Beranda blog Halaman 3

Setubuhi Gadis Disabilitas, Kakek Di Banyumas Ditangkap Polisi

WM (73), seorang kakek warga Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas. Tersangka WM diduga melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi korban yang juga memiliki keterbelakangan mental.

“Korban merupakan seorang wanita berusia 23 tahun berinisial AN warga Kecamatan Pekuncen”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Dari hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (25/4/25) sekitar pukul 20.00 wib didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di wilayah Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

“Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke dalam kamar rumah tersangka, selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu tersangka memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada korban”, terang Kompol Andryansyah.

WM ditangkap petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas pada hari Selasa (29/7/25) sekitar pukul 16.00 wib setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tersangka WM diamankan berikut barang bukti 1 (satu) potong baju lengan panjang warna pink, 1 (satu) potong celana panjang warna abu abu, 1 (satu) potong kaos dalam warna biru dongker, 1 (satu) potong BH warna putih dan 1 (satu) potong celana dalam warna cream dan dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”, imbuhnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Kejaksaan Agung Memeriksa 14 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 31 Juli 2025,

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 14 (empat belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
WLJ selaku Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 s.d. 20 September 2020 dan Vice President Industrial & Marine Fuel Business PT Pertamina Patra Niaga periode 1 Oktober 2020 s.d. 31 Juli 2021.
AM selaku Chief Internal Audit PT Pertamina (Persero) periode Januari 2020 s.d. Februari 2024.
WSW selaku General Manager VRU-IV Cilacap.
AF selaku CLCC PT Pertamina (Persero).
AFB selaku Manager Marketing Research & Pricing.
AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 s.d. 2023.
MUS selaku Manager Shipping Business Development PT Pertamina International Shipping.
SA selaku Manager Tonnage Management Services PT Pertamina International Shipping.
NHA selaku General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-V Balikpapan.
DSA selaku Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak.
MHY selaku Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 s.d. 2 Mei 2021.
IT selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2020.
AAHP selaku VP Planing & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
HR selaku VP Commercial and Operation.
Adapun empat belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 31 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Bliss Massage Prostitusi Terselubung Di Kebon Jeruk, Merasa kebal hukum, Melecehkan Media Harus Di Tutup

Jakarta – Setelah sempat Viral Pemberita Bliss Massage Prostitusi Terselubung di komplek ruko green Garden blok Z rt 14 rw 08 kelurahan Kedoya Utara kecamatan kebun jeruk Jakarta barat. Diduga kuat menyediakan prostitusi terselubung Dengan ijin massage. Awak media mencoba konfirmasi ke lokasi pada hari kamis 10 juli 2025. Di anggap angin lalu.

Hingga hari ini kamis 31 juli Bliss massage masih beroperasi seperti biasa karena tidak adanya teguran baik dari camat Polsek kebon jeruk maupun walikota dan Polres metro Jakarta Barat. Awak media pernah bertemu dengan kasir yang mengaku bernama R yang menolak konfirmasi media. Padahal menurut laporan yang masuk ke redaksi mengatakan bahwa bliss massage menyediakan pijat Plus2 di liat dari terapisnya berusia muda dan berpenampilan seksi untuk memikat tamu yang datang berkunjung serta Diduga kuat terapis nya tidak mempunyai sertifikasi massage sesuai aturan dari parenkraf. Kasir R hanya menjelaskan dengan gaya arogan bahwa Bosnya yang bernama M sudah lama berkoordinasi dar 2018 sampai sekarang dengan APH dan Parenkraf jakarta barat jadi pasti di jamin lokasinya aman pdan nyaman.

Owner Bliss Massage hanya memikirkan ke untungan pribadi tanpa memikirkan dampak yang di timbulkan bagi warga masyarakat sekitar. Dengan adanya lokasi prostitusi terselubung ini.

Warga masyarakat dan awak media sangat menyesalkan dengan arogansi kasir R seolah olah kebal hukum. Warga masyarakat sangat berharap Pemkot Jakarta Barat menindaklanjuti hasil temuan ini. Jika memang terbukti ada nya praktek prostitusi mohon segera di beri sanksi tegas sesuai aturan. Jangan sampai Pemkot Jakarta Barat kecolongan dalam pengawasan dan terkesan terjadi pembiaran yang penting tiap bulan trima ” koordinasi”

Awak media akan terus memberitakan sampai mendapatkan perhatian dari Pemda DKI maupun Pemkot Jakarta Barat. Sampai berita ini di naikkan belum ada jawaban dari walkot, parenkraf dan satpol PP Jakarta barat. Terkesan menutupi.

Red”

Hutan Lebak Terkoyak: Skandal Penebangan Liar Perhutani dan Dugaan Keterlibatan Oknum Dinas

BANTEN– Raungan mesin pemotong kayu tanpa henti kini bukan lagi sekadar suara aktivitas kehutanan, melainkan jeritan pilu dari hutan Perhutani di Lebak, Banten, yang perlahan terkoyak. Hamparan hijau nan lebat, penopang ekosistem vital sekaligus sumber pendapatan negara, kini berubah menjadi lahan gundul yang memprihatinkan.

Pertanyaan besar menggantung di udara: praktik ilegal apa yang sebenarnya merajalela di balik keheningan yang tersisa?
Ironisnya, ancaman erosi, banjir, dan longsor kini menjadi bayang-bayang mengerikan bagi wilayah yang dulunya kokoh berkat ribuan pohon mahoni, jati, dan akasia.

Kekhawatiran publik bukan tanpa dasar. Hasil investigasi lapangan menemukan fakta mengejutkan: hampir seluruh area Perum Perhutani di wilayah krusial seperti Marga, Cijaku, dan Gunung Kencana telah ‘dibabat habis’. Pohon-pohon raksasa yang membutuhkan puluhan tahun untuk tumbuh, kini lenyap tak bersisa, digantikan oleh hamparan tanah kosong yang rentan.

*Jejak Kejahatan di Gunung Banten*

Oknum Perhutani Diduga Dalang Jual Beli Kayu Ilegal. Puncak dari kegelisahan ini terungkap dari temuan mencurigakan di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Lokasi ini secara spesifik masuk dalam kawasan Perum Perhutani BKPH Cimarga KPH Banten. Laporan mendalam dari warga setempat mengungkapkan adanya aktivitas penebangan kayu di Petak 8 yang diduga keras melampaui batas wewenang dan prosedur resmi Perhutani.

Kecurigaan mendalam kini mengarah pada oknum pegawai dinas berinisial AS (Asisten Perhutani). Oknum ini, menurut sumber terpercaya, diduga kuat menjadi dalang utama di balik praktik jual beli kayu ilegal. Modus operandinya, hasil tebangan ilegal ini ditawarkan kepada para pedagang dengan harga yang sungguh fantastis.

Sumber kami menyebutkan, satu kali pengiriman atau “per trip” kayu bisa bernilai hingga Rp 20 juta! Indikasi kuat menunjukkan bahwa praktik gelap ini terus berlanjut, merambah ke berbagai pohon lainnya tanpa pengawasan.

“Diduga tebangan di Perhutani ini tidak sesuai SOP yang sudah ditetapkan oleh forum Perhutani di wilayah Petak 8 Desa Gunung Anten Kecamatan Cimarga. Dan yang lebih parah, hasil tebangannya diolah sampai dibawa keluar sudah jadi bahan balok 4 meteran, dan proses olahnya itu di lokasi!” ungkap seorang warga yang memilih identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membuka tabir modus operandi yang sangat mengkhawatirkan dan terstruktur.

Pengolahan balok kayu di lokasi jelas menunjukkan upaya sistematis untuk mempercepat proses kejahatan dan sekaligus menghilangkan jejak. Konfirmasi Minim dari Asisten Perhutani: Ada Apa di Balik Ajakan ‘Ngopi’?
Saat dikonfirmasi, Asep Sanjaya, Asisten Perhutani Lebak, membenarkan bahwa penebangan memang dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi.

Namun, ketika wartawan menuntut keterangan lebih lanjut dan mendalam, Asep Sanjaya justru memilih untuk tidak memberikan detail penuh. Dirinya hanya menjanjikan akan memberikan informasi lengkap di kemudian hari, sembari mengajak wartawan untuk “ketemuan sambil minum kopi.”

Sikap ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa di balik ajakan ‘ngopi’ ini? Mengapa informasi yang seharusnya transparan harus disajikan dalam pertemuan non-resmi, seolah ada yang ingin disembunyikan? Respons Asisten Perhutani yang minim detail ini semakin memperkuat spekulasi adanya pelanggaran serius dan kemungkinan tertutupnya informasi yang krusial.

Publik kini menuntut lebih dari sekadar janji dan ajakan ‘ngopi’. Ini bukan lagi sekadar masalah pencurian kayu biasa. Ini adalah kejahatan lingkungan berskala besar yang secara langsung mengancam keberlanjutan alam Lebak, sekaligus indikasi kuat adanya jaringan terorganisir yang diduga melibatkan pihak-pihak berwenang di tubuh Perhutani sendiri.

Akankah Perhutani dan penegak hukum berani mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya, menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk oknum berinisial HR? Atau akankah hutan Lebak terus menjadi korban keserakahan yang tak terkendali, meninggalkan luka abadi bagi alam dan masyarakatnya? Pertarungan melawan mafia kayu ilegal di Banten kian mendesak untuk segera diselesaikan.(Kamis 31/07/25).

Red”

TNI Kembali Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak, Papua Tengah

Jakarta, 31 Juli 2025

(Puspen TNI). Prajurit TNI kembali melaksanakan operasi penindakan secara terukur dan profesional pada hari Kamis 31 Juli 2025 di Kampung Tigilobak Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kelompok bersenjata di wilayah tersebut, Tindakan ini juga merupakan tindak lanjut atas insiden gugurnya Prajurit TNI, dalam Operasi di Wilayah Ugimba pada tahun 2019, yang saat itu mengakibatkan hilangnya satu pucuk senjata api jenis SS2 V4. Operasi ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk menegakkan kedaulatan negara serta merebut kembali senjata milik negara yang dirampas oleh gerombolan Separatis OPM.

Dalam operasi tersebut sempat terjadi tindakan perlawanan bersenjata oleh gerombolan OPM, sehingga dengan terpaksa Prajurit TNI melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tewasnya 3 orang anggota OPM. Ketiga di antaranya yaitu Ado Wanimbo, Meni Wakerw alias Jumadon Wakerdqn satu orang lainnya masih dalam proses identifikasi.

Ado Wanimbo diketahui sebagai Danwil Ugimba Kodap VIII Kemabu, namanya masuk dalam DPO Polres Mimika melalui surat DPO/36/IV/2017/Reskrim tertanggal 30 April 2018.

Dari lokasi kejadian, Prajurit TNI berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api jenis SS2 V4 dengan nomor senjata BF.CS 024739 beserta teleskop Trijicon SN: 923632, yang diketahui merupakan milik anggota TNI yang gugur pada tahun 2019 di sektor Ugimba, 1 pucuk senapan angin, 3 buah magazen (2 magazen M16 dan 1 magazen SS), 64 butir munisi kaliber 5,56 mm, 4 unit handphone, 1 buah dompet, 2 power bank, 1 buah emas, 1 senter kepala, Alat dan perlengkapan lainnya (kapak, parang, ketapel, korek api), Dokumen pribadi/KTP dan uang tunai jutaan rupiah, 2 buah noken dan 1 buah tas selempang.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025), menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Lebih lanjut Kapuspen TNI menegaskan bahwa seluruh tindakan prajurit TNI dalam operasi ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, “”Keberhasilan ini membuktikan bahwa setiap tindakan prajurit TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ditemukannya senjata organik milik prajurit TNI yang gugur menjadi bukti nyata kekejaman kelompok separatis OPM yang merampas senjata setelah melakukan pembunuhan. Namun demikian, di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis sebagai bagian dari upaya membangun stabilitas jangka panjang di Papua,” tegasnya.

TNI terus memperkuat perannya sebagai penjaga kedaulatan serta melindungi segenap masyarakat di tanah Papua, melalui pendekatan humanis, dialogis dan berlandaskan peratuaran perundang-undangan. TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama sama membangun Papua demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Breaking News: Wartawan Diintimidasi Lewat WhatsApp, Dituding Dalang Kasus Hukum — Desak Perlindungan Hukum dari Aparat!

Bekasi – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman nyata di lapangan. Seorang jurnalis lokal, M. Aldis alias Al, menjadi korban intimidasi verbal hingga ancaman kekerasan fisik dari seorang pemuda berinisial H, yang diduga terkait dengan kasus hukum yang melibatkan keluarganya.

Aksi intimidasi ini terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025, pukul 21.40 WIB. Melalui sambungan WhatsApp, H melontarkan kata-kata kasar, tuduhan tak berdasar, hingga ajakan duel satu lawan satu kepada wartawan Al. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tepatnya di RT 002/RW 005.

Berdasarkan keterangan Al, konflik bermula dari dugaan sepihak bahwa dirinya menjadi “dalang” atas permasalahan hukum yang menimpa adik H.

Padahal, jurnalis tersebut tidak memiliki keterlibatan apapun. Bahkan, Al turut diamankan oleh pihak berwajib pada hari kejadian, yang menegaskan bahwa dirinya juga merupakan bagian dari proses hukum, bukan aktor di balik layar.

“Saya sendiri ikut diamankan saat itu. Jadi sangat keliru dan tidak berdasar jika saya disebut sebagai dalang,” ungkap Al kepada awak media.

Al juga menjelaskan bahwa ia sebelumnya telah melakukan upaya mediasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk AL, dalam rangka meredakan ketegangan yang sempat terjadi di depan kawasan Grand Rasidance dan di rumah salah satu keluarga yang terlibat.

“Itu semua hanya miskomunikasi, bukan skenario atau provokasi. Tapi malah saya yang jadi sasaran tudingan,” tambahnya.

Tindakan H tak bisa dipandang sebelah mata. Ancaman kekerasan dan ujaran intimidatif yang dikirimkan melalui media elektronik jelas masuk dalam ranah pidana. Berdasarkan:

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016, setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, dan ancaman.

KUHP Pasal 368, mengatur bahwa siapapun yang mengancam dengan kekerasan untuk maksud tertentu dapat dikenai sanksi pidana.

Perilaku H telah melewati batas, menciptakan ketakutan, serta melukai martabat profesi wartawan. Hal ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat kepolisian.

Insiden ini memantik sorotan publik dan menjadi pengingat bahwa jurnalis kerap menghadapi risiko di lapangan, terutama ketika memberitakan isu-isu sensitif. Oleh karena itu, pihak kepolisian—khususnya Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi—didesak untuk segera menindaklanjuti laporan Al dan memberikan perlindungan penuh terhadap korban.

“Kami para wartawan bekerja demi kebenaran informasi. Jika intimidasi seperti ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kami, tapi juga demokrasi,” kata Al dengan tegas.

Sebagai pilar demokrasi keempat, wartawan memiliki perlindungan khusus di bawah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi wartawan, dan kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan adil.

Redaksi menghimbau aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan memberikan jaminan keamanan terhadap korban. Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap demokrasi.

(Redaksi)

59 Tahun Mengabdi, IKKT PWA Terus Dukung TNI dan Keluarga Prajurit

Jakarta, 31 Juli 2025

(Puspen TNI). Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini memperingati Hari Ulang Tahun ke-59 dengan menggelar acara puncak di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Acara ini dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Pembina Utama, didampingi Ketua Umum IKKT Ny. Evi Agus Subiyanto.

Mengangkat tema “IKKT Pragati Wira Anggini Bersinergi Bersama TNI Mewujudkan Ketahanan Pangan Menuju Keluarga Tangguh dan Prima”, peringatan ini menegaskan komitmen IKKT dalam mendukung TNI melalui penguatan ketahanan keluarga dan ketahanan pangan nasional.

Panglima TNI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran strategis IKKT dalam mendampingi keluarga besar TNI, dan berharap HUT ke-59 menjadi momentum bagi anggota IKKT untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi bangsa dan negara, “Selamat ulang tahun ke-59 kepada seluruh keluarga besar IKKT Pragati Wira Anggini. Semoga terus solid dan memberi manfaat nyata bagi keluarga besar TNI,” ujarnya.

Ketua Umum IKKT, Ny. Evi Agus Subiyanto, menyampaikan bahwa tema peringatan kali ini relevan dengan tantangan kekinian. “Sebagai istri prajurit, kita adalah bagian tak terpisahkan dari kekuatan TNI. Mari kita jadikan HUT ini sebagai momentum memperkuat kontribusi dan sinergi demi terwujudnya keluarga yang tangguh dan prima,” tegasnya.

Acara ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Pembina Utama dan Ketua Umum IKKT, yang diserahkan kepada Ny. Rachel Managor Ambarita dari Cabang BS XIII Paspampres, anggota IKKT yang berprofesi sebagai pilot pesawat komersial.

Peringatan HUT ke-59 juga dimeriahkan oleh penampilan tari tradisional, drama kolosal, flash mob, serta pemberian tali asih kepada warakawuri, anak yatim, anak berkebutuhan khusus, penyandang sakit menahun, dan karyawan IKKT. Ketua Umum IKKT melalui V-con turut menyapa anggota yang berada di luar negeri seperti Jepang, Australia, Turki, dan Singapura.

HUT ke-59 IKKT PWA menegaskan perannya bukan hanya sebagai wadah silaturahmi, namun juga sebagai motor penggerak dalam memperkuat ketahanan keluarga prajurit dan mendukung tugas-tugas TNI demi kemajuan bangsa dan negara.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Remyzard Adi Putra Perkara Penipuan

Kamis, 31 Juli 2025 bertempat di Jl. Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DK Jakarta.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Remyzard Adi Putra
Tempat lahir : Jakarta
Usia/Tanggal lahir : 31 Tahun / 1 Juni 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Bank V Dalam Nomor 15 RT 004/RW 007 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021, Terpidana Remyzard Adi Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Oleh karena perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 31 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

PT.sinar Cleopatra media International laucing video tron dan alat berat

Salah satu alat berat yang di expor dari China yang sedang diuji kelayakan standar nasional Indonesia.

Perusahaan SCMI ini dikenal sebagai salah satu perusahaan yang bergerak didalam developer media dan portal web ” tegasnya”

Salah satu pemegang saham PT.sinar Cleopatra media International atau lebih lengkapnya sebagai CEO grup PT. SCMI akan membawa lebih banyak lagi dalam dunia pemasaran yaitu :
1. Sebagai sol agent
2. Sebagai trader antar negara
3. Sebagai maintance
4. Security system
5. Dan digital marketing

Dibawah kepemimpinan Agus Gunawan SH MH yang juga dikenal sebagai CEO grup SCMI dan 8 anak perusahaan akan memberikan peluang kerja bagi anak – anak bangsa yang terkena PHK atau dikeluarkan dari company ” ucap Agus ”

*The smart solusion*

Bantahan Tegas Serpina Lumban Toruan: Saya Manusia, Bukan ‘Sapi Betina’ Apalagi ‘Manusia Gaib’

BANDUNG, 31 Juli 2025 –

Serpina Lumban Toruan memberikan bantahan keras terhadap penyebutan dan penafsiran namanya yang merendahkan, yang baru-baru ini beredar di media online. Ia menegaskan statusnya sebagai manusia seutuhnya, menepis segala bentuk perbandingan yang tidak pantas.

“Saya yang bernama Serpina Lumban Toruan adalah manusia sejati, bukan ‘sapi betina’ seperti yang mungkin diartikan secara keliru. Lebih jauh, saya juga bukan ‘manusia gaib’ atau sebutan tak masuk akal lainnya,” ujar Serpina kepada wartawan dengan nada tegas dan jelas.

Ia menjelaskan bahwa ‘Lumban Toruan’ merupakan nama keluarga atau marga yang dihormati dalam tradisi, bukan istilah yang bisa disamakan dengan hewan atau makhluk tak kasat mata. “Nama keluarga saya adalah identitas, dan saya adalah manusia biasa, sama seperti Anda semua,” tambahnya.

Dengan adanya tuduhan dan penyamarataan dirinya dengan hewan atau penyebutan “manusia gaib”, Serpina Lumban Toruan menyatakan sedang mengkaji dan mempertimbangkan langkah hukum serius. Ia berencana melaporkan hal tersebut dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Saya akan menempuh jalur hukum untuk menjaga harkat dan martabat saya sebagai manusia. Penyamarataan dengan hewan atau disebut manusia gaib adalah bentuk penghinaan yang tidak bisa diterima,” tegas Serpina.

Pernyataan ini muncul di tengah bergulirnya proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual santriwati di Kabupaten Bandung, di mana nama Serpina Lumban Toruan mungkin turut disinggung dalam pemberitaan. Namun, fokus utama sanggahan ini adalah pada penolakan keras terhadap dehumanisasi dan pencemaran nama baik yang dialaminya.

Serpina berharap media massa dan publik lebih berhati-hati dalam menafsirkan dan menyebarluaskan informasi, terutama yang menyangkut identitas dan martabat seseorang. Ia menegaskan kembali komitmennya untuk mencari keadilan atas perlakuan yang tidak pantas ini.

Publisher -Red