Beranda blog Halaman 21

Ini Congor Rayap Besi, Kembali Terjadi Curanmor Di Rumah Kos-Kosan Asikin Desa Bangsri -Bulakamba

0

Brebes,  – Terekam CCTV Aksi pelaku pencuri motor di rumah kos kosan Asikin Bangsri Rt 2/4 yang berhasil membawa satu unit sepeda motor. Pada hari Rabo 28/01/2026

Menurut salah satu Kadus Desa Bangsri menjelaskan kejadian tersebut. Dan sampai saat ini belum diketahui nilah kerugian serta belum diketahui pihak korban kehilangan unit sepeda motornya melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib.

Anton selaku tokoh masyarakat Wilayah kKcamatan Bulakamba mengapresiasi kepada Kapolres Brebes untuk mengambil tindakan tegas dalam pelaksanaan giat Kamtibmas di Wilayah Resor Brebes Supaya menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat dari gangguan Pelaku Curanmor yang saat ini banyak terjadi di wilayah Pantura Bulakamba Brebes. Tandasnya.

Dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera meningkatkan pengamanan wilayahnya serta melakukan pengamanan ganda untuk mengantisipasi terjadinya pelaku Curanmor. Waspada. Waspadalah.

Tim”Red

KA Gajayana Tabrak Truk Tronton di Perlintasan Kutowinangun, Satu Orang Tewas

0

Kebumen — Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api JPL 582, Desa Lundong, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Selasa malam, 27 Januari 2026.

Kereta Api Gajayana K 35 rute Malang–Gambir menabrak sebuah truk tronton saat melintas di perlintasan tersebut. Satu orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menerangkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.32 WIB. Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, truk tronton berwarna putih dengan nomor polisi L 8861 UC melaju dari arah timur ke barat dan diduga mengalami mogok tepat di atas rel.

Menurut keterangan saksi di lokasi, sopir dan kernet truk sempat berupaya menyelamatkan diri. Namun pada waktu bersamaan, KA Gajayana melintas dari arah barat ke timur sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Benturan keras membuat truk terpental sejauh sekitar 10 meter dan menghantam bangunan pos jaga perlintasan kereta api.

Pengemudi truk, Sutarno, 42 tahun, warga Cilongok, Banyumas, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara kernet, Suryanto, 54 tahun, warga Ajibarang, Banyumas, mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Prembun untuk mendapatkan perawatan medis.

Petugas jaga palang pintu perlintasan, Rahman Al Ghozali, 25 tahun, turut menjadi korban. Ia mengalami patah tulang pada bagian kaki serta luka lecet, dan dalam kondisi sadar saat dievakuasi ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.

Masinis dan asisten masinis KA Gajayana dipastikan selamat. Perjalanan kereta sempat terganggu, namun hingga Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, kedua jalur rel telah kembali beroperasi normal meskipun proses evakuasi kendaraan masih berlangsung.

Polres Kebumen mengerahkan personel gabungan dari Polsek Kutowinangun, Satuan Lalu Lintas, Unit Identifikasi, Samapta, PMI, serta tim kesehatan untuk melakukan penanganan di lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, evakuasi korban, pendataan saksi, serta penyelidikan lanjutan guna memastikan penyebab kecelakaan.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Isu Dugaan kuwat. Larinya Solar Subsidi ke Tambang Galian C di Gandatapa

BANYUMAS – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga dan pantauan di lapangan, terdapat indikasi bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, atau sektor transportasi umum.

*Modus Operandi yang Dicurigai
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam dugaan ini*
* Lalu Lalang Kendaraan Pengangkut: Warga melihat adanya kendaraan pribadi atau truk yang telah dimodifikasi (helikopter) sering keluar masuk area tambang pada jam-jam tertentu.
* Disparitas Harga: Selisih harga yang cukup jauh antara solar subsidi dan solar industri diduga menjadi motif utama para pengusaha nakal untuk meraup keuntungan pribadi.
* Dampak bagi Masyarakat: Akibat dugaan penyelewengan ini, stok solar di sejumlah SPBU di sekitar wilayah seringkali cepat habis, yang dikeluhkan oleh para sopir angkutan dan petani.

Aturan Hukum yang Berlaku
Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri pertambangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
— Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Harapan Masyarakat
Warga berharap pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dan Pertamina segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Gandatapa. Ujar salah satu warga setempat enggan disebut namanya

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola galian C di Gandatapa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan solar subsidi tersebut.
Edit: Rival R.D.K

Puluhan Truk Hilir Mudik Tiap Hari, Operasional Galian C di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Tuai Sorotan

0

BANYUMAS – Aktivitas tambang galian C (pasir hitam) di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, terus menjadi sorotan publik. Meski sering dikeluhkan warga terkait dampak lingkungan dan kerusakan jalan, pantauan di lapangan menunjukkan puluhan truk pengangkut material masih bebas beroperasi setiap harinya.

*Intensitas Tinggi dan Dampak Lingkungan*
Setiap hari, sejak pagi hingga sore, deretan truk terlihat keluar masuk area pertambangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat mengenai beberapa poin utama:

* Kerusakan Infrastruktur: Jalan desa yang tidak dirancang untuk beban berat mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan dan lubang.
* Polusi Debu dan Lumpur: Di musim kemarau, debu beterbangan ke pemukiman; sementara di musim hujan, sisa tanah dari ban truk membuat jalanan menjadi licin dan berbahaya bagi pengendara motor.
* Ancaman Ekosistem: Warga mengkhawatirkan rusaknya serapan air dan potensi longsor di titik-titik penggalian yang semakin dalam.

*Pertanyaan Mengenai Izin Operasional*
Meski aktivitas berjalan masif, status perizinan galian C (pasir hitam) di wilayah ini masih menjadi tanda tanya besar. Berdasarkan regulasi, setiap usaha pertambangan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami mempertanyakan apakah operasional sebesar ini sudah sesuai prosedur atau justru ada pembiaran dari pihak terkait. Jika berizin, sejauh mana pengawasannya? Jika tidak, mengapa masih dibiarkan beroperasi?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

*Upaya Konfirmasi*
Hingga saat ini, pihak pengelola tambang belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas maupun kompensasi dampak lingkungan bagi warga terdampak. Sementara itu, pihak berwenang di tingkat kecamatan maupun kabupaten diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah bersikap tegas: jika ditemukan pelanggaran, operasional harus segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan hidup warga Gandatapa.
Edit: Rival R.D.K

JPU Ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina dan Konflik Kepentingan dalam Sidang Kesaksian Eks Komisaris Utama Ahok

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra memaparkan perkembangan dalam persidangan tindak pidana korupsi PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

JPU menegaskan bahwa meskipun saksi tidak terlibat langsung dalam operasional harian, keterangan yang diberikan telah berhasil memotret adanya benang merah penyimpangan yang terjadi di Pertamina.

“Hal ini mencakup adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang kemudian berdampak pada tingginya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan penyimpanan (storage),” ujar JPU Triyana.

Keterangan ini dinilai sangat krusial karena sejalan dengan keterangan saksi lainnya seperti mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati 2018-2024 dan mantan Wakil Menteri ESDM merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Arcandra Tahar, yang secara kolektif menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024.

“Salah satu poin utama yang disoroti adalah adanya faktor kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan perusahaan. Pada tahun 2014, terdapat penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” terang JPU Triyana.

JPU meyakini bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi di sektor hulu secara otomatis menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir, yang hingga saat ini dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi di persidangan.

Terkait isu konflik kepentingan, JPU memberikan tanggapan tegas mengenai fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. JPU menyatakan bahwa aktivitas tersebut menjadi masalah hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menciptakan beban etis dan konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan strategis BUMN.

Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah memiliki bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang bertentangan dengan prinsip etika jabatan.

Menutup keterangannya, JPU menginformasikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli. Pihak penuntut akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk membedah lebih dalam apakah kebijakan yang diambil oleh para Direksi Pertamina tersebut menyimpang secara hukum dan merugikan negara.

Jakarta, 27 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan

Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Sepasang Suami Istri Terkait Kasus Narkotika

0

Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan sepasang suami istri berinisial BM (34) dan MHK (26). BM diamankan di depan sebuah warung bubur di wilayah Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.15 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari pengamanan tersangka BM yang saat itu kedapatan membawa tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan dibungkus lakban hitam. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi, irisan daun ganja dan narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram,” jelasnya.

Kompol Willy menambahkan, tersangka BM mengakui menjalankan peredaran narkotika dengan sistem “web” atau lokasi peletakan paket, yakni meletakkan sabu di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Dari pengakuan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan menemukan satu paket sabu yang belum sempat diambil oleh konsumen.

“Dalam peredaran ini, MHK berperan sebagai operator yang standby dirumah. MHK, melalui telepon genggam mengirimkan titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli,” tambahnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti sabu total seberat total 0,80 gram, pil yang diduga ekstasi seberat 0,65 gram, serta ganja seberat 1,26 gram kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Red”( Humas Polresta Banyumas).

Birokrasi “Pingpong” di Kedungreja: Camat Terkesan Alergi Temui Warga, Nasib Pembayaran Material Jatisari Terkatung-katung

0

CILACAP, Selasa (27/01/2026) – Praktik birokrasi yang berbelit dan kesan pejabat yang enggan menemui rakyat kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Cilacap.

Dugaan sikap “alergi” terhadap aduan warga ditunjukkan oleh oknum pejabat di Kecamatan Kedungreja dan Pemerintah Desa Jatisari saat menghadapi keluhan suplier material.

Persoalan ini bermula dari tuntutan Tugiman selaku perantara penyuplai material yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai pelunasan pembayaran material yang telah digunakan oleh Desa Jatisari.

Sikap Dingin dan Acuh Sekdes Jatisari
Upaya penagihan yang dilakukan Tugiman di Kantor Desa Jatisari pada Selasa (27/1) berakhir buntu. Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisari, Arif, dinilai menunjukkan sikap apatis dan tidak solutif.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar dari pihak kecamatan bahwa masalah tersebut sedang dalam tahap musyawarah, Arif justru melempar tanggung jawab.

“Kalau komunikasinya dengan Sekcam, ya ke kecamatan saja,” cetus Arif dengan nada acuh, seolah enggan menanggapi beban kerugian yang dialami mitra desanya sendiri.

Dugaan “Aksi Menghindar” di Kantor Kecamatan
Mendapat arahan tersebut, kedua penyuplai material ini menghubungi Sekcam Kedungreja via telepon.

Sekcam memberikan informasi bahwa dirinya tengah tugas luar, namun memastikan bahwa Camat berada di kantor dan bisa ditemui.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Setibanya di kantor kecamatan, Tugiman dan Muknanto justru tertahan di ruang tunggu. Yasin, anggota Satpol PP yang bertugas, meminta mereka menunggu dalam waktu yang sangat lama.

Ironisnya, setelah penantian panjang, mereka tetap tidak dipertemukan dengan Camat, melainkan diarahkan kembali untuk menemui Sekcam atau pihak lain (Mantri).

Masyarakat Desak Bupati Cilacap Ambil Tindakan
Kejadian ini memicu kritik tajam mengenai transparansi dan etika pejabat publik di wilayah Kedungreja.

Tugiman menyayangkan sikap para pejabat yang seolah sengaja menciptakan sekat dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan terkait hak finansial mereka.

“Kami datang bukan untuk meminta sumbangan, tapi menagih hak atas material yang sudah kami kirim.

Tapi di desa kami dipingpong, di kecamatan kami seolah dipermainkan dengan waktu tunggu yang tidak jelas,” ujar Tugiman dengan kecewa.

Menanggapi fenomena birokrasi yang berbelit ini, warga mendesak Bupati Cilacap untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Camat Kedungreja serta perangkat Desa Jatisari.

Jika dibiarkan, sikap pejabat yang terkesan “alergi” terhadap rakyat ini dikhawatirkan akan merusak citra Pemerintah Kabupaten Cilacap secara keseluruhan.

Hingga berita ini dirilis, Camat Kedungreja belum memberikan klarifikasi mengenai alasan dirinya sulit ditemui meskipun berada di kantor.

Redaksi, tugiman

Gudang Misterius Telaga Sam-Sam Memanas: Mobil Tangki Merah Putih Terendus, Awak Media Diteror dan Diancam dengan No 0813-7457-7442

0

Siak – Kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi di wilayah Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini memasuki babak baru yang makin panas dan mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya mencuat penemuan mobil tangki merah putih yang diduga keluar-masuk sebuah gudang misterius, kini awak media pejuanginformasiindonesia.com justru mendapat teror dan ancaman serius dari orang tak dikenal.

Peristiwa ini terjadi beruntun pada Senin, 24 Januari dan Senin, 25 Januari 2026, tak lama setelah pemberitaan berjudul “BBM Subsidi Diduga Dijarah Terang-Terangan di Telaga Sam-Sam, APH Seolah Tutup Mata” dipublikasikan pada 18 Januari 2026. Pemberitaan tersebut menyoroti aktivitas mencurigakan sebuah gudang berpagar seng yang diduga kuat menjadi lokasi penampungan BBM subsidi ilegal.

TEROR BERUNTUN VIA WHATSAPP
Teror bermula saat nomor WhatsApp 0813-7457-7442 menghubungi awak media dengan nada kasar dan intimidatif. Yang mengejutkan, peneror mengirimkan ulang foto gudang yang sebelumnya telah ditayangkan ke publik, seolah memberi pesan ancaman tersembunyi.

Ancaman makin terang-terangan ketika pesan bernada intimidasi masuk: Uda macam hebat kali media mu, kau tunggu nanti kalau jumpa sama aku.Tak berhenti di situ, peneror bahkan mengirimkan foto pendiri media pejuanginformasiindonesia.com, sebuah tindakan yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis.

Saat awak media mencoba meminta kejelasan dengan bertanya “Halo ini dengan siapa?”, jawaban yang diterima justru semakin kasar dan mengerikan:”Gak perlu kau tau siapa aku,kau nanti yang kujumpain Serlok lokasi mu, Kontol kau.”
Bahasa kotor, ancaman fisik, hingga upaya pelacakan lokasi ini menunjukkan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.

ANCAMAN TERHADAP KEBEBASAN PERS
Teror ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang merasa terganggu dengan terbongkarnya gudang misterius dan mobil tangki merah putih tersebut? Apakah ancaman ini berkaitan langsung dengan dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi?

Awak media menegaskan bahwa tindakan intimidasi ini tidak akan menghentikan fungsi pers sebagai kontrol sosial, justru semakin menguatkan dugaan bahwa ada kepentingan besar yang ingin ditutupi.

SERUAN PERLINDUNGAN UNTUK JURNALIS
Atas kejadian ini, redaksi pejuanginformasiindonesia.com secara tegas meminta perhatian dan perlindungan dari:
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Serta Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si.Agar negara hadir mengayomi dan menjamin keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Pers, serta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi dan membungkam kebebasan pers.

Catatan Kritis: Jika jurnalis saja diteror hanya karena memberitakan fakta di lapangan, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa? Kasus ini bukan lagi sekadar soal BBM subsidi, tapi sudah menyentuh marwah hukum dan kebebasan pers di negeri ini.

Redaksi menegaskan: Teror tidak akan menghentikan kebenaran. Fakta akan terus kami ungkap.

Tim Redaksi !

BBM Subsidi Diduga Dijarah Terang-Terangan di Telaga Sam-Sam, APH Seolah Tutup Mata

0

Siak, Riau – Minggu, 18 Januari 2026
Aktivitas diduga penimbunan BBM bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari tim awak media yang menemukan sebuah gudang berpagar seng di wilayah Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang disinyalir kuat menjadi lokasi penampungan BBM subsidi ilegal.

Kejadian bermula saat awak media merekam langsung sebuah mobil tangki merah putih PT. MITHA KELANA WIJAYA yang masuk ke dalam gudang berpagar seng tersebut. Pemandangan itu sontak mengejutkan tim media, mengingat mobil tangki BBM bersubsidi seharusnya hanya mendistribusikan BBM ke titik resmi, bukan ke gudang tertutup tanpa identitas usaha yang jelas.

Merasa ada kejanggalan, awak media kemudian memutar balik kendaraan dan menunggu di bahu jalan, tidak jauh dari lokasi gudang, untuk memantau aktivitas lebih lanjut. Namun situasi berubah menegangkan ketika salah satu orang keluar dari gudang dan menghampiri awak media, mengetuk kaca mobil dengan nada keras sambil mempertanyakan keberadaan awak media.

“Ngapain kalian di sini?” ujar pria tersebut dengan nada intimidatif.
Awak media menjawab dengan tenang bahwa mereka berhenti di bahu jalan umum, bukan di area gudang berpagar seng. Setelah itu, pria tersebut kembali masuk ke dalam gudang dengan mengendarai sepeda motor jenis BeAT.
Tak lama berselang, awak media berpindah posisi untuk kembali menunggu mobil tangki merah putih keluar dari gudang. Namun sebelum mobil tersebut keluar, tampak tiga orang menggunakan sepeda motor seolah melakukan pengawalan dari dalam area gudang, semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas terorganisir.

Untuk memperkuat informasi, awak media kemudian meminta keterangan dari salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

“Oo itu bang, itu gudang penampungan minyak. Hampir tiap hari mobil tangki merah putih masuk ke dalam. Biasanya sekitar jam 1 siang kurang lebih. Masuk hampir satu jam baru keluar. Minyaknya datang dari arah Kandis menuju Tapung. Kegiatan ini sudah lama bang, bahkan dulu sempat pindah gudang, tapi masih di sekitar sini juga. Sudah berjamur,” ungkap warga tersebut.

Keterangan warga ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas penimbunan BBM subsidi di lokasi tersebut bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung lama dan seolah kebal hukum.

Sorotan Hukum: Diduga Melanggar Undang-Undang dan KUHP
Apabila benar gudang berpagar seng tersebut digunakan untuk penimbunan BBM bersubsidi, maka perbuatan ini dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf c UU Migas
Melarang penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan yang sah.

Pasal 480 KUHP Mengatur tentang penadahan atau membantu menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Desakan kepada APH dan Pertamina
Atas temuan ini, PejuangInformasiIndonesia.com mendesak: Aparat Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan) segera turun tangan,
BPH Migas dan Pertamina melakukan audit distribusi BBM subsidi di wilayah Kandis–Telaga Sam-Sam,Membongkar dugaan mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas gudang berpagar seng tersebut……

Tim awak Media akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga terang benderang.
(Tim)

Balairung sari, bukan rumah adat tetapi tempat bermusyawarah tokoh adat.PFi

0

Oleh Risman Thomas

Pertanyaan sahabat, tentu ingin tahu lebih jauh tentang perantau “Urang Suliek Air” yang mempunyai perkumpulan kemasyarakatan SAS, mencapai 102 cabang terdapat di tanah air, bahkan sampai keluar negeri.

WARGA SAS, MEMAKAI SIFAT AIR DALAM BERKIPRAHNYA

Sebenarnya warga Sulit Air itu memakai sifat air, kata Datuk Polong Kayo SH, pejabat LKAM di kecamatan Sepuluh Koto Diatas, kabupaten Solok, Jadi di nagari Sulit Air, bukan sulitnya air, tapi filsafat warga itu dalam berkiprahnya seperti sifat air.

Lima sifat air yang melekat kental dalam kehidupan warga Sulit Air, kata Datuk sungguh. Ia menambahkan, sifat air pertama adalah membersihkan yang kotor. Jadi dalam pergaulannya, suka mengatakan yang benar, benar dan salah, ya salah.

Sifat air berikutnya, mendinginkan yang panas, dengan maksud sebagai pelepas dahaga bagi yang haus dengan begitu tamu yang berkunjung biasanya mereka akan senang bila dapat memberi seteguk air, ada nasi yang diberi nasi.

Jika tidak ada air dan nasi, maka mereka sedih dan merasa berdosa. Bagaimanapun kita adalah bersaudara ? kata Datuk seraya membenarkan sifat air satu dua agaknya kurang dipahami oleh generasi sekarang apalagi mereka yang tinggal di kota, kecuali mereka Nyinyir bertanya kepada yang sudah berumur, akan mengerti Sulit Air.

Sifat air ketiga adalah suka mendinginkan yang panas, maksudnya adalah selalu tidak mempersoalkan hal hal yang bertentangan karena akibatnya bisa jadi pertengkaran, dan perpecahan. Makanya kebanyakan generasi perantau SAS terdahulu, pendiam tidak mau pendendam, semua masalah dikembalkan kepada penciptanya atau musyawarah untuk mufakat.

Negeri wesel

Sulit Air, dulu dijuluki negeri wesel, bila diperhatkan perantau negeri wesel itu, kebanyakan memakai sifat air, yang turun dari langit, jatuh ke bumi turun ke bagian yang rendah dan sampai mencapai air yang bersatu ke sungai dan mengalir untuk mencapai tujuan terakhir, yakni muara.

Jadi, air yang mengalir dari sungai menuju ke muara, sebelum sampai ke laut melalui muara, tentu akan banyak rintangan yang diterimanya, seperti.mengalami hempasan, tumbukkan, tiba di batu belok ke kiri dan kanan, sampai di tebing diterjunkan, ke bagian yang dalam, dan seterusnya, terus mengalir ke tempat – tempat yang rendah dan akhirnya mencapai juga muara.

Dengan demikian, warga SAS ini dalam berusaha dari pedagang, misalnya saat ini, dan dua – tiga tahun mendatang mereka telah menjadi pedagang menengah dan besar. Dari tidak memiliki tempat permanen berusaha, kemudian mempunyai toko yang tetap.

Begitu, juga bila jadi pegawai dari pegawai rendah, dikenal pegawai HONDA di Solok, seperti penulis alami, tiga tahun kemudian bisa jadi pegawai ASN melalui seleksi yang ketat, setahun kemudian diterima lulus menjadi mahasiswa STIA LAN Jakarta, yang menjadi idola oleh setiap PNS. Masuk STIA LAN, ke perguruan kedinasan tersebut, seperti masuk lobang penjahit, masuk sulit keluarpun sulit. Sebagian besar ASN drop out yang kuliah disana.

Selesai kuliah, penulis ditarik ke Pemda DKI Jakarta, langsung menjadi pejabat karena lulusan Sekolah Lembaga Administrasi Negara itu, wajib diberi jabatan karena telah meraih tiket untuk menduduki jabatan struktural eselon, hingga purna bakti pada masanya.

Mereka yang mencapai sukses, rata rata merangkak dari bawah setelah berjuang, seperti mengalir air dari gunung Salak di Bogor, hingga ke muara ANGKE di Jakarta Utara. Lain halnya, seperti CEO YARSI Profesor Yurnalis Uddin di Jakarta menjadi inisiator berdiri Yayasan Rumah Sakit Islam yang menjadi kebanggaan warga, baik di Jakarta maupun luar Jakarta.

Begitu juga dengan DR Happy Bone Zulkarnain, dulu sebagai pedagang kecil tapi tetap kuliah dan terjun ke dunia Jurnalistik, kemudian bergerak di politik, dua kali jadi anggota DPR RI. Sebagai putera pejuang LVRI, Happy Bone, tetap menekuni profesinya sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi di kota Bandung Raya. bersambung. PFi

Red”