Beranda blog Halaman 126

Kadispora Kampar Enggan Tanggapi Konfirmasi Wartawan Terkait Dugaan Pungutan Perpisahan dan Penjualan Sampul Ijazah di UPT SDN 003 Tapung Hulu

Kampar – Dugaan pungutan liar dalam bentuk penjualan sampul ijazah dan pengutipan biaya perpisahan di UPT SDN 003 Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, semakin ramai menjadi sorotan publik. Sejumlah media daring nasional telah memberitakan praktik yang diduga menyalahi aturan tersebut.

Namun sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Pd, memilih bungkam dan belum memberikan jawaban atas konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh awak media.

Melalui surat konfirmasi resmi yang dikirimkan oleh Pimpinan Redaksi media nasional www.derapperistiwa.id dan Hariandetik-news.com, wartawan meminta klarifikasi dari Kadispora Kampar mengenai tiga poin penting, yakni:

1. Tanggapan atas dugaan pungutan biaya perpisahan dan penjualan sampul ijazah oleh pihak sekolah UPT SDN 003 Tapung Hulu.

2. Apakah terdapat regulasi yang membolehkan pelaksanaan perpisahan yang berpotensi membebani wali murid.

3. Kejelasan aturan terkait penjualan sampul ijazah di lingkungan satuan pendidikan.

Sayangnya, meski surat tersebut telah dikirimkan secara resmi, Kadispora Kampar tidak merespons ataupun memberikan pernyataan klarifikasi yang dimaksud.

Ketidakhadiran suara resmi dari pihak Dinas dalam menyikapi isu ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Padahal, konfirmasi dari instansi terkait sangat penting guna meluruskan informasi serta menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam dunia pendidikan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang memberatkan peserta didik dan wali murid, termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan perpisahan maupun penjualan perlengkapan administrasi kelulusan seperti sampul ijazah.

Masyarakat dan para pemerhati pendidikan berharap agar Dinas Pendidikan Kampar tidak tutup mata terhadap laporan yang telah berkembang luas ini. Jawaban resmi dari Kadispora Kampar menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa satuan pendidikan di bawah naungannya menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan koridor hukum dan etika pelayanan publik.**(Tim Redaksi).

Hak Klarifikasi Aktivis Dayak Kalbar Bantah Tudingan “Preman Adat” dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Pontianak, Kalimantan Barat — 27 Juni 2025

Sejumlah aktivis Dayak di Kalimantan Barat menyampaikan bantahan keras terhadap tudingan sepihak yang beredar di media sosial dan sejumlah kanal pemberitaan yang menyebut mereka sebagai “preman adat” dan terlibat dalam praktik pemerasan.

Tudingan tersebut dinilai mencemarkan nama baik, merugikan kehormatan komunitas, serta mengganggu stabilitas sosial adat yang selama ini dijaga.

Ulianus, S.Pd., selaku tokoh adat dan pimpinan Bala Adat Dayak Kalbar dan Kabupaten Kubu Raya, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar yang sah. Ia menyebut, pihak-pihak yang menuding para aktivis adat sebagai preman tidak pernah mengklarifikasi langsung, dan hanya menyebarkan narasi sepihak yang menyesatkan.

Kami para aktivis adat Dayak bukan preman. Kami menjaga marwah hukum adat dan tidak pernah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Adat Dayak (DAD). Kami sempat diminta klarifikasi oleh DAD Kota Pontianak, namun tidak ada satupun pihak penuduh yang hadir. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari mereka,” tegas Ulianus dalam keterangannya di Pontianak, Jumat (27/6/2025).

Ulianus juga menilai pemberitaan dan foto-foto yang menyudutkan para aktivis adat sebagai bentuk pembunuhan karakter dan provokasi. Ia meminta semua pihak untuk menarik dan menghapus seluruh unggahan dan pemberitaan yang bersifat tendensius dan tidak berimbang.

Kami minta agar yang memviralkan, baik media maupun akun pribadi, segera menurunkan berita dan foto-foto yang menyebut kami preman adat. Bila tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik,” ujar Ulianus.

Lebih lanjut, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan meminta media maupun pihak lain untuk melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menyebarkan informasi yang menyangkut kehormatan adat dan komunitas Dayak di Kalimantan Barat.

Sumber : Ulianus, S.Pd.
Pimpinan Bala Adat Dayak Kalbar dan Kubu Raya

Polsek Serang Baru Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan,Dalam Rangka Antisipasi 3C dan Street Crime

Bekasi – Dalam Rangka Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas, Curanmor & Begal serta Terorisme dan Street Crime Wakapolsek Serang Baru Beserta Personil Piket Fungsi Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan di Jl.Kp Ceper Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Jum’at – Sabtu
(27 – 28 Juni 2025)

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Melalui Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek Serang Baru menjelaskan sebelum melaksanakan operasi kejahatan jalanan personil Piket Fungsi melaksanakan apel terlebih dahulu dan di lanjut dengan kegiatan okj,dalam operasi kejahatan jalanan ini kami lakukan pemeriksaan dengan memeriksa dan cek kendaraan serta penggeledahan terhadap pengguna jalan atau kendaraan,setiap melaksanakan memeriksa dan menggeledah wajib dilakukan Body System.

“Ini adalah upaya kami dari Polsek Serang Baru untuk bisa mencegah aksi kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas”Ini merupakan tanggung jawab kami untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman terutama di malam hari diwilayah Hukum Polsek Serang Baru,”Jelasnya Kapolsek.

Lanjutnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH, mengatakan dalam kegiatan tersebut kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan di malam hari terutama dalam perjalanan, utamakan keselamatan diri dan kami memberikan pemahaman kepada para pengendara Roda dua dan Roda empat.

“Agar tidak sendirian bila melakukan perjalanan baik berangkat kerja maupun pulang kerja,serta melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan pengendara dan barang bawaannya,”Pungkasnya Kapolsek

(Red)

Wakasad : Kehadiran Prajurit Harus Memberikan Rasa Aman

(Puspen TNI). Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tandyo Budi R., S.Sos., M.Si., mewakili Menteri Pertahanan RI memberangkatkan personel TNI AD untuk ditempatkan di satuan -satuan jajaran TNI AD di seluruh wilayah Indonesia dari Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Agenda tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) terkait dengan pengembangan satuan dan pemantapan sistem pertahanan negara selaras dengan Astacita Presiden RI. Para prajurit tersebut akan memperkuat satuan-satuan jajaran TNI AD untuk melaksanakan tugas Operasi Militer Untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) salah satunya Membantu Tugas Pemerintahan di Daerah. TNI membantu pemerintah daerah dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam menyelesaikan pencapaian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta tugas-tugas lainnya di wilayah.

Wakasad menekankan pentingnya pendekatan humanis dan kolaboratif dengan berbagai pihak. “Kehadiran prajurit harus membawa rasa aman dan menjadi solusi bagi masyarakat dalam berbagai tantangan,” ujarnya. Ia juga berpesan agar mereka menjadi prajurit yang berjiwa ksatria, cerdas dalam bertindak, tangguh, dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat. “Aplikasikan materi pendidikan dengan baik dan benar, jaga kesehatan, serta loyal kepada atasan,” tambahnya.

Momen pemberangkatan para prajurit ini mencerminkan bahwa TNI AD berkomitmen untuk tetap menjadi garda terdepan dan benteng terahir penjaga kedaulatan negara dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Satgas Yonif 715/Mtl Bagikan Sembako Memperkuat Kepedulian Terhadap Sesama Diperbatasan

Puncak Jaya – Ditengah bentangan alam yang sejuk di balut panasnya terik matahari disiang bolong, kehadiran Satgas Yonif 715/Mtl membawa kehangatan dan harapan bagi warga kampung Tinolok Distrik Yambi Kab.Puncak Jaya, Sabtu (28/06/2025).

Dipimpin Danpos Tinolok Lettu inf Rusdi, para prajurit dengan semangat melakukan kegiatan komunikasi sosial sambil berbagi sembako dengan masyarakat kampung Tinolok. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian TNI kepada kebutuhan pokok masyarakat yang ada di pedalaman di wilayah penugasan. Mereka menyapa warga dengan ramah, menyusuri jalan-jalan kampung dan memberikan bantuan sembako berupa beras dan minyak makan.

Salah satu warga Bapak Lendison Enumbi (34) mengucapkan syukur atas bantuan berasnya lepas keluarganya “wa…wa…. Terimakasih Bapak sudah kasih bahan makan pa tong dsni, ini sangat berarti bagi sa dan kluarga,, berkat berlimpah kepada bapak smua”. (Pen Satgas Yonif 715/Mtl)

Red”

Semarak Hari Bhayangkara, Kapolda Sulteng Ajak Lestarikan Alam, Tanam 1.000 Pohon dan Tebar 15.000 Ikan

Palu – Usai melepas ribuan peserta Bhayangkara Otomotif 2025 dan menyerahkan ribuan bantuan sosial berupa paket sembako serta kursi roda di Mapolda Sulteng, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., melanjutkan agenda kegiatan ke sektor lingkungan hidup.

Didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulteng Ny. Fera Agus Nugroho serta sejumlah pejabat utama Polda Sulteng, rombongan bertolak ke Universitas Tadulako (Untad) dan kawasan Danau Sibili, Kecamatan Tawaeli, Sabtu (28/6/2025).

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, kegiatan ini difokuskan pada pelestarian alam melalui penanaman pohon dan penebaran bibit ikan air tawar. Sedikitnya 1.000 bibit pohon ditanam serentak di dua lokasi, yakni Desa Uwemanje dan Desa Porame. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk nyata kontribusi Polri dalam menjaga keberlanjutan ekosistem di wilayah Sulawesi Tengah.

Selain penanaman pohon, Kapolda Sulteng bersama jajaran juga melakukan penebaran 15.000 bibit ikan air tawar. Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah Embung Rano Tadulako di kawasan Universitas Tadulako serta Danau Sibili yang berada di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Kegiatan ini disambut antusias oleh warga setempat yang ikut menyaksikan langsung proses pelepasan bibit ikan.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap pelestarian lingkungan hidup dan ketahanan pangan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tugas Polri tidak hanya soal keamanan, tetapi juga mencakup upaya nyata dalam mendukung keseimbangan alam dan pembangunan berkelanjutan.

“Penanaman pohon dan penebaran bibit ikan adalah langkah sederhana namun berdampak besar untuk masa depan. Kami ingin mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk peduli dan aktif menjaga lingkungan,” ujar Irjen Agus Nugroho dalam keterangannya di lokasi kegiatan.

Usai rangkaian kegiatan ekologis tersebut, Kapolda Sulteng dan rombongan tak langsung kembali. Mereka menyempatkan diri menyapa warga sekitar dan menyalurkan bantuan sembako sebagai bentuk kepedulian sosial. Paket sembako tersebut diserahkan langsung kepada warga yang membutuhkan di kawasan danau Sibili.

Dengan mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, acara ini tak hanya menyuguhkan hiburan otomotif, tetapi juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri dalam menjalin hubungan erat dengan masyarakat.

“Kami ingin terus hadir bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam kegiatan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” tutupnya.

Red”

Represi Berkedok Hukum: Jurnalis Hendly Mangkali Dikriminalisasi, Demokrasi di Ujung Tanduk!

Palu – Sebuah skandal yang kian menohok kebebasan pers kembali meruak, menampilkan wajah buram aparat penegak hukum yang alih-alih melindungi, justru tampil sebagai aktor kriminalisasi sistematis terhadap jurnalis. Pada Kamis, 26 Juni 2025, Jurnalis Hendly Mangkali dipaksa menjalani interogasi maraton selama lebih dari 7 jam di Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Sulteng. Ironisnya, 47 pertanyaan yang mencecar Hendly bukan tentang substansi dugaan pelanggaran UU ITE, melainkan tentang legalitas dan kredibilitasnya sebagai seorang jurnalis. Ini bukan sekadar pemeriksaan, ini adalah upaya terang-terangan untuk membungkam kritik dan menghabisi independensi pers.

Insiden ini bukan hal baru. Hendly Mangkali sebelumnya pernah menjadi target, ditetapkan sebagai tersangka hanya karena unggahan di Facebook, tuduhan yang akhirnya rontok di meja praperadilan. Namun, kemenangan itu ternyata tak cukup menghentikan manuver represif. Kini, penyidik melancarkan taktik licik dengan menargetkan legalitas profesi jurnalistiknya—sebuah langkah mundur yang membuktikan ketidakpahaman mendalam, atau bahkan kesengajaan yang disengaja, untuk mengabaikan peran vital pers dalam pilar demokrasi.

Pertanyaan mendetail tentang sertifikat uji kompetensi wartawan muda dan status Pemimpin Redaksi jelas merupakan upaya delegitimasi. Aparat menggunakan dokumen dari Dewan Pers, yang seharusnya menjadi pelindung, justru sebagai senjata untuk memojokkan jurnalis. Ini adalah parodi keadilan, sebuah tamparan keras bagi komitmen yang seharusnya dijunjung tinggi terhadap kebebasan pers.

Sikap kooperatif Hendly Mangkali, bahkan hingga permintaan maaf atas “pecahnya” kubu jurnalis, menunjukkan tekanan psikologis luar biasa yang dialami para pencari kebenaran. Permohonan maaf itu, sejatinya, adalah manifestasi tekanan psikologis ekstrem yang dialami para pencari kebenaran. Puncaknya, pengakuan bahwa ia mungkin akan jeda dari profesi jurnalistik setelah kasus ini, adalah lonceng kematian bagi demokrasi. Ini bukan sekadar jeda, ini adalah pengakuan kekalahan seorang jurnalis yang dipaksa menyerah demi keamanan diri dan keluarga, sebuah preseden berbahaya bagi masa depan pers di Indonesia.

MOU Polri dan Pers: Ilusi Perlindungan di Tengah Represi Nyata?, Kasus Hendly Mangkali menjadi bukti telanjang bahwa Memorandum of Understanding (MOU) antara Polri dan Dewan Pers hanyalah sebatas kertas tanpa makna. MOU ini digagas untuk memastikan sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme etik jurnalistik yang diatur Dewan Pers, bukan melalui jerat pidana. Namun, apa yang terjadi? Pemeriksaan brutal dan pengutak-atikan legalitas jurnalis justru menunjukkan pengkhianatan terhadap semangat MOU tersebut. Aparat seolah sengaja menutup mata terhadap fakta bahwa produk jurnalistik tidak dapat dipidanakan, sebuah prinsip fundamental yang seharusnya dipegang teguh.

Mahkamah Konstitusi Berbicara, Hukum Masih Tuli: Produk Jurnalis Tidak Dapat Dipidanakan dan UU ITE Tidak Berlaku untuk Jurnalis Sesuai Putusan MK!

Sudah saatnya kita tegaskan, produk jurnalistik tidak dapat dipidanakan! Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara gamblang menyatakan fungsi kontrol sosial pers. Setiap sengketa yang timbul dari pemberitaan wajib diselesaikan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur oleh Dewan Pers, sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Lebih jauh, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) TIDAK BERLAKU bagi produk jurnalistik! Ini bukan hanya tafsir, melainkan telah diperkuat oleh serangkaian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan-putusan penting seperti Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009 secara eksplisit menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik dalam UU ITE harus merujuk pada KUHP dan tidak boleh ditafsirkan secara semena-mena untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Teranyar, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 telah mempertegas bahwa pasal pencemaran nama baik di UU ITE TIDAK BERLAKU untuk pemerintah, korporasi, dan kelompok, melainkan hanya untuk individu! Ini adalah penegasan krusial yang seharusnya melindungi kritik terhadap kekuasaan yang disuarakan melalui pers. Prinsip lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum) secara mutlak harus diterapkan: UU Pers adalah payung hukum utama untuk sengketa pers, bukan UU ITE yang sejatinya dirancang untuk kejahatan siber, bukan kritik jurnalistik.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Alat Pengukur Profesionalisme atau Jerat Kriminalisasi?, Penyidik yang mencecar detail sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Hendly Mangkali (yang notabene adalah Wartawan Muda dan Pemimpin Redaksi) patut dipertanyakan motifnya. Secara legal formal, UKW bukan syarat mutlak untuk menjadi wartawan atau menduduki posisi Pimred berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Meskipun Dewan Pers mendorong UKW sebagai peningkatan profesionalisme dan kredibilitas, serta merekomendasikan Wartawan Utama untuk Pimred, upaya aparat menggunakan UKW dalam konteks pemeriksaan pidana justru mengisyaratkan hal berbahaya: UKW berpotensi dialihfungsikan dari alat ukur profesionalisme menjadi senjata untuk menggali “legalitas” atau “legitimasi” profesi, bahkan bisa menjadi dalih untuk mengkriminalisasi jurnalis yang dianggap “tidak kompeten” atau “tidak bersertifikat.”

Ini adalah alarm bahaya. Jika aparat mulai mempertanyakan kompetensi profesional jurnalis dalam proses hukum pidana, maka semangat perlindungan pers akan runtuh. Aparat seharusnya merujuk pada MOU Polri-Dewan Pers yang mengedepankan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, bukan dengan menginterogasi standar internal profesi pers.

Kepada seluruh wartawan, ini adalah saatnya bangkit dan bersolidaritas! Jangan biarkan kasus Hendly Mangkali menjadi preseden yang menghancurkan kebebasan kita. Mari kita tolak segala bentuk intervensi dan kriminalisasi. Solidaritas adalah satu-satunya benteng kita untuk menjaga independensi pers. Kasus ini bukan hanya tentang Hendly, ini adalah pertaruhan besar bagi masa depan demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.

Apakah Anda percaya penegakan hukum di Indonesia benar-benar berpihak pada kebebasan pers, atau kasus Hendly Mangkali ini adalah puncak gunung es dari praktik-praktik kriminalisasi yang lebih luas?

Redaksi

Masyarakat sambut tahun baru Islam, berpawai obor di Jawa Barat

Cimahi, Seputar Indonesia – Masyarakat di menyambut tahun Baru Islam atau Tahun Baru Hijriah dirayakan berkeliling dengan pawai obor digelapnya malam, seperti terlihat di kota Cimahi dan kecamatan Taraju di kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Warga di masing masing pemukim kampung, desa dan kelurahan melaksanakan kegiatan berkeliling dengan meriahnya bersorak serai penuh kegirangan sambil memukul mukul beduk, kamis malam (26/6).

“Momen pergantian tahun baru Islam bagi umat Muslim, merupakan hal yang sakral yang wajib diperingati setiap tanggal 1 Muharram, ” ungkap Widia di kota Cimahi.

Penanggalan ini dimulai sejak peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah, lanjutnya.

Memasuki tahun baru 1447 Hijriah, tahun 2025 Masehi yang jatuh pada hari Jumat, 27 Juni 2025, umat Islam di berbagai penjuru dunia menyambutnya dengan beragam tradisi dan amalan.

Peringatan ini menjadi salah satu cara untuk mengenang dari peristiwa bersejarah dalam perjalanan Islam pada masanya.

Di Indonesia, momen pergantian tahun Hijriah diramaikan dengan berbagai kegiatan. Salah satu yang paling umum dilakukan adalah pawai obor yang digelar pada malam 1 Muharram.

Tradisi ini menjadi simbol penyambutan tahun baru Islam yang masih terus dilestarikan oleh masyarakat hingga saat ini. Namun, pawai obor bukan hanya sekadar acara seremonial. Di baliknya, terdapat nilai historis dan filosofi yang mendalam.

Pelaksanaan pawai obor pada malam 1 Muharram bukanlah bentuk kesyirikan ataupun upaya mengultuskan sebuah perayaan.

Tradisi ini digelar sebagai bagian dari syiar Islam dalam rangka menyambut Tahun Baru Hijriah, agar gaung Tahun Baru Islam tak kalah semarak dibanding perayaan tahun baru Masehi.

Pembacaan sholawat dan puji-pujian kepada Allah SWT yang dikumandangkan selama pawai merupakan bentuk ungkapan rasa syukur atas datangnya tahun baru dalam kalender Islam.

Selain sebagai wujud ibadah, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi di tengah masyarakat.

Pawai obor yang kerap digelar pada 1 Muharram menyimpan makna mendalam. Obor yang menyala menjadi simbol dari cahaya, ilmu, dan petunjuk di tengah kegelapan.

Ini mencerminkan harapan akan hadirnya perubahan positif dalam kehidupan umat Islam di tahun yang baru.

Peserta dari berbagai kalangan anak-anak hingga orang dewasa turut meramaikan suasana dengan sholawat penuh semangat.

Kemeriahan yang tercipta mencerminkan kebersamaan dan kegembiraan dalam menyambut awal tahun Hijriah.

Pawai obor juga menjadi bagian dari upaya menghidupkan syiar Islam. Obor yang menyala menjadi perlambang semangat baru untuk melakukan perbaikan dan menjalani kehidupan yang lebih bermakna.Ris

Red”

Pengamat Desak Polda Kalbar Bertindak Cepat dan Ilmiah Tangani Kasus Oli Ilegal Diduga Palsu di Kubu Raya

Pontianak, Kalimantan Barat – 27 Juni 2025

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk mengambil langkah lebih tegas dan terarah dalam menangani dugaan peredaran oli ilegal diduga palsu di Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, tindakan kepolisian yang sejauh ini hanya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dinilai jauh dari memadai dan berisiko menghambat efektivitas penyidikan.

“Olah TKP hanyalah permulaan dalam kasus-kasus umum. Untuk perkara seperti oli ilegal atau palsu yang berdampak langsung pada keselamatan publik dan mengakibatkan kerugian materiil besar, penanganan harus bersifat proaktif, cepat, dan berbasis bukti ilmiah,” tegas Herman dalam pernyataan tertulis pada Jumat malam (27/6).

Herman menilai penanganan yang lambat dapat memperburuk kerugian masyarakat dan memberi ruang gerak bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti. “Penegakan hukum yang responsif sangat krusial dalam kasus ini. Jangan sampai aparat terjebak pada prosedur formalistik yang tidak menyentuh substansi kejahatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa langkah pertama yang wajib dilakukan aparat kepolisian segera setelah muncul indikasi oli palsu adalah uji forensik terhadap sampel oli ilegal atau palsu. “Ini sangat mendesak. Uji forensik bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan pokok dalam pembuktian. Oli ilegal atau palsu biasanya mengandung senyawa berbahaya yang dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Menurutnya, tanpa uji forensik, olah TKP tidak lebih dari sekadar “melihat-lihat” tanpa makna pembuktian pidana. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan asumsi. Hukum pidana membutuhkan bukti ilmiah sebagai dasar pengenaan pasal,” tambah Herman.

Selain uji forensik, Herman juga menyoroti pentingnya langkah-langkah investigasi lanjutan, seperti penyitaan dokumen dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menyebut bahwa dokumen terkait distribusi, pembelian, hingga nota transaksi oli ilegal atau palsu harus segera diamankan sebagai bagian dari peta jalan pengungkapan kejahatan.

“Dokumen bukan sekadar arsip, tapi roadmap kejahatan. Dari dokumen bisa dilacak alur distribusi, siapa aktor utamanya, dan bagaimana modus operandi berlangsung,” paparnya.

Herman mengingatkan bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Masyarakat menanti ketegasan hukum, bukan sekadar formalitas penyidikan. Tindakan nyata dan berbasis bukti harus segera dilakukan,” tutupnya.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar pengamat kebijakan publik dan pakar hukum

Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Dikerjakan Asal Jadi dan Amburadul, Inspektorat Harus Turun Untuk Lakukan Audit.

Kabupaten – Bekasi //
Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi dan berasal dari anggaran Desa diduga dikerjakan asal jadi alias asal – asalan dan tidak bermutu.Karena dalam pekerjaannya ketebalan cor rabat beton hanya sekitar 7 Cm dan tidak memakai plastik.

Sorotan dan komentar disampaikan oleh kepala kordinator lapangan Jawa – Barat LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) Yusuf.Supriatna.Didepan wartawan online saat dilokasi kegiatan Kamis 26/06/2025, Yusuf menyampaikan komentarnya,” kegiatan ini saya duga tidak sesuai dengan standarisasinya, karena ketika dilakukan pengukuran ketebalan hanya didapati 7 Cm, dengan ketebalan cor beton seperti itu patut dipertanyakan kekuatan secara kualitasnya,”ujarnya.

“Jangan beranggapan ini adalah kegiatan Desa tidak ada pengawas dan tidak memakai konsultan, akan tetapi pertanggung jawaban tetap dijalankan kepada pihak lain seperti Dinas Inspektorat dan BPK.Saya pun selaku Social Control akan melaporkan dengan bersurat resmi kepada Inspektorat agar mengaudit kegiatan tersebut.

Masih sambung Yusuf,”hasil dari investigasi saya dan team dilapangan kami juga menemukan ketika dilakukan pengecoran tidak menggunakan plastik sebagai alasnya, padahal itu bagian penting dari kegiatan tersebut agar serapan beton lebih kuat.Tentunya hal ini juga menjadi dugaan kesalahan dari pendamping Desa selaku pembuat RAB,”terang Yusuf.

Penggunaan anggaran Desa juga tentunya tetap harus dikerjakan secara profesional, dalam arti memasang papan kegiatan, sebagai bentuk ke transparansian kepada masyrakat yang ikut mengawasi penggunaan anggaran.Masyarakat berhak ikut serta mengawasi sebab anggaran juga berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat, selain itu juga sudah di atur dalam Undang – Undang Keterbukaan informasi Publik No 14 Tahun 2008 yang menjamin hak semua orang untuk mendapat informasi.

Saya sudah mengkonfirmasi perihal ini kepada kepala Desa via WhatsApp namun kepala Desa tidak menjawab dan tidak merespon.Selanjutnya kita akan tetapi membawa perihal ini atas dasar temuan dan data ke ranah Inspektorat yang memiliki kewenangan,”tutup Yusuf.

Red”