Beranda blog Halaman 43

Inovasi Hijau Dewi Sri, Melon Organik & Pupuk Urin Sapi Siap Jual!

Gandrungmangu, Cilacap – Kamis (6/11), atmosfir semangat dan inovasi terasa kental di Dusun Cibaya, Desa Muktisari, Kecamatan Gandrungmangu.

Kelompok Tani Dewi Sri, yang akrab disapa “Om Beong”, menjadi tuan rumah dalam sebuah liputan khusus yang menyoroti praktik pertanian berkelanjutan yang sukses.

Kelompok tani yang beranggotakan petani pemilik lahan sawah masyarakat seluas 375 hektar dan mengelola lahan darat pribadi “Om Beong” seluas 200 bata (sekitar 2.800 meter persegi) ini berhasil mengembangkan budidaya melon premium dan tanaman lain menggunakan Pupuk Organik Cair (POC) yang diolah langsung dari urin sapi dan kotoran ternak.

Liputan ini semakin diperkaya dengan kehadiran para mahasiswa magang KKN dari Fakultas Pertanian Yogyakarta, yaitu Cecillia (Mahasiswi), Tania (Mahasiswi), dan Lutfi (Mahasiswa).

Mereka tidak hanya belajar, tetapi juga melakukan pengambilan data krusial di lahan budidaya melon, cabai, dan petak pertanian padi.

Budidaya Melon Organik: Dari Limbah Ternak Menjadi Emas Hijau
Di lahan darat milik Om Beong, barisan tanaman melon tampak subur dan menghasilkan buah berkualitas tinggi.

Ketua Kelompok Tani Dewi Sri (Om Beong) dengan antusias menjelaskan rahasia kesuksesan mereka.

Kami sudah lama beralih ke organik, dan ini adalah edukasi penting bagi petani.

Kami memanfaatkan limbah ternak, terutama urin sapi, untuk diolah menjadi Pupuk Organik Cair.

Setelah rutin menggunakan POC ini, kualitas dan kuantitas hasil panen, terutama melon kami, meningkat drastis.

Rasa buahnya lebih manis dan teksturnya lebih segar, bahkan mampu bersaing dengan melon non-organik,” ujarnya.

POC urin sapi dan kotoran ternak ini diproses menggunakan berbagai alat fermentasi dan peralatan pertanian khusus milik kelompok, yang memastikan POC kaya akan unsur hara makro dan mikro, sekaligus menjadi solusi edukatif dalam pemanfaatan limbah.

Kolaborasi Akademisi & Petani: Riset Ilmiah dan Inovasi Komersial
Kehadiran tiga mahasiswa KKN, Cecillia, Tania, dan Lutfi, dari Fakultas Pertanian Yogyakarta, membawa sentuhan ilmiah yang penting.

Mereka fokus pada penelitian mendalam mengenai efektivitas POC urin sapi sebagai pupuk semprot dan siram untuk budidaya melon, cabai, dan lahan sawah padi.

Kami bertiga bertugas mengambil data pertumbuhan tanaman yang diaplikasikan POC, termasuk data di lahan padi 375 hektar milik masyarakat yang juga menggunakan POC ini secara parsial.

Data ini sangat penting untuk validasi ilmiah, membuktikan bahwa limbah ternak dapat menjadi nutrisi unggul yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” jelas Lutfi, salah satu mahasiswa KKN.

Inovasi paling signifikan yang didukung oleh riset mahasiswa ini adalah langkah maju Kelompok Tani Dewi Sri untuk mengkomersialkan produk POC urin sapi fermentasi mereka. Tujuannya adalah edukasi dan kemudahan bagi petani lain.

Kami sedang merintis pengemasan dan pemasaran pupuk cair ini. Tujuannya agar petani lain lebih mudah mendapatkan pupuk organik berkualitas tanpa harus repot mengolah sendiri.

Ini adalah langkah menciptakan kemandirian pupuk dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia,” tambah Om Beong.

Diversifikasi Usaha: Dari Melon ke “Cipring” Singkong
Selain fokus pada budidaya melon dan POC, Kelompok Tani “Om Beong” juga menunjukkan sisi kewirausahaan yang patut ditiru.

Mereka memiliki usaha sampingan makanan ringan “Cipring” (keripik singkong) yang menggunakan bahan baku singkong lokal.

Hal ini menunjukkan edukasi penting tentang diversifikasi usaha di sektor pertanian.

Keberhasilan Kelompok Tani Dewi Sri ini membuktikan bahwa sinergi antara pengetahuan akademis (melalui mahasiswa seperti Cecillia, Tania, dan Lutfi) dan kearifan lokal petani (Om Beong) dapat menghasilkan produk pertanian dan inovasi yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga berdaya saing tinggi dan membawa manfaat ekonomi bagi seluruh masyarakat Desa Muktisari.

Tugiman.

Lembaga Aliansi Indonesia DPD Banten & Aktivis – Indonesia Akan Segera Melaporkan Ke Gubernur, Pelanggaran PERDA Pendekar Bar Agar Segera Di Tutup

KABUPATEN TANGERANG – Menjelang akhir tahun, tak sedikit tempat hiburan malam (THM) yang menyelenggarakan event-event guna mendongkrak peminat, Pada Hari Rabu (05/11/2025).

‎Salah satunya anniversary Bar Pendekar pada bulan November ini, menampilkan  sederet Disk Jockey (DJ) ternama, seperti, Dinar Candy, Billy Taner, Omo Kucrut, Nathalie Holscher, Ajun Perwira, dan masih banyak yang lainnya.

‎Hal itu menarik perhatian dari lembaga kontrol sosial, yang sebelummya melakukan investigasi bahwa, diskotik yang beralamat di CBD Gading Serpong, Lot 3, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang telah melakukan over time atau melebihi jam operasional hingga melanggar ketertiban umum.

‎Ketua BPAN-LAI DPD Provinsi Banten, Nursidik Badawi, & Pemimpin Redaksi Media Aktivis – Indonesia Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ. mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi monitoring dan mengirimkan surat melalui Gubernur Banten Bapak Andra Soni terkait adanya tempat hiburan malam yang mengganggu ketertiban umum,

‎” Setelah di telusuri dan mengacu pada peristiwa yang lalu, event besar di Pendekar Bar pada bulan November, bahkan mendatangkan DJ artis, ini menjadi potensi untuk melanggar ketertiban umum dan jam operasional lebih parah lagi,  yang terkesan pihak manajemen abai dalam mentaati aturan hukum dalam pemerintahan, ” ujarnya, Pada Hari Rabu (05/11/2025).

‎Diketahui, peraturan daerah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pasal 10 yakni, setiap orang berkewajiban menjaga ketentraman dan ketertiban umum di daerah dengan cara mentaati Perda Kabupaten Tangerang Banten.

‎Sanksi Administratif Sanksi yang diterapkan secara langsung untuk pelanggaran tertentu, misalnya denda atau pencabutan izin.

‎Sanksi Pidana Ringan (Tipiring) Pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana ringan dan dapat dikenakan sanksi seperti pidana penjara atau denda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Bahkan, terpantau gambar di media sosial, Bar Pendekar berpotensi kuat menarik pengunjung kelas remaja dibawah usia 21 tahun untuk membeli produk minol (minuman beralkohol), hal ini juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang nomor 9 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

‎Ia pun menegaskan, tak ada kepentingan apapun dalam hal ini, pihaknya hanya ingin menerapkan regulasi pemerintah dan upaya kontrol sosial dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah khususnya di Provinsi Banten,

‎” Kami tidak ada unsur apapun, hanya ingin menerapkan sesuai peraturan daerah yang berlaku. Bahkan meminimalisir terjadinya keributan antar konsumen yang berpotensi menyebabkan kerugian materil dan non materil, ” tandasnya

‎Disesi terakhir, sebelumnya beredar kabar, adanya salah seorang yang mengaku anggota BPAN LAI Banten menemui pihak legal atau management, Nursidik, membantah bahwa itu bukanlah anggotanya bagi siapa mengatasnamakan LAI DPD BANTEN tanpa seizin saya berati itu bukan tanggung jawab saya dan lembaga, ujar Nursidik.

‎” LAI BPAN DPD Provinsi Banten ini tidak pernah punya hubungan mitra dengan pihak swasta, adapun yang mengatasnamakan LAI BPAN Banten tanpa konfirmasi kepada kami, maka kami anggap itu oknum, ” tegasnya.

Red”

Pemkot Jakbar Tidak Mampu Menutup Prostitusi Terselubung All You Massage, Ada apa…???

Jаkаrtа – Setelah Vviral pemberitaan tentang prostitusi terselubung di berbagai media online tentang prostitusi terselubung di All you massage kembangan Jakarta barat, yang di kenal warga masyarakat sekitar ownernya arogan dan merasa kebal hukum karena di duga sudah Berkoordinasi bulanan ke Oknum parenkraf dan satpol PP Jakarta barat, makanya walau sudah di laporkan dan di share link berita ke walikota, parenkraf dan satpol PP Jakarta barat Senin 3 November 2025 sampai hari ini Rabu 5 November 2025 belum ada tanda tanda tindakan dari Pemkot Jakarta barat melalui parenkraf dan satpol PP terhadap all you massage, membuat warga Masyarakat kecewa dan hilang kepercayaan terhadap kinerja Pemkot Jakarta barat yang di nilai gagal karena lebih memilih di duga menerima koordinasi dari owner all you massage. hingga terkesan tutup mata dan bungkam adanya penyalahgunaan ijin massage, jika Pemkot Jakarta barat memang tidak mampu atau melindungi dalam menegakkan Aturan melarang segala bentuk prostitusi terselubung maka warga masyarakat bersama media akan melaporkan ke Pemda DKJ. Agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan hingga bisa di tutup secara permanen.

All You Massage berlokasi di
Ruko rich palace
Jl Meruya Ilir raya blok b 19 RT 08 RW 07 Kel Srengseng kec kembangan Jakarta barat. Sangat meresahkan warga masyarakat sekitar karena melakukan Prostitusi Terselubung dengan ijin massage di wilayah kembangan Jakarta barat. Ownernya merasa kebal hukum dan arogan dengan memblokir banyak nomor wartawan yang ingin konfirmasi, terkesan melecehkan media, terapis all you massage semuanya masih berusia muda dan berpenampilan seksi, Jelas bukan untuk melayani pijat kesehatan tetapi untuk melayani ” Syahwat” lelaki hidung belang yang datang berkunjung.

Warga masyarakat sangat mengharapkan Pemkot Jakarta barat melalui parenkraf dan satpol PP kroscek ke lokasi dan menutup all you massage secara permanen. Karena sudah sangat jelas jenis pelanggarannya dan sangat meresahkan warga masyarakat sekitar yang terdampak.

Peraturan yang di langgar all you massage

Menurut regulasi, рrаktek prostitusi terselubung ini sudah mеlаnggаr Pаѕаl 42 Peraturan Dаеrаh DKI Jаkаrtа Nomor 8 Tаhun 2007 tentang Kеtеrtіbаn Umum, уаng dеngаn tеgаѕ mеlаrаng ѕеgаlа bеntuk prostitusi dі tеmраt usaha hiburan.

Selain іtu, Pеrаturаn Gubеrnur No. 18 Tahun 2018 mеnеgаѕkаn jasa rеlаkѕаѕі hаnуа bоlеh bеrоrіеntаѕі pada kesehatan, bukаn untuk аktіvіtаѕ seksual.

Tokoh Pemuda Jakarta Barat H Ridwan ikut prihatin dan berharap Pemkot Jakarta barat bisa lebih ketat dalam pengawasan dan perijinan massage yang rawan di salah gunakan untuk praktek prostitusi terselubung yang Sangat berpotensi merusak generasi muda Jika terus beroperasi dan harus berani mengambil tindakan tegas jika memang terbukti untuk prostitusi terselubung.

“Inі buktі bаhwа реngаwаѕаn di wіlауаh Jаkаrtа Bаrаt terlalu longgar. Harusnya Kasudin Parenkraf dan Kasatpol PP Jakarta barat berani bеrtіndаk tegas dalam pengawasan lokasi massage yang rawan menyalah gunakan perijinan massage untuk prostitusi terselubung.

Oknum parenkraf dan APH dengan berani mengutip “koordinasi” bulanan harus juga di usut tuntas karena tidak mampu menegakkan peraturan Perda dan pergub malah terkesan melindungi lokasi prostitusi terselubung untuk kepentingan pribadi, jika kegiatan ini terus berlanjut sangat bеrіѕіkо bеѕаr mеruѕаk mоrаl warga masyarakat, tеrutаmа gеnеrаѕі muda,”

Jіkа kegiatan prostitusi terselubung terus dіbіаrkаn berlanjut, Jаkаrtа barat аkаn menjadi surga bagi pelaku pengusaha prostitusi terselubung dаlаm рrаktek аѕuѕіlа dengan ijin massage, уаng mеruѕаk citra generasi muda di Jakarta barat.

“Dunіа usaha hаruѕ menjunjung tіnggі norma dаn еtіkа, bukаn juѕtru dіjаdіkаn kеdоk melegalkan prostitusi terselubung dengan ijin massage.

Kasus all you massage hаruѕ bisa mеnjаdі pembelajaran bаgі pemerintah kota Jakarta barat dаn араrаt penegak hukum. Berani menutup secara permanen seperti flois massage beberapa tahun yang lalu,sehingga Jakarta barat terhindar dari praktek prostitusi terselubung berkedok massage yang sangat berpotensi merusak generasi muda dan moral masyarakat.

No viral no justice
To be continued….🖊️

IWO Sulsel Gaspol! Heri Siswanto Kantongi Nama Sekretaris dan Bendahara Pertama

MAKASSAR,
Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Hari ini, Heri Siswanto, seorang wartawan senior dan Pimpinan Umum Beritasulsel (Jaringan beritasatu.com), secara resmi menerima mandat pembentukan kepengurusan Pengurus Wilayah (PW) IWO Sulsel.
Penyerahan mandat bersejarah ini berlangsung di Hotel Harper Perintis Makassar, pada Rabu (5/11/2025).

Penyerahan mandat dilakukan oleh Ketua Pengurus Daerah (PD) IWO Soppeng, Andi Mull Makmun, yang bertindak mewakili Pengurus Pusat (PP) IWO, kepada Heri Siswanto yang didampingi oleh calon Sekretaris IWO Sulsel Musakkar S.H

Mandat Pembentukan Kepengurusan bernomor 038/Skep/PP-IWO/XI/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Pusat IWO, Dwi Cristianto, dan Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia.

Andi Mull Makmun secara khusus menyampaikan salam dari Ketua Umum dan Sekjen PP-IWO. “Kami berharap di bawah komando Heri Siswanto, Ikatan Wartawan Online IWO di Sulsel ini akan maju pesat,” ujar Andi Mull.

Ia menambahkan, misi besar inilah yang diembannya sepulang dari Rakernas IWO di Jakarta untuk segera menyusun kepengurusan di wilayah Sulsel. “Saya anggap Heri Siswanto adalah figur yang tepat dalam menahkodai IWO Sulsel,” tegasnya.

Sebagai penerima mandat, Heri Siswanto langsung tancap gas. Ia menjelaskan bahwa IWO Sulsel di bawah kepemimpinannya akan fokus membawa Ikatan Wartawan Online IWO Sulsel menjadi organisasi yang profesional, solid, dan mampu menjawab tantangan jurnalisme digital di era ini.

“Lanjut Heri, setelah nantinya pelantikan yang dijadwalkan dalam waktu dekat ini, dirinya sudah mempersiapkan beberapa kabupaten yang ada di Sulsel untuk bergabung dalam kepengurusan IWO yang dia pimpin.

“Saya harap IWO Sulsel bisa menjadi rumah bagi para jurnalis online di seluruh daerah, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tutup Heri penuh semangat.

Untuk Susunan Kepengurusan Ikatan Wartawan Online Sulawesi Selatan (Sulsel)

Ketua: Heri Siswanto
Media: Pimpinan Umum Beritasulsel (Jaringan beritasatu.com)

Sekretaris: Musakkar S.H
Media: Pimpinan Umum Nasional.id

Bendahara: Rizal, S.T
Media: Kontributor CNN Indonesia wilayah Ajattapare (Barru, Parepare, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang)

*Sumber :PP-IWO*

Peredaran Pil Koplo atau Obat Keras Berkedok COD Resahkan Warga Depok, Aparat Diminta Bertindak Tegas

DEPOK,
Praktik penjualan Pil Koplo atau obat keras daftar G secara ilegal dengan modus Cash On Delivery (COD) kembali marak di Kota Depok, Jawa Barat. Diduga kuat, sebuah lokasi di samping warung sembako, tidak jauh dari SPBU Cipayung, menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang tersebut dalam jumlah besar. Aktivitas ini meresahkan masyarakat karena efek obat-obatan tersebut serupa narkotika dan dilarang dijual tanpa resep dokter.

Berdasarkan investigasi awak media di lokasi, seorang penjual bernama Renal secara terang-terangan menjual obat-obatan berbahaya seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Obat-obatan ini termasuk dalam Golongan G, yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan resep dokter berwenang.

Praktik penjualan ilegal ini dilakukan dengan menyamarkan COD sebagai metode penjualan di depan toko yang seharusnya tidak lagi beroperasi. Hal ini diduga sebagai upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar.

Saat dikonfirmasi, Renal membenarkan aktivitas tersebut, namun mengaku hanya bertugas menjaga toko atas perintah seorang bos bernama Dimas alias Ali. “Saya hanya disuruh jualan saja,” ujarnya. Minggu 2/11/2025.

Dalam upaya menghalangi konfirmasi, Renal mencoba memberikan “uang koordinasi” sebesar Rp 150.000 kepada awak media, namun ditolak.

*Potensi Bahaya dan Ancaman Hukuman*

Perdagangan bebas obat keras Golongan G ini dinilai sangat merusak karena efek sampingnya mirip narkoba, dapat menurunkan kesadaran, dan memicu tindak kriminalitas.

Pelaku yang terbukti memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

– Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman pidana 10 tahun penjara).
– Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman 15 tahun penjara).
– Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

*Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum*

Masyarakat dan awak media mendesak Polres Metro Depok, BPOM, dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas. Diharapkan APH dapat melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat keras ilegal ini guna mencegah kerusakan lingkungan sosial dan timbulnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.

(U/E/Redaksi)

Ketum GAPERKASINDO M. Hasyari Nasution: Kami Sudah Surati Presiden Soal Ancaman Kerugian Negara Rp105 Triliun di Sektor Sawit

Jakarta, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPERKASINDO), M. Hasyari Nasution, memperingatkan adanya ancaman besar terhadap stabilitas industri sawit nasional jika pengelolaan lahan sawit sitaan tidak segera dilakukan secara profesional.

Menurutnya, pengelolaan yang tidak berbasis tenaga ahli dapat menimbulkan kerugian negara mencapai Rp105 triliun per tahun, angka yang jauh lebih besar dibandingkan estimasi lembaga lain yang sempat dilansir di berbagai media nasional.

“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditangani dengan pendekatan profesional dan berbasis keahlian, negara bisa kehilangan ratusan triliun rupiah setiap tahunnya,” tegas Hasyari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ancaman Terhadap Stabilitas Industri Sawit Nasional

Dari total 3,2 juta hektare lahan sawit yang telah diambil alih karena pelanggaran hukum, sekitar 1,5 juta hektare di antaranya kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Namun lemahnya sistem pengamanan di lapangan, perusakan aset oleh massa, dan ketiadaan manajemen profesional berpotensi menurunkan produksi Crude Palm Oil (CPO) hingga 6,4–7,5 juta ton per tahun.

Dengan harga pasar rata-rata Rp13–14 juta per ton, potensi kehilangan nilai ekonomi mencapai Rp80,5–105 triliun per tahun.

Ketua Umum GAPERKASINDO yang juga menjabat Ketua Koperasi FANANTARA itu menegaskan bahwa kerugian ini belum termasuk dampak lanjutan seperti meningkatnya pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, menurunnya penerimaan pajak, hingga berkurangnya devisa ekspor.

“Jika pasokan CPO menurun, harga minyak goreng dan biodiesel di dalam negeri akan naik. Ini bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional saat ini dan ke depan,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Hasyari mengaku sudah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Dewan Pembina FORMAS Hashim Djojohadikusumo.
“Peran Bapak Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Dewan Pembina FORMAS yang juga menaungi organisasi GAPERKASINDO, sangat krusial dan sejalan dengan komitmennya untuk meneruskan laporan-laporan serius mengenai persoalan nasional langsung kepada Bapak Presiden. Kami memandang bahwa isu ini layak mendapatkan perhatian Presiden untuk memastikan pengelolaan lahan sitaan ini berhasil dan berkelanjutan,” paparnya.

Temuan GAPERKASINDO: Ada Perbedaan Data Kerugian Negara yang Beredar di Media

Dalam kajian internalnya, GAPERKASINDO menemukan adanya perbedaan signifikan antara angka potensi kerugian negara yang disampaikan oleh sejumlah lembaga dan hasil perhitungan yang dilakukan berdasarkan data lapangan oleh asosiasi ini.

Perhitungan sejumlah lembaga juga sempat dilansir media namun cukup berbeda dengan perhitungan GAPERKASINDO.

Menurut M. Hasyari Nasution, perbedaan itu terjadi karena sebagian lembaga hanya menghitung kehilangan aset fisik dan nilai produksi jangka pendek, tanpa memperhitungkan efek lanjutan terhadap rantai ekonomi sawit.

“Sebagai pelaku usaha pengolahan dan pengelolaan kebun sawit, kami melihat langsung dampaknya di lapangan. Jadi perhitungan kami berbasis pengalaman nyata, bukan asumsi statistik,” jelasnya.

Hasyari menjelaskan bahwa GAPERKASINDO menghitung kerugian secara komprehensif, mencakup kehilangan hasil produksi, penurunan kualitas Tandan Buah Segar (TBS), kerusakan infrastruktur kebun, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Dengan produktivitas rata-rata 3,8–4 ton CPO per hektare per tahun dan fluktuasi harga pasar, nilai kerugian ekonomi bisa mencapai lebih dari Rp100 triliun per tahun, terutama bila lahan tidak segera diremajakan dan dikelola dengan sistem keamanan terpadu.

Dari hasil monitoring di sejumlah wilayah perkebunan sitaan, ditemukan pula bahwa sebagian besar lahan dalam kondisi kurang terawat, menurun produktivitasnya hingga 40%, dan mengalami kebocoran hasil panen akibat lemahnya pengawasan.

“Kerugian negara bukan hanya dari kehilangan panen, tapi juga dari berkurangnya ekspor, pendapatan petani plasma, dan penurunan kinerja industri hilir seperti biodiesel dan pangan,” ujarnya.

GAPERKASINDO mendorong agar pemerintah dan lembaga terkait melibatkan asosiasi pelaku usaha langsung dalam proses audit dan perhitungan resmi potensi kerugian.
“Angka kami bukan perkiraan, tapi hasil audit teknis dan pembandingan dengan kebun produktif yang kami kelola sendiri,” tegas Hasyari.

Peran GAPERKASINDO dan Strategi Penyelamatan

Melihat situasi ini, GAPERKASINDO berkomitmen mendukung pemerintah dalam menyelamatkan potensi ekonomi sektor sawit. Pengelolaan lahan sitaan, menurut Hasyari, harus melibatkan tenaga profesional, koperasi multi pihak, serta konsultan perkebunan bergaransi yang berpengalaman dalam tata kelola berkelanjutan.

“Pengamanan aset harus diperkuat dengan sistem terpadu, patroli rutin, penggunaan teknologi seperti CCTV, drone, dan monitoring digital, serta kerja sama dengan masyarakat sekitar. Kami di GAPERKASINDO siap memfasilitasi dan mengawal pelaksanaannya,” kata Hasyari.

Ia juga menekankan pentingnya perawatan tanaman dan peremajaan kebun untuk menjaga produktivitas.

“Peningkatan produksi harus dilakukan dengan penggunaan pupuk yang seimbang dan tepat guna — mulai dari hayati, organik, semi organik hingga anorganik. Langkah ini dapat meningkatkan kualitas CPO, menekan biaya produksi, dan memperpanjang masa produktif hingga 30 tahun,” jelasnya.

Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha

Hasyari menyerukan agar pemerintah pusat mengambil langkah tegas dan memberikan insentif bagi investasi keamanan dan produktivitas, disertai pengawasan ketat terhadap pengelolaan lahan sawit sitaan tersebut.

“Jika ada pembiaran atau kelalaian yang menimbulkan kerugian negara, harus ada sanksi tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa keberhasilan pengelolaan lahan sawit sitaan akan menjadi tolok ukur tata kelola sektor perkebunan ke depan.

“Dengan nilai ekonomi yang begitu besar dan peran strategis kelapa sawit bagi perekonomian nasional, kita tidak boleh main-main. GAPERKASINDO siap menjadi mitra pemerintah untuk memastikan tata kelola yang profesional, transparan, dan berkelanjutan,” pungkas Hasyari. (Red)

Polda Jateng Komitmen Usut Tuntas Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Pati, Tangkap Enam Pelaku Pengrusakan dan Pengeroyokan

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk mengungkap serangkaian kasus unjuk rasa anarkis di Kabupaten Pati yang berujung pada pengrusakan kendaraan dinas Polri, penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas, serta pengeroyokan terhadap warga sipil.

Komitmen ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers pengungkapan kasus yang disampaikan di lobi Mapolda Jateng pada Rabu (5/11/2025) siang, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Dalam keterangannya, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan bahwa tindakan anarkis tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa di wilayah Pati pada 13 Agustus hingga awal Oktober 2025.

“Beberapa pelaku melakukan pengrusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas, dan pengeroyokan terhadap warga sipil. Polri bertindak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Brigjen Latif.

Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap rincian perkara kasus tersebut. Dalam kasus pengrusakan kendaraan dinas, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial M (37) warga Kecamatan Tlogowungu, Pati yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri.

“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terang Kombes Dwi Subagio.

Selanjutnya dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati. Para pelaku tersebut terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang tengah mengamankan aksi.

Ketiga pelaku ini juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap masyarakat sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kombes Dwi Subagio.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat, namun harus disalurkan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.

Red”

Darurat Agraria Cilacap! Patimuan Membara: Bupati, Gubernur, dan Kejaksaan Gagal Ambil Tindakan Tegas!

CILACAP MENGGUGAT – Polemik tukar guling tanah bengkok di Patimuan kini telah menjadi LUKA NASIONAL yang DIBIARKAN MEMBUSUK. 04 – 11 – 2025.

Ini bukan lagi sengketa birokrasi, melainkan perlawanan rakyat terhadap sistem yang lumpuh.

Setelah bertahun-tahun dokumen terperinci diserahkan, keterangan diambil Polresta, dan fakta terkuak, yang tersisa hanyalah KEBISUAN MEMATIKAN dari seluruh spektrum kekuasaan—bukti bahwa kepercayaan publik telah diinjak-injak dan kesabaran telah mencapai titik NOL.

Anatomi Kejahatan Terstruktur yang Diduga Dibiarkan
Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya pola yang terorganisir dan terencana yang mengarah pada dugaan intervensi gelap:

Pengabaian Tragis Hak Ratusan Keluarga: 104 keluarga telah menunaikan kewajiban pembayaran lunas dengan bukti kuitansi sah, namun hak mereka DIRAMPAS SECARA SISTEMATIS tanpa sertifikat.

Di saat yang sama, dugaan Pungutan Liar (Pungli) PTSL mencuat, tetapi hingga kini, tidak ada satu pun oknum Kepala Desa atau Pokmas yang diseret ke meja hijau.

Keberanian BPN yang Melawan Hukum: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap diduga bertindak di luar nalar profesional dengan menerbitkan 45 sertifikat di atas objek sengketa, secara terang-terangan mengabaikan hak prioritas 104 warga yang telah membayar.

Tindakan ini adalah kejahatan institusi yang menciptakan ketidakpastian hukum, menguatkan dugaan adanya konspirasi besar di balik layar agraria Cilacap.

Kasus Berulang, Pola Sama: Permasalahan serupa juga terjadi pada tanah bengkok eks Bangun Reja. Ini bukan lagi insiden, melainkan POLA KORUPSI TERSTRUKTUR yang terus dipelihara oleh oknum-oknum yang merasa KEBAL HUKUM di bawah lindungan kebisuan institusi.

Tuntutan Tegas: Hentikan Pembisuan, Tetapkan Tersangka SEKARANG!
Kami menuntut respons segera, transparan, dan tanpa kompromi dari semua pihak.

Titik api tekanan diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum!
Kejaksaan Negeri Cilacap WAJIB MENGAKHIRI PEMBISUAN! Setelah bertahun-tahun, Kejaksaan DITUNTUT segera MENETAPKAN TERSANGKA terhadap oknum yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tukar guling dan pungli PTSL. Jika Kejaksaan gagal, ini adalah bukti nyata proteksi terhadap ‘mafia tanah’, dan konsekuensinya adalah tuntutan pembubaran tim penyelidik, pelaporan ke Kejaksaan Agung, dan gelombang aksi massa yang tak terhindarkan.

Bupati Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah dinilai BERTANGGUNG JAWAB PENUH atas pembiaran ini.

Kami mendesak Kepala Daerah untuk segera membentuk tim investigasi independen dan MEMBATALKAN sementara 45 sertifikat BPN yang terbit secara janggal.

Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan melayangkan Mosi Tidak Percaya dan menuntut pertanggungjawaban politik atas pembiaran kejahatan agraria.

Terakhir, Kementerian ATR/BPN harus melakukan AUDIT FORENSIK TOTAL BPN Cilacap.

Buktikan bahwa kementerian tidak TUTUP MATA dan segera Copot Kepala BPN Cilacap yang terbukti gagal mengelola sengketa.

PERINGATAN! Pembisuan dan kelambanan institusi hukum ini adalah bentuk PENGKHIANATAN TERBESAR terhadap hak-hak dasar warga negara.

Jika mereka terus mengabaikan jeritan 104 keluarga, warga Patimuan tidak akan tinggal diam. Kami menuntut KEPASTIAN HUKUM dan TANGGUNG JAWAB PENUH dari semua pemimpin!***

Tim”Redaksi”

LPK-RI Kabupaten Gresik Gelar Audiensi Bersama BNNK Menuju Gresik Bersinar Bersih Narkoba

Gresik –
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Gresik melakukan audiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, AKBP Suharsi, S.H., M.Si., di kantor BNNK Jl. Pahlawan No. 1, Gapuro Sukolilo, Desa Bedilan, Kecamatan Gresik, pada Selasa (11/11/2025) pukul 14.30 WIB.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Kabag BNNK Gresik Basuki, serta Waka LPK-RI Kabupaten Gresik Suyanto. Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara lembaga masyarakat dan instansi pemerintah dalam mendukung program nasional “Gresik Bersinar” (Bersih dari Narkoba).

Dalam kesempatan itu, AKBP Suharsi, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa BNNK Gresik terus menjalankan berbagai program strategis untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

> “Upaya pencegahan kami lakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi publik yang melibatkan pelajar, komunitas, hingga lingkungan kerja. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan, karena menyelamatkan generasi muda berarti menyelamatkan masa depan bangsa,” terang AKBP Suharsi.

BNNK Gresik juga terus menggencarkan kampanye War on Drugs dengan menggandeng organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, serta media lokal agar pesan bahaya narkoba lebih mudah diterima oleh masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph menegaskan bahwa bahaya narkoba merupakan ancaman serius terhadap moral, kesehatan, dan masa depan generasi penerus bangsa.

> “LPK-RI siap menjadi mitra strategis BNNK dalam menyosialisasikan bahaya narkoba. Kami akan turun langsung ke masyarakat, sekolah, dan instansi untuk mengedukasi serta membangun kesadaran kolektif akan dampak buruk narkoba,” ujar Gus Aulia.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai kunci sukses menuju Kabupaten Gresik bebas narkoba.

> “Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk berani menolak, melapor, dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Waka Suyanto dan Humas Rois Beserta Jajaran Pimpinan Harian LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menyatakan siap menjalin kerja sama dengan pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat dalam menyelenggarakan program sosialisasi dampak bahaya narkoba di tingkat akar rumput. Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan LPK-RI terhadap upaya BNNK dalam mewujudkan “Gresik Bersinar — Bersih dari Narkoba.”

> “Kami siap bersinergi dengan pihak-pihak desa untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat Gresik dapat memahami, waspada, dan berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba demi masa depan daerah yang lebih sehat dan produktif,” ujar perwakilan Humas LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, sinergi antara BNNK Gresik dan LPK-RI DPC Kabupaten Gresik diharapkan menjadi motor penggerak utama menuju terwujudnya Kabupaten Gresik Bersinar — Bersih dari Narkoba, Sehat, dan Berdaya Saing.

Tim Redaksi

Jeritan Warga Patimuan Keadilan Terhalang Tembok Pembisuan APH, Kejaksaan hingga Kementerian Terkesan Tutup Mata

Patimuan, 4 November 2025– Setelah bertahun-tahun kasus dugaan skandal tukar guling tanah bengkok Desa Bangun Reja dan Pungutan Liar (Pungli) Program PTSL mencuat, Sawon, Tugiman, dan seluruh warga Patimuan kini menghadapi kondisi yang paling memilukan:

keheningan kolektif dan pembisuan total dari seluruh spektrum kekuasaan, dari tingkat daerah hingga pusat.

Warga, yang menjadi korban penundaan sertifikat dan pungli bervariasi antara Rp450.000 hingga Rp600.000, mempertanyakan mengapa tidak ada satu pun oknum Kepala Desa atau Pokmas yang diproses, sementara nasib sertifikat 104 bidang tanah mereka terkatung-katung.

Bupati, Gubernur, dan Kementerian: Abainya Pengawasan Pemerintahan
Kekesalan warga ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan daerah dan pusat yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan desa:

Bupati Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah dinilai lalai dalam pengawasan, sementara Kementerian ATR/BPN terkesan tutup mata terhadap praktik kotor di daerah.

Kejaksaan dan Polresta Cilacap: Mandeknya Proses Hukum yang Menyakitkan
Kondisi ini diperparah oleh mandeknya proses hukum.

Meskipun Polresta Cilacap dikabarkan telah mengumpulkan keterangan, Kejaksaan Negeri Cilacap sebagai institusi penuntut terhadap kasus korupsi dan pungli, terkesan diam seribu bahasa.

Sawon, sebagai perwakilan warga, menegaskan, “Kami sudah berikan semua bukti ke APH.

Kenapa Kepolisian dan terutama Kejaksaan tidak bergerak setelah bertahun-tahun? Kami menduga ada kekuatan besar yang sengaja menghentikan atau memetieskan kasus ini.

Kami menuntut Kejaksaan Negeri Cilacap segera menetapkan tersangka dan memproses oknum!”
Tuntutan Tegas Warga:

Transparansi Dua Desa dan Tindak Lanjut APH
Tugiman dan ratusan warga lainnya memiliki tuntutan akhir yang jelas:
Transparansi dan Pemeriksaan

Menyeluruh: Warga memohon agar proses tukar guling dan administrasi tanah di kedua pemerintahan desa, baik Desa Patimuan maupun Desa Bangun Reja, harus betul-betul diperiksa secara mendalam dan dilakukan secara transparan di hadapan publik.

Tindak Lanjut APH Segera: Warga mendesak APH, khususnya Polresta Cilacap dan Kejaksaan Negeri Cilacap, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan penetapan status hukum dan menghentikan praktik ‘pembisuan’ yang telah mencederai rasa keadilan.

Keheningan kolektif selama bertahun-tahun dari APH, BPN, Bupati, Gubernur, hingga Kementerian, telah menciptakan “tembok pembisuan” yang kokoh, membuat jeritan Sawon, Tugiman, dan warga Patimuan seolah tidak terdengar.

Mereka bertekad, perlawanan belum usai sampai keadilan ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dalam praktik kotor ini diadili.***

Redaksi”Tg