuk apapun, tapi bisa jadi kalau ada oknum yang jual nama saya”. Ujarnya Kabid.

Sementara Kasi PTK Dikdas Ahya Mudin belum bisa di konfirmasi, di telpon tidak di angkat di WhatsApp nomor pribadinya tidak di balas.(*)

Red”

106 Warga Desa Maranda Dapat Pengobatan Gratis oleh Satgas Madago Raya

Palu – Subsatgas Dokkes Operasi Madago Raya kembali menggelar aksi kemanusiaan dengan menyelenggarakan pengobatan gratis bagi masyarakat di Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, pada hari Selasa (14/5/2024).

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Satgas Madago Raya melalui Subsatgas Dokkes terhadap masyarakat, khususnya mereka yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.

Sebanyak 106 warga Desa Maranda mengikuti pengobatan gratis ini, dengan berbagai keluhan kesehatan yang mereka alami.

Tim medis dari Subsatgas Dokkes memberikan layanan pemeriksaan kesehatan umum. Selain itu, mereka juga memberikan obat-obatan gratis kepada para pasien yang membutuhkan.

Antusiasme masyarakat Desa Maranda dalam mengikuti kegiatan ini terlihat jelas. Mereka menyambut baik kehadiran Satgas Dokkes dan berharap kegiatan serupa dapat diadakan kembali di masa depan.

Kepala Desa Maranda, Ariani Pariyani mengucapkan terima kasih kepada Satgas Madago Raya atas kegiatan pengobatan gratis ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada Satgas Madago Raya atas bantuannya. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Maranda,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Subsatgas Dokkes Operasi Madago Raya Iptu Muhajir Wonti mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Satgas Madago Raya untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kesehatan mereka.

“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya dalam hal biaya kesehatan,” ujar Iptu Muhajir Wonti.

Lebih lanjut, Iptu Muhajir Wonti juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat dan rutin memeriksakan kesehatan ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.

Kasubsatgas Dokkes juga menerangkan, pengobatan gratis ini merupakan wujud nyata komitmen Satgas Operasi Madago Raya dalam membantu masyarakat di wilayah operasi. Selain memberikan pengamanan, Satgas juga ingin memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesehatan masyarakat di Kabupaten Poso, pungkasnya.

Red”

Koramil 1715-01 Oksibil dan Koramil 1715-03 Kurima Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Karya Bhakti Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61

Yahukimo, Papua Pegunungan – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam XVII/ Cenderawasih ke-61, Koramil 1715-01 Oksibil dan Koramil 1715-03 Kurima yang berada di bawah naungan Kodim 1715/Yahukimo aktif melaksanakan karya bhakti dengan melakukan pembersihan gereja serta pengecetan pagar gereja di Distrik Kurima dan Distrik Oksibil, Selasa (14/5/2024).

Kegiatan karya bhakti yang dilakukan oleh prajurit Koramil ini merupakan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab sosial dalam mempererat hubungan antara TNI AD dengan masyarakat, khususnya di wilayah Papua.

Pembersihan gereja dan pengecetan pagar gereja ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keindahan lingkungan sekitar gereja, sehingga para jemaat gereja dapat merasa nyaman serta merayakan berbagai ibadah dengan khusyuk tanpa terganggu oleh kondisi lingkungan yang kotor.

Letkol Inf Tommy Yudistyo, S.Sos.,M.Han. selaku Dandim 1715/Yahukimo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota Koramil 1715-01 Oksibil dan Koramil 1715-03 Kurima yang telah dengan penuh semangat melaksanakan karya bhakti ini. Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama antara TNI AD dan masyarakat dalam membangun kebersamaan dan saling mendukung dalam segala aspek kehidupan.

Semangat gotong royong serta rasa kebersamaan yang ditunjukkan oleh prajurit TNI AD melalui kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan bersama-sama membangun daerah demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik.

Diharapkan bahwa kegiatan karya bhakti seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mendukung upaya pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Distrik Kurima dan Distrik Oksibil serta mempererat hubungan antara TNI AD dan masyarakat di wilayah Papua. (Pen Kodim 1715/Yahukimo)

Red”

Diduga Mangkrak Dan Buang Buang Anggaran Dana Desa Program Sumur Bor Pekon Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Tanggamus – Dengan adanya program pengelolaan sumur bor sangatlah membatu masyarakat guna mendapatkan air bersih yang sangat di butuhkan.14/05/2024

Namun cukup di sayangkan atas program sumur bor yang berada di dusun induk RT 001 RW 001 Pekon kota Agung kec,Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Yang mana pengerjaan nya menggunakan dana desa(DD) yang sampai saat ini terbenggalai,,

Kami dari team media dan lembaga melihat dan menduga ada pekerjaan yang berada di dusun induk rt 001 rw 001 tidak tepat sasaran dan kami menduga tidak selesenya program tersebut kurang nya kontrol dari BPD dan mungkin telah terjadi mar up anggaran.

Kami dari team lembaga dan media meminta kepada inspektorat dan pihak audit Kejari juga Tipikor bisa secepat nya adakan audit terkait pengelolaan anggaran dana desa di Pekon kota Agung. Mengacu pada dugaan kami banyak sekali kenjanggalan yang ada di Pekon kota Agung.(Team)

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Pembelajaran yang Ikhlas Akan Menghasilkan Penerapan Hukum yang Sarat Akan Moral dan Kemaslahatan Bagi Masyarakat, Bangsa, dan Negara”

Selasa 14 Mei 2024, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka sekaligus membacakan amanat Jaksa Agung dalam Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024 dengan tema “Jaksa BerAKHLAK Menuju Indonesia Emas” yang diikuti oleh 349 peserta.
Dalam amanat yang dibacakannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan tema PPPJ kali ini selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong transformasi aparatur dan abdi negara melalui penerapan core value BerAkhlak, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.
“BERorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif menjadi karakter yang harus dimiliki tiap insan adhyaksa, khususnya para calon Jaksa yang akan ditempa dalam waktu beberapa bulan ke depan,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa BerAKHLAK menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tidak hanya cerdas, melainkan juga memiliki kapabilitas, profesionalisme tinggi dan berintegritas, serta responsif terhadap perubahan serta tujuan organisasi.
Menurutnya, PPPJ ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, akan tetapi merupakan pembekalan utama setiap jaksa untuk menjadi Jaksa yang tangguh, yaitu Jaksa yang senantiasa mengembangkan potensi diri melalui belajar secara berkelanjutan (lifelong learning) dan belajar pada setiap situasi dan kondisi (learning by circumstances).
“Diklat PPPJ merupakan suatu proses transformasi pegawai Kejaksaan, dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi tanggung jawab, kewenangan, serta perilaku hidupnya. Pergantian status tersebut tentunya harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Untuk itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan harapan Jaksa Agung agar seluruh peserta PPPJ harus bersungguh-sungguh dan bertanggungjawab baik kepada diri sendiri, orang tua beserta Institusi yang telah memberikan kepercayaan untuk mengikuti Diklat ini.
Adapun penyelenggaraan Diklat PPPJ Tahun 2024 ini merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk mempelajari dan menguasai penerapan KUHP Nasional meskipun baru akan berlaku di tahun 2026. Namun dengan adanya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bagi penuntut umum, membuat para Calon Jaksa untuk harus mempersiapkan diri sejak dini dengan sebaik mungkin.
Selain itu, beberapa tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat hendaknya tidak luput bagi para peserta untuk dapat membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif, seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tindak pidana terkait narkotika, mafia tanah, dan sensibilitas gender serta konsep keadilan restoratif yang senantiasa digalakkan oleh Kejaksaan.
“Saat ini kita sudah berada di tengah-tengah perkembangan era digital, suatu era yang kecanggihan dan kecerdasan teknologi secara perlahan akan mendegradasi kecerdasan manusia, dan perkembangan teknologi tersebut juga telah membuka ruang akses teknologi informasi yang borderless,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa sektor penegakan hukum pun tak luput terkena dampak dari perkembangan teknologi dan digital tersebut. Mulai dari permasalahan tempus dan locus delicti terhadap kejahatan di dunia maya sampai pada kemungkinan berkembangnya subjek hukum dengan adanya Artifisial Intelijen (AI) atau kecerdasan buatan.
Oleh karenanya, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung meminta hal ini menjadi perhatian serius para penyelenggara dan pendidik, agar memastikan para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date, sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual. Dalam Diklat ini, Wakil Jaksa Agung menyampaikan pesan dari Jaksa Agung untuk jalani dengan sungguh-sungguh setiap proses pembelajaran dan aturan yang ditentukan.
“Mengapa saya tekankan kalian untuk menjalani pendidikan dengan sungguh-sungguh, agar kalian mampu memahami ilmu yang diberikan dengan baik serta dapat menjiwai pelaksanaan dari ilmu yang kalian pelajari dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kalian sebagai Jaksa. Ilmu yang dipelajari dengan ikhlas dan sungguh-sungguh akan menghasilkan penerapan hukum yang sarat akan moral dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Sebelum mengakhiri amanat, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung berpesan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta jajaran dan para widyaiswara “Saya titip anak-anak saya, Tunas Adhyaksa calon penerus masa depan Kejaksaan. Didik, tempa, dan bentuk mereka dengan sungguh-sungguh karena masa depan Institusi kita kelak ada di tangan mereka”.
Terakhir Wakil Jaksa Agung menekankan agar kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Badan Diklat, karena kualitas wajib diutamakan dalam setiap pendidikan dan pelatihan di Badiklat demi melahirkan para penerus dan penjaga marwah Kejaksaan yang kredibel. (K.3.3.1)

Red”

Di duga Fiktif,,Lembaga LIN-RI Soroti Kades Talang Asal Masurai dalam Mengelola Dana Desa.

Merangin-Jambi
Beberapa Kegiatan Dana Desa di Desa Talang Asal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin di Duga kuat tidak dilaksanakan alias Fiktif.

Kabar ini terhendus oleh DPC Lembaga Investigasi Negara Republik Indonesia (LIN-RI) Merangin dari salah satu sumber informasi yang dapat dipercaya, tentu membuat sebuah tantangan baru bagi Lembaga LIN-RI Merangin untuk mengembangkan dugaan Fiktif di Desa Talang Asal tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekjen LIN-RI Zamroni kepada awak Media ini saat diminta Statemen terkait adanya dugaan Penyimpangan dalam Pelaksanaan Dana Desa Talang Asal, Zam mengatakan bahwa atas dasar informasi dari masyarakat akan melakukan kroscek secara konferehensif.1/5/2024.

,,Sebagai Lembaga yang menjalankan Fungsi Control terhadap Kinerja aparatur Penyelenggara Negara, apa lagi dalam pengelolaan Dana Negara, jelas menjadi perioritas bagi kami untuk mencari kebenaran atas dugaan tersebut, kalau benar adanya tugas kami meneruskan Laporan ke Pihak Hukum untuk dapat diproses sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku,,Tegas Sekjen.

Lanjutnya,,Seperti halnya dugaan Penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Talang Asal,tentu menjadi Tantangan bagi kami untuk melakukan kroscek secara konferehensif, Setelah kami pelajari laporan masyarakat tersebut, kami menemukan beberapa dugaan Fiktif dan Mark-up pada tahun anggaran 2022-2023, hasil analisa kami sudah kami minta klarifikasi dengan Kades terkait, melalui via Watshapp,namun hanya dibantah dengan lisan tapi tidak dengan fakta dan data yang dapat dipertanggung jawabkan, mungkin dalam waktu dekat ini kita layangkan Somasi,,imbuh nya lagi.*(Tim)

Irjen Pol Ahmad Luthfi katakan Satpam bagian dari Polri yang tidak bisa di pisah, berperan penting menunjang pembangunan Nasional

Kota Semarang-Polda Jateng| Satpam bagian dari Kepolisian yang tidak bisa di pisah, berperan penting menunjang pembangunan Nasional, ini di ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menghadiri Rapat Konsolidasi Satpam tahun 2024 bertempat di Legacy Convention Hall Jl. Plampitan No. 19 Kota Semarang. Selasa (14/5/24)

Dalam acara yang bertajuk Rapat Konsolidasi Satpam tahun 2024 guna meningkatkan Profesionalisme Satuan Pengamanan dalam Rangka mewujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif, turut di hadiri Wakapolda Jateng Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, PJU Polda Jateng, Ketua BPD Abujapi Jateng H Agus Nurwijanarko, ST, pimpinan BUJP, Pimpinan Perusahaan pengguna Satpam serta perwakilan Satpam se Jateng

Dalam sambutannya Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan Peran penting Satpam dalam menunjang pembangunan Nasional

“ Satpam merupakan salah satu unsur Kepolisian khusus yang diatur dalam undang-undang Kepolisian, jadi Satpam itu bagian dari Kepolisian yang tidak bisa di pisahkan “ ujar Kapolda Jateng

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi turut berpesan agar sikap dan perilaku Satpam mencerminkan Pelayanan kepada masyarakat

“ Saya minta Sikap Perilaku dan Tindakan anggota Satpam harus mencerminkan perwakilan dari Pelindung Pengayom dan Pengaman, yang tidak bisa dilakukan adalah Menegakkan hukum “ terang Irjen Pol Ahmad Luthfi

Moment rapat juga di manfaatkan Irjen Pol Ahmad Luthfi, dirinya menjelaskan bahwa keamanan hal penting, karena Indonesia perlu investor dalam bentuk perusahaan investasi Lokal Nasional maupun Internasional yang hanya bisa berjalan dan berkolaborasi membangun wilayah dan perusahaan apabila ada jaminan Keamanan

“ para Satpam, anda merupakan salah satu Investasi negara yang ikut hadir mengamankan aset-aset Nasional “ kata Kapolda Jateng

Sementara itu dalam sambutan nya Ketua BPD Abujapi Jateng, mengatakan jumlah Satpam yang tergabung dalam Abujapi serta perannya dalam Harkamtibmas

“Kami laporkan kepada bapak Kapolda, Jumlah Satpam yang tergabung dalam Abujapi saat ini hampir 80.000 orang yang terdaftar “

“ Prestasi Satpam yang terbaru kemarin di Stasiun Tawang, menemukan tas berisi Emas 500 gram milik penumpang dan dikembalikan itu artinya Integritas Satpam kita memang luar biasa “ pungkas Ketua BPD Abujapi Jateng H Agus Nurwijanarko

Dalam acara tersebut juga di berikan Penghargaan kepada Satpam atas nama Achmad Hidayatul Ikhsan atas kejujuran dan integritas yang tinggi, Satpam tersebut telah menemukan dan mengembalikan barang milik penumpang berupa emas batangan seberat 500 gram serta barang berharga lainnya yang tertinggal di Stasiun Tawang Semarang

Red”