Beranda blog Halaman 18

Ujian Nyali Satpol PP dan Polda Metro: Beranikah Menindak ‘Sistem Kebal Hukum’ di SPA Honey Bee?

0

JAKARTA,
Praktik bisnis yang mengatasnamakan layanan pijat di kawasan Tanjung Duren kembali menodai citra industri pariwisata dan kesehatan. SPA Honey Bee yang beroperasi di Ruko Sentra Bisnis, Jl. Tanjung Duren Raya, kini menjadi target kritik tajam setelah diduga membangun sistem pertahanan berlapis untuk membungkam fungsi pengawasan pers dan masyarakat, sambil menjalankan aktivitas yang dinilai melanggar hukum positif.

POLA INTIMIDASI YANG MELANGGAR UU PERS

Setiap upaya awak media untuk melakukan tugas kontrol sosial sesuai amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers selalu dihalangi dengan prosedur yang tidak hanya tidak lazim, tetapi juga jelas menyalahi ketentuan hukum yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi.

Menurut keterangan sumber yang tidak bisa diidentifikasi untuk keamanannya, pihak manajemen SPA Honey Bee mewajibkan pengambilan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) pers dengan dalih “instruksi dari sosok bernama Bima. Sumber tersebut mengungkap, sosok yang mengaku sebagai koordinator ini menggunakan nama berbeda di setiap cabang SPA, sebuah taktik yang dinilai sebagai upaya untuk menghindari pelacakan jika terjadi tindakan hukum. Minggu (8/2/25).

Tindakan paksaan pendataan identitas wartawan bukan sekadar bentuk administrasi yang keliru. Ini adalah intimidasi psikologis yang mengancam kebebasan berkarya jurnalis. Ada kekhawatiran serius bahwa data pribadi yang dikoleksi akan disalahgunakan untuk memetakan dan membungkam siapa saja yang berani mengungkapkan realitas di balik bisnis tersebut. UU Pers secara tegas menjamin hak wartawan untuk melakukan investigasi tanpa tekanan atau intimidasi apa pun – tindakan yang dilakukan SPA Honey Bee adalah bentuk perlawanan langsung terhadap aturan yang menjadi landasan demokrasi kita.

DI BALIK KEDOK LEGAL, AROMA PROSTITUSI TERSELUBUNG

Papan nama SPA yang sah secara administrasi tampaknya hanya menjadi selubung untuk aktivitas yang jauh dari tujuan layanan kesehatan dan relaksasi. Pengamanan yang ketat hingga tingkat yang tidak wajar untuk sebuah usaha pijat, ditambah sistem pendataan paksa terhadap wartawan, mengindikasikan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik tirai kamar layanan.

Jika dugaan prostitusi terselubung ini terbukti, maka bukan hanya integritas bisnis yang tercoreng, tetapi juga fungsi pengawasan masyarakat yang akan terancam lumpuh. Oknum pengelola yang dengan sengaja membangun sistem untuk menghalangi akses informasi jelas telah melanggar hak publik untuk mengetahui kebenaran.

Jika semua dugaan terbukti melalui penyelidikan yang objektif dan transparan, SPA Honey Bee serta para pelakunya tidak boleh mendapatkan maaf atau toleransi. Berbagai ketentuan hukum telah jelas mengatur konsekuensi yang harus mereka tanggung:

1. Pencabutan Izin Usaha (TDUP): Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata yang terbukti memfasilitasi atau menjalankan praktik prostitusi wajib ditutup secara permanen tanpa pemberitahuan sebelumnya.
2. Sanksi Pidana UU PDP: Tindakan pengumpulan dan potensi penyalahgunaan data pribadi wartawan untuk tujuan intimidasi dapat dijerat dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman penjara hingga beberapa tahun dan denda miliaran rupiah.
3. Pidana Umum (KUHP): Pengelola yang terbukti terlibat dalam usaha muncikari akan dikenai hukuman penjara sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya harus segera mengambil langkah tegas dan obyektif. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa dipengaruhi oleh kekuatan atau kepentingan apapun. Jangan sampai Ruko Sentra Bisnis menjadi wilayah di mana hukum bisnis yang tidak jelas lebih kuat daripada undang-undang negara kesatuan Republik Indonesia.

Wartawan hanya menjalankan tugas mereka sesuai dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang mengedepankan kebenaran dan kepentingan publik. Tindakan intimidasi terhadap mereka adalah serangan terhadap demokrasi yang harus mendapatkan tanggapan hukum yang tegas.

(Redaksi)

Konsumen Keluhkan Pengisian Di SPBU 44,532,10 Wanareja , Diduga Jadi Sarang Pengangsu BBM subsidi,

0

Cilacap, Jawa Tengah.

Diduga kuat Oknum mafia BBM subsidi kembali merajalela di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Cilacap 8- 02 -2026

Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia BBM pertalite yang beroperasi di Kabupaten cilacap , tepatnya di Jl. Raya Wanareja .

Pimred Media Lin-ri.Com menerima informasi adanya kelangkaan bahan bakar jenis pertalite di SPBU 44.532.10 Wanareja ,mulai beroperasi dengan panjangnya antrian ingin mendapatkan bahan bakar jenis pertalite ,

“Mas, di pom bensin Wanareja , kalau mau beli pertalite ,,cukup sulit bukan hanya saya saja dan ada info bahwa ada yang menampung bahan bakar BBM jenis pertalite ,ucap dari planggan yang mengisi pertalite di SPBU tersebut ,

Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM pertalite ,bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik montor yang keluar masuk ada beberapa motor yang sama , dalam pengisian BBM yang dilakukan mengantri ,dan ada juga mobil yang keluar masuk tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

“Saya berharap kepada BPH Migas dan APH jangan tutup mata dan telinga, hal seperti ini bukan hanya ini saja tapi SPBU nakal lainnya.” ucap Tri (Pimred Media Lin-ri.com

“Masyarakat jangan dibuat tidak percaya lagi dengan penegakan hukum di negara kita ini.” Lanjut Tri.

Praktik ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis pertalite ,, Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis pertalite mereka terpantau jelas oleh awak media dan juga masyarakat, para pengangsu di lokasi SPBU 44.532.10 Wanareja tanpa hambatan.

Kasus mafia Bhan bakar pertalite ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM pertalite subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

BPH Migas harus turun langsung kelapangan dan tindak tegas SPBU nakal. Bukan memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat malah lebih berpihak kepada mafia BBM pertalite yang hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat secara luas.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tr)

Publisher, Redaksi”

Polres Kebumen Dalami Riwayat Gangguan Jiwa Pelaku dalam Kasus Meninggalnya Personel Satpol PP

0

Kebumen — Polres Kebumen terus mendalami rangkaian peristiwa yang menewaskan seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat proses evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Krakal, Kecamatan Alian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penanganan ODGJ yang berujung fatal bagi petugas.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh, termasuk riwayat gangguan kejiwaan terduga pelaku. “Kami terus mendalami seluruh aspek kejadian, termasuk latar belakang pelaku, prosedur evakuasi, dan rangkaian tindakan di lapangan,” kata AKBP Putu, Minggu, 8 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku menunjukkan gejala gangguan jiwa sejak sekitar 2010, dengan perilaku sering berbicara sendiri dan emosi yang tidak terkontrol. Pada Maret 2023, pelaku sempat menjalani perawatan kejiwaan di RSUD Prembun selama sekitar 15 hari, kemudian tinggal di rumah singgah Doso Raso milik Dinas Sosial Kabupaten Kebumen selama tiga bulan.

Setelah perawatan tersebut, pelaku masih diwajibkan mengonsumsi obat dengan pendampingan petugas Puskesmas Alian. Namun, dalam aktivitas sehari-hari, pelaku disebut selalu membawa senjata tajam berupa sabit atau arit, termasuk saat mandi, makan, dan tidur.

Pihak keluarga menyebut sebelum peristiwa terjadi, pelaku sempat mengancam akan membunuh ibu dan kakak kandungnya. Ancaman itu disampaikan pada Sabtu, 31 Januari 2026, setelah terjadi perbincangan mengenai pakan ternak yang disimpan pelaku. Keluarga kemudian meminta bantuan pemerintah desa untuk diteruskan ke Puskesmas Alian agar pelaku kembali dievakuasi ke RSUD Prembun untuk menjalani perawatan kejiwaan.

Peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban, seorang personel Satpol PP berinisial MA, terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Dukuh Krajan, Desa Krakal. Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Puskesmas Alian, tiga anggota Polsek Alian, dua anggota Koramil Alian, lima personel Satpol PP, perwakilan pemerintah desa, serta keluarga pelaku.

Saat proses evakuasi berlangsung, pelaku keluar dari rumah membawa sabit, pisau daging, dan linggis. Pelaku melawan petugas ketika hendak dimasukkan ke ambulans. Upaya melucuti senjata tidak berhasil, dan pelaku mengejar korban hingga mengayunkan sabit yang menyebabkan luka sayat serius. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar 30 menit setelah mendapat penanganan medis.

Kapolres Putu menyebut terduga pelaku saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dr Soerojo Magelang untuk menjalani observasi kejiwaan selama beberapa hari. Hasil observasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan kondisi kejiwaan terduga pelaku,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata sebelumnya menyatakan perkara ini ditangani Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kebumen. Penyidik masih mendalami unsur peristiwa, prosedur evakuasi, serta peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.

Polres Kebumen menyatakan turut berduka atas meninggalnya korban dan mengimbau seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dalam penanganan ODGJ, dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta prosedur pengamanan yang ketat.

Red(Humas Polres Kebumen)

Konvoi Bawa Sajam, Kelompok Remaja Diamankan di Buayan Kebumen

0

Kebumen — Polres Kebumen melalui Polsek Buayan mengamankan tujuh remaja yang diduga kuat akan terlibat aksi tawuran antarkelompok pada Minggu dini hari, 8 Februari 2026.

Para remaja tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam di wilayah Desa Buayan, Kecamatan Buayan.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengamanan bermula dari informasi warga sekitar pukul 02.45 WIB. Petugas bersama warga kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati kelompok remaja yang dicurigai hendak melakukan bentrokan dengan kelompok lain.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, tujuh remaja berhasil diamankan. Dari keterangan awal, mereka mengaku akan bertemu dengan kelompok lain dari wilayah Sempor untuk tawuran di perbatasan wilayah Rowokele,” kata AKBP Putu saat dikonfirmasi, Minggu 8 Februari 2026.

Menurut AKBP Putu, para remaja yang diamankan berasal dari Kecamatan Puring. Sebagian masih berstatus pelajar di tingkat SMP dan SMK, sementara lainnya tidak lagi bersekolah. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit panjang, tiga unit sepeda motor, dan dua unit telepon seluler.

Kapolsek Buayan Iptu Walali Saebani menjelaskan, pengamanan dilakukan di depan sebuah SMP di Buayan setelah personel melakukan penyisiran berdasarkan informasi warga. “Petugas mengamankan para remaja beserta barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Buayan untuk pendalaman,” ujarnya.

Iptu Saebani menambahkan, kepolisian akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur. Polisi juga akan memanggil orang tua, perangkat desa, serta pihak sekolah bagi mereka yang masih berstatus pelajar.

Langkah tersebut dilakukan untuk pembinaan sekaligus pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pendekatan hukum akan berjalan, tetapi aspek pembinaan juga menjadi perhatian. Kami ingin mencegah anak-anak muda terlibat kekerasan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Iptu Saebani.

Hingga berita ini diturunkan, ketujuh remaja masih diamankan di Mapolsek Buayan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Red(Humas Polres Kebumen)

Tokoh Masyarakat peduli, bangkitkan GMPI seperti dulu

0

Tasik, – Sebagian besar, petinggi, dan tokoh masyarakat peduli terhadap GMPI, yang dulu diasuh dan dibina oleh perkumpulan beberapa Ormas, LSM Komunitas Profesi di bawah administrator DR Indra Jaya.

Tokoh dan pembina berkunjung menghadiri deklerasi KIBAR NUSANTARA di objek wisata air panas Galunggung Cisayong Tasikmalaya Jawa Barat, baru baru ini.

Hadir ke Galunggung, datang dari kota Jakarta ketua GMPI, Ismaldha, Caleg DPR RI Bambang Sudiyono, penguasa Gunung Galunggung H.UAS, Bachtiar bidang OKK selaku Analis Sospol DPP GMPI.

Tampak hadir, D,ewan kehormatan, Himpunan Purnawirawan TNI ABRI, ( HIMPURNA ) DR Indra Jaya, selaku pembina Garda Macan Asia, relawan Prabowo – Hatta, Pilpres 1914 silam.

DR.Indra Jaya selaku profesional analis politik dalam negeri, bersalaman kompak dengan Menko Ekuin, Airlangga Hartato. PFi.

Red”

D. Silalahi Mengucapkan Terima Kasih atas Ucapan dan Doa atas Berpulangnya Mama Tercinta

0

BANDUNG — Duka mendalam masih menyelimuti keluarga besar D. Silalahi atas berpulangnya mama tercinta yang tutup usia pada sore hari ini. Di tengah suasana duka tersebut, D. Silalahi menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan doa, ucapan belasungkawa, serta dukungan moril.
“Dari hati yang paling dalam, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih atas setiap doa, pesan, dan perhatian yang diberikan. Semua itu menjadi penguat dan penghibur bagi kami di saat berduka ini,” ujar D. Silalahi.
Ia juga memohon doa agar almarhumah mama tercinta diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala khilafnya, serta diterima seluruh amal ibadahnya.
“Atas nama keluarga besar, kami mohon maaf apabila semasa hidup almarhumah terdapat tutur kata maupun perbuatan yang kurang berkenan,” tambahnya.
Ucapan terima kasih ini disampaikan sebagai bentuk penghargaan dan rasa haru atas kepedulian para kerabat, sahabat, rekan sejawat, serta seluruh masyarakat yang turut mendoakan kepergian almarhumah.

Red

JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik

0

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar pada Jumat 6 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga diperiksa keterangannya sebagai saksi untuk mendalami penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal.

Saat persidangan berlangsung, JPU memaparkan beberapa bukti berupa komunikasi elektronik yang mengungkap adanya grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Grup ini diketahui menjadi wadah komunikasi antara pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping dengan pihak swasta.

“Melalui bukti tersebut, terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli.

Salah satu fakta hukum yang dipertegas oleh JPU adalah munculnya frasa “mengunci bendera” dalam percakapan elektronik para pihak. JPU memaknai istilah tersebut sebagai bentuk persekongkolan nyata untuk mengondisikan agar pihak swasta tertentu dapat memenangkan proses tender secara tidak sah.

Selain itu, persidangan juga mengungkap ketimpangan dalam efisiensi pengadaan, di mana Pertamina lebih banyak melakukan pengadaan melalui skema spot yang bersifat insidentil dan lebih mahal dibandingkan skema term yang seharusnya bisa memberikan harga lebih murah melalui perencanaan matang.

Saksi Agus Purwono telah membenarkan keberadaan grup tersebut beserta seluruh isi percakapan yang ditampilkan oleh JPU di hadapan majelis hakim. “Keterangan ini semakin memperkuat dakwaan JPU mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang mengakibatkan biaya operasional Pertamina menjadi jauh lebih tinggi,” imbuh JPU.

JPU menegaskan bahwa seluruh bukti elektronik dan keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) telah memberikan gambaran yang sangat terang mengenai praktik penyimpangan yang terjadi.

Jakarta, 6 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Judi Online Jadi Pemicu Peristiwa Tragis Yang Tewaskan Anak Usia 6 Tahun di Boyolali

0

Polda Jateng, Kota Semarang | Kasus pencurian disertai pembunuhan di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, menjadi pengingat pahit tentang dampak destruktif judi online. Seorang pria yang gelap mata setelah berulang kali kalah bermain judi online jenis slot, nekat mengkhianati kepercayaan tetangga dekatnya sendiri dan menghabisi nyawa anak tak berdosa. Dalam waktu kurang dari 24 jam, peristiwa tragis tersebut berhasil diungkap secara tuntas oleh Polres Boyolali dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Hal ini terungkap dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus menonjol di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Jumat (6/2/2026) siang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.

Di hadapan awak media, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkap bahwa perampokan sadis menimpa keluarga bakul sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali, terjadi pada Kamis (29/1) sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang wanita bernama Daryanti (34) terluka parah, dengan anaknya, AO (6), tewas dibunuh pelaku.

“Aksi sadis tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” ungkap AKBP Indra.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku nekat melukai korban dan membunuh anaknya dilatarbelakangi faktor ekonomi (utang-piutang) antara korban dengan pelaku akibat kecanduan judi online.

“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” jelas AKBP Indra.

Indra menyebut, tersangka memiliki banyak utang akibat kebiasaan bermain judi online. Selain kalah judol, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan sebesar Rp 4 juta, sehingga tersangka mengaku kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor istrinya.

“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ungkap AKBP Indra.

Aksi tersebut berujung tragis karena menyebabkan Sdri. Daryanti mengalami luka berat dan anaknya, AO, yang masih berusia enam tahun meninggal dunia secara tragis di lokasi kejadian. Tersangka nekat membunuh anak kecil tersebut karena takut aksinya diketahui.

Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri ke wilayah Kudus sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas dalam waktu kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian.

“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele bahaya judi online. Menurutnya, praktik perjudian daring kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan serius, mulai dari masalah ekonomi, keretakan sosial, hingga tindak kriminal yang berujung tragedi kemanusiaan.

“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dalam bentuk apa pun serta melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang ada di masyarakat,” tegas Kombes Pol Artanto.

Red”

Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas

0

Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pengedar. Berawal dari adanya aduan masyarakat yang segera dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 wib, petugas mengamankan seorang pria berinisial DSD (22) warga Kecamatan Baturraden di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pasar Pon Utara, Kecamatan Purwokerto Barat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu seberat 2,44 gram, kemudian dilakukan pemeriksaan telepon genggam milik DSD dan ditemukan sabu 2,44 gram yang disimpan di beberapa titik lokasi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan telepon genggam pula, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu tersebut dan membuahkan hasil dengan diamankannya FBP (24), seorang pria warga Kecamatan Cilongok.

“Berdasarkan hasil pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 wib, petugas berhasil mengamankan terduga FBP (24) di sebuah Mess Koperasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” ujar Kompol Willy.

Dari FBP, petugas kembali menemukan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,84 gram, yang disimpan di mess dan beberapa titik alamat lainnya.

“Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari DSD dan FBP mencapai 8,72 gram bruto”, terangnya.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Edi Sanjaya SH terpilih Lagi Sebagai Ketua Anak Cabang (PAC) (PP) priode 2026 – 2031.

0

Banyumas Jumat 6 Febuari,2026

Pemilihan PAC Pemuda Pancasila dilakukan dalam Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) PAC PP Kebasen yang dihadiri oleh anggota dan perwakilan dari MPC PP Banyumas.

Ketua terpilih Edi Sanjaya SH diharapkan dapat memimpin PAC PP Kebasen dengan baik dan meningkatkan peran serta kontribusi organisasi dalam masyarakat.

Misi Edi Sanjaya SH sebagai Ketua PAC PP Kebasen:

Edi Sanjaya SH memiliki visi dan misi yang jelas untuk memimpin PAC PP Kebasen, antara lain:

Meningkatkan peran serta Pemuda Pancasila dalam pembangunan masyarakat
Mempromosikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota PAC PP Kebasen,

Bisa lebih akutibel dan membangun kerjasama dengan organisasi dan lembaga lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan keagamaan.

Harapan dengan misi ini, Edi Sanjaya SH berharap dapat memimpin PAC PP Kebasen dengan baik dan meningkatkan kontribusi organisasi dalam masyarakat.

Ketua MPC Banyumas Yudho F, Sudiro SH,MH, memberikan pesan dan dukungan kepada Edi Sanjaya SH sebagai Ketua PAC PP Kebasen yang baru terpilih. Beberapa pesan yang disampaikan antara lain:

Selamat kepada Edi Sanjaya SH atas terpilihnya sebagai Ketua PAC PP Kebasen.

Kami berharap Anda dapat memimpin dengan baik dan meningkatkan peran serta Pemuda Pancasila dalam masyarakat.ucap nya.

Kami mendukung penuh program-program yang akan dijalankan oleh Edi Sanjaya SH dan timnya. semoga dapat membawa kemajuan bagi PAC PP Kebasen dan masyarakat.
tetaplah menjaga semangat dan komitmen untuk memperjuangkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.lanjutnya.

Yudho F, Sudiro SH, MH Ketua MPC Banyumas juga berharap Edi Sanjaya SH dapat bekerja sama dengan baik dengan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan PAC PP Kebasen.

Pewara: Akhmad sulehudin.