Beranda blog Halaman 149

25 Hari Operasi Pekat, Polda Sulteng Ungkap 27 Kasus Dan 78 Pelaku Premanisme

PALU, Operasi Pekat Tinombala 2025 yang digelar Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) selama 25 hari berhasil mengungkap 27 kasus dan mengamankan 78 orang.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, Operasi Pekat Tinombala yang digelar mulai tanggal 1 Mei 2025 telah mengungkap 27 kasus dan 78 pelaku.

“Operasi Pekat Tinombala yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei hingga 25 Mei 2025, Kepolisian telah mengungkap 27 berbagai kasus tindak pidana,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (26/5/2025)

27 kasus yang diungkap sebut AKBP Sugeng, terdiri dari 2 kasus pemerasan, 5 kasus pengancaman, 8 kasus pungutan liar (pungli), 5 kasus penguasaan lahan dan 7 kasus kekerasan kelompok.

“Selama 25 hari Operasi Pekat, Kepolisian juga telah mengamankan senjata tajam 16 bilah, sepeda motor 13 unit dan handphone 5 unit,” tegasnya.

Operasi Pekat Tinombala ini ungkap Kasubbid Penmas, lebih kepada melakukan penindakan terhadap berbagai kasus premanisme, selain penindakan Kepolisian juga melakukan pendekatan preventif dan preemtif dalam penanganan aksi premanisme.

“Tidak kurang 189 Personel TNI dan Polda Sulteng dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala ini, hal ini sekaligus untuk menjaga iklim investasi dan memelihara kamtibmas di Provinsi Sulawesi Tengah agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Red”

Warga Desa Cisumur, dan Pemdes Cisumur Ajukan Pembangunan Jalan Rabat Beton Kijingan, Isyarat Bakal Calon Kades Rudi Setiawan?

Cisumur, 28 Mei 2025 – Kondisi Jalan Kijingan (Jalan Inspeksi Drain Gendong Sungai Cibereum Kiri) Desa Cisumur yang semakin memprihatinkan, ditambah dengan luapan air dari drain Gendong Sungai Cibereum Kiri yang kerap menggenangi pemukiman, mendorong berbagai pihak untuk bergerak. Salah satunya adalah Rudi Setiawan, yang akrab disapa Mas Rudi, seorang warga Desa Cisumur yang tergerak hatinya untuk menanggulangi permasalahan ini.

Langkahnya ini tak lepas dari niat Mas Rudi untuk maju dalam pemilihan Kepala Desa Cisumur mendatang.
Mas Rudi, berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Cisumur, telah mengajukan proposal permohonan bantuan pembangunan jalan rabat beton kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy di Banjar.

Dalam surat permohonan yang ditandatangani oleh PJ. Kepala Desa Cisumur, Ruswanto, S.Sos., M.M, dijelaskan bahwa peningkatan Jalan Kijingan sepanjang 1.000 meter ini menjadi sangat mendesak. Kondisi jalan yang sangat rendah tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga diperparah dengan luapan air yang sering kali meluber hingga menggenangi area pemukiman warga sekitar.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi Jalan Kijingan saat ini. Terlebih lagi, luapan air yang terjadi berulang kali telah menimbulkan kerugian bagi warga. Oleh karena itu, kami bersama-sama dengan Pemerintah Desa Cisumur mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan ini ke BBWS Citanduy,” Ucap Mas Rudi.

Mas Rudi saat ditemui awak media,Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmennya untuk memajukan Desa Cisumur, sejalan dengan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.ujar nya.

Inisiatif Mas Rudi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat Desa Cisumur. Mereka berharap permohonan pembangunan jalan rabat beton ini dapat segera dikabulkan demi kenyamanan dan keselamatan warga.

Pembangunan jalan rabat beton ini diharapkan mampu mengatasi masalah ketinggian jalan dan luapan air yang telah lama menjadi keluhan warga.

Pemerintah Desa Cisumur dan Mas Rudi berharap besar kepada Kepala BBWS Citanduy agar permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti, sehingga pembangunan jalan rabat beton di Jalan Kijingan dapat segera direalisasikan dan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat Desa Cisumur.(tg)

Redaksi”

Galian C Ilegal dalam HGU Sawit Disorot: APRI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Melawi, Kalbar Nanga Kayan, – 27 Mei 2025

Sekitar seratus penambang rakyat di Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menyambut antusias kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Kalbar pada Selasa (27/5) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Desa Nanga Kayan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Hamdan, Ketua BPD Nazarudin, serta pengurus DPW APRI Kalbar, termasuk Sekretaris Semiun Ujek, S.A.P. Dalam forum ini, masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya legalitas dalam kegiatan tambang rakyat, serta peran strategis APRI sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

> “Mayoritas warga kami bergantung pada hasil tambang rakyat. Kehadiran APRI sangat kami harapkan untuk memberikan arah dan perlindungan hukum agar kegiatan tambang bisa dilakukan secara sah dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Desa Hamdan dalam sambutannya.

Sekretaris DPW APRI Kalbar, Semiun Ujek, menekankan bahwa APRI hadir bukan hanya sebagai wadah, tetapi juga penggerak transformasi tambang rakyat agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. APRI juga aktif mendorong proses perizinan agar masyarakat tak lagi berada di zona abu-abu hukum.

Sementara itu, Ketua DPW APRI Kalbar, Adi Normansyah, menyampaikan komitmen penuh dalam mendampingi masyarakat. “Kami ingin masyarakat penambang rakyat bisa menambang dengan aman, berdaya, dan punya posisi hukum yang kuat. APRI terbuka bagi siapa pun yang ingin menambang secara sah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPW APRI Kalbar juga menyoroti praktik ilegal yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, yang melakukan aktivitas galian C di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa izin resmi.

> “Ini jelas perbuatan melawan hukum. Perusahaan sawit yang menggali tanah, batu, atau pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sama saja dengan penggelapan pajak negara dan harus ditindak tegas,” ujar Adi Normansyah.

Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan termasuk galian C yang dilakukan tanpa IUP dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selain pidana, perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa denda pajak, penghentian aktivitas, hingga pencabutan izin HGU apabila pelanggaran terbukti parah.

> “Ironis jika rakyat kecil dituntut legal, sementara perusahaan besar bebas menggali tanpa izin dan tak membayar pajak. Ini harus diakhiri,” tambah Adi.

APRI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal oleh korporasi. Penambang rakyat yang sedang berproses menuju legalitas jangan dikorbankan hanya demi kepentingan korporasi yang menyalahgunakan izin.

> “Kami mendukung legalitas dan transparansi. Tapi keadilan harus berlaku untuk semua. Perusahaan yang langgar hukum harus diseret ke ranah hukum, bukan dibiarkan leluasa mengeruk sumber daya tanpa izin,” pungkas Adi Normansyah.

Sumber: DPW APRI Kalimantan Barat
Narahubung: Adi Normansyah – Ketua DPW APRI Kalbar
Penulis: Aktivis 98

10 Kapolsek di Cilacap Mengalami Rotasi Jabatan

Cilacap, 27 Mei 2025 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menggelar upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran pada Selasa pagi, 27 Mei 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB ini berlangsung di halaman apel Mapolresta Cilacap dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolresta Cilacap, Pejabat Utama (PJU) Polresta Cilacap, seluruh Kapolsek jajaran, Perwira, Bintara, dan Pengurus Bhayangkari cabang Kota Cilacap.

Upacara serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Polresta Cilacap diawali dengan laporan Komandan Upacara, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas serta pengambilan sumpah jabatan berlangsung dengan penuh khidmat.

Pejabat yang melaksanakan sertijab di antaranya adalah Kompol Arif Budi Hartono yang resmi menjabat sebagai Kasat Pamobvit, menggantikan AKBP Ridju yang memasuki masa purna tugas. Sementara itu, jabatan Kabag Logistik yang sebelumnya diemban Kompol Arif Budi Hartono kini dijabat oleh AKP Fuad, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kroya.

Untuk jabatan Kapolsek, sejumlah rotasi jabatan juga dilakukan. Kapolsek Kroya kini dijabat oleh AKP Iwan Efendi, S.H., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Sampang. Jabatan Kapolsek Sampang kemudian diserah terimakan kepada AKP Yuli Ashari, S.H.

Kapolsek Cilacap Selatan AKP Setyo Nugroho, S.H., M.M. juga dirotasi sebagai Kapolsek Cilacap Utara menggantikan AKP Tusiran yang dimutasikan ke Polresta Cilacap. Sementara jabatan Kapolsek Cilacap Selatan yang sebelumnya dipegang oleh AKP Setyo Nugroho, S.H., M.M., kini dijabat oleh AKP Siwan, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Binangun. Posisi Kapolsek Binangun kemudian diisi oleh AKP Aan Budiono, S.H.

Sementara itu, jabatan Kapolsek Jeruklegi kini dipegang oleh Iptu Rambiat Edi S., S.H., menggantikan AKP Badrun, S.H., yang mendapat penugasan baru sebagai Kapolsek Kedungreja menggantikan Kompol Sutarjo yang telah purna tugas.

Untuk Polsek Gandrungmangu, Iptu Budi Pitoyo, S.H. dipercaya menjabat sebagai Kapolsek Gandrungmangu menggantikan Kompol Yusuf Haryadi yang telah purna tugas.

Rotasi jabatan juga dilaksanakan di Polsek KSKP dan Polsek Sidareja, dimana sebelumnya Kapolsek KSKP yang dijabat oleh AKP Amien Antalsa S., S.H., M.H., kini diserahkan kepada AKP Widiyantoro, S.H., sementara AKP Amien Antalsa menjadi Kapolsek Sidareja.

Total terdapat 12 pejabat di lingkungan Polresta Cilacap yang melaksanakan serah terima jabatan, mencakup 2 pejabat utama serta 10 Kapolsek di wilayah jajaran Polresta Cilacap

Dalam sambutannya, Kapolresta Cilacap menyampaikan apresiasi kepada pejabat yang baru dilantik.

“Saya ucapkan selamat kepada para pejabat baru yang telah dilantik. Saya sampaikan bahwa mutasi jabatan adalah hal yang biasa dilakukan pada lingkup internal Polri. Mutasi juga merupakan dinamika organisasi sebagai bentuk fungsi pembinaan personel yang senantiasa dilaksanakan secara sistematis, berlanjut serta secara konsisten,” ungkap Kombes Pol Ruruh.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan adaptasi terhadap tugas yang baru untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Saya harap kepada para pejabat yang dilantik, segera laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Adaptasi dan kenali karakteristik masyarakat serta situasi wilayah yang ada. Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud negara hadir, dan jalin sinergitas dengan stakeholder yang ada untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.

Upacara berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan komitmen Polresta Cilacap dalam menjaga profesionalitas serta regenerasi kepemimpinan demi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Red”

Polresta Cilacap dan Polsek Gandrungmangu Gencarkan Sosialisasi Anti-Premanisme di Cilacap

Cilacap – Dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Cilacap melalui Satbinmas bersama Bhabinkamtibmas Polsek Gandrungmangu melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada para pedagang dan masyarakat di Pasar Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, pada Senin (26/5/2025) pukul 11.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar turut menjaga kondusivitas pasar serta menghindari tindakan premanisme seperti pungutan liar (pungli), pemerasan, maupun pengeroyokan yang dapat meresahkan warga. Dalam kegiatan tersebut, warga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan premanisme ke polsek terdekat.

Tak hanya di Pasar Cisumur, kegiatan juga dilanjutkan dengan pembagian stiker bertema “Anti Premanisme”, “Stop Kejahatan Jalanan, Tawuran, Gengster dan Begal” kepada masyarakat di sekitar Komplek Indor Wijayakusuma Cilacap. Stiker tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan mereka.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mitra aktif kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat, karena dapat merusak ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Ipda Galih.

Kegiatan ini disambut positif oleh para pedagang dan masyarakat, yang berharap kegiatan serupa terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Polresta Cilacap juga menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Gandrungmangu melalui nomor HP 0856-0136-4324 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Selasa 27 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
ABP selaku Manager Key Account Industri PT Pertamina (Persero) periode 2018 s.d. 2021.
AS selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS).
JVB selaku Department Head Sector Shipping Industry 2 Bank Mandiri.
ARI selaku Risk Management Bank Mandiri.
FM selaku Group Head Commercial Banking 3.
TPM selaku Pegawai Kantor KPP Minyak dan Gas Bumi.
HW selaku SVP ISC tahun 2019 s.d. 2021 PT Pertamina (Persero).
DS selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero).
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 27 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Kepala Litbang Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Dadang Suhendar SH mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggunakan kewenangannya melakukan supervisi terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekening liar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

MJKS bahkan mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih pengusutan kasus ini karena menilai oknum penyidik Kejati Sulut terkesan lamban menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, MJKS meminta aktor utama kasus korupsi dan rekening liar Unsrat yakni eks Rektor Unsrat berinisial EK dan eks Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat berinisial GV turut diusut Kejaksaan Agung RI.

“Kejaksaan Agung harus segera memeriksa dua eks petinggi Unsrat yakni Ellen Kumaat dan Grevo Gerung, karena dalam lampiran dokumen pelaporan, kedua oknum dosen ini turut menerima aliran dana dari kerjasama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Manado,” ungkap Dadang kepada awak media usai memasukan surat permintaan supervisi dan pengawasan di kantor Jaksa Agung RI, Selasa (27/5/2025) di Jakarta.

Dadang juga membeberkan data yang mengaitkan keterlibatan adik Rocky Gerung tersebut yakni dalam penggunaan anggaran kegiatan : ‘Supervisory service for public road construction’ – program kerjasama antara UNSRAT, PT TTN, dan PT MSM senilai 1.2 Miliar Rupiah tahun 2024, serta anggaran untuk kajian Desain Kawasan, Desain Bangunan dan DED Kawasan Relokasi senilai kurang lebih 350 juta Rupiah.

“Hampir seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran Kerjasama Unsrat dan perusahaan-perusahaan miytra ditampung di rekening yang tidak memiliki ijin dari Menteri Keuangan. Selain itu seluruh kegiatan ini tidak dapat dipertangungjawabkan sebagaimana bukti data yang kami lampirkan,” ungkap Dadang.

Kasus rekening liar dalam dugaan korupsi di LPPM Unsrat ini mencuat setelah Kejati Sulut menerima laporan masyarakat atas kerjasama LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Sulut bernilai puluhan miliar rupiah sengaja ditampung dalam rekening atas nama PPLH Unsrat di salah satu bank di Manado meski melanggar ketentuan pemerintah.

Menurut Dadang, laporan yang diserakan ke penyidik Kejati Sulut menyebutkan, penarikan dan pencairan dana dari rekening liar tersebut ternyata tanpa dokumen resmi sejak tahun 2015 hingga 2024 mencapai kurang lebih 50 miliar rupiah.

Ia juga menerangkan, semua pembayaran pihak ketiga tidak pernah melalui rekening resmi Unsrat. Akibatnya, Unsrat sebagai BLU tidak pernah menerima akses fee sebesar 7 persen dari total uang disetor kurang lebih 50 Miliar Rupiah untuk semua kegiatan tersebut, sejak tahun 2015 sampai tahun 2024.

“Sehingga kami duga terjadi kerugian negara karena tidak masuk ke rekening Unsrat dari fee sekitar 3,5 Miliar Rupiah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” ungkap Dadang.

Ia juga berharap Kejagung berani mengusut oknum berinisial GG meski yang bersangkutan adik kandung Rocky Gerung, tokoh kritis yang kerap mengkritik keras kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkakit hal pengusutan kasus ini, pihak Kejati Sulut melalui Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH, sebelumnya telah memberikan keterangan pers di Manado pada (23/4/2025) lalu, bahwa dalam penanganan dugaan korupsi di Rektorat Unsrat dan LPPM Unsrat penyidik telah memeriksa 44 orang saksi. ***

Red”

Polri Untuk Masyarakat..! Bentuk Kepedulian,Polsek Serang Baru Akan Ajukan Rumah Tidak Layak Huni ke Baznas Kabupaten Bekasi

Bekasi – Dalam bentuk Kepedulian polri terhadap masyarakat seperti yang dilakukan Polsek Pebayuran akan membantu ajukan rumah tidak layak huni milik bapak Embet ke Baznas Kabupaten Bekasi berlokasi di Kp Karang Sambung RT.008 RW.004 Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Selasa (27/05/2025).

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan berawal kami melaksanakan kegiatan ngopi Kamtibmas di Kp Karang Sambung nah disitu ada salah satu warga yang mengeluhkan rumah nya tidak layak huni

“Dan kami dari Polsek Serang Baru berinisiatif akan mengajukan rumah bp Embet ke Baznas Kabupaten Bekasi untuk bantuan Rumah Sanitasi Sehat (Rutisae) Semoga dengan bantuan ini rumah bp Embet menjadi layak huni,”
Jelasnya Kapolsek

Sementara itu bp Embet mengatakan alhamdulillah saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Serang Baru Beserta Anggota dan menanggapi keluhan saya dan langsung meninjau rumah saya semoga dengan bantu Polsek Serang Baru untuk ajukan rumah saya cepat terselesaikan,” Pungkasnya Embet.

(Red)

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pornografi

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pornografi yang videonya sempat viral dan beredar di sejumlah media sosial beberapa waktu yang lalu. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memimpin konferensi pers mengatakan setidaknya ada dua kali peristiwa pada bulan April dan Mei yang tercapture kamera lingkungan tentang tindakan asusila yang dilakukan olah seorang pria.

Yang pertama terekam CCTV di depan toko yang berada di pelataran SMK Negeri 2 Purbalingga pada bulan April 2025. Pelaku terlihat berbuat yang melanggar norma susila yaitu mengeluarkan alat vital atau kemaluannya.

Kemudian peristiwa yang kedua terekam pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 di Musala Al Hidayah, Jalan Kirana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Atas dasar dua rekaman peristiwa tersebut maka tim penyidik Satreskrim Polres Purbalingga mengambil langkah penyelidikan hingga dilanjutkan proses penegakkan hukum,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.

Disampaikan bahwa hasil serangkaian penyelidikan dan bisa mengetahui identitas pelaku yaitu berisinial R laki laki berusia 24 tahun, bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Purbalingga dan tinggal di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selain konstruksi hukum, tim penyidik juga merasa perlu untuk menerapkan upaya kuratif atau menyembuhkan apa yang dialami dalam diri pelaku, agar nantinya bisa kembali hidup normal di lingkungan masyarakat dan tidak mengganggu kaum perempuan.

“Dalam prosesnya kami meminta pendampingan dari tenaga psikolog dengan tujuan untuk menggali latar belakang dan menyembuhkan apabila ada hal yang tidak semestinya dari pelaku itu sendiri,” pungkasnya.

Kurniasih Dwi Purwanti, Psikolog dari RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa hal yang perlu digaris bawahi yaitu peristiwa yang mendukung perbuatan pelaku salah satunya adalah banyak menonton video porno sejak kecil.

“Peristiwa yang signifikan yaitu tidak mendapatkan pemahaman yang tepat tentang relasi laki-laki dan perempuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa diawali dengan menonton video porno kemudian muncul pemikiran yang salah yaitu dia mendapatkan kepuasan dengan mempertontonkan alat kelaminnya atau eksibisionisme.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Lakukan Penganiayaan Hingga Korbannya Alami Luka Berat, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap SR

Sabtu (24/5/25) sekira pukul 22.00 wib, dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan kegiatan ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan berhasil mengamankan seorang pria berusia 22 tahun berinisial SR alias Unyil warga Kecamatan Purwokerto Selatan.

“SR diduga melakukan penganiayaan terhadap korban STO (44) seorang pria warga Desa Tenggeran Kecamatan Somagede di jalan sebelah barat Taman Andang Pangrenan Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Kamis (8/5/25) sekira pukul 17.30 wib”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian bermula saat korban mengajak temannya AN nongkrong ke warung makan Ibu Salamah yang berada di jalan sebelah barat Taman Andang Pangrengan, kemudian makan dan ngopi ssampainya di warung tersebut sekira pukul 10.15 wib.

Setelah itu korban ngobrol dengan seorang wanita berinisial WND yang juga sedang berada di dalam warung Ibu Salamah, lalu korban dan WND sepakat akan pergi keluar bersama. Sekira pukul 17.30 wib ketika korban dan WND akan pergi diketahui oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut pelaku langsung menghampiri korban karena WND adalah teman wanita dari pelaku, lalu terjadi adu mulut di depan warung hingga membuat pelaku tidak terima dan naik darah.

“Selanjutnya pelaku mendorong korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga korban terjatuh terlentang, kemudian korban dipukul pelaku pada bagian muka berkali kali menggunakan tangan kanan dan kiri hingga tidak sadarkan diri”, kata dia.

Mengetahui hal tersebut AN teman korban berusaha menarik pelaku menjauh dari korban. Kemudian melihat korban tak sadarkan diri, AN membawanya ke Rumah Sakit Dadi Keluarga untuk dilakukan penanganan medis. Selanjutnya korban dirawat inap di rumah sakit tersebut setelah dilakukan tindakan oprasi.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna HItam corak garis-garis bertuliskan greenlight dan 1 (satu) buah celana pendek warna hijau diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara lima tahun.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)