Beranda blog Halaman 2

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers melaksanakan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa 15 Juli 2025, tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”.
Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar.
Jaksa Agung menekankan tentang pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Diharapkan, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kerja sama ini, lanjut Jaksa Agung, akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.
Jaksa Agung juga meyakini bahwa hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Para Tenaga Ahli, Ketua Tim beserta jajaran pada Dewan Pers.

Jakarta, 15 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Marak Sertifikat Bodong, BPN Kab. Tangerang Disorot Soal Keberadaan Mafia Tanah

Tangerang, –15-07-2025

Gelombang protes kembali terjadi kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Banyak warga yang mengaku menjadi korban mafia tanah dan menuntut pembubaran kantor BPN setempat, menyusul maraknya dugaan penerbitan sertipikat tanah tanpa dasar hak yang jelas.

Sejumlah warga Kabupaten Tangerang, seperti Ranca Buaya, Rajeg, Paku Haji, Gempol Sari, hingga Sepatan, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pelayanan dan integritas BPN. Mereka menuding oknum di instansi tersebut terlibat praktik mafia tanah.

“Banyak sertipikat tanah diterbitkan tanpa alas hak yang jelas. Kami duga, oknum BPN bekerja sama dengan mafia tanah untuk menerbitkan sertipikat bodong, lalu menggadaikannya ke bank. Akhirnya, masyarakat dan pihak bank menjadi korban,” ujar Danih, salah satu warga yang memiliki sebidang tanah di Desa Ranca Buaya, Jambe.

Permasalahan serupa sebelumnya pernah mencuat berkaitan dengan sengketa lahan pagar laut yang belum terselesaikan hingga saat ini. Kini, kasus makin meluas dengan ditemukannya banyak sertipikat di beberapa wilayah yang statusnya tidak jelas namun telah digunakan sebagai objek pinjaman ke bank.

“Sudah banyak korban, baik masyarakat, maupun pihak bank. Kami menduga, praktik ini sudah lama berlangsung dan melibatkan oknum BPN yang hingga kini kebal hukum, Contoh kasus Pagar laut di desa Kohod, akan tetapi para oknum oknum tersebut malah dibebaskan dari penjara seakan akan tidak tersentuh Hukum” katanya. Kamis (10/07/2025)

Warga menuntut agar kantor BPN Kabupaten Tangerang dibubarkan dan aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia tanah serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum BPN.

“Kami minta kantor BPN ini dibubarkan saja kalau tidak mampu melayani masyarakat dengan jujur dan transparan. Jangan sampai ada lagi korban yang dirugikan,” tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pembubaran tersebut. Namun dari konfirmasi dari salah satu staf ahli (Kasubsi) menyebut, agar awak media konfirmasi langsung ke Kantor BPN dan menemui ongky suherman, (15/07/2025).

Terkait maraknya mafia tanah dan ketidakjelasan status banyak sertipikat yang diterbitkan, masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Tangerang. (Red)

Sebagai Langkah Preventif,Polsek Serang Baru Laksanakan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas

Bekasi – Dalam mencegah segala bentuk gangguan kamtibmas demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan sebagai langkah preventif, Aipda Ahmad Beserta Brigadir Sinyo W Anggota Piket Fungsi Polsek Serang Baru menggelar patroli di Di Perumahan Wonderful Cikarang City Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Selasa (15/07/2025) Dini Hari.

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH menjelaskan Kegiatan Patroli ini di laksanakan pada jam-jam rawan terjadinya tindak kejahatan malam hari atau dini hari,bahwa dengan kehadiran Polri khususnya Polsek Serang Baru.

“Di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat agar aktifitasnya dapat berjalan dengan aman dan lancar, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,”jelasnya Kapolsek.

Sambungnya patroli preventif ini untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas malam atau dini hari dan menyampaikan pesan kamtibmas Kepada masyarakat

“Kami berharap dengan adanya kegiatan patroli ini dapat mencegah tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas, sehingga tercipta kamtibmas wilayah hukum Polsek Serang Baru yang aman dan kondusif,”ujarnya Kapolsek.

(Red)

Aksi Damai Aliansi Masyarakat, Advokat, Lembaga dan Forum Media Banten Peduli Berjalan Kondusif di SMA Negeri 4 Cikupa

Tangerang Cikupa|…..Aliansi yang terdiri dari unsur masyarakat, para advokat, lembaga swadaya masyarakat, serta Forum Media Banten Peduli (FMBP), hari ini melaksanakan aksi damai di depan SMA Negeri 4 Cikupa, Kabupaten Tangerang. Aksi berlangsung dengan tertib dan kondusif, sebagai bentuk aspirasi atas berbagai isu yang menjadi perhatian publik pada Senin 14 Juli 2025

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan pendidikan. Dalam orasinya, para peserta aksi menyampaikan pesan moral dan harapan agar lembaga pendidikan dapat menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan kepada publik.

Koordinator aksi, Budi Irawan menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan sesuai koridor hukum. “Kami hadir untuk menyuarakan kepedulian terhadap proses pendidikan yang bersih dari praktik yang merugikan publik. Kami ingin memastikan bahwa SMA Negeri 4 Cikupa tetap menjadi lembaga pendidikan yang aman, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujarnya.

Selama aksi berlangsung, aparat keamanan dari Polresta Tangerang, wilkum Polsek Cikupa, jajaran Danramil Cikupa turut hadir untuk menjaga ketertiban. Koordinasi antara peserta aksi dan aparat berlangsung baik, sehingga kegiatan berjalan damai tanpa gangguan.

Forum Media Banten Peduli sebagai bagian dari aliansi juga menekankan pentingnya peran media dalam mengawal isu-isu publik. “Media adalah pilar demokrasi. Kami hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk memastikan bahwa semua informasi dan dinamika yang terjadi dapat disampaikan secara objektif dan bertanggung jawab,” ujar koordinator Aksi Budi Irawan.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal isu ini secara konstruktif dan berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan tanggapan terbuka untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan publik,”tutur Sirojudin saat orasinya.

Bunyamin selaku penanggungjawab Aksi Sangat menyesali atas janji Kepala SMA 4 Cikupa yang ingin memberikan data secara transparan dan akuntabilitas, namun dirinya menghindar, kami Aliansi hanya meminta berikan pendidikan pada anak-anak yang ditolak melalui jalur domisili sementara calon siswa yang domisilinya jauh dengan mudah diterima tanpa alasan secara kongkrit,”ujar Bunyamin.

Ia ingin meminta janji Kepala SMA 4 Cikupa saat mediasi yang pernah diucapkan, bila ia berjanji maka jangan lagi beralasan berikan data kami meminta diberikan sekarang, bukan lagi mendengar dalil apapun yang tidak logis,”pungkasnya.

Senada dengan Ketua Bimak Hendra S.Pd bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara Indonesia, ini sebuah repleksi alamiah sosial atas adanya ketimpangan dugaan diskriminasi terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025/2026

Bila mengacu SK gubernur Banten Nomor 162 tahun 2025 maka telah mengurangi Kouta domisili terdekat sebab SK gubernur Banten nomor 162 Tahun 2024 memberikan ruang zonasi berkisar 50% dibandingkan domisili yang memberikan Kouta hanya 35%. Ini kemudian sebagai konflik sosial masyarakat setempat merasa tidak diberikan keadilan, dasar inilah aksi Aliansi lahir mendorong pihak sekolah SMA 4 Cikupa untuk pertimbangkan bagi anak-anak yang ditolak jalur domisili,”jelas Hendra dalam orasinya.

Team: Aliansi

Oknum Polsek Watukumpul Diduga Kongkalikong dengan “Mata Elang”: Mobil Debitur Ditarik Paksa di Kantor Polisi, Aroma Suap Rp2 Juta Terkuak

Pemalang,14-07-2025 – Dugaan praktik mencurigakan yang melibatkan oknum kepolisian dan penagih utang kembali mencoreng citra institusi penegak hukum.

Sebuah insiden penarikan mobil secara paksa oleh debt collector di lingkungan Polsek Watukumpul, Kabupaten Pemalang, menimbulkan pertanyaan serius, diperparah dengan dugaan aliran dana sebesar Rp2 juta kepada pihak Polsek yang terekam dalam sebuah rekaman suara.
Korban, Koiman, seorang debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF), mengungkapkan bahwa mobilnya ditarik paksa sebelum batas waktu kesepakatan pelunasan, bahkan saat kendaraan tersebut dititipkan di Markas Polsek Watukumpul. Ironisnya, dalam voice note yang ia terima, debt collector yang terlibat secara terang-terangan menyebut adanya “uang pelicin” senilai Rp2 juta untuk Polsek.

Kronologi yang Janggal: Dari Tunggakan Menuju Penarikan Paksa di Kantor Polisi
Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Koiman mengambil kredit sebesar Rp50 juta, yang kemudian ditambah menjadi Rp100 juta. Setelah 13 bulan berjalan, ia mengalami kesulitan keuangan dan menunggak cicilan selama tiga bulan.

Gangguan dari para kolektor pun datang silih berganti ke rumahnya, menimbulkan tekanan mental bagi keluarga.
“Karena risih dan ingin menyelesaikan secara baik-baik, kami sepakat menitipkan mobil di Polsek Watukumpul. Disepakati saya diberi waktu 2–3 hari untuk melunasi tunggakan Rp19 juta,” jelas Koiman, menambahkan bahwa kesepakatan tersebut disaksikan oleh anggota piket Polsek.

Namun, hanya berselang 14 jam dari kesepakatan penitipan, mobil Koiman sudah diangkut oleh debt collector bernama Penji ke kantor pusat MUF. “Penji memberi tahu lewat video call bahwa mobil sudah dibawa, dan dalam voice note dia menyebut telah menyerahkan uang Rp2 juta kepada Polsek sebagai biaya penitipan,” tegas Koiman, menunjukkan bukti rekaman yang meragukan integritas aparat.
Bantahan Berliku dan Mediasi Buntu: Siapa Bertanggung Jawab?

Dikonfirmasi, Kapolsek Watukumpul mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut dan justru menyerahkan sepenuhnya kepada Kanit dan anggota piket. Saat dikonfirmasi, anggota piket juga mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana dan hanya meminta wartawan menghubungi Kanit.
Kanit Polsek Watukumpul, yang identitasnya tidak disebutkan secara gamblang, membantah keras menerima uang. Ia sempat berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait pada Senin, 8 Juli 2025.

Namun, hasil mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun, menambah daftar panjang kegagalan penanganan kasus di tingkat Polsek.
Penji, debt collector yang menarik mobil, secara mengejutkan mengaku mengenal Kanit dan membenarkan niatnya memberikan uang sebagai “ucapan terima kasih”. Namun, ia berdalih, “Saya hanya jalankan perintah atasan. Soal Rp2 juta, itu baru rencana.” Pernyataan ini, meskipun mencoba mengelak, justru menguatkan dugaan adanya praktik “gratifikasi” yang terencana.
Pelanggaran Serius dan Ancaman Hukum:

Mencoreng Institusi Bhayangkara
Kuasa hukum Koiman, Rasmono SH, mengecam keras tindakan kolektor yang menarik unit di lingkungan Polsek sebagai pelanggaran hukum serius. Ia juga secara terbuka menyoroti dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum kepolisian.
“Penarikan unit oleh debt collector tanpa kehadiran kedua pihak dan dilakukan di kantor polisi jelas melanggar hukum.

Jika benar ada aliran dana seperti disebut dalam voice note, ini bisa dikategorikan sebagai gratifikasi dan mencoreng institusi kepolisian,” tegas Rasmono, menuntut pertanggungjawaban.
Ia menambahkan bahwa kliennya sudah tiga kali mendatangi Polsek untuk mediasi, namun selalu berujung buntu. “Jika tidak ada itikad baik, kami akan ambil langkah hukum dan membawa masalah ini ke Mabes Polri,” ancamnya, mengisyaratkan akan membuka kotak pandora di tingkat yang lebih tinggi.
Pertanyaan untuk Institusi Polri:

Akankah Ada Ketegasan Terhadap “Mata Elang” dan Oknum Nakal?

Kasus ini bukan hanya menyoroti persoalan klasik soal relasi gelap antara debt collector dan oknum aparat, tetapi juga mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jika terbukti ada kongkalikong dan aliran dana gelap, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah dan janji sebagai pengayom masyarakat.

Masyarakat kini menanti: apakah institusi kepolisian akan bersikap tegas dan profesional dalam membersihkan internalnya dari praktik-praktik tercela ini, atau membiarkan kasus-kasus serupa tenggelam tanpa kejelasan, membiarkan “mata elang” bergentayangan dengan bekingan aparat? Sudah saatnya Polri menunjukkan komitmennya untuk memberantas oknum-oknum nakal dan melindungi masyarakat dari praktik penarikan paksa yang melawan hukum.
(Tim Redaksi)

Parah,,! Diduga Oknum Komit Potong Insenif Imam Masjid.

Kuningan – 14-07-2025.

Program insentif senilai Rp1 miliar yang digagas Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk para Imam Tajug dan Guru Ngaji semestinya menjadi simbol penghargaan atas dedikasi mereka dalam membina kehidupan spiritual masyarakat. Namun, niat mulia Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, justru ternoda oleh dugaan praktik tidak terpuji yang dilakukan oknum pengurus internal Komunitas Imam Tajug (KOMIT).

Beberapa Imam Tajug mengaku bahwa setelah menerima dana insentif sebesar Rp1 juta, mereka mendapat permintaan lisan dari pengurus KOMIT di tingkat bawah untuk mengembalikan sebagian uang. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, tanpa penjelasan resmi ataupun dasar yang jelas.

Uangnya kami terima utuh, tapi disuruh setor kembali. Tidak tahu untuk apa, yang minta juga pengurus kami sendiri,” ujar salah satu Imam Tajug yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (12/7/2025).
Kami tidak enak menolak, tapi dalam hati bertanya-tanya, ini maksudnya apa?” imbuhnya.

Manipulasi di Balik Niat Baik

Praktik seperti ini tak hanya menimbulkan kekecewaan, tetapi juga mencederai marwah institusi keagamaan. Ketika program insentif yang dilandasi semangat penghormatan terhadap penjaga surau justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan pribadi, maka yang tercoreng bukan hanya nama organisasi, tetapi juga nilai-nilai yang selama ini mereka suarakan dari atas mimbar.

Ironisnya, pelaku dugaan pemotongan bukan pihak eksternal, melainkan bagian dari tubuh KOMIT itu sendiri. Mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan nilai spiritual, justru menjadi bagian dari praktik yang merusak kepercayaan publik.

Pemerintah Daerah Dikhianati

Program insentif ini merupakan salah satu langkah konkret Bupati Kuningan dalam membangun iklim religius dan memberikan penghargaan kepada para tokoh keagamaan di daerah. Namun kini, kepercayaan itu tercoreng.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya program yang akan kehilangan makna, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi keagamaan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi Ketua KOMIT Kuningan,Berinisial S S, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun tidak ada respons yang diberikan. Sikap diam di tengah tuduhan serius semacam ini justru menimbulkan pertanyaan lebih besar: apakah pengurus pusat mengetahui praktik ini dan membiarkannya?

Saatnya Transparansi dan Evaluasi

Sudah saatnya pemerintah daerah turun tangan. Tidak cukup hanya membangun program dengan niat baik. Pengawasan, evaluasi, dan transparansi harus menjadi pilar utama dalam pelaksanaannya. Sebab jika tidak, maka ruang kebaikan akan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melihat agama hanya sebagai komoditas, bukan nilai.

Para Imam Tajug yang selama ini membimbing masyarakat dengan ikhlas, tidak pantas menjadi korban sistem yang korup. Mereka layak mendapatkan haknya secara utuh, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tanpa potongan.

Program keagamaan semestinya menjadi cahaya yang menerangi jalan, bukan bayang-bayang yang menyimpan gelap. ( mulus.mulyadi )

Red”

Ketua KNPI Riau Dampingi Pengusaha ini Serahkan 500 Hektar Lahan Kebun Kelapa Sawit ke Satgas PKH

PEKANBARU-14-07-2025.

Petani sekaligus Pengusaha Kebun Kelapa Sawit asal Desa Lobusiregar, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas nama Manaek Siahaan secara Resmi Menyerahkan 500 Hektar Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesuma (Bukit Kesuma), Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Penyerahan berkas Surat Hibah Tanah Persukuan Batin Hitam Sungai Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras itu langsung disampaikan Manaek Siahaan ke Posko Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Lantai 2, Kompleks Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025.

Kehadiran Petani sekaligus Pengusaha Kebun Kelapa Sawit Manaek Siahaan turut didampingi oleh Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) tertua dan terbesar di Republik ini, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Bertempat di Posko Satgas PKH Lantai 2 Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Manaek Siahaan bersama Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, KNPI Provinsi Riau langsung menegaskan, bahwa pihaknya Komitmen dan Konsisten tegak lurus mengikuti setiap aturan Negara, dalam hal ini terkait dengan Pemulihan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

“Kehadiran kami ini mempertegas posisi sebagai Warga Negara yang baik, yang taat terhadap setiap aturan hukum di negeri ini. Kami bersama pak Manaek Siahaan berkali-kali memastikan, bahwa Pengembalian Lahan seluas 500 Hektar ini tanpa adanya tekanan apapun alias ikhlas Lahir dan Bathin” ujar Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu katakan lagi, bahwa pihaknya dari dulu tetap sama, yakni setia digaris perjuangan rakyat, wabbilkhusus juga taat dan tegak lurus terhadap setiap aturan maupun peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Berdasarkan berkas surat menyurat dari Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sungai Medang, kami tegaskan sekali lagi, agar Satgas PKH segera Memulihkan kembali Lahan seluas 500 hektar itu” ungkap Larshen Yunus, seraya menunjukkan berkas yang dimaksud.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu mengajak semua pihak untuk selalu mendukung program Pemerintah, terutama terkait dengan Pemulihan Paru-Paru Dunia di Kawasan TNTN.

Terakhir, Rombongan Petani sekaligus Pengusaha Kelapa Sawit yang bernama Manaek Siahaan katakan lagi, bahwa pihaknya Setia bersama bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn TNI Prabowo Subianto.

“Ayo bapak ibu semua, mari kita dukung kinerja Satgas PKH, sepanjang itu demi kepentingan negara kita hormati, bersatu, berjuang dan menang, demi Pemulihan Paru-Paru Dunia di TNTN” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dan Rahmad Panggabean, seraya menutup pernyataan persnya. (*)

Sumber Larsen Yunus
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau

Bakamla RI Sambut Kedatangan Pimpinan SPCG dan APMM

Jakarta – Bakamla RI menyambut kedatangan pimpinan tinggi dari Singapore Police Coast Guard (SPCG) dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (14/7/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Port Visit dan Pertemuan Trilateral pertama antara Bakamla RI, SPCG, dan APMM yang berlangsung selama 14–18 Juli 2025 di Jakarta.

Kehadiran Commander SPCG, Senior Assistant Commissioner Ang Eng Seng, disambut langsung oleh Direktur Kerja Sama Bakamla RI, Laksma Bakamla Askari, P.S.C., S.IKom., M.Sc., M.A., yang mewakili Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr., Opsla. Di waktu yang bersamaan, Wakil Komandan APMM, Laksdya Datuk Saiful Lizan bin Ibrahim, juga tiba di Jakarta dan disambut oleh Direktur Hukum Bakamla RI, Laksma Fenny Akwan, S.H., M.H., yang juga mewakili Kepala Bakamla RI.

Kedua pimpinan Coast Guard negara sahabat ini dijadwalkan akan menghadiri sejumlah agenda penting, seperti kunjungan kapal SPCG di Dermaga Tanjung Priok, pertemuan trilateral yang membahas rencana pelaksanaan patroli terkoordinasi, table-top exercise, serta kerja sama pelatihan keamanan maritim di kawasan.

Rombongan SPCG yang mendampingi Commander SPCG antara lain terdiri dari Superintendent Robin Goh Hsien Liang (Head Planning & Organisation Development), Superintendent Ong Ruo Cheng (Head Operations & Security), Superintendent Sofian Bin Salleh (Police Attaché to Indonesia), Deputy Superintendent Muhammad Firdaus bin Abdullah Taufik (Operations Officer Lim Chu Kang Region), serta Station Inspector Alex Cheng Yeow Kiang (Assistant to Police Attaché). (Humas Bakamla RI)

Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd

 

Skandal Korupsi Miliaran Rupiah di DLH Bekasi: Tantangan Nyata Pemberantasan Korupsi Prabowo

Jakarta, DN-II Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, menyoroti serius dugaan kerugian negara miliaran rupiah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, praktik korupsi berjamaah ini belum tersentuh hukum, berbanding terbalik dengan program Presiden Prabowo yang gencar memberantas korupsi.

Ironisnya, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa untuk pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada DLH tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, menyebabkan kerugian mencapai Rp7.340.925.615,00.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2023 (audited) menunjukkan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran Rp2.825.508.207.189,00 (93,14%). Dari jumlah tersebut, belanja Bahan Bakar dan Pelumas mencapai Rp53.289.637.247,00 dari anggaran Rp65.960.904.840,00 (80,79%).

Temuan BPK atas Belanja BBM TA 2022: Indikasi Pemborosan dan Penyalahgunaan

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan

Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor 30B/LHP XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, secara gamblang mengungkapkan permasalahan “Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya”. Rinciannya meliputi:

Pemborosan Terindikasi: Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung pemastian kewajaran harga, terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00.

Pengendalian Lemah: Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah, serta bukti pembelian sebesar Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya.

Penggunaan Uang Tidak Sah: Terdapat indikasi penggunaan uang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00 atas bukti pembelian BBM yang tidak senyatanya.

Menyikapi temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bekasi untuk memerintahkan:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar:

Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, termasuk berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng guna meminimalisir penyimpangan pengadaan BBM.

Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan menunjuk langsung agen resmi PT PPN demi memperoleh harga paling menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK, Kepala UPTD, PPTK, Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta pegawai/petugas lain yang terkait dengan penyalahgunaan pengadaan tersebut.
Inspektur Kabupaten Bekasi agar:

Melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui lebih lanjut nilai penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng Tahun 2022.

Tindak Lanjut yang Belum Optimal dan Temuan Baru

Data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan beberapa rekomendasi telah ditindaklanjuti, antara lain:

Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas LH dengan PT APMU (agen resmi Pertamina) mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus.

Pemberian hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda (SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023).

Pemberian hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara (SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli 2023).

Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan BBM pada UPTD PSA Burangkeng 2022 (Nomor HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023).

Namun demikian, tindak lanjut tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi. Inspektorat kemudian melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024 tanggal 13 Mei 2024. LHP ini mengungkap:

Bukti pembayaran transaksi BBM alat berat tidak memadai.

Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar Rp3.058.763.500,00, yang diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.071.179.261,00.

Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.

Pengadaan BBM TA 2023: Fokus pada Bio Solar Non Subsidi (B30)

Pada TA 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp39.533.645.737,00, yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas, kendaraan pengangkut sampah, dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.

BBM yang diadakan untuk operasional alat berat adalah Bio Solar Non Subsidi (BBM B30).

Pengadaan BBM B30 tersebut dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan selaku PPK, dan dilaksanakan dengan penunjukan langsung kepada dua penyedia.

PT SIAR: Melalui MoU dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2022. PKS ini berlaku dari 2 Januari hingga 31 Mei 2023, sebelum beralih ke PT APMU.

PT APMU: Melalui MoU dan Surat PKS Nomor PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2023. PKS ini berlaku dari 1 Juni hingga 31 Desember 2023.

Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk kedua penyedia. Rinciannya adalah Rp8.975.250.000,00 untuk PT SIAR (Januari-Mei 2023) dan Rp7.240.943.685,00 untuk PT APMU (Juni-Desember 2023).

Desakan Penegakan Hukum dan Pencegahan Korupsi

Temuan audit BPK dan investigasi Inspektorat Kabupaten Bekasi ini dengan jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang signifikan dalam pengadaan BBM di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Meskipun beberapa langkah perbaikan dan sanksi disipliner telah diberikan, desakan untuk penegakan hukum yang lebih serius terhadap “gerombolan koruptor berjamaah” ini menjadi sangat mendesak.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah, sejalan dengan visi Presiden Prabowo. Publik menantikan tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, memulihkan kerugian negara, dan memastikan para pihak yang bertanggung jawab menerima hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tim red

Dedik Sugianto Terbitkan SK Kepengurusan DPD SWI Kalimantan Tengah

Sindikat Post, Surabaya – Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) terus memperkuat sayap organisasinya di seluruh penjuru tanah air. Komitmen ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SWI untuk Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Tengah.

SK ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua Umum SWI, Dedik Sugianto, di Surabaya, pada 12 Juli 2025 menandai babak baru bagi geliat pers di Bumi Tambun Bungai.

Penerbitan SK ini merupakan langkah strategis SWI dalam menaungi dan memberdayakan wartawan di Kalimantan Tengah. Dengan adanya kepengurusan di tingkat provinsi, diharapkan konsolidasi anggota dapat berjalan lebih efektif, program-program kerja bisa diimplementasikan sesuai kebutuhan lokal, dan suara wartawan Kalimantan Tengah dapat terartikulasi dengan lebih kuat di kancah nasional.

Ketua Umum SWI, Dedik Sugianto, dalam keterangannya menyatakan bahwa penerbitan SK ini merupakan bentuk kepercayaan DPP SWI terhadap potensi besar yang dimiliki wartawan di Kalimantan Tengah.

“Kalimantan Tengah adalah provinsi yang kaya akan keberagaman, baik dari sisi budaya maupun pembangunan. Peran pers sangat krusial dalam mengawal setiap dinamika yang terjadi, menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat,” ujar Dedik. Sabtu (12/7).

Dedik Sugianto juga menekankan pentingnya peran SWI dalam menjaga independensi pers dan profesionalisme wartawan. Di tengah gempuran disinformasi dan berita bohong, Dedik berharap SWI Kalimantan Tengah dapat menjadi garda terdepan dalam menyaring informasi, memastikan setiap berita yang disampaikan berdasarkan fakta, serta memegang teguh kode etik jurnalistik.

“SWI hadir bukan hanya sebagai wadah bernaung, tetapi juga sebagai rumah bagi wartawan untuk terus belajar, berdiskusi, dan mengembangkan diri. Kami mendorong SWI Kalimantan Tengah untuk proaktif dalam mengadakan pelatihan jurnalistik, diskusi publik, dan advokasi terkait isu-isu kebebasan pers,” tambah Dedik.

Dengan diterbitkannya SK ini, kepengurusan SWI Kalimantan Tengah memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan roda organisasi.

Mereka diharapkan segera menyusun program kerja yang relevan dengan kondisi daerah, menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat lainnya, demi terciptanya iklim pers yang sehat dan bertanggung jawab.

Kehadiran SWI Kalimantan Tengah diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah melalui pemberitaan yang konstruktif dan kritis.

Selain itu, SWI juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemangku kebijakan, sehingga aspirasi rakyat dapat tersampaikan dengan baik dan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran pengurus SWI Kalimantan Tengah yang baru saja menerima SK. Tangan Anda semua adalah tumpuan harapan bagi kemajuan pers di Bumi Tambun Bungai. Mari bersama-sama kita jaga marwah profesi wartawan, kawal kemerdekaan pers, dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” pungkas Dedik Sugianto.

Penerbitan SK ini menjadi tonggak penting bagi SWI dalam memperluas jangkauan organisasinya, sekaligus menegaskan komitmen SWI untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga independensi dan profesionalisme pers di Indonesia.

Berikut Daftar Pengurus DPD Provinsi Kalimantan Tengah

Dewan Penasehat: M.iskandar.Z
Ketua: Surnadi
Sekretaris: Rahmat Ardiansyah
Bendahara: Muhamad Bayu Asruf

Ketua Komisi I: Yulianus
Ketua Komisi II: Adriansyah
Ketua Komisi III: Sunarsih
Ketua Komisi IV: Cacon
Ketua Komisi V: Haidiansyah
Ketua Komisi VI: Uwis. @red.

Red”