PBH
Beranda blog Halaman 22

Korban Kasus Pelecehan di Pondok Melati Merasa Diabaikan, Tuntut Keadilan

0

Bekasi, Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang ibu rumah tangga di sebuah kontrakan di Jalan SMA 16, Pondok Melati, Kota Bekasi terus bergulir. R (24), selaku korban, didampingi kuasa hukumnya, Nofan Sander, SH dan Budi Aryo Unanto, SH. MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan membawa perkara ini ke tingkat Polres Bekasi Kota demi mencari keadilan.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, seorang kurir pengantar paket barang berinisial A datang ke rumah korban untuk mengantarkan pesanan. Korban, yang baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk, meminta kurir tersebut menunggu. Namun, bukannya menunggu di luar, A justru masuk ke dalam rumah tanpa izin dan diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat korban.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku mendapatkan tawaran uang sebesar Rp300.000, yang diduga merupakan bentuk pelecehan verbal. Merasa dilecehkan, korban langsung menghubungi suaminya, J (27). Ketika J datang dan sudah berada didalam rumahnya. Lalu kemudian secara spontan pelaku menerobos masuk kedalam rumah korban yang didalamnya sudah ada J. Sehingga terjadi perdebatan antara J dengan pelaku. Kemudian situasi semakin memanas. Pelaku tersebut kemudian masuk ke dalam rumah, yang akhirnya memicu keributan lebih besar. Suami korban dan warga sekitar yang mengetahui kejadian geram dengan tindakan pelaku akhirnya terlibat dalam pertikaian, yang mengakibatkan luka di bagian pelipis pelaku.

Kasus Berjalan Tidak Adil?

Usai kejadian, kasus ini dibawa ke Polsek Pondok Gede. Namun, menurut pihak korban, mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari pihak kepolisian.

“Saya yang menjadi korban, tetapi justru malah suami saya disangkakan pasal 351 dan 170 KUHP atas dugaan tindak kekerasan. Sementara si kurir, yang jelas-jelas melecehkan saya, justru tidak langsung diproses secara hukum,” ujar R.

Kuasa hukum korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, ada indikasi keberpihakan aparat kepolisian terhadap kurir, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan mantan anggota kepolisian.

“Awalnya kami ingin menyelesaikan secara damai, tetapi di Polsek, justru ada upaya agar korban mengalah. Ketika saya pertama datang ke Polsek, saya melihat kurir sudah lebih dulu berada di sana dan tampak akrab dengan beberapa petugas. Kemudian, penyidik menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai, dengan alasan kurir mengalami luka di pelipisnya,” kata Nofan Sander, SH.

Korban mengaku semakin terkejut ketika diminta untuk memberikan ganti rugi pengobatan sebesar Rp500.000 kepada kurir. “Saya yang jadi korban, tapi malah diminta bayar ganti rugi. Ini sama sekali tidak adil bagi saya,” tambah R.

Langkah Hukum Lanjutan

Merasa tidak mendapatkan keadilan, pihak korban memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke Polres Bekasi Kota. Mereka juga berencana menambahkan laporan baru terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak terlapor melalui media sosial dan pesan WhatsApp.

“Kami meminta kepolisian bertindak netral. Kami juga khawatir akan adanya korban-korban lain di masa depan jika kasus ini tidak ditindak dengan tegas,” ujar kuasa hukum korban.

Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Bekasi Kota. Pihak korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat keadilan bagi korban.

(Redaksi,tim)

Skandal Hukum di Jeneponto: Korban Dipenjara, Pelaku Bebas! Ada Mafia di Baliknya?

0

Jeneponto Sulsel – Skandal besar mengguncang Jeneponto! Seorang pria bernama Kaharuddin bin Dande melaporkan ancaman terhadap dirinya, tetapi justru dirinya yang dipenjara! Sementara itu, terduga pelaku, Dedi, tetap berkeliaran dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat. Ada apa ini?

Kasus ini bukan sekadar masalah hukum biasa. Ada dugaan permainan kotor, pemerasan, hingga mafia hukum yang membuat keadilan terasa semakin jauh dari rakyat kecil.

Kebobrokan Sistem! Laporan Dibuat Sebelum Kejadian?

Ini kejanggalan yang luar biasa:

Kaharuddin melaporkan ancaman pada 8 Januari 2025. Tapi ancaman itu baru terjadi pada 25 Januari 2025.

Bagaimana bisa seseorang melaporkan sesuatu yang belum terjadi? Apakah ini sekadar kesalahan teknis atau ada permainan gelap di balik laporan ini?

Korban Dijerat, Pelaku Berlenggang! Siapa Yang Bermain?

Bukannya mendapat perlindungan, Kaharuddin malah ditahan oleh Polsek Bangkala selama 9 hari atas laporan balik dari Dedi. Yang lebih mencengangkan, laporan Dedi diterima dengan sangat cepat, padahal barang bukti yang dijadikan dasar penangkapan senjata tajam yang disebut badik ternyata bukan badik!

“Saya yang diancam dengan linggis, saya yang dipenjara! Di mana keadilannya? Kenapa polisi langsung menangkap saya tanpa mengusut laporan saya lebih dulu?” kata Kaharuddin penuh kecewa.

Namun, puncak keterkejutan terjadi ketika Kaharuddin mengaku diperas oleh Dedi saat masih dalam tahanan.

“Dia bilang ke saya: Kalau mau bebas, bayar Rp50 juta! Saya sudah bayar polisi untuk menangkapmu. Kalau tidak, kasus ini akan lanjut!” ujar Kaharuddin, sambil menunjukkan rekaman suara Dedi kepada awak media.

KUASA Hukum Murka: “Jika Ada Mafia, Kami Bongkar!”

Mirwan, SH, kuasa hukum Kaharuddin, murka besar melihat kejanggalan ini.

“Kami tidak akan diam! Jika ada aparat yang bermain, kami akan bongkar! Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas! Jika kasus ini tidak diusut tuntas, ini bukti nyata bahwa hukum bisa diperjualbelikan!” serunya penuh amarah.

Tak hanya itu, Komnas Waspan RI juga ikut angkat bicara.

“Jika ada oknum yang melindungi pelaku, ini tamparan keras bagi keadilan! Kami tidak akan tinggal diam! Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku sebenarnya mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Ketua Bidang Investigasi dan Monitoring Komnas Waspan RI, Muhammad Hairuddin.

Pengacara senior Aring Nawawi, SH, menambahkan bahwa kasus ini adalah alarm bahaya bagi sistem hukum di Indonesia.

“Ancaman adalah tindak pidana serius! Jika ada aparat yang membekingi pelaku, ini bukan sekadar kasus biasa, ini adalah bukti nyata bahwa hukum bisa dibeli! Kita tidak boleh diam!” katanya geram.

Bagaimana Polisi Akan Bertindak?

Sekarang, semua mata tertuju pada pihak kepolisian. Apakah mereka akan bertindak profesional dan menegakkan keadilan? Ataukah kasus ini akan lenyap begitu saja, terkubur dalam skenario mafia hukum?

Publik menunggu jawaban. Tapi satu hal yang pasti: rakyat tidak akan tinggal diam! (TIM)

GWI DPD Provinsi Banten Dan DPC Se Provinsi Banten, Bhakti Sosial Peduli Ramadhan 1446 H. Tahun 2025.

0

TANGERANG, – Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian atar sesama, di Bulan Ramadhan. Ini menjadi momen istimewa untuk saling berbagi, turut menebarkan kebahagiaan DPD (GWI) Gabung’nya Wartawan Indonesia, menggelar aksi sosial berbagi takjil santunan kepada anak yatim dan dhuafa Kegiatan yang bertempat di depan kantor DPD GWI, dan DPC Kota Tangerang. Jum’at (21-Maret-2025).

“Bakti Sosial Peduli Ramadhan 1446 H yang diselenggarakan oleh Gabung’nya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten dan DPC se-provinsi Banten di Kantor GWI DPD Provinsi Banten. Menjadi momentum yang nebar kebahagia di bulan Ramadhan 1446 H.”

Dalam sambutannya Ketua GWI DPD PROVINSI BANTEN. Syamsul Bahri, mengatakan kegiatan ini rutin setiap tahun kita laksanakan bentuk bukti kepedulian kami untuk berbagi sesama insan dan bentuk rasa cinta kasih sayang kami kepada anak yatim,
di hari yang penuh berkah ini semoga apa yang telah kita perbuat selama ini di sengaja maupun tidak kita sengaja harapan serta do’a di bulan yang penuh berkah ini yang terbaik senantiasa Allah SWT. mengampuni semuanya kesalahan kita.

Lanjutnya, Di hari yang penuh berkah ini, semoga apa yang telah kita perbuat, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, mendapatkan ridho dari Allah SWT. Semoga di bulan Ramadhan yang penuh ampunan ini, Allah SWT senantiasa mengampuni segala kesalahan dan dosa kita. Semoga amal ibadah kita diterima dan mendapatkan balasan yang terbaik dari-Nya. Aamiin. “Ucapnya Ketua GWI DPD provinsi Banten. S. Bahri

Pembagian takjil dan santunan anak yatim adalah kegiatan sosial yang sangat mulia dan bermanfaat, kali ini DPD (GWI)
Gabung’nya Wartawan Indonesia
membagikan 500 paket takjil dan santunan kepada anak yatim sebanyak 15 anak dan 20 kaum dhuafa.Kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga meningkatkan kebersamaan dan kesadaran sosial di masyarakat.

Acara turut pula dihadiri Kapolsek Tangerang dan anggotanya,Rt Dan Rw setempat acara dimulai dengan Doa bersama, dilanjutkan dengan Sambutan Sekjen GWI DPD dan Ketua GWI DPD PROVINSI BANTEN.

Selanjutnya acara sesi berbagi santunan kepada anak yatim,acara dilanjutkan dengan berbagi takjil,keceriaan terpancar begitu meriah membuktikan bahwa berbagi bukan hanya membawa kebahagian bagi penerima,tetapi juga bagi yang memberi.

Suasana makin meriah seluruh panitia turun ke tepi jalan, membagikan takjil kepada para pengendara yang melintas serta warga sekitar, Aksi ini disambut dengan antusias oleh masyarakat, menciptakan momen penuh kehangatan di tengah hiruk-pikuk menjelang waktu berbuka puasa.

Sekjen GWI DPD PROVINSI BANTEN Suhardiman
menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi agenda tahunan. “Kami ingin terus berbagi dan memberikan manfaat bagi sesama. Terima kasih kepada seluruh donatur yang telah menyisihkan rezekinya untuk mendukung acara ini. Semoga kegiatan ini bisa menjadi inspirasi bagi komunitas lain untuk turut berbagi di bulan Ramadhan,” ujarnya

( Redaksi )

JAM-Pidum Apresiasi Kerja Sama Penyidik dan Jaksa dalam Penanganan Perkara Bersama Kababinkum TNI

0

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menyampaikan apresiasi atas sinergi yang solid antara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penyidik dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI dalam penanganan perkara tindak pidana penggunaan surat palsu. Kasus ini melibatkan Terdakwa H. Dani Badani yang menggunakan surat palsu berupa girik, surat kuasa ahli waris, dan surat kuasa melakukan gugatan sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Dalam kasus ini, Terdakwa mengatasnamakan masyarakat Desa Jatikarya sebagai pemilik sah atas tanah yang telah diserahkan kepada TNI dan menjadi aset negara. Berdasarkan data Satuan Fasilitas dan Konstruksi Denma Mabes TNI, tanah tersebut terdaftar dengan Sertifikat Hak Pakai No.1 Desa Jatikarya tertanggal 18 Juli 1992 atas nama Dephankam Cq Ditjen Matfasjasa dengan luas 485.030 m². Tanah ini juga tercatat di Inventaris Kekayaan Negara Mabes TNI sejak 23 September 1996.
Mahkamah Agung RI dalam putusannya telah menyatakan bahwa Terdakwa H. Dani Badani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penggunaan surat palsu sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan dijatuhi vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Keberhasilan dalam penuntutan perkara ini berkontribusi terhadap penyelamatan aset negara, dengan total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10.000.642.686.000,00. Aset tersebut meliputi tanah seluas 485.030 m² dan berbagai bangunan yang berlokasi di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
JAM-Pidum mengapresiasi koordinasi intensif antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Babinkum TNI dalam kunjungan kehormatan Kepala Babinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D, yang didampingi oleh Wakil Kepala Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., serta Inspektur Jenderal Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn.
Dalam pertemuan di ruang JAM-Pidum pada 6 Maret 2025 yang lalu, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dalam mendukung proses penegakan hukum. Sinergi yang kuat antara penyidik TNI dan Jaksa dalam perkara ini menciptakan koordinasi yang efektif, profesional, dan berintegritas, sehingga mendukung keberhasilan penuntutan.
“Kami mengapresiasi dedikasi dan profesionalisme penyidik serta jaksa dalam menangani perkara ini. Sinergi yang kuat antara kedua institusi menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar JAM-Pidum.
Sementara itu, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menegaskan pentingnya koordinasi lintas institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Beliau juga menyampaikan komitmen Babinkum TNI untuk terus mendukung dan memperkuat kerja sama dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan personel TNI.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antara Babinkum TNI dan Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.

Jakarta 20 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

 

Gelar Pasukan OKC 2025, Polres Purbalingga Siap Amankan Idul Fitri 1446 H

0

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi (OKC) 2025 di jalan lingkar Alun-alun PurbaIingga, Jumat (21/3/2025) sore. Apel menandai kesiapan personel dalam pengamanan rangkaian kegiatan dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah.

Bertindak selaku pimpinan apel Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif didampingi Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dan Dandim Letkol Inf. Untung Iswahyudi. Apel dihadiri unsur Forkopimda, pejabat utama polres dan para tokoh agama.

Apel diikuti diikuti seluruh personel yang terlibat Operasi Ketupat Candi 2025 dari unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan relawan.

Bupati Purbalingga dalam amanat apel menyampaikan, atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Purbalingga, Dandim PurbaIingga dan seluruh jajarannya serta seluruh personel pengamanan yang tergabung Operasi Ketupat Candi 2025 atas kesiapan yang sudah dilakukan.

“Terima kasih atas kesiapan pelayanan dan pengamanan terutama dalam mewujudkan Kabupaten Purbalingga yang kondusif, aman, tertib dan damai,” ucapnya.

Disampaikan bupati bahwa pemerintah Kabupaten Purbalingga menyambut dengan baik dan positif diselenggarakan apel gelar pasukan ini. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang melibatkan unsur lintas sektoral.

“Kegiatan operasi pengamanan bukan merepresentasikan situasi Kabupaten Purbalingga sedang tidak baik-baik saja. Tetapi merupakan wujud nyata integritas dan dedikasi segenap aparat keamanan dalam memberikan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan bagi seluruh warga tanpa terkecuali,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan dalam setiap momentum hari raya sudah sepantasnya perlu memberikan pelayanan ekstra dalam hal keamanan, ketertiban, keselamatan dan kenyamanan. Dalam situasi kondusif apapun kita tidak boleh lengah dan selalu waspada karena keselamatan dan keamanan menjadi tanggung jawab bersama.

“Operasi Ketupat Candi 2025 dilaksanakan dalam rangka mencegah berbagai risiko yang muncul di tengah tingginya mobilitas masyarakat yang memiliki budaya mudik di setiap momentum hari raya Idul Fitri,” ucapnya.

Kepada petugas yang terlibat operasi, bupati berpesan agar selalu menjaga kesehatan dan kekompakkan. Dengan terlibatnya berbagai unsur lintas sektoral tentunya komunikasi, koordinasi dan kerja sama tim sangat menentukan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas ini.

“Hal tersebut harus dijalin dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin demi pelayanan yang terbaik dan efektif,” ucapnya.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar usai apel dan pengecekan kendaraan pendukung pengamanan mengatakan dalam Operasi Ketupat Candi 2025 setidaknya ada 574 personel gabungan dari Polri didukung TNI dan unsur pemerintah daerah.

“Dalam pengamanan ini ada dua pos utama didukung enam pos objek wisata dan 21 titik strong point yang diberlakukan untuk membantu kelancaran arus mudik menuju maupun meninggalkan Kabupaten Purbalingga,” ucapnya.

Kapolres menambahkan pengamanan sudah dihandle bersama-sama oleh personel TNI, Polri serta pemda dan seluruh stakeholder dan elemen masyarakat yang dilibatkan membantu pengamanan Operasi Ketupat Candi 2025.

Red”(Humas Polres PurbaIingga)

FWJI Korwil Kuningan Mengadakan Jum”at Berkah Pembagian Takjil Di Bulan Ramadhan Penuh Berkah

0

Kuningan, – || Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia melakukan kegiatan Jum”at Berkah pembagian takjil untuk mereka yang menjalankan ibadah puasa, di Jl. Raya Jalaksana, Bandorasa Wetan Kec. Cilimus Kab. Kuningan, Jawa Barat. Jum”at, 21/03/2025.

Sementara itu, ketua pelaksana bagi-bagi takjil FWJ Korwil Kuningan, Irwan Fauzi mengungkapkan, kegiatan ini sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT, atas semua kenikmatan serta masih diberikan kesempatan untuk menjalani ibadah puasa di tahun ini, dan meningkatkan rasa kepedulian antar sesama umat manusia, sekaligus memperkenalkan dan mempromosikan program Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia kepada masyarakat.

Takjil gratis yang disediakan pengurus FWJI Korwil Kuningan ini untuk berbuka dibagikan sekitar pukul 17.00 WIB sampai selesai, kegiatan bagi-bagi takjil merupakan bentuk kepedulian sosial, aktivitas ini bertujuan untuk ajang Silaturahim antar wartawan yang bergabung dan ingin bergabung di Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Kuningan, dan dinilai dapat menumbuhkan rasa kebersamaan, solidaritas, berikut terjalinnya kekeluargaan agar dapat segera mendeklarasikan FWJI di wilayah Kabupaten Kuningan.

Lanjutnya, pembagian takjil saat ini mungkin belum seberapa, namun kami berharap agar kedepannya kami bisa memberikan yang lebih baik lagi untuk masyarakat, mencontoh dari FWJI Korwil lainnya, Harapnya.

Menurutnya,
“Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun juga,”.

Dan kami berterima kasih kepada rekan yang telah membantu kegiatan ini.

Semoga kegiatan ini termasuk memberikan kebahagiaan dengan cara berbagi rezeki. Tutupnya
()

Red”

D.Silalahi Angkat Bicara Terkait Dugaan Sewa Menyewa HP di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Makin Menguat

0

Kota Bekasi 17 Maret 2025 Dugaan praktik sewa menyewa handphone (HP) di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi semakin menguat setelah sejumlah wartawan yang diundang untuk klarifikasi justru menemukan pemandangan tak terduga di ruangan keamanan lapas. Puluhan bahkan hingga ratusan HP terlihat berjejer rapi di dalam etalase kaca, yang disebut sebagai barang sitaan tahanan.

*Klarifikasi Tanpa Bantahan*
Enam wartawan dari berbagai media diundang ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal untuk mendapatkan penjelasan terkait pemberitaan sebelumnya yang mengungkap dugaan sewa menyewa HP. Namun, selama pertemuan tersebut, pihak keamanan lapas tidak membantah isi pemberitaan, meskipun juga tidak memberikan argumen penolakan.

Saat menjelaskan kronologi pemberitaan, pihak keamanan memperlihatkan ruangan khusus di mana puluhan HP tersusun rapi di dalam etalase kaca. Ketika ditanya mengapa HP tersebut belum dimusnahkan.

“Semua nunggu waktunya.”jelas salah satu staf lapas.

*Kecurigaan Meningkat*
Pemandangan yang tidak biasa itu justru memicu kecurigaan lebih lanjut. Beberapa wartawan mengungkap dugaan bahwa HP tersebut digunakan untuk praktik sewa kepada tahanan, sebagaimana pengakuan keluarga tahanan sebelumnya. Seorang istri tahanan sebelumnya telah mengungkapkan bahwa suaminya membayar Rp 150.000 per minggu untuk menyewa HP agar dapat melakukan video call dengan keluarganya.

“Kami heran, bagaimana mungkin ratusan HP bisa berada di dalam lapas yang seharusnya memiliki pengamanan ketat? Jika HP saja bisa masuk, bagaimana dengan barang terlarang lain, seperti narkoba atau obat golongan G?” ungkap salah seorang wartawan yang mengikuti klarifikasi.

*Pelaksanaan Pemusnahan Diragukan*
Meskipun HP tersebut disebut sebagai barang sitaan yang akan dimusnahkan, cara penyimpanannya yang rapi di etalase kaca justru memicu spekulasi lain. Banyak pihak mempertanyakan mengapa HP tersebut belum segera dimusnahkan, mengingat keberadaan alat komunikasi di dalam lapas jelas melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013, Pasal 4 Huruf j.

*Tidak Ada Bantahan, Rekaman Menguatkan Dugaan*
Dalam pertemuan tersebut, pihak keamanan lapas juga diperdengarkan oleh wartawan, rekaman suara dari keluarga tahanan yang mengakui adanya praktik sewa menyewa HP di dalam lapas. Namun, tidak ada pernyataan resmi atau bantahan yang diberikan terkait temuan tersebut.

*Tanggapan D.Silalahi ; Wakil Kepala Divisi Inteligent Lembaga Investigasi Negara (LIN)*
Terkait sewa-menyewa HP di Lapas kelas IIA, Bulak Kapal, Masalah sewa menyewa HP oleh petugas Lapas itu udah jelas tidak dibenarkan dan isuatu pelanggaran.

Kalapas harus bersikap tegas terhadap bawahannya, kalau tidak bisa bersikap tegas, lebih baik Kalapas mengundurkan diri.
Jangan sampai gara-gara uang kecil jadi masalah nantinya buat jabatannya sendiri. jika masih berlangsung sewa menyewa HP dalam tahanan dan sewa menyewa tempat tidur, hal tersebut jelas tidak dibenarkan dan menyalahi aturan PERMENKUMHAM.

Hal ini tercantum dalam undang- undang, Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

(***)

Bakamla RI Jemput 2 Nelayan Indonesia di Perbatasan Terluar Indonesia Malaysia

0

Batam – Sebanyak 2 nelayan asal Indonesia telah di serah terimakan oleh Pemerintah Malaysia lewat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) kepada Bakamla RI lewat unsur KN Pulau Nipah-321 di perairan perbatasan laut terluar antara Malaysia dan Indonesia, Rabu (19/3/2025)

Kedua nelayan tersebut, Muhammad Al Salam (26) dan Suhardi Saparteri (24), merupakan awak kapal Purnama Samudera Maritim yang ditangkap APMM Zon Maritim Tanjung Sedili pada 24 Februari 2025 di perairan Tanjung Bulat, Kota Tinggi, Johor, akibat pelanggaran batas wilayah perairan. Setelah melalui proses koordinasi, APMM memutuskan untuk tidak melanjutkan dakwaan terhadap kedua nelayan tersebut.

KJRI Johor Bahru menerima informasi terkait pembebasan nelayan pada 6 Maret 2025 dan menempatkan mereka di Tempat Tinggal Sementara (TTS) sebelum proses pemulangan. Selanjutnya, disepakati serah terima nelayan beserta kapalnya kepada Bakamla RI di titik pertemuan (rendezvous point) yang telah ditentukan.

Menindaklanjuti arahan Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto, memimpin operasi penjemputan menggunakan KN Pulau Nipah-321. Kapal bertolak dari Dermaga Batu Ampar pada pukul 09.00 WIB dan tiba di titik RV pada pukul 10.30 WIB. Serah terima berlangsung di longeroom KN Pulau Nipah-321 pukul 10.50 WIB, dengan perwakilan KJRI Johor Bahru, Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widianto, menyerahkan kedua nelayan kepada Laksma Bakamla Bambang Trijanto.

Proses ini turut disaksikan oleh pihak APMM, Imigrasi Malaysia, perwakilan Pemda Kepri, BNPB, serta Komandan KN Pulau Nipah-321.

Penjemputan berjalan lancar, mencerminkan sinergi yang erat antara Bakamla RI dan APMM dalam menangani permasalahan perbatasan secara kolaboratif tanpa harus melalui tindakan penegakan hukum. (Humas Bakamla RI)

Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd

Red”

Kapolda Sulteng Berikan 8 Perhatian ini Menghadapi Idul Fitri 1446 H

0

PALU, Rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral Polda Sulteng bersama stakeholder terkait menghadapi Idul fitri 1445 H di pimpin Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho dilangsungkan di Sriti Convention Hall, Palu, Selasa (18/3/2025)

Dalam pelaksanaan rakor selain membahas pengamanan, juga mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang dapat muncul sebelum, pada saat ataupun sesudah perayaan hari raya Idul fitri 1446 H.

Fokus kegiatan pengamanan ini diarahkan pada ketersediaan Bapokting dan BBM, serta antisipasi terhadap berbagai bentuk tindakan teror, peredaran kembang api ataupun petasan dan aktivitas masyarakat baik di pusat perbelanjaan, di tempat ibadah, tempat wisata dan di ruang publik lainnya, termasuk lokasi pemukiman yang ditinggalkan oleh pemudik, yang tentunya akan menjadi potensi gangguan kamtibmas.

Dalam sambutannya Kapolda Sulteng antara lain menyampaikan evaluasi hasil operasi ketupat tinombala 2024 yang melibatkan unsur Polda sulteng beserta unsur TNI dan stake holder terkait, telah berhasil menurunkan fatalitas jumlah kecelakaan lalu lintas dari 57 kasus pada tahun 2023 menjadi 42 kasus pada tahun 2024. Dengan mengacu kepada trend kasus tersebut, maka terjadi penurunan kasus sebesar 15 kasus atau 26 %.

“Kiranya capaian tersebut tidak membuat kita cepat berbangga diri, karena tantangan dalam operasi tahun ini akan semakin kompleks, khususnya jika dikaitkan dengan waktu pelaksanaan operasi ketupat pada tahun ini yang bertepatan juga dengan kegiatan pemilihan suara ulang (PSU) yang akan digelar di 2 (dua) kabupaten yakni kabupaten Parigi Moutong dan kabupaten Banggai,” pintanya

Fenomena ini sebut Kapolda, akan menimbulkan berbagai potensi gangguan kamtibmas yang harus menjadi perhatian dan bahan antisipasi kita bersama. Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama yaitu:

1. Kepada semua instansi yang akan terlibat pada operasi, saya mengharapkan kiranya dapat segera mempersiapkan petugas yang akan dilibatkan, menyiapkan perkengkapan, kelengkapan maupun sarana pra sarana yang akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan operasi ketupat tinombala-2025, serta melakukan inventarisasi permasalahan yang berpotensi muncul, dan langkah-langkah awal untuk mengantisipasinya;

2. Tingkatkan sinergitas TNI Polri dan stake holders terkait, dengan menghilangkan ego sektoral dan mengutamakan kerja sama melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang baik;

3. Secara bersama sama maupun secara mandiri melaksanakan kegiatan edukasi, sosialisasi dan himbauan di media sosial, media online, media mainstraim dan media cetak sejak dini, terkait pelaksanaan mudik yang aman bagi para pemudik;

4. Turut melakukan pengawasan pendistribusian dan ketersediaan bbm serta bahan pokok penting, termasuk menjaga stabilitas harganya agar masyarakat tidak merasa kesulitan untuk mendapatkannya;

5. Laksanakan pengamanan secara optimal pada masjid-masjid, dan tempat ibadah lainnya serta pusat perbelanjaan, lokasi wisata, rumah-rumah masyarakat yang ditinggal mudik, lokasi rawan kecelakaan, dan obyek maupun tempat-tempat rawan gangguan kamtibmas lainnya;

6. Lakukan patroli rutin terpadu di area pelabuhan, terminal bus dan bandara, untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti premanisme, copet, dan kejahatan lainnya agar masyarakat merasa aman dan nyaman di dalam menggunakan fasilitas transportasi umum;

7. Antisipasi terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sebagai akibat dari cuaca ekstrim beberapa waktu ini;

8. Antisipasi aksi terorisme dengan meningkat kan kesiapsiagaan dan kewaspadaan guna menghadapi segala kemungkinan yang dapat terjadi, serta lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kejahatan;

Red”

266 Butir Obat Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tersangka MAP, ECB Dan HDA

0

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku Tindak Pidana UU Psikotropika berinisial MAP alias Acil (19), HDA (28) dan ECB (37), ketiganya merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat, diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) butir obat kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa Alprazolam tablet 1 mg, 23 (dua puluh tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, 1 (satu) buah Handphone OPPO A16 warna hitam dari tangan MAP alias Acil. Kemudian 210 (dua ratus sepuluh) butir obat kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa Alprazolam tablet 1 mg dan uang tunai sebesar Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari HDA dan dari ECB berupa 1 (satu) buah hp merk samsung J2 Warna Gold.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., malalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologi bermula pada hari Rabu (12/3/25) sekira Pukul 19.30 wib petugas mengamankan MAP di depan sebuah rumah ikut alamat Jl. Kober Gang Melati Kelurahan Kober, Purwokerto Barat.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, bersama MAP ditemukan barang bukti yang diakui diperoleh dari ECB dan HDA”, ujar Kompol Willy.

Berbekal pengakuan MAP, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HDA dan ECB.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 60 Ayat (4) dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).