Beranda blog Halaman 131

Polres Bangkalan Diduga Lindungi Judi Sabung Ayam, LSM Jawapes Tantang Adu Data di Polda Jatim

Bangkalan – Kasus judi sabung ayam lintas kabupaten di Bangkalan kembali viral di media sosial. Video aktivitas perjudian tersebut memicu kritik keras terhadap Polres Bangkalan yang dinilai gagal menindak tegas dan terkesan membiarkan praktik ilegal ini terjadi di wilayah hukumnya.

Polres Bangkalan di bawah pimpinan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K. disebut hanya sibuk melakukan klarifikasi setelah kasus perjudian sabung ayam itu terbongkar ke publik. Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H. menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian.
“Sejak menjabat, Bapak Kapolres memastikan tidak ada sabung ayam di wilayah hukum Polres Bangkalan dan tidak ada yang membekingi,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut dinilai publik tidak sesuai dengan kenyataan. Kapolsek Kokop, Iptu Sarminto Bagus P, S.H. mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengecek lokasi namun kegiatan sabung ayam sudah bubar.

Wakil Sekretaris LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, Rudi Hartono menilai klarifikasi Polres Bangkalan hanya upaya mencari pembenaran dan menutupi kelemahan dalam penegakan hukum.
“Judi sabung ayam ini baru satu dari banyak kasus menonjol di Bangkalan yang belum mampu diungkap. Data sudah kami siapkan. Kami akan adu data di Mapolda Jatim. Tidak perlu berlindung di balik klarifikasi setelah viral,” tegas Rudi, Minggu (22/6/2025).

LSM Jawapes mengaku sudah mengantongi bukti kuat adanya pembiaran dari oknum Polres Bangkalan.
“Kalau semua bukti kami buka ke publik, pasti nama baik Polres Bangkalan tercoreng. Saat perjudian sabung ayam berlangsung, Kapolres, Humas, Kasatreskrim, dan Kapolsek sudah kami konfirmasi dengan bukti video valid. Tapi mereka memilih bungkam. Setelah viral, baru kompak klarifikasi di media,” ungkap Rudi.

Kasus judi sabung ayam Bangkalan ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap perjudian. LSM Jawapes Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Polda Jatim turun tangan untuk menindak tegas.

Red”

POLRES Sukoharjo Pionir Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Publik

POLRES Sukoharjo Pionir Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Publik

POLRES Sukoharjo terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di lingkungan kepolisian. Kali ini, Polres Sukoharjo menggelar pelatihan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kinerja di bidang intelijen dan kehumasan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi modernisasi POLRI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital.

Pelatihan yang dilaksanakan di Ruang Vicon Polres Sukoharjo ini diikuti oleh 54 peserta, yang terdiri dari personel Polres Sukoharjo serta perwakilan dari Polres Tegal, Polres Tegal Kota, Polres Karanganyar, dan Polres Semarang.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., dalam sambutannya menegaskan pentingnya adaptasi teknologi di lingkungan Polri, khususnya untuk mendukung fungsi intelijen dan kehumasan. Menurutnya, kecerdasan buatan dapat menjadi alat strategis untuk mendeteksi isu, mengungkap kasus, dan merancang strategi pelayanan publik yang lebih presisi.

“Polri harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Dengan teknologi seperti AI, kita dapat lebih cepat mendeteksi isu, mengungkap kasus, dan menyusun strategi yang lebih tepat. Ilmu yang kita peroleh hari ini menjadi bekal penting untuk meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Pelatihan ini menghadirkan AI SmartX Academy sebagai mitra strategis. Lembaga yang dipimpin oleh Karim Taslim, praktisi AI sekaligus Ketua Komtap AI APTIKNAS, memberikan pelatihan praktis mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan dalam tugas kepolisian sehari-hari.

Tiga narasumber turut hadir memberikan wawasan mendalam, yaitu: Karim Taslim (CEO AI SmartX Academy dan Ketua Komtap AI APTIKNAS), Dr. Dirgantara Wicaksono, CH., CHT., S.Pd., M.Pd., M.M. dan Ekki Rinaldi, S.Kom., M.Kom.

Para narasumber memaparkan peran AI dalam memperkuat intelijen, deteksi dini ancaman keamanan, monitoring sentimen publik, serta meningkatkan efektivitas komunikasi publik yang humanis.

Karim Taslim menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan teknologi kecerdasan buatan guna menciptakan pendekatan yang modern dan responsif.

“Perpaduan keahlian kepolisian dengan kemampuan AI akan menciptakan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan terpercaya. Kami mendorong Polres Sukoharjo menjadi pionir dalam adopsi AI di lingkungan POLRI,” ujarnya.

Urgensi dan Manfaat AI bagi POLRI

Di era digital, kecerdasan buatan bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan mitra strategis yang mampu: Mendeteksi pola kejahatan tersembunyi yang sulit diidentifikasi secara manual, Menganalisis data dalam jumlah besar dengan kecepatan tinggi, Memprediksi tren kejahatan untuk mendukung langkah pencegahan dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan respons yang lebih cepat dan tepat.

Melalui pelatihan ini, POLRES Sukoharjo menegaskan keseriusannya menjadi institusi kepolisian yang modern, proaktif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Sukoharjo atas inisiatifnya dalam mengadopsi kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan publik.

Langkah yang diambil ini, menurut Hoky sapaan akrabnya, menunjukkan kesiapan Polres Sukoharjo menjadi institusi kepolisian yang modern, adaptif, dan proaktif dalam menghadapi tantangan era digital.

“Kami meyakini bahwa integrasi AI dalam tugas-tugas kepolisian, khususnya di bidang intelijen dan kehumasan, akan menghasilkan proses kerja yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi ini adalah wujud sinergi yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem pelayanan publik yang presisi dan berbasis data,” ungkap Hoky yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), dan Waketum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Ia juga menambahkan, APTIKNAS bersama AI SmartX Academy dan Komtap AI akan terus mendorong percepatan transformasi digital di berbagai sektor, termasuk sektor keamanan, agar semakin banyak institusi di Indonesia yang mampu memanfaatkan teknologi dengan tepat guna.

Tentang AI SmartX Academy

AI SmartX Academy adalah lembaga pelatihan dan inkubasi kecerdasan buatan yang berfokus pada pengembangan talenta dan solusi AI untuk kebutuhan industri dan pemerintahan di Indonesia. Dipimpin oleh Karim Taslim, AI SmartX Academy menjadi mitra strategis POLRI dalam percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan teknologi AI.

Tentang APTIKNAS

APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha TIK Nasional) merupakan wadah bagi pelaku industri Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia yang aktif mendorong adopsi teknologi, termasuk kecerdasan buatan, di berbagai sektor strategis seperti keamanan dan pelayanan publik. (Hen)

Red”

Dalam Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif, Kapolsek Serang Baru Gelar Patroli Preventif

Bekasi – Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Gelar Patroli Preventif di Perumahan Cikarang Utama Risedent Desa Jayasampurna Kec. Serang Baru Kab Bekasi.Minggu (22 Juni 2025)

Kegiatan Patroli Tersebut dipimpin AKP Hotma Sitompul S.Hm,MH Kapolsek Serang Baru Beserta Iptu Slamet Widodo Kanit Samapta, Bripka David Kanit Propam dan Personil Piket Fungsi Polsek Serang Baru Serta Anggota Pokdarkamtibmas Polsek Serang Baru.

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif yang dilakukan oleh Polsek Serang Baru untuk memastikan situasi keamanan agar tetap terjaga.

“Kehadiran kami di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat diwilayah hukum Polsek Serang Baru,”Jelasnya Kapolsek.

Sambungya Kapolsek kami berkomitmen untuk terus hadir dan berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari tanpa ada gangguan.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang dan percaya diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta memberikan informasi apabila ada hal yang mencurigakan segera laporkan ke Polsek Serang Baru,”Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Skandal Oli Palsu di Kubu Raya, Pakar Hukum Minta Penegakan Hukum dan Koordinasi Lintas Instansi

Pontianak, Kalimantan Barat – 21 Juni 2025 –

Viralnya penggerebekan gudang di Jalan Extra Jos, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (20/6), memantik perhatian publik hingga tingkat nasional. Operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan, BAIS, BIN, Intel TNI AL, dan TNI AU ini diduga mengungkap praktik penimbunan dan distribusi oli palsu berskala besar.

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, dalam kasus dugaan peredaran oli palsu ini, aparat penegak hukum harus segera melakukan langkah-langkah konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Identifikasi pemilik gudang harus diprioritaskan, dilanjutkan penyegelan TKP dan pemasangan garis polisi (police line) sesuai Pasal 98 KUHAP. Selain itu, jaringan distribusi, pemasok bahan baku, dan para pihak yang terlibat dalam penjualan oli palsu harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Herman saat dihubungi media, Jumat (21/6).

Ia juga menegaskan bahwa dokumen dan peralatan di lokasi harus segera disita dan dianalisis secara cermat untuk menelusuri sumber bahan baku, catatan pelanggan, transaksi keuangan, hingga struktur organisasi jaringan pemalsu.

Uji forensik atas oli palsu sangat penting, baik untuk menentukan komposisi kimia maupun potensi bahayanya. Dengan begitu, perbandingan bisa dibuat terhadap oli asli untuk mengungkap merek-merek yang dipalsukan,” tambahnya.

Herman menambahkan, bila hasil penyelidikan cukup bukti, pelaku dan jaringannya harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meliputi:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bila terdapat indikasi aliran uang hasil kejahatan.

Selain soal penegakan hukum, koordinasi antar lembaga menjadi faktor kunci agar penyidikan berlangsung profesional dan transparan.

Saya mengapresiasi BAIS, BIN, TNI AL, TNI AU, dan Kejaksaan atas operasi ini. Namun publik juga mempertanyakan absennya Polres Kubu Raya dalam operasi penggerebekan. Aparat kepolisian setempat harus segera mengamankan TKP dan memasang police line agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum,” tegas Herman.

Ia mengingatkan bahwa sesuai perintah KUHAP, aparat harus menjamin keutuhan barang bukti hingga kasus ini selesai di pengadilan.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut kasus ini dan menuntut transparansi proses hukum agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, diharapkan kasus peredaran oli palsu bisa diungkap hingga ke akar-akarnya.

(Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik)

pasien wafat, keluarga terjerat tagihan belasan juta di tengah kebingungan birokrasi dan layanan rumah sakit yang dipertanyakan

sidareja, cilacap – sabtu pagi yang pilu merayapi halaman rumah sakit aghisna medika sidareja, 21 juni 2025. puluhan awak media dari berbagai redaksi berkerumun, bukan sekadar meliput, melainkan demi menguak dugaan maladministrasi bpjs dan buruknya penanganan medis yang kini menggurat perih di hati keluarga pasien yang tengah berduka.

kasus ini mencuat, menorehkan tanya besar, tatkala seorang ibu, almarhumah yuni nur yatinah (46), menghembuskan napas terakhir setelah dugaan,

layanan yang tidak memadai, namun klaim bpjs-nya tak kunjung jelas, bahkan keluarganya kini dihantui tagihan belasan juta rupiah.

almarhumah yuni nur yatinah, 46 tahun, warga bantarsari R, T, 0 5 R, W, 0 3.desa bantarsari, kecamatan bantarsari, kabupaten cilacap, jawa tengah, adalah seorang perempuan sebatang kara yang hanya memiliki saudara-saudara dan keluarga besar yang senantiasa menopangnya.

ia telah kehilangan anak satu-satunya dan juga suaminya yang meninggal pada tahun 2023 di bandung, jawa barat.

dengan kondisi yang kritis, yuni nur yatinah dirujuk dari puskesmas bantarsari untuk dilarikan ke rsu aghisna medika sidareja pada hari rabu sore, 17 juni 2025, pukul 15.00 wib. ia adalah pemegang kartu jkn kis bernomor 0002312289617.

keluarga besar yang tidak memiliki uang pun berinisiatif mengajukan bpjs, dan segera melakukan pembayaran untuk mengaktifkan bpjs senilai rp 1.200.000 melalui alfamart bantarsari, dengan harapan yuni nur yatinah akan terlindungi penuh oleh jaminan kesehatan nasional.

namun, sesampainya di rsu aghisna medika, harapan keluarga hancur. bpjs yang baru diaktifkan tersebut diklaim tidak berlaku. pihak keluarga dipaksa membayar kembali rp 2.500.000 hanya untuk satu malam perawatan.

yang lebih mengejutkan dan memilukan, almarhumah sudah di infus tidak ada perubahan kondisinya,malah semakin memburuk, dan hanya disuruh berbaring menahan rasa sakit yang tak terhingga dalam kondisi kritisnya. melihat penanganan rumah sakit yang dinilai tidak progresif dan minim perhatian, keluarga berinisiatif untuk membawa pulang yuni nur yatinah, dengan niat untuk melarikannya ke rumah sakit yang memiliki pelayanan lebih baik.

sayangnya, takdir berkata lain. di tengah perjalanan pulang, sesampainya di kediaman kakak perempuannya, ibu parsiatun, yuni nur yatinah menghembuskan napas terakhirnya pada kamis, 19 juni 2025, pukul 18.00 wib.

disaat itu ada pesan watsap masuk yang mengatas namakan pihak RSU agisna siaga medika, Sidarja menagih
dalam pesan yang di kirim melalui, ibu wiwi kakanda almarhumah, menagih tagihan, 16.000.000rupiyah harus di bayarkan saat lagi berduka pesan masuk dari watsap. yang mengatas namakan , RSU agisna medika Sidarja.

di tengah duka yang tak terhingga dan penyesalan mendalam atas penanganan rumah sakit, sebuah dokumen bpjs kesehatan muncul, laksana pukulan telak yang memperparah luka. formulir itu mencantumkan “nilai biaya” sebesar rp 2.740.900 dan, yang paling menyesakkan, “nilai denda” mencapai rp 1.644.540. di sana terpampang tulisan dingin: “anda memasuki masa denda” dengan tanggal entri denda 19 juni 2025. keluarga menduga keras, denda ini adalah buah dari status kepesertaan bpjs yang bermasalah atau belum aktif pada saat pelayanan medis diberikan, padahal mereka bersikukuh telah menunaikan kewajiban pembayaran iuran.

“kami menjerit, kami menuntut keadilan! bukankah bpjs di seluruh rumah sakit indonesia itu gratis? mengapa setelah ibu meninggal pun, kami masih dibebani tagihan sebesar ini, mencapai belasan juta rupiah?” tutur salah satu anggota keluarga dengan suara tercekat, menahan tangis, saat dikonfirmasi awak media. pihak keluarga mengurai, jika digabungkan dengan denda bpjs dan biaya-biaya lain, angka itu melambung hingga sekitar rp 16 juta.

jumlah ini sontak memicu pertanyaan fundamental tentang efektivitas dan transparansi sistem bpjs, serta profesionalitas rsu aghisna medika. bukankah sebagai peserta jkn, seluruh biaya perawatan yuni nur yatinah harusnya ditanggung penuh oleh bpjs? mengapa justru beban finansial yang begitu berat kini menimpa keluarga yang tengah berduka, setelah dugaan minimnya pelayanan medis yang diterima almarhumah?
hingga berita ini diturunkan, rsu aghisna medika sidareja masih belum memberikan klarifikasi resmi.

meskipun tim humas rumah sakit telah menunjukkan respons cepat dan baik dalam menerima kedatangan puluhan awak media, namun klarifikasi dari pihak pimpinan rumah sakit yang dinanti-nantikan selama dua jam lebih tak kunjung tiba.

hal ini menimbulkan kesan bahwa pimpinan rumah sakit kurang peduli terhadap keresahan publik dan desakan media, serta berpotensi menutupi masalah krusial dalam sistem pelayanan kesehatan mereka.

kasus yuni nur yatinah ini adalah tamparan keras bagi upaya pemerintah mewujudkan akses kesehatan yang merata dan berkualitas. publik menuntut transparansi setinggi-tingginya, penyelesaian yang seadil-adilnya bagi keluarga almarhumah yuni nur yatinah, dan yang paling krusial, perbaikan sistem bpjs secara menyeluruh serta evaluasi ketat terhadap pelayanan rumah sakit.

Pemerintah kabupaten cilacap, bupati cilacap samsul aulia, gubernur jawa tengah lutfi, serta dinas kesehatan provinsi dan pihak bpjs provinsi hingga pusat, diharapkan turun tangan untuk mengontrol dan menyidak langsung rsu aghisna medika sidareja demi mengungkap akar masalah, memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa harus terbebani oleh birokrasi yang mematikan, dan mencegah terulangnya tragedi serupa.

Red”tim

Minimnya Pengawasan Kantin SMK Yatpi Godong, Siswa Bebas Merokok di Lingkungan Sekolah

Grobogan – Dunia pendidikan di Kabupaten Grobogan kembali tercoreng oleh praktik yang dinilai mencederai semangat pembentukan karakter peserta didik. Kali ini, sorotan tertuju pada kantin di lingkungan SMK Yatpi Godong yang diduga bebas menjual rokok, bahkan kepada para siswa sekolah.

Minimnya pengawasan dari pihak guru atau manajemen sekolah membuat kantin tersebut leluasa melakukan praktik yang bertentangan dengan peraturan sekolah dan nilai-nilai pendidikan. Dari pantauan dan dokumentasi yang diterima redaksi, tampak sejumlah siswa sedang mengisap rokok di area kantin yang berada di dalam lingkungan sekolah. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi zona bebas asap rokok dan menjadi tempat pembinaan generasi muda yang sehat dan beretika.

Menanggapi informasi tersebut, salah satu guru di SMK Yatpi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan sebagai bentuk klarifikasi awal. “Terima kasih informasinya 🙏 ini sebagai bahan evaluasi kami terkait pemberitaan ini. Mohon jangan diupload ke media njih pak. InsyaAllah kami akan memperbaiki anak-anak kami,” tulis guru tersebut pada Jumat malam (21/6/2025).

Guru tersebut juga menyampaikan bahwa pihak sekolah akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kebenaran identitas siswa dalam video yang beredar. “Kami akan menelusuri lebih lanjut njih, terkait anak-anak dalam video tersebut anak kami atau tidak. Sebelumnya jenengan dapat video tersebut dari mana njih? Karena jika dilihat video dari dekat, biasanya ini adalah video dokumentasi anak sendiri,” lanjutnya.

Sementara itu, masyarakat dan orang tua murid berharap agar pihak sekolah mengambil tindakan tegas dan segera memperketat pengawasan lingkungan sekolah, khususnya kantin. Selain itu, perlu adanya kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Satpol PP untuk melakukan razia rutin di sekolah-sekolah demi menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan disiplin.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan di Kabupaten Grobogan untuk tidak lengah dalam mengawasi kegiatan di lingkungan sekolah, serta menjaga integritas dan citra pendidikan yang layak bagi generasi penerus bangsa.

Red”

Pejabat Bappeda Banggai Laut Jalur Kriminalisasi Terhadap Jurnalis, Abaikan Undang-Undang Pers! Polri Diminta Bijak Sikapi Laporan Sengketa Pers!

Jakarta, 21 Juni 2025 – Di tengah hiruk-pikuk janji transparansi dan akuntabilitas, seorang pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Rasyid Pandei, justru mempertontonkan kemunduran pemahaman bernegara. Dengan tindakan yang terkesan gegabah dan mengabaikan kaidah hukum, ia secara mencengangkan memilih jalur pidana dengan melaporkan seorang wartawan ke kepolisian. Laporan bernomor B/39/VI/2025/Sek-Bgi tertanggal 19 Juni 2025 itu diajukan atas tuduhan “dugaan pencemaran nama baik” terkait pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh puluhan media.

Langkah Rasyid Pandei ini, alih-alih mencerminkan kedewasaan seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik, justru sontak memantik gelombang sorotan tajam dan kecaman dari berbagai penjuru, terutama dari garda terdepan kebebasan pers: pegiat pers, praktisi, dan pakar hukum. Pasalnya, di saat mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers telah terhampar jelas, ia justru menempuh jalur hukum pidana yang tak hanya berpotensi, namun secara terang-terangan berupaya mengkriminalisasi kerja jurnalistik. Ini adalah tamparan keras bagi iklim demokrasi yang sehat.

Para praktisi dan pakar hukum secara bulat mengecam tindakan ini sebagai manifestasi nyata ketidakpahaman, bahkan keangkuhan, terhadap sistem hukum pers yang telah kokoh di Indonesia. Mereka dengan tegas mengingatkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, dalam konteks negara hukum yang menghargai kebebasan berekspresi, wajib diselesaikan melalui mekanisme yang spesifik, bukan dengan jerat pidana yang hanya akan membungkam suara kritis.

“Tindakan ini bukan sekadar mencerminkan ketidakprofesionalan, melainkan juga arogansi seorang pejabat publik di Kabupaten Banggai Laut yang buta akan hukum,” ujar Dr. Yanto Irianto SH.MH, seorang Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, dengan nada geram menanggapi pelaporan tersebut. “Melaporkan wartawan ke polisi adalah bentuk kriminalisasi telanjang terhadap pers. Kita harus pahami, produk jurnalistik tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Pers, bukan semata-mata KUHP dalam konteks sengketa pemberitaan. Ini adalah upaya pembungkaman yang sistematis.”

Dr. Yanto Irianto menjelaskan lebih lanjut, seolah mengulang pelajaran dasar bagi para pejabat yang lalai, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara gamblang dan tanpa celah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pasal 5 ayat (2) dan (3) secara tegas, lugas, dan tak terbantahkan menyatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi. “Pers wajib melayani Hak Jawab,” dan “Pers wajib melayani Hak Koreksi,” bunyi kedua pasal tersebut, seakan menjadi alarm bagi pejabat yang abai.

“Lebih dari itu,” tambah Dr. Yanto dengan penekanan, “penyelesaian sengketa pers juga diperkuat dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang tak bisa diremehkan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Dewan Pers. MoU ini secara eksplisit menegaskan bahwa segala aduan yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers – sebuah lembaga yang secara khusus dibentuk untuk menjaga marwah pers – sebelum boleh diproses secara hukum oleh kepolisian. Ini adalah benteng terakhir kebebasan pers yang harus dihormati.”

“Mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa pers sudah sangat jelas diatur, bahkan dengan adanya MoU antara Polri dan Dewan Pers yang seharusnya dipahami oleh setiap penegak hukum dan pejabat publik,” tegas Dr. Yanto Irianto, suaranya meninggi. “Jika ada keberatan terhadap sebuah pemberitaan, jalan yang seharusnya ditempuh adalah mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan, serta melapor ke Dewan Pers jika tidak ada tanggapan yang memadai. Bukan langsung melapor ke polisi! Tindakan pejabat ini tidak hanya menunjukkan pengabaian terhadap UU Pers dan kesepakatan bersama antara penegak hukum dan lembaga pers, namun juga secara terang-terangan berpotensi menghambat kebebasan pers dan mengebiri peran pengawasan jurnalis.”

Menyikapi laporan ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menyikapi aduan atau laporan yang berkaitan dengan sengketa pemberitaan. Polri diharapkan konsisten dan patuh pada MoU dengan Dewan Pers, serta tidak gegabah dalam memproses laporan yang jelas-jelas masuk dalam ranah UU Pers. Setiap langkah hukum harus berdasarkan pemahaman yang utuh tentang karakteristik dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik, guna mencegah preseden buruk kriminalisasi pers di masa mendatang.

Insiden memalukan ini kembali menjadi pengingat yang menyakitkan akan pentingnya pemahaman dasar pejabat publik terhadap fungsi dan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi – sebuah pilar yang seharusnya dijaga, bukan dihancurkan. Lebih dari itu, ini adalah seruan keras akan pentingnya mematuhi prosedur yang telah disepakati bersama demi menjaga iklim pers yang bebas dan bertanggung jawab. Pelaporan pidana terhadap wartawan atas produk jurnalistik yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, adalah ancaman nyata yang dikhawatirkan akan menciptakan iklim ketakutan yang mencekik bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mulianya: mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan kepentingan publik. Kebebasan pers adalah harga mati yang tidak bisa ditawar!

Redaksi

DLHK Aceh Sidak Pabrik PT Emsen Lestari, Wartawan Diduga Dihalangi Liputan

Aceh Singkil, 21 Juni 2025 — Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh bersama instansi terkait dari Kabupaten Aceh Singkil melakukan inspeksi mendadak ke Pabrik PT Emsen Lestari di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, pada Sabtu (21/6). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah operasional perusahaan.

Namun, proses investigasi tersebut diwarnai insiden yang mencederai kebebasan pers. Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan sidak mengaku dihalangi oleh oknum sekuriti pabrik. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Kami sangat menyayangkan sikap arogansi pihak pabrik yang seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Muslim Pohan, salah satu wartawan yang berada di lokasi.

Senada dengan itu, Pordomuan Tumangger, wartawan lainnya, menyebut bahwa tindakan menghalangi peliputan adalah bentuk pelanggaran hukum.

“Apa yang dilakukan oleh oknum sekuriti PT Emsen Lestari sudah jelas melanggar hukum karena menghalangi tugas jurnalistik kami,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Emsen Lestari belum memberikan keterangan resmi, baik terkait dugaan intimidasi terhadap empat wartawan di lapangan, maupun soal temuan DLHK selama kunjungan.

Red”

Bentuk Dukungan dan Partisipasi Dalam Kegiatan Keagamaan, Wakapolsek Serang Hadiri Majelis Zikir & Shalawat Rijalul Ansor

Bekasi – Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek Serang baru bersama anggota menghadiri kegiatan Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor di Majlis Zikir GP Ansor di Majlis Zikir dan Solawat Rijalul Ansor Perum.Mega Regency blok I RT/RW 13/07 desa Sukaragam Kec Serang Baru Kab Bekasi.Jum’at (20 Juni 2025) Malam.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Iptu Mashuri Lempo (Wakapolsek Serang Baru,Aiptu H.Ma’ruf Bhabinkamtibmas,Kyai Muhsinin Penasihat GP Ansor Serang Baru,
Kyai In’amul khoiri Suriah NU,Sudaryono Ketua Banser Serang Baru,Imam Dimulyo Ketua Rijalul Anshor,Yanshah Pengurus GP Ansor Kab Bekasi,Suhabdi Ketua PAC GP Ansor Serang baru/Ketua RT.13 dan Peserta majlis zikir Sebanyak 50 orang

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Melalui Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek berikan berpesan Kamtibmas agar seluruh warga NU khususnya anggota Ansor dan Banser bersama-sama dengan pemerintah membantu menjaga kondusifitas wilayah dan mensukseskan program program yang diadakan oleh pemerintah.

“Dengan Kehadiran Kepolisian di acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan partisipasi dalam kegiatan keagamaan serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung,”Ujarnya.

Sambungya Wakapolsek Serang Baru turut berinteraksi dengan masyarakat dan memastikan acara berjalan dengan lancar dan kehadiran aparat kepolisian di acara tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mendukung kelancaran kegiatan keagamaan di wilayah hukum Polsek Serang Baru,”Pungkasnya.

(Red)

Beberapa Oknum Media Diduga Menerima Sejumlah Uang 200 Dari Dinas Kominfo Pacitan

Pacitan,Jatim – Ada dugaan perlakuan kurang pas yang dilakukan oleh kabid dinas kominfo Pacitan, Bagus Nur Cahyadi setelah mengeluarkan beberapa awak media yang tergabung dalam Forum Pawarta Pacitan .

Hal ini dilakukan oleh Bagus ketika awak media menanyakan beberapa hal terkait honor, penilaian terhadap media dan masih banyak lagi.

Karena diduga dirasa kurang pas ataupun menyinggung, akhirnya dikeluarkan dari group pewarta Pacitan,Aksi ini mendapat tanggapan keras dari penesehat SMSI Kabupaten Pacitan, Joko Wiyono.Sabtu (21/6/2025)

“Sebenarnya hal seperti ini tidak seharusnya dilakukan oleh Kabid Kominfo agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara kabid kominfo dengan teman-teman media yang bersangkutan. Kalau ada masalah dapat diselesaikan dengan cara yang baik agar diantara dinas kominfo dan awak media bisa berjalan sinergi agar Pacitan tetap kondusif,” kata joko wiyono dengan tegas.

Bak gayung bersambut setelah salah satu awak media menulis terkait hal anggaran yang tidak ada namanya itu, disayangkan kabid kominfo malah menawarkan kepada teman- teman media untuk memuat realis yang ditulis oleh Bagus Nurcahyadi dan akan diberi imbalan sebesar Rp.200.00 sebagai bentuk klaim berita yang dishare ke group milik mitra Pemkab Pacitan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Joko pun sangat menyayangkan bisa-bisanya memberikan statement tersebut di WhatsApp group. “Apalagi ini yang disuruh bagi yang golongan C. Saya nilai ini ada dugaan ketidak benaran meskipun yang dilakukan mungkin sekedar bergurau. Menurut saya ya ini namanya pegkotak-kotakan media,” tegasnya.

Padahal saat ini sebagian para awak mediapun belum paham terkait golongan A,B,C yang dikelompokan oleh Bagus Nurcahyadi. Bahkan tidak sedikit awak media yang menyayangkan hal ini kenapa harus ada golongan-golongan itu, sementara menurut Bagus ketika dikonfirmasi melalui jaringan seluler terkait rekan – rekan yang dikeluarkan dari group itu dianggap tidak mau taat dan tunduk pada aturan. “Ya namanya bermitra itu harus mau mengikuti aturan kalau tidak mau berati yang tidak bermitra,” katanya melalui percakapannya.

Sementara, Dodik Sumarsono selaku Kepala Dinas hingga saat ini belum berani memberikan statement terkait hal tersebut.

Tim Redaksi