Beranda blog Halaman 43

Kabel Jaringan Wifi Milik PT Mitra Jaringan Nasional Yang Ada Di Tihang Milik PLN Di Duga Ilegal

Brebes,LIN-RI.com//Jawa Tengah. 24-11-2025.

Di beberapa Kecamatan di Wilayah Brebes Selatan meliputi Kecamatan Paguyangan,Bumiayu dan Tonjong,Banyak Kabel Jaringan Wifi milik PT MJN atau Mitra Jaringan Nasional yang menempel pada Tihang milik PT PLN (Persero),Namun dengan adanya kabel jaringan Wifi yang menempel atau dipasang di tihang milik PLN,di duga ilegal alias tidak ada ijin ke pihak PLN.

Secara perundang undanganya,tindakan mengganggu atau merusak tihang milik PLN dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomer 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan dan dapat dijerat pasal pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan banyaknya kabel yang menempel secara liar dan semrawud pada tihang milik PLN,apalagi itu kabel Wifi yang dikategorikan untuk komersil dan Pemerintah Kabupaten secara tidak langsung dirugikan,dengan adanya bisnis internet menggunakan tihang milik PLN.
Seharusnya PT Mitra Jaringan Nasional dari pemilik bisnis internet mempunyai infrastruktur tihang sendiri tidak dipasang di tihang milik PLN.

Saat di klarifikasi atau ditanyakan legalitasnya jaringan internet yang menempel di tihang milik PLN oleh awak media dikantornya,Direktur Mitra Jaringan Nasional (MJN) mengatakan,

“Kami Dengan pihak PLN sudah ada kerjasamaa lewat jaringan Icon net,” Kata Direktur MJN

Dengan ada jawaban seperti itu,awak media klarifikasi ke pihak PLN,dan saat itu untuk bagian Teknik dilapangan tidak ada dikantornya.
Kemudian awak media konfirmasi dengan bagian teknik lapangan via Handphone mempertanyakan legalitas kabel jaringan internet yang menempel di tihang milik PLN yaitu Herlambang mengatakan,

“Kami dari pihak PLN,tidak ada kerjasama sama pihak lain,apalagi itu mengatakan mitra dari Icon net,kalau Icon net sendiri kabelnya besar bukan kecil seperti yang nempel ditihang milik PLN,” kata Herlambang.

Dengan adanya jawaban dan penjelasan dari pihak PLN seperti itu,di duga pemasangan kabel milik Mitra Jaringan Nasional secara aturan liar.

“Kalau betul,Mitra Jaringan Nasional kerjasama dengan PLN,coba mana bukti berita acara kerjasamanya,” imbuh Herlambang.

Dengan ada pemberitaan ini,agar pihak terkait khususnya PT PLN (persero) untuk segera menertibkan kabel jaringan internet yang mengganggu dan bisa berpotensi mengakibatkan sengatan listrik,kebakaran dan gangguan lainnya yang dapat merugikan masyarakat banyak.(Team Investigasi Jawa Tengah)

Oknum Kadus Desa Purbayasa,Kecamatan Tonjong Di Duga Sunat Anggaran RTLH

Tonjong,Brebes.LIN-RI.com//Jawa Tengah
Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) yang diperuntukan untuk warga miskin,dengan anggaran sebesar Rp 10 juta yang diambil dari Dana Desa Purbayasa Tahun 2024 sebesar Rp 31.500.000,- untuk Tiga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yaitu RL,YN warga Rt 06 Rw 02 dan JM warga Rt 04 Rw 01 Desa Purbayasa,Kecamatan Tonjong,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.

Di duga disunat anggarannya oleh oknum Kadus 2 yaitu (KR),Dari penelusuran awak media dan lembaga dilapangan,menemui para penerima manfaat membenarkan adanya bantuan RTLH berupa material yang tidak sesuai dengan nilai anggarannya yang dilontarkan oleh Desa Purbayasa sebesar Rp 10 juta.

Menurut keterangan warga penerima manfaat mengatakan,

” saya mendapat bantuan bedah rumah dari desa yaitu material,berupa Genteng soka sejumlah 1700 buah,Reng 4 ikat isi 10 batang dan Cat satu kaleng seberat 5 kg merk Aries,” kata salah satu penerima.

Dari ketiga penerima bantuan RTLH hanya diberikan material sekitar harga kurang dari Rp 5 jutaan.

Untuk TPK (Team Pelaksana Kegiatan) yaitu (KR) sebagai Kadus 2 Desa Purbayasa,saat ditemui dirumahnya oleh media dan lembaga untuk klarifikasi yang bersangkutan alasannya istrinya tidak ada dirumah.

“bapaknya tidak ada dirumah mas,lagi ngairin sawah di Watujaya,” kata istrinya.

Keesokan harinya dari team media juga mendatangi rumahnya Kadus 2,yang bersangkutan juga tidak ada dirumah dengan alasan yang sama.

Bahkan team media menghubungi lewat nomer whatsaap yang bersangkutan tidak meresponnya.

Dengan adanya pemberitaan ini,diharap APH (Aparatur Penegak Hukum) dan instansi terkait untuk segera menindak lanjuti dengan adanya pemotongan anggaran RTLH yang berpotensi ada dugaan korupsi dan sangat merugikan para penerima, dan ada dugaan untuk Program RTLH di tahun sebelumnya juga ada pemotongan ke para Penerima Keluarga Manfaat.(Team Jawa Tengah)

Pemasangan Kabel Jaringan Wifi Milik MJN (Mitra Jaringan Nasional) Di Duga Liar Dan Semrawud

Brebes ( 22/11/2025)//Jawa Tengah LIN-RI.com

Pemasangan kabel Wifi milik MJN (Mitra Jaringan Nasional) di beberapa Kecamatan di Wilayah Brebes Bagian Selatan,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.
Di duga liar dan semrawud.

Pemasangan kabel Wifi milik MJN sangat membahayakan,terutama saat ada angin besar dan dapat membahayakan atau mencelakai warga yang melintas dibawah kabel yang dilaluinya.

Dan di duga tidak ada ijin dari pihak yang mempunyai tihang yaitu PT PLN (Persero).
Secara dasar hukumnya sudah jelas,”Tihang Listrik dan Kabel adalah Aset dari PT PLN (persero),barang siapa dengan sengaja memasang kabel diluar dari peruntukannya tanpa ijin itu suatu tindakan ilegal dan suatu pelanggaran terhadap pemilik perusahaan.

Dengan pemasangan kabel wifi di Tihang milik PT PLN (persero) sangat berpotensi menimbulkan resiko sengatan listrik,kebakaran dan ganguan pada pelanggan PLN.

Dengan adanya pemasangan Kabel Wifi milik MJN (Mitra Jaringan Nasional)ke tihang PLN yang sangat mengganggu dan bisa menyebabkan kecelakaan orang yang melintas dibawahnya, mengharap dari instansi terkait Khusus PT PLN (Persero) agar segera menertibkan memberikan tindakan tegas kepada pemilik kabel jaringan wifi tersebut.(Team Inesigasi Jawa Tengah)

Bidpropam Polda Jateng Sosialisasikan Dumas QR Code, Akses Pengaduan Masyarakat Kini Lebih Cepat dan Transparan

Polda Jateng, Kota Semarang | Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan masyarakat serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal, Bidpropam Polda Jawa Tengah resmi mengimplementasikan sarana pelaporan digital Dumas QR Code. Inovasi ini menjadi langkah strategis untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan terkait kinerja maupun perilaku anggota Polri secara cepat, mudah, dan lebih terpantau.

Melalui sistem Quick Response Complaint System, masyarakat cukup memindai QR Code yang tersedia di area publik, sentra pelayanan, dan lingkungan perkantoran Polri. Setelah dipindai, warga langsung diarahkan ke formulir pelaporan digital yang dapat diisi kapan saja. Mulai dari identitas (opsional sesuai kebutuhan), jenis aduan, hingga kronologi kejadian, semuanya dapat disampaikan secara ringkas namun terstruktur.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa fasilitas ini dirancang untuk menjawab tuntutan pelayanan modern yang serba cepat dan berbasis digital. Dengan pencatatan yang dilakukan secara elektronik, setiap laporan tersimpan dalam sistem, diverifikasi secara berjenjang, dan dapat langsung ditindaklanjuti oleh unit terkait.

“Dumas QR Code kami hadirkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal secara lebih objektif dan termonitor. Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan laporan karena seluruh proses ditangani secara digital, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap aduan menjadi bahan evaluasi agar kami terus meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota di lapangan,” ungkapnya Kombes Pol Saiful Anwar pada Jumat, (21/11/2025).

Selain mempermudah masyarakat, kehadiran Dumas QR Code juga menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memperluas ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan, kritik membangun, maupun laporan atas pelayanan yang kurang optimal. Dengan kanal yang lebih sederhana namun akuntabel, diharapkan hubungan Polri dan masyarakat semakin terbuka dan saling mendukung.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa inovasi ini tidak hanya sekadar memfasilitasi pelaporan, tetapi juga memperkuat budaya pelayanan Polri yang lebih humanis dan responsif.

Dengan hadirnya Dumas QR Code, Polda Jawa Tengah menegaskan langkah maju dalam membangun pelayanan publik yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kepercayaan masyarakat. Masyarakat pun kini memiliki akses lebih luas untuk terlibat dalam pengawasan, demi bersama-sama menjaga profesionalitas, integritas, dan kualitas pelayanan Polri.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Dumas QR Code sebagai sarana pelaporan cepat yang aman dan mudah. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, memperbaiki kualitas pelayanan, dan menghadirkan interaksi yang makin humanis. Partisipasi masyarakat adalah kunci agar kami dapat terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.

Red”

Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS

Kebumen – Polres Kebumen menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS). Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis, 20 November 2025.

Didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres membeberkan hasil penyidikan yang mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dan janji keuntungan tidak wajar.

Tersangka, perempuan berinisial N, 29 tahun, karyawan swasta asal Klirong, hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media. Ia disebut sebagai leader lokal NWS yang berperan aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” ujar Kapolres Kebumen.

Saat ini kurang lebih sebanyak 83 orang telah melaporkan sebagai korban, dengan total kerugian kurang lebih 2,5 miliar Rupiah.

Banyaknya korban, tak lepas dari cara meyakinkan N kepada pada calon anggota. Tersangka menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.

NWS tidak akan merugikan anggotanya, dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

Kasus mencuat:
Kasus ini bermula dari laporan anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.

Para anggota yang gelisah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring.

Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui acara pertemuan hingga tasyakuran kenaikan level keanggotaan NWS.

“Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dalam penyelidikan, tersangka mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan, ketika ia menemukan tautan grup NWS melalui pencarian Google. Dari kontak bernama Kelly Carcia—yang mengaku berasal dari Singapura—tersangka mendapat penjelasan dan tutorial sistem investasi tersebut.

Merasa mendapat penghasilan lebih besar dari NWS, tersangka memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Dalam waktu singkat, ia memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025.

Namun penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka bahkan mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin resmi, tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari “manager” serta keuntungan yang ia peroleh.

“Dari tangan tersangka, kami menyita beragam barang bukti, mulai dari ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, hingga sejumlah perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi NWS. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1.000 orang,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar serta selalu mengecek legalitas perusahaan, terutama melalui OJK.

“Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat”.

Dugaan Penyimpangan Anggaran, Manipulasi Tahun, dan Upaya Sistematis Menutup Kasus

Purwakarta, 20 November 2025 —
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas penundaan dan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) senilai Rp 71,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2016–2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini didasari serangkaian temuan pelanggaran berat yang mengindikasikan penahanan anggaran desa tanpa dasar hukum, manipulasi pembukuan, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat lintas periode.

DBHP Wajib Disalurkan, Tetapi Ditahan Tanpa Dasar Hukum

KMP memaparkan bahwa DBHP bersifat mandatory spending, namun justru ditunda dan dibayar lintas tahun anggaran tanpa adanya Keadaan Luar Biasa (KLB). Temuan utama:
1. DBHP 2016 baru dibayar melalui SP2D 2020, sisa Rp 19,4 M belum tersalurkan.
2. DBHP 2017 baru dibayar di SP2D 2019 sebesar Rp 24,47 M.
3. DBHP 2018 dibayar di SP2D 2019, masih menyisakan Rp 257 juta.
4. Sisa DBHP 2016–2018 sebesar Rp 19,73 M dimasukkan ulang ke P-APBD 2025, seolah merupakan “utang desa”.

Total penundaan dan pembayaran lintas tahun mencapai Rp 71,7 miliar, menggambarkan pola pelanggaran yang tidak bisa lagi dijelaskan sebagai kesalahan teknis.

Indikasi Penyimpangan yang Semakin Menguat

KMP menemukan dugaan kuat:
1. Penyimpangan aliran dan penggunaan DBHP
2. Manipulasi pembukuan antar tahun anggaran
3. Penyesatan dokumen publik melalui narasi “utang DBHP”
4. Penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kas daerah
5. Potensi kerugian negara dan dugaan pemberian keuntungan kepada pihak lain
6. Upaya menutup kasus melalui P-APBD 2025 tanpa audit tracing

KMP menyatakan bahwa unsur pasal 2, 3, dan 15 UU Tipikor telah terpenuhi.

Pejabat yang Diduga Terlibat

Dugaan keterlibatan mengarah pada:
1. Pejabat Pemkab Purwakarta periode 2016–2018
2. Pejabat Pemkab periode 2019–2023 dan 2025–2030
3. BPKAD/DPKAD sebagai pemegang kas daerah
4. OPD terkait perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan
5. Unsur pimpinan DPRD yang menyetujui P-APBD tanpa audit dasar

KMP Menegaskan: ALAT BUKTI SUDAH SIAP, LENGKAP, & KUAT

Sebagai bagian dari laporan resmi ke KPK, KMP menyerahkan lebih dari 40 dokumen bukti primer, sekunder, video, pernyataan publik, dokumen APBD–SP2D, hingga surat resmi pemerintah, yang seluruhnya menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Beberapa bukti paling kuat yang diserahkan KMP antara lain:

Bukti Primer Negara (SP2D, LHP BPK, BKAD)
1. LHP BPK RI 2019, 2020, 2021, 2025 (membuktikan DBHP tidak disalurkan, penundaan lintas tahun, dan munculnya “utang beban transfer”)
2. SP2D 2019–2020, bukti resmi pembayaran lintas tahun
3. Dokumen BKAD tentang DBHP 2016 & kurang salur 2018

Bukti Regulasi & Legalitas Anggaran
1. Perbup 141/2015, 162/2018, 211/2018
2. Kep DPRD 171.1/2019
3. Kep Bupati 145.45/2025 (legalisasi “utang DBHP” yang tidak dikenal dalam hukum APBD)

Bukti Pernyataan Publik & Media
1. Video pernyataan Bupati 2013–2018 dan Bupati 2019–2023
2. Video Ketua DPRD menyatakan “tidak ada alasan sah menunda DBHP”
3. Berita media penggunaan DBHP untuk infrastruktur
4. Video “siap bayar pakai uang pribadi”

Bukti Korespondensi Resmi KMP
1. Surat KMP ke BPK, Kemendagri, DJPK, DPRD, Bupati, dan PPID.
2. Jawaban resmi DPRD dan PPID yang mengakui data tidak lengkap
3. Notulen RDPU resmi: DPRD mengakui tidak ada dasar sah menunda DBHP

Bukti Analisis Internal
1. Nota Analisis Hukum DBHP 2016–2018
2. Resume perjalanan bongkar kasus
3. Rekonsiliasi dana DBHP 2016–2018
4. Analisis “DBHP 2016–2018 Tidak Disalurkan Tanpa KLB: Skema Pelanggaran Hukum dan Indikasi Tipikor”

Seluruh bukti yang diserahkan telah memenuhi lebih dari 2 alat bukti permulaan sebagaimana standar UU Tipikor.

KMP menegaskan:

> “Kami siap membuka seluruh dokumen, bukti primer, hingga rekaman pernyataan pejabat apabila diperlukan KPK. Tidak ada yang bisa disembunyikan lagi.”

KMP Mendesak KPK Turun Tangan

KMP meminta KPK:
1. Menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi DBHP 2016–2018
2. Melakukan audit investigatif atas penggunaan DBHP selama masa penundaan
3. Memeriksa pejabat yang berwenang mengelola kas daerah
4. Mengambil tindakan hukum untuk memulihkan hak fiskal 192 desa di Purwakarta

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan:

> “Ini bukan persoalan teknis. Ini kejahatan anggaran bernilai 71,7 miliar. KPK harus membuka aliran dana, memeriksa pejabat lintas periode, dan menindak siapapun yang terlibat.”

Red”

Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari

Polda Jateng, Kota Semarang | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum berinisial AKBP B. Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (19/11/2025) sore hingga petang, menetapkan yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum ini menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Rabu petang menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

Red”

Memalukan! Oknum Kabid dan Honorer Disdukcapil Batu Bara Tertangkap Mesum, Langsung Dinonaktifkan dan Dipecat

Batu Bara — Kasus penggerebekan perselingkuhan yang sangat memalukan dan mencoreng Pemkab Batu Bara, Seorang ASN (RH) dan honorer (YI) Disdukcapil Kabupaten Batu Bara tertangkap basah sedang berbuat mesum di salah satu hotel di Medan.

Sang suami honorer (YI) tidak bisa menahan amarah dan telah membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumatera Utara STTLP/B/1878/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 November 2025, dengan tuduhan tindak pidana Perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP., saat dikonfirmasi awak media ini pada Selasa (18/11/2025) melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut menuliskan Walaikumsalam Sya selaku Plt kepala dinas sangan kecewa dan mengutuk perbuatan tercela seperti itu .. jadi sebagai tindakan tegas ASN yg ber jabatan kabid sudah kita non aktif dr jabatan dan yg honorer sudah kita berhentikan.

Saat ditanya terkait oknum Kabid RH adakah kemungkinan akan diberhentikan/dipecat dari ASN? “Tergantung pemeriksaan dr Polda pak”

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara Muhammad Aldi Ramadhan, S.STP., M.Si, sudah dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait perihal tersebut sampai berita ini dikirim ke Redaksi tidak ada jawaban sama sekali meski sudah ceklis dua. (Red)

Mafia Solar ‘Truk Fuso’ Beroperasi di Pantura Tegal-Brebes: Praktik Distribusi BBM Subsidi Ilegal Melanggar Undang-Undang

Tegal, Jawa Tengah, – Praktik dugaan penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi secara ilegal terendus masif di sepanjang Jalur Pantura, yang meliputi wilayah Tegal hingga Brebes. Aksi ini diduga terorganisir, melibatkan sejumlah armada Truk Fuso yang kini dijuluki sebagai “Mafia Solar.” (19/11/2025).

Modus Operandi Cerdik dan Terorganisir
Para pelaku ditengarai menggunakan modus operandi yang licik dan terstruktur untuk mengeruk keuntungan dari BBM bersubsidi pemerintah:

Manipulasi Identitas Kendaraan: Menggonta-ganti plat nomor polisi (Nopol) kendaraan secara berkala untuk menghindari kecurigaan saat pengisian berulang.

Penyalahgunaan QR Code/Barcode: Memanfaatkan Barcode BBM fiktif, palsu, atau tidak sah yang seharusnya tidak berhak, untuk mengisi Solar Subsidi secara berulang (kencing solar) di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Modifikasi Tangki: Diduga kuat melakukan modifikasi tangki kendaraan, khususnya Truk Fuso, hingga melebihi kapasitas standar yang diizinkan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama dan salah satunya terungkap pada hari Minggu, 2 Oktober 2025.

Diduga Dikoordinasikan Oleh Inisial AR
Komplotan mafia solar ini diduga kuat dimiliki, didanai, dan dikoordinasikan oleh seseorang berinisial AR. AR disinyalir sebagai otak di balik operasi terorganisir ini yang bertujuan mendistribusikan dan menjual kembali BBM jenis Solar Bersubsidi untuk kepentingan komersial atau industri yang tidak berhak.

Ancaman Pidana Berat: Pasal Berlapis bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius terhadap kekayaan negara dan melanggar regulasi energi. Tindakan ini didefinisikan sebagai membeli, menyimpan, atau menggunakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah tidak sesuai dengan peruntukannya (misalnya untuk industri, angkutan non-subsidi, atau dijual kembali demi keuntungan pribadi).

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi, termasuk yang berperan sebagai pembeli, pengangkut, penyimpan, atau penjual, dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
(Sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Bunyi Inti Pasal: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tindak Pidana Penipuan (Tambahan)
Penggunaan QR Code fiktif atau palsu juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Modus yang Melanggar Hukum
Modus operandi yang digunakan “Mafia Solar” ini secara eksplisit melanggar hukum, termasuk:

Modifikasi Tangki: Melanggar ketentuan teknis kendaraan dan menjadi bukti alat bantu untuk kejahatan penyalahgunaan niaga BBM.

Penjualan Kembali Ilegal: Mendistribusikan solar subsidi ke pihak yang tidak berhak (misalnya melalui pengecer ilegal/pom mini) merupakan bentuk Niaga Ilegal BBM bersubsidi.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Melihat masifnya dugaan praktik ini yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak, awak media mendesak Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes untuk memberikan atensi khusus.

Kami menuntut agar Kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penangkapan terhadap pelaku utama berinisial AR serta seluruh jaringan distribusinya. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Sebagai tindak lanjut, awak media berencana untuk segera melakukan pelaporan resmi ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri dalam waktu dekat agar kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini dapat ditangani secara serius dan tuntas.

Tim Jurnalis Investigasi

Polres Purbalingga Jelaskan Kasus Penganiayaan di Kemangkon

Polres Purbalingga – Seorang pria di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, mengalami luka serius di bagian pelipis setelah diserang tetangganya menggunakan parang. Peristiwa terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi saat memberikan keterangan mengatakan korban diketahui bernama Riris Setiawan (30), pekerjaan wiraswasta warga Desa Senon RT 6 RW 3, Kecamatan Kemangkon.

Berdasarkan data yang diperoleh, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah usai membeli tabung gas. Namun, saat melintasi depan rumah pelaku, korban tiba-tiba diserang.

“Dari keterangan korban, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban dan mengenai pelipis kanan,” katanya, Rabu (19/11/2025).

Pelaku diketahui berinisial AS (38), warga satu RT dengan korban. Usai kejadian, korban langsung melapor kepada warga sekitar, termasuk Ketua RT. Laporan kemudian diteruskan ke perangkat desa dan Polsek Kemangkon.

“Akibat serangan tersebut, korban kemudian mendapatkan penangan medis di klinik kesehatan. Korban mengalami luka sepanjang 4 cm di pelipis kanan dan mendapat tiga jahitan,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 47 cm. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Menurut Kasi Humas, dari permeriksaan awal pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan. Ia sempat dirawat inap di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto pada awal November 2025 dengan keluhan pencernaan, sesak napas, dan kadar gula darah tinggi.

“Karena kondisi kesehatannya belum stabil, pelaku belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini pelaku sedang menjalani rawat inap di rumah sakit akibat gula darah tinggi,” jelasnya.

Kasi Humas menambahkan dari informasi warga, pelaku kerap berperilaku aneh, seperti mengamuk dan bertindak agresif. Namun, ia belum pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan secara resmi.

“Peristiwa ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian, akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan, sambil menunggu pulihnya kondisi kesehatan pelaku,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)