Beranda blog Halaman 20

Ketua DPC LIN Kubu Raya Gelar Haul ke-22 Ulama Dunia Abuya Sayyid Alawi Al-Maliki

0

Kubu Raya – Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya, Nurjali, S.Pd.I, menggelar peringatan haul ke-22 ulama besar dunia, Abuya Sayyid Alawi Al-Maliki, pada 15 Ramadhan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat DPC LIN yang beralamat di Jalan Manunggal 51, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya.

Peringatan haul ulama karismatik yang dikenal sebagai pewaris para nabi (waratsatul anbiya) itu diisi dengan rangkaian doa bersama, pembacaan tahlil, serta tausiyah keagamaan.

Kegiatan juga dirangkai dengan buka puasa bersama yang dihadiri sejumlah tamu undangan serta masyarakat sekitar.

Dalam keterangannya, Nurjali menegaskan bahwa kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk penghormatan terhadap ulama besar yang telah memberikan kontribusi besar dalam dakwah Islam di dunia.

Menurutnya, sosok Abuya Sayyid Alawi Al-Maliki merupakan ulama kharismatik yang menjadi panutan umat Islam dalam menjaga tradisi keilmuan dan akhlak Rasulullah SAW.

“Peringatan haul ini kami laksanakan semata-mata untuk mengharap ridha Allah SWT serta mengambil keberkahan dari para ulama. Harapan kami, melalui kegiatan ini semakin menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah SAW dan meneladani perjuangan para ulama,” tegas Nurjali.

Ia juga menambahkan bahwa peringatan haul tersebut telah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tanggal 15 Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap ulama besar dunia.

“Setiap tanggal 15 Ramadhan saya selalu memperingati haul dengan menggelar doa bersama untuk ulama karismatik seperti Sayyid Alawi Al-Maliki.

Alhamdulillah tahun ini kegiatan berjalan lancar dan sekaligus dirangkai dengan buka puasa bersama para tamu undangan di kantor sekretariat DPC LIN,” ujarnya.

Nurjali berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum spiritual, tetapi juga mampu memperkuat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat serta mengingatkan pentingnya menghormati dan meneladani perjuangan para ulama sebagai penjaga nilai-nilai keislaman.

Sumber : Nurjali

Penulis : Abd Aziz.

Langgar Instruksi Partai dan Terjerat Kasus Penipuan, Mitra Dapur MBG Sekaligus Anggota DPRD Ditahan

0

Padangsidimpuan, Penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan tengah menjadi sorotan publik. Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Penahanan Saripah berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Modus operandi yang dilakukan disinyalir melibatkan pemalsuan tanda tangan serta pencatutan nama puluhan anggota kepolisian dalam dokumen administrasi pinjaman.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

Sorotan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Internal

Selain statusnya sebagai wakil rakyat, Saripah juga diketahui menjabat sebagai mitra sekaligus pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini memicu kontroversi ganda:

Etika Politik: Adanya Surat Edaran Internal DPP PDI Perjuangan yang secara tegas melarang kadernya terlibat dalam pengelolaan proyek dapur MBG.

Transparansi Publik: Keterlibatan pejabat aktif dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah rentan terhadap konflik kepentingan.

IACN: Kawal Ketat hingga Persidangan

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyatakan akan mengawal proses hukum ini guna memastikan tidak ada intervensi politik maupun perlakuan istimewa (privilese).

“Kasus ini menyangkut integritas pejabat publik. Kami mendesak Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumut untuk bertindak profesional. Jika berkas sudah lengkap (P-21), segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yohanes Masudede, Koordinator Advokasi IACN.

Status Hukum Saat Ini

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menyempurnakan berkas perkara. Status penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang mengenai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pinjaman yang mencatut institusi kepolisian tersebut.

Tim Red

Masuk Daftar DPO: Andre Fernando Diduga Jadi Otak Distribusi Narkoba Jaringan Internasional di NTB

0

MATARAM – Peta peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian benderang. Kepolisian Daerah NTB secara resmi merilis daftar pencarian orang (DPO) atas nama Andre Fernando. Pria ini diduga kuat merupakan aktor intelektual jaringan internasional yang kerap dijuluki sebagai “The Doctor”.

Terungkapnya peran Andre Fernando merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, yakni Ko Erwin. Dalam pemeriksaan mendalam, Ko Erwin memberikan keterangan kunci yang membongkar struktur organisasi serta keterlibatan pihak luar negeri dalam menyuplai barang haram ke wilayah NTB.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan Andre Fernando dan jaringannya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Pasal 114 Ayat (2): Terkait peran sebagai bandar atau perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 112 Ayat (2): Terkait penguasaan dan kepemilikan narkotika bukan tanaman dalam jumlah besar.

Pasal 132 Ayat (1): Terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, yang memperberat ancaman hukuman bagi anggota jaringan terorganisir.

Berdasarkan Pasal 1 angka 31 KUHAP, status DPO diterbitkan karena tersangka diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan melarikan diri dari proses hukum.

Menelusuri Jejak “The Doctor”

Sandi “The Doctor” yang melekat pada Andre Fernando bukan sekadar julukan. Penyidik menduga sebutan ini merujuk pada peran strategisnya dalam mengatur komposisi distribusi atau memastikan kualitas narkotika tingkat tinggi sebelum diedarkan di pasar lokal.

“Jaringan ini beroperasi sangat rapi dan sistematis. Namun, keterangan dari tersangka Ko Erwin memberikan arah baru bagi penyidik untuk memutus rantai pasokan dari luar negeri yang masuk ke NTB,” ujar sumber internal kepolisian.

Penyidikan Lanjutan dan Partisipasi Publik

Masuknya nama Andre Fernando ke dalam daftar buron menandai babak baru pemberantasan narkoba di NTB. Aparat penegak hukum kini memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah dan berkoordinasi dengan lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau memiliki informasi valid mengenai keberadaan Andre Fernando agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Partisipasi masyarakat dilindungi oleh Pasal 104 s.d. 108 UU No. 35 Tahun 2009, yang menjamin hak dan perlindungan bagi pelapor tindak pidana narkotika.

Penangkapan “The Doctor” diharapkan menjadi kunci utama untuk meruntuhkan seluruh struktur pemain besar yang selama ini mengendalikan peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat. (*)

Red”

Strategi Deplesi Interseptor Dalam Pertempuran

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Dalam studi strategi militer modern, salah satu pendekatan yang semakin relevan adalah strategi deplesi interceptor, yaitu sebuah metode untuk menguras (deplete) kapasitas sistem pertahanan lawan, khususnya sistem pencegat (interceptor) seperti rudal pertahanan udara, sistem anti-rudal balistik, atau pertahanan anti-drone. Strategi ini menjadi sangat penting di era peperangan berteknologi tinggi, ketika sistem pertahanan seperti North Atlantic Treaty Organization (NATO) atau negara-negara dengan sistem pertahanan canggih mengandalkan lapisan intersepsi berjenjang untuk melindungi wilayahnya.

Strategi deplesi interseptor pada dasarnya bertujuan menciptakan ketidakseimbangan biaya dan volume sehingga memaksa lawan mengeluarkan interseptor yang mahal untuk menghadapi serangan yang relatif lebih murah atau berjumlah besar. Dalam jangka panjang, kehabisan interseptor berarti terbukanya celah pertahanan strategis.

Strategi ini bertumpu pada tiga prinsip utama :
– Asimetri Biaya (Cost Asymmetry). Sering kali, satu rudal interseptor bernilai jutaan dolar, sementara drone atau roket tak berpemandu yang menyerangnya jauh lebih murah. Jika pihak penyerang mampu memproduksi dan meluncurkan sistem murah dalam jumlah besar, maka sistem pertahanan lawan akan terkuras secara ekonomi dan logistik.

– Saturasi (Saturation Attack). Sistem pertahanan udara memiliki kapasitas tembak terbatas dalam satu waktu. Dengan meluncurkan serangan simultan dalam jumlah besar, penyerang memaksa sistem pertahanan bekerja di luar kapasitas optimalnya.

– Eksploitasi Waktu dan Logistik. Interseptor tidak hanya mahal, tetapi juga membutuhkan waktu produksi, distribusi, dan pengisian ulang. Jika rantai logistik terganggu, efektivitas pertahanan akan menurun drastis.

Strategi deplesi interseptor banyak terlihat dalam konflik kontemporer, terutama dalam peperangan berbasis rudal dan drone. Dalam konflik modern, sistem seperti Patriot missile system atau Iron Dome dirancang untuk mencegat ancaman udara. Namun, sistem tersebut memiliki keterbatasan jumlah peluncur dan rudal siap pakai. Serangan berulang dengan volume tinggi dapat mengurangi stok interseptor hingga titik kritis.

*Perang Drone dan Swarm Tactics*
Penggunaan drone murah secara massal (swarm) menciptakan tekanan konstan terhadap sistem intersepsi. Bahkan jika sebagian besar drone berhasil ditembak jatuh, tujuan utamanya Adalah menguras amunisi pertahanan. Strategi deplesi tidak hanya terjadi di udara, tetapi juga dapat diterapkan dalam domain laut (menguras sistem pertahanan kapal) atau bahkan siber (menguras kapasitas respons sistem pertahanan digital).

Strategi deplesi interseptor memiliki beberapa keunggulan :
– Efektivitas Ekonomi: Memaksa lawan mengeluarkan biaya tinggi untuk setiap ancaman yang relatif murah.
– Menciptakan Celah Pertahanan: Setelah stok interseptor menipis, serangan bernilai tinggi dapat diluncurkan dengan peluang keberhasilan lebih besar.
– Tekanan Psikologis: Ketidakpastian mengenai ketersediaan interseptor dapat memengaruhi moral dan pengambilan keputusan komando.

Jika pihak penyerang tidak mampu mempertahankan volume serangan, strategi akan gagal. Sebenarnya pihak bertahan dapat mengembangkan sistem pertahanan berbiaya rendah, seperti senjata energi terarah (laser), untuk mengurangi ketergantungan pada interseptor mahal.

Dalam kerangka teori strategi klasik seperti pemikiran Carl von Clausewitz, strategi deplesi interseptor dapat dipahami sebagai upaya menyerang “pusat gravitasi” (center of gravity) lawan, dalam hal ini, kemampuan pertahanan aktifnya. Sementara itu, dalam pendekatan perang modern berbasis teknologi, strategi ini mencerminkan pergeseran dari perang konvensional menuju perang berbasis sistem (system-centric warfare).

Di sisi lain, teori deterrence (penangkalan) juga terpengaruh. Jika stok interseptor diketahui terbatas, kredibilitas sistem pertahanan sebagai alat penangkal bisa menurun, sehingga mengubah kalkulasi strategis kedua belah pihak. Dalam konteks global, strategi deplesi interseptor relevan bagi negara-negara dengan ketergantungan tinggi pada sistem pertahanan udara berlapis. Ketergantungan ini menciptakan paradoks, yaitu semakin canggih sistem pertahanan, semakin mahal biaya mempertahankannya dalam konflik berkepanjangan.

Bagi negara berkembang, strategi ini bisa menjadi opsi asimetris untuk menyeimbangkan kekuatan melawan negara dengan teknologi lebih maju. Namun, penggunaan strategi ini juga berpotensi mempercepat perlombaan senjata, terutama dalam pengembangan interseptor berbiaya rendah dan sistem pertahanan berbasis energi.

Jadi, strategi deplesi interseptor merupakan manifestasi dari perang asimetris modern yang menekankan eksploitasi ketimpangan biaya, volume, dan waktu. Dalam pertempuran kontemporer, keberhasilan tidak selalu ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, tetapi oleh kemampuan mengelola sumber daya secara berkelanjutan. Di era di mana drone murah dapat menantang sistem pertahanan bernilai miliaran dolar, strategi deplesi interseptor menjadi refleksi nyata bahwa perang modern adalah perang logistik, ekonomi, dan daya tahan system, bukan sekadar adu kekuatan militer langsung.

 

Uang Nasabah Lenyap Semalam, BRI Dilaporkan Ke Polisi

0

Pati, Setelah beberapa kali lakukan audiensi antara pihak nasabah yakni Bagus Santoso dengan BRI unit Gembong dan BRI Cabang Pati tidak mendapatkan titik temu, kasus dibawa ke ranah hukum. Nasabah melaporkan secara resmi ke Polresta Pati atas dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus pembobolan uang nasabah perbankan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. (03/03)

Diketahui sebelumnya bagus Santoso bersama keluarganya melakukan unjuk rasa di depan kantor unit Gembong yang pada kelanjutannya melakukan dua kali audiensi di BRI kantor cabang Pati yang sebelumnya juga dilakukan mediasi yang dijembatanI oleh Kapolsek Gembong bersama kepala desa Kedungbulus namun dari 3 pertemuan tidak membuahkan hasil, pihak nasabah Bagus Santoso membawa ke ranah hukum.
Rekening tabungan yang mendadak lenyap dalam satu malam tersebut viral dan mendapat sorotan dari berbagai masyarakat di beberapa platform media sosial, pro kontra komentar pun terjadi. Komentar negatif yang jauh lebih banyak mendominasi, BRI lagii..BRI kagii…., emang gitu bank pemerintah kok tidak bisa dipercaya, sama kejadiannya kayak saya dan masih banyak komentar negatif lain. Di satu sisi komentar yang positif menyebutkan bahwa nasabah pernah klik aplikasi phising namun menurut kesaksian nasabah terkonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan klik apapun dan bisa dicek di HPnya.

Pimpinan NRI cabang Pati dalam kesempatan audiensi menyampaikan bahwa ada kemungkinan terjadinya social Engineering yang juga bisa terjadi di lingkungan internal BRI maka jika akan ditindaklanjuti ke ranah hukum pihaknya mendukung agar terungkap terang benderang. Di satu sisi pihak keluarga korban menegaskan bahwa jika memang BRI ada etiket baik untuk membantu kenapa tidak diberikan secara detail rincian transaksi agar terang benderang, Siapa yang melakukan social Engineering namun pihak BRI mengatakan bahwa password, user dan OTP dari nomor nasabah, jadi investigasi mengatakan bahwa itu sudah sah karena akses dari nomor HP nasabah. Namun di sisi nasabah juga tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut ataupun mengganti password secara online.

Masalah detail transaksi menjadi pelik dan barang mahal karena pihak BRI mengatakan bahwa untuk mendapatkan keterangan secara detail itu adalah kewenangan BRI Pusat dan bisa dilakukan kalau sudah pada tahap penyidikan atau tahap pengadilan.

Red/tim.

Tameng Kebugaran di Balik Bisnis Lendir: Mengapa Bliss Massage Kedoya Seolah Kebal Hukum?

0

​JAKARTA BARAT,
Slogan “Jakarta Kota Global” tampaknya dicoreng oleh praktik kotor yang dibiarkan tumbuh subur di jantung Jakarta Barat. Bliss Massage, yang berlokasi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kedoya, Kebon Jeruk, diduga kuat beralih fungsi menjadi sarang prostitusi terselubung. Ironisnya, praktik ini seolah kebal hukum meski dilakukan terang-terangan di bulan suci Ramadan.

​Hasil penelusuran lapangan mengungkap tabir gelap di balik layanan pijat ini. Seorang terapis berinisial Y (nama samaran) tanpa ragu menawarkan layanan “plus-plus” kepada pengunjung.

​”Sudah mas, puaskan… apa lanjut ke plus-plusnya?” ujar Y saat melayani pelanggan pada Selasa (3/3/2026). Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa layanan yang ditawarkan jauh dari standar terapi kesehatan yang diizinkan pemerintah.

​Keresahan ini pun diamini oleh warga sekitar. Rasman, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa pemandangan anak muda hingga pekerja kantoran yang mencari layanan asusila di lokasi tersebut sudah menjadi rahasia umum.

​”Sering aparat datang, tapi di bulan suci Ramadan tetap saja buka. Seolah tidak ada rasa hormat terhadap norma agama dan aturan daerah,” tegas Rasman dengan nada kecewa.

*​Sudin Pariwisata Jakbar: Bungkam atau Enggan?*

​Hingga berita ini diturunkan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar: Sejauh mana fungsi pengawasan melekat yang seharusnya dilakukan?

​Absennya tindakan tegas dari instansi terkait memperkuat dugaan adanya “main mata” atau pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah.

​Praktik prostitusi terselubung dengan kedok panti pijat merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam berbagai instrumen hukum:

1. ​UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal-pasal terkait mucikari dan penyediaan sarana asusila dapat menjerat pengelola dengan ancaman pidana penjara.

2. ​Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Pasal 42 ayat (2) secara tegas melarang setiap orang/badan menyediakan tempat dan/atau melakukan perbuatan asusila.

3. ​Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata:
* Pasal 38: Melarang tegas praktik perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba di lokasi usaha pariwisata.

* Sanksi: Jika terbukti, izin usaha WAJIB dicabut secara permanen tanpa melalui surat peringatan (Sesuai Pasal 54).
​Analisis Tajam: Menanti Nyali Pemprov DKI

​Keberadaan Bliss Massage adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di Jakarta Barat. Jika Satpol PP dan Sudin Parekraf terus menutup mata, maka kredibilitas Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga moralitas dan ketertiban umum berada di titik nadir. Masyarakat tidak butuh retorika, masyarakat butuh penyegelan dan tindakan nyata.

​Pesan untuk Pemangku Kebijakan: Jangan tunggu amarah warga memuncak. Hukum harus tegak, bahkan terhadap bisnis yang merasa memiliki “backing” kuat sekalipun.

(Redaksi/tim)

Mafia Solar Berpesta, Diduga Penimbunan BBM Subsidi ilegal di Pangkalan Kawasan Industri Pulogadung Menantang

0

JAKARTA TIMUR,

1/3/2026.Wibawa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tergoyahkan di kawasan industri Pulo Gadung. Di tengah gebrakan nasional pemberantasan mafia BBM subsidi, diduga sebuah pangkalan gudang penimbunan solar ilegal milik berinisial “E” di Jalan Rw Sumur IV No. 416, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dan justru secara terang- terangan Kordinator pangkalan gudang solar memamerkan arogansi yang menginjak-injak dasar hukum negara.

​”Tulisin aja, kami tidak takut!” cetus kordinator tersebut dengan nada tinggi, seolah memberikan “lampu hijau” sekaligus tantangan terbuka kepada para jurnalis dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pernyataan yang dilontarkan koordinator pangkalan Gudang solar pada Rabu (25/2/26) bukan sekadar seruan premanisme semata. Ini adalah proklamasi terbuka tentang eksistensi impunitas yang dilemparkan langsung ke wajah aparat penegak hukum (APH) setempat. Pertanyaan yang harus dijawab oleh seluruh institusi penegak hukum: Siapa sosok atau kekuatan yang menjadi penyangga hingga pelaku kriminal berani menantang publikasi tindakannya sendiri?

Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut BBM bersubsidi di RT 05/RW 09 sudah bukan rahasia lagi bagi warga sekitar. Namun, tidak satu pun langkah penggerebekan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dasar kepolisian pernah dilakukan. Diduga Keheningan total dari Polsek Cakung hingga Polres Metro Jakarta Timur telah memicu spekulasi yang tidak bisa dihindarkan: Apakah hukum telah dinilai dengan lembaran uang, ataukah aparat benar-benar tidak mampu menggerus jaringan mafia yang telah mengakar kuat?

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan, penimbunan, atau pemalsuan identitas BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. Di kawasan Pulo Gadung, undang-undang yang jelas ini tampak hanya menjadi naskah kosong di hadapan koordinator gudang yang dengan terang-terangan menunjukkan keyakinan akan “keamanan” yang telah dibayarkan.

*UJIAN MAUT INTEGRITAS KAPOLDA METRO JAYA*

Konsep “Presisi” yang terus digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini diuji secara langsung di koordinat geografis Cakung. Publik Indonesia tidak membutuhkan retorika yang penuh janji di platform media sosial; publik membutuhkan bukti nyata bahwa Kapolda Metro Jaya tidak bisa didikte oleh kelompok yang menguntungkan diri dari kerugian negara.

Membiarkan operasional pangkalan gudang BBM ilegal ini berlanjut adalah sama saja dengan mengakui kebenaran stigma yang sudah lama melekat: bahwa hukum di Indonesia hanya “tajam ketika menghadapi rakyat kecil”, namun tumpul bahkan tuli ketika menghadapi pelaku yang memiliki koneksi dan kekuatan materi. Bagaimana mungkin petani atau pedagang kecil dikejar-kejar karena pelanggaran sepele, sementara kelompok yang menimbun ribuan liter BBM subsidi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah bisa tertawa sambil menantang awak media untuk mempublikasikan tindakannya?

Arogansi yang ditunjukkan bukan hanya soal kerugian ekonomi negara semata, melainkan ancaman nyawa yang sungguhan bagi ribuan warga. Dugaan Pangkalan Gudang penimbunan solar ilegal ini tidak memiliki standar keamanan apapun, tidak ada izin resmi dari dinas terkait, dan beroperasi bebas tanpa pengawasan. Ini adalah bom waktu cair yang siap meledak kapan saja di tengah kawasan padat penduduk.

Jika bencana kebakaran atau ledakan terjadi akibat pembiaran ini, siapa yang akan menjadi korban? Siapa yang akan mengambil tanggung jawab? Apakah aparat yang diam saja akan bersembunyi di balik alasan “kecelakaan tak terduga”?

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga supremasi hukum. Saat rakyat kecil terus berjuang menghadapi kesulitan ekonomi akibat inflasi dan biaya hidup yang tinggi, kelompok yang menikmati keuntungan dari ilegalitas justru berani menantang negara ke wajahnya.

Jika hingga hari ini aparat penegak hukum tetap tidak melakukan tindakan tegas terhadap gudang di Jalan Rw Sumur IV tersebut, maka pernyataan “Kami tidak takut” dari sang koordinator gudang bukan lagi gertakan melainkan bukti nyata bahwa wibawa hukum di Jakarta Timur telah runtuh secara total.

(Tim”Redaksi)

Kembangkan Kasus Curanmor di Bojongsari, Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap 11 TKP Lain

0

Purbalingga – Polda Jateng | Satreskrim Polres Purbalingga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026), terungkap bahwa pelaku yang berjumlah tiga orang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi lainnya.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan kami melaksanakan rilis terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi hari Rabu (26/2/2026) di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

“Atas kerja sama dari masyarakat kami berhasil mengungkap kasusnya, dimana ada tiga pelaku yang berhasil diamankan berikut barang buktinya,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Tersangka yang diamankan yaitu TA (30) alias Daplun, laki-laki, pekerjaan dagang, NS (21) alias Bagol, laki-laki, tidak bekerja, dan AY (30), perempuan, karyawan swasta. Ketiganya warga Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Korban pencurian bernama Doni Arman warga Desa Patemon RT 2 RW 9, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka TA dan AY merupakan pasangan kekasih, sedangkan NS merupakan teman dari keduanya,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Honda Brio warna Hitam yang merupakan mobil rental, satu sepeda motor jenis Honda Beat warna merah bernomor polisi R-3937-CC, satu kunci letter T dan surat kendaraan sepeda motor korban.

“Modus yang dilakukan para pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Kemudian merusak kunci menggunakan kunci letter T agar bisa menghidupkan mesin sepeda motor,” ucapnya.

Disampaikan bahwa setelah dilakukan pengembangan, ternyata tiga pelaku tersebut telah melaksanakan aksi serupa berupa pencurian sepeda motor di sebelas TKP. Tujuh TKP ada di wilayah Kabupaten Purbalingga, tiga TKP ada di Kabupaten Banyumas dan satu TKP di Kabupaten Banjarnegara.

“Pasal yang dilanggar oleh pelaku yaitu Pasal 477 ayat 1 huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Siswanto menjelaskan bahwa dari tiga pelaku satu orang sebagai pelaku utama atau pemetik berinisial TA. Sedangkan dua pelaku lainnya NS dan AY membantu mencari sasaran dan membantu pencurian dilakukan.

“Sasaran para pelaku yaitu kendaraan yang terparkir di depan rumah maupun di pinggir jalan. Mereka sudah melakukan aksi dari bulan Desember 2025,” lanjutnya.

Dijelaskan bahwa setelah berhasil mencuri, selanjutnya sepeda motor dijual kepada seseorang dengan kisaran harga mulai dari Rp. 3 sampai Rp. 3,5 juta. Hasilnya dibagi tiga pelaku sesuai peran masing-masing.

“Untuk penadah sepeda motor sudah kami kantongi identitasnya, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa mengamankan penadahnya,” katanya.

Usai konferensi pers, barang bukti sepeda motor hasil kejahatan langsung diserahkan kepada para korban. Ada lima sepeda motor yang secara simbolis diserahkan kepada pemiliknya gratis tidak dipungut biaya.

Pemilik kendaraan mengapresiasi upaya Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus. Salah satunya Doni warga Desa Patemon yang merasa bersyukur sepeda motor yang dicuri bisa ditemukan kembali.

“Alhamdulillah saya merasa bersyukur sepeda motor saya yang sempat hilang bisa ditemukan oleh petugas dari Polres Purbalingga,” ucapnya.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Aroma Busuk Proyek Rp55 Miliar: Pimpinan DPRD Cirebon Diduga Terlibat Skandal ‘Jatah’ APBD

CIREBON, Aktivis Anti Korupsi dari Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan skandal pada APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026. Dugaan ini mencuat terkait adanya kompensasi pengesahan anggaran yang melibatkan sejumlah pimpinan DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan Zeki saat ditemui di depan Mako Polres Brebes, usai mendampingi kliennya pada Jumat (28/02/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Modus Paket Pekerjaan Senilai Rp55 Miliar

Zeki mengungkapkan, modus “uang ketuk palu” dalam pengesahan APBD 2026 kali ini diduga tidak menggunakan uang tunai secara langsung. Sebagai gantinya, terdapat kompensasi berupa paket pekerjaan proyek yang nilainya mencapai Rp55 miliar.

“Berdasarkan informasi dari Justice Collaborator (JC), paket-paket tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR),” jelas Zeki.

Ia juga menekankan bahwa anggaran sebesar Rp55 miliar tersebut bukanlah aspirasi melalui Pokir (Pokok Pikiran) atau hasil reses dewan yang sah, melainkan murni dugaan proyek “jatah” untuk memuluskan pengesahan anggaran.

Dugaan Rekayasa Lelang dan Setoran 10%

Zeki berharap KPK memantau ketat proses lelang melalui LPSE di lingkungan OPD Kabupaten Cirebon, khususnya di Dinas PUTR. Ia menduga akan terjadi rekayasa lelang agar paket-paket tersebut jatuh ke tangan kontraktor tertentu yang telah “memesan” di awal.

“Kemungkinan besar lelang tersebut rekayasa karena lokusnya diduga sudah terjual di awal. Pasti ada permainan waktu tayang pengadaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) agar tidak terpantau publik secara luas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zeki membeberkan adanya desas-desus mengenai upaya pengembalian uang (refund) kepada kontraktor yang telah memberikan uang muka sebesar 10% per paket. Namun, di sisi lain, tersiar kabar dari internal dewan bahwa sebagian kegiatan sudah mulai berjalan.

“Informasi yang kami terima, sudah ada pembayaran 10% dari nilai proyek Rp15 miliar yang diterima oleh oknum anggota dewan. Oknum ini diduga ditugaskan oleh pimpinan dewan sebagai pengepul,” tambahnya.

Bungkamnya Pihak DPRD

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang bersedia memberikan komentar atau bantahan resmi terkait tudingan ini. Sikap diam para wakil rakyat tersebut dinilai memperkuat kecurigaan publik.

Skandal ini pun mulai memicu reaksi dari berbagai kalangan aktivis di Kabupaten Cirebon yang kini turut menyoroti jalannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat. Zeki memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga pelaksanaan proyek-proyek yang dicurigai tersebut dimulai.

Reporter: Teguh

Red”

Satgasus KPK TIPIKOR Riau Kecewa GKM-LHK Dan Polhut Dinilai Hanya”Tinjau”Tanpa Tindakan Di Kawasan HPT Kampar

0

Kampar, Riau – Satgasus KPK Tipikor DPD Provinsi Riau, Julianto, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja GKM-LHK dan Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Riau saat melakukan peninjauan lapangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mertutik KM 52, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.senin 2 maret 2026.

Kekecewaan tersebut muncul ketika tim bersama-sama turun ke lokasi yang diduga menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) aktivitas alat berat merek Sumitomo yang terlihat aktif bekerja di areal kawasan HPT. Di lokasi, tampak sejumlah kayu alam berukuran besar telah tumbang dan lahan yang dikerjakan dinilai sudah cukup luas.

Saat dikonfirmasi awak media di lapangan, Julianto menyampaikan pernyataan tegas dengan nada kecewa, Saya sangat kecewa melihat kinerja GKM-LHK ataupun Polhut Provinsi Riau ini. Masak hanya tinjau lokasi dan bukan menindak langsung? Apa artinya turun ke lokasi TKP kalau seperti ini? Kan hanya jalan-jalan. Padahal kayu besar di depan mata sudah bertumbangan dan lahannya sudah begitu luas dikerjakan,” tegas Julianto.

GKM-LHK dan Polhut: “Kami Hanya Melihat, Bukan Menangkap”

Di lokasi yang sama, awak media juga melakukan konfirmasi langsung kepada petugas GKM-LHK dan Polhut Provinsi Riau.
“Pak, atas nama siapa kegiatan ini? Sejauh mana tindakan bapak atas temuan ini? Bapak sudah berada di lapangan dan melihat langsung alat berat Sumitomo bekerja serta kayu hutan besar ditumbangkan,” tanya awak media.

Petugas GKM-LHK dan Polhut menjawab:
“Kedatangan kami ke lokasi ini hanya melihat, bukan untuk menangkap. Kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, walaupun kami sudah melihat alat berat sedang bekerja di areal kawasan HPT.”

Jawaban tersebut dinilai memicu tanda tanya besar. Awak media kembali mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil, mengingat kedatangan ke lokasi disebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Kalau bapak sudah di lapangan dan menyebutkan tidak membawa GPS . Dan untuk mengcek dari kantor serta harus dilakukan olah TKP dulu baru ditindaklanjuti. Kira-kira apakah alat beratnya tidak akan lari?” tanya awak media lagi.

Petugas menjawab singkat, “Nanti kami akan tindaklanjuti.” Pernyataan itu dinilai sangat miris oleh pihak Satgasus KPK Tipikor DPD Riau. Minta Komitmen Menteri dan Kapolri
Atas kejadian tersebut, Julianto meminta komitmen tegas dari Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja jajaran di daerah.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya ketegasan dari Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri agar aparat penegak hukum tidak terkesan membiarkan dugaan perusakan kawasan hutan produksi terbatas berlangsung di depan mata.

“Kami meminta komitmen serius dari Menteri Kehutanan dan Kapolri, serta instansi terkait lainnya. Jangan sampai penegakan hukum di kawasan hutan hanya sebatas formalitas turun ke lokasi tanpa tindakan nyata,” pangkas Julianto saat dikonfirmasi awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di kawasan HPT Desa Mentulik KM 52 disebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat pun menanti langkah konkret dan ketegasan aparat dalam menindak dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas tersebut.

Red”