PBH
Beranda blog Halaman 3

Penetapan Tersangka Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

0

Senin 21 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa:

Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah);

Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran:
– 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula;
18 berita topik tanggapan jamin ginting;
10 berita topik Ronald Loblobly;
15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli;

Periode 14 Maret 2025
Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024;
Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming;
Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online;
Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS;
Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube;
Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024;
Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;
Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;
Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024;
Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS
Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing:
Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-33/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Tersangka JS selaku Dosen dan Advokat, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-31/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-32/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Adapun hasil dari pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut:
Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB;

Skema tersebut dilakukan dengan cara;
Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Pnenasihat Hukum Tersangka/Terdakwa;
Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, kemudian Tersangka TB dan menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online;
Tersangka MS dan Tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan,

penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung dan Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan;
Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh Tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TB dan akun-akun official JAK TV;
Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV;
Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak lanjut ataupun tidak terbukti di persidangan.
Adapun Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB disangkakan melanggar pasal masing-masing:
Tersangka MS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Tersangka JS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Tersangka TB disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka JS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

Tersangka MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng.

Jakarta, 22 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi

0

PALU- Kasus penghinaan atau ujarankebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).

“Sampai saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa, tiga diantaranya ahli,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat ditemui jurnalis media ini, Senin (21/4/2025).

Sugeng mengatakan, tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik yakni Ahli Agama, ahli Bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selainitu, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan satu saksi ahli lainnya yakni ahli pidana.

“Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Menurutnya,setelah semua saksi diperiksa baru kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor
LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025. Pelapor kasus ini bernama Husein Habibu, sementara terlapornya adalah MFR alias GFP.

Kasus ini bermula dengan beredarnya video di berbagai platfom media sosial yang diduga menghina Pendiri Alkhairaat Guru Tua. Penghinaan itu disampaikan MFP alias GFP.

Selain di Polda Sulteng kata dia, laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian
terhadap almarhum Guru Tua juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di sejumlah wilayah seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, serta Polres Parigi Moutong.

PihakPolda Sulteng mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya, terkhusus keluarga besar Alkhairaat dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Dalam menangani kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat(2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Red”

Peringati Hari Kartini, Kompolnas: Kesamaan Pandangan Modal Utama Cegah Kekerasan Berbasis Gender

0

Jepara. Kompolnas RI menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara semua kalangan sebagai langkah awal untuk mengantisipasi serta menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan mengingat belakangan ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah mengalami peningkatan. Berdasarkan data Januari 2025, tercatat sudah ada 108 kasus kekerasan, di mana 60 kasus terhadap anak dan 48 kasus terhadap perempuan.

“Ada konsep laki-laki maupun perempuan yang harus disamakan, bagaimana melihat sosok perempuan yang bukan hanya dilindungi tapi disetarakan perannya,” ujar Ida saat ditemui di acara Peringatan Hari Kartini yang diikuti juga oleh jakaran Polwan Polres Jepara Polda Jawa Tengah, Senin (21/4/25).

Ia menyampaikan, kekerasan berbasis gender tidak hanya terbatas pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tetapi juga mencakup kasus-kasus lain, seperti perdagangan manusia (human trafficking) dan pelecehan di ruang publik maupun domestik. Dirinya pun berpandangan bahwa kekerasan seringkali dari pandangan yang timpang antara laki-laki dan perempuan.

“Tidak ada lagi laki-laki dengan kekuatan fisiknya melakukan kekerasan seenaknya kepada perempuan. Harus diubah persepsi bahwa istri adalah bagian penting dalam membangun rumah tangga,” ungkapnya.

Ditekankannya, Kompolnas juga mendorong perempuan untuk lebih berani bersuara jika mengalami kekerasan. Sebab, keberanian perempuan untuk melapor sangat penting agar kekerasan yang selama ini tersembunyi dapat terungkap dan ditangani secara tuntas.

“Beraninya perempuan berbicara terhadap kekerasan yang dialaminya sangat diharapkan. Kementerian dan direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak hanya bertugas menindak pelaku, tapi juga harus memperkuat pencegahan dan pendampingan pasca-kejadian (after care) bagi korban,” ujarnya.

Dalam perayaan Hari Kartini ini, Ida juga menyampaikan pesan Menteri PPPA Arifah Fauzi. Di mana dalam pesannya, Menteri Arifah berpandangan bahwa Kartini adalah simbol keberanian untuk berpikir melampaui zamannya.

Di usia muda, Kartini telah menyuarakan ketidakadilan terhadap perempuan dan
bangsanya, serta meyakini bahwa kemajuan bangsa tidak mungkin dicapai tanpa kemajuan perempuan. Ia pun membayangkan Indonesia yang lebih adil di mana perempuan bebas bermimpi, menempuh pendidikan, dan menentukan nasibnya sendiri.

“Hari ini, lebih dari satu abad setelah Kartini menulis pikirannya, perjuangan itu belum selesai. Masih banyak perempuan yang menghadapi tantangan dalam pendidikan, pekerjaan, perlindungan hukum, dan ruang-ruang pengambilan keputusan,” jelas Ida membacakan amanat Menteri Arifah.

Red”

Divhumas Polri Gelar Diskusi Bahas Penanggulangan Paham Radikalisme dan Terorisme

0

Kabupaten Magelang – Divisi Humas Polri bersama Bidhumas Polda Jawa Tengah dan Polresta Magelang menggelar kegiatan Silaturahmi Kamtibmas bertajuk “Terorisme Musuh Kita Bersama” pada Senin, 21 April 2025. Polresta Magelang dengan tujuan untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago selaku Ketua Tim Divisi Humas Polri, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, beserta jajaran Polresta Magelang. Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat, perwakilan pondok pesantren, para santri, dan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Magelang.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menegaskan pentingnya kegiatan silaturahmi ini sebagai upaya memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam menangkal penyebaran paham radikal.

“Kunjungan kami di berbagai wilayah bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya radikalisme. Kami juga menekankan pentingnya prinsip ‘saring sebelum sharing’ dalam menghadapi penyebaran paham radikal melalui media sosial di era digital saat ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perkembangan teknologi telah mempercepat penyebaran ideologi radikal, sehingga diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk pondok pesantren dan tokoh agama dalam menciptakan pemanfaatan teknologi yang sehat dan aman. Beliau berharap diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan langkah konkret untuk mencegah terorisme, khususnya di kalangan generasi muda.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Dr. H. Hanif Hanani, SH, MH, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam melawan radikalisme.
“Menjaga dan merawat kerukunan sangat penting dalam menciptakan kehidupan bersama yang harmonis di tengah perbedaan, baik dari segi agama, politik, budaya, dan lainnya, guna mewujudkan integrasi sosial,” ujar Hanif.

Salah satu narasumber kegiatan, Khoirul Ikhwan, turut membagikan pengalamannya sebagai mantan pelaku yang pernah terlibat dalam kelompok radikal. Menceritakan bagaimana ketertarikannya pada ideologi ekstrem membawanya masuk dalam kelompok intoleran dan akhirnya kembali ke pangkuan NKRI.

“Selalu berpikir positif tentang keluarga, jangan meragukan kasih sayang mereka. Hati-hati dalam pertemanan di media sosial, termasuk dalam menerima dan menyebarkan informasi,” pesannya.

Khoirul juga mengajak peserta untuk lebih peduli terhadap perdamaian bangsa dan tidak membalas ketidakadilan dengan ketidakadilan.
“Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan sekte, namun semua bersatu dalam satu sistem: ideologi Pancasila, yang menjadi benteng utama dalam menangkal radikalisme,” tutupnya.

Red”

Kapolres Belum Periksa Kejari, Kades Desak Segera Diperiksa Gelapkan Dana Desa Bonea Selayar

0

Benteng, Minggu , 20 April 2025 — Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ratna Kahali & Partner, mendesak Kepolisian Resor Kepulauan Selayar untuk segera memeriksa pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terkait dugaan penggelapan dana desa senilai Rp 357.722.613,-.

Laporan polisi yang telah diajukan sejak lebih dari sebulan lalu oleh kuasa hukum Alwan, belum juga ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak kejaksaan. Hal ini menuai kekecewaan dari pihak Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar yang menilai lambannya penanganan hukum oleh Polres Selayar.

“Kami heran, sudah lebih dari sebulan laporan polisi kami ajukan, tapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda Kejari Selayar diperiksa. Ini menyangkut dana masyarakat desa, bukan soal sepele,” ungkap Ratna Kahali, S.H., kuasa hukum Kepala Desa Bonea.

Dalam keterangannya, Alwan Sihadji menyebut bahwa dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan telah disita oleh Kejaksaan tanpa dasar audit dari lembaga resmi seperti Inspektorat, BPK, atau BPKP. Ia menilai penyitaan tersebut cacat prosedur dan merugikan masyarakat Bonea. Lagi pula kejaksaan harus menggunakan mekanisme yg telah dibuat oleh tiga lembaga institusi melalui nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 4: Mekanisme Koordinasi dan Pasal 5: Penanganan Laporan atau Pengaduan.

“Kami hanya minta keadilan. Dana itu untuk rakyat kami, kenapa ditahan tanpa dasar audit? Kami minta Kapolres segera periksa Kejari,” ujar Alwan.

Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP, C.CL, turut menegaskan bahwa tindakan hukum harus sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip pembinaan terlebih dahulu. “Kami telah bersurat resmi ke Inspektorat dan Bupati untuk melakukan audit serta meminta agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru menetapkan tersangka tanpa dasar audit,” katanya.

Kuasa hukum juga mengkritik langkah Kejari Kepulauan Selayar yang masih menahan dana desa padahal telah ada putusan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dan dana tersebut yang hanya “dititip” di Bank BRI Selayar agar segera disetorkan ke kas Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat Selayar, khusunya warga Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Masyarakat Bonea kini menanti tindakan nyata dari Kapolres dan Bupati Kepulauan Selayar untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa mereka.

Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar berharap agar Masyarakat Bonea kini menanti tindakan nyata dari Kapolres. “jangan hukum itu hanya tajam kebawah tumpul keatas, Jangan sampai terkesan penegakan hukum hanya tajam kebawah tumpul ke atas,” tambah Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, alwan Sihadji SH.

Red”

Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Kembali Tuntut Polda Bali Segera Proses dan Tersangkakan AWK

0

DENPASAR,
Setelah sekian bulan berlalu, akhirnya Aliansi Kebhinekaan kembali melakukan aksi damai, guna menyalurkan aspirasi di Polda Bali, Senin, 21 April 2025.

Aksi damai Aliansi Kebhinekaan diikuti oleh 100 perwakilan dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Sebelumnya, aksi serupa juga pernah dilakukan terkait kasus Arya Wedakarna atau AWK yang disinyalir telah melakukan penistaan agama.

Untuk itu, Alliansi Kebhinekaan menuntut Polda Bali segera memproses, memanggil dan menangkap Arya Wedakarna sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat, hingga saat ini belum ada pemanggilan, apalagi penetapan sebagai tersangka, setelah kasusnya dinaikkan dari lidik menjadi sidik.

Salah satu tokoh aksi damai, Khairul Mahfuz, S.Si., M.Si., mengatakan, seruan aksi damai Aliansi Kebhinekaan dilakukan, karena Polda Bali masih diyakini berpihak dan mendengar aspirasi rakyatnya.

Meski demikian, Khairul Mahfuz menyebutkan AWK yang mengaku sebagai seorang Raja hingga saat ini belum dipanggil dan diperiksa Polda Bali, meski pihaknya dari lintas agama merasa telah dihina dan dilecehkan atas kasus penistaan agama.

“Sebenarnya, kami hanya ingin satu hal, berikan kami adu gagasan, adu argumentasi dan adu bukti di Pengadilan, apa susahnya. Kalau bukti kurang cukup, kami siap bantu untuk menyiapkan bukti,” kata Khairul Mahfuz.

Mengenai transparansi, lanjutnya pada 29 April 2024 kasus AWK sudah naik sidik, tapi sampai sekarang AWK tidak dipanggil dan juga belum mampu memanggil seorang AWK.

“Kalau bukan Polda Bali yang presisi, jangan biarkan rakyatmu yang kemudian lebih prediktif dibandingkan polisi. Transparansi tidak ada di kasus ini yang berkeadilan, rasanya keadilan itu hilang,” tegasnya.

Bahkan, Khairul Mahfuz berharap, agar Kapolda Bali yang baru saja dilantik sepatutnya merealisasikan presisi, bahwa Polda Bali masih menjunjung tinggi nilai-nilai yang membuat rakyat tetap diayomi bukan sekedar dalam konteks hanya semboyan, sehingga AWK harus segera dipanggil dan diperiksa oleh Polda Bali.

Hal tersebut dikarenakan, AWK disinyalir melakukan upaya-upaya yang memecah belah Kebhinekaan dan Kesatuan Bangsa.

“Harapan kami cuma satu, sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami hanya ingin satu, adu bukti dan adu argumentasi di pengadilan, untuk membuktikan apakah yang selama ini dia lakukan itu sudah sesuai dengan nilai-nilai kebijakan, nilai-nilai kesatuan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Kebhinekaan yang juga Ketua Forgas Bali Arya Bagiastra menyampaikan dukungan atas aksi damai Aliansi Kebhinekaan ke Mabes Polri dan Polda Bali sebagai bentuk kepercayaan atas kinerja Polda Bali yang tidak dintervensi.

“Ada sejumlah laporan sudah dilayangkan ke Polda Bali diantaranya Pelaporan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali tanggal 15 Januari 2024, laporan Polisi Nomor LP /B/15/1/2024/SPKT/ Bareskrim Mabes Polri. Kemudian, ada Laporan Polisi LP/B/10/1/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 03 Januari, pelapor M ,Zulfikar Ramly ,S.SH., M.Hum( Advokat) dan Laporan Polisi, LP/B/1/2024/SPKT/Polres Buleleng, Polda Bali tanggal 4 Januari 2024 pelapor Hilman Eka Rabbani,” urainya.

Sesungguhnya, Polda Bali mempunyai komitmen, bahwa kasus perkara ini akan tetap dilanjutkan berproses, dalam arti perkara ini akan ditunda sementara hingga dilakukan pelantikan, karena seperti demikian aturan main yang dikeluarkan oleh Kapolri.

Meski demikian, pihaknya mempunyai komitmen memberi harapan kepada peserta demo dalam arti Aliansi Kebhinekaan untuk memberikan dan mendengarkan langsung tentang komitmen, yang akan meneruskan perkara ini setelah dilakukan pelantikan 1 Oktober 2024.

Jika komitmen tidak dijalankan, maka Aliansi Kebhinekaan akan menagih janji dengan melakukan aksi demo dengan massa yang lebih besar.

“Semestinya, itulah yang akan kita kawal dan kita lihat nanti, seandainya tidak ada progres tentu kami dari Aliansi Kebhinekaan dan juga Forgas akan melakukan aksi kembali yang lebih besar,” ungkapnya.

Menurutnya, aksi damai Aliansi Kebhinekaan mengeluarkan 6 sikap tegas, yang meliputi:
1. Aliansi Kebhinekaan Bali mengapresiasi Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Dir Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra, karena telah menindaklanjuti proses penyidikan atas kasus penistaan agama atas nama terlapor Arya Wedakarna/Anggota DPD RI Dapil Bali.
2. Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung dan mendorong Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali, untuk mengusut tuntas kasus penistaan agama atas nama terlapor Arya Wedakarna/Anggota DPD RI Dapil Bali.
3. Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung Polda Bali dan Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara atas kasus penistaan agama atas nama terlapor Arya Wedakarna.
4. Aliansi Kebhinekaan Bali mendorong dan mendesak Polda Bali, agar segera memeriksa dan menetapkan Arya Wedakarna sebagai tersangka.
5. Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung Polda Bali untuk berani menegakkan supremasi hukum atas dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Arya Wedakarna dari segala bentuk intervensi penegakan hukum, karena intervensi atas penegakan hukum adalah penyakit dan penghianatan atas NKRI yang merupakan Negara yang menganut Rule Of Law.
6. Aliansi Kebhinekaan Bali mendorong dan mengajak kepada seluruh elemen anak bangsa untuk merawat dan menjaga 4 pilar kebangsaan Indonesia, khususnya dalam merawat dan menjaga kebhinekaan, toleransi dan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia, khususnya di pulau Bali.

Bahkan, pihaknya tidak memberikan ruang kepada pihak yang melakukan tindakan inteloren dan diskriminasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta demi kepastian hukum.

“Kami Aliansi Kebhinekaan Bali meminta kepada Kapolda Bali untuk melanjutkan proses penyidikan segera memeriksa Arya Wedakarna sebagai terlapor dan menetapkan Arya Wedakarna/anggota DPD RI Dapil Bali sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, agar kehidupan toleransi dan kebhinekaan di Indonesia tetap terawat dan terjaga demi keutuhan NKRI,” tutupnya. (Redaksi/tim).

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

Senin 21 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi,

terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

AN selaku Direktur Legal dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
EHS selaku Sr. Account Manager Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
DEYR selaku Manager Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
BG selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas pada Kementerian ESDM.
AIS selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
EAK selaku Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga.
AEU selaku Manager Contract and Settetment PT Pertamina Patra Niaga.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 21 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Red”

Polri Dorong Kepemimpinan Perempuan Lewat Pelatihan Gender di JCLEC Semarang

0

Semarang – Dalam rangka memperingati Hari Kartini sekaligus mendorong pengarusutamaan gender di lingkungan Polri, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditppid PPA & PPO) Bareskrim Polri membuka pelatihan bertajuk Kartini Series 1: Gender – Train The Trainers di JCLEC, Semarang, Senin (21/4/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan anggota Polri dari berbagai satuan kerja dan menjadi bagian dari upaya membentuk agen perubahan yang mampu menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, adil gender, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Direktur Ditppid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menekankan pentingnya semangat emansipasi R.A. Kartini sebagai inspirasi dalam kepemimpinan perempuan di institusi kepolisian.

“Hari Kartini bukan sekadar peringatan sejarah, tetapi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali semangat emansipasi perempuan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia kepemimpinan dan penegakan hukum,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia menambahkan, pengarusutamaan gender bukan sekadar program, namun merupakan strategi nasional yang telah tertuang dalam Inpres No. 9 Tahun 2000 dan Perkap No. 1 Tahun 2022.

Dalam pelatihan ini, peserta dibekali tidak hanya teori kesetaraan gender, tetapi juga keterampilan untuk melatih anggota lainnya agar nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dapat diimplementasikan secara luas di lingkungan kerja Polri.

Brigjen Pol Nurul juga memperkenalkan program Rise and Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama, sebuah kampanye edukasi yang digagas Ditppid PPA & PPO Bareskrim Polri bersama SSDM Polri untuk mendorong keberanian perempuan dan anak dalam melawan kekerasan serta ketidakadilan.

“Program ini diharapkan menjadi gerakan masif yang memperkuat budaya pencegahan kekerasan dan membangun sistem perlindungan yang kuat di seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul menekankan bahwa kepemimpinan sejati bukan tentang jabatan, melainkan tentang dampak, pengaruh, dan inspirasi.

“Jadilah pelatih yang bukan hanya mengajar, tapi juga menginspirasi dan menggerakkan. Ilmu yang diperoleh bukan untuk disimpan, tetapi untuk dibagikan dan diwujudkan dalam tindakan nyata,” pesannya kepada para peserta pelatihan.

Di akhir sambutan, secara resmi Brigjen Pol Nurul membuka pelatihan Gender Training – Train The Trainers yang akan berlangsung di JCLEC Semarang Tahun Anggaran 2025.

Red”

Jurnalis vs Intelijen: Di Batas Etika dan Kebenaran yang samar

0

Oleh Rully Rahadian

Di tengah derasnya aliran informasi saat ini, jurnalis dan intelijen sering kali memasuki dalam dunia yang semakin tumpang tindih dan samar batasnya. Meski keduanya bertugas mengumpulkan data, tujuan, metode, dan etikanya sangat berbeda. Namun, dalam ranah investigasi yang melibatkan kepentingan negara, kedua dunia ini kerap bertemu, menimbulkan pertanyaan mendalam: sejauh mana batasan antara keduanya?

Keterbukaan vs Kerahasiaan: Dua Dunia yang Bertentangan

Jurnalisme berlandaskan transparansi, akurasi, dan objektivitas. Jurnalis menggali fakta untuk mengungkap kebenaran kepada publik, dengan prinsip verifikasi dan kritik yang selalu terbuka. Sebaliknya, intelijen bekerja di balik bayang-bayang kerahasiaan untuk menjaga stabilitas negara, dengan informasi yang dijaga ketat demi kepentingan strategis.

Etika Jurnalis dalam Ranah Intelijen: Terkoyak oleh Kebenaran?

Ketika jurnalis terlibat dalam investigasi yang memasuki ranah intelijen, mereka dihadapkan pada dilema etika yang sulit. Apakah sebuah informasi sensitif harus dipublikasikan, meski dapat merusak keamanan atau kepentingan individu dan negara? Selain itu, jurnalis harus memastikan bahwa informasi yang mereka dapatkan sah dan dapat dipertanggungjawabkan—termasuk saat berhadapan dengan sumber yang sulit diverifikasi, bahkan yang mungkin terhubung dengan dunia intelijen.

Intelijen dan Jurnalisme: Saling Menghormati atau Berseberangan?

Meski tujuan dan cara bekerjanya berbeda, baik intelijen maupun jurnalisme mengutamakan akurasi dalam pengumpulan informasi. Namun, perbedaan mereka sering menimbulkan ketegangan—terutama dalam pelaporan kebijakan atau operasi intelijen yang sensitif. Jurnalis tidak seharusnya menjadi alat intelijen, begitu pula intelijen harus menjaga akurasi dan kejujuran dalam pengumpulan data, agar tidak merusak kredibilitas mereka.

Menghargai Etika dalam Dunia yang Semakin Samar

Keterbukaan dan kerahasiaan, transparansi dan strategi, keduanya memiliki tempat dalam dunia jurnalisme dan intelijen. Namun, keduanya harus mematuhi prinsip etika yang telah ditetapkan: jurnalis harus tetap berpegang pada objektivitas, sementara intelijen harus menjaga keseimbangan antara kerahasiaan dan akuntabilitas. Dalam dunia yang penuh dengan informasi, saling menghormati peran masing-masing menjadi kunci untuk memastikan kebenaran tetap terjaga.

Red”

Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Maraknya Peredaran Tramadol di Jalan K.S. Tubun, Jakarta

0

Jakarta, 20 April 2025 –

Insiden kekerasan terhadap wartawan Rizky dari media online Teropong Rakyat di Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (18/4/2025) kembali menyoroti ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Kejadian ini terjadi saat Rizky meliput maraknya peredaran obat keras terbatas, khususnya Tramadol, di jalan tersebut, mengungkapkan kelemahan penegakan hukum dan kurangnya perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Rizky dan timnya diserang saat merekam aktivitas penjualan Tramadol. Mereka diintimidasi dan dikejar oleh sekelompok orang yang diduga terkait dengan jaringan penjualan obat tersebut.

Ironisnya, setelah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanah Abang, mereka kembali diserang saat meninggalkan kantor polisi, mengakibatkan Rizky mengalami luka-luka serius, termasuk patah tulang. Rizky mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons polisi yang dinilai kurang responsif dan hanya mengarahkannya ke unit narkoba tanpa mendengarkan keluhannya.

“Kami mencoba melewati Jalan K.S. Tubun, dan sepanjang jalan mereka menjual obat keras terbatas tanpa rasa takut. Kami sempat merekam, tetapi malah dikejar. Untungnya, warga setempat membantu kami. Di Polsek Tanah Abang, mereka cuek dan mengarahkan kami ke unit narkoba. Seharusnya polisi mendengarkan keluhan kami, bukan malah mengarahkan kami saat kami dalam keadaan tertekan. Saat keluar dari Polsek, kami kembali diserang, terjatuh dari motor, dan mengalami luka-luka, termasuk patah tulang,” tutur Rizky.

Serangan terhadap Rizky merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Kepolisian diharapkan segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

Pimpinan redaksi Teropong Rakyat, Romli, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Tanah Abang dan berencana melayangkan surat ke Propam Polda Metro Jaya.

“Kami sangat kecewa dengan respons Polsek Tanah Abang yang jelas-jelas tidak merespon kedatangan wartawan kami. Wartawan kami menjadi korban, dan kinerja mereka harus dipertanyakan, apalagi tugas mereka adalah kontrol sosial. Wartawan kami menjadi korban, tetapi obat-obatan ilegal dibiarkan tetap berjualan,” tegas Romli. Minggu 20 April 2025

Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan masalah yang lebih besar: peredaran bebas Tramadol di Jalan K.S. Tubun. Warga sekitar mengaku sering melihat transaksi obat keras terbatas ini tanpa ada upaya pencegahan.

“Mau diapain juga, gak bakal berdampak. Mungkin setoran mereka kuat. Saya yakin mereka menyetor ke oknum-oknum terkait. Miris sekali,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Keberadaan obat-obatan terlarang ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas. Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini menjadi sorotan tajam. Minimnya pengawasan dan penegakan hukum di Jalan K.S. Tubun seakan memberi ruang bagi aktivitas ilegal tersebut untuk terus berlangsung.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat, khususnya Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, memiliki peran krusial dalam mengatasi masalah ini. Selain penegakan hukum yang tegas, dibutuhkan program pencegahan dan edukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kerjasama yang erat antara kepolisian, Dinas Kesehatan, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

Kasus ini menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di beberapa wilayah Jakarta. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap wartawan dan peredaran bebas Tramadol. Kebebasan pers harus dijamin, dan peredaran obat-obatan terlarang harus dihentikan. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui tindakan nyata dan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

(Tim)