Beranda blog Halaman 148

Kejati Bali Bermain Mata Terkait Pelaporan Tindak Pidana Korupsi 40 Miliar Dana Daerah Buleleng

Bali,12/06/2025
Terkait Laporan Nyoman Tirtawan nomor R-201/F.2/Fd.1/01/2025 Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah kabupaten Buleleng pada tahun 1990 sampai dengan 2024 dengan kerugian negara 40 milyar rupiah

Nomor surat 26 Desember 2024 ditunjukkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
tembusan Presiden Republik Indonesia hal
Sebagaimana tersebut di atas bersama ini kami
Sampaikan bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut telah diserahkan kepada
Kepala kejaksaan tinggi Bali untuk ditindaklanjuti
Berkenaan hal tersebut,kami mengucapkan atas partisipasi dan dukungannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Awak media mengkonfirmasi terkait kasus ini kepada kasidik Andreanto Kejaksaan tinggi Bali, tapi tidak di respon dengan baik.via wa

Yang jadi pertanyaan*!
bagaimana dengan surat limpahan dari Kejagung 15 Januari 2025 kenapa sampai sekarang belum minta keterangan dari pelapor Nyoman Tirtawan.

#Hak Jawab
#Kejagung
#Kejati Bali

Red”

Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan lagi jajaran agar selalu melayani masyarakat dengan ikhlas dan humanis, yang menjadi pesan penting Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia menyoroti pentingnya peran Polantas di era digital serta menekankan nilai-nilai pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Berkaitan dengan marwah Polantas di era digital saya yakin rekan-rekan sudah berbuat yang terbaik di wilayahnya masing-masing saya yakin itu, maka dari itu perlunya analisa dan evaluasi perlunya rakernis dan tadi beberapa direktur sudah menyampaikan secara teknis,” ungkap Kakorlantas, Kamis (12/6/2025).

Kakorlantas mengatakan, kehadiran TNI-Polri di tengah masyarakat sangat penting sebagai representasi perlindungan negara.

“TNI Polri Harus hadir untuk rakyat, hadir di lapangan karena ini menjadi simbol eksistensi perlindungan dan pelayanan oleh negara. Sebagai penjaga peradaban khususnya di bidang kamseltibcarlantas dukungan apapun komunikasi, koordinasi, harus sinergitas kepemimpinan berbasis keteladanan,” jelasnya.

Kepada jajaran Dirlantas se-Indonesia, Kakorlantas menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dan menginspirasi.

“Saya rasa kita tidak bisa sempurna tetapi Anda punya warna, punya eksistensi di sana kepemimpinan itu penting menjadi simbol asistensi perlindungan dan pelayanan oleh negara,” ujarnya.

Kakorlantas kembali mengingatkan jajaran bahwa tugas utama Polri ialah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Karena itu, dia meminta jajaran Polantas di seluruh Indonesia untuk betul-betul melayani masyarakat dengan ikhlas.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa tugas pokok kita melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Tidak boleh masyarakat kita benci, tidak boleh kita tidak diterima oleh masyarakat, dan kita harus dekat dengan masyarakat,” ujar Kakorlantas.

“Ini saya selalu menyampaikan dan bila perlu melindungi mengayomi melayani dan menolong masyarakat, karena wewenang adalah amanat rakyat kepercayaan dari masyarakat menuntut dedikasi melayani masyarakat,” sambungnya.

Berkaitan dengan kebijakan institusi, Kakorlantas menyampaikan bahwa transformasi organisasi yang diusung Kapolri menjadi kunci menuju Polri yang modern, responsif, dan adaptif.

“Ketika bicara transformasi kalau kebijakan Bapak kapolri adalah transformasi organisasi, ada transformasi yang adaptif, transparan, soliditas dan konsolidasi internal,” ungkapnya.

Transformasi tersebut, lanjut Kakorlantas, tidak hanya berdampak pada struktur organisasi, tetapi juga harus terlihat dari peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan untuk masyarakat.

“Bicara tentang transformasi organisasi ending-nya bagaimana organisasi kita itu akan lebih besar organisasi kita kuat tentunya ada progresnya ada perubahannya,” tambahnya.

Menutup arahannya, Kakorlantas mengajak seluruh jajaran untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman serta membuktikan kepada masyarakat bahwa Polantas layak menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.

“Menyesuaikan dengan era di modern dan digital ini tentunya kita harus bisa menunjukkan kepada masyarakat tentang eksistensi keberadaan Polantas yang bisa menjaga marwahnya yang bisa mengangkat Bhayangkara dan masyarakat yang telah menilai sudah layak dan pantas transformasi organisasi akan lebih tinggi dan banyak sayapnya,” tutup Kakorlantas.

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 12 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
TA selaku Dirjen Migas periode 2020 s.d. 2024.
DS selaku Manajer Fungsional Supply Operation periode 2018 s.d. 2019 ISC PT Pertamina (Persero).
MS selaku VL Legal Consial Downstream.
SN selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM.
EED selaku Kasubdit Subsidi & Harga BBM Kementerian ESDM.
CMS selaku Koordinator Subsidi Kementerian ESDM.
EP selaku VP Operasional & Puspent Risk Management PT Pertamina International Shipping (PIS).
AS selaku Officer Cherming PT PIS.
DA selaku Manager Chief Operation PT PIS tahun 2023 s.d. 2024.
TYA selaku Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 12 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Kapolres Purbalingga Pimpin Upacara Sertijab, Kenaikan Pangkat, Purnabakti dan Pemberian Penghargaan

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Bojongsari. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Purbalingga, Kamis (12/6/2025) pagi.

Dalam upacara, secara resmi Jabatan Kapolsek Bojongsari diserahterimakan dari AKP Kusmono kepada AKP Muslimun yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dalops Bagops Polres Purbalingga. AKP Kusmono selanjutnya menjabat sebagai Kasubbag Bekpal Baglog Polres Purbalingga.

Upacara sertijab ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatangan berita acara serah terima dan pakta integritas oleh pejabat lama dan baru serta Kapolres Purbalingga.

Upacara dirangkai dengan laporan kenaikan pangkat pengabdian dari Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) menjadi Inspektur Polisi Dua (Ipda). Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada Ipda Riyanto jabatan Kanit Binmas Polsek Kejobong.

Selanjutnya dilakukan prosesi purnabakti tiga personel yaitu Ipda Purnawirawan Yahya dari Polsek Bobotsari, Aiptu Purnawirawan Saridi dari Satlantas Polres Purbalingga dan Penata Tingkat 1 Purnawirawan Budi Utomo dari Satresnakoba Polres Purbalingga.

Dalam upacara dilaksanakan juga pemberian penghargaan kepada personel jajaran Polres Purbalingga. Penghargaan diserahkan oleh Kapolres Purbalingga kepada personel yang memiliki dedikasi dan prestasi dalam pelaksanaan tugas.

Penghargaan yang pertama diberikan kepada Aiptu Joko Santoso Bhabinkamtibmas Polsek Bobotsari, atas dedikasi dalam memberikan pendampingan dan donasi kepada panti asuhan LKSA PKU Muhammadiyah Bobotsari.

Selanjutnya, penghargaan diberikan kepada Pleton Raimas Satsamapta Polres Purbalingga. Penghargaan diberikan atas prestasinya dalam menerapkan prinsip preventif strike, menindak peristiwa tawuran kelompok remaja dijalan raya Desa Dawuhan – Desa Karangklesem Kabupaten Purbalingga.

Penghargaan terakhir diberikan kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga Aiptu Hesti Nugrahaeni beserta sembilan personel lainnya. Mereka menerima penghargaan atas prestasinya dalam mengungkap kejahatan asusila yang berdampak pada ketertiban umum di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Diduga TGR dan END Bebas Jual Sabu di Kelurahan Indrapura Dusun II Gang Krakatau, Polres Batu Bara Harus Bertindak Tegas

Batu Bara — Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Semakin merajalela dan memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat. Warga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut sangat mudah ditemukan, khususnya di wilayah Dusun II Gang Krakatau.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa peredaran sabu dikendalikan oleh TGR dan END.

“Di sini, sabu sangat mudah didapat, bahkan sampai dianggap seperti barang biasa. Akibatnya, banyak warga yang mulai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pemuda,” ujar seorang ibu salah satu warga Dusun II Gang Krakatau Kelurahan Indrapura yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media ini. Kamis (12/6/2025).

“TGR dan END bebas melakukan transaksi Sabu, seperti jual kacang goreng, mereka terkesan tidak takut dengan Polisi.”ungkap nya.

Dusun II Gang Krakatau Kelurahan Indrapura
Ia menambahkan, penggunaan sabu sering kali mendorong penggunanya melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi barang haram tersebut.

Warga mulai mempertanyakan siapa sebenarnya pihak di balik peredaran sabu di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara khususnya di Dusun II Gang Krakatau yang tampaknya begitu bebas hingga barang haram tersebut dapat diperoleh dengan mudah.

“Masyarakat merasa heran, bagaimana mungkin pengedar dan bandar narkoba bisa berkeliaran tanpa takut. Siapa yang melindungi mereka? Ada dugaan kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas mereka,” ungkap AS salah satu Warga setempat.

Ia menambahkan, jika peredaran ini tidak segera dihentikan, maka bukan hanya keamanan kelurahan ini yang terancam, tetapi juga masa depan generasi muda. “Kami butuh transparansi dan tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.

Warga Kelurahan Indrapura mendesak pihak kepolisian Polres Batu Bara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka. Menurut mereka, situasi ini tidak hanya merusak ketenangan kelurahan Indrapura tetapi juga mengancam masa depan anak-anak muda.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan saat dikonfirmasi awak media ini pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 15:00 WIB melalui via WhatsApp pribadinya menuliskan dengan singkat “Kita tetap komit brantas narkoba pak.”

Red”

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Jakarta, [12/06/2025] – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba terus berinovasi dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan dengan mengembangkan budidaya ayam kampung menggunakan mesin penetas. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Salemba dalam mendukung pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada point kedua yaitu memberdayakan warga binaan dalam mendukung ketahanan pangan.

Dengan menggunakan mesin penetas, Lapas Kelas IIA Salemba dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses penetasan telur ayam kampung. Kegiatan tersebut melibatkan Warga binaan untuk diberikan bekal keterampilan dalam mengoperasikan mesin penetas dan melakukan perawatan ayam kampung.

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, [Muhammad Fadil], mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan warga binaan dalam mendukung ketahanan pangan. “Kami ingin memberikan keterampilan dan pengetahuan kepada warga binaan agar mereka dapat menjadi mandiri dan produktif setelah bebas dari lapas. Budidaya ayam kampung dengan mesin penetas ini dapat menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup mereka,” ujarnya.

Kegiatan budidaya ayam kampung dengan mesin penetas ini juga dapat membantu meningkatkan produksi daging ayam kampung, sehingga dapat mendukung ketahanan pangan. Selain itu, kegiatan ini juga dapat menjadi contoh bagi lapas-lapas lain dalam mengembangkan program pembinaan yang inovatif dan produktif.

Warga binaan yang mengikuti program ini merasa antusias dan berharap dapat mengembangkan keterampilan mereka setelah bebas.

Dengan demikian, Lapas Kelas IIA Salemba terus berkomitmen dalam memberikan pembinaan yang berkualitas kepada warga binaan, sehingga mereka dapat menjadi mandiri dan produktif setelah bebas dari lapas. (Psp)

Red”

Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM

Jakarta | Kasus penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah yang diduga dikriminalisasi dalam skandal mafia BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah, kini resmi dibawa ke jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tersebut diajukan oleh Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti selaku Pemohon, didukung oleh tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Pihak yang digugat bukan main-main: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penangkapan para wartawan yang tengah mengungkap praktik mafia BBM subsidi ilegal.

Dalam panggilan resmi yang diterbitkan PN Jakarta Selatan, para kuasa hukum PPWI — yakni Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., Yusuf Saefullah, S.H., dkk. — telah dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang selama ini vokal mengkritik aparat penegak hukum dalam kasus ini, menyebut langkah praperadilan ini sebagai bagian dari perjuangan untuk membongkar “kolaborasi jahat” antara oknum aparat kepolisian dan sindikat mafia BBM ilegal.

“Kami membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sudah sangat jelas ada dugaan kuat bahwa Polres Blora tidak berdiri di atas hukum, melainkan menjadi perisai bagi para pelaku kejahatan BBM subsidi ilegal,” tegas Wilson, Sabtu (7/6/2025).

Wilson menuding penangkapan terhadap tiga wartawan yang memberitakan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam mafia BBM, merupakan tindakan kriminalisasi yang didalangi oleh oknum Polres Blora untuk melindungi kepentingan mafia migas.

Lebih ironis, kata Wilson, meskipun diketahui bahwa oknum anggota TNI bernama Rico sudah tengah diproses di Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro terkait kejahatan migas, Polres Blora justru mengabaikan peran pelaku utama dan berupaya membungkam wartawan melalui upaya penjebakan dan penangkapan yang cacat prosedur.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Alumni Lemhannas RI ini.

Menurut Wilson, ada tiga pelanggaran berat yang seharusnya menyeret Rico ke meja hijau:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Penyuap dilindungi, sedangkan wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dipersekusi.

“Langkah praperadilan ini adalah ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di negeri ini. Kami berharap PN Jaksel dapat menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan pada tekanan kekuasaan,” pungkas Wilson.

Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian luas publik dan ujian besar bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ujung masa jabatannya. Apakah Polri akan membersihkan internal dari praktik kotor, atau justru semakin terjerat dalam permainan mafia? (TIM/Red)

Polresta Cilacap Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung di Bawah Umur

Cilacap, 11 Juni 2025 – Polresta Cilacap hari ini menggelar konferensi pers di Aula Polresta Cilacap untuk merilis detail kasus pembunuhan bayi yang menggegerkan warga Kecamatan Cipari. Kasus ini melibatkan ibu kandung yang masih di bawah umur sebagai pelaku tunggal. Pelaku saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kanit PPA Polresta Cilacap, IPDA ESA HENDRA HIMAWAN menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tragis ini. Pelaku, seorang pelajar berusia sekitar 16 tahun, diketahui hamil akibat menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang juga masih di bawah umur.

Menurut penjelasan IPDA ESA HENDRA HIMAWAN pelaku tinggal bersama kakek dan neneknya namun diduga kurang mendapatkan perhatian. “Anak tersebut jarang keluar rumah dan selalu mengurung diri di kamar,” ungkap IPDA ESA HENDRA HIMAWAN

Kejadian nahas ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Diduga kuat, tindakan keji ini dilakukan pelaku untuk menutupi aib kehamilannya.

Iptu Esa juga menambahkan bahwa pelaku melahirkan bayinya seorang diri, tanpa bantuan siapapun, dan proses persalinan tersebut merupakan persalinan normal. Mirisnya, setelah melahirkan, bayi tersebut langsung dijerat lehernya dengan kain pel dan dikuburkan menggunakan alat pancong.

Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika kakek dan nenek pelaku sedang mencari jahe di pekarangan belakang rumah dan dikejutkan dengan penemuan jenazah bayi yang terkubur.

Penemuan tersebut sontak membuat geger warga sekitar, dan anggota Polresta Cilacap segera sigap menangani perkara ini.

Pelaku, yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dan perhatian terhadap anak di bawah umur, serta dampak dari pergaulan bebas.

Red”

Dalam Rangka Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Serang Baru Gelar Okj

Bekasi – Di Pimpin Iptu Heru Abdullah SH (Padal/Kanit Intelkam) Personil Piket Fungsi Polsek Serang Baru Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan Dalam Rangka Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas,Curanmor & Begal Serta Terorisme Kegiatan Tersebut Bertempat di Perbatasan Cileungsi – Serang Baru Kp Bondol Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Selasa – Rabu,10 – 11 Juni 2025 Pukul.23.45 WIB s/d 01.00 Wib.

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Melalui Iptu Heru Abdullah SH Padal Kanit Intelkam mengatakan kegiatan ini untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mencurigakan.

“Selain itu, kehadiran petugas di lapangan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas terutama pada malam hari.

Sambungya Dengan dilakukannya operasi ini,kami berharap dapat menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Serang Baru.Kami menghimbau kepada masyarakat.

“Untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,”Ucapnya Kapolsek.

(Red)

Wanita di Patimuan, Cilacap, Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Penyaluran Pekerja Migran ke Taiwan

Cilacap, 11 Juni 2025 – Seorang wanita berinisial ER (37), warga Desa Sidamukti, Patimuan, Cilacap, diduga kuat telah menjadi korban penipuan oleh seorang pria bernama Sarwan.

Sarwan diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra, yang beralamat di Jl. Pernadulah No. 06, RT.12 RW. 06, Alangamba, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.

Kejadian dan Upaya Klarifikasi menurut keterangan korban, inisial (ER ) telah menyerahkan uang senilai total Rp 65.000.000,- kepada Sarwan. Uang tersebut merupakan biaya yang diminta untuk proses penempatan dirinya sebagai pekerja migran ke Taiwan.

Pembayaran dilakukan secara bertahap dalam tiga kali transfer ke rekening atas nama Sarwan, dimulai dari tanggal 12 Mei 2024 (uang muka awal) hingga pelunasan pada tanggal 27 April 2025.

Setelah seluruh pembayaran dilunasi, inisial (ER) menyatakan bahwa Sarwan tidak menunjukkan respons yang baik atau kejelasan mengenai proses keberangkatannya.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa inisial (ER ) telah menjadi korban penipuan berkedok penyaluran pekerja migran.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, inisial (ER) bersama perwakilan awak media kemudian mendatangi kediaman Sarwan di Binangun kroya untuk meminta klarifikasi.

Saat tiba, awak media hanya bertemu dengan istri Sarwan. Ketika ditanya mengenai keberadaan suaminya, istri Sarwan hanya mengucapkan, “Suami saya pergi,” dan menambahkan bahwa Sarwan sedang berada di Lampung.

Awak media mencoba bertanya lebih lanjut mengenai komunikasi dengan Sarwan terkait masalah ini, namun sang istri memilih untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Sarwan belum dapat ditemui dan memberikan keterangan terkait dugaan penipuan ini.

Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Sarwan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dalam kasus penipuan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.”

Selain itu, jika PT. Mekarjaya Wanayasa Putra adalah perusahaan penyalur tenaga kerja resmi, tindakan Sarwan juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran, termasuk permintaan biaya di luar ketentuan atau praktik penipuan, dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Imbauan dan Harapan
Pihak berwajib diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi legalitas serta kredibilitas perusahaan atau individu yang menawarkan jasa penempatan pekerja migran. Penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan rekam jejak yang baik sebelum menyerahkan sejumlah uang atau data pribadi.
(Tugiman)

Redaksi”