Beranda blog Halaman 21

Diduga Tak Miliki Izin dan Intimidasi Wartawan, Aktivitas Gudang Briket di Pontianak Utara Disorot

Pontianak Kalimantan Barat –

Dugaan aktivitas ilegal dan tindakan intimidatif terhadap awak media terjadi di sebuah gudang tertutup yang diduga sebagai tempat pengolahan dan pembuatan briket arang di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat kepada redaksi media pada 27 Mei 2025 terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim awak media kemudian melakukan peliputan langsung pada Rabu siang, 28 Mei 2025, guna mengklarifikasi dan mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut sesuai dengan prosedur kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Saat tiba di lokasi, pintu gudang dibuka oleh seorang pria yang mengaku bernama Pak Agung, pekerja di tempat tersebut. Awak media kemudian menanyakan keberadaan pemilik gudang yang disebut bernama Pak Sulis, namun dijawab bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Beberapa menit setelahnya, muncul seorang pria lain yang juga diduga karyawan. Ia sempat mengatakan “tunggu aja, masuk saja pak,” sambil merekam awak media secara diam-diam menggunakan ponsel tanpa persetujuan. Ia juga terlihat keluar-masuk area gudang dan melakukan percakapan telepon dengan seseorang di luar lokasi.

Merasa gelagat tidak bersahabat dan adanya dugaan tindakan intimidatif, awak media memutuskan untuk keluar dari area tersebut. Namun, karyawan tersebut terus mengikuti dan berusaha memaksa wartawan kembali masuk ke dalam gudang. Awak media menolak dan menyampaikan bahwa niat awal hanyalah untuk membeli arang secara biasa.

Insiden ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas di gudang tersebut tidak transparan, berpotensi melanggar hukum, dan tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Satpol PP Kota Pontianak.

Pengambilan video dan foto secara diam-diam terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah bentuk dugaan intimidasi yang tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya dan berhak mendapatkan akses serta keamanan saat melakukan peliputan.

Tindakan merekam secara diam-diam dan membuntuti wartawan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan bahkan mengarah pada tindak pidana, apabila disertai niat intimidatif atau menghalang-halangi tugas pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, jika terbukti bahwa usaha pengolahan arang briket ini tidak memiliki izin resmi, maka pelaku usaha bisa dikenakan berbagai sanksi hukum, antara lain:

Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman denda dan/atau kurungan.

Penutupan sementara atau permanen terhadap aktivitas usaha.

Pembongkaran bangunan atau fasilitas produksi ilegal.

Sanksi pidana tambahan bila ditemukan pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen, atau aturan perizinan usaha lainnya.

Kami menyerukan kepada Pemerintah Kota Pontianak, DLH, Satpol PP, dan aparat kepolisian setempat untuk:

1. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan usaha pengolahan arang briket tanpa izin di lokasi tersebut.

2. Memanggil dan memeriksa pemilik usaha atas dugaan pelanggaran hukum dan perizinan.

3. Mengusut dugaan intimidasi terhadap awak media, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang sah.

4. Melakukan audit lingkungan terhadap dampak dari aktivitas pembakaran dan pengolahan arang di permukiman padat penduduk tersebut.

Pers dan jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Setiap bentuk intimidasi, penghalangan tugas peliputan, atau pelanggaran terhadap kebebasan pers adalah pelanggaran terhadap demokrasi dan hukum. Kami menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus mendapat perhatian serius dari seluruh elemen penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat.

Penulis :Jono Aktivis98

Warek III USY Al Makassari Teken MOU dengan PDC, Harapkan Jiwa Entrepreneur Mahasiswa Terbentuk dan Gali Potensi Diri

BOGOR – Dalam Rangka meningkatkan Jiwa Wirausaha Mahasiswa Universitas Syekh Yusuf (USY) Al Makassari Gowa, Unsur Pimpinan Memiliki inisiatif untuk memberikan Pelatihan Khusus Terkait Jiwa Entrepreneurship kepada Mahasiswa

Wakil Rektor III (Warek III) Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Humas dan Kerjasama Andriani, SST, M.Kes memberikan Keterangan kepada awak media usai melaksanakan MOU kepada Pengusaha dan Profesional serta Pelaku UMKM yang tergabung dalam Pasar Digital Community (PDC) pada Selasa (27-05-2025) di Hotel Pangrango II, Kota Bogor, Jawa Barat

“Kami melaksanakan MOU (Memorandum of Understanding) ini dilatarbelakangi oleh Berkurangnya Minat Anak Muda Untuk memasuki Dunia Perguruan Tinggi. Untuk itu kami menciptakan terobosan baru untuk memikat Mahasiswa Baru ataupun Calon Mahasiswa agar memiliki Jiwa Enterpreneurship, melalui Inkubator Bisnis yang akan kami lakukan sekaligus Kerjasama Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ungkapnya

“Dengan MOU ini dilaksanakan, sebagai bukti juga keseriusan kami dalam upaya bagaimana Mahasiswa bukan hanya kuliah tetapi juga terasa jiwa bisnis dan wirausahanya dengan kami datangkan Narasumber-narasumber handal diantaranya Pengusaha Sukses, dan Profesional serta pelaku UMKM yang tergabung dalam Pasar Digital Community (PDC)”, ulas Andriani

“Adapun MOU yang kami lakukan Saya sendiri sebagai Perwakilan kampus (Wakil Rektor III) membangun kerjasama dengan Pengusaha Sukses dan Profesional serta Pelaku UMKM, diantaranya :

1).Lucky Zamaludin Malik selaku CEO Pasar Digital Ketua Pasar Digital Community (PDC),
2).Hasan Agus Sofyan selaku Owner CV Global Mustika Abadi dengan produk Merek Global Karpet dan Bidang Usaha Pembuatan karpet custom untuk hotel dan area publik, Penyediaan mebel dan furniture hotel,
3).dr. Alif Noeriyanto Rahman, Sp.OT selaku CEO Klinik Artikular (Jakarta) dan Dosen di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),
4).Saleh Brik Zubaidi selaku CEO erusahaan Sirup Pala Cielo (Bogor)
5).Eggy Yanyan SW selaku Ketua Yayasan Surya Wiguna Mandiri dan LPK Surya Kencana Wisata (Bogor)
6).Mochamad Fauzi selaku Owner Baja Celluler Gadget Phone.
7).Dedy Yuda Linardi, S.Kom selaku Direktur PT. Pusat Media Indonesia (Bogor) CTO / Chief Technical Officer
8).Pedagogi Institute (Depok) dengan Dr. Yayan Sudrajat, M.Pd”, katanya

“Dan Dua hari Sebelumnya kami juga telah melaksanakan MOU di Yogyakarta, diantaranya:

1). Husain Dilla, SE dari
IMDKOM Yogyakarta
2). Sukesmiyati, A.Md. dari
AFTA Vision
3). Agus Susanto Jasa Dari pendampingan IT dan UMKM CREATIVEMu
4). Kaszaiki Batik Riska dari Pengrajin batik”, tambahnya

“Kami Berharap Semoga dengan MOU ini berjalan lancar dan nanti akan berjalan sesuai dengan perencanaan kita”, harap Wakil Rektor III ini

“USY Al Makassari Gowa dalam rangka membantu pemerintah dalam meningkatkan Pendidikan Di Indonesia, bersedia menjadi salah satu penyelenggara Beasiswa KIP-Kuliah, dan Banyak lagi subsidi lainnya. Pengen Kuliah Gratis? Yukkk, Daftarkan Diri dan akan kami Pandu untuk Raih Beasiswanya Segera Dengan Klik Link Berikut:

https://s.id/VZO8E

atau Wa Admin USY +62 853-9999-2544 (Hera)”, tutup Andriani, S.ST, M.Kes. (Megy)

Institusi Penegak Hukum Diuji: Warga Sampang Tunggu Keadilan Hampir 2 Tahun

SAMPANG – Kepercayaan yang diberikan seorang warga Sampang, Badrus Salam, kepada tetangganya sendiri justru berujung kekecewaan mendalam, ia kini terpaksa menempuh jalur hukum setelah menduga dirinya menjadi korban penipuan dalam skema pinjaman uang dengan jaminan kendaraan.

Peristiwa ini bermula pada 9 Juni 2022, saat Badrus menerima tawaran dari MHM alias Pangking seorang tenaga honorer yang berdinas di lingkungan Polres Sampang.

Pangking menawarkan sebuah mobil sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp 40 juta, dengan meyakinkan bahwa kendaraan tersebut aman secara legalitas.

“Aman ra, kalau tidak aman ngapain saya kasih ke sampean,” ujar Pangking saat itu, menurut penuturan Badrus.

Berdasarkan kepercayaan sebagai tetangga dan status MHM yang bekerja di institusi kepolisian, Badrus pun menyetujui transaksi tersebut, ia mentransfer dana sesuai instruksi, yakni Rp 39 juta ke rekening pemilik kendaraan, dan Rp 1 juta ke rekening Pangking.

Namun, keyakinan itu mulai runtuh dua bulan kemudian, pada 12 September 2022, enam petugas, dua di antaranya dari pihak leasing dan empat dari Intel Polres Sampang mendatangi kediaman Badrus, mereka menyita mobil yang dijadikan jaminan, dengan alasan bahwa kendaraan tersebut dalam status kredit macet.

“Saya benar-benar tidak tahu. Mobil yang katanya aman itu ternyata bermasalah. Saya merasa ditipu,” ujar Badrus saat ditemui pada 27 Mei 2025.

Badrus pun segera mencoba menghubungi Pangking untuk meminta pertanggungjawaban, namun, harapan itu kandas karena tidak ada penyelesaian konkret.

Setelah tiga bulan berlalu tanpa solusi, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sampang pada 24 Desember 2022.

Sayangnya, hampir dua tahun setelah laporan dibuat, perkembangan kasus masih terasa mandek, meski sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada April 2023, belum ada tindakan tegas dari penyidik.

“Ini bukan soal uang saja, tapi soal keadilan dan kepercayaan yang disalahgunakan,” tegas Badrus.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik tentang potensi penyalahgunaan jabatan oleh oknum honorer di lingkungan kepolisian, serta efektivitas penanganan laporan oleh institusi penegak hukum.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Sampang melalui Kasi Humas Ipda Gama Rizaldi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.

Red”

25 Hari Operasi Pekat, Polda Sulteng Ungkap 27 Kasus Dan 78 Pelaku Premanisme

PALU, Operasi Pekat Tinombala 2025 yang digelar Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) selama 25 hari berhasil mengungkap 27 kasus dan mengamankan 78 orang.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, Operasi Pekat Tinombala yang digelar mulai tanggal 1 Mei 2025 telah mengungkap 27 kasus dan 78 pelaku.

“Operasi Pekat Tinombala yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei hingga 25 Mei 2025, Kepolisian telah mengungkap 27 berbagai kasus tindak pidana,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (26/5/2025)

27 kasus yang diungkap sebut AKBP Sugeng, terdiri dari 2 kasus pemerasan, 5 kasus pengancaman, 8 kasus pungutan liar (pungli), 5 kasus penguasaan lahan dan 7 kasus kekerasan kelompok.

“Selama 25 hari Operasi Pekat, Kepolisian juga telah mengamankan senjata tajam 16 bilah, sepeda motor 13 unit dan handphone 5 unit,” tegasnya.

Operasi Pekat Tinombala ini ungkap Kasubbid Penmas, lebih kepada melakukan penindakan terhadap berbagai kasus premanisme, selain penindakan Kepolisian juga melakukan pendekatan preventif dan preemtif dalam penanganan aksi premanisme.

“Tidak kurang 189 Personel TNI dan Polda Sulteng dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala ini, hal ini sekaligus untuk menjaga iklim investasi dan memelihara kamtibmas di Provinsi Sulawesi Tengah agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Red”

Warga Desa Cisumur, dan Pemdes Cisumur Ajukan Pembangunan Jalan Rabat Beton Kijingan, Isyarat Bakal Calon Kades Rudi Setiawan?

Cisumur, 28 Mei 2025 – Kondisi Jalan Kijingan (Jalan Inspeksi Drain Gendong Sungai Cibereum Kiri) Desa Cisumur yang semakin memprihatinkan, ditambah dengan luapan air dari drain Gendong Sungai Cibereum Kiri yang kerap menggenangi pemukiman, mendorong berbagai pihak untuk bergerak. Salah satunya adalah Rudi Setiawan, yang akrab disapa Mas Rudi, seorang warga Desa Cisumur yang tergerak hatinya untuk menanggulangi permasalahan ini.

Langkahnya ini tak lepas dari niat Mas Rudi untuk maju dalam pemilihan Kepala Desa Cisumur mendatang.
Mas Rudi, berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Cisumur, telah mengajukan proposal permohonan bantuan pembangunan jalan rabat beton kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy di Banjar.

Dalam surat permohonan yang ditandatangani oleh PJ. Kepala Desa Cisumur, Ruswanto, S.Sos., M.M, dijelaskan bahwa peningkatan Jalan Kijingan sepanjang 1.000 meter ini menjadi sangat mendesak. Kondisi jalan yang sangat rendah tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga diperparah dengan luapan air yang sering kali meluber hingga menggenangi area pemukiman warga sekitar.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi Jalan Kijingan saat ini. Terlebih lagi, luapan air yang terjadi berulang kali telah menimbulkan kerugian bagi warga. Oleh karena itu, kami bersama-sama dengan Pemerintah Desa Cisumur mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan ini ke BBWS Citanduy,” Ucap Mas Rudi.

Mas Rudi saat ditemui awak media,Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmennya untuk memajukan Desa Cisumur, sejalan dengan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.ujar nya.

Inisiatif Mas Rudi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat Desa Cisumur. Mereka berharap permohonan pembangunan jalan rabat beton ini dapat segera dikabulkan demi kenyamanan dan keselamatan warga.

Pembangunan jalan rabat beton ini diharapkan mampu mengatasi masalah ketinggian jalan dan luapan air yang telah lama menjadi keluhan warga.

Pemerintah Desa Cisumur dan Mas Rudi berharap besar kepada Kepala BBWS Citanduy agar permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti, sehingga pembangunan jalan rabat beton di Jalan Kijingan dapat segera direalisasikan dan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat Desa Cisumur.(tg)

Redaksi”

Galian C Ilegal dalam HGU Sawit Disorot: APRI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Melawi, Kalbar Nanga Kayan, – 27 Mei 2025

Sekitar seratus penambang rakyat di Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menyambut antusias kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Kalbar pada Selasa (27/5) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Desa Nanga Kayan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Hamdan, Ketua BPD Nazarudin, serta pengurus DPW APRI Kalbar, termasuk Sekretaris Semiun Ujek, S.A.P. Dalam forum ini, masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya legalitas dalam kegiatan tambang rakyat, serta peran strategis APRI sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

> “Mayoritas warga kami bergantung pada hasil tambang rakyat. Kehadiran APRI sangat kami harapkan untuk memberikan arah dan perlindungan hukum agar kegiatan tambang bisa dilakukan secara sah dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Desa Hamdan dalam sambutannya.

Sekretaris DPW APRI Kalbar, Semiun Ujek, menekankan bahwa APRI hadir bukan hanya sebagai wadah, tetapi juga penggerak transformasi tambang rakyat agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. APRI juga aktif mendorong proses perizinan agar masyarakat tak lagi berada di zona abu-abu hukum.

Sementara itu, Ketua DPW APRI Kalbar, Adi Normansyah, menyampaikan komitmen penuh dalam mendampingi masyarakat. “Kami ingin masyarakat penambang rakyat bisa menambang dengan aman, berdaya, dan punya posisi hukum yang kuat. APRI terbuka bagi siapa pun yang ingin menambang secara sah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPW APRI Kalbar juga menyoroti praktik ilegal yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, yang melakukan aktivitas galian C di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa izin resmi.

> “Ini jelas perbuatan melawan hukum. Perusahaan sawit yang menggali tanah, batu, atau pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sama saja dengan penggelapan pajak negara dan harus ditindak tegas,” ujar Adi Normansyah.

Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan termasuk galian C yang dilakukan tanpa IUP dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selain pidana, perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa denda pajak, penghentian aktivitas, hingga pencabutan izin HGU apabila pelanggaran terbukti parah.

> “Ironis jika rakyat kecil dituntut legal, sementara perusahaan besar bebas menggali tanpa izin dan tak membayar pajak. Ini harus diakhiri,” tambah Adi.

APRI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal oleh korporasi. Penambang rakyat yang sedang berproses menuju legalitas jangan dikorbankan hanya demi kepentingan korporasi yang menyalahgunakan izin.

> “Kami mendukung legalitas dan transparansi. Tapi keadilan harus berlaku untuk semua. Perusahaan yang langgar hukum harus diseret ke ranah hukum, bukan dibiarkan leluasa mengeruk sumber daya tanpa izin,” pungkas Adi Normansyah.

Sumber: DPW APRI Kalimantan Barat
Narahubung: Adi Normansyah – Ketua DPW APRI Kalbar
Penulis: Aktivis 98

10 Kapolsek di Cilacap Mengalami Rotasi Jabatan

Cilacap, 27 Mei 2025 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menggelar upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran pada Selasa pagi, 27 Mei 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB ini berlangsung di halaman apel Mapolresta Cilacap dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolresta Cilacap, Pejabat Utama (PJU) Polresta Cilacap, seluruh Kapolsek jajaran, Perwira, Bintara, dan Pengurus Bhayangkari cabang Kota Cilacap.

Upacara serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Polresta Cilacap diawali dengan laporan Komandan Upacara, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas serta pengambilan sumpah jabatan berlangsung dengan penuh khidmat.

Pejabat yang melaksanakan sertijab di antaranya adalah Kompol Arif Budi Hartono yang resmi menjabat sebagai Kasat Pamobvit, menggantikan AKBP Ridju yang memasuki masa purna tugas. Sementara itu, jabatan Kabag Logistik yang sebelumnya diemban Kompol Arif Budi Hartono kini dijabat oleh AKP Fuad, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kroya.

Untuk jabatan Kapolsek, sejumlah rotasi jabatan juga dilakukan. Kapolsek Kroya kini dijabat oleh AKP Iwan Efendi, S.H., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Sampang. Jabatan Kapolsek Sampang kemudian diserah terimakan kepada AKP Yuli Ashari, S.H.

Kapolsek Cilacap Selatan AKP Setyo Nugroho, S.H., M.M. juga dirotasi sebagai Kapolsek Cilacap Utara menggantikan AKP Tusiran yang dimutasikan ke Polresta Cilacap. Sementara jabatan Kapolsek Cilacap Selatan yang sebelumnya dipegang oleh AKP Setyo Nugroho, S.H., M.M., kini dijabat oleh AKP Siwan, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Binangun. Posisi Kapolsek Binangun kemudian diisi oleh AKP Aan Budiono, S.H.

Sementara itu, jabatan Kapolsek Jeruklegi kini dipegang oleh Iptu Rambiat Edi S., S.H., menggantikan AKP Badrun, S.H., yang mendapat penugasan baru sebagai Kapolsek Kedungreja menggantikan Kompol Sutarjo yang telah purna tugas.

Untuk Polsek Gandrungmangu, Iptu Budi Pitoyo, S.H. dipercaya menjabat sebagai Kapolsek Gandrungmangu menggantikan Kompol Yusuf Haryadi yang telah purna tugas.

Rotasi jabatan juga dilaksanakan di Polsek KSKP dan Polsek Sidareja, dimana sebelumnya Kapolsek KSKP yang dijabat oleh AKP Amien Antalsa S., S.H., M.H., kini diserahkan kepada AKP Widiyantoro, S.H., sementara AKP Amien Antalsa menjadi Kapolsek Sidareja.

Total terdapat 12 pejabat di lingkungan Polresta Cilacap yang melaksanakan serah terima jabatan, mencakup 2 pejabat utama serta 10 Kapolsek di wilayah jajaran Polresta Cilacap

Dalam sambutannya, Kapolresta Cilacap menyampaikan apresiasi kepada pejabat yang baru dilantik.

“Saya ucapkan selamat kepada para pejabat baru yang telah dilantik. Saya sampaikan bahwa mutasi jabatan adalah hal yang biasa dilakukan pada lingkup internal Polri. Mutasi juga merupakan dinamika organisasi sebagai bentuk fungsi pembinaan personel yang senantiasa dilaksanakan secara sistematis, berlanjut serta secara konsisten,” ungkap Kombes Pol Ruruh.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan adaptasi terhadap tugas yang baru untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Saya harap kepada para pejabat yang dilantik, segera laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Adaptasi dan kenali karakteristik masyarakat serta situasi wilayah yang ada. Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud negara hadir, dan jalin sinergitas dengan stakeholder yang ada untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.

Upacara berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan komitmen Polresta Cilacap dalam menjaga profesionalitas serta regenerasi kepemimpinan demi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Red”

Polresta Cilacap dan Polsek Gandrungmangu Gencarkan Sosialisasi Anti-Premanisme di Cilacap

Cilacap – Dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Cilacap melalui Satbinmas bersama Bhabinkamtibmas Polsek Gandrungmangu melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada para pedagang dan masyarakat di Pasar Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, pada Senin (26/5/2025) pukul 11.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar turut menjaga kondusivitas pasar serta menghindari tindakan premanisme seperti pungutan liar (pungli), pemerasan, maupun pengeroyokan yang dapat meresahkan warga. Dalam kegiatan tersebut, warga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan premanisme ke polsek terdekat.

Tak hanya di Pasar Cisumur, kegiatan juga dilanjutkan dengan pembagian stiker bertema “Anti Premanisme”, “Stop Kejahatan Jalanan, Tawuran, Gengster dan Begal” kepada masyarakat di sekitar Komplek Indor Wijayakusuma Cilacap. Stiker tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan mereka.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mitra aktif kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat, karena dapat merusak ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Ipda Galih.

Kegiatan ini disambut positif oleh para pedagang dan masyarakat, yang berharap kegiatan serupa terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Polresta Cilacap juga menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Gandrungmangu melalui nomor HP 0856-0136-4324 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Selasa 27 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
ABP selaku Manager Key Account Industri PT Pertamina (Persero) periode 2018 s.d. 2021.
AS selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS).
JVB selaku Department Head Sector Shipping Industry 2 Bank Mandiri.
ARI selaku Risk Management Bank Mandiri.
FM selaku Group Head Commercial Banking 3.
TPM selaku Pegawai Kantor KPP Minyak dan Gas Bumi.
HW selaku SVP ISC tahun 2019 s.d. 2021 PT Pertamina (Persero).
DS selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero).
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 27 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Kepala Litbang Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Dadang Suhendar SH mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggunakan kewenangannya melakukan supervisi terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekening liar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

MJKS bahkan mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih pengusutan kasus ini karena menilai oknum penyidik Kejati Sulut terkesan lamban menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, MJKS meminta aktor utama kasus korupsi dan rekening liar Unsrat yakni eks Rektor Unsrat berinisial EK dan eks Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat berinisial GV turut diusut Kejaksaan Agung RI.

“Kejaksaan Agung harus segera memeriksa dua eks petinggi Unsrat yakni Ellen Kumaat dan Grevo Gerung, karena dalam lampiran dokumen pelaporan, kedua oknum dosen ini turut menerima aliran dana dari kerjasama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Manado,” ungkap Dadang kepada awak media usai memasukan surat permintaan supervisi dan pengawasan di kantor Jaksa Agung RI, Selasa (27/5/2025) di Jakarta.

Dadang juga membeberkan data yang mengaitkan keterlibatan adik Rocky Gerung tersebut yakni dalam penggunaan anggaran kegiatan : ‘Supervisory service for public road construction’ – program kerjasama antara UNSRAT, PT TTN, dan PT MSM senilai 1.2 Miliar Rupiah tahun 2024, serta anggaran untuk kajian Desain Kawasan, Desain Bangunan dan DED Kawasan Relokasi senilai kurang lebih 350 juta Rupiah.

“Hampir seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran Kerjasama Unsrat dan perusahaan-perusahaan miytra ditampung di rekening yang tidak memiliki ijin dari Menteri Keuangan. Selain itu seluruh kegiatan ini tidak dapat dipertangungjawabkan sebagaimana bukti data yang kami lampirkan,” ungkap Dadang.

Kasus rekening liar dalam dugaan korupsi di LPPM Unsrat ini mencuat setelah Kejati Sulut menerima laporan masyarakat atas kerjasama LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Sulut bernilai puluhan miliar rupiah sengaja ditampung dalam rekening atas nama PPLH Unsrat di salah satu bank di Manado meski melanggar ketentuan pemerintah.

Menurut Dadang, laporan yang diserakan ke penyidik Kejati Sulut menyebutkan, penarikan dan pencairan dana dari rekening liar tersebut ternyata tanpa dokumen resmi sejak tahun 2015 hingga 2024 mencapai kurang lebih 50 miliar rupiah.

Ia juga menerangkan, semua pembayaran pihak ketiga tidak pernah melalui rekening resmi Unsrat. Akibatnya, Unsrat sebagai BLU tidak pernah menerima akses fee sebesar 7 persen dari total uang disetor kurang lebih 50 Miliar Rupiah untuk semua kegiatan tersebut, sejak tahun 2015 sampai tahun 2024.

“Sehingga kami duga terjadi kerugian negara karena tidak masuk ke rekening Unsrat dari fee sekitar 3,5 Miliar Rupiah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” ungkap Dadang.

Ia juga berharap Kejagung berani mengusut oknum berinisial GG meski yang bersangkutan adik kandung Rocky Gerung, tokoh kritis yang kerap mengkritik keras kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkakit hal pengusutan kasus ini, pihak Kejati Sulut melalui Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH, sebelumnya telah memberikan keterangan pers di Manado pada (23/4/2025) lalu, bahwa dalam penanganan dugaan korupsi di Rektorat Unsrat dan LPPM Unsrat penyidik telah memeriksa 44 orang saksi. ***

Red”