Kategori: Hukum

  • Munculnya Nama Boy Thohir di Kasus Korupsi Pertamina, Publik Desak Presiden Prabowo Non-aktifkan Menteri BUMN Erick Thohir

    Munculnya Nama Boy Thohir di Kasus Korupsi Pertamina, Publik Desak Presiden Prabowo Non-aktifkan Menteri BUMN Erick Thohir

    Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal kasus mega korupsi yang terjadi di Pertamina beberapa waktu lalu. Erick menegaskan Kementerian BUMN tidak kecolongan, menyusul perkara tindak pidana tersebut. Pasalnya, selama 5 tahun lalu pemegang saham sudah memperbaiki sistem di perusahaan pelat merah.

    Namun tak lama penyangkalan itu berhembus, muncul desakan agar Presiden Prabowo Subianto menonaktifkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, muncul setelah kasus dugaan korupsi terkait oplosan BBM Pertamax di PT Pertamina Patra Niaga. Desakan tersebut datang dari pengamat sektor minyak dan gas (migas) sekaligus Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.

    Yusri berpendapat bahwa langkah pertama yang perlu diambil Prabowo adalah menonaktifkan Erick Thohir jika Presiden benar-benar berkomitmen untuk memberantas korupsi.

    “Jika Presiden Prabowo Subianto benar-benar berkomitmen memerangi korupsi, maka sebaiknya Menteri BUMN segera dinonaktifkan agar kasus ini dapat cepat terselesaikan,” ujar Yusri pada Senin (3/3/2025).

    Yusri menjelaskan bahwa pejabat-pejabat di Pertamina yang ditunjuk oleh Erick Thohir terlibat dalam pengelolaan ekosistem pengadaan minyak mentah, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), yang dikuasai oleh kartel minyak. Hal ini, menurutnya, sangat merugikan masyarakat.

    “Rakyat pengguna BBM sangat dirugikan oleh proses bisnis yang koruptif di Pertamina yang diduga dilakukan oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk Erick Thohir,” jelas Yusri.

    Selain itu, Yusri juga menyoroti sikap Erick Thohir yang sempat bungkam selama lebih dari empat bulan, terutama sejak Kejaksaan Agung mulai menggeledah kantor dan rumah direksi Pertamina pada Oktober 2024. Baru setelah pertemuan dengan Jaksa Agung, Erick Thohir mengungkapkan rencana untuk mengevaluasi direksi Pertamina yang menjadi tersangka.

    Yusri meyakini bahwa tim penyidik Kejagung sangat profesional dan memiliki cukup bukti untuk mengusut kasus ini. Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak bisa lepas dari tanggung jawab Menteri BUMN.

    “Proses bisnis pengadaan minyak di Pertamina tak bisa lepas dari tanggung jawab Menteri BUMN dan mantan Dirut Pertamina,” paparnya.

    Yusri berharap Prabowo segera menonaktifkan Erick Thohir untuk membuka kasus oplosan Pertamax ini secara transparan.

    Sebelumnya, Erick Thohir bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanudin untuk membahas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan BBM Pertamax oplosan, yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Terkait hal tersebut, Erick Thohir mengaku enggan memberikan banyak informasi kepada awak media.

    “Saya dan Pak Jaksa Agung rapat jam 11 malam mengenai isu apakah ini blending oplosan, kita enggak mau berargumentasi,” ucap Erick Thohir.

    Erick memastikan bahwa jika praktik oplosan memang terjadi, penindakan pasti sudah dilakukan sejak awal. Ia juga menyinggung tentang tahapan blending dalam proses pembuatan BBM di industri perminyakan.

    “Tapi kalau itu ada oplosan di titik tertentu, kan pihak Kejaksaan sedang menggali itu. Apakah ini blending? Ini beda lagi karena ada yang namanya blending di industri perminyakan yang selama ini sudah terjadi,” jelas Erick Thohir.

    Erick Thohir juga menjelaskan bahwa tidak semua SPBU milik Pertamina, karena ada juga SPBU yang dimiliki oleh pengusaha swasta. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak menanggapi isu BBM oplosan ini dengan emosi.

    Selain desakan untuk menonaktifkan Erick, kabar lain berhembus tentang orang-orang yang turut ikut serta dalam kasus mega korupsi tersebut.

    Pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO), Garibaldi Thohir alias Boy Thohir, diduga terlibat dalam skandal korupsi terkait tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Boy Thohir diduga berperan dalam mengendalikan sejumlah pejabat Pertamina yang saat ini telah ditahan.

    Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa Boy Thohir mengatur pejabat-pejabat tersebut melalui dua orang kepercayaannya, yakni R Harry Zunardi alias AI dan Febri Prasetyadi Suparta alias Mr. James.

    Menurut penelusuran, R Harry Zunardi alias AI menggantikan Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Mahaka Media Tbk (ABBA) pada 2019, tepat setelah Erick Thohir diangkat menjadi Menteri BUMN. Melalui AI, Boy Thohir diduga mengatur enam pejabat Pertamina yang bertugas menangani masalah impor minyak.

    “Mereka adalah Riva Siahaan, Yoki Firnandi, Maya Kusmaya, Sani Dinar Saifuddin, Edward Corne, dan Agus Purwono,” ujar sumber Inilah.com yang mengungkap siapa saja yang diduga ‘dibina’ Boy Thohir melalui AI.

    “Jadi secara tidak langsung (enam) tersangka orang Pak Boy yang dibina oleh AI,” tambahnya. AI juga diduga terlibat dalam menangani masalah impor minyak bersama enam tersangka di kantor PT Jenggala Maritim.

    Terkait peran Febri Prasetyadi Suparta alias Mr. James, diduga menjadi tangan kanan Boy Thohir dalam mengatur kegiatan hulu blok migas. James dipercaya mengkoordinasi banyak pejabat Pertamina, yang memiliki pengaruh besar di sektor hulu migas.

    “Untuk aktivitas kegiatan hulu (blok Migas), yang mengkoordinir adalah Febri Prasetyadi Suparta atau biasa dipanggil James,” kata sumber tersebut. Setidaknya ada 21 nama yang berada dalam ‘holding’ James.

    “Chalid Said Salim (Dirut Pertamina Hulu Energi), Wiko Migantoro (Wadirut PHE), Alfian Nasution (Direktur Infrastruktur dan logistik), M Arifin, Anto Sunaryanto, Setyo Edi, Irvan Zainuri, Edi Susanto, Oskar, Harry Widodo, Djuantono, Andre Widjanarko, Stenley Iriawan, Bahtiar Surya, Asep Disasmita, Farid Iskandar, Donzyn, Appriandi, Bayu Kusumatri, Gatot Kurnia, Ketut Laba,” ujar sumber itu.

    Selain nama-nama di atas, juga terdapat beberapa individu lain yang diduga menjadi binaan James, seperti Arief Setiawan H, Ratih Esti Prihartini, Harry Budi Sidarta (teman dekat Gading), Danief Danusaputro, dan Andri Widiasti.

    Febri Prasetyadi Soeparta alias James sebelumnya juga terseret dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

    Febri diduga memberikan uang sebesar 700 ribu dolar AS kepada Rudi Rubiandini. Deviardi, pelatih golf yang juga orang kepercayaan Rudi Rubiandini, mengungkapkan bahwa Febri adalah orang kepercayaan Boy Thohir.

    “Saya disuruh Pak Widodo ketemu orang bernama Febri, Febri ini orang kepercayaan Pak Boy Thohir,” kata Deviardi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 November 2013.

    “Saya dikasih uang 700 ribu dolar AS, saya sendiri juga ikut menghitung dengan Febri, pemberian uang itu dilakukan di kamar hotel, Febri mengatakan tolong serahkan ini ke Pak Rudi,” tambahnya.

    Febri juga pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2013 saat menjabat sebagai Pimpinan PT Zerotech Nusantara.

    Selain itu, nama Febri kembali mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan PT Pertamina Hulu Energi, PT PHR, dan PT PHM pada 10 April 2023. Dalam RDP tersebut, James diduga memiliki pengaruh besar dalam penempatan pejabat dan pengaturan proyek di perusahaan minyak dan gas milik negara.

    Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini yang diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

    Menanggapi dugaan keterlibatan kakak Erick Thohir dalam kasus tersebut, awak media sudah berusaha menghubungi Boy Thohir untuk meminta konfirmasi terkait dugaan keterlibatannya di kasus minyak mentah. Namun hingga saat ini Boy Thohir belum memberikan jawaban atau merespons konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media. (TIM/Red)

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Rabu 5 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
    DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.
    CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
    AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).
    ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan.
    ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
    FEP selaku Influencer Otomotif.
    Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Jakarta, 5 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • CV ANGGUN SEJATI INGKAR JANJI! UPAH PEKERJA PAFINGISASI SDN 03 SIDAMUKTI 10 JUTA TAK KUNJUNG DIBAYAR!

    CV ANGGUN SEJATI INGKAR JANJI! UPAH PEKERJA PAFINGISASI SDN 03 SIDAMUKTI 10 JUTA TAK KUNJUNG DIBAYAR!

    “Pekerjaan pafingisasi di SDN 03 Sidamukti yang dikerjakan oleh CV Anggun Sejati, beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 32A, Cilacap, telah Selesai, 05 – 03 -2025.

    Namun meninggalkan luka mendalam bagi para pekerja, termasuk saudara Widi. Jerih payah mereka, keringat yang menetes, dan waktu yang dihabiskan demi terwujudnya lingkungan sekolah yang lebih baik, seakan tak berharga karena upah yang dijanjikan belum terealisasi.
    Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Widi mengungkapkan, “Kami sudah bekerja keras menyelesaikan proyek ini. Kami berharap CV Anggun Sejati segera memenuhi kewajibannya. Kami butuh uang ini untuk kebutuhan keluarga kami. Saya sudah berulang kali menagih kepada saudara Bintang selaku pelaksana di CV tersebut, tapi yang saya dapatkan hanya ucapan saling lempar, tidak ada kejelasan. Ucap Widi

    Menurut perhitungan saya, upah yang belum dibayarkan sekitar 10 juta rupiah. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan melaporkannya kepada pihak terkait.”dalam hal ini kepada dinas pendidikan kabupaten Cilacap

    Kepada CV Anggun Sejati, beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 32A, Cilacap, kami memohon dengan sangat agar segera melunasi hak para pekerja, termasuk Widi. Janji untuk segera menyelesaikan pembayaran upah tampaknya hanya isapan jempol belaka. Jangan biarkan kerja keras mereka ternoda oleh ketidakadilan. Ingatlah, setiap rupiah yang tertunda, berarti menunda harapan dan kebutuhan keluarga mereka.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Anggun Sejati bintang selaku pelaksana belum memberikan respons baik terhadap konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.(TG)

    Redaksi”

  • Seorang Perempuan Tewas Di Bunuh Ponakannya Sendiri

    Seorang Perempuan Tewas Di Bunuh Ponakannya Sendiri

    Bumijawa,Tegal,Jawa Tengah.
    Pada hari Senin 03 Maret 2025 sekira jam 17.15 Wib,di tengah hujan lebat di kejutkan ada seorang perempuan tewas tergeletak lehernya hampir putus dijalan perkampungan.
    Ponirah (35) tahun warga RT 02 RW 04 tewas diduga oleh ponakannya sendiri yaitu Komar (37) tahun.
    Keduanya warga RT 02 RW 04 Dukuh Benda,Desa Bumijawa,Tegal.

    Kampung yang damai dimana masyarakat nya biasa hidup berdampingan dan saling tolong menolong baik diwaktu senang maupun waktu susah,tiba tiba digegerkan dan menyaksikan pemandangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya, Bagaikan arus listrik yang menyengat tubuhnya dan mengetarkan seluruh jiwa nya tatkala menyaksikan tubuh Ponirah seorang ibu rumah tangga (35) tahun tergeletak bersimbah darah dengan leher hampir putus,Kemudian jerit dan tangis pun spontanitas memekakan telinga baik oleh orang lain yang menyaksikan insiden tersebut maupun keluarga dari Ponirah.

    Pembunuhan diduga terjadi dilatar belakangi oleh dendam keluarga.
    Dan untuk menghindari amuk masa pelaku langsung dibawa oleh Polsek Bumijawa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bumijawa.

    Sampai berita ini diturunkan diduga pelaku pembunuhan masih dalam penyelidikan pihak berwajib.***

    Redaksi”Yanto

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi dan 7 Orang Tersangka Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi dan 7 Orang Tersangka Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Senin 3 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang
    saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak
    Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

    1. ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
    2. TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional.
    3. AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).
    Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
    korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero),

    Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama
    Tersangka YF dkk.
    Selain ketiga saksi tersebut, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh)
    orang Tersangka yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, MKAR sebagai saksi untuk Tersangka
    MK dan Tersangka EC.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
    dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Jakarta, 3 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
    Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum

    Red”

  • Polda Jateng Tahan Satu Tersangka dalam Kasus Striptease di Semarang

    Polda Jateng Tahan Satu Tersangka dalam Kasus Striptease di Semarang

    Polda Jateng-Kota Semarang | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut dugaan praktik Striptease di Mansion KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Dalam keterangan nya Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

    ” Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).

    Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

    Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

    ” Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tandas Kombes Pol Artanto.

    Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.

    Red”

  • Sukses Gelar Pengangkatan ke-4, PERATIN Mampu Cetak Total 148 Advokat Baru

    Sukses Gelar Pengangkatan ke-4, PERATIN Mampu Cetak Total 148 Advokat Baru

    Jakarta – Eksistensi Pekumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) sebagai satu-satunya organisasi advokat di bidang teknologi dan informasi terus berkembang pesat. Baru setahun berdiri PERATIN lagi-lagi sukses melaksanakan Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat Angkatan ke 4 di PERATIN Office, Gedung The Mansion Bougenville Fontana Tower, Kemayoran, Jakarta pada hari Minggu 23 Februari 2025.

    Tak tanggung-tanggung PERATIN kembali mengangkat 28 Advokat melalui Sidang Terbuka yang dipimpin langsung Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH., dan didampingi Sekretaris Jenderal Ir. Soegiharto Santoso, SH., bersama Dewan Pengawas Jemy tommy, S.H., S.E., M.M., P.hD (c)., Ketua DPD Provinsi Jakarta Ir. Hj. Mariana Harahap, SH., MBA., dan Ketua DPD Provinsi Banten Dr. H. Heriyanto, S.H., S.E., M.M.

    Pengangkatan Advokat Angkatan ke 4 PERATIN kali ini berlangsung hybrid, dimana yang hadir secara langsung sebanyak 12 orang advokat dan secara online melalui perangkat zoom meeting sebanyak 16 orang advokat.

    Setelah Angkatan ke empat ini sebanyak 28 advokat, total keseluruhan advokat PERATIN menjadi 148 orang advokat sejak pengangkatan pertama berjumlah 29 orang, kemudian yang kedua 49 orang, dan yang ketiga sebanyak 42 orang advokat.

    Kepada para advokat yang baru diangkat, Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala memberikan motivasi dan ucapan selamat sekaligus memberi tantangan. Kamilov menekankan bahwa pengangkatan ini bagi advokat merupakan peluang besar.

    Karena, menurutnya, PERATIN adalah perkumpulan yang terdiri dari para ahli yang bukan hanya di bidang hukum, namun juga didukung pemahaman di bidang teknologi yang terus berkembang pesat. “Teknologi yang lompatannya sangat tinggi, memberikan dampak besar di berbagai bidang. Advokat PERATIN harus mampu melihat tantangan sekaligus peluang ini,” ungkap Kamilov yang pernah menjabat Anggota Komisi Pengawas Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) periode 2010-2015.

    Pada kesempatan ini juga, Kamilov Sagala mengungkapkan bahwa dalam beberapa kesempatan, dirinya sempat membangun komunikasi dengan berbagai pihak dan mitra kerjanya di sektor teknologi. Diantaranya Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah pimpinan asosiasi industri telekomunikasi, yang pada umumnya sangat berharap PERATIN terus berperan aktif di bidang hukum dan teknologi komunikasi dan informasi.

    “Kondisi ini bisa tercipta ini karena Advokat PERATIN merupakan profesi masa depan di bidang advokasi digital. Untuk digitalisasi dan informasi yang tidak mengenal batas membuka peluang besar bagi PERATIN untuk terus berperan aktif di era digital ini,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan ini juga Sekretaris Jenderal PERTIN Ir. Soegiharto Santoso, SH mengaku bangga bisa menjadi bagian dalam perjuangan PERATIN. “Hanya dalam kurun waktu 2 bulan setelah PERATIN berhasil membangun 9 pengurus DPD se-Indonesia, saat ini PERATIN berhasil mendirikan 15 pengurus DPC se-Indonesia,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

    Hoky menyampaikan bahwa teknologi dapat mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dengan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam proses hukum.

    “Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan kemampuan di bidang teknologi informasi bukan hanya di bidang hukum, apalagi PERATIN adalah organsiasi advokat yang memiliki kekhususannya di bidang hukum IT. Selain dari kita tentunya harus tetap berpegang teguh pada kode etik Advokat,” tegas Hoky.

    Hoky juga menuturkan, di lokasi yang sama ini DPN PERATIN meresmikan dan melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebanyak 15 Kabupaten/Kota secara serentak.

    Para Ketua DPC PERATIN terdiri dari : Ketua DPC Jakarta Pusat Jonathan Haamashea Wardoyo, S.H., Ketua DPC Tanggerang Herry Rumawatine, SH., M.A.P., Ketua DPC Tanggerang Selatan Moch. Kurnia Rizky Saputra, S.H., Ketua DPC Kuningan Mumuh Muhyiddin, S.H., Ketua DPC Cirebon Budi Syahrul Muadhom, S.H., Ketua DPC Kabupaten Bogor Gyrisha, S.H., Ketua DPC Depok Ardi Pramudia, S.H., Ketua DPC Bogor Belinda Putri, S.H., Ketua DPC Bekasi Yusup Pujianto, S.H., Hendy Pradika Krisna Dewantara, S.H., Ketua DPC Pekalongan Dandi Aprizaldi Putra, S.H., Ketua DPC Banyuwangi Krisna Mukti Pradana, S.H., Ketua DPC Jakarta Timur Rusmin Amin Somar, S.H., Ketua DPC Sukabumi Laure Halilintar, S.H., Ketua DPC Subang Neng Ema Ratnasari, S.H.

    Seluruh Ketua DPC PERATIN yang baru dilantik juga didaulat menyampaikan pendangan masing-masing terkait eksistensi PERATIN. Sebagian besar pengurus Kabupaten/Kota merespon harapan Ketum Kamilov Sagala agar PERATIN mampu memberikan bantuan hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia dan siap untuk bersinergi dengan Dewan Pimpinan Daerah PERATIN dan Dewan Pimpinan Nasional PERATIN.

    Turut hadir dalam pelaksanaan Sidang Terbuka tersebut yakni dari jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERATIN di antaranya Ketua Dewan Pengawas Jemy Tommy, SH., SE., MM., PhD. (c)., serta para punggawa PERATIN yang mewakili Ketua Komite PKPA dan Sertifikasi Lanjutan Syaiful Bachri, SH., MH., yaitu Wakil Ketua Komite PKPA dan Sertifikasi Lanjutan Ridwan Pasorong, SH., dan Kepala Divisi Rahmi Cayani, SH.

    Selain itu pada kegiatan ini turut dihadiri Perdhani Wulandari, SH., Resky Apriyanto, SH., Ahmad Syarif Hidayatullah, SH., selaku jajaran pimpinan DPD Provinsi Jakarta, Ahmad Saefullah, SH., selaku jajaran pimpinan DPD Banten dan Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., Dr. Sitti Himawatty, S.H., S.ST., M.Pd. serta rekan-rekan dan kerabat pimpinan DPN dan DPD PERATIN lainnya. ***

    Red”

  • Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah  dalam Kebijakan Efisiensi dan Pemberlakuan KUHP Baru

    Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kebijakan Efisiensi dan Pemberlakuan KUHP Baru

    Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja di Kejaksaan RI, menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas, meningkatkan efisiensi, serta mendukung program strategis pemerintahan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Kunjungan kerja virtual ini dilaksanakan pada Jumat 28 Februari 2025.

    Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kejaksaan. Berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan masyarakat tertinggi sebesar 77%. “Kepercayaan ini harus terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab,” ujar Jaksa Agung.

    Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan pentingnya keselarasan strategi Kejaksaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dalam hal ini, Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 harus segera difinalisasi paling lambat Juni 2025 agar dapat dijadikan pedoman dalam mendukung kebijakan pemerintah.

    Jaksa Agung juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dalam penerapannya, Kejaksaan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp5,43 triliun dari total pagu anggaran tahun 2025 yang awalnya sebesar Rp24,27 triliun. Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk menyesuaikan rencana kerja dengan anggaran yang tersisa agar kinerja institusi tetap optimal.

    Memasuki tahun 2026, KUHP Nasional akan mulai diberlakukan menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak zaman kolonial. Dalam hal ini,
    Kejaksaan berperan penting dalam memastikan implementasi KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik melalui peningkatan kapasitas, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika.

    Kejaksaan terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara. Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan optimalisasi pelacakan aset dan penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana khusus. Selain itu, Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui strategi nasional yang telah ditetapkan.

    Dalam upaya menjaga marwah institusi, Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan Kejaksaan. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

    “Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas,” ujarnya.
    Di akhir pengarahan, Jaksa Agung menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas semua salah dan khilaf.

    Dalam rangka meenyambut bulan suci Ramadan, Jaksa Agung juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi Insan Adhyaksa yang akan menjalankannya. Semoga kita dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan lancar dan semua amalan kita diterima oleh Allah SWT. (K.3.3.1)

    Jakarta, 28 Februari 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

  • Ditemukan Gudang Solar Ilegal di Banyumas, APH Diminta Bertindak Tegas!

    Ditemukan Gudang Solar Ilegal di Banyumas, APH Diminta Bertindak Tegas!

    BANYUMAS |– Di tengah upaya pemerintah menekan biaya subsidi BBM, mafia solar justru semakin merajalela. Dugaan konspirasi antara koordinator lapangan (korlap) dan pelangsir BBM subsidi di Banyumas semakin jelas. Modus operandi mereka tampak terang-terangan, seolah-olah hukum tidak berlaku bagi mereka.

    Gudang Penimbunan Solar Subsidi Terbongkar

    Pada 27 Februari 2025, tim investigasi media menemukan sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan BBM subsidi secara ilegal di wilayah Banyumas. Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa kendaraan dengan nomor polisi berbeda-beda yang kerap keluar masuk lokasi tersebut.

    Seorang penjaga gudang yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa tempat itu dikelola oleh pihak tertentu. Saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah armada dan volume solar yang diperoleh setiap hari, ia menyebutkan hanya ada lima armada dan saat ini kesulitan mendapatkan pasokan solar.

    “Kami cuma pekerja, tidak tahu banyak soal operasionalnya. Setiap hari ada beberapa kendaraan masuk membawa solar, tapi belakangan ini sulit dapat barang,” ujar penjaga gudang tersebut.

    Menariknya, ketika tim investigasi mencoba mendekati beberapa sopir yang keluar dari lokasi, mereka enggan memberikan komentar. Beberapa terlihat gelisah dan memilih pergi begitu mengetahui ada pihak luar yang mencoba menggali informasi.

    Koordinasi dengan APH, Tidak Ada Tindakan Tegas

    Setelah menemukan dugaan penimbunan BBM subsidi ini, tim awak media mencoba berkoordinasi dengan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Banyumas, yakni Kanit Tipidter Unit 4, Kassandra.

    Melalui sambungan telepon, pihak kepolisian berjanji akan mendatangi lokasi setelah diberikan share location (sharlok). Namun, hingga pukul 21.00 WIB, APH yang dijanjikan tidak kunjung datang.

    Mengapa aparat terkesan lamban dalam menindak kasus ini? Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum dalam memberantas mafia BBM subsidi.

    Seorang warga sekitar yang mengetahui aktivitas gudang tersebut mengungkapkan bahwa lokasi itu sudah beroperasi cukup lama.

    “Kami sudah sering melihat kendaraan keluar masuk, terutama malam hari. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar warga tersebut.

    Modus Operasi Mafia BBM Subsidi

    Investigasi di lapangan mengungkap beberapa modus yang digunakan oleh mafia BBM subsidi, antara lain:

    1. Penggunaan Kendaraan dengan Tangki Modifikasi

    Mobil dengan tangki tambahan digunakan untuk menyedot dan menyimpan solar dalam jumlah besar.

    2. Pengisian BBM dari Beberapa SPBU dengan Nomor Polisi Berbeda

    Para pelangsir BBM subsidi mengisi solar di beberapa SPBU menggunakan kendaraan berbeda untuk menghindari kecurigaan.

    3. Penyimpanan di Gudang Rahasia

    BBM subsidi yang telah dikumpulkan disimpan sementara di rumah atau gudang tersembunyi sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

    4. Dugaan Koordinasi dengan SPBU Nakal dan Oknum Aparat

    Diduga ada SPBU yang bekerja sama dengan mafia BBM, bahkan kemungkinan adanya oknum yang melindungi bisnis ilegal ini.

    Dampak bagi Masyarakat dan Negara

    Penyelewengan BBM subsidi memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan keuangan negara:

    Masyarakat kecil kesulitan mendapatkan solar subsidi, terutama nelayan, petani, dan pengusaha kecil yang sangat membutuhkan BBM untuk operasional mereka.

    SPBU yang seharusnya melayani masyarakat malah melayani mafia, menyebabkan stok BBM cepat habis.

    Kerugian negara mencapai miliaran rupiah, karena subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru dimanfaatkan oleh kelompok tertentu demi keuntungan pribadi.

    Selain itu, aktivitas penimbunan BBM subsidi juga meningkatkan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan akibat penyimpanan yang tidak sesuai standar keamanan.

    Masyarakat Desak APH untuk Bertindak Tegas

    Masyarakat Banyumas berharap APH segera melakukan tindakan nyata dan tegas terhadap mafia BBM subsidi ini. Selain itu, SPBU yang terlibat harus dikenakan sanksi berat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

    “Kami ini rakyat kecil, cari solar buat kerja susah. Tapi mafia bisa dapat banyak. Kalau terus dibiarkan, rakyat akan semakin sengsara,” ujar seorang warga.

    Sementara itu, beberapa aktivis dan tokoh masyarakat mulai mendorong laporan resmi ke pihak berwenang agar kasus ini segera ditangani. Jika tidak ada langkah nyata, mereka berencana melakukan aksi protes di depan kantor APH setempat.

    Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku

    Penyelewengan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan:

    1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

    Pasal 55:

    Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

    2. UU Cipta Kerja (Revisi UU Migas)

    Memungkinkan pemberian pidana tambahan bagi badan usaha yang terlibat, termasuk pencabutan izin usaha dan penyitaan aset terkait.

    3. Sanksi Administratif dari Pertamina untuk SPBU Nakal

    Pencabutan Izin Operasional – SPBU yang terbukti melayani mafia BBM bisa kehilangan izin operasionalnya.

    Blacklisting SPBU – SPBU yang terlibat bisa dimasukkan dalam daftar hitam oleh Pertamina sehingga tidak lagi mendapatkan pasokan BBM subsidi.

    Denda dan Penalti – SPBU yang terbukti bersalah dapat dikenakan denda berat.

    Kesimpulan: APH Harus Bergerak Cepat!

    Kasus penimbunan BBM subsidi di Banyumas ini bukanlah kejadian pertama, dan jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin akan semakin meluas.

    Masyarakat menuntut APH segera mengambil langkah tegas dengan:

    1. Menggerebek lokasi penimbunan dan menangkap pelaku yang terlibat.

    2. Menindak tegas SPBU yang bekerja sama dengan mafia BBM.

    3. Memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dengan sistem pengawasan yang lebih ketat.

    Jika tidak ada tindakan konkret dari aparat, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.

    Apakah APH berani bertindak tegas? Ataukah mafia BBM subsidi masih akan terus beroperasi tanpa hambatan?(Tim)

    Red”

  • BK DPRD Klaten Bungkam! Aduan Perselingkuhan Legislator Mandeg, Ombudsman RI Turun Tangan

    BK DPRD Klaten Bungkam! Aduan Perselingkuhan Legislator Mandeg, Ombudsman RI Turun Tangan

    KLATEN | PortalIndonesiaNews.Net – Dugaan perselingkuhan dan pelanggaran etik yang melibatkan H. Triyono (Fraksi Golkar), anggota DPRD Klaten, memasuki babak baru. Laporan yang telah diajukan oleh Gatot Handoko melalui kuasa hukumnya sejak 27 Juli 2024, hingga kini mandeg di Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten tanpa kejelasan.

    Tak hanya itu, berbagai upaya untuk menanyakan tindak lanjut laporan—termasuk pada 29 Agustus 2024 dan 25 Januari 2025—juga tidak membuahkan hasil. BK DPRD Klaten terkesan menutup mata dan mengulur-ulur waktu.

    Yang lebih ironis, terduga pelaku H. Triyono justru merupakan anggota BK DPRD Klaten, menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan. Alih-alih menangani aduan dengan transparan, BK justru diduga melindungi anggotanya sendiri dan membiarkan kasus ini menguap begitu saja.

    BK DPRD Klaten Diduga “Main Mata”, Gatot Handoko Lapor Ombudsman RI

    Merasa laporannya tidak digubris, Gatot Handoko akhirnya memilih jalur lain dengan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI pada 29 Januari 2025. Langkah ini diambil karena sudah tidak ada harapan dari BK DPRD Klaten untuk menyelesaikan permasalahan secara objektif dan adil.

    Berbeda dengan BK yang diam seribu bahasa, Ombudsman RI langsung merespons cepat:

    ✅ 30 Januari 2025 – Ombudsman menyatakan verifikasi laporan lengkap dan dapat ditindaklanjuti.
    ✅ 10 Februari 2025 – Ombudsman resmi memulai pemeriksaan terhadap kasus ini.
    ✅ 11 Februari 2025 – Ombudsman mengirim surat klarifikasi kepada Ketua DPRD Klaten.
    ✅ 7 Maret 2025 – Ombudsman mengundang Gatot Handoko untuk menghadiri klarifikasi di kantor DPRD Klaten.

    Langkah cepat Ombudsman RI ini memberikan harapan baru bagi masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan.

    BK DPRD Klaten “Lempar Tanggung Jawab”, Ketua BK Berkilah

    Sikap BK DPRD Klaten yang terus menghindar mendapat perhatian luas. Publik bertanya-tanya, mengapa lembaga yang seharusnya menegakkan disiplin justru terkesan melindungi pelanggar?

    Ketua BK DPRD Klaten, Ruslan (Fraksi PKB), saat dikonfirmasi pada 5 Desember 2024, justru memberikan jawaban yang semakin memperkeruh keadaan. Ia berdalih bahwa kasus ini telah ditangani oleh BK periode sebelumnya di bawah kepemimpinan Dwi Atmaja (Fraksi Gerindra).

    Namun, hingga kini, tidak ada hasil konkret dari penanganan yang disebut-sebut telah dilakukan oleh BK sebelumnya. Pernyataan Ruslan semakin menguatkan dugaan bahwa BK DPRD Klaten berusaha menutupi kasus ini dan “cuci tangan” dari tanggung jawab.

    “Rakyat mengadu kepada wakil rakyat, tapi aduannya mandeg. Harus mengadu ke mana lagi? Apa harus mengadu ke DAMKAR?” ujar Gatot Handoko dengan nada kecewa.

    Ketika tim PortalIndonesiaNews.Net mencoba mengonfirmasi Ketua BK DPRD Klaten, Ruslan, pada 20 Februari 2025 pukul 09.21 WIB, tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

    Konflik Kepentingan di BK DPRD Klaten? Publik Pertanyakan Integritas Legislator

    Fakta bahwa H. Triyono, yang merupakan terlapor dalam kasus ini, masih duduk di BK DPRD Klaten menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas lembaga tersebut. Seharusnya, BK sebagai badan pengawas etik bertindak tegas tanpa intervensi politik atau kepentingan pribadi.

    Namun, dalam kasus ini, BK DPRD Klaten justru seolah menjadi “benteng perlindungan” bagi anggotanya sendiri. Masyarakat Klaten pun mulai meragukan kredibilitas lembaga ini dalam menegakkan kode etik dan disiplin para wakil rakyat.

    BK DPRD Klaten Dinilai Gagal, Publik Desak Evaluasi Total

    Kasus ini semakin menegaskan bahwa pengawasan internal terhadap anggota legislatif di Klaten bermasalah. Jika benar ada unsur konflik kepentingan di BK DPRD Klaten, maka sistemnya harus dievaluasi total agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    Beberapa elemen masyarakat, termasuk aktivis antikorupsi dan organisasi sipil, mulai mendesak agar DPRD Klaten melakukan reformasi BK agar lebih transparan dan akuntabel. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah ini akan semakin tergerus.

    Publik kini berharap Ombudsman RI bisa menguak tabir ketidakjelasan kasus ini dan memastikan hukum serta etika tetap ditegakkan, tanpa pandang bulu.***

    Red”