Beranda blog Halaman 21

Makin Panas! LIN dan Media Center Terima Tantangan Kades Kutamendala untuk Adu Data Dugaan Manipulasi Dana Desa

Brebes – Minggu (14/12/2025) – lin-ri.com. Jawa Tengah – ​Ketegangan terkait dugaan manipulasi dan kebocoran anggaran Dana Desa (DD) Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, memasuki babak baru. Setelah pemberitaan menyebar luas, Kepala Desa Kutamendala, H. Faturi S.Ag, mengambil langkah tegas dengan meminta dilakukannya adu data secara terbuka dengan pihak penuding, yaitu Team Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes

​Kedua lembaga tersebut menyatakan kesiapan penuh untuk menghadiri acara transparansi informasi publik di Desa Kutamendala tersebut.

​Tri anto, yang menjabat sebagai Pimpinan Redaksi lin ri, menyambut baik inisiatif adu data tersebut, namun menuntut prosedur formal.
​”Kami siap dipanggil oleh Kepala Desa Kutamendala dengan adanya pemberitaan dugaan bocoran anggaran dana desa yang lagi ramai di beberapa media online, kami minta pakai undangan resmi,” kata Tri anto.

​Tri anto tidak hanya berhenti pada tantangan adu data. Ia juga secara eksplisit meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera turun tangan.
​”Kami meminta kepada pihak APH maupun Inspektorat untuk segera diaudit desa tersebut. Apabila ada anggaran yang tidak sesuai maupun tidak tepat sasaran, terjadi kolusi, korupsi, dan nepotisme, untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

​Secara terpisah, Kabid Hukum dan HAM Lembaga Investigasi Negara DPC Brebes, Usulludin SH., menegaskan kesiapan timnya untuk berhadapan data dengan Kades.
​”Kami sebagai Kabid Hukum dan HAM siap dengan adanya Kades Kutamendala mengajak bertemu untuk adu data,” ujar Usulludin SH.

​Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Usulludin SH. berharap pertemuan tersebut diselenggarakan secara transparan dan berimbang. Ia mendesak Kades Faturi untuk memastikan pertemuan adu data tersebut kredibel dengan mengundang pihak-pihak berwenang.
​Usulludin SH. mengharap Kepala Desa Kutamendala H. Faturi S.Ag memanggil secara resmi atau surat yang dialamatkan ke kantor DPC LIN Brebes dan juga untuk menghadirkan Unit Tipikor Polres Brebes, Inspektorat, Camat Tonjong, Pendamping Desa Kecamatan Tonjong, dan Perwakilan dari para tokoh masyarakat Desa Kutamendala.

​Panggilan adu data ini diperkirakan akan menjadi ajang pembuktian penting terkait akuntabilitas Dana Desa Kutamendala. Publik kini menanti langkah Kades H. Faturi S.Ag selanjutnya. (Team Jawa Tengah)

Redaksi”

Diduga Limbah Solar Cong PT.ASS Mencemari Lingkungan Di Wilayah Tegal.

Tegal Kota, DLH Dan APH Kota Tegal Diminta tindak kejahatan Praktik ilegal atas dugaan perusahaan solar industri ilegal yang limbahnya dibuang sembarang di kawasan Empang yang wilayahnya masih aktif perikanan dan perkebunan di jalan lingkar Utara pedurungan lor Tegal kota. Pada hari Jumat 12/12/2025

Tindakan kejahatan dan kecerobohan pelaku pencemaran yang dilakukan oknum PT. Solar Industry Jenis Cong Ilegal ini milik AL. Sdari PT.Anugrah Sakti Samudra yang sangat membahayakan lingkungan dan Perikanan.

Mengenai Pencemaran Lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009):
Sanksi Pidana: Pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda, misalnya, jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian, hukumannya lebih berat (pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda miliaran rupiah).
Sanksi Administratif: Selain pidana, ada juga sanksi administratif seperti penghentian sumber pencemaran, pemulihan fungsi lingkungan, hingga denda administratif.

Warga merasa resah atas kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.A.S.S dan berharap kepada dinas terkait wilayah Tegal kota untuk segera menindak tegas serta memberikan sanksi berat kepada Sodara AL selaku Direktur PT A.S.S.

Tim Awak media yang menanggapi laporan warga segera mendatangi TKP pembuangan limbah solar Cong dengan sembarangan ini fakta adanya temuan warga dikawasan Empang Jalingkut sebelah utaranya rumah susun Tegal.
Tim awak media meminta atensi khusus kepada APH Dan DLH Tegal Kota untuk segera menindak kejahatan pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.A.S.S. Pungkas Tim Media.

Red, Tim

BUDAYA KORUPSI DI INDONESIA DAN SOLUSINYA

Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember memberikan banyak catatan di benak penuis. Bicara tentang korupsi, kita bicara tentang banyak aspek yang menyertain yakni: Sebab, akibat dan solusi serta penanggulangannya, juga undang-undang dan hukum yang berlaku.
Karena, di negara kita ini sudah sampai pada munculnya idiom bahwa korupsi sudah membudaya, artinya korupsi sudah menjadi suatu hal yang terkesan “lumrah”.
Dari sekian kasus kejahatan dunia, korupsi termasuk dalam kategori kejahatan extraordinary crime selain terorisme, narkotika, perdagangan manusia, pencucian uang, dan kejahatan internasional (genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan agresi). Kejahatan ini sangat merusak secara sistemik dan mengancam keamanan nasional. Ini adalah kejahatan yang harus ditangani dengan hukum dan upaya khusus karena sifatnya yang luar biasa.
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, yang dapat berupa uang, barang, atau jasa. Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan penggelapan.
Sedangkan penyebab korupsi diantaranya adalah : (1) Lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum, (2) Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, (3) Budaya yang membolehkan korupsi, (4) Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi dan (5) Kekuasaan yang tidak terkontrol. Kelima aspek ini meracuni kinerja positif di manapun, sehingga korupsi seolah menjadi barang lama yang sudah tidak menjadi perhatian khusus, bahkan dijadikan proyek berjamaah, sampai pada akhirnya akan terbuka dan menemui jalan buntu, karena bagaimanapun tindakan kejahatan ada hukumannya.
Tentang Hukum dan Undang-Undang, Indonesia mempunyai beberapa undang-undang yang mengatur tentang korupsi, antara lain adalah :
– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
– Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dari Undang-Undang yang berlaku ini, para pelaku korupsi menerima sanksi hukum diantaranya berupa : (1) Pidana penjara maksimal 20 tahun, (2)Denda maksimal Rp 1 miliar, (3) Pengampasan aset hasil korupsi

Dan untuk Solusi dan Penanggulangan, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
b. Memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum
c. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi
d. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
e. Mengimplementasikan sistem e-government

Satu hal penting yang juga harus terus digalakkan adalah tindakan Pencegahan
Untuk itu, dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi
b. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
c. Memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum
d. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi Masyarakat

Sebagai kesimpulan, korupsi adalah masalah yang sangat serius di Indonesia, namun dapat diatasi dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi. Mari perangi korupsi bersama. Kita bisa !

Oleh Dr.HMZ

Bom Waktu di PPI Bonehalang: Retribusi Naik, Dasar Hukum Nol?

Selayar, Sulsel – Aroma skandal kian menyengat dari areal Pelabuhan Perikanan (PPI) Bonehalang, Kabupaten Kepulauan Selayar. Publik dibuat geram setelah tarif retribusi melonjak tajam secara tiba-tiba, dipungut oleh sebuah koperasi yang disebut-sebut berafiliasi dengan HNSI, tanpa kejelasan dasar hukum. Mulai dari parkir, pelelangan ikan, hingga penjualan di dalam kawasan pelabuhan, pungutan terus berjalan. Media sosial pun bergolak. Netizen ramai-ramai menyebut praktik tersebut sebagai pungutan bermasalah yang diduga kuat melanggar aturan.

Kegaduhan itu akhirnya memaksa Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar turun tangan. Dengan nada tegas dan tanpa basa-basi, dinas menyatakan bahwa aktivitas penarikan retribusi tersebut cacat administrasi alias ilegal dan tidak memiliki legitimasi hukum. Bahkan, dinas telah memerintahkan penghentian sementara aktivitas pungutan tersebut. “Dasar administrasinya tidak jelas dan cacat. Kami sudah meminta agar pemungutan ini dihentikan sementara sebelum ada kejelasan,” tegas Sekretaris Dinas Perikanan Selayar, Zul Janwar alias Pak Regal, Sabtu (13/12/2025).

Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang tetap memungut retribusi di lapangan. Masalah kian pelik ketika pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Zul Janwar menegaskan, jika klaim itu benar, maka seluruh uang wajib masuk ke kas daerah provinsi dan harus disertai bukti resmi berupa karcis atau tiket dari pemprov. “Kalau mengatasnamakan Pemprov, uangnya harus masuk ke kas daerah dan menggunakan karcis resmi. Kalau tidak, itu jelas bermasalah,” katanya lugas.

Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Tidak ada karcis resmi, tidak ada transparansi setoran, dan tidak ada kejelasan dasar hukum. Sorotan juga diarahkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi yang disebut memberi mandat. Hingga kini, UPT tersebut tak kunjung memberikan pernyataan resmi, memunculkan kesan seolah-olah pungutan bermasalah ini dibiarkan berjalan. “Inilah yang membuat persoalan tidak pernah selesai. UPT provinsi tidak bersikap, seakan membiarkan,” ungkap Zul Janwar.

Situasi ini memperlihatkan retaknya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Zul Janwar kembali menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 27 Tahun 2021, pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah kewenangan pemerintah kabupaten, bukan provinsi. “Aturannya jelas. Kewenangan ada di kabupaten. Ini bukan tafsir bebas,” katanya.

Di tengah polemik elit, masyarakat kecil menjadi korban. Pantauan media menunjukkan bahwa penarikan retribusi tetap berjalan hingga hari ini. Sejumlah warga mengaku terkejut dan keberatan dengan kenaikan tarif parkir yang diberlakukan tanpa sosialisasi yaitu Roda dua Rp3.000 dan Roda empat Rp5.000. “Kami kaget, tiba-tiba naik. Tidak pernah ada penjelasan,” kata seorang warga di lokasi.

Dinas Perikanan Selayar kini menunggu sikap tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Jika tidak segera diambil langkah jelas, polemik ini dikhawatirkan berubah menjadi bom waktu hukum, membuka peluang dugaan pungutan liar, dan merusak kepercayaan nelayan serta masyarakat pesisir. Publik kini menanti yakn siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana uang retribusi itu mengalir? (TIM)

Red”

Donasi Misterius Alfamart Patimuan: Warga Muak, Uang Plastik Ditarik, Bantuan Nol Besar! Warga Patimuan Pertanyakan

PATIMUAN – Jawa Tengah” 13-12-2025.

Kekecewaan mendalam dan rasa muak melanda warga Desa Patimuan, khususnya para konsumen setia Alfamart di sekitar Pasar Patimuan.

Keluhan menumpuk terkait dua praktik yang dinilai meresahkan: penarikan biaya untuk penggunaan tas kresek/plastik berbayar dan ketidakjelasan transparansi dana donasi yang terus-menerus diminta dari konsumen.

Awak media, yang juga mengalami pola transaksi berulang — bahkan hingga dua kali dalam sehari dengan karyawan yang sama — melaporkan bahwa setiap transaksi selalu diakhiri dengan tagihan plastik dan permintaan menyumbangkan uang kembalian.

Donasi Alfamart: Untuk Siapa Sebenarnya?
Inti dari keresahan ini adalah pertanyaan besar mengenai peruntukan dana donasi yang terkumpul.

Warga dan konsumen Patimuan merasa janggal, sebab meskipun setiap hari uang kembalian terkumpul dalam jumlah besar dari ratusan transaksi, lingkungan Desa Patimuan dilaporkan belum pernah sekali pun mendapatkan penyaluran bantuan atau manfaat dari dana donasi gerai Alfamart setempat.

Keterangan ini dikuatkan oleh pernyataan narasumber, Nm dan Ms, yang tidak bersedia identitas lengkapnya dipublikasikan.

Mereka kompak memaparkan bahwa selama ini tidak ada donasi dari Alfamart Patimuan yang disalurkan kepada warga atau lingkungan desa.

“Kami tidak pernah mendengar atau melihat ada donasi dari Alfamart di Pasar Patimuan yang turun ke lingkungan kami, padahal hampir setiap hari konsumen disuruh donasi,” ungkap salah satu narasumber, menyoroti minimnya transparansi.

Kebijakan plastik berbayar, yang seharusnya mendukung gerakan lingkungan, kini terasa memberatkan di tengah isu donasi yang gelap.

Hal ini memunculkan kekhawatiran masyarakat bahwa praktik ini bukan lagi murni amal, melainkan potensi keuntungan tersembunyi.

Hingga Berita Diturunkan, Belum Ada Klarifikasi Sahih
Untuk meredakan keresahan publik dan menjawab pertanyaan konsumen, transparansi data penyaluran donasi menjadi harga mati.

Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang sah, akurat, atau sesuai data pasti dari pihak manajemen Alfamart terkait peruntukan dan penyaluran dana donasi yang selama ini dikumpulkan dari konsumen di gerai Patimuan.

Masyarakat Patimuan menuntut kejujuran dan transparansi penuh.

Mereka berharap pihak Alfamart segera memberikan penjelasan resmi untuk memulihkan kepercayaan konsumen yang kini terlanjur muak.

Redaksi”Tugiman

Parah….!!! Pengelolaan Dana Desa Kutamendala Tonjong Di Duga Banyak Kebocoran

Tonjong,13/12/2025,
Brebes,Lin-ri.com.Jawa Tengah
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperuntukan untuk pembangunan,serta pemberdayaan masyarakat.

Namun banyak yang menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat menjadi kepentingan pribadi atau kelompok.

Seperti yang terjadi di Desa Kutamendala,
Kecamatan Tonjong, Brebes,Jawa Tengah.
banyak anggaran yang nilainya ratusan juta diduga dimanipulasi datanya Seperti : Pembikinan Sumur Bor, Pengolahan Sampah, kapasitas BPD dan BUMDes.
Semua program itu anggarannya diambil dari dana desa dengan nilai diatas Lima Ratus Juta Rupiah.

Dugaan penyalahgunaan dana desa dilakukan secara Terstruktur, Sistemmatis, Masif dan Terencana.

Dari hasil penelusuran awak media dan lembaga pada Selasa (18/11/2025) menemui Kepala Desa Kutamendala dikantornya mengatakan,

“kami belum ada persiapan untuk menjawab dengan apa yang akan sampean tanyakan,harus dikumpulkan Sekdes dan Pamong yang kami perlukan,” Ucap Kades

Dengan kedatangan media dan lembaga ke kantor desa untuk mempertanyakan program yang sudah terealisasi dengan adanya dugaan manipulasi data anggaran Dana Desa dengan alasan belum ada persiapan.

“Nanti kami kabari kalau kami sudah siap,” Imbuh Kepala Desa.

Bahkan awak media pada Selasa (09/12/2025) mendatangi kantornya,kepala Desa tidak ada di ruangannya.
Bahkan dari wartawan dan lembaga minta pamong yang ada di kantor untuk menghubunginya juga tidak ada respon sama sekali,seakan enggan ditemui oleh wartawan dan lembaga.

Dengan diunggahnya pemberitaan ini agar pihak terkait seperti Inspektorat,KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan APH (Aparatur Penegak Hukum )untuk segera meng Audit dengan adanya dugaan bocornya Anggaran Dana Desa Kutamendala. ( Team Investigasi Jawa Tengah)

Redaksi”

Arogansi PT ATS II dalam Kasus 80 Kg Brondol Dinilai Picu Amarah Warga

Kampar — Penanganan kasus dugaan pencurian 80 kilogram brondolan sawit oleh PT Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kini menyita perhatian publik nasional. Perlakuan perusahaan yang mendorong proses hukum terhadap dua karyawan rendahan dinilai masyarakat sebagai tindakan kejam, tidak manusiawi, dan berpotensi memicu amarah warga.

Dua buruh yang menjadi tersangka, Darman Agus Gulo dan Herianto, telah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kampar. Keduanya dituduh mengambil brondolan sawit dengan nilai kerugian yang dinilai masyarakat sangat kecil dan semestinya dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah.

Di balik jeruji, ada tragedi sosial yang lebih besar. Istri salah satu tersangka yang tengah merawat bayi berusia empat bulan harus berjuang seorang diri. Permohonan damai yang diajukan keluarga, surat penangguhan penahanan yang dikeluarkan Kepala Desa Sumber Sari, serta dukungan Camat Tapung Hulu tidak mampu menggoyahkan sikap keras perusahaan.

Upaya Restorative Justice yang diinisiasi keluarga melalui mediasi resmi pun kandas. Pihak PT ATS II dinilai bersikap membatu, tak berempati, dan menolak segala bentuk penyelesaian kekeluargaan.

Reaksi keras datang dari tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai tindakan perusahaan sebagai arogansi yang melampaui batas, terlebih dalam konteks hubungan perusahaan dan masyarakat yang selama ini berusaha menjaga harmoni. (12/12/25).

“Tindakan PT ATS II ini bukan hanya kejam terhadap dua buruh tersebut, tetapi juga melukai perasaan masyarakat Tapung Hulu. Jangan sampai arogansi seperti ini memicu kemarahan publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat kepada media.

Menurut mereka, perbandingan antara nilai kerugian 80 kg brondol dengan beban sosial yang ditimbulkan sungguh tidak sebanding. Sementara masyarakat kecil langsung dihadapkan pada kriminalisasi, kesalahan dan kelalaian perusahaan dinilai jauh lebih besar namun tidak pernah dipersoalkan.

Sebagai bentuk protes, tokoh masyarakat bahkan menyatakan kesiapan menggelar aksi damai dengan mengumpulkan uang koin untuk “mengganti rugi” perusahaan. Gerakan ini dimaksudkan untuk menunjukkan kepada pemerintah pusat bahwa ada perusahaan yang dinilai bertindak kejam dan tidak memiliki empati terhadap rakyat kecil.

Situasi di Tapung Hulu kini disebut semakin memanas. Jika tidak ada langkah penyelesaian yang lebih manusiawi, konflik horizontal dikhawatirkan dapat berkembang dan menjadi perhatian serius penegak kebijakan nasional. (Tim Redaksi).

Carut Marut Pengelolaan Dana Desa Kutamendala Tonjong Di Duga Banyak Kebocoran

Tonjong,12/12/2025,
Brebes,Lin-ri.com.Jawa Tengah
Dana desa merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperuntukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan,serta pemberdayaan masyarakat dan kemaslahatan.

Namun banyak yang menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat menjadi kepentingan pribadi atau kelompok.

Seperti yang terjadi di Desa Kutamendala,
Kecamatan Tonjong, Brebes,Jawa Tengah.
di duga banyak anggaran yang dimanipulasi datanya.

Seperti Pembikinan sumur bor, pengolahan sampah, kapasitas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan BUMDes,

Semua program itu anggarannya diambil dari dana desa dengan nilai diatas Lima Ratus Juta Rupiah.

Dugaan penyalahgunaan dana desa dilakukan secara Terstruktur, Sistemmatis, Masif dan Terencana.

Dari hasil penelusuran awak media dan lembaga pada Selasa 18/11/2025 menjumpai Kepala Desa Kutamendala dikantornya mengatakan.

“kami belum ada persiapan untuk menjawab dengan apa yang akan sampean tanyakan,harus dikumpulkan Sekdes dan Pamong yang kami perlukan,” Ucap Kades

Dengan kedatangan media dan lembaga ke kantor desa untuk mempertanyakan program yang sudah terealisasi dengan adanya dugaan manipulasi data anggaran, Dana Desa dengan alasan belum ada persiapan.

“Nanti kami kabari kalau kami sudah siap,” Imbuh Kepala Desa.

Sampai berita ini di terbitkan kepala Desa Kutamendala tidak bisa ditemui dikantornya, hanya lewat Chat melalui Whatsaap, itu pun beberapa hari baru diresponnya.bahkan awak media pada saat dikantornya minta dihubungkan ke pamong juga tidak bisa terhubung dengan kepala desa.

Dengan diunggahnya pemberitaan agar pihak terkait seperti Inspektorat,KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan APH (Aparatur Penegak Hukum )untuk segera meng Audit dengan adanya dugaan bocornya Anggaran Dana Desa Kutamendala. ( Team Investigasi Jawa Tengah)

Redaksi”

Oknum Polisi Polresta Bogor Kota Diduga Gelapkan Uang Tersangka, Hilang Sejak 3 November Kuasa Hukum Desak Propam Polda Jabar Tindak Tegas

Jakarta, 12 Desember 2025.
Dunia penegakan hukum kembali tercoreng akibat dugaan tindakan memalukan yang dilakukan seorang anggota Polri berinisial Aipda W, yang bertugas di SPKT Polresta Bogor Kota. Ia diduga menggelapkan uang milik seorang perempuan berinisial O, yang saat itu berstatus tersangka dalam sebuah perkara di Sumatera Utara.

Kasus ini bermula ketika Aipda W meminta uang kepada O dengan dalih “biaya operasional pendampingan” dan menjanjikan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan. Namun kenyataannya, proses hukum tetap bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Medan dan O akhirnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Fakta ini menguatkan dugaan adanya penipuan, penyalahgunaan jabatan, serta pelanggaran etik berat oleh aparat kepolisian.

Lebih dari itu, Aipda W kini tidak lagi masuk dinas sejak 3 November 2025, sehingga statusnya dipertanyakan dan memperkuat kecurigaan bahwa ia sengaja menghindar dari proses hukum.

Laporan Resmi Sudah Masuk Propam Polri dan Dilimpahkan ke Polda Jabar

Kuasa hukum O Monterry Marbun, S.H., Muhardi, S.H., dan Hendri Wandriasi Manalu, S.H. telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Divisi Propam Polri.

Laporan tersebut tertuang dalam:

Surat Penerimaan Pengaduan Propam
Nomor: SPSP2/251112000040/XI/2025/BAGYANDUAN
Tanggal 12 November 2025.

Laporan kemudian diteruskan ke Propam Polda Jawa Barat, yang pada 27 November 2025 telah melakukan pertemuan dengan pelapor Muhardi, S.H.

Propam Polda Jabar memastikan proses penindakan akan terus dilanjutkan, meskipun oknum polisi tersebut telah mangkir dari dinas.

Sudah Ada Pengakuan Tertulis, Namun Tidak Ada Itikad Baik

Sebelumnya, Aipda W telah menandatangani surat pernyataan bertanggal 10 Oktober 2025, yang berisi:

1. pengakuan bahwa ia menerima uang,
2. janji akan mengembalikan seluruh uang paling lambat 24 Oktober 2025.

Namun sampai laporan dibuat, tidak ada pengembalian uang, dan justru oknum tersebut menghilang.

Total kerugian korban sebesar Rp20.500.000, sebagaimana perhitungan dalam laporan resmi kuasa hukum.

Pernyataan Tegas Kuasa Hukum

Monterry Marbun, S.H., menilai tindakan oknum polisi itu sebagai tamparan keras bagi marwah Polri:

“Pengakuan tertulis sudah ada, bukti lengkap tersedia. Sekarang saatnya Propam Polda Jabar menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai publik menganggap Polri melindungi pelanggar hukum dari dalam.”

Muhardi, S.H., selaku pelapor menegaskan:

“Kami tidak mencari sensasi. Kami menuntut keadilan. Reformasi Polri harus dibuktikan melalui tindakan tegas terhadap oknum yang mempermalukan seragam Polri.”

Sementara Hendri Wandriasi Manalu, S.H., memastikan bahwa proses hukum akan dikawal sampai selesai:

“Jika proses etik tidak berjalan transparan, kami siap membawa perkara ini ke ranah pidana umum. Tidak boleh ada impunitas, hukum harus berlaku bagi rakyat maupun aparat.”

Seruan Keras untuk Kapolda Jabar dan Kapolri

Kuasa hukum dengan tegas meminta:

1. Propam Polda Jawa Barat bertindak profesional, objektif, dan transparan.

2. Menjatuhkan sanksi etik dan pidana apabila terbukti terjadi penggelapan, penipuan, atau penyalahgunaan jabatan.

3. Kapolda Jawa Barat dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi penuh guna menjaga martabat institusi Polri.

Kasus ini menjadi cermin buram dari kondisi penegakan hukum internal, dan publik menanti apakah Polri benar-benar serius menegakkan semboyan “Presisi”, atau justru membiarkannya menjadi slogan kosong..

 

RH Diduga Lakukan Pemerasan Berencana Dilaporkan Kuasa Hukum Kalapas Warungkiara ke Polres Sukabumi

*WARUNGKIARA*,
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas,A.Md.IP.S.H.,telah menerima ancaman dan ajakan transaksi berupa permintaan uang dalam rangka “penyelesaian damai” dari RH (33) oknum yang mengaku sebagai bagian dari kelompok yang akan melakukan demonstrasi di depan Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara.

Kalapas Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas. A. Md.IP., S.H., telah menunjukkan dan memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor. WP. 11.PAS.22-UM.01.01-4990 kepada Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.Managing Partner Kasihhati Law Firm yang ditandatangani tanggal 11 Desember 2025 di ruang kerja Kalapas.

Adv.Lilik Adi Gunawan memaparkan kronologi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311KUHPidana di Cafe Sudut Desa Sukabumi yang terjadi pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

“RH secara tegas menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang telah direncanakan pada tanggal 11 Desember 2025 akan dibatalkan apabila Klien kami bersedia membayar sejumlah uang Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kalau tidak disanggupi oleh pihak Lapas Kelas II A Warungkiara maka akan ada aksi demonstrasi dengan membawa masaa 500 orang” kata Managing Partner Kasihhati Law Firm Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.saat diwawancara awak media di Polres Sukabumi pada Kamis, (11/12/2025).

“Sebaliknya, apabila tidak dipenuhi, demonstrasi akan tetap dilaksanakan dengan membawa isu-isu negatif yang dapat merusak nama baik dan reputasi Klien kami selaku pejabat negara.” tegas Penasehat Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara.

Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan bahwa perbuatan ini merupakan bentuk pemerasan berencana yang dilakukan dengan cara mengancam akan melakukan demonstrasi massal dan menyebarkan isu negatif yang dapat merusak kehormatan dan martabat Klien kami, faktanya tidak ada unjuk rasa.

“Ancaman tersebut disertai dengan tekanan psikologis dan penggunaan massa sebagai instrumen intimidasi.” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.

Kami sebagai Kuasa Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara telah mendatangi SPKT Polres Sukabumi Polda Jabar dan melaporkan RH (33) Warga Kampung Cilimus Tarisi Warungkiara dan telah menerima Surat Tanda Bukti Lapor Nomor :STB/672/XIi/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, Sesuai dengan Laporan Polisi /Pengaduan Nomor:LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025.

DUGAAN TINDAK PIDANA FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Bahwa kelompok yang menamakan diri sebagai kelompok pendemo telah menyebarkan berbagai materi berupa spanduk, poster, gambar, tulisan, dan orasi yang berisi tuduhan sepihak tanpa bukti yang sah terhadap Klien kami selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara.

Bahwa tuduhan-tuduhan yang disebarkan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada:

• Tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Lapas;

• Tuduhan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan atau pihak lain;

• Tuduhan pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);

• Tuduhan kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap narapidana;

• Tuduhan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan jual beli barang haram (AMDAL dan IPAL atas limbah ternak sapi);

• Tuduhan-tuduhan lainnya yang tidak pernah terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta maupun landasan hukum yang sah.

Bahwa konten-konten yang disebarkan baik secara fisik maupun digital oleh kelompok tersebut telah jelas-jelas mengarah pada:

• Pencemaran nama baik terhadap Klien kami selaku pejabat negara;

• Fitnah dengan menyebarkan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar;

• Serangan terhadap kehormatan dan martabat Klien kami selaku pejabat publik;

• Penyebaran informasi palsu dan menyesatkan kepada masyarakat luas yang dapat menimbulkan keresahan dan merusak citra institusi Lembaga Pemasyarakatan.

Bahwa perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

• Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik, yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya agar hal tersebut diketahui umum.

• Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, yaitu melakukan pencemaran nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal yang tidak benar, yang dilakukan dengan diketahuinya bahwa hal tersebut tidak benar.

• Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Setelah dilakukan investigasi ternyata RH pada 04 Juni 2025 membeli 4 ekor sapi seharga Rp. 77 Juta dengan cara pembayaran tempo selama 1 bulan kemudian melakukan pembayaran penuh pada tanggal 5 Juli 2025 memberikan tanda jadi sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);akan tetapi faktanya sampai saat ini sisa pembayaran empat ekor sapi belum dibayar dan atas kejadian tersebut Koperasi Konsumen Pegawai Lapas Warungkiara mengalami kerugian senilai Rp.
75.000.000, -(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

PERMINTAAN PENYELIDIKAN DAN TINDAKAN HUKUM

Berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum di atas, dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari Klien memohon kepada Bapak Kapolres Sukabumi untuk dapat:

Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan atas dugaan tindak pidana pemerasan berencana yang telah dialami oleh Klien kami.

Mengidentifikasi, menetapkan, dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong terhadap Klien kami.

Mengamankan, mengumpulkan, dan menganalisis seluruh bukti elektronik maupun fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan.

Memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara maupun pihak lain yang mengetahui atau dapat memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

Memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada Klien kami selaku pejabat negara yang menjalankan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan ancaman, pemerasan, fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Memberikan informasi dan perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan secara berkala kepada kami selaku Kuasa Hukum dari Pelapor.

“Kami meyakini bahwa tindakan hukum yang tegas dan profesional dari pihak Kepolisian akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang, serta melindungi kehormatan dan martabat pejabat negara yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.”pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.

(Tim/Red).