Beranda blog Halaman 125

Bakamla RI Sambut Kedatangan Pimpinan SPCG dan APMM

Jakarta – Bakamla RI menyambut kedatangan pimpinan tinggi dari Singapore Police Coast Guard (SPCG) dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (14/7/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Port Visit dan Pertemuan Trilateral pertama antara Bakamla RI, SPCG, dan APMM yang berlangsung selama 14–18 Juli 2025 di Jakarta.

Kehadiran Commander SPCG, Senior Assistant Commissioner Ang Eng Seng, disambut langsung oleh Direktur Kerja Sama Bakamla RI, Laksma Bakamla Askari, P.S.C., S.IKom., M.Sc., M.A., yang mewakili Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr., Opsla. Di waktu yang bersamaan, Wakil Komandan APMM, Laksdya Datuk Saiful Lizan bin Ibrahim, juga tiba di Jakarta dan disambut oleh Direktur Hukum Bakamla RI, Laksma Fenny Akwan, S.H., M.H., yang juga mewakili Kepala Bakamla RI.

Kedua pimpinan Coast Guard negara sahabat ini dijadwalkan akan menghadiri sejumlah agenda penting, seperti kunjungan kapal SPCG di Dermaga Tanjung Priok, pertemuan trilateral yang membahas rencana pelaksanaan patroli terkoordinasi, table-top exercise, serta kerja sama pelatihan keamanan maritim di kawasan.

Rombongan SPCG yang mendampingi Commander SPCG antara lain terdiri dari Superintendent Robin Goh Hsien Liang (Head Planning & Organisation Development), Superintendent Ong Ruo Cheng (Head Operations & Security), Superintendent Sofian Bin Salleh (Police Attaché to Indonesia), Deputy Superintendent Muhammad Firdaus bin Abdullah Taufik (Operations Officer Lim Chu Kang Region), serta Station Inspector Alex Cheng Yeow Kiang (Assistant to Police Attaché). (Humas Bakamla RI)

Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd

 

Skandal Korupsi Miliaran Rupiah di DLH Bekasi: Tantangan Nyata Pemberantasan Korupsi Prabowo

Jakarta, DN-II Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, menyoroti serius dugaan kerugian negara miliaran rupiah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, praktik korupsi berjamaah ini belum tersentuh hukum, berbanding terbalik dengan program Presiden Prabowo yang gencar memberantas korupsi.

Ironisnya, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa untuk pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada DLH tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, menyebabkan kerugian mencapai Rp7.340.925.615,00.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2023 (audited) menunjukkan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran Rp2.825.508.207.189,00 (93,14%). Dari jumlah tersebut, belanja Bahan Bakar dan Pelumas mencapai Rp53.289.637.247,00 dari anggaran Rp65.960.904.840,00 (80,79%).

Temuan BPK atas Belanja BBM TA 2022: Indikasi Pemborosan dan Penyalahgunaan

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan

Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor 30B/LHP XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, secara gamblang mengungkapkan permasalahan “Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya”. Rinciannya meliputi:

Pemborosan Terindikasi: Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung pemastian kewajaran harga, terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00.

Pengendalian Lemah: Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah, serta bukti pembelian sebesar Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya.

Penggunaan Uang Tidak Sah: Terdapat indikasi penggunaan uang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00 atas bukti pembelian BBM yang tidak senyatanya.

Menyikapi temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bekasi untuk memerintahkan:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar:

Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, termasuk berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng guna meminimalisir penyimpangan pengadaan BBM.

Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan menunjuk langsung agen resmi PT PPN demi memperoleh harga paling menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK, Kepala UPTD, PPTK, Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta pegawai/petugas lain yang terkait dengan penyalahgunaan pengadaan tersebut.
Inspektur Kabupaten Bekasi agar:

Melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui lebih lanjut nilai penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng Tahun 2022.

Tindak Lanjut yang Belum Optimal dan Temuan Baru

Data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan beberapa rekomendasi telah ditindaklanjuti, antara lain:

Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas LH dengan PT APMU (agen resmi Pertamina) mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus.

Pemberian hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda (SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023).

Pemberian hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara (SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli 2023).

Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan BBM pada UPTD PSA Burangkeng 2022 (Nomor HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023).

Namun demikian, tindak lanjut tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi. Inspektorat kemudian melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024 tanggal 13 Mei 2024. LHP ini mengungkap:

Bukti pembayaran transaksi BBM alat berat tidak memadai.

Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar Rp3.058.763.500,00, yang diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.071.179.261,00.

Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.

Pengadaan BBM TA 2023: Fokus pada Bio Solar Non Subsidi (B30)

Pada TA 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp39.533.645.737,00, yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas, kendaraan pengangkut sampah, dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.

BBM yang diadakan untuk operasional alat berat adalah Bio Solar Non Subsidi (BBM B30).

Pengadaan BBM B30 tersebut dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan selaku PPK, dan dilaksanakan dengan penunjukan langsung kepada dua penyedia.

PT SIAR: Melalui MoU dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2022. PKS ini berlaku dari 2 Januari hingga 31 Mei 2023, sebelum beralih ke PT APMU.

PT APMU: Melalui MoU dan Surat PKS Nomor PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2023. PKS ini berlaku dari 1 Juni hingga 31 Desember 2023.

Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk kedua penyedia. Rinciannya adalah Rp8.975.250.000,00 untuk PT SIAR (Januari-Mei 2023) dan Rp7.240.943.685,00 untuk PT APMU (Juni-Desember 2023).

Desakan Penegakan Hukum dan Pencegahan Korupsi

Temuan audit BPK dan investigasi Inspektorat Kabupaten Bekasi ini dengan jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang signifikan dalam pengadaan BBM di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Meskipun beberapa langkah perbaikan dan sanksi disipliner telah diberikan, desakan untuk penegakan hukum yang lebih serius terhadap “gerombolan koruptor berjamaah” ini menjadi sangat mendesak.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah, sejalan dengan visi Presiden Prabowo. Publik menantikan tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, memulihkan kerugian negara, dan memastikan para pihak yang bertanggung jawab menerima hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tim red

Dedik Sugianto Terbitkan SK Kepengurusan DPD SWI Kalimantan Tengah

Sindikat Post, Surabaya – Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) terus memperkuat sayap organisasinya di seluruh penjuru tanah air. Komitmen ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SWI untuk Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Tengah.

SK ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua Umum SWI, Dedik Sugianto, di Surabaya, pada 12 Juli 2025 menandai babak baru bagi geliat pers di Bumi Tambun Bungai.

Penerbitan SK ini merupakan langkah strategis SWI dalam menaungi dan memberdayakan wartawan di Kalimantan Tengah. Dengan adanya kepengurusan di tingkat provinsi, diharapkan konsolidasi anggota dapat berjalan lebih efektif, program-program kerja bisa diimplementasikan sesuai kebutuhan lokal, dan suara wartawan Kalimantan Tengah dapat terartikulasi dengan lebih kuat di kancah nasional.

Ketua Umum SWI, Dedik Sugianto, dalam keterangannya menyatakan bahwa penerbitan SK ini merupakan bentuk kepercayaan DPP SWI terhadap potensi besar yang dimiliki wartawan di Kalimantan Tengah.

“Kalimantan Tengah adalah provinsi yang kaya akan keberagaman, baik dari sisi budaya maupun pembangunan. Peran pers sangat krusial dalam mengawal setiap dinamika yang terjadi, menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat,” ujar Dedik. Sabtu (12/7).

Dedik Sugianto juga menekankan pentingnya peran SWI dalam menjaga independensi pers dan profesionalisme wartawan. Di tengah gempuran disinformasi dan berita bohong, Dedik berharap SWI Kalimantan Tengah dapat menjadi garda terdepan dalam menyaring informasi, memastikan setiap berita yang disampaikan berdasarkan fakta, serta memegang teguh kode etik jurnalistik.

“SWI hadir bukan hanya sebagai wadah bernaung, tetapi juga sebagai rumah bagi wartawan untuk terus belajar, berdiskusi, dan mengembangkan diri. Kami mendorong SWI Kalimantan Tengah untuk proaktif dalam mengadakan pelatihan jurnalistik, diskusi publik, dan advokasi terkait isu-isu kebebasan pers,” tambah Dedik.

Dengan diterbitkannya SK ini, kepengurusan SWI Kalimantan Tengah memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan roda organisasi.

Mereka diharapkan segera menyusun program kerja yang relevan dengan kondisi daerah, menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat lainnya, demi terciptanya iklim pers yang sehat dan bertanggung jawab.

Kehadiran SWI Kalimantan Tengah diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah melalui pemberitaan yang konstruktif dan kritis.

Selain itu, SWI juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemangku kebijakan, sehingga aspirasi rakyat dapat tersampaikan dengan baik dan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran pengurus SWI Kalimantan Tengah yang baru saja menerima SK. Tangan Anda semua adalah tumpuan harapan bagi kemajuan pers di Bumi Tambun Bungai. Mari bersama-sama kita jaga marwah profesi wartawan, kawal kemerdekaan pers, dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” pungkas Dedik Sugianto.

Penerbitan SK ini menjadi tonggak penting bagi SWI dalam memperluas jangkauan organisasinya, sekaligus menegaskan komitmen SWI untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga independensi dan profesionalisme pers di Indonesia.

Berikut Daftar Pengurus DPD Provinsi Kalimantan Tengah

Dewan Penasehat: M.iskandar.Z
Ketua: Surnadi
Sekretaris: Rahmat Ardiansyah
Bendahara: Muhamad Bayu Asruf

Ketua Komisi I: Yulianus
Ketua Komisi II: Adriansyah
Ketua Komisi III: Sunarsih
Ketua Komisi IV: Cacon
Ketua Komisi V: Haidiansyah
Ketua Komisi VI: Uwis. @red.

Red”

Tokoh Adat Ultimatum Pimpinan PT BOMA, Ancaman Sanksi Hukum Adat Jika Mangkir

Ketapang, Kalimantan Barat – 12 Juli 2025

Nasib tragis menimpa beberapa orang penarik rakit yang diduga bekerja untuk kepentingan PT BOMA. Ia diamankan oleh aparat Gakkum KLHK Kalimantan Barat, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum yang menyentuh para petinggi perusahaan. Kinerja Gakkum kehutanan Kalbar pun mulai menuai sorotan tajam, terutama dari tokoh-tokoh adat yang menilai penegakan hukum cenderung berpihak kepada korporasi.

Panglima Adat Dayak, yang dikenal sebagai Panglima Bunga atau Datok Laway, akhirnya turun tangan setelah menerima pengaduan resmi dan surat kuasa dari keluarga korban. Pada 10 Juli 2025, Datuk Lawai melayangkan surat pemanggilan adat kepada dua pimpinan PT BOMA, yakni Sdri. AN dan Sdr. HW, dengan batas waktu kehadiran selama 3×24 jam.

Kalau mereka tidak hadir di kediaman saya dalam batas waktu itu, maka akan dikenai sanksi hukum adat. Ini bukan main-main,” tegas Datok Laway dalam keterangannya kepada media.

Datok Laway mengungkapkan keprihatinan mendalam atas praktik berulang di mana rakyat kecil dijadikan tameng, sementara elite perusahaan yang menikmati keuntungan dari tanah adat justru kebal dari tanggung jawab hukum.

Yang ditangkap cuma buruhnya. Mereka itu cuma cari makan buat anak istrinya. Tapi pengusaha yang menyuruh, yang memperkaya diri di atas tanah adat kami, dibiarkan bebas. Ini penghinaan terhadap keadilan dan kemanusiaan,” ujar Datok Laway.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadi alat kekuasaan korporasi.

Jangan jadi tukang pukul perusahaan. Kalian digaji negara, dari uang rakyat, bukan dari konglomerat. Tugas kalian lindungi rakyat, bukan menghukum yang lemah dan melindungi yang kuat,” tegasnya.

Datok Laway menyerukan agar masyarakat adat Kalimantan bersatu, menjaga hutan dan tanah warisan leluhur, serta menolak segala bentuk penindasan oleh perusahaan yang merusak lingkungan dan sosial budaya.

Kami tidak anti investasi. Tapi kalau investasi membuat rakyat sengsara dan hutan rusak, itu bukan pembangunan. Itu penjajahan gaya baru,” katanya.

Datok Laway juga meminta Presiden RI, Kapolri, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menurunkan tim independen menyelidiki dugaan keberpihakan aparat dan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT BOMA.

Seruan Tuntutan Tokoh Adat dan Masyarakat Sipil:

Penyelidikan terbuka terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh pimpinan PT BOMA.

Perlindungan hukum bagi penarik rakit yang diamankan dan keluarganya.

Evaluasi kinerja Gakkum kehutanan Kalbar yang dinilai tidak imparsial.

Penguatan peran hukum adat dalam menjaga keadilan sosial dan lingkungan.

Sumber : Datok Laway (Panglima Bunga)
Tokoh Adat Dayak Kalimantan Barat

Polres Purbalingga Terus Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Penggilingan Batu

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga masih terus melakukan penyelidikan intensif terkait penemuan mayat laki-laki dengan sejumlah luka di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat (11/7/2025) kemarin.

Tim dari Satreskrim Polres Purbalingga masih berada di lapangan untuk melakukan penyelidikan dan berupaya untuk mengungkap peristiwa tersebut. Selain itu, sejumlah saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memberikan keterangan, Sabtu (12/7/2025) siang.

“Terkait kasus tersebut Satreskrim Polres Purbalingga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, kurang lebih empat orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Disampaikan bahwa korban sudah dilakukan autopsi di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto kemarin. Hasil pemeriksaan dokter secara umum ditemukan luka pada kepala korban akibat benturan benda tumpul yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Dugaan adanya pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia, kami masih terus melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat (11/7/2025) pagi.

Ditemukan juga sebuah mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi R-1625-K, terparkir di pinggir jalan dekat lokasi mayat ditemukan.

Hasil identifikasi pihak kepolisian, mayat tersebut diketahui berinisial AM (54), warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Minggu Depan Operai Patuh Dimulai, Polda Sulteng Gelar Latihan Pra Operasi

PALU, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng akan menggelar Operasi Patuh Tinombala 2025 di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Operasi Patuh digelar pada 14 hingga 27 Juli 2025.

Sebelum pelaksanaan Operasi, Polda Sulawesi Tengah menggelar Latihan Pra Operasi (latpraops) Tinombala 2025 di Rupatama Polda Sulteng, Jumat (11/7/2025) diikuti secara luring maupun daring oleh Polres jajaran.

Kapolda Sulteng diwakili Kepala Biro Operasi (Karoops) Kombes Pol. Giuseppe Reinhard Gultom membuka pelaksanaan Latpraops yang mengangkat tema “Tertib Berlalu lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”

Membacakan sambutan Kapolda, Karoops antara lain mengatakan, Operasi patuh merupakan salah satu upaya polri khususnya polisi lalu lintas untuk meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

“Operasi ini juga untuk menguji sejauh mana tingkat pemahaman masyarakat tentang peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus sebagai kontrol polisi lalu lintas terhadap upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas” jelas Kombes Pol. Giuseppe Reinhard Gultom.

Karoops juga menjelaskan, untuk mendukung keberhasilan operasi, maka perlu dilakukan latihan pra operasi sehingga pada saat operasi berlangsung, diharapkan seluruh personel yang terlibat dapat memahami tugas dan tanggung jawab sesuai dengan satuan tugas masing-masing.

“Operasi akan dilaksanakan selama empat belas (14) hari mulai tanggal 14 sd 27 juli 2025, dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (statis dan mobile) dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan di wilayah Sulawesi Tengah,” tandasnya

Sementara itu Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan mengatakan Operasi Patuh sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan.

“Jadi upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut,” ujarnya.

Atot Irawan juga mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pada Operasi Patuh nantinya mengedepankan pada tiga aspek yakni preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.

“Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” ungkap Dirlantas.

Atot juga menyebut target kegiatan Operasi Patuh ini akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” pungkasnya

Red”

Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Meluncur ke Pusat: Pejabat Aktif Diduga Terlibat Aksi Ilegal, Intimidasi Pers, dan Korupsi

JAKARTA, 12 Juli 2025 – Gelombang keresahan di Kabupaten Banggai Laut mencapai puncaknya hari ini setelah perjalanan panjang dengan dilayangkannya laporan resmi ke berbagai lembaga tinggi negara di Jakarta, termasuk Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, beberapa kementerian terkait, hingga langsung ke meja Presiden Republik Indonesia. Laporan ini mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius yang melibatkan sejumlah pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.

Inti permasalahan bermula dari aksi unjuk rasa yang terjadi di Banggai Laut. Aksi ini, alih-alih inisiatif murni masyarakat, diduga kuat ditunggangi oleh oknum pejabat aktif Pemerintah Kabupaten. Aksi ini disinyalir sebagai reaksi intimidatif terhadap pemberitaan yang viral mengenai dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum di Banggai Laut, dengan tujuan menekan atau bahkan berupaya menangkap wartawan yang mengunggah berita tersebut. Para pengunjuk rasa, dalam aksi yang dilaporkan ilegal, secara sepihak mengklaim bahwa berita yang ditayangkan adalah palsu.

Laporan komprehensif ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Banggai Laut, didampingi pimpinan redaksi dari Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), serta para pakar dan tim hukum. Materi laporan mencakup beragam dugaan, mulai dari tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum, tindakan sewenang-wenang, hingga penyalahgunaan anggaran dan jabatan.

“Tindakan ini adalah peringatan keras bagi setiap pejabat dan individu: tidak ada yang kebal hukum,” tegas perwakilan masyarakat yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. “Ini untuk mengikis arogansi kekuasaan yang kerap merasa dilindungi oleh ‘beking’ kuat dan menindas kebenaran.”

Laporan ini terbagi menjadi dua tim pelapor utama. Tim pertama dilakukan oleh Hermanius dan rekan-rekan, sementara laporan kedua dilakukan oleh Ali Sopyan dan rekan-rekan. Materi laporan bervariasi, namun seluruhnya menyoroti dugaan pelanggaran serius.

Ali Sopyan dan rekan-rekan secara tegas mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk segera mengambil tindakan hukum, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana-dana tersebut, serta tuduhan terhadap berita yang dimuat adalah palsu atau hoaks. “Jika terbukti, kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara adil dan lurus, diikuti dengan pemecatan dari jabatan dan hukuman badan yang setimpal,” tegas Ali Sopyan.

F dan J, sebagai perwakilan pelapor, menyampaikan terima kasih mendalam kepada beberapa pejabat Pemkab Banggai Laut dan anggota DPRD yang secara berani telah memberikan data dan informasi penting. “Berkat bantuan mereka, laporan ini dapat kami jalankan. Harapan kami adalah adanya perubahan fundamental dan perbaikan signifikan bagi Kabupaten Banggai Laut ke depannya,” ujar mereka.

Herman dan Erik dari PRIMA menegaskan komitmen mereka. “Kami bertindak untuk memastikan hukum itu ada, nyata, dan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum laporan ini hingga tuntas, demi keadilan yang dicita-citakan masyarakat,” kata Herman.

Hermanius Burunaung menambahkan, “Kedatangan kami ke Jakarta bukan tanpa alasan. Kami membawa bukti dan alat bukti yang kuat, baik dokumen, rekaman, maupun informasi penting lainnya yang telah kami susun. Laporan ini kami serahkan ke berbagai pihak, termasuk Presiden, agar kejadian serupa tidak terulang, baik oleh masyarakat, apalagi oleh pejabat. Ini juga menjadi bukti konkret bagi publik bahwa setiap berita yang kami tayangkan memiliki dasar bukti yang kuat.”

Sabar Manahan Tampubolon, perwakilan PRIMA lainnya, menegaskan bahwa pelaporan adalah jalan terakhir setelah tahapan penyusunan data dan penyampaian masalah. “Jika tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik untuk masyarakat, maka pelaporan adalah langkah final. Kami ingin para pemangku kebijakan tidak bertindak sewenang-wenang dan arogan. Pemantauan kami tidak hanya di Sulawesi, tapi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Sebagai insan pers, kami tidak membenci pemerintah mana pun. Kami mendukung penuh semua program pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun, bila kami melihat atau merasakan adanya ketidaksesuaian, penyimpangan, penyalahgunaan, atau dugaan korupsi, kami tidak akan gentar untuk mengungkapkannya kepada publik demi kebenaran,” tutup Sabar. Ia juga menekankan pentingnya peran pers dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang bersih dari praktik merusak tatanan hukum dan pemerintahan, termasuk oleh oknum dan para mafia.

Publisher -Red

Warga Resah, Arena Judi Sabung Ayam di Sintang Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Sintang, Kalimantan Barat — 11 Juli 2025

Aktivitas ilegal sabung ayam di Desa Sekubang, Sepauk, Sintang, berlangsung masif setiap pekan. Warga mendesak aparat bertindak, namun muncul dugaan pembiaran bahkan keterlibatan oknum.

Aktivitas perjudian sabung ayam secara terbuka di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu keresahan warga. Praktik yang berlangsung masif setiap hari Minggu dan Senin itu disebut menggunakan taruhan besar dan berlangsung tanpa penindakan hukum yang nyata.

Laporan warga yang diterima redaksi media nasional pada Jumat malam (11/7) pukul 22.04 WIB melalui pesan singkat WhatsApp menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut terus beroperasi dengan leluasa. Bahkan, warga menduga kuat adanya campur tangan atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Sintang.

Kami merasa takut, resah. Sabung ayam ini bukan hanya perjudian, tapi juga tempat kerumunan yang sering diwarnai keributan. Tapi anehnya, tidak pernah dibubarkan,” ujar seorang warga yang identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

Warga menyebut, setiap pekan, gelanggang sabung ayam tersebut selalu dipenuhi oleh ratusan orang dari berbagai kecamatan. Taruhan berlangsung dengan nominal jutaan hingga puluhan juta rupiah per pertandingan. Praktik itu bahkan sudah disebut sebagai “raja judi mingguan” di wilayah Sepauk.

Redaksi media telah mencoba menghubungi sejumlah pihak terkait di Kecamatan Sepauk dan Kabupaten Sintang untuk meminta klarifikasi dan tanggapan, namun hingga berita ini disusun, (12/7), belum ada pihak yang bersedia memberikan pernyataan resmi.

Masyarakat Desa Sekubang mendesak aparat penegak hukum di Kalimantan Barat, khususnya Polres Sintang dan Polda Kalbar, untuk segera menindak tegas praktik perjudian sabung ayam tersebut, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat yang melakukan pembiaran atau bahkan menjadi beking kegiatan ilegal tersebut.

Kami bukan anti tradisi. Tapi ini jelas-jelas perjudian. Uang, kekerasan, dan ketakutan. Kalau hukum tidak hadir, kami khawatir main hakim sendiri bisa terjadi,” kata tokoh adat yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas sabung ayam ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain: Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi siapa pun yang mengatur atau memfasilitasi perjudian;

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 13 dan pasal 14 tentang tugas dan kewenangan aparat untuk memberantas tindak pidana, termasuk perjudian;

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika transaksi taruhan berlangsung secara daring atau melibatkan media sosial;

Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara;

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin rasa aman dan keadilan bagi warga negara.

Sejumlah pengamat hukum meminta agar Kapolda Kalbar dan Divisi Propam Mabes Polri segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Tidak cukup hanya membubarkan gelanggang, tetapi juga harus membuka proses audit integritas dan kedisiplinan internal aparat setempat.

Kalau benar ada bekingan, itu kejahatan berlapis: perjudian plus pengkhianatan terhadap tugas negara,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum pidana dan kebijakan publik Kalbar.

Masyarakat Desa Sekubang dan publik Kalimantan Barat kini menanti sikap tegas dan transparan dari institusi penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang terang-terangan merusak moral, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Jika tidak ada tindakan, publik berhak mempertanyakan: di mana peran negara dan siapa yang melindungi rakyat?

Sumber : Laporan Masyarakat Desa Sekubang

Merasa Diduga Tertipu, Nasabah Yuli Laporkan Oknum Sales MR dan Head Sales DR PT. ATS dan Oknum Sales Head PT. TF ke Polresta Pekanbaru

Pekanbaeu 12-07-2025
Seorang calon nasabah dari perusahaan pembiayaan yang bernama Yuli merasa di rugikan oleh oknum oknum yang bekerja di sala satu perusahaan mobil terbesar dan Perusahan Pembiayaan, karena nasabah tersebut merasa diri nya di tipu dan di palsukan tanda tangan nya oleh oknum MR, DR dan YP.

Dalam hal ini saudari korban penipuan dan pemalsuan data diri dan tanda tangan ini sudah melaporkan pihak berwajib ke POLRESTA Pekanbaru dg Nomor ; LP B/710/VII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Ketika kami tanyakan kepada korban harapan nya terkait kasus yang menimpah dia ini, Yuli berharap pihak berwajib segera bertindak cepat agar tidak ada lagi korban – korban lain yang menimpah seperti dirinya, dan korban juga berpesan agar para calon nasabah pembiayaan agar selalu berhati hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak mana pun. Demikian di ungkapkan oleh saudari Yuli kepada awak media.

Sumber Yuli (nasabah korban)

Guna Memberikan Rasa Aman Kepada Masyarakat,Personil Polsek Serang Baru Laksanakan Patroli Biru

Polsek Serang Baru – Dalam menjaga situasi kamtibmas
serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek Serang Baru Beserta Anggota Fiket Pungsi Laksanakan Patroli Biru di Pasar Sampora Kp Sampora Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Sabtu (12/07/2025) Dini Hari.

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH mengatakan patroli tersebut yang dilakukan oleh Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek Beserta Anggota melakukan patroli biru di titik-titik rawan kriminalitas, seperti area berkumpulnya masyarakat, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.

“Bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya kepolisian khususnya Polsek Serang Baru dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas diwilayah Serang Banten,”ujarnya Kapolsek.

Ia juga menambahkan Kami berupaya hadir di tengah masyarakat dan memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat dan kehadiran kami di lapangan.

“Bertujuan untuk memantau situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Serang Baru dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)