Beranda blog Halaman 20

Klaim BMN Ditolak BPN, Sri Hartono Ultimatum Pertamina Hulu Rokan Bayar Ganti Rugi

0

Kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat oleh raksasa energi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kini memasuki fase krusial. Tidak hanya menjadi sorotan di tingkat daerah, konflik yang menimpa Sri Hartono, pemilik sah atas lahan yang kini dikuasai tanpa izin oleh perusahaan pelat merah tersebut, telah sampai ke meja Kepala Negara. Melalui instruksi resmi dari pusat, PHR kini didesak untuk menghentikan klaim sepihak dan segera menuntaskan kewajiban pembayaran yang telah bertahun-tahun terabaikan.

Padahal sejak tahun 2005 tanah milik Sri Hartono berdampingan damai dengan Perusahaan Chevron tanpa masalah sampai akhirnya masuk PHR. Patok batas tanah pun dirusak dan diganti dengan patok baru di atas tanah sertifikat Nomor 1962 tersebut, dan kini dijadikan lahan untuk perluasan pembangunan panel box listrik di lokasi baru bekasap 200 dan 201.

Intervensi Istana dan Gugurnya Klaim BMN

Penderitaan Sri Hartono dalam mempertahankan tanah hak milik berstatus SHM mendapat respons serius dari pemerintah pusat melalui Surat Kementerian Sekretariat Negara No. B-24/D-2/Dumas/DM.05/11/2024. Dalam surat tersebut, kasus ini dinyatakan telah menjadi perhatian langsung Presiden RI, dan PHR diinstruksikan secara tegas untuk segera menyelesaikannya sesuai koridor hukum.

Selama ini, PHR mencoba bertahan dengan dalih Surat No. 014/PHR85000/2021-50 tanggal 6 Oktober 2021 yang mengklaim lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, klaim sepihak ini telah resmi dipatahkan dan dibantah oleh instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kemenkumham.

Pihak otoritas menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang Sri Hartono adalah bukti hukum tertinggi yang sah.

Kejanggalan sikap PHR semakin terlihat saat perusahaan tersebut berkeberatan untuk dipertemukan langsung dengan Sri Hartono dalam mediasi yang difasilitasi oleh YANKORMAS Kemenkumham Provinsi Riau. Padahal, mediasi tersebut bertujuan untuk membacakan keputusan Berita Acara Pengukuran Bersama BPN No. 23/BAPU-05.02/01/2022.

Keengganan PHR hadir dalam forum resmi ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan menghindari fakta hukum hasil pengukuran lapangan.

Rincian Tuntutan Ganti Rugi Rp100 Miliar

Setelah empat tahun haknya dirampas sementara perusahaan mengeruk keuntungan dari lahan tersebut, Sri Hartono kini mengajukan tuntutan kompensasi yang komprehensif. Berdasarkan perhitungan nilai ekonomi dan dampak kerusakan, total kerugian yang dituntut mencapai Rp100 Miliar, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sewa Tanah (4 Tahun): Rp10,9 Miliar (perhitungan Rp200.000/m² x 1.142 m²).
2. Kompensasi Pencemaran Lingkungan (1,5 Ha): Rp30 Miliar.
3. Bagi Hasil Pendapatan Kotor (5%): Rp29,78 Miliar (dari estimasi pendapatan Rp595,58 Miliar).
4. Kerugian Immateriil: Rp30,22 Miliar (mencakup penderitaan, waktu, dan reputasi).

Pernyataan Tegas Sri Hartono: “Jangan Pakai Kuasa untuk Menindas!”

Saat ditemui di lokasi, Sri Hartono menunjukkan kemarahannya atas sikap arogan korporasi yang terus mengabaikan hak rakyat kecil meskipun Presiden sudah turun tangan.

“Sertifikat saya adalah dokumen negara yang sah, sementara PHR masuk tanpa izin seolah mereka kebal hukum. Mereka mengeruk untung di tanah saya, tapi saya tidak dibayar sepeser pun. Sekarang Presiden sudah memerintahkan penyelesaian, BPN sudah membuktikan batas lahan saya, maka tidak ada alasan lagi bagi PHR untuk bersembunyi. Saya tidak akan mundur. Bayar hak saya secara adil atau angkat kaki sekarang juga. Jangan gunakan nama besar BUMN untuk menindas rakyat!” tegas Sri Hartono kepada awak media, Jumat (30/1/2026) di Riau.

Ultimatum 7 Hari dan Opsi Damai

Sebagai itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tanpa memperpanjang konflik hukum, Sri Hartono menawarkan dua opsi penyelesaian damai dengan nilai diskon sebesar Rp80 Miliar:

• Opsi 1 (Tunai Penuh): Pembayaran Rp80 Miliar lunas dalam 3 hari kerja untuk perdamaian penuh.
• Opsi 2 (Skema Cicilan & Pemulihan): Tahap awal Rp40 Miliar, diikuti Rp20 Miliar dalam 30 hari, dan komitmen pemulihan lingkungan senilai minimal Rp20 Miliar.

Sri Hartono memberikan ultimatum selama 7 hari kerja bagi manajemen Pertamina Hulu Rokan untuk memberikan tanggapan resmi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada kesepakatan atau penawaran balik dengan nilai minimal Rp60 Miliar tunai, Sri Hartono memastikan akan menempuh langkah hukum yang lebih agresif, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan secara massal ke aparat penegak hukum.

Kini, publik menunggu apakah Pertamina Hulu Rokan akan tunduk pada instruksi Presiden dan menghormati hak milik warga, atau tetap memilih jalan konfrontasi yang mencoreng citra BUMN di mata rakyat.

Tanggapan Pertamina Hulu Rokan (PHR)

​Menanggapi persoalan tersebut, Corporate Secretary Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida, memberikan penjelasan resmi terkait posisi perusahaan. Ia menyatakan bahwa sebagai kontraktor Pemerintah di bidang hulu migas, PHR senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasinya.

​Eviyanti menegaskan bahwa objek lahan yang dipersoalkan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 557 tanggal 8 Agustus 2021 tentang Penggunaan BMN Hulu Migas Eks KKKS PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) kepada KKKS PHR.

​”Bahwa objek yang disebutkan merupakan BMN berupa tanah dengan Nomor ID BMN 2035 yang telah dilaksanakan kegiatan pembebasan lahan pada tahun 2000 oleh Operator Wilayah Kerja (WK) Migas Rokan sebelumnya,” ujar Eviyanti dalam pesan tertulisnya Sabtu (31/1/2026) di Riau.

​Lebih lanjut, ia menjelaskan secara tidak langsung bahwa pembebasan lahan tersebut dilakukan untuk pembangunan fasilitas hulu migas serta sarana penunjang di lapangan Bekasap. Dalam prosesnya, operator sebelumnya diklaim telah melibatkan pemerintah lokal setempat sesuai aturan.

“Dapat kami konfirmasikan bahwa lahan tersebut adalah BMN berupa tanah dan berstatus Obvitnas (Objek Vital Nasional),” pungkasnya. (Red)

Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Dapat Kompensasi

0

Medan, 30 Januari 2026 Sebuah kasus yang menyayat hati melanda ahli waris Teridah br Barus. Lahan yang mereka klaim sebagai milik sah dengan dasar Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 kini akan dijadikan lokasi pembangunan proyek “Sekolah Rakyat”, padahal tanah tersebut masih dalam status perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

Ahli waris mengaku telah memiliki lahan tersebut secara sah dan telah menguasainya dalam waktu yang tidak sebentar. Namun, mereka mengklaim Walikota Medan seolah-olah menutup mata terhadap kenyataan ini dan tidak memberikan sepeserpun kompensasi ganti rugi kepada mereka yang berstatus masyarakat lemah dan tidak mampu.

“Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota harus berlaku otoriter dan seperti diktator terhadap kami yang sudah terlampau lemah?” ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan tengah dalam proses pengadilan untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Padahal, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru kini membuat sebagian rakyatnya merasakan penderitaan yang mendalam.

Dalam kesempatan nya kuasa hukum dari ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dan Yudi Karo Karo menyampaikan agar Walikota kota Medan bapak Rico Waas menghentikan pekerjaan diatas tanah yang masih bersengketa dan masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan .

” Bapak Presiden Prabowo tidak akan mungkin membangun proyek pemerintah diatas lahan yang masih bersengketa , saya yakin pak Prabowo seorang Spartan , seorang pejuang, pasti beliau akan memperhatikan nasib masyarakat kecil .Tolong pak Prabowo segera perintahkan walikota Medan untuk hentikan dahulu pekerjaan diatas lahan yang masih dalam status perkara di Pengadilan Negeri Medan . ” Hardik Henry Pakpahan,S.H .

Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan
Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun .
Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga dapat diacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, baik secara materil maupun immateril.

Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan proyek pembangunan negara dibangun di atas derita dan tanah yang masih menjadi sengketa milik masyarakat kecil yang lemah. Semoga keadilan dapat segera diterima oleh ahli waris Teridah br Barus dan hak mereka sebagai pemilik tanah sah dapat dihormati dan segera di selesaikan oleh pemerintah Kota Medan. *(Tim)*

Red”

Heboh!! Diduga Kelola Mega Proyek, Pengusaha Berinisial SR Disomasi Terkait Hak Karyawan

0

Jakarta,30/1/2026. Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut diambil setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak yang bersangkutan.

Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk upaya terakhir untuk menuntut pemenuhan hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.

“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak-hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.

“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.

Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan.

“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.

Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukan pelaksanaannya.

Beredar pula informasi awal yang menyebutkan proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.

(Red)

Perkembangan Terkait Penanganan Modus Penipuan Pembayaran Denda Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan

0

Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang dari Kejaksaan RI.

Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

Sebelumnya telah terjadi beberapa insiden penyebaran SMS phising terkait aplikasi tilang Kejaksaan RI, yang meminta korban untuk menginput nomor kartu kredit. Insiden tersebut pernah terjadi di bulan Juni 2025, namun pada serangan kampanye phishing kali ini frekuensi serangan dan domain phishing yang digunakan lebih masif.

Akibat website penipuan tersebut, situs resmi tilang.kejaksaan.go.id pernah terblokir akibat reputasi yang buruk terkait spam phishing oleh internet positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adapun tautan atau link website yang resmi dari Kejaksaan adalah https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id. Selain kedua website tersebut adalah bentuk penipuan.
Dalam perkembangannya, Direktorat Tindak Pidana Siber pada Badan Reserse Kriminal pada Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah menetapkan status tersangka terhadap 3 orang yakni Tersangka FN, Tersangka RW, dan Tersangka WTP pada 6 Januari 2026.
Ketiga Tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 51 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksan, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan pembayaran denda tilang.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” pungkas Kapuspenkum.

Jakarta, 30 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno, S.H., M.H.. /

Resmi: DPR Sepakati 8 Pilar Percepatan Reformasi Polri dan Pertegas Independensi Korps Bhayangkara”

0

JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menetapkan delapan poin krusial dalam agenda percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kapolri dan jajaran Kapolda seluruh Indonesia pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (30/1/2026).

Ketua Komisi III menegaskan bahwa delapan poin ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan fondasi transformasi Korps Bhayangkara menuju institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di tengah tantangan global tahun 2026.

Menegaskan Kedudukan Polri: Langsung di Bawah Presiden

Poin paling fundamental dalam kesepakatan ini adalah ketegasan mengenai status kelembagaan. Komisi III DPR RI memastikan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan dialihkan ke bawah kementerian mana pun.

Langkah ini merujuk pada TAP MPR No. VII/MPR/2000, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Keputusan ini dinilai mutlak demi menjaga netralitas, independensi, serta efektivitas komando dalam menjaga keamanan nasional.

8 Pilar Transformasi: Roadmap Reformasi Polri 2026

Berdasarkan hasil sidang, berikut adalah delapan pilar utama yang telah disahkan untuk segera diimplementasikan:

Kedudukan Konstitusional: Menjamin Polri tetap sebagai alat negara di bawah kendali langsung Presiden demi rantai komando yang solid.

Penguatan Kompolnas: Merevitalisasi fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan strategis serta pengawasan arah kebijakan Polri.

Legalitas Penugasan Eksternal: Memperkuat payung hukum bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur organisasi melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang akan diintegrasikan ke dalam Revisi UU Polri.

Modernisasi Pengawasan Internal: Optimalisasi fungsi Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam dengan standar baru yang lebih ketat berdasarkan mandat Pasal 20A UUD 1945.

Anggaran Berbasis Kebutuhan Riil: Penerapan sistem anggaran bottom-up sesuai PMK No. 62/2023 dan PMK No. 107/2024. Hal ini memastikan distribusi dana operasional terserap tepat sasaran hingga ke level Polsek dan personel lapangan.

Reformasi Kultural & Edukasi: Transformasi kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM), etika publik, dan nilai-nilai demokrasi.

Digitalisasi & Integrasi AI: Implementasi teknologi pengawasan seperti body cam, kamera dashboard, dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem penyidikan untuk meningkatkan akurasi data dan transparansi.

Percepatan Legislasi RUU Polri: Komitmen bersama untuk menuntaskan pembahasan RUU Polri yang adaptif terhadap dinamika hukum masa kini dengan tetap berlandaskan konstitusi.

Era Baru: Kepolisian Berbasis Teknologi

DPR menekankan bahwa wajah Polri di tahun 2026 harus lebih progresif. Penggunaan teknologi AI dan kamera tubuh diharapkan menjadi solusi konkret untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sekaligus mempercepat proses hukum yang transparan.

“Reformasi ini menyentuh akar kultural. Kita menginginkan sosok polisi yang humanis, namun tetap tegas dan memiliki literasi teknologi yang tinggi,” ujar pimpinan rapat saat menutup sidang di Gedung Nusantara II, Senayan.

Dengan disahkannya delapan poin ini, Polri diharapkan mampu bertransformasi menjadi institusi kelas dunia yang siap menghadapi kompleksitas gangguan keamanan di masa depan.

Red

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Terkait Korupsi Berinisial GRP Asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

0

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. DPO tersebut diamankan pada Jumat 30 Januari 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : GRP alias AGL
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/24 Oktober 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Bumi Permata Sudiang Blok D.2/06, RT 007/RW 016, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar

Kasus posisinya yakni pada 13 Januari 2025, setelah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai, GRP alias AGL mangkir dan tidak dapat dihubungi.
Adapun yang bersangkutan dipanggil karena kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021.
Saat diamankan, Saksi GRP alias AGL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 30 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

EMAK BERGERAK: Para Ibu di Brebes Adukan Kepedihan Akibat Banjir, Dorong Penanganan Akar Masalah

0

Brebes, 30 Januari 2026 – Sebuah aksi moral penuh keprihatinan digelar oleh para emak yang menyebut diri “Emak Bergerak” pada hari Jumat (30/1) pukul 09.00 di Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dengan berjalan kaki dari Balai Desa menuju lokasi banjir, mereka menyuarakan kedukaan atas bencana banjir yang terus melanda wilayah mereka. Sebanyak 10 spanduk akan dipasang tidak hanya di Desa Adisana, tetapi juga di sekitar kecamatan Bumiayu, Sirampog, dan Paguyangan, dengan harapan gerakan ini dapat meluas dan mengajak emak-emak di sekitar lereng Gunung Slamet untuk turut peduli.

Dalam aksi tersebut, para emak menyoroti akar masalah yang menjadi penyebab banjir: kerusakan alam di kawasan Gunung Slamet akibat penebangan liar dan eksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hutan lindung yang digunduli dinilai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga meningkatkan potensi bahaya banjir bandang bagi warga.

Selain menuntut penanganan banjir yang cepat dan tepat, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan. Menurut mereka, melindungi alam adalah bentuk perlindungan terhadap kehidupan seluruh masyarakat Adisana dari bencana yang sebenarnya bisa dicegah.

Aksi ini menjadi bukti keberanian dan kepedulian para ibu yang sering berada di garda terdepan saat bencana terjadi, dengan menyampaikan pesan: “alam rusak, rakyat menderita”. Semoga tuntutan mereka mendapatkan tanggapan yang konkret untuk mengembalikan keselamatan dan kedamaian di wilayah tersebut.

” Redaksi

Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT

0

Jakarta — Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum’at (30/1).

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.

Red”

Tol Semanan–Sunter: Membangun Aspal di Atas Tangis Warga, Mengubur Keadilan di Bawah Nilai Appraisal Sepihak

0

JAKARTA PUSAT, Penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter kembali dipertanyakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keterangan saksi mengungkap bahwa nilai ganti rugi yang ditetapkan terhadap warga RW 09 dan RW 12, Kelurahan Duri Pulo, dinilai tidak sebanding dengan harga pasar dan ditentukan tanpa musyawarah yang memadai, Kamis (29/1/2026).

Dalam persidangan, saksi menyampaikan bahwa warga hanya menerima hasil penetapan nilai UGR tanpa pernah dilibatkan dalam proses penilaian. Menurut saksi, warga tidak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar appraisal tanah dan bangunan yang menjadi acuan penetapan harga.

“Warga mengetahui nilai UGR setelah ditetapkan. Tidak ada pembahasan, tidak ada kesepakatan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi menegaskan, penolakan warga bukan terjadi secara tiba-tiba. Sejak awal, warga RW 09 dan RW 12 telah menyampaikan keberatan karena nilai yang ditawarkan dinilai lebih rendah dibandingkan transaksi tanah di sekitar lokasi.

Fakta lain yang terungkap, sebagian besar warga telah menempati lahan dan bangunan tersebut selama puluhan tahun. Namun, kondisi bangunan, lokasi strategis, serta nilai sosial kawasan tidak tercermin dalam besaran UGR yang ditetapkan.

Kuasa hukum warga menyatakan bahwa warga tidak menolak pembangunan Tol Semanan–Sunter, tetapi menolak mekanisme pengadaan tanah yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan dan keterbukaan.

“Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan menekan warga. UGR seharusnya ditetapkan melalui musyawarah dan mencerminkan nilai wajar,” tegas kuasa hukum dalam persidangan.

Menurutnya, ketimpangan posisi antara warga dan pihak pelaksana proyek membuat warga menerima nilai rendah.

Sidang ini sekaligus membuka ruang pertanyaan publik mengenai bagaimana penilaian UGR dilakukan, sejauh mana transparansi appraisal dijalankan, serta apakah hak warga benar-benar dilindungi dalam proyek infrastruktur berskala besar.

Majelis hakim menyatakan akan mencermati seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji lebih lanjut proses penetapan UGR proyek Tol Semanan–Sunter.

Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi praktik pengadaan tanah di ibu kota: antara percepatan pembangunan dan kewajiban negara memastikan keadilan bagi warga terdampak.

(Red”

Gawat “Brebes Darurat Obat Aceh Peredaran Obat Aceh Merabah ke Pedesaan

0

Brebes // Meski Berbagai upaya kelompok masyarakat maupun organisasi masyarakat (ormas)melakukan aksi penolakan ada peredaran Obat Obatan terlarang,yang tren dengan sebutan Obat Aceh seperti obat-obatan keras ilegal, termasuk jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer/Extimer). Namun peredaran Obat obatan terlarang kini kian marak berkembang bahkan sampai ke tingkat pedesaan.

Seperti hal dengan yang terjadi di desa rengaspendawa kecamatan larangan tepatnya perbatasan dengan desa jaga lempeni kecamatan wanasari ,masyarakat di resahkan ada peredaran obat terlarang oleh warga aceh yang menempati bekas warung di pingir jalan di desa rengas pendawa .

Keresahan masyarakat di desa rengaspendawa kecamatan larang kabupaten brebes jawa tengah , mencapai puncaknya. Sebuah warung yang diidentifikasi sebagai warung ‘Aceh’ dan berlokasi strategis di Jalan Pengaspendawa perbatasan jagalempeni , diduga kuat menjadi pusat peredaran gelap obat-obatan keras ilegal, termasuk jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer/Extimer).

Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan maraknya penjualan bebas obat-obatan Daftar G (Gevaarlijk) tersebut tanpa resep dokter dan tanpa izin edar resmi.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan dan mengancam masa depan generasi muda di Brebes, khususnya di wilayah larangan dan wanasari . Keresahan ini terekspresikan secara terbuka lama beredar.

Dari pantuan awak media di lapangan adanya peredaran obat terlarang di wilayah desa rengaspendawa tampa ada kordinasi dengan masyarakat sekitar atau ke pihak pemerintah desa .dari keterangan yang dapat di korek dari penjual obat yang berasal dari aceh.dia menempati di warung tersebut atas rekomendasi dari OKnum APH .hal iini menjadi keresahan masyarakat sendiri ,jika bener ini rekomendasi dari oknum APH .Ko bisa …..?

Kalau bener ada apa dengan oknum APH tersebut kenapa tidak berusaha melindungi masyarakat atau generasi muda anak bangsa dari bahayanya obat obat terlarang malah mendukung .adanya peredaran obat obatan terlarang di wilayah kabupaten brebes .

Seruan Warga: Lindungi Anak Muda dari Ancaman Narkotika

Masyarakat, khususnya warga Desa rengaspendawa , menyuarakan desakan kuat agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. Mereka khawatir lokasi warung yang mudah diakses menjadi pintu masuk bagi anak-anak muda untuk terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya.

“Kami merasa cemas dan khawatir dengan anak-anak kami yang sudah beranjak muda. Kami berharap kepada pihak kepolisian tidak segan-segan untuk melindungi generasi muda Brebes dari ancaman obat-obatan terlarang ini. Hal ini (penjualan obat) bisa merusak masa depan mereka,” tegas SG (47 tahun), seorang warga masyrakat Rengas pendawa , menyampaikan kecemasan mendalamnya sebagai orang tua. Rebu ,(28 /01/ 2026) .

Ancaman Pidana Serius: Penjual Dapat Dihukum Belasan Tahun Penjara

Praktik peredaran obat keras tanpa kewenangan dan izin yang sah merupakan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat. Penjualan ilegal obat jenis Tramadol dan Hexymer dapat dijerat dengan undang-undang berlapis, antara lain:

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951:
Regulasi yang kerap digunakan untuk menjerat pelaku peredaran obat keras secara ilegal.

Kondisi darurat peredaran obat ilegal ini memicu desakan kolektif agar pihak berwenang, terutama Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap warung-warung yang terindikasi menjadi sarang peredaran obat keras tanpa izin.

Tindakan cepat dan tegas diperlukan demi menyelamatkan masa depan generasi muda Brebes dari jerat penyalahgunaan zat berbahaya.

Pewarta : Team / Red