Beranda blog Halaman 102

Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polresta Banyumas Amankan 35,59 Gram Dari Tersangka

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu yang diamankan dari dua orang laki laki diduga pengedar berinisial RTN (21) dan RGM (24).

Petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap kedua tersangka pada hari Selasa (12/8/25) sekira pukul 18.00 wib di kamar kost yang berada di Jln. R. Suwatio Perum Inti Indah (Sub Inti) Sokawera Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Saat diamankan, RGM warga Kecamatan Sumbang dan RTN yang juga merupakan warga Kecamatan Sumbang namun berdomisili di Purwokerto Selatan ini kedapan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 162 (seratus enam puluh dia) paket dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal di duga sabu dengan total berat 35,59 gram”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkona Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah handphone serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah.

Saat ini, RTN dan RGM diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Ahmad Rony Yustianto Perkara Penipuan

Kamis, 14 Agustus 2025 bertempat di SPBU Madiun Kertosono, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ahmad Rony Yustianto
Tempat lahir : Ponorogo
Usia/Tanggal lahir : 50 Tahun / 4 Januari 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Perum Bumi Palapa D33-34 RT 07/RW06, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

Berdasarkan Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023 menyatakan Terdakwa Ahmad Rony Yustianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan penipuan” Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatannya, terbukti merugikan konsumen dengan total mencapai kurang lebih Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 14 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Skandal Penimbunan Solar Bersubsidi di Pekanbaru: Dikonfirmasi, Adek Ciput Malah Menuduh Wartawan Pemeras!

Pekanbaru – Skandal penimbunan BBM solar bersubsidi kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan mengarah pada seorang wartawati bernama Adek Ciput yang dikabarkan terlibat langsung dalam kepemilikan unit di gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Rambutan III, Pekanbaru.

Namun bukannya menjawab konfirmasi wartawan secara profesional, Adek Ciput justru melempar tuduhan tak berdasar: menyebut wartawan memeras dan mencari “uang jajan” dari mafia minyak.

Fakta Berbalik Tajam!
Ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mengonfirmasi informasi keterlibatan Adek Ciput, ia malah membagikan foto wartawan tanpa izin sambil menuliskan narasi yang menyudutkan:
“Modus buat berita soal tuduhan mafia minyak ternyata berharap dapat uang jajan, pola peras dan keliling cari uang haram itu hoak.”

Tuduhan liar ini langsung dibantah keras oleh pihak wartawan. Mereka menegaskan bahwa langkah konfirmasi adalah bagian dari proses investigasi lapangan untuk mengungkap praktik kotor penimbunan BBM yang merugikan negara dan rakyat.

Tim Jurnalis & Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyatakan akan melaporkan Adek Ciput ke Polresta Pekanbaru atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi karena menyebarkan foto tanpa izin dan narasi fitnah yang menyesatkan publik.

“Kami bukan cari uang haram. Kami menjalankan tugas jurnalistik. Jangan balikkan fakta!” tegas salah satu anggota tim investigasi.

Dalam proses konfirmasi, Adek Ciput sempat mengakui bahwa dirinya memiliki unit angkut di lokasi gudang penimbunan solar tersebut. Namun ia meminta agar hal tersebut tidak diberitakan. Tentu saja permintaan itu bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan prinsip transparansi kepada publik.

“Kalau tak salah, kenapa takut diberitakan?”

Permintaan kami jelas: Kapolda Riau dan Polresta Pekanbaru harus segera turun ke lapangan! Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh ke gudang penimbunan solar bersubsidi di Jalan Rambutan III. Tutup, gerebek, dan tangkap semua pelaku,termasuk oknum yang terlibat di dalamnya.

Kami tidak akan tunduk pada intimidasi. Pers bukan alat pemeras, pers adalah penjaga kebenaran!

(TIM INVESTIGASI)

Gubsu Komit Berantas Narkoba, Walkot Siantar dan Bupati Batubara Bungkam

Medan| Narkoba adalah musuh bersama. Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut gencar melakukan penegakan hukum. Tempat -tempat yang menjadi transaksi Narkoba dibongkar. Barak yang digunakan “Pesta Narkoba” dibakar. Loket-loket untuk membeli Narkoba dibongkar. Masyarakat Sumut mengapresiasi langkah tepat Polda Sumut,(14/8).

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyuarakan komitmen keras untuk membebaskan provinsi ini dari belenggu narkoba. Dalam semangat bulan kemerdekaan, ia menyerukan agar seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum bersatu melakukan langkah nyata dan agresif untuk memberantas jaringan narkotika di Sumut.

“Para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan kami eksekusi secara hukum. Tidak ada toleransi. Ini penyakit kronis yang menggerogoti Sumatera Utara bertahun-tahun. Saatnya kita bertindak tegas,” ujar Bobby dalam sambutannya di sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengesahan RPJMD Sumut 2025 – 2030 di Gedung DPRD Sumut, Kamis (7/8/2025) kemarin.

Kalau bisa, semua lokasi yang menjadi sarang narkoba kita bersihkan. Kita musnahkan. Kita tunjukkan bahwa Sumatera Utara bisa merdeka dari narkoba,” ucapnya dengan nada tegas.

Namun, Semangat Gubsu berbeda dengan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan Bupati Batubara, Baharuddin Siagian. Hingga saat, ini Kedua kepala daerah ini belum menyuarakannya. Buktinya, Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 dan Nirwana di Batubara belum ada ditindak terkait ijinnya.
Kedua THM itu sudah dibuat Police Line oleh Polda Sumut.
Bahkan, tersangka sudah ada.
Saat ditanya media mengenai itu, Wali Kota Siantar dan Bupati Batubara Bungkam.
Hal inilah yang membuat masyarakat bertanya -tanya keduanya tidak menyuarakannya penegakkan hukum terhadap Narkoba.

Penegakkan Hukum terhadap Narkoba di Sumut tidak Main-main. Dukungan Dari seluruh pihak dan Masyarakat terus mengalir.
Enam bulan terakhir para Bandar Narkoba “Sakit Kepala” dibuat Direktorat Narkoba Poldasu. Jalur-jalur transaksi dibongkar, Barak-barak dibakar, Loket -loket narkoba dibongkar. Bahkan, THM yang menjual Narkoba digerebek.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakkan hukum. Dan, siapapun yang mencoba menghalangi penegakkan hukum akan ditindak.

” Kita selamatkan Sumut dari bahaya Narkoba,”pungkasnya. (Tim)

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Sukatenang Bersama Pokjanal Posyandu dan Desa Sukamekar Melaunchingkan Posyandu ILP

Bekasi – Puskesmas Sukatenang Bersama Pokjanal Posyandu Kecamatan Sukawangi dan Desa Sukamekar melaunchingkan Posyandu Integrasi Layanan Primer, Kegiatan peresmian ini diadakan di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi. Kamis (14/8/2025).

Angga Jiwa Kusuma,SKep,Ners dalam sambutannya menjelaskan posyandu integrasi layanan primer tidak hanya berfokus pada balita dan ibu hamil, akan tetapi untuk semua siklus hidup ibu hamil, bayi, balita, anak sekolah, remaja, dewasa, lansia.

Semoga dengan launching posyandu integrasi layanan primer (ILP) di Desa Sukamekar dapat meningkatkan kesehatan masyarakat diwilayah kecamatan sukawangi, khususnya desa sukamekar, agar lebih sehat untuk bekasi yang maju bangkit dan sejahtera,”jelasnya Angga Jiwa Kusma.

Sambungnya Posyandu integrasi layanan primer ini merupakan sebuah langkah konkret dari pemerintah khususnya Puskesmas Sukatenang agar masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang mudah dan efisien.

“Kami berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya sebagai ikhtiar untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal,” Pungkasnya Angga Jiwa Kusuma.

(Red)

Gudang Pernah Terbakar di Rohil Kini Jadi Gudang CPO, Diduga Dibekingi APH

ROKAN HILIR – Sebuah gudang yang pernah terbakar di Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini kembali beroperasi. Ironisnya, gudang tersebut kini difungsikan sebagai tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan diduga kuat mendapat beking dari aparat penegak hukum (APH).

Jarak gudang itu dari Polres Rohil bahkan tak sampai 10 kilometer, namun pihak kepolisian terkesan membiarkan. Dugaan adanya setoran “pelicin” pun menyeruak di tengah masyarakat.

Menurut informasi yang beredar, gudang ini dulunya milik Ambarita dan sempat menjadi sorotan publik setelah dilalap api. Kini bangunan itu kembali difungsikan, namun pemilik barunya belum diketahui.

“Kalau polisi mau, dari Polres ke sini nggak sampai 10 kilo. Tapi kok dibiarkan? Jangan-jangan memang ada ‘main’,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Jika benar gudang ini menyimpan atau mengedarkan CPO tanpa dokumen resmi, maka berpotensi melanggar UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tak hanya itu, dugaan adanya beking aparat dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait turut serta atau membantu tindak pidana, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B dan 12C tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Apabila terbukti hasil penjualan CPO ilegal digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang, maka dapat pula dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rohil belum memberikan keterangan resmi terkait beroperasinya kembali gudang tersebut maupun dugaan adanya aliran dana setoran ke oknum APH. (Red)

APTIKNAS Dukung IISMEX 2025 untuk Wujudkan Smart City Berkelanjutan

Jakarta – Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) dari tahun ke tahun selalu mendukung penyelenggaraan Indonesia International Smart City (IISMEX) 2025 Expo & Forum, yang terintegrasi dengan Indo Water, Indo Waste & Recycling, dan Indo Renergy & Electric dalam satu pameran kolaboratif di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta.

Acara yang berlangsung pada 13–15 Agustus 2025 ini menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi solusi inovatif menuju kota cerdas dan berkelanjutan di Indonesia.

Penyelenggaraan IISMEX 2025 yang digagas oleh PT Napindo Media Ashatama (Napindo) ini tidak hanya fokus pada transformasi digital, tetapi juga terintegrasi dengan isu pengelolaan air, daur ulang sampah, dan transisi energi terbarukan.

Hal ini sejalan dengan visi APTIKNAS dalam mendorong penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai tulang punggung pembangunan kota cerdas yang holistik dan berkelanjutan.

Ir. Soegiharto Santoso, SH. selaku Ketua Umum APTIKNAS, yang hadir dalam peresmian pembukaan event tersebut mengatakan pentingnya pendekatan terintegrasi dalam membangun kota cerdas:

​“IISMEX 2025 bukan sekadar pameran teknologi, melainkan sebuah ekosistem kolaborasi tempat solusi digital bertemu dengan inovasi pengelolaan air, energi terbarukan, dan ekonomi sirkular,” ujarnya. “APTIKNAS melihat momentum ini sebagai peluang emas untuk mempercepat adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam tata kelola perkotaan, smart governance, Internet of Things (IoT), dan big data analytics dalam tata kelola perkotaan.”

​Soegiharto Santoso, juga menambahkan, APTIKNAS mendorong partisipasi aktif pelaku TIK lokal, termasuk UMKM dan startup, untuk berkontribusi dalam menyediakan solusi berbasis teknologi yang adaptif dengan kebutuhan Indonesia.

“Kolaborasi pentahelix antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas, serta media adalah kunci untuk mewujudkan 100 Kota Cerdas Indonesia yang berdaya saing dan berkelanjutan,” tutur Hoky, sapaan akrab Soegiharto Santoso yang juga menjabat sebagai Sekjen PERATIN, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus FBN RI, serta Ketua Dewan Pengawas AGKDI.

Keterkaitan Smart City dan Pengelolaan Lingkungan

​Drs. Ade Palguna Ruteka, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, yang mewakili Menteri Lingkungan Hidup, turut menyoroti keterkaitan antara kota cerdas dan pengelolaan lingkungan.

​“Kehadiran Bapak dan Ibu dari Kementerian, Lembaga, dan para kepala daerah, serta keikutsertaan industri dalam penyediaan teknologi pengolahan air, sampah, dan energi sangatlah berarti. Kegiatan ini dapat digunakan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah menuntaskan masalah sampah,” ungkapnya.

​Ia juga berharap acara ini dapat menghasilkan tindak lanjut berupa kerja sama konkret. “Integrasi IISMEX 2025 dengan Indo Waste & Recycling, Indo Water, dan Indo Renergy & Electric memperlihatkan bahwa solusi kota cerdas harus mencakup aspek lingkungan. Teknologi pengolahan sampah, air bersih, dan energi terbarukan adalah pilar penting dalam mewujudkan kota yang berkelanjutan.”

​Pengakuan Internasional dan Target Kolaborasi

​Arya Seta, Managing Director Napindo, menyampaikan bahwa acara ini terwujud berkat kolaborasi erat dengan berbagai lembaga pemerintah. “Dengan 611 peserta pameran dari 26 negara, pameran ini menampilkan 12 paviliun negara yang menunjukkan pentingnya acara ini sebagai platform internasional untuk bertukar ide, teknologi, dan inovasi terkini,” jelasnya.

​Kehadiran 12 paviliun negara, termasuk dari Austria, Kanada, China, dan Jepang, menunjukkan pengakuan internasional terhadap potensi pasar Indonesia di sektor teknologi berkelanjutan.

Setiap paviliun menghadirkan inovasi terdepan yang dapat diadaptasi untuk mengatasi tantangan lingkungan di Indonesia.

​Pembukaan pameran ini diharapkan dapat menghasilkan kolaborasi konkret antara pelaku industri, pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

Dengan target 16.000 pengunjung profesional, pameran ini menjadi platform ideal untuk membangun jaringan bisnis, transfer teknologi, dan investasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

​Inovasi Teknologi dan Jadwal Acara

​Pada IISMEX 2025, ditampilkan beragam inovasi teknologi pendukung smart city, seperti:
*​Smart governance berbasis artificial intelligence dan blockchain.
*​Sistem pengelolaan air dan limbah berbasis IoT.
​Solusi energi terbarukan untuk perkotaan.
*​Platform digitalisasi layanan publik.

​Pameran akan berlangsung hingga 15 Agustus 2025 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran. Panitia mengundang seluruh masyarakat, pelaku industri, akademisi, dan pemerintah daerah untuk hadir dan menyaksikan langsung berbagai inovasi terbaru.

Seluruh rangkaian pameran dan forum diskusi terbuka untuk umum dan gratis bagi seluruh pengunjung.

Red”

Preman Hajar Orator Demo, Lima Orang Masih Ditahan

Pati, 13 Agustus 2025 . Seorang orator demo yang juga sebagai tim kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diduga diculik dan dianiaya oleh segerombolan preman di dalam kantor Kabupaten Pati. Merasa dijebak dan langsung dianiaya oleh sekira 15 preman di dalam ruangan, kejadian usai pendemo dipukul mundur dan dirinya berjalan memuju gedung DPRD Pati.

Adalah Tony, yang awalnya akan menyelamatkan teman-temannya yang ditangkap oleh Polisi tahu-tahu disekap dari belakang dan langsung dipukuli hingga jatuh tersungkur dan diinjak-injak, untungnya masih diselamatkan oleh anggota TNI yang kebetulan melihatnya.

Demo di Kabupaten Pati yang menuntut Bupati Pati untuk mundur menyisakan luka tersendiri bagi para militan demo. Demo besar besaran merupakan hasil dari puncak kekecewaan atas kinerja Bupati Sudewo ini diinisiasi oleh para konstituannya sendiri karena merasa kecewa atas kebijakan selama 6 bulan menjabat, diantaranya menaikkan pajak 250%, arogansinya memecat beberapa pegawai dan banyak kebijakan yang tidak pro rakyat.

LBH Teratai meski tanpa bayaran memberikan dampingan kuasa hukum secara gratis demi kelancaran masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Salah satu anggota LBH teratai Tony menjadi korban keganasan preman yang diduga disewa oleh Sudewo, kini Toni dirawat di rumah sakit dengan luka di sekujur tubuhnya. Kepada media ini menuturkan bahwa dirinya dijebak, “Saya itu dijebak, jadi awalnya saya dipanggil Mas Fajar bahwa ada teman yang ditahan di Pendopo, akhirnya saya bergegas ke kantor Bupati/pendopo dan setelah sampai di satu ruangan saya tahu-tahu di bekap atau dipiting dari belakang langsung dihajar oleh sekira 15 orang yang di sekitar situ juga ada banyak polisi, walaupun sampai jatuh teekapar juga masih diinjak-injak, ” urai Tony.

“Untungnya ada anggota TNI yang menyelamatkan saya dan saya ditarik ke ruangan yang lain sehingga pada akhirnya saya dijemput teman-teman dan dibawa ke rumah sakit, Andaikan tidak diselamatkan oleh pak tentara tadi ya mungkin saya sudah mati,” gumannya.

Korlap demo Teguh Istiyanto juga mengatakan bahwa hingga kini masih ada 5 orang yang ditahan di kantor bupati Pati. “Masih ada 5 teman yang ditahan di pendopo dan akan kita upayakan dengan kuasa hukum, ” ungkap Teguh.

/Tim.

Sudewo Mundur dari Jabatan Bupati Pati di Tengah Gelombang Aksi Massa

Pati, 13 Agustus 2025 – Gelombang unjuk rasa besar-besaran yang menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, mencapai puncaknya hari ini. Di tengah situasi yang semakin tidak kondusif, Sudewo akhirnya menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Aksi massa yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan ribu orang ini dipicu oleh serangkaian kebijakan kontroversial dan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Protes yang awalnya bersifat lokal ini dengan cepat meluas, menarik dukungan dari berbagai kelompok masyarakat di seluruh Indonesia.

Pada Rabu siang, ribuan demonstran memadati pusat kota, tepatnya di depan Kantor Bupati Pati, dengan membawa spanduk, poster, dan replika peti jenazah sebagai simbol kekecewaan. Suasana sempat memanas ketika Sudewo keluar untuk menemui massa. Sayangnya, ia malah mendapatkan lemparan botol air mineral dan sandal, memaksa aparat keamanan segera mengevakuasinya.

Sebelumnya, beberapa perwakilan massa sempat membacakan sebuah dokumen yang diklaim sebagai surat pengunduran diri Sudewo, meski keasliannya masih dipertanyakan. Namun, situasi berubah drastis setelahnya.

Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan dari ruangannya, Sudewo menyatakan bahwa ia “menghormati aspirasi masyarakat Pati” dan “memilih untuk mundur demi terciptanya kembali suasana kondusif di wilayah Pati.” Ia menambahkan, pengunduran diri ini akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pengamanan masih diperketat di beberapa titik strategis. Sebagian besar massa aksi mulai membubarkan diri secara tertib setelah mendengar pernyataan resmi dari Bupati. Meski demikian, beberapa kelompok kecil masih bertahan untuk memastikan proses pengunduran diri ini berjalan sesuai prosedur.

Publisher -Red

Diduga Gelapkan Dana Proyek Rp 160 Juta, Kades Desa Benda Jadi Sorotan Publik

Brebes – Jawa Tengah 13-08-2025.

Dugaan penggelapan dana proyek di Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, menghebohkan warga setempat. Kepala Desa Benda, Baitsul Amri, SH, I, diduga kuat menunda pertanggungjawaban proyek tahun 2019 senilai Rp 160 juta, hingga membuat salah satu penerima proyek, Hadinata, dirugikan secara materi, termasuk kehilangan sepeda motor.

Tim investigasi media mendatangi kantor desa pada Rabu (13/08/2025) untuk menindaklanjuti kasus ini. Sayangnya, upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Kedatangan tim pertama kali pada Februari lalu juga diabaikan. Meskipun nomor kontak resmi media telah ditinggalkan, tidak ada respons dari pihak desa.

Informasi dari salah satu pegawai desa menegaskan bahwa Kades Baitsul Amri jarang hadir penuh di kantor, sering meninggalkan tugas tanpa keterangan, dan diduga sengaja menghindar dari penyelesaian masalah. Warga desa bahkan menyebut adanya kejanggalan dalam kinerja kepala desa, menimbulkan keraguan serius soal transparansi dan akuntabilitas proyek di desa tersebut.

“Seharusnya kepala desa bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah proyek ini. Namun sampai sekarang, korban belum mendapat kejelasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tim investigasi dan media menekankan pentingnya penyelesaian melalui mediasi agar kedua belah pihak tidak dirugikan. Jika upaya damai gagal, jalur hukum kemungkinan akan ditempuh untuk menegakkan keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, menyoroti lemahnya pengawasan internal desa dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah desa.

Bersambung…
(Tim)