Beranda blog Halaman 3

Balairung sari, bukan rumah adat tetapi tempat bermusyawarah tokoh adat.PFi

0

Oleh Risman Thomas

Pertanyaan sahabat, tentu ingin tahu lebih jauh tentang perantau “Urang Suliek Air” yang mempunyai perkumpulan kemasyarakatan SAS, mencapai 102 cabang terdapat di tanah air, bahkan sampai keluar negeri.

WARGA SAS, MEMAKAI SIFAT AIR DALAM BERKIPRAHNYA

Sebenarnya warga Sulit Air itu memakai sifat air, kata Datuk Polong Kayo SH, pejabat LKAM di kecamatan Sepuluh Koto Diatas, kabupaten Solok, Jadi di nagari Sulit Air, bukan sulitnya air, tapi filsafat warga itu dalam berkiprahnya seperti sifat air.

Lima sifat air yang melekat kental dalam kehidupan warga Sulit Air, kata Datuk sungguh. Ia menambahkan, sifat air pertama adalah membersihkan yang kotor. Jadi dalam pergaulannya, suka mengatakan yang benar, benar dan salah, ya salah.

Sifat air berikutnya, mendinginkan yang panas, dengan maksud sebagai pelepas dahaga bagi yang haus dengan begitu tamu yang berkunjung biasanya mereka akan senang bila dapat memberi seteguk air, ada nasi yang diberi nasi.

Jika tidak ada air dan nasi, maka mereka sedih dan merasa berdosa. Bagaimanapun kita adalah bersaudara ? kata Datuk seraya membenarkan sifat air satu dua agaknya kurang dipahami oleh generasi sekarang apalagi mereka yang tinggal di kota, kecuali mereka Nyinyir bertanya kepada yang sudah berumur, akan mengerti Sulit Air.

Sifat air ketiga adalah suka mendinginkan yang panas, maksudnya adalah selalu tidak mempersoalkan hal hal yang bertentangan karena akibatnya bisa jadi pertengkaran, dan perpecahan. Makanya kebanyakan generasi perantau SAS terdahulu, pendiam tidak mau pendendam, semua masalah dikembalkan kepada penciptanya atau musyawarah untuk mufakat.

Negeri wesel

Sulit Air, dulu dijuluki negeri wesel, bila diperhatkan perantau negeri wesel itu, kebanyakan memakai sifat air, yang turun dari langit, jatuh ke bumi turun ke bagian yang rendah dan sampai mencapai air yang bersatu ke sungai dan mengalir untuk mencapai tujuan terakhir, yakni muara.

Jadi, air yang mengalir dari sungai menuju ke muara, sebelum sampai ke laut melalui muara, tentu akan banyak rintangan yang diterimanya, seperti.mengalami hempasan, tumbukkan, tiba di batu belok ke kiri dan kanan, sampai di tebing diterjunkan, ke bagian yang dalam, dan seterusnya, terus mengalir ke tempat – tempat yang rendah dan akhirnya mencapai juga muara.

Dengan demikian, warga SAS ini dalam berusaha dari pedagang, misalnya saat ini, dan dua – tiga tahun mendatang mereka telah menjadi pedagang menengah dan besar. Dari tidak memiliki tempat permanen berusaha, kemudian mempunyai toko yang tetap.

Begitu, juga bila jadi pegawai dari pegawai rendah, dikenal pegawai HONDA di Solok, seperti penulis alami, tiga tahun kemudian bisa jadi pegawai ASN melalui seleksi yang ketat, setahun kemudian diterima lulus menjadi mahasiswa STIA LAN Jakarta, yang menjadi idola oleh setiap PNS. Masuk STIA LAN, ke perguruan kedinasan tersebut, seperti masuk lobang penjahit, masuk sulit keluarpun sulit. Sebagian besar ASN drop out yang kuliah disana.

Selesai kuliah, penulis ditarik ke Pemda DKI Jakarta, langsung menjadi pejabat karena lulusan Sekolah Lembaga Administrasi Negara itu, wajib diberi jabatan karena telah meraih tiket untuk menduduki jabatan struktural eselon, hingga purna bakti pada masanya.

Mereka yang mencapai sukses, rata rata merangkak dari bawah setelah berjuang, seperti mengalir air dari gunung Salak di Bogor, hingga ke muara ANGKE di Jakarta Utara. Lain halnya, seperti CEO YARSI Profesor Yurnalis Uddin di Jakarta menjadi inisiator berdiri Yayasan Rumah Sakit Islam yang menjadi kebanggaan warga, baik di Jakarta maupun luar Jakarta.

Begitu juga dengan DR Happy Bone Zulkarnain, dulu sebagai pedagang kecil tapi tetap kuliah dan terjun ke dunia Jurnalistik, kemudian bergerak di politik, dua kali jadi anggota DPR RI. Sebagai putera pejuang LVRI, Happy Bone, tetap menekuni profesinya sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi di kota Bandung Raya. bersambung. PFi

Red”

Wagub Aryoko Rumaropen Terima Aspirasi Ratusan Warga di Kantor Gubernur Papua

0

Jayapura – Suasana lantai dua Kantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu Dok 2, Jayapura, terasa berbeda pada Kamis siang, 22 Januari 2026) silam. Ratusan warga dari berbagai kalangan, mulai dari bapak-bapak, ibu-ibu, pemuda, hingga mahasiswa—berkumpul untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen. Kehadiran masyarakat dalam jumlah besar menunjukkan tingginya antusiasme warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan menyuarakan kebutuhan mereka.

Dalam agenda tersebut, Wagub Aryoko tidak hadir sendirian. Ia didampingi jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan dengan berbagai bidang pelayanan publik. Turut mendampingi antara lain Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Jayapura. Kehadiran para pejabat ini memperlihatkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti setiap masukan yang datang dari masyarakat.

Sekitar seratus warga yang hadir membawa beragam proposal dan usulan. Ada yang menyampaikan kebutuhan perumahan, ada pula yang menyoroti fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, hingga layanan kesehatan. Untuk memastikan semua aspirasi tidak terlewat, petugas khusus dikerahkan mencatat dan mengumpulkan setiap masukan. Proses pencatatan ini menjadi langkah awal agar usulan warga dapat diproses secara administratif dan masuk ke dalam agenda resmi pemerintah.

“Semua usulan bapak dan ibu akan kami catat dan diagendakan untuk masuk dalam program pemerintah. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta dinas-dinas terkait untuk merealisasikan bantuan kepada masyarakat,” ujar Wagub Aryoko dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak hanya mendengar, tetapi juga berkomitmen untuk menindaklanjuti.

Namun, Wagub juga mengingatkan bahwa realisasi bantuan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Prioritas utama diberikan pada kebutuhan mendesak, seperti perumahan layak huni dan sarana tempat ibadah. “Bapak Gubernur saat ini juga sedang berupaya melobi ke kementerian pusat dan Kementerian Keuangan agar dapat membantu keuangan daerah, sehingga kita bisa menyalurkan bantuan lebih banyak kepada masyarakat,” tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan adanya upaya sinergis antara pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat kapasitas fiskal Papua.

Selain mendengar aspirasi, Wagub Aryoko juga memaparkan arah kebijakan pemerintah provinsi, khususnya di sektor pendidikan. Saat ini, Pemerintah Provinsi Papua mengelola enam sekolah yang terdiri dari SMA, SMK, dan sekolah khusus. Dari hasil kunjungan lapangan yang dilakukan atas perintah Gubernur, ditemukan adanya ketimpangan jumlah siswa. Beberapa sekolah memiliki murid yang sangat sedikit, sementara ada SMK dengan jumlah siswa yang sangat banyak sehingga fasilitasnya tidak memadai.

“Kami sedang mengupayakan bantuan Dana BOS dari pusat untuk membenahi sarana dan prasarana, contohnya buku-buku paket, agar siswa bisa belajar dengan maksimal tanpa beban biaya tambahan,” jelas Wagub. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak Papua.

Tak hanya itu, Wagub juga menyoroti program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini dianggap penting untuk mendukung tumbuh kembang anak sekaligus meringankan beban orang tua. “Saya cek langsung ke sekolah-sekolah, jangan sampai ada sekolah yang terlewat dan tidak terlayani program Makan Bergizi Gratis,” tegasnya. Dengan pengawasan langsung, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap sekolah di Papua benar-benar mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Menutup arahannya, Wagub Aryoko menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembangunan infrastruktur dasar. Menurutnya, pembangunan jalan raya, akses air bersih, serta fasilitas umum lainnya tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu level pemerintahan. Kerja sama lintas wilayah menjadi kunci agar pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat di kampung-kampung terpencil.

Sebagai contoh, Wagub menyebut langkah Bupati Jayapura, Yunus Wonda, yang baru-baru ini berkunjung ke Kampung Omon di Distrik Gresi Selatan. Lokasi kampung yang cukup jauh membuat akses jalan menjadi kebutuhan mendesak. Pemprov Papua melalui Dinas PUPR siap memberikan dukungan pembangunan jalan menuju kampung tersebut. “Jika jalan sudah terbangun dengan dukungan provinsi, maka Pemerintah Kabupaten Jayapura bisa mendistribusikan pembangunan lainnya di sana, seperti membangun sekolah dan rumah sakit untuk kepentingan masyarakat umum di wilayah tersebut,” pungkas Wagub Aryoko.

Pertemuan di lantai dua Kantor Gubernur Papua ini bukan sekadar acara seremonial. Kehadiran ratusan warga, keterlibatan langsung pejabat OPD, serta komitmen Wagub Aryoko menunjukkan bahwa pemerintah provinsi berusaha membuka ruang komunikasi yang lebih intens dengan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan warga menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan, sementara penjelasan Wagub tentang program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur memperlihatkan arah pembangunan yang sedang digagas.

Dengan pendekatan partisipatif seperti ini, diharapkan masyarakat Papua merasa lebih dekat dengan pemerintahnya. Mereka tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang aktif menyuarakan kebutuhan dan ikut menentukan arah kebijakan. Pertemuan ini menjadi simbol bahwa pembangunan Papua harus berangkat dari suara rakyat, dijalankan dengan sinergi antar-pemerintah, dan diwujudkan melalui program-program nyata yang menyentuh kehidupan sehari-hari. (SEM/Red)

_Keterangan foto: Wagub Papua Aryoko (tengah, pegang microphone) sedang memberikan arahan._

Event Grasstrack Motokros Danau Lancang Diduga Bungkam Peran Pers

0

Kampar, Riau — Pelaksanaan Event Grasstrack Motokros RAC Championship yang digelar di Sirkuit Aishiteru, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dan mencapai puncak final pada Minggu, 25 Januari 2026, sejatinya merupakan ajang prestisius yang patut diapresiasi. Event ini digadang sebagai wadah pencarian bakat generasi muda di bidang balap grasstrack motokros sekaligus sarana mengangkat citra Tapung Hulu di tingkat regional.

Namun di balik gegap gempita event tersebut, gelombang kritik keras dan tajam justru datang dari Forum Pers Keadilan Tapung Hulu. Kritik ini disampaikan langsung oleh Ketua Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, Pajar Saragih, yang menilai terdapat sikap tertutup dan patut diduga disengaja oleh pengurus maupun panitia pelaksana dalam menyampaikan informasi kegiatan kepada Pers Keadilan Tapung Hulu.

Pajar Saragih menyayangkan sikap panitia yang dinilai tidak transparan dan terkesan merahasiakan event besar ini dari forum pers lokal yang selama ini aktif berkontribusi di Tapung Hulu. Padahal, keberadaan pers merupakan mitra strategis dalam publikasi, pengawasan, serta edukasi publik.

Lebih jauh, Pajar Saragih menyoroti peran Pemerintah Desa Danau Lancang, Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu, hingga Kapolsek Tapung Hulu, yang patut diduga telah berkoordinasi namun tidak melibatkan Pers Keadilan Tapung Hulu secara kelembagaan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat Camat dan Kapolsek Tapung Hulu merupakan pihak yang mengetahui langsung berdirinya Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, bahkan Kepala Desa Danau Lancang tercatat sebagai Penasehat forum tersebut.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa forum pers yang lahir untuk membangun Tapung Hulu justru seperti disisihkan? Ada anggota kami yang meliput, tetapi hanya diberi tahu secara personal, bukan secara resmi. Ini bukan soal dilibatkan atau tidak, tapi soal penghormatan terhadap institusi pers,” tegas Pajar Saragih.

Ia menambahkan, sejak berdirinya Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, tujuan utamanya adalah memajukan Kecamatan Tapung Hulu melalui publikasi yang sehat dan kegiatan sosial yang konstruktif. Selama ini, setiap kegiatan forum selalu melibatkan unsur UPIKA Kecamatan, sebagai wujud sinergi dan tanggung jawab sosial pers.

Menurut Pajar, peristiwa ini bukan hanya melukai Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, tetapi berpotensi mencederai marwah insan pers secara nasional.

“Pers jangan diperlakukan sebagai alat. Saat ada masalah, pers dicari untuk diminta saran, pendapat, bahkan solusi. Namun ketika ada event besar dan prestisius, pers justru dilupakan. Ini adalah bentuk pengkhianatan moral dan patut diduga menjadikan pers sebatas asas manfaat,” ujarnya dengan nada keras.

Kecaman lebih tajam juga datang dari Ketua PJS Kampar, Nefrizal Pili. Ia menilai bahwa selama keberadaan Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, stigma negatif terhadap wartawan di wilayah Tapung Hulu telah berhasil ditepis melalui kerja nyata dan gebrakan positif.

“Namun kejadian hari ini bukan hanya membuat Pers Keadilan Tapung Hulu terkulai, tetapi berpotensi melukai seluruh ekosistem jurnalistik Indonesia. Jika pers mulai disingkirkan dari kegiatan publik dan pemerintahan, maka yang terancam bukan wartawan, melainkan hak masyarakat atas informasi,” tegas Nefrizal.

Ia bahkan menilai, bila praktik seperti ini terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan muncul seruan boikot dari insan pers terhadap kegiatan-kegiatan di Desa Danau Lancang hingga ada komitmen nyata menghormati fungsi pers.

Baik Pajar Saragih maupun Nefrizal Pili menegaskan bahwa pers memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan sekadar pelengkap seremoni.

“Pers adalah pilar demokrasi. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial, sarana informasi, edukasi, dan penyeimbang kekuasaan. Setiap kegiatan pemerintah, terlebih yang menggunakan ruang publik, wajib terbuka terhadap pers, bukan memilih-milih atau menutup-nutupi,” pungkas Pajar.

Senada, Nefrizal Pili menutup dengan pernyataan keras namun konstitusional : “Jika pers dibungkam, maka yang sesungguhnya dibungkam adalah suara publik. Ini bukan ancaman, ini peringatan demokratis.”

Published : Tim Redaksi

Kebanyakan Masyarakat Bertanya, Apa itu SAS ? Kami Menjawab Pertanyaan Sahabatku, wassalam

0

Oleh Risman Thomas

Sulit Air, Bukan Memperoleh Air yang Sulit

Kebanyakan pelancong yang datang ke objek wisata di Sulit Air, Sumbar, sering bertanya – tanya. Kenapa Negari itu dijuluki “Sulit Air”. Sedangkan memperoleh air, tampaknya amat mudah di sana.

Karena di pusat Negari itu terdapat sungai Katialo, yang airnya mengalir jernih di bawah “Titi” sebutan warga setempat mengalir tidak henti hentinya sampai ke muara Batang Ombilin di tepian danau Singkarak.

Sungai Katialo, tampaknya hampir seluas Kali Ciliwung, dekat pusat keramaian pasar Rumput, Jakarta Selatan, dimana ditemukan banyak perantau Sulit Air, yang berjualan dalam berbagai kegiatan perdagangan.

Dengan demikian, Sulit Air, bukan memperoleh air yang sulit karena ada Batang Katialo seluas Kali Ciliwung, setiap saat dapat digunakan untuk mandi, cuci, kakus ( MCK), bahkan untuk beruduk sekalipun.

Sulit Air, sebuah Negari, dulu disebut dan kembali lagi menjadi Negari, setelah berubah menjadi nagari terdapat 13 jorong setingkat Rukun Warga (RW).

Sulit Air, sebuah desa, kini disebut lagi Negari seluas 80 km persegi , terdapat objek wisata jenjang seribu, rumah 20 ruang dan batu galeh di jorong Taram, 2 Km dari pusat keramaian penduduk Sulit Air.

Nagari yang berpenduduk tembus 120 juta lebih itu bertebar di 34 provinsi, bahkan ada yang merantau sampai keluar negeri, seperti Australia, sepuluh persen di antaranya yang menetap di kampung asal sebagai petani tradisional. Bersambung..

Red”

Pengeroyokan Brutal Dilaporkan, Visum Ungkap Kekerasan Massal Sadis Tapung

0

TAPUNG — Aksi main hakim sendiri yang berujung pengeroyokan brutal kini resmi masuk ranah hukum. Keluarga korban telah melaporkan secara resmi para terduga pelaku pengeroyokan ke Polsek Tapung, menyusul tindakan kekerasan yang dinilai tidak manusiawi dan melampaui batas kewajaran.

Untuk kepentingan pembuktian hukum, korban telah menjalani visum et repertum oleh tim medis Puskesmas Tapung. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta serius: lebih dari sepuluh titik luka ditemukan di tubuh korban, yang terindikasi akibat benturan benda keras maupun benda tumpul. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai.

Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, SH., MH & Rekan menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan bukan untuk membenarkan tindak pidana apa pun.

“Kami tidak membela kejahatan. Namun yang kami bela adalah hak asasi manusia. Tidak seorang pun boleh diperlakukan secara kejam, disiksa, atau dianiaya secara beramai-ramai. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara kekerasan, apalagi dengan tindakan yang menyerupai pembantaian,” tegas Syafrudin.

Lebih lanjut, Syafrudin secara tegas menantang aparat penegak hukum untuk segera bertindak berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah ada.

“Laporan sudah resmi, visum sudah jelas, luka korban nyata. Kami menantang secara hukum agar polisi segera meringkus para terduga pelaku pengeroyokan. Jangan ada pembiaran dan jangan ada kesan tebang pilih. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan massa,” ujar Syafrudin.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum berpotensi kuat dijerat Pasal 262 KUHP Nasional, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat ditingkatkan.

Jika mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidana lebih berat sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, setiap orang yang turut serta, membantu, memprovokasi, atau berada dalam peran aktif saat kekerasan terjadi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun tidak melakukan pemukulan secara langsung.

Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tidak dapat berlindung di balik kerumunan atau dalih emosi sesaat.

Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polsek Tapung, namun menegaskan bahwa ketegasan dan kecepatan aparat menjadi ukuran hadirnya negara dalam melindungi hak asasi manusia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa amarah massa bukan hukum, dan kekerasan bukan keadilan. Negara hukum berdiri untuk menindak, bukan untuk membiarkan. (Pajar Saragih).

Published : Tim Redaksi Prima

Desa Adisana Kembali Terendam Banjir, ketua DPC LIN kabupaten Brebes Soroti Lambannya Perhatian Pemerintah Provinsi Terhadap Normalisasi Sungai

0

BREBES — Warga Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, kembali menjadi korban luapan Sungai Kalikeruh. Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang mengguyur wilayah selatan Brebes kembali menyebabkan air sungai meluap dan menggenangi permukiman warga, menandakan bahwa persoalan banjir di wilayah ini belum ditangani secara tuntas.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) menilai, banjir berulang yang terjadi di Desa Adisana merupakan bukti lemahnya penanganan jangka panjang, khususnya pada sektor normalisasi sungai yang hingga kini masih didominasi langkah darurat. Tanggul sementara yang dibangun sebelumnya terbukti tidak mampu menahan debit air, terutama saat sedimentasi dan tumpukan material batu besar mempersempit alur Sungai Kalikeruh.

“Setiap hujan turun, warga selalu dihantui rasa cemas. Ini bukan kejadian pertama, dan sangat berpotensi terus berulang jika tidak ada intervensi serius dari pemerintah provinsi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Adisana kepada LIN, jum’at 24 Januari 2026

Hasil pantauan LIN di lapangan menunjukkan, penyempitan badan sungai dan pendangkalan akibat sedimentasi berat menjadi faktor utama luapan air. Kondisi ini diperparah dengan minimnya penguatan tebing sungai secara permanen. Akibatnya, air dengan cepat meluber ke permukiman dan lahan pertanian warga.

Banjir tersebut tidak hanya merendam rumah warga, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, akses jalan desa, serta kegiatan pendidikan. Sejumlah warga terpaksa menghentikan aktivitas usaha harian karena genangan air yang bertahan cukup lama.

LIN menegaskan bahwa Sungai Kalikeruh memiliki peran strategis lintas wilayah, sehingga penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah desa atau kabupaten. Keterlibatan dan dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi keharusan, terutama untuk normalisasi sungai secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

“Normalisasi tidak boleh lagi bersifat tambal sulam. Pemerintah provinsi harus turun tangan langsung dengan program terencana dan anggaran yang memadai, agar rakyat tidak terus menjadi korban banjir tahunan,” tegas perwakilan LIN.

LIN juga menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap setiap rencana penggunaan dana provinsi, agar pelaksanaan normalisasi Sungai Kalikeruh benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan, bukan sekadar proyek formalitas.

Dengan kembali terjadinya banjir di Desa Adisana, LIN mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menetapkan normalisasi Sungai Kalikeruh sebagai prioritas, sebelum kerugian sosial dan ekonomi masyarakat semakin meluas.

“Redaksi”Eko julian

Jasinga Darurat Obat Keras: Warung Berkedok Sembako Nekat Jual Tramadol, APH Sempat di Pertanyakan

0

BOGOR,
24 JANUARI 2026. Peredaran obat keras golongan G merajalela, dikhawatirkan jadi bom waktu sosial bagi generasi muda. Praktik ilegal peredaran obat keras jenis Tramadol di Kecamatan Jasinga semakin mengkhawatirkan. Sebuah warung yang berkedok penjualan sembako di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah, diperkirakan telah lama menjajakan “pil setan” tersebut meskipun telah berkali-kali dilaporkan warga ke pihak kepolisian.

Keresahan masyarakat melonjak saat melihat masa depan generasi muda dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum. Tempat yang seharusnya menyediakan kebutuhan harian justru menjadi magnet bagi kerumunan pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.

“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar seorang warga berinisial G pada hari Sabtu.

Warga lain yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan, transaksi dilakukan secara tertutup dan pernah memicu keributan di sekitar lokasi. “Kami hanya berharap lingkungan kami tetap aman,” katanya.

Tramadol termasuk obat keras golongan G yang berdasarkan peraturan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penggunaan di luar indikasi medis berpotensi menyebabkan ketergantungan dan efek samping kesehatan yang serius.

Informasi yang diterima menyebutkan, obat tersebut diduga berasal dari pihak luar yang tidak dikenal dan didistribusikan tanpa melalui jalur resmi. Data ini masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.

Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Masyarakat berharap pihak Polsek Jasinga dan Polres Bogor segera melakukan pengecekan serta langkah penegakan hukum sesuai prosedur. Pentingnya pencegahan juga ditegaskan agar tidak terjadi dampak sosial yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

(Redaksi)

Salahgunakan LPG Subsidi, Empat Tersangka dan Ribuan Tabung Gas Diamankan Polda Jateng

0

Polda Jateng-Kota Semarang | Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen di Marko Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026) pukul 13.30 WIB. Pengungkapan ini menjadi langkah konkret Polri dalam melindungi masyarakat dari kelangkaan dan lonjakan harga gas LPG subsidi, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Dalam pemaparannya, Dirreskrimsus menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait kelangkaan serta meningkatnya harga gas LPG 3 kilogram di pasaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG non subsidi. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan empat orang tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ, yang masing-masing memiliki peran dalam pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan gas LPG non subsidi hasil suntikan,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas LPG yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 40 tabung LPG 50 kilogram. Petugas turut mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

Dirreskrimsus menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat karena gas LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Dampaknya, masyarakat kesulitan memperoleh gas LPG subsidi dan harus membeli dengan harga yang lebih tinggi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng melalui Ditreskrimsus, khususnya Satgas Pangan, akan terus melakukan langkah antisipasi dan pengawasan guna memastikan ketersediaan bahan pokok dan bahan penting di pasaran.

“Ini sudah menjadi tugas utama kepolisian untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan, dapat terpenuhi seluruh kebutuhan pokoknya. Kepolisian akan terus hadir dan eksis untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau,” tegasnya.

Red”

BBM Bersubsidi Disedot Mafia, SPBU 24.353.57 Tanjung Bintang Disorot

0

Lampung Selatan, _ Aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite diduga masih berlangsung di SPBU nomor 24.353.57 yang berlokasi di Jalan Insinyur Sutami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.( 23/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pengawas SPBU dengan sebutan Tugiman diduga telah mengetahui adanya praktik pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai mafia BBM.

Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan secara terstruktur dan berulang dengan memanfaatkan kendaraan dan wadah penampung dalam jumlah besar.

BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun pengawas yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait, mengingat penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Penyelewengan BBM Bersubsidi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000. 000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Redaksi)

Buron Kades Aris Winarso “Gila Hormat” Teror Warga, Tapi Ciut Nyali Hadapi Tugiman;

0

​CILACAP, JATENG – Arogansi tanpa batas yang ditunjukkan Kepala Desa (Kades) Jatisari, Aris Winarso, telah mencoreng wajah Pemerintahan Kabupaten Cilacap.

Di tengah statusnya yang melarikan diri dari tanggung jawab atas raibnya dana proyek senilai ratusan juta rupiah, Aris Winarso justru menunjukkan perilaku “psikopat birokrasi” dengan melakukan aksi teror membabi buta terhadap warga berinisial SP.

​Tanpa memiliki rasa malu sebagai pejabat publik, Aris Winarso secara mendadak muncul dari lubang persembunyiannya hanya untuk membombardir ponsel SP dengan panggilan telepon (WhatsApp Call) tanpa henti.

Rentetan pesan singkatnya pun dipenuhi makian biadab seperti “Asu”, “Bajingan”, dan “Cocot”, disertai tantangan duel fisik seolah hukum di negeri ini sudah tidak ada harganya.

​Mentalitas Pengecut: Berani Mencaci SP, Lari Ketakutan dari Tugiman
​Namun, watak asli “Pecundang” Aris Winarso terbongkar saat berhadapan dengan Bapak Tugiman, pendamping suplier material yang menagih hak secara jantan.

Saat dihubungi berkali-kali melalui pesan WhatsApp maupun telepon oleh Bapak Tugiman, oknum Kades ini mendadak hilang nyawa, tidak berani merespons, dan bungkam seribu bahasa.

​”Ini adalah puncak kebobrokan mental! Dia hanya berani menindas warga (SP) dengan telepon bertubi-tubi karena merasa hebat di balik layar.

Tapi saat saya tantang bicara soal utang ratusan juta itu, dia ciut nyali dan lari seperti tikus! Aris Winarso bukan hanya koruptor, dia adalah preman pengecut yang hanya berani memaki orang yang dianggapnya lemah!” tegas Bapak Tugiman dengan nada meledak.

​Penghinaan Terhadap Wibawa Polri: Mengapa “Hantu” Ini Masih Bebas Menelpon?
​Aktifnya ponsel Aris Winarso yang digunakan untuk meneror warga adalah bentuk pelecehan terang-terangan terhadap kemampuan Unit Tipikor Polres Cilacap dan Tim Siber Polda Jateng.

Publik kini melayangkan kritik pedas: Bagaimana mungkin seorang pelarian bisa dengan agresif menelepon warga tanpa henti, namun lokasinya tidak mampu dilacak oleh aparat yang memiliki peralatan canggih?
​Masyarakat menuntut tindakan luar biasa:
​Tangkap atau Dianggap “Main Mata”: Jika aktivitas telepon yang sangat intens ini tidak segera membuahkan penangkapan, publik akan curiga adanya oknum yang membekingi pelarian sang Kades.

​Jeratan UU ITE & Ancaman Kekerasan: Polisi harus segera menetapkan status tersangka tambahan atas aksi teror telepon bertubi-tubi yang merusak ketenangan hidup warga.

​Audit Kolektif Perangkat Desa: Sekdes, Bendahara, dan jajaran perangkat desa Jatisari lainnya tidak boleh dibiarkan berlindung di balik meja kantor desa. Diamnya mereka atas aksi “gila” pimpinan mereka adalah bukti bahwa seluruh jajaran Pemdes Jatisari sudah busuk secara sistemik.

​Hukum Tidak Boleh Kalah Oleh Bacotan Pelarian!
​Pihak suplier dan para korban intimidasi memberikan penekanan bahwa mereka tidak akan berhenti menyuarakan kebobrokan ini ke tingkat Nasional jika APH di Cilacap masih bergerak lamban.

Bukti-bukti makian dan riwayat telepon “gila” tersebut kini sudah diamankan dan siap dijadikan amunisi untuk menyeret Aris Winarso ke penjara.

​”Kami tidak takut dengan tantangan ‘singgel’ atau makian kotornya.

Kami hanya ingin keadilan dan hak kami kembali. Kami desak Kapolres Cilacap segera buktikan bahwa hukum tidak bisa dikalahkan oleh ‘bacotan’ kasar seorang pelarian pengecut!” pungkas Bapak Tugiman.

Redaksi”