Kamis, Maret 6, 2025
No menu items!
Beranda blog Halaman 151

Telah Di Resmikan Aajang Olah Raga, Berlin Biliar” Di Pontianak kalimantan Barat.

0

Sabtu siang (3/8/24), tempat ketangkasan olahraga biliar “Berlin Biliar” di Pontianak resmi diresmikan. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi (Pemprop) dan Kapolresta Pontianak, menandai dimulainya operasi pusat olahraga baru ini.

Acara peresmian berlangsung meriah dengan pemotongan nasi tumpeng oleh pemilik Berlin Biliar, Jeremi Irvan, yang kemudian dibagikan kepada para pejabat yang hadir. Dalam kesempatan itu, Jeremi menyampaikan alasan di balik pendirian tempat permainan biliar ini.

“Saya membangun tempat ini karena melihat banyaknya minat masyarakat terhadap olahraga biliar,” ujarnya. “Kami akan mencari bibit juara biliar yang nantinya bisa berprestasi hingga tingkat nasional.”

Jeremi menambahkan bahwa ide untuk membuka Berlin Biliar muncul dari diskusi dengan beberapa rekannya yang juga melihat potensi besar dalam olahraga biliar di Pontianak. “Kami mencoba merundingkan bagaimana kita bisa membuka rumah biliar yang bisa menarik banyak peminat. Tujuannya adalah agar mereka bisa mengembangkan prestasi mereka di bidang ini,” jelasnya.

Selain itu, Berlin Biliar juga akan menyediakan pelatihan bagi mereka yang ingin belajar lebih lanjut tentang olahraga biliar, baik sebagai pemain maupun pengelola. “Kami menyediakan pelatihan di tempat ini sehingga mereka yang bukan pemain biliar juga bisa belajar dan mengelola permainan ini,” tambah Jeremi.

Berlin Biliar dirancang dengan konsep keluarga. Bagi mereka yang datang bersama keluarga, tersedia fasilitas tempat santai dan bermain, menjadikan tempat ini juga sebagai tempat rekreasi. “Ini adalah tujuan kami selain menyediakan tempat untuk bermain biliar,” katanya.

Berlin Biliar dilengkapi dengan 21 meja biliar di lantai bawah dan 17 meja di lantai atas. Jeremi juga menjelaskan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dilibatkan dalam operasional tempat ini untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja. “Kami melibatkan UMKM, sehingga ada banyak lapangan kerja yang tercipta. Saat ini, kami sudah memiliki 45 hingga 50 karyawan yang bekerja dalam dua shift, siang dan malam,” jelasnya.

Jeremi berharap Berlin Biliar bisa menjadi tempat positif bagi masyarakat Kalimantan Barat untuk mengembangkan bakat mereka dalam olahraga biliar. “Kami berharap teman-teman atau masyarakat Kalimantan Barat bisa mencari kegiatan positif di sini dan mengembangkan bakat mereka agar bisa berprestasi di tingkat nasional,” harapnya.

Ke depan, Berlin Biliar berencana mengadakan berbagai turnamen biliar di Kalimantan Barat untuk menemukan dan mengembangkan talenta baru. “Mungkin ke depannya kita akan banyak mengadakan turnamen-turnamen di Kalbar dulu,” tutup Jeremi.

Dengan adanya Berlin Biliar, diharapkan akan lahir banyak atlet biliar berprestasi dari Kalimantan Barat yang mampu bersaing di tingkat nasional dan bahkan internasional.*

Red”

Sudah Hampir 5 Tahun Jembatan Merdeka Perbatasan Kabupaten Bekasi Karawang Rengasdengklok Belum Ada Perawatan dari Dinas Terkait

0

Bekasi – Jembatan Merdeka Perbatasan Karawang Bekasi yang beralokasi dikampung Bojong Jaya Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, adalah jembatan yang menjadi perbatasan antara kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang yang di bangun dengan anggaran APBD Kabupaten Bekasi dan anggaran APBD tahun 2017 dan jembatan tersebut di resmikan tahun 2020.

Dari Pantauan awak media.Sampai saat ini hampir sudah berjalan memasuki 5 tahun jembatan merdeka ini yang menjadi Perbatasan Kabupaten Bekasi Karawang Rengasdengklok, sangat miris sudah lama tidak terawat dan lalai dari pengawasan pihak Dinas terkait,terlihat dalam segi cat pagar yang sudah pudar dan sangat lecek hampir hilang dari warna cat tersebut,sehingga tidak enak terlihat oleh banyak masyarakat yang melintas dijalan jembatan Merdeka Perbatasan Kabupaten Bekasi Karawang Rengas Dengklok.Sabtu (03/08/2024).

Harapan masyarakat Pebayuran kepada dinas Pemkab Bekasi, agar melihat kondisi jembatan yang lama tidak terawat dari segi cat yang harus diperbaharui warna tersebut agar bisa terawat”,imbuhnya.

Dengan adanya keluhan dari masyarakat Pebayuran Kabupaten Bekasi Kepada Dani Ramdan PJ, Bupati Kabupaten Bekasi, dan Dinas terkait agar melihat kondisi jembatan Merdeka perbatasan Kabupaten Bekasi Karawang Rengasdengklok yang sudah pudar untuk diprioritaskan Perawatan Cat pagarnya dijalan jembatan perbatasan Kabupaten Bekasi Karawang Rengasdengklok, yang sangat butuh perhatian dan perawatannya.

(Red)

Patroli Bersinggungan Polsek Kembaran Polresta Banyumas Cegah GK Dan Balap Liar

0

Untuk mencegah kriminalitas terutama pada saat jam rawan, Polsek Kembaran Polresta Banyumas Polda Jateng melaksanakan patroli bersinggungan secara intensif di perbatasan antar wilayah Kecamatan Kembaran dan Kecamatan Sokaraja, Kamis (1/8/2024) sore.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kembaran AKP Mufti Is Efendi, S.H., M.H., menyampaikan kali ini pihaknya melaksanakan patroli bersinggungan dengan Polsek Sokaraja dengan menggunakan kendaraan Backbone. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta menjaga harkamtibmas, dengan berpatroli juga akan membuat rasa aman kepada masyarakat.

“Patroli bersinggungan Ini merupakan langkah preventif guna mencegah tindak kriminalitas,” ujar Kapolsek Kembaran.

Dalam pelaksanaannya, personel patroli Polsek Kembaran dan Polsek Sokaraja melaksanakan patroli dengan rute yang telah ditentukan dan bertemu di titik tertentu, tepatnya di Jalan Raya Pliken Kedondong.

“Disamping untuk mencegah GK, patroli bersinggungan ini juga untuk mengantisipasi adanya balap liar serta menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif”, tutupnya.

Red”

Balita Ditemukan di Pantai Setrojenar, Polres Kebumen: Sudah Diantar ke Ibunya

0

Polres Kebumen – Media sosial sempat ramai beredar informasi penemuan balita di kawasan Pantai Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.

Kini balita yang mengaku bernama Hazan, usia 3 tahun, sudah bertemu Fitri, ibunya, warga Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Sabtu 3 Agustus 2024.

Saat dihubungi, Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kapolsek Buluspesantren Iptu Walali Saebani mengungkapkan, warga mengaku kesulitan saat mencari identitas Hazan karena belum pandai menjelaskan.

Sehingga warga inisiatif melalui Facebook, mengunggah photo Hazan dengan tujuan segera ditemukan keluarga ataupun orangtuanya.

“Saat ditanya namanya, Hazan bisa menjawab. Namun saat ditanya rumahnya di mana, nama Ayah siapa, anak tersebut tidak bisa menjawab,” jelas Iptu Walali Saebani.

Setelah photo tersebut viral di facebook, tak lama kemudian ada warga yang mengenali anak tersebut, sehingga bisa segera menghubungi Fitri ibu dari Hazan.

Menurut Kapolsek Buluspesantren, Hazan datang ke Pantai Setrojenar mengendarai sepeda ontel dari rumah untuk mencari ayahnya yang biasa jualan bakso di sekitar pantai. Namun saat kejadian, bocah tersebut pergi tanpa berpamitan kepada ibunya sehingga membuat cemas keluarga.

“Tadi malam, informasi anak tersebut di rumah. Kemungkinan, pergi dari rumah pagi tadi untuk mencari bapaknya,” pungkas Kapolsek.

Hazan yang telah sampai di pantai, tidak mendapati ayahnya. Menurut keterangan keluarga, ayahnya sedang berada di luar kota sehingga tidak berjualan bakso di pantai.

“Terimakasih Pak, sudah mengantar anak saya. Terimakasih sekali,” kata Fitri saat anaknya tiba di rumah diantar menggunakan mobil patroli Polsek Buluspesantren oleh Iptu Walali Saebani dan juga petugas patroli.

Dengan sigapnya seluruh masyarakat, Iptu Walali Saebani mengucapkan terimakasih terutama kepada paguyuban pedagang Pantai Setrojenar, karena Hasan bisa selamat dan kembali berkumpul dengan keluarganya.

Red”

Menetapkan (Emapt) Orang Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Area Makam Umum Di Desa Salit Tahun Anggaran 2019.Dengan Pagu Rp:3.030.322.600.

0

Menetapkan (Emapt) Orang Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Area Makam Umum Di Desa Salit Tahun Anggaran 2019.Denan Pagu RpR

Pada hari ini Jumat Tanggal 02 Agustus 2024 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.3.030.322.600,- (Tiga Milyar Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo yaitu:
1. Nama lengkap Tempat Lahir
Umur/Tanggal lahir Jenis Kelamin
: JAN BAGINTA BARUS : Kabanjahe
: 47 Tahun/08 Januari 1977 : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaran: Indonesia Tempat tinggal
: Tambak Lau Mulgab II, Berastagi Agama
Pekerjaan Pendidikan
NIK
2. Nama lengkap Tempat Lahir
Umur/Tanggal lahir Jenis Kelamin
: Kristen
: Wiraswasta :
: 3671010801770005
: ARISMAN TARIGAN : Kabanjahe
: 41 Tahun/11 Mei 1983 : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaran: Indonesia Tempat tinggal
: Jl. Sekatang No. 20, Gung Negeri, Kabanjahe Agama
Pekerjaan Pendidikan
NIK
3. Nama lengkap Tempat Lahir
Umur/Tanggal lahir Jenis Kelamin
: Kristen
: Wirasawsta :
: 1206011105830001
: RADIUS TARIGAN, ST : Kabanjahe
: 52 Tahun/29 Februari 1972 : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaran: Indonesia Tempat tinggal
: Jalan Kapten Pala Bangun Komp. Konen No. 11 Kabanjahe Agama : KristenPekerjaan
Pendidikan
: Pegawai Negeri Sipil
: Sarjana
NIK
4. Nama lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal lahir
Jenis Kelamin
: 1206012802720001
: JAMALUDIN GINTING
: Lawedeski
: 62 Tahun/10 Agustus 1962
: Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaran: Indonesia
Tempat tinggal
: Jl. Jamin Ginting Gg. Lau Kawar, Ketaren Kabanjahe
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
NIK
: Islam
: Pensiunan
:
: 1206011008630003
– Bahwa di dalam APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan Bupati
Karo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun anggaran 2019 tanggal 17 Januari 2019 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Karo telah dia`nggarkan dana untuk Program Pengelolaan Areal
Pemakaman sebesar Rp 2.994.406.600,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta
empat ratus enam ribu enam ratus rupiah) dengan rincian untuk Kegiatan Pembangunan Sarana
dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp 2.950.000.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh
juta rupiah) dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Sarana Pemakaman sebesar Rp 44.406.600,
– (empat puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah);
– Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar
Rp 2.950.000.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk
kegiatan yang terdiri dari:
1. Penataan Kawasan TPU sebesar Rp 1.200.000.000,-
2. Pembuatan Lapangan Parkir sebesar Rp 750.000.000,-
3. Pembangunan Gedung Kantor Pengelola sebesar Rp 150.000.000,-
4. Pembangunan Gapura sebesar Rp 200.000.000,-
5. Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp 150.000.000,-
6. Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar
Rp 300.000.000,-
7. Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU
sebesar Rp 200.000.000,-
– Bahwa di dalam P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan
Bupati Karo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 tanggal 07 Oktober 2019 pada Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Karo telah dianggarkan dana untuk Program Pengelolaan
Areal Pemakaman sebesar Rp 3.030.322.600,- (tiga milyar tiga puluh juta tiga ratus dua puluh
dua ribu enam ratus rupiah) dengan rincian untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Pemakaman sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta
tiga ratus enam belas ribu rupiah) dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Sarana Pemakaman
sebesar Rp 44.406.600,- (empat puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah);
– Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar sebesar Rp.
2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu
rupiah) yang terdiri dari:
1. Penataan Kawasan TPU sebesar Rp 1.200.000.000,-
2. Pembuatan Lapangan Parkir sebesar Rp 750.000.000,-
3. Pembangunan Gedung Kantor Pengelola sebesar Rp 150.000.000,-
4. Pembangunan Gapura sebesar Rp 200.000.000,-
5. Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp 150.000.000,-6. Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar Rp 300.000.000,

7. Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU sebesar
Rp 200.000.000,-
Dan tambahan Kegiatan Biaya Sambungan Laik Operasi Jaringan Induk ke TPU dan Biaya
Penyambungan Jaringan Induk ke TPU.
– Bahwa anggaran sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat
juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) diperuntukkan untuk pengelolaan lahan milik pemerintah
Kabupaten Karo yang berada di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo seluas 5
(lima) hektar yang akan digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten
Karo;
– Bahwa Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo dengan
pagu anggaran sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta
tiga ratus enam belas ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Karo dipecah menjadi beberapa pekerjaan antara lain:
No
Kegiatan
1
2
3
4
5
6
7
Penataan Kawasan TPU
Pembuatan Lapangan Parkir
Pembangunan Gedung Kantor
Pengelola
Pembangunan Gapura
Pembuatan Sumur Bor
Pembuatan Tembok Penahan Kolam
Resapan dan Plaza Bundaran
Pemasangan/Pengadaan Lampu
Penerangan Jalan Umum dan KWH
Meter di TPU
Total
Biaya
Rp.1.197.569.600,- CV.
Shanareva
Rp.748.344.600,- CV. Alda Trans
Rp.149.724.200,- CV. Eya Luna
Rp.199.690.000,- CV. Kata Kita
Rp.149.674.600,- CV. Barus Jaya
Rp.299.588.000,- CV.
Indah
Pepayocha Karya
Rp.199.701.300
Rp 2.944.292.300,

– Bahwa diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah mecah item pekerjaan
menjadi 7 (tujuh) kegiatan untuk menghindarkan proses tender padahal diketahui bahwa
seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama;
– Bahwa Proses seleksi terhadap ke 7 (tujuh) perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan
Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo hanya formalitas karena
faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia
akan tetapi justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam
perusahaan);
– Bahwa berdasarkan kontrak Surat Perjanjian Nomor: 97/PPK-Pertanahan/Perkim/2019 tanggal
30 Juli 2019 Kegiatan Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran serta
surat Nomor: 900/3274/PERKIM/2019 tanggal 10 Oktober 2019 Permohonan Penerbitan SP2D
untuk Pencairan SPM-LS-No.146/SPM-LS/PERKIM/2019 untuk Pembayaran 95% Kegiatan
Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar Rp. 224.691.000,-
(dua ratus dua puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu Rupiah), bahwa didalam
kontak terdapat dua kegiatan, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terkait
dengan Plaza bundaran tidak di anggarkan dalam kontrak tersebut, namun nama kontrak
tersebut masih di cantumkan Kegiatan Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza
Bundaran.
– Bahwa diduga adanya kelebihan bayar pada kegiatan Pembuatan Lapangan Parkir, Pembuatan
Gapura dan Pemasangan/pengadaaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di
TPU salit.
CV. Kharya Bangun
Penawarindo
Pelaksana
Cahaya- Bahwa diduga melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur
Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga
mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau
merugikan orang lain, bahwa terhadap perbuatan tersebut melanggar Pasal 118 ayat (1) Perpres
70/2012 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
– Bahwa diduga PPK tidak melaksanakn tugas dan kewenangannya yang tertuang dalam Pasal 11
huruf o Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 huruf o tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, yang tidak melakukan penilaian hasil kinerja penyedia sehingga mengakibatkan
tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume kontrak yang dilaksanakan penyedia.
– Bahwa PT. Kharya Bangun Penawarindo tidak pernah melaksanakan pengadaan terhadap
kegiatan Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di Tempat
pemakanan Umum Desa Salit pada Tahun 2019 berdasarkan keterangan Mambar Bangun
selaku PJT (penanggungjawab Teknik) di PT. Kharya Bangun Penawarindo yang diperiksa
penyidik pada hari senin Tanggal Dua Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (20-
06-2022) Pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karo.
– Bahwa nama perusahaan PT. Kharya Bangun Penawarindo dipergunakan untuk melengkapi
administrasi kegiatan Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH
Meter di Tempat pemakanan Umum Desa Salit pada Tahun 2019 tanpa seizin pemilik
perusahaan, berdasarkan fakta tersebut bahwa diduga telah melakukan pemalsuan terhadap
dokumen Perusahaan, tanda tangan direktur hingga stempel perusahaan yang dipergunakan
untuk melengkapi administrasi kegiatan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum dan
KWH Meter tersebut tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan atau yang berwenang terhadap
perusahaan tersebut, terhadap perbuatan tersebut sepatutnya pemenenang layak dilakukan
pembatalan karena telah melanggar pasal 118 Ayat (6) 70/2012 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Namun dalam praktek di lapangan kegiatan tersebut tetap dilakasanakan berlandaskan
dokumen diduga palsu tersebut.
– Bahwa terhadap rangkaian peristiwa dan fakta-fakta dilapangan kami penyidik menilai bahwa
telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya melanggar pasal 2 ayat
(1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55
ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga dapat dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara dan
mentapkan pihak yang akan bertanggungjawab terhadap kerugian Negara tersebut dan bantuan
dari Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menilai benar atau
salahnya proses tender dan penetapan/penunjukan pemenang pada pelaksanaan kegiatan
Program Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo tahun 2019 oleh
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.
– Bahwa dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, telah ditemukan
peristiwa pidana adanya Kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja di pecah
pecah untuk menghindarkan proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga
yang tidak berhak (pinjam perusahaan);
– Bahwa atas perbuatan oleh pihak-pihak terkait tersebut diatas, diduga telah terjadi kerugian
keuangan Negara/daerah.
Bahwa keempat tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1)
huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red”

Terbakar Cemburu, Pria Di Banyumas Aniaya Korbannya Hingga Mendapat 9 Jahitan

0

Rabu (31/7/2024), Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan berhasil mengamankan seorang laki laki warga Kecamatan Ajibarang berinisial OF (25).

OF diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/VII/2024/SPKT/POLSEK AJIBARANG/ POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG, tanggal 28 Juli 2024.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi, awalnya tersangka OF yang merasa cemburu dengan korban RAS (29) laki laki warga Kecamatan Pekuncen karena korban diketahui berpacaran dengan pacar tersangka. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya OF menghubungi korban untuk menanyakan perihal hubungan antara korban dengan pacar tersangka.

“Korban dan tersangka sepakat bertemu pada hari Senin (22/7/2024) sekira pukul 18.00 wib di sekitar pangkalan ojek Desa Karangkemiri Pekuncen. Setelah bertemu terjadi cek cok adu mulut antara korban dengan tersangka, kemudian korban sempat menarik kerah baju tersangka namun saat itu tersangka lari sehingga baju yang dikenakan tersangka robek”, ungkapnya.

Kemudian keesokan harinya, pada hari Selasa (23/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB, korban dan tersangka sepakat untuk kembali bertemu. Korban yang menentukan lokasi bertemu yaitu di rumah saksi Fajar (30) di Desa Kracak.

“Di TKP, tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu ukuran panjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca yang sebelumnya gelas tersebut berada di atas meja terjatuh dan pecah, potongan batu bata yang berada di sekitar halaman rumah saksi Fajar. Akibatnya korban mengalami luka robek terbuka pada bagian lengan kiri atas dan dibawa ke RSUD Ajibarang untuk dilakukan pengobatan dan mendapat penanganan medis berupa 9 (sembilan) jahitan”, terang Kasat Reskrim Kamis (01/08/24).

Adapun barang bukti yang juga diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna Hitam yang digunakan sebagai sarana, satu buah balok kayu bercat hijau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca berwarna bening, sapu dari bahan bambu dan sabut kelapa, batu terdapat bercak darah, baju batik warna biru pakaian yang di pakai korban, serta hasil visum atas nama korban.

“Terkait dengan adanya dugaan penggunaan benda yang diduga senpi masih kami dalami dan masih dalam penyelidikan, apabila ditemukan adanya bukti akan kami proses lebih lanjut” imbuhnya.

Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan tutupnya.

Red”

Ny. Diana Ribut Hari Wibowo Sebagai Ibu Asuh Polwan Polda Jateng; Menyambut Era Kepemimpinan yang Inspiratif

0

Polda Jateng-Kota Semarang| Polda Jateng baru saja melaksanakan Pelantikan Ibu Asuh Polwan yang baru, Ny. Diana Ribut Hari Wibowo, dalam Acara pelantikan Ibu Asuh Polwan di The Legacy Hotel Jl. Plampitan Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, pada Jumat (02/08/2024). Ny. Diana menggantikan posisi sebelumnya yang dipegang oleh Ny. Deny Agus Suryonugroho.

Acara pelantikan dipimpin oleh Kapolda Jateng Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo yang juga dihadiri Komjen Pol Ahmad Luthfi bersama jajaran PJU serta para Polwan Polda Jateng, acara ini menandai momen penting dalam perjalanan kepemimpinan Polwan di Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo menekankan pentingnya peran ganda oleh Polwan, baik sebagai anggota Polri, istri, maupun ibu rumah tangga, Kapolda menyoroti perhatian besar dari pimpinan Polri terhadap Polwan melalui kebijakan Kapolri yang bertujuan menguatkan kapasitas Polwan dalam institusi Polri.

“ Dalam setiap mutasi, sering kali Polwan ditempatkan pada posisi penting yang sebelumnya diisi oleh Polki,” jelasnya.

Beliau juga menginformasikan bahwa organisasi Polwan sedunia akan memberikan penghargaan kepada Kapolri atas dukungannya terhadap pengembangan kapasitas Polwan.

Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo mendorong Polwan untuk terus meningkatkan kapasitas mereka dengan penyesuaian regulasi yang akan memberikan kesempatan lebih luas untuk pendidikan dan pengembangan diri.

“Kami akan terus memperbaiki regulasi agar Polwan dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas mereka di lingkungan Polri,” ungkapnya.

Sementara itu, Komjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian Polwan Polda Jateng dalam mendukung kinerja Polri di Jawa Tengah. Beliau menegaskan bahwa Polwan, yang berjumlah 2.216 orang di Jateng, memiliki potensi luar biasa yang tidak tergantikan.

“Kesuksesan anggota Polri tidak lepas dari dukungan Bhayangkari dan Polwan,” ujar Komjen Luthfi

Beliau berpesan agar Polwan di bawah kepemimpinan Ibu Asuh yang baru terus bekerja dengan sepenuh hati dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

“Polwan harus dapat mewarnai dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam kegiatan-kegiatan kepolisian,” tambahnya.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan semangat dan komitmen seluruh Polwan Polda Jateng dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian serta terus berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Tengah.

Red”

Relawan Barisan Mas Gibran Usulkan 12 Nama Kandidat Menteri, Salah Satunya Syafrudin Budiman

0

Jakarta – Nama tokoh relawan Syafrudin Budiman, SIP kembali diusulkan organisasi Relawan Barisan Mas Gibran (BMG) pada penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). Aktivis politik ini sebelumnya diusulkan sebagai menteri dan wakil menteri (Wamen) oleh Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) dan Barisan Pembaharuan 08 (BP 08).

Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman SIP diusulkan Relawan BMG menjadi menteri atau Wamen milenial dan anak muda bersama 11 nama-nama kandidat lainnya. Walau Pelantikan Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran masih 20 Oktober 2024, wacana usulan ini terus digulirkan beberapa Relawan Prabowo-Gibran.

“Kami mengusulkan nama Syafrudin Budiman SIP atau Gus Din sebagai Menteri atau Wakil Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran mewakili kalangan milenial dan anak muda. Ada 12 nama yang kami usulkan, salah satunya adalah beliau (red-Syafrudin Budiman),” kata Juru Bicara dan Wakil Ketua Barisan Mas Gibran (BMG) Kamrul Ahzan kepada media, Kamis (1/8/2024) di Jakarta.

Sementara itu, Rabu (29/5/2024) Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) merilis usulan 14 nama-nama Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) untuk Kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Diantara 14 nama-nama tersebut ada nama Syafrudin Budiman SIP yang diusulkan sebagai Wakil Menteri UKM dan Koperasi atau Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Jurnalis senior dan ahli media ini dikenal sebagai tokoh Relawan Jokowi dan Relawan Prabowo-Gibran, serta menjadi Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP). Gus Din juga aktif sebagai relawan sejak 2017 – 2024 mendukung Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dan sejak 2023 aktif mendukung Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Pada Pilpres 2024 dirinya aktif menjadi relawan Jokowi yang mendukung Prabowo – Gibran, tetap dengan bendera Relawan Barisan Pembaharuan 08. Dirinya juga aktif sebagai calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Dapil DKI Jakarta II (Jaksel, Jakpus dan Luar Negeri) No. 5 dari unsur tokoh masyarakat.

Intelektual dan aktivis muda ini memiliki segudang pengalaman dalam organisasi pemuda, mahasiswa, ormas dan partai politik. Banyak perkaderan ia lewatinya sampai tingkat Paripurna, terutama di Perkaderan Kepemudaan, Partai Politik dan Ormas Islam.

Syafrudin Budiman adalah pendiri dan Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia yang bermetamorfosa menjadi Perhimpunan UKM Indonesia, sebagai dukungan kepada PAN. Gus Din bersama jajarannya pada 22 Juli 2022 menyatakan berfusi ke PAN yang dianggap mampu memperjuangkan kalangan UMKM Indonesia.

Cicit Pahlawan Nasional yang juga Ketua Umum PB Muhammadiyah KH. Mas Mansur dan Cicit Ketua PBNU Pertama KH Hasan Basri (Hasan Gipo) ini dikenal sebagai pengusaha dan konsultan media, UMKM, Koperasi dan Perdagangan. Sehingga dirinya, telah lama bergelut di bidang ekonomi mikro dan banyak melakukan terobosan kepedulian kepada kalangan UMKM dan koperasi.

Selain masih menjadi Ketua Umum Relawan Jokowi Barisan Pembaharuan (BP), Gus Din juga menjadi Ketua Dewan Pembina Relawan Erick Thohir (Relawan ETOR) dan Kordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG). Pada saat Pilpres 2019, Gus Din juga pernah menjadi Koordinator Media Rumah Aspirasi Rakyat Jokowi-Amin 01 Jl Proklamasi 46 Menteng Jakarta Pusat.

Syafrudin Budiman juga sebelumnya lahir sebagai Aktivis Mahasiswa 98 asal Surabaya. Pada tanggal 1 Mei 2002 bertepatan pada Hari Buruh Internasional (May Day), ia pernah ditangkap oleh polisi saat berdemonstrasi di Jl. Semarang Surabaya, bersama 6 rekan lainnya dan digiring ke Mapolres Surabaya Utara Jl. Bubutan, Surabaya.

Koran Jawa Pos dan berbagai media cetak dan elektronik menulis berita penangkapan aktivis sebagai headline, saat berdemonstrasi di hari buruh. Berkat negosiasi dengan polisi saat itu, tepat Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei, Syafrudin Budiman dan 6 rekannya dilepaskan. Tampak terlihat di foto-foto media dirinya dipukuli tongkat oleh polisi, sehingga menyebabkan tangan dan kepalanya memar.

Di intra kampus ia pernah menjadi Ketua I dan Bendahara Senat Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (SEMA-UWKS), Ketua Litbang BEM FISIP UWKS dan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Prodi Ilmu Politik.
Dalam organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, ia pernah menjadi Ketua Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UWKS 2002-2003, Ketua Hikmah PC IMM Surabaya 2003-2004, Ketua Cartaker PC IMM Sumenep 2005-2006, Ketua Hikmah DPD IMM Jawa Timur 2004-2006 dan Ketua Bidang Sosek DPP IMM 2006-2008.

Untuk ormas Muhammadiyah ia pernah menjadi anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah 2006-2008 (Ex-Officio) dan anggota Saudagar Muda Muhammadiyah Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah (2007). Dari sisi Perkaderan Syafrudin Budiman SIP kader utama di Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa (LKMM) UWKS Surabaya 2001, Darul Arqom Paripurna DPP IMM 2004, Darul Arqom Paripurna PW Muhammadiyah Jawa Timur 2004, Kader Paripurna Majelis MPK PP Muhammadiyah 2007, Kader Paripurna PP PMB 2008, Kader Utama LKAU PAN 2013 dan Kader Paripurna Nasional Leadership Traning Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) 2023.

“Saya lahir dan besar sebagai aktivis mahasiswa yang memiliki pekerjaan sebagai konsultan media, koperasi dan UMKM. Dunia saya selalu bergelut dengan masyarakat luar, baik kalangan atas sampai masyarakat paling bawah,” ujar Gus Din dalam sebuah wawancara media, Senin (3/5/2024) di Jakarta.

Dalam visi besar Gus Din mengusung isu kepedulian UMKM, Kesejahteraan dan Kepedulian Ketenagakerjaan. Sebagai sosok yang lahir dari kalangan pengusaha dan UMKM ini, dirinya akan hadir untuk memperjuangkan kalangan UMKM, Koperasi dan Pedagang secara politik dan ekonomi.

“Indonesia perlu Rancangan Undang-undang (RUU) Pemulihan Ekonomi Nasional paska pandemi Covid-19 dan restrukturisasi utang luar negeri. Selain itu perlu RUU Perlindungan UMKM, Koperasi dan Pedagang Kecil agar ada perlindungan dan kepedulian bagi pengusaha kecil dan menengah bisa berkembang maju,” ucap pria yang pernah menjadi bakal calon Walikota Surabaya 2020-2024 ini.

Selain itu Gus Din juga mengusung isu kepedulian kepada dunia pendidikan dan kesehatan. Bagaimanapun kata dia, agar Indonesia maju harus pendidikannya baik dan kesehatannya juga baik.

“Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia Unggul harus terus didukung dan diteruskan yang menjadi program Presiden Jokowi. Saya juga hadir untuk mengawal dan meneruskan Legacy Pemerintahan Jokowi, agar programnya berkesinambungan dan berkelanjutan,” terang Bapak dari dua anak Hafid Qur’an, Prabu Miladi Muhammad Nurdin dan Muhammad Barkah Nailul Fauzi ini.

Selaku Ketua Umum Ormas Perhimpunan UKM Indonesia, Syafrudin Budiman memiliki Visi: Mewujudkan Indonesia Bahagia untuk Meningkatkan Kesejahteraan Bersama sesuai Pancasila dan UUD 1945. Tentu harapan ini berkeinginan mewujudkan yang sejahtera, adil, makmur dan sentosa menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Menurutnya, tepat 100 Tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2045. Diharapkan, agar bangsa dan negara Indonesia benar-benar merdeka dan sebenar-benarnya merdeka. Sekali Merdeka, Merdeka Sekali.

“Saya memiliki 7 Misi perjuangan politik menuju kursi Senayan. Diantaranya, Keadilan Sosial, Kesejahteraan, Ekonomi Kerakyatan, Kesetaraan Ekonomi, Kemajuan Ekonomi, Persamaan Hak dan Penegakan Hukum. Misi ini adalah bertujuan untuk mengimplementasikan nilai-nilai dan esensi subtansi Ideologi Pancasila dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia,” jelas pemuda milenial yang lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur, 21 Mei 1980 ini.

Barisan Mas Gibran Usulkan.12 Nama Menteri dari Milenial dan Anak Muda

Relawan Barisan Mas Gibran (BMG) mengusulkan 12 nama-nama kandidat menteri dari kalangan milenial dan anak muda. Melalui Kamrul Ahzan Juru Bicara dan Wakil Ketua Relawan Barisan Mas Gibran mengatakan mendorong calon menteri milenial dan Nak muda yang mumpuni, sehingga memiliki kapasitas dan kapabilitas.

“Kami mengusulkan 12 dari kalangan milenial dan anak muda berusia 30 sampai 45 tahun. Mereka yang diusulkan terdiri dari berbagai profesi dan komunitas yang berbeda. Baik politisi, pengusaha, tokoh publik dan selebriti yang memiliki kapasitas dan kapabilitas mumpuni,” kata Kamrul sapaan akrabnya.

Diantaranya yang diusulkan sebagai kandidat menteri dan wamen Prabowo-Gibran sebagaimana berikut:

1. Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Calon Gubernur DKI Jakarta 2024-2029.

2. Syafrudin Budiman SIP., (Gus Din) Kordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) dan Ketua Umum DPP Perhimpunan UKM Indonesia.

3. Dr. Anggawira, Sekjen BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS)

4. Sigit Purnomo Syamsuddin Said, S.AP, SH, (Pasha Ungu), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI PAN Terpilih 2024-2029) dan Vokalis Ungu Band.

5. Tsamara Amany Alatas, S.I.Kom., M.P.P., Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir dan Komisaris Independen PTPN.

6. Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra 2014-2024, Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029 dan Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (TIDAR).

7. Muhammad Ryano Panjaitan, Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Sekjen Relawan Pandawa Lima.

8. Faldo Maldini, S.Si., M.Res., M.I.P., Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

9. Addin Jauharudin, Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Ansor (GP-Ansor) 2024-2029, Mantan Ketua Umum PB PMII dan Komisaris Komisaris PT Waskita Karya (WSKT).

10. M. Pradana Indraputra, Staf Khusus Bidang Peningkatan Pengusaha Nasional dan Kordinator Nasional Relawan Penerus Negeri.

11. Al Ulla Azhar, Sekjen Relawan Go Gibran, Waketum DPP GKJI, Bendum PP FSP5K-KSPSI dan Pengusaha.

12. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., Ph.D (Emil Dardak), Wakil Gubernur Propinsi Jawa Timur 2018-2024 dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Jawa Timur.

“Dari 12 nama usulan nama-nama kabinet diharapkan dipilih oleh Prabowo Subianto dipilih sebagai menteri atau wamen. Nama-nama ini diusulkan berdasarkan aspirasi dari masyarakat dan pemilih pemula atau milenial dari capres-cawapres Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu,” pungkas Kamrul pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini. (red)

Kena Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Minta Warga Segera Lapor

0

Salah satu upaya Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah dalam hal ini Bhabinkamtibmas Polsek Ajibarang untuk mencegah adanya praktik maupun tindakan pungutan liar atau pungli yakni dengan melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saberpungli kepada masyarakat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H., menyampaikan Bhabinkamtibmas Aiptu Eko Wakhyudianto memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat warga Desa Kracak Kecamatan Ajibarang, Rabu (31/7/2024).

“Selain memberikan sosialisasi, Bhabinkamtibmas juga memberikan himbuan Kamtibmas untuk bersama memberantas tindakan pungli”, ungkap Kapolsek Ajibarang.

Lebih lanjut Kapolsek Ajibarang mengatakan Bhabinkamtibmas juga meminta warga melaporkan apabila mendapati praktik maupun tindakan pungli.

“Segera laporkan tindakan pungli ke Satgas UPP Kabupaten Banyumas melalui nomor 081111081111 atau 08112861000″, tutupnya.

Red”

Bakamla RI Evakuasi KM Niki Sejahtera Yang Terbakar di Perairan Banjarmasin

0

Banjarmasin – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dalam hal ini unsur KN Singa Laut-402 telah berhasil mengevakuasi penumpang dan kru kapal KM Niki Sejahtera yang mengalami kebakaran di bagian Car Deck kapal di perairan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (1/8/2024).

KN Singa Laut-402 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla M. Rita Udin, A. Md, sedang melaksanakan operasi mandiri Jalanusa III/24, menerima informasi dari MV Meratus Kapuas pada pukul 14.00 WIT bahwa KM Niki Sejahtera mengalami kebakaran di posisi 05° 11′ 187″ S dan 113° 43′ 943″ E. Menindaklanjuti informasi tersebut, KN Singa Laut-402 segera mendekati KM Niki Sejahtera untuk melakukan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR).

KM Niki Sejahtera diketahui sedang melaksanakan pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal ini memiliki panjang 131 meter dengan tonase 9982 GT dan membawa muatan yang terdiri dari 9 truk tronton, 26 truk besar, 7 truk kecil, 6 mobil pribadi, 4 sepeda motor, 5 Tosa golongan 2B, serta 1 Tosa golongan 3B. Selain itu, kapal ini juga mengangkut 44 kru dan 108 penumpang.

Sampai berita ini diturunkan, proses evakuasi masih terus berlangsung. Bakamla RI terus berupaya untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang dan kru kapal.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd