Beranda blog Halaman 2

Jamintel: Fungsi Intelijen Kejaksaan Awasi Dana Desa Melalui Program Jaga Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih

Sabtu 6 Desember 2025, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. hadir dan memberikan materi dalam acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa dan Bimtek Perkoperasian yang digelar di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang.
Pada kesempatan tersebut, Jamintel menegaskan peran vital Kejaksaan dalam mengawal akselerasi pembangunan di tingkat pedesaan. “Inisiatif ini merupakan perwujudan nyata dari Asta Cita ke-6 Pemerintahan saat ini, yang fokus pada upaya membangun desa dari bawah guna mencapai pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan,” ujar Jamintel.
Adapun tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah memperkuat sinergi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, meminimalisir potensi penyimpangan, serta mengoptimalkan implementasi program Jaga Desa.
Dalam konteks strategis, bidang Intelijen Kejaksaan memainkan fungsi eksekutif yang krusial untuk mendukung RKP 2025 dan RPJMN 2024-2029. Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan mengambil peran aktif dalam pengawasan, pembinaan, dan penguatan manajemen desa, sekaligus menjadi garda terdepan untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan, terutama dalam program-program vital seperti Ketahanan Pangan Nasional.
“Lebih dari 75.000 desa di Indonesia memegang posisi sentral dalam pembangunan, namun kerap menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia dan akses pengawasan,” imbuh Jamintel.
Jamintel juga menekankan perlunya penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD, sebagai mitra strategis Kepala Desa harus diperkuat perannya untuk menjamin tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Sinergi antara Kejaksaan dan BPD diperkuat dalam tiga fungsi utama BPD, yaitu membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dengan asistensi hukum Kejaksaan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat agar diterjemahkan menjadi kebijakan yang sah dan berdampak nyata, serta mengawasi kinerja Kepala Desa, termasuk aspek hukum dan akuntabilitas publik melalui dukungan Kejaksaan Negeri.
“Diharapkan, melalui pengawalan intensif ini, angka kasus tipikor Dana Desa dapat menurun drastis, menuju target ambisius “ZERO KORUPSI” Dana Desa pada tahun 2028. Pengawalan ini mencakup suksesnya pembangunan Gerai Gudang KDKMP dan 1.100 Kampung Nelayan, serta memastikan Dana Desa benar-benar diarahkan untuk penguatan ekonomi produktif dan infrastruktur strategis sesuai prioritas RPJMDes.
Lebih lanjut, Jamintel mengungkapkan bahwa jajaran Intelijen akan berperan aktif dalam membina desa-desa mitra Adhyaksa sebagai contoh praktik terbaik.
Untuk mempermudah kolaborasi dan pengawasan, Kejaksaan memanfaatkan Aplikasi Jaga Desa sebagai platform digital yang memungkinkan pemantauan Dana Desa secara real-time, menyediakan kanal pelaporan indikasi penyimpangan atau ancaman, serta menjadi basis data program strategis.
Menutup sambutannya, Jamintel berharap agar sinergi erat antara Kejaksaan Negeri, Kepala Desa, dan BPD akan memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa secara kolektif dan berkelanjutan, mendorong terwujudnya pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, sesuai dengan prinsip TRAPSILA Kejaksaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, M.Si, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, S.H., M.H., Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M. Si., Kasubdit 2.C pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Agus Riyanto, S.H. sebagai Pemateri dan Forkopimda Kabupaten Tangerang serta seluruh Kepala Desa dan BPD Kabupaten Tangerang.

Jakarta, 6 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan

Surat Darurat Dari Pelosok Negeri :Batalkan PMK 81,Desa di Ambang Kelumpuhan Layanan Publik

Lampung,
6/ 12 / 2025 Dengan penuh hormat,Kami membuka surat ini dengan doa tulus agar Allah SWT senantiasa melimpahkan kesehatan, kebijaksanaan, dan kekuatan kepada Bapak Presiden dalam memimpin bangsa ini. Kami percaya—dan tetap ingin percaya—bahwa Bapak adalah pemimpin yang hatinya dekat dengan rakyat kecil, termasuk kami yang hidup, bekerja, dan mengabdi di desa-desa.

*Bapak Presiden yang kami hormati,*

Dari sudut-sudut desa yang jauh dari hiruk se- Indonesia izinkan kami mengirimkan suara hati. Suara yang mungkin lirih, tetapi lahir dari kenyataan yang setiap hari kami hadapi.

Hari-hari ini desa sedang dilanda kegelisahan yang sangat dalam. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025, yang menghentikan penyaluran Dana Desa Tahap II, membuat kami tertegun—antara bingung, sedih, dan marah. Kami bingung bagaimana membayar insentif guru TK, KB, dan guru ngaji; bagaimana membayar internet desa; bagaimana membayar pembangunan infrastruktur yang terlanjur Kami selesaikan. Kami sedih, karena seolah tidak dihargai dan diajak diskusi. Hati ini mau marah, tapi Kami bingung harus marah kepada siapa?

Belum selesai kegelisahan itu, muncul kabar bahwa Dana Desa tahun 2026 akan dipotong hingga dua pertiga untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kami mendukung KDMP, Pak. Namun mohon, jangan ambil napas desa sampai sesak. Jangan potong ruang fiskal kami sampai hampir habis. Dana Desa itu tulang punggung infrastruktur, Posyandu, digitalisasi desa, BUMDes, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat. Tanpa itu, desa lumpuh.

Di tengah situasi itu, kami hanya bisa menyaksikan pembangunan gudang dan gerai KDMP yang kabarnya dibayar dari Dana Desa, tetapi tanpa sedikit pun melibatkan desa. Katanya ini asset desa, milik Kami, tapi Kami tidak melihat RAB-nya. Kami tidak tahu siapa pelaksananya. Kami tidak melihat papan proyeknya. Kami hanya mendengar bahwa ini “untuk desa”—tetapi mengapa desa justru tidak dilibatkan perencanaan dan pelaksanaannya?

Lalu kami bertanya dalam hati : Apakah negara sudah tidak percaya kepada kami? Apakah Bapak Presiden meragukan kemampuan kami membangun desa kami sendiri? Apakah desa dianggap tidak layak sehingga proyek pembangunannya harus diberikan kepada pihak ketiga? Pertanyaan itu pahit, Bapak. Sangat pahit.

Kami tidak menutup mata bahwa ada oknum teman kami yang terjerat kasus hukum. Korupsi. Itu fakta, dan hukum wajib berjalan. Namun mohon Bapak juga lihat kenyataan lain : jauh lebih banyak desa yang jujur, mampu, dan berhasil. Banyak desa membangun BUMDes menjadi maju, membuka wisata desa, memperbaiki jalan, irigasi, jembatan, membangun layanan digital, dan mengubah kemiskinan menjadi kemandirian. Ketika diberi kepercayaan, justru sebagian besar desa menunjukkan integritas dan kemampuan. Kami mampu. Kami berhasil. Kami amanah insya Alloh.

*Bapak Presiden*

Sebentar lagi kita memperingati Hari Desa di kabupaten tanggamus —hari yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan desa sebagaimana diamanatkan UU Desa. Namun kini, justru desa merasa kewenangannya dicabut sedikit demi sedikit. Ruh UU Desa memudar. Asas subsidiaritas tidak dihargai. Asas rekognisi nyaris tidak terdengar lagi.

Musyawarah Desa yang dulu sakral kini kehilangan maknanya—sekadar ruang sosialisasi kebijakan pusat yang sudah diputuskan sebelumnya. Desa tidak lagi memutuskan—hanya melaksanakan. Desa tidak lagi merancang—hanya menerima. Perlahan, desa kehilangan martabatnya.

*Bapak Presiden, Orangtua Kami*

Jujur, kami sebenarnya sempat berencana melakukan aksi besar untuk menyuarakan nasib desa ini. Tetapi kami takut dibully. Bukan takut kepada polisi, tapi kepada netizen negeri ini. Kami tahu apa yang akan dituduhkan : “Kades demo karena takut tidak bisa korupsi lagi.”

Padahal, Bapak… bukan itu yang kami perjuangkan. Yang kami takutkan adalah kalau sampai Posyandu tutup, PAUD berhenti, layanan internet mati, pembangunan tak ada lagi.

Karena itulah, dengan segala kerendahan hati, kami menuliskan surat ini. Bukan untuk menekan, tetapi untuk memohon. Bukan untuk melawan, tetapi untuk menyelamatkan. Harapan kami kini hanya kepada Bapak.

*Bapak Prabowo Subianto*

Dengan penuh hormat dan ketulusan, kami memohon :

Tinjau dan batalkan PMK 81 Tahun 2025, agar desa dapat kembali menjalankan program yang sudah kami rencanakan.

Pertimbangkan kembali pemotongan 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk KDMP, atau lakukan secara bertahap dan adil.

Libatkan desa dalam proses pembangunan gudang dan gerai KDMP.

Pulihkan asas subsidiaritas dan rekognisi, agar desa kembali memiliki martabat dan kewenangan sebagaimana yang diamanatkan Undang – Undang.

Kembalikan Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi keputusan, bukan sekadar formalitas dan pengesah kebijakan.

Ajak desa berdialog, karen kami fondasi negeri ini.

Dengarkanlah jeritan hati desa. Aminkanlah harapan kami. Pulihkanlah kewenangan kami. Tolonglah desa agar tetap hidup, tetap bermartabat, dan tetap menjadi cahaya yang menerangi masa depan bangsa.

Kami tidak meminta lebih, Pak. Kami hanya ingin melayani rakyat kami dengan baik. Kami hanya ingin desa tetap menjadi rumah harapan bagi jutaan keluarga Indonesia.

Hormat Kami,

Para Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Indonesia.

Red”

Edarkan ganja hampir satu kilogram seorang satpam di Brebes di tangkap polisi

*Brebes ( Lin ri.com )*7 Desember 2025 seorang satpam pabrik di kabupaten Brebes jawa tengah berinisial Abiyasa Fadli Akbar (23) ditangkap tim unit 1 Satresnarkoba polres Brebes yang dipimpin langsung oleh Kanit Resnarkoba Aiptu Hardi Ristanto,ia diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Brebes.

Saat hendak melakukan transaksi pelaku diciduk di kampung desa tengguli kecamatan Tanjung Brebes,polisi menemukan beberapa paket ganja siap edar di dalam ransel nya saat penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan satu bungkus besar yang berisi ganja di rumah nya di desa blubuk kecamatan Losari, istri pelaku menangis menyaksikan penangkapan suami nya,dalam posisi tangan terborgol polisi.

Selain ganja yang ditemukan dirumah nya polisi juga menemukan paket ganja lain nya yang sebelum nya sudah disimpan di sejumlah tempat yang ditandai melalui maps untuk memudahkan transaksi barang tersebut dengan para pembeli atau konsumen.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah melalui kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan informasi warga masyarakat mengenai ada nya aktifitas yang mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku,setelah dilakukan penyelidikan,akhir nya pelaku diamankan beserta barang bukti.

Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 835 gram atau hampir satu kilogram dari seluruh total barang bukti yang disita dari tangan pelaku ,kata kasat Resnarkoba Heru Irawan.

Menurut keterangan pelaku melalui kasat narkoba Heru kepada wartawan Minggu 7-12-2025 ganja tersebut dikemas dalam paket yang diperoleh dari jakarta dan siap diedarkan melalui media sosial Instagram tanpa bertemu langsung dengan para pembeli, untuk transaksi pembayaran nya antara pelaku dan pembeli melalui via online

Pelaku bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik di Brebes menurut pengakuan nya, saat pemeriksaan ia ditanya polisi mengaku menjual ganja karena tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan tanpa memikirkan resiko akibat nya

Kini tersangka ditahan di Mapolres Brebes dan atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 111 ayat ( 1 ) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,himbauan kepada masyarakat Brebes agar jauhilah narkoba karena semua bentuk narkotika merusak generasi penerus bangsa, dan kami tidak akan memberi ruang dan tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas terhadap seluruh bentuk peredaran dan pemakaian narkoba kepada siapapun di wilayah hukum kami *ungkap nya*!!

Pewarta ” Eko julian

Majelis Adat Indonesia Desak Negara Tegakkan Keadilan: Perusahaan dan Tambang Ilegal Wajib Ganti Kerugian Kerusakan Wilayah Adat di Sumbar, Sumut dan Aceh

Jakarta — Majelis Adat Indonesia (MAI) secara resmi menyatakan sikap nasional atas berbagai bencana ekologis dan kerusakan wilayah adat yang terus terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Sri Paduka Baginda Tuanku Raja Gontar IV Dr. Drs. Syafri Fadillah M, S.E., M.Pd., Al-Hajj (Raja Generasi ke-17 Kerajaan Aru, Sumatera Utara) yang tergabung dalam Forum Komunikasi MAI yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, dan Tokoh Pemangku Adat Nusantara, Sabtu (6/12/2025).

Dalam penjelasannya, DYMM SPB Tuanku Raja Gontar IV menegaskan bahwa kerusakan lingkungan saat ini bukan sekadar persoalan administratif atau ekonomi, melainkan telah menyentuh luka terdalam peradaban adat Nusantara. “Yang dirusak bukan hanya tanah dan hutan, tetapi martabat, sejarah, dan masa depan anak cucu masyarakat adat. Jika negara abai, maka yang runtuh bukan hanya alam, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada keadilan,” tegas beliau yang juga berprofesi sebagai Pengamat Hukum dan Ekonomi.

Menurutnya, tanah ulayat, hutan adat, sungai, dan ruang hidup masyarakat adat adalah warisan peradaban yang tidak boleh diperdagangkan dengan dalih investasi. Negara, lanjut beliau, wajib berdiri di garis terdepan untuk melindungi hak-hak adat sebagaimana amanat konstitusi.

DITUJUKAN LANGSUNG KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

MAI secara terbuka menyampaikan permohonan dan tuntutan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar negara hadir secara nyata, berdaulat, dan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan perusakan baik korporasi legal yang melanggar hukum maupun jaringan tambang ilegal. MAI menilai bahwa kerusakan ekologis telah melampaui batas toleransi sosial, adat, dan lingkungan, serta menimbulkan kerugian besar lintas generasi bagi masyarakat adat di tiga provinsi tersebut.

MAI SIAP TEMPUH JALUR HUKUM, GUGAT GANTI RUGI RP100 TRILIUN

Sebagai langkah konstitusional dan serius, MAI menyatakan kesiapan mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp100 triliun terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehancuran wilayah adat. Nilai tersebut mencakup kerusakan tanah ulayat dan hutan adat, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat adat, kerusakan rumah adat dan infrastruktur sosial, serta dampak ekologis jangka panjang yang mengancam generasi mendatang. DYMM Raja Gontar IV menegaskan bahwa ganti rugi bukan semata soal angka, tetapi bentuk tanggung jawab moral, hukum, dan peradaban.

MAI mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak menjadikan wilayah adat sebagai objek eksploitasi tanpa pertanggungjawaban. Pembangunan yang mengorbankan masyarakat adat dan merusak tatanan budaya disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan nilai luhur bangsa. Forum ini juga menyerukan kepada akademisi, aktivis lingkungan, tokoh agama, dan media nasional untuk mengawal proses penegakan hukum agar tidak tenggelam oleh kepentingan politik maupun oligarki ekonomi.

PENEGASAN PENUTUP SEKRETARIS JENDERAL MAI

Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso (pemangku gelar adat Datuak Rajo Kuaso Cumati Koto Piliang Langgam Nan 7 Kerajaan Pagaruyung), menegaskan bahwa perjuangan MAI adalah perjuangan menjaga keadilan sejarah dan masa depan bangsa. “Kerusakan ini bukan hanya tragedi lingkungan, tetapi tragedi peradaban. Jika negara tidak berdiri bersama masyarakat adat hari ini, maka kita sedang membiarkan akar bangsa ini dicabut perlahan. MAI akan berdiri paling depan menjaga tanah adat, menjaga marwah, dan menjaga keadilan,” tegasnya.

WEJANGAN YANG DIPERTUAN AGUNG DIRAJA NUSANTARA

Duli Yang Maha Mulia Sri Paduka Baginda Berdaulat Agung Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza F.W., Ph.D., Maharaja Kutai Mulawarman (selaku Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara sekaligus Dewan Pendiri MAI), dalam forum yang sama menyampaikan bahwa perjuangan menegakkan keadilan adat bukan sekadar agenda organisasi, tetapi panggilan sejarah bangsa.

Menurut beliau, kerusakan wilayah adat adalah akibat dari tercerabutnya nilai-nilai keadaban dalam pengelolaan alam, di mana kekuasaan modal telah mengalahkan suara nurani dan hukum adat. “Negeri ini berdiri di atas tanah adat, di atas kearifan para leluhur. Jika tanah itu dihancurkan, maka yang runtuh bukan hanya ekosistem, tetapi juga sendi-sendi kebangsaan. Negara wajib hadir sebagai pengayom, bukan sebagai penonton,” tegasnya.

DYMM Maharaja Kutai Mulawarman menambahkan bahwa MAI didirikan sebagai benteng terakhir marwah peradaban Nusantara, untuk memastikan bahwa raja, sultan, datuk, ratu, dan seluruh pemangku adat tidak tinggal diam ketika hak-hak rakyat adat dirampas oleh keserakahan. Dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pendiri MAI, beliau menegaskan bahwa seluruh elemen adat di Nusantara memiliki tanggung jawab suci untuk mengembalikan kehormatan budaya diraja dan martabat masyarakat adat melalui tindakan nyata.

“Mengembalikan marwah dan kehormatan budaya diraja Nusantara berarti menegakkan keadilan bagi rakyatnya. Raja tanpa keadilan adalah kehampaan, dan kekuasaan tanpa keberpihakan kepada yang lemah adalah pengkhianatan terhadap amanah leluhur,” ujar beliau, menambahkan bahwa MAI tidak akan gentar menghadapi tekanan politik maupun kekuatan modal karena yang diperjuangkan adalah masa depan generasi Nusantara.

Majelis Adat Indonesia (MAI) adalah wadah nasional para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, dan Pemangku Adat se-Nusantara yang berfungsi sebagai penjaga nilai, martabat, kearifan lokal, serta hak-hak konstitusional masyarakat adat Indonesia. (Bar.S)

Minimnya Perhatian Dari Pemkab Kuningan. Warga Blok Pamuruyan Desa Ciwaru Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Donatur.

Kuningan.

Bencana alam yang mengakibatkan Amblasnya jalan akibat longsor di Blok Pamuruyan Desa Ciwaru beberapa pekan lalu, Minim Perhatian dari Pemkab Kuningan atas bencana alam membuat miris warga Pamuruyan terhadap institusi Pemerintah “”Kuningan melesat”” hanya Slogan / seremonial semata, Faktanya sampai saat ini Minim Perhatian dari Pemkab Kuningan akan kesejahteraan dan kenyamanan padahal viral a pemberitaan di Medsos terkait anggaran untuk pembangunan yang bersumber dari APBD daerah, PBB dan pinjaman dana dari BJB ( Bank Jabar Banten).

Walaupun Minimnya Perhatian dari Pemkab Kuningan tidak membuat Gotongroyong warga Pamuruyan terhenti, gotongroyong warga terus berjalan Minggu 7/12/2025 warga bergotong royong merapihkan lokasi, mencari dan mengumpulkan material batu lokal, sementara untuk material seperti Pasir dan Semen dari para Donatur.

Menurut Ketua RT Oding di dampingi Ustad Rusidi selaku BPD dan Eko Selaku tokoh masyarakat saat di konfirmasi di lokasi membenarkan Minimnya perhatian dari Pemkab Kuningan maupun dari Dinas BPBD atas Amblasnya jalan akibat longsor / bencana alam padah warga sangat membutuhkan akses jalan ini guna kelancaran dalam Perekonomian dan juga rutinitas warga sehari – hari yang mana jalan ini satu – satunya akses terangnya, kami atas nama Warga Blok Pamuruyan berharap Perhatian dari Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar karna masih banyak kekurangan material yang di butuhkan untuk perbaikan akses jalan yang ambles tak Lupa kami Ucapkan Terima Kasih Kepada para Donatur yang telah berkenan menyisihkan rizkinya untuk kelangsungan pembangunan / perbaikan jalan di Blok Pamuruyan ucapnya.

Red”

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”

Bekasi — Minggu 7 Desember 2025, Direktur LBH Arjuna Bakti Negara yang juga praktisi hukum asal Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli, S.H., kembali menyoroti dampak investasi asing terhadap keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Dalam pandangannya, ketimpangan pembangunan antara negara investor dan negara penerima investasi kini semakin nyata terlihat, terutama dalam sektor pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam.

“China membangun negerinya dengan megah, sementara kita justru sibuk membangun lubang-lubang tambang,” ujar Zuli Zulkipli, S.H menggambarkan kontras tersebut dengan tajam: gedung-gedung di China menjulang, sedangkan bukit-bukit di Indonesia terus menghilang. “Mereka memelihara hutan, kita memelihara limbah. Mereka merawat sungai, kita merawat izin ekspor nikel,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut sering kali dikemas dalam narasi kerja sama internasional yang tampak menguntungkan, padahal realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Investor asing hadir membawa proposal-proposal berbalut janji, tetapi sarat risiko kerusakan. “Senyum manis yang mereka bawa sering kali mengandung jebakan,” ucapnya.

Zuli Zulkipli, S.H juga mengkritik sikap sebagian pejabat yang terlalu mudah memberikan karpet merah bagi investor, bahkan ketika dampaknya mengorbankan lingkungan dan masyarakat. “Amplop berpindah lebih cepat daripada nasib rakyat yang tersingkir. Dan itu masih disebut diplomasi ekonomi,” katanya.

Ia menilai China sengaja menjaga kelestarian alamnya, namun membiarkan eksploitasi terjadi di negara-negara yang mudah diberi tawaran proyek. “Indonesia bahkan seperti mengangkat tangan dan berkata: ‘Ambil saja, asal ada proyek.’ Gunung-gunung kita menunduk, hutan menyerah pada bisingnya mesin tambang, lalu semua itu diberi label kemajuan,” tuturnya.

Rakyat, menurut Zuli Zulkipli, S.H menjadi pihak yang paling dirugikan—menyaksikan kerusakan dari kejauhan sambil menghirup udara yang semakin tercemar. Janji kemakmuran terus diputar di televisi, sementara sawah dan kebun perlahan menyusut. Menjelang pemilu, bantuan sembako dibagikan untuk meredam keluhan, bukan untuk menyelesaikan akar persoalan.

“Banjir datang, longsor tiba, desa berkonflik karena lahan. Namun pejabat hanya sibuk rapat untuk menentukan siapa yang harus disalahkan, bukan bagaimana menghentikan keserakahan,” ujar Zuli Zulkipli, S.H

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ekspor yang sering dibanggakan pemerintah tak pernah disertai transparansi mengenai kerusakan ekologis yang harus dibayar masyarakat. Investor pulang membawa keuntungan miliaran, sementara rakyat tertinggal bersama penyakit, lumpur, dan bencana ekologis yang terus berulang.

“Pada akhirnya, mereka maju, sementara kita menua lebih cepat daripada kerusakan yang kita biarkan terjadi,” tambahnya.

Zuli Zulkipli, S.H juga mengkritik narasi yang membungkam suara aktivis, ilmuwan, dan pihak-pihak yang mencoba memperingatkan dampak lingkungan. “Yang membela alam dianggap mengganggu investasi. Yang membela investasi justru dipuji sebagai pahlawan ekonomi.”

Di akhir pernyataannya saat diwawancarai Wartawan, Zuli Zulkipli, S.H menyampaikan pesan keras:
“Yang merusak alam bukan China. Yang merusak adalah tangan-tangan kita sendiri yang membuka jalannya. Yang menjual masa depan anak cucu adalah mereka yang tetap tersenyum di depan kamera. Negeri ini rusak bukan karena kita ditipu, tetapi karena kita menikmati tipuannya.”

Penulis: Haris Pranatha

Sinergi Kemanusiaan IKTN, SEMMI, dan Relawan Pasaman Barat Tembus Wilayah Terisolasi Maligi

Pasaman Barat— Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) Sumatra Barat berhasil menembus jalur terisolasi guna menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di wilayah Maligi, Pasaman Barat. Aksi kemanusiaan ini merupakan hasil sinergi antara IKTN bersama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), BEM Akademi Kebidanan Pasaman Barat, serta Kolaborasi Kemanusiaan Pasaman Barat.

Ketua IKTN Sumatra Barat, Mulyadi, saat dihubungi melalui sambungan seluler menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tim relawan mencapai lokasi terdampak.

“Alhamdulillah kami telah berhasil sampai di Maligi. Kami juga mengimbau kepada para pengusaha, khususnya pengusaha tambang yang ingin menyalurkan donasi, agar dapat menitipkannya melalui IKTN,” ujar Mulyadi.

Tim relawan IKTN menggunakan kapal BASARNAS dan menjadi rombongan pertama yang berhasil mengantarkan bantuan setelah beberapa hari wilayah tersebut terisolasi akibat bencana. Turut serta dalam perjalanan tersebut Camat Sasak Ranah Pasisie Yeni Tunida, Kapolres Pasaman Barat AKP Zulfikar, serta tim BASARNAS.

Setibanya kapal di pesisir Maligi, ribuan warga tampak antusias menyambut kedatangan tim relawan, berharap segera memperoleh bantuan makanan. Ketua Umum IKTN, Basyaruddin, menyampaikan kondisi darurat di lokasi.

“Kami melaporkan kepada Bapak Presiden dan pemerintah daerah, kami sudah sampai di Maligi. Di sini terdapat sekitar 8.000 jiwa yang saat ini menahan lapar dan sangat membutuhkan bantuan secepatnya,” tegasnya.

Dalam kegiatan penyaluran bantuan tersebut turut hadir Odi Eka Saputra selaku Ketua Umum SEMMI Cabang Pasaman Barat, Decky Sahputra Ketua Umum Kolaborasi Kemanusiaan Pasaman Barat, serta tim dari Akademi Kebidanan Pasaman Barat yang dipimpin oleh Putri, yang selain menjaga posko juga aktif menggalang donasi di berbagai titik di Pasaman Barat.

Sementara itu, tim relawan dari IKTN pusat diwakili oleh Salman Harahap selaku Pengawas IKTN, serta Elhan Zakaria sebagai Pembina IKTN.

Aksi kemanusiaan ini diharapkan menjadi pemantik solidaritas nasional agar bantuan bagi masyarakat Maligi dapat terus mengalir hingga kondisi benar-benar pulih.(Bar/Red)

Terseret UU ITE karena Back Up Data Perusahaan, Kuasa Hukum Minta Aparat Hentikan Kriminalisasi Pekerja

[Ket.Foto: Sidang perkara dugaan back up data yang menjerat mantan Kepala Cabang PT Importa Jaya Abadi digelar di Pengadilan Negeri Sleman, tengah menuai sorotan publik karena dinilai sarat kriminalisasi pekerja, (istimewa) ]

JAKARTA — Seorang mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi, Dharmawan Khadafi, kini harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh eks perusahaannya hanya karena melakukan back up data perusahaan ke perangkat penyimpanan pribadinya. Kasus ini pun menuai sorotan karena dinilai sarat kriminalisasi terhadap pekerja.

Dharmawan Khadafi dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/681/XI/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 30 November 2024. Ia disangkakan melanggar Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) UU ITE.

Penasihat hukum Khadafi, Sudirman Manalu, menegaskan bahwa kliennya dikriminalisasi atas tindakan yang justru merupakan bagian dari tanggung jawab profesionalnya sebagai kepala cabang.

“Ini bukan hanya tentang Dharmawan Khadafi, tetapi tentang keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia yang bekerja menggunakan perangkat elektronik,” ujar Sudirman, Jumat (5/12).

Jejak Karier dan Tidak Ada Catatan Pelanggaran
Dharmawan Khadafi tercatat bekerja di PT Importa Jaya Abadi sejak 7 Maret 2022 hingga 20 Oktober 2024 sebagai Kepala Cabang. Selama masa kerja, Khadafi tidak pernah memiliki catatan pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum, sebagaimana tertuang dalam exit clearance resmi yang diterbitkan oleh PT Importa Jaya Abadi.

Setelah mengundurkan diri, Khadafi kemudian bergabung dengan PT Baja Tirta Sentosa dengan jabatan yang sama.

Namun secara tiba-tiba, ia justru dilaporkan atas tuduhan melakukan pemindahan data dari laptop inventaris perusahaan ke hard disk dan ponsel pribadinya.

Back Up Data untuk Kepentingan Pekerjaan, Bukan Kepentingan Pribadi
Sudirman menegaskan bahwa data yang diback up kliennya tidak pernah disebarluaskan, diperjualbelikan, ataupun diberikan kepada pihak lain.

“Data itu semata-mata digunakan untuk keperluan internal pekerjaan, seperti analisis target, monitoring penjualan, stok barang, dan penyusunan strategi peningkatan kinerja,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa laptop perusahaan kerap mengalami gangguan performa, sehingga kliennya melakukan back up data secara rutin sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab profesional.

“Ini adalah bentuk business necessity defense. Tidak ada niat jahat atau mens rea dalam tindakan tersebut,” lanjut Sudirman.

Hak Akses Sah, Tidak Ada Kerugian Perusahaan
Menurut Sudirman, Khadafi memiliki otorisasi penuh untuk mengakses data perusahaan karena jabatannya sebagai kepala cabang. Seluruh data yang ditemukan di perangkat penyimpanan pribadi kliennya merupakan data yang memang berada dalam tugas pokok dan fungsinya.

Selain itu, hingga saat ini tidak ada satu pun bukti kerugian materil maupun immateril yang dialami PT Importa Jaya Abadi.

“Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh klien kami. Bahkan perusahaan sendiri menyatakan dalam exit clearance bahwa Khadafi tidak pernah melakukan fraud,” jelasnya.

Sudirman juga menegaskan prinsip hukum pidana “nullum crimen sine periculo sociali”, yakni tidak ada pidana tanpa adanya kerugian atau ancaman nyata.

Pidana Bukan Solusi Perselisihan Internal
Pihak kuasa hukum menilai bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau hubungan industrial, bukan langsung ditempuh lewat jalur pidana.

“Hukum pidana adalah ultimum remedium, upaya terakhir. Mengkriminalisasi praktik kerja yang lazim justru mencederai rasa keadilan,” tegas Sudirman.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana mengajukan langkah-langkah koreksi terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak profesional.

Kapolri, Jaksa Agung, dan MA Diminta Turun Tangan
Sudirman secara terbuka meminta perhatian Kapolri, Jaksa Agung, serta Ketua Mahkamah Agung untuk memastikan proses hukum berjalan adil.

“Jika ini dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pekerja Indonesia yang menggunakan sistem elektronik dalam bekerja,” tandasnya.

Dukungan dari Pihak Perusahaan Baru
Sementara itu, Komisaris Independen PT Baja Tirta Sentosa, Kombes Pol (Purn) Koeshartono Arif Sudrajat, turut menyampaikan keprihatinannya.

Menurutnya, Dharmawan Khadafi tidak layak diproses secara pidana, karena tindakan yang dilakukan saat bekerja merupakan praktik umum dalam dunia kerja selama data tidak disalahgunakan.(Bar.S)

Red”

Didapati Puluhan Jerigen Berisi Solar Subsidi Telah Ditimbun Diarea Persawahan

PEMALANG” 06 – 12 – 2025.

Tim gabungan dari berbagai media menemukan puluhan jerigen yang berisikan solar subsidi di semak-semak tepat di area persawahan yang berlokasi di Desa Bogo Rt.19/Rw.02 Karangmoncol Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah 52353

Saat awak media tiba dilokasi tidak ada satu orangpun yang dapat di mintain keterangan lalu tim awak media mendatangi rumah warga sekitar lokasi untuk dimintain keterangan

warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya dengan gamblang ia menjelaskan bahwa tempat area persawahan tersebut telah dikuasi oleh salah satu Bos yang berinisial HR

lokasi tersebut sering kali buat tempat penyimpanan jerigen yang berisikan solar subsidi hasil angsuan dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol hampir setiap hari banyak sepeda motor Berlalu lalang keluar masuk kelokasi membawa jerigen hasil angsuan dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol

Warga juga menyampaikan bahwa jerigen tersebut yang sudah berisi solar
Setelah sudah banyak jerigen tersebut di ambil mengunakan mobil pikup dan dibawa ke gudang yang berlokasi di Desa kalimas Kecamatan Randudongkal

Lalu tim awak media lanjut melakukan penelusuran ke Desa Kalimas untuk mencari tau keberadaan gudang BBM bahan bakar minyak subsidi tersebut Setelah tiba di Desa kalimas tepat disalah satu warung kopi warga sekitar menyampaikan sering melihat Tengki biru putih keluar masuk ke Desa Kalimas tidak mengenal waktu

anehnya lagi mobil Tengki yang yang sering masuk di Desa Kalimas sering sekali ganti-ganti PT dari luar kota warga sekitar sudah merasa resah dengan adanya kegiatan Tengki yang keluar masuk gudang yang berada di permukiman warga

Awak media minta kepada pihak APH Aparat penegak hukum dari kepolisian dari tingkat Polsek Polres Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri Diminta segera menindak tegas kegiatan penimbunan BBM bersubsidi di Desa kalimas Sesuai dengan Undang-Undang Migas praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sudah jelas-jelas BBM tersebut sudah disalahgunakan oleh oknum yang sudah bekerja sama dengan instansi terkait

Penimbunan BBM solar subsidi dan penyalahgunaan transportasi kendaraan merupakan tindak pidana serius harus di proses sesuai UU diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang di tambah dan dirubah pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah

Tim”Redaksi

Pernyataan KETUA UMUM DPP LIN tentang adanya musibah banjir bandang di beberapa wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Sehubungan dengan adanya musibah nasional yang menimpa saudara saudara kita di daerah Aceh dan Sumatera Utara dan juga di beberapa wilayah Indonesia lainnya, maka Mohamad Yusuf sebagai Ketua Umum DPP LIN ikut bela sungkawa dan rasa prihatin yang sangat mendalam atas terjadinya musibah tersebut.

Menurutnya kejadian tersebut tidak terlepas ulah tangan tangan kotor manusia serakah yang hanya mementingkan keuntungan dirinya sendiri tanpa melihat akibat dari perbuatannya.
Penjahat penjahat lingkungan hidup ini tidak akan bisa leluasa melakukan perbuatan merusak hutan tanpa adanya dukungan atau fasilitas dari para penguasa.
Alam sudah sangat marah dengan perbuatan orang orang serakah tersebut sehingga terjadilah musibah besar.
Yang paling di rugikan dan terdampak dengan musibah ini tentunya masyarakat sekitarnya dan tentunya yang paling penting dengan semua musibah yang terjadi ini tidak terlepas dari campur tangan Tuhan Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT.

Mekanisme alam berjalan berdasarkan hukum Sebab – Akibat, dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat perbuatan manusia manusia serakah terutama adanya praktik illegal logging yang menjadi pemicu utama terjadinya bencana ekologis tersebut.

Kami dari DPP LIN berharap dan berdoa agar musibah ini cepat berakhir dan segera teratasi, untuk yang terkena musibah atau terdampak dengan adanya musibah ini agar lebih sabar dan tawakal.

Menurut Mohamad Yusuf bahwa selain yang disampaikan di atas ada beberapa faktor alam yang menyebabkan banjir bandang di Aceh dan Sumatera Utara, antara lain:

– *Curah Hujan Tinggi*:
Curah hujan yang tinggi dan ekstrem menjadi penyebab utama banjir bandang dan longsor di Aceh dan Sumatera Utara.
– *Kerusakan Ekosistem Hutan*:
Kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem hulu untuk meredam curah hujan tinggi.
– *Perubahan Fungsi Lahan*:
Perubahan fungsi lahan hutan menjadi kebun sawit, pertambangan, dan pemukiman telah meningkatkan risiko banjir bandang.
– *Siklon Tropis*:
Siklon Tropis Senyar yang terbentuk di Selat Malaka juga memicu curah hujan tinggi di wilayah tersebut.
– *Daya Tampung Wilayah*:
Daya tampung wilayah yang menurun akibat kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu penyebab banjir bandang.

Perlu diingat juga bahwa penyebab banjir bandang sangat kompleks dan melibatkan banyak faktor.

Untuk mencegah agar hutan kita terlindungi dan tetap lestari, Pemerintah dan Masyarakat punya peran yang sangat penting dalam hal ini antara lain :

Yang perlu dilakukan oleh Pemerintah :
– Buat aturan yang tegas dan sanksi yang berat bagi yang merusak hutan
– Lakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif
– Dukung program reboisasi dan rehabilitasi hutan
– Berikan insentif bagi masyarakat yang menjaga hutan

Yang perlu dilakukan oleh Masyarakat :
– Ikut serta dalam program Pel bảo hutan
( Pel Bao hutan adalah program yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan dengan melibatkan masyarakat lokal )
– Laporkan jika ada aktivitas ilegal di hutan
– Dukung produk yang ramah lingkungan
– Edukasi diri sendiri dan orang lain tentang pentingnya menjaga hutan.

Mungkin itu sekilas yang perlu kami sampaikan sebagai rasa kepedulian kami terhadap pelestarian hutan di Indonesia agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan pemerintah ataupun masyarakat bisa bersama sama menjaga dan melindungi hutan kita agar tetap lestari sepanjang masa.