Jakarta, 12 Desember 2025.
Dunia penegakan hukum kembali tercoreng akibat dugaan tindakan memalukan yang dilakukan seorang anggota Polri berinisial Aipda W, yang bertugas di SPKT Polresta Bogor Kota. Ia diduga menggelapkan uang milik seorang perempuan berinisial O, yang saat itu berstatus tersangka dalam sebuah perkara di Sumatera Utara.
Kasus ini bermula ketika Aipda W meminta uang kepada O dengan dalih “biaya operasional pendampingan” dan menjanjikan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan. Namun kenyataannya, proses hukum tetap bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Medan dan O akhirnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Fakta ini menguatkan dugaan adanya penipuan, penyalahgunaan jabatan, serta pelanggaran etik berat oleh aparat kepolisian.
Lebih dari itu, Aipda W kini tidak lagi masuk dinas sejak 3 November 2025, sehingga statusnya dipertanyakan dan memperkuat kecurigaan bahwa ia sengaja menghindar dari proses hukum.
Laporan Resmi Sudah Masuk Propam Polri dan Dilimpahkan ke Polda Jabar
Kuasa hukum O Monterry Marbun, S.H., Muhardi, S.H., dan Hendri Wandriasi Manalu, S.H. telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Divisi Propam Polri.
Laporan tersebut tertuang dalam:
Surat Penerimaan Pengaduan Propam
Nomor: SPSP2/251112000040/XI/2025/BAGYANDUAN
Tanggal 12 November 2025.
Laporan kemudian diteruskan ke Propam Polda Jawa Barat, yang pada 27 November 2025 telah melakukan pertemuan dengan pelapor Muhardi, S.H.
Propam Polda Jabar memastikan proses penindakan akan terus dilanjutkan, meskipun oknum polisi tersebut telah mangkir dari dinas.
Sudah Ada Pengakuan Tertulis, Namun Tidak Ada Itikad Baik
Sebelumnya, Aipda W telah menandatangani surat pernyataan bertanggal 10 Oktober 2025, yang berisi:
1. pengakuan bahwa ia menerima uang,
2. janji akan mengembalikan seluruh uang paling lambat 24 Oktober 2025.
Namun sampai laporan dibuat, tidak ada pengembalian uang, dan justru oknum tersebut menghilang.
Total kerugian korban sebesar Rp20.500.000, sebagaimana perhitungan dalam laporan resmi kuasa hukum.
Pernyataan Tegas Kuasa Hukum
Monterry Marbun, S.H., menilai tindakan oknum polisi itu sebagai tamparan keras bagi marwah Polri:
“Pengakuan tertulis sudah ada, bukti lengkap tersedia. Sekarang saatnya Propam Polda Jabar menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai publik menganggap Polri melindungi pelanggar hukum dari dalam.”
Muhardi, S.H., selaku pelapor menegaskan:
“Kami tidak mencari sensasi. Kami menuntut keadilan. Reformasi Polri harus dibuktikan melalui tindakan tegas terhadap oknum yang mempermalukan seragam Polri.”
Sementara Hendri Wandriasi Manalu, S.H., memastikan bahwa proses hukum akan dikawal sampai selesai:
“Jika proses etik tidak berjalan transparan, kami siap membawa perkara ini ke ranah pidana umum. Tidak boleh ada impunitas, hukum harus berlaku bagi rakyat maupun aparat.”
Seruan Keras untuk Kapolda Jabar dan Kapolri
Kuasa hukum dengan tegas meminta:
1. Propam Polda Jawa Barat bertindak profesional, objektif, dan transparan.
2. Menjatuhkan sanksi etik dan pidana apabila terbukti terjadi penggelapan, penipuan, atau penyalahgunaan jabatan.
3. Kapolda Jawa Barat dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi penuh guna menjaga martabat institusi Polri.
Kasus ini menjadi cermin buram dari kondisi penegakan hukum internal, dan publik menanti apakah Polri benar-benar serius menegakkan semboyan “Presisi”, atau justru membiarkannya menjadi slogan kosong..