Beranda blog Halaman 151

Tower Telkomsel Hadir di Pegunungan Berkat Inisiatif Kepala Desa

Cilacap-Lin

CETEMBONG, – Kabar gembira menghampiri warga masyarakat Desa Cetembong yang terletak di wilayah pegunungan. Impian akan akses komunikasi yang lebih baik kini menjadi kenyataan dengan berdirinya sebuah tower telekomunikasi Telkomsel di desa mereka. Program pembangunan infrastruktur penting ini merupakan hasil dari mitigasi dan upaya gigih Mujiyanto, selaku Kepala Desa Cetembong, Senin (13/5/2025).

Selama ini, keterbatasan sinyal telekomunikasi menjadi kendala besar bagi aktivitas sehari-hari warga Cetembong. Sulitnya berkomunikasi dengan keluarga di luar desa, terhambatnya akses informasi, hingga kendala dalam kegiatan ekonomi menjadi tantangan yang dihadapi. Menyadari betul kondisi tersebut, Kepala Desa Mujiyanto mengambil inisiatif proaktif untuk memperjuangkan kebutuhan warganya.

Melalui serangkaian pertemuan, pengajuan proposal, dan koordinasi dengan pihak Telkomsel serta instansi terkait, Mujiyanto berhasil meyakinkan pentingnya kehadiran infrastruktur telekomunikasi di Desa Cetembong. Upaya tanpa lelah ini akhirnya membuahkan hasil dengan rampungnya pembangunan tower yang diharapkan dapat menjangkau seluruh wilayah desa dan sekitarnya.

“Ini adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh warga Cetembong,” ujar Mujiyanto dengan nada syukur. “Akses komunikasi yang lancar akan membuka banyak peluang dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kami. Saya berharap dengan adanya tower ini, warga dapat lebih mudah berinteraksi, mendapatkan informasi, dan mengembangkan potensi yang ada.”

Kehadiran tower Telkomsel ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Cetembong. Mereka berharap, dengan adanya sinyal yang kuat dan stabil, berbagai aktivitas seperti pendidikan daring, transaksi ekonomi digital, serta komunikasi dengan keluarga dan kerabat dapat berjalan lebih baik.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kepala Desa atas perjuangannya,” ungkap salah seorang warga dengan wajah sumringah. “Dulu, kami harus mencari tempat tinggi hanya untuk sekadar menelepon. Sekarang, kami berharap semuanya akan menjadi lebih mudah.”

Pembangunan tower Telkomsel di Desa Cetembong ini menjadi contoh nyata bagaimana kepemimpinan yang responsif dan proaktif dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat. Inisiatif Kepala Desa Mujiyanto patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa. Dengan terhubungnya Desa Cetembong dengan jaringan telekomunikasi yang memadai, diharapkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat akan semakin meningkat.
(Syaifulloh)

Pengangkutan BBM Ilegal Di Sulteng:Peran PT Sri Globall Mandiri,Di Pertanyakan

Palu, Sulteng – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Tengah kembali terkuak.Tiga sebuah mobil tangki milik PT Sri Globall Mandiri (SGM) dengan nomor polisi DN 8901 NF tertangkap sedang mengangkut BBM subsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Poso. Yang mengejutkan, oknum yang bertanggung jawab atas pengangkutan BBM tersebut sebut saja Kafi, mengatakan bahwa aktivitas mereka aman karena sudah berkoordinasi dengan Polda Sulsel dan Polda Sulteng.

Informasi awal menunjukkan bahwa mobil tangki tersebut tidak mengambil BBM dari depot resmi, melainkan dari pengepul minyak di Palopo, Sulawesi Selatan. Hal ini diungkapkan oleh inisial Y, mantan sopir mobil tangki PT SGM. Informasi ini diperkuat dengan temuan langsung oleh pimpinan redaksi Berantastipikornews.co.id di wilayah Kota Tentena Kabupaten Poso, pada Jumat (9/5/2025).

Sopir mobil tangki dengan inisial R mengakui bahwa muatan BBM subsidi yang dibawanya berasal dari pengepul di Palopo. Ketika dihubungi, oknum yang bertanggung jawab atas pengangkutan BBM tersebut. Kafi,”semua sudah aman karena sudah dikoordinasikan dengan pemilik SGM, Pak Wisnu, melalui Polda Sulsel dan Polda Sulteng.

Pernyataan Kafi ini langsung dibantah oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, melalui pesan WhatsApp. AKBP Sugeng menegaskan bahwa pernyataan Kafi tersebut,tidak benar.

Temuan ini mendesak Kapolri dan BPH Migas untuk segera menindak tegas praktik mafia BBM subsidi ini. Praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus berlangsung dan menguntungkan sekelompok orang saja.

Atas temuan ini, penting untuk memperhatikan supremasi hukum. Penegakan hukum harus tegas dan tidak pilih kasih, sehingga tidak ada yang kebal hukum. Polri harus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk ungkap jaringan mafia BBM subsidi ini, serta menetapkan tersangka. Pentingnya penyelidikan terhadap PT Sri Globall Mandiri untuk mengungkap apakah perusahaan ini terlibat dalam praktik ilegal tersebut.ataukah ada dalang dibalik dari Praktik mafia BBM ini.

Red”Herman

Setubuhi Korban Saat Sedang Tertidur, DAP Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

Sabtu, (10/5/25) sekitar pukul 21.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korban berinisial JTAP, seorang perempuan warga Kecamatan Jatilawang yang masih berusia 15 tahun.

Modusnya, pelaku berinisial DAP (24) seorang laki laki warga Kecamatan Rawalo yang berdomisili di wilayah Kecamatan Jatilawang melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa korban ketika korban sedang tertidur di dalam kamarnya pada sekitar bulan April 2025 sekira pukul 00.30 wib didalam rumah turut wilayah Kecamatan Jatilawang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kejadian tersebut dapat terungkap berawal dari pada hari Sabtu (10/5/25), sekira pukul 08.00 wib pelapor WD (24) mendapat informasi dari saksi NAN (19) melalui telfon bahwa korban yang mana pada saat itu tinggal di rumah saksi IDL (32) di Desa Adisara Kecamatan Jatilawang pergi dari rumahnya sudah sekitar satu minggu. Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor mencoba menghubungi korban yang mana pada saat itu korban berkata bahwa dirinya berada di rumah saudaranya dan pada saat itu korban ingin menyampaikan alasan mengapa pergi dari rumah saksi IDL, selanjutnya pelapor menjemput korban.

“Sesampainya korban dirumah pelapor, pelapor langsung menanyakan tentang alasannya kenapa pergi dari rumah IDL, kemudian korban menjawab bahwa dirinya telah disetubuhi oleh DAP yang mana adalah suami sirih dari IDL”, terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim melanjutkan, mendengar hal tersebut para saksi, korban dengan disusul oleh pelapor bersama sama menuju wilayah Kecamatan Rawalo untuk menanyakan perihal tersebut kepada tersangka DAP, dimana saat itu tersangka sedang berada di rumahnya. Dan setelah ditanyakan, tersangka mengakui telah menyetubuhi dan mencabuli korban, dan kemudian dilaporkan kepada Kepolisian, imbuhnya.

Untuk saat ini tersangka DAP berikut barang bukti berupa satu buah crop top lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna ungu, satu buah bra warna pink, dan satu buah celana dalam warna biru diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

DAP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Ratusan Orang Diamankan dalam Sehari

Polda Jateng-Kota Semarang| Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmen serius dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan menghambat iklim investasi di daerah. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya memberantas segala bentuk kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan publik.

Dalam keterangan nya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa premanisme tak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi stabilitas sosial dan ekonomi.

“Premanisme yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Selain masalah penegakan hukum, ini juga terkait perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil,” tegas Kabid Humas. Minggu (11/5)

Di rencanakan Polda Jateng akan menggelar Operasi yang diberi sandi Aman Candi 2025, diawali dengan rapat koordinasi pada 6 Mei 2024 lalu, dipimpin oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dan menghadirkan Karo Ops Kombes Pol Basya Radyananda sebagai pemateri. Kegiatan ini melibatkan seluruh Kasatgas dan Kasubsatgas dari jajaran Polda Jateng.

Pelaksanaan operasi mengedepankan tiga pendekatan utama: preemtif, preventif, dan represif. Edukasi hukum melalui penyuluhan serta patroli dialogis di titik-titik rawan seperti pasar, terminal, dan kawasan parkir liar menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran masyarakat.

“Patroli rutin kami lakukan secara konsisten. Bila ditemukan indikasi praktik premanisme, kami akan bertindak secara profesional dan proporsional,” jelas Kombes Pol Artanto.

Juga di sampaikan oleh Kabid Humas bahwa dalam sebuah kegiatan rutin Kepolisian pada Sabtu, 10 Mei 2025, Sebanyak 360 orang diamankan dari berbagai kategori pelanggaran dari seluruh Polres jajaran di Polda Jateng, antara lain
1. Juru parkir liar: 131 orang
2. Pelaku pungli : 11 orang
3. Pengamen/anak punk: 59 orang
4. Pelaku mabuk di tempat umum: 18 orang
5. Penjual miras ilegal: 6 orang
6. Balap liar: 134 orang
7. Terduga pelaku tawuran: 1 orang

Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungli, pemalakan, maupun intimidasi. Layanan pengaduan 24 jam disediakan melalui Call Center 110 serta jaringan Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Premanisme adalah musuh bersama. Ini bagian dari upaya kolektif dalam membangun lingkungan yang aman,”pungkasnya.

Red”

Gawai Dayak 2025 Siap Digelar: Panitia dan Aparat Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban

Pontianak,Kalimantan Barat –

Menjelang pelaksanaan Gawai Dayak Nasional 2025 yang akan berlangsung pada 20 hingga 25 Mei 2025 di Rumah Radakng, Kota Pontianak, panitia pelaksana bersama pihak keamanan dari PGD, Kepolisian Resor (Polres), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar rapat koordinasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama kegiatan adat dan budaya Dayak tersebut.(11/5).

Dalam rapat tersebut, semua pihak menekankan pentingnya sinergi antara panitia, organisasi kepemudaan (OKP), serta masyarakat umum guna menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.

“Kami mengajak semua elemen, baik panitia maupun anggota organisasi yang terlibat, untuk tetap solid dan mengedepankan komunikasi yang baik. Bila terjadi gesekan atau potensi gangguan, segera laporkan ke pos keamanan di Rumah Radakng. Jangan main hakim sendiri,” ujar perwakilan dari Keamanan PGD, Yohanes S. Matan, saat ditemui seusai rapat.

Sementara itu, pihak Polres melalui Kompol Arif Gunawan, yang mewakili Kapolres Pontianak, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan hadir penuh untuk mendukung pengamanan. Ia juga mengimbau kepada pengunjung agar tidak membawa minuman beralkohol, senjata tajam, maupun senjata api ke area kegiatan.

“Ini acara budaya yang membawa citra masyarakat Dayak, mari kita jaga bersama. Tindak kekerasan atau pelanggaran hukum tidak akan ditolerir,” tegas Kompol Arif.

Pihak Satlantas turut menyampaikan imbauan terkait lalu lintas dan parkir kendaraan. “Kami minta pengunjung tidak parkir sembarangan, terutama di badan jalan dan trotoar. Itu sangat mengganggu pengguna jalan. Akan ada penertiban, termasuk pemasangan pagar berduri di area tertentu seperti depan dan samping Rumah Radakng,” ujar Kasat Lantas Polres Pontianak, AKP Lidiawan Putra.

Dengan koordinasi ini, panitia berharap Gawai Dayak 2025 tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

Laporan : Uli Anus

Red”

Patroli Penindakan Premanisme, Polres Purbalingga Tindak Pelaku Balap Liar

Polres Purbalingga melaksanakan patroli malam dalam rangka penindakan premanisme di wilayah Kabupaten Purbalingga. Patroli dilaksanakan Sabtu (10/5/2025) mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Hasil pelaksanaan patroli, polisi menindak terduga pelaku balap liar yang ditemukan di Jalan S. Parman Purbalingga. Total ada 23 sepeda motor yang diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, menjelaskan bahwa patroli malam penindakan premanisme bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

“Hasil pelaksanaan patroli, kami melakukan penindakan dugaan balap liar di jalan S. Parman Purbalingga dan mengamankan barang bukti 23 sepeda motor,” jelasnya, Minggu (11/5/2025).

Disampaikan bahwa langkah yang dilakukan terhadap pelaku balap liar adalah dengan pemberian tilang sebagai bentuk penegakan hukum. Harapannya mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Selain tilang kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis harus melengkapi kendaraan agar sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, masyarakat bisa melaporkan apabila menjumpai peristiwa premanisme. Laporan bisa disampaikan melalui layanan call center 110 maupun ke kantor polisi terdekat.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Polres Purbalingga Siap Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme

Polres Purbalingga siap menindak tegas segala bentuk premanisme. Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memimpin apel malam patroli gabungan di Aula Mapolres Purbalingga, Sabtu (10/5/2025) malam.

“Kami siap mengerahkan seluruh personel dan kekuatan yang ada untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk premanisme di Kabupaten Purbalingga,” tegas Kapolres.

Disampaikan bahwa kegiatan pemberantasan premanisme ini dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian secara serentak. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif serta tidak terjadi gangguan terhadap dunia usaha serta investasi.

“Sasaran kegiatan penindakan premanisme ini diantaranya parkir liar, balap liar, pungutan liar, tawuran, penggunaan senjata tajam dan kejahatan lainnya,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan penindakan premanisme pada malam hari ini dilaksanakan kegiatan patroli. Patroli dilaksanakan secara gabungan dengan personel TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Polsek Tenayan Raya dan Pemko Pekanbaru Tutup Aktifitas Tanah Urug Simanjuntak Group di Kelurahan Sialang Sakti

PEKANBARU — Group Simanjuntak bersama bos dan koleganya terkesan kebal hukum terhadap aktifitas yang mereka geluti dalam bisnis ilegal galian tanah urug di kelurahan Sialang Sakti kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanabaru Riau. Dari hasil pantauan media ini terhadap aktifitas galian tanah urug yang diduga ilegal terkesan mengabaikan beberapa dampak

Simanjuntak group bersama bos besarnya terkesan mengabaikan kondisi jalan semenisasi yang dibangun Pemko Pekanabaru, dengan bermuatan berat mobil truk Coltdiesel yang digunakan mengangkut tanah urug dan melewati ratusan meter jalan semenisasi pemerintah, terkesan Simanjuntak group tidak mau tau atau bisa dikategorikan kebal hukum

Sabtu 10 Mei 2025 saat awak media menelusuri akses jalan yang dilewati mobil truk coltdiesel pengangkut tanah, ada beberapa jalan semenisasi pemerintah mengalami kerusakan tanpa ada perbaikan dari Simanjuntak group.

Selain merusak semenisasi jalan pemerintah, Simanjuntak group terkesan mengabaikan. Undang- undang Minerba.
bahan galian golongan C” yang dulunya digunakan dalam UU No. 11 Tahun 1967, telah diganti menjadi “batuan” berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009.
UU Minerba dan Batuan:
UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, termasuk batuan, dan mencakup kegiatan penambangan batuan seperti tanah urug.
Izin yang Dikeluarkan:
Untuk melakukan kegiatan penambangan batuan, termasuk tanah urug, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Peraturan Pemerintah:
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Minerba mengatur lebih detail mengenai jenis batuan, prosedur perizinan, dan persyaratan teknis.

Sanksi untuk galian C tanah urug tanpa izin adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba. Selain itu, merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan dengan izin sah juga dapat dipidana.
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Penambangan tanpa izin:
Kegiatan penambangan galian C, termasuk tanah urug, yang dilakukan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Merintangi kegiatan pertambangan dengan izin:
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sanksi administratif:
Selain sanksi pidana, pelaku galian C ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan/atau pengembalian lokasi ke kondisi semula.
Peraturan daerah:
Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur sanksi untuk galian C ilegal, termasuk sanksi administratif dan/atau pidana.
.
Lewat publikasi pemberitaan ini, kiranya dalam waktu dekat ini Pemko Pekanabaru dan Dinas terkait segera menutup usaha ilegal galian C tanah urug Simanjuntak group.

Bersambung….

Liputan Tim.

Kapolresta Banyumas Pimpin Apel Patroli Skala Besar, Sasaran Pemberantasan Preman

Sabtu (10/5/25) dimulai pukul 20.00 wib sampai dengan pukul 20.20 wib, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Apel patroli skala besar dalam rangka cipta kondisi harkamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kegiatan Apel yang berlangsung di Mapolresta Banyumas ini dihadiri pula oleh Wakapolresta Banyumas AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., PJU, para Perwira, personel patroli 37 orang anggota gabungan Polresta Banyumas, 8 orang personil Kodim 0701/Banyumas, 7 orang personil POM dan 14 orang personil Sat Pol PP.

Dalam kesempatan tersebut, kepada peserta Apel, Kapolresta Banyumas menyampaikan arahan bahwa kegiatan ptroli malam ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif Menjelang perayaan Hari Raya Waisak tanggal 12 Mei 2025 mendatang.

“Sasaran patroli adalah pemantauan kegiatan di Vihara yang ada di Kabupaten Banyumas, selain itu juga patroli di lokasi pusat berkumpul masyarakat dan lokasi rawan gangguan kamtibmas”, terang Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M,H.

Kapolresta menambahkan, utamakan persuasif humanis saat pelaksanaan kegiatan patroli, berikan himbauan kepada masyarakat serta jangan lupa senyum, sapa, salam dan sopan santun.

“Utamakan keselamatan personel, lakukan body system. Tetap jaga sinergitas TNI, Polri dan Sat Pol PP untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Banyumas”, imbuhnya.

Setelah apel selesai dilanjutkan dengan kegiatan Patroli. Kegiatan Apel Patroli Skala Besar ini juga serentak dilaksanakan di 27 Polsek jajaran Polresta Banyumas.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Marsda Eko Dono Indarto Pimpin Monitoring Pemberantasan Premanisme di Jawa Timur

Surabaya, 10 Mei 2025 —

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Marsda TNI Eko Dono Indarto, memimpin langsung tim pemantauan terpadu ke Jawa Timur dalam rangka meninjau pelaksanaan strategi pemberantasan premanisme di wilayah tersebut.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional yang menyoroti meningkatnya aktivitas premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi.

“Kami ingin memastikan komitmen pemerintah dalam menekan aksi premanisme, terutama yang berkedok ormas dan meresahkan masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Marsda Eko Dono di Surabaya, Jumat (10/5).

Ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Timur yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pekat Pemberantasan Premanisme. Menurutnya, dukungan penuh dari Satgas Terpadu di tingkat pusat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum di daerah.

Satgas tersebut akan menjalankan dua pendekatan utama: penegakan hukum terhadap pelaku premanisme dan pembinaan terhadap ormas-ormas yang dinilai menyimpang dari fungsi sosialnya.

“Kolaborasi multisektor sangat diperlukan. Peran Bakesbangpol, Linmas, TNI, hingga masyarakat menjadi kunci dalam pencegahan dan penindakan,” tambahnya.

Terkait ormas yang dinilai bermasalah, Eko menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan bertahap sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri. “Peringatan akan diberikan terlebih dahulu sebelum sanksi tegas dijatuhkan. Ormas harus menjadi mitra negara, bukan sumber keresahan,” ujarnya.

Ia berharap langkah terpadu ini mampu menciptakan iklim investasi yang aman dan mendukung pembangunan nasional. “Premanisme adalah musuh bersama. Dengan sinergi seluruh elemen, kita wujudkan Indonesia yang lebih aman dan tertib,” pungkasnya.

Sumber : Kemenko Polhukam), Marsda TNI Eko Dono Indarto