Beranda blog Halaman 131

Pernyataan Pers: Menjaga Akurasi dan Etika Jurnalisme di Tengah Arus Informasi

Jakarta, 4 Juli 2025 – Dalam lanskap media yang semakin kompleks, akurasi dan keberimbangan menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik. Belakangan ini, muncul kekhawatiran terkait praktik pemberitaan yang, jika tidak ditangani dengan cermat, berpotensi merugikan kredibilitas media dan profesi jurnalis secara keseluruhan.

Menanggapi rilis sanggahan dari Berantastipikornews.co.id terkait pemberitaan Tevri-TV.com pada 3 Juli 2024, kami melihat ini sebagai momentum penting untuk merefleksikan kembali komitmen bersama terhadap Kode Etik Jurnalistik. Insiden ini, yang berpusat pada klaim “pemberitaan dinilai menyesatkan” oleh Tevri-TV.com terhadap Berantastipikornews.co.id, menyoroti urgensi praktik jurnalisme yang bertanggung jawab.

Kami mencermati bahwa kasus penudingan “informasi menyesatkan” atau “hoaks” yang merugikan media lain ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Tudingan atau pola tudingan tersebut telah dilakukan berulang-ulang terhadap beberapa media oleh media yang sama. Situasi ini, di mana laporan media lain dituding tidak akurat tanpa proses verifikasi yang memadai, sangat mengkhawatirkan.

Saat dihubungi awak media, Hermanius Burunaung, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id, sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Ia menyampaikan, “Ini bukan saja tudingan atau pola tudingan yang pertama kali kami alami, tetapi banyak media lain juga yang dituding menyebarkan informasi hoaks atau palsu oleh media yang sama. Pola ini sangat merugikan dan menciptakan iklim ketidakpercayaan di mata publik serta dapat menghambat kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi yang benar.”

Prinsip dasar jurnalistik menekankan perlunya verifikasi fakta dan keberimbangan informasi. Setiap laporan berita harus didasarkan pada data, bukti, dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Sangat krusial bagi setiap media untuk melakukan verifikasi kepada pihak yang dituduh atau redaksi yang dituduh jangan membangun opini langsung atau menuduh secara langsung bahwa suatu berita adalah “mengada-ada”, “hoaks”, atau “palsu”. Klaim semacam itu tanpa didukung proses konfirmasi yang menyeluruh adalah tindakan tidak profesional dan dapat merusak reputasi media.

Lebih lanjut, pemberitaan yang parsial dan hanya menyajikan satu sisi pandang berpotensi menyesatkan publik. Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang yang memadai bagi semua pihak terkait untuk menjelaskan perspektif mereka. Ketiadaan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak yang dituduh, sebelum publikasi, merupakan pelanggaran terhadap prinsip akurasi dan keberimbangan.

Kekhawatiran yang disuarakan oleh Berantastipikornews.co.id mengenai potensi pengaruh relasi dengan pihak tertentu (misalnya, MoU dengan Pemerintah Daerah) terhadap independensi pemberitaan adalah isu serius. Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang jurnalis untuk menerima suap atau menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kredibilitas jurnalisme tidak boleh dikorbankan demi pertimbangan non-jurnalistik.

Pola penudingan yang berulang ini menuntut perhatian serius. Dewan Pers memiliki peran krusial dalam menengahi sengketa pers dan memastikan penegakan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan dan memastikan bahwa setiap klaim penyebaran hoaks ditangani secara proporsional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa menjadi alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan pers yang bertanggung jawab. Intervensi yang tepat akan melindungi jurnalis yang bekerja sesuai kaidah dan menindak pihak yang memang sengaja menyebarkan informasi palsu.

Kami mengajak seluruh rekan media untuk:

* Meningkatkan Proses Verifikasi: Pastikan setiap informasi yang disajikan telah melalui proses verifikasi yang ketat dari berbagai sumber yang kredibel.

* Menerapkan Prinsip Keberimbangan: Berikan kesempatan yang sama bagi semua pihak terkait untuk menyuarakan pandangan mereka, dan hindari pemberitaan yang bias atau sepihak.

* Melakukan Konfirmasi Menyeluruh: Sebelum mempublikasikan berita, selalu lakukan upaya konfirmasi atau wawancara yang mendalam dengan semua pihak yang disebutkan atau terkait.

* Menjaga Independensi: Pertahankan independensi redaksional dari segala bentuk tekanan, baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun kepentingan pribadi.

* Bersikap Profesional dalam Kritik: Jika ada ketidaksepahaman antar media, selesaikan melalui mekanisme yang profesional, seperti hak jawab dan koreksi, bukan dengan tuduhan yang tidak berdasar.

Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa praktik jurnalisme yang baik bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang akurasi, objektivitas, dan integritas. Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, kita dapat memastikan bahwa pers tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat dan tepercaya.

Red”

Polsek Serang Baru Gelar Acara Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota

Bekasi – Sebagai rasa syukur Polsek Serang Baru gelar syukuran atas kenaikan pangkat anggota Polsek Serang Baru kegiatan tersebut bertempat di Mako Polsek Serang Baru Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Jum’at (04/07/2025).

Kegiatan syukuran tersebut dihadiri AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru, PJU Polsek Serang Baru dan Personil Polsek Serang Baru.

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru mengucapkan rasa bangga dan apresiasi atas kerja keras serta dedikasi para anggota Polsek Serang Baru dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom dan pelayan untuk masyarakat.

“Syukuran ini menjadi simbol kebersamaan dan wujud penghargaan kepada anggota yang telah menunjukkan dedikasi dan integritas,semoga pangkat baru ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik dan menjadi teladan di tengah masyarakat,”Ucapnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek “Saya berpesan kepada anggota Polsek Serang Baru yang naik pangkat, kenaikan pangkat ini adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, jadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam bekerja,”Pesan Kapolsek.

(Red)

FORMAS Resmi Jalin Kerjasama dengan LSP Pers Indonesia

Jakarta – Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Yohanes Handojo Budhisedjati, SH, CCP dan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Hence Mandagi secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding atau Kesepakatan Kerja Sama pada Selasa (1/7/2025) di Kantor Sekretariat FORMAS, Jakarta.

MoU antara FORMAS dan LSP Pers Indonesia dilakukan untuk memfasilitasi pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan bagi pengurus dan anggota organiasi pers yang bernaung di FORMAS.

Penandatanganan nota kesepahaman antara FORMAS dan LSP Pers Indonesia ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kedua pihak dalam menjalin kerjasama melaksanakan program pembentukan dan peningkatan Sumber Daya Manusia di bidang jurnalistik melalui Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

FORMAS dan LSP Pers Indonesia siap berkolaborasi dan bekerjasama dalam kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang jurnalistik, khususnya melalui pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan bagi pengurus dan anggota organisasi-organisasi pers yang bernaung di FORMAS.

LSP Pers Indonesia juga akan memfasilitasi pelaksanaan Pelatihan Asesor melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi pengurus dan anggota FORMAS yang berlatar belakang profesi wartawan.

“Kami sepakat bekerjasama memfasilitasi wartawan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan melalui BNSP di LSP Pers Indonesia untuk kepentingan peningkatan Sumber Daya Manusia di bidang jurnalistik,” ujar Ketum FORMAS Yohanes Handojo Budhisedjati usai menandatangani nota kesepahaman dengan LSP Pers Indonesia pada Selasa (1/7/2025) di Kantor Sekretariat FORMAS, Jakarta.

Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi menyatakan siap berkolaborasi dengan FORMAS untuk meningkatkan kualitas SDM wartawan Indonesia melalui pengakuan kompetensi oleh negara melalui BNSP.

“LSP Pers Indonesia adalah lembaga yang memiliki lisensi pemerintah yakni BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan. Kami siap memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan bagi para pengurus dan anggota FORMAS yang berprofesi sebagai wartawan,” ujar Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia, Wakil Ketua Umum FORMAS Bidang Pengembangan Pers dan Media, Wakil Ketua Umum APTIKNAS Bidang Hukum dan Media, dan Ketua Departemen Kepemudaan dan Media Digital Forum Bela Negara Perwakilan Jakarta.

Pada pelaksanaan penandatangan MoU ini, Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi didampingi jajarannya yakni Ketua Dewan Pengarah Ir. Soegiharto Santoso,SH dan General Manager Meytha F. Kalalo, sementara Ketum FORMAS Yohanes Handojo didampingi Wakil Sekjen FORMAS Ervan Tou dan Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Rakyat (GEMPPAR) FORMAS Soetresno Hartanto.

Usai penandatangan MoU, Ketum FORMAS Yohanes Handojo menyerahkan cendramata kepada LSP Pers Indonesia yang diterima Ketua Dewan Pengarah Soegiharto Santoso. Pada kesempatan ini, Soegiharto yang akrab disapa Hoky mengatakan, kerjasama antara FORMAS dan LSP Pers Indonesia ini sangat penting untuk memperkuat sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional.

“Karena setiap wartawan yang disertifikasi melalui LSP Pers Indonesia akan langsung tercatat dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional Indonesia di BNSP. Ini perupakan pengakuan negara terhadap kompetensi, khususnya di bidang pers,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Pendiri dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Eksistensi FORMAS
FORMAS adalah organisasi yang didirikan oleh sejumlah tokoh nasional, salah satunya adalah Hashim Djojohadikusumo dan Yohanes Handojo Budhisedjati. FORMAS didirikan untuk mengawal dan memonitoring jalannya pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Di awal pembentukannya FORMAS terdapat 21 organisasi masyarakat dan seiring dengan perkembangannya, belum genap setahun sudah bertambah menjadi 77 organisasi dari beragam latar belakang dan masih akan terus bertambah jumlahnya.

Dalam kiprahnya yang belum setahun berdiri, FORMAS telah menjalin kesepakatan Kerjasama dengan sejumlah pihak. Salah satunya adalah Badan Nasional Penaggulangan Teroris (BNPT), Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Lemdiklat Polri), Radio Republik Indonesia, dan sejumlah pihak, termasuk LSP Pers Indonesia. (Red)

Aktivitas Usaha Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Tambaksari, Blora

Jateng:04-07-2025.

Blora, — Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang diduga ilegal terus beroperasi secara terang-terangan di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Meski diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, kegiatan ini tampak bebas tanpa pengawasan ataupun penindakan tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas pertambangan jenis tanah urug tersebut berlangsung aktif dan terbuka, tanpa memperlihatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Hal ini memicu kekhawatiran warga karena dampak lingkungan yang mulai terasa akibat penggalian tanpa kontrol.

Seorang warga berinisial MN mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga kuat belum memiliki izin resmi. “Dari hasil pengamatan kami, alat berat terlihat jelas beroperasi di lokasi. Namun, tidak ada papan informasi proyek atau dokumen perizinan yang terpampang,” ungkapnya kepada media, Senin (1/7/2025)

Sementara itu, Kepala Desa Tambaksari, Achmad Heru Gunawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan belum pernah memberikan izin atau menerima laporan terkait adanya aktivitas galian C di wilayahnya. “Belum ada izin ke saya selaku kepala desa,” tegasnya.

Mirisnya, meski indikasi pelanggaran hukum telah terlihat jelas, belum ada tindakan nyata dari dinas maupun instansi terkait terhadap pengusaha tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan galian C wajib didahului dengan pengurusan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Warga dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Kabupaten Blora.

Red”

PT. Mekarjaya Wanayasa Putra, Diduga zolimi Tujuh Anggota PMI Migran Indonesia

Cilacap – Jawa Tengah.04 – 07 – 2025

Tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedang berjuang keras untuk mendapatkan keadilan setelah mengalami kerugian akibat dugaan praktik tidak adil oleh PT. Mekarjaya Wanayasa Putra.

Mediasi pertama, yang difasilitasi oleh P4MI Cilacap pada 3 Juli 2025, sayangnya tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Para PMI—Erna Marlina, Ratman, Sarikan, Gilang Yani Setiawan, Nidia Daffi Nurrachman, Buji Mukaluk, dan Hendrik Wijayanto—mengungkapkan kekecewaan mendalam.

Mereka merasa diabaikan oleh perusahaan yang mencoba menghindari tanggung jawab dengan alasan tidak mengetahui tindakan kepala cabang mereka, Sarwan, padahal Sarwan merupakan bagian integral dari perusahaan.

Perusahaan, diwakili Ibu Iis Susanti, Direktur Utama PT. Mekarjaya Wanayasa Putra, menyatakan kesediaan bertanggung jawab, tetapi meminta waktu untuk berdiskusi internal terkait pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh Sarwan.

Selain itu, perusahaan juga telah melaporkan kasus penggelapan dana ke Polda Jawa Tengah, dengan Sarwan sebagai terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Mekarjaya Wanayasa Putra terkait tuntutan para PMI.

Ini menunjukkan kurangnya itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini.

Para PMI menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan hanya sebatas ganti rugi materi, tetapi juga keadilan dan transparansi serta pertanggungjawaban penuh dari PT. Mekarjaya Wanayasa Putra.

Mereka menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri: “Sebagai calon penghasil devisa negara, kami berharap kisah kami menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja migran,” ungkap salah seorang PMI.

Mereka berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Mereka juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih perusahaan penyalur kerja ke luar negeri, dan untuk selalu memastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan sebelum memutuskan untuk bekerja. Jangan tergiur oleh iming-iming gaji tinggi tanpa memverifikasi kredibilitas perusahaan terlebih dahulu.

Hal ini sangat penting untuk menghindari eksploitasi dan penipuan.

Menanggapi kasus ini, Bapak Pujiono dari BP3MI Jawa Tengah, yang dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas.

Jika perusahaan terus mengabaikan panggilan kedua dan ketiga, BP3MI akan merekomendasikan peninjauan ulang, atau bahkan pencabutan izin kantor cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

Bapak Pujiono menekankan komitmen BP3MI untuk melindungi PMI dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Mediasi kedua akan segera dilakukan, dan diharapkan akan menghasilkan solusi yang adil bagi para PMI.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja migran Indonesia.

Perjuangan tujuh PMI ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri.

Awak media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan tercapai bagi para PMI.

Semoga kisah ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak dan mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan dan pengawasan yang ketat terhadap sektor Pekerja Migran Indonesia.

Perlindungan yang lebih baik bagi PMI sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(Tg)

Tim:Redaksi

Kapolri: Perwira Baru Harus Terus Adaptif Demi Kesiapan Hadapi Berbagai Tantangan

Sukabumi. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Perwira Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 Gelombang | dan SIP Khusus Intelijen Angkatan ke-10 di Lapangan Soetadi Ronodipuro, Setukpa Lemdiklat Polri, Kota Sukabumi. Total 1.848 perwira Polri resmi dilantik dalam upacara tersebut.

Para personel yang dilantik tergabung dalam Resimen Darma Raksaka Nayaka. Mereka kini siap bertugas sebagai pemimpin di lapangan.

Jenderal Sigit Prabowo memberikan arahan kepada para perwira yang baru saja menyelesaikan pendidikannya. Kapolri mengingatkan bahwa perwira memiliki tanggung jawab besar sebagai supervisor dan pemimpin yang harus mampu menjadi teladan bagi anggotanya.

“Yang jelas saat ini mereka sudah menjadi seorang perwira, tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih besar. Kita harapkan mereka jadi pemimpin yang bisa memimpin, memotivasi, dan jadi contoh bagi anak buahnya, serta hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan,” jelas Jenderal Sigit, Kamis (3/7/2025).

Ditegaskan Kapolri terkait arahan
Presiden Rl Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Bhayangkara yang harus menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran Polri, termasuk perwira muda. Dijelaskan Jenderal Sigit, Polri harus terus memberikan pengabdian terbaik, mendengarkan langsung keluhan masyarakat, dan merespons cepat segala bentuk permasalahan di lapangan.

Lebih lanjut Kapolri menegaskan, Polri harus mendukung penuh program prioritas nasional Asta Cita yang telah dicanangkan Presiden Prabowo. Menurut Jenderal Sigit, keberhasilan pembangunan nasional hanya bisa dicapai dengan sinergi antara Polri, TNI, dan seluruh elemen bangsa dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

“Keberhasilan negara ini manakala kita mampu menjaga sinergitas antara Polri dengan TNI dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan mendorong program-program pembangunan masyarakat agar lebih baik,” ujar Kapolri.

Menghadapi dinamika global yang berdampak langsung terhadap situasi dalam negeri, Kapolri pun meminta para perwira terus adaptif terhadap perubahan dan meningkatkan kualitas diri. Jenderal Sigit mengemukakan, tantangan Polri ke depan akan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kesiapan mental dan profesionalitas tinggi dari setiap perwira.

“Polri terus mengikuti dinamika global yang berimplikasi pada situasi dalam negeri. Saya minta seluruh perwira yang baru dilantik untuk terus beradaptasi, mengikuti perkembangan, dan mengembangkan kualitas diri agar siap menghadapi tantangan-tantangan ke depan,” jelas Kapolri.

Red”

Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel,

Jakarta – Kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali diguncang hebat! Kali ini, bukan isu internal atau sekadar kritik biasa, melainkan tudingan keras yang menyeret langsung Kapolri sebagai pihak yang tidak menghormati hukum dan mempermainkan pengadilan.

Ledakan kontroversi ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, saat sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana dua anggota Polri dikirim untuk mewakili Kapolri sebagai Tergugat I dalam perkara yang diajukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mewakili seorang warga Semarang yang diduga ditangkap dan ditahan sewenang-wenang oleh Polres Blora.

Namun, kehadiran mereka justru memantik amarah publik. Mereka datang tanpa Surat Kuasa Khusus dari Kapolri, dan langsung ditolak oleh Hakim karena tidak sah secara hukum.

> “Ini penghinaan terhadap pengadilan! Mereka hadir tanpa legalitas sebagai tergugat. Malu-maluin institusi Polri di depan hukum!” tegas Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI sekaligus alumni Lemhannas RI PPRA-48 tahun 2012, dengan nada keras usai sidang.

Birokrasi Zaman Batu di Era Digital?

Dalam pembelaannya, perwakilan dari Mabes Polri hanya menunjukkan Surat Perintah, yang tidak diakui dalam hukum acara pengadilan. Ketika ditanya, mereka berdalih bahwa proses penerbitan Surat Kuasa Khusus dari Kapolri membutuhkan waktu yang sangat lama.

Wilson menanggapi sinis dan mengecam keras:

> “Negara digital kok pikirannya masih analog! Ini bentuk pelecehan hukum dan penghinaan terhadap akal sehat. Rakyat butuh keadilan, bukan birokrasi kolot yang ngeles!”

Ia menuding bahwa kondisi ini hanya memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja dikaburkan oleh institusi Polri.

Kapolri Dinilai Lebih Sibuk Rayakan HUT daripada Urus Keadilan

Wilson juga menyindir pedas gaya kepemimpinan Polri saat ini yang lebih sibuk memamerkan perayaan ulang tahun mewah, ketimbang memperbaiki kualitas pelayanan publik.

> “Publik tidak butuh robot anjing! Publik butuh polisi yang manusiawi, melindungi, dan melayani dengan nurani, bukan gaya-gayaan pakai anggaran rakyat!” tandasnya.

Rakyat Bertanya, Hukum Dijunjung atau Dipermainkan?

Kasus ini sontak menjadi tamparan keras bagi wajah hukum di Indonesia. Ketika aparat penegak hukum sendiri tidak tunduk pada aturan hukum, siapa lagi yang bisa diharapkan rakyat kecil untuk mencari keadilan?

> “Kalau seperti ini terus, Indonesia bukan lagi negara hukum, tapi negara dagelan! Hukum jadi permainan elite yang kebal kritik!” pungkas Wilson dengan nada tajam.

Publik Menuntut Jawaban Tegas!

Tagar #PolriMainHukum dan #KapolriDipanggilRakyat mulai ramai di berbagai platform sosial media. Desakan agar Presiden dan DPR turun tangan pun mulai bergema. Rakyat tidak lagi bisa ditenangkan dengan pencitraan atau jargon semata.

Pertanyaan publik menggelora:
Sampai kapan institusi sekelas Polri dibiarkan tak taat hukum, sementara rakyat kecil dikejar-kejar karena urusan sepele?

Red”

Diduga Serampangan! Pos KOPPSA-M Dibongkar Oknum Aparat di Lahan Sendiri, Koperasi Tuntut Sikap Tegas Kapolda Riau

Kampar, Riau — Tindakan pembongkaran paksa terhadap pos keamanan milik Koperasi Perkebunan Sawit Mandiri (KOPPSA-M) oleh kelompok yang dikawal personel berseragam polisi bersenjata lengkap kembali menyulut api ketidakadilan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di areal sah milik koperasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

*Pos di Lahan Sendiri Dibongkar Paksa*

Pos keamanan, portal, plang, dan lampu jalan milik KOPPSA-M yang berdiri di atas tanah bersertifikat milik koperasi dibongkar secara sepihak oleh sekelompok Dubalang adat yang dipimpin Aprinus dan Mustakim cs — oknum yang sebelumnya menjabat sebagai pengurus koperasi.

Anehnya, pembongkaran ini dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa keputusan pengadilan, dan dilakukan di lahan yang jelas-jelas bukan fasilitas umum.

*Latar Belakang: Jual Beli Ilegal oleh Oknum Pengurus Lama*

Peristiwa ini berakar dari upaya klaim sepihak oleh seorang bernama Suratno, yang mengaku membeli lahan kebun KOPPSA-M dari Aprinus dan Mustakim, mantan pengurus koperasi. Padahal, lahan tersebut telah bersertifikat atas nama koperasi dan proses jual beli ilegal ini sedang bergulir di ranah hukum.

Alih-alih menunggu proses hukum, pihak Suratno justru melakukan manuver fisik dengan menggandeng aparat desa dan sekelompok personel berseragam untuk membongkar aset koperasi.

*Diduga Operasi ‘Orderan’ di Luar Kewenangan*

Yang mengejutkan, aksi pembongkaran dikawal oleh sekitar 25 orang personel yang mengaku dari Tim RAGA Polda Riau. Namun hingga kini, tidak ada bukti resmi bahwa tindakan tersebut berdasarkan mandat institusi kepolisian.

Pihak KOPPSA-M menduga kuat bahwa keterlibatan aparat ini merupakan tindakan serampangan, di luar kewenangan, bahkan diduga “orderan” oleh pihak tertentu yang berkepentingan.

*KOPPSA-M Desak Kapolda Riau Bertindak*

KOPPSA-M meminta Kapolda Riau turun tangan secara langsung untuk mengevaluasi dan menindak tegas keterlibatan aparat dalam perusakan aset koperasi rakyat yang sah.

“Kami dirampas di lahan sendiri. Ini bukan sekadar konflik lahan, tapi penyerangan terhadap legalitas dan kemandirian koperasi rakyat,” ujar salah satu pengurus KOPPSA-M.

Hingga kini, seluruh barang yang dibongkar — termasuk portal besi, pos keamanan, dan lampu jalan — dibawa paksa menggunakan dump truck ke Polda Riau, tanpa berita acara dan dasar hukum.

Red”

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD TA 2025

Singkawang Kalbar –

Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., pimpin Sidang Pantukhir Pemilihan Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD Tahun Anggaran 2025 Sub Panpus Kodam XII/Tpr. Sidang yang merupakan tahapan akhir dalam seleksi penerimaan ini berlangsung di Dodik Bela Negara Rindam XII/Tpr, Kota Singkawang, Kamis (3/7/2025).

Sidang kali ini diikuti para pemuda yang berasal dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Sidang tingkat pusat ini memiliki peran krusial dalam menentukan calon prajurit yang akan diterima menjadi bagian dari TNI AD.

Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Eko Wardono menjelaskan, sidang ini merupakan tingkat pusat. para peserta adalah yang telah melewati berbagai tahapan seleksi sebelumnya, seperti administrasi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, psikologi, kesehatan jiwa, serta wawancara, menjalani evaluasi akhir pada sidang ini.

“Hanya mereka yang memenuhi seluruh aspek penilaian yang berhak lanjut ke tahap pendidikan dasar militer. Sidang ini menjunjung tinggi norma dan transparansi. Kami ingin memastikan bahwa setiap calon prajurit yang terpilih adalah yang terbaik dan siap mengabdi untuk bangsa dan negara,” jelasnya mengakhiri.

Red”

Desa Cinyawang Gelar Ruwat Bumi dan Kirab Adat Memetri Bumi Sambut Tahun Baru 1447 Hijriyah, Dimeriahkan Prosesi Ruatan, Begalan, Wayang Kulit, serta Perebutan Hasil Bumi

Cinyawang, 03 Juli 2025 – Kepala Desa Cinyawang, Bapak Wasikun Budiarto, menegaskan pentingnya pelestarian budaya dalam menyambut Tahun Baru 1447 Hijriyah melalui acara “Ruwat Bumi dan Kirab Adat Memetri Bumi”.

Menurutnya, seluruh rangkaian kegiatan yang meliputi ruatan, begalan, pagelaran wayang kulit, hingga tradisi perebutan hasil bumi, bertujuan untuk memeriahkan perayaan sekaligus melestarikan kekayaan seni tradisi Banyumasan.

“Ruatan adalah inti dari permohonan keberkahan, Begalan dan wayang kulit adalah bagian tak terpisahkan dari budaya kita, dan tradisi berebut hasil bumi ini merupakan simbol rasa syukur atas karunia Tuhan.

Kami berharap, acara ini menjadi hiburan yang edukatif dan mampu mempererat kebersamaan antarwarga,” ujar Bapak Wasikun Budiarto.

Hari ini, masyarakat Desa Cinyawang, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, antusias menggelar acara sakral tersebut.

Perayaan yang sarat makna ini dimeriahkan dengan berbagai prosesi adat yang kental, menunjukkan kekayaan budaya lokal.

Kegiatan diawali dengan prosesi Ruatan, sebuah ritual pembersihan dan penyelarasan diri serta alam.

Dalam Ruatan Bumi ini, doa-doa dipanjatkan untuk memohon keselamatan, tolak bala, serta keberkahan bagi seluruh warga dan kesuburan tanah.

Sesaji dan persembahan disiapkan sebagai wujud syukur kepada alam semesta dan permohonan perlindungan dari segala marabahaya, memastikan keseimbangan antara manusia dan lingkungannya tetap terjaga.
Setelah prosesi Ruatan yang penuh khidmat, dilanjutkan dengan kirab budaya.

Kirab ini menampilkan berbagai potensi desa, termasuk hasil bumi yang melimpah, diarak oleh seluruh elemen masyarakat yang mengenakan pakaian adat, menciptakan pawai penuh warna dan semangat kebersamaan.

Puncak kemeriahan siang hari terjadi saat acara perebutan hasil bumi dimulai.

Berbagai macam sayuran, buah-buahan, dan hasil panen lainnya yang telah diarak selama kirab, menjadi rebutan warga. Suasana riang gembira dan antusiasme tinggi mewarnai momen ini, melambangkan harapan akan rezeki yang berlimpah di tahun yang baru.

Tak ketinggalan, kesenian Begalan khas Banyumasan turut memukau para penonton.

Begalan, sebuah seni pertunjukan yang menggunakan peralatan dapur sebagai simbol, menyampaikan pesan-pesan luhur dan nasihat dengan sentuhan humor, menambah semarak suasana.

Kemeriahan berlanjut hingga malam hari dengan pagelaran wayang kulit semalam suntuk yang dibawakan oleh Ki Dalang Guntur Riyanto dari Maos, Cilacap.

Dengan lakon “Wahyu Cakra Ningrat”, Ki Dalang Guntur Riyanto menjaga tradisi adiluhung Jawa tetap hidup dan relevan bagi masyarakat.

Lakon ini, yang mengisahkan tentang pusaka kepemimpinan dan keadilan, menambah kedalaman makna bagi perayaan syukur ini.

Pagelaran ini menjadi penutup rangkaian acara syukuran yang penuh khidmat.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Patimuan, termasuk Camat, Kapolsek, dan Danramil beserta jajarannya.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pelestarian tradisi budaya lokal dan mempererat sinergi antara pemerintah desa dengan unsur Muspika.

Ribuan warga dari berbagai usia juga tumpah ruah menyaksikan dan berpartisipasi dalam seluruh rangkaian acara.

Kehadiran berbagai seni tradisi, mulai dari Begalan hingga wayang kulit, tidak hanya mengenalkan warisan budaya kepada generasi muda, tetapi juga menghibur seluruh masyarakat.

Tradisi perebutan hasil bumi pun menjadi daya tarik tersendiri, menciptakan kegembiraan dan mempererat rasa kebersamaan.

Perayaan Ruwat Bumi dan Kirab Adat Memetri Bumi yang dipadukan dengan prosesi ruatan, seni Begalan, pagelaran wayang kulit, dan perebutan hasil bumi ini tidak hanya menjadi ungkapan syukur dan harapan, tetapi juga menjadi ajang pelestarian budaya dan penguatan tali persaudaraan di Desa Cinyawang.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus menjadi agenda tahunan yang tak hanya melestarikan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal, tetapi juga mampu menarik perhatian dari luar daerah, menjadikan Desa Cinyawang sebagai destinasi budaya yang kaya dan autentik di Kabupaten Cilacap.Tg

Redaksi”