Beranda blog Halaman 149

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Selasa 10 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
HBY selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2012 s.d. 28 November 2014.
HW selaku SVP Integrated Supply Chan PT Pertamina (Persero).
WSDI selaku Chief Audit.
AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2021.
EWD selaku Koordinator Harga BBM & Gas Bumi Kementerian ESDM.
KMS selaku Act. VP Business Support Petro China International Jabung Ltd.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 10 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Rajut Kebersamaan, PPWI Kabupaten Bogor Bagikan Puluhan Paket Daging Qurban

Bogor – Dengan mengangkat tema Ciptakan Kerukunan dan Tingkatkan Ketaqwaan Melalui Qurban, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Bogor kembali mengadakan kegiatan bakti sosial (Baksos), Minggu siang (08/06/2025).

Pada kegiatan Baksos kali ini, PPWI Kabupaten Bogor menyalurkan puluhan paket daging qurban kepada warga di sekitar sekretariat PPWI Kabupaten Bogor.

Puluhan paket daging qurban yang dibagikan itu adalah hasil dari penyembelihan hewan qurban yang dilakukan oleh organisasi citizen journalism tersebut.

Guest Yunanda selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Acara menjelaskan, tentunya kegiatan ini juga dalam rangka menyambut dan memperingati hari raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Ia mengungkapkan, PPWI Kabupaten Bogor selalu ingin menyemarakkan kegiatan sosial yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peran serta ummat Islam dalam upaya mengembangkan kecintaan antar sesama, dalam perwujudan takwa kepada Allah.

“Tentunya dalam momentum perayaan hari raya Idul Adha 1446 Hijriah ini dan seperti di kegiatan-kegiatan Baksos sebelumnya, walaupun belum maksimal tetapi semangat kami akan tetap ada dalam menjalankan program kerja organisasi yang salah satunya adalah memberikan sumbangsih nyata kepada antar sesama,” ujar Guest yang berlatar belakang pendidik itu.

Kegiatan ini, lanjutnya, juga bertujuan mempererat tali silaturahim dalam upaya menopang jalinan persaudaraan antar sesama, khususnya antara anggota dan pengurus PPWI Kabupaten Bogor dengan warga sekitar.

“Harapan saya semoga dengan adanya kegiatan sosial seperti ini kita dapat mewujudkan cita-cita luhur saling asah, saling asih dan saling asuh,” bebernya.

Diakhir kesempatan, Guest Yunanda dan segenap pengurus PPWI Kabupaten Bogor mengucapkan, selamat merayakan hari raya Idul Adha 1446 Hijrah.

“Selamat hari raya Idul Adha 1446 Hijrah, mohon maaf lahir dan batin. Semoga Allah senantiasa melimpahkan keberkahan, kesehatan, dan kebahagiaan untuk kita semua,” tutupnya. (Rosa/Evi/Alfi/Sam)

Noven Saputera S.H Wakil Presidium FPII Tanggapi Pernyataan Wakil Walikota Serang : Mari Kita Diskusi Sambil Ngopi Biar Anda Faham Tentang Dunia Pers !!

Tangerang,
Video Pernyataan Wakil Walikota Serang di Forum Resmi dengan Para Kepala Sekolah yang menyebutkan adanya Wartawan Bodrex dan Lsm Abal-abal akibat sensasinya menuai reaksi, dimana Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Imdonesia (FPII) Noven Saputera S.H.

Terlebih Didalam Viideo tersebut ada di sebutkan tips cara mengatasi wartawan bodrex dan jangan takut karena saat diminta wawancara , wartawan harus menunjukan kartu A, B dan C .

Noven dengan geram menilai pernyataan Wakil Walikota Serang tersebut tidak lain suatu upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, Selasa (10/6/2025).

Lanjutnya, sebelum anda membuat pernyataan tersebut seharusnya anda Bapak Wakil Walikota Serang belajar terlebih dahulu tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana semua warga negara termasuk wartawan memiliki Hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab.

Kalau Benar kenapa kalian takut, justru dalam wawancara tersebut bisa menjadi suatu klarifikasi terkait isu dan bisa juga sebagai edukasi untuk masyarakat.

Apalagi yang anda sebutkan wartawan harus menunjukan Kartu A,B dan C , anda pikir merk batu baterai ABC, bicara yang jelas dalam video agar tidak menuai konflik, lalu kalau masyarakat biasa harus menunjukan kartu apa? Kalau mereka mau bertanya….. Anda sebagai publik figur pemerintahan seharusnya memberikan contoh yang baik dan ucapkan kata-kata yang ligas dan bisa dimengerti dan dipahami secara keseluruhan oleh masyarakat, jangan cuma sekedar buat konten dan sensasi agar viral di sosial media. Janganlah mencari sensasi tapi berkreasi mewujudkan sistem pemerintahan yang efisien, efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)

Jangan malah sibuk mengkotak – kotakan insan pers, kami ini profesi wartawan yang memiliki tugas pokok sebagai Sosial kontrol bukan penjual toko obat yang jual bodrex… atau mungkin anda yang takut nanti makan obat bodrex karena kepusingan, binggung kehabisan kata-kata dalam menanggapi pertanyaan dari wartawan terkait isu-isu yang beredar di seputaran pemerintah khususnya di wilayah hukum Serang Banten.

Terutama setiap Tahun Ajaran Baru dalam penerimaan siswa baru pasti ada saja terdengar isu-isu seperti Kuota titipan, beli kursi dan jalur belakang…. Apakah itu yang di takutkan ? Sehingga kami wartawan harus di kriminalisasi seperti ini.

Kami Organisasi Pers Forum Pers Independent Indonesia kecam keras dan ingatkan Wakil Walikota Serang jangan membuat pernyataan yang tidak etis dan menyebarkan kebencian terhadap insan pers , karena pernyataan ini memperkuat pentingnya ruang demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sumber : Eric_Presidium FPII

Pemahaman Dangkal Wakil Walikota Serang tentang Jurnalistik dan Ancaman Demokrasi

SERANG, 10 Juni 2025 – Pernyataan Wakil Walikota Serang, H. Syafrudin, S.Sos, M.Si, yang secara gamblang meminta para Kepala Sekolah untuk “berani melawan oknum LSM dan wartawan abal-abal,” bukan hanya menuai sorotan, namun memancing kritik pedas dan pertanyaan serius tentang pemahaman sang pejabat terhadap esensi dunia jurnalistik dan undang-undang pers di Indonesia. Pernyataan ini, yang berpotensi mencederai profesionalisme jurnalistik dan fungsi kontrol sosial, menunjukkan kekeliruan fundamental yang patut diluruskan.

Wakil Walikota Syafrudin beralasan bahwa imbauannya bertujuan melindungi institusi pendidikan dari praktik pemerasan. Namun, narasi yang dibangunnya tentang “wartawan abal-abal” dan “LSM abal-abal” justru sangat berbahaya. Ini bukan sekadar kekhilafan, melainkan manifestasi dangkalnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Dalam pernyataannya, Wakil Walikota tidak memberikan definisi yang jelas mengenai “oknum abal-abal” yang dimaksud. Absennya batasan yang terang ini justru membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan pembungkaman kritik. Setiap jurnalis atau LSM yang melakukan fungsi pengawasan dan menemukan dugaan penyelewengan, bisa saja dengan mudah dicap “abal-abal” demi menghindari tanggung jawab. Ini adalah pola lama yang berbahaya, sebuah upaya sistematis untuk mematikan suara-suara kritis.

Seharusnya, seorang pemimpin daerah memahami bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Kehadiran jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik adalah bentuk pengawasan publik yang sah dan penting. Jika ada dugaan praktik pemerasan atau penyalahgunaan profesi, mekanismenya sudah diatur jelas dalam hukum, bukan dengan imbauan ‘melawan’ yang bersifat sumir dan bisa disalahartikan sebagai ajakan untuk menghalangi kerja jurnalistik.

Pernyataan Wakil Walikota Serang ini menunjukkan minimnya literasi hukum dan etika dalam memahami peran pers. Pasal 1 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lain melalui media elektronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Lebih lanjut, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pembatasan terhadap kemerdekaan pers hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan atas tafsiran subjektif seorang pejabat. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi, ada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa pers dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik. Pelaporan ke polisi juga bisa dilakukan jika tindakan oknum tersebut memenuhi unsur pidana umum.

Seorang pemimpin daerah harusnya menjadi pelindung kebebasan pers, bukan justru melontarkan pernyataan yang berpotensi mengancam dan mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik yang sah. Pernyataan Wakil Walikota Serang ini adalah pukulan telak bagi semangat transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah peringatan keras bahwa para pejabat publik harus belajar kembali tentang pentingnya peran pers dalam negara demokrasi dan memahami undang-undang yang mengatur profesi jurnalisme.

Masyarakat dan organisasi profesi pers mendesak Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang untuk segera memberikan klarifikasi yang komprehensif, bukan sekadar basa-basi, dan menunjukkan komitmen nyata dalam menjunjung tinggi kebebasan pers dan supremasi hukum. Tanpa pemahaman yang benar, iklim demokrasi di Serang akan semakin terancam oleh narasi-narasi yang merusak dari pucuk pimpinan.

Publisher -Red

TNI Gagalkan Lagi Penyelundupan 48,54 Kg Sabu di Perairan Dumai, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

(Puspen TNI). Prajurit TNI kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 48,54 kilogram dari jaringan internasional asal Malaysia. Barang bukti bernilai estimasi Rp72,81 miliar tersebut ditemukan dalam dua tas ransel hitam yang dibuang oleh pelaku di perairan Kuala Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Operasi ini diawali dari laporan intelijen pada Rabu (4/6) terkait rencana penyelundupan narkoba melalui perairan Dumai. Merespons cepat, Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris mengerahkan tim gabungan personel laut dengan Patkamla RBB, speed boat, dan Sea Rider 85, serta tim darat untuk melakukan penyekatan di pesisir Pantai Mundam. tim kemudian mendeteksi pergerakan mencurigakan dari sebuah speed boat yang melaju lambat. Saat didekati, kapal pelaku melakukan manuver zig-zag dan menabrak kapal patroli TNI AL hingga haluannya pecah dan tenggelam. Meski mendapat perlawanan, tim tetap melakukan pengejaran hingga pelaku terlihat membuang dua tas ke laut sebelum melarikan diri.

Tim F1QR kemudian melakukan penyisiran intensif dan berhasil menemukan dua tas ransel berwarna hitam berisi 44 bungkus sabu. Uji laboratorium Bea Cukai Dumai membuktikan bahwa seluruh bungkusan mengandung methamphetamine. Selain itu, satu unit speed boat tanpa nama bermesin tiga Yamaha 200 PK juga ditemukan dalam kondisi kosong di Sungai Kadur, dan diduga kuat milik pelaku. Hingga kini, identitas dan keberadaan pelaku masih dalam proses pengejaran intensif oleh tim gabungan.

Dalam konferensi pers di Mako Lanal Dumai pada Selasa (10/6), Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris menyatakan bahwa operasi ini adalah bukti efeksititas Tim F1QR dalam merespon ancanman listas negara. “TNI AL melalui Tim Fleet One Quick Response Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 48,54 kilogram dari jaringan internasional asal Malaysia. Barang bukti ini ditemukan di perairan Kuala Parit Paman setelah dibuang oleh pelaku saat pengejaran,” tegasnya

Dalam keterangannya, di Cilangkap, Selasa (10/6/2025), Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menyampaikan apresiasi pimpinan TNI atas keberhasilan operasi yang digelar oleh TNI AL. “Panglima TNI memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim F1QR Lanal Dumai dalam menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional ini. Operasi ini bukan hanya mencerminkan profesionalisme dan kecepatan respons prajurit TNI AL, tetapi juga menyelamatkan ratusan ribu generasi bangsa dari ancaman narkoba. Kami tegaskan komitmen TNI untuk terus bersinergi dengan seluruh instansi guna menciptakan zero tolerance terhadap kejahatan narkotika di seluruh wilayah Indonesia.”ujarnya.

Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 242.700 jiwa dari bahaya narkoba. TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan narkotika, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan sesuai Visi PRIMA (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, Adaptif) Panglima TNI.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Kuasa Hukum Poltak Bernanrd Sihombing Laporkan Kompol Dedi Iskandad Dan Bripka Putu Suherman Ke Propam Polri, Dugaan Malpraktik Dan Penyalahgunaan Wewenang.

Jakarta, 10 Juni 2025 – Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., selaku kuasa hukum dari Poltak Bernanrd Sihombing, resmi melaporkan dua perwira Polri, Kompol Dedi Iskandar dan Bripka Putu Suherman, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI). Pelaporan tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/002567/VI/2025/BAGYANDUAN dan menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius, termasuk tidak profesional, tidak transparan dalam penanganan perkara, pengiriman surat ke alamat yang salah, serta penghentian perkara tanpa meminta bukti-bukti lengkap dari korban.

Menurut dokumen laporan yang diterima media, klien Dr. Manotar Tampubolon, Poltak Bernard Sihombing, sebelumnya telah mengajukan pengaduan resmi terkait suatu kasus yang ditangani oleh Kompol Dedi Iskandar dan Bripka Putu Suherman. Namun, dalam proses penanganannya, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran kode etik kepolisian dan prosedur hukum.

Beberapa poin utama dalam laporan tersebut meliputi:
1. Ketidakprofesionalan dalam Penanganan Perkara– Kedua oknum polisi tersebut diduga tidak mengikuti standar investigasi yang semestinya, termasuk **tidak memeriksa saksi secara memadai dan mengabaikan bukti-bukti kunci** yang diajukan oleh korban.
2. Ketidaktransparanan Proses Hukum– Poltak Bernanrd Sihombing menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus, bahkan ketika perkara tersebut tiba-tiba dihentikan (SP3) tanpa pemberitahuan resmi.
3. Pengiriman Surat ke Alamat yang Salah– Terdapat indikasi bahwa beberapa pemberkasan dan surat resmi terkait kasus ini dikirim ke alamat yang tidak sesuai, sehingga menghambat proses hukum.
4. Penghentian Perkara Tanpa Dasar yang Jelas– Perkara tersebut dihentikan tanpa mempertimbangkan seluruh bukti yang adA, bahkan sebelum seluruh fakta terungkap.

Respon Kuasa Hukum: Tuntutan Investigasi Mendalam

Dr. Manotar Tampubolon, dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran serius yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Klien kami telah mengalami ketidakadilan dalam proses hukum ini. Ada indikasi kuat bahwa oknum yang bersangkutan tidak bekerja sesuai prosedur, bahkan cenderung melakukan pembiaran atau upaya menutupi fakta. Kami mendesak Propam dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan investigasi yang transparan dan independen, tegas Tampubolon.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumen komunikasi, rekaman interaksi, dan saksi-saksi yang dapat memperkuat laporan ini.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini kembali memantik pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum di Indonesia. Beberapa pengamat hukum menyatakan bahwa praktik penghentian perkara tanpa alasan yang jelas (SP3 sepihak) masih menjadi masalah serius di tubuh kepolisian.

Ini bukan kasus pertama di mana masyarakat merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum. Jika Polri ingin membangun kepercayaan, maka setiap laporan seperti ini harus ditindaklanjuti dengan serius dan transparan, kata Dr. Tampubolon.

Apa Langkah Selanjutnya?

Berdasarkan informasi terakhir, Propam Polri sudah menerima laporan korban melalui kuasa hukumnya di YANDUAN PROPAM POLRI. Kuasa hukum korban menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau bahkan ke Ombudsman RI jika tidak ada tindakan serius dari internal Polri.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Masyarakat menunggu tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah, sekaligus harapan agar proses hukum berjalan adil tanpa intervensi.

Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada yang salah, maka harus diperbaiki. Tidak boleh ada ruang bagi ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, pungkas Dr. Manotar Tampubolon.

D.S

BAZNAS Kabupaten Bekasi Hadir Untuk Mereka Yang Membutuhkan

Peduli Dengan Masyarakat Yang Membutuhkan,BAZNAS Kabupaten Bekasi Menyalurkan Bantuan Logistik 129 Dus Mie Instan dan Pakaian Untuk Yayasan Al-Fajar Berseri

Bekasi – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, BAZNAS Kabupaten Bekasi menyalurkan bantuan logistik berupa 129 dus mie instan dan pakaian untuk Yayasan Al-Fajar Berseri, sebuah panti rehabilitasi bagi penyintas disabilitas mental di Sumberjaya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.Selasa (10/05/2025).

Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, SE Mengatakan Bantuan ini di serahkan kepada Ketua Yayasan, H. Marsan Susanto. Dengan total pasien sekitar 400 orang.

“Setiap hari yayasan ini berjuang memenuhi kebutuhan harian para penghuni”Semoga bantuan ini dapat meringankan beban saudara – saudara kita di sini,” ujar Ketua BAZNAS.

Yuk, terus dukung program kemanusiaan dan kepedulian sosial bersama BAZNAS Kabupaten Bekasi.Karena berbagi, adalah tanda cinta sesama…

(Red)

Kejati Kepri Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Direktur Umum Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri.

Kejati Kepri – Tanjungpinang, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap Tersangka pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Selasa (10/06/2025).

Adapun 1 (satu) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 s.d Juni 2023. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 10 miliar. Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp. 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp. 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh. Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, S.E, yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan menggunakan bendera PT. BAHANA NUSANTARA sebagai konsultan pengawas.

Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp. 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto S.H., M.H menyampaiikan bahwa Penahanan terhadap Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni s/d 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tutup Kajati Kepri.

Tanjungpinang, 10 Juni 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri

Red”YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.

Lapor Kapolda Shaza Massage Di duga Prostitusi Terselubung Benturkan Media Dengan Oknum Pimred media, Ormas Dan APH

Jakarta – Tim Investigasi media Ketika konfirmasi pertama tidak mendapatkan respon hingga naik pemberitaan sebanyak 12 link media online juga sempat viral dan link juga di share ke nomor WhatsApp Admin atau Kasir Shaza massage dan cepat mendapatkan respon, hny kembali mendapatkan no wa yang untuk di konfirmasi, tim tidak meresponnya penemuan lokasi prostitusi terselubung dengan berkedok massage bernama Shaza massage yang terletak di Ruko puri mutiara griya utama blok A nomor 120 rt 05 RW 02 kel Sunter agung kec tanjung priuk jakarta Utara. Memenuhi cukup data dan layak di beritakan agar warga masyarakat mengetahuinya.(10/06/2025).

Tim investigasi media menerima chat yang mengaku sebagai perwakilan Shaza massage, tp ternyata tidak mampu menjawab konfirmasi, hanya menyatakan shaza massage ada ijinnya silahkan di cek ke dinas terkait, tidak mampu menjawab konfirmasi tim investigasi media tentang prostitusi d sertifikasi terapis, cerita nya melebar kemana mana terkesan ngajarin tim media untuk menaikkan semua tempat massage di Jakarta Utara, dan menantang silahkan naikkan pemberitaan sebanyak banyaknya karna shaza massage di pegang oleh ormas di dukung oleh polsek tanjung priuk dan polres Jakarta Utara, hal ini sangat menarik tim investigasi media untuk terus memberitakan Shaza massage sampai ada respon dari pemda DKI, seseorang dengan no hp 0812.8494.xxxx, menghubungi tim investigasi media dan mengaku sebagai Pokja polres Jakarta Utara, juga di Polsek Tanjung Priok dan juga ada ormas yang memback up shaza massage, dgn arogan melecehkan media chatnya ngelantur kemana mana sambil melakukan intimidasi dengan arogan gajak ketemu ngopi tim medis, tanpa di sadari salah tapi menunjukkan kesombongannya dan mengaku sebagai warga asli jakarta Utara hal ini membuat tim investigasi media malas untuk meladeni chat yang bukan menyangkut konfirmasi dan tidak ada hubungannya menunjukkan bahwa manajemen shaza massage salah menempatkan orang yang bergaya preman.

Tim investigasi media bekerja sesuai tupoksi nya dan tidak bisa di intervensi siapapun karena bersifat independen dan di lindungi oleh undang undang pokok pers dalam menjalankan tugasnya.

Diduga kuat management shaza Massage sudah berkoordinasi dengan parenkraf, satpol PP dan APH jakarta Utara serta preman wilayah.

Tim investigasi media akan membuat surat resmi untuk kapolda metro jaya dan gubernur DKI Jakarta agar dapat menindak lanjuti hasil temuan ini. Media tidak boleh kalah dengan arogansi dan intimidasi, kami akan terus memberitakan sampai mendapatkan respon positif dari Pemda DKI dan Kapolda metro jaya.

TimInvestigasi media sudah share link berita ke walikota Jakarta Utara dan Kapolda metro jaya, semoga mendapat respon yang baik.

*No Viral No Justice*

Bersambung………

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Alexander Rottie Perkara Pencabulan Anak

Selasa 10 Juni 2025 bertempat di RM Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Alexander Agustinus Rottie
Tempat lahir : Jakarta
Usia/Tanggal lahir : 52 Tahun / 2 Agustus 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda
\
Terpidana Alexander Agustinus Rottie terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016 sehingga diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, pada pokoknya:
Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun.
Saat diamankan, Terpidana Alexander Agustinus Rottie bersikap kooperatis sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 10 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.