Beranda blog Halaman 443

Jadi Pemimpin itu sulit harus siap berkorban, kalau tidak siap jangan jadi Pemimpin kata Kapolda Jateng

Kota Semarang-Polda Jateng|, Pemimpin adalah pribadi yang siap berkorban kalau kamu tidak siap jangan jadi Pemimpin ini di ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menghadiri Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Jateng dengan Tiga Pilar Kota Semarang bertempat di Gedung Serba Guna Balai Mas Pardi PIP Kota Semarang. Rabu (15/5/24)

Turut hadir dalam kegiatan antara lain Wakapolda Jateng Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, PJU Polda Jateng serta Tiga Pilar se kota Semarang (Lurah, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas)

Dalam sambutan Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan karakter yang harus di punyai seorang pemimpin untuk dapat melayani Masyarakat

“ Memimpin itu gampang tapi jadi Pemimpin itu sulit, Pemimpin adalah pribadi yang siap berkorban kalau kamu tidak siap jangan jadi Pemimpin ” kata Irjenpol Ahmad Luthfi

“ Tiga pilar adalah Pemimpin pemimpin di tingkat Desa yang harus mengorbankan pribadinya untuk melayani masyarakat “ tambah nya

Lebih lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa tiga pilar merupakan unsur yang penting karena langsung berhadapan dengan Masyarakat serta bisa mempengaruhi Kamtibmas

“ Hari ini kita kumpulkan tiga pilar dalam rangka Operasi Mantap Praja (Pilkada), dalam operasi ini Kapolres dan Dandim tidak bisa minta bantuan perkuatan ke satuan atas (Polda) atau satuan samping (Polres jajaran), karena seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah semua menyelenggarakan pengamanan sendiri sendiri “

“ Jadi kita hanya mengandalkan pengamanan di daerahnya masing-masing, di sinilah peran penting tiga Pilar sejak awal harus bersinergi dan dekat dengan masyarakat “ kata Irjen Pol Ahmad Luthfi

Dirinya Kembali menegaskan terkait tiga Pilar “ Saya ulangi lagi, karena nanti tidak ada Perbantuan (Perkuatan Pasukan) maka wilayah Semarang (Kamtibmas) semuanya tergantung bagaimana tiga pilar bekerjasama “ tegas nya

Dalam moment tersebut, Kapolda Jateng juga memberikan salah satu strategi meraih simpati masyarakat yang bisa di terapkan oleh tiga pilar agar dekat dengan masyarakat

“ Polda Jateng akan menerapkan Ultimum remedium yaitu Penggunaan Hukum Pidana sebagai upaya terakhir dalam Penegakan Hukum dan lebih mengutamakan Restorasi of Justice dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif “ Pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi

Red”

Apel TPPK, Kapolres Kebumen Berharap Tidak Ada Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan

Kebumen – Kekerasan dalam dunia pendidikan masih sering dijumpai di beberapa daerah. Bahkan pada beberapa kasus, korban dilaporkan meninggal dunia.

Pencegahan dan penanganan kekerasan di Satuan Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan tempat atau rumah yang aman “save house” bagi seluruh warga satuan pendidikan.

Berangkat dari kasus tersebut, Kabupaten Kebumen menggelar Apel Kesiagaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan yang diikuti Kepala Sekolah tingkat SD, SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Kebumen, Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tiap-tiap sekolah, ketua OSIS setingkat SMA di Kebumen, agar kekerasan bisa dihentikan.

Kapolres Kebumen AKBP Recky saat menjadi pembina apel kesiagaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) satuan pendidikan di SMA Negeri 1 Kebumen mengungkapkan, tak seharusnya terjadi kekerasan pada satuan pendidikan.

Menurut AKBP Recky harus ada sinergi antara Polri, Pemerintah, elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua siswa, dan seluruh komponen lainnya, untuk aktif bergabung dalam gerakan “Ayo RUKUN”, (Aksi gotong roYOng beRantas Kekerasan dan perUNdungan).

Gerakan yang diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, harus disukseskan bersama karena banyaknya kasus perundungan atau bullying di Satuan Pendidikan yang ditangani Polri.

“Mari kita jadikan momentum untuk bergandeng tangan mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman dan nyaman, serta menyenangkan. Indikator terwujudnya kondisi yang demikian adalah dengan nihilnya tindakan kekerasan, dan tidak kita dapati lagi adanya tawuran antar Satuan Pendidikan,” jelas AKBP Recky, Rabu 15 Mei 2024.

Melalui apel tersebut, Kapolres berharap kepada semua yang terlibat sebagai TPPK, supaya lebih semangat mengasuh anak-anak agar lebih fokus pada tujuan dan cita-cita masa depan. Sebagai TPPK, Polres Kebumen siap hadir dalam setiap penanganan dan pembinaan serta penyuluhan melalui kegiatan Polri Hadir.

“Terbitnya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan harus benar-benar kita implementasi secara cermat dan berkelanjutan.”

“TPPK yang dibentuk di setiap Satuan Pendidikan melalui Satgas Pencegahan Kekerasan dan Penanganan Kekerasan yang dibentuk di setiap Pemerintah Daerah harus mampu melaksanakan tugasnya sebagaimana amanat Permendikbud dimaksud,” pungkasnya.

Selanjutnya Wakil Bupati Kebumen Ristawati mengungkapkan kekerasan pada Satuan Pendidikan merupakan tantangan bersama, sedangkan sistem pembelajaran selalu meningkat. Sehingga TPPK yang telah dibentuk mampu menjadi wadah menangani berbagai persoalan kasus pada Satuan Pendidikan.

“Mari kita sama-sama berdoa dan memberikan dukungan agar TPPK dapat bekerja secara optimal untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,” ungkap Wakil Bupati Ristawati.

Masih dalam rangkaian apel, para peserta TPPK berikrar untuk mewujudkan Satuan Pendidikan yang aman, dan siap menjadi bagian serta ditetapkan sebagai salah satu Episode Merdeka Belajar (Episode ke-25).

Red”

Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 245 Kasus di 2024, Sita Sabu 54,463 Kg

PALU, -Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran mulai Januari hingga Mei 2024 berhasil mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkoba.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat mendampingi Wadirresnarkoba AKBP P. Sembiring dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra dalam jumpa pers, Rabu (15/5/2024)

“Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Kasubbid Penmas.

Dari jumlah tersebut kata Kompol Sugeng Lestari, 314 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara untuk barang bukti yang disita, diantaranya sabu sebanyak 54.463,82 Gram, Ganja 1.129,58 dan Obat Daftar G (THD) sebanyak 5.769 butir, ujarnya.

“Ini sebagai bentuk komitmen Polda Sulteng dan Polres jajaran untuk terus menyatakan perang atau WAR ON DRUG terhadap peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan lingkungannya atas bahaya peredaran gelap narkoba dan kepeduliaan untuk memberikan informasi kepada Kepolisian sehingga ratus kasus dapat diungkap” pungkasnya.

Dalam kesempatan jumpa pers, pihak Polda Sulteng juga menyampaikan pengungkapan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Sabtu 11 Mei 2024 lalu di Kec. Tawaeli Kota Palu

1 (satu) orang kurir inisial IL (33) warga Desa Sunju Kec. Marawola Kab. Sigi diamankan berikut barang bukti Sabu sebanyak 15,450 kilogram, sementara inisial I diduga pemilik barang masih dilakukan pencarian.

Red”

Ketum Pramarin Sebagai Penguji Luar Sidang Terbuka Doktor Ke 94 Tahun 2024 IPB University.

Sidang terbuka IPB University Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan pada tanggal 4/5/2024 yang di pimpin oleh
Prof Dr Ir Fredinan Yulianda, M.Sc sebagai Dekan FPIK mewakili Rektor IPB memutuskan dan menetapkan bahwa Dr Ahmad Solihin SPI.,MM dinyatakan Lulus sebagai Doktor IPB ke 94 tahun 2024.

Ketum Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin) Dr. Capt.H. Purwa Saputra S.Sos., MM.,MH., MBA sebagai penguji luar bersama Dr Retno Muninggar SPi.,MM.

Promotor sekaligus penguji adalah
Dr. Ir. Darmawan MAMA, Dr. Ir M Fedi A sondita, M.Sc, Prof Dr Ir Ari Purbayanto, M.Sc, dan Dr. Ir Ronny I Wahju, M.Phill.

Hasil riset yang dilaksanakan hampir setahun ditulis oleh
promovendus sebagai persyaratan kelulusan mendapatkan gelar DOKTOR dengan menyajikan Disertasi yang berjudul ”
PENGEMBANGAN STANDAR PELABUHAN PELAKSANA
PORT STATE MEASURES AGREEMENT (PSMA) 2009 DI INDONESIA”

Menurut promovendus product hukum FAO
(Food and agriculture organization)
tentang Port State Measures Agreement (PSMA) yang sudah di ratifikasi oleh Pemerintah RI melalui PERPRES Nomor 43 Tahun 2016, belum dilaksanakan secara konsisten.

Di sisi lain untuk kapal niaga asing pemerintah wajib memberlakukan (mandatory) ketentuan Badan Internasional Organisasi Maritim (IMO) sesui ratifikasi Keppres No 60 tahun 1980 tetang SOLAS 74 khususnya terkait chapter XI-1 Port State Control (PSC) dimana Indonesia sudah mendapatkan
whitelist Tokyo MoU selama 3 tahun terakhir ini.

Dari hasil sidang promovendus bisa mempertahankan hasil riset dengan pembaharuan temuan (novelty) perlunya harmonisasi implementasi regulasi badan internasional yang telah di ratifikasi oleh pemerintah RI sebagai tanggung jawab negara dalam pelaksanaannya secara konsisten.

Datep pada media menyampaikan aprisiasi kepada promovendus
sudah dengan gigih mempertahankan disertasinya dan keberaniannya mengukap temuan baru (novelty) yang penting untuk perbaikan kedepan pada bangsa dan negara khusunya konsekwensi ratifikasi PSMA 2009.

Datep selaku Ketum dan Jajaran Pramarin mengucapkan terima kasih pada Rektor IPB dan Jajaran atas kesempatan yang diberikan sebagai penguji luar.

Datep juga mengucapkan selamat dan sukses atas lulusnya Dr Ahmad Solihin SPI.,MM. Semoga gelar Doktor Ilmu Kelautan yang diperoleh bermanfaat untuk Poros Maritim Dunia menuju Indonesia Emas 2045.Red

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Purbalingga Ringkus Dua Pelaku

Purbalingga – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dua pelaku diamankan berikut barang buktinya.

Pelaku yang diamankan yaitu SS (23) pekerjaan swasta warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Satu pelaku lainnya berinisial JZM (25) pekerjaan wiraswasta warga Desa/Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.

Plt Kasihumas Polres Purbalingga Ipda Uky Ishianto mengatakan bahwa peristiwa pencurian sepeda motor diketahui oleh korban yang bernama Hendi Suhandi (43) warga Desa Pagedangan RT 6 RW 3, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, pada hari Jumat (26/4/2024) sekira jam 16.30 WIB.

“Saat korban akan menggunakan sepeda motor yang diparkir di garasi rumah, diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Setelah dilakukan pencarian di sekitar rumah tidak ditemukan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bojongsari,” jelasnya didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Rabu (15/5/2024).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bojongsari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Didapati hasil bahwa sepeda motor yang diduga milik korban ada di wilayah Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa sepeda motor tersebut ditemukan dalam keadaan digadai oleh pelaku yang identitasnya kemudian diketahui. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa pelaku berinisial SS diamankan di wilayah Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Hasil pengembangan kemudian mengamankan satu pelaku lain berinisial JZM di Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga pukul 18.00 WIB.

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku satu mengambil sepeda motor di garasi rumah korban, kemudian didorong dengan sepeda motor lain oleh pelaku kedua. Kemudian dibawa ke tukang kunci untuk membuat kunci palsu. Setelahnya digadaikan ke orang lain,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi R-6875-HL (milik korban), sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi Z-4039-FX yang digunakan pelaku mendorong motor curian, sejumlah surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, sejumlah kunci sepeda motor asli dan kunci duplikat (dibuat di tukang kunci).

Berdasarkan keterangan pelaku berinisial SS, dia mengaku mencuri sepeda motor karena butuh uang untuk membayar hutang. Setelah mencuri sepeda motor kemudian digadaikan kepada seseorang sebesar Rp. 2,5 juta. Sedangkan pelaku berinisial JZM mengaku hanya membantu SS untuk mendorong sepeda motor yang ternyata barang curian.

“Kepada para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Red”

Tak ada kata terlambat, FWJ Indonesia Beri Kejutan Kepada Kapolres Metro Tangerang Kota

 

TANGGERANG | Tidak ada kata terlambat untuk sesuatu perbuatan yang baik sebagai bentuk ikatan sinergitas serta membangun tali silaturahmi layaknya kakak dan adik. Hal ini yang dilakukan oleh organisasi kewartawanan FWJ Indonesia saat memberikan kejutan kepada Kapolres Tanggerang Kota Kombes Pol H. Zain Dwi Nugroho dihari ulang tahunnya ke 48.

Mustofa Hadi Karya atau biasa disapa Opan mengajak beberapa pengurus DPP dan Pengurusnya di Korwil Tangkot mendatangi kantor Polres Metro Tangerang Kota dengan niatan memberikan ucapan selamat milad kepada sang abangnya dengan membawa Bingkisan berupa lukisan kuda berjumlah 8 ekor dan sebuah Baju Batik tulis khas Kota Solo, selain itu tidak ketinggalan Kue Tart yang sudah disiapkan saat hendak berjumpa.

“Alhamdulillah kemarin kami dari FWJ Indonesia bisa memberikan ucapan selamat milad secara langsung kepada abang kita Zain Dwi Nugroho walau lewat tanggal, “ucap Opan kepada awak Media, Rabu (14/52024).

Lanjut dia, baginya tidak ada kata terlambat untuk sesuatu hal yang baik, kedatangan FWJ Indonesia dengan niatan memberikan semangat kepada Kapolres agar lebih giat dan semangat lagi dalam menjalankan amanah pekerjaannya sebagai pengabdi Negara di Kepolisian Republik Indonesia ini.

KBP H. Zain sendiri merasa sangat terharu dengan kedatangan pengurus dari FWJ Indonesia, dengan mata berbinar – binar dan senyum yang sumringah ia meminta ijin untuk Membuka Kado yang diberikan kepadanya.

“Terima kasih atas perhatiannya mas Opan, saya sangat senang dengan kejutan ini, ternyata sebagai jurnalis bukan hanya sekedar kemitraan, tapi kalian (FWJ Indonesia) dapat memberikan perhatian khusus untuk saya pribadi dan membangun citra Polri, bahwa Pemerintah, Polri, TNI dan jurnalis adalah bagian terpenting menjaga keeratan komunikasi untuk bersama-sama menjaga Negara ini. Dan satu lagi mas, lukisannya sangat bagus, nanti akan saya pasang di kantor tapi kalo di kantor tidak memungkinkan akan saya pasang di rumah dinas saja, “ucap KBP H. Zain.

Walaupun acara berjalan singkat namun KBP H. Zain masih sempat meluangkan waktu untuk menemui awak media yang menunggu kehadirannya di balkon polres Tanggerang Kota lantai 6,  Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada semua yang hadir.[Red

Ditresnarkoba Polda Sulteng tangkap Kurir Pembawa sabu 15,450 Kg

PALU, -Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 15,450 kilogram (Kg).

Pengungkapan oleh tim opsnal ditresnarkoba ini dilakukan pada Sabtu 11 Mei 2024 pukul 00.30 wita dini hari di jembatan Tawaeli jalan trans sulawesi Kel. Panau Kec. Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (15/5/2024).

Pelaku inisial IL (33) warga Desa Sunju Kec. Marawola Kab. Sigi yang berperan sebagai penjemput atau kurir narkotika jenis sabu, ujarnya

“Sabu dijemput IL dari daerah Tawaeli yang selanjutnya akan diantar ke daerah Tatanga, Kota Palu,” ungkap Wadirresnarkoba.

IL sebut Sembiring, atas perintah dan petunjuk I (masih dalam pencarian) untuk menjemput sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya didekat lampu merah Tawaeli.

Setelah menerima narkotika jenis sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Petugas Ditresnarkoba yang sudah menerima informasi adanya sabu yang akan masuk ke Palu, langsung menghadang dan menangkap IL di jembatan Tawaeli, bebernya.

“IL oleh I dijanjikan untuk diberikan upah sebesar Rp 15 Juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di Tatanga, Palu” jelas Pribadi Sembiring.

Lanjut Wadirresnarkoba itu menjelaskan, barang bukti yang disita pihaknya antara lain berupa 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat kotor 15 kilogram dan 9 paket kecil narkotika sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone

“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara” tegasnya

Pengungkapan kasus ini terang Wadirresnarkoba tidak lepas adanya laporan informasi dari masyarakat, oleh karena ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Karena dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, Kepolisian setidak telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sejumlah 30.900 orang,” pungkasnya

Red”

Jelang HUT Skadron Udara 11, Skadron Udara 5 dan Skadron Udara 33, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Sunatan Massal.

Makassar – Dalam rangka memyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Skadron Udara 11, Sakdron Udara 5 dan Skadron Udara 33, Lanud Sultan Hasanuddin Makassar akan menggelar acara Khitanan massal dengan target 1.000 anak-anak. Acara Khitanan massal akan dipusatkan di Hanggar Skadron Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/5/2024).

Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G, S.E.,M.M., menyampaikan bahwa, acara sunatan massal ini tidak dipungut biaya alias gratis, bahkan para peserta sunatan massal ini mendapat berbagai fasilitas seperti uang saku, bingkisan, konsumsi dan penjemputan di lokasi yang telah ditentukan.

“Pendaftaran sunatan massal dalam menyambut HUT Skadron 11, Skadron 5 dan Skadron 33 tersebut dibuka mulai tanggal 15 Mei hingga 25 Juni 2024. Sedangkan pelaksanaan sunatan massal akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024 bertempat di Hanggar Skadron 5 Lanud Sultan Hasanuddin Makassar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Marsma TNI Bonang Bayuaji, menjelaskan bahwa sunatan massal ini merupakan upaya Lanud Sultan Hasanuddin Makassar dalam membantu warga di kota Makasar dan sekitarnya yang belum mampu dan belum sempat mengkhitan anaknya. “Sunatan massal merupakan upaya Lanud Sultan Hasanuddin Makassar untuk lebih dekat dengan masyarakat di kota Makassar dan sekitarnya dalam Pembinaan Potensi Dirgantara”, ujarnya. (Pen Hnd)

Panglima TNI Dampingi Presiden RI di Hari Ketiga Kunjungan Kerja ke Sulawesi Tenggara

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si. kembali mendampingi Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo dalam rangkaian kunjungan kerja hari ketiga di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/05/2024).

Mengawali kunjungan, Presiden RI beserta rombongan meninjau fasilitas Rumah Sakit dan Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Konawe, Kabupaten Konawe. Selanjutnya meresmikan Bendungan Ameroro Kabupaten Konawe sekaligus pembangunan infrastruktur kawasan strategis pariwisata nasional Wakatobi.

Selepas itu, Presiden RI beserta rombongan bergerak mengunjungi Pasar Sentral Lacaria di Kabupaten Kolaka Utara untuk mengecek harga bahan pokok dan memberikan bantuan bagi para pedagang. Menutup kunjungan hari ini Presiden RI menyerahkan bantuan cadangan pangan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lapangan Tenis, Alun-alun Kirambu, Kabupaten Kolaka Utara.

Turut hadir mendampingi dalam rangkaian kegiatan diantaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dr. (H.C.) Ir. H. Mochamad Basuki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D., Menteri Kesehatan Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU., Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, S.T, M.T, Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Red: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendri Ch Bangun

Jakarta — Wartawan Senior, HM. Jusuf Rizal, S.H., tertawakan klarifikasi Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch Bangun yang menyebutkan dirinya menyebar fitnah dan memelintir kasus korupsi dan atau penggelapan bantuan dana Kementerian BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp.2,9 Milyar yang menjadi perhatian publik.

Respon ringan itu disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, menanggapi pertanyaan media tentang statement Hendri Ch Bangun, Ketua PWI Pusat, yang telah diberi sanksi teguran keras oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Hendri dianggap telah melanggar konstitusi organisasi dan diminta mengembalikan dana yang dikuasainya secara tidak sah Rp. 1,7 Milyar.

“Jika sekelas Ketua PWI Pusat cara berpikirnya menuduh dan menghakimi orang lain, organisasi PWI bisa rusak. Ini ibarat pepatah Buruk Rupa Cermin Dibelah (yang salah dirinya, orang lain disalahkan),” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Ada beberapa fakta yang disampaikan Jusuf Rizal bahwa yang dilansirnya bukan fitnah dan pelintiran sebagaimana yang dituduhkan Hendri Ch Bangun.

Pertama, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp. 2,9 milyar dari total Rp. 6 milyar pertama kali dibongkar Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch Bangun; Sekjen, Sayid Iskandarsyah; Wabendum, M. Ihsan; dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah.

Kedua, Bendahara Umum PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto, merasa tidak pernah dilibatkan dalam pencairan uang. Selaku Bendum PWI Pusat, ia kemudian membuat keterangan tertulis bahwa penguasaan dana bantuan Kementerian BUMN oleh empat orang di luar prosedur yang berlaku. Ada abuse of power (penyalahgunaan wewenang)

Ketiga, Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, memberikan pernyataan tertulis kepada media bahwa pengelolaan bantuan dana Kementerian BUMN, tidak ada masalah alias sudah sesuai aturan. Tapi anehnya tiba-tiba Sayid Iskandarsyah mengembalikan uang yang dikuasai secara tidak sah Rp. 540 juta ke rekening PWI Pusat.

Keempat, sesuai keterangan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, disebutkan pencairan dana dari PWI Pusat karena ada permintaan Cash Back dari oknum di Kementerian BUMN. Karena ada unsur gratifikasi, jika itu dana bantuan BUMN, maka diduga mengandung unsur korupsi, selain juga masuk unsur penggelapan.

Kelima, adanya dugaan kasus korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN senilai Rp. 2,9 itu, membuat berbagai pihak dari insan pers bereaksi. Dalam rangka menjaga marwah wartawan serta PWI, maka wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Keenam, Dewan Kehormatan (DK) telah melakukan rapat dan mengambil tindakan karena empat pengurus PWI Pusat, yakni Ketua, Hendri Ch Bangun; Sekjen, Sayid Iskandarsyah; Wabendum, M. Ihsan; dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah, dinilai telah melanggar konstitusi PWI. Di şini ada unsur penguasaan uang tanpa hak. Hendri Ch Bangun diberi teguran keras termasuk harus mengembalikan uang Rp. 1,7 milyar dan tiga orang pengurus yang terlibat direkomendasilan untuk dipecat.

Ketujuh, sejumlah wartawan senior dan organisasi wartawan bereaksi menilai apa yang dilakukan Hendri Ch Bangun Cs harus diproses hukum sebab telah mencoreng nama baik wartawan maupun institusi PWI. Maka ada pihak yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Dengan adanya tujuh fakta itu, apakah itu fitnah dan pelintiran? Tentu buat seorang wartawan yang selalu harus kritis dan melakukan check and balance, tahu mana fakta dan mana fitnah,” tegas Jusuf Rizal, yang merupakan anggota PWI era Masdun Pranoto itu.

Ia justru malah mempertimbangkan akan melaporkan Ketua PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, ke penegak hukum atas dugaan telah menyebar fitnah dengan menyebutkan informasi yang disampaikan plintiran. Padahal itu adalah fakta yang bermula disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto.

Dikatakan juga, kasus korupsi dana dan atau penggelapan dana bantuan BUMN itu, lepas itu dana hibah atau sponsorship dari Forum Humas BUMN, harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntable. Harus di audit karena ada unsur bantuan pemerintah. Apalagi disebutkan itu untuk pelaksanaan UKW di 30 Propinsi, yang menurut DK PWI Pusat baru terealisasi di 10 Propinsi.

“Jadi apa yang disampaikan Hendri Ch Bangun itu seperti menjukkan kepanikan. Yang mengkritisi korupsi dan atau penggelapan dana BUMN Rp. 2,9 milyar itu banyak pihak. Kenapa justru saya dibilang fitnah dan memelintir berita. Kalau Hendri mau memproses hukum, itu lebih baik,” tegas Jusuf Rizal yang menyebutkan PWMOI sebelumnya sudah berkirim surat ke Menteri BUMN, Erick Thohir, meminta klarifikasi, namun hingga kini belum dijawab. (JRZ/Red)