Beranda blog Halaman 156

Dugaan Dosen Bunuh Suami, Keterangan Ahli Sinkron Dengan Para Saksi

*Medan,-* Ojahan Sinurat, SH Pengacara Korban Dugaan Pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum Dosen, Dr Tiromsi Sitanggang, mengatakan keterangan saksi ahli personel Bid Labfor Poldasu, Kompol Rafles Tampubolon sinkron dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan sebelum-sebelumnya. Dalam keterangannya, personel Bid Labfor Poldasu itu menerangkan bahwa percikan darah yang ditemukan di lemari kayu di dalam kamar korban ternyata identik dengan darah laki-laki. Kemudian setelah dicocokkan lagi dengan darah saudara laki-laki korban ternyata darah itu memang sesuai.

“Keterangan ini sinkron dengan keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan sebelumnya, Surya Bakti alias Ucok yang sebelumnya menerangkan 4 kali mendengar suara rintihan minta tolong dari dalam kamar korban,”ungkapnya.

Dan yang menjadi catatan penting lainnya, sambung Ojahan Sinurat SH, saksi ahli mengatakan bahwa percikan darah itu terjadi akibat adanya benturan benda tumpul terhadap tubuh korban. Sehingga objek yang berdarah itu muncrat mengenai lemari kayu.

Namun, Ojahan menyayangkan JPU yang dinilai kurang mengeksplore pertanyaan pada saksi ahli. “Yang jadi pertanyaan kami, apakah dengan ditemukannya percikan darah di lemari kayu itu sudah bisa dipastikan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar korban?”,ungkap Ojahan.

Apakah dgn ditemukannya percikan darah itu apakah sudah bisa dipastikan TKP di kamar. Sebelumnya keterangan saksi fakta yang mendengar rintihan minta tolong dari dalam kamar korban. Apa yg disampaikan ahli sinkron dgn BAP dan bersesuaian dgn keterangan saksi saksi sebelumnya.

dr Yonada K Sigalingging yang juga saksi perkara dugaan pembunuhan oleh oknum Dosen, Dr Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir menerangkan bahwa korban, Rusman Maralen Situngkir sudah dalam kondisi tewas /pasien Death on Arrival (DOA). Saksi juga melihat ada luka pada bagian dahi, bibir dan hidung.

“Waktu korban diantar menggunakan mobil diantar ke UGD saya sempat bertanya kepihak keluarga kenapa pasien ini, apa yang terjadi? Lalu saya periksa kesadarannya sudah tidak ada. Dipanggil juga tidak menyahut lalu saya periksa denyut nadi, tidak ditemukan denyut nadi. Denyut jantung juga sudah tidak ada. Setelah diperiksa korban dinyatakan meninggal dunia. Yang saya lihat ada luka robek sepertinya bukan karena benda tajam sekitar dahi, bibir dan hidung,”ungkapnya.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia lalu korban diantar ke ruang jenazah. Saksi juga tidak bisa menjelaskan berapa sudah lama korban meninggal dunia saat tiba di RS Advent. “Untuk mengetahui berapa lama korban sudah meninggal sebelum di bawa ke RS harus dilakukan pemeriksaan mendalam tapi bisa dipastikan korban pasien DOA,”jelasnya.

Sementara, Pengacara Korban, Ojahan Sinurat dalam keterangannya mengatakan, dari keterangan saksi itu jelas bahwa korban merupakan pasien DOA. Artinya korban sudah tidak bernyawa lagi saat dalam perjalanan ke RS. Saksi juga mengakui ada melihat luka pada bagian dahi, hidung dan bibir yang sepertinya disebabkan bukan karena benda tajam.

Ojahan berharap, agenda mendengar keterangan saksi ahli yang bakal digelar Minggu depan bakal menguak fakta kalau korban meninggal karena dibunuh. Karena ada 3 saksi ahli yang bakal didengar keterangannya minggu depan. *(Tim)*

Red”

Dorong Evaluasi Total PSU, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Komitmen Politik Bersih

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) guna mencegah terjadinya PSU berulang. Ia juga menggarisbawahi bahwa komitmen politik tanpa intervensi merupakan kunci dalam menjaga integritas proses demokrasi.

Pernyataan ini disampaikannya saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Bima menyampaikan, PSU harus dievaluasi secara mendasar agar permasalahan serupa tidak terulang. Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada celah sejak awal yang dapat menimbulkan gugatan, serta perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai prosedur berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dari sisi teknis.

Menurutnya, banyaknya PSU juga tidak terlepas dari kuatnya nuansa politik. Karena itu, ia mendorong semua pihak agar berkomitmen menjaga netralitas dan tidak melakukan intervensi. “Komitmen politik kita bersama untuk tidak melakukan intervensi atau cawe-cawe adalah kunci ke depan,” tegasnya.

Bima juga menjelaskan, dirinya bersama Wamendagri Ribka Haluk berbagi tugas dalam memantau langsung pelaksanaan PSU di daerah. Dukungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) turut dikerahkan untuk memastikan efisiensi penganggaran.

“Jadi rasanya soal anggaran itu tidak kita biarkan, kita maksimalkan sampai seminimal mungkin,” ujarnya.

Selain membahas PSU, Bima juga menanggapi pertanyaan terkait kekosongan kepala desa di banyak wilayah. Ia menjelaskan, saat ini tengah diberlakukan moratorium pemilihan kepala desa karena bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dan pemilihan umum (Pemilu).

Lebih lanjut, Bima menerangkan, Kemendagri kini tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur teknis pemilihan kepala desa. RPP tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bima juga menyampaikan, sejak tahun 2013 hingga 2023, pemilihan kepala desa secara digital (e-voting) telah diterapkan di 1.910 desa yang tersebar di 16 provinsi. Ia menambahkan, pelaksanaan e-voting sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Dengan demikian, metode ini kemungkinan akan dikaji lebih lanjut untuk diterapkan secara nasional.

“Begitu landasan aturannya sudah jelas, PP panduannya sudah ada, kita akan dorong pilkades ini secara digital,” ungkap Bima.

Menurutnya, kesuksesan e-voting di tingkat desa ini dapat menjadi dasar untuk melangkah lebih jauh menuju digitalisasi Pilkada, pemilihan legislatif (Pileg), hingga pemilihan presiden (Pilpres) ke depan.

Puspen Kemendagri
Red”

Kasdam I/BB Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 Pemprov Sumut

Medan – Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Arif Hartoto, S.E., M.Sc., mewakili Pangdam I/Bukit Barisan menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (5/5/2025). Agenda Musrenbang tahun ini mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Pembukaan Musrenbang ditandai dengan pemukulan pagading serta penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumut dan sejumlah mitra strategis, termasuk Badan Pusat Statistik, BPJS Ketenagakerjaan, Kawasan Industri Nusantara, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan dihadiri berbagai unsur seperti kepala daerah se-Sumut, pimpinan BUMN/BUMD, rektor perguruan tinggi, dan unsur swasta.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. A. Fatoni, M.Si., dalam arahannya menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. “Setiap rencana pembangunan harus didukung anggaran yang memadai, dan sebaliknya, setiap anggaran harus berbasis perencanaan yang terukur,” tegasnya.

Ketua DPRD Sumut, Ernie Aryanti, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa DPRD turut berperan aktif dalam seluruh tahapan perencanaan pembangunan, mulai dari fasilitasi aspirasi publik hingga pengawasan implementasi di lapangan. Gubernur Sumut juga berharap Musrenbang dapat menghasilkan rumusan pembangunan yang realistis dan menjawab tantangan masyarakat secara nyata.

Red : Pendam I/BB

Delapan Dari 17 Taruna Akpol Raih Piala di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus

Jakarta. Sebanyak 17 Taruna Akpol mengikuti Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan, Surakarta, Sabtu sampai Minggu, 3-4 Mei 2025. Kejuaraan ini diikuti 1.442 peserta yang berasal dari unsur TNI, Polri, dan sipil seluruh Indonesia.

Taruna yang turut serta adalah BT. Khalifah Safkiatdi, BT. Abhinaya Daffa, BT. Dizikri Fathir, BDT. Joshua Benjamin Sinyolangi, BDT. Mevlana Faza Yudanto. Kemudian, BDT. Muhammad Faherno Maliq, BDT. Satryo Wibowo, BDT. Anggita Putri Sugiarto, ABT. Muhammad Araf Habibi.

Selain itu, ABT. Ardhito Geraldi Sitinjak, ABT. Aziz Fernanda, ABT. Dennis Muhammad Putra B. Lalu, ABT. Nareswari Putri A, ABT. Faricha Cledora, ABT. Aloysius Rakha Rajendra, ABT. Leonardo A.p. Lubis, dan ABT. Satrio Akbar Nugroho.

“Kegiatan ini menjadi ajang penjaringan bakat atlet menembak Polri dan menorehkan prestasi bagi Polri dan taruna akademi Kepolisian,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Senin (5/5/25).

Dari 17 taruna yang ikut serta, delapan di antaranya memperoleh piala. Namun, terdapat 12 piala yang berhasil dibawa pulang.

Mereka adalah BT. Abhinaya Rajendriya Daffa yang meraih juara 2 Kelas U Standard Division, ABT. Dennis Muhammad Putra Budiman yang meraih juara 3 Overall Standard Division & Juara 1 Grade C Standard Division. Ada juga ABT Araf Habibi yang meraih juara 3 Grade A Pcc Optics Division & Juara 1 Grade C Production Division dan ABT Aziz Fernanda yang meraih juara 3 Overall Classic & Juara 1 Grade U Classic Division.

Selain itu, ada ABT. Nareswari Putri Aji dengan meraih juara 1 Grade U Open Division & Juara 3 Ladies Open Division dan ABT. Ardhito Geraldi Sitinjak yang meraih juara 1 Grade B Production Optics Division. Kemudian, ABT. Faricha Cleodora yang meraih juara 3 Ladies Standard Division dan BDR. Mevlana Faza Zuhdan Satyabumi dengan perolehan juara 3 Grade U Standard Division.

Irjen Pol. Sandi berharap, kegiatan ini akan semakin mengasah kemampuan para taruna Akpol. Bahkan, semakin menjadikan motivasi bagi para Taruna Akpol untuk terus meningkatkan kemampuan dan menorehkan prestasi.

Red”

Polres Kebumen Gelar Panen Raya Jagung Serentak Tahap II di Desa Tlogopragoto

Polres Kebumen – Polres Kebumen menggelar kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Tahap II di Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, pada Senin, 5 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan yang dilaksanakan secara serentak, sebagai bentuk dukungan Polri terhadap upaya swasembada pangan nasional.

Kapolres Kebumen, Eka Baasith Syamsuri, menyampaikan bahwa panen raya ini adalah momentum yang ditunggu-tunggu, terutama bagi para petani binaan yang telah bekerja keras merawat dan menanam jagung hingga menghasilkan panen yang memuaskan.

“Panen raya ini bukan hanya menjadi simbol keberhasilan, tetapi bukti nyata bahwa dengan semangat gotong royong serta dukungan dari semua pihak, kita mampu mewujudkan hasil pertanian yang membanggakan dalam mendukung program pemerintah,” ujar Kapolres dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa jagung merupakan komoditas penting dalam ketahanan pangan. Keberhasilan panen ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan petani, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa.

“Kita berharap panen hari ini menjadi contoh keberhasilan pertanian terpadu dan mampu memotivasi para petani untuk terus meningkatkan produktivitas dan kualitas jagung di Kabupaten Kebumen,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak Bulog untuk ikut berperan dalam menyerap hasil panen jagung dengan harga yang menguntungkan bagi para petani. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari semangat baru untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam sektor pertanian.

Kegiatan panen raya turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kebumen Zaini Miftah, Komandan Kodim 0709 Kebumen Ardianta Purwadhana, Kapolres Kebumen Eka Baasith Syamsuri beserta Ketua Bhayangkari Cabang Kebumen, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Cokro Aminoto, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kebumen Teguh Yuliono, Kepala Bulog Kabupaten Kebumen Sidiq Sugiharto, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kebumen Arif Andiono, Forkopimcam Mirit, Kepala Desa Tlogopragoto beserta perangkat desa, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Mirit Mustolih, para petani binaan Polres Kebumen, serta Kelompok Tani Desa Tlogopragoto.

Kegiatan ini juga merupakan sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Kebumen.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis

Lumajang :

Terkait dugaan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Kompolotan Mafia BBM Subsidi Kholik dan Ibnu terhadap rekan media saat liputan di SPBU 54 673 10, Pronojiwo semakin menarik untuk diberitakan lebih lanjut.

Pasalnya, menyikapi ulah para mafia BBM Subsidi diduga kelompok Kholik dan Ibnu yang sudah santer diberitakan sebelumnya tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandi Siregar persilahkan melaporkan kasus tersebut.

Tentu pernyataan Kapolres Lumajang AKBP Alex Siregar ini sangat naif, lantaran kejadian menurut salah satu wartawan yang menjadi korban, juga sudah dilaporkan ke Polsek Pronojiwo dan pada saat itu Suliono selaku bhabinkamtibmas, hanya terdiam saja.

“Dan tak menangkap para pelaku Mafia BBM Subsidi diduga kelompok Kholik dan Ibnu tersebut yang secara beringas mengancam membunuh wartawan dan memukuli mobil yang dikendarainya,” ungkapnya.

Bahkan yang lebih parahnya lagi, seperti yang diberitakan sebelumnya, menanggapi permasalahan itu, Bhabinkamtibmas Polsek Pronojiwo saat dikonfirmasi justru seolah membela komplotan Mafia BBM Subsidi tersebut dan menyalahkan tindakan wartawan yang sedang liputan.

Oleh sebab itu, apapun alasannya, seharusnya Komplotan Mafia BBM Subsidi ini harus ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku, masalahnya tindakan yang diduga dilakukan Komplotan Kholik dan Ibnu Mafia BBM Subsidi ini selain sudah sangat mencidrai hukum.

Selain itu, media ini mendesak pada pejabat tinggi polda Jatim dan Mabes Polri tak tutup mata, dan segera perintahkan jajarannya yang punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua anggota yang ada di Polres Lumajang serta menangkap para pelaku Mafia BBM subsidi tersebut.

“Silahkan dilaporkan ke Polres Lumajang, nanti akan ditangani secara profesional hingga tuntas,” tegas Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandi Siregar pada media Jatim lewat pesan WhatsApp.

Dilain waktu, kasi Humas polres Lumajang Ipda Untoro juga menyampaikan pada media ini untuk segera melaporkan secara resmi, karena ancaman pembunuhan itu perbuatan yang bukan biasa.

“kami di perintah pimpinan untuk segera hubungi rekan media untuk segera melaporkan ke polres, apabila ada anggota kita yang malakukan pelanggaran akan ditindak tegas oleh pimpinan,” tandasnya.

Hal keterangan informasi dirangkum pada Kamis 1/5/2025.

(redaksiTim)

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Senin 5 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
MR selaku MAnajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.
DS selaku Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023.
EP selaku Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021.
FM selaku PT British Petroleum.
AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023.
AN selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
MD selaku Direktur PT Global Maritim Industri.
DRW selaku Direktur PT Tanker Total Pasifik.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 5 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Turun Langsung, Kapolsek Serang Baru Bersama Camat Beserta Ormas PP,Gotong Royong Bersihkan Sampah

Bekasi – AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Bersama Camat Serang Baru Mulyadi S.STP dan Anggota Polsek Serang Baru Berserta Ormas Pemuda Pancasila (PP) Serang Baru.Peduli Lingkungan dengan melaksanakan gotong royong, membersihkan sampah di jalan Kampung Cibenda Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Minggu (04/05/2025) Pukul 09:00 Wib Kemarin.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru mengatakan kami dengan semangat gotong royong melaksanakan kerjabakti bersama Camat Serang Baru dan Ormas Pemuda Pancasila Serang Baru membersihan sampah liar hasil buangan warga,yang tidak bertanggung jawab diwilayah desa sirnajaya.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan karena dapat merusak pemandangan, menimbulkan bau tidak sedap, mendatangkan berbagai penyakit dan mencemari lingkungan,” Ujarnya Kapolsek Serang Baru.

Lebih lanjutnya Kapolsek Serang Baru Kegiatan gotong royong membersihkan sampah yang dilakukan hari ini sebagai bentuk kepedulian Polsek Serang Baru dan Pemerintah Kecamatan Serang Baru Serta Ormas Pemuda Pancasila Serang Baru,

“Untuk menjaga kebersihan lingkungan dalam mengatasi permasalahan terkait sampah, serta membangkitkan semangat masyarakat untuk bergotong royong dan mencintai kebersihan di lingkungan masing-masing,” Pungkasnya Kapolsek Serang Baru.

(Red)

Ketua Presidium FPII : Ultimatum Bank DKI, Pulihkan Layanan atau Hadapi Gugatan Kolektif Nasabah!

JAKARTA,
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyampaikan protes keras terhadap PT Bank DKI terkait gangguan layanan perbankan yang telah berlangsung selama lebih hampir dua bulan.

“Gangguan sistem Bank DKI telah mencapai level krisis dan menimbulkan kerugian masif bagi ribuan nasabah, termasuk organisasi-organisasi vital di DKI Jakarta.” kata Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati saat diwawancara awak media pada Minggu, (4/5/2025) di Kantor FPII,

Kasihhati memapatkan apa yang terjadi pada Bank DKI bukan sekadar gangguan teknis biasa, tetapi merupakan kegagalan sistemik dalam pengelolaan infrastruktur teknologi perbankan yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap hak-hak nasabah sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan FPII, gangguan Bank DKI jauh lebih serius dari yang disampaikan pihak bank kepada publik. Temuan FPII mengungkap fakta-fakta mengejutkan yang belum terungkap:

1. Gangguan tidak hanya terjadi pada sistem front-end seperti aplikasi dan ATM, tetapi juga pada infrastruktur core banking yang menghambat seluruh transaksi lintas bank di jaringan perbankan nasional.

2. Upaya pemulihan sistem yang diklaim bertahap oleh Bank DKI nyatanya mengalami kegagalan berulang, dengan sistem yang kembali down setelah beberapa jam beroperasi.

3. Pihak bank tidak memiliki disaster recovery plan (DRP) yang memadai, melanggar ketentuan POJK No. 38/POJK.03/2016 tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi.

4. Sumber internal mengungkapkan bahwa gangguan disebabkan oleh kegagalan migrasi sistem core banking yang dilakukan tanpa pengujian memadai dan backup yang adequate.

5. Bank DKI tidak transparan dalam mengkomunikasikan skala dan durasi gangguan kepada nasabah, regulator, dan publik.

Estimasi Kerugian Mencapai Ratusan Miliar

FPII telah melakukan kalkulasi komprehensif terkait estimasi kerugian yang dialami nasabah Bank DKI. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai pihak dan analisis ekonomi, FPII memperkirakan kerugian mencapai angka fantastis.

“Kami mengestimasi kerugian langsung dan tidak langsung yang dialami nasabah Bank DKI mencapai Rp 378 miliar dalam satu bulan terakhir,” tegas Kasihhati.

Rincian estimasi kerugian tersebut meliputi:

1. Kerugian langsung nasabah perorangan:
Rp 67 miliar

– Biaya transfer melalui bank lain: Rp 27 miliar
– Biaya transportasi tambahan untuk mencari ATM/cabang bank alternatif: Rp 18 miliar
– Biaya administratif untuk pembuatan rekening baru di bank lain: Rp 22 miliar

2. Kerugian langsung nasabah korporasi:
Rp 156 miliar
– Keterlambatan pembayaran dan penalti: Rp 83 miliar
– Gangguan operasional bisnis: Rp 73 miliar

3. Kerugian tidak langsung : Rp 155 miliar
– Hilangnya potensi pendapatan karena gangguan transaksi: Rp 105 miliar
– Kerusakan reputasi dan kepercayaan bisnis: Rp 50 miliar (nilai estimasi konservatif)

“Angka ini hanyalah permukaan dari gunung es. Kami yakin kerugian sebenarnya jauh lebih besar jika memperhitungkan dampak berantai pada ekosistem ekonomi DKI Jakarta,” imbuhnya.

Bukti Kelalaian Sistemik

FPII mendapatkan kesaksian dari sejumlah ahli teknologi perbankan yang menilai gangguan Bank DKI menunjukkan kelalaian dalam pengelolaan sistem teknologi informasi. Beberapa bukti yang dihimpun FPII:

1. Bank DKI melakukan upgrade sistem tanpa disaster recovery plan yang adequate, melanggar protokol standar industri perbankan.

2. Perubahan sistem dilakukan tanpa notifikasi yang memadai kepada nasabah dan stakeholder terkait, pmelanggar prinsip transparansi dalam POJK No. 1/POJK.07/2013.

3. Sistem backup yang seharusnya mengambil alih saat sistem utama mengalami gangguan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip business continuity planning.

4. Waktu pemulihan yang disebut “bertahap” jauh melampaui standar Recovery Time Objective (RTO) yang ditetapkan Bank Indonesia untuk bank sekelas Bank DKI.

Tuntutan FPII Kepada Bank DKI

Sebagai representasi masyarakat dan nasabah yang dirugikan, FPII menyampaikan tuntutan tegas kepada manajemen Bank DKI:

1. Memulihkan seluruh layanan perbankan dalam waktu 3×24 jam sejak pernyataan ini dirilis.

2. Memberikan kompensasi finansial kepada seluruh nasabah yang terdampak, minimal sebesar:
– Untuk nasabah perorangan: 5% dari saldo rata-rata bulan April 2025
– Untuk nasabah korporasi: 3% dari nilai transaksi rata-rata bulanan

3. Membentuk tim krisis gabungan yang melibatkan perwakilan nasabah, ahli independen, dan regulator untuk mengawasi proses pemulihan.

4. Menerbitkan laporan lengkap dan transparan mengenai kronologi gangguan, langkah pemulihan, dan langkah preventif yang diambil, yang diaudit oleh pihak independen.

5. Melakukan evaluasi dan restrukturisasi manajemen teknologi informasi bank untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Jika dalam waktu 7 hari kerja tuntutan ini tidak dipenuhi, FPII akan mengkoordinasikan gugatan class action yang melibatkan ribuan nasabah terdampak dan mengajukan aduan formal ke OJK, Bank Indonesia, serta Komisi Informasi Publik,” ujar Kasihhati.

Peringatan Keras Kepada Bank DKI

FPII memberikan peringatan keras kepada Bank DKI bahwa dengan status sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank DKI memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan layanan berjalan optimal, terutama karena menyangkut dana APBD dan pelayanan publik.

“Statusnya sebagai bank milik Pemprov DKI Jakarta justru mengharuskan Bank DKI memberikan layanan prima, bukan malah menjadi contoh buruk tata kelola perbankan. Ini mencoreng nama baik Pemprov DKI Jakarta dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan daerah,” tegas Kasihhati.

FPII juga mempertanyakan sikap diam OJK dan Bank Indonesia sebagai regulator yang seharusnya lebih proaktif melindungi kepentingan nasabah dan stabilitas sistem keuangan.

“Diamnya regulator semakin memperburuk situasi. OJK dan BI harus segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap Bank DKI,” ujarnya.

Aksi Lanjutan

FPII mengumumkan akan melakukan serangkaian aksi lanjutan, termasuk:

1. Membuka posko pengaduan nasabah Bank DKI di Kantor FPII mulai 5 Mei 2025
2. Meluncurkan petisi online #BankDKIHarusBertanggungjawab
3. Menggelar aksi protes damai di depan Kantor Pusat Bank DKI pada 9 Mei 2025
4. Mempersiapkan dokumen class action jika dalam 7 hari kerja tidak ada respons memadai

“Ini bukan sekadar masalah teknis perbankan, tetapi menyangkut hak fundamental konsumen dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” pungkas Kasihhati.

*Sumber:Eric_ Presidium FPII*

Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani Di Kecamatan Sirampog Di Duga Menjual Pupuk Subsidi Di Atas Harga Eceran Tertinggi

Sirampog/Brebes,Jawa Tengah
Pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan untuk para petani.
Pupuk bersubsidi diberikan kepada para petani untuk mendukung program ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional,wujud nyata terhadap Program Asta Cita sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Namun banyak Kios Pupuk Lengkap menyalahgunakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terutama menaikan harga yang sudah diputuskan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 112.500/perkantong.
Seperti yang ada di Kios Pupuk Lengkap “Barokah Tani” milik Aris warga Desa Manggis,Kecamatan Sirampog,Brebes,Jawa Tengah.
Menjual pupuk yang bertuliskan subsidi dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan pemerintah yaitu sebesar Rp 150,000,- rupiah kepada para petani.

Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani milik Aris yang berada di Desa Manggis RT 03 RW 02 Kecamatan Sirampog,Brebes. dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi di luar dari harga yang telah ditetapkan oleh Dipertan (Dinas Pertanian) dan Diperindag (Dinas Perdagangan).

Menurut keterangan dari masyarakat dan petani yang tidak mau disebut namanya mengatakan,

“saya beli pupuk ditempatnya pak aris,dengan harga Rp150 ribu perkantong,” kata salah satu petani,yang memiliki kartu tani.

Dengan memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,dapat dikenai Ancaman pidana kurungan sampai dengan 20 tahun.Dengan Dasar Hukum Pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.Pasal 2 UU No tahun 2001 dengan ancaman pidana 20 tahun atau denda 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

Hasil penelusuran awal media dilapangan pada Senin (21/04/2025) menemui beberapa petani yang sedang bekerja disawah mengatakan,

” Beli pupuknya di kiosnya pak Aris,dengan harga Rp 150,untuk ongkos ojeg bayar sendiri,10 ribu” kata seorang petani.

Setelah diklarifikasi oleh awak media dirumahnya,pemilik kios Pupuk Lengkap yaitu aris menjelaskan,dengan harga Rp 150 ribu rupiah,sudah termasuk ongkos ojeg.

“Saya jual dengan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi),di dalam kiosnya pun sudah terpampang daftar harganya,harga Rp 150 ribu sudah termasuk ongkos ojeg” kata Aris.
Beda dengan keterangan dari istrinya Aris yaitu Fitri mengatakan.

“Saya jual pupuk subsidi dengan harga Rp 150 ribu rupiah,sepaket dengan pupuk yg non subsidi 5 kg dengan harga per kg/ Rp 7500,- rupiah,” kata Fitri

Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam keputusan Menteri Pertanian RI No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024.

Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi ditingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea,NPK Phonska Rp 2.300/kg.

Dengan naiknya pemberitaan ini diharapkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) atau Dinas terkait untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti Kios Pupuk Lengkap yang menjual Pupuk Bersubsid diluar dari harga diluar dari aturan Pemerintah.(team jateng)

Redaksi”