Beranda blog Halaman 44

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”

Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan ST Burhanudin telah mereformasi diri, baik secara kelembagaan terkait dengan penataan SDM,dan yang paling menonjol dan terlihat adalah Kinerja, yang dilaksankan secara masif di seluruh Indonesia;

Penguatan kelembagaan dimulai dengan penataan SDM, dibangun merit System yang sangat ketat mulai dari assesment sampai pada penempatan yang harus melalui tahapan dan pendidikan yang selektif, penerapan reward dan punisment juga sangat tegas dilaksankan sehingga tidak sedikit Jaksa dipecat sampai dipidanakan, pengembangan kelembagaan terus diupayakan terutama terkait dengan tugas dan fungsi pokok kejaksaan;

Yang tidak kalah pentingnya adalah penilaian Kinerja bagian dari evaluasi pimpinan Satker, Jaksa Agung tidak ingin ada kesenjangan dalam penanganan kasus antara pusat dan daerah, jangan sampai daerah melempem yang kelihatan kerja hanya pusat ini yang selalu diperhatikan;

Penegakan Hukum Humanis adalah program prioritas Jaksa Agung, terutama penanganan perkara kecil2 yang tidak terdampak sedapat mungkin tidak masuk ke Pengadilan, dengan menggunakan berbagai pendekatan yakni mulai dari musyawarah mufakat dengan kearifan lokal, restoratif justice dan jaga desa;

Kejaksaan RI telah mereformasi diri dengan penegakan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat, dalam setiap kesempatan Jaksa Agung selalu menekankan “Jaksa harus memiliki Integritas, profesional dan empati dalam penegakan hukum” pendekatan Humanis dan tegas yang dilaksankan secara bersamaan sebagai bentuk hukum berpihak kepada masayarakat sehingga “penerapan unsur perekonomian Negara” dan kepentingan hajat hidup masyarakat dalam setiap kasus korupsi yang ditangani tidak lain untuk kepentingan penyelamatan ekonomi masayarakat secara berkelanjutan sebagai program Asta cita pemerintahan saat ini;

Dr KETUT SUMEDANA
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan;

Ops. Zebra Jaya-2025, Polisi Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas!

Bekasi – Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, melaksanakan pemasangan spanduk dan sosialisasi Ops. Zebra Jaya-2025 pada Selasa, 18 November 2025, pukul 17.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polsek Serang Baru.

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotman Sitompul, menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas dengan mengatakan, “Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Kami akan menindak tegas pelanggar lalu lintas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Mari kita jadikan jalan raya lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.” kata Kapolsek AKP Hotma Sitompul.

Dalam operasi ini, polisi akan menindak pelanggar lalu lintas yang melakukan aksi balapan liar, menggunakan HP saat berkendara, mengendarai kendaraan di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melanggar aturan lalu lintas lainnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.

Jangan sampai Anda menjadi target operasi! Pastikan Anda selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

(Red)

Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Malah Menggugat? — Hakim Tepuk Meja Tegur Diah Iswahyuninsih”

SALATIGA — Upaya mediasi kedua dalam perkara Gugatan Perdata PMH Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Slt yang digelar pada Selasa (18/11/2025) berubah menjadi panggung yang memperlihatkan ketidaksiapan dan inkonsistensi pihak penggugat, Diah Iswahyuninsih, beserta kuasa hukumnya. Alih-alih menunjukkan solusi, mediasi justru menunjukkan bagaimana penggugat dianggap mengabaikan itikad baik, bahkan disinyalir mencoba membalikkan fakta hukum yang ada.

Gugatan ini dilayangkan Diah melalui kuasa hukumnya Adv. Chomarudin, dkk, yang pada persidangan diwakili oleh Adv. Bambang Tri, terhadap Tergugat I Joko Tirtono, S.H. dan Tergugat II Muhammad Yusuf.

Namun jalannya mediasi memperlihatkan gambaran berbeda dari narasi yang dibangun pihak penggugat.

Hakim: 2 Tahun Pinjam Uang Tanpa Jaminan, Tidak Bayar Pokok, Tidak Bayar Bunga, Lalu Menggugat?

Dalam mediasi, hakim mediator secara tegas menyoroti pokok perkara:
Diah menggunakan Rp 60 juta selama dua tahun, tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa mengembalikan pokok. Ironisnya, ia justru menggugat pihak yang menagihnya.

Hakim sampai harus mengingatkan logika dasar pinjam meminjam:

> “Pinjam bank saja harus ada jaminan, ada bunga, dan wajib mengembalikan pokok. Ini dua tahun tidak ada pengembalian, lalu Anda yang menggugat? Ini tidak masuk akal.”

Pernyataan hakim tersebut sontak menyingkap ketidaksesuaian antara gugatan dan realita. Publik yang mengikuti jalannya persidangan menilai teguran hakim menunjukkan betapa lemahnya dasar gugatan penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat Tak Konsisten, Jawaban Berputar-putar

Ketika diminta menjelaskan sikap kliennya, kuasa hukum pendamping Diah, Adv. Bambang Tri, menyampaikan jawaban yang dianggap tidak tegas dan cenderung menghindar.

> “Mungkin nanti klien kami ada kemampuan mengembalikan, dan mungkin perkara bisa kami cabut,” ucapnya.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan publik bahwa pihak penggugat tidak memiliki gambaran jelas tentang posisi hukumnya, serta tidak siap mempertanggungjawabkan uang yang telah dipakai.

Tergugat Joko Tirtono: Gugatan Ini Hina Profesi Advokat

Tergugat I, Adv. Joko Tirtono, S.H., memberikan perlawanan keras. Sebagai advokat, ia menilai gugatan PMH terhadap dirinya — yang sedang menjalankan tugas profesi — merupakan tindakan merendahkan martabat advokat dan menyerang profesi secara pribadi.

> “Silakan cabut gugatan kalau sanggup bayar. Tapi bagi kami, tidak ada kata damai. Gugatan ini menghina profesi kami sebagai advokat,” tegas Joko.

Ia mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki imunitas sebagaimana diatur pada UU Advokat Pasal 16, yang melindungi advokat dari tuntutan perdata maupun pidana selama menjalankan tugas dengan itikad baik.

> “Undang-undang jelas melindungi advokat. Gugatan seperti ini tidak hanya menyakitkan, tapi juga merusak wibawa profesi,” sambungnya.

Mediasi Buntu: Tidak Ada Titik Temu, Tidak Ada Itikad Baik

Hakim mediator akhirnya memutuskan bahwa mediasi gagal total. Waktu 20 hari yang sudah diberikan justru tidak dimanfaatkan Diah untuk mencari solusi atau menunjukkan niat baik.

Much Chinzlin, S.H., M.H., salah satu tim hukum tergugat, mengatakan:

> “Hakim sudah memberikan waktu. Tapi karena tidak ada itikad baik dari penggugat, ya tidak ada yang perlu dirundingkan. Kami siap melakukan perlawanan.”

Sementara itu, John L. Sitomorang, S.H., M.H., kuasa hukum Joko Tirtono, menegaskan bahwa gugatan akan dilawan habis-habisan.

> “Perkara ini akan berjalan terus. Klien kami sudah sepakat untuk menghadapi hingga tuntas. Dan kami juga akan mendorong proses pidana bila ditemukan adanya kemufakatan jahat atau dugaan tindak lain yang melibatkan penggugat,” tegasnya.

Praktisi Hukum Senior: Penggugat Tidak Punya Nurani Hukum

Praktisi hukum dan mantan Hakim hok Pengadilan tingi Yogyakarta, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., turut memberi pandangan tajam:

> “Damai itu indah, damai itu cantik. Tetapi dari proses ini terlihat jelas bahwa pihak penggugat tidak memiliki hati nurani dan tidak menunjukkan itikad baik.”

Fakta Baru: Muncul Dugaan Korban Lain

Much Chinzlin juga mengungkap temuan baru yang membuat perkara ini semakin serius.

> “Tergugat I justru menemukan adanya korban baru dari tindakan Diah Iswahyuninsih. Bahkan terdapat laporan ke Polres Semarang, justru penggugat Diah iswahyuninsih tidak memiliki bukti kuat. Sementara tim kami menemukan banyak bukti baru.”

Temuan ini membuka kemungkinan adanya pola atau rangkaian tindakan yang merugikan berbagai pihak.

Pakar Hukum: Gugatan Diah Adalah Kesalahan Fatal

Pakar hukum nasional, Dr. Riezkhie Marhaendra, S.H., S.E., M.M., M.H., M.Kn., memberikan penilaian tegas yang memperkuat posisi tergugat:

> “Gugatan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya merupakan kesalahan fatal. Pasal 16 UU Advokat sudah jelas: advokat tidak dapat digugat perdata maupun pidana selama bertindak dengan itikad baik. Ini bukan sekadar gugatan salah alamat — ini pembunuhan logika hukum.”

Penggugat dan Kuasa Hukumnya Menolak Wawancara, Pilih Menghindar

Usai mediasi, awak media mencoba meminta pernyataan Diah Iswahyuninsih maupun kuasa hukumnya. Namun keduanya memilih menghindar, bungkam, dan tidak memberikan klarifikasi.

Sikap diam ini justru semakin menguatkan persepsi publik bahwa penggugat tidak siap mempertanggungjawabkan tindakan maupun argumentasinya di hadapan publik.

Mediasi gugatan PMH Nomor 87 di PN Salatiga tidak hanya berakhir buntu, tetapi juga membuka banyak fakta yang memperburuk posisi penggugat.
Diah Iswahyuninsih dan tim hukumnya kini bukan hanya menghadapi gugatan yang dianggap tidak berdasar, tetapi juga potensi konsekuensi hukum lanjutan.

Publik kini menanti kelanjutan persidangan, yang diprediksi akan semakin panas dan membuka tabir dugaan persoalan lain di balik konflik ini.

Red”

FKMPB: Kadis Perdagangan Baru Dilaporkan, Sudah Tumbang Sebelum Bertarung

0

Bekasi, 18 November 2025 — Forum Komunikasi Masyarakat Pemerhati Bekasi (FKMPB) resmi melaporkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi atas dugaan ancaman melalui media elektronik pasal 29 UUITE jo.Pasal45B UU No.19/2016. Pelaporan ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan pasar di wilayah tersebut.

Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindakan intimidatif yang disampaikan melalui pesan elektronik kepada Ketua FKMPB. Intimidasi tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap upaya kontrol sosial yang dilakukan FKMPB terkait pengawasan kebijakan dan tata kelola sektor perdagangan di Kabupaten Bekasi.

FKMPB sebelumnya terlibat aktif dalam pemantauan isu-isu publik, termasuk kebijakan revitalisasi pasar dan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas perdagangan. Pelaporan terhadap pejabat tersebut dianggap sebagai sinyal bahwa upaya masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan belum sepenuhnya mendapat ruang aman dari praktik tekanan ataupun tindakan yang dapat menghalangi partisipasi publik.

Masyarakat di Kabupaten Bekasi disebut semakin menaruh perhatian pada kasus ini. Sebagian pihak memandang bahwa pelaporan ini dapat menjadi preseden dalam mempertegas batas antara kewenangan jabatan publik dan potensi penyalahgunaannya. Situasi ini juga mendorong peningkatan ekspektasi publik terhadap aparat penegak hukum agar menjalankan proses penyelidikan secara objektif, transparan, dan tidak terpengaruh kepentingan tertentu.

FKMPB menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal proses hukum hingga seluruh tahapan klarifikasi, pemeriksaan, dan penegakan aturan berjalan sebagaimana mestinya. Lembaga tersebut menyatakan komitmennya untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, bebas intimidasi, dan memastikan bahwa masyarakat Bekasi tetap memiliki ruang menyampaikan aspirasi serta melakukan pengawasan kebijakan publik.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu isu yang akan terus menarik perhatian publik, termasuk organisasi masyarakat sipil, media, dan elemen-elemen pendukung transparansi pemerintahan di wilayah Bekasi.

Red

Cengkraman Mafia Solar di Kendal Aparat Negara Diduga Intimidasi Jurnalis

Kendal” 17 November 2025 mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri terkait untuk segera membersihkan praktik culas penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan oknum-oknum pengabdi negara. Praktik ini secara langsung merugikan masyarakat kecil dan negara, serta ditandai dengan arogansi yang mengancam keselamatan jurnalis.

Terungkapnya praktik penyalahgunaan dan penyelewengan BBM jenis Solar bersubsidi secara masif oleh kelompok yang diduga “Mafia Solar” di sejumlah SPBU sepanjang jalur Kendal Kota hingga Weleri. Penyelewengan ini didasari motif ekonomi ilegal, mengambil jatah BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi publik.

Kasus terfokus di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Lokasi spesifik adalah beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di sepanjang jalur utama dari Kendal Kota sampai dengan Weleri.

Penemuan praktik ini terjadi pada Senin, 17 November 2025, saat Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com melintas di jalur tersebut dari Jawa Timur menuju Jakarta.Ir. Edi Supriadi, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com.

Kelompok “Mafia Solar,” termasuk seseorang yang disebut Korlap Yudi dan para sopir penimbun.

Dua (2) orang tidak dikenal, berinisial “entah siapa 2 orang,” menggunakan sepeda motor RX King hitam, yang menunjukkan sikap arogansi dan mengancam.

Dugaan keterlibatan dan perlindungan dari oknum-oknum yang disebut sebagai “orang-orang pengabdi negara” dengan fungsi Polri dan TNI.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan secara moral merampas hak masyarakat miskin.

Upaya intimidasi, kemarahan, dan arogansi yang ditunjukkan oleh kelompok lapangan terhadap Pimred Nasionaldetik.com menunjukkan adanya jaringan terstruktur yang merasa kebal hukum, bahkan berani menantang jurnalis.

Dugaan ini menjadi sangat krusial karena adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat negara (Polri dan TNI), yang seharusnya bertugas mengawasi dan menindak, bukan melindungi kejahatan.

Presiden RI dan Menteri Migas untuk segera membentuk tim investigasi khusus lintas sektoral yang melibatkan BPH Migas, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan praktik ini hingga ke akar-akarnya.

Kapolri dan Panglima TNI untuk segera melakukan pemeriksaan internal dan menindak tegas oknum-oknum aparat yang terbukti memberikan back-up atau perlindungan kepada kelompok Mafia Solar di Kendal.

Polda Jawa Tengah dan Polres Kendal untuk segera menindaklanjuti temuan ini, menangkap terduga pelaku di lapangan (termasuk Korlap Yudi), dan memproses dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

Red”Ir. Edi Supriadi
Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com

Toko Pil Koplo Berkedok Konter HP Gentayangan di Jagakarsa, Warga Resah, Ternyata ada Oknum Pemback-up!

JAKARTA SELATAN,
Peredaran Pil koplo dan obat keras Golongan G di Jalan Raya Jagakarsa, Lenteng Agung RT 1/RW 5, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mencapai titik mengkhawatirkan. Jaringan penjualan obat terlarang ini beroperasi terang-terangan dengan berkamuflase sebagai konter HP, menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga. Ironisnya, dugaan kuat mengemuka bahwa aparat penegak hukum (APH) dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa terkesan tak berdaya, bahkan diindikasikan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak generasi muda ini.

​Obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hecymer, Zolam, dan Tryex kini dapat dengan mudah diakses di toko-toko yang berkedok konter HP di wilayah Lenteng Agung. Sebuah sumber warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “APH merasa tidak peduli dengan kondisi ini. Obat-obatan ini dijual bebas tanpa izin edar BPOM,” ujarnya.

​Tim investigasi wartawan berhasil membuktikan kebenaran informasi ini. Saat melakukan pembelian, terbukti Tramadol dan Hexymer dijual seharga Rp5.000 per butir di salah satu konter HP ilegal tersebut.

​Ketika tim media datang, seorang penjual bernama Rahmat asal Aceh mengaku baru satu minggu menjaga toko. Ia kemudian menyebutkan inisial (A**M) dan R_Y sebagai ‘pemback-up’ sebagai bagian Soal Media’. Bahkan, Rahmat terang-terangan menawarkan uang Rp50.000 kepada awak media, sebuah upaya penyuapan yang langsung ditolak mentah-mentah. 17/11/2025.

​Peredaran obat-obatan berbahaya ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Farmasi Nomor 7 Tahun 1963. Namun, pertanyaan besar muncul: “Kenapa para pelaku dengan mudah mengedarkan obat terlarang? Apakah ada oknum yang melindungi mereka?” tanya seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada khawatir.

​Tramadol, Excimer, dan Zolam adalah obat-obatan yang secara langsung menyerang sistem saraf pusat, berpotensi menyebabkan halusinasi, kejang, kerusakan saraf, penurunan fungsi otak, bahkan kematian jika dikonsumsi berlebihan atau dalam jangka panjang. Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, masa depan generasi muda di Jagakarsa dan sekitarnya berada di ambang kehancuran.

​Melihat kondisi darurat ini, warga menuntut agar Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini hingga ke akar-akarnya. Lebih lanjut, mereka juga mendesak agar oknum-oknum yang diduga terlibat dalam jaringan ilegal ini segera ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan Lenteng Agung yang bebas dari cengkeraman narkoba.

Tim(Redaksi)

Polsek Kedungbanteng Polresta Banyumas Gerak Cepat Tangani Longsor Di Lereng Sungai Logawa

Polsek Kedungbanteng Polresta Banyumas melakukan tindakan cepat merespons laporan warga terkait terjadinya tanah longsor di tepi jalan lereng Sungai Logawa, Desa Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Kamis (13/11/2025). Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Ahmad Mufroil, perangkat desa setempat, setelah melihat material lereng mulai ambrol akibat curah hujan tinggi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kedungbanteng AKP Sutardiyana, S.H., yang saat itu tengah berpatroli langsung menuju lokasi bersama anggota setelah menerima informasi tersebut. Setibanya di TKP, petugas mendapati bagian lereng setinggi sekitar 30 meter milik Ahyar, seorang warga setempat, telah gugur dan sebagian material mengenai lahan sawah milik Juri, 70 tahun. Meski demikian, tidak ada korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum.

Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi, termasuk Ahyar dan Ketua RT setempat, membenarkan bahwa wilayah tersebut kerap rawan longsor saat musim hujan. “Kami dengar suara runtuhan pelan pelan sejak pagi. Untungnya tidak mengenai jalan utama,” kata Hermanto saat dimintai keterangan oleh petugas.

Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Kedungbanteng, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa dan warga kemudian melakukan pengecekan menyeluruh serta memasang garis polisi untuk mengamankan area rawan. Petugas juga mencatat keterangan saksi dan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk langkah penanganan lanjutan.

AKP Sutardiyana mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar tebing atau bantaran sungai. “Kami mengingatkan warga untuk segera melapor jika melihat tanda tanda pergerakan tanah. Kesigapan masyarakat sangat membantu pencegahan bencana,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telefon, Minggu (16/11/25).

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Kasat Lantas Dituding Berbohong, Kejaksaan Balut Tepis Keras Klaim P-21

Bangkep-BTN-17/11/2025-​Diduga Dalangi Kelambatan Penanganan, Kinerja Kasat Lantas Polres Bangkep Dinilai Merusak Kredibilitas Institusi Polri

​Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang terjadi di Jalur Trans Peling, Desa Alakasing (LP/A/13/VI/2025/SPKT/SAT LANTAS), Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terancam mandek dan menguap.

Kasat Lantas Polres Bangkep kini menjadi sorotan utama dan dituding bertanggung jawab atas kelambatan penanganan, menyusul kontradiksi keterangan yang mencolok dengan pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut).

​Kontroversi ini mencuat setelah awak media berupaya mengkonfirmasi status berkas perkara tersebut yang melibatkan empat korban, dua di antaranya mengalami luka serius termasuk patah tulang.
​Pernyataan Kontradiktif yang Menjerat Kasat Lantas

​Awalnya, konfirmasi kepada Humas Polres Bangkep mengarahkan pertanyaan status berkas kepada Kasat Lantas. Pada Selasa, 12 November 2025, melalui pesan singkat,Kasat Lantas Polres Bangkep memberikan keterangan tegas:

​[12/11 06.50] Kasat Lantas Polres Bangkep: “Waalaikumsalam, sdh pak diserahkan k jaksa.tks.”
(Artinya: Berkas sudah diserahkan ke Jaksa, proses sudah P-21 atau tahap I/II)

​Pernyataan ini secara eksplisit mengklaim bahwa tanggung jawab penanganan perkara telah berpindah ke tangan Kejaksaan.
​Namun, klaim tersebut mendadak runtuh. Setelah melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut) melalui Kasi Intel, fakta yang terungkap justru membantah keras keterangan dari Kasat Lantas Polres Bangkep.

​Keterangan dari Kasi Intel Kejaksaan Balut menyatakan berkas kasus Laka Lantas tersebut BELUM diterima atau masih berada di Polres Bangkep.)
​Bantahan keras dari Kejaksaan Balut secara langsung mematahkan klaim Kasat Lantas.

Jika berkas belum diterima Kejaksaan, maka pernyataan Kasat Lantas di media sosial/pesan singkat terbukti sebagai informasi yang tidak faktual, bahkan diduga sebagai upaya kebohongan publik.

​Dalang Kelambatan dan Dugaan Upaya Pengkaburan Kasus
​Adanya diskrepansi keterangan yang fatal ini secara langsung menempatkan Kasat Lantas Polres Bangkep sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kelambatan penanganan kasus.

​Polres Bangkep melalui Kasat Lantas kini secara tajam dituding sebagai dalang dari kelambatan penanganan kasus ini, didasari dugaan kuat bahwa kasus ini sengaja mau dikaburkan jika tidak dikejar.

​Lambatnya penanganan ini dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan para korban, terutama mengingat hasil penyelidikan (LP) mencatat adanya korban dengan luka berat seperti patah tulang tangan kanan dan kiri (Pengendara Yamaha Vega, ERNIMUS).

*Penundaan proses hukum ini juga membuka ruang bagi potensi negosiasi di luar jalur hukum yang tidak transparan.*

​Kinerja yang ditampilkan Kasat Lantas ini tidak hanya menghambat proses penyidikan, tetapi juga merusak citra dan kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat Bangkep.

*Polri di ​Tuntut untuk Transparansi terhadap Kinerja,*

​PUblik mendesak Kapolres Bangkep untuk segera mengambil tindakan tegas.terhadap kinerja Kasat Lantas harus segera memberikan klarifikasi jujur mengenai status berkas LP/A/13/VI/2025, bukan sekedar janji atau klaim yang dibantah oleh instansi lain.

​Polda Sulawesi Tengah didesak untuk segera melakukan audit kinerja penyidikan Sat Lantas Polres Bangkep terkait dugaan penghambatan proses hukum ini.
​Dan Meminta Kapolres Bangkep memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balut tanpa penundaan lebih lanjut.

​Kegagalan dalam menyajikan fakta dan lambatnya penanganan kasus ini menyoroti lemahnya kontrol internal di Polres Bangkep dan mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menahan laju proses hukum demi kepentingan yang patut dicurigai.

​jein

FKMPB Bergerak ” Persiapkan Gelar Unjuk Rasa Ke Kantor Bupati Bekasi

KAB BEKASI –

Tidak main main ucapan Eko setiawan terhadap kinerja bupati yang kurang tanggap, dan sekarang sedang mempersiapkan untuk melakukan unjuk rasa yang akan di gelar di Kantor Bupati Bekasi.

Dalam pernyataannya Eko Setiawan mengatakan” lagian jadi pemimpin rakyat ko ga bermasarakat dan kurang tanggap terhadap permasalahan yang ada di masyarakat, tujuan kami kan jelas untuk berkomunikasi dan kami sudah melalui surat resmi, tetapi tetap saja tidak ada tanggapan seolah-olah tutup mata, lagipula apa susahnya untuk seorang Bupati tinggal jawab dan panggil kami, dan kami juga hanya ingin kepastian yang mana jawaban itu ada di tangan Bupati sebagai pemangku kebijakan, apakah mentang-mentang Bupati lalu bisa berbuat seenaknya tanpa ikuti regulasi yang ada…???

Ini pemerintahan yang memiliki aturan dan regulasi, jadi ga susah kan sebenarnya..??

Jadi jangan salahkan kami jika kami berasumsi tidak baik sebagai masyarakat maka kami menduga Bupati Bekasi melindungi pungli berdasi, bahkan beredar surat yang mengatasnamakan Bupati tetapi juga tak di hiraukan dan di gubris oleh seorang Bupati.

Kami masyarakat yang juga punya hak dan dilindungi undang-undang untuk bersuara bukan sekedar lantang tetapi punya dasar bukti dan fakta, ungkap Eko Setiawan.

Memang dalam pergerakannya Eko Setiawan selalu berusaha untuk berkomunikasi baik melalui biro hukum, Asda² dan juga Sekda serta Kepala Dinas Perdagangan, dengan tujuan menjalin komunikasi yang baik dan yang di harapkan oleh masyarakat kan revitalisasi pasar Cikarang di bangun serta pungli-pungli berdasi yang dipimpin oleh Bpk. Hasyim Adnan sebagai Kepala UPTD unit IV segera kembali dan mengikuti regulasi yang ada, pemenang lelang sudah ada, MOU sudah ada dan Legal Opini sudah ada juga, tinggal di lanjutkan saja kan..???

Jika dari pihak pemenang lelang ada kekurangan Bupati tinggal memanggil Ybs untuk menyelesaikan segala sesuatunya yang kurang.

Terkait siapapun yang akan membangun asalkan mengikuti regulasi dan aturan hukum yang berlaku di NKRI kami warga masyarakat siap mendukung sepenuhnya.

Bukan seperti saat ini di putus sepihak dan tak sesuai regulasi, itupun dengan surat yang kami anggap surat bodong atau tidak sah, surat selembar nomer surat Disdag yang menandatangani Bupati Bekasi. Adapun permasalahan dengan pemenang lelang kan belum selesai status persidangan masih kasasi dan belum inkracht artinya obyek tersebut dalam status quo, lalu kenapa obyek tersebut malah di kelola UPTD yang main berdiri tanpa mengikuti prosedur…??

Lalu kemana para APH..??

Sengaja tutup mata atau memang turut kebagian jatah sehingga diam membisu…???? Tanya Eko Setiawan.

Kami hanya menginginkan Kabupaten Bekasi bersih dari pungli dan korupsi serta tak mempolitisir permainan regulasi, untuk membangun Bekasi kami masyarakat sebagai masyarakat Bekasi hanya ingin yang terbaik dan mengikuti aturan yang berlaku di NKRI, tegas Eko Setiawan. Oleh sebab itulah berbagai upaya di tempuh Ketua FKMPB yang sebenarnya menginginkan proses pemerintahan di Kabupaten Bekasi ini bersih dari praktek-praktek pungli dan korupsi serta PAD meningkat guna membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi, tujuan kami hanya untuk kebaikan kenapa tidak tanggapi Bupati…??

Bermacam polemik dan masalah serta adanya beberapa kepala dinas yang berstatus tersangka seharusnya di jadikan bahan introspeksi diri, apakah Kabupaten Bekasi habis pejabatnya dan menghuni prodeo…????
Siapa Bupatinya…???
Sebagai masyarakat yang turut serta memikirkan kemajuan kenapa tak dianggap…???
Ini yang membuat kami akan terus bergerak ucap Eko Setiawan…

Seorang Bupati sebagai Pejabat Publik, tugasnya adalah Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Bupati juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta menyediakan sarana dan prasarana umum yang dibutuhkan masyarakat dan pasar Cikarang salahsatunya yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Red

Skandal Pendidikan Pasuruan: Guru Honorer Tempuh 100 KM Dikorbankan Utang Fiktif, Absen Direkayasa

​PASURUAN, DN-II Kisah memilukan mencuat dari dunia pendidikan Kabupaten Pasuruan. Seorang guru honorer berdedikasi tinggi di SD Mororejo 2, Kecamatan Tosari, yang diinisiali sebagai Mbak Nur Aini, kini menjadi korban dugaan tindak pidana serius yang terpusat di lingkungan sekolahnya sendiri: rekayasa absensi, pemalsuan tanda tangan, dan pemotongan gaji untuk melunasi utang fiktif.

​Padahal, setiap hari, Mbak Nur Aini harus menempuh jarak ekstrem 57 kilometer sekali jalan dari kediamannya di Bangil, total lebih dari 100 kilometer pulang-pergi, hanya demi menjalankan kewajibannya mengajar.

​Dedikasi Ekstrem 100 KM Dibalas Tirani Birokrasi

​Mbak Nur Aini bertugas di SD Mororejo 2, yang terletak di kawasan pegunungan dekat area Tengger. Perjalanan hariannya dimulai sejak pukul 05.30 WIB dari Bangil.

​Jarak Tempuh Harian: Lebih dari 100 kilometer (pulang-pergi)

​Dilema Gaji: Menurut pengakuannya, sebagian besar gajinya yang “tidak sampai tiga juta” habis untuk biaya transportasi. Ia memperkirakan biaya ojek harian mencapai Rp135.000.

​Permintaan: “Setiap hari, riwa riwi, 57 kilometer… Ngajar tidak mungkin bisa maksimal,” ujar Mbak Nur Aini, yang telah mengajukan mutasi ke sekolah terdekat di Bangil agar dapat fokus mengajar.

​Alih-alih mendapat apresiasi, dedikasi ekstrem sang guru justru dibalas dengan dugaan tindakan kriminal oleh atasannya.

​Dua Dugaan Pelanggaran Serius yang Melilit Kepala Sekolah

​Dugaan pelanggaran administrasi dan pidana yang melibatkan Kepala Sekolah (KS) SD Mororejo 2 Tosari ini merupakan puncak dari ketidakadilan yang dialami korban.
​1. Pemalsuan Tanda Tangan dan Utang Fiktif (Potensi Pidana)

​Kepala Sekolah diduga kuat telah menggunakan nama dan memalsukan tanda tangan Mbak Nur Aini untuk mengajukan pinjaman (utang fiktif) kepada koperasi, tanpa sepengetahuan maupun izinnya.

​Modus Operandi: Tanda tangan Mbak Nur Aini dipalsukan pada dokumen pengajuan utang.
​Dampak Langsung: Gaji bulanan Mbak Nur Aini dipotong secara otomatis oleh sistem untuk melunasi cicilan utang yang sama sekali tidak pernah ia nikmati.

​2. Rekayasa Absensi (Pembolongan Absen)
​Meskipun selalu hadir dan mengajar, Mbak Nur Aini menemukan bahwa daftar kehadirannya diduga dimanipulasi oleh Kepala Sekolah, menjadikannya tercatat alpa atau tidak hadir di beberapa hari.

​Tujuan: Laporan palsu ini diteruskan ke Dinas Pendidikan, dan Mbak Nur Aini sempat dipanggil oleh Inspektorat dengan ancaman sanksi karena dianggap sering mangkir dari tugas.

​Komentar Korban: “Saya hadir, mengajar, tapi di laporan birokrasi, absen saya dibuat bolong-bolong,” ungkapnya.

​Seruan Keadilan: Menanti Respon Bupati Pasuruan

​Kasus ini menjadi potret tragis mengenai kerentanan guru honorer dan dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat birokrasi sekolah.

​”Ingat, Indonesia kalau tidak viral, tidak akan dapat keadilan,” kata Mbak Nur Aini dengan nada putus asa, menunjukkan bahwa sorotan publik adalah harapan terakhirnya.

​Masyarakat dan pihak terkait mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat, untuk segera mengambil tindakan tegas:

​Investigasi Tuntas: Mengusut tuntas dugaan rekayasa absensi dan pemalsuan dokumen serta tanda tangan yang menjerat Kepala Sekolah SD Mororejo 2.

​Perlindungan Korban: Segera memproses mutasi Mbak Nur Aini ke sekolah yang lebih dekat dengan Bangil agar ia dapat mengajar dengan tenang dan maksimal, bebas dari ancaman birokrasi dan tindak pidana.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah terkait maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan mengenai dugaan skandal ini.

​Tim Redaksi