Beranda blog Halaman 103

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Agus Sudirman Perkara Pemalsuan Surat

Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Jl. Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Agus Sudirman
Tempat lahir : Banyuwangi
Usia/Tanggal lahir : 79 Tahun / 10 Januari 1946
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan : Swasta (Komisaris BPR Restu Dana)
Alamat : Jl. Kapten Ilyas No.45, RT 001/RW 003, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

Terpidana Agus Sudirman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”memakai surat atau akta palsu yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu yang apabila digunakan menimbulkan kerugian”.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 miliar. Oleh karena perbuatannya, Terpidana dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan, Terpidana Agus Sudirman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses eksekusi.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 15 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Jembatan Rp9 Miliar Mangkrak di Ketapang, Pengamat Sorot Dugaan Addendum Fiktif dan Skandal Korupsi

Pontianak, Kalimantan Barat – 15 Juli 2025

Proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp9.028.217.000 yang didanai dari APBD dilaporkan mangkrak total. Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik dan infrastruktur, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” dan menyimpan indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam pernyataan resminya pada Senin (15/7), Dr. Herman mengungkap bahwa proyek yang ditangani oleh CV. “AP” tersebut kini hanya menyisakan puing-puing besi berkarat dan reruntuhan berlumut. Mirisnya, proyek ini telah mengalami tiga kali addendum yang patut diduga dilakukan secara tidak sah.

Secara hukum, addendum memang dimungkinkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, misalnya karena kondisi teknis atau force majeure. Namun, dalam konteks proyek ini, dengan melihat fakta-fakta fisik dan kegagalan realisasi, kemungkinan besar addendum tersebut tidak sah, bahkan terindikasi fiktif dan melawan hukum,” tegas Dr. Herman.

Ia mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kemacetan proyek strategis ini, mulai dari pejabat pengambil keputusan, tim pengawas, hingga pihak kontraktor pelaksana.

Publik menuntut kejelasan penegakan hukum. Sudah lama proyek ini mati suri sejak Desember 2024 tanpa ada kejelasan penindakan,” kata Herman.

Jembatan yang seharusnya menjadi penghubung vital bagi masyarakat Jelai Hulu itu kini menjadi monumen kegagalan pembangunan. Warga mengaku harus menyeberangi sungai secara manual, bahkan anak-anak sekolah terpaksa berenang, menempatkan nyawa mereka dalam bahaya setiap hari.

Dr. Herman menyebut proyek ini berpotensi kuat masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti terjadi manipulasi dokumen, mark-up anggaran, gratifikasi, atau rekayasa addendum. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, jauh di atas nilai kontrak awal.

Proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tapi juga menyisakan trauma sosial bagi warga. Ini bentuk kelalaian negara yang sangat fatal,” ujarnya.

Lokasi proyek sendiri ironisnya terletak tidak jauh dari kantor kecamatan, Polsek, dan Koramil. Publik pun mempertanyakan bagaimana proyek semacam ini bisa dibiarkan mangkrak di bawah pengawasan aparat dan instansi terkait.

Masyarakat Jelai Hulu mendesak agar Polda Kalbar segera menangkap dan mengadili semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proyek tersebut, termasuk jika terdapat oknum ASN, konsultan pengawas, atau pihak ketiga lainnya.

Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini korupsi terang-terangan. Uang rakyat hilang, akses desa lumpuh, nyawa anak-anak dipertaruhkan. Harus ada penangkapan dan pengembalian kerugian negara,” kata Herman.

Dr. Herman juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya untuk memberi keadilan, tapi juga memberikan efek jera, serta mendorong perbaikan tata kelola proyek pemerintah agar tak kembali mengorbankan rakyat kecil.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawr

Temuan BPK Guncang Muara Enim: Miliaran Rupiah Raib, IWO Indonesia Soroti Lemahnya Akuntabilitas

Muara Enim, 15 Juli 2025 – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan telah membuka kotak pandora permasalahan serius dalam pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek fisik yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Temuan ini tidak hanya memicu pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan internal, tetapi juga mendapat sorotan tajam dari organisasi pers, yang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas.

LHP BPK mengungkap total potensi kerugian negara mencapai Rp10.344.405.790,20 akibat kekurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98. Angka yang mencengangkan ini bukan sekadar deretan digit, melainkan cerminan nyata dari kelemahan sistemik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek-proyek pembangunan daerah. Selain kekurangan volume, BPK juga menemukan adanya penerimaan hasil pekerjaan jalan dengan tebal kurang dari toleransi yang seharusnya, mengindikasikan kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan.

Secara rinci, kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan mencakup beberapa instansi vital, dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menempati porsi terbesar. Dinas PUPR tercatat memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp6.660.676.241,04, yang melibatkan sejumlah kontraktor seperti CV BPr (Rp164.215.094,13), CV BSe (Rp306.606.024,84), dan CV CBN (Rp40.474.290,07).

Menanggapi temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk mengambil langkah-langkah drastis:

* Meningkatkan Pengawasan: BPK meminta Kepala Dinas PUPR, Dispora, Dinkes, Disdag, Disparekraf, dan DPPPA untuk secara serius meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik. Namun, muncul pertanyaan kritis: mengapa pengawasan ini baru diperketat setelah adanya temuan BPK yang merugikan miliaran rupiah?

* Pemrosesan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: BPK mendesak Dinas PUPR, Dispora, Dinkes, dan Disparekraf untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98 ke Kas Daerah, serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran Rp2.779.955.622,90 dalam pembayaran prestasi pekerjaan selanjutnya.

Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, tak tinggal diam menyikapi temuan ini. Ia menyoroti serius indikasi lemahnya pengawasan dan akuntabilitas di Pemkab Muara Enim.

“Temuan BPK ini adalah alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Angka miliaran rupiah yang terindikasi merugikan negara ini menunjukkan ada lubang besar dalam sistem pengawasan dan tata kelola anggaran,” tegas Ali Sopyan. “Kami dari IWO Indonesia mendesak Pemkab Muara Enim untuk tidak hanya berkomitmen di atas kertas, tetapi juga membuktikan dengan tindakan nyata, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Publik berhak tahu bagaimana uang rakyat dikelola dan dipertanggungjawabkan.”

Ali Sopyan juga menambahkan, “Janji untuk menuntaskan rekomendasi dalam waktu 60 hari harus dibuktikan dengan pengembalian dana secara penuh dan perbaikan sistem yang fundamental, bukan hanya respons reaktif sesaat.”

Temuan BPK dan sorotan dari IWO Indonesia ini menegaskan urgensi bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk secara fundamental memperbaiki tata kelola keuangan dan pembangunan. Potensi kerugian miliaran rupiah ini bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah. Kegagalan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat kemajuan Muara Enim yang berkelanjutan. Masyarakat dan media akan terus mengawal proses ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Publisher -Red

Proyek Penanggulangan Banjir Rp980 Juta di PALI Diduga Mangkrak dan Amburadul, Publik Serukan Audit APH!

PALI – SUMSEL – Dugaan praktik amburadul dan mangkraknya proyek penanggulangan banjir senilai hampir Rp1 miliar di Gang Pelita, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kabupaten PALI, memicu sorotan tajam dari masyarakat.

Tim Investigasi yang turun ke lapangan pada Selasa (15/7/2025) menemukan indikasi kuat bahwa proyek vital ini jauh dari kata selesai dan bahkan menunjukkan kualitas pengerjaan yang dipertanyakan.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp980.229.000. CV. Romessa Jaya ditunjuk sebagai pelaksana untuk paket pekerjaan “Penanggulangan Banjir Talang Ubi Timur,” bagian dari program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah.

Namun, di lokasi proyek, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan serius. Pondasi bangunan diduga tidak kokoh karena susunan batu kali yang tidak berimbang, terkesan asal-asalan. Lebih parah lagi, campuran adukan semen dan pasir diduga tidak sesuai standar teknis, dengan porsi pasir yang dominan, berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan bangunan secara drastis.
Yang paling mencolok, papan informasi proyek lenyap dari lokasi, dan tidak ada aktivitas pekerja.

Kondisi ini menimbulkan spekulasi kuat bahwa proyek telah ditinggalkan alias mangkrak, padahal belum rampung sepenuhnya.

Menanggapi carut-marut ini,aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, tak tinggal diam. Ia melayangkan kritik keras kepada semua pihak terkait, baik pengguna anggaran maupun pihak kontraktor pelaksana.

“Proyek ini menelan dana rakyat hampir satu miliar rupiah, tapi kualitas pekerjaannya justru meragukan. Ini harus segera diaudit dan ditindaklanjuti secepat mungkin!” tegas Aldi pada (15/7).

Ketidakhadiran papan proyek di lokasi bukan hanya melanggar prinsip transparansi publik, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI selaku penanggung jawab kegiatan.

“Proyek di Kabupaten PALI seperti ini sepertinya sudah tidak lumrah lagi. Lihat di beberapa platform media, sudah banyak yang mengkritisi kinerja pengawasan dan pengerjaan proyek, khususnya di Kabupaten PALI,” ujar Aldi,menyoroti pola masalah serupa yang berulang.
Lebih lanjut, Aldi menyatakan,

“Dengan kondisi seperti ini,harapan kami kini hanya tertuju pada aparat penegak hukum (APH) dan lembaga audit untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, proyek ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik ke depan. Kepercayaan kami terhadap PPK dan PPTK dari dinas terkait? Sudah pupus. Habis. Tak ada lagi alasan untuk diam.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR dan kontraktor belum memberikan konfirmasi.

Red”

SMPN 03 Tambun Selatan Alergi Konfirmasi Wartawan, Kepala Sekolah Lari Terbirit-birit Usai Rapat

BEKASI, – Disinyalir Kepala Sekolah SMPN 03 Tambun Selatan, Kusrini Rahayu alergi bin gatal-gatal terhadap wartawan. Pasalnya saat ingin di konfirmasi terkait penerimaan siswa yang diduga adanya permainan kotor dalam proses penerimaan siswa-siswi baru tersebut, Kepala Sekolah seolah berupaya menghindar dari kejaran wartawan dengan alasan yang tidak jelas, pada Senin (14/07/2025) pagi.

Hal tersebut diutarakan oleh Tim Investigasi Wartawan-wartawati Media Online dan Cetak beserta Lembaga Investigasi Negara (LIN).

“Berawal dari temuan kami berdasarkan laporan masyarakat terkait penerimaan siswa di SMPN 03 Tambun Selatan yang kami duga sarat akan permainan kotor,” ujar Rentadiarina Simanjuntak, wartawati Jerat Hukum News.

Lanjutnya,” Kami datang ke sekolah tersebut untuk mengkonfirmasi hal itu, dan bertemu Kepala Sekolah saat ingin melakukan rapat dan diminta para guru di ruangan itu untuk menunggu. Satu jam lebih kami menunggu di pos Satpam lalu kami kembali ke ruang rapat, namun sayangnya yang didapati kami kegiatan rapat sudah selesai dan Kepala Sekolah Sudah tidak ada lagi di ruangan itu alias menghilang,” beber Simanjuntak.

“Kami menanyakan kepada guru-guru yang ada di ruangan itu, namun anehnya mereka menjawab seperti bermain “Ping-pong” serta para guru tersebut pandai bermain kata-kata dengan saling lempar ucapan seperti Pemain “Bola Voli” lempar bola kesana-sini tidak jelas.Jadi terkesan “Belaga Pilon”,” tandasnya.

“Bahkan kami di paksa keluar ruangan tanpa alasan yang jelas dengan menutup pintu kayu di sertai menutup pintu jeruji besi yang terkesan ada hal yang disembunyikan didalam ruangan tersebut dan bukan hanya kami sebagai wartawati dan Lembaga saja yang terusir namun ada dua orang tua murid yang di perlakukan sama dengan kami,” ungkapnya dengan rona wajah merah padam.

Dalam situasi guru menutup pintu besi dan kayu sempat terjadi bersitegang antara guru sekolah dan wartawati bersama Lembaga termasuk dua orang tua murid yang merasa tidak di hargai sebagai tamu.

“Kami kesini bukan mau minta duit, kalian baru menjadi guru di gaji Pemerintah saja sudah pada belagu, tidak ada etika dan itikad baik dalam menerima tamu, dasar guru gak punya etika!,” tukas Rentadiarina dengan penuh emosi.

Lanjutnya, ” Mana Kepala Sekolah SMPN 03, Kusrini Rahayu kabur dari ruang rapat dan lari terbirit-birit lagi, ditambah para guru pada “Planga-plongo” semua di ruangan itu, kalau gurunya seperti ini mau di kemanakan dunia Pendidikan di Kabupaten Bekasi,” tandas Rentadiarina lagi namun kali ini dengan nada tinggi setengah berteriak.

Sementara kedua orang tua murid bertanya kepada Ibu guru yang menutup pintu kayu dan besi tersebut, “Kenapa ditutup ada apa bu,” tanya G Orang Tua Murid, namun pertanyaan tidak di respon guru tersebut seraya menutup pintu dengan wajah ketus, sontak wartawati menegur sang Ibu guru suasana semakin memanas, keduanya bersitegang dan terjadi cekcok. Sang guru menatap nanar pada wartawati dan kedua Orang Tua Murid. “Keluar-keluar,” kata sang Ibu guru dengan ketus, “Lho guru kok seperti itu kelakuannya,” ujar Y menimpali.”Seperti orang tidak berpendidikan,” sambungnya menggerutu.Pintu kayu dan besipun ditutup rapat dan di kunci oleh sang Ibu guru tersebut.

Sedangkan dari Anggota Lembaga Investigasi Negara (LIN) menegaskan.

“Para guru SMPN 03 Tambun Selatan sangat tidak beretika sekali, bukannya meminta maaf tapi malah pintu di kunci rapat-rapat pintu kayu dan besinya, ada apa dengan para guru ini. Kalau seperti ini kelakuannya, bagaimana mau menjadi guru tauladan bagi murid-murid yang Sekolah disini,” tegas D.S

“Hal ini memperjelas dugaan kami bahwa Kepala Sekolah telah bersekongkol dengan para gurunya melakukan permainan kotor dalam penerimaan siswa di sekolah tersebut,” pungkasnya.

Diketahui bahwa, Guru teladan adalah seorang pendidik yang menjadi contoh baik bagi murid-muridnya, baik dalam sikap, perilaku, maupun dalam menyampaikan ilmu.

Guru teladan berperilaku baik, memiliki integritas, dan mampu menjadi contoh positif sehingga dapat menjadi panutan.

Guru teladan memiliki ketrampilan berkomunikasi dengan baik sehingga mampu berkomunikasi dengan jelas, efektif, dan penuh perhatian.

(B.D)

Penegakan Hukum OJK Dipertanyakan: Debitur Dipaksa Masuk dalam Pasal Internal Bank

Pontianak, Kalimantan Barat – 15 Juli 2025

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap salah satu debitur di Kalimantan Barat menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 15 Juli 2025, praktisi hukum Sobirin, SH, menegaskan bahwa pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap debitur tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Debitur bukanlah subjek hukum yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. Yang dimaksud sebagai subjek hukum dalam ketentuan pidana ini adalah pihak internal lembaga jasa keuangan seperti direksi, komisaris, atau pejabat setingkat. Bukan pihak luar seperti debitur,” tegas Sobirin, SH.

Sobirin membeberkan rincian tiga pasal yang digunakan dalam proses hukum terhadap debitur, yang justru menurutnya keliru secara substantif:

1. Pasal 49 ayat (2) (dalam Pasal 14 angka 54 UU No. 4 Tahun 2023

Kausalitas: Harus ada hubungan langsung antara perbuatan dan kerugian “Pasal ini jelas mengatur pejabat internal, bukan nasabah atau debitur,” ungkap Sobirin.

2. Pasal 49 ayat (3) huruf a (dalam Pasal 14 angka 54 UU No. 4 Tahun 2023)

Akibat: Potensi kerugian atau gangguan stabilitas “Tidak ada satu pun klausul yang memungkinkan penafsiran pasal ini dikenakan kepada debitur,” tegasnya.

3. Pasal 37E ayat (1) huruf a (dalam Pasal 14 angka 35 UU No. 4 Tahun 2023)

Akibat: Risiko terhadap kinerja dan kelangsungan usaha bank “Ini bagian dari uji kelayakan dan kepatutan internal, bukan wilayah hukum pidana untuk nasabah,” jelasnya.

Sobirin menilai penggunaan pasal-pasal tersebut terhadap debitur sebagai bentuk over-enforcement yang berpotensi menjadi kriminalisasi. Ia menyebut bahwa ketidaktepatan dalam menetapkan subjek hukum bisa menjadi preseden buruk dalam perlindungan hukum terhadap warga negara yang berstatus debitur.

Ini bukan hanya salah pasal. Ini adalah pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan hak asasi manusia. Kita tidak bisa membiarkan hukum dijalankan secara sewenang-wenang hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Pernyataan ini mendorong desakan dari berbagai pihak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja OJK, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Penegakan hukum terhadap sektor keuangan harus didasarkan pada prosedur yang benar, subjek hukum yang sah, serta asas kehati-hatian hukum.

Jika ini dibiarkan, maka kredibilitas OJK dan sistem perbankan nasional akan dirusak dari dalam,” tutup Sobirin.

Sumber : Sobirin.,SH
Jn//98

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers melaksanakan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa 15 Juli 2025, tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”.
Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar.
Jaksa Agung menekankan tentang pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Diharapkan, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kerja sama ini, lanjut Jaksa Agung, akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.
Jaksa Agung juga meyakini bahwa hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Para Tenaga Ahli, Ketua Tim beserta jajaran pada Dewan Pers.

Jakarta, 15 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Marak Sertifikat Bodong, BPN Kab. Tangerang Disorot Soal Keberadaan Mafia Tanah

Tangerang, –15-07-2025

Gelombang protes kembali terjadi kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Banyak warga yang mengaku menjadi korban mafia tanah dan menuntut pembubaran kantor BPN setempat, menyusul maraknya dugaan penerbitan sertipikat tanah tanpa dasar hak yang jelas.

Sejumlah warga Kabupaten Tangerang, seperti Ranca Buaya, Rajeg, Paku Haji, Gempol Sari, hingga Sepatan, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pelayanan dan integritas BPN. Mereka menuding oknum di instansi tersebut terlibat praktik mafia tanah.

“Banyak sertipikat tanah diterbitkan tanpa alas hak yang jelas. Kami duga, oknum BPN bekerja sama dengan mafia tanah untuk menerbitkan sertipikat bodong, lalu menggadaikannya ke bank. Akhirnya, masyarakat dan pihak bank menjadi korban,” ujar Danih, salah satu warga yang memiliki sebidang tanah di Desa Ranca Buaya, Jambe.

Permasalahan serupa sebelumnya pernah mencuat berkaitan dengan sengketa lahan pagar laut yang belum terselesaikan hingga saat ini. Kini, kasus makin meluas dengan ditemukannya banyak sertipikat di beberapa wilayah yang statusnya tidak jelas namun telah digunakan sebagai objek pinjaman ke bank.

“Sudah banyak korban, baik masyarakat, maupun pihak bank. Kami menduga, praktik ini sudah lama berlangsung dan melibatkan oknum BPN yang hingga kini kebal hukum, Contoh kasus Pagar laut di desa Kohod, akan tetapi para oknum oknum tersebut malah dibebaskan dari penjara seakan akan tidak tersentuh Hukum” katanya. Kamis (10/07/2025)

Warga menuntut agar kantor BPN Kabupaten Tangerang dibubarkan dan aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia tanah serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum BPN.

“Kami minta kantor BPN ini dibubarkan saja kalau tidak mampu melayani masyarakat dengan jujur dan transparan. Jangan sampai ada lagi korban yang dirugikan,” tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pembubaran tersebut. Namun dari konfirmasi dari salah satu staf ahli (Kasubsi) menyebut, agar awak media konfirmasi langsung ke Kantor BPN dan menemui ongky suherman, (15/07/2025).

Terkait maraknya mafia tanah dan ketidakjelasan status banyak sertipikat yang diterbitkan, masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Tangerang. (Red)

Sebagai Langkah Preventif,Polsek Serang Baru Laksanakan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas

Bekasi – Dalam mencegah segala bentuk gangguan kamtibmas demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan sebagai langkah preventif, Aipda Ahmad Beserta Brigadir Sinyo W Anggota Piket Fungsi Polsek Serang Baru menggelar patroli di Di Perumahan Wonderful Cikarang City Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Selasa (15/07/2025) Dini Hari.

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul S.H.,MH menjelaskan Kegiatan Patroli ini di laksanakan pada jam-jam rawan terjadinya tindak kejahatan malam hari atau dini hari,bahwa dengan kehadiran Polri khususnya Polsek Serang Baru.

“Di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat agar aktifitasnya dapat berjalan dengan aman dan lancar, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,”jelasnya Kapolsek.

Sambungnya patroli preventif ini untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas malam atau dini hari dan menyampaikan pesan kamtibmas Kepada masyarakat

“Kami berharap dengan adanya kegiatan patroli ini dapat mencegah tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas, sehingga tercipta kamtibmas wilayah hukum Polsek Serang Baru yang aman dan kondusif,”ujarnya Kapolsek.

(Red)

Aksi Damai Aliansi Masyarakat, Advokat, Lembaga dan Forum Media Banten Peduli Berjalan Kondusif di SMA Negeri 4 Cikupa

Tangerang Cikupa|…..Aliansi yang terdiri dari unsur masyarakat, para advokat, lembaga swadaya masyarakat, serta Forum Media Banten Peduli (FMBP), hari ini melaksanakan aksi damai di depan SMA Negeri 4 Cikupa, Kabupaten Tangerang. Aksi berlangsung dengan tertib dan kondusif, sebagai bentuk aspirasi atas berbagai isu yang menjadi perhatian publik pada Senin 14 Juli 2025

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan pendidikan. Dalam orasinya, para peserta aksi menyampaikan pesan moral dan harapan agar lembaga pendidikan dapat menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan kepada publik.

Koordinator aksi, Budi Irawan menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan sesuai koridor hukum. “Kami hadir untuk menyuarakan kepedulian terhadap proses pendidikan yang bersih dari praktik yang merugikan publik. Kami ingin memastikan bahwa SMA Negeri 4 Cikupa tetap menjadi lembaga pendidikan yang aman, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujarnya.

Selama aksi berlangsung, aparat keamanan dari Polresta Tangerang, wilkum Polsek Cikupa, jajaran Danramil Cikupa turut hadir untuk menjaga ketertiban. Koordinasi antara peserta aksi dan aparat berlangsung baik, sehingga kegiatan berjalan damai tanpa gangguan.

Forum Media Banten Peduli sebagai bagian dari aliansi juga menekankan pentingnya peran media dalam mengawal isu-isu publik. “Media adalah pilar demokrasi. Kami hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk memastikan bahwa semua informasi dan dinamika yang terjadi dapat disampaikan secara objektif dan bertanggung jawab,” ujar koordinator Aksi Budi Irawan.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal isu ini secara konstruktif dan berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan tanggapan terbuka untuk membangun komunikasi yang lebih baik dengan publik,”tutur Sirojudin saat orasinya.

Bunyamin selaku penanggungjawab Aksi Sangat menyesali atas janji Kepala SMA 4 Cikupa yang ingin memberikan data secara transparan dan akuntabilitas, namun dirinya menghindar, kami Aliansi hanya meminta berikan pendidikan pada anak-anak yang ditolak melalui jalur domisili sementara calon siswa yang domisilinya jauh dengan mudah diterima tanpa alasan secara kongkrit,”ujar Bunyamin.

Ia ingin meminta janji Kepala SMA 4 Cikupa saat mediasi yang pernah diucapkan, bila ia berjanji maka jangan lagi beralasan berikan data kami meminta diberikan sekarang, bukan lagi mendengar dalil apapun yang tidak logis,”pungkasnya.

Senada dengan Ketua Bimak Hendra S.Pd bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara Indonesia, ini sebuah repleksi alamiah sosial atas adanya ketimpangan dugaan diskriminasi terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025/2026

Bila mengacu SK gubernur Banten Nomor 162 tahun 2025 maka telah mengurangi Kouta domisili terdekat sebab SK gubernur Banten nomor 162 Tahun 2024 memberikan ruang zonasi berkisar 50% dibandingkan domisili yang memberikan Kouta hanya 35%. Ini kemudian sebagai konflik sosial masyarakat setempat merasa tidak diberikan keadilan, dasar inilah aksi Aliansi lahir mendorong pihak sekolah SMA 4 Cikupa untuk pertimbangkan bagi anak-anak yang ditolak jalur domisili,”jelas Hendra dalam orasinya.

Team: Aliansi