Beranda blog Halaman 103

Kemenko Polkam dan TNI AU Perkuat Peran Media dalam Keamanan Nasional

Batam – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Lanud Hang Nadim menjalin kolaborasi dengan media lokal di Kepulauan Riau untuk memperkuat sinergi komunikasi publik dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya di wilayah perbatasan.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Media Engagement antara Kemenko Polkam dan Lanud Hang Nadim di Hotel Aston Pelita Batam, Minggu (27/7/2025).

Deputi Bidang Kominfo Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan peran vital media sebagai salah satu dari tiga pilar utama ruang publik, bersama pemerintah dan masyarakat.

“Transformasi digital tidak boleh menggerus eksistensi media yang kredibel. Kita harus memperkuat kolaborasi agar media tetap menjadi saluran informasi yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Eko.

Dalam kesempatan itu, Eko juga mengumumkan perubahan nomenklatur Kemenko Polhukam menjadi Kemenko Polkam sebagai bagian dari penyelarasan tugas dan fungsi kelembagaan.

Tantangan Kebebasan Pers di Kepri.

Eko menyoroti sejumlah tantangan kebebasan pers di Kepri berdasarkan catatan Dewan Pers, seperti intervensi terhadap jurnalis, keterbatasan akses informasi publik, hingga pelanggaran kode etik dalam pemberitaan isu-isu sensitif.

“Kami berharap diskusi ini dapat menjadi jembatan solusi bersama. Persoalan kebebasan pers, keterbukaan informasi, hingga profesionalisme media perlu ditangani secara menyeluruh,” imbuhnya.

Kepala Bidang Media Massa Kemenko Polkam, Muhammad Burhan, menambahkan bahwa akses informasi publik di Kepri belum optimal. Situs resmi pemerintah dinilai minim pembaruan dan cenderung hanya menampilkan aktivitas kepala daerah.

“Beberapa jurnalis masih mengedepankan kecepatan ketimbang akurasi. Selain itu, ketergantungan bisnis media terhadap pemerintah atau swasta dapat mengganggu independensi redaksi,” ujar Burhan.

Komitmen Lanud Hang Nadim.

Sementara itu, Komandan Lanud Hang Nadim, Letkol Pnb Hendro Sukamdani, menyatakan komitmennya mendukung keterbukaan informasi dan kerja sama strategis dengan insan pers.

“Media adalah mitra penting dalam menjaga stabilitas keamanan. Di era banjir informasi, sinergi antara aparat keamanan dan media sangat dibutuhkan untuk menangkal hoaks,” jelas Hendro.

Hendro menambahkan, Lanud Hang Nadim telah menjalin kerja sama baik dengan media lokal dan nasional dalam menyampaikan informasi secara transparan, khususnya di kawasan strategis seperti Batam.

“Kami berharap forum ini dapat memperkuat pemahaman dan kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan media untuk menjaga ketahanan informasi di era digital,” pungkasnya.

Pewarta : Wijaya -Red”

Yorindo dan APTIKNAS Sukses Gelar “Business Meet Up” di Bekasi, Dorong Kolaborasi dan Pertumbuhan Industri Teknologi Lokal

BEKASI – Yorindo Communication, yang didukung penuh oleh Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS), sukses menyelenggarakan acara “Business Meet Up Bekasi” pada 24 Juli 2025 di Hotel ASTON Imperial Bekasi.

Acara ini berhasil mempertemukan para pengusaha teknologi, distributor, dan merek lokal di wilayah Bekasi dalam sebuah forum yang penuh inspirasi dan peluang kolaborasi.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Umum APTIKNAS, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., dan diikuti oleh 10 vendor teknologi terkemuka. Sejumlah besar pengusaha teknologi dari Bekasi dan sekitarnya juga turut hadir.

Dalam sambutannya, Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky, menekankan pentingnya acara ini sebagai platform strategis untuk membangun jejaring bisnis baru, menggali potensi kolaborasi nyata, dan mendapatkan wawasan langsung dari para pelaku industri.

“Acara ini bukan sekadar ajang kumpul-kumpul, melainkan merupakan platform strategis untuk mempertemukan para pelaku bisnis teknologi, baik dari sisi penyedia maupun pelaku usaha lokal,” ujar Hoky yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus Forum Bela Negara RI (FBN RI), serta Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI).

Hoky melanjutkan, “Kita semua memahami bahwa perkembangan teknologi dewasa ini sangat pesat, mulai dari digitalisasi proses bisnis, integrasi sistem keamanan seperti CCTV berbasis AI, hingga otomasi yang semakin masif di sektor industri dan perkantoran.”

Dalam paparannya, Hoky juga secara spesifik menguraikan peluang bisnis teknologi yang menjanjikan di wilayah Bekasi dan bagaimana para pengusaha TI dapat mengakomodasi kebutuhan teknologi tersebut. Ia mendorong para peserta untuk proaktif dalam memanfaatkan potensi pasar yang besar di daerah ini.

Salah satu sorotan utama acara ini adalah komitmen APTIKNAS untuk mendorong pertumbuhan produk lokal. Hoky dengan bangga mengundang dua merek lokal, TECHMA diwakili oleh Elin selaku Branch Manager TECHMA Technology dan KASSEN diwakili oleh Juwita Ningrum selaku Sales National Manager KASSEN, untuk memperkenalkan produk inovatif mereka di hadapan para peserta.

Langkah ini menunjukkan dedikasi APTIKNAS dalam mendukung dan mempromosikan potensi produk dalam negeri agar mampu bersaing di pasar teknologi.

Selain memperkenalkan tren teknologi terkini dan membuka kesempatan bagi distributor untuk mencari reseller, acara ini juga menyajikan sesi “Sharing Project Financing” yang informatif.

Bank UOB diwakili oleh Tjhung Erlen Doresta, Branch Manager Bank UOB hadir memberikan tips berharga mengenai pengajuan Project Financing untuk pengembangan usaha, membekali para pengusaha untuk memperkuat fondasi finansial bisnis mereka. Sesi ini menjadi bukti bahwa Yorindo Communication yang dipimpin oleh Yolanda Roring memahami kebutuhan nyata para pelaku industri teknologi dalam mengembangkan usaha.

APTIKNAS, sebagai organisasi yang mewadahi pengusaha TIK di seluruh Indonesia dengan 30 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), berkomitmen kuat untuk menjadi jembatan kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan komunitas teknologi.

“Kami hadir di 30 DPD di berbagai provinsi dan kota/kabupaten, dengan komitmen kuat untuk menjadi jembatan kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan komunitas teknologi,” tambah Hoky. APTIKNAS juga aktif menyelenggarakan pelatihan bersertifikat melalui kerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi (LSP) SDM TIK dan pemerintah, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan TI lokal.

Melihat pentingnya kolaborasi dan dukungan komunitas, salah satu peserta acara yang juga merupakan anggota APTIKNAS, Rainer Francis dari PT Tricode Inovasi Teknologi, selain memaparkan produk dan solusinya, juga turut mengajak para peserta lain untuk bergabung dalam keanggotaan APTIKNAS, bahkan mengusulkan dibentuknya DPD APTIKNAS Bekasi.

“Di era digital, yang unggul bukan yang paling besar, tetapi yang paling cepat berinovasi dan mampu berkolaborasi. Teknologi adalah alat, budaya adalah jiwa. Jika keduanya dipadukan, kita akan memiliki kekuatan bangsa yang luar biasa,” pungkas Hoky, menutup sesi dengan pesan inspiratif.

Rangkaian acara ditutup dengan sesi Networking dan Dinner, di mana para peserta memiliki kesempatan untuk memperkenalkan diri satu per satu, bertukar kartu nama, dan menjalin hubungan bisnis yang potensial.

Suasana kolaboratif dan hangat ini diharapkan dapat membuka ruang untuk kemitraan strategis yang berkelanjutan.

Yorindo Communication, yang menjalin kerja sama dengan PT Kota Cerdas Indonesia sebagai penyelenggara acara ini, sekali lagi membuktikan kemampuannya dalam menciptakan platform yang relevan dan memberikan nilai tambah bagi industri teknologi.

Para sponsor lainnya yang turut aktif terlibat dan memaparkan produk serta solusinya adalah vCloudPoint oleh Wowok Sujarwo selaku Channel Partner PT. Intisel Prodaktifakom, SEAGATE oleh Charles Halim selaku Core Busines Lead Seagate Indonesia dan FORTEQ oleh Yoki Mulyadi Widjaja selaku Sales & Marketing Manager Forteq Indonesia, serta GTeknologi Kamera Meeting Xacti.

Dengan kesuksesan “Business Meet Up Bekasi”, diharapkan kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut di daerah-daerah lain, menargetkan industri spesifik seperti pendidikan, rumah sakit, dan manufaktur, untuk terus mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang kuat dan mandiri di seluruh Indonesia.

Turut hadir para pengurus DPP APTIKNAS antara lain Ardian Elkana, Yuliasiane Sulistiyawati, Hartanto Sutardja, Feri Ariyanto, dan Ari Susanti serta pengurus LSP SDM TIK Tri Cahyandi Tresnanda. (Hendr)

Red”

Palsukan Identitas Demi Nikah Lagi, Warga Desak Bupati Kampar Nonaktifkan Kades

RIAU–Ketegangan tengah menyelimuti Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menyusul desakan keras dari warga dan tokoh masyarakat yang meminta Bupati Kampar Ahmad Yuzar segera menonaktifkan Kepala Desa mereka, Dedek Agustiawan.

Desakan tersebut mencuat pasca rapat pleno yang digelar para tokoh masyarakat pada Jumat, 18 Juli 2025, yang secara tegas menyoroti dugaan pelanggaran moral, etika jabatan, dan pemalsuan identitas diri yang dilakukan oleh Dedek. Kades tersebut disebut mengaku berstatus duda dalam proses pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial NS, yang kini diketahui telah mengandung lima bulan, berdasarkan surat kontrol dari salah satu klinik di Pekanbaru.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Sari, Jalaluddin Al Junaidi, membenarkan adanya hasil rapat pleno tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan surat masyarakat disampaikan ke Kantor Camat Tapung Hulu untuk diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.

“Surat hasil musyawarah masyarakat sudah kami kirimkan dan secara lisan juga telah saya sampaikan langsung kepada Sekretaris Kecamatan, Bapak Nuriadi. Kami berharap agar Pemkab Kampar, dalam hal ini Bapak Bupati, segera mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Jalal saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (25/7/2025).

Lebih lanjut, salah satu anggota BPD yang turut hadir saat konfirmasi menyebut bahwa tindakan Kepala Desa yang mencatut status duda tersebut telah mencederai nilai-nilai kepemimpinan dan menimbulkan rasa malu mendalam di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, beredarnya salinan surat nikah siri antara Dedek dan NS, memperkuat kecurigaan bahwa kepala desa tersebut telah dengan sengaja memalsukan data pribadi demi kepentingan pribadi.

“Masalah ini telah menjadi keresahan publik. Kami tidak ingin masyarakat Desa Sumber Sari menjadi korban akibat ulah pribadi oknum kepala desa,” tegas anggota BPD tersebut

Hingga berita ini diterbitkan, Dedek Agustiawan belum bersedia memberikan keterangan baik resmi. Saat dihubungi media melalui pesan singkat, ia hanya memiliki bungkam dan tak memberi keterangan apapun.Situasi ini berpotensi memicu eskalasi ketegangan sosial di tengah masyarakat jika tidak segera disikapi dengan cepat dan tegas oleh pemerintah daerah. (Red).

Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Probolinggo —26-07-2025.

Kasus penangkapan pelaku penebangan kayu ilegal milik Perhutani di Desa Sekar Kare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada 22 Juli 2025, memantik sorotan tajam dari publik. Khususnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASKAL, yang menuding proses hukum kasus ini terkesan ditutup-tutupi dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Probolinggo dan pihak Perhutani, yang disertai pula dengan kehadiran bagian hukum perusahaan negara tersebut. Namun hingga sepekan lebih sejak kejadian, belum ada kejelasan mengenai status hukum pelaku maupun perkembangan kasusnya.

Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penanganan kasus yang menyangkut aset negara tersebut. Ia menyebut bahwa publik berhak tahu perkembangan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, terutama bila melibatkan sumber daya milik negara seperti kayu hutan produksi.

“Ini kayu negara loh, bukan kayu milik pribadi. Tapi anehnya, penanganannya malah senyap. Seolah-olah ada yang ingin menutup-nutupi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sulaiman kepada wartawan, Sabtu (26/7).

Menurut Sulaiman, pihaknya telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada jajaran Perhutani terkait kelanjutan proses hukum. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan sama sekali. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan bahwa terdapat unsur ketidakterbukaan dari pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab atas pengamanan hutan negara.

“Kami menduga ada permainan mafia kayu di balik kasus ini. Sudah bukan rahasia umum bahwa jaringan ini sangat kuat dan sulit disentuh hukum. Tapi jangan sampai institusi besar seperti Polres atau Perhutani malah terkesan membiarkan,” imbuhnya.

Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, awak media ini mencoba menghubungi salah satu Mantri Perhutani melalui WhatsApp. Sayangnya, jawaban yang diberikan justru menganjurkan agar media menghubungi Kantor KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) secara langsung. Ketika diminta kontak KPH yang dimaksud, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lanjutan.

Sementara itu, media juga berhasil mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus ini kepada Kanit Tipidter Polres Probolinggo. Dalam keterangan singkatnya, ia menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

“Masih proses penyidikan mas, laporan resmi dari Perhutani sudah kami terima. Kami sedang memeriksa beberapa saksi dari pihak Perhutani,” ujar Kanit Tipidter kepada media ini.

Namun ketika ditanya mengapa tidak dilakukan penahanan, mengingat penangkapan dilakukan dalam keadaan tertangkap tangan (OTT), Kanit menjawab bahwa pihaknya masih perlu melakukan pembuktian lebih lanjut.

“Memang OTT, tapi kami tetap perlu penguatan pembuktian dan keterangan saksi. Barang bukti saat ini kami titipkan di Perhutani. Untuk penahanan belum bisa dilakukan, masih dalam pengumpulan alat bukti,” imbuhnya.

Kanit juga mengundang awak media untuk datang langsung ke kantor pada hari Senin guna mendapatkan penjelasan yang lebih rinci, agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi di lapangan.

LSM PASKAL mengancam akan mengajukan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika kasus ini tidak segera dijelaskan kepada publik. Selain itu, mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perhutani sebagai bentuk protes atas dugaan pengaburan kasus ini.

Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik pembiaran terhadap pelaku perusakan lingkungan dan penjarahan kayu negara.

“Kalau memang negara ini ingin serius menjaga hutan, maka mulailah dari tindakan nyata. Jangan hanya menindak kecil-kecilan di lapangan, sementara aktor intelektualnya dibiarkan bebas. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.

(BERSAMBUNG)
(Edi D/Tim/Redaksi/**)

Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

Kuningan 26-07-2025.

Penjualan LKS di Kabupaten Kuningan masih menjadi masalah serius meskipun sudah ada larangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Berdasarkan informasi dari sejumlah portal berita online baik media lokal maupun nasional, di Kabupaten Kuningan, banyak orang tua siswa yang mengeluhkan kewajiban membeli buku LKS di sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, telah menegaskan bahwa penjualan LKS di sekolah-sekolah dilarang melalui dua Surat Edaran, yaitu Melarang seluruh satuan pendidikan untuk menjual buku LKS atau sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Masyarakat dapat melaporkan aduan terkait penjualan LKS di sekolah melalui Hotline WhatsApp Lapor Kuningan Melesat dengan nomor 0813-8981-3999. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, meminta seluruh perangkat daerah untuk segera merespons setiap laporan yang masuk agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Dalam beberapa bulan terakhir, Lapor Kuningan Melesat telah menerima banyak aduan dari masyarakat, termasuk aduan terkait pendidikan. Bupati Dian menekankan pentingnya menindaklanjuti aduan tersebut dan tidak mengabaikannya.

Bukan hanya itu dengan bebas beredarnya LKS di sekolah Kabupaten Kuningan, secara otomatis disinyalir sebagai pembangkangan pada anjuran gubernur Jawa Barat atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan Kang Dedi Mulyadi (KDM) ( mulus mulyadi )

 

Red”

Produk Makanan Olahan Dimsum yang berada di Desa Ponjen Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga Tidak Memenuhi Higienitas dan Legalitas Usaha.

Purbalingga (26/7/2025) – Kualitas dan keamanan dari produk makanan yang dihasilkan merupakan tanggung jawab rumah produksi. Jadi, sangat penting untuk menjaga higienitas dari produk makanan olahan yang akan dijual karena pelaku usaha bertanggung jawab atas apa yang dijual kepada konsumen.

Namun dari hasil penemuan awak media dilapangan ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) terutama dalam higienitas, “sesuai dengan apa yang saya lihat didalam ruang produksi ada sekitar 25 orang pekerja, yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti penutup kepala, masker dan sarung tangan, hanya memakai celemek saja.” ucap tri.

Hal selanjutnya yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah higiene yang menjamin keamanan dan mutu pangan. Higiene sendiri merupakan suatu upaya untuk melindungi, memelihara dan memerhatikan, serta meningkatkan kesehatan manusia sehingga tidak terganggu setelah mengonsumsi produk makanan tersebut.

Makanan tidak higienis adalah makanan yang terkontaminasi atau disiapkan dalam kondisi yang tidak bersih, meningkatkan risiko infeksi dan penyakit. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari sanitasi yang buruk, teknik pengolahan yang tidak tepat, hingga penggunaan bahan baku yang tidak segar atau sudah terkontaminasi.

Selain itu juga tidak adanya legalitas atau ijin usaha secara resmi, baik dari izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), NIB, P-IRT padahal usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih selama satu bulan terhitung sejak grand opening 24 Juni 2025.

Menurut keterangan TB pada saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, “Saya sudah ijin kepada lingkungan dan juga kepala desa karena hubungan saya cukup dekat dengan beliau, menurut kepala desa izin tersebut nanti saja yang terpenting jalan dulu saja.” ucap TB

Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi rumah kepala desa, yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah. Namun segera melakukan konfirmasi melalui panggilan suara Whatsapp kepada kepala desa Ponjen.

“Benar yang bersangkutan (TB) sudah menyampaikan secara lisan akan membuka usaha tersebut, namun belum ada pengurusan secara resmi untuk perijinan atau legalitas usahanya. Beliau sudah berpengalaman dalam dunia usaha jadi saya rasa yang bersangkutan sudah cukup paham, tidak perlu memberi garam lautan.” tutur kades desa ponjen.

Padahal menurut Kepala BPOM selalu berpesan kepada masyarakat untuk menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. Masyarakat agar lebih teliti memilih produk dengan membaca dan memahami informasi nilai gizi (ING) pada label pangan, sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang.

Produk makanan olahan yang disimpan kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, tapi perlu izin edar dari dinas kesehatan yaitu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ketentuan tentang izin edar BPOM diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Oleh sebab itu penting untuk mencantumkan tanggal produksi dan kadaluwarsa pada produk pangan oalahan. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui mana produk yang bisa bertahan lebih dari 7 hari dan mana yang tidak. Selain itu bagi pelaku UMKM frozen yang menerima pesanan dan atau diedarkan langsung kepada konsumen wajib memenuhi aturan tersebut diatas.Tri

Redaksi”

Diduga Ilegal, 187 Karung Beras Asal Luar Negeri Diamankan Tim Dirkrimsus Polda Kalbar di Singkawang

Singkawang, Kalimantan Barat – Jumat, 25 Juli 2025

Sebanyak 187 karung beras asal luar negeri yang diduga masuk secara ilegal diamankan tim Satuan Tugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat dalam operasi penindakan di sebuah gudang di kawasan Jalan Semai, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (24/7).

Beras-beras tersebut tidak memiliki label, merek dagang, maupun dokumen resmi pengangkutan. Penindakan dipimpin langsung oleh Kasubdit I Dirkrimsus Polda Kalbar. Selain barang bukti berupa karung beras, petugas juga mengamankan dua unit truk Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut komoditas itu, serta sopir dan kernet yang saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dari pantauan awak media di lokasi kejadian pada Jumat (25/7), truk-truk pengangkut tampak terparkir di depan gudang dengan kondisi muatan telah diamankan. Aktivitas di sekitar gudang tampak dihentikan sementara untuk kepentingan penyelidikan.

Seorang pekerja gudang berinisial AK yang ditemui di lokasi membenarkan adanya aktivitas bongkar muat beras pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB. Ia mengaku hanya sebagai buruh lepas dan tidak mengetahui asal usul beras maupun pemilik muatan.

“Baru kali ini mereka menumpang bongkar di sini. Saya cuma kerja lepas,” ujar AK kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pihak yang bertanggung jawab atas distribusi beras tersebut maupun asal negaranya. Namun sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa beras tersebut diduga kuat berasal dari luar negeri dan masuk tanpa melalui jalur resmi bea cukai.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar masih mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, termasuk pemilik gudang dan pihak pengimpor.

Kepolisian juga menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap penyelundupan bahan pangan akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok di wilayah Kalimantan Barat serta mencegah potensi kerugian negara akibat masuknya barang impor ilegal.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelundupan barang kebutuhan pokok yang marak terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Pewarta: Gafar

Kasus Oli Ilegal Diduga Palsu Masih Misterius, BPM Kalbar Desak Polda Kalbar dan Pertamina Transparan

Pontianak, Kalimantan Barat – 25 Juli 2025

Sudah lebih dari satu bulan pasca penggerebekan gudang penyimpanan oli ilegal diduga palsu di wilayah Kabupaten Kubu Raya oleh tim gabungan, penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), belum menetapkan satu pun tersangka maupun memberikan keterangan resmi yang utuh kepada publik.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Kalbar, yang mulai mempertanyakan keseriusan dan transparansi aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai berdampak langsung terhadap konsumen.

Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Gusti Edi, menyuarakan kritik keras terhadap lambannya penanganan perkara ini. Ia mendesak instansi terkait, termasuk Polda Kalbar dan pihak PT Pertamina selaku pemilik merek oli, agar bersikap terbuka dan bertanggung jawab.

Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum biasa. Yang dirugikan adalah masyarakat Kalbar sebagai konsumen. Kalau produk ilegal diduga palsu bisa beredar bebas, lalu siapa yang akan menjamin keselamatan konsumen? Pertamina harus bertanggung jawab. Dan Polda kalbar harus cepat menetapkan tersangka karena kasus ini sudah cukup lama publik dan masyarakat menunggu kepastian hukum ujar Gusti Edi saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7).

Lebih lanjut, Gusti Edi meminta seluruh elemen masyarakat termasuk media, mahasiswa, dan aktivis ikut mengawal proses hukum perkara ini. Ia juga menegaskan agar tidak ada pihak, termasuk oknum aparat atau backing dari pemodal kuat, yang menghalangi jalannya proses penegakan hukum.

Kami dari Barisan Pemuda Melayu akan terus mengawasi dan mendesak penegakan hukum yang transparan dan adil. Jangan beri ruang bagi cukong ilegal, premanisme, maupun oknum-oknum aparat yang justru melindungi pelaku. Kalau perlu, jerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.

Kritik juga diarahkan pada PT Pertamina terkait kejelasan legalitas pihak-pihak yang diduga mendistribusikan produk mereka. Sebagian pihak mempertanyakan apakah perusahaan-perusahaan tersebut memang memiliki izin resmi sebagai distributor atau retail dari produk oli Pertamina.

Kalau memang ada pelanggaran dalam distribusi seperti menjual tanpa otorisasi resmi dari Pertamina itu juga harus diungkap. Jangan hanya berfokus pada palsu atau tidaknya oli lewat uji laboratorium. Soal legalitas pendistribusian juga harus dibuka secara terang-benderang,” tambah Gusti Edi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polda Kalbar maupun klarifikasi dari Pertamina terkait penanganan kasus tersebut. Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak perusahaan yang diduga terlibat.

Ingat negara ini jangan mau di kalah kan sama para oknum Cukong Ilegal, Premanisme,Debt Collector dan Koruptor,Musuh Negara

Kasus ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa ada indikasi pembiaran atau permainan di balik lambatnya penanganan. Desakan agar penegak hukum bertindak cepat dan tegas terus bergema dari berbagai kalangan.

Sumber : Ketum BPM Kalbar Gusti Edi

Tim Macan Raya Bekuk Pelaku Curanmor di Kubu Raya dalam Waktu Kurang dari 48 Jam

KUBU RAYA – 25 Juli 2025

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melalui Tim Macan Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan padat penduduk Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pelaku berinisial FI alias Ayang (25) berhasil diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Flamboyan, Pontianak, pada Kamis dini hari (24/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, atau kurang dari 48 jam setelah aksi pencurian terjadi. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar.

Kejadian bermula pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban yang baru pulang kerja dari luar kota mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem bernomor polisi KB 4108 MAC miliknya raib dari teras rumahnya di Komplek Agung Graha Putra, Jalan Parit Haji Muksin 2, Sungai Raya Dalam.

Kendaraan yang sudah dikunci ganda itu tetap berhasil dibobol pelaku. Korban bersama tetangganya kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati sosok pria tak dikenal yang terekam membawa kabur motor tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp23,6 juta dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan pelaku dan menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan berdasarkan analisis rekaman CCTV.

Setelah menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pelacakan intensif, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Pasar Flamboyan. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FI, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Kalimantan Barat.

AKP Hafiz Febrandani juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas tindak kejahatan jalanan.

Polres Kubu Raya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi,” tegasnya.

FI kini mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya

Advokat Felik Antoni Dan Partners Berikan surat Peringatan, hentikan Aktivitas Pembongkaran Warung Pedagang di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap.

Tanggerang, 25-07-2025.

Advokat Felix Antoni & Partners pada tanggal 24 Juli 2025 memberikan Camat kosambi surat peringatan. Agar pihak kecamatan kosambi menghentikan aktivitas membongkar bangunan warung pedagang di kawasan pergudangan Pantai Indah Dadap.

Hal itu dilakukan karena di duga adanya pelanggaran HAM dalam proses pembongkaran ratusan bangunan warung milik para pedagang yang berjualan di kawasan pergudangan Pantai Indah Dadap.

Pada hari kamis tanggal 17 juli 2025 pihak Satpol pp Kecamatan kosambi dengan dasar surat Permohonan penertiban dari PT. Parung Harapan, dengan di dukung 3 unit alat berat berupa becco dan ratusan personil gabungan melakukan pembongkaran bangunan warung milik pedagang sehingga mengakibatkan hancur dan rusak bangunan warung serta hilang nya dagangan para pedagang.

Pihak Satpol PP kecamatan kosambi membongkar bangunan warung milik para pedagang secara arogan dan tidak memberikan solusi dan mengabaikan asa kemanusian ,dampak dari pembongkaran tersebut mengakibatkan hilang mata pencaharian bagi para pedagang yang terkena penertiban di lokasi tersebut

Para perdagang telah berjualan di lokasi pergudangan Pantai indah Dadap selama puluhan tahun dan membayar uang Koordinasi yang di bayarkkan para pedagang kepada pihak- pihak tertentu dan iuran bulanan yang di kutip secara rutin oleh pihak koperasi konsera dan besaran kutipan setiap warung bervariasi ada yang perbulan Rp 300.000 sampai dengan Rp 600.000 perbulan.
Namun sampai saat dilakukan penertiban bangunan warung milik para pedagang pihak koperasi konsera yang biasa mengutip iuran bulanan sama sekali tidak terlihat di lokasi pembongkaran
Hal itu sangat mengecewakan para pedagang yang slama ini di kutip iuran bulanan oleh pihak koperasi.

Atas pembongkaran bangunan warung milik para pedagang advokat Felix Antoni & Partners beserta LBH- PKM berencana akan melaporkan pembongkaran bangunan warung para pedagang ke KOMNAS HAM dan POLDA METRO JAYA..

 

Red”