Beranda blog Halaman 3

Truk Tronton Alami Rem Blong di Simpang Empat Kertek, Polisi Bergerak Cepat Tangani TKP dan Korban

0

Polda Jateng, Wonosobo | Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah truk tronton bermuatan keramik terjadi di Jalan Wonosobo–Kertek, tepatnya di Simpang Empat Kertek, Kelurahan/Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, pada Sabtu pagi, 27 Desember 2025, sekitar pukul 06.15 WIB.

Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas golongan sedang. Truk tronton bernomor polisi T-9167-PO yang dikemudikan M.A.K. (29), warga Kabupaten Bandung, diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman saat melaju dari arah Parakan menuju Wonosobo.

Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan bermuatan sekitar 38 ton keramik tersebut tidak dapat dikendalikan dan menyerempet sepeda motor Honda Scoopy. Truk kemudian menghantam tugu pembatas di tengah jalan dan masih terus melaju hingga kembali membentur sepeda motor Yamaha Vega serta Honda Revo yang terparkir di pinggir jalan.

Akibat kejadian tersebut, lima orang mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis. Para korban masing-masing berinisial S (65), S (49), N.F. (41), S.S., serta A.S. (13). Tidak terdapat korban meninggal dunia maupun luka berat dalam peristiwa ini.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi.

“Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mendata korban dan saksi. Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan,” ujar AKBP Kasim.

Kapolres menambahkan, truk tronton yang terlibat kecelakaan telah berhasil dievakuasi dan diamankan di Unit Laka Lantas Polres Wonosobo. Sementara itu, proses evakuasi muatan keramik yang sempat berserakan di badan jalan masih terus dilakukan secara bertahap.

“Untuk arus lalu lintas, saat ini sudah kembali normal. Pengamanan dan pengaturan lalu lintas dilakukan oleh personel yang terlibat Operasi Lilin Candi 2025 di Pos Pengamanan Kertek,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar selalu mengutamakan keselamatan dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum digunakan.

“Pengemudi diharapkan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kendaraan, terutama sistem pengereman, sebelum beroperasi. Kepatuhan terhadap standar keselamatan sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, terlebih di jalur rawan dan pada kondisi cuaca yang tidak menentu,” tegas Kombes Pol Artanto.

Polda Jawa Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui langkah-langkah preventif dan respons cepat di lapangan, khususnya selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025, guna memastikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Red”

Skandal Tender RSUD Panunggangan Barat: Aroma “Pengaturan” di Balik Proyek Rp30 Miliar

0

TANGERANG – Proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat senilai Rp30 miliar kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena proses tendernya yang dinilai penuh dengan kejanggalan struktural. Kabar masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa panitia tender menjadi sinyal kuat bahwa ada yang “tidak beres” dalam dapur pengadaan Pemkot Tangerang.

Bukan sekadar proses lelang biasa, ini adalah dugaan Persaingan Semu. Dari 68 perusahaan yang mendaftar, 66 di antaranya “disapu bersih” dari meja evaluasi tanpa alasan yang akuntabel. Ini bukan sekadar gugur teknis, melainkan indikasi kuat adanya desain untuk menyisakan dua pemain yang diduga telah dikondisikan sejak awal.

Fokus utama tidak hanya pada perusahaan pemenang, tetapi pada Panitia Tender (Pokja). Mengapa Pokja membiarkan proses eliminasi massal terjadi tanpa transparansi? Diamnya Pemerintah Kota Tangerang dalam menanggapi isu ini justru mempertebal kecurigaan publik bahwa ada restu dari pemangku kebijakan yang lebih tinggi.

Mengapa Ini Berbahaya bagi Publik?
Anggaran Rp30 miliar berasal dari pajak rakyat. Ketika kompetisi dibunuh melalui rekayasa tender, maka:

Penawaran yang bertahan di angka 92-93% dari HPS menunjukkan tidak adanya upaya penghematan uang negara.

Proyek yang dimenangkan melalui “pengaturan” biasanya dibarengi dengan praktik kickback (setoran), yang seringkali berujung pada pengurangan kualitas material bangunan rumah sakit.

Kelemahan fatal terletak pada Sistem Evaluasi Administrasi dan Teknis yang tertutup. Proyek ini berlokasi di wilayah strategis layanan kesehatan masyarakat, namun transparansi dokumen evaluasinya justru “gelap gulita”.

Rilisnya temuan Center for Budget Analysis (CBA) pada Desember 2025 adalah lonceng peringatan. Jika KPK tidak segera melakukan langkah klarifikasi, maka potensi kerugian negara akan semakin nyata seiring dengan dimulainya pengerjaan fisik proyek di tahun anggaran 2025.

Pola yang terbaca adalah “The Rule of Two” (Aturan Dua Peserta). Dengan menyisakan hanya dua peserta dengan selisih harga tipis, panitia seolah-olah menciptakan kesan adanya kompetisi, padahal besar kemungkinan salah satu peserta hanya berfungsi sebagai “pendamping” untuk memenuhi syarat formalitas lelang.

Kesimpulan Kritis
Pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ladang pengabdian, bukan ladang bancakan.

Jika Pemkot Tangerang tetap bungkam dan panitia tender tidak mampu membuka alasan gugurnya 66 perusahaan secara transparan, maka wajar jika publik mendesak KPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.

Jangan sampai RSUD Panunggangan Barat berdiri di atas fondasi yang rapuh akibat praktik korupsi sejak dalam kandungan (tender).

Red”

Rayap Besi Berhasil Dilumpuhkan Warga, Pelaku Pencuri Motor Wilayah Pantura Berhasil Di Tangkap Warga

0

Brebes, -Warga Desa Pakijangan berhasil melumpuhkan pelaku pencuri motor di jalan raya Nasional 1 Desa Bangsri perbatasan Desa Pakijangan Timur, Saptu 27/12/2025

EL selaku warga desa Pakijangan ketika dengar teriakan maling- maling itu bersumber dari korban pencurian motor beat warna hitam nopol G 3238 AYG milik seorang korban. Lalu EL bergegas keluar dari tempatnya dan mengejar pelaku yang membawa motor curianya. EL menendang motor curian yang dikendarai pelaku. Lantas jatuh tersungkur. Di TKP EL dapat perlawanan oleh pelaku. dan berhasil dilumpuhkan pelakunya.

Selang beberapa menit warga dan masyarakat berdatangan di TKP penangkapan pelaku pencurian motor tersebut.

Kemudian EL minta Bantuan ke Bapak Anton minta di hubungi pihak APH setempat untuk mengamankan pelaku pencuri motor tersebut.

Tidak lama Tim Polres Brebes yang melintas datang dan mengamankan pelaku pencuri motor tersebut.

Pelaku yang diduga warga Desa Bulakelor Kecamatan Ketanggungan yang ketika beroprasi praktik pencurian motor bersama kawanya.

Satu kawanan pelaku pencurian berhasil Kabur dengan sepeda motor operasionalnya.

Saat ini pelaku sudah di bawa oleh tim Polres Brebes dan akan di tangani proses hukum yang berlaku.

Korban pencurian atas nama Ibu Roisah warga Desa Rancawuluh Kecamatan Bulakamba Brebes.

Alhamdulillah pencuri berhasil dilumpuhkan dan sepeda motor saya selamat dari pelaku pencurian yang kerap meresahkan dan merugikan warga masyarakat khususnya wilayah Pantura Bangsri Pakijangan Kecamatan Bulakamba Brebes.pungkasnya

Red”

Ikuti Sertijab Dipimpin Kapolda, Kombes Pol Djoko Julianto Resmi Diangkat Sebagai Pejabat Baru Dirreskrimsus Polda Jateng

0

Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah resmi mengangkat Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K., M.H. sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng. Pengangkatan ini ditandai dengan Upacara Sertijab yang digelar sederhana namun khidmat di Ruang Kerja Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo pada hari Senin, (22/12/2025) siang.

Kombes Pol Djoko Julianto S.I.K., M.H., menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Jateng berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781A/XII/KEP./2025 tanggal 15 Desember 2025. Dirinya menggantikan pejabat lama Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., yang kini menjabat Wadir Tipideksus Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut mutasi ini adalah langkah strategis Polda Jateng untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas penegakan hukum, khususnya kasus-kasus kriminal yang membutuhkan investigasi mendalam.

“Kombes Pol Djoko Julianto memiliki bekal pengalaman panjang di bidang Reserse yang menjadi modal utama dalam menghadapi tantangan kriminalitas modern,” ujarnya.

Kombes Pol Djoko Julianto merupakan alumni Akpol 2000 (Sanika Satyawada) dan memiliki pengalaman panjang di bidang Reserse, baik dalam penyelidikan kasus kompleks maupun koordinasi antar-instansi. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung, sebelum mengikuti pendidikan Sespimti Polri. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, ia diangkat sebagai Dirreskrimsus Polda Jateng.

Dalam jabatan barunya, Kombes Pol Djoko Julianto diharapkan dapat memperkuat pengawasan, koordinasi, dan inovasi di bidang Reserse Kriminal Khusus, termasuk pengungkapan tindak pidana yang kompleks dan lintas daerah.

“Sertijab ini bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi juga simbol komitmen Polda Jateng untuk selalu memberikan pelayanan terbaik, cepat tanggap, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Kombes Pol Artanto.

Red”

Wartawan Dikeroyok, HP Dirampas: Polisi Berani Sikat Bos Miras Cayur atau Melempem di Hadapan Preman?

0

SERANG,
Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung tindak kekerasan.

Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial (JK ) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan Oplosan minuman keras berjenis Arak Ciu Tampa merek.

Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial (S).

Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.

Ketegangan pun berlangsung ricuh hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.

Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh serta nyeri di bagian tenggorokan dan Bibirnya pecah akibat pukulan keras.

“Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota.

Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.

> “Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” Ungkap JK.

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, sudah jelas ini melawan hukum.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi Kramatwatu tersebut.

Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras :

“Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan diketahui badan pom.

Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:

> Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa:

> Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.

(Red)

Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Penolih – Purbalingga, Polisi Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pemdes

0

Purbalingga” 26 – 12 – 2025.

Perkara dugaan penyerobotan tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah kini memasuki babak baru setelah sebelumnya dilakukan mediasi di Desa maupun di kantor BPN.

AD dan RS resmi dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah dengan Pasal 167 KUHP (lama) Terkait dengan masuk secara paksa atau tidak segera meninggalkan pekarangan orang lain tanpa izin, yang bisa menjadi bagian dari penyerobotan, dengan ancaman pidana penjara lebih pendek dan Pasal 385 KUHP (lama) yang mengatur tentang perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, atau menjadikan tanggungan utang suatu hak atas tanah atau rumah, padahal diketahuinya orang lain berhak atasnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, ke Polres Purbalingga Unit Tipidter pada hari Jumat, 26 Desember 2025 oleh Pemilik Sah pemegang SHM Bp. Khaerun didampingi oleh Kuasa Hukum dari PBH Merah Putih Nusantara.

Kuasa hukum pelapor Ema Utamisari, S.Kom., S.H., dan Adv Agus Hermawan, S. H menegaskan pelaporan ini dilakukan karena sebelumnya sudah dilakukan mediasi namun tidak ada itikad baik dari terlapor dan juga sudah di berikan somasi namun juga tidak di indahkan.

“Kami sudah mediasi langsung dengan terlapor di saksikan kepala desa dan juga camat setempat namun tidak ada titik temu, terakhir kami juga sudah mencoba menyelesaikan diluar jalur hukum melalui pak kades desa penolih juga tidak ada respon bahkan terkesan adanya keterlibatan oknum pemerintahan desa didalam prosesnya.”

Ia menegaskan karena upaya diluar jalur hukum belum mendapat titik temu, maka dengan upaya jalur hukum berharap semuanya akan lebih gamblang dan siapa saja yang terlibat didalamnya dapat di tindak secara tegas.

Ia berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta hukum sekaligus langkah pencegahan penyalahgunaan administrasi pertanahan yang melibatkan oknum pemerintahan desa baik di Kabupaten Purbalingga maupun di kabupaten-kabupaten lainnya.

Dalam proses atau perkembangannya apabila ditemukan keterlibatan atau ikut serta oknum pemerintahan desa dalam hal penyerobotan tanah tersebut akan dilaporkan juga dengan pasal 55 tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak memicu konflik berkepanjangan di masyarakat.

“Saya mohon pihak kepolisian segera menindak tegas oknum yang menyerobot tanah dan juga yang ikut serta didalamnya,” pungkasnya.

Redaksi”Tri

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan: Siswa Prasejahtera di SMPN 3 Diduga Tetap Ditekan Membayar

0

Brebes, Praktik penarikan dana pendidikan di SMPN 3 Brebes kini menuai sorotan tajam. Aktivis sosial sekaligus perwakilan wali murid, Muhammad Tangguh Pahari, secara terbuka membantah klaim pihak sekolah yang menyebut pungutan tersebut menerapkan sistem subsidi silang bagi siswa tidak mampu.

Tangguh menilai pernyataan Kepala Sekolah tersebut tidak lebih dari upaya menutupi fakta yang terjadi di lapangan.

“Klaim subsidi silang itu bohong besar. Fakta di lapangan menunjukkan siswa dari keluarga berpenghasilan rendah tetap dipaksa membayar dengan nominal yang sudah ditentukan,” ujar Tangguh dalam keterangan resminya kepada media, Detik-Nasional.com Kamis, (25/12/2025).

Temuan di Lapangan: Tekanan pada Keluarga Prasejahtera

Dalam investigasinya, Tangguh membeberkan bukti adanya tekanan dari oknum guru terhadap siswa yang orang tuanya hanya berpenghasilan Rp1,3 juta per bulan. Siswa tersebut diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000 serta uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mencapai Rp850.000.

“Bahkan ada temuan di kelas 8, seorang siswa masih ditagih kekurangan Rp100.000 meskipun sudah menyetor Rp400.000. Karena keluarga tersebut benar-benar tidak mampu, akhirnya saya pribadi yang melunasi agar siswa tidak terus tertekan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa esensi sumbangan telah hilang ketika pihak sekolah menentukan angka dan jangka waktu pembayaran. “Sumbangan itu seharusnya sukarela. Jika nominalnya dipatok dan bersifat wajib, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan liar (pungli),” tegas Tangguh.

Benturan Aturan dan Payung Hukum

Praktik yang terjadi di SMPN 3 diduga kuat menabrak sejumlah regulasi pendidikan yang berlaku, di antaranya:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menegaskan bahwa penggalangan dana hanya boleh dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang menyelenggarakan program wajib belajar untuk memungut biaya satuan pendidikan.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Menjamin hak warga negara mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi finansial.

Desak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Bertindak

Atas temuan tersebut, Muhammad Tangguh Pahari mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap manajemen SMPN 3.

“Kami meminta Inspektorat, Kejaksaan, dan pihak Kepolisian untuk memeriksa aliran dana sumbangan ini. Ada unsur paksaan dan dugaan pemerasan. Banyak wali murid yang takut bersuara karena adanya intimidasi terhadap anak-anak mereka di sekolah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan adanya paksaan pembayaran terhadap siswa tidak mampu tersebut.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Red”

Operasi “Kosmetik” Dam Betuk: Anggaran Rp 200 Juta Menguap, PETI Kembali Berpesta

0

Merangin – 26 Desember 2025 Kewibawaan Pemerintah Kabupaten Merangin dipertanyakan. Operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dam Betuk yang digelar awal Desember lalu kini dicap sebagai proyek seremonial belaka. Meski menghabiskan dana taktis yang ditaksir mencapai Rp 200 juta, aktivitas ilegal tersebut nyatanya kembali marak hanya dalam hitungan hari.

Anggaran Fantastis, Hasil Miris Publik kini menuntut transparansi atas penggunaan dana operasional tersebut.

Angka Rp 200 juta untuk logistik, bahan bakar, hingga penyewaan alat dari luar daerah dianggap tidak sebanding dengan hasil di lapangan. Dari total 60 rakit yang beroperasi, petugas hanya mampu mengamankan 24 unit.

Hal ini memicu kecurigaan publik: Apakah ada kebocoran informasi sebelum tim turun ke lapangan?
Hanya “Libur” 21 Hari
Operasi yang dipimpin Wakil Bupati Merangin, Drs. H. Abdul Khafidh, M.M. pada 3 Desember 2025, terbukti tidak memiliki efek jera (deterrent effect).

Laporan per 24 Desember 2025 memastikan para penambang telah kembali beraktivitas dengan normal. Jeda waktu yang tidak sampai satu bulan ini menjadi bukti telak bahwa operasi tersebut tidak memiliki strategi pasca-penertiban (post-operation) yang matang.

Tumpul ke Cukong, Hanya Garang di Kamera
Kritik keras juga datang dari aktivis lingkungan yang menilai pemerintah hanya berani merusak rakit—yang dengan mudah bisa dibangun kembali oleh pelaku—namun enggan menyentuh aktor intelektual atau pemodal (cukong) di balik layar.

“Sangat disayangkan jika dana rakyat Rp 200 juta hanya digunakan untuk memberi ‘libur’ singkat bagi perusak lingkungan. Ini bukan penegakan hukum, ini pemborosan,” tegas narasi yang berkembang di masyarakat.

Tuntutan Audit Transparansi
Atas kegagalan ini, muncul desakan agar Inspektorat atau pihak terkait melakukan
Audit Transparansi Anggaran.

Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset wisata seperti Dam Betuk hancur sementara uang negara terus mengalir untuk operasi-operasi yang sifatnya hanya “kosmetik” di depan kamera media, namun tumpul dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

Red”Reporter Gondo Irawan

MENGUPAS DAN MEMERANGI PARA KORUPTOR: “Diplomasi Meja Kayu” di Perbatasan; Menelanjangi Borok Negara dari Sudut Warkop

0

Jabar – 25 Desember 2025 Di balik kepulan uap kopi hitam sebuah warung sederhana yang dikenal dengan nama “Warkop Janda Inspirasi”, sebuah diskusi yang tidak biasa pecah di sudut sunyi perbatasan Cirebon dan Majalengka. Bukan sekadar bualan kosong, sekelompok figur yang menamakan diri Senior Prima berkumpul untuk melakukan otopsi visual terhadap kondisi bangsa yang kian mengkhawatirkan.

Edi uban, Jhon ,Ali S , Erik , Rony, Fajar, Faizal dan fitri Para Senior Prima – sekumpulan tokoh berpengalaman dan saksi sejarah yang telah kenyang dengan asam garam ketenaran serta dinamika perjalanan hidup di berbagai era.

Diskusi kritis bertajuk “Membongkar Borok Negara”. Sebuah forum informal namun tajam yang mengupas tuntas rahasia-rahasia kegagalan sistemik negara, mulai dari isu korupsi hingga degradasi moral birokrasi, yang dibalut dalam canda gurau sarkastik.

Warkop Janda Inspirasi, sebuah titik pertemuan strategis di perbatasan Cirebon dan Majalengka. Lokasi ini menjadi simbol “suara pinggiran” yang mencoba mengguncang pusat.

Pertemuan intensif yang dilakukan di tengah momentum perancangan strategi masa depan (Indonesia Emas).

Karena adanya keresahan kolektif bahwa kejayaan bangsa hanya akan menjadi angan-angan jika rahasia-rahasia gelap dan kebobrokan masa lalu tidak dibongkar dan diperbaiki secara radikal.

Dengan menggabungkan nostalgia kejayaan dan kritik tajam. Para senior ini menggunakan metode “tertawa di atas luka”—menertawakan kebodohan sistem sambil merancang blueprint (peta jalan) baru agar “Kebersamaan Prima” dapat mewujudkan kejayaan emas yang hakiki.

Pernyataan Kritis
Salah satu perwakilan senior menyatakan bahwa keterbukaan adalah satu-satunya cara untuk sembuh. “Kita tidak bisa membangun gedung pencakar langit di atas tanah yang busuk.

Membongkar ‘borok’ ini bukan untuk menghina negara, tapi untuk membersihkan infeksi yang selama ini disembunyikan di bawah karpet kekuasaan,” pungkasnya di tengah riuh tawa yang penuh makna.

Diskusi ini bukan sekadar ajang reuni, melainkan sebuah sinyal peringatan bahwa mereka yang memiliki pengalaman tidak akan tinggal diam melihat masa depan bangsa digerogoti oleh rayap-rayap kepentingan pribadi.

Tim Redaksi Prima

Propam Polres Purbalingga Awasi Tugas Personel Operasi Lilin Candi 2025

Purbalingga – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Purbalingga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Candi 2025. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan dilakukan di sejumlah pos pengamanan, termasuk pos terpadu dan pos pelayanan di gereja serta objek wisata. Pengecekan dan pengawasan dilakukan pada siang maupun malam hari.

Dalam kegiatan tersebut, Propam melakukan pengecekan kehadiran personel, ketertiban dan disiplin, sikap tampang, serta kelengkapan penggunaan seragam dinas. Selain itu, surat nyata diri personel juga turut diperiksa dan pemeriksaan urine.

Plt Kasi Humas Polres Purbalingga, Ipda Dwi Arto, mengatakan bahwa pengawasan oleh Propam dilakukan untuk memastikan personel yang terlibat Operasi Lilin Candi 2025 melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan.

“Selain itu mencegah pelanggaran dilakukan oleh personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Candi 2025,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Disampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam dilaksanakan secara rutin. Sampai dengan saat ini hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel yang bertugas dalam Operasi Lilin Candi 2025 berada dalam kondisi lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran termasuk hasil cek urine seluruhnya negatif narkoba.

“Dari hasil pengecekan, seluruh personel yang bertugas di pos terpadu dan pos pelayanan hadir lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran termasuk cek urine seluruhnya negatif narkoba,” ungkapnya.

Ipda Dwi Arto menambahkan pengawasan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Purbalingga dalam menjaga profesionalisme dan kedisiplinan anggota selama pelaksanaan pelayanan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Red”(Humas Polres Purbalingga)