Beranda blog Halaman 150

Dugaan Korupsi di Pemkab Karawang Stag Dalam Prosesnya.

Kejati Jabar Mandul, 3 Laporan LIN Terkait Dugaan Korupsi di Pemkab Karawang Belum Berani di Sentuh!!
Karawang,JH>> Dugaan Korupsi pada pemerintahan kabupaten Karawang yang mana menurut Sekjen LIN DPC Karawang belum juga diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pasalnya, lebih dari sebulan laporan tersebut di layangkan langsung ke meja PTSP yang ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
” Kami bawa langsung Laporan dugaan tindak pidana Korupsi beserta data pendukung ke meja PTSP, di Kejati Jabar, sangat disayangkan, hingga kini laporan tersebut hanya mendapat info loyo dari pihak Kejati” Kata Fadhil, Senin (09/06/25).

Fadhil juga menjelaskan dengan detail terkait tiga laporan lembaga nya yang menurutnya sudah hasil investigasi dan kajian tim hukum lembaga nya.

” Kami tidak serta merta melayangkan surat laporan dugaan korupsi yang melibatkan banyak pejabat dilingkungan pemkab Karawang kalau tidak ada dasar bukti yang kuat, dan hal ini kami lakukan sebagai dukungan terhadap program besar pak Presiden Prabowo dalam meminimalisir terjadinya praktek korupsi kedepannya ” kata dia.

Menurut Fadhil, dalam waktu dekat lembaga nya akan membawa dua laporan lagi kemeja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tapi, karna kejaksaan tinggi seperti tidak memiliki nyali yang kuat untuk memproses adanya dugaan tindak pidana Korupsi di Karawang, kemungkinan berkas yang siap ini akan di naikan ke Kejaksaan Agung.

” Dua berkas sudah siap akan kami suguhkan lagi ke Kejati Jabar,tapi sepertinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak berani memprosesnya, dan kami pastikan berkas ini akan kami suguhkan ke meja Kejagung RI, dalam waktu dekat untuk segera di proses. Perihal kejaksaan tinggi Jawa Barat yang di duga mandul dalam bekerja, kami akan berikan informasi tersebut ke Direktur pengawasan khusus pada Kejaksaan Agung RI ” , tutupnya. (Ucu)

Red”

Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?

Sorong – Tokoh Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., menumpahkan kritik tajam terhadap praktik mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam sebuah opini yang ia tulis pada Senin, 9 Juni 2025. Alumni Etika Global dan Etika Terapan dari tiga universitas ternama di Eropa—Universitas Utrecht (Belanda), University of Birmingham (Inggris), dan Linköping University (Swedia)—itu menyebut mediasi tersebut menyerupai praktik “membayar kucing dalam karung”.

Dalam tulisannya berjudul “Mediasi ala Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong”, Lalengke menyoroti kegagalan mediasi sebagai indikasi matinya prinsip transparansi dan keadilan substantif dalam sistem hukum.

“Jika keadilan tak bisa dicapai di meja mediasi, maka sia-sialah semua seruan moral dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

Wilson Lalengke mengawali kritiknya dengan analogi sistem pemilu Orde Baru—di mana rakyat mencoblos lambang partai tanpa tahu siapa calon wakilnya—sebagai bentuk pengambilan keputusan yang penuh ketidakpastian dan jebakan. Ironisnya, pola lama itu kini menurutnya bermetamorfosis dalam dunia hukum modern: para pihak dalam perkara justru diminta ‘membayar’ untuk sesuatu yang tidak jelas legalitas dan objeknya.

*Kasus Tanah di Atas Laut*

Kasus yang dimaksud adalah gugatan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) terhadap Hamonangan Sitorus. Dalam proses mediasi, kuasa hukum penggugat menawarkan skema “bagi dua” lahan sengketa dan kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, mereka menolak menjelaskan dasar hukum atas klaim tersebut.

Ketika diminta menunjukkan legalitas tanah atau akta hak milik, jawaban mereka mengambang: “Itu materi pokok perkara.”

“Logika hukumnya absurd: meminta lawan untuk membayar miliaran, tapi tidak mau menunjukkan akta hak milik. Ini bukan hanya melecehkan akal sehat, tetapi juga menyalahi prinsip paling dasar dalam mediasi—transparansi dan itikad baik,” tulis Wilson Lalengke.

Lebih mengejutkan lagi, hakim mediator, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., dinilai tidak mendorong keterbukaan. Mediasi malah diarahkan segera ke persidangan pokok perkara. Bagi Lalengke, sikap ini mengaburkan fungsi mediasi sebagai ruang pencarian solusi berbasis kejujuran dan saling pengertian.

Permintaan tergugat, Hamonangan Sitorus, menurut Lalengke, sangat rasional: cukup ingin tahu posisi objek tanah yang disengketakan. Berdasarkan data, lahan yang dimaksud justru berada di atas laut.

“Bagaimana mungkin ada hak milik atas kawasan laut? Ini menunjukkan klaim yang tidak masuk akal,” kritiknya tajam.

*Etika dalam Sidang: Hanya Formalitas?*

Sebagai akademisi di bidang etika terapan, Lalengke menyatakan bahwa mediasi bukanlah sekadar proses formal. Ia adalah forum moral di mana semua pihak seharusnya terbuka dan beritikad baik.

“Keputusan yang baik bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga harus adil secara moral. Ketika ada ketimpangan informasi dan niat manipulatif, tapi dibiarkan begitu saja oleh mediator, itu adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan prosedural dan substantif,” tegasnya.

Wilson Lalengke pun menyuarakan keprihatinan yang lebih luas: jika praktik seperti ini dibiarkan, ruang sidang bisa berubah menjadi pasar gelap transaksi tak jelas. Ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum sebagai instrumen keadilan.

*Seruan untuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial*

Dalam penutup opininya, Lalengke menyerukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan audit etik dan evaluasi atas praktik mediasi di PN Sorong.

“Jangan biarkan sistem peradilan kita jadi ladang ‘jual beli kucing dalam karung’. Kita tidak sedang bermain sulap di ruang sidang,” pungkasnya.

Tulisan ini menjadi pengingat tajam bahwa hukum yang adil bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal nurani. **

#editor: Syarif Al Dhin

Terdesak Biaya Persalinan Sang Istri, Pria di Lamongan Nekat Curi Burung

Keterangan Foto : Feris yang sedang memakai baju khas kemeja putih dengan memakai udeng di kepala nya, disatukan foto bersama Tika dan istri Bupati Lamongan Anis Kartika Efendi.

Lamongan – Peristiwa yang menggugah rasa kemanusiaan terjadi di Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial S (35), warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, terpaksa berurusan dengan hukum setelah tertangkap hendak mencuri burung murai batu milik warga di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, pada Jumat (23/5/2025) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.

Aksi pencurian tersebut belum sempat membuahkan hasil. Warga yang curiga langsung menangkap S dan nyaris menghakiminya secara massa. Beruntung, aparat kepolisian yang datang dengan cepat berhasil menyelamatkan pria itu dari amukan warga dan membawanya ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum.

Namun, di balik tindakan melanggar hukum tersebut, tersimpan kisah memilukan yang mengguncang hati banyak orang. S nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan biaya persalinan sang istri, Tika, yang kini tengah mengandung delapan bulan dan hidup dalam kondisi yang serba kekurangan.

Peristiwa ini berawal menyentuh hati seorang jurnalis Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Akhmad Sriyono atau yang akrab disapa Yoyon. Ia berinisiatif mendatangi kediaman S dan menggali lebih dalam bagaimana kondisi perekonomian keluarga tersebut.

“Saat saya tiba di rumah mereka, saya melihat sendiri betapa sulitnya hidup yang dijalani keluarga ini. Tidak ada sumur, mereka mandi di sungai, dan biaya untuk persalinan pun belum siap,” ungkap Yoyon, Minggu, (08/06/2025).

Dalam perbincangan yang penuh haru, Tika mengungkapkan kegundahannya.

“Mas, sebentar lagi saya akan melahirkan. Uang untuk biaya melahirkan masih belum ada. Di rumah juga belum punya sumur atau sumber air bersih sendiri, biasanya kami mandi di sungai. Apalagi kalau nanti bayi sudah lahir, tidak mungkin saya harus menimba air dari sungai setelah melahirkan,” tuturnya lirih.

Ia juga berharap agar ada pihak-pihak yang peduli terhadap kondisi mereka. “Apakah suami saya nanti bisa diizinkan menemani saya saat melahirkan?” tanya Tika dengan penuh harap.

Melalui KJJT, Yoyon mengajak rekan-rekan jurnalis dan masyarakat luas untuk tidak hanya memandang kejadian ini dari sisi pelanggaran hukumnya, tetapi juga dari sisi kemanusiaan.

“Kita semua harus punya empati. Perlu ada perhatian dan dukungan bagi keluarga seperti ini,” serunya.

Seruan kemanusiaan tersebut akhirnya membuahkan respons nyata. Pada Minggu, 8 Juni 2025, istri Bupati Lamongan, Anis Kartika Efendi, datang langsung ke kediaman Tika. Kedatangannya sebagai bentuk dukungan moral terhadap kondisi yang dialami ibu hamil tersebut.

“Ini bukan soal salah atau benar saja, saya hadir disini bukan untuk membenarkan kesalahan, tapi untuk memberi dukungan kepada ibu Tika yang sedang berjuang dalam kondisi sangat sulit. Kita semua, sebagai sesama manusia, harus saling peduli,” ujar Anis Kartika.

Kisah keluarga S ini menjadi cermin betapa kerasnya kehidupan bisa memaksa seseorang melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Namun di saat yang sama, kejadian ini juga menjadi momen pemantik untuk menumbuhkan kembali empati sosial dalam masyarakat.

Tak hanya itu, Divisi Advokasi Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) juga angkat bicara.

“Yang jelas negara harus ikut andil dalam hal ini. Khususnya pemerintah kabupaten harus tergerak hatinya untuk masyarakat Lamongan. Memang salah apa yang diperbuat suaminya, tetapi dia sudah menerima hukuman. Saatnya pemerintah juga menunjukkan keberpihakan terhadap warganya yang hidup susah,” tegas Feris Brewok sapaan akrabnya.

“Melalui Divisi Advokasi Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengajak kepada seluruh teman-teman untuk turut perihatin atas kejadian ini. Bagaimanapun juga, memanusiakan manusia adalah hal yang wajib kita tanamkan dalam diri kita semua. Terutama kepada Bapak Bupati, ayo Pak, mari kita saling membantu, saling bergandeng tangan, menyatukan langkah antara pemerintah dan rakyat,” lanjutnya.

“Dengan manunggal antara rakyat dan pemerintahan, kita bisa membentuk jiwa-jiwa patriotisme yang kuat demi bangsa ini. Terima kasih kami ucapkan kepada ibu Anis Kartika Efendi istri dari Bupati Lamongan yang sudah peduli dengan rakyat kecil. Salam Indonesia Maju untuk semua. Merdeka!,” pungkasnya. (08/06/2025).

Kisah ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi tentang jeritan batin rakyat kecil yang membutuhkan perhatian. Semoga ini menjadi titik balik tumbuhnya kembali empati, kepedulian, dan solidaritas sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.

Sumber : Divisi Humas KJJT

Editor : Hari

‎VIRAL! Seorang BRIGADIR POLISI Ditahan PROPAM POLRESTABES MEDAN Tanpa Bukti, KELUARGA PROTES: INI LAPORAN PALSU !! ‎


‎MEDAN,– Seorang ibu rumah tangga, Israf Lina (44), istri dari Brigadir Edy Alfaris, meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara terkait serangan massal yang menimpa keluarganya. Kejadian ini diduga melibatkan jaringan mafia dan bandar narkoba. Sabtu, (7/06/2025).

‎Kejadian tersebut berawal dari pembongkaran sebuah Gubuk Diduga Markas Narkoba yang menempati sebuah lahan. Diduga tidak terima sehingga terjadi penyerangan secara brutal.

‎Menurut Lina, konflik bermula pada 7 Mei 2025 saat PT ADP melakukan pembersihan lahan di Jalan Karya Dharma, Medan Polonia. Pemilik lahan, Arsyad Lies, meminta bantuan Yohan Alfaris (keluarga Lina) untuk mengawasi pekerjaan.

‎Selama proses pembersihan, terdapat gubuk milik Insial Rvdra yang diduga sebagai markas peredaran narkoba. Saat gubuk itu dibongkar pada 15 Mei 2025, _Rvdra_ dan kelompoknya marah dan mengancam Yohan Alfaris.

‎Sehingga penyerangan dengan Senjata Tajam Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2025 sekira pukul 00.15 WIB, menurutnya, Seorang berinisial Wdi datang dengan parang dan memprovokasi keluarga Lina di depan rumah mereka.

‎”Pada 16 Mei 2025 (Dini Hari) Kelompok Rvdra (inisial) dan Rks menyerang dengan batu, kelewang, bambu, balok, dan selurit. Salah satu korban, Udak selaku abang Lina, mengalami luka di mulut dan rusuk akibat pukulan.”paparnya.

‎Kemudian pada serangan kedua terjadi setelah laporan ke Polsek Medan Baru, massa kembali menyerang dengan *bom molotov*, panah beracun, senapan angin, dan pistol. Maria (anak Lina) terluka akibat serpihan bom molotov.”ungkapnya.

‎Polsek Medan baru sempat datang tetapi meninggalkan lokasi sebelum situasi benar-benar aman. Namun, Kodim 0201/BS Medan dikabarkan telah memeriksa TKP dan mengamankan bukti serangan, termasuk botol molotov,”ujarnya.

‎Lina menyatakan bahwa suaminya, Brigadir Edy Alfaris, di jemput paksa oleh KASI Propam yang datang kerumah lalu membawa paksa ke Propam Polrestabes Medan dan di saksikan oleh Wakapolsek Pancur Batu Akp Situmorang, anggota dan Intel Provos Pancur Batu, dan Kanit Provos Utama Sembiring dengan tuduhan melemparkan botol ke wajah *Gopin*, padahal keluarga mereka memiliki bukti video yang membantah tuduhan tersebut.

‎“Kami meminta perlindungan hukum untuk suami dan keluarga saya. Kami memiliki bukti video bahwa suami saya tidak melakukan pelemparan,”tegas Lina dalam surat resminya kepada Kapolda Sumut.

‎Lina menduga serangan ini terkait pembongkaran gubuk milik yang berinisial (Rvndra) yang disebut sebaba, dengan kurir bernama *Rks* dan orang kepercayaan *Rbn*,”Jelasnya.

‎Kemudian keluarga Lina meminta, Perlindungan dari Polda Sumut terhadap ancaman lebih lanjut. Selain itu, Ia berharap Penyidikan transparan terhadap pelaku penyerangan. Dan Pemrosesan hukum bagi jaringan narkoba yang terlibat.

‎Ironinya, penahanan kontroversial menimpa Edy Alfaris, seorang polisi yang dituduh melemparkan botol ke kening, Gopin (sapaannya). Namun, keluarga Edy menegaskan bahwa tuduhan tersebut palsu dan didasarkan pada rekayasa. Mereka juga menyoroti penanganan Propam Polrestabes Medan yang dinilai tidak transparan. Dan Kapolrestabes membuat pernyataan di media Medan Pos Brigadir Edy Alfaris telah di periksa oleh Paminal dan di amankan di tempat khusus ( sel ). Dan berita itu di posting oleh anak Keket yang bernama cris sela di media sosialnya.( Apakah ini tidak terkena Undang-Undang IT)

‎Menurut penuturan Israf Lina, merupakan istri Edy Alfaris, insiden itu terjadi pada 16 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Gang Piano. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas bahwa bukan Edy yang melempar botol ke arah Gopin, melainkan teman satu kelompok Gopin sendiri. Namun, Gopin bersama Keket, Kibo, Ninok, dan Ade melaporkan Edy ke Propam Polrestabes Medan dengan tuduhan pelemparan botol.”ungkapnya.

‎Diduga penjemputan Paksa dan Pemeriksaan Tanpa Surat terjadi pada 16 Mei sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat itu Wakapolsek Pancur Batu AKP Situmorang beserta tim datang ke rumah Edy untuk meminta klarifikasi. Saat proses berlangsung, Kasi Propam Polrestabes Medan menelepon Kanit Provos Utama Sembiring dan meminta Edy segera datang.” Pada hari Sabtu malam kami mendapatkan informasi bahwa suami saya Edy Alfaris di pindah tugas / mutasi ke Pakpak barat Jelas Lina

‎Atas terjadinya peristiwa yang terjadi, Yohan Alfaris keluarga korban melaporkan ke Propam Mabes Polri di Jakarta. (07/06/2025).

‎Sementara, Respons Pihak Berwajib belum dapat dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi. Namun, laporan telah masuk ke Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS Medan.


‎Laporan Jurnalis : Linda

Shaza Massage Di duga Prostitusi Terselubung Dan Terapisnya Tidak Bersertifikasi, Pa Walkot Mohon Di Tindak

Jakarta – Tim Investigasi media mendapatkan informasi dari masyarakat dan menemukan lokasi prostitusi terselubung dengan kedok massage bernama Shaza massage yang terletak di Ruko puri mutiara griya utama blok A nomor 120 rt 05 RW 02 kel Sunter agung kec tanjung priuk jakarta Utara.

Ketika tim investigasi media konfirmasi dengan kasir atau admin shaza massage via chat wa di arahkan ke Z informasinya yang bertanggung jawab di shaza massage. Di tunggu sampai 1x 24 jam tidak ada respon positif dari pihak shaza massage terkesan kebal hukum dan melecehkan media dengan tidak merespon konfirmasi media.

Menurut tim investigasi media yang melakukan sdh mengetahui jika di shaza massage menyediakan pijat Plus2 dan terapisnya tidak memiliki sertifikasi sesuai ketentuan parenkraf.

Diduga kuat management shaza Massage sudah berkoordinasi bulanan dengan parenkraf satpol PP dan APH jakarta Utara.

Jika tidak ada tindakan dari Pemkot Jakarta Utara maka tim investigasi media akan melaporkan hasil temuan ini ke gubernur DKI Jakarta. Dan akan terus memberitakan sampai mendapatkan respon positif.

Tim investigasi media mengharapkan walkot jakarta Utara melalui parenkraf dan satpol PP nya melakukan cross check ke lokasi, jika ditemukan unsur prostitusi terselubung harap segera di tutup secara permanen.**(Tim redaksi).

*No Viral No Justice*

Bersambung………

Dewan Pakar FPII Harry Wibowo,Kecam Pernyataan Wakil Walikota Serang yang terkesan ingin* *Membungkam Kebebasan Pers

Tangerang,
Video pernyataan Wakil Wali Kota Serang yang menyebut adanya “wartawan bodrek” dan “LSM abal-abal” dalam sebuah forum resmi dengan para kepala sekolah menuai beragam reaksi dari publik, termasuk Dewan Pakar FPII, Harry Wibowo.

Harry Wibowo dengan tegas menilai bahwa pernyataan Wakil Wali Kota tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik

“Dari video yang beredar itu jelas dan sangat gamblang sekali bahwa Wakil Wali Kota Serang ini sengaja ingin melakukan pembungkaman kepada awak media,” ujar Harry.

Lebih lanjut, Harry mengkritik sikap pejabat tersebut yang terkesan mengkotak-kotakkan insan pers, dengan menyebut istilah “wartawan bodrek” atau wartawan abal-abal, tanpa menjelaskan secara objektif kriteria yang dimaksud.

“Walaupun dengan kata-kata oknum wartawan dan LSM abal-abal, namun di sini jelas dia sudah mengkotak-kotakkan wartawan, Ada bodrek lah, ada yang enggak lah. Kan itu jelas menyinggung dan tidak etis,” tegasnya.

Harry juga mengingatkan agar para pejabat publik memahami dan menghormati regulasi yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.

“Dia harus banyak belajar tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semua warga negara, termasuk wartawan, memiliki hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab,” tegasnya lagi.

Harry Wibowo ingatkan Wakil Walikota Serang,jangan membuat Pernyataan yang tidak etis dan jangan menyebarkan kebencian terhadap insan Pers.

Pernyataan Harry ini memperkuat pentingnya ruang demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal keterangan ini di rangkum pada Senin 9/6/2025.

Sumber: Eric_Presidium FPII

Terbongkar! Tambang Emas Ilegal Capkala Gunakan Ekskavator Pengakuan Pelaku Mengejutkan

Capkala, Bengkayang, Kalimantan Barat – 9 Juni 2025

Mencuat aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Berlokasi di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, yang berbatasan dengan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan menggunakan alat berat
Ekskavator

Dalam pemberitaan yang beredar di media online, pelaku berinisial JK secara terbuka mengaku sebagai pemilik lokasi tambang emas ilegal. JK mengklaim alat berat merek Shantui yang beroperasi di lokasi adalah miliknya. “Tanggung jawabnya ada pada saya,” kata JK dalam wawancara yang tayang pada 2 Juni 2025. JK juga menyebut nama lain, RY Nor,alias RB yang disebut-sebut menyediakan alat berat bagi para pelaku PETI lainnya. JK bahkan menyatakan bahwa bagi siapa saja yang ingin membeli alat berat, bisa langsung menghubunginya.

Tim redaksi kami melakukan investigasi lapangan pada 8 Juni 2025 dan menemukan fakta mencengangkan: beberapa unit eskavator benar-benar beroperasi di lokasi tersebut. Nama JK dan RY Nor alias RB disebut-sebut sebagai pemilik dan koordinator aktivitas tambang ilegal ini.

Lebih lanjut, muncul dugaan adanya praktik pembungkaman terhadap tugas jurnalistik dari seorang berinisial ASM Seorang oknum diduga utusan dar oknum JK dan RB alias RY Nor, terhadap media Ironisnya, oknum tersebut juga diketahui memiliki alat berat dan turut terlibat dalam aktivitas PETI.

Aktivitas tambang emas ilegal ini jelas melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 69 ayat (1):
“Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas): Penyalahgunaan BBM subsidi (Bio Solar) untuk operasional PETI merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Upaya intimidasi atau pembungkaman terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Sayangnya, hingga berita ini dirilis,9 Juni 2025 , belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang ada diwilayah tersebut.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya “pembiaran” atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi para pelaku PETI di Capkala dan sadaniang tersebut.

Redaksi media nasional ini berkomitmen untuk terus memantau perkembangan aktivitas tambang ilegal di Capkala dan mendesak aparat penegak hukum untuk: Segera menghentikan aktivitas PETI di wilayah Capkala. Menindak tegas para pelaku, cukong, dan oknum yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.

Menjamin keselamatan kerja jurnalistik dan kebebasan pers sebagi filar demokrasi.

Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga sosial, serta aktivis lingkungan hidup untuk bersama-sama mengawasi dan mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan.

Catatan media untuk klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi, redaksi media nasional ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Red”

Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polsek Serang Baru Gelar Patroli Preventif di SPBU

Bekasi – Dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polsek Serang Baru,Aipda Ahmad Bersama Brigadir Sinyo W.Gelar Patroli Preventif di SPBU 34.17307 Kp Kandang Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Senin (09/05/ 2025) Pukul 01.30 Wib.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan dalam kegiatan ini,Aipda Ahmad Bersama Brigadir Sinyo W,memberikan himbauan kepada Security SPBU agar diperkuat pengamanannya serta dipasang CCTV dan dipasang spanduk himbauan kamtibmas disekitar tempat usaha.

“Bahwa patroli ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Dengan kegiatan patroli ini, kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dan Kami akan terus berupaya menciptakan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif diwilayah hukum Polsek Serang Baru,”Jelasnya Kapolsek.

(Red)

PERUSAHAAN NAKAL BAYAR UPAH DIBAWAH KETENTUAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH

Banyumas, 9/6/2025 – Dari hasil penelusuran awak media LIN-RI.com di temukan adanya pelanggaran hukum oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang fashion/garment CV. Adamar Sandang yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas tepatnya di jalan Rawasalak, Kelurahan Wiradadi, Kecamatan Sokaraja. Menurut keterangan salah satu pegawai mengatakan bahwa penggajian karyawan khususnya pekerja harian pada posisi menjahit maupun memotong kain tidak sesuai dengan standart gaji atau UMK setempat.

Ardi Setiyono, S.E, S.H, mengatakan bahwa masih banyak perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK !! Ketidaktahuan pekerja dimanfaatkan perusahaan nakal untuk mendapatkan untung sebesar – besarnya. Sistem pengupahan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan. Perusahaan tidak boleh membayar upah buruh dibawah ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, karena setiap kota maupun provinsi yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Banyumas memiliki peraturan yang mengatur upah minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Melanggar ketentuan ini dapat mengakibatkan sanski hukum bagi perusahaan tersebut.

Sanksi hukum terkait pemberian gaji di bawah umr sudah diatur dalam undang — undang Cipta Kerja, sehingga undang – undang ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi para pekerja. Sanksi hukum ini tentu sangat berguna mengingat masih banyak perusahaan nakal yang melakukan kecurangan dalam sistem pengupahan atau penggajian.

Menurut Ardi Setiyono, S.E, S.H, berpendapat bahwa kebanyakan Perusahaan sudah mendapatkan income yang tinggi serta keuangan yang stabil. Tetapi tetap memberikan upah di bawah UMP/UMK kepada karyawannya. Banyak juga pekerja yang tidak paham tentang hak-haknya sebagai karyawan.

Walaupun sistem pengupahan dibuat berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Pekerja dan Perusahaan, hal ini dapat diubah jika ternyata tidak sesuai dengan ketentuan undang – undang. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja Jounto Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, maka akan dikenai Sanksi 4 (Empat) tahun kurungan Pidana Penjara, dan/atau denda  Rp400 juta.

Lanjut Ardi, Pengusaha juga wajib mengikutsertakan Karyawannya BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dan apabila Pengusaha tidak mengikutsertakan maka ada ancaman pidananya. Menurut UU No 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 55 Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan Pidana Penjara 8 (delapan) tahun atau pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi. Sanksi ini mencakup pidana penjara dan denda.

Elaborasi:

1. Larangan Membayar Upah di Bawah UMR/UMP:
UU Cipta Kerja (Pasal 81 ayat 63) menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

2. Sanksi Pidana:
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

3. Sanksi Denda:
Selain hukuman penjara, perusahaan juga dapat dikenai denda, dengan nominal yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.

4. Laporan dan Pengaduan:
Pekerja yang merasa gajinya di bawah UMR/UMP dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu aturan ini sangat penting dipahami setiap Pengusaha.
Jika Anda merupakan korban yang mendapatkan di bawah minimum atau di bawah UMP/UMK, maka bisa segera melaporkannya. Gaji di bawah UMP/UMK, lapor ke mana? Pelaporan dapat dilakukan ke Dinas Ketenagakerjaan di setiap Kota / Kabupaten dimana anda bekerja wilayah di Indonesia, Ujar Ardi.

Bagaimana Jika Pekerja Sudah Menyepakati Upah di Bawah Ketentuan ??
Sistem pengupahan di dalam perusahaan dibuat berdasarkan perjanjian atau kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Biasanya perjanjian ini dilakukan saat melakukan tanda tangan kontrak kerja. Namun bagaimana jika gaji yang sudah disepakati ternyata di bawah UMP/UMK? Banyak perusahaan yang tidak paham sanksi Pidana / Penjara jika Perusahaan membayar gaji di bawah UMP/UMK. Sehingga kasus seperti pemberian upah yang kurang layak tersebut kerap terjadi. Ketidaktahuan pekerja juga kerap menjadi penyebabnya.

Walaupun sifat perjanjian kerja dilindungi oleh hukum, tetapi jika kasusnya upah yang diterima oleh pekerja di bawah UMP/UMK, maka perjanjian tersebut BATAL DEMI HUKUM artinya Perjanjian tersebut dianggap Tidak Sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata Syarat Sah Perjanjian. Undang – undang telah mengatur bahwa pengupahan harus dilakukan sesuai ketentuan undang -undang. Sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMP/UMK akan diberlakukan jika karyawan melakukan pelaporan terkait pelanggaran tersebut. Jadi penting bagi setiap pekerja untuk berani melaporkan segala bentuk ketidakadilan tersebut, tegas Ardi.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur di setiap provinsi sebagai jaringan pengaman. Jaringan pengaman maksudnya upah minimum dibuat untuk mendongkrak daya beli dalam masyarakat.
Oleh sebab itu, ada sanksi Pidana / Penjara bagi Perusahaan Nakal yang membayar gaji di bawah UMP/UMK karena perusahaan tidak diperbolehkan membayar gaji di bawah ketentuan tersebut. Upah minium yang dimaksud termasuk di dalamnya upah minimum Provinsi dan upah minimum Kota/ Kabupaten.FR

Redaksi”

Polres Sampang Tidak Tebang Pilih: Dua Pihak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Sampang

Sampang, Jawa Timur, – Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan raya Kristal Torjun, Sampang, pada Rabu malam, 12/3/2025, kini masih dalam proses penyidikan kepolisian. Dua pihak yang terlibat, yaitu inisial SL bersama adiknya inisial GK, dan VZS, saling lapor ke Mapolres Sampang setelah keduanya mengalami luka.

Menurut hasil visum, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka akibat kejadian tersebut. “Kedua pelapor, yaitu pihak GK, SL, dan VZS, sama-sama mengalami luka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, S.H., M.M. Minggu (08/06/2025)

Kini, kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. “Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” tambah Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, jangan percaya terhadap berita yang tidak benar dan kurang jelas seolah-olah menggiring bahwa Kepolisian Polres Sampang tidak adil dan tidak sesuai prosedur. Polisi telah melakukan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak).Namun, upaya diversi tersebut tampaknya tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum.

“Kami telah melakukan upaya diversi untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak. Karena tidak ada kesepakatan, maka kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum,” tutupnya.

Red”