Beranda blog Halaman 20

Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

Vox Point Indonesia menggelar Dialog Antaragama bertema “The Servant Leadership of Pope Francis” di Masjid Istiqlal, Rabu (28/5). Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA, hadir mendoakan forum dialog antar agama ini sekaligus menjadi keynot speaker.

“Kepemimpinan Paus Fransiskus itu, menurut saya, adalah the real servant leadership, kepemimpinan pelayan yang sejati. Paus bukan sekadar pemimpin umat Katolik. Ia adalah figur lintas batas yang melampaui doktrin, melintasi tradisi, dan mengakar pada satu nilai universal, kasih,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin juga mengenang sebuah momen yang ia sebut sebagai pertemuan spiritual, perjumpaannya dengan Paus Fransiskus. Tanpa menjelaskan secara detil, ia menggambarkan pertemuan itu sebagai pengalaman batin yang mendalam, dimana cinta kasih tidak mengenal nama agama, dan penghormatan tidak memerlukan seragam keyakinan.

Menurut Nasaruddin, orang baik itu tidak pernah mati. “Kalau dalam kitab suci kami itu ada. Janganlah kalian mengira orang yang telah mengorbankan egonya dan subjektifitasnya sudah mati, melainkan dia tetap hidup. Di mata Tuhan selalu mendapatkan rizki. Rizki juga bukan hanya untuk yang hidup tapi juga bagi yang sudah wafat. Secara boologis dia (Paus Francis) memang sudah wafat tapi dalam roh spiritual masih hidup di dalam kita,” ungkap Nasaruddin yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal sejak 2016 sampai sekarang.

Nasaruddin juga mengutip pernyataan Paus terkait Pembangunan tembok di Amerika Serikat untuk kaum imigran. Paus berkata, jangan bangun tembok, karena tembok itu simbol ketidakmanusiawian. “Di Istiqlal, kita membangun terowongan, jalan penghubung,” ungkap Nasaruddin.

Dalam pemaparannya, Menag juga menuturkan tentang keteladanan Paus Francis. “Toleransi itu bukan dibicarakan tapi dipraktekan,” tegasnya.

Toleransi yang sejati, menurutnya, itu ada ikatan cinta yang sangat dalam. “Kita sama-sama NKRI dan punya agama. Kita ada ukhuwah tarbiyah. Bahkan kita sama-sama mengalami dijajah bangsa asing, sama-sama menderita. Itu menjadi tali pengikat untuk mencintai satu sama lain. Kami di Kementerian Agama mengembangkan kurikiulum cinta. Hemat saya jagan diindoktrinasi anak-anak kita sebuah perbedaan,” paparnya.

“Jadikan hati kita seperti samudra, agar sekotor apapun yang masuk tidak akan mengotori samudra. Kalau kita suka pemarah itu tanda-tanda neraka dalam hidup kita. Ada ungkapan air susu dibayar air susu itu sudah biasa, atau air susu dibalas air tuba pun sudah biasa. Tapi air tuba dibayar air susu itu yang berat,” tuturnya.

Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) saat ini adalah Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, OSC yang hadir, turut pula mengawali pemaparannya sebagai pengantar acara dialog antar agama yang digagas Vox Poin dan Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS).

Menurut Mgr. Antonius Subianto, hal yang paling utama yang menjadi teladan dari Paus Francis adalah mencintai semua manusia tanpa sekat apapun. “Paus yakin bahwa perjumpaan degan Tuhan pasti membawa sukacita. “Dalam Tuhan sukacita makin diperbaharui dan makin besar. Dan sukacita itulah yang akan dibagikan oleh semua manusia yang merasakannya,” ungkap Mgr. Antonius Subianto yang juga merupakan Uskup Keuskupan Bandung.

Ia juga mengungkapkan, Paus pernah mengajak semua umat untuk selalu tersenyum karena sukacita akan perjumpaan dengan Tuhan. “Paus pernah membuat pernyataan yang bahkan mengagetkan umat Khatolik. Bahwa Tuhan hanya satu dan tidak tidak ada tuhan katolik,” ungkapnya.

Pada acara dialog yang dihelat Vox Point Indonesia dan FORMAS ini dihadiri para pemuka agama dari berbagai latar belakang, diantaranya Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, OSC (Ketua KWI), Pdt. Jacklevyn Fritz Manuputty, Rm. Agustinus Heri Wibowo, Prof. Philip K. Widjaja, Xs. Ir. Budi Santoso Tanuwibowo, dan Prof. Dr. I Nengah Duija.

Dr. Goris Lewoleba dari Vox Point Indonesia didaulat menjadi moderator memandu acara yang ditutup oleh pembicara terakhir Romo Kolonel (Sus) Yos Bintoro, Pr, sosok yang juga menjabat sebagai Wakil Uskup di lingkungan TNI-Polri.

Pada kesempatan ini, Ketum FORMAS Yohanes Handojo Budhisedjati menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Menag RI Nasaruddin Umar dan Ketua KWI Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, serta seluruh nara sumber dan undangan yang hadir.

Turut hadir dalam kegiatan ini para pimpinan organisasi di FORMAS, diantaranya Ketum PITI Serian Wijatno , Ketum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso,SH, Ketum Presidium PNI Jan Maringka, Ketum SPRI Hence Mandagi, Ketum SMSI Firdaus, Ketum Laskar Prabowo 08 Devi Taurisa, Paskalis A Da Cunha dari PATRIA, Bambang dari PPDI, dan sejumlah Ketua Umum organisasi yang bernaung di FORMAS. ***

Red”

Teken MoU dengan Kementerian LH, Kapolri Komitmen Jaga Kualitas Lingkungan Hidup Jadi Lebih Baik

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan kualitas lingkungan hidup.

Penandatanganan ini dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 28 Mei 2025. Menurut Kapolri, penandatanganan MoU ini adalah menjadi bukti pemerintah dalam hal ini, secara khusus ditangani Kementerian Lingkungan Hidup sangat memperhatikan dan memperdulikan terhadap hal-hal yang bisa mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Oleh karena itu perjanjian kesepakatan atau kesepahaman kali ini melanjutkan perjanjian sebelumnya di tahun 2019 dan kali ini kita perbaiki,” kata Sigit.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup sangat concern terkait dengan lingkungan hidup, kualitas lingkungan hidup, dan bagaimana melakukan kegiatan bersama mulai tukar-mengukar data, dan kemudian melakukan langkah-langkah untuk mencegah pencemaran dan kerusakan.

Hal itu dilakukan dari mulai edukasi, pencegahan, sampai dengan penegakan hukum.

Ke depan, kata Sigit, pemerintah berusaha terus untuk mengurangi kualitas pencemaran, dengan mengembangkan berbagai macam teknologi, termasuk penanaman-penanaman mangrove untuk mengurangi beban CO2.

“Pada prinsipnya, Polri siap mendukung apapun yang menjadi kebijakan dan yang tertuang dalam kerja sama untuk mendukung agar kualitas lingkungan hidup negara Indonesia menjadi lebih baik, karena ini memang tuntutan global,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah memberi dukungan tak terhingga dalam pelaksanaan penanganannya kualitas lingkungan hidup di tanah air.

“Penanganan lingkungan hidup wajib terus kita tingkatkan untuk meyakinkan bahwa pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 disupport sepenuhnya oleh lingkungan yang berkelanjutan. Tentu dukungan yang lebih intens dari bapak Kapolri dan para pejabat utama Mabes Polri sangat kami hargai dan kami akan catet sebaik-baiknya,” ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang memperlancar arus-arus penanganan kerusakan, melalui pencegahan maupun kegiatan korektif lainnya dalam rangka menjaga lingkungan hidup di Indonesia.

“Sekali lagi kami terima kasih. Mudah-mudahan segeranya kami akan menindaklanjuti Memorandum of Understanding atau MoU antara kami dengan Bapak kapolri dengan kegiatan-kegiatan teknikal sebagaimana ruang lingkup dari MoU yang telah kami sampaikan bersama,” katanya.

Red”

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta

Jakarta, 26 Mei 2025 — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah, dalam sebuah rangkaian operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R (47) di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

“ Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.

Red”

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 117 Pati; Kebutuhan Organisasi dan Regenerasi Kepemimpinan

(Puspen TNI). Dalam rangka memperkuat struktur organisasi dan menjawab tantangan strategis yang terus berkembang, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan rotasi dan mutasi terhadap 117 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 yang ditetapkan pada 27 Mei 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam pernyataannya di Mabes TNI Cilangkap pada Rabu (28/5/2025), menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian penting dari siklus pembinaan personel di lingkungan TNI.

“Mutasi ini bukan sekadar proses administratif, tapi merupakan strategi pembinaan karier dan penyegaran organisasi untuk meningkatkan efektivitas tugas. Ini juga bentuk kesiapan TNI dalam menghadapi dinamika yang terus berubah, baik di dalam negeri maupun global,” ujarnya.

Dari total 117 Pati yang dimutasi, terdiri dari 47 Pati TNI Angkatan Darat, 30 Pati TNI Angkatan Laut, dan 40 Pati TNI Angkatan Udara. Langkah ini mencerminkan proses regenerasi yang berkesinambungan, sekaligus sebagai bagian dari adaptasi strategis dalam menjaga kesiapsiagaan pertahanan nasional.

Beberapa posisi strategis yang mengalami pergantian dalam keputusan ini antara lain Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau), Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas), Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Panglima Kodam Jayakarta (Pangdam Jaya), hingga Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal). Selain itu, sejumlah jabatan kunci di lingkungan Mabes TNI dan ketiga matra juga turut mengalami perombakan.

Rotasi ini menjadi bukti nyata komitmen Panglima TNI dalam mendorong modernisasi dan peningkatan kinerja satuan, sejalan dengan visi TNI yang Prima (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif). Visi ini menjadi pijakan dalam menyikapi dinamika pertahanan yang kian kompleks serta memperkuat soliditas internal TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Dihadiri Tim Asistensi Polda Jateng, Polres Kebumen Gelar Pelatihan Manajemen Taktis dan Penanganan Konflik Sosial

Polres Kebumen – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan personel menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya konflik sosial, Polres Kebumen menggelar pelatihan asistensi manajemen taktis di halaman Mapolres Kebumen, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan pelatihan ini dihadiri langsung oleh Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Dirsamapta Polda Jateng Kombes Pol Risto Samodra, serta tim asistensi dari Polda Jawa Tengah. Hadir pula Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Purworejo dan PJU Polres Kebumen.

Pelatihan dilaksanakan dengan mensimulasikan pengamanan unjuk rasa, yang dimulai dari situasi damai, meningkat menjadi situasi memanas, hingga mencapai eskalasi chaos. Dalam simulasi tersebut diperagakan bagaimana pasukan pengamanan Polres Kebumen menghadapi massa yang terprovokasi, serta menerapkan tindakan represif secara terukur namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman memimpin langsung jalannya simulasi mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri. Ia menegaskan pentingnya latihan pengamanan unjuk rasa sebagai bentuk kesiapan institusi dalam menghadapi dinamika situasi sosial di masyarakat, terlebih menjelang sejumlah agenda nasional yang akan datang.

“Pelatihan ini penting agar setiap personel dapat memahami dan menyesuaikan pola pengamanan sesuai perkembangan situasi. Meski bersifat taktis, pengamanan tetap harus mengedepankan sisi humanis agar tidak menimbulkan ekses negatif,” ujar Kompol Faris Budiman.

Dalam simulasi juga diperagakan pembubaran massa oleh tim pengurai yang menggunakan perlengkapan taktis, termasuk gas air mata, untuk memaksa mundur massa yang mulai anarkis.

Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapat apresiasi dari tim asistensi Polda Jateng atas kesiapan Polres Kebumen dalam menghadapi potensi konflik sosial di wilayah hukumnya.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan personel Polres Kebumen semakin siap dalam melaksanakan tugas pengamanan dengan profesional dan proporsional, demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kebumen.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Edy Godol Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

 

Rabu 28 Mei 2025 bertempat di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam 1 Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Edy Suranta Gurusinga alias Godol
Tempat lahir : Pancur Batu
Usia/Tanggal lahir : 55 Tahun / 19 Februari 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang
\
Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol resmi masuk dalam DPO karena terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni ”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”.
Terpidana diamankan berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, yang menyatakan:
Menyatakan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, mengasai, membuat, menerima, mencoba, mencoba atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuai senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti: 1 (satu) pucuk senjata api jenis merek DAEWOO Nomor seri BAO06497: dirampas untuk dimusnakan;
Membebankan kepada Terdakwa unluk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 28 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Hakim PN Palu Bebaskan Jurnalis Hendly Mangkali dari Status Tersangka

PALU – Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, yang memeriksa praperadilan yang dimohonkan jurnalis Hendly Mangkali, membacakan putusan pada Rabu 28 Mei 2025.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor Palu tersebut mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Pimpinan Redaksi (Pemred) Berita Morut, Hendly Mangkali, atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan termohon dalam hal ini Polda Sulteng, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025, dinilai tidak sah sebab melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” ujar hakim tunggal, Imanuel, saat membacakan putusan sidang praperadilan.

Menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya, kuasa hukum Hendly Mangkali angkat bicara.

“Pada dasarnya, hakim Imanuel telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita, membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali,” kata Abd Aan Achbar, kuasa hukum Hendly Mangkali.

Substansi putusan dibatalkannya status tersangka, karena tidak adanya panggilan melalui surat yang sah pihak termohon saat pemeriksaan.

“Sehingga majelis berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali,” kata Abd Aan Achbar kepada sejumlah wartawan.

“Jadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” katanya menambahkan.

Setelah mendengar putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, Hendly mengaku bersyukur atas putusan yang telah dibacakan.

“Terima kasih, hari ini momen bersejarah bagi saya pribadi. Akhirnya putusan hakim inilah yang buat hati saya senang dan bahagia,” kata Hendly Mangkali kepada awak media.

Lebih khusus, Hendly berterima kasih kepada keluarga, istri tercinta Ise Morta yang selalu memberi support dan menyemangatinya selama proses sidang berlangsung.

“Saya tidak bisa balas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungan dan supportnya kepada saya,” ujar Hendly.

Jurnalis asal Morowali Utara ini secara tegas mengaku, tidak menaruh dendam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah ia jalani secara ikhlas dan penuh tanggung jawab.

“Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Dan proses hukum sudah saya jalani. Tidak sedikit juga pihak yang beri support dan menguatkan saya,” uajr Hendly setelah sidang putusan. (*)

Red”

Sebagai Bentuk Kepedulian, Bhabinkamtibmas Desa Nagasari Sambangi Warga Yang Sakit Akan di Ajukan Biaya Pengobatan ke Baznas

Bekasi – Aipda Irfan Alfiansyah Bhabinkamtibmas Desa Nagasari Sambangi Warga Sakit Abah Ulung di kp Cibungur Rt. 011 Desa 06 Desa Nagasari kecamatan serang baru Kabupaten Bekasi,yang akan di ajukan ke baznas kabupaten Bekasi,kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Polsek Serang Baru kepada masyarakat.Rabu (28/05/2025).

AKP Hotma Sitompul S.Hm,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan
Kegiatan Sambang ini yang dilakukan Aipda Irfan Alfiansyah bertujuan untuk melihat kondisi warga binaan nya Abah Ulung dimana saat ini kondisinya sedang sakit dan aman di ajukan biaya pengobatan ke Baznas Kabupaten Bekasi.

“Dalam sambang tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Randangan menjalin silaturahmi dengan warga desa sekitar sekaligus menyampaikan agar sesama umat manusia kita saling tolong menolong dan semoga nanti bantuan tersebut biasa bermanfaat untuk Abah Ulung,”Jelasnya Kapolsek.

(Red)

Diduga Tak Miliki Izin dan Intimidasi Wartawan, Aktivitas Gudang Briket di Pontianak Utara Disorot

Pontianak Kalimantan Barat –

Dugaan aktivitas ilegal dan tindakan intimidatif terhadap awak media terjadi di sebuah gudang tertutup yang diduga sebagai tempat pengolahan dan pembuatan briket arang di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat kepada redaksi media pada 27 Mei 2025 terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim awak media kemudian melakukan peliputan langsung pada Rabu siang, 28 Mei 2025, guna mengklarifikasi dan mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut sesuai dengan prosedur kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Saat tiba di lokasi, pintu gudang dibuka oleh seorang pria yang mengaku bernama Pak Agung, pekerja di tempat tersebut. Awak media kemudian menanyakan keberadaan pemilik gudang yang disebut bernama Pak Sulis, namun dijawab bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Beberapa menit setelahnya, muncul seorang pria lain yang juga diduga karyawan. Ia sempat mengatakan “tunggu aja, masuk saja pak,” sambil merekam awak media secara diam-diam menggunakan ponsel tanpa persetujuan. Ia juga terlihat keluar-masuk area gudang dan melakukan percakapan telepon dengan seseorang di luar lokasi.

Merasa gelagat tidak bersahabat dan adanya dugaan tindakan intimidatif, awak media memutuskan untuk keluar dari area tersebut. Namun, karyawan tersebut terus mengikuti dan berusaha memaksa wartawan kembali masuk ke dalam gudang. Awak media menolak dan menyampaikan bahwa niat awal hanyalah untuk membeli arang secara biasa.

Insiden ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas di gudang tersebut tidak transparan, berpotensi melanggar hukum, dan tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Satpol PP Kota Pontianak.

Pengambilan video dan foto secara diam-diam terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah bentuk dugaan intimidasi yang tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya dan berhak mendapatkan akses serta keamanan saat melakukan peliputan.

Tindakan merekam secara diam-diam dan membuntuti wartawan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan bahkan mengarah pada tindak pidana, apabila disertai niat intimidatif atau menghalang-halangi tugas pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, jika terbukti bahwa usaha pengolahan arang briket ini tidak memiliki izin resmi, maka pelaku usaha bisa dikenakan berbagai sanksi hukum, antara lain:

Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman denda dan/atau kurungan.

Penutupan sementara atau permanen terhadap aktivitas usaha.

Pembongkaran bangunan atau fasilitas produksi ilegal.

Sanksi pidana tambahan bila ditemukan pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen, atau aturan perizinan usaha lainnya.

Kami menyerukan kepada Pemerintah Kota Pontianak, DLH, Satpol PP, dan aparat kepolisian setempat untuk:

1. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan usaha pengolahan arang briket tanpa izin di lokasi tersebut.

2. Memanggil dan memeriksa pemilik usaha atas dugaan pelanggaran hukum dan perizinan.

3. Mengusut dugaan intimidasi terhadap awak media, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang sah.

4. Melakukan audit lingkungan terhadap dampak dari aktivitas pembakaran dan pengolahan arang di permukiman padat penduduk tersebut.

Pers dan jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Setiap bentuk intimidasi, penghalangan tugas peliputan, atau pelanggaran terhadap kebebasan pers adalah pelanggaran terhadap demokrasi dan hukum. Kami menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus mendapat perhatian serius dari seluruh elemen penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat.

Penulis :Jono Aktivis98

Warek III USY Al Makassari Teken MOU dengan PDC, Harapkan Jiwa Entrepreneur Mahasiswa Terbentuk dan Gali Potensi Diri

BOGOR – Dalam Rangka meningkatkan Jiwa Wirausaha Mahasiswa Universitas Syekh Yusuf (USY) Al Makassari Gowa, Unsur Pimpinan Memiliki inisiatif untuk memberikan Pelatihan Khusus Terkait Jiwa Entrepreneurship kepada Mahasiswa

Wakil Rektor III (Warek III) Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Gowa Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Humas dan Kerjasama Andriani, SST, M.Kes memberikan Keterangan kepada awak media usai melaksanakan MOU kepada Pengusaha dan Profesional serta Pelaku UMKM yang tergabung dalam Pasar Digital Community (PDC) pada Selasa (27-05-2025) di Hotel Pangrango II, Kota Bogor, Jawa Barat

“Kami melaksanakan MOU (Memorandum of Understanding) ini dilatarbelakangi oleh Berkurangnya Minat Anak Muda Untuk memasuki Dunia Perguruan Tinggi. Untuk itu kami menciptakan terobosan baru untuk memikat Mahasiswa Baru ataupun Calon Mahasiswa agar memiliki Jiwa Enterpreneurship, melalui Inkubator Bisnis yang akan kami lakukan sekaligus Kerjasama Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ungkapnya

“Dengan MOU ini dilaksanakan, sebagai bukti juga keseriusan kami dalam upaya bagaimana Mahasiswa bukan hanya kuliah tetapi juga terasa jiwa bisnis dan wirausahanya dengan kami datangkan Narasumber-narasumber handal diantaranya Pengusaha Sukses, dan Profesional serta pelaku UMKM yang tergabung dalam Pasar Digital Community (PDC)”, ulas Andriani

“Adapun MOU yang kami lakukan Saya sendiri sebagai Perwakilan kampus (Wakil Rektor III) membangun kerjasama dengan Pengusaha Sukses dan Profesional serta Pelaku UMKM, diantaranya :

1).Lucky Zamaludin Malik selaku CEO Pasar Digital Ketua Pasar Digital Community (PDC),
2).Hasan Agus Sofyan selaku Owner CV Global Mustika Abadi dengan produk Merek Global Karpet dan Bidang Usaha Pembuatan karpet custom untuk hotel dan area publik, Penyediaan mebel dan furniture hotel,
3).dr. Alif Noeriyanto Rahman, Sp.OT selaku CEO Klinik Artikular (Jakarta) dan Dosen di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),
4).Saleh Brik Zubaidi selaku CEO erusahaan Sirup Pala Cielo (Bogor)
5).Eggy Yanyan SW selaku Ketua Yayasan Surya Wiguna Mandiri dan LPK Surya Kencana Wisata (Bogor)
6).Mochamad Fauzi selaku Owner Baja Celluler Gadget Phone.
7).Dedy Yuda Linardi, S.Kom selaku Direktur PT. Pusat Media Indonesia (Bogor) CTO / Chief Technical Officer
8).Pedagogi Institute (Depok) dengan Dr. Yayan Sudrajat, M.Pd”, katanya

“Dan Dua hari Sebelumnya kami juga telah melaksanakan MOU di Yogyakarta, diantaranya:

1). Husain Dilla, SE dari
IMDKOM Yogyakarta
2). Sukesmiyati, A.Md. dari
AFTA Vision
3). Agus Susanto Jasa Dari pendampingan IT dan UMKM CREATIVEMu
4). Kaszaiki Batik Riska dari Pengrajin batik”, tambahnya

“Kami Berharap Semoga dengan MOU ini berjalan lancar dan nanti akan berjalan sesuai dengan perencanaan kita”, harap Wakil Rektor III ini

“USY Al Makassari Gowa dalam rangka membantu pemerintah dalam meningkatkan Pendidikan Di Indonesia, bersedia menjadi salah satu penyelenggara Beasiswa KIP-Kuliah, dan Banyak lagi subsidi lainnya. Pengen Kuliah Gratis? Yukkk, Daftarkan Diri dan akan kami Pandu untuk Raih Beasiswanya Segera Dengan Klik Link Berikut:

https://s.id/VZO8E

atau Wa Admin USY +62 853-9999-2544 (Hera)”, tutup Andriani, S.ST, M.Kes. (Megy)