Kategori: Hukum

  • Hendak Tawuran dan Bawa Sajam,  8 Remaja Diamankan Polres PurbaIingga

    Hendak Tawuran dan Bawa Sajam, 8 Remaja Diamankan Polres PurbaIingga

    Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Patroli Satsamapta Polres Purbalingga menemukan delapan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Minggu (16/2/2025) dini hari.

    Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua buah senjata tajam (Sajam). Selanjutnya delapan remaja tersebut diamankan berikut barang buktinya ke Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Aris Setiyanto saat memberikan keterangan mengatakan menindaklanjuti hasil kegiatan patroli yang dilaksanakan Satsamapta, dimana telah mengamankan delapan orang diduga hendak tawuran pihaknya telah melakukan pemeriksaan.

    “Dari delapan orang tersebut saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam, ada satu celurit dan satu plat besi,” ucap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Senin (17/2/2025) malam.

    Disampaikan bahwa setelah dilakukan pendalaman diketahui ada dua orang yang membawa senjata tajam tersebut. Dua orang tersebut masih berstatus pelajar tingkat SMP berinisial AS yang membawa celurit dan PLS yang membawa plat besi.

    “Mereka yang membawa sajam tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan. Yang lain, dilakukan langkah pembinaan,” tegas Kasat Reskrim.

    Menurut Kasat Reskrim, sebelum diamankan mereka berkumpul-kumpul dan berniat untuk tawuran dengan kelompok lain di wilayah Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga. Bahkan sudah sejak siang hari kelompok ini memancing tawuran melalui media sosial Instagram.

    “Delapan orang yang diamankan, berasal dari dua kelompok berbeda yang akan tawuran dengan kelompok lainnya,” ungkap Kasat Reskrim.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa kelompok-kelompok remaja ini sudah kami profiling. Masing-masing kelompok memiliki admin medsos Instagram yang digunakan untuk saling menantang tawuran.

    Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten PurbaIingga, yang berusia anak-anak dan remaja agar tidak ikut-ikutan aktivitas tawuran. Kepada orang tua agar menjaga dan memantau aktivitas anak-anaknya khususnya malam hari agar tidak terjerumus kepada hal-hal negatif.

    “Kami juga sudah berkoordinasi dengan menghadirkan pihak keluarga dan pemerintah desa agar lebih bisa mengawasi aktivitas anak atau warga di wilayahnya,” ucapnya.

    Red”

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO I Wayan Depa Yogiana Terkait Perkara Penggelapan

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO I Wayan Depa Yogiana Terkait Perkara Penggelapan

    Senin 17 Februari 2025, pukul 21.00 WIB bertempat di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Badung.

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : I Wayan Depa Yogiana
    Tempat lahir : Kubu
    Usia/Tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Desember 1990
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Hindu
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali
    \
    Terpidana I Wayan Depa Yogiana diamankan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024 atas nama Terdakwa I Wayan Depa Yogiana yang melanggar Pasal 372 KUHP.

    Putusan tersebut dikuatkan Putusan Mahkamah Agung dengan amar sebagai berikut:
    Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I Wayan Depa Yogiana dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung;

    Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 7/PID/2024/PT.DPS tanggal 7 Februari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 626/Pid.B/2024/PN.Dps tanggal 4 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
    Adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan telah dilakukan penjemputan di rumah namun Terpidana tidak berada di tempat.
    Saat diamankan, Terpidana I Wayan Depa Yogiana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pengamanan dan melengkapi administrasi.

    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

    Jakarta, 17 Februari 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka SPM Terkait Perkara Korupsi

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka SPM Terkait Perkara Korupsi

    Senin 17 Februari 2025, pukul 11.48 WITA bertempat di Komplek Wildan Teluk Dalam,
    Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI)

    Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan
    buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan
    Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : SPM
    Tempat lahir : Barambai
    Usia/Tanggal lahir : 44 Tahun / 10 Oktober 1980
    Jenis kelamin : Laki-Laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : RT.014/RW.003, Desa Kolom Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten
    Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
    \
    Adapun pengamanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SPM diduga
    melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia
    Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
    Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
    tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan
    lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk
    ditindaklanjuti.

    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
    berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada
    seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan
    diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
    aman bagi buronan. (K.3.3.1)

    Red”

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Muhammad Khairuddin Terkait Perkara Korupsi

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Muhammad Khairuddin Terkait Perkara Korupsi

    Minggu 16 Februari 2025, pukul 15.15 WITA bertempat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali,

    Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan
    Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan
    Selatan perihal pengamanan terpidana.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Muhammad Khairuddin, A.Md.
    Tempat lahir : Barabai
    Usia/Tanggal lahir : 47 Tahun / 23 April 1997
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Direktur PT Batu Gunung Haruyan
    Alamat : Desa Haringen, RT 002, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur,
    Kalimantan Tengah
    \
    Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240
    K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015 yang menyatakan bahwa:

    • Terpidana Muhammad Khairuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana ”turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”;

    • Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000
    (seratus juta rupiah);

    • Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550 (sembilan ratus
    tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).
    Saat diamankan, Terpidana Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya
    berjalan dengan lancar.

    Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk
    dilakukan eksekusi.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
    berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh
    buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
    mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
    (K.3.3.1)

    Red”

  • Tertangkap Basah Pengangsu Solar Di SPBU, Oleh Jurnal Media Sidik Kriminal Digiring Ke Polresta Banyumas.

    Tertangkap Basah Pengangsu Solar Di SPBU, Oleh Jurnal Media Sidik Kriminal Digiring Ke Polresta Banyumas.

    Banyumas, Mengutip dari video dan pemberitaan dari media sidik kriminal terpantau jelas adanya Pengangsu solar bersubsidi dan langsung di giring ke Polresta banyumas, 15/02/2025.

    Dalam narasinya yang berjudul Truk Pengangkut BBM bersubsidi kepergok sedang mengangsu di SPBU Dalam jumlah banyak.

    Di langsir dari pemberitaan anggota tim Jurnalis Sidik Kriminal menemukan sebuah truk yang sedang mengangkut bahan bakar minyak BBM Bersubsidi dalam jumlah besar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum(SPBU) Di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Sabtu 15/02/2025.
    Dalam rilis Jurnal Sidik Kriminal Truk tersebut dengan nomor polisi
    AD 8440LF tersebut, mengangkut solar bersubsidi yang di duga akan di jual secara ilegal.
    Di lansir dari video tim Jurnalis tersebut, berhasil merekam aktifitas Truk tersebut menggunakan kamera ponsel.
    Atas temuan oleh tim media Sidik Kriminal langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Banyumas dan Polres pun langsung menanggapi temuan tersebut. Dan segera lakukan tindakan lebih lanjut.

    Dalam beberapa minggu ini, wilayah Kabupaten Banyumas, dan dari pantauan kami dari Lembaga Investigasi Negara meminta kepada pihak SBM, Pertamina, khususnya BPH Migas, serta APH, aparat penegak hukum dari tingkat Polsek, Polres , Polda hingga Mabes Polri agar bisa menegakkan hukum dan aturan juga sanksi efek jera kepada para pelaku mafia migas.

    Dan kami sangat mengapresiasi tindakan para rekan rekan yang saya hormati dan saya cintai. Dan saya sangat mendukung atas tindakan rekan rekan media dan para jurnalis yang ikut membantu keamanan, kenyamanan, mencerdaskan, menertibkan juga ikut membantu dalam pengawasan sesuai dengan pilar ke Empat Keamanan Negara Demi mendorong APH untuk percepatan penanganan penegakkan hukum, salah satunya memberantas para mafia Migas. Dan juga saya berharap rekan rekan jurnalis selalu jaga kode etik jurnalistik dan saya berharap juga, kepada APH betul betul menjadi mitra para jurnalistik yang menjalankan tugas sesuai SOP. Dan saya berharap, APH bisa betul betul tidak tebang pilih kepada para penjahat.
    Ucap Tri

    Dan Kami dari Lembaga Investigasi Negara akan selalu pantau pergerakkan di setiap SPBU yang menjadi sarang pengangsu BBM Bersubsidi, khususnya di Kabupaten Banyumas.
    Tegas Tri.

    Redaksi”

  • Diduga Keluarga Korban TKW PT. jIC Dipaksa Tandatangan Surat Pernyataan Tidak Menuntut.

    Diduga Keluarga Korban TKW PT. jIC Dipaksa Tandatangan Surat Pernyataan Tidak Menuntut.

    Cilacap, 15 Februari 2025 – Kabar duka menyelimuti Kedungsalam, Cilacap, dengan meninggalnya seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Nurjanah secara misterius di tempat penampungan milik PT. Jafa Indo Corpora (JIC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

    Nurjanah, yang bekerja sebagai TKW melalui PT. JIC, ditemukan meninggal dunia di tempat penampungan perusahaan tersebut. Pihak keluarga dan pemerintah desa setempat merasa ada kejanggalan dalam peristiwa ini, terutama terkait dengan surat pernyataan yang diduga dipaksakan untuk ditandatangani oleh keluarga korban.

    Pada Selasa malam, 12 Februari 2025, perwakilan PT. JIC mendatangi keluarga Nurjanah dan memberikan santunan sebesar 10.000.000 rupiah. Selain santunan, pihak perusahaan juga membawa surat pernyataan yang meminta keluarga korban untuk tidak menuntut PT. JIC di kemudian hari.

    Namun, pada Jumat, 14 Februari 2025, fakta baru terungkap. Awak media bertemu dengan kepala desa Sidamukti, Sutrisno, dan orang tua Nurjanah, Sohibun. Sohibun mengungkapkan bahwa ia tidak merasa membuat surat pernyataan tersebut. Pihak PT. JIC, kata Sohibun, sudah menyiapkan surat tersebut dan hanya meminta dirinya untuk menandatangani tanpa memberikan kesempatan untuk membaca isinya terlebih dahulu.

    “Saya tidak merasa membuat surat pernyataan tersebut, pihak PT sudah menyiapkan dan membawanya, saya hanya disuruh tanda tangan dan mendengarkan isi surat tersebut berhubung saya tidak bisa membaca,” jelas Sohibun di hadapan kepala desa dan awak media di kantor desa.

    Kepala desa Sidamukti, Sutrisno, mengucapkan rasa keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menyayangkan tindakan PT. JIC yang tidak melibatkan pihak desa dalam proses penyerahan santunan dan penandatanganan surat pernyataan.
    “Sebagai kepala desa, saya merasa bertanggung jawab atas warganya. Seharusnya, pihak perusahaan berkoordinasi dengan kami sebelum melakukan kegiatan di wilayah desa kami,” tegas kepala desa.

    Sutrisno juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja untuk menyelidiki kasus ini. Ia berharap penyebab kematian Nurjanah dapat segera terungkap dan tidak ada pihak yang dirugikan.
    “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin keadilan bagi keluarga almarhumah dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

    Pernyataan Suami Almarhum Nurjanah, Ropik

    Ropik, suami dari almarhum Nurjanah, menyampaikan rasa dukanya yang mendalam atas kepergian sang istri. Saat mendengar kabar duka ini, Ropik yang masih berada di perantauan di daerah Nias, langsung beranjak pulang. Ia juga menyoroti kejanggalan terkait surat pernyataan yang diberikan oleh PT. JIC.
    “Saya sangat terpukul atas kepergian istri saya,” ujar Ropik dengan suara lirih. “Kami sekeluarga masih sangat berduka. Saya juga merasa aneh dengan adanya surat pernyataan itu. Kenapa harus ada surat seperti itu? Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini.”

    Ropik berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan penyebab kematian istrinya dapat segera terungkap. Ia juga meminta agar pihak terkait dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia.pungkasnya.

    Redaksi”(TG)

  • Semangat Kebersamaan Di Bhayangkara Zebra Run 2024; Polda Jateng Gelorakan Keselamatan di Jalan Raya

    Semangat Kebersamaan Di Bhayangkara Zebra Run 2024; Polda Jateng Gelorakan Keselamatan di Jalan Raya

    Polda Jateng-Kota Semarang|Dalam suasana penuh semangat, ribuan peserta dari berbagai penjuru berkumpul di Mapolda Jateng pada Minggu pagi (22/9/2024) untuk mengikuti acara Bhayangkara Zebra Run 2024. Kegiatan Korlantas Polri yang digelar berkolaborasi dengan Polda Jateng ini merupakan bagian dari peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69.

    Kehadiran Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan, yang mengibarkan bendera start didampingi Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Pangdam IV/Diponegoro, serta Walikota Semarang.

    Dalam pernyataannya kepada media, Kakorlantas menyampaikan bahwa acara ini tidak hanya sebagai perayaan ulang tahun, tetapi juga sebagai wujud nyata kedekatan antara Polri, khususnya Polantas, dengan masyarakat.

    “Kegiatan ini menjadi momen kebersamaan untuk mendekatkan diri pada masyarakat. Kami ingin hadir di tengah-tengah masyarakat, berbagi dan bersama-sama membangun negeri ini,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

    Ia juga menggarisbawahi pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), mengingat angka kecelakaan di jalan raya masih cukup tinggi.

    “Setiap hari, ada 3 (tiga) orang meninggal dunia di jalan raya. Ini berarti setiap hari ada anak yang kehilangan orang tuanya, ibu yang kehilangan anaknya, atau seorang istri yang kehilangan suami. Tragedi ini sangat menyedihkan dan harus menjadi perhatian kita semua,” ucapnya.

    Kakorlantas berharap bahwa acara Bhayangkara Zebra Run ini bisa menjadi langkah awal untuk mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

    “Mari jadikan momen ini sebagai komitmen bersama untuk membangun keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Kita semua bertanggung jawab atas keselamatan di jalan,” tambahnya.

    Kegiatan dari Korlantas Polri yang di selenggarakan dan berkolaborasi dengan Polda Jateng tersebut di ikuti ribuan peserta yang terdiri dari para atlet lari dan masyarakat pecinta olahraga lari, memperebutkan 12 hadiah podium senilai Rp. 31.000.000.-, Selain itu juga disediakan undian doorprize dengan hadiah utama Sepeda motor dan Sepeda listrik serta berbagai hadiah menarik lainnya.

    Adapun rute yang dilalui dalam lomba lari kategori master (10 km) adalah Mapolda – Jl. Pahlawan – Simpang Lima – Jl. A. Yani – MT. Haryono – Bubakan – Kota Lama – Jl. Pemuda – MH. Thamrin – Jl. Pandanaran – Simpang Lima – Mapolda.

    Sedangkan rute yang dilalui dalam kategori umum (5 km) yaitu Mapolda – Jl. Pahlawan – Simpang Lima – Jl. Gajahmada – Jl. Depok – MH. Thamrin – Jl. Pandanaran – Simpang Lima – Mapolda.

    Acara Bhayangkara Zebra Run 2024 yang di gelar merupakan simbol semangat kebersamaan dalam menciptakan keamanan di jalan raya. Ribuan langkah yang berlari pagi itu, menggambarkan betapa setiap kita memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan bersama. Di tengah hiruk-pikuk kehidupan, mari kita renungkan bahwa setiap pengendara di jalan memiliki cerita dan orang-orang yang menantikan mereka kembali ke rumah dengan selamat.

    Red”

  • Panglima TNI Dan Pangab Brunei Lakukan Bilateral Meeting

    Panglima TNI Dan Pangab Brunei Lakukan Bilateral Meeting

    (Puspen TNI) Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima bilateral meeting Pemerintah Angkatan Bersenjata Diraja Brunei (Pangab) Mejar General Dato Paduka Seri haji Muhammad Haszaimi Bin Bol Hassan sebagai Rangkaian kegiatan Chief Of Defence Conference (CHODs) Di Kona Hawai, AS (18/09/2024).

    Pertemuan bilateral tersebut, membahas kemajuan kerja sama antara TNI dan Angkatan Bersenjata Diraja Brunei. Panglima TNI juga mengungkapkan antusiasnya mengenai kegiatan Brunesia yang akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang di Indonesia.

    Usai Pertemuan Panglima TNI melanjutkan kegiatan CHODs 2024 yang berlangsung mulai dari tanggal 18 -21 September 2024.

    #tniprima
    #profesional
    #responsif
    #integratif
    #modern
    #adaptif

    Autentikasi:Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

  • Jelang Kongres Nasional IV KAI 2024, KAI Bogor Raya Siap Menangkan Aprillia Supaliyanto

    Jelang Kongres Nasional IV KAI 2024, KAI Bogor Raya Siap Menangkan Aprillia Supaliyanto

    BOGOR – Jajaran DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya siap memberikan dukungannya kepada Adv. Aprillia Supaliyanto MS, SH., MM dalam bursa pemilihan calon Presiden KAI periode 2024-2029 di Kongres Nasional ke IV KAI di Kota Surabaya.

    Hal itu diungkapkan Ketua DPC KAI Bogor Raya, Noer Ally SH., MH. Menurutnya, sosok Advokat Senior Aprillia dinilainya sangat tepat untuk memimpin KAI.

    “Setelah berkomunikasi dengan jajaran, kami DPC KAI Bogor Raya sepakat untuk mendukung Advokat Senior Aprillia dalam Kongres Nasional di Surabaya nanti,” ujar Noer Ally kepada awak media, Selasa (28/05/2024).

    Saat ini, KAI Bogor Raya juga tengah mempersiapkan dirinya untuk mengikuti seluruh rangkaian Kongres Nasional KAI Pada Tanggal 30-31 Mei yang akan berlangsung di Hotel Tunjungan Kota Surabaya, Jawa Timur.

    “Kami akan terbang ke Surabaya dan bergabung bersama para advokat KAI. Semoga saja, rekan-rekan di daerah lain juga punya pilihan yang tepat. Harapannya, agar KAI kedepan semakin besar lagi,” dan memiliki Sebuah Potensi sebagai Advokat yg beradab dan Bangkit, Maju, Membangun pungkasnya.

    (be-007)

  • Ditantang Warganya Sumpah Pocong, Istri Kades Watesnegoro Bantah Berhutang

    Ditantang Warganya Sumpah Pocong, Istri Kades Watesnegoro Bantah Berhutang

    Keterangan Foto : Ibu Bawut (korban) didampingi Nurul (anak korban) saat diwawancarai Wartawan.

    NGORO | MOJOKERTO ~ Viral Pemberitaan Kasus hutang piutang antara Istri Kades Watesnegoro dengan tetangganya (Bawut) berbuntut panjang, pasalnya istri Kades Watesnegoro tidak mau mengakui kalau pernah meminjam uang.

    Ibu Bawut (korban) saat diwawancarai wartawan media ini dirumahnya Dusun Glatik Desa Watesnegoro menceritakan panjang lebar tentang peristiwa yang dialaminya dengan Ibu EN istri Kades Watesnegoro. Setelah berita saya dengan Istri Kades Watesnegoro Viral, ternyata banyak korban sama kayak saya, tapi tidak mau melawan dan takut diberitakan.

    Berawal dari satu tahun lalu, Ibu kades Watesnegoro (EN) datang ngrepo-ngrepo (merayu) malah dia bilang kalau cicilannya 3.800.000., saya mampulah belanja saya dari pak Lurah dapat 8.000.000., per bulannya,” ucap Bawut.

    Dari awal angsuranya tak pernah lancar, sampai kemudian di angsuran ke 11 Nunggak beberapa bulan, saya terus di kejar angsuran nya oleh pihak Bank. Dan belakangan ini Bu Lurah malah membantah kalau mempunyai pinjaman,” ungkap Bawut sambil menangis, dengan sesekali mengusap air matanya.

    Nurul anak Korban, saat mendatangi rumah Ibu Kades di Dusun Glatik Desa Watesnegoro, untuk konfirmasi beredarnya issu di warga Dusun Glatik bahwa dia (Ibu Kades) membantah pemberitaan Media Online  dan Vidio Yaotube yang Viral saat itu, bahwa dirinya tidak pernah berhutang sama ibu saya,” kata anak Korban.

    “Kalau Bu Lurah tidak mau mengakui kalau punya hutang, berani nggak Sumpah pocong ?,” tantang Nurul anak korban, yang diamini Bu Bawut.

    Karena pemberitaan kemarin dengar-dengar saya diancam akan di laporkan polisi. Gak apa-apa klau mau lapor, malah saya sangat berharap dan saya tunggu karena disitulah harapan keluarga untuk membuka dan membeberkan semua, biar masyarakat tau, agar lebih terang benderang. Bila perlu saya akan melapor balik.

    Saya tantang untuk sumpah pocong kita buktikan kalau dia (Bu Kades Watesnegoro) benar-benar berhutang sama saya, jangan hanya koar-koar diluar. Saya berharap pihak terkait bisa membantu untuk menindak lanjuti kasus saya, karena Bu Eni ini istrinya Kades Watesnegoro, tolong Bapak Camat dan Ibu Bupati (Ibu Ikfina) tolong saya dibantu, ” harapnya.

    Lebih lanjut Nurul (Anak korban) memang banyak yang tidak percaya kalau Ibu saya bisa minjami Bu Lurah, ada yang menghina keluarga saya, ada yang mengatakan “nggak mungkin Bu Bawut punya uang segitu banyak, uang dari mana”. Saya kasih tau nggeh pak, uang Ibu saya itu banyak, tapi itu uang arisan. semua orang sini (Glatik) tau kalau ibu saya memegang arisan jajan, setiap mau hari raya dibagi, ya uang itulah yang dipinjam Bu Lurah, sampai saat ini belum Lunas. Tapi sekarang dia nggak mau ngaku kalau punya hutang. Ibu dan saya siap untuk sumpah pocong. Nggak usah hukum, sumpah pocong aja deh,” tantang Nurul anak korban.

    Menurut Nurul, pernyataan Pak Sampur (Kades Watesnegoro) saat saya kerumahnya dan juga Bu Kades yang membantah tak pernah berhutang sama Ibu saya itu jelas sebuah kebohongan. Saya tau sendiri pada waktu itu di warung sampurna Ngoro, saya ngomong apa adanya, saya nggak berbohong, justru Bu Lurah yang berbohong. Sering ngomong diluar bahwa berita yang kemarin tidak benar, padahal kita ada buktinya kalau Bu Kades berhutang,” tutur Nurul.

    Ibu EN istri Kades Watesnegoro Kecamatan Ngoro saat dihubungi wartawan Via Sambungan Wa 0812357***** tentang permasalahan hutang piutang dengan Ibu Bawut, warga Dusun Glatik Desa Watesnegoro, tidak ada jawaban maupun sanggahan sama sekali, (bukti Chating Red).