Beranda blog Halaman 130

Sinergitas TNI-Polri Dalam Rangka Cipta Kondisi Polsek Tambelang Gelar Patroli Biru Gabungan

Bekasi – Guna mencegah tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.Polsek Tambelang gelar Patroli Biru Gabungan dalam rangka cipta kondisi kegiatan tersebut bertempat di Alfamart Jl. Raya Sukamaju dan Tugu Tani Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.Sabtu (05/07/2025) Malam.

Kegiatan patroli biru gabungan tersebut di pimpin AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang beserta Ipda Asep S.R Kanit Intelkam,Peltu Amarulloh Danposmil Tambelang, Personil Piket Fungsi Polsek Tambelang, Satpol-PP Kecamatan Tambelang dan Pokdar Kamtibmas Tambelang.

Akp Yugo Pambudi S.H.,MH mengatakan Patroli Biru Gabungan ini dalam rangka Ops Cipta Kondusif, di pusat keramaian Tambelang, tempat Rawan dan saat Jam Rawan Menjelang Pagi untuk antisipasi kejadian Tawuran, 3C, Premanisme, Begal, Geng Motor, Kejahatan jalanan lainnya.

“Dalam patroli tersebut kami membubarkan anak-anak muda yang masih nongkrong serta memberikan himbauan Kamtibmas Kepada masyarakat guna cegah Guantibmas memberikan rasa aman bagi masyarakat diwilayah hukum Polsek Tambelang,”Ucapnya Kapolsek Tambelang.

Sambungnya Kapolsek kegiatan patroli biru ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat di Tambelang, bahwa patroli biru dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama mereka menjalani aktivitas sehari-hari,”Pungkasnya Kapolsek Tambelang.

(Red)

Memperingati Hari Dekrit Presiden Kembali Ke UUD 45 tanggal 5 Juli 1959″

Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 melalui Dewan Konstituante dan rentetan peristiwa politik selama masa demokrasi liberal di era orde lama mencapai klimaksnya pada bulan Juni 1959 mendorong Presiden Soekarno untuk mengumumkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 45 pada tanggal 5 Juli 1959.

Diera orde baru Presiden Soeharto ingin melaksankan UUD 45 secara murni dan konsisten, namun
Presiden Soeharto dilengser pada tanggal 21 Mei 1998 pada ketika Repelita ke VI belum berakhir karna tuntutan gerakan reformasi yang anti Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Faktanya di era reformasi sudah mengamandemen 4 kali UUD 45 yang menerapkan sistim politik Indonesia lebih liberal dan kenyataan KKN tambah menjadi.

Di hari Dekrit Presiden 5 Juli 2025 dengan memperhatikan situasi negara sesuai IPOLEKSOSBUDHANKAM ternyata tidak kondusif sesuai harapat reformasi.

Untuk itu, harus kita dorong Presiden Prabowo berani mengambil langkah untuk melaksanalan dekrit Predisen kembali ke UUD 45 sebagaimana ketegasan Presiden Soekarno pada Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

*Selamat memperingati hari Dekrit Presiden kembali UUD 45 tanggal 5 Juli 1959.*

Bandung, 5 Juli 2025.

Dankomenwa Indonesia.
Dr. H. Datep Purwa Saputra. S.Sos.,MM.,MH.,MBA.

#PresidenRI
#KabinetMP
#LembagaLegislatif
#LembagaYudikatif
#RakyatIndonesia

Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen mempercepat proses pengadaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 1.542 titik di seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung RI juga akan memonitoring dan evaluasi pelaksanaan program ini dalam rangka mendukung penuh jajaran BGN mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu ditegaskan dalam pertemuan koordinasi antara BGN dengan Kejagung RI di Kantor Kejaksaan Agung RI pada Rabu (2/7/2025). Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyambut hangat kedatangan jajaran BGN.

Direktur Wilayah I Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Wahyu Widisetyanta memimpin langsung koordinasi strategis dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mempercepat proses pengadaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 1.542 titik di seluruh Indonesia.

Pertemuan ini melibatkan kehadiran secara luring para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.

Selain itu dihadir pula secara luring Kasubdit IV.D Bidang Intelijen Kejagung RI Iwan Ginting bersama jajaran Team Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen beserta jajaran team Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN antara lain Deni Iskandar dan Sawin.

Langkah koordinatif antara BGN dan Kejagung RI ini merupakan tindaklanjut dari surat Kepala BGN kepada Kejaksaan Agung RI tanggal 16 April 2025 terkait permohonan dukungan interprestasi program makan bergizi di seluruh Indonesia. Selain itu ini menjadi bentuk implementasi dan dukungan terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025, mengenai pentingnya dukungan lintas sektor dalam mendukung percepatan program prioritas nasional, khususnya penguatan gizi masyarakat.

Dalam arahannya, JAM Intel Kejagung RI Reda Manthovani menyampaikan enam arahan utama untuk mendukung percepatan penyediaan lahan SPPG. Diantaranya mengenai Pengamanan Pembangunan Strategis, perlu ada koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam memastikan ketersediaan lahan milik pemda yang memenuhi syarat teknis, seperti lokasi strategis, akses jalan, listrik, air bersih, dan lingkungan higienis.

Yang tak kalah penting, lanjut Reda, adalah Inventarisasi Wilayah dan Pengawasan Pinjam Pakai, guna memastikan proses administrasi pinjam pakai tanah antara pemerintah daerah dan BGN berjalan sesuai aturan, lengkap secara dokumen, dan tidak menimbulkan potensi masalah hukum.

“Pendampingan dan Fasilitasi untuk mendampingi tim BGN dalam proses pinjam pakai dan perizinan, serta Pengamanan Proses Konstruksi, agar Kejaksaan tidak ikut campur dalam pekerjaan teknis pembangunan, tetapi fokus pada pengawasan legalitas, masalah sosial, dan dukungan administrative,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI akan menerbitkan surat perintah resmi kepada para Kajati, Kajari, dan Kacabjari untuk mengawal pengadaan tanah SPPG sesuai wilayah hukum masing-masing. Ia pun meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk mencegah potensi penyimpangan atau korupsi dalam proses tersebut.

“Terakhir saya mempertegas lagi yang dimaksud di atas. Pertama anggaran konsumsi untuk pembangunan SPPG 1542 masih terblokir. Itu peran kita untuk membantu. Yang kedua, BGN dan Kemenkeu meminta kelengkapan administrasi surat persetujuan Pemerintah Daerah di kabupaten atau kota beserta sertifikat lahan untuk buka blokir untuk pembangunan 1542 SPPG itu baru tahap pertama,” kata Reda.

Ia juga mengungkapkan, beberapa Pemerintah Daerah masih ada yang belum respon atau kurang responnya terhadap dukungan lahan SPPG. “Dimohon Kajati, Kajari, dan Kacabjari untuk mengingatkan mereka ini program pemerintah, asta cita Presiden. Colek saja. Kalau mereka yang colek akan cepat caranya,” tandas Reda.

Yang terpenting, kata Reda, masih terdapat data yang diberikan Pemda oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota belum sesuai dengan SPEK atau berbagai persoalan ketersediaan lahan yang masih bermasalah. “Misalnya luas lahan kurang, terus lahan tidak ada akses jalan atau jauh dari penerima manfaat, kemudian lahan yang diberikan bermasalah dengan warga adat atau masyarakat. Nah ini termasuk ancaman-ancaman hambatan yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

Program SPPG 1.542 titik merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk memperluas akses layanan gizi masyarakat melalui penyediaan fasilitas terpadu yang didukung oleh tenaga profesional, dapur bergizi, serta sistem distribusi makanan yang aman dan berkualitas.

Direktur Wilayah I, Wahyu Widisetianta, S.Si., M.Si, menyampaikan harapannya agar koordinasi lintas lembaga ini menjadi kunci percepatan pengadaan lahan yang berkualitas dan bebas dari persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa dukungan dari pihak Kejaksaan sangat penting dalam memastikan seluruh proses berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Kami berharap dengan keterlibatan langsung Kejaksaan Agung RI, seluruh jajaran BGN dan pendukung di daerah dapat bergerak cepat, tepat, dan terarah dalam menyiapkan lahan yang layak. Ini bukan hanya soal percepatan fisik, tapi juga menyangkut masa depan gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia,” ujar Wahyu.

BGN menargetkan seluruh proses pengadaan lahan dapat selesai tepat waktu agar pembangunan fisik dan operasional SPPG dapat segera dimulai pada tahun anggaran berjalan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. (Rand)

Red”

Gugatan Perdata “Tipu-tipu Abunawas” Semestinya Ditolak Majelis Hakim PN Sorong, Ini Alasannya

Sorong – Majelis Hakim yang mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong melawan Samuel Hamonangan Sitorus semestinya menolak dan atau menghentikan kelanjutan persidangan kasus tersebut. Hal itu didasarkan pada beberapa dalil yang menjadi dasar pertimbangan hukum yang tertuang dalam eksepsi dan jawaban serta gugatan rekonvensi dari para tergugat, Samuel Hamonangan Sitorus dan kawan-kawan.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini PN Sorong, Papua Barat Daya, sedang mengadili gugatan sengketa lahan yang diklaim sebagai miliknya oleh PT. Bagus Jaya Abadi (BJA). Gugatan yang dikenal sebagai “Gugatan Tipu-tipu ala Abunawas” itu kini memasuki persidangan pokok perkara setelah dinyatakan gagal pada tahap mediasi.

Berita terkait dapat dibaca di sini: Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/membedah-absurditas-sidang-mediasi-di-pn-sorong/) dan di sini: Sidang Mediasi atas Gugatan Abunawas Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/sidang-mediasi-atas-gugatan-abunawas-paulus-george-hung-di-pn-sorong-gagal-kini-masuk-sidang-pokok-perkara/)

Mencermati dokumen gugatan yang didaftarkan oleh penggugat, terdapat beberapa alasan fundamental yang menjadi dasar pertimbangan hukum untuk menolak dengan tegas semua dalil dan tuntutan penggugat. Berikut adalah beberapa alasan dimaksud sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum para tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., kepada media ini, beberapa waktu lalu.

*Pertama: Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing*

Objek yang diklaim dalam gugatan bukan merupakan milik Penggugat Ronal L. Sanuddin dan atau Milik PT. Bagus Jaya Abadi. Berdasarkan Surat Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Adat No. 54/02/SKET/TA/LMA-MA/III/2003, tertanggal 9 Maret 2003, oleh Ny. Robeka Bewela (Pemilik Hak Ulayat/Pertuanan Adat Marga Bewela), dipastikan bahwa lahan obyek sengketa merupakan milik Drs. Anwar Rachman. Tanah tersebut selanjutnya dijual oleh Anwar Rachman kepada Labora Sitorus pada tahun 2009, yang tetap dikuasai secara fisik hingga hari ini oleh keluarga Labora Sitorus.

Penggugat Ronal L. Sanuddin dan atau PT. Bagus Jaya Abadi tidak mempunyai dasar hukum untuk menggugat Para Tergugat. Hal itu dikarenakan dasar gugatan penggugat menggunakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013, tertanggal 11 Februari Tahun 2013, dari anak-anak almarhumah, Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN. Buratehi/Bewela. Penerima Surat Pelepasan Tanah Adat ini adalah atas nama Paulus George Hung, bukan atas nama Penggugat Ronal L. Sanuddin atau PT. Bagus Jaya Abadi, yang oleh karena itu, semestinya penggugatnya adalah Paulus George Hung.

Paulus George Hung pada saat mendapatkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013 dari Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN. Buratehi/Bewela seluas kurang lebih 82.650 meter persegi masih merupakan Warga Negara Asing (WNA Malaysia – red). Pelepasan hak milik atas tanah adat kepada WNA bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 BAB II Bagian III Tentang Hak Milik Pasal 21 Ayat 1 yang berbunyi: “Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.”

Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang terletak di Jalan Patimura, Kelurahan Suprauw, Distrik Maladum Mes, Nomor: 593.8/03/2013 oleh Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN. Buratehi/Bewela, yang diklaim sebagai alas hak dan dasar hukum gugatan perdata atas nama Paulus George Hung dan PT. Bagus Jaya Abadi, telah dicabut oleh Willem RN. Buratehi/Bewela pada tanggal 14 Agustus 2014. Dalam surat pencabutan pelepasan hak tersebut, Willem RN. Buratehi/Bewela juga menyatakan mengakui bukti kepemilikan hak Labora Sitorus atas tanah adat No. 54/02/SKET/TA/LMA-MA/III/2003 yang diterbitkan atas nama ibunya, almarhumah Ny. Robeka Bewela. Surat pencabutan itu dipertegas lagi oleh Willem RN. Buratehi/Bewela dengan Surat Pernyataan dan Penegasan tentang Pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 09 Juni 2025.

Berdasarkan pencabutan surat pelepasan hak atas tanah adat kepada Paulus George Hung dan atau PT. Bagus Jaya Abadi tersebut di atas, maka secara hukum Ronal L. Sanuddin dan/atau PT. Bagus Jaya Abadi tidak berwenang dan tidak mempunyai dasar hukum untuk menggugat dan atau mengklaim atau menguasai objek tanah yang dipersengketakan.

*Kedua: Gugatan Tidak Jelas _(Obscuur Libel)_*

Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 188.45/122/2013, tertanggal 04 November 2013; Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 545/158/2014, tertanggal 15 Desember 2014; dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Walikota Sorong Nomor: 556.1/05, tertanggal 26 Oktober 2016, tidak sesuai titik koordinat dan luasan yang diklaim oleh penggugat dalam berkas gugatannya. Penggugat tidak dapat menjelaskan dengan pasti terkait luasan lahan yang dijadikan obyek gugatannya. Apakah lahan yang diklaim penggugat adalah seluas 82.650 meter persegi sebagaimana tertera dalam Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013, ataukah lahan seluas 6.600 meter persegi (yang tidak jelas dasar penetapan luasannya – red), ataukah tanah seluas 12 hektar sesuai Ijin yang diperoleh dari Walikota Sorong untuk melakukan reklamasi?

Perizinan reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sorong untuk PT. Bagus Jaya Abadi hampir dipastikan cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme administrasi yang baik dan atau mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, berdasarkan penelusuran atas proses penerbitan SK Walikota Sorong tentang reklamasi dimaksud, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan dokumen.

Fakta-fakta tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan _(obscuur libel)_ atas objek tanah yang dimiliki dan atau dikuasasi oleh Penggugat.

*Ketiga: Gugatan Penggugat _Error in Persona_*

Gugatan penggugat, PT. Bagus Jaya Abadi, patut dinilai terjadi apa yang disebut _error in persona_, yang dalam hal ini adalah kurang pihak. Selain Samuel Hamonangan Sitorus cs, setidak-tidaknya ada tiga pihak lagi yang semestinya diikutsertakan dalam gugatan sebagai tergugat atau turut tergugat.

Berdasarkan Surat Pelepasan dan Pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013 oleh Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN Buratehi/Bewela serta Surat Pernyataan dan Penegasan tentang Pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013 tersebut tertanggal 09 Juni 2025 kepada Paulus George Hung dan atau PT. Bagus Jaya Abadi, maka pihak Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN Buratehi/Bewela seharusnya disertakan sebagai Tergugat. Mereka berdua merupakan pangkal awal masalah karena melakukan pelepasan hak atas tanah adat yang sudah dilepaskan hak kepemilikannya oleh almarhumah ibunda mereka, Ny. Robeka Bewela.

Berdasarkan dokumen Penerbitan Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sorong Nomor; 188.45/122/2013, tertanggal 04 November 2013; Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 545/158/2014, tertanggal 15 Desember 2014; dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Walikota Sorong Nomor: 556.1/05, tertanggal 26 Oktober 2016, maka sudah semestinya Walikota Sorong diajukan sebagai Tergugat untuk mempetanggujawabkan ijin-ijin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Sorong yang akhirnya menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Tidak boleh ketinggalan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong seharusnya diikutkan sebagai Tergugat karena Tergugat II, Labora Sitorus, sudah mengajukan Pengurusan Penerbitan Sertifikat ke BPN. Pada tahun 2016, BPN pun telah melakukan Pengukuran Objek atas lahan yang dimohonkan oleh Tergugat II, namun hingga saat ini BPN lalai dalam menyelesaikan tugasnya.

*Harapan Publik atas Perkara Gugatan Tipu Abunawas*

Sebagaimana fungsi hukum adalah untuk menghadirkan keadilan berdasarkan kebenaran fakta lapangan, maka tidaklah berlebihan jika para tergugat, Samuel Hamonangan Sitorus dan kawan-kawan, berharap agar Majelis Hakim yang mengadili gugatan perdata ini mempertimbangkan dengan baik dan sungguh-sungguh serta membuat keputusan yang berpihak kepada kebenaran. Perkara ini sekaligus menjadi batu uji bagi Majelis Hakim PN Sorong dalam menunjukkan komitmen lembaga peradilan Indonesia yang sedang bersih-bersih, membenahi sistem penerapan hukum yang benar dan berkeadilan di seluruh wilayah NKRI.

“Para tergugat hanya meminta perlindungan hukum atas hak-haknya, mereka sama sekali tidak bermaksud merugikan penggugat atau pihak manapun. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim yang mulia dapat mempertimbangkan eksepsi dan jawaban serta gugatan rekonvensi yang kita sudah sampaikan ke persidangan Senin, 30 Juni 2025 lalu, yang kemudian mengabulkan permohonan eksepsi kami dalam putusan sela,” terang Advokat Simon Maurits Soren berharap. (TIM/Red)

Sertijab Kazidam XII/Tpr di Pimpin Pangdam XII/Tpr

Kubu Raya Kalbar –

Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., memimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kazidam XII/Tpr serta Tradisi Korps Kodam XII/Tpr. Acara berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Jumat (4/7/2025).

Jabatan Kazidam XII/Tpr diserahterimakan dari Kolonel Czi Hasanul A. Siregar, S.Sos., M.Tr.(Han) kepada Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi, S.I.P., M.Si., yang sebelumnya menjabat Pabandya-2/Renproggar BM Spaban II/Renproggar Srenaad. Sedangkan Kolonel Czi Hasanul A. Siregar menduduki jabatan Kasilog Kasrem 152/Baabullah Kodam XV/Ptm.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael mengatakan, pergantian jabatan bukan hanya sebagai prosesi pergantian personel semata, tetapi lebih bermakna substansial yaitu suatu proses berkesinambungan pembinaan personel dan pembinaan satuan.

Untuk itu, serah terima jabatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan profesionalitas dan produktivitas para Perwira dalam membangun sistem kerja yang lebih efektif dan efisien serta berguna bagi kemajuan TNI AD,” katanya.

Pangdam XII/Tpr mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pejabat lama beserta istri atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab jabatannya selama ini.

“Selamat bertugas di tempat yang baru, semoga selalu diberikan keberhasilan, kesehatan dan kesuksesan,” ucap Mayjen TNI Jamallulael.

Sedangkan kepada pejabat baru, Pangdam mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kodam XII/Tpr. Ia berharap kepercayaan dari pimpinan TNI AD untuk mengabdi di Kodam XII/Tpr dapat dilaksanakan dengan baik.

“Saya harapkan segeralah menyesuaikan dengan situasi lingkungan kerja yang ada agar pelaksanaan tugas segera terlaksana dapat berjalan optimal. Ciptakan situasi lingkungan kerja yang Kondusif, Aspiratif dan Komunikatif agar seluruh anggota termotifasi bekerja dengan baik guna mendukung kemajuan Kodam XII/Tpr,” harap Mayjen TNI Jamallulael.

Jn,//98

Cegah Gangguan Kamtibmas di Alfamart,Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis

Bekasi – Dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat Anggota Samapta Piket Fungsi Polsek Tambelang Aiptu Saroha TB. Situmeang dan Bripda Muhammad Faisal Melaksanakan patroli dialogis Bertempat di Alfamart Wates Desa Sukamaju Kecamatan Tambeng Kabupaten Bekasi.Sabtu (05/07/2025).

AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang menjelaskan
Kegiatan patroli dialogis ini dilakukan bahwa kehadiran Polsek Tambelang ditengah-tengah masyarakat dan upaya untuk mendekatkan diri dengan masyarakat serta memantau situasi perkembangan kamtibmas diwilayah Tambelang agar tetap aman dan kondusif.

“Kegiatan patroli ini rutin kami lakukan selain memberikan himbauan tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan” Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”Jelasnya Kapolsek.

Sambungnya Kapolsek mengatakan Anggota Samapta Aiptu Saroha TB. Situmeang dan Bripda Muhammad Faisal menyampaikan himbauan kepada para pegawai dan kepala toko Alfamart serta warga sekitar apabila melihat dan mengetahui, mengalami gangguan keamanan/ancaman kriminal agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Kantor Polsek Tambelang.

“Dan patroli dialogis ini sangat penting dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dimana patroli merupakan kegiatan utama Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya diwilayah hukum Polsek Tambelang,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

Jakarta -Keterangan Kapolri sebagai Tergugat I, Kapolda Jateng sebagai Tergugat II, dan Kapolres Blora sebagai Tergugat III atas gugatan praperadilan yang diajukan PPWI Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terindikasi kuat penuh retorika dan rekayasa hukum. Hal itu terbaca dari berkas jawaban dan/atau eksepsi para tegugat yang diwakili para kuasa hukum masing-masing yang disampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Sebagaimana diketahui bahwa PPWI Nasional, melalui Tim Penasehat Hukum PPWI, mewakili dua wartawan Jawa Tengah, atas nama Siyanti dan Febrianto, mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Kapolri Cs terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan kedua wartawan tersebut. Proses persidangan atas gugatan praperadilan itu sedang berlangsung secara maraton saat ini dan akan menghasilkan putusan hakim pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang.

Dalam dokumen jawaban/eksepsinya, para termohon mendalilkan dua hal utama, yakni terkait kesalahan dalam menentukan tergugat atau _error in persona_ dan kewenangan mengadili perkara. Kapolri melalui enam orang kuasa hukumnya, Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si.; Ferdian S, S.H., M.H.; Retno Dewi Rachmajanti, S.H.; Teguh Agustian, S.I.P., M.H.; Ihwan Budiarto, S.H.; dan Budi Setiawan, S.H., menyatakan bahwa Para Pemohon Praperadilan telah salah melibatkan Kapolri sebagai tergugat dalam gugatan dimaksud.

Alasannya, karena yang seharusnya digugat adalah penyidik pada lembaga yang melakukan proses hukum atas para pemohon praperadilan. Hal itu didasarkan pada Pasal 1 angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa “Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penydidikan”.

Dengan alibi tersebut, Kapolri beranggapan bawa para pemohon semestinya hanya menggugat petugas penyidik Polres Blora (Tergugat III) yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon. Dengan kata lain, Kapolri ingin mengatakan kepada hakim bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan anggotanya di Polres Blora dalam peristiwa hukum yang digugat praperadilan di PN Jakarta Selatan, yang oleh karena itu hakim harus menolak gugatan praperadilan para pemohon.

Menanggapi jawaban dan/atau eksepsi Kapolri sebagai Tergugat I tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyayangkan sikap dan pola pikir seorang Kapolri dalam menyikapi perkara hukum yang ditujukan kepadanya. “Saya amat prihatin dan menyayangkan cara pandang hukum dari seorang Kapolri, yang saya nilai bahwa Kapolri dan jajarannya tidak paham tentang prinsip _error in persona_ dan pertanggungjawaban kinerja sebuah lembaga negara,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dalam pernyataannya, Jumat, 4 Juli 2025.

_Error ini persona_, jelas Wilson Lalengke, terjadi ketika ada kekeliruan dalam menentukan pihak yang menjadi tergugat dalam sebuah gugatan. Misalnya, penggugat salah menunjuk pihak yang seharusnya digugat atau ada pihak lain yang seharusnya juga digugat tetapi tidak disertakan.

“Jadi, justru ketika Kapolri dan Kapolda Jateng yang merupakan atasan atau pimpinan yang menjadi penanggung jawab atas semua kinerja anggotanya dalam melaksanakan tugas tidak disertakan dalam gugatan praperadilan, maka penggugat dapat dikatakan melakukan _error in persona_ atau salah menentukan pihak dan/atau kurang pihak sebagai tergugat,” terang wartawan senior yang dikenal luas getol membela wartawan dan warga masyarakat yang diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat hukum dimana-mana itu.

Lain Kapolri, lain pula jawaban Kapolda Jateng (Tergugat II) dan Kapolres Blora (Tergugat III). Kedua pihak tergugat ini mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan ini. Dalam berkas jawaban dan eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya, Ibnu Suka, S.H., M.H.; Cahyoko, S.H.; Riyanto, S.H.; dan Budi Riyanto, S.H., mereka mengakatan bahwa “… berdasarkan asas-asas dan persyaratan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Blora, maka beralasan hukum untuk Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan dimaksud untuk menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa.” Dalil ini didasarkan pada Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang terkait dengan _locus delicti_ atau tempat kejadian perkara.

Wilson Lalengke kembali sangat menyayangkan, kedua pejabat Polri di Jawa Tengah dan Blora itu yang dinilainya tidak paham dan tidak dapat membedakan antara proses hukum pidana dengan proses hukum perdata. Dalam perkara gugatan perdata, katanya, yang menjadi pedoman penentuan _locus delicti_ adalah tempat tinggal para tergugat.

“Nah, dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, salah satu tergugatnya adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat I) yang berkantor di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang oleh karena itu, gugatan praperadilan tidak hanya dapat dilakukan di PN Blora (alamat tugas Tergugat III) atau di PN Semarang (alamat tugas Tergugat II), tapi juga PN Jakarta Selatan sangat berwenang untuk mengadili permohonan praperadilan ini,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.

Yang paling mengecewakan dan berbau busuk dari semua keterangan dalam berkas jawaban/eksepsi para tergugat adalah adanya rekayasa dokumen administrasi dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polres Blora. Berdasarkan semua dokumen persuratan yang diterbitkan dan diberikan kepada keluarga pemohon praperadilan, dipastikan bahwa kasus ini adalah delik aduan, bukan tertangkap tangan.

Dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/54/V/RES/1.1.9/2-25/Reskrim tanggal 23 Mei 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/55/V/RES.1.1.9/2025/Reskrim tertanggal 23 Mei 2025, tertulis bahwa dasar penangkapan dan penahanan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025/SPKT Polres Blora/Polda Jateng, tertanggal 22 Mei 2025. Artinya, penangkapan dan penahanan serta proses hukum lanjutannya didasarkan laporan warga bernama Riko Hendra Purnawan, seorang anggota TNI dari Kodim Blora, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana UU Migas alias penimbun dan penyalur BBM Solar bersubsidi secara illegal.

“Betapa busuknya nurani mereka yang hidupnya dibiayai rakyat, tega-teganya membohongi hakim PN Jakarta Selatan, dengan memberikan keterangan hoax dalam dokumen jawaban atas gugatan praperadilan yang isinya mengatakan kasus ini sebagai OTT atau tertangkap tangan, merekayasa keterangan dengan mengatakan bahwa dasar penangkapan dan penahanan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2025/SPKT Polres Blora/Polda Jateng, tertanggal 22 Mei 2025. Sungguh sebuah perilaku aparat yang biadab!” sebut Wilson Lalengke tak kuasa menahan rasa dongkolnya atas kelakuan polisi yang dengan enteng merekayasa kasus delik aduan menjadi tertangkap tangan. (TIM/Red)

Hukum Diinjak, Aset Koperasi Dirampas! KOPPSA-M Bongkar Peran Oknum Berseragam”

Kampar, Riau — Sebuah insiden pembongkaran terhadap fasilitas milik Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menyita perhatian publik.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis siang, 3 Juli 2025, itu melibatkan kelompok masyarakat yang dikawal sejumlah personel berseragam. Aset koperasi berupa pos jaga, portal, plang pemberitahuan, tiang lampu jalan, hingga perangkat CCTV dibongkar dan diangkut tanpa prosedur hukum yang jelas.

Koperasi mengklaim, seluruh fasilitas tersebut berdiri di atas tanah milik koperasi yang bersertifikat resmi, bukan di wilayah sengketa seperti yang belakangan diklaim oleh sejumlah pihak.

KOPPSA-M secara tegas membantah pernyataan yang beredar dari oknum kepala desa yang menyebut bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat atau sedang disengketakan. Menurut koperasi, informasi tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Pos yang dibongkar itu berdiri di atas tanah koperasi, bukan di tanah yang sedang dipersengketakan, apalagi tanah masyarakat. Legalitasnya jelas, ada sertifikatnya,” tegas Ketua KOPPSA-M dalam keterangannya.

Pernyataan ketua koperasi itu dikuatkan pula oleh tiga orang Ninik Mamak pemangku adat setempat yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah benar milik KOPPSA-M, dan jalur masuk tersebut tidak terhubung dengan satu bidang pun tanah milik masyarakat.

Ketua koperasi menyatakan menerima laporan langsung dari petugas keamanan di lapangan yang menyaksikan pembongkaran berlangsung sekitar pukul 12.56 WIB. Tak lama setelah kejadian, dump truck yang membawa seluruh barang hasil bongkaran—bernomor polisi BM 8662 AO—terpantau berhenti di halaman Polsek Siak Hulu.

Menindaklanjuti kejadian itu, pihak koperasi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Riau dengan menggunakan dasar Pasal 406 KUHP. Laporan tersebut menyebut Yusry Erwin sebagai salah satu terlapor utama, bersama dua mantan pengurus koperasi, Mustakim dan Aprinus, yang diduga terlibat dalam penjualan ilegal sebagian lahan koperasi kepada seorang bernama Suratno.

Penjualan tersebut ditolak oleh koperasi karena tidak sah secara hukum, dan tanah yang dimaksud telah bersertifikat atas nama KOPPSA-M.

Sengketa terkait transaksi itu kini tengah diproses secara hukum, namun pihak-pihak yang berkepentingan justru diduga melakukan aksi fisik di luar jalur hukum. Proses laporan ke Polda Riau turut didampingi oleh kuasa hukum koperasi, Herry Supriyadi, SH, MH, dari Kantor Advokat Armilis Ramaini.

Menurut kuasa hukum lainnya, Ryand Armilis, SH, MH, peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait netralitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kejadian ini. Aset milik koperasi dirusak tanpa dasar hukum yang jelas, dan kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap netral serta menindaklanjuti laporan ini dengan profesional,” ujar Ryand yang dihubungi awak media via telepon dari kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melapor ke Divisi Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh oknum berseragam yang terlibat di lapangan.

Sorotan tajam juga datang dari politisi senior PDIP, Roland Aritonang, yang menilai keterlibatan personel dari Tim RAGA Polda Riau dalam pengawalan pembongkaran sebagai preseden buruk. “Tim RAGA yang seharusnya membasmi premanisme, justru dilaporkan bertindak dengan cara-cara yang menyerupai preman. Ini menjadi ironi yang mencoreng misi institusi itu sendiri,” ujarnya kepada media.

KOPPSA-M mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas keterlibatan aparat dan memulihkan hak koperasi atas aset yang dirusak dan diambil secara paksa. “Kami ini badan hukum koperasi yang sah. Semua yang dibongkar adalah fasilitas resmi di atas lahan kami sendiri. Kalau prosedur hukum diabaikan, lalu di mana posisi hukum bagi koperasi rakyat?” kata Ketua KOPPSA-M.

Perkara ini tampaknya tak lagi sekadar konflik kepemilikan lahan. Ini menyangkut penghormatan terhadap legalitas koperasi rakyat, integritas aparat, dan keberpihakan hukum. KOPPSA-M berharap langkah hukum yang telah mereka tempuh akan membuka jalan menuju keadilan dan perlindungan atas hak-hak petani anggota koperasi di masa depan.***(Tim Redaksi).

Sengketa Sawit Memanas di Kubu Raya: Warga Tanjung Manggis Tuding PT RJP Seperti Penjajah

Kubu Raya, Kalimantan Barat – 4 Juli 2025

Ketegangan memuncak di Tanjung Manggis, Desa Suka Lanting, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Warga lokal menuding perusahaan sawit PT RJP (Rimba Jaya Palma) bertindak semena-mena atas kepemilikan lahan dan hasil panen sawit yang selama ini diklaim sebagai hak masyarakat.

Perselisihan tersebut bermula dari tudingan pihak perusahaan yang menyebut sejumlah warga melakukan pencurian sawit dari kebun milik PT RJP. Namun, warga membantah keras tuduhan itu dan menyatakan bahwa pohon-pohon sawit tersebut tumbuh di atas lahan milik mereka yang telah dikelola sejak 1997, jauh sebelum kehadiran perusahaan.

Ini tanah kami. Tapi perusahaan malah menuduh kami mencuri. Padahal kami tidak pernah mendapat bagian plasma 30 persen seperti diatur undang-undang,” tegas Wandi, pemuda Tanjung Manggis, kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Warga menyebut PT RJP belum pernah merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen hingga 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Permentan No. 26/2007, Permentan No. 98/2013, dan Pasal 58 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sudah berkali-kali kami minta penjelasan soal plasma, tapi tak pernah dijawab. Yang kami rasakan justru intimidasi dan tuduhan seolah kami pencuri di tanah kami sendiri,” lanjut Wandi

Masyarakat juga menilai kehadiran PT RJP di wilayah adat mereka penuh kejanggalan. Mereka mengaku tidak pernah diajak musyawarah, tidak ada konsultasi publik, bahkan tidak memiliki salinan izin resmi seperti Hak Guna Usaha (HGU).

Tiba-tiba lahan kami sudah dipatok dan ditanami sawit. Tak ada sosialisasi, tak ada kesepakatan tertulis. Ini bentuk penyerobotan,” ujar seorang tokoh adat yang enggan disebut namanya.

Kekecewaan warga juga mengarah pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Pemkab KKR) yang dinilai lamban dan abai. Dinas Perkebunan, menurut warga, belum pernah turun langsung memverifikasi lokasi HGU perusahaan.

Kami sudah audiensi ke DPRD Kubu Raya, tapi hanya ditampung tanpa ada tindak lanjut. Kami juga lapor ke Kejaksaan Negeri, tapi hingga kini tidak ada progres,” kata warga lainnya.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut situasi ini sebagai bentuk pengabaian hak rakyat oleh negara. Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang menuduh warga mencuri tanpa kepastian status lahan adalah pelanggaran terhadap prinsip hukum agraria.

Negara harus hadir. Ini bukan sekadar sengketa sipil, tapi soal ketimpangan struktural antara korporasi dan warga. Jika plasma tidak direalisasikan, dan HGU tak transparan, itu jelas pelanggaran. Bahkan bisa dikenai sanksi pencabutan izin sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Dr. Herman.

Warga mendesak agar Pemerintah Provinsi Kalbar, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta Komnas HAM segera turun tangan. Mereka meminta pembentukan tim independen untuk mengaudit legalitas HGU dan implementasi kewajiban plasma oleh PT RJP.

Jika tidak ada kejelasan, warga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dan menggugat perusahaan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sumber : Wandi, perwakilan warga Tanjung Manggis dan Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar

Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Madiun, 3 Juli 2025 — Tokoh nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., resmi disahkan menjadi Warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada Kamis malam, 3 Juli 2025. Prosesi penuh makna ini berlangsung di Padepokan Agung PSHT, Kota Madiun, sebagai pusat dari organisasi pencak silat legendaris yang telah melintasi zaman.

Kehadiran Jenderal Dudung dalam prosesi pengesahan tersebut tidak hanya sekadar simbolik, melainkan dilandasi komitmen kuat terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan dan visi besar menuju Indonesia Emas 2045. Sebagai mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dan kini menjabat sebagai Staf Khusus Presiden untuk Urusan Pertahanan Nasional, keikutsertaannya menjadi warga PSHT memiliki makna strategis dalam membumikan nilai-nilai moral, persaudaraan, dan cinta tanah air.

Sebelum menjalani prosesi pengesahan, Jenderal Dudung terlebih dahulu mengikuti tes jago, sebuah ujian khas dalam tradisi PSHT untuk calon warga. Tes tersebut dipimpin langsung oleh Kangmas R. Moerdjoko HW, selaku Ketua Umum PSHT Pusat Madiun. Setelah dinyatakan lulus, beliau kemudian mengikuti tahapan sakral pengesahan yang berlangsung pada malam hari dengan khidmat dan penuh nuansa persaudaraan.

Dalam sambutannya setelah resmi disahkan, Jenderal Dudung menyampaikan rasa bangga dan harunya karena telah menjadi bagian dari keluarga besar PSHT.

> “Ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya pribadi, bisa bergabung dengan PSHT,” ujar Jenderal Dudung di hadapan ratusan warga PSHT yang hadir.
“Saya melihat PSHT bukan semata-mata soal ilmu bela diri. Lebih dari itu, ini adalah organisasi yang mengajarkan moral, budi pekerti, nilai-nilai keagamaan, serta kepedulian sosial,” tambahnya.

Jenderal Dudung juga mengungkapkan bahwa ketertarikannya terhadap PSHT tumbuh setelah beberapa kali berdiskusi langsung dengan Kangmas Moerdjoko di Jakarta.

> “Dari Kangmas Moerdjoko saya mendapatkan gambaran lengkap mulai dari sejarah berdirinya PSHT, kiprah perjuangannya, hingga visi besarnya ke depan,” ungkap Dudung.
“Dan sejak saya tiba di Padepokan ini, saya merasakan sendiri bagaimana sambutan yang begitu hangat dan bersahaja dari anggota PSHT, pengurus, dan warga. Tidak ada kesan sombong. Ini nilai luhur yang sangat langka saat ini,” lanjutnya.

Prosesi pengesahan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting PSHT dari berbagai daerah. Hadir juga dalam acara tersebut Kangmas Sulistiono, Ketua Cabang PSHT Kabupaten Semarang Pusat Madiun, serta Mbakyu Fauzum Mahmudah, Bendahara Perwapus Jawa Tengah. Kehadiran mereka menegaskan soliditas dan semangat gotong royong antar warga PSHT di seluruh pelosok tanah air.

PSHT sendiri dikenal sebagai organisasi pencak silat yang tidak hanya mengedepankan keahlian fisik, tetapi juga pembentukan karakter dan jiwa persaudaraan yang mendalam. Dengan bertambahnya tokoh-tokoh nasional seperti Jenderal Dudung sebagai warga resmi, PSHT semakin memperluas pengaruh positifnya dalam menjaga jati diri bangsa serta mendorong pembinaan generasi muda menuju masa depan Indonesia yang gemilang.

Pengesahan Jenderal Dudung Abdurachman menjadi warga PSHT bukan hanya simbol penerimaan, tetapi juga cermin komitmen nyata dari seorang tokoh bangsa dalam memperjuangkan nilai-nilai luhur yang sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Red”