Beranda blog Halaman 407

Bakamla RI Evakuasi Korban Kapal Terbalik di Muara Kalibaru, Jakarta Utara

(Bakamla RI/Indonesian Coast Guard). Bakamla RI yang tergabung dalam Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban kecelakaan kapal terbalik di Muara Kalibaru, Cilincing Kodya, Jakarta Utara, Sabtu (27/1/2024).

Adapun informasi awal didapat dari keluarga korban melawati yang melaporkan pada Rabu (25/1) pukul 22.30 WIB kepada pos SAR Muara Kalibaru bahwa Wamu (60 thn) hilang saat mencari ikan. Perahu yang digunakan terbalik akibat diterjang ombak besar.

Atas dasar laporan tersebut, Tim SAR gabungan langsung melaksanakan pencarian pada Jumat (26/1). Tim SAR menyisir area tempat kejadian namun hingga malam hari korban belum diketemukan. Oleh karena faktor cuaca dan kondisi gelap, pencarian dilanjutkan keesokan harinya.

Pada Sabtu (27/1) pukul 07.30 WIB, tim SAR Gabungan kembali memulai pencarian korban dengan kembali menyisir area tempat kejadian. Setelah melakukan pencarian, Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad korban pada pukul 11.28 WIB.

Jasad korban ditemukan dalam posisi mengambang dengan jarak kurang lebih 100 m dari lokasi pencarian. Rencananya, jasad korban yang berhasil ditemukan akan diantarkan ke rumah duka.

Pencarian dilakukan menggunakan Rescue Carrier, Perahu Rubber Boat, Kapal SAR Selam dan Air. Selama pencarian berlangsung, faktor yang menghambat yakni, cuaca hujan yang disertai dengan angin kencang dan banyaknya kapal besar yang melintas.

Pada kesempatan ini, Bakamla RI menerjunkan 7 personel dengan ketua tim Sertu Bakamla Julian Yudha P dan Tim SAR gabungan yang terlibat yakni dari Basarnas, Polsek Kalibaru, KSOP dan Syahbandar Tanjung Priok, BPBD dan Damkar DKI Jakarta Utara. (Humas Bakamla RI)

Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Babinsa Posramil 1714-06/ Tingginambut Berikan Bantuan Beras dan Logistik Kepada Salah Satu Warga Binaan Yang Meninggal Dunia

Puncak Jaya – Dalam mewujudkan terjalinnya kerukunan antara masyarakat dan Babinsa Posramil Tingginambut dalam hal ini Serda Steven memberikan bantuan berupa beras dan sembako lainnya kepada masyarakat yang kena musibah atas meninggalnya salah satu warga binaan atas nama Gelembu enumbi.

Pemberian bantuan Sembako kepada warga yang meninggal dunia ini agar meringankan beban pihak keluarga yang berduka, bertempar di Tingginambut, Puncak Jaya, Sabtu (27/1/2024).

Pandangan masyarakat yang melihat kepedulian Bapak Babinsa mendapat nilai positif sehingga antusias warga sangat baik. (Pen Kodim 1714/PJ)

Red”

APTIKNAS Gelar Smart City Talk di Kota Bogor

Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) menggelar Smart City Talk dengan tema “How Important is Infrastructure Technology to Welcome the Smart City” dan sub tema “Peran Data Center Dalam Penerapan Kosep Smart City”. Diskusi publik yang digagas DPD APTIKNAS Kota Bogor ini berlangsung pada Kamis (25/1/2024) di IPB International Convention Center Botani Square.

Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Bogor Drs. Dedie A. Rachim, MA mengatakan, sangat mendukung kegiatan Smart City Talk ini, karena dapat membahas dan mendukung proses terkait bagaimana Smart City di Kota Bogor ini dibangun secara bertahap bersama para pihak terkait yang pakar dibidang TIK.

“Jadi ini event-event memang harus berkelanjutan, dan kota Bogor sesungguhnya telah mendapatkan banyak penghargaan sebagai salah satu Smart City di Indonesia, namun sayangnya masih melekat pula kota Bogor dengan julukan kota sejuta angkot,” ucapnya.

Dalam membangun kota pintar, menurutnya ada enam pilar, yaitu smart governance, smart society, smart living, smart economy, smart environment, dan smart branding.

“Jadi 6 aspek ini harus betul-betul kita bangun bersamaan dengan teknologi informasi,” ujar Dedie.

Ia juga mencontohkan, aspek smart environment ini tidak terlepas dari penggunaan bahan bakar fosil yang kemudian harus didukung oleh sebuah ekosistem yang ramah lingkungan. Oleh sebab itu, dalam Smart City ini ada kombinasi-kombinasi dengan keenam aspek tersebut.

Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH yang juga didaulat menyampaikan sambutan, mengatakan, APTIKNAS aktif melakukan roadshow seminar terkait Smart Technology, dan di tahun 2023 lalu pihaknya telah meluncurkan program nasional yang disebut dengan APTIKNAS Smart Nation.

“Ini merupakan kesinambungan dengan keberadaan kami yang mendukung implementasi Smart City di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia, serta keterlibatan kami dalam tim Think Tank Smart City Kemendagri sejak tahun 2019, bahkan sejak tahun 2017 kami telah membentuk website khusus untuk mengamati geliat Smart City di Indonesia, semua ini bisa dilihat di www.smartcityindo.com,” kata Soegiharto dalam sambutannya.

Ia juga mengatakan, bersama dengan EO Napindo, APTIKNAS terlibat dalam forum Smart City yang diadakan sejak tahun 2019 di pameran Indonesia International Smart City Expo.

Selain itu, Ia menambahkan, pihaknya juga mendukung keberlanjutan program Kemendagri dalam bentuk ASEAN Smart City Center of Excellence atau (ASECH).

“Dimana kita semua bisa berinteraksi aktif dengan menjawab kebutuhan dari para stakeholder, yaitu pemerintahan kabupaten/ kota, provider, komunitas, akademisi hingga media dalam pendekatan Pentahelix. ASECH juga menjadi strategi penting dalam kepemimpinan Indonesia dalam Asean Smart City, sehingga semakin lebih banyak kabupaten dan kota bisa menjadi rujukan, role-model implementasi Smart City di Indonesia, bahkan dunia,” paparnya.

APTIKNAS juga terus aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan pihak Kementerian maupun Lembaga Negara serta pihak Swasta untuk mengadakan berbagai Seminar, Webinar dan Workshop dengan tujuan peningkatan Sumber Daya Manusia dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, termasuk telah mendirikan lembaga sertifikasi dibidang profesi dengan nama LSP SDM-TIK.

“Kegiatan Smart City Talk ini merupakan kerjasama Pemkot Bogor dan Aptiknas. Jadi event seperti ini akan berkelanjutan. Pak Wakil Walikota juga menyampaikan agar menyiapkan masa depan. Perlu adanya kolaborasi dari semua pihak untuk benar-benar membangun sebuah kota yang mengusung smart city. Salah satunya dengan mengganti moda transportasi massal yang modern di Kota Bogor,” ujar Hoky sapaan akrabnya.

Senada dengan itu, Ketua DPD APTIKNAS Kota Bogor Azka Bazil Danish Rahmat, SE, MM. mengatakan, tujuan kegiatan diskusi publik ini untuk mengetahui kebijakan dan langkah-langkah pemerintah, termasuk penggunaan teknologi yang bisa diadopsi dalam menerapkan sebuah konsep Smart City.

Menurutnya, Indonesia menuju Visi 2045, dan APTIKNAS Bogor selaras menjalankan visi dari gerakan APTIKNAS Smart Nation untuk memberikan kontribusi kepada sektor pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Ditambahkannya, seiring dengan filosofi keseimbangan suatu sistem, yaitu terciptanya keselarasan Process-People-Technology, sepanjang tahun 2024 ini APTIKNAS Bogor berkomitmen mewujudkan Indonesia Visi 2045 dengan fokus memberikan edukasi teknologi untuk mencerdaskan Indonesia dengan konsep Make Smarter Indonesia.

“Dengan keseimbangan yang baik antara people, process, dan technology, organisasi dapat mencapai efisiensi operasional, meningkatkan daya saing, dan merespons lebih baik terhadap perubahan dalam lingkungan bisnis dan teknologi,” ujar Rahmat.

Ia juga mengatakan, Kota Bogor sebagai salah satu kota yang mengusung konsep Smart City, namun dirinya sebagai masyarakat kota Bogor belum secara signifikan merasakan adanya perubahan maksimal dengan adanya teknologi informasi.

“Tentunya kota-kota lain juga suka gak suka, terima gak terima harus mengikuti tren ini, bahwa teknologi itu sangat membantu sekali,” imbuhnya.

Hadir sebagai narasumber dalam sesi talk Show Smart City Talk dengan topik “Peranan Data Center Dalam Penerapan Konsep Smart City” antara lain; Rahmat Hidayat, S.Sos, MM (Kepala DISKOMINFO Kota Bogor), Rachman Rifai, S.Si, M.Si, M.Sc (Kepala PPIG Badan Informasi Geospasial), R. Firman Suprijandoko, S.Kom, M.IT (Widyaiswara Ahli Madya BSSN) dan Chandra Sadikin, ST, MT (Business Development Manager Huawei) dengan moderator Andi Terahady (GM PT. Mitra Integrasi Data)

Dilanjutkan dengan seminar dengan topik “Digital Transfrmation For Smart City Use Case” dengan narasumber Michael Abimanyu (Country Manager Everynet) serta seminar dengan topik “Next Generation Data Center For Smart Center” dengan narasumber Freston Gordon Naibaho (Sales Manager PT. Mitra Integrasi Data)

Sementara itu, sebagai informasi, APTIKNAS merupakan bentuk organisasi profesional yang bertransformasi dari asosiasi sebelumnya bernama Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang didirikan sejak tahun 1991 dan menjadi asosiasi Teknologi Informasi dan Komunikasi tertua di Indonesia.

APTIKNAS hingga saat ini sudah memiliki 30 DPD dari Aceh hingga Papua serta memiliki sekitar 2.000 anggota, dengan profil anggota yang sangat beragam dari Retail Stores hingga Principal. Terdapat juga pelaku bisnis Distributor, Dealer, System Integrator, Software Developer, IoT, AI, Metaverse, Cyber Security, Blockchain, Robotic, Gaming, ICT Consultants, Cloud Computing dan lainnya yang berkaitan dengan dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Red”

Diduga Menutup Opini Publik, Pemdes Pantai Hurip Buat Pemberitaan Berdamai

Bekasi – Viral nya pemberitaan di berbagai Media Online baik lokal maupun Nasional, tentang salah satu Kantor Desa di Kecamatan Babelan yang di segel. buruknya tentang kinerja Kepala Desa di mata lembaga Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Pantai Hurip kecamatan Babelan kabupaten bekasi propinsi Jawa Barat.

Persoalan demi persoalan kerap terjadi di Desa tersebut, seperti di beritakan sebelumnya kepala Desa Suwandi kedapatan tengah berpesta miras dan berjudi di kantor Desa dan Pemotongan Honor lembaga pemerintah Desa yang berbuntut penyegelan kantor Desa dan kantor BPD.

Ketika hal tersebut terjadi, anehnya ada pemberitaan di salah satu media online pada Jumat 26 Januari 2024, bahwa permasalahan di Desa tersebut telah di selesai kan secara musyawarah di Kantor Kecamatan.

Padahal menurut pengakuan belasan perangkat Desa yang di di potong honor nya dan di Pecat kepala Desa, bahwa persoalan tersebut selesai dan belum ada kesepakatan secara tertulis, dan saat itu tidak semuanya hadir, sehingga diduga ada kejanggalan,” ujar salah seorang lembaga Pemerintah Desa

Berdasarkan informasi yang di dapat awak media dari keterangan yang hadir di Kecamatan, pada musyawarah tersebut turut hadir kepala desa , sekretaris desa dan di saksikan Waka Polsek Babelan, dan juga dari Polres Bekasi, belum ada kesepakatan secara tertulis.

Yang hadir dari belasan lembaga pemerintah Desa , cuma 3 orang itu pun terkesan di paksakan karena sejatinya belum terjadi penyelesaian secara tertulis agar permasalahan tersebut benar benar di selesai kan sesuai komitmen yang jelas.

(Red)

Kepala Desa Mekar Limau Manis Kabupaten Merangin diduga Selingkuhi Stafnya.

Merangin, LIN-RI.COM. Dikabarkan Kepala Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin-Jambi diduga Menjalin hubungan asmara Dengan Stafnya hingga Hamil.27/01/2024.

Kejadian ini menurut warga, sebenarnya sudah lama, namun baru disadari oleh masyarakat Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir, karena informasi tersebut diperoleh dari warga setempat yang tidak disebut namanya, mengatakan melalui rekaman vedio salah satu masyarakat, mengatakan bahwa Kepala Desa DS diduga berselingkuh dengan salah satu Stafnya hingga hamil dua bulan.

,,Sebenarnya sudah lama mereka menjalin hubungan gelap, yang kami dengar, staff nya diduga samapai hamil dua bulan,dan sudah digugurkan di Jambi” ujar salah satu Warga.

Faktanya, dugaan makin kuat karena akibat hubungan terlarang tersebut, Kades BS diduga telah melangsungkan pernikahan siri dengan Staff nya di Desa Tetangga.

Kebenaran tersebut dikuat kan lagi dengan pengakuan warga setempat, bahwa BS Kepala Desa Mekar Limau Manis yang berselingkuh dengan salah satu Staffnya tersebut telah melangsungkan pernikahan siri.

,,Memang benar, akibat dari perbuatan Mereka, BS Kepala Desa bersama Stafnya itu dinikahkan secara siri di Desa sebelah,,ungkap warga.

Sementara itu, Kades BS saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp tidak merespon, guna mendengar hak jawab yang bersangkutan.*(Zm).

Tingkatkan Keterampilan Pengendalian Emosi Dengan Latihan KESEMAPTAAN FIKIRAN

BOGOR ” Istilah KESEMAPTAAN FIKIRAN mungkin belum terlalu familiar di tengah masyarakat, karena pada umumnya memahami dari aspek fisik semata sehingga dikenal istilah Kesemaptaan Jasmani. Padahal semakin tinggi pangkat / jabatan yang disandang maka beban fikiran akan semakin berat sehingga tidak sedikit yang mengalami kelelahan fikiran ( mind fatique ). Jika fikiran lelah, maka akan berdampak pada tubuh juga. Dengan demikian, latihan KESEMPATAN FIKIRAN yang dilakukan secara teratur akan menghasilkan ketangguhan berfikir dan kemampuan dalam pengendalian emosi dengan baik “, ujar Pelatih Kesempatan Fikiran Dede Farhan Aulawi di Bandung, Kamis (25/1/24).

Hal tersebut ia sampaikan setelah dirinya memberikan pelatihan KESEMAPTAAN FIKIRAN dengan pendekatan neuropsikiologis di Batalyon B Resimen 1 Pasukan Pelopor Korbrimob, Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tujuan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan ketahanan berfikir, serta meningkatkan ketangguhan dalam pengendalian emosi. Menurutnya, dalam ilmu psikologi, emosi diartikan sebagai pola reaksi kompleks yang melibatkan pengalaman, perilaku, dan fisiologis, yang digunakan untuk menangani masalah atau peristiwa penting yang dialami individu.

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa di dalam otak terdapat sistem limbik yaitu pusat pengaturan emosi, memori, dan perilaku seseorang. Sistem limbik terdiri dari sejumlah bagian yang memiliki fungsi berbeda. Ada hipotalamus, hipokampus, dan amigdala. Saat mengalami peristiwa tertentu, sistem limbik akan mengirim sinyal menuju ketiga bagian tersebut. Sinyal tersebut diproses dan membuat kita bereaksi secara spontan. Untuk itu diperlukan bagaimana cara menyadari atau memvalidasi setiap emosi yang dirasakan.

Sistem limbik dikenal sebagai korteks paleomammal, yaitu sekumpulan struktur yang saling berhubungan di otak, lebih khusus lagi di otak tengah. Amigdala adalah struktur kecil berbentuk almond di lobus temporal, terletak tepat di sebelah hipokampus. Fungsi utamanya adalah dalam respon emosional, termasuk perasaan bahagia, takut, marah dan cemas. Dengan mengevaluasi valensi emosional suatu situasi, amigdala membantu otak mengenali potensi ancaman.

Kemudian ia pun menguraikan bahwa melalui ‘Pelatihan Dasar Kesemaptaan Fikiran’ dapat menyeimbangkan harmoni gerak fisiologis tubuh dengan pola sistem pernafasan (respiratory system) sehingga terjadi harmoni keseimbangan untuk mensuplai kebutuhan oksigen ke seluruh jaringan tubuh, khususnya otak guna menjaga fungsi sistem limbik secara optimal. Harmoni olah gerak ini akan menghasilkan neurotransmitter tertentu yang membuat merasa nyaman, seperti endorfin . Selain itu, meningkatkan aliran darah dan memasok oksigen ke otak bahkan dapat merangsang pertumbuhan sel otak baru , yang disebut juga neurogenesis hipokampus.

Otak adalah tempat berpikir dan kecerdasan, serta pusat kendali seluruh tubuh. Otak mengoordinasikan kemampuan untuk bergerak, menyentuh, mencium, mengecap, mendengar, dan melihat. Hal ini memungkinkan orang untuk membentuk kata-kata, berbicara, dan berkomunikasi, memahami angka, mengarang dan mengapresiasi musik, mengenali dan memahami bentuk geometris, serta membuat rencana ke depan. Otak membutuhkan nutrisi yang konstan. Hal ini memerlukan aliran darah dan oksigen dalam jumlah yang sangat besar dan terus menerus, dimana sekitar 25% aliran darah dari jantung. Hilangnya aliran darah ke otak selama lebih dari sekitar 10 detik dapat menyebabkan hilangnya kesadaran.

Lebih lanjut, Dede menambahkan terkait hal tersebut dimana kekurangan oksigen atau kadar gula (glukosa) yang sangat rendah dalam darah dapat mengakibatkan berkurangnya energi pada otak dan dapat melukai otak secara serius dalam waktu 4 menit. Namun, otak dilindungi oleh beberapa mekanisme yang dapat bekerja untuk mencegah masalah tersebut. Misalnya, jika aliran darah ke otak berkurang, otak segera memberi sinyal pada jantung untuk berdetak lebih cepat dan lebih kuat, sehingga memompa lebih banyak darah. Jika kadar gula dalam darah menjadi terlalu rendah, otak memberi sinyal pada kelenjar adrenal untuk melepaskan epinefrin ( adrenalin ), yang merangsang hati untuk melepaskan simpanan gula.

” Jika latihan ini dilakukan secara rutin, sekitar 20 menit di pagi hari dan 20 menit di sore hari maka akan mendapatkan hasil yang maksimal. Ia tidak akan mudah Lelah saat menerima beban fikiran yang berat, ketangguhan dan analisis berfikirnya akan tajam dan jernih, serta pengendalian emosinya akan maksimal. Semoga bermanfaat dalam melaksanakan tugas – tugas yang diemban secara baik dan maksimal untuk kepentingan bangsa dan negara “, pungkas Dede .

Red”Hadi Try Wasisto

Ibu Hamil Niat Kredit Sepeda Motor Malah Kena Tipu Oknum Sales !!

Pasalnya ketika customer menanyakan perihal persyaratan pengkreditan sepeda motor kepada sales tersebut. (Makassar/Jum’at 26 Jan/2024)

Rifandi Putra Pratama oknum sales itupun memperlihatkan beberapa dokumen persyaratan pengajuan kredit sepeda motor kepada costumernya, costumer itupun menyetujui syarat yg diperlihatkan oleh mr fandi sales. Costumer itupun mentranfer sejumlah uang tanda jadi melalui ATM BRI Jln ahmad yani pada tanggal 24 Desember 2023 bulan lalu.

Saya mengajukan kredit sepeda motor tapi saya malah kena tipu. Saya sudah transferkan uang sejumlah 750rb. Sudah 1 bulan lebih sya di iming-imingi oleh fandi bahkan Telfonku tidak diangkat chatku tidak dibalas na janji – janji terusja kdong,: ucap costumer

Costumer sangat kesal terhadap perlakuan sales itu sehingga ia meminta kembali uang yang sudah ia tranferkan tetapi tidak dikembalikan anehnya hanya mendapatkan janji palsu sampai chat dan telfon via whatsapp tidak mendapatkan respon kepada sales tersebut.

RED

Kejagung RI Berhasil Melelang 6 Tas Hermes Hasil Sita Eksekusi Milik Istri Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

Jakarta- Kejaksaan Agung berhasil melelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik Istri Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO, yang terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO, Pelelangan Barang tersebut melalui laman web lelang.go.id, Pusat Pemulihan Aset.

Hal tersebut dismapaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun nilai jual dari masing-masing tas tersebut yakni:
1). 1 (satu) unit tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53.000.000. Nilai laku terjual: Rp95.400.000;
2). 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp97.600.000;
3). 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp60.000.000. Nilai laku terjual: Rp102.000.000;
4). 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62.500.000. Nilai laku terjual: Rp96.875.000;
5). 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp65.500.000. Nilai laku terjual: Rp101.525.000;
6). 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp112.850.000.

Bahwa dari 6 (enam) objek lelang dengan total nilai limit Rp363.000.000 (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah) telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606.250.000 (enam ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243.250.000 (dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), terangnya Kapuspenkum.

Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Red).

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Orasi Ilmiah Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.,Sebagai Upaya Non-Penal Approach Dalam Penegakan Hukum Guna Menanggulangi Hoax dan Hate Speech”.

Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada Acara Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. dengan orasi ilmiah yang berjudul “Relasi Literasi Digital dengan Pencegahan Tindak Pidana “Hoax” dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024” Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Universitas Pancasila, Jakarta, Kamis (25/01/2024).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung berkesempatan untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Menurut Jaksa Agung, tema yang diangkat pada orasi ilmiah milik Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. sangatlah relevan dengan dinamika perkembangan hukum di Indonesia saat ini.

“Diskursus tentang hoax ataupun hate speech merupakan permasalahan sosial yang tidak hanya dihadapi oleh masyarakat tertentu atau negara tertentu saja, tetapi juga merupakan problematika yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan sebagai pembaharuan dalam upaya preventif tindak pidana hoax ataupun hate speech,” terangnya Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan tindakan penyebaran hoax ataupun hate speech merupakan ujian besar bagi bangsa dalam mempertahankan kemajemukannya, baik dalam aspek keyakinan/agama, etnis, suku maupun yang lainnya. Terbukti, berdasarkan data yang dilansir Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terdapat sekitar 800.000 situs di Indonesia yang terindikasi menyebarkan informasi palsu.

Kemudian, Jaksa Agung mengatakan bahwa memasuki tahun politik, justru berbagai ujaran kebencian ataupun hoax selalu menghiasi berita di media sosial, seakan-akan berita tersebut menjadi pasokan rutin nan wajib dalam kontestasi demokrasi. Kondisi tersebut telah menjadikan bangsa ini seakan mundur kembali ke era post-truth, dimana fakta tidak terlalu berpengaruh dalam membentuk opini publik ketimbang emosi serta keyakinan personal yang keliru.

“Pendekatan Non-Penal diharapkan mampu menjadi obat dalam mengatasi sebaran hoax dan hate speech pada masa Pemilu. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum memiliki beberapa instrumen Non-Penal yang dapat meliterasi masyarakat, khususnya dalam hal penggunaan media sosial yang baik, beretika, serta bertanggung jawab,” Ujar Jaksa Agung.

Beberapa instrumen Non-Penal tersebut dijabarkan oleh Jaksa Agung yakni program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mampu menjaring pengguna media sosial baik di level SMP maupun SMA, serta program Penerangan Hukum yang dilakukan oleh jajaran Intelijen Kejaksaan secara langsung kepada masyarakat. Apabila konsep Non-Penal tersebut terus dilembagakan, Jaksa Agung percaya bahwa hal itu akan memberikan dampak yang signifikan guna menekan laju disinformasi di masyarakat.
“Selain pendekatan interpersonal, saya selaku pimpinan Kejaksaan pun terus mengingatkan agar jajaran Intelijen Kejaksaan senantiasa melakukan pemetaan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) untuk dihimpun ke dalam Big Data Intelijen. Dengan demikian, kami dapat mengetahui titik-titik potensial terjadinya persebaran hoax dan hate speech pada saat persiapan, pelaksanaan, bahkan sampai dengan selesai pelaksanaan Pemilu,” Papar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, penerapan kebijakan-kebijakan tersebut tentunya selaras dengan buah pikir Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. bahwa salah satu upaya Non-Penal dalam rangka penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian yakni dengan melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital kepada masyarakat Indonesia. Hal itu dapat dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat digital.
Jaksa Agung berharap pemikiran Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M kedepan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk Undang-Undang dalam menyusun arah kebijakan legislasi, khususnya dalam hal peningkatan literasi digital masyarakat guna menekan arus disinformasi pada kontestasi Pemilu. Selain itu, pemikiran Prof. Dr. Reda Manthovani juga dapat menjadi sumber kajian untuk diaplikasikan oleh para akademisi dan praktisi hukum.

“Kami mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. sebagai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Semoga amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung. (Red).

Pengukuhan Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila.

Jakarta- Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. menyampaikan orasi ilmiah pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila dengan orasi yang berjudul “Relasi Literasi Digital dengan Pencegahan Tindak Pidana Hoax dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024” bertempat di Gedung Serba Guna Universitas Pancasila, Jakarta, Kamis (25/01/2023).

Dalam orasinya, Prof. Dr. Reda Manthovani membahas penanggulangan dan pencegahan Tindak Pidana “Hoax” dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024.

Dalam memudahkan penanggulangan dan pencegahan dua kejahatan tersebut, Prof. Dr. Reda Manthovani menguraikan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan hoax dan ujaran kebencian di tahun politik 2024 antara lain faktor internal (rendahnya literasi digital) dan faktor eksternal (faktor ekonomi, faktor lingkungan).

Upaya penindakan melalui pidana tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoax di tahun politik 2024. Oleh karenanya, diperlukan upaya pencegahan dari penegak hukum dan instansi terkait dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam mengidentifkasi berita-berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital.

Terdapat dua kesimpulan dalam orasi ilmiah tersebut, Pertama, literasi digital berpengaruh terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya Hoax dan ujaran kebencian dalam tahun politik 2024. Literasi digital tersebut merupakan salah satu upaya Non-Penal dalam rangka penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian melalui digital.

Langkah-lagkah yang bisa dilakukan yaitu dengan mengoptimalisasi peran pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat digital untuk melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital terhadap masyarakat Indonesia.

Kedua, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan kembali kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 2957/E4/KP/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, menetapkan Dr. Reda Manthovani, SH., LL.M. menjadi Profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana dengan angka kredit sebesar 922.
Penetapan ini terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023. Dengan ketetapan ini, secara resmi Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. menjadi Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana.

Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. lahir di Jakarta, 20 Juni 1969 yang merupakan putra dari pasangan Bapak Syafren Manthovani (Alm.) dan Ibu Suryati Manthovani (Alm.). Selain itu, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. merupakan Alumni Universitas Pancasila pertama yang menduduki jabatan strategis sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kejaksaan Agung dan tercatat sebagai alumni kedua Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang menjadi Guru Besar Universitas Pancasila.
Karier Prof. Dr. Reda Manthovani sebagai Dosen dan Jaksa dilalui sejak tahun 2011, tahap demi tahap dilalui mulai dari jabatan fungsional Dosen sebagai Lektor, sertifikasi Dosen/Pendidik, kegiatan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat hingga pada puncaknya ditetapkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila.

Di Universitas Pancasila, Prof. Dr. Reda Manthovani mengampu mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Hukum Pidana Internasional dan Transnasional. Saat ini, ia dipercaya sebagai Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Prof. Dr. Reda Manthovani meraih gelar Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Kemudian, ia melanjutkan studi magister-nya di AIX Maresille, Perancis dan meraih gelar doktoral-nya di Universitas Indonesia.

Turut hadir dalam acara ini yaitu Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Dr. Yasona Laoly, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Prof. Dr. Abdul Halim Iskandar, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, Anggota Komisi III DPR RI, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan di Lingkungan Kejaksaan RI, PJ Gubernur DKI Jakarta, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III DKI Jakarta, Ketua beserta Anggota Pembina, Ketua Pengurus dan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Para Guru Besar Universitas Pancasila dan Guru Besar Tamu serta Para Dekan, Para Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Universitas Pancasila. (Red).