Beranda blog Halaman 149

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Kapolsek Serang Baru Giat Patroli OPS Berantas Jaya 2025

Bekasi – Dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kapolsek Serang Baru Beserta Anggota Laksanakan Kegiatan Patroli Operasi Berantas Jaya dengan Menyisir Kawasan Industri dan Perumahan warga Kegiatan tersebut bertempat di Kawasan Delta Silicon 8 Desa Sukasari dan perum. Alam Raya.Kamis (15/05/2025). Siang.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan dalam kegiatan patroli Operasi Berantas Jaya ini memiliki sasaran utama yaitu mencakup aksi premanisme dan pungutan liar (pungli).Bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi.

“Dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat. Operasi ini akan terus kita gelar secara berkala sesuai waktu yang telah ditentukan guna mendukung situasi kamtibmas yang kondusif,” Jelasnya Kapolsek.

Sambung Kapolsek Patroli Operasi Berantas Jaya ini adalah wujud nyata upaya Polri khususnya Polsek Serang Baru,dalam memelihara Kamtibmas dan memberikan kepastian kepada bahwa Polri selalu hadir ditengah masyarakat sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Serang Baru,”Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Diduga,, Lakukan Pungli Di SMP Negeri 9 Purwokerto Sangat Meresahkan Beberapa Wali Murid

Banyumas ,Jawa Tengah,16-05-2025, Di duga ada pungutan liar untuk dana pelepasan murid sebesar Rp 380.000 dan penulisan ijazah Rp 206.000 untuk para wali murid di SMP negeri 9 purwokerto yang sangat membebani para orang tua siswa dalam hal ini berdasarkan beberapa laporan dari wali murid ke lembaga investigasi negara’ (LIN) DPC Banyumas.

Tim Lembaga (LIN) juga media online juga cetak melakukan kunjungan langsung ke sekolah tersebut, dan di sambut ramah oleh wakil kepala sekolah bapak Sugito pada hari Rabu 14 /5/2025

Dalam pertemuan tersebut dari tim Lembaga juga media melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, dalam hal ini tentang rumor yang beredar tentang pungli (pungutan liar) yang diduga di lakukan pihak sekolah SMP negeri 9 tersebut apakah benar adanya dan apakah itu sengaja, sehingga menjadi beban para wali murid yang notabennya kurang mampu, dalam hal ini juga di jelaskan oleh, Sugito selaku wakil kepala sekolah,

Sugito Mengatakan” Bahwa yang terjadi murid yang kurang mampu tetap ikut dalam acara pelepasan tersebut dan tidak di Bebankan dan tetap mendapatkan ijazah walaupun kurang dalam administrasi “ungkapnya” saat di konfirmasi dari tim Lembaga dan media

Harapan besar ini juga sangat di nanti oleh wali murid yang kurang mampu untuk tetap mengikuti pendidikan sekolah dan bisa menjadi anak bangsa yang berguna melalui program nasional pendidikan gratis juga di sampaikan dengan nominal Rp 586.000 tersebut beberapa wali murid sangat kaget dan bingung bahkan berharap bisa di hapus tetapi pihak sekolah.

Melalui, Sugito sagai Kepsek” menjelaskan kembali bahwa ada pengecualian untuk pembayaran tersebut dan bisa di komunikasikan dengan sekolah dan wali murid yang merasa keberatan dan akan di berikan keringanan “pungkasnya”

Bersambung”

Redaksi”(GD)

Merasa Dihina Dengan Kata KW, Puluhan Awak Media Datangi Kepala SDN 1 Pakis

Pati, Berawal dari pemberitaan akun Aryo Singgih di Facebook yang dilaporkan oleh Solihul Huda, karena telah dianggap menghina kehormatannya. Link berita yang dibagikan oleh salah satu awak Media di Facebook mendapatkan beberapa komen pedas dari pemilik akun Aryo Singgih salah satunya dengan mengatakan “dasar KW “. Puluhan awak media dari berbagai perusahaan pers mendatangi pemilik akun di tempat kerjanya. (15/05).

Komentar yang ditulis di bawah Link pemberitaan seakan ditujukan kepada para awak media dengan nada menghina, begini salah satunya, “ODGJ ne sing hebat opo awak mediane sing ijeh gampang diapusi yo, heran paeran go ah,” (ODGJnya yang hebat atau awak media yang masih mudah ditipu ya, mengherankan-red) “Ngonoku gayane pakai ditutup mataku segala haha.. kwkwkw dasar KW ben ketoke kayak yak yak o padahal nek di iya’i kliwat tssstt “. (Begitu gayanya pakai ditutup mataku haha.. kwkwkw dasar KW biar kelihatan seperti betulan padahal jika dilayani nanti….- red).
Dipicu dengan kata-kata tersebut puluhan awak media mendatangi pemilik akun Aryo Singgih di tempat kerjanya dan pemilik akun mengakui bahwa akun tersebut memang kepunyaannya yakni seorang kepala sekolah SDN 1 Pakis Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati bernama Jariyo.

Dimintai klarifikasi terkait perkataan tersebut Jariyo mengatakan bahwa itu adalah candaan saja yang aslinya wkwkwk dibalik menjadi kwkwkw dan ketika ditanya ada kata dasar KW, kata itu bukankah ditujukan kepada media yang memberitakan. Jawab Jariyo tetap mengelak bahwa itu ditujukan kepada pelapor atau Sholihul Huda.

Jariyo tetap mengelak dan bersikukuh pada pendiriannya bahwa tidak ada sedikitpun mengatakan bahwa media yang memberitakan adalah media KW atau abal-abal karena kata-kata dasar kw ditujukan untuk pelapor. Konfirmasi diberikan dari A sampai Z tanpa ada perkataan maaf dari mulut seorang tenaga pendidik tersebut, meskipun para awak media selalu mengatakan permohonan maaf jika mengganggu waktunya dan maaf atas ketidaknyamanannya dari pemberitaan tersebut. Satu kata maaf pun tidak keluar dari mulut Jariyo, hingga pada akhirnya awak media mengatakan, Apakah memang punya hobi untuk menghina seseorang dan merupakan kebanggaan kalau sudah bisa menghina seseorang, tentunya tidak patut untuk dicontoh. Sejelek apapun manusia wajib untuk dimanusiakan sekalipun orang rendahan juga harusnya wajib dimanusiakan tidak usah dihina serendah-rendahnya.

Jariyo memberikan klarifikasi bahwa Solihul huda itu memang ODGJ dan pantas untuk diperlakukan seperti itu karena dia sudah memfitnahnya. “Saya dituduh gondol istrinya yang sah, Padahal dia sudah cerai sudah tahun 2016, kenyataannya saya dengan mantan istrinya hanya sebatas teman seprofesi sebagai guru, saya bukan menghina tapi mengklarikasinya, ” ungkapnya.

/Tim. Red”

Maraknya PETI di Batang Masumai, Semakin tak Terbendung.

Merangin-Jambi
Sudah di Prediksi sebelumnya, bahwa Kecamatan Batang Masumai akan jadi destinasi berikutnya bagi pelaku ilegal mining atau lebih dikenal Penambang Emas Tanpa Izin (PETI)

Salah satu pendorong Lancarnya Kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Batang Masumai, karena adanya keterlibatan oknum oknum Desa secara lansung.

Seperti halnya oknum Ketua BPD berinisial B, Menurut sumber yang ada bahwa ada salah satu oknum BPD Desa Pulau Layang yang exist melakukan usaha Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa titik yang ada di Kecamatan Batang Masumai.

,, Sayo tau, salah satu oknum BPD Desa Pl. Layang bermain di beberapa wilayah Batang Masumai,, ungkap sumber.

,, Seharus nya BPD sebagai Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintahan Desa, mencegah kelestarian alam dari kepunahan akibat ulah oknum oknum pelaku PETI di wilayah Desanya, bukannya ikut melakukan perusakan alam,”Tambah sumber.

Ditahun 2025 ini menjadi Puncak nya permasalahan PETI di Batang Masumai, karena semakin tak terbendung lagi expansi nya ke Wilayah tersebut, menurut informasi dari salah satu tokoh Batang Masumai, sudah ada puluhan alat excavator dan puluhan Dompeng yang beraktifitas PETI di Batang Masumai yang tersebar di beberapa Desa yang ada.

,, Saya raso sudah puluhan alat excavatordan puluhan Dompeng di daerah kito ini, yang tersebar di beberapa Desa di wilayah Batang Masumai,, Beber nya,,sembari meminta namanya tidak dipublikasi kan.

Ironisnya, Kecamatan Batang Masumai adalah wilayah Kecamatan yang dekat dengan Pusat Kota Kabupaten Merangin, namun Expansi pemburu emas secara ilegal di wilayah tersebut seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Harapan sember, meminta kepada aparat Penegak Hukum jangan tutup mata melihat kondisi ini, kalau dibiar kan terus menerus, tidak menutup kemungkinan dampak terbesar dari kehancuran atau kepunahan alam ini akan Bom waktu bagi masyarakat Batang Masumai.

, “Kami berharap aparat Penegak Hukum agar melakukan tindakan secara preventif agar daerah kami terselamatkan dari bencana alam dimasa masa akan datang,, tutup sumber. 15/5/2025*(Tim)

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Rabu 14 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

DS selaku Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.
KK selaku Perwakilan Bank Maybank Indonesia Finance.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 14 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Ketua FKUB Sulteng Dukung Kepolisian Dalam Pemberantasan Aksi Premanisme

PALU, Langkah Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH,MH dalam memberantas aksi premanisme mendapat dukungan semua pihak tidak terkecuali dari Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, Phd

Pemberantasan aksi premanisme melalui Operasi Pekat Tinombala 2025 dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 7 Mei 2025. Sebanyak 10 pelaku telah diamankan karena terlibat pencurian sepeda motor, penadahan, parkir liar dan aksi premanisme.

Ketua FKUB Sulteng mengatakan, langkah Kapolda Sulteng untuk membentuk tim premanisme merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Karena Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya agar masyarakat lebih merasa aman saat melaksanakan aktivitas.

“Negara harus selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan jangan dibiarkan aksi premanisme tumbuh dan bertindak semena-mena yang merugikan dan meresahkan masyarakat,” kata Prof. Zainal Abidin di Palu, Minggu (11/5/2025)

Operasi pemberantasan aksi premanisme ini menurutnya, merupakan perwujudan “Polri Untuk Masyarakat”. Semoga saja Operasi Kepolisian ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan terjaminnya iklim Investasi di Provinsi Sulawesi Tengah, harap Prof. Zainal Abidin yang juga Ketua MUI Kota Palu.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Operasi Pekat Tinombala 2025 yang dimulai tanggal 1 Mei 2025 ini menyasar praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung oleh langkah intelijen, pre-emtif, dan preventif.

Kabidhumas Polda Sulteng menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tegas Djoko Wienartono.

Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

Kombes Pol. Djoko Wienartono menambahkan, “Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif.”

Polri juga terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, pungkasnya.

Red”

Dukung Inovasi Polda Sulteng, Komisi III DPR RI Minta Pemda Sediakan Lahan Taman Lalu Lintas

Palu – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah berencana membangun taman lalu lintas di Kota Palu. Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, pada Jumat (9/5/2025). Taman ini dirancang sebagai sarana edukasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat, terutama pada anak usia dini.

Gagasan tersebut langsung mendapat respons positif dari anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Ia menilai pentingnya memberikan pemahaman tentang aturan lalu lintas sejak usia dini. Menurutnya, langkah ini sangat tepat sebagai bentuk pencegahan dini terhadap risiko kecelakaan di jalan raya.

“Saya kira penting tentang pemahaman dan pendidikan terhadap anak di usia dini dalam hal mengenal dan memahami lalu lintas. Ia menyoroti masih minimnya kesadaran berlalu lintas, khususnya usia produktif di kalangan pengendara muda,” kata Sarifuddin saat dimintai tanggapan oleh jurnalis di Palu, Sabtu (10/5/2025).

Sarifuddin menyebut banyak kecelakaan lalu lintas terjadi karena kurangnya pengetahuan pengendara terhadap aturan yang berlaku. Bahkan, tak jarang kecelakaan tersebut menyebabkan korban jiwa. Ia menegaskan bahwa pendidikan lalu lintas perlu ditanamkan sejak dini agar masyarakat lebih disiplin dalam berkendara.

Terkait rencana pembangunan taman lalu lintas oleh Ditlantas Polda Sulteng, Sarifuddin menyebut Komisi III DPR RI siap memberikan dukungan.

“Saya kira ini penting dan kami akan dukung. Ini inovasi yang baik dalam upaya meningkatkan wawasan masyarakat soal keselamatan berkendara,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan pemahaman masyarakat dalam berlalu lintas merupakan langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan di jalan. Menurutnya, edukasi semacam ini bisa menjadi solusi jangka panjang yang berdampak luas.

Lebih lanjut, Sarifuddin mengingatkan perlunya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah.

“Selama ini pembangunan seperti itu perlu kerja sama dengan pemda, khususnya dalam penyediaan lahan. Ia berharap Pemda bisa memberi dukungan penuh demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Inilah salah satu cara mendekatkan kepolisian dengan masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas. Kita harap ini bisa berdampak positif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, tutup Sarifuddin.

Red”

HUT ke-74 PERSAJA: Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern

Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang diwakili Ketua Umum PERSAJA yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menyampaikan amanat pada upacara yang berlangsung pada Rabu 14 Mei 2025 di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta.
HUT PERSAJA tahun ini mengusung tema “PERSAJA Bersinergi Mendukung Institusi Wujudkan Asta Cita Penegakan Hukum”, peringatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus peneguhan komitmen terhadap penegakan hukum yang bermartabat di Indonesia.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa PERSAJA bukan sekadar organisasi profesi, melainkan mitra strategis Kejaksaan dalam menjawab tantangan zaman dan menjaga integritas hukum di tengah dinamika sosial, politik, dan teknologi yang terus berkembang.
“Upacara ini bukan hanya seremoni. Ini adalah pengingat bahwa profesi Jaksa adalah panggilan moral dan sosial, bukan semata pekerjaan rutin. Kita harus terus menilai: sejauh mana kita telah menjadi Jaksa yang berintegritas dan relevan dengan tantangan zaman” ujar Jaksa Agung.
Didirikan pada 6 Mei 1951 dengan nama awal Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA), organisasi ini telah mengalami sejumlah transformasi yang mencerminkan dinamika dan perkembangan institusi Kejaksaan.
Melalui berbagai kongres dan musyawarah nasional, PERSADJA bertransformasi menjadi PERSAJA pada 1993, kemudian menjadi PJI pada 2009, dan akhirnya kembali menggunakan nama PERSAJA pada 2022, dengan penetapan 6 Mei 1951 sebagai hari lahir resmi.
“Perubahan nama bukan semata administratif, tapi bentuk refleksi mendalam akan pentingnya kesinambungan sejarah, identitas, dan filosofi perjuangan para pendahulu kita,” ungkap Jaksa Agung.
PERSAJA telah mengambil peran penting dalam reformasi sistem hukum nasional. Di antaranya melalui:
Sosialisasi dan pendampingan implementasi KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023);
Keterlibatan aktif dalam penyusunan RUU KUHAP;
Pengajuan uji materiil terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi Jaksa, seperti Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang kemudian dikabulkan Mahkamah Konstitusi;
Partisipasi dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa (MKPJ) untuk memastikan etika profesi ditegakkan.
Selain itu, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk meneladani nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa – Satya, Adhi, Wicaksana, serta menjaga jiwa korsa sebagai fondasi kekuatan moral dan profesionalisme institusi.
“Jiwa korsa bukan sekadar simbol persaudaraan, tetapi fondasi dalam menghadapi tekanan eksternal dan menjaga konsistensi kita terhadap kebenaran hukum,” tegas Jaksa Agung.
Filosofi lambang PERSAJA pun dijabarkan sebagai refleksi nilai dan semangat penegakan hukum, mulai dari simbol perisai, kepak sayap, timbangan keadilan, bintang Trapsila Adhyaksa, hingga pedang sebagai simbol keberanian.
Dalam konteks globalisasi dan digitalisasi, tantangan penegakan hukum menjadi semakin kompleks. Untuk itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Jaksa dan penugasan di ranah internasional, sebagaimana amanat Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
PERSAJA juga didorong untuk terus berjuang mewujudkan kesejahteraan profesi Jaksa, karena kesejahteraan adalah kunci menjaga integritas dan meningkatkan kinerja.
“Kesejahteraan bukan hanya soal materi, tapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian besar Para Jaksa,” ujar Jaksa Agung.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk belajar dari sejarah, meneladani senior, dan terus mengasah kapasitas serta integritas. PERSAJA diharapkan menjadi wadah pembentukan karakter, kompetensi, dan kesadaran kolektif bahwa profesi Jaksa adalah pengabdian yang menyatukan kecakapan hukum dan kepekaan sosial.
“Jadilah Jaksa yang bukan hanya cerdas di ruang sidang, tapi juga peka di tengah masyarakat. Bersama PERSAJA, kita bangun Kejaksaan yang dicintai rakyat,” pungkas Jaksa Agung.

Jakarta, 14 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Red”

Ngaku Oknum TNI di Semarang Timur Ketahuan Timbun BBM Bersubsidi,” Puluhan Jerigen Solar Ditemukan di Rumahnya!!!

Semarang – Skandal menjijikkan dan pengkhianatan terhadap negara kembali terjadi, Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI aktif tertangkap basah melakukan penimbunan BBM bersubsidi di tengah permukiman warga, tepatnya di Kelurahan Kemijen RT 6 RW 2, Kecamatan Semarang Timur.

“Pelaku awalnya mengaku bernama Ngadiran dan mengklaim sebagai anggota TNI aktif, Namun hasil pengecekan dengan pengampu wilayah setempat membuktikan bahwa identitas tersebut palsu , nama sebenarnya adalah Trisno, dan tidak tercatat sebagai personel aktif TNI.

Tindakan penyamaran ini menambah berat bobot pelanggaran yang dilakukannya.

Tim investigasi dan awak media yang turun langsung ke lokasi pada 4 Mei 2025 menemukan puluhan jerigen solar disimpan di gudang rumah pelaku, Solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, justru dikangkangi dan disimpan secara ilegal.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Trisno alias Ngadiran menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.”Saya cuma disuruh atasan,katanya dengan wajah datar, seolah tidak sadar betapa kejinya perbuatannya terhadap rakyat dan negara.

Aksi memalukan ini jelas melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar! Tak hanya itu, penimbunan BBM di kawasan padat penduduk juga menciptakan potensi ledakan dan kebakaran yang dapat merenggut nyawa warga tak berdosa!

“Kami benar-benar tidak tahu ada BBM ditimbun di rumah itu. Kalau meledak, siapa yang tanggung jawab? Kami bisa mati semua!” ujar seorang warga dengan nada marah.
“Kalau aparat saja main kotor begini, bagaimana nasib rakyat? Kami minta TNI jangan cuma omong kosong! Hukum harus ditegakkan!”

Mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dapat dikenakan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) jika tindakan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan dilakukan dengan tipu muslihat. Tidak ada pasal khusus untuk kasus ini, tetapi Pasal 378 KUHP dapat diterapkan jika ada unsur penipuan.

Pasal 378 KUHP (Penipuan):
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan tipu muslihat atau nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Unsur Penipuan:
Untuk dikenakan pasal ini, tindakan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI harus memenuhi unsur-unsur penipuan seperti tipu muslihat, nama palsu, dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Hukuman:
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Misalnya, seseorang mengaku sebagai anggota TNI untuk mendapatkan pekerjaan atau keuntungan finansial. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penipuan karena dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara palsu dan tipu muslihat.

“Untuk dikenakan pasal ini, tindakan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI harus memenuhi unsur-unsur penipuan seperti tipu muslihat, nama palsu, dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Misalnya, seseorang mengaku sebagai anggota TNI untuk mendapatkan pekerjaan atau keuntungan finansial. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penipuan karena dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara palsu dan tipu muslihat.
“Penerapan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) tergantung pada fakta dan bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut.
Tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.
1. Pemeriksaan dan proses hukum terhadap Trisno alias Ngadiran, termasuk pengungkapan identitas aslinya secara publik.
2. Penelusuran dan pemeriksaan terhadap ‘atasan’ yang disebut memberi perintah.

3. Tindakan tegas dan transparansi dari institusi TNI dalam membersihkan nama baiknya dari tindakan oknum berkedok

Rakyat tidak butuh tentara penimbun” Rakyat butuh keadilan dan keberanian aparat yang berpihak pada hukum dan kebenaran.

(Bersambung.)..[ LETO & Tiem]

Diduga Desa Muncang Telah Terjadi KKN Korupsi Kolusi Dan Nepotisme.

Pemalang,Jawa Tengah- Dengan adanya pemasangan papan infomasi Desa sangatlah di perlukan dan wajib di pasang papan informasi publik kegiatan Desa,14-05-2025

Namun beda dengan dessa Muncang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, tidak ada papan informasi publik yang di pampang di Desa,

Berawal dari informasi masarakat dengan adanya kurang nya transparansi papan informasi publik, awak media mendatangi Balaidesa Muncang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang.

Warga mengeluhkan kepada awak media dengan tidak adanya papan informasi Program Desa Tahun 2024 dan sebelumnya tidak pernah terpampang ungkap warga.

Kami juga menanyakan ke warga dan pemuda terkait Bumdes telah mati suri,

Terkait pelayanan kesehatan masyarakat desa juga mengatakan, ada ambulan sudah butut itu sudah tidak layak paki,

Awak media juga mendatangi Balaidesa Muncang mengklarifikasi keluhan warga masarakat Desa Muncang dan memang betul dengan tidak adanya Papan informasi Publik yang di pampang di Balai Desa, awak media berjumpa dengan Sekertaris Desa yeng menurut informasi Kepala Desa Mashuri rahmadi sedang sakit,

Terkait pengelolaan perencanaan program Desa Muncang terpantau caruk marut dan kurang transparansi.
Yang mengakibatkan banyak dugaan kuat telah terjadi korupsi kolusi dan nepotisme di jajaran Pemdes Muncang.

Sekdes muncang menyatakan kepada awak media, terkait Bumdes ada tapi mati suri dan terkait ambulan rusak. Ucap sekedar (sl)

Ada juga beberapa aset Desa yang kurang jelas duduk permasalahnya, salah satunya bangunan ruko, di komplek lapangan Desa Muncang itu urusan nya langsung dengan Kades,dari pihak desa tidak mengetahui atas bangunan tersebut, sambang bapk Sekdes (sl)

Diharapkan dari pihak inspektorat dan APH terkait secepanya untuk adakan inspeksi dan audit di Desa Muncang di karenakan adanya duga kuwat pengelolaan nya bobrok.ucap Tri, pimret Lin ri. com

Dengan adanya beberapa penemuan tim media akan terus menggali informasi di sekitar lingkungan warga Desa Muncang dan di harapkan pihak APH juga inspektorat segera turun ke Desa Muncang demi mensukseskan porogram Asta cita Program Indonesia Emas, Program Bapak kita Presiden Prabowo(tri)

BERSMBUNG:

Redaksi”