Beranda blog Halaman 3

Tim Pakem Kejaksaan RI Gelar Rapat Aliran Buddha Djawi Wisnu dan Dampaknya pada Hak Kependudukan

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) mengadakan rapat koordinasi pada Rabu 18 Juni 2025 di Hotel Veranda, Jakarta. Rapat ini membahas secara mendalam permasalahan terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, dengan fokus utama pada “Problematika Keberadaan Aliran Buddha Djawi Wisnu.”

Adapun rapat koordinasi ini memiliki dua tujuan utama:
Melakukan deteksi dini terhadap keberadaan Aliran Buddho Djawi Wisnu serta problematika terkait hak kependudukan bagi para pemeluk agama/kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016.
Memperkuat peran Tim Koordinasi Pakem dalam melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

Rapat ini dipimpin oleh Direktur II pada JAM INTEL Basuki Sukardjono, yang merupakan tindak lanjut atas adanya permintaan pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-011/B.2/12/1976 tentang pelarangan terhadap “Agama Buddha Djawi Wisnu.” Permintaan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil monitoring di Jawa Timur, Tim Pakem Pusat mencatat bahwa para pengikut Buddha Djawi Wisnu saat ini mempraktikkan keyakinan mereka dalam bentuk yang beragam. Sebagian ada yang memeluk agama, sementara yang lain menyatakan diri sebagai penghayat kepercayaan.

Dinamika ini menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menyikapi keberagaman keyakinan dalam masyarakat guna mencegah terjadinya penodaan agama, penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan, serta potensi ancaman terhadap ketertiban umum.

Jakarta, 18 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

Selasa 17 Juni 2025, Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi yaitu:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia

Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.
berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut:

PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;
Bahwa dalam perkembangannya,

kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Setelah dilakukan penyitaan,

Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi,

khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.

Jakarta, 17 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Dinas PUPR Provinsi Riau Diduga Lalai,pJalan Penghubung Dua Kabupaten Berpotensi Putus

Tapung Hulu,
Kondisi memprihatinkan jalan lintas Ujung Batu – Petapahan yang terletak di KM 65, Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Jalan ini merupakan akses utama penghubung antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu, dan kini keberadaannya terancam putus total akibat kerusakan parah yang terus dibiarkan.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang sudah amblas dan rawan longsor, menimbulkan keresahan serius bagi masyarakat serta para sopir yang melintasinya setiap hari.

“Kami sangat khawatir, jika dibiarkan, jalan ini bisa menimbulkan kecelakaan fatal dan bahkan memakan korban jiwa,” ujar salah satu sopir angkutan yang rutin melintasi jalur tersebut.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Anggota BPD Desa Sukarami, Hengky Sihombing, yang mendesak agar Dinas PUPR Provinsi Riau segera turun tangan.

“Jika jalan ini tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin korban lakalantas akan terus berjatuhan. Kami sudah berulang kali menyampaikan aspirasi, namun belum juga ada tindakan nyata dari pemerintah provinsi,” ucap Hengky.

Kepala Desa Sukarami, Sabaruddin K, juga menyampaikan kegelisahan warganya. Ia menilai kondisi ini sudah memasuki tahap darurat dan perlu penanganan cepat.

“Selaku Kepala Desa Sukarami, saya memohon kepada PUPR Provinsi Riau untuk segera memperbaiki jalan ini. Selain karena berpotensi longsor, kondisi jalan saat ini sudah amblas parah. Jika dibiarkan, maka akses ekonomi antara dua kabupaten bisa terganggu bahkan lumpuh total,” tegas Sabaruddin.

Namun sangat disayangkan, ketika wartawan mencoba menghubungi Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Arif Setiawan, melalui nomor kontak pribadinya, tidak dapat dihubungi. Hal ini menambah kekecewaan masyarakat mengingat urgensi dari kondisi jalan tersebut yang menyangkut keselamatan dan aktivitas ekonomi lintas kabupaten.

Warga dan aparat desa berharap besar agar PUPR Provinsi Riau segera bertindak cepat dan tidak menunggu jatuhnya korban. Jika tidak, masyarakat menilai pihak PUPR Provinsi harus bertanggung jawab atas segala kemungkinan buruk yang bisa terjadi di masa mendatang.

(Pewarta: Pajar Saragih | Red Media).

Miris…!!! Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Tahun 2024 di peruntukan Buat Masyarakat, Diduga dipotong Oknum Kades dan Kroninya

Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat   || Gardatipikornews.com – Pada pertengahan Bulan Februari 2024 yang lalu viral pemberitaan di beberapa media online nasional kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Campakasari bersama kroninya perlahan kini mulai terungkap.

Secara tidak langsung pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana BLT DD yang terjadi di Desa Campakasari, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, memberikan sinyal kuat hingga akhirnya laporan dari masyarakat  Desa Campakasari yang diperkuat oleh L-I dari beberapa media online Nasional ke Polres Tasikmalaya.

Atas dugaan pemotongan BLT DD dan dugaan beberapa poin penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Banprov ahirnya Pihak Polres Kabupaten Tasikmalaya memanggil beberapa perangkat desa untuk dimintai keterangan.

Alhasil memang dugaan tersebut terbukti bawa memang benar adanya Kepala Desa Bersama Keluarganya terlibat dalam penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan tersebut.

“Hal ini dengan diturunkannya team audit dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada Bulan Desember 2024 yang lalu, audit reguler yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya menemukan aliran dana yang tidak jelas sekitar kurang lebih  Rp.172 000 000, sungguh nilai yang sangat pantastik. Dalam satu tahun anggaran saja bisa meraup keuntungan pribadi dan keluarganya sebesar itu, bagaimana kalau di audit selama masa kepemimpinannya,” ungkap salah satu tokoh pemuda senior di campakasari yang tidak mau disebutkan namanya.

Ketika awak media mencoba konfirmasi dengan Camat Bojonggambir terpaska dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, sudah tidak bisa lagi terkonfirmasi dengannya karena telepon seluler awak media sudah diblokir, bahkan saat berita ini ditayangkan pun Camat tidak bisa dihubungi baik no yang baru maupun yang lama.

“Akhirnya awak media menghubungi H.O salah satu pejabat Inspektorat Kab. Tasikmalaya dan saudara Indra selaku ketua team audit di Desa Campakasari, dalam konfirmasi tersebut H.O menjelaskan bahwa benar kepala Desa Campakasari telah melakukan penyelewengan anggaran dan telah mengembalikan ke kas desa yang disaksikan oleh camat dan APDESI Kec Bojonggambir, walaupun memang melebihi dari batas waktu yang ditentukan dari 60 hari,” jelas H.O.

Tapi ironisnya kalau memang sudah ada pengembalian kerugian negara yang diakibatkan korupsi kades dan keluarga, seharusnya dilakukan secara transparan dan diketahui oleh prangkat Desa, BPD, Lembaga Desa lainya serta masyarakat Campakasari.
Anehnya ini dilakukan secara tersembunyi dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat, hal inilah yang dirasakan oleh perangkat desa dan masyarakat.

“Karena saat awak media menghubungi Sekdes mengaku tidak tau menau dan dirinya memang tidak dilibatkan baik dalam pengisian jawaban hasil audit sampai saat ini pun saya tidak tau apa-apa, entah siapa dan dimana mengisi formulir dan jawaban yang diajukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap sekdes kepada awak media.

Untuk itu masyarakat Campakasari berharap agar permasalahan ini tetap berlanjut prosesnya, jangan dibiarkan tindakan kades yang telah korupsi ini bebas begitu saja apalagi baru mengembalikan 30% dari total kerugian negara yang timbul akibat keserakahannya.

Adapun Sanksi hukum bagi Kepala Desa yang terbukti korupsi dan tidak mengembalikan hasil korupsinya kepada kas desa, serta tidak tepat waktu yang sudah ditetapkan dapat diberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut beberapa sanksi yang dapat diterapkan :

● Sanksi Pidana :

1. Penjara : Kepala Desa yang terbukti korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

2. Denda : Selain hukuman penjara, Kepala Desa juga dapat dijatuhi denda sebagai tambahan sanksi.

● Sanksi Administratif :

1. Pemberhentian dari Jabatan : Kepala Desa yang terbukti korupsi dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

2. Pencabutan Hak : Kepala Desa yang terbukti korupsi dapat dicabut haknya untuk menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa lainnya.

● Pengembalian Kerugian Negara :

1. Pengembalian Dana : Kepala Desa yang terbukti korupsi wajib mengembalikan dana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut kepada kas desa atau negara.

2. Penyitaan Aset : Jika Kepala Desa memiliki aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, aset tersebut dapat disita oleh negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

● Dasar Hukum :

1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda.

2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa : Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa.

3. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, sanksi hukum bagi Kepala Desa yang terbukti korupsi dan tidak mengembalikan hasil korupsinya kepada kas desa, serta tidak tepat waktu yang sudah ditetapkan dapat berupa sanksi pidana, sanksi administratif, dan pengembalian kerugian negara.

Keseriusan penanganan multi kasus tersebut oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya tentunya menjadi tantangan berat. Karena masyarakat pasti akan kecewa jika tidak ditindak tegas karena sebagian masyarakat sudah mengetahui bahwa kepala desa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa tidak tahan.?? Wallahu a’ lam bisowaf.

Masyarakat Desa Campakasari sangat mendukung dan menaruh harapan besar agar Polres Tasikmalaya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan memberikan hukuman yang berat juga sanksi sosial.

“Sebagai masyarakat yang bodoh/awam  kami berharap oknum kades UT beserta keluarganya yang terlibat berbagai aksi perkeliruan hingga merugikan masyarakat dan keuangan negara, dapat dijerat pasal berlapis dan hukum yang berat”, ungkap warga desa campakasari kepada awak media.

Kasus ini menyangkut kerugian, penderitaan orang banyak juga uang yang besar diperkirakan nominalnya hingga ratusan juta rupiah, itupun baru beberapa tahun dalam masa kepemimpinannya, bagaimana kalau diperpanjang masa jabatannya, kami serahkan sepenuhnya kepada bapak-bapak Polisi, kami percaya segala perbuatan di dunia pasti akan di mintai pertanggungjawabannya kelak.

Sekjen. DPP PPRI. Red

Geram..!! Masyarakat Sungai Pinang Desak Kades, ” Mundur Dari Jabatannya,”. Ada apa..?

Merangin-Jambi
Masyarakat Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin, hari ini menggelar beberapa aksi, mulai dari pertemuan dengan Formal bersama Anggota BPD kemudian dilanjutkan aksi Demo dengan menyegel Kantor Desa Sungai Pinang. Rabu 18 Juni 2025.

Aksi terjadi berawal dari rasa kekecewaan masyarakat atas kepimpinan Kepala Desa Asmadi, yang dianggap sudah tidak relevan lagi menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Pinang, saking Geramnya, masyarakat menuntut Asmadi mundur dari Jabatannya (Kades).

Menurut sumber yang merupakan Tokoh masyarakat Desa Sungai Pinang, kepada awak Media mengatakan bahwa, masyarakat kami sudah terlalu lama menahan diri atas sikap dan prilaku Kepala Desa (Asmadi) karena banyak nya permasalahan yang timbul di Desa kami, sehingga dampak sosial nya sangat terasa ditengah masyarakat Desa Sungai Pinang saat ini, “beber sumber, “sembari meminta agar nama nya tidak dicatut dalam pemberitaan ini.

,, ” Kami berharap kepada Pemerintah Daerah, agar secepatnya memproses tuntutan masyarakat kami ini, supaya memberi sanksi terhadap terhadap Asmadi (Kades) baik secara administratif maupun secara hukum, agar masyarakat kami tidak terlalu lama dalam kerugian. ” Imbuhnya lagi.

Dalam aksi tersebut di depan Anggota BPD tepat nya di ruangan Kantor Desa Sungai Pinang, masyarakat menyampaikan secara Formal dengan beberapa tuntutan antara lain;
1. Meminta Asmadi (Kades) Mempertanggung jawabkan Kegiatan Fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) di tahun sebelumnya, yang dinyatakan sendiri oleh Asmadi bahwa Kegiatan tersebut belum selesai.
2. Meminta Klarifikasi terkait Dana Bantuan Penanggulangan Bencana (Banjir) yang tidak pernah disalurkan ke masyarakat.
3. Meminta Asmadi (Kades) agar mundur diri dari Jabatannya sebagai Kepala DesaSungai Pinang, karena tidak bisa lagi menjalankan tugas secara optimal, karena kondisi saat ini Asmadi (Kades) telah beristri 2(dua).
4. Dll….

Setelah aspirasi disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Pinang, masa pun membubarkan diri dengan menyegel Kantor Desa.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak pihak yang berwenang yang dapat dikonfirmasi oleh Media Linri. com terkait kejadian tersebut. *(zm) .

Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata. Upacara tersebut merupakan salah satu tradisi dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 ini diselenggarakan dengan mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat”.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menerangkan, kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan dan penyucian kembali terhadap nilai-nilai luhur Tribrata. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan moral, etika, dan semangat pengabdian seluruh insan Bhayangkara dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Upacara ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat akan jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Semangat Tribrata harus senantiasa menjadi roh dalam setiap tindakan kepolisian,” ujar Irjen Pol. Sandi, Rabu (18/6/25).

Menurut Irjen Pol. Sandi, Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Dengan upacara ini, semakin meneguhkan semangat pengabdian anggota Polri terhadap nilai-nilai luhur Tribrata sebagai pedoman hidup dan etika profesi.

Red”

Polri Terus Berupaya Wujudkan SDM Unggul Demi Wujudkan Indonesia Emas

Jakarta. Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Chrysnanda Dwi Laksana mengungkapkan bahwa kemampuan Artificial Inteligence (AI) menjadi salah satu yang terpenting dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi saat ini. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional di Ubhara Jaya.

Seminar ini mengusung tema “Peran Polri Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045”.

Komjen Pol. Chrysnanda menerangkan, bahwa smart policing dan strategi besar harus dimiliki Polri sebagai kesiapan menghadapi perkembangan zaman. Smart policing sendiri adalah bagaimana Polri dapat beradaptasi dengan era digital dan perkembangannya.

“Membangun Artificial Inteligence, antisipasi kejahatan AI, misinformasi, hoaks, disinformasi, dll, adalah salah satu yang harus dimiliki untuk mewujudkan smart policing itu,” jelas Komjen Pol. Chrysnanda, Rabu (18/6/25).

Ia menyampaikan, pengembangan dengan future policing dan mengharmonisasikan e-policing adalah bentuk memberikan pelayanan masyarakat yang prima. Namun, memang mindset seluruh jajaran perlu disamakan dan dibangun dengan literasi. Sebab, perilaku organisasi adalah cerminan dari bagaimana literasinya.

“Ilmu Kepolisian harus terus dikembangkan, jadi bahan diskusi dan perdebatan melalui pemikiran-pemikiran untuk membangun keteraturan dan peradaban. Dengan terjadinya rasa aman dalam masyarakat,” ujarnya.

Rektor Ubhara Jaya Jaya, Irjen Pol. (P) Prof Dr Bambang Karsono menambahkan, Polri memang perlu melakukan transformasi dengan penguatan SDM melalui pemahaman Digital. Selain itu, diperlukan inovasi dan modernisasi kelembagaan.

“Jajaran Polri juga harus bertumpu pada nilai spiritual dan karakter kebangsaan yang berlandaskan iman dan taqwa,” ungkapnya.

Red”

Sidang Praperadilan yang Diajukan PPWI Buka Tabir Skandal Blora: Mafia BBM Diduga Dalangi Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolri dan Kapolda Mangkir!

JAKARTA | – Lembaga penegak hukum yang semestinya menjadi garda terakhir keadilan, justru memilih bungkam dan menghindar. Sidang praperadilan yang diajukan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Polres Blora terkait dugaan kriminalisasi terhadap tiga wartawan, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025.

Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap skenario kotor yang dikemas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) abal-abal di Blora. Tiga wartawan ditangkap secara semena-mena, tanpa proses hukum yang adil, dan justru diduga dijadikan kambing hitam untuk melindungi mafia BBM bersubsidi yang selama ini bebas beroperasi.

Ironisnya, seluruh pihak tergugat mangkir dalam persidangan yang digelar dari pukul 14.00–14.30 WIB. Tidak ada perwakilan dari Kapolri, Kapolda, maupun Polres Blora yang muncul di ruang sidang.

> “Jika para petinggi institusi hukum sendiri takut menghadapi pengadilan, maka negeri ini sedang berada di ambang kegagalan sistemik. Ini penghinaan terhadap rakyat, terhadap pers, dan terhadap konstitusi,” kecam Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, dari depan ruang sidang.

Wartawan Dijebak, Mafia Dibiarkan Berkeliaran

Kronologi yang terungkap justru menunjukkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah pihak yang mengatur pertemuan dengan para wartawan. Setelah pertemuan berlangsung, tiga jurnalis tersebut justru dijebak dan dituduh melakukan pemerasan.

Namun fakta lapangan berbicara lain: pelapor diduga kuat merupakan aktor utama dalam jaringan penggelapan BBM jenis biosolar, yang sehari-hari menyalurkan BBM subsidi secara ilegal dengan modus “mengangsu” dari SPBU lalu menjualnya sebagai BBM industri.

> “Inilah keanehan hukum di republik ini: mafia dilindungi, wartawan dikorbankan. Sementara aparat menutup mata, bahkan turut dalam permainan busuk ini,” ujar Ujang Kosasi, S.H., Penasehat Hukum PPWI.

Oknum TNI Diduga Dalang Bisnis Haram BBM Subsidi

Informasi dari narasumber terpercaya menyebutkan keterlibatan oknum anggota TNI berNama Bos Rico, yang disebut sebagai bos besar dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebhr. Rico diduga memiliki jaringan luas dan pengaruh kuat, sehingga kebal dari jerat hukum meskipun aktivitasnya telah menjadi rahasia umum warga Blora.

> “Siapa yang membeking dia? Siapa yang menjamin bisnis kotornya tetap aman? Fakta bahwa dia tidak disentuh hukum justru memperkuat dugaan adanya kolaborasi gelap antara aparat berseragam dan mafia energi,” tambah Wilson.

Negara Tak Boleh Tunduk pada Mafia!

PPWI menegaskan bahwa sidang praperadilan ini bukan semata-mata untuk membela hak tiga wartawan, tetapi sebagai perlawanan terhadap pelemahan supremasi hukum oleh aparat yang bermain mata dengan kejahatan.

> “Ini lebih dari sekadar kasus pemerasan. Ini adalah pembusukan sistematis di tubuh aparat negara. Jika ini dibiarkan, maka keadilan tinggal slogan,” ucap Wilson penuh tekanan.

Rakyat Diminta Kawal, Hakim Diuji Nyali dan Nurani

PPWI dan masyarakat pers kini menggantungkan harapan pada majelis hakim PN Jaksel untuk tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dan mampu menjalankan proses persidangan dengan berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan.

> “Sidang ini akan tercatat dalam sejarah bangsa. Apakah hakim akan memilih menjadi penegak keadilan sejati atau justru jadi alat dari mafia yang berseragam?” tegas Ujang Kosasi.

Red”

Kapolri Resmikan SPPG Polres Jembrana, Komitmen Sukseskan Program MBG

Bali – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Jembrana, Bali, Selasa (17/6/2025).

Program ini menjadi bagian dari langkah nyata Polri dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Dalam konteks ini, keberadaan SPPG dinilai sangat penting sebagai unit pelayanan gizi di lingkungan kepolisian yang fokus memberikan manfaat langsung kepada pelajar sekolah dasar dan menengah.

SPPG Polres Jembrana akan melayani 3.492 penerima manfaat dari 11 sekolah di wilayah setempat. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari ribuan harapan untuk kehidupan yang lebih sehat dan masa depan yang lebih cerah.

Secara nasional, Polri telah membangun 90 unit SPPG. Dari jumlah tersebut, 12 unit telah beroperasi, 21 sedang dalam tahap verifikasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN), dan 57 lainnya dalam proses pembangunan. Tidak berhenti di situ, Polri melalui Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) menargetkan tambahan 28 SPPG lagi, sehingga total pembangunan mencapai 118 unit pada tahun 2025.

Polri pun membuka ruang kolaborasi luas dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga tenaga ahli kesehatan. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan keberlanjutan dan ketepatan sasaran program MBG, serta mewujudkan target nasional, termasuk zero accident dalam implementasinya.

“Tentunya kita selalu melaksanakan _food security_ sehingga minimalkan potensi terjadinya keracunan atau permasalahan yang muncul karena masalah-masalah yg mungkin bisa terjadi, sehingga masyarakat betul-betul bisa mendapatkan kualitas terbaik,” ujar pejabat Polri saat menyampaikan doorstop kepada awak media.

Dengan hadirnya SPPG Polres Jembrana, Polri menunjukkan bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga sejalan dengan tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Gizi yang baik, kesehatan yang terjaga, dan pendidikan yang berkualitas adalah tiga pilar utama menuju bangsa yang tangguh dan berdaya saing.

Tak hanya itu, kegiatan ini turut dirangkaikan dengan pelaksanaan Bakti Kesehatan (Baktikes) Polri yang memberikan layanan kesehatan gratis kepada ratusan warga setempat. Polri memberikan bantuan berupa lima kursi roda kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai bentuk konkret dari semangat pelayanan dan empati.

Sejak 1 Juni hingga 16 Juni 2025, Polri telah melaksanakan Baktikes dengan total 179.863 peserta. Di wilayah Polda Bali saja, kegiatan serupa telah menyentuh 6.359 warga, disertai penyaluran bantuan berupa 1.443 paket sembako, 25 kaca mata, 7 kursi roda, 2 tongkat kruk, dan 2 tongkat tuna netra.

Red”

Bupati Banggai Laut di Persimpangan Pelanggaran Hukum: Membangkang Putusan Pengadilan, Diduga Terlibat Skandal Korupsi dan Penyelewengan Dana Publik

BANGGAI LAUT, – 18 Juni 2025– Integritas hukum dan kedaulatan demokrasi di Kabupaten Banggai Laut kini berada di titik nadir, terancam oleh arogansi kekuasaan yang terang-terangan membangkang putusan hukum dan diselimuti dugaan serius penyimpangan keuangan serta korupsi. Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, SH, diduga kuat telah menodai supremasi hukum dan mempermainkan nasib rakyat, sembari praktik pengelolaan anggaran yang mencurigakan terkuak ke permukaan.

Lebih dari setahun sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, melalui Putusan Nomor 2/G/2024/PTUN.PL tanggal 28 Mei 2024, mengesahkan kemenangan Sarif sebagai Kepala Desa Kokudang, Bupati Banggai Laut tak kunjung melantik. Putusan ini, yang memerintahkan pembatalan SK pengangkatan Taswin dan wajibnya penerbitan SK pelantikan Sarif, telah dikuatkan bahkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melalui Putusan Nomor 83/B/2024/PTUN.MKS. Putusan ini telah inkrah, final, dan mengikat.

“Ini bukan lagi soal sengketa pilkades biasa. Ini adalah serangan langsung terhadap sistem hukum kita,” tegas seorang pengamat politik lokal. “Ketika seorang Bupati bisa seenaknya menginjak-injak putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, apa gunanya lagi hukum di negeri ini? Ini preseden buruk yang harus segera ditindak tegas.”

Dampak dari “kemandulan hukum” sang Bupati ini sangat nyata bagi warga Desa Kokudang. Mereka hidup dalam limbo administratif, hak-hak mereka terhambat, dan pembangunan desa mandek. Rakyat yang telah menyalurkan suara demokratis mereka kini merasa dikhianati dan diabaikan.

Ironisnya, di tengah pembangkangan hukum tersebut, terungkap pula dugaan serius terkait pengelolaan keuangan dan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut di bawah kepemimpinan Bupati Sofyan Kaepa. Sejumlah indikasi penyimpangan keuangan, keterlambatan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN, dan potensi penyalahgunaan dana publik telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2021, saldo kas daerah per 31 Desember 2021 tercatat Rp 25.915.513.355,31. Namun, kontradiksi mencolok muncul: pada awal tahun 2022, banyak ASN justru mengalami keterlambatan gaji dengan dalih kas daerah kosong.

Dugaan-dugaan yang lebih lanjut meliputi:

* TPP ASN Tidak Dibayarkan: TPP ASN di 42 OPD senilai sekitar Rp 3 miliar pada Desember 2022 dilaporkan tidak terbayar hingga 2025. Pembayaran TPP juga diduga tersendat-sendat sejak pemerintahan ini, berbeda dengan periode sebelumnya.

* Penyalahgunaan Dana PEN dan PDAM: Laporan ke Polres Bangkep merinci dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) miliaran rupiah dan dana PDAM sekitar Rp 1 miliar untuk kepentingan pribadi Bupati. Dana PDAM ini diduga diambil atas perintah Bupati dan telah menyeret mantan Kepala PDAM, Llk. DEDI, ke jeruji besi.

* Dana COVID-19 dan TPP Mencurigakan: Dugaan penyalahgunaan dana COVID-19 senilai Rp 20 miliar (Maret 2020-2022) dan indikasi korupsi TPP PNS Balut senilai sekitar Rp 46 miliar per tahun. Diduga total dana TPP yang dikorupsi mencapai Rp 20 miliar, dengan pembayaran yang tidak merata dan tidak sesuai jadwal.

* Pengurangan Dana TPP Misterius: Pada April 2021, Bupati diduga memangkas dana TPP sebesar 40% (sekitar Rp 18 miliar) tanpa persetujuan DPRD. Pertanyaan besar muncul: ke mana dana TPP sebesar Rp 16 miliar yang hilang ini?

* Pinjaman Dana BPJS RSUD: Dana BPJS RSUD Banggai tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar diduga dipinjam Bupati dan belum dikembalikan hingga kini.

* Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kepentingan Politik: Klaim serius bahwa Bupati memerintahkan Kepala Desa menyisihkan Rp 15 juta dari Dana Desa TW 4 untuk menyuap petugas PPS demi mendongkrak suaranya pada Pilcaleg lalu.

* Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penyalahgunaan Dana Kampanye: Laporan dugaan TPPU oleh Bupati menggunakan rekening pihak lain, serta penyalahgunaan Dana Desa untuk kampanye dan kemenangan Sofyan Kaepa, telah teregistrasi di KPK.

* Penyalahgunaan Dana UP dan Pengentasan Stunting: Dugaan penyalahgunaan dana Uang Persediaan (UP) pada BPKAD 2024 oleh Bupati, Wabup, Sekda, dan jajaran, serta dugaan penyelewengan Dana Pengentasan Stunting oleh adik Bupati atas restu Bupati.

* Penyembunyian Dana DBH Pusat: Dana DBH pusat tahun anggaran 2024 sebesar ± Rp 51,49 miliar diduga dirahasiakan oleh Tim TAPD dan tidak disampaikan pada Rapat Pembahasan Anggaran Perubahan Tahun 2024, menyalahi ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mendagri dan Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas: Penegakan Hukum Tak Boleh Mati di Banggai Laut!. Akumulasi pembangkangan hukum dan dugaan korupsi ini melukiskan gambaran yang sangat mengkhawatirkan tentang runtuhnya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut. Ini bukan lagi masalah lokal, melainkan persoalan serius yang mencoreng wajah penegakan hukum dan demokrasi di tingkat nasional.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri harus segera mengambil sikap tegas. Sanksi administratif hingga pencopotan jabatan harus menjadi opsi serius bagi kepala daerah yang secara terang-terangan tidak patuh pada putusan pengadilan yang sudah inkrah. Mendagri memiliki wewenang penuh untuk memastikan seluruh kepala daerah menjalankan roda pemerintahan sesuai koridor hukum.

Lebih dari itu, Presiden Prabowo Subianto tidak bisa berpangku tangan. Sebagai pemimpin tertinggi negara, Presiden memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu di seluruh pelosok negeri. Diamnya pemerintah pusat terhadap pembangkangan dan dugaan korupsi semacam ini akan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa pejabat daerah bisa dengan mudah mengabaikan keputusan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya.

Kami menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga penegak hukum lainnya untuk segera meluncurkan investigasi komprehensif dan transparan atas semua dugaan serius ini. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka dikelola dan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum akan diadili tanpa pandang bulu.

#AkhiriKezalimanBanggaiLaut #TegakkanHukum #BerantasKorupsi

Publisher: -Red