Beranda blog Halaman 156

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menilai Kepolisian Resor Blora, Polda Jawa Tengah, terindikasi kuat bekerjasama dengan para bandit mafia BBM illegal jenis solar di wilayah Blora. Hal itu disampaikan wartawan senior tersebut ke jejaring media se-Indonesia hari ini, Sabtu, 31 Mei 2025, merespon penangkapan tiga orang wartawan Jawa Tengah, Denok dkk, dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Rico, oknum anggota TNI pelaku penimbunan dan penyaluran BBM Subsidi secara illegal.

Terdapat beberapa indikasi yang terlihat dari modus dan cara kerja Polres Blora dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga rekan wartawan tersebut sehingga oknum Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajarannya sangat patut diduga berkolusi dengan terduga kriminal BBM illegal. “Pihak Polres Blora sudah tahu bahwa oknum TNI bernama Rico itu sedang diproses di Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro atas pengaduan warga terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU Migas, khususnya terkait penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi secara melawan hukum. Semestinya Polres melihat proses transaksi pemberian uang oleh Rico kepada tiga wartawan (dengan permintaan menghapus berita), jikapun harus diproses-pidanakan, sebagai tindakan pidana suap dan atau korupsi, bukan pidana pemerasan,” jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

_Berita terkait Boss Rico dan BBM Ilegal yang diminta dihapus (di-take-down) dapat diakses di sini: Heboh! Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Anggota TNI Korem di Kabupaten Blora (https://portalindonesianews.net/2025/05/22/heboh-dugaan-mafia-bbm-subsidi-libatkan-oknum-anggota-tni-korem-di-kabupaten-blora/)._

Dalam kasus Tipikor suap-menyuap antara oknum anggota TNI dengan para wartawan, Polres Blora juga harus memaknai bahwa Rico telah melakukan percobaan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) itu menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (2) yang dirujuk oleh Pasal 18 ayat (1) di atas menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Pers ini dinyatakan dengan tegas bahwa “Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.”

Dari sisi jurnalistik saja, oknum pelanggar UU Migas atas nama Rico sudah patut diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang ancaman pidananya jelas tertulis dalam perundangan itu. Oleh karenanya, seorang Kapolres yang cerdas dan memiliki nurani-keadilan dalam dirinya semestinya tidak gegabah melakukan penindakan hanya terhadap penerima suap, dan mengabaikan si penyuap yang jelas-jelas memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut.

“Saya tidak mengatakan bahwa Kapolres Blora harus menindak oknum anggota TNI karena memang bukan kewenangan Polri. Namun, sang Kapolres juga harus mengingat bahwa si penyuap adalah pelaku tindak pidana alias seorang terduga kriminal sehingga ‘keadilan’ dapat dia sajikan kepada para pihak yang terlibat, tidak hanya melakukan tugasnya menangkap dan memenjarakan warga sipil tanpa melihat latar belakang peristiwa secara utuh,” tutur Wilson Lalengke.

Jika dikumpulkan, lanjut tokoh pers nasional itu, tidak kurang dari tiga pelanggaran pidana yang dapat dipersangkakan kepada Rico dalam kasus penangkapan wartawan di wilayah Blora dimaksud. “Ketiga peraturan perundangan yang dilanggar oleh oknum TNI itu adalah: (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” terang Wilson Lalengke.

Kasus yang menimpa wartawan Denok dkk, kalaupun harus dipersoalkan, adalah masuk kategori pelangggan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 6); dan khusus bagi anggota PPWI, ini pelanggaran Kode Etik Pewarta Warga PPWI (Poin 3). Pelanggaran kode etik akan diproses oleh dewan kehormatan atau dewan kode etik di organisasi pers tempat yang bersangkutan bernaung. Di dewan kode etik tersebut akan dinilai dan dianalisis, apakah penerimaan imbalan akan mempengaruhi independensi dan obyektivitas beritanya. Faktanya, dalam kasus ini berita sudah diterbitkan yang kemudian oleh pelaku BBM illegal diminta-paksa untuk dihapus dengan iming-iming sejumlah uang.

Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Apa yang dilakukan ketiga wartawan Jateng itu adalah sebuah peristiwa transaksi “professional-gelap”. Walau tidak dibenarkan secara kode etik jurnalistik, namun ada proses negosiasi dan setuju-menyetujui di sana, yang steril dari unsur pemerasan. Para pihak pun sudah setuju untuk melakukan transaksi, namun karena mafia BBM berkolusi dengan Polres Blora, maka terjadilah jebakan terhadap para wartawan bernasib apes tersebut.

Pada akhir pernyataannya, Wilson Lalengke mengharapkan atensi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar melakukan hal-hal terbaik dan berkesan bagi dunia kewartawanan di negeri ini. “Di ujung pengabdian Anda, lakukanlah sesuatu yang bermakna bagi dunia jurnalistik di negeri ini. Saya tidak mengatakan bahwa kita membenarkan perilaku buruk ketiga wartawan Jawa Tengah yang demikian mudah melacurkan idealisme dengan segepok uang, tapi yang saya minta adalah didik dan binalah jajaran Kepolisian di Republik ini agar tidak terjebak dalam kolaborasi jahat dengan para penjahat yang merugikan negara dan bangsa Indonesia,” tegas lulusan pasca sarjana Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu berpesan ke Kapolri. (APL/Red)

Mitra Tani Maju Sejahtera Gelar Musyawarah Bersama Warga Bukit Kemuning

Bukit Kemuning, Kampar – Jumat, 30 Mei 2025

Koperasi Mitra Tani Maju Sejahtera Desa Bukit Kemuning menggelar musyawarah bersama warga pada Jumat, 30 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Bukit Kemuning. Acara dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan tujuan memperkuat peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta membahas arah kebijakan dan pengelolaan koperasi ke depan.

Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sukamta, dan dihadiri oleh Ketua Koperasi Yoyok Pujianto, M.Pd, Kepala Desa Bukit Kemuning Samirin beserta jajaran perangkat desa, unsur keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta seorang notaris bernama:Franderico, SH,.Mkn.dari Kabupaten Kampar yang hadir untuk memberikan edukasi hukum dan tata kelola perkoperasian kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Samirin menekankan pentingnya koperasi sebagai pilar utama dalam penguatan ekonomi masyarakat desa. Ia juga mengajak warga yang belum menjadi anggota koperasi untuk segera mendaftarkan diri melalui pendataan yang akan dilakukan oleh ketua RT di masing-masing wilayah.

Kita ingin koperasi ini benar-benar menjadi wadah yang bermanfaat bagi seluruh warga. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada warga yang belum tergabung agar segera mendaftar,” tegas Samirin.

Musyawarah berlangsung lancar dan penuh semangat partisipatif. Warga tampak antusias dalam berdiskusi, memberikan saran, serta menyampaikan masukan terkait program kerja koperasi, arah kebijakan, dan strategi pengelolaan yang lebih baik ke depan.

Melalui forum ini, diharapkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat. Koperasi Mitra Tani Maju Sejahtera pun diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan.

(PII)

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Bekasi — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyerukan agar aparat penegak hukum segera memproses laporan Richard Simanjuntak terkait dugaan penggelapan asal-usul anak kandungnya. Ia mengingatkan semua pihak agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak yang kini menjadi objek sengketa keluarga.

“Saya minta kasus ini jangan berlarut-larut. Anak bukan barang rebutan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas, agar tidak berdampak buruk secara psikologis maupun sosial terhadap si anak,” ujar Wilson dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (30/05/2025).

Pernyataan tegas Wilson Lalengke disampaikan menyusul langkah Richard Simanjuntak, warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang pada Selasa (26/05/2025) lalu mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai bukti tambahan dalam laporan hukumnya.

Salinan yang diserahkan merupakan putusan PTUN Bandung Nomor 99/G/2024/PTUN.BDG, yang menyatakan batal dan tidak sah Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam perkara ini, Richard Simanjuntak dan istrinya, Nurhaida Pakpahan, bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukum Hendri Marihot, S.H dan Sucipto, S.H. Sedangkan Kepala Disdukcapil Bekasi bertindak sebagai tergugat.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena pihak tergugat tidak mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan.

Richard menyebut, akta kelahiran tersebut terbit atas dasar keterangan palsu yang diduga diberikan oleh Herpen Cibero dan Tiorina Banurea, yang kini telah ia laporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/3907/VII/2024) dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

“Anak saya diambil paksa oleh Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung istri saya, saat masih berumur 7 bulan pada Agustus 2014 di Jakarta Timur. Setelah itu, anak saya diserahkan ke Herpen Cibero, lalu diuruskan akte lahirnya dalam waktu satu hari,” beber Richard.

Ia menambahkan, menurut keterangan saksi dari Disdukcapil Bekasi, penerbitan akte lahir minimal membutuhkan waktu tiga hari, sehingga ia meyakini ada kejanggalan dan manipulasi dalam proses tersebut.

Richard, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemenuhan Hak Anak di Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, mengaku bahwa tindakan para terlapor telah menyesatkan banyak pihak, termasuk lembaga pendidikan dan masyarakat. Bahkan, ia menyebut anaknya kini tidak mengakui keberadaan orang tua kandungnya sendiri karena tumbuh besar di bawah narasi yang keliru.

“Saya hanya ingin keadilan. Kasus ini bukan soal saya pribadi, tapi soal bagaimana negara hadir melindungi hak anak atas identitas dan keluarga yang benar,” pungkas Richard.

Kronologis kedatangan Richard Simanjuntak ke Mapolres Metro Kabupaten Bekasi dalam rangka penyerahan salinan putusan PTUN Bandung Nomor: 99/G/2024/PTUN.BDG:

1. Latar Belakang Sengketa.
Pada tahun 2014, telah diterbitkan Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT-27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.

Richard Simanjuntak dan Nurhaida Pakpahan, pasangan suami istri yang berdomisili di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, merasa dirugikan atas penerbitan akta kelahiran tersebut.

Mereka menggugat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, karena menduga akta kelahiran tersebut terbit berdasarkan keterangan palsu.

2. Proses Hukum di PTUN Bandung.
Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 99/G/2024/PTUN.BDG.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Syafaat, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya, setelah meneliti bukti dan mendengarkan saksi, menjatuhkan putusan pada Senin, 8 Desember 2024.

3. Isi Putusan PTUN Bandung.
Eksepsi tergugat ditolak seluruhnya.
Gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya, antara lain:

– Menyatakan akta kelahiran atas nama Yohana Margareth Cibero batal/tidak sah.

– Memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut oleh tergugat.

– Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 665.000.

Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada banding dari pihak tergugat dalam jangka waktu yang ditentukan.

4. Dugaan Tindak Pidana dan Pelaporan ke Polisi.
Berdasarkan putusan tersebut, Richard meyakini telah terjadi dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh:
– Herpen Cibero,
– Tiorina Banurea.

Dengan bantuan Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung dari istri Richard.

Richard menyebut anak kandungnya diambil paksa saat berusia 7 bulan oleh Jonas dan diserahkan kepada Herpen Cibero di Jakarta Timur pada Agustus 2014, kemudian dibawa ke Bekasi untuk dibuatkan akta kelahiran secara sepihak.

5. Laporan Polisi.
Laporan awal diajukan oleh Richard ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3907/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 10 Juli 2024.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 11 Juli 2024 dengan surat pelimpahan Nomor: B/17498/VII/RES.7.4/2024/Ditreskrimum.

6. Penyerahan Salinan Putusan PTUN Bandung.
Pada Selasa, 26 Mei 2025, Richard Simanjuntak mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk:

– Menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai tambahan alat bukti surat.

– Penyerahan dilakukan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).

Richard menyebut bahwa ini penting untuk melengkapi laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Ia berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dapat menuntaskan kasus ini hingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia menyebut hal ini sejalan dengan semangat “Polri yang Presisi” sebagai program transformasi Polri yang menekankan prinsip prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan.

Menutup pernyataannya, Wilson Lalengke berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa beserta jajarannya dapat bekerja secara Presisi — prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan — sesuai arahan Kapolri.

“Negara harus hadir dalam situasi seperti ini. Jangan biarkan keluarga hancur hanya karena kelalaian atau permainan oknum. Fokuskan solusi terbaik bagi anak, bukan ego orang dewasa,” tegas Wilson.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu penting: hak identitas anak, integritas data kependudukan, dan tanggung jawab penegak hukum dalam sengketa keluarga. Seluruh mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum di Bekasi. (TIM/Red)

Reporter: Tim Pewarta PPWI
Editor: Syarif Al Dhin
Sumber: Richard Simanjuntak & Salinan Putusan PTUN Bandung

Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali

*Medan – Sumatera Utara,–* Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang menahan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter.

Pasien tersebut, yang telah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah,  ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.

“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis. “Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali.

Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah.  Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang.”

Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan,  termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi.

Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Diduga rumah sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan.

Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya.  Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu.  Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka,” ujar Adi Lubis.

“Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut.”  TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Diharapkan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan

Secara spesifik,  Sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut.  *(Tim)*

Red”

Polres Purbalingga Kembali Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus kekerasan yang menjadi target dalam Operasi Aman Candi 2025. Kali ini, tiga kasus berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025) menyampaikan bahwa dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 kami kembali berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan terhadap orang.

Kasus pertama yaitu tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 22.00 WIB. TKP Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.

Pelaku berinisial AS umur 35 tahun warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban ZN (23) warga Desa Tlahab, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi pelaku memukul menggunakan helm pada bagian kepala korban hingga korban tersungkur kemudian diinjak-injak hingga mengalami luka,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Korban yang saat itu sedang berteduh di warung kosong bersama temannya karena hujan, dikira merupakan orang yang sudah merusak warung. Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan.

Wakapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Untuk kasus kedua, lanjut Wakapolres yaitu kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 20.30 WIB di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Korban yaitu RF (23) warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan pelaku yaitu WAP (29), AP (24) dan RS (24). Ketiga pelaku merupakan warga desa yang sama dengan korban.

“Ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama. Tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” tegasnya.

Kasus ketiga yang diungkap yaitu dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. TKP berada di teras rumah kontrakan di Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 21.30 WIB.

Tersangka ada tiga orang yaitu P, S dan M. Untuk tersangka P saat ini sudah diamankan, sedangkan dua tersangka lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.

“Para tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka patah tulang hidung,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dikenakan pasal Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Wakapolres menambahkan hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 secara keseluruhan, Polres Purbalingga berhasil mengungkap lima kasus kekerasan atau penganiayaan. Dua kasus diungkap pada sepuluh hari pertama operasi, sedangkan tiga kasus diungkap periode sepuluh hari kedua.

“Dari lima kasus kekerasan yang diungkap ada delapan tersangka yang sudah diamankan. Sedangkan dua orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang,” pungkasnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Cegah kriminalitas di Hari Libur Panjang, Polsek Serang Baru Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan

Bekasi – Anggota Polsek Serang Baru gelar oprasi kejahatan jalanan (OKJ) Kegiatan ini dimulai Kamis – Jum’at (29 – 30 Mei 2025)
Pukul : 23.45 WIB s/d 01.00 WIB
dipimpin langsung oleh Padal Iptu Heru Abdullah S.H.Kanit Intelkam kegiatan ini bertempat di
Perbatasan Cileungsi – Serang Baru Kp. Bondol Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan
Kegiatan oprasi kejahatan jalanan (OKJ) ini untuk antisipasi kriminalitas tindak kejahatan pada malam hari di hari libur panjang ini,kami untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,serta mencegah terjadinya tindakan kriminalitas di jalanan.

“Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) yang dilakukan Anggota Polsek Serang Baru Dalam Rangka Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas, Curanmor & Begal serta Terorisme diwilayah Polsek Serang Baru dan Anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengendara KR2 dan KR4, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,”Jelas Kapolsek

Sambungya Kapolsek Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Polsek Serang Baru tetap terjaga.Kami juga mengajak seluruh masyarakat.

“Untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing dan mendukung upaya kepolisian dalam memerangi kejahatan jalanan,”Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Kekecewaan Suami Pasien di Rumah Sakit Hikmah Belopa : Ini Bukan Soal Makanan, Makanan bisa Saya Beli . “Tapi Pelayanan Paling Utama”

LUWU,SULSEL,
Pelayanan Rumah Sakit Hikmah Sejahtera Belopa kembali menuai kritik setelah seorang pasien rawat inap dilaporkan tidak mendapatkan jatah makan siang, meski telah berada di ruang perawatan.Peristiwa ini diungkap langsung oleh suami pasien, yang menyayangkan buruknya koordinasi antara pihak rumah sakit dan tim pelayanan gizi. jumat ( 29/5/2025)

Pasien yang diketahui bernama RS dirawat di ruang Rawat Inap Jasmine 13, sejak siang hingga sore tidak mendapat makan siang. Kejadian ini baru diketahui suaminya setelah ia pulang kerja sekitar pukul 17.00 WITA dan menanyakan apakah istrinya sudah makan.

“Saya tanya ke istri saya, sudah makan atau belum. Dia jawab belum. Katanya dari tadi siang menunggu makanan, tapi tidak datang-datang,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ironisnya, menurut pengakuan pasien, petugas gizi justru sempat datang dan bertanya apa mau dikasiki Nanti?

“Istri saya jawab ‘nasi’. Tapi dia heran kenapa makanan siangnya tidak pernah datang. Petugas bilang, ‘tidak ada pale nakasiki tadi?’ Lalu istri saya jawab, ‘tidak ada’

Pihak suami kemudian mengonfirmasi langsung kepada pengantar makanan. Namun, jawaban yang diterima justru makin menimbulkan tanda tanya.“Saya kira tidak ada pasien di dalam. Saya kira sudah kosong, jadi saya tidak antarkan. Saya minta maaf pak” ujar petugas Rumah Sakit tersebut.

“Katanya mereka kira kamar itu sudah kosong. Ini yang membuat saya bingung. Apakah tidak ada koordinasi antara bagian administrasi dan tim gizi, sampai-sampai kamar aktif dianggap kosong?” tegasnya.

Ia menjelaskan, rantang makanan pagi sempat diambil, yang menandakan bahwa kamar tersebut masih terisi. Selain itu, meskipun lampu kamar sempat padam, pintu dalam kondisi tidak terkunci dan terdapat sandal di depan kamar indikasi kuat bahwa pasien masih berada di dalam.

“Ini bukan soal saya tidak mampu beli makanan. Makanan bisa Saya beli Tapi ini soal pelayanan , Pelayanan Paking Utama yang seharusnya dijamin oleh rumah sakit. Pasien tidak boleh diabaikan hanya karena miskomunikasi!” tegasnya.

Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik tentang lemahnya sistem pelayanan dasar di rumah sakit, khususnya dalam distribusi makanan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak rumah sakit belum memberikan klarifikasi resmi.

Suami pasien berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi manajemen RS Hikmah Sejahtera Belopa, agar hak-hak pasien dapat dijamin secara maksimal dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
(Tim)

Red”

YFR Anggota Ormas Pelaku Penganiayaan di tangkap Polresta Banyumas

Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial YFR (29) pelaku penganiayaan di sebuah rumah kos di Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan alat berupa gelas dan botol sehingga menimbulkan luka robek dan berdarah pada korban”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Lebih lanjut Kompol Andryansyah menjelaskan kronologi bermula pada hari Jumat (21/3/25) sekitar pukul 23.30 wib, korban NSP (22) pria warga Kecamatan Purwokerto Timur ini sedang berada di dalam kamar kos saksi Nr (23) wanita, bersama dengan dua orang teman kosnya serta saksi QN (25) pria, kemudian datanglah pelaku YFR pada hari Sabtu (22/3/25) sekira pukul 02.00 wib yang langsung masuk ke kamar kos serta mengunci kamar dari dalam dan pelaku kemudian bertanya kepada saksi QN tentang “cepu” yang dijawab tidak tahu oleh QN.

“Pelaku YFR emosi dan mengambil gelas yang berada di kamar yang kemudian dipukulkan ke kepala QN. Setelah gelas tersebut pecah, pecahan gelas digunakan pelaku untuk menusuk pada bagian bawah mata QN hingga mengalami luka robek dan kemudian setelah itu pelaku menjambak rambut serta membenturkan kepala QN ke tembok kamar sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali hingga QN meminta ampun dan akhirnya berhenti karena dilerai oleh saksi Nr”, kata dia.

Akan tetapi, Nr juga ditusuk pada bagian bahu kiri depan oleh pelaku dengan menggunakan pecahan gelas. Dan tidak sampai disitu, pelaku juga mengambil botol bekas minuman lalu dipukulkan ke kepala korban NOV hingga botol pecah dan pecahan botol tersebut digunakan untuk menusuk kening korban hingga robek. Setelah itu pelaku menyuruh korban, Nr dan QN untuk cuci muka dan pelaku pergi meninggalkan kos.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada kening sehingga harus mendapatkan jahitan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kembaran”, terang Kasat Reskrim.

Korban penganiayaan melaporkan kejadian dan dibuatkan laporan polisi dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, akan tetapi sebelum saksi Nr datang ke Polsek Kembaran untuk dimintai keterangannya, terlebih dahulu dibawa oleh pelaku YFR ke Markas Ormas yang beralamatkan di Purwokerto, selanjutnya Nr disuruh oleh pelaku dan teman pelaku untuk keterangan harus disesuaikan dengan pelaku sehingga membuat saksi merasa tidak nyaman.

Untuk pelaku YFR warga Kecamatan Sokaraja ini telah dimintai keterangan awal dan mengakui semua perbuatannya.

Saat ini YFR berikut barang bukti berupa pecahan gelas dan pecahan botol bekas minuman keras diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Peyang dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Pasien di RS Hikmah Belopa Tidak Mendapatkan Makan Siang, Suami Sampaikan Kekecewaan

LUWU,
Pelayanan Rumah Sakit Hikmah Belopa kembali menjadi sorotan setelah seorang pasien rawat inap dilaporkan tidak menerima jatah makan siang hingga menjelang malam, pada Kamis (29/5/2025).

Pasien atas nama Rasda Anggraini, yang dirawat di ruang Rawat Inap Jasmine 13, diketahui belum mendapatkan makan siang hingga pukul 17.58 WITA. Kejadian ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga, khususnya sang suami, yang saat itu tengah bekerja dan mempercayakan sepenuhnya pelayanan rumah sakit kepada pihak fasilitas kesehatan tersebut.

“Kami sangat kecewa. Seharusnya rumah sakit bisa memastikan pasien mendapat makan tepat waktu. Ini sudah hampir malam, tapi istri saya belum makan sejak siang,” ujar suami pasien saat dikonfirmasi.

Keterlambatan pemberian makan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait manajemen pelayanan dasar di RS Hikmah Belopa, khususnya dalam distribusi makanan kepada pasien rawat inap. Sebagaimana diketahui, pelayanan gizi merupakan aspek penting dalam proses pemulihan pasien. Kelalaian dalam hal ini dikhawatirkan dapat berdampak langsung terhadap kondisi kesehatan pasien.

Saat dikonfirmasi, pihak pengantar makanan mengaku tidak mengetahui bahwa kamar tersebut masih dihuni pasien.

“Saya kira tidak ada pasien di dalam, saya kira sudah kosong, jadi saya tidak antarkan. Saya minta maaf, Pak,” ungkapnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Direktur RS Hikmah Belopa juga belum berhasil dikonfirmasi karena wartawan belum memperoleh kontaknya.

Pihak keluarga berharap agar kejadian ini menjadi perhatian serius manajemen rumah sakit dan mendorong adanya evaluasi serta perbaikan dalam sistem pelayanan, khususnya terkait distribusi makanan pasien, agar hak-hak pasien dapat terpenuhi secara layak dan tepat waktu.

Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya.

(Red”Tim)

Bikin Heboh.!! Mobil BBM Diduga ilegal Milik Yulius atau Rofi Bebas Operasi, Sudah Lobi-lobi APH di Kulon Progo ??

Kab.Kulon Progo,
Semakin marak Mafia BBM kian merajalela di perlintasan jalan Nasional III, diduga lepas dari pantauan aparat penegak hukum. Kok bisa ? Faktanya inilah yang terjadi dengan adanya informasi tersebut.

Salah satu oknum diduga pemain BBM besar disebut-sebut bernama Yulius atau Rofi. Hal itu terkuak saat satu unit mobil Truck Colt Diesel B 9363 NCE sedang mengisi di SPBU 44.556.02 di Jl.KH.Ahmad Dahlan, Dipan, Wates, Kec Wates, Kabupaten Kulon Progo pada pukul 00.45 Selasa, 27 Mei 2025.

Diakui supir, BBM diduga ilegal tersebut (tanpa legalitas jalan) dibeli dari SPBU sat ke SPBU Lainnya di Jalan KH.Ahmad Dahlan dan Jika sudah penuh di antaranya ke Cilacap.

Dikatakan supir, BBM diduga ilegal tersebut milik Yulius atau Rofi. “Biasa bang Minyak Pak Yulius, dari Kulon Progo Mau dibawa ke Kabupaten Cilacap jika sudah terisi penuh” kata Supir tersebut.

Disinggung durasi pengantaran BBM diduga ilegal itu ke Cilacap, supir mengatakan bisa melintas 3 sampai 4 kali sehari untuk memenuhi permintaan BBM / ‘Solar Murah’ di Jalan Lintas Nasional III tepatnya di wilayah Kulon Progo, baik untuk kebutuhan solar industri dan lainnya.

Salah seorang narasumber yang tak ingin disebut namanya membenarkan bahwa Yulius atau yang di sapa akrab dengan sebutan Mas Rofi sudah tidak asing di dunia usaha BBM ilegal di Kulon Progo. Disebut-sebut berdomisili di Semarang, Yulius yang akrab disapa Mas Rofi diduga pemasok besar BBM jenis solar ke Kabupaten Cilacap.

Ditambahkannya, kuat dugaan Yulius atau Mas Rofi sudah ada lobi-lobi dengan APH tingkat Polsek, Polres bahkan hingga ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Jawa Tengah sehingga aman-aman saja dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Banyak Polsek dan Polres dari Kulon Progo menuju Cilacap yang dilewati saat membawa BBM ilegal, tapi bisa lolos dengan mulus tanpa tindakan tegas dari APH” kata Narasumber.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Sat Reskrim begini ujar Sat Reskrim Kulon Progo
“Terimakasih bapak atas informasinya, kami catat dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait inf yg bapak sampaikan” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sangat di sayangkan hingga kini belum ada kabar lebih lanjut dari Satreskrim Kulon Progo yang katanya akan melanjutkan penyelidikan.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM diduga ilegal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.

Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum.

“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar,” ujar tokoh masyarakat kepada redaksi.

(Red”