Beranda blog Halaman 22

Oknum Polisi Polresta Bogor Kota Diduga Gelapkan Uang Tersangka, Hilang Sejak 3 November Kuasa Hukum Desak Propam Polda Jabar Tindak Tegas

Jakarta, 12 Desember 2025.
Dunia penegakan hukum kembali tercoreng akibat dugaan tindakan memalukan yang dilakukan seorang anggota Polri berinisial Aipda W, yang bertugas di SPKT Polresta Bogor Kota. Ia diduga menggelapkan uang milik seorang perempuan berinisial O, yang saat itu berstatus tersangka dalam sebuah perkara di Sumatera Utara.

Kasus ini bermula ketika Aipda W meminta uang kepada O dengan dalih “biaya operasional pendampingan” dan menjanjikan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan. Namun kenyataannya, proses hukum tetap bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Medan dan O akhirnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Fakta ini menguatkan dugaan adanya penipuan, penyalahgunaan jabatan, serta pelanggaran etik berat oleh aparat kepolisian.

Lebih dari itu, Aipda W kini tidak lagi masuk dinas sejak 3 November 2025, sehingga statusnya dipertanyakan dan memperkuat kecurigaan bahwa ia sengaja menghindar dari proses hukum.

Laporan Resmi Sudah Masuk Propam Polri dan Dilimpahkan ke Polda Jabar

Kuasa hukum O Monterry Marbun, S.H., Muhardi, S.H., dan Hendri Wandriasi Manalu, S.H. telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Divisi Propam Polri.

Laporan tersebut tertuang dalam:

Surat Penerimaan Pengaduan Propam
Nomor: SPSP2/251112000040/XI/2025/BAGYANDUAN
Tanggal 12 November 2025.

Laporan kemudian diteruskan ke Propam Polda Jawa Barat, yang pada 27 November 2025 telah melakukan pertemuan dengan pelapor Muhardi, S.H.

Propam Polda Jabar memastikan proses penindakan akan terus dilanjutkan, meskipun oknum polisi tersebut telah mangkir dari dinas.

Sudah Ada Pengakuan Tertulis, Namun Tidak Ada Itikad Baik

Sebelumnya, Aipda W telah menandatangani surat pernyataan bertanggal 10 Oktober 2025, yang berisi:

1. pengakuan bahwa ia menerima uang,
2. janji akan mengembalikan seluruh uang paling lambat 24 Oktober 2025.

Namun sampai laporan dibuat, tidak ada pengembalian uang, dan justru oknum tersebut menghilang.

Total kerugian korban sebesar Rp20.500.000, sebagaimana perhitungan dalam laporan resmi kuasa hukum.

Pernyataan Tegas Kuasa Hukum

Monterry Marbun, S.H., menilai tindakan oknum polisi itu sebagai tamparan keras bagi marwah Polri:

“Pengakuan tertulis sudah ada, bukti lengkap tersedia. Sekarang saatnya Propam Polda Jabar menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai publik menganggap Polri melindungi pelanggar hukum dari dalam.”

Muhardi, S.H., selaku pelapor menegaskan:

“Kami tidak mencari sensasi. Kami menuntut keadilan. Reformasi Polri harus dibuktikan melalui tindakan tegas terhadap oknum yang mempermalukan seragam Polri.”

Sementara Hendri Wandriasi Manalu, S.H., memastikan bahwa proses hukum akan dikawal sampai selesai:

“Jika proses etik tidak berjalan transparan, kami siap membawa perkara ini ke ranah pidana umum. Tidak boleh ada impunitas, hukum harus berlaku bagi rakyat maupun aparat.”

Seruan Keras untuk Kapolda Jabar dan Kapolri

Kuasa hukum dengan tegas meminta:

1. Propam Polda Jawa Barat bertindak profesional, objektif, dan transparan.

2. Menjatuhkan sanksi etik dan pidana apabila terbukti terjadi penggelapan, penipuan, atau penyalahgunaan jabatan.

3. Kapolda Jawa Barat dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi penuh guna menjaga martabat institusi Polri.

Kasus ini menjadi cermin buram dari kondisi penegakan hukum internal, dan publik menanti apakah Polri benar-benar serius menegakkan semboyan “Presisi”, atau justru membiarkannya menjadi slogan kosong..

 

RH Diduga Lakukan Pemerasan Berencana Dilaporkan Kuasa Hukum Kalapas Warungkiara ke Polres Sukabumi

*WARUNGKIARA*,
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas,A.Md.IP.S.H.,telah menerima ancaman dan ajakan transaksi berupa permintaan uang dalam rangka “penyelesaian damai” dari RH (33) oknum yang mengaku sebagai bagian dari kelompok yang akan melakukan demonstrasi di depan Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara.

Kalapas Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas. A. Md.IP., S.H., telah menunjukkan dan memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor. WP. 11.PAS.22-UM.01.01-4990 kepada Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.Managing Partner Kasihhati Law Firm yang ditandatangani tanggal 11 Desember 2025 di ruang kerja Kalapas.

Adv.Lilik Adi Gunawan memaparkan kronologi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311KUHPidana di Cafe Sudut Desa Sukabumi yang terjadi pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

“RH secara tegas menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang telah direncanakan pada tanggal 11 Desember 2025 akan dibatalkan apabila Klien kami bersedia membayar sejumlah uang Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kalau tidak disanggupi oleh pihak Lapas Kelas II A Warungkiara maka akan ada aksi demonstrasi dengan membawa masaa 500 orang” kata Managing Partner Kasihhati Law Firm Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.saat diwawancara awak media di Polres Sukabumi pada Kamis, (11/12/2025).

“Sebaliknya, apabila tidak dipenuhi, demonstrasi akan tetap dilaksanakan dengan membawa isu-isu negatif yang dapat merusak nama baik dan reputasi Klien kami selaku pejabat negara.” tegas Penasehat Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara.

Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan bahwa perbuatan ini merupakan bentuk pemerasan berencana yang dilakukan dengan cara mengancam akan melakukan demonstrasi massal dan menyebarkan isu negatif yang dapat merusak kehormatan dan martabat Klien kami, faktanya tidak ada unjuk rasa.

“Ancaman tersebut disertai dengan tekanan psikologis dan penggunaan massa sebagai instrumen intimidasi.” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.

Kami sebagai Kuasa Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara telah mendatangi SPKT Polres Sukabumi Polda Jabar dan melaporkan RH (33) Warga Kampung Cilimus Tarisi Warungkiara dan telah menerima Surat Tanda Bukti Lapor Nomor :STB/672/XIi/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, Sesuai dengan Laporan Polisi /Pengaduan Nomor:LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025.

DUGAAN TINDAK PIDANA FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Bahwa kelompok yang menamakan diri sebagai kelompok pendemo telah menyebarkan berbagai materi berupa spanduk, poster, gambar, tulisan, dan orasi yang berisi tuduhan sepihak tanpa bukti yang sah terhadap Klien kami selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara.

Bahwa tuduhan-tuduhan yang disebarkan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada:

• Tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Lapas;

• Tuduhan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan atau pihak lain;

• Tuduhan pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);

• Tuduhan kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap narapidana;

• Tuduhan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan jual beli barang haram (AMDAL dan IPAL atas limbah ternak sapi);

• Tuduhan-tuduhan lainnya yang tidak pernah terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta maupun landasan hukum yang sah.

Bahwa konten-konten yang disebarkan baik secara fisik maupun digital oleh kelompok tersebut telah jelas-jelas mengarah pada:

• Pencemaran nama baik terhadap Klien kami selaku pejabat negara;

• Fitnah dengan menyebarkan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar;

• Serangan terhadap kehormatan dan martabat Klien kami selaku pejabat publik;

• Penyebaran informasi palsu dan menyesatkan kepada masyarakat luas yang dapat menimbulkan keresahan dan merusak citra institusi Lembaga Pemasyarakatan.

Bahwa perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

• Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik, yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya agar hal tersebut diketahui umum.

• Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, yaitu melakukan pencemaran nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal yang tidak benar, yang dilakukan dengan diketahuinya bahwa hal tersebut tidak benar.

• Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Setelah dilakukan investigasi ternyata RH pada 04 Juni 2025 membeli 4 ekor sapi seharga Rp. 77 Juta dengan cara pembayaran tempo selama 1 bulan kemudian melakukan pembayaran penuh pada tanggal 5 Juli 2025 memberikan tanda jadi sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);akan tetapi faktanya sampai saat ini sisa pembayaran empat ekor sapi belum dibayar dan atas kejadian tersebut Koperasi Konsumen Pegawai Lapas Warungkiara mengalami kerugian senilai Rp.
75.000.000, -(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

PERMINTAAN PENYELIDIKAN DAN TINDAKAN HUKUM

Berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum di atas, dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari Klien memohon kepada Bapak Kapolres Sukabumi untuk dapat:

Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan atas dugaan tindak pidana pemerasan berencana yang telah dialami oleh Klien kami.

Mengidentifikasi, menetapkan, dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong terhadap Klien kami.

Mengamankan, mengumpulkan, dan menganalisis seluruh bukti elektronik maupun fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan.

Memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara maupun pihak lain yang mengetahui atau dapat memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

Memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada Klien kami selaku pejabat negara yang menjalankan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan ancaman, pemerasan, fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Memberikan informasi dan perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan secara berkala kepada kami selaku Kuasa Hukum dari Pelapor.

“Kami meyakini bahwa tindakan hukum yang tegas dan profesional dari pihak Kepolisian akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang, serta melindungi kehormatan dan martabat pejabat negara yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.”pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.

(Tim/Red).

DPP GMI Ledakkan Kritik ke Kepala DPMD Bekasi: Disebut Tak Bergerak, Tak Mengawasi, dan Membiarkan Dana Desa Mangkrak

Bekasi — Gelombang kritik paling keras datang dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) terhadap Kepala DPMD Kabupaten Bekasi. Organisasi tersebut menuding Kepala DPMD tidak menjalankan tugas, setelah sejumlah desa yang telah menerima Dana Desa tahap dua tahun 2025 disebut “mati total” tanpa tanda-tanda realisasi program.

Menurut DPP GMI, kondisi ini menunjukkan bobot persoalan yang tidak bisa lagi dianggap sepele, karena anggaran negara yang seharusnya menggerakkan pembangunan desa justru dibiarkan tidak jelas arahnya.

Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saepulloh, melontarkan pernyataan paling keras sejak isu ini mencuat.

“Kami melihat Kepala DPMD benar-benar tidak menunjukkan kepemimpinan. Dana desa sudah cair, tapi desa-desa seperti dibiarkan hidup tanpa arah. Ini bukan sekadar lalai—ini bentuk pembiaran. Bagaimana mungkin seorang kepala dinas tidak tahu apa yang terjadi di bawahnya?”, ungkapnya kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan bahwa sikap DPMD yang dinilai “diam dan tak hadir di lapangan” adalah bentuk kegagalan struktural.

“Kalau desa tidak bergerak dan DPMD tetap bungkam, itu jelas sinyal ada sesuatu yang tidak beres. Kepala DPMD harusnya turun, mengingatkan, menegur, memaksa jalannya program. Bukan malah bersembunyi di balik meja. Ini mencoreng muka pemerintah daerah,” katanya.

DPP GMI bahkan menyebut bahwa kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa di Bekasi.

“Uang negara digulirkan, tapi realisasi kosong. Dan Kepala DPMD hanya diam. Ini memalukan. Kalau tidak mampu mengawasi, lebih baik mundur daripada membiarkan desa-desa terombang-ambing tanpa kejelasan,” ujar Ketua Umum dengan nada tajam.

Atas situasi ini, DPP GMI meminta Bupati Bekasi untuk mengambil sikap paling tegas.

“Bupati tidak bisa hanya menonton. Kepala DPMD harus segera dievaluasi keras. Kalau perlu, copot. Jangan sampai Kabupaten Bekasi terkesan membiarkan pejabat yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dana negara,” tegasnya.

DPP GMI memastikan pihaknya akan terus mengawal isu ini sampai ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMD maupun pihak dinas terkait belum memberikan keterangan apa pun.

(Red)

Direktur RSUD Bumiayu dr. dedy iskandar menerima kesempatan untuk warga Penerima Manfaat BPJS Pemerintah Gratis.

Bumiayu,10/12/2025,Brebes,Lin-ri.com Jawa Tengah.
Beberapa warga tidak mampu atau miskin dan tidak memiliki BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Pemerintah,pada saat mengurus administrasi kesulitan,di karenakan sudah Lanjut usia dan tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektrik atau Kartu Keluarganya masih bergabung dengan beberapa anggota keluarga yg lain.

Mulai saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Bumiayu,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.
Bisa melayani dan kartu BPJS secara pembiayaan gratis.

Menurut Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kecamatan Bumiayu yaitu Dr.Dedy Iskandar mengatakan,

“kepada semua masyarakat yg dalam kondisi sakit yg harus mendapat rawat inap dan pengobatan segera di bawa ke RSUD Bumiayu,untuk urusan administrasi bisa menyusul,” Kata Direktur RSUD Bumiayu Dedy Iskandar.

Dr.Dedy Iskandar berkomitmen untuk masyarakat Bumiayu yang BPJS nya sudah tidak aktif,khususnya Lanjut Usia (Sepuh/Tua)yang memerlukan perawatan dan pengobatan siap membantu memproseskan sampai dengan selesai.
Bagi yang sudah lanjut usia juga disediakan mobil Ambulance gratis untuk antar jemput setiap kontrol.

“Kami siapkan mobil Ambulance gratis untuk antar jemput bagi yang membutuhkan,” imbuh Dedy Direktur RSUD Bumiayu.

Ini membuktikan RSUD Bumiayu peduli dengan masyarakat yang membutuhkan kesehatan dan membuktikan moto Brebes.Eko Julian Team Brebes

Soegiharto Santoso Minta Pengawasan Khusus MA, KY, dan Bawas Atas Banding di PT TUN Jakarta, Waswas Akan Pola Rekayasa Hukum Berulang

Jakarta,– Dalam langkah berani untuk membela integritas lembaga peradilan, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO, secara resmi mengajukan permohonan khusus kepada tiga pilar pemantau integritas peradilan, yaitu Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Komisi Yudisial (KY) RI, dan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI.

Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakil Ketua Umum SPRI, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mencegah terulangnya pola rekayasa yang diduga telah merusak beberapa putusan pengadilan.

Inti permohonan adalah pelaksanaan pengawasan terpadu, intensif, dan khusus terhadap seluruh proses persidangan tingkat banding untuk Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang dilakukan pada tanggal 19 November 2025 oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APKOMINDO.

Surat permohonan bernomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan sebelumnya (No: 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025, 8 Desember 2025). Pemisahan surat permohonan khusus ini dari laporan pengaduan atas sembilan perkara, yang diawali dengan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dilakukan sesuai arahan yang diterima.

Hal tersebut ditegaskan oleh Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky, usai bertemu dan berkonsultasi secara langsung untuk kedua kalinya dengan pihak petugas Komisi Yudisial RI pada Kamis, 11 Desember 2025.

Langkah Prosedural dan Apresiasi atas Respons KY RI
Komitmen untuk menempuh jalur hukum yang benar telah dimulai lebih awal. Dalam pertemuan sebelumnya di kantor KY RI pada Selasa, 9 September 2025, Hoky telah menyampaikan maksud dan tujuannya. “Saya telah bertemu dan berkonsultasi dengan pihak petugas KY. Saya tegaskan bahwa tujuan satu-satunya adalah menjaga marwah dan wibawa peradilan kita. Ini bukan tentang kemenangan atau kekalahan kelompok saya, melainkan tentang integritas proses hukum itu sendiri,” ujarnya kala itu.

Hoky menyampaikan apresiasi yang tinggi atas respons, perhatian, serta tuntunan prosedural yang diberikan oleh petugas KY RI. Bukti konkret dari respons institusional tersebut adalah diterimanya laporan pengaduan dengan Nomor: 1331/XII/2025/P.

Komitmen untuk mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan kemudian diwujudkan dengan penyampaian surat permohonan khusus ini, yang telah resmi diterima dan tercatat dengan Nomor: 1038/KY/XII/2025/LM/L, Hal ini semakin mengukuhkan bahwa upaya penegakan integritas peradilan ini dilakukan melalui saluran dan tata cara yang resmi serta diakui.

Permohonan ini, seperti ditegaskan kembali oleh Hoky, dilandasi kekhawatiran yang sangat mendasar dan mendesak. Hal ini mengingat pihak Pembanding dalam perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi dkk., dinilai telah menunjukkan kapabilitas dan pola berulang dalam melakukan rekayasa hukum. Dikhawatirkan, tanpa pengawasan ekstra, proses banding ini sangat rentan terhadap manipulasi dan maladministrasi peradilan yang dapat menggerus kredibilitas lembaga peradilan itu sendiri.

Pengalaman Langsung Menjadi Korban Pola Rekayasa
Kekhawatiran ini bukannya tanpa dasar. Hoky sendiri pernah menjadi korban langsung dari pola berjamaah yang didalangi kelompok tersebut. Ia mengalami kriminalisasi berdasarkan laporan polisi di Bareskrim Polri yang dimotori oleh Sonny Franslay, dengan melibatkan dugaan persekongkolan jahat sejumlah saksi, yaitu: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Irwan Japari, Hengky Gunawan, Iwan Idris, Faaz Ismail, dan Entin Kartini, yang tentunya termasuk Rudy Dermawan Muliadi.

Akibat laporan yang diduga penuh rekayasa tersebut, Hoky pernah ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. Namun, kebenaran akhirnya terbukti di persidangan. Pengadilan Negeri Bantul memutuskan Hoky tidak bersalah. Upaya Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pengalaman pribadi yang pahit ini semakin mengukuhkan keyakinannya bahwa pola penggunaan alat bukti palsu dan saksi yang dikondisikan adalah modus operandi kelompok tersebut, sehingga pengawasan ketat mutlak diperlukan.

Latar Belakang: Pola Sistematis yang Mengancam Integritas Peradilan
Dalam suratnya, Hoky merinci dua alasan utama yang menjadi dasar permohonan pengawasan luar biasa ini, yang sekaligus memperkuat pemberitaan sebelumnya di berbagai media.

Pertama, adanya indikasi pola sistematis rekayasa hukum yang telah mencemari setidaknya sembilan putusan pengadilan di berbagai tingkatan. Pihak Pembanding, khususnya atas nama Rudy Dermawan Muliadi, disebut sebagai aktor utama dalam konstruksi hukum yang dibangun di atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyajian fakta kontradiktif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sembilan putusan yang dimaksud antara lain: Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, No. 235/PDT/2020/PT.DKI, No. 430 K/PDT/2022, No. 542 PK/Pdt/2023, No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, No. 138/PDT/2022/PT DKI, No. 50 K/Pdt/2024, No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan No. 1125/PDT/2023/PT DKI.

“Kemampuan mengulangi pola serupa dalam berbagai perkara berbeda ini bukanlah kebetulan. Ini menunjukkan sebuah modus operandi yang terstruktur dan terukur,” tegas Hoky. Oleh karena itu, menurutnya, kewaspadaan dan pengawasan ekstra terhadap proses banding yang sedang berjalan mutlak diperlukan untuk memastikan proses peradilan tidak lagi dikotori oleh praktik serupa.

Kedua, ketidakkonsistenan putusan pidana yang mengindikasikan permainan hukum. Hoky memaparkan perbandingan konkret antara dua kasus pidana dalam peristiwa yang sama, yang melibatkan Rudy Dermawan Muliadi dan rekannya, Faaz Ismail. Dalam kasus Faaz Ismail, putusan bersalah oleh PN Yogyakarta dan dikuatkan dari tingkat banding (PT Yogyakarta) hingga kasasi di MA.

Sebaliknya, pada kasus Rudy Dermawan Muliadi, meski divonis bersalah di tingkat pertama Perkara No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst (PN Jakarta Pusat), putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding Perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI (PT DKI Jakarta) dalam waktu yang sangat singkat, yaitu kurang dari satu bulan, dengan berkas banding diterima pada 26 Juni 2024 dan putusan dikeluarkan pada 24 Juli 2024. Selanjutnya, upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Ketidakkonsistenan hasil akhir ini, dalam peristiwa yang sama, memperkuat dugaan adanya manipulasi proses peradilan yang memerlukan pengawasan ketat. Sangat sulit diterima akal sehat, bagaimana dalam satu peristiwa yang melibatkan dua pelaku, terdapat perbedaan nasib hukum yang begitu ekstrem di tingkat banding dan kasasi,” papar Hoky.

Kesiapan Konfrontasi dan Upaya Pelurusan Fakta
Sebagai bentuk puncak keseriusan dan keberanian membela fakta hukum, Hoky secara terbuka menyatakan kesiapan untuk dilakukan proses klarifikasi atau konfrontasi langsung dengan majelis hakim yang memutus Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, yang terdiri dari Hakim Ketua dengan inisial R, serta Hakim Anggota dengan inisial HP dan DH.

Pernyataan kesiapan berani ini sebelumnya telah menjadi sorotan dalam pemberitaan media yang meliput laporan awal Hoky ke MA, KY, dan Bawas MA.

“Saya siap dan bersedia berhadapan langsung untuk membuktikan bahwa dalam perkara pokok tersebut, sangat kuat dugaan adanya penggunaan dokumen palsu dan pengabaian keterangan saksi kunci atas nama Rudi Rusdiah,” tegas Hoky dengan lugas dalam siaran pers ini.

“Pola seperti ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan pihak-pihak yang berperkara, tetapi secara fundamental merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ini adalah panggilan untuk menyelamatkan wajah peradilan kita.”

Sebagaimana diberitakan secara luas oleh berbagai media online dengan topik “Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum”, upaya ini telah mendapatkan perhatian publik.

Pemberitaan tersebut menyoroti komitmen Hoky untuk menempuh jalur hukum dan pengawasan internal peradilan sebagai langkah korektif, alih-alih hanya mengkritik dari luar. Artikel tersebut juga menggarisbawahi kesiapan Hoky untuk berkonfrontasi dengan hakim, sebuah langkah yang jarang dilakukan untuk membuktikan adanya potensi kesalahan prosedur substantif.

Permohonan Spesifik untuk Sinergi Tiga Lembaga
Mengingat potensi pengulangan pola tersebut dalam proses banding Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, Hoky memohon tindakan spesifik dan sinergis dari masing-masing lembaga, yang diharapkan dapat bekerja dalam satu koordinasi terpadu:
1. Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI: Hoky memohon agar digunakan kewenangan untuk menginstruksikan pengawasan internal yang intensif dan langsung terhadap jalannya proses banding, serta mempertimbangkan pemberian perhatian khusus kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar bekerja maksimal berdasarkan fakta dan hukum yang sah, bebas dari intervensi dan tekanan yang tidak semestinya.

2. Kepada Yang Mulia Ketua Komisi Yudisial RI: Dilakukan pengawasan eksternal terpadu dan intensif terhadap perilaku hakim baik di dalam maupun luar persidangan, memastikan kepatuhan penuh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta memantau dengan seksama dinamika persidangan untuk deteksi dini setiap indikasi upaya rekayasa, tekanan, atau praktik tidak etis dari pihak manapun.

3. Kepada Yang Mulia Kepala Badan Pengawasan MA RI: Untuk melakukan audit dan pengawasan administratif serta prosedural secara ketat dan menyeluruh terhadap berkas dan proses persidangan banding ini. Tujuannya adalah memastikan tidak terjadi maladministrasi peradilan, serta menciptakan kolaborasi efektif dengan MA dan KY dalam mekanisme pengawasan terpadu yang saling menguatkan.

Komitmen pada Supremasi Hukum dan Iklim Usaha yang Berkeadilan
Hoky menegaskan bahwa permohonan ini dilandasi komitmen yang lebih luas, tidak hanya untuk kasus tertentu, tetapi untuk menjaga martabat, kemandirian, dan integritas peradilan Indonesia secara keseluruhan. Tindakan preventif dan terkoordinasi dari ketiga lembaga tertinggi pengawas peradilan dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai dugaan rekayasa hukum dan melindungi prinsip keadilan yang berpihak pada kebenaran material.

“Kami mewakili dunia usaha yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum. Jika proses peradilan dapat direkayasa, maka iklim usaha nasional juga akan rusak,” ujar Hoky.

Kami percaya bahwa dengan sinergi pengawasan dari MA, KY, dan Bawas MA, proses peradilan yang bersih, transparan, independen, dan akuntabel dapat diwujudkan. Ini bukan hanya untuk kepentingan kami di APKOMINDO, tetapi merupakan investasi untuk masa depan penegakan hukum dan perlindungan usaha di Indonesia yang lebih baik dan berintegritas,” tutup Hoky

Sengketa Tanah Penolih Berujung Dugaan Mafia Tanah dan Pelaporan ke APH

Purbalingga, . Sengketa lahan di Desa Penulihan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, yang melibatkan Kaerun (pemilik sertifikat sah) dan dua orang penguasa lahan, mencapai kesepakatan damai yang kemudian diciderai oleh tawaran nominal ganti rugi yang dinilai tidak masuk akal. Kamis, 11/12/2025.

Persoalan ini kini mengarah pada dugaan kuat adanya praktik mafia tanah dan keterlibatan oknum aparat desa dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanpa dokumen jual beli yang sah.

Kronologi dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Musyawarah Kekeluargaan dan Permintaan Bukti Otentik

Musyawarah kekeluargaan kedua belah pihak digelar di Aula Kantor Desa Penulihan pada Selasa (11/11/2025), dihadiri oleh Camat Kaligondang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Penolih, serta perwakilan PBH Merah Putih (selaku kuasa hukum Kaerun).

Tujuan pertemuan adalah klarifikasi dan penyelesaian masalah secara damai, mengingat transaksi jual beli sebelumnya hanya didasarkan pada “kepercayaan” tanpa kuitansi atau dokumen tertulis.

PBH Merah Putih meminta kelengkapan fotokopi dokumen jual beli, namun pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti otentik kepemilikan.

Ironisnya, lahan yang disengketakan dan masih atas nama Kaerun (Cahirun) itu sudah terbit SPPT atas nama orang lain. Hal ini menguatkan dugaan adanya proses penerbitan dokumen negara (SPPT) yang tidak prosedural.

Kesepakatan Damai dan Dugaan Pencideraan

Musyawarah mencapai kesepakatan bahwa pihak tergugat akan melakukan penyerahan lahan dengan imbalan nominal uang. Pihak tergugat meminta waktu satu bulan (hingga 11 Desember 2025) untuk memenuhi jumlah yang disepakati.

Namun, harapan penyelesaian damai langsung pupus ketika Kepala Desa menyampaikan kepada Tri’anto dari PBH Merah Putih, bahwa kesanggupan pihak tergugat hanya mampu memberikan uang Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).

Tri’anto dengan tegas menolak tawaran tersebut dan menyebutnya sebagai pelecehan. “Masak tanah 250 ubin dihargai 10 juta.

Sedangkan di harga jual beli sekarang yang tercatat itu berkisar Rp1.400.000 ribuan [per ubin]. Kita anggap saja misalkan satu juta. Jelas sudah mencapai Rp250.000.000,00. Yang 10 Juta dari seperempatnya saja tidak cukup,” tegas Tri’anto.

Langkah Hukum: Aduan Penyerobotan dan Pemalsuan Data

Akibat ketidaksesuaian nominal ganti rugi yang terlampau jauh dari nilai pasar dan dugaan cacat hukum dalam penerbitan SPPT, PBH Merah Putih memutuskan akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan ini akan mencakup aduan penyerobotan lahan milik orang lain dan pemalsuan data oleh pihak aparat desa yang mengeluarkan SPPT tanpa dilengkapi surat jual beli dari pemilik lahan yang sah (Kaerun/pemegang sertifikat).

Tinjauan Hukum: Sertifikat, SPPT, dan Sanksi Mafia Tanah

1. Kekuatan Hukum Sertifikat dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, terkuat, dan terpenuh berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 32 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Pemegang sertifikat memiliki perlindungan hukum, dan pihak lain yang mengklaim harus dapat membuktikan sebaliknya dengan bukti yang jauh lebih kuat dari sertifikat, bukan hanya pengakuan lisan atau dokumen pajak.
Dalam kasus ini, Kaerun sebagai pemilik sertifikat memiliki kedudukan hukum yang paling kuat.

2. Kedudukan Hukum SPPT dan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah dokumen yang digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. SPPT hanya menunjukkan subjek dan objek pajak.

SPPT diterbitkan berdasarkan data perpajakan, bukan data pertanahan yang divalidasi BPN.
Prosedur yang sah dalam perubahan nama Wajib Pajak pada SPPT umumnya memerlukan:
Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT/Camat.

Sertifikat/bukti kepemilikan lama.
Surat Keterangan Waris (jika diwariskan).
Penerbitan SPPT atas nama orang lain, sementara tanah tersebut masih bersertifikat atas nama Kaerun dan tanpa adanya AJB, sangat kuat mengindikasikan adanya maladministrasi atau pemalsuan data oleh oknum yang berwenang (aparat desa/petugas pajak) untuk memanipulasi data wajib pajak.

3. Sanksi Pidana bagi Pelaku Mafia Tanah (Penyerobotan dan Pemalsuan)
Para pihak, termasuk oknum aparat desa, yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana:

Tindakan Pidana Dasar Hukum Ancaman Sanksi

Penyerobotan Tanah Pasal 385 KUHP Pidana penjara hingga 4 tahun (termasuk yang menjual, menukar, atau membebani hak atas tanah, padahal ia tahu tanah itu bukan miliknya).

Pemalsuan Surat/Data Pasal 263 KUHP Pidana penjara hingga 6 tahun (terhadap oknum yang sengaja membuat surat palsu, seperti dokumen palsu untuk penerbitan SPPT).

Kejahatan Jabatan (Korupsi) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001

Pelaporan ke APH, baik Kepolisian atau Kejaksaan, adalah langkah yang tepat untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah ini, sesuai harapan pemilik tanah agar tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.

Tim”Redaksi “SAS NR

Dankomenwa Indonesia Datep Purwa Saputra : Akan mengirimkan Anggotanya Untuk Mengikuti Diklat Komcad Matra Laut Sebanyak 300 Orang TA 2026

Mabesal_Dankomenwa Indonesia Dr Datep Purwa Saputra dan Ka Brick Abd Mutalib SE MKn melaksankan audesi kepada Laksma TNI Ari Dan Brigjren TNI Mar Mauriadi Sahli KSAL.

Dalam audensi Dankomenwa Indonesia meminta pendapat pada para Sahli KSAL tentang rekrutmen Taruna Pelayaran (Komenwa Matra Laut) yang ingin mengikuti latihan Komponen Cadangan Matra Laut.

Sahli Ksal menjelaskan sesuai info dari Ster KSAL bahwa rencana alokasi dari Ditjen Pothan Kemhan Penerimaan Komcad Matra Laut akan melatih sebayak 550 orang terdiri dari berbagai strata pendidikan
yang akan dilaksanakan pendaftarannya mulai bulan Agustus dan Diklatnya pada bulan November 2026 di Kodiklat TNI AL Surabaya.

Dankomenwa Indonesia Dr Datep Purwa Saputra menyampaikan bahwa Komenwa Indonesia direncanakan akan mengirimkan anggotanya untuk mengikuti pendidikan Komcad TA 2026 sebanyak 300 orang dari Politeknik Pelayaran.

Mengakhiri diskusi Brigjen TNI (Mar) dan Laksma TNI Ari Sahli KSAL kepada Dankomenwa untuk koordinasi lebih lanjut dengan STER KSAL pelaksanaanya.

Jalesveva Jaya Mahe.

Modus Pindah-Pindah Lokasi: Dugaan Mafia Solar di Wajo dan Bone Kian Terang

Sulsel, Wajo,
11 Desember 2025. Aktivitas dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Andi Tamrin, yang disebut-sebut berdomisili di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, diduga menjadi salah satu aktor utama dalam jaringan pengangkutan dan distribusi solar bersubsidi secara ilegal.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa solar bersubsidi diduga ditampung dari beberapa titik di wilayah Kabupaten Bone, kemudian diangkut menggunakan truk enam roda berkapasitas lebih dari 10 ton menuju Kabupaten Wajo. Setibanya di wilayah Wajo, solar tersebut diduga dijual kepada mobil tangki industri tanpa izin resmi atau dikenal masyarakat sebagai tangki industri siluman.

Beberapa sumber juga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut bukan kali pertama terjadi. Tamrin diduga telah menjalankan bisnis serupa sejak lama. Bahkan, selama sekitar satu tahun terakhir, ia disebut memakai mobil pribadi jenis Kijang Innova untuk menyuplai solar bersubsidi hingga ke wilayah Morowali sebelum akhirnya beralih menggunakan truk berkapasitas besar.” Andi Tamrin yang berusaha di konfirmasi melalui telepon selulernya 0852427238XX iya memilih bumkam dan memblokir kotak wartawan

Modus operandi yang dilaporkan antara lain melakukan perpindahan lokasi penyaluran untuk menghindari pemantauan, terutama saat mengisi tangki industri ilegal di sekitar Kabupaten Wajo.At Alias Andi Tamrin di ketahui berdomisili di kecamatan sibulue tepatnya di Desa Balieng kabupaten APH di minta segerah menindak oknum mafia BBM bersubsidi tersebut.

Melihat maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, masyarakat meminta Tim Krimsus Polda Sulawesi Selatan untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku, khususnya pihak-pihak yang diduga berperan besar dalam jaringan mafia solar di daerah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan dan dugaan aktivitas yang melibatkan Andi Tamrin.

(TIM MEDIA)

Ngeri,,! Diduga APH Tutup Mata, (H R) Mafia Solar Bebas Beraksi, Di Pemalang,, Adalah Dengan Itu, 👉

PEMALANG –JAWA TENGAH: 11 – 12 – 2025.

Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi yang diduga ilegal dan terorganisir terkuak di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tim gabungan media berhasil menemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi yang disembunyikan di area persawahan Desa Bogo, Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal.

​Modus Operandi dan Jaringan Terorganisir

​Penemuan pada Sabtu, 6 Desember, ini menunjukkan modus operandi yang rapi. Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya, lokasi persawahan tersebut dikuasai oleh seorang “Bos” berinisial HR dan dijadikan tempat transit sementara.

​Pengangsungan Massal: Solar subsidi diduga diangkut secara berulang-ulang (mengangsu) menggunakan sepeda motor dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol ke lokasi penimbunan di persawahan Desa Bogo.

​Distribusi ke Gudang: Setelah jerigen terkumpul banyak, BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap dan dipindahkan ke sebuah gudang yang berlokasi di Desa Kalimas, masih dalam wilayah Kecamatan Randudongkal.

​Di Desa Kalimas, penelusuran media mengungkap kejanggalan lain. Warga mengaku sering melihat mobil tangki biru putih keluar masuk gudang di area permukiman tersebut. Yang lebih mencurigakan, mobil tangki itu sering berganti-ganti nama PT dari luar kota. Aktivitas ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

​Tuntutan Tegas Terhadap Pelaku dan Instansi Terkait
​Aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan tindak pidana serius yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak.

​Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri, untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti temuan ini dan mengusut tuntas jaringan yang terlibat.

​Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi untuk kepentingan pribadi ini jelas melanggar hukum, khususnya diatur dalam:

​Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperberat dan diubah melalui
​Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Ancaman pidana yang menanti para pelaku, termasuk ‘Bos HR’ dan oknum yang diduga bekerja sama dengan instansi terkait, adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

​Penegak hukum harus membongkar dugaan kerja sama oknum di SPBU atau instansi terkait yang memuluskan praktik haram ini demi memastikan keadilan dan ketersediaan BBM subsidi tepat sasaran.

Tim”Redaksi”

RS Karunia Kasih Jatiwaringin Diduga Abaikan Wartawan yang Tengah Gawat Darurat

Jatiwaringin —10 -12-2025.

Rumah Sakit Karunia Kasih Jatiwaringin diduga tidak memberikan penanganan memadai kepada seorang wartawan berinisial YB yang datang pada dini hari dalam kondisi gawat darurat akibat sakit luar biasa yang dialaminya, 05-12-2025

Menurut informasi dari rekan-rekan media, YB tiba di rumah sakit tersebut dalam keadaan sangat lemah dan membutuhkan penanganan cepat. Namun, pihak rumah sakit disebut tidak segera memberikan tindakan, sehingga memunculkan dugaan bahwa kondisi gawat darurat itu tidak memperoleh prioritas sebagaimana mestinya.

Karena tidak mendapatkan perawatan yang dibutuhkan, YB kemudian dibawa ke RSUD Pondok Gede, di mana ia langsung mendapatkan perawatan intensif. Kondisinya dilaporkan mulai membaik usai mendapat tindakan medis di rumah sakit tersebut.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap insan pers, Wakapolsek Pondok Gede AKP Kusnandar, bersama Panit Binmas Iptu Supardi dan Kanit Samapta Iptu Slamet Riyadi, datang membesuk YB di RSUD Pondok Gede. Kehadiran jajaran kepolisian ini menjadi dukungan moral bagi wartawan yang tengah menjalani perawatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Karunia Kasih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian tersebut.

Tim”Redaksi