Beranda blog Halaman 3

108 Siswa Tidak Bisa Masuk Kelas,Karena Belum Bayar Biaya Sekolah

0

JAKARTA – Dunia pendidikan kembali menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat luas.Padahal pendidikan merupakan kebutuhan pokok setiap warga negara Indonesia.

Hari ini, Selasa 3 Februari 2026 di SD Tunas Karya 3 beralamat di Jalan Kelapa Hybrida VII Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara,terjadi peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan Indonesia.

Pihak Yayasan LK, mengunci semua pintu semua kelas 1 – 5, sehingga para siswa belajar di luar kelas/sekolah.Dan sangat disayangkan,pihak Yayasan maupun sekolah melalui Sriyono,malah mengusir anak-anak tersebut yang berjumlah 108 siswa,dari kelas 1-5 SD.

Dari keterangan yang berhasil didapat dari Ketua Komite Sekolah, Ani (41),bahwa peristiwa ini sudah terjadi sejak bulan September tahun lalu.

Ani melanjutkan,kami sudah melaporkan semua kejadian ini ke pihak Yayasan, Sekolah, Dinas Pendidikan dan bahkan Aparat Penegak Hukum.

” Namun semua laporan kami,sampai hari ini, Selasa 3 Februari, tidak direspon,malah kami disuruh mendiamkan kejadian ini,” lanjut Ani.

Kata Ani, 108 siswa dilarang masuk kelas oleh Yayasan/Sekolah dikarenakan kami,para orang tua, belum melunasi biaya administrasi sekolah.

Bahkan,masih menurut Ani,ada dugaan kuat bahwa pihak sekolah telah menggelapkan dana BOS sejak 2017-2026.

Para orang tua siswa sangat berharap adanya bantuan dari pihak-pihak terkait,agar anaknya bisa meneruskan sekolah,tanpa adanya gangguan apapun.**

Redaksi

Pria di Sokaraja Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Kamar, Polisi Pastikan Bunuh Diri

0

Banyumas – Seorang pria berinisial Nazar Priatno (35) warga Desa Karangmangu, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dalam kamar rumah orang tuanya di wilayah Sokaraja Kulon, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang merasa curiga karena pintu kamar adik korban dalam keadaan terkunci. Saksi kemudian mengintip ke dalam kamar melalui jendela teras depan yang sedikit terbuka dan melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di ventilasi udara atas pintu kamar.

Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian meminta bantuan saksi lain untuk membuka pintu kamar. Setelah pintu berhasil didobrak, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam posisi tergantung. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian Polsek Sokaraja.

Petugas kepolisian bersama tim medis dari Puskesmas Sokaraja segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan medis oleh tenaga kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat gantung diri.

Dokter yang melakukan pemeriksaan menyebutkan adanya ciri-ciri khas kematian gantung diri, seperti lidah tergigit, keluarnya air mani, serta keluarnya kotoran (feses). Selain itu, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya luka maupun tanda-tanda kekerasan.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa seutas tali nilon berwarna putih sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan kematian murni akibat bunuh diri dan tidak ditemukan unsur tindak pidana. Kerugian dalam kejadian ini tercatat satu jiwa meninggal dunia.

Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pemakaman.

” Red Eko julian

LSM Komunitas Penegak Keadilan RI Mojokerto Gelar Rakor: Perkuat Sinergi Pengawasan Kebijakan Publik

0

MOJOKERTO – Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) bersama Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat koordinasi (rakor) strategis pada awal Februari 2026.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam fungsi pengawasan kebijakan pemerintah daerah dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

 

Dalam rakor tersebut, kedua lembaga menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai “corong” aspirasi untuk memastikan transparansi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Mojokerto.

Fokus utama pembahasan mencakup pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah tahun 2026 serta pemantauan terhadap aset-aset negara yang baru saja dihibahkan oleh KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Ketua LBH CCI Kabupaten Mojokerto, M. Arif, S.H., menyatakan bahwa sinergi ini akan meningkatkan efektivitas bantuan hukum non-litigasi bagi warga yang menghadapi sengketa kebijakan. “Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mengawal pembangunan yang bersih dari praktik KKN,” tegasnya dalam pertemuan tersebut.

Rapat ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas berbagai rekomendasi pencegahan korupsi yang sebelumnya telah ditekankan oleh KPK RI dalam evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) di wilayah Jawa Timur.

Dengan adanya kerja sama ini, LSM KPK RI dan LBH CCI berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga integritas pelayanan publik di Bumi Majapahit. ///

Tangis Istri Buruh di Brebes: Suami Kecelakaan Kerja, Bos Malah Suruh Pakai SKTM dan Intimidasi Keluarga

0

BREBES,”Nasib malang menimpa Adeng Saputra, Warga Masyarakat Desa Sengon RT RW 03 Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, seorang buruh bongkar muat di kawasan Tanjung, Brebes. Alih-alih mendapatkan jaminan keselamatan kerja, Adeng justru harus kehilangan ibu jarinya dan menanggung beban biaya medis belasan juta rupiah sendirian. Ironisnya, terselip dugaan intimidasi dari pihak majikan yang meminta keluarga korban memanipulasi status kecelakaan kerja tersebut.

Kronologi: Saraf Rusak dan Tulang Hancur

Adeng, yang telah mengabdi lebih dari dua tahun kepada seorang pengusaha berinisial K (Koko), mengalami kecelakaan tragis saat bekerja. Jempol tangannya terjepit hingga mengalami kerusakan saraf dan tulang yang fatal.

“Ini kejepit sampai sompal (pecah), terlihat putihnya dan tidak bisa digerakkan lagi. Teman langsung membawa saya ke RS Mutiara Bunda untuk dijahit,” kenang Adeng dengan nada getir.

Setelah dirujuk ke beberapa rumah sakit dan berakhir di RS Bunda Brebes, tim medis memutuskan untuk melakukan operasi besar (amputasi). Namun, penderitaan Adeng tidak berhenti di meja operasi.

Dugaan Manipulasi: “Jangan Bilang Kecelakaan Kerja”

Di balik ruang perawatan, muncul pengakuan mengejutkan dari istri Adeng, Dunisah. Ia mengungkapkan adanya upaya dari pihak manajemen perusahaan untuk menutupi status kecelakaan kerja suaminya.

“Mbak, kalau ada yang tanya… jangan bilang kecelakaan kerja. Entar Mbaknya ribet ngurus-ngurusnya,” ujar Dunisah menirukan ucapan sang bos.

Dalam kondisi mental yang terguncang dan kurang tidur, Dunisah mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen yang tidak ia pahami isinya. “Mata saya belum tidur, tidak pakai kacamata. Saya pusing, yang penting tanda tangan saja,” tambahnya.

Finansial Tercekik: Biaya Rp12 Juta dan Arahan SKTM

Meski peristiwa ini murni kecelakaan kerja, perusahaan seolah lepas tangan. Biaya operasi dan perawatan sebesar Rp12 juta harus ditanggung secara mandiri oleh keluarga korban. Alih-alih memberikan kompensasi, pihak perusahaan justru menyarankan keluarga Adeng untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Harusnya ada tanggung jawab, meskipun kami dianggap pekerja luar. Setidaknya ada empati untuk biaya 12 juta itu,” harap Adeng. Minggu, (1/2/2026).

Minim Empati di Tengah Trauma

Hingga saat ini, Adeng mengaku pihak majikan belum menunjukkan iktikad baik, bahkan sekadar menanyakan kondisi kesehatannya melalui telepon pun tidak dilakukan.

Kini, Adeng yang tinggal di Desa Sengon RT 03 bersama istrinya dan dua orang anak, hanya bisa meratapi nasibnya. Sebagai tulang punggung keluarga, kehilangan fungsi tangan merupakan pukulan telak bagi masa depan pendidikan anak-anaknya.

Keluarga korban kini berharap adanya keadilan dan perhatian dari pihak berwenang terkait perlindungan tenaga kerja, agar praktik pembiaran dan intimidasi terhadap buruh kecil tidak terus berlanjut.

Reporter: Teguh

Red”

Abaikan Putusan PN Bangkinang dan Langgar RTRW, APMI-Riau Siap Kepung Kantor Bupati Kampar dan PT TJS

0

KAMPAR, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Riau memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran guna mendesak penegakan hukum terhadap PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). Perusahaan tersebut diduga kuat membangkang terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018–2038.

Dalam putusan PN Bangkinang, PT TJS dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena mengoperasikan industri pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan Pasal 71 Perda RTRW Riau, zona industri pengelolaan limbah B3 hanya dialokasikan di Kabupaten Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis—bukan di Kabupaten Kampar.

Pelanggaran Serius Terhadap Tata Ruang dan Lingkungan

Koordinator Umum APMI-Riau, Ryan, menegaskan bahwa operasional PT TJS telah menabrak UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada Pasal 37 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana.

“Putusan pengadilan bersifat inkracht dan wajib dilaksanakan. Jika perusahaan tetap beroperasi di lokasi yang salah, ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran terhadap Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait operasional tanpa izin yang sah,” tegas Ryan, Sabtu (31/1/2026).

APMI-Riau juga menyoroti potensi dampak toksik limbah B3 terhadap ekosistem. Menurut Ryan, pembiaran ini mengindikasikan kelalaian Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewajiban pengawasan sesuai mandat undang-undang.

Seruan Aksi 3 Februari

Sebagai bentuk protes atas mampetnya penegakan hukum, APMI-Riau akan mengerahkan sekitar 200 massa pada Selasa, 3 Februari 2026. Titik aksi akan dipusatkan di Kantor Bupati Kampar dan Kantor PT TJS di Kecamatan Tapung Hilir.

“Lingkungan hidup adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Kami melihat ada pembiaran sistematis. Jika putusan pengadilan saja diabaikan, lantas ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?” tambah Ryan.

“Negara Harus Hadir, Hukum Jangan Tumpul ke Atas”

Korlap Aksi APMI-Riau, Supriadi, menambahkan bahwa aksi ini adalah puncak kemarahan publik. Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap putusan hakim merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan (contempt of court).

“Kami merujuk pada Pasal 116 UU No. 5 Tahun 1986 (terkait eksekusi putusan), di mana pejabat dilarang membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi. PT TJS jelas melanggar peruntukan lahan. Jika pemerintah diam, maka patut diduga ada ‘main mata’ di balik layar,” tukas Supriadi.

Ia memperingatkan bahwa limbah B3 bukan perkara sepele. Tanpa pengelolaan di zona yang tepat, risiko kontaminasi tanah dan air di Kampar menjadi bom waktu bagi kesehatan warga.

Tuntutan Utama APMI-Riau:

Eksekusi Segera: Melaksanakan Putusan PN Bangkinang secara penuh tanpa penundaan.

Penyegelan Lokasi: Meminta Pemkab Kampar menutup operasional PT TJS karena melanggar Perda RTRW Provinsi Riau No. 10/2018.

Audit Perizinan: Mengusut tuntas oknum yang menerbitkan atau membiarkan izin operasional di wilayah yang tidak sesuai peruntukan.

“Kami datang dengan tuntutan konkret. Jika tidak ada respons nyata dari Bupati Kampar dan aparat penegak hukum, kami siap melakukan eskalasi massa yang lebih besar hingga ke tingkat Provinsi,” tutup Supriadi.

Tim Prima

Klaim BMN Ditolak BPN, Sri Hartono Ultimatum Pertamina Hulu Rokan Bayar Ganti Rugi

0

Kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat oleh raksasa energi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kini memasuki fase krusial. Tidak hanya menjadi sorotan di tingkat daerah, konflik yang menimpa Sri Hartono, pemilik sah atas lahan yang kini dikuasai tanpa izin oleh perusahaan pelat merah tersebut, telah sampai ke meja Kepala Negara. Melalui instruksi resmi dari pusat, PHR kini didesak untuk menghentikan klaim sepihak dan segera menuntaskan kewajiban pembayaran yang telah bertahun-tahun terabaikan.

Padahal sejak tahun 2005 tanah milik Sri Hartono berdampingan damai dengan Perusahaan Chevron tanpa masalah sampai akhirnya masuk PHR. Patok batas tanah pun dirusak dan diganti dengan patok baru di atas tanah sertifikat Nomor 1962 tersebut, dan kini dijadikan lahan untuk perluasan pembangunan panel box listrik di lokasi baru bekasap 200 dan 201.

Intervensi Istana dan Gugurnya Klaim BMN

Penderitaan Sri Hartono dalam mempertahankan tanah hak milik berstatus SHM mendapat respons serius dari pemerintah pusat melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara No. B-24/D-2/Dumas/DM.05/11/2024. Dalam surat tersebut, kasus ini dinyatakan telah menjadi perhatian langsung Presiden RI, dan PHR diinstruksikan secara tegas untuk segera menyelesaikannya sesuai koridor hukum.

Selama ini, PHR mencoba bertahan dengan dalih Surat No. 014/PHR85000/2021-50 tanggal 6 Oktober 2021 yang mengklaim lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, klaim sepihak ini telah resmi dipatahkan dan dibantah oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kemenkumham.

Pihak otoritas menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang Sri Hartono adalah bukti hukum tertinggi yang sah.

Kejanggalan sikap PHR semakin terlihat saat perusahaan tersebut berkeberatan untuk dipertemukan langsung dengan Sri Hartono dalam mediasi yang difasilitasi oleh YANKORMAS Kemenkumham Provinsi Riau. Padahal, mediasi tersebut bertujuan untuk membacakan keputusan Berita Acara Pengukuran Bersama BPN No. 23/BAPU-05.02/01/2022.

Keengganan PHR hadir dalam forum resmi ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan menghindari fakta hukum hasil pengukuran lapangan.

Rincian Tuntutan Ganti Rugi Rp100 Miliar

Setelah empat tahun haknya dirampas sementara perusahaan mengeruk keuntungan dari lahan tersebut, Sri Hartono kini mengajukan tuntutan kompensasi yang komprehensif. Berdasarkan perhitungan nilai ekonomi dan dampak kerusakan, total kerugian yang dituntut mencapai Rp100 Miliar, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sewa Tanah (4 Tahun): Rp10,9 Miliar (perhitungan Rp200.000/m² x 1.142 m²).
2. Kompensasi Pencemaran Lingkungan (1,5 Ha): Rp30 Miliar.
3. Bagi Hasil Pendapatan Kotor (5%): Rp29,78 Miliar (dari estimasi pendapatan Rp595,58 Miliar).
4. Kerugian Immateriil: Rp30,22 Miliar (mencakup penderitaan, waktu, dan reputasi).

Pernyataan Tegas Sri Hartono: “Jangan Pakai Kuasa untuk Menindas!”

Saat ditemui di lokasi, Sri Hartono menunjukkan kemarahannya atas sikap arogan korporasi yang terus mengabaikan hak rakyat kecil meskipun Presiden sudah turun tangan.

“Sertifikat saya adalah dokumen negara yang sah, sementara PHR masuk tanpa izin seolah mereka kebal hukum. Mereka mengeruk untung di tanah saya, tapi saya tidak dibayar sepeser pun. Sekarang Presiden sudah memerintahkan penyelesaian, BPN sudah membuktikan batas lahan saya, maka tidak ada alasan lagi bagi PHR untuk bersembunyi. Saya tidak akan mundur. Bayar hak saya secara adil atau angkat kaki sekarang juga. Jangan gunakan nama besar BUMN untuk menindas rakyat!” tegas Sri Hartono kepada awak media, Jumat (30/1/2026) di Riau.

Ultimatum 7 Hari dan Opsi Damai

Sebagai itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tanpa memperpanjang konflik hukum, Sri Hartono menawarkan dua opsi penyelesaian damai dengan nilai diskon sebesar Rp80 Miliar:

• Opsi 1 (Tunai Penuh): Pembayaran Rp80 Miliar lunas dalam 3 hari kerja untuk perdamaian penuh.
• Opsi 2 (Skema Cicilan & Pemulihan): Tahap awal Rp40 Miliar, diikuti Rp20 Miliar dalam 30 hari, dan komitmen pemulihan lingkungan senilai minimal Rp20 Miliar.

Sri Hartono memberikan ultimatum selama 7 hari kerja bagi manajemen Pertamina Hulu Rokan untuk memberikan tanggapan resmi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada kesepakatan atau penawaran balik dengan nilai minimal Rp60 Miliar tunai, Sri Hartono memastikan akan menempuh langkah hukum yang lebih agresif, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan secara massal ke aparat penegak hukum.

Kini, publik menunggu apakah Pertamina Hulu Rokan akan tunduk pada instruksi Presiden dan menghormati hak milik warga, atau tetap memilih jalan konfrontasi yang mencoreng citra BUMN di mata rakyat.

Tanggapan Pertamina Hulu Rokan (PHR)

​Menanggapi persoalan tersebut, Corporate Secretary Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida, memberikan penjelasan resmi terkait posisi perusahaan. Ia menyatakan bahwa sebagai kontraktor Pemerintah di bidang hulu migas, PHR senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasinya.

​Eviyanti menegaskan bahwa objek lahan yang dipersoalkan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 557 tanggal 8 Agustus 2021 tentang Penggunaan BMN Hulu Migas Eks KKKS PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) kepada KKKS PHR.

​”Bahwa objek yang disebutkan merupakan BMN berupa tanah dengan Nomor ID BMN 2035 yang telah dilaksanakan kegiatan pembebasan lahan pada tahun 2000 oleh Operator Wilayah Kerja (WK) Migas Rokan sebelumnya,” ujar Eviyanti dalam pesan tertulisnya Sabtu (31/1/2026) di Riau.

​Lebih lanjut, ia menjelaskan secara tidak langsung bahwa pembebasan lahan tersebut dilakukan untuk pembangunan fasilitas hulu migas serta sarana penunjang di lapangan Bekasap. Dalam prosesnya, operator sebelumnya diklaim telah melibatkan pemerintah lokal setempat sesuai aturan.

“Dapat kami konfirmasikan bahwa lahan tersebut adalah BMN berupa tanah dan berstatus Obvitnas (Objek Vital Nasional),” pungkasnya. (Red)

Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Dapat Kompensasi

0

Medan, 30 Januari 2026 Sebuah kasus yang menyayat hati melanda ahli waris Teridah br Barus. Lahan yang mereka klaim sebagai milik sah dengan dasar Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 kini akan dijadikan lokasi pembangunan proyek “Sekolah Rakyat”, padahal tanah tersebut masih dalam status perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

Ahli waris mengaku telah memiliki lahan tersebut secara sah dan telah menguasainya dalam waktu yang tidak sebentar. Namun, mereka mengklaim Walikota Medan seolah-olah menutup mata terhadap kenyataan ini dan tidak memberikan sepeserpun kompensasi ganti rugi kepada mereka yang berstatus masyarakat lemah dan tidak mampu.

“Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota harus berlaku otoriter dan seperti diktator terhadap kami yang sudah terlampau lemah?” ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan tengah dalam proses pengadilan untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Padahal, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru kini membuat sebagian rakyatnya merasakan penderitaan yang mendalam.

Dalam kesempatan nya kuasa hukum dari ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dan Yudi Karo Karo menyampaikan agar Walikota kota Medan bapak Rico Waas menghentikan pekerjaan diatas tanah yang masih bersengketa dan masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan .

” Bapak Presiden Prabowo tidak akan mungkin membangun proyek pemerintah diatas lahan yang masih bersengketa , saya yakin pak Prabowo seorang Spartan , seorang pejuang, pasti beliau akan memperhatikan nasib masyarakat kecil .Tolong pak Prabowo segera perintahkan walikota Medan untuk hentikan dahulu pekerjaan diatas lahan yang masih dalam status perkara di Pengadilan Negeri Medan . ” Hardik Henry Pakpahan,S.H .

Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan
Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun .
Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga dapat diacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, baik secara materil maupun immateril.

Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan proyek pembangunan negara dibangun di atas derita dan tanah yang masih menjadi sengketa milik masyarakat kecil yang lemah. Semoga keadilan dapat segera diterima oleh ahli waris Teridah br Barus dan hak mereka sebagai pemilik tanah sah dapat dihormati dan segera di selesaikan oleh pemerintah Kota Medan. *(Tim)*

Red”

Heboh!! Diduga Kelola Mega Proyek, Pengusaha Berinisial SR Disomasi Terkait Hak Karyawan

0

Jakarta,30/1/2026. Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut diambil setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak yang bersangkutan.

Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk upaya terakhir untuk menuntut pemenuhan hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.

“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak-hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.

“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.

Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan.

“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.

Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukan pelaksanaannya.

Beredar pula informasi awal yang menyebutkan proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.

(Red)

Perkembangan Terkait Penanganan Modus Penipuan Pembayaran Denda Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan

0

Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang dari Kejaksaan RI.

Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

Sebelumnya telah terjadi beberapa insiden penyebaran SMS phising terkait aplikasi tilang Kejaksaan RI, yang meminta korban untuk menginput nomor kartu kredit. Insiden tersebut pernah terjadi di bulan Juni 2025, namun pada serangan kampanye phishing kali ini frekuensi serangan dan domain phishing yang digunakan lebih masif.

Akibat website penipuan tersebut, situs resmi tilang.kejaksaan.go.id pernah terblokir akibat reputasi yang buruk terkait spam phishing oleh internet positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adapun tautan atau link website yang resmi dari Kejaksaan adalah https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id. Selain kedua website tersebut adalah bentuk penipuan.
Dalam perkembangannya, Direktorat Tindak Pidana Siber pada Badan Reserse Kriminal pada Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah menetapkan status tersangka terhadap 3 orang yakni Tersangka FN, Tersangka RW, dan Tersangka WTP pada 6 Januari 2026.
Ketiga Tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksan, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan pembayaran denda tilang.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” pungkas Kapuspenkum.

Jakarta, 30 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno, S.H., M.H.. /

Resmi: DPR Sepakati 8 Pilar Percepatan Reformasi Polri dan Pertegas Independensi Korps Bhayangkara”

0

JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menetapkan delapan poin krusial dalam agenda percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kapolri dan jajaran Kapolda seluruh Indonesia pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (30/1/2026).

Ketua Komisi III menegaskan bahwa delapan poin ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan fondasi transformasi Korps Bhayangkara menuju institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di tengah tantangan global tahun 2026.

Menegaskan Kedudukan Polri: Langsung di Bawah Presiden

Poin paling fundamental dalam kesepakatan ini adalah ketegasan mengenai status kelembagaan. Komisi III DPR RI memastikan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan dialihkan ke bawah kementerian mana pun.

Langkah ini merujuk pada TAP MPR No. VII/MPR/2000, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Keputusan ini dinilai mutlak demi menjaga netralitas, independensi, serta efektivitas komando dalam menjaga keamanan nasional.

8 Pilar Transformasi: Roadmap Reformasi Polri 2026

Berdasarkan hasil sidang, berikut adalah delapan pilar utama yang telah disahkan untuk segera diimplementasikan:

Kedudukan Konstitusional: Menjamin Polri tetap sebagai alat negara di bawah kendali langsung Presiden demi rantai komando yang solid.

Penguatan Kompolnas: Merevitalisasi fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan strategis serta pengawasan arah kebijakan Polri.

Legalitas Penugasan Eksternal: Memperkuat payung hukum bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur organisasi melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang akan diintegrasikan ke dalam Revisi UU Polri.

Modernisasi Pengawasan Internal: Optimalisasi fungsi Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam dengan standar baru yang lebih ketat berdasarkan mandat Pasal 20A UUD 1945.

Anggaran Berbasis Kebutuhan Riil: Penerapan sistem anggaran bottom-up sesuai PMK No. 62/2023 dan PMK No. 107/2024. Hal ini memastikan distribusi dana operasional terserap tepat sasaran hingga ke level Polsek dan personel lapangan.

Reformasi Kultural & Edukasi: Transformasi kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM), etika publik, dan nilai-nilai demokrasi.

Digitalisasi & Integrasi AI: Implementasi teknologi pengawasan seperti body cam, kamera dashboard, dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem penyidikan untuk meningkatkan akurasi data dan transparansi.

Percepatan Legislasi RUU Polri: Komitmen bersama untuk menuntaskan pembahasan RUU Polri yang adaptif terhadap dinamika hukum masa kini dengan tetap berlandaskan konstitusi.

Era Baru: Kepolisian Berbasis Teknologi

DPR menekankan bahwa wajah Polri di tahun 2026 harus lebih progresif. Penggunaan teknologi AI dan kamera tubuh diharapkan menjadi solusi konkret untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sekaligus mempercepat proses hukum yang transparan.

“Reformasi ini menyentuh akar kultural. Kita menginginkan sosok polisi yang humanis, namun tetap tegas dan memiliki literasi teknologi yang tinggi,” ujar pimpinan rapat saat menutup sidang di Gedung Nusantara II, Senayan.

Dengan disahkannya delapan poin ini, Polri diharapkan mampu bertransformasi menjadi institusi kelas dunia yang siap menghadapi kompleksitas gangguan keamanan di masa depan.

Red