Beranda blog Halaman 155

Polres Purbalingga Amankan Puluhan Sepeda Motor Terkait Balap Liar dan Tawuran

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga mengamankan puluhan sepeda motor dalam kegiatan cipta kondisi saat libur panjang akhir pekan kemarin. Sepeda motor diamankan dari sejumlah lokasi terkait kegiatan balap liar maupun tawuran yang dilakukan oleh kelompok remaja.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025) menyampaikan bahwa jajaran Polres Purbalingga menggelar beragam kegiatan kepolisian yang tujuannya memberikan rasa aman bagi masyarakat saat libur panjang akhitlr kemarin.

“Ini yang patut kita sayangkan. Pada periode libur ini, banyak adik-adik kita usia sekolah, menggunakan waktu libur untuk kegiatan negatif. Ada balap liar sampai dengan rencana tawuran,” ucap Kapolres didampingi Kasat Lantas AKP Kumala Enggar Anjarani, Kasat Samapta AKP Tri Haryanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi di Kantor Satlantas Polres Purbalingga.

Disampaikan bahwa terhadap kegiatan negatif tersebut, dilakukan langkah penindakan. Dua lokasi dilakukan penindakan akibat balap liar yaitu di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon pada Jumat (30/5/2025) dan Desa Karangpule Kecamatan Padamara pada Sabtu (31/5/2025).

“Sedangkan satu lokasi rencana tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari pada Jumat (30/5/2025) dini hari yang sudah dilakukan rilis oleh Satreskrim Polres Purbalingga,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa total ada lebih dari 50 kendaraan yang diamankan. Kendaraan tersebut memiliki spesifikasi yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. Seperti tidak memasang spion, lampu tidak sesuai standar, knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan identitas surat kendaraan.

“Kepada para pelanggar ini diberikan sanksi penindakan di bidang lalu lintas sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa para pelanggar tersebut mayoritas masih berusia remaja dan usia sekolah tingkat SMP maupun SMA. Untuk tawuran ada 21 orang yang diamankan, balap liar di Desa Muntang 11 orang dan di Desa Karangpule ada 182 orang.

“Untuk kegiatan balap liar yang dilakukan oleh para remaja ini, hasil pemeriksaan tidak ada indikasi perjudian atau taruhan,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan melalui rilis ini kami sekaligus memberikan imbauan dengan harapan libur akhir pekan mendatang saat Idul Adha, tidak ada remaja di Kabupaten Purbalingga yang melakukan tindakan negatif. Karena pasti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian.

“Jadikan hal ini pembelajaran bagi kita semua. Kami akan tetap menggelar kegiatan kepolisian untuk memberikan rasa aman. Namun apabila ditemukan hal negatif seperti ini, akan kami lakukan penindakan kembali,” tegas Kapolres.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

IPMKB-P Periode 2025-2027 Resmi Dilantik, Bupati Bengkalis Bawa Kabar Gembira Prihal Beasiswa”

Pekanbaru, 1 Juni 2025 – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis-Pekanbaru (IPMKB-P) periode 2025-2027 resmi dilantik di Hotel Mutiara Merdeka. Pelantikan ini dihadiri oleh perwakilan Bupati Bengkalis, Asisten 1 Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bapak Andris Wasono, dan Kadisdik Kabupaten Bengkalis, Bapak Hadi Prasetyo, ST, M.Si. serta turut Kapolres Bengkalis yang diwakili oleh kasat Intel bapak AKP. Edi Junaidi dan ketua KNPI kabupaten Bengkalis abangda Iwan Saputra.

Dalam sambutannya, Asisten 1 bagian Kesejahteraan rakyat bapak Andris Wasono menyampaikan kabar gembira prihal beasiswa bahwa “Sebagaimana janji Bupati Bengkalis Kasmarni untuk tetap mengakomodir pembiayaan Beasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu dari Studi Diploma 3 hingga Strata 3 di tahun 2024 lalu, kini Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Bengkalis, mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lulus verifikasi untuk mendapatkan beasiswa”.

Sambung, Aditya Prayoga, Ketua Umum IPMKB-P yang baru dilantik, menyatakan bahwa IPMKB-P harus menjadi garda terdepan pergerakan mahasiswa Kabupaten Bengkalis untuk memajukan daerah. “IPMKB-P harus menjadi wadah terintegrasi bagi mahasiswa Kabupaten Bengkalis yang berkuliah di Pekanbaru karena mengingat IPMKB-P ini tergabung 11 kecamatan didalam nya. IPMKB-P memiliki tagline ‘WAJAH BARU BENGKALIS MAJU’,” ujarnya.

Acara pelantikan ini juga dirangkaikan dengan Forum Grup Diskusi (FGD) yang menghadirkan narasumber seperti Ketua DPRD Provinsi Riau, Bapak Kaderismanto, Sekretaris Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis sekaligus mantan ketua umum IPMKB-P kedua, Datuk Abdul Vattah, dan Ridho Ikhsan, Ketua Alih Generasi Riau, serta turut mengundang hadir dalam acara tersebut yaitu paguyuban se-provinsi Riau, BEM se-kota Pekanbaru dan juga Cipayung plus.

Dalam FGD, para narasumber membahas tentang tantangan dan peluang yang dihadapi oleh pemuda dan mahasiswa Bengkalis hari ini dan masa depan dalam mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. “Keterlibatan mahasiswa dengan pemerintah harus sinergis demi memajukan peradaban tanpa mengurangi nilai-nilai idealis dari pergerakan mahasiswa itu sendiri,” kata Datuk Abdul Vattah.

Pelantikan pengurus IPMKB-P periode 2025-2027 ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bengkalis dan meningkatkan peran aktif mahasiswa dalam pembangunan daerah.

Red”

Dugaan Skandal “Uang Pelicin” Guncang Industri Gula Olahan Cilacap, Jawa Tengah: Gula Super pun Diduga Ditolak Demi Suap ke Pabrik di Subang!

Jawa Tengah, Indonesia – 2 Juni 2025 – Dugaan praktik kotor “uang pelicin” alias suap terkuak di balik mulusnya pengiriman gula olahan di wilayah Jawa Tengah, khususnya dari Cilacap.

Sebuah pengakuan mengejutkan dari seorang pelaku usaha gula olahan yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bagaimana sistem “sogok” diduga telah mendarah daging, bahkan menjadi penentu utama kelulusan pasokan ke sebuah perusahaan kecap ternama.

Pabrik perusahaan ini berlokasi di Subang, dan PT Comarindo Perdana Logistik, beralamat di Jl. Raya Purwadadi RT 01 RW 01 Kaliangsana, Subang 41271, Indonesia, disebut-sebut terlibat. Mirisnya, pengiriman yang seharusnya dinilai berdasarkan kualitas kini diduga ditentukan oleh siapa yang berani menggelontorkan lebih banyak rupiah, atau bahkan aset berharga.

Narasumber yang berani bicara ini menceritakan, “Uang pelicin itu jadi tolak ukur, mana yang masuk besar kisaran nominalnya.” Ini bukan sekadar anekdot, melainkan gambaran kelam praktik lancung yang diduga merusak integritas bisnis. Ia mengungkap bahwa meskipun para pemasok, termasuk dari Cilacap, mengirimkan bahan baku dengan standar dan kualitas yang sama, nasib pengiriman mereka diduga ditentukan oleh para “ceker” seperti Jajang, Tisna, dan M. Yusuf — petugas penerima barang atau pemeriksa kualitas di pabrik yang berkoordinasi dengan pihak logistik terkait.

Jika tak ada “pelicin,” maka diduga pengiriman ditolak mentah-mentah.
“Padahal gula kami termasuk gula super, tapi karena enggak lewat orang dalam, gula kami diduga di-rijek,” ungkap sang pengrajin dengan nada kecewa. “Ini bukan rahasia lagi, praktik suap tersebut,” dugaan ini menguat. Pernyataan ini menegaskan adanya dugaan diskriminasi dan praktik kotor yang mengesampingkan standar mutu demi keuntungan pribadi oknum tertentu, bahkan lintas wilayah antara Jawa Tengah dan Subang.

Puncaknya, pengakuan tersebut membongkar besaran suap yang tidak main-main. Ada pelaku usaha yang diduga terpaksa ‘kontrak’ satu tahun dengan imbalan fantastis: satu unit mobil dan uang tunai. Praktik ini jelas-jelas diduga mengkhianati prinsip persaingan sehat dan merugikan produsen gula olahan yang jujur serta berkomitmen pada kualitas.

Aturan dan Sanksi Hukum jika Dugaan Suap Terbukti

Jika dugaan praktik suap ini terbukti benar, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan undang-undang tersebut:
* Pemberi Suap: Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

* Penerima Suap: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selain sanksi pidana, pihak perusahaan yang terbukti terlibat dalam praktik suap juga dapat menghadapi sanksi administratif, seperti pembekuan izin usaha, denda besar, hingga pencabutan izin. Reputasi perusahaan dan kepercayaan publik juga akan runtuh, yang berakibat pada kerugian bisnis jangka panjang.

Dugaan skandal ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak. Pertanyaa

Redaksi”(Tg)

Warga Pertanyakan Dana BUMDes Mangkrak, Kepala Desa Muncang Diduga Ucapkan Kata-Kata Tak Pantas

Pemalang – Senin, 2 Juni 2025

Sejumlah warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, mempertanyakan kejelasan penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka menilai pengelolaan dana tersebut tidak transparan dan hingga kini proyek BUMDes dinilai mangkrak tanpa kejelasan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu perangkat desa mengatakan kepada Krista sebagai warga desa Muncang. ” Dulu entah tahun berapa itu, pernah buat usaha sembako, ke sini ke sini pengurus nya ada yang pergi ke Jakarta, ada yang apa, Terus mangkrak. Ucap perangkat desa.

Kamu ke sini saja atas kebijakan saya,
Ini seolah olah menjadi salah ketika masuk, yang wajib masuk ke sini adalah si Nur, karena kapasitasmu bukan undangan. Boro boro wartawan yang wajib masuk, ya tergantung, Tuan rumah nya boleh apa tidak.
Lanjut Kades Muncang.

Salah satu warga, Krista Indah Prasetyoningrum, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah desa, khususnya kepada Kepala Desa Muncang, Mashuri. Menurutnya, sebagai warga, ia memiliki hak untuk mengetahui dan mempertanyakan keberadaan serta penggunaan dana desa yang disalurkan untuk BUMDes.

“Sebagai warga Desa Muncang, saya juga punya hak dan kewajiban untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa. Tapi justru ketika saya bertanya mengenai kejelasan dan keberadaan modal BUMDes, Kepala Desa Mashuri malah menuduh saya seperti orang stres,” ungkap Krista kepada wartawan.

Krista mengaku terkejut dengan respons kepala desa yang dinilainya bersifat arogan dan tidak menghargai warganya yang ingin tahu soal penggunaan dana publik. “Saya sangat kecewa. Harusnya pemerintah desa bersikap terbuka, bukan malah merendahkan warganya. Saya punya hak untuk melaporkan perilaku kepala desa yang semena-mena seperti itu,” tegasnya.

Warga berharap agar ada klarifikasi dan keterbukaan dari pemerintah desa mengenai nasib BUMDes dan ke mana arah pengelolaan dana yang sudah disalurkan. Sejumlah warga lain juga mulai menunjukkan keprihatinan yang sama, menilai proyek BUMDes yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian desa justru tak menunjukkan perkembangan berarti.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Muncang, Mashuri, belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut.(krista)

Redaksi”krista.

UK Considers Morocco’s Autonomy Proposal as Most Credible, Viable & Pragmatic Basis to Settle This Dispute, Intends to Act Bilaterally, Regionally & Internationally in Line with This Position

Rabat – The United Kingdom “considers Morocco’s autonomy proposal, submitted in 2007 as the most credible, viable and pragmatic basis for a lasting resolution of the dispute” over the Moroccan Sahara, and “will continue to act bilaterally, including economically, regionally and internationally in line with this position to support resolution of the conflict”.

This position was expressed in a Joint Communiqué signed, Sunday (01/06/2025) in Rabat, by the Secretary of State for Foreign, Commonwealth and Development Affairs of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland, David Lammy, and the Minister of Foreign Affairs, African Cooperation and Moroccan Expatriates, Nasser Bourita.

This document underlines that the UK “follows closely the current positive dynamic on this issue under the leadership of His Majesty King Mohammed VI.” It adds that London “recognises the importance of the question of Western Sahara for the Kingdom of Morocco,” noting that this settling this regional dispute “would strengthen the stability of North Africa and the relaunch of the bilateral dynamic and regional integration.”

The UK affirms, in the Joint Communiqué signed at the Foreign Ministry headquarters, that UK “can consider supporting projects” in the Sahara, notably as part of “the UK Export Finance’s £5bn commitment to support new business across the country.”

It also underlines that the UK “recognises Morocco as a key gateway to Africa’s socio-economic development and reaffirms its commitment to deepening engagement with Morocco as a partner for growth across the continent”.

In this document, “both countries support, and consider vital, the central role of the UN-led process,” reaffirming “their full support for the efforts of the UN Secretary-General’s Personal Envoy, Mr. Staffan de Mistura.” To this end, the UK underlines that it is “ready, willing and committed to lend its active support and engagement to the Personal Envoy and the parties.”

“As a Permanent Member of the UN Security Council, the United Kingdom agrees with Morocco on the urgent need to find a resolution to this long-held dispute, which would be in the interest of the parties”, the document notes, adding that “the time for a resolution and to move this issue forwards is long-overdue, and would strengthen the stability of North Africa and the relaunch of the bilateral dynamic and regional integration,”.

This new position of the United Kingdom, a permanent member of the UN Security Council, aligns with the strong stances expressed by many major powers, notably the United States, France, and Spain.

This new position of the United Kingdom, a permanent member of the UN Security Council, reinforces the growing international momentum driven by His Majesty King Mohammed VI in support of the Autonomy Plan under Moroccan sovereignty. It also confirms the credibility of this initiative and the broad consensus backing it to reach a final resolution to the regional dispute over the Moroccan Sahara. (PERSISMA/Ed)

Indonesia:

*Sahara Maroko: Inggris memandang usulan otonomi Maroko sebagai dasar yang paling kredibel, layak, dan pragmatis untuk menyelesaikan sengketa ini, dan bermaksud untuk bekerja sama secara bilateral, regional, dan internasional*

Rabat – Inggris “menganggap usulan otonomi Maroko yang dibuat pada tahun 2007 sebagai dasar yang paling kredibel, layak, dan pragmatis untuk penyelesaian definitif sengketa Sahara Maroko”, dan akan “terus bekerja sama secara bilateral, selain memberikan dukungan ekonomi, regional, dan internasional”.

Posisi ini diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Inggris dan Irlandia Utara, Urusan Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris David Lammie, Menteri Luar Negeri Bosserrita Expatu, dan para penandatangan Komunike Bersama Mocca Kuperro dari Afrika.

Dokumen tersebut menyatakan bahwa Inggris “memantau dengan saksama dinamika masalah ini di bawah kepemimpinan Yang Mulia Raja Mohammed VI”. Ditambahkan pula bahwa London mengakui “pentingnya masalah Sahara Barat bagi Kerajaan Maroko,” seraya menambahkan bahwa penyelesaian sengketa regional ini “akan memperkuat stabilitas Afrika Utara dan melanjutkan dinamika bilateral serta integrasi regional.”

Inggris mengonfirmasi, dalam Komunikasi Bersama yang ditandatangani di Markas Besar Kantor Luar Negeri, bahwa Inggris “dapat mempertimbangkan untuk mendukung proyek-proyek” di Sahara, khususnya “Dana Negara Pendukung Bisnis Ekspor Baru Inggris senilai £5 miliar sebagai suatu nilai”.

Dikatakan pula bahwa Inggris “mengakui Maroko sebagai pendorong utama pembangunan sosial-ekonomi Afrika dan menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat peran Maroko sebagai mitra kemakmuran di seluruh benua”.

Dalam dokumen ini, “kedua negara mendukung dan mengakui peran penting dari proses yang dipimpin PBB” dan menegaskan “dukungan penuh mereka terhadap upaya Staffan de Mistura, Utusan Pribadi Sekretaris Jenderal PBB.” Untuk tujuan tersebut, Inggris mengatakan bahwa mereka “siap, bersedia, dan berkomitmen untuk secara aktif mendukung Duta Besar Perorangan dan para pihak.” “Sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Inggris mengakui urgensi Maroko untuk menemukan solusi bagi konflik yang telah berlangsung lama yang menjadi kepentingan para pihak,” kata dokumen itu, seraya menambahkan bahwa “kesempatan untuk menyelesaikan dan memajukan masalah antara Pemerintah yang tidak beragama dan yang tidak beragama merupakan integrasi yang sudah lama tertunda,” katanya.

Posisi baru anggota tetap Dewan Keamanan Inggris ini sejalan dengan posisi garis keras yang diungkapkan oleh beberapa negara besar, terutama Amerika Serikat, Prancis, dan Spanyol.

Posisi baru Inggris ini, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, memperkuat momentum internasional yang terus berkembang yang sedang dikejar oleh Yang Mulia Raja Mohammed VI dalam mendukung Rencana Otonomi di bawah kedaulatan Maroko. Hal ini juga membuktikan kredibilitas inisiatif dan konsensus luas untuk menemukan solusi akhir bagi sengketa regional atas Sahara Maroko. (PERSISMA/Red)

Pesta Panen Padi di Kecamatan Air Besar Serimbu, Landak: Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Dayak

Landak Kalimantan Barat, 1 Juni 2025 –

Sejumlah desa di Kecamatan Air Besar Serimbu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menggelar pesta panen padi atau gawai secara serentak pada 29–31 Mei 2025. Desa yang melaksanakan pesta padi tersebut di antaranya adalah Desa Sepangah, Desa Saham, dan Desa Angkangin. Acara ini dibuka langsung oleh Paulus, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Air Besar Serimbu.(1/6)

Dalam sambutannya, Paulus menekankan pentingnya pesta padi sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Jubata (Tuhan) atas hasil panen yang melimpah. Ia juga mengingatkan para petani untuk terus menjaga semangat kerja keras dan meningkatkan keterampilan bertani agar usaha pertanian dapat semakin berhasil dan menyejahterakan masyarakat.

“Pesta padi ini adalah wujud ucapan terima kasih kepada Jubata atas hasil panen yang melimpah. Semoga para petani kita semua terus berladang dengan penuh semangat dan menjadi petani yang handal,” ujar Paulus.

Pesta padi ini juga diwarnai dengan berbagai kegiatan adat dan budaya Dayak, seperti ritual adat, pemijakan kaca, hadangan bambu, serta pertunjukan seni silat. Berbagai atraksi ini menjadi bagian penting dalam meriahkan suasana gawai, sekaligus memperkuat identitas budaya Dayak di wilayah Air Besar Serimbu.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum bagi masyarakat untuk merayakan hasil panen, tetapi juga sebagai sarana pelestarian tradisi leluhur yang terus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda.

Laporan: Uli Anus

DPN Persadin Resmi Melantik Ketua DPW Persadin Bali

BALI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN Persadin) Dr (C). KRT. Oking Ganda Miharja, SH, MH, melantik I Nyoman Suteja, S.H., sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Advokasi Indonesia (DPW Persadin) Provinsi Bali Periode 2025 – 2029 beserta jajarannya di Denpasar (01/06/2025).

Oking yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Wilayah Timur Lukman Afrizal, SH dan Bendahara Umum DPN Persadin Muhammad Kholid Gani, SH melantik secara resmi DPW Bali berdasarkan Surat Keputusan DPN No. 014/SK.01/DPN-PERSADIN/V/2025, tentang susunan pengurus dan personalia dewan pimpinan wilayah persatuan advokasi indonesia provinsi bali periode 2025 – 2029, yang diketuai oleh I Nyoman Suteja, S.H., dan Erlin Kusnia Dewi, S.H., M.H., sebagai Sekretaris.

“Selamat kepada Ketua DPW Bali beserta seluruh jajarannya yang telah dilantik,” Kata Oking dalam siaran resmi Minggu, 1/6/2025.

‎Dalam sambutan tertulisnya, Oking mengingatkan seluruh pengurus Wilayah dan anggota untuk menjadikan Persadin sebagai organisasi advokat bergensi yang terus menyuarakan keadilan untuk semua dan sebagai tempat berlindung bagi para pencari keadilan.

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa momentum pelantikan ini sangatlah istimewa karena bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila yakni tanggal 1 juni, dan juga kita baru saja merayakan ulang tahun ke-2 bagi organisasi advokat persadin yang jatuh pada tangal 29 Mei lalu, Umbuhnya.

Mudah-mudahan dengan diperingatinya hari bersejarah ini menjadi motivasi kita semua untuk terus berkarya melakukan kerja-kerja advokasi bagi pencari keadilan, terkhusus untuk Masyarakat Bali ini, dan Indonesia pada umumnya.

Momentum pelantikan diapresiasi langsung Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, ditandai dengan mengutus Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali Gede Suralaga, untuk membacakan sambutan gubernur serta menandatangani berita acara pelantikan, Gubernur berpesan agar Persadin dapat berkontribusi nyata dalam kehidupan Masyarakat Bali yang membutuhkan advokasi dalam penegakan hukum. (*)

Red”Marno

Hendak Tawuran 21 Remaja Diamankan Polres Purbalingga, Tiga Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sajam

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin, dari 21 remaja yang diamankan karena hendak tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang dewasa dan dua merupakan anak di bawah umur.

Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025) siang. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Wakapolres Purbalingga mengatakan pihaknya telah mengamankan 21 orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB di jalan raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

“Dari 21 orang yang diamankan ada tiga orang pelaku yang dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961,” jelas Wakapolres.

Tiga orang tersebut yaitu ZAF umur 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kemangkon (di bawah umur), GAY umur 15 tahun 9 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (di bawah umur) dan GAP umur 18 tahun 5 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (dewasa).

“Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah celurit panjang warna biru, satu buah golok warna biru muda dan satu buah celurit panjang warna biru muda. Selain itu diamankan sejumlah telepon genggam dan sepeda motor,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, kronologis kejadian pada tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, sekelompok anak yang mengatas namakan dirinya ‘Misteri People’ akan melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama ‘Enjoy Warok’ di perbatasan Purbalingga – Banjarnegara.

Karena tidak menemukan kelompok lawan, kelompok ‘Misteri People’ kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain. Karena tidak juga ditemukan, kemudian mereka pergi menuju lapangan Desa Karangklesem.

“Sesampainya di lapangan mereka dipergoki dan dihadang warga sehingga kabur melarikan diri hingga terpecah. Saat bersamaan, Patroli Satsamapta melintas di lokasi, kemudian mengamankan mereka dibantu warga,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa ada 21 orang yang diamankan mereka statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas. Dari 21 orang tersebut 20 merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

Wakapolres menjelaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

“Untuk yang terbukti membawa senjata tajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang lain, dilakukan langkah pembinaan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa,” lanjutnya.

Menurut Wakapolres untuk pelaku dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tindak pidana lainnya. Sedangkan yang masih anak-anak penanganan dibedakan mengikuti prosedur penanganan terhadap pelaku anak.

“Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga agar tidak mencontoh perilaku tersebut. Kepada orang tua juga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif,” pesan Wakapolres.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Ancaman Penambangan Emas Ilegal Terhadap Persawahan di Desa Rantau Alai, Merangin.

Persawahan di Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, terancam kerusakan akibat aktivitas penambangan emas ilegal (peti) di pinggiran Sungai Bedaun. Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak penambangan ini, mengingat sawah di Sungai Bedaun, yang dulunya produktif, kini terbengkalai. Ketiga lokasi persawahan di desa tersebut—Sungai Bedaun, Imbo Bakung, dan Payo Lilin—terancam, dengan kekhawatiran utama terfokus pada potensi kerusakan yang meluas dari penambangan di Sungai Bedaun.

Pantauan media pada 30 Mei 2025 menunjukkan bahwa aktivitas penambangan peti memang berbatasan langsung dengan sawah Sungai Bedaun, namun belum memasuki area persawahan. Warga yang ditemui di lokasi menegaskan hal ini, menunjukkan batas area penambangan yang masih berada di luar sawah. Meskipun demikian, jarak yang sangat dekat menimbulkan kekhawatiran akan potensi perluasan aktivitas penambangan dan kerusakan lahan pertanian di masa mendatang.

Informasi tambahan diperoleh dari salah satu warga Desa Rantau Alai. Warga tersebut mengatakan lokasi tersebut milik salah satu oknum anggota BPD Rantau Alai. Saat ini, media masih berupaya untuk mengkonfirmasi informasi tersebut dan meminta hak jawab dari oknum BPD yang bersangkutan. Keberadaan penambangan emas ilegal ini, tanpa izin, menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan mata pencaharian warga Desa Rantau Alai yang bergantung pada sektor pertanian.

Tim Red

Masyarakat Desak Penindakan Tegas: Oknum APH yang Terlibat Harus Diproses Hukum!

Sekadau, Kalimantan Barat – 1 Juni 2025

Hasil investigasi terbaru mengungkap maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tambang ilegal ini hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat kota Kabupaten Sekadau, namun seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH).

Suara dentuman mesin dompeng milik para pekerja PETI memecah kesunyian hutan sekitar. Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas ilegal ini menjadi lahan setoran rutin bagi oknum APH.

> “Informasinya, setoran kepada oknum APH sebesar Rp400 ribu per mesin per bulan. Jika dihitung, jumlahnya sangat besar, mengingat banyaknya mesin dompeng yang beroperasi,” ungkap sumber kepada media pada 1 Juni 2025.

Lebih memprihatinkan, sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pemodal dan pemilik mesin dompeng. “Anehnya, mereka tetap beroperasi tanpa pernah disentuh hukum, termasuk pengepul emas ilegal berinisial ABS yang beroperasi di Dusun Semaong, Desa Peniti,” lanjutnya.

Praktik PETI ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin dompeng juga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dampak kerusakan yang ditimbulkan PETI di Sekadau sangat signifikan: Kerusakan ekosistem sungai dan lahan. Meningkatnya sedimentasi,dan Hilangnya habitat flora dan fauna lokal.

Hingga kini, belum terlihat tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Masyarakat dan sumber investigasi mendesak agar pemerintah pusat—Kementerian ESDM dan Mabes Polri—turun tangan.

> “Kalau Polres Sekadau tidak menindak, kasus ini harus dilaporkan ke Mabes Polri, kementerian terkait, atau DPR RI. Jangan sampai aktivitas ilegal ini dianggap sah sebagai mata pencaharian,” tegas sumber investigasi

Hal ini juga menjadi sorotan tajam pengamat pers nasional – internasional dan Aktivis 98, yang tergabung dalam jaringan pro-demokrasi nasional, menilai lemahnya penegakan hukum di Indonesia menjadi penyebab suburnya aktivitas tambang ilegal. Menurut mereka, pembiaran PETI ini menunjukkan praktik korupsi dan kolusi yang dilakukan oknum APH di lapangan.

> “Negara ini terancam menjadi ladang bagi mafia tambang ilegal jika penegakan hukum hanya basa-basi. Penindakan harus menyasar semua oknum APH yang terlibat,” kata aktivis 98, RH

Sementara itu, pengamat pers internasional menilai praktik “upeti” ke oknum APH mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Indonesia kerap digadang-gadang sebagai negara hukum, namun praktik semacam ini menimbulkan kesan bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil.

> “Pemberitaan semacam ini penting untuk menjadi alarm bagi penegak hukum Indonesia agar tidak sekadar menjadi ‘penonton’,” ujar pengamat pers asal Jerman, Klaus Meier.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak langkah tegas:

Aparat penegak hukum yang menerima setoran harus diusut dan diproses sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Aktivitas PETI harus dihentikan, dan pelaku di lapangan—termasuk pemodal dan pengepul—dikenakan sanksi pidana dan perdata.

Pemerintah pusat dan DPR RI diminta mengevaluasi kinerja kepolisian daerah yang terkesan “masuk angin” dan tidak profesional.

> “Negara dan lingkungan jangan terus-menerus jadi korban. Aparat yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas sumber investigasi.

TIM REDAKSI