Beranda blog Halaman 3

Gelar Taysakuran HUT Brimob Ke 80, Ini Pesan Kapolda Jateng

Semarang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Brimob Polri ke-80, Satuan Brimob Polda Jawa Tengah menggelar acara tasyakuran sederhana namun penuh khidmat di Gedung Borobudur, Jumat (14/11/2025).

Kegiatan diawali dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas pengabdian Korps Brimob yang selama ini terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Acara dihadiri Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo beserta Pejabat Utama Polda, dan Kapolres/Ta/Tabes jajaran Polda Jateng.

Meskipun sederhana, namun tidak mengurangi esensi dari peringatan HUT Brimob ke-80 adalah bentuk empati dan kepedulian dari Brimob kepada masyarakat yang mungkin masih perlu perbaikan perbaikan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta kinerja yang lebih optimal.

Dalam sambutannya, Kapolda Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran Brimob atas dedikasinya keberanian, pengabdian tanpa pamrih Yang sudah diberikan kepada masyarakat bangsa dan negara dan khususnya kepada Polri yang senantiasa menjadi garda terdepan dalam setiap penanganan gangguan kamtibmas, termasuk pengamanan unjuk rasa, penanggulangan bencana, hingga operasi-operasi berisiko tinggi.

Lanjut Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan tema HUT Ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025 yaitu Brimob Presisi Untuk Masyarakat mengingatkan kita semua bahwa sumber daya Brimob, kekuatan, kemampuan dan keunggulan harus semata-mata ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan pendekatan tersebut pihaknya yakin Brimob akan dipandang bukan hanya sebagai kekuatan penindak tetapi juga pelindung, penolong masyarakat yang hadir membawa aman dan kepercayaan,” ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan setiap tindakan Brimob berkontribusi besar pada kepercayaan publik kepada Polri, oleh sebab itu dirinya berpesan kepada anggota Brimob untuk menjaga Integritas, meningkatkan kemampuan dan disiplin, mengedepankan Profesionalisme.

“Teruslah untuk menjadi kekuatan yang membawa rasa aman, kekuatan yang menjaga persatuan bangsa, serta kekuatan yang hadir untuk masyarakat dan menjadi kebanggaan kita semua,” pesan Kapolda kepada seluruh jajaran Brimob.

Red”

Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik 76,2 Persen, Kadivhumas: Polri Tidak Anti Kritik dan Terus Berbenah

Jakarta – Kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami peningkatan signifikan berdasarkan survei Litbang Kompas edisi Oktober 2025. Survei yang melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi itu menunjukkan bahwa 76,2 persen masyarakat menyatakan percaya dan sangat percaya kepada Polri, dengan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja mencapai 65,1 persen. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya sempat menurun pascakerusuhan besar pada akhir Agustus lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kadivhumas Polri menyampaikan apresiasi atas dukungan publik. “Alhamdulillah atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada Polri tentang putusan untuk hasil survei Litbang Kompas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polri masih menunggu laporan resmi dari Litbang Kompas. “Kami juga sampai saat ini masih menunggu bukti konkretnya dari Litbang Kompas, karena kami baru mendengar dari media sosial maupun media-media yang lainnya. Nanti kami akan melapor kepada Bapak Kapolri hasil survei tersebut,” tambahnya.

Survei Litbang Kompas juga mencatat adanya peningkatan kualitas pelayanan Polri dalam dua bulan terakhir. Publik menilai pelayanan semakin baik, lebih ramah, dan tidak membeda-bedakan latar belakang ekonomi maupun agama. Kerahasiaan data pribadi dinilai lebih terjaga, proses administrasi semakin mudah, laporan ditangani lebih cepat, dan masyarakat merasa lebih aman saat berurusan dengan polisi. Transparansi dalam penanganan kasus pun dinilai membaik, meskipun kemudahan memantau progres laporan dan respons cepat terhadap aduan masih perlu ditingkatkan.

Kadivhumas menegaskan komitmen Polri untuk terus berbenah dan terbuka terhadap kritik publik. “Polri merupakan institusi yang tidak anti kritik. Polri selalu mendengar apa yang menjadi aspirasi ataupun masukan dari masyarakat,” kata dia. Ia menambahkan bahwa berbagai upaya perbaikan tengah dilakukan bersama tim percepatan reformasi. “Saat ini Polri lagi berbenah untuk bisa menjadi lebih baik lagi. Seperti yang disampaikan oleh pimpinan maupun tim Percepatan Reformasi Polri, bahwa Polri sangat aktif untuk bisa mendengarkan masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Menurut hasil analisis Litbang Kompas, penguatan pengawasan internal serta pembenahan mekanisme pelayanan menjadi faktor penting meningkatnya kepercayaan publik. Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri serta Komisi Percepatan Reformasi Polri dinilai sebagai sinyal kuat bahwa perubahan dilakukan secara terstruktur. Dengan tingkat kepercayaan publik yang kini berada di angka 76 persen, Polri dinilai memiliki momentum penting untuk memperkuat reformasi agar semakin profesional, terbuka, dan dipercaya masyarakat.

Red”

Skandal Alih Fungsi Lahan di Cibatu: Pemalsuan Tanda Tangan dan Tekanan Oknum Aparat Terungkap”

Cibatu,Tasikmalaya . 14– 11 – 2025.

Alih fungsi lapangan sepak bola di Desa Cibatu, Dusun Dukuh, menjadi polemik di tengah masyarakat dan pemuda setempat. Proyek pembangunan koperasi “Merah Putih” ini diduga sarat dengan praktik kesewenang-wenangan, pemalsuan dokumen, serta tekanan dari oknum aparat.

Penolakan warga semakin kuat setelah adanya indikasi pemalsuan tanda tangan tokoh masyarakat, termasuk tokoh pendidikan dan tokoh agama, yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa. Kedua tokoh tersebut telah mengkonfirmasi bahwa mereka tidak ridho dan tidak ikhlas tanda tangannya dipalsukan. “Seharusnya, pembangunan koperasi ini melalui musyawarah dengan seluruh warga Dusun Dukuh dan disaksikan oleh Muspika. Tapi, yang terjadi justru ada tanda tangan yang dipalsukan,” ungkap salah seorang tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Desa Cibatu menyatakan tidak mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan tersebut dan meminta Sekretaris Desa untuk bertanggung jawab serta meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan tokoh-tokoh yang tanda tangannya dipalsukan. Pelaku pemalsuan telah meminta maaf, namun kedua tokoh yang dirugikan tetap merasa tidak terima.

Sekretaris Desa, setelah dikonfirmasi, mengakui melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut karena adanya desakan dari Babinsa. Menurutnya, Babinsa mendesak agar proses tersebut segera diselesaikan dan dilaporkan ke Koramil dan Kodim.

Babinsa setempat, saat dikonfirmasi oleh awak media, menyatakan bahwa proyek ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kodim. “Jika tidak percaya, silakan hubungi Kodim, karena saya hanya menjalankan perintah dari atasan,” ujarnya.

Masyarakat sebenarnya akan menerima hasil keputusan pembangunan jika mekanisme musyawarah ditempuh terlebih dahulu. Namun, proyek ini dilakukan secara tiba-tiba tanpa musyawarah sebelumnya, sehingga menimbulkan kekecewaan dan penolakan.

Muncul dugaan adanya tekanan dari oknum Babinsa Berinisial Y yang mengklaim bahwa proyek ini telah mendapat persetujuan dari Kodim. Hal ini semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan tindakan aparat desa dan oknum Babinsa yang terkesan memaksakan kehendak. Padahal, Koperasi Merah Putih ini adalah program pemerintah pusat yang seharusnya dijalankan dengan mekanisme yang transparan dan partisipatif,” lanjutnya.

Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Beberapa warga berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat. Warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terlibat.

Rilis Ketua Umum PPRI Indonesia

Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

Kejati Kepri – Tanjungpinang, Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejari Kendari berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsil Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Buronan tersebut diringkus pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu) RT. 24 RW. 08 Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : Djafachruddin
Tempat lahir : Raha
Usia/Tanggal lahir : 46 Tahun/ 01 April 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kl. Kedondong (belakang pasa Anduonohu) Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, sejak Rabu pagi, 12 November 2025, Tim gabungan telah melakukan pemantauan, penggalangan, dan penelusuran intensif di sekitar lokasi persembunyian buronan tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan tim gabungan yang langsung melakukan penyisiran di sekitar area tersebut, tersangka Djafachruddin akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.

Penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari tersangka. Setelah diamankan, tersangka Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Perkara yang menjerat tersangka merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018 yang disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Sebagai langkah tindak lanjut, Tim Tabur Kejati Kepri akan terus melakukan pengamanan ketat terhadap tersangka selama proses pemindahan ke Tanjungpinang, guna mengantisipasi potensi gangguan atau hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan. Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, S.H. M.H berikut anggota tim UL Awal Saputra dan Cahyadi.

Setelah penangkapan ini, tersangka akan segera dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan oleh Pengyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri yang sempat tertunda sejak 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengapresiasi kerjasama lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa (TNI) setempat yang turut membantu dalam operasi penangkapan ini.

Lebih lanjut Kajati Kepri menegaskan Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh hari ke depan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kajati Kepri meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. J. Devy Sudarso juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk DPO”, tutupnya.

Tanjungpinang, 13 November 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri

dto

YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum
Hp. 081262549860
Email: kepripenkum@gmail.com

Dari Medan Juang, Menuju Puncak Kepemimpinan, Hingga Purna Tugas yang Menggetarkan Jendaral Besar H.M. Soeharto Sangat Pantas Menjadi Pahlawan Nasional

Oleh : Dr.H. Datep Purwa Saputra MM., MH.,MBA.

​Mengenang Jasa-Jasa Jenderal Besar Haji Mohammad Soeharto
​”Hari ini, kita tegakkan martabat sejarah bagi seorang putra terbaik bangsa yang melintasi tiga zaman.

*”Dari Barisan PETA, Menjadi Penjaga Marwah Republik”*

​Sebelum namanya terukir di puncak kekuasaan, Jenderal Besar Haji Mohammad Soeharto adalah seorang prajurit sejati, lahir dari kawah candradimuka pergerakan militer. Perjuangannya dimulai dari rahim PETA (Pembela Tanah Air), menempa disiplin dan cinta tanah air yang murni.

​Setelah Proklamasi, ia tanpa ragu menyambut panggilan Ibu Pertiwi, segera bergabung dalam barisan pertama BKR, TKR, dan kemudian TNI, menjadi tiang penyangga yang mengawal kemerdekaan dari ancaman Agresi Belanda yang kembali ingin menjajah Indonesia.

​Puncak keberaniannya terukir dalam sunyi, saat ia menyertai langkah heroik Jenderal Besar Soedirman. Berjalan kaki, menyusuri hutan dan lembah, dalam dinginnya perjuangan gerilya, ia adalah bagian dari denyut nadi perlawanan yang tak pernah menyerah, memimpin pasukan di medan tempur, dan membuktikan bahwa semangat Republik tidak akan pernah mati.

Dari kobaran api Serangan Umum 1 Maret, Letnan Kolonel Soeharto berdiri tegak menjaga kehormatan Republik yang nyaris padam, membuktikan kepada dunia bahwa kemerdekaan Indonesia adalah harga mati.

*”Panglima Penyelamat Republik di Titik Nol Kegentingan”*

​Di masa genting, sebagai Pangkostrad, ia menjadi palang pintu terakhir yang gagah berani, menentang gelombang pengkhianatan yang mencoba merobek Merah Putih, memastikan ideologi Pancasila tetap abadi

​Sejarah mencatat namanya dengan tinta emas sebagai perwira yang selalu hadir di titik nol kegentingan nasional. Di Yogya, Letkol Soeharto adalah nyali yang berani menantang Agresi, menegaskan eksistensi TNI saat Republik dibilang telah tiada.
​Namun, peran paling krusial datang saat badai ideologi mengancam. Sebagai Pangkostrad, ia berdiri tegak dalam kegelapan 30 September, bergerak cepat dan terukur, menyelamatkan Pancasila dan kedaulatan negara dari ancaman komunisme yang merayap. Ia adalah pedang keadilan yang memulihkan ketertiban, seorang panglima yang tindakannya mencegah kehancuran bangsa.
​Atas kesetiaan mutlaknya kepada Pancasila dan jasanya yang tak terbantahkan dalam melindungi fondasi NKRI, sehingga pantas kita sematkan gelar tertinggi: *”Pahlawan Nasional.”*

*”Sang Arsitek Stabilitas dan Fondasi Kemakmuran”*

​Kita mengenang dan mengukuhkan peran seorang pemimpin yang bertangan dingin dalam memutar haluan negara dari keterpurukan menuju cakrawala kemandirian. Jenderal Besar Haji Mohammad Soeharto adalah arsitek agung yang merancang cetak biru pembangunan nasional melalui Repelita, menancapkan fondasi ekonomi yang kokoh dari desa hingga kota.

​Di bawah kepemimpinannya, stabilitas politik menjadi landasan bagi kemakmuran yang terukur, mengubah tantangan pangan menjadi swasembada yang membanggakan, dan menjahit kembali persatuan di tengah kebhinnekaan.

Pun, setelah tiga dasawarsa memimpin dalam pembangunan, pada puncak badai reformasi, beliau menunjukkan sebuah kenegarawanan yang mengharukan. Dengan mengutamakan keutuhan bangsa di atas takhta pribadi, beliau memilih untuk berhenti, menutup lembaran kekuasaan demi mencegah tetesan darah saudara sebangsa.

Jadi gelar Pahlawan Nasional ini adalah penghormatan tulus atas dedikasinya yang tak kenal lelah dalam membangun infrastruktur fisik dan ekonomi, mewariskan sebuah negara yang lebih teratur dan berdaulat.

Gelar Pahlawan Nasional bagi Jendaral Besar H.M. Soeharto adalah sebagai penghargaan atas sumbangsihnya yang fundamental dalam pendirian, pertahanan, dan kesinambungan negara, jadi sangat pantas kita sematkan gelar Pahlawan Nasional sebuah pengakuan atas jejak langkah yang tak terhindarkan dalam mozaik sejarah Indonesia.

Gelar Pahlawan Nasional ini adalah penghormatan abadi bagi kesetiaannya yang tak tergoyahkan, sebuah janji yang ditepati oleh seorang prajurit kepada bangsanya di masa-masa paling genting.

Semoga Almarhum Jendral Besar H. Muhamad Soeharto berbahagia Bersama Allah SWT. Aamiin yra.

Berulah Lagi : Dugaan Tindak Pidana Penipuan Oleh Founder CEO Urban Development Berujung Ke Pihak Berwajib..

0

Laporan Redaksi :Bams

JAKARTA – Pos Berita Nasional – Ditahun 2022 Mencuat Pihak Urban Development Di Laporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Penipuan,sekarang terulang kembali dengan kejadian yang mirip, dugaan tindak Pidana Penipuan bahkan korban merugi kurang lebih  hingga Milyaran Rupiah..

Jumat,3 Oktober 2025 Founder CEO Stevanus Rocky Laloan dari Urban Development resmi dilaporkan kembali atas nama andeline liaw di Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan Tindak Pidana Penipuan perbuatan Curang UU Nomor 1 Tatun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

Informasi yang di dapat Berdasarkan dari  Laporan Polisi Nomor LPB1856U/2025/SPKTPOLRES METRO JAKUT POLDA METRO JAYA tanggal 03
Oktober 2025, bahwa dengan Telapor atas nama STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM, atas perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan

Bukti korban melaporkan  ke Aparat Penegak Hukum dengan  LPB1856U/2025/SPKTPOLRES METRO JAKUT POLDA METRO JAYA

Dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan perbuatan Curang UU Nomor 1 Tatun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP. yang terjadi d JL MARINA RAYA (BRI PANTAI INDAH KAPUK), RT-
– RW TITIK KOORDINAT -6.12488096094108, 106.74704385818163, KAMAL MUARA, PENJARINGAN, KOTA
JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA, 29 September 2025 dengan korban pelapor Adelina Liaw .

Dalam pelaporan nya juga disertai beberapa bukti data, salah satunya korban di iming imingi oleh terlapor dalam pembuatan kartu kredit corporate  jumbo yang senilai limit 8 milyar dari salah satu Bank “katanya.

Keterangan kronologis yang kami dapat dari korban selaku pelapor yang datang kekantor redaksi mengatakan saya ( Korban ) ihwalnya seakan  merasa diperdaya oleh terlapor STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM ,seakan  terbuai dengan janji-janji olehnya dalam  pembuatan kartu kredit corporate  jumbo yang senilai limit 8 milyar yang ternyata sudah begitu lama tidak kunjung terjadi padahal pihak korban sudah banyak mengeluarkan dana kepada Stevanus.

Sementara itu dilain waktu informasi didapat pihak kepolisian melakukan  panggilan pertama terlapor STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM , tidak hadir dalam pemanggilan itu .

Lebih lanjut korban ( pelapor ) merasa kecewa bahkan 4 kartu kredit milik korban  atau beberapa kartu kredit miliknya  senilai kurang lebih 1 milyar terkuras habis sejak dikembalikan dari tangan terlapor ” ungkapnya dengan nada kesal, dan tidak habis pikir juga setelah itu  ko bisa terlapor mempunyai beberapa identitas KTP berbeda..

STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM , pernah mengasi jaminan untuk pengembalian berupa beberapa Giro ternyata saat di cairkan kosong setelah diketahui oleh bank ” ucapnya dengan nada lirih..

Dari hal ini korban menindak lanjuti perkara ini dengan menempuh jalur hukum  melaporkan STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM dengan dugaan KUHP sebagaimana dimaksud dalan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP ke polres Jakarta Utara.

Selidik demi selidik Redaksi juga mendapat pengaduan dari salah satu media yang mana dalam kop surat tanda tangan pemimpin Redaksi itu lewat was app benar di palsukan dalam penyebaran surat dan setelah diketahui konfirmasi  ke pimpinan Redaksi media tersebut dan mengatakan benar dipalsukan tanda tangan dan rencana juga akan melakukan proses hukum pemalsuan .

Untuk lebih lanjut Redaksi segera mengkorfirmasi ke pihak Terlapor STEVANUS ROCKY LALOAN, SE, MM tentang perkara ini lewat was app namun jawaban Stevanus (terlapor) menjawab butuh waktu untuk bertemu mengklarifikasi dalam perihal perkara dan setelah sekian hari dikonfirmasi tetap redaksi mendapat jawaban yang sama untuk menunggu dan menunggu “tidak ada jawaban yang pasti untuk konfirmasi ini saat berita ini diturunkan..

Red”

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Terima Langsung Kunjungan Presidium FPII dan Dewas DPI

BEKASI,
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati dan Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi .

Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono beserta jajaran diruang kerjanya pada Rabu, (12/11/2025)

“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meninjau pelayanan Paspor RI yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi .” Kata Dra.Kasihhati.

Kasi Pelayanan Verifikasi Dokumen Perjalanan Yopi Ariansah memandu langsung Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati dan Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.,melihat secara langsung antrean umum bagi pemohon paspor yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi mencatat peningkatan signifikan dalam penerbitan paspor bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kantor Imigrasi Non -TPI Bekasi kini menempati posisi ketiga secara nasional sebagai lokasi pembuatan paspor terbanyak bagi calon PMI.” tegas Anggi Wicaksono.

Anggi Wicaksono memaparkan sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Bekasi telah menerbitkan sebanyak 8.837 paspor bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri. Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pihaknya juga menyiapkan program Desa Binaan Imigrasi yang akan segera diterapkan.

Melalui program ini, imigrasi akan turut berperan aktif dalam pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia. Kami akan menempatkan petugas imigrasi di desa binaan untuk memberikan konsultasi langsung kepada masyarakat,” jelas Anggi.

“Ada lima kelurahan yang tercatat memiliki permintaan pembuatan paspor tertinggi, yaitu Kelurahan Mustika Jaya, Teluk Pucung, Harapan Jaya, Kali Abang Tengah, dan Ciketing Udik.” imbuhnya.

“Kelurahan-kelurahan ini memiliki banyak warga yang bekerja sebagai PMI. Karena itu, kami akan fokus melakukan pengawasan dan pendampingan di wilayah tersebut,” ujarnya.

“Kami mengapresiasi pelayanan yang telah diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi , Semoga Kantor Imigrasi Bekasi dapat terus menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sehingga masyarakat dapat menerima layanan paspor dengan baik terutama bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) .” ujar Kasihhati.

“Semoga program Desa Binaan Imigrasi segera terealisasi dengan baik sehingga Imigrasi Bekasi dapat melakukan pencegahan dini TPPO dan penyelundupan manusia dengan memberikan edukasi dan konsultasi kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) .,” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.

Kami berharap dengan adanya kunjungan ini dapat mempererat kemitraan antara pers dengan instansi pemerintahan, khususnya dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi.”imbuhnya.

“Semoga kunjungan FPII dan DPI dapat menciptakan sinergitas dan kerja sama yang baik dalam meningkatkan citra positif Imigrasi di masyarakat” pungkas Anggi Wicaksono.

Sumber : *Presidium Forum Pers Independent Indonesia – FPII*

Lembaga Investigasi Negara Hadir Untuk Kemanusiaan

Bumiayu,LIN-RI Brebes,Jawa Tengah
Bencana banjir ke sekian kalinya datang kembali, sudah lima hari berturut turut melanda Desa Adisana,Kecamatan Bumiayu,Kabupaten Brebes,JawaTengah.
Pada Sabtu (08/11/2025) Wilayah Kecamatan Bumiayu dilanda banjir ROB,yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan menggenangi ratusan rumah penduduk di Desa Kalierang.
Kini banjir besar melanda Desa Adisana dari Minggu (10/11/2025) hingga Selasa malam,yang memporak porandakan akses jalan utama dan jalan desa.

Tiga RW terisolasi tidak bisa beraktifitas,putusnya akses air bersih selama lima hari membuat warga hanya pasrah bantuan kemanusiaan juga sangat minim, Persawahan juga luluh lantah akibat d terjang banjir,Sungai Keruh yg di kenal dg debet air terbesar di wilayah Brebes Selatan sekarang sudah mengalir 80% ke Desa Adisana.

Beberapa warga,tokoh masyarakat serta Pemerintah Desa sudah berusaha menghubungi pihak yg terkait termasuk BWS provinsi,akan tetapi belum ada tindakan yang signifikan.
Pihak pemerintah lokal tingkat kecamatan baru mulai bergerak dg fasilitas se adanya mendatang kan Satu alat berat yg berfokus di titik persimpangan sungai yg mengarah ke Desa Adisana.

Warga Desa Adisana sangat menyayangkan dengan lambatnya penanganan bencana ini,dan mengharap dari Pemerintah Pusat maupun Daerah segera memperhatikan masyarakat khususnya Desa Adisana yang kena dampak akibat curah hujan yang besar dan menimbulkan banjir.(Team Brebes)

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II) Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek terhadap 4 Orang Tersangka

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 (empat) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,.

Pelaksanaan Tahap II yang dilakukan pada hari ini Senin(10/11/2025) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Adapun keempat orang Tersangka tersebut yaitu:
– Tersangka MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 s.d. 2021 (Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020) Kemendikbudristek.
– Tersangka IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
– Tersangka SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.
– Tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019 s.d. 2024.

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa Dokumen dan Barang bukti elektronik.

Kasus posisi singkat perkara ini yaitu pada tahun 2020 – 2022 dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK.

Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para Tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terhadap masing – masing tersangka di dakwakan melanggar:

*Primair:*
Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*Subsidiair*
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan pembuktian perkara tersebut, 4 (empat) tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 10 November 2025 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025.”, jelas Tim Penuntut Umum.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Red”

Memalukan Abdi Negara:Oknum PNS Dinkes Lapung Selatan Lakukan Poliandri Dan Diduga Pemalsulan Data.

LAMPUNG SELATAN BERGOLAK,

11/11/2025 – Publik dikejutkan oleh praktik amoral yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berinisial (EWM). Oknum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas ini diduga keras melakukan poliandri—memiliki lebih dari satu suami dalam waktu bersamaan—dan tidak hanya itu, disinyalir kuat adanya pemalsuan data diri untuk melancarkan kejahatan perkawinannya.
Kasus yang mencoreng wajah birokrasi ini mencuat setelah suami sah yang terzalimi, Sarjuni, membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan, didampingi kuasa hukumnya, Alicia, S.H. Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/459/X/2025 ini menjadi bukti nyata pengkhianatan yang tak termaafkan.

PELANGGARAN ETIS & PIDANA BERAT: MENGINJAK-INJAK HUKUM NEGARA DAN AGAMA!
Alicia, S.H., selaku kuasa hukum Sarjuni tidak main-main. Ia menyebut perbuatan EWM disayangkan dan tindakannya sangat memprihatinkan, bahkan membuat publik bertanya-tanya bukan hanya sekadar prilaku yang melanggar Norma, melainkan Tindak Pidana yang yang berpotensi akan menyeret oknum PNS ini ke balik jeruji besi!
Poliandri dilarang keras! , tegas Kuasa Hukum Sarjuni.

Pelaku terancam dijerat dengan:
Pasal 279 KUHP: Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya perkawinan lain yang sah sebagai penghalang. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun!
Tindak Pidana Perzinaan: Jika terbukti melakukan hubungan seksual dengan suami kedua.
Pemalsuan Dokumen: Terkait penggunaan keterangan palsu untuk pernikahan siri yang dilakukan.

Sebagai abdi negara, perbuatan EWM menjadi tamparan keras bagi instansi tempatnya bekerja. Kuasa hukum secara khusus menyoroti pelanggaran disiplin kepegawaian yang masuk kategori SANGAT BERAT sesuai PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.
“Aturan PNS melarang keras PNS perempuan menjadi istri kedua, apalagi melakukan poliandri! Konsekuensi terberat bagi PNS yang terbukti melakukan kejahatan ini adalah PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH)! Tidak ada tempat bagi pelaku amoral yang mencoreng institusi di lingkungan pemerintahan,” pungkas Alicia.

Laporan ini tidak hanya berhenti di kepolisian. Sebagai bentuk tekanan serius dan pengawasan maksimal, laporan juga telah ditembuskan kepada: Inspektorat, BKD, Dinas Kesehatan, Bupati Lampung Selatan, IBI, dan Gubernur Lampung!

Ketua BARAK NKRI Lampung: Joko priyono, mendesak keras APH dan semua institusi, instansi berwenang agar segera, tuntas, dan tanpa kompromi menindaklanjuti semua laporan, maujadi apa negri ini kalau oknum macem itu bebas berkliyaran,” Ucap joko.

Senada,” Adi Saputra, Ketua Lampung GARUDA MUDA PROJAMIN (GMP) menyerukan agar para pejabat berwenang bergerak cepat untuk membersihkan institusi, instansi dari oknum- oknum yang mencoreng nama baik korps PNS dan merusak kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum dan pimpinan daerah. Publik berharap tidak ada perlindungan terhadap oknum bejat yang telah menginjak-injak martabat keluarga, hukum, dan etika profesi!.

Red”(Amir).