Kategori: Hukum

  • Viral jambi sebrang….. Tahtu yaman  Kematan. Pelayang kota jambi

    Viral jambi sebrang….. Tahtu yaman Kematan. Pelayang kota jambi

    Di duga kuat gudang penimbunan BBM pertalite. 08 – 03 – 2025.
    Gudang tersebut dimiliki seorang mafia minyak yg sering di kenal berinisial Sbli yg ke bradaaan nya di padat permukiman warga di tahtu yaman .
    Di saat hari2 biasa pun ia sering skli beroprasi dgan lanacar se akan kebal hukum
    Di saat gudang2 di daerah auduri ttup
    Ia sllu bukak dan menlancar kan aktifitas seperti biasa. Apakah gudang tersebut tidak terjangkau oleh aph. Buat kapolda jambi tolong di tindak tegas buat gudang ini yg ada di tatuliaman sebrang. Di saat salah satu tim awak media mengonfir masih ttng kegiatan gudang tersebut dgan slah satu warga nya.

    Ada nya infomasih dari slah stu warga. Yg tidak ingin di sebut nama nya ia pun menyampaikan. Ttng ke giatan gudang tersebut sering skli. Dan hampir tiap hari anak buah nya membawa BBM tersebut yg hendak akan di atar ke Pelangan nya .
    Bbm tersebut di ambil dari daerah yg sring di kenal sebutan Bayung atau hindoli.
    Dan gudang tersebut sharusnya tidak boleh ada di permukiman padat penduduk itu bisa sewaktu2 meledak bagai kan bom …
    Buat aph setempat Jagan hanya ttup mata Anda buat pak kapolda tolong di tindak tegas buat para mafia minyak ini
    Adakah bekingan kuat di belakangnya ,
    buat aph setempat untuk menindak lanjuti gudang bbm tersebut.
    Buat kapolda jambi khusus nya krimsus Jangan hanya mendengar dan menutup mata buat aktifitas gudang minyak tersebut

    Undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah:
    Pasal 28 ayat (2) yang mengatur bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar
    Pasal 55 yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00

    Undang-undang ini pernah menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang tidak setuju mengemukakan bahwa pemberlakuan UU MIGAS melanggar UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
    Selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan migas, di antaranya:
    PP No. 34 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
    Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas

    Penulis : Tim Investigasi Redaksi
    Laporan tim ( edi)

  • Viral..!! Oknum Mafia – Mafia Solar Semakin Merajalela, Kapolres Banyumas Harus Tegas

    Viral..!! Oknum Mafia – Mafia Solar Semakin Merajalela, Kapolres Banyumas Harus Tegas

    Jateng, Banyumas – Oknum mafia BBM kembali menggebrak dengan cara mengangsu di SPBU wilayah sekitar Kabupaten Banyumas pada pukul 15.00 wib terus memantau titik – titik para mafia solar. Saptu (08/03/25)

    Penggunaan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan utama di balik maraknya mafia solar yang beroperasi di Kabupaten Banyumas tepatnya di Jl. Raya Banyumas – Kalibagor.

    Beberapa pimpinan redaksi Edi Uban yang turun dilapangan langsung mengatakan ,”ini sungguh sangat terlalu besar kebebasan mafia – mafia solar dengan armada heli menguasai beberapa SPBU dan APH tutup mata ,” tegasnya

    Dugaan terhadap pelaku usaha mafia BBM bukan hanya orang luar akan tetapi juga dilakukan petugas SPBU. Pengangsuan baik mobil truck yang disebut hely modifikasi dalam pengisian bermuatan BBM yang dilakukan tanpa hambatan, seperti kebal hukum .

    Sempat juga Edi uban pimred menanyakan siapa korlapnya kepada supir – supir Hely berinisial MD dan SI mengatakan ,” ini korlap bernama YANTO dan Ibnu dan di TLP gak aktif pak ,” jelasnya

    Praktek ilegal ini memberi kesempatan bagi para mafia untuk menimbun dan mendistribusikan BBM subsidi jenis solar. Dalam menjalankan pengangsuan BBM subsidi jenis solar mereka para pengangsu berulang- ulang mengisi juga memutar berkali-kali ke lokasi SPBU 44.531.36

    Kasus mafia solar ini harusnya ditindak tegas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan jenis BBM solar subsidi bisa tepat sasaran bukan di gunakan meraup untung mafia semata.

    Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Penulis : Team Pimred

  • Mabes Polri Ungkap Penyelewengan LPG Bersubsidi di Tegal, Kepala Desa Jadi Tersangka

    Mabes Polri Ungkap Penyelewengan LPG Bersubsidi di Tegal, Kepala Desa Jadi Tersangka

    Tegal, 6 Maret 2025 – Tim Unit IV Subdit 2 Dittipiter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Sofyan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/33/11/2025 tanggal 28 Februari 2025.

    Penindakan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 15.30 WIB di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat tersangka beserta saksi, yaitu:

    1. M. Taufik – Pemilik usaha sekaligus Kepala Desa Bojong

    2. Mukmin – Berperan sebagai penyuntik LPG

    3. Jajuli – Supir

    4. Jainun – Supir

    Selain mengamankan para pelaku, tim kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

    110 tabung LPG 3 kg isi

    847 tabung LPG 3 kg kosong

    183 tabung LPG 12 kg isi

    151 tabung LPG 12 kg kosong

    6 alat suntik LPG

    2 unit alat timbang

    2 unit mobil pick-up

    1 unit truk

    Modus Operandi

    Dalam aksinya, M. Taufik selaku Kepala Desa Bojong diduga memerintahkan supir untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi dari beberapa agen di wilayah Kabupaten Tegal. LPG tersebut kemudian ditampung di gudang miliknya, lalu dilakukan pemindahan isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg non-subsidi.

    Untuk mengelabui petugas, pelaku juga mendirikan agen LPG sebagai kedok dalam mengumpulkan tabung LPG 3 kg bersubsidi sebelum dipindahkan ke tabung LPG 12 kg. Praktik ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

    Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Polri berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

    Red”

  • Hutang Piutang Diselesaikan dengan Cek Kosong di Sukoharjo Solo – Di Adukan ke APH

    Hutang Piutang Diselesaikan dengan Cek Kosong di Sukoharjo Solo – Di Adukan ke APH

    Sukoharjo, Solo 07 Maret 2025– Kasus hutang piutang yang melibatkan seorang warga Klaten, DR (inisial), dengan seorang pelaku berinisial L.H asal Sukoharjo, Solo, berujung pada dugaan penipuan setelah cek yang digunakan untuk melunasi hutang tersebut ternyata kosong.

    Menurut pengakuan korban, DR, pelaku L.H sebelumnya meminjam sejumlah uang dan berjanji untuk membayar hutang tersebut menggunakan cek. Namun, setelah dilakukan pengecekan, cek tersebut ternyata tidak memiliki dana sama sekali, alias kosong.

    Korban yang merasa tertipu, didampingi oleh kuasa hukumnya, Hery Supriyadi, S.H., menyatakan bahwa mereka akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Kami akan segera melapor ke pihak berwajib terkait tindakan yang jelas-jelas merupakan penipuan ini,” ungkap Hery.

    Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai sengketa perdata terkait masalah hutang piutang. Namun, setelah diketahui bahwa cek yang digunakan adalah cek kosong, kasus ini beralih ke ranah pidana dengan tuduhan penipuan.

    Kuasa hukum korban, Hery Supriyadi, S.H., menegaskan bahwa penggunaan cek kosong merupakan bentuk penipuan yang jelas, karena cek tersebut tidak memiliki nilai sama sekali. “Penggunaan cek kosong jelas merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan pihak korban,” jelas Hery.

    Red_Pujiono.S

  • Kapolda Kalbar Beri Kultum Ramadan di Masjid Raya Mujahidin, Ajak Warga Jaga Keamanan

    Kapolda Kalbar Beri Kultum Ramadan di Masjid Raya Mujahidin, Ajak Warga Jaga Keamanan

    Kalimantan barat,LIN RI.COM
    PONTIANAK, Jumat 7 Maret 2025.
    Polda Kalbar – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memberikan Kuliah Tujuh Menit (Kultum) dalam rangkaian ibadah Shalat Tarawih di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, pada Kamis (6/3) malam.

    Dalam Kegiatan ini, Kapolda didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Ny. Nila Pipit Rismanto, para pejabat utama Polda Kalbar, dan dihadiri ketua LDIPM Masjid Raya Mujahidin, para imam masjid raya Mujahidin, dan masyarakat setempat yang melaksanakan ibadah Shalat Tarawih.

    Dalam kultumnya, Kapolda menekankan bahwa tugas Polri sejalan dengan peran ulama, yaitu mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran, beliau juga mengingatkan tentang peningkatan potensi gangguan keamanan selama bulan Ramadan, seperti balap liar, tawuran, narkoba, miras, dan kejahatan lainnya yang sering melibatkan remaja.

    “Analisis Polda Kalbar menunjukkan bahwa degradasi mental remaja disebabkan oleh kurangnya perhatian keluarga, pergaulan negatif, dampak media sosial, dan minimnya pendidikan karakter.”, kata Kapolda.

    Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno di depan awak media saat mendampingi Kapolda mengatakan bahwa di momen bulan suci Ramadhan ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengajak seluruh elemen masyarakat dalam bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kalimantan Barat.

    “Polda Kalbar berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan terbuka terhadap kritik serta saran demi mewujudkan Kalbar yang aman.”, ucap Kabidhumas.

    Setelah kultum, kegiatan dilanjutkan dengan Shalat Tarawih dan Witir berjamaah, mencerminkan kebersamaan dan kekhusyukan umat Muslim Kalimantan Barat dalam menjalankan ibadah Ramadan.

    Humas Polda Kalbar

    *Vanie

  • Ramadhan Berkah, Satgas Madago Raya Siapkan Makan Sahur Gratis di Poso

    Ramadhan Berkah, Satgas Madago Raya Siapkan Makan Sahur Gratis di Poso

    Poso – Ramadhan penuh berkah menjadi inisiasi Satgas Madago Raya di Kabupaten Poso menggelar Makan Sahur Gratis untuk masyarakat.

    Kegiatan hari pertama dilaksanakan di Ruang Terbuka Hihau (RTH) Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Kayamanya Central Kec. Poso Kota Kab. Poso, Kamis (6/3/2025) dini hari.

    Program Makan Sahur Gratis Satgas Madago Raya ini dimulai tanggal 6 s.d 29 Maret 2025 di Kabupaten Poso.

    Kepala Operasi (Kaops) Madago Raya, Kombes Pol. Boy F.S. Samola, mengatakan bahwa Makan Sahur Gratis dilakukan agar bulan Ramadhan dapat memberikan keberkahan kepada kita semua.

    Kegiatan ini sebutnya, merupakan bagian dari upaya pendekatan Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kab. Poso, sekaligus bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara Polri dengan warga.

    “Ini adalah salah satu langkah kami untuk mendapatkan berkah di bulan suci Ramadhan 1446 H,” kata Kombes Pol. Boy F.S Samola, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025).

    Selain itu juga untuk menjaga Situasi kamtibmas di Kabupaten Poso, serta untuk meminimalisir kemungkinan adanya gangguan keamanan yang dapat merusak kerukunan sosial.

    “Kami ingin memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat di Poso dapat merasakan kedamaian selama bulan Ramadan,” ujar Kombes Pol. Boy F.S. Samola.

    Kombes Pol. Boy F.S. Samola, menambahkan bahwa untuk mendukung kelancaran kegiatan makan sahur gratis ini, Satgas Madago Raya menggunakan mobil dapur lapangan yang telah disiapkan untuk menyediakan kurang lebih 200 porsi sahur bagi masyarakat setiap hari.

    “Dengan menggunakan mobil dapur lapangan, kami dapat memastikan bahwa ratusan porsi makan sahur dapat tersaji secara tepat waktu dan merata untuk warga yang membutuhkan,” tambahnya.

    Makan sahur gratis ini terbuka untuk seluruh masyarakat, sebagai bentuk solidaritas dan kebersamaan dalam menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan cara yang positif dan penuh makna, pungkasnya.

    Red”

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Taklimat Akhir Audit Ketaatan Dan Kinerja Itjen TNI Periode I 2025

    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Taklimat Akhir Audit Ketaatan Dan Kinerja Itjen TNI Periode I 2025

    Makassar – Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han, menghadiri Taklimat Akhir Audit Ketaatan dan Kinerja Inspektorat Jenderal (Itjen) TNI Periode I Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Suryadi Suryadarma, Makoopsud ll, Makassar, Kamis (6/3/2025).

    Dalam sambutan tertulisnya Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa yang di bacakan oleh Wairjen TNI Mayjen TNI Anwar, S.AP., M. Tr (HAN), menyampaikan apresiasi yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran TNI wilayah Sulsel dalam meningkatkan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal di satuan kerja.

    “Hal ini tercermin dari hasil pelaksanaan audit terdapat beberapa kemajuan dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran yang lebih terukur baik dari sisi perencanaan sampai pertanggungjawaban dalam tahap pengakhiran,” ungkapnya.

    Sebelum mengakhiri amanatnya, Irjen TNI memberikan beberapa penekanan kepada satuan jajaran TNI, diantaranya yaitu untuk meningkatkan kinerja dengan menerapkan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal yang baik dan terukur sehingga terwujud tata kelola yang baik atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Selanjutnya agar meningkatkan dan mempertahankan pembangunan zona integritas disetiap Satuan Kerja untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK).

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Pangkoopsud ll Marsda TNI Deni Hasoloan S., Pangdiv 3/Kostrad Mayjen TNI Bangun Nawoko., Danlantamal VI Makassar Brigjen TNI (Mar) Dr. Wahyudi, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., M.Han., Irdam XIV/HSN Brigjen TNI Berlin Germany, S.Sos., M.M., CFRA., Ketua Tim D Itjen TNI Marsma TNI Joko Triwibowo, S.E., M.Sc. (NSWC)., Irkoopsud II Marsma TNI Hermawan Widhianto, S.E., M.M., Tim D Audit Itjen TNI, Berserta para PJU Makoopsud II. (Pen Hnd)

    Red”

  • Polres Loteng  Diminta Ungkap Motif Penganiayaan yang Melibatkan Oknum Polisi

    Polres Loteng Diminta Ungkap Motif Penganiayaan yang Melibatkan Oknum Polisi

    Lombok Tengah, NTB (6/3/2025) – Keluarga korban penganiayaan berat yang melibatkan oknum Polisi, inisial LS meminta kepada Polres Lombok Tengah untuk mengungkap motif di balik peristiwa tersebut.

    Lalu Ahmad Damiati alias Dante, saksi dalam kasus tersebut, menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah, Kamis (6/3/2025). Ia mengalami luka berat pada tangan kanannya dalam peristiwa yang terjadi di depan Puskesmas Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada 8 Februari 2025.

    Menurut Dante, peristiwa itu berawal ketika oknum Polisi tersebut diduga berusaha mengganggu dan merayu istrinya melalui WhatsApp. Ia kemudian bertemu dengan oknum Polisi tersebut di halaman Puskesmas Sengkol, yang berakhir dengan penganiayaan.

    Keluarga korban, Anto meminta agar penyidik dapat mengungkap kebenaran dan tidak mengaburkan fakta. Mereka juga meminta agar Polres Lombok Tengah segera menemukan HP Lalu Ahmad Damiati yang diduga diambil oleh oknum Polisi tersebut

    Sementara itu Kapolres Lombok Tengah yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas IPTU. Lalu Brata Kusnadi, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. (tim)

    Red”

  • Kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Pertamina (Persero)  Dalam Rangka Bersih-Bersih BUMN

    Kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Pertamina (Persero) Dalam Rangka Bersih-Bersih BUMN

    Menuju Pertamina dengan Good Corporate Governance

    Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri pada Kamis 6 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
    Dalam keterangannya, Jaksa Agung menuturkan bahwa Tempus (waktu) dalam perkara ini yakni periode 2018 s.d. 2023, sangat mempengaruhi tentang kondisi pertamax yang beredar di pasaran.
    “Artinya bahwa periode 2024 sampai dengan saat ini, itu tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Jaksa Agung.
    Selain itu, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi. Jaksa Agung menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.
    “BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 s.d. 2023 berarti tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuh Jaksa Agung.
    Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. Bahan Bakar RON 88 dan RON 90 itu dilakukan penyimpanan di Orbit Terminal Merak (OTM) kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
    “Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan Tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero),” tambahnya.
    Lalu, Jaksa Agung mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Pertamina (Persero) dalam rangka Bersih-Bersih BUMN menuju Pertamina dengan Good Corporate Governance melalui perbaikan tata kelola PT Pertamina (Persero).
    Jaksa Agung kembali menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak ada intervensi pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Saat ini Penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018 s.d. 2023.
    “Tentunya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan yang terus bergerak kea rah yang lebih baik,” pungkas Jaksa Agung.
    Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyampaikan apresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Hal itu mendorong jajaran PT Pertamina (Persero) berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik.
    “Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina,” ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
    Dari pengujian itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengungkapkan bahwa BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Uji ini akan dilakukan terus menerus di seluruh Indonesia secara transparan agar masyarakat ikut serta mengawasi.
    Hadir dalam pertemuan ini yaitu Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, Kepala Balai Besar Pengukian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS. (K.3.3.1)

    Jakarta, 6 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Langkah Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina Didukung Relawan Prabowo Gibran & Gerakan Pro Gibran Optimis Rakyat di Belakang Jaksa Agung

    Langkah Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina Didukung Relawan Prabowo Gibran & Gerakan Pro Gibran Optimis Rakyat di Belakang Jaksa Agung

    Jakarta – Gonjang ganjing kasus oplosan pertalite jadi pertamax yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung patut diapresiasi. Rakyat pasti akan mendukung apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini bahkan akan membela jika atas pembongkaran kasus mega skandal oplosan BBM ini jajaran Kejaksaan Agung mendapat intimidasi dari pihak manapun.

    Demikian yang disampaikan oleh Santoso, Ketua Dewan Pembina Relawan Prabowo Gibran Tetap Optimis & Gerakan Pro Gibran yang juga sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 Fraksi Partai Demokrat.

    Santoso pun yakin bahwa terbongkarnya kasus ini pasti didukung oleh Presiden Prabowo & Wakil Presiden Gibran. Pemberantasan korupsi adalah salah satu poin dari Asta Cita visi & misi Prabowo-Gibran dalam pilpres 2024. Asta Cita itu tertulis “Memperkuat Reformasi politik, hukum & birokrasi serta memperkuat pencegahan & pemberantasan korupsi & narkoba”.

    Presiden Prabowo & Wapres Gibran pasti akan berada di barisan depan membela Kejaksaan Agung dari serangan pihak” yang akan mengkriminalisasi jajaran anggota Kejaksaaan Agung yang membongkar kasus oplosan BBM ini.

    Dalam kasus oplosan BBM ini spektrum cakupan pihak yg dirugikan hampir dirasakan oleh rakyat Indonesia pengguna BBM jenis Pertamax. Rakyat yang ditipu selama kurun waktu 2018 sd 2023 pasti sangat kesal dan geram. Meski tidak ada pasal “hukuman mati bagi koruptor” jika ditanyakan hukuman apa yang layak bagi para pelaku respon rakyat banyak pasti ingin para pelaku dihukum mati. Mengingat rakyat ditipu sekian tahun tanpa pelaku mengindahkan penderitaan rakyat atas tindakan mereka. Rakyat telah banyak diberi tontonan penangkapan para koruptor yang mencapai ratusan trlyun tapi hukuman atas vonis hakim mencederai rasa keadilan & hati nurani. Bahkan pihak yang terindikasi bagian dari pelaku tidak ditangkap karena memiliki akses kekuasaan & uang besar. Sehingga para tersangka hanya di lokalisir menjerat beberapa orang saja sebagai kabar gembira kepada rakyat bahwa pelaku telah tertangkap. Sedangkan aktor utana banyak yang bebas pada kasus-kasus korupsi kakap. Dalam kasus korupsi BBM oplosan ini Santoso yakin Kejagung akan menyasar ke semua pihak yang terlibat tidak pandang bulu. Namun denikian asas praduga tak bersalah harus tetap di kedepankan.

    Mengingat tindakan korupsi makin masif serta menggurita sudah saatnya Undang undang tentang Pemberantasan Korupsi di evaluasi. Jangan lagi pelaku korupsi hanya dihukum maksimal 20 rahun & denda maksimal satu milyar tapi dimaksimalkan menjadi hukuman penjara seumur hidup agar memiliki daya getar & efek jera bagi orang yang berniat korupsi. Pemerintah & DPR harus bersatu padu dalam pencegahan & pemberantasan korupsi yang kian masif di negeri ini. Dengan merevisi UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku korupsi.

    Terbongkarnya kasus BBM oplosan ini & kasus korupsi besar lainnya di awal pemerintahan Prabowo-Gibran adalah suatu bukti bahwa Prabowo-Gibran akan merealisasikan janji kampanyenya dalam Asta Cita yakni “memperkuat pencegahan & pemberantasan korupsi & narkoba”. Aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaa, Hakim, KPK sudah saatnya satu suara bersama dengan Presiden Prabowo & Wapres Gibran dalan melakukan pencegahan & pemberantasan korupsi. Tidak ada lagi ego sektoral & komit tidak lagi membela oknum korpsnya yang korupsi & melakukan kejahatan lainnya. Rakyat sangat rindu kepada aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan keadilan bukan berdasarkan pesanan. (Bar.S)

    Red”