Jakarta, 22 AGUSTUS 2025— MHELATIE kembali menghadirkan warna baru lewat single teranyar berjudul “Bersamamu Ku Bahagia”. Lagu ini menjadi persembahan spesial yang mengangkat tema cinta, kebersamaan, dan rasa syukur atas hadirnya seseorang yang mampu memberi kebahagiaan sederhana namun bermakna.
Dengan nuansa musik yang pop melayu alternatif ,lagu ini menyuguhkan aransemen hangat dan lirik yang mudah diingat. “Bersamamu Ku Bahagia” ditulis oleh HENDRI N R dan diproduseri oleh MAYA, menghadirkan emosi yang tulus tentang bagaimana cinta dapat membuat hidup terasa lebih indah.
“Lagu ini adalah refleksi sederhana dari perasaan ketika kita merasa lengkap saat bersama orang yang kita cintai. Kami ingin pendengar merasakan energi positif dan ikut tersenyum saat mendengarnya,” ujar HENDRI , Sang DRUMER MHELATIE BAND,
Proses rekaman dilakukan di NL studio dengan sentuhan musik yang memadukan ciri khas MHELATIE BAND serta vokal yang kuat dan penuh perasaan. Tidak hanya menghadirkan single, MHELATIE BAND juga menyiapkan video musik resmi yang akan tayang di kanal YouTube resmi MSI record, menampilkan visual cerita cinta yang hangat dan penuh warna.
“Bersamamu Ku Bahagia” resmi dirilis pada 22-agustus 2025] dan sudah bisa dinikmati di seluruh platform musik digital seperti Spotify, Apple Music, Joox, dan YouTube Music.
Dengan dirilisnya lagu ini, MHELATIE BAND berharap dapat semakin dekat dengan para pendengar setianya serta menjangkau lebih banyak pecinta musik di seluruh Indonesia.
📌 Tentang MHELATIE
Terbentuk pada 23 JULI -2025 dengan formasi
Rafael (vocal)
Liyan Bule (bass)
Bayu ( keyboard)
Hendri N R ( drum)
Genre music POP melayu alternatif
Pencapaian singkat yang kami capai adalah dengan reales nya sebuah karya yang kami kemas dengan sentuhan warna music berkarakter MHELATIE. Nuansa music yg berbeda easy listening , dengan lirik yang mudah di hapal., mempunyai ciri khas karakter vocal yang kental dan music yg kekinian.
📌 Kontak Media
Email: MHELATIEBAND_OFFICIAL@GMAIL.COM
Instagram: @MHELATIEBAND
YouTube:https://youtu.be/MNQbBf1uILA?si=pk4C-NuMcrViH2E5
[MHELATIE ] Rilis Single Terbaru: “BERSAMAMU KU BAHAGIA”
Keragaman Budaya Dalam Perspektif Ketahanan Negara
Oleh : Dede Farhan Aulawi
Keragaman budaya Indonesia tercermin dalam bahasa, adat istiadat, kesenian (tarian, musik, tekstil), kuliner, pakaian adat, rumah adat, serta sistem kekerabatan yang berbeda di setiap daerah, seperti upacara Ngaben di Bali, Tari Saman dari Aceh, hingga rendang sebagai makanan khas Sumatera Barat. Keragaman ini merupakan kekayaan bangsa yang harus dilestarikan dan menjadi ciri khas Indonesia di mata dunia. Keragaman budaya dalam perspektif ketahanan negara merupakan topik penting yang menyentuh aspek identitas nasional, persatuan, dan daya tahan suatu bangsa terhadap ancaman internal maupun eksternal.
Keragaman budaya mencakup perbedaan suku, agama, bahasa, adat istiadat, seni, dan tradisi yang hidup dan berkembang dalam masyarakat suatu negara, seperti Indonesia. Ini merupakan warisan leluhur dan kekayaan bangsa yang harus dijaga dan dihargai. Ketahanan negara adalah kondisi dinamis suatu bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun luar, untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam berbagai aspek, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
*Hubungan Keragaman Budaya dengan Ketahanan Negara*
a. Sebagai Kekuatan (Potensi Positif)
– Identitas dan Jati Diri Nasional : Budaya yang beragam membentuk identitas kolektif bangsa. Ini memperkuat semangat nasionalisme dan rasa bangga terhadap tanah air.
– Modal Sosial: Keanekaragaman budaya memperkuat jaringan sosial yang luas, memperkaya nilai-nilai toleransi, gotong royong, dan saling menghargai.
– Daya Tarik Global: Budaya yang kaya meningkatkan daya saing bangsa di dunia internasional, termasuk dalam sektor pariwisata dan diplomasi budaya.
– Pemersatu Bangsa: Jika dikelola dengan baik, keragaman budaya dapat memperkuat integrasi nasional dan kohesi sosial.
b. Sebagai Tantangan (Potensi Negatif jika Tidak Dikelola)
– Konflik Sosial : Perbedaan budaya dapat memicu konflik antar kelompok jika tidak diimbangi dengan toleransi dan pemahaman antar budaya.
– Disintegrasi Bangsa: Sentimen kesukuan, kedaerahan, atau etnosentrisme dapat melemahkan persatuan nasional.
– Isu Separatisme: Ketidakadilan dalam pengakuan atau distribusi sumber daya berdasarkan identitas budaya bisa memicu gerakan separatis atau radikalisme.
Strategi Penguatan Ketahanan Negara melalui Keragaman Budaya perlu dikonsep secara tepat, guna terjaminnya efektifitas pencapaian tujuan. Misalnya Pendidikan Multikultural yang mengajarkan nilai toleransi dan menghargai perbedaan sejak usia dini. Begitupun dengan pemerataan pembangunan guna mengurangi kecemburuan sosial antar daerah melalui keadilan ekonomi dan sosial. Perlindungan dan Pelestarian Budaya Lokal dapat menjadikan budaya lokal sebagai aset nasional yang dilindungi dan dikembangkan. Dialog Antar budaya dan agama bisa mendorong komunikasi dan kerja sama antar kelompok budaya untuk mencegah konflik. Media dan Teknologi Informasi dapat digunakan sebagai sarana membangun narasi persatuan dalam keberagaman.
Keragaman budaya bukanlah ancaman, melainkan sumber kekuatan bagi ketahanan negara, jika dikelola secara adil, inklusif, dan bijak. Pengelolaan yang baik akan memperkuat integrasi nasional, mencegah konflik, dan menjadikan bangsa lebih tangguh menghadapi segala bentuk tantangan global.
Red”
Waspada,Diduga Kurangnya SOP dan Pengawasan Wisatawan Kolam Renang Tirto Asri Walik, Menelan Korban.
Purbalingga” Tujuan untuk berwisata malah menyebabkan kematian di Wisata Tirta Asri Walik salah satu loka wisata di Purbalingga, yang berada di Dusun 2 Kutasari Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga 26 – 08 – 2025
Diduga kurangnya pengawasan dan sop di Wisata Tirto Asri Walik menyebabkan kematian kepada wisatawan seorang laki laki yang sedang berwisata.
Menurut informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya, Bapak Sugeng berwisata di kolam Walik. saat renang sekitar jam 09 pagi Hari Minggu Tanggal 24 Agustus 2025 Bapak Sugeng renang terus istirahat di pinggir kolam terus pingsan masuk kedalam kolam. ucap nya
Setelah itu di tolong di bawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Purbalingga di sana dinyatakan meninggal. sambungnya.
Awak media mendatangi Loka Wisata Tirto Asri Walik menanyakan tekait kejadian tersebut,26 -08-2025. dan berjumpa dengan bagian manajemen wisata tersebut mengatakan.
Memang benar ada kejadian tersebut mohon maaf kami tidak berani banyak cerita takut salah, kami juga ikut berdukacita atas meninggalnya Babak Sugeng , Beliau orang baik dan beliau sudah sangat dekat dengan kami. Ucapnya Tiah.
Terkait sop dan k3 nya kami sudah sesuai dan setiap beberapa bulan sekali kami juga dipantau sama Inpora part , sama Dinas dinas Terkait soal kelayakan dan lain lain. Yang penting permasalahan ini kami sama pihak keluarga sudah selesai , clear dan kami takut menyinggung keluarga beliau, lanjutnya.
Diharapkan bagi para wisatawan untuk bisa berhati hati di wisata mana pun dan ada nya kejadian ini bisa menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua, untuk selalu berhati hati dan selalu berdoa,tri
Redaksi”
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria diduga pengedar berinisial ER alias Dongkel (45) dengan barang bukti sabu.
Petugas menangkap Dongkel yang merupakan warga Keluraham Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ini pada hari Sabtu (23/8/25) sekira pukul 01.15 wib di halaman Stasiun Kereta Api Purwokerto.
“Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap Dongkel, petugas menemukan barang bukti nerupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 9,17 gram yang disimpan di dalam celana panjang tersangka”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkona Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menambahkan, dari interogasi awal, tersangka Dongkel mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan dari seseorang berinisial HFZ. HFZ saat ini masih dalam pencarian petugas.
Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah Merk VIVO V2027 warna biru serta 1 (satu) buah botol plastik yang berisi sample urine milik Dongkel, imbuhnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Dongkel dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).
Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan
Grobogan, 26 Agustus 2025 – Kasus penipuan dan penggelapan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan tujuan Korea Selatan akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama hampir dua tahun di Polres Grobogan, dua orang tersangka dalam kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka tersebut adalah Ahmad Supriyono, mantan Kepala Desa Wolo, Kecamatan Penawangan, dan Sri Sutikno, warga Desa Juragan, Watupawon. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kejaksaan.(22/08/25)
Salah satu korban, Puji, mengaku lega setelah kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut kedua pelaku kerap mengumbar janji manis namun tak pernah ditepati.
> “Ahmad dan Sutikno itu cuma manis di bibir saja. Setiap ditemui hanya membuat surat pernyataan bermaterai, tapi selalu diingkari. Korbannya bukan cuma saya, banyak yang jadi korban juga,” ungkap Puji kepada wartawan.(25/08/25)
Menurut keterangan para korban, mereka melaporkan kasus ini secara terpisah ke beberapa unit di Satreskrim Polres Grobogan. Ada yang melapor ke Unit II, dan sebagian lainnya ke Unit III, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
> “Alhamdulillah sekarang keduanya sudah ditahan, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Selama tiga tahun, kami sangat dirugikan hingga berdampak pada keluarga. Ini perbuatan yang kejam dan tidak punya hati,” tambah Puji.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming kerja ke luar negeri dengan prosedur yang tidak jelas. Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses persidangan untuk menuntaskan perkara ini di meja hijau.
Red”
Sikap Kritis dan Pemikiran Progresif Cermati Perkembangan Isu Strategis Nasional
Oleh : Dede Farhan Aulawi
Isu strategis nasional adalah kondisi atau permasalahan penting, mendasar, mendesak, dan berdampak luas yang harus menjadi perhatian dan prioritas dalam perencanaan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan jangka panjang. Beberapa contoh isu strategis nasional meliputi penguatan ekonomi dan kemandirian pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penegakan hukum yang efektif, pembangunan infrastruktur yang merata, isu lingkungan dan perubahan iklim.
Isu strategis nasional merupakan tantangan besar yang memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, maupun lingkungan hidup. Isu-isu ini memerlukan perhatian dan penanganan serius dari pemerintah, serta sering kali menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan nasional. Untuk itulah saya coba berbagi beberapa perkembangan isu strategis tersebut. Mudah – mudahan bermanfaat.
Pada kesempatan ini, beberapa hal krusial yang terkait dengan isu strategis nasional, yaitu pertama Ketahanan Pangan dan Energi. Krisis pangan global dan ketergantungan pada impor bahan pokok saat ini telah menjadi paradoks yang muncul di negara agraris. Kemudian, terkait dengan transisi energi dari fosil ke energi terbarukan, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Eksploitasi tambang harus memiliki rem untuk menghentikan ambisi “rakus” segelintir orang yang hakikatnya merusak keseimbangan dan kelestarian alam. Suara masyarakat adat dan aktivis lingkungan harus didengarkan untuk masa depan generasi penerus bangsa.
Kedua, Perubahan Iklim dan Bencana Alam. Perubahan iklim saat ini sudah berdampak nyata pada lingkungan dan sangat dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu berbagai upaya mitigasi dari segala dampaknya harus diantisipatif dengan menggugah kesadaran kolektif seluruh anak bangsa. Pemanasan global, naiknya permukaan laut mulai merendam daratan secara perlahan namun pasti. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, kebakaran hutan, kekeringan di sebagian wilayah juga turut mewarnai kelengkapan permasalahan yang dihadapi. Isu pengelolaan lingkungan hidup yang lestari harus menjadi orientasi bersama.
Ketiga, Ketimpangan Sosial dan Ekonomi. Kesenjangan pendapatan antar wilayah atau antar kelompok masyarakat. Tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, sementara di sisi lain tak terbantahkan adanya segelintir orang yang menguasai perekonomian Indonesia secara signifikan. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan. Oleh kartenanya harus ada kebijakan yang memiliki keberpihakan pada rakyat kecil. Akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan ini harus menjadi prioritas jika berharap Indonesia memasuki gerbang emas 2045 yang bisa dinikmati kesejahteraannya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Keempat, Kualitas Sumber Daya Manusia. Pendidikan yang belum merata dan berkualitas. Terlebih biaya pendidikan yang semakin mahal, relatif sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Kurangnya tenaga kerja terampil dan siap memasuki kebutuhan SDM industri. Bonus demografi yang belum dioptimalkan bisa menjamin ancaman di masa depan. Komitmen pendidikan harus menjadi landasan idealisme kebijakan pendidikan. Jangan ada komersialisasi pendidikan. Pendidikan yang layak dan berkualitas menjadi hak mendasar bagi seluruh warga negara.
Kelima, Korupsi dan Reformasi Birokrasi. Korupsi yang sudah menggurita di seluruh lini dan strata membuat patah arah semangat pemberantasan korupsi. Rakyat hanya bisa mengurut dada dan bergumam akan berbagai potret keserakahan yang tampak nyata di depan mata. Kesabaran rakyat juga tentu ada batasnya, dimana dalam batas tertentu berpotensi menimbulkan kerusuhan jika gap kaya dan miskin tidak segera dijembatani dengan baik. Seirama dengan hal tersebut perlu dilakukan efisiensi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk pelayanan publik yang belum maksimal dirasakan oleh masyarakat.
Keenam, Radikalisme dan Intoleransi. Nilai – nilai Pancasila harus terus dibumikan, dijiwai dan dilaksanakan oleh seluruh insan Indonesia. Satu sama lain harus bisa saling menghargai dan menghormati setiap perbedaan atas kemajemukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semangat kebersamaan, toleransi dan persatuan harus mewarnai dari setiap aktivitas kemasyarakatan sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik sosial atau terorisme.
Ketujuh, Transformasi Digital dan Keamanan Siber. Kesenjangan digital antar wilayah masih terjadi karena infrastruktur teknologi yang belum merata. Beberapa wilayah di tanah air masih ditemukan adanya blind spot untuk akses internet. Kemudian juga perlu meningkatkan kesadaran terkait perlindungan data pribadi dan serangan siber. Lalu pemanfaatan teknologi AI dan big data dalam pemerintahan harus terus ditingkatkan secara merata di seluruh wilayah.
Kedelapan, Stabilitas Politik dan Demokrasi. Tidak sedikit para ahli yang berpandangan bahwa demokrasi yang berkembang dianggap sudah kebablasan. Demokrasi Indonesia sejatinya adalah demokrasi Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi kita adalah demokrasi yang beretika dan saling menghargai perbedaan. Bukan demokrasi bebas seperti banyak terjadi di negara kapitalis. Kemudian perlunya pembinaan untuk membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas guna menghindari polarisasi politik dan disinformasi medsos. Begitupun dengan tuntutan reformasi sistem hukum dan peradilan yang menjamin kesamaan kedudukan di depan hukum. Jangan tegas dan cepat ke bawah, tapi ambigu dengan kalangan atas dan kaya raya. Uang dan kekayaan boleh jadi mampu membeli sebagian manusia bermental korup dan hipokrit, tapi tidak bisa membeli integritas sebagian orang yang masih menjunjung tinggi keluhuran sifat yang berkeadilan.
Kesembilan, Pertahanan dan Kedaulatan Negara. Masih adanya sengketa wilayah perbatasan, baik di darat maupun laut yang perlu diselesaikan dengan damai. Demikian juga dengan perlunya modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista / alpalhankam). Kemudian ada Isu geopolitik regional dan global. Semua ini tentu akan berimplikasi pada sistem dan strategi pertahanan yang diperlukan untuk menjamin kedaulatan dan keamanan nasional.
Itulah sekilas isu strategik yang ada dalam catatan harian di pikiran anak bangsa yang mencintai negeri ini tanpa batas waktu.
Red”
Pakar Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Cepat
Kasikan, Kampar
Kasus bentrokan berkepanjangan antara dua kubu SPTI (Serikat Pekerja Transport Indonesia) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, yang berujung pada pembunuhan Ketua SPTI setempat, Suryono (Kentung) pada 18 Agustus 2025, kini memunculkan isu baru: dugaan adanya beking dari aparat penegak hukum terhadap salah satu kubu.
Isu ini berkembang di tengah keresahan warga, sebab bentrokan sudah berulang kali terjadi sejak Juli hingga Agustus 2025 tanpa penyelesaian tuntas, hingga menelan korban jiwa.
Pernyataan Iskandar Halim Munthe, SH, MH (Kuasa Hukum TLG Pelapor atas Kematian Suryono).
Praktisi hukum Iskandar Halim Munthe, SH, MH ikut menyoroti perkembangan kasus ini. Menurutnya, wajar jika masyarakat mencurigai adanya permainan di balik layar karena konflik tidak kunjung tuntas.
“Masyarakat bertanya-tanya kenapa bentrokan bisa berulang tanpa penyelesaian jelas. Dugaan adanya beking oknum aparat tentu tidak bisa diabaikan, apalagi ini menyangkut persoalan besar di tingkat desa. Namun, dugaan harus dibuktikan, dan di sinilah pentingnya transparansi aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini,” ujar Iskandar.
Tanggapan Aparat Penegak Hukum
Menanggapi isu tersebut, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Mazri, SH, MH dengan tegas membantah adanya beking.
“Kami sudah bekerja keras mengungkap kasus ini, termasuk mengusut dugaan pembunuhan almarhum Suryono. Tidak ada istilah beking-membeking. Kami bekerja profesional, dan proses penyelidikan terus berjalan. Kami justru meminta doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini cepat terungkap,” tegasnya.
Aparat juga menegaskan bahwa beberapa orang dari dua kubu sudah dimintai keterangan, dan penyelidikan terus mengarah pada pengungkapan siapa dalang di balik pembunuhan.
Tanggapan Dr. Yudi Krismen, SH, MH (Mantan Penyidik Polda Riau & Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UIR).
Mantan penyidik Polda Riau, Dr. Yudi Krismen, SH, MH, memberikan pandangan tajam terkait lambatnya perkembangan penyelidikan. Menurutnya, aparat sebenarnya sudah memiliki cukup waktu dan dasar hukum untuk menetapkan terduga pelaku.(25/8/2025).
“Kasus ini sudah terang, ada korban jiwa, ada riwayat bentrokan yang jelas, dan sudah ada pihak-pihak yang terlibat konflik. Seharusnya, polisi sudah bisa menetapkan siapa yang diduga sebagai pelaku atau tersangka, bukan hanya memanggil saksi berkali-kali. Lambannya penetapan tersangka justru memunculkan spekulasi liar di masyarakat, termasuk isu beking aparat,” tegas Yudi yang juga sebagai Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UIR ini
Ia menambahkan, semakin cepat status hukum ditetapkan, semakin jelas arah penyidikan, dan kepercayaan publik bisa kembali terbangun.
Penutup
Isu beking aparat dalam kasus bentrokan dua kubu SPTI Desa Kasikan kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, masyarakat menuntut keadilan dan transparansi; di sisi lain, aparat menegaskan telah bekerja profesional. Namun, kritik dari mantan penyidik Polda Riau mempertegas bahwa polisi harus segera menetapkan tersangka agar kasus ini tidak terus berlarut dan menimbulkan kecurigaan publik. (Tim Redaksi PRIMA).
Dugaan Praktik Jual Beli LKS di Sekolah Swasta Patimuan, Wali Murid Mengeluhkan Slogan ‘Ada Uang Ada Barang’
Cilacap – 25 Agustus 2025 – Sejumlah wali murid dari berbagai Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, mengeluhkan adanya dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diwajibkan oleh pihak sekolah.
Praktik ini dinilai memberatkan dan tidak sejalan dengan semangat pendidikan yang merata.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembelian LKS tersebut sudah seperti keharusan.
Anak kami diberitahu di sekolah bahwa LKS ini penting untuk pendalaman materi, tapi satu-satunya cara untuk mendapatkannya adalah dengan membeli dari sekolah.
Setiap murid harus punya 7 eksemplar LKS yang berbeda. Kalau tidak dibeli, anak saya khawatir akan tertinggal,” ujarnya.
Dengan harga LKS per eksemplar mencapai Rp16.000, total biaya yang harus dikeluarkan wali murid untuk 7 eksemplar mencapai Rp112.000 per siswa. Keluhan serupa datang dari wali murid lain yang merasa sistem ini tidak adil.
Prinsipnya jadi ‘ada uang ada barang’. Anak butuh materi belajar, tapi harus bayar. Kalau orang tua tidak punya uang, anak tidak bisa belajar maksimal.
Ini kan tidak benar,” keluhnya.
Tanggapan Kepala Sekolah
Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, kepala sekolah yang bersangkutan memberikan penjelasan terkait keluhan wali murid dan pertanyaan dari awak media.
Ia membenarkan adanya kebijakan untuk mewajibkan pembayaran LKS di awal.
“Sekarang mengenai LKS harus bayar dulu, karena di tahun yang sudah-sudah banyak yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar pihak sekolah tidak menanggung kerugian.
Jadi, itu harus dibayarkan ke dinas,” tambahnya, menegaskan bahwa LKS yang sudah tidak terpakai itu harus tetap dilunasi kepada pihak distributor atau dinas terkait.
Tanggapan Kepala Korwil Pendidikan Patimuan
Saat ditemui di kantornya, Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Patimuan, Pak Mantub, memberikan tanggapan terkait keluhan ini.
Diduga, ia terkesan alergi dengan kehadiran wartawan dan berusaha menghindari pertanyaan lebih lanjut.
Ia memberikan jawaban singkat dengan nada tegas bahwa pembelian LKS tidak bersifat wajib.
LKS yang tidak mau bayar, ya tidak apa-apa,” ujarnya.
Pak Mantub menambahkan, keluhan wali murid tersebut akan ditindaklanjuti.
Pesan dari wali murid akan saya lanjutkan untuk materi pemberitahuan kepada para guru,” ucapnya.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme tindak lanjut tersebut.
Ia beralasan terburu-buru dan meminta izin untuk menghadiri rapat di Sidareja, sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang lebih mendalam kepada awak media.
Larangan Jual Beli Buku Sekolah Tegas dari Kemendikbudristek
Praktik jual beli buku pelajaran dan LKS di lingkungan sekolah pada dasarnya telah dilarang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Larangan ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa sekolah dilarang memungut biaya atau menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, para wali murid berharap agar praktik ini segera dihentikan demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih adil dan merata.
Redaksi”
Dugaan Modus Penyimpangan Pajak dan Penyelundupan Limbah CPO Terbongkar di Pontianak
Pontianak, Kalimantan Barat – 24 Agustus 2025
Tim investigasi gabungan Mata Lang Lembaga LIDIK KRIMSUS RI (LKRI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan praktik penyimpangan pajak dan penyelundupan limbah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Pontianak.
Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan iring-iringan mobil tangki bermuatan limbah CPO yang diduga berasal dari PT Parna Agromas – Sekadau Site, berlokasi di Dusun Batu Ampar, Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Menurut informasi lapangan, limbah CPO tersebut diangkut menggunakan truk tangki berkapasitas sekitar 8 ton per unit.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad, menjelaskan bahwa tim investigasi melakukan pemantauan pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.48 WIB di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara.
Dalam pemantauan itu, terdeteksi dua unit truk tangki yang mengarah menuju sebuah kontainer berukuran 20 kaki dengan kode ICCU 431027(9) di Jalan Budi Utomo, Siantan Hilir, pada pukul 08.15 WIB.
Lebih lanjut, tim mendapati adanya aktivitas pemindahan muatan limbah CPO dari truk tangki ke dalam kontainer menggunakan mesin pompa. Puncak aktivitas terjadi sekitar pukul 23.06 WIB, ketika tim mencatat sedikitnya 9 unit truk tangki yang terlibat, dengan tiga kontainer berbeda, salah satunya berkode SPNU 3047672261.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diduga kuat merupakan modus penyelundupan limbah CPO untuk menghindari kewajiban pajak negara.
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terkait limbah B3 atau alih fungsi lahan)
Praktik pasar gelap komoditas strategis seperti CPO diduga merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola industri perkebunan di Kalimantan Barat.
“Kasus ini harus segera diusut secara tuntas, karena jelas berpotensi merugikan negara melalui penghindaran pajak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan,” tegas Rabudin Muhammad dalam keterangan pers, Minggu (24/8).
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk menindak tegas dugaan penyimpangan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Parna Agromas maupun pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad
Kriminalisasi Wartawan Berkedok RJ? Hukum Dipertaruhkan di Blora!” Masyarakat menanti transparansi: siapa sebenarnya yang bersalah?
Blora – Kasus penangkapan tiga wartawan yang sempat menghebohkan Kabupaten Blora pada Mei 2025 kini memasuki babak baru yang membingungkan banyak kalangan. Setelah 90 hari ditahan oleh Polres Blora, ketiga wartawan tersebut — JT (55), FY (41), dan SY (45) — dua laki-laki dan satu perempuan, tiba-tiba dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Namun proses pembebasan ini bukannya menenangkan, justru menimbulkan serangkaian pertanyaan serius tentang prosedur hukum dan batas wewenang antar lembaga penegak hukum.
Status Sudah P21, Tapi RJ Tetap Dijalankan: Siapa yang Berwenang?
Perlu diketahui, RJ dilakukan saat berkas perkara telah P21 — artinya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora. Dalam sistem hukum pidana, tahapan ini menandai berakhirnya kewenangan penyidikan oleh Polisi, dan kendali perkara sepenuhnya berpindah ke tangan Jaksa.
Lalu, apakah Polisi masih boleh menjalankan RJ saat perkara sudah P21? Jika tidak, apakah ini bentuk pelanggaran prosedur?
Kronologi RJ Pasca-P21
Dalam konferensi pers, John L. Situmorang, S.H., M.H., kuasa hukum ketiga wartawan, mengungkap bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara secara damai. Namun, pelapor — seorang oknum TNI AD berinisial RHP — terus menolak mediasi. Bahkan, penyidik pun disebut tidak berhasil menjembatani pertemuan.
Anehnya, pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir dari Ketua PN Blora, RHP mendadak memaafkan para tersangka, dan RJ langsung dijalankan. Ketiga wartawan pun dibebaskan.
> “Ini bukan sekadar keadilan restoratif. Ini menyisakan pertanyaan mendasar secara prosedural hukum,” tegas John.
“Jika perkara sudah P21, bukankah ini sudah menjadi domain Jaksa?”
-Bukti BAP: Jebakan atau Pemerasan?
Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kuasa hukum juga menemukan fakta mengejutkan: uang Rp4 juta diberikan terlebih dahulu oleh pihak pelapor melalui seseorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik RHP.
> “Permintaan menurunkan berita datang dari pihak pelapor. Wartawan justru diminta menghapus berita, lalu diberi uang. Ini bukan pemerasan — ini indikasi jebakan terstruktur,” ujar John.
Red”