Beranda blog Halaman 127

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perjudian, Satu Pelaku Ditangkap

Polresta Banyumas telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F di sebuah warung di Jl. Serayu Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ikat potongan kertas bukti pembelian nomor, uang tunai sebesar Rp555.000, dan satu buah handphone bermerek Samsung A55 warna hitam.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan S.H., S.I.K., mengatakan “Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya”.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian di wilayah Banyumas.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Serang Baru Gelar Apel OPS Cipta Kondisi

Bekasi – – Polsek Serang Baru Gelar Apel Ops Kejahatan dan Ops Cipta Kondisi dalam Rangka antisipasi Curas, Curanmor, Curat, Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja.Kegiatan Tersebut dipimpin Iptu Slamet Widodo Padal Kanit Samapta di ikuti Personil Piket Fungsi di Halaman Mako Polsek Serang Baru.Rabu (09/07/2025) Malam.

Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Melalui Iptu Slamet Widodo Padal Kanit Samapta, mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan Kepolisian di wilayah hukum Polsek Serang Baru tidak ada anggota yang melakukan tugasnya dengan sendiri minimal bergerak 2 Personil, harus Body System.

“Dalam Melaksanakan Ops Cipkon Laksanakan Patroli Dialogis dengan cara Preventif Stright Guna sebagai Upaya meminimalisir Guantibmas sehingga Wilayah Serang Baru Kondusif dengan sasaran Curas, Curat, Curanmor dan Tawuran,” ucapnya Kapolsek.

Sambungnya Apel Cipkon dan patroli rutin ini adalah bentuk komitmen Polri khususnya Polsek Serang Baru dalam memastikan wilayah tetap aman, terlebih pada malam hari yang rawan tindak kejahatan maupun tawuran.

“Kami akan terus meningkatkan patroli mobile dan sambang kamtibmas untuk menekan potensi kejahatan dan kami mengimbau kepada warga untuk segera melapor apabila melihat adanya potensi gangguan kamtibmas,” Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Toni Waluyo Perkara Perdagangan Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB bertempat di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Kejaksaan Negeri Pati dan Kodim 0718 Pati berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Toni Waluyo
Tempat lahir : Pati
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun / 31 Desember 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Gempol RT 02/RW 01, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Terpidana Toni Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan”.
Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.

Saat diamankan, Terpidana Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 10 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Skandal PLN Binjai: Petugas Diduga Jual Beli Meteran Subsidi Rp 2,5 Juta!

*Binjai – Sumatera Utara,-* Geger! Oknum petugas PLN di Kota Binjai terendus melakukan praktik curang dengan menjual meteran listrik subsidi kepada masyarakat dengan harga fantastis, Rp 2,5 juta per unit.  Praktik ilegal ini terungkap berawal dari keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik yang signifikan.

Seorang pelanggan bernama wel Andri  (ID Pelanggan: 122010190xxx nama meteran Wgiyem ) melaporkan kenaikan tagihannya dari Rp 300.000 menjadi Rp 580.000 setelah meteran listriknya diganti.

Yang lebih mengejutkan,  cek lokasi menunjukkan meteran tersebut terpasang di Jalan Bakhti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat – jauh dari alamat sebenarnya di Jalan Tanjung Priuk No.22, Kelurahan Binjai Selatan.

Setelah tagihan membengkak, seorang petugas PLN berinisial Rd muncul menawarkan solusi: meteran subsidi seharga Rp 2,5 juta.  Rd bahkan terang-terangan mengaku telah melakukan praktik serupa kepada banyak pelanggan di daerah tersebut,  mengindikasikan adanya jaringan internal di dalam PLN yang terlibat.  Pernyataan Rd semakin menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk meraup keuntungan pribadi secara sistematis.

Rd mengatakan ” banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari saya , terutama didaerah Binjai Selatan ini , dan ini semua sudah tau pada tau sesama petugas PLN mau di kantor atau di lapangan ,” terang nya .

Ditempat terpisah , saat dikonfirmasi awak media Pihak PLN Binjai, melalui kordinator lapangan Pak Manalu,  menyatakan ” perbuatan itu hanya oknum saja bg , kami berjanji akan menyelediki kasus ini , jika benar terbukti oknum tersebut akan kami tindak ” , tegasnya

ironisnya , penjelasan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ini telah berlangsung lama masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan menurut pengakuannya pekerjaan mereka hanya berdasarkan manual .

Apakah ini hanya puncak gunung es dari sebuah sistem korupsi yang lebih besar di tubuh PLN Binjai?  Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.

Aparat penegak hukum ( APH ) diminta secepatnya melakukan pemeriksaan ke Kantor PLN Kota Binjai, yang diduga telah melangar hukum  dengan menjual belikan KWH meteran listrik bersubsidi

Publik menuntut investigasi menyeluruh dan hukuman berat bagi oknum yang terlibat, serta reformasi internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa.  Kepercayaan masyarakat terhadap PLN  sedang diuji.

Saat awak media ini ingin melakukan konfirmasi lebih dalam terhadap oknum PLN bernama RD , seseorang yang mengaku seorang wartawan dari sebuah organisasi media menelepon wartawan ini dengan megatakan ” naikkan saja beritanya bg , kalau Abang naikkan nanti kucari redaksi Abang akan buat hak sanggah nya ,” .

Hal ini menunjukkan bahwa diduga Kantor PLN Kota Binjai dan RD telah di back up oknum wartawan yang mengaku ketua dari organisasi media di Indonesia . *(Tim)*

Pembangunan FlyOver di Wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan, Ditolak dan Berdampak Buruk bagi Warga.

Kota Tangsel- Pembangunan FlyOver oleh pengembang PT Jaya Real Property di Wilayah kawasan kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten ditolak oleh warga karena bisa menimbulkan dampak buruk dan mengakibatkan banjir yang mengancam keselamatan di kalangan rumah penduduk.

Masyarakat sangat khawatir pada pembangunan Flyover di sepanjang kali aliran air tersebut dapat mengakibatkan Banjir yang sangat berdampak buruk dan mengancam keselamatan warga dan bisa menghalangi akses jalan bagi Masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh beberapa Tokoh Masyarakat saat turun Tim media ini di Lokasi pembangunan, Rabu (09/07/2025).

Salah satu pengurus RW mengatakan bahwa, “Sebenarnya kita tidak menolak pembangunan rumah, tapi yang kita tolak adalah Flyover yang sangat tinggi ini,” akibat tingginya Tanggul pada pembangunan FlyOver tersebut rumah penduduk berada di bawah kolong Jembatan Layang tersebut,” Secara tidak langsung, ini dapat menyebabkan banjir karena Kali sudah dipersempit dan menghalangi akses jalan.”

“Kami tidak ingin flyover yang tinggi ini menyebabkan banjir dan mengancam keselamatan warga,” kata beberapa orang masyarakat di lokasi.

Warga berharap bahwa pembangunan Flyover di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan tersebut dapat digantikan dengan Underpass, sehingga tidak akan menghalangi akses jalan dan menyebabkan banjir. “Kami ingin jalan bersama dan saling memanfaatkan, bukan flyover yang tinggi dan mengancam keselamatan warga ,” terangnya.

Pembangunan flyover ini juga telah menimbulkan pertanyaan Masyarakat kepada PT.Jaya Real Property, apakah mereka telah mempunyai AMDAL dan izin Lingkungan yang memadai,? Hal itu untuk memastikan keselamatan bagi warga.”Kami ingin tahu tentang hal itu.

Samad Goting RW 01 Pondok kacang Timur, kepada Wartawan mengatakan bahwa semenjak sudah di mulai pekerjaan Pembangunan Flyover ini sampai sekarang belum pernah dia mendatangani izin lingkungan pada pembangunan FlyOver tersebut, dan Pihak PT Jaya Real Property belum pernah melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat setempat, Ujar Samad Goting kepada Wartawan di Lokasi.

Pada permasalahan Pembangunan
Flyover di Wilayah kawasan kelurahan Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan tersebut, Masyarakat meminta Atensi kepada Walikota Tangerang Selatan bersama Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang Selatan agar melakukan sidak ke lokasi dan memangil pihak PT Jaya Real Property untuk melakukan dan menggelar (RDP) Rapat Dengar Pendapat sehingga dapat mempertimbangkan alternatif lain yang lebih aman dan tidak mengancam keselamatan warga,” kata beberapa Masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan ini.

Warga juga meminta agar pengembang dari pihak PT Jaya Real Property dapat melakukan pembangunan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga kami warga penduduk di lokasi tidak merasakan adanya berdampak buruk dan bisa mengancam keselamatan warga akibat Banjir Kali, sehingga kami dapat merasa aman dan nyaman ,tutup
Marsudi ketua Forum.

(Tim Red).

Penyajian makan bergizi gratis (MBG) yayasan AS -SURUR patut di pertanya kan

Ciamis – Program Makan Bergizi Gratis (yang dikenal dengan singkatan MBG) merupakan program makan siang gratis Indonesia yang dicetuskan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Program ini dirancang dengan tujuan untuk membangun sumber daya unggul, menurunkan angka stunting (tengkes), menurunkan angka kemiskinan, dan menggerakkan ekonomi masyarakat.

Program ini juga merupakan rancangan pemerintah Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2025, yang menargetkan terciptanya generasi emas dari bonus demografi, yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju.

Program ini mulai digulir sejak tanggal 6 Januari 2025 di 26 provinsi Indonesia dengan menargetkan siswa-siswi PAUD hingga SMA serta ibu hamil dan menyusui. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada 82,9 juta penerima.

Namun ada saja di beberapa sekolah di kecamatan rajadesa kab ciamis , yang menjadi buah bibir di wilayah pendidikan & lingkungan terkait menu penyajian makan gratis bergizi (MBG) tersebut.

Pasal nya menu yang di sajikan cuma tiga jenis makanan ringan seperti susu kotak kecil dengan merk milk life , jeruk , & kue ROMA SARI GANDUM.

Yang kebetulan di salur kan atau di sajikan oleh
Satuan pelayanan pemenuhan gizi ( SPPG ).
Di bawah yayasan AS – SURUR cibulakan.
Dapur sehat NUKITA
Rt 03 Rw 04 dusun kubang desa sirnabaya kec rajadesa kab ciamis.

Ketika tim awak media konfirmasi terkait menu yang di sajikan ke pihak satauan pelayanan pemenuhan gizi ( SPPG ) , dengan tegas nya bahwa menu yang di sajikan sudah sesuai dengan kebutuhan gizi meski pun tidak ada nasi & lauk pauk.
Dengan alasan takut mubazir tidak di makan karena kegiatan belajar mengajar ( KBM ) sudah tidak efektif .
Padahal di kecamatan lain nya penyajian menu tetap berjalan normal nasi & lauk pauk nya pun ada.
Tidak ada penyajian yang bentuk nya makanan ringan..

Tujuan utama dari Program MBG adalah untuk mengurangi angka malnutrisi dan stunting yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya pada kelompok rentan. Kelompok tersebut meliputi balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan gizi harian masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan ibu, dapat tercukupi dengan baik sesuai dengan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG).

Selain itu, Program MBG juga bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa melalui penyediaan makanan bergizi di sekolah. Menyediakan makanan sehat di sekolah diharapkan dapat mendukung konsentrasi siswa dan meningkatkan partisipasi mereka dalam kegiatan belajar, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Penting juga untuk dicatat bahwa Program MBG juga dirancang untuk menggerakkan ekonomi lokal dengan melibatkan UMKM, petani, dan nelayan dalam rantai pasokannya. Dengan melibatkan pelaku usaha lokal, juga menbuka lapangan pekerjaan dengan keikut sertaan skala prioritas tenaga kerja lokal.
program ini dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

Tim

Terus Wujudkan Swasembada Pangan, Kapolri Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal III

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaksanakan penanaman jagung kuartal III di lahan seluas 795.339,53 hektare yang tersebar di 36 wilayah Indonesia. Penanaman jagung ini dilakukan bersama Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto, Menteri Pertamian Andi Amran dan Menteri Perhutanan Raja Juli Natoni.

Secara simbolis, Kapolri memimpin penanaman jagung di wilayah Hutan Selo Lestari, Desa Selojari, Kec. Klambu, Kab. Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan di daerah lainnya dilaksanakan serentak dan terhubung melalui daring.

Di lahan yang berada di area wilayah hukum Polda Jawa Tengah itu memiliki luas 38.750,14 hektare, terdiri dari 36.287 hektare lahan produktif serta 2.463,14 hektare lahan perhutanan sosial dan akan dikelola para petani binaan polres hingga polsek. Total 220 petani akan terlibat dalam penanaman dan perawatan jagung tersebut hingga masa panen tiba.

“Pada kuartal III tahun 2025, dilakukan penanaman pada lahan seluas 168.432,23 Hektar, terdiri dari 117.510,29 Hektar lahan perhutanan sosial yang sudah ditanami, serta 48.082,40 Hektar lahan produktif dan 2.839,54 Hektar lahan perhutanan sosial yang akan dilakukan penanaman pada hari ini,” ujar Kapolri dalam sambutannya, di Jawa Tengah, Rabu (9/7/25).

Menurut Kapolri, penanaman jagung ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama Inhutani dan Perhutani. Kolaborasi antar stakeholder, kementerian, dan lembaga terkait ini dilakukan demi mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.

“Saat ini terdapat potensi lahan seluas 795.339,53 hektare, di mana 301.672,049 hektare di antaranya merupakan lahan perhutanan sosial. Dan total potensi lahan tersebut 431.233,36 hektare telah ditanami,” ungkap Kapolri.

Ditegaskan Kapolri, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui keterlibatan pada setiap tahapan, mulai dari pencarian lahan, pembibitan, penanaman, perawatan, hingga jaminan penyerapan hasil panen. Selain itu, Polri memberikan dukungan operasional secara bertahap kepada penyuluh pertanian lapangan berupa 500 unit alat penguji kesuperan tanah, serta kepada kelompok tani dan koperasi 89 unit alat pemibil jagung, 100 unit alat penguji kadar air, dan 93 unit alat pengering.

Tidak hanya itu, ujar Jenderal Sigit, Polri saat ini juga membangun 18 gudang pangan Polri di 12 provinsi dengan total kapasitas penyimpanan mencapai 18.000 ton. Kapolri menyadari bahwa masih perlu kapasitas yang lebih banyak lagi ke depannya.

“Proyeksi akan selesai bulan Agustus 2025. Ke depan pada 18 gudang tersebut akan dibangun gudang jagung pipil yang dilengkapi dengan dryer, sehingga proses pengurangan kadar air dapat berjalan lebih cepat,” jelas Kapolri.

Selain 18 gudang tersebut, jelas Jenderal Sigit, Polri juga akan membangun gudang
jagung pipil tambahan dengan dryer. Dengan begitu, dapat mengakomodir jumlah yang lebih besar pada gudang tambahan tersebut.

“Polri juga akan memberikan bantuan berupa alat pipil mobile dan dryer mobile, sehingga dapat digunakan oleh beberapa kelompok tani pada lokasi yang berbeda,” jelas Kapolri.

Terkait dengan penyerapan hasil panen, ungkap Kapolri, Bulog menjadi mitra strategis utama yang akan dipenuhi oleh hasil di penanaman kuartal III. Jika gudang Bulog sudah penuh, maka akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mengoptimalkan penyerapannya.

Red”

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

Kamis (3/7/25), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria tersangka Tindak Pidana UU Narkotika dengan barang bukti berupa Sabu dengan total berat 17,16 gram dan 10 (sepuluh) butir ekstasi.

Ketiga tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar berinisial SN alias Hoho (34) warga Kabupaten Wonosobo berdomisili di Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, IIAM (21) warga Cilacap Utara Kabupaten Cilacap dan TN (31) warga Kabupaten Purbalingga yang berdomisili di Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan berawal pada hari Kamis (3/7/25) sekitar pukul 00.02 wib, petugas Satresnarkoba mengamankan SN alias Hoho di pinggir jalan ikut Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja.

“Dari tangan SN diamankan Sabu dengan berat netto 0,24 gram dan 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT jenis ekstasi dengan berat netto 0,39 gram yang diakui oleh SN bahwa dirinya diperintah oleh TN dan barang tersebut didapat melalui IIAM”, terangnya.

Setelah penangkapan, petugas menuju ke tempat kos SN dimana di kamar kost tersebut ada tersangka IIAM, saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 14 (empat belas) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat netto 3,20 gram.

Selanjutnya petugas mencari TN dan mengamankannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan dengan didapati barang bukti Sabu 13,71 gram dan 9 (sembilan) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT jenis ekstasi dengan berat netto 3,63 gram.

Saat ini, para tersangka berikut barang bukti lain berupa 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki dan 1 (satu) buah tas kecil warna abu abu yang didalamnya berisi timbangan digital warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Gagal Menegakkan Etika, DPRD Klaten Kecewakan Publik: Aduan Gatot Handoko Dibuang Tanpa Proses, Saksi saksi dan LHP Ombudsman Diabaikan

KLATEN | – Kekecewaan mendalam kini dirasakan masyarakat Klaten. Lembaga legislatif daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika dan moral justru dinilai melindungi oknum yang diduga melanggar integritas sebagai pejabat publik.

Keputusan mengejutkan muncul dari Ketua DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, yang menandatangani Surat Resmi bertanggal 26 Juni 2025, berisi bahwa aduan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota dewan H. Triyono (TR) tidak akan ditindaklanjuti. Surat ini diterima langsung oleh pelapor, Gatot Handoko, pada 4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, melalui kurir resmi DPRD Klaten.

Bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Subandi, SH., MH. & Rekan, Gatot pun keberatan atas keputusan tersebut dengan melayangkan surat sanggahan dan penolakan resmi ke DPRD Klaten, hari ini.

Putusan Mengecewakan, Ini 5 Poin kekecewaan Gatot Handoko:

1. BK Tak Gelar Sidang, Bukti dan Saksi Diabaikan
Aduan resmi tertanggal 30 Juli 2024 telah menyertakan bukti dan daftar saksi yang lengkap, namun Badan Kehormatan DPRD Klaten tidak pernah melakukan sidang pemeriksaan, tidak menghadirkan saksi, bahkan tidak memeriksa alat bukti secara layak.

2. Etika Digeser Hukum, Sebuah Kekeliruan Fatal
BK dinilai sengaja membelokkan substansi aduan menjadi ranah hukum, padahal jelas ini soal moralitas dan etika pejabat publik.

> “Pelanggar hukum sudah pasti melanggar etika, tapi pelanggar etika belum tentu melanggar hukum,” tegas Gatot dalam keterangannya.

3. Rekomendasi Ombudsman RI Diacuhkan Mentah-mentah
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Jateng tertanggal 4 Juni 2025, BK DPRD Klaten diperintahkan untuk menonaktifkan sementara H. Triyono dari Badan Kehormatan, namun hingga kini tidak ada tindakan. Ini dianggap sebagai bentuk maladministrasi terang-terangan.

4. Bukti Baru: TR Diduga Tinggal Serumah dengan Janda
Melalui surat tambahan tertanggal 1 Juli 2025, pelapor menyampaikan bahwa TR masih sering tinggal serumah dengan seorang janda di sebuah Resto di Desa Pereng, Prambanan, Klaten.
Fakta ini mempertegas bahwa dugaan pelanggaran moralitas dan etika masih berlangsung hingga hari ini.

5. Ada Dugaan Tindak Pidana di Tubuh BK
Lebih jauh, Gatot menyebut adanya temuan awal / indikasi tindak pidana dalam proses penanganan aduan oleh BK, yang saat ini sedang disusun untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.

DPRD Klaten: Tutup Mata, Tutup Telinga

Sikap Ketua DPRD, Edy Sasongko, semakin membuat publik kecewa. Ia memilih lepas tangan dengan dalih bahwa keputusan BK bersifat independen.

> “Saya tidak bisa mengubah keputusan BK karena itu bukan wewenang kami,” ujar Edy ringan saat dikonfirmasi wartawan.

Masyarakat Geram, Reputasi Dewan Terpuruk

Keputusan tak menindaklanjuti aduan ini menuai kekecewaan publik yang mendalam. Badan Kehormatan lembaga yang seharusnya menjaga marwah dan kepercayaan rakyat kini justru menjadi tempat berlindung bagi pelanggar etik.

> “Kami kecewa berat. Ini bukan hanya soal satu orang anggota dewan, tapi soal wajah DPRD Klaten di mata rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Klaten.

Pertanyaan Tajam untuk DPRD Klaten:

Apakah etika hanya formalitas dalam sumpah jabatan?

Apakah anggota dewan kebal dari aturan , norma dan nilai moralitas ?

Sampai kapan praktik pembiaran ini terus terjadi ?

Jika DPRD Klaten tidak segera melakukan koreksi, bukan hanya kepercayaan masyarakat yang hilang—tetapi juga legitimasi moral lembaga itu sendiri.

Red”

JANGAN BUNGKAM PERS DEMI ADMINISTRASI

Oleh: Kuswadi A.H, MBA., MPP

Di negeri demokrasi, suara bebas adalah oksigen bagi publik. Namun hari-hari ini, ruang bernapas itu terasa semakin sesak. Pers, yang semestinya menjadi pilar keempat demokrasi, mulai digiring ke dalam kerangkeng administratif yang membatasi langkah dan membungkam suara kritis.

Dalihnya sederhana: demi ketertiban administratif. Tapi ketertiban macam apa yang ingin ditegakkan jika suara-suara jurnalis independen dan media alternatif dianggap mengganggu, hanya karena tak memiliki “pengakuan resmi”?

Kebebasan pers bukanlah hak istimewa sekelompok insan media. Ia adalah hak publik untuk tahu. Menyempitkan definisi wartawan hanya pada mereka yang tercatat secara administratif adalah kemunduran demokrasi. Negara demokratis mestinya tak sibuk memilah siapa yang layak bicara dan siapa yang tidak.

Alih-alih menutup pintu, negara dan otoritas pers seharusnya membuka ruang: memperkuat etika jurnalistik, memperluas pelatihan, dan mempertemukan semua pemangku kepentingan dalam satu meja dialog. Di era digital, ketika siapa pun bisa menjadi produsen informasi, pendekatan eksklusif justru kontra-produktif.

Harus diakui, ada problem di lapangan: informasi palsu, wartawan abal-abal, media tak bertanggung jawab. Tapi solusinya bukan menyapu bersih dengan satu label. Solusinya adalah membangun ekosistem pers yang sehat, terbuka, dan berorientasi pada publik.

Wartawan, sejatinya, adalah pengawal nurani bangsa. Di tengah kabut kekuasaan dan kabar yang dikendalikan algoritma, mereka menjadi penunjuk arah bagi publik. Kita butuh lebih banyak—bukan lebih sedikit—jurnalis yang berani, merdeka, dan berpihak pada kebenaran.

Seperti pernah diingatkan oleh Zoelnoer:

> “Kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk tahu.”

Jika negara terus meminggirkan media independen dan menyempitkan definisi jurnalistik, maka yang kita dapatkan bukan ketertiban, tapi keterkungkungan. Demokrasi tidak tumbuh di tanah yang takut pada kritik. Dan pers yang dibungkam adalah tanda awal dari matinya kesadaran publik.

Tentang Penulis:

Kuswadi A.H, MBA., MPP
Pemerhati isu pendidikan dan media. Aktif menggelar pelatihan literasi digital dan media di kalangan pelajar dan masyarakat umum. Berdomisili di Kudus, Jawa Tengah.

Red”