PURWOKERTO – Di tengah hiruk pikuk kota, sorotan tajam mengarah pada dugaan praktik prostitusi online yang kembali mencoreng citra industri perhotelan di Purwokerto, Banyumas. Juma’at 10/10/2025
Informasi yang dihimpun, sejumlah kamar hotel diduga kuat telah beralih fungsi menjadi sarana transaksi bisnis lendir, memanfaatkan kemudahan komunikasi via aplikasi perpesanan daring.
Pengamatan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu hotel MAGNUM , yang teridentifikasi sebagai Resort & Hotel Purwokerto (berdasarkan papan nama yang terpampang).
Sekitar pukul 22.00, terlihat jelas mobilitas para “bunga belia” keluar masuk area hotel, mengindikasikan adanya kegiatan yang disinyalir merupakan bagian dari skema Open BO (Booking Online).
Modus operandi yang digunakan diduga melalui aplikasi chat mechat (pesan instan) di mana para penjaja diri secara terang-terangan menawarkan jasa kepada “kumbang” atau pelanggan yang mencari “bunga yang wangi.” Bisnis terlarang ini, yang melibatkan eksploitasi dan merusak moralitas publik, disinyalir berlangsung aman dan nyaman di balik pintu kamar hotel.
Tuntutan Tegas untuk Pemda dan Aparat Penegak Hukum
Situasi ini mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Banyumas untuk mengambil tindakan keras dan cepat.
Dugaan praktik persekusi bisnis lendir di fasilitas publik seperti hotel menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan pengendalian sosial.
Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), masyarakat menuntut segera dilakukannya sidak gabungan secara masif dan berkelanjutan di semua hotel, resor, dan penginapan di wilayah Purwokerto dan Banyumas.
Ini bukan hanya sekadar penertiban, tetapi upaya serius untuk:
Memutus Mata Rantai Perdagangan Orang: Prostitusi online seringkali terkait dengan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi, khususnya terhadap perempuan di bawah umur.
Menegakkan Peraturan Daerah (Perda): Hotel wajib mematuhi Perda ketertiban umum dan tidak boleh membiarkan fasilitasnya menjadi sarang kegiatan melanggar hukum.
Memberi Efek Jera: Tindak tegas harus diberikan kepada mucikari, pelaku, bahkan manajemen hotel yang terbukti memfasilitasi atau membiarkan praktik haram ini.
APH harus segera bergerak! Jangan biarkan Purwokerto menjadi daerah yang ramah bagi bisnis ilegal dan amoral.
Audit izin operasional hotel yang terbukti lalai atau terlibat wajib dilakukan, dan sanksi terberat, termasuk pencabutan izin, harus diterapkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat menanti aksi nyata, bukan sekadar janji, untuk membersihkan kamar-kamar hotel dari praktik gelap yang merusak moral bangsa.***
Tim”Redaksi”