Beranda blog Halaman 152

Korban Jiwa Tambang Emas Ilegal di Singkawang: Pemerintah dan Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas

Singkawang, Kalimantan Barat, 6 Juni 2025 —

Tragedi memilukan kembali terjadi akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Seorang pekerja tambang emas ilegal tewas tertimbun longsor setinggi 20 hingga 30 meter di wilayah Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban yang merupakan warga Senggang, Kelurahan Mayasopa, diduga tertimbun saat melakukan aktivitas di lokasi PETI milik seorang warga bernama Rustam. Berdasarkan laporan tim investigasi awak media yang turun ke lokasi, tebing tanah di lokasi penambangan longsor mendadak dan menelan korban yang tidak sempat menyelamatkan diri.

Tragedi ini menjadi bukti nyata betapa aktivitas tambang emas ilegal tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa pekerja dan masyarakat sekitar. Kejadian serupa kerap terjadi di wilayah Kalimantan Barat, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.

Aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebut:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.

KUHP Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dapat dikenakan terhadap pemilik PETI dan pihak-pihak yang terlibat.

Mengingat adanya korban jiwa, penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal ini bukan lagi sekadar penertiban administratif. Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, harus segera melakukan:

Penyelidikan menyeluruh atas kepemilikan PETI dan perizinannya.

Pemrosesan hukum bagi pemilik tambang dan pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian dan aktivitas ilegal ini.

Penutupan dan penertiban lokasi tambang ilegal demi keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Selain sanksi pidana, pemilik dan pelaku tambang ilegal harus bertanggung jawab penuh atas korban jiwa yang ditimbulkan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan kewajiban ganti rugi sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mendesak agar aktivitas PETI ini dihentikan sepenuhnya dan para pelaku segera ditindak sesuai hukum. Jangan sampai tambang ilegal ini justru menjadi ‘ternak peliharaan’ oleh oknum pemangku kebijakan atau aparat yang mestinya melindungi rakyat dan lingkungan,” tegas salah satu warga setempat.

Aktivitas PETI tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, tapi juga konflik horizontal di masyarakat dan korban jiwa yang terus berjatuhan. Pemerintah, APH, dan semua pihak harus menunjukkan komitmen nyata bahwa keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan lebih berharga daripada keuntungan segelintir orang.

Sumber Laporan : Tim Ivestigasi Mata Elang Dan Aktivis98

Ulah dari Kasat Intel; Kapolres Demak Harus Mampu Menertibkan Anggotanya

DEMAK – 06 Juni 2025
Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Demak dihebohkan dengan viralnya sebuah kabar di media sosial dan media mainstream terkait tindakan Kasat Intel Polres Demak yang melaporkan seorang aktivis lokal ke ranah hukum. Kabar ini ramai diperbincangkan dan menyebar luas di platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga grup-grup WhatsApp.

Tindakan Kasat Intel tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Tak sedikit warganet menyayangkan langkah tersebut, menilai sikap Kasat Intel berlebihan dan terkesan arogan serta anti terhadap kritik.

Ketua Umum DPP Investigasi, Nasaruddin AMF, turut angkat bicara. Ia menilai tindakan Kasat Intel bertentangan dengan semangat keterbukaan institusi Polri yang sebelumnya digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ulah Kasat Intel ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi di tubuh Polri. Kritik kepada institusi seharusnya disambut sebagai bentuk kepedulian, bukan malah dijadikan alasan untuk kriminalisasi,” ujar Nasaruddin pada 5 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa tindakan seperti ini dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau kritik. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi preseden buruk bagi citra dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Nasaruddin juga mendesak Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan yang lebih bijaksana.

“Masih banyak cara yang lebih elegan daripada harus membawa masalah ke ranah hukum. Minimal bisa dilakukan tabayun, duduk bersama, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas,” lanjutnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan terhadap seorang aktivis dan jurnalis lokal, Eko Sugiarto (yang dikenal sebagai Eko HK), oleh Kasat Intel Polres Demak. Laporan tersebut dipicu oleh status WhatsApp Eko HK yang menyebut Kasat Intel sebagai “pengacau” dan “membikin gaduh”, dalam rangka mengomentari kebijakan penerbitan izin keramaian untuk Pasar Rakyat Jogoloyo. Status tersebut menurut Eko merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan yang dinilainya menimbulkan dualisme kegiatan pasar dalam agenda Grebek Besar, dan memicu konflik di masyarakat.

Nasaruddin berharap pemberitaan yang semakin meluas ini segera mereda, dan menyerukan agar pimpinan Polres Demak mampu melakukan pembinaan internal secara tegas namun berkeadilan.

“Langkah yang diambil Kasat Intel sangat disayangkan. Ini adalah respons emosional yang mencerminkan sikap anti kritik. Kritik yang disampaikan aktivis tersebut kami nilai masih dalam batas wajar dan relevan dengan konteks kebijakan publik,” pungkas Nasaruddin.

Polemik ini terus menjadi sorotan dan menjadi bahan diskusi di berbagai platform digital maupun ruang publik lokal. Masyarakat berharap adanya penyelesaian yang adil dan bijaksana demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Demak.

(TIM)

Wauuu,,?Kapolres Kampar Lempar Bola Panas: Dugaan Ilegalitas Tambang PT SJM Terkesan Diabaikan, “Harus Dilaporkan Dulu”?

KAMPAR-RIAU – Aroma busuk dugaan praktik jual beli tambang ilegal oleh PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai untuk penimbunan tangki minyak PT APG kian menyengat. Publik menunggu respons tegas, namun Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan justru terkesan melempar bola panas, meminta media untuk membuat laporan resmi. Ini adalah respons yang memprihatinkan, mengingat informasi dugaan pelanggaran hukum ini telah viral dan menjadi buah bibir di puluhan media. Apakah fungsi penegak hukum kini hanya menjadi “kantor penerima aduan” yang pasif, alih-alih proaktif memberantas kejahatan lingkungan dan ekonomi yang sudah di depan mata?

Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin, secara mencengangkan, telah mengakui bahwa Koperasi membeli tanah dari PT SJM seharga Rp 35.000 per kubik tanpa dokumen izin pengangkutan pertambangan. Pengakuan ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan pernyataan lugas dari figur yang terlibat langsung. Bagaimana mungkin praktik ini berlangsung terang-terangan tanpa tindakan serius dari aparat? Dalih Kades dan Sekdes yang menyebut lahan PT SJM bisa ditambang pihak lain secara bersamaan hanyalah upaya untuk melegitimasi praktik yang jelas-jelas cacat hukum. Ini adalah indikasi kuat adanya pembiaran sistematis yang berpotensi melibatkan banyak pihak.

Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya soal kerugian negara, tetapi juga kerusakan lingkungan. Penimbunan tangki minyak PT APG diduga kuat telah menutup serapan air sungai kecil, bukti nyata pengabaian terhadap kelestarian alam demi keuntungan sesaat. Sikap pasif dan terkesan ‘menunggu laporan’ dari Polres Kampar dalam menghadapi fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan fundamental: Ada apa di balik keengganan aparat untuk bertindak tegas? Apakah ada kepentingan tersembunyi yang membuat dugaan ilegalitas ini seolah “kebal hukum”? Integritas penegak hukum menjadi taruhan dalam kasus ini. Masyarakat berhak menuntut jawaban dan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan untuk “melapor resmi” atas kejahatan yang sudah telanjang di muka umum.

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 5 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

RDF selaku Specialist Hydcrocarbon Planning Optimalization (HPO) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
BDT selaku Manager Crude & Products Logistic Operation PT KPI.
HB selaku VP Bisnis Planing & Portofolio Commercial & Trading.
AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2019.
YP selaku Manager Commercial PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2019.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 5 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Oknun Satpol PP dan Istri Anggota Polisi Terjerat Hubungan Terlarang

Madiun, Jawa Timur —
Dunia birokrasi kembali tercoreng dengan munculnya skandal memalukan yang melibatkan dua aparat negara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Madiun, diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial IY, yang tak lain adalah istri sah dari anggota Polsek Jiwan, Kabupaten Madiun, sekaligus seorang oknum Bhayangkari.

Tertangkap Basah dalam Pelukan Dosa

Dugaan skandal ini terungkap pada Jumat, 30 Mei 2025, saat tengah berduaan di sebuah kamar kos di Jalan Kenongo, Kartoharjo, Kota Madiun. Kejadian itu terjadi atas laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan pasangan tersebut.

Sumber visual dan kesaksian warga menguatkan dugaan perzinahan ini. Ironisnya, baik H maupun IY diketahui masih memiliki pasangan sah. Fakta ini menambah bobot pelanggaran, tidak hanya dari sisi moral, namun juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Dua Lapis Skandal: Pelanggaran Etika dan Pidana

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Satpol PP dan Bhayangkari, tetapi juga mempermalukan etika pemerintahan dan hukum keluarga. Secara hukum, hubungan gelap ini berpotensi dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

> Pasal 284 KUHP: Barang siapa melakukan perzinahan, yakni jika salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan dengan orang lain, dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal ini dapat diberlakukan jika ada pengaduan resmi dari suami (IY) atau istri sah (H). Artinya, hukum dapat berjalan jika korban mengajukan laporan kepada pihak berwajib.

Desakan Masyarakat: Pecat, Proses, dan Penjarakan!

Masyarakat Kota Madiun menuntut tindakan tegas dan tidak pandang bulu. Desakan keras muncul agar:

H segera dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Madiun, diperiksa oleh Inspektorat, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

IY sebagai oknum Bhayangkari harus mendapat sanksi tegas dari institusi Kepolisian, baik secara organisasi maupun pidana.

Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku.

Skandal ini menjadi cermin rusaknya moral sebagian oknum aparatur negara, yang menyalahgunakan jabatan dan status untuk memenuhi nafsu pribadi. Jika tidak segera ditindak, virus imoralitas ini akan menjalar, melemahkan sendi integritas pemerintahan.

Penutup: Negara Tak Boleh Kalah oleh Amoralitas

Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggar etika dan hukum di tubuh birokrasi. ASN dan Bhayangkari adalah simbol kedisiplinan, bukan pelaku perzinahan. Hukum harus bicara! Pecat, adili, dan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku!

Pemerintah Kota Madiun dan Kepolisian harus segera bersih-bersih! Jangan beri tempat bagi tikus-tikus busuk yang menggerogoti kehormatan negara.

Catatan Redaksi:
Kasus ini masih dalam proses klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, namun mendesak keterbukaan dan ketegasan dari semua pihak agar kepercayaan publik tidak terkikis.

 

Red”

Korban Penipuan Rental Mobil, Mustolih, Desak Keadilan dan Sorot Lambatnya Penanganan Kasus

Cilacap, 5 Juni 2025 – Mustolih, warga
Cilacap, terus berjuang mendapatkan keadilan setelah menjadi korban penipuan rental mobil. Meskipun pelaku utama, Gus Mohamad Farus, telah ditangkap, Mustolih merasa belum ada kejelasan mengenai ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Ia bahkan sudah mengadu ke berbagai pihak, termasuk media, namun proses hukumnya masih berjalan lambat.

Kasus ini bermula ketika Mustolih merentalkan mobilnya kepada Gus Mohamad Farus, namun mobil tersebut tak kunjung kembali dan diduga kuat telah digadaikan. Mustolih segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Cilacap, dengan bukti tanda pelaporan yang jelas sebagai dasar. Berkat laporan dan bukti-bukti yang kuat, seperti bukti surat kepemilikan kendaraan, pelaku berhasil diamankan.

“Saya sudah serahkan semua bukti yang diperlukan kepada pihak berwajib, termasuk lokasi unit mobil saya dan siapa yang saat ini menguasainya,” jelas Mustolih.

Yang mengejutkan, diduga unit mobil milik mustolih diketahui berada di tangan seorang anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari Partai Gerindra, yaitu Adi Yuono. Hal ini menambah kerumitan kasus dan menimbulkan banyak pertanyaan bagi Mustolih.

Mustolih juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, mengingat perkara ini sudah dilimpahkan ke sana. Namun, ia hanya diminta untuk menunggu jadwal sidang. Ia merasa sangat kecewa dengan proses yang lambat dan tanpa kepastian ini.

Beberapa awak media yang mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada pihak terkait, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, belum mendapatkan jawaban atau tanggapan yang jelas. Hal ini semakin menimbulkan kekhawatiran Mustolih mengenai keseriusan penanganan kasusnya.

Mustolih sangat berharap agar aparat penegak hukum, baik Polresta Cilacap maupun Kejaksaan, dapat segera menindaklanjuti kasusnya dengan serius dan tidak tebang pilih. Ia menuntut agar kerugian yang dialaminya dapat segera dipulihkan dan ada kepastian hukum yang jelas.

“Saya mohon kepada aparat penegak hukum untuk serius menangani kasus saya. Jangan sampai ada kesan tebang pilih karena melibatkan pejabat publik. Saya hanya ingin keadilan,” tegas Mustolih.

Mustolih akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap ada titik terang serta penyelesaian yang adil dalam waktu dekat.
Red.

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Rabu 4 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
LH selaku Programmer pada Fungsi Operasi Gas PT Pertamina International Shipping.
AW selaku Managing Director Pertamina International Marketing Distribution Pte periode 2020 s.d. 2021.

ADP selaku Key Account PT Berau Coal sebelum tahun 2022.
RP selaku Tim Crude Procurement PT Kilang Pertamina Internasional.
RR selaku Manager Refinery Planning and Optimization (RP&O) tahun 2018 s.d. 2020.

ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. sekarang.
FHW selaku SVP Controller and Reporting tahun 2021.
SAP selaku Assistant Manager Crude Trading ISC.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 4 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Membangun Keseimbangan dan Loyalitas: Jalan Tengah Golkar Sumut Menyongsong Musda

*Deli Serdang,—* Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sumatera Utara, berbagai elemen kader mulai menyuarakan pandangan strategis terkait arah kepemimpinan partai ke depan. Salah satunya datang dari Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Deli Serdang, Gandhy Panigoro, yang menekankan pentingnya keseimbangan, loyalitas, dan kedewasaan politik dalam menentukan nahkoda baru DPD Golkar Sumut.

Gandhy menyebut Musda kali ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum penting untuk memperkuat posisi Partai Golkar sebagai kekuatan penopang pembangunan di Sumatera Utara. Ia menegaskan, Golkar Sumut harus menjadi garda terdepan yang siap mendukung dan mengamankan kebijakan strategis pemerintahan Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, demi kepentingan rakyat dan daerah.

“Pemerintahan Gubernur Bobby adalah representasi semangat perubahan dan kemajuan Sumatera Utara. Golkar semestinya hadir sebagai kekuatan utama yang memperkuat kebijakan pembangunan, bukan sekadar mengamati dari jauh, apalagi berseberangan. Kita harus menjadi bagian aktif dari solusi,” ujar Gandhy.

Menurutnya, Golkar Sumut ke depan harus dipimpin oleh sosok yang tidak hanya memahami peta politik lokal, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap arah dan prioritas pembangunan yang sedang digagas oleh Pemerintah Provinsi. “Ini bukan sekadar soal partai, tapi soal tanggung jawab moral terhadap masa depan Sumut,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya memilih pemimpin yang mampu menjembatani kepentingan lokal dengan garis kebijakan nasional, serta menjunjung tinggi prinsip PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, Tidak Tercela).

“Pemimpin Golkar Sumut ke depan tidak cukup hanya kuat secara struktur, tapi juga harus matang secara politik. Loyal pada partai dan pada arah perjuangan partai bersama pemerintahan yang sah, bukan pada afiliasi personal,” tegasnya.

Gandhy kemudian menyoroti sosok Hendriyanto Sitorus, Ketua DPD Golkar Labuhanbatu Utara sekaligus Bupati aktif, sebagai figur ideal yang bisa membawa Golkar Sumut sejajar dan bersinergi dengan kekuatan kepemimpinan Sumatera Utara saat ini.

Ia menilai langkah DPD Golkar Labura yang secara terbuka mendukung Hendriyanto adalah sinyal kuat bahwa kesadaran kader di akar rumput sudah semakin tajam dalam membaca arah dan kebutuhan politik.

“Ini bukan tentang siapa yang kita dukung semata, tetapi tentang siapa yang paling mampu menjaga marwah partai dan menjadikannya relevan dengan semangat perubahan yang sedang dibawa oleh Gubernur Bobby,” tambahnya.

Sebagai Ketua Ormas MKGR di Deli Serdang, Gandhy juga menegaskan bahwa meskipun ia dan unsur MKGR Deli Serdang tidak berada dalam struktur Pengurus DPD Golkar Kabupaten saat ini, hal itu tidak menghalangi mereka untuk bersuara secara moral. Ia menggarisbawahi bahwa tidak masuknya MKGR—organisasi yang justru melahirkan Golkar—ke dalam struktur kepengurusan merupakan preseden yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah politik lokal Golkar.

“Ini pertama kali terjadi. Ketika MKGR yang justru melahirkan Golkar tidak diakomodir, itu menandakan betapa kepemimpinan sebelumnya telah menjauh dari semangat kolektif dan kultur kekaryaan yang menjadi fondasi partai ini,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar Musda Golkar Sumut menjadi arena kontestasi sehat dan bermartabat, demi mengembalikan partai kepada khitahnya: berperan nyata dalam pembangunan dan pengabdian.

“Golkar harus kembali menjadi partai kader, partai rakyat, dan partai penggerak pembangunan. Musda ini adalah kesempatan emas untuk menegaskan bahwa Golkar hadir bukan untuk memecah, tapi menyatu. Bukan untuk berseberangan, tapi bersinergi dan berbaris rapi mendukung Gubernur Sumatera Utara dalam membawa perubahan,” pungkasnya. *(Rizky Zulianda)*

*Foto :* Ketua DPC Ormas MKGR Deli Serdang Gandhy Panigoro, S. AB dan Bapak H. Wagirin Arman, S. Sos Sesepuh Partai Golkar Sumut/Sesepuh Ormas MKGR Sumut

Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI.

Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

Kejaksaan RI menegaskan bahwa:
Kejaksaan TIDAK PERNAH mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.
Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.

Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/.
Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top. Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak antara lain:

Pishing dapat berdampak pencurian data pribadi pengguna (dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan);

Kehilangan keuangan (financial loss) dimana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri;

Penurunan Reputasi institusi, dimana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.
Melalui siaran pers ini, Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat agar:
Abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.

Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya.
Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.

Verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.

Pada kesempatan ini Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menyatakan:
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan.

Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.

Langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital.

Jakarta, 4 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Polres Melawi dan Wartawan Gelar Coffee Morning, Tegaskan Sinergi dan Komunikasi Terbuka

Melawi, Kalimantan Barat –

Untuk mempererat sinergi antara kepolisian dan rekan-rekan media di Kabupaten Melawi, Polres Melawi melalui Kasat Reskrim bersama Bidang Humas melaksanakan kegiatan coffee morning di salah satu warung kopi di Nanga Pinoh KM.2, Rabu (4/6/2025).

Kegiatan yang dikemas dalam suasana santai ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Amril, S.H., M.H. Ia menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opla., yang berhalangan hadir karena tengah mempersiapkan panen jagung serentak di wilayah tersebut.

“Terima kasih kepada semua rekan wartawan yang tetap solid dan terus menjaga situasi Melawi agar tetap kondusif. Mari kita selalu bersinergi dalam memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat,” ujar AKP Amril.

Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. “Saya berharap kita semua tetap menjaga suasana aman dan nyaman, tanpa harus menimbulkan keresahan melalui pemberitaan yang berbau ujaran kebencian atau hoaks,” katanya.

Dalam kesempatan itu, salah satu perwakilan media, Dea, turut mengapresiasi keterbukaan Polres Melawi yang rutin menyediakan ruang diskusi dengan para awak media. “Kami merasa sangat dihargai, karena Polres Melawi tidak alergi kepada kami. Terbukti, coffee morning seperti ini selalu rutin dilaksanakan,” ungkap Dea.

Menurutnya, kemitraan yang solid antara kepolisian dan media membuat kepercayaan publik terhadap Polres Melawi semakin baik. “Banyak kegiatan kepolisian yang memberikan edukasi positif kepada masyarakat. Ini sangat diapresiasi dan meningkatkan citra Polres Melawi di mata masyarakat,” jelas Dea.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Melawi, Samsi, menegaskan komitmen Polres untuk selalu terbuka kepada para wartawan. “Apabila ada temuan atau pantauan di lapangan, kami Humas selalu siap memberikan ruang komunikasi dan klarifikasi,” kata Samsi.

Menutup pertemuan tersebut, Samsi mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh media, serta berharap silaturahmi dan komunikasi yang baik ini akan terus terjaga. “Hari ini menjadi momentum yang baik, mari kita terus tingkatkan semangat kebersamaan ini ke depannya,” pungkasnya.

Laporan : Rabi
Editor : Jono Aktivis98