Kategori: Hukum

  • Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Desa PDT Dalam Rangka Sinergisitas Mengoptimalkan Pengelolaan Dana Desa

    Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Desa PDT Dalam Rangka Sinergisitas Mengoptimalkan Pengelolaan Dana Desa

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu 12 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta,
    Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka sinergisitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT mewujudkan cita-cita bersama dalam mensejahterakan desa.
    Pada kesempatan yang sama, Mendes PDT menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran secara khusus guna melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini.
    “Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan support melalui aplikasi Jaga Desa yang membantu Para Kepala Desa untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di Desa. Hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pencegahan terhadap penyelewengan Dana Desa,” ujar Mendes PDT.
    Sebagai informasi, total Dana Desa seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir yaitu sejumlah Rp610 triliun. Pada tahun 2025 ini sebesar Rp71 triliun. Oleh karenanya, Kemendes PDT menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dana dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
    Pengoptimalan Dana Desa adalah wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6 yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
    Mendes PDT mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran yang telah membantu dan melakukan supervisi kepada Kemendes PDT sehingga Dana Desa bisa dapat digunakan. “Semoga ke depan kerja sama ini akan semakin kami intensifkan guna meningkatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam memanfaatkan keuangan negara menjadi semakin baik,” imbuhnya.
    Untuk diketahui, produk kolaborasi dari Kejaksaan dan Kemendes PDT yaitu aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding telah hadir sebagai solusi dalam pemantauan real-time pengelolaan dana desa dengan fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien. (K.3.3.1)

    Jakarta, 12 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Rabu 12 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2019 s.d. 2020.
    TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 s.d. 2024.
    AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas.
    AAHP selaku VD PTD PT Pertamina Patra Niaga.
    YP selaku Eks Assistant Manager Light Destilate Trading ISC tahun 2018 s.d 2020.
    NAL selaku VC Controller PT Pertamina Patra Niaga.
    SHAP selaku Sub Koordinator Perencanaan Subsidi pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
    YP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero).
    DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.
    SS selaku VP OP & O Refinery Graha Pertamina.
    Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Jakarta, 12 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

  • FGD Jaga Desa se-Kab. Bintan, Wakajati Kepri Mengingatkan Agar “Aparatur Pemerintahan Desa menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan Masyarakat”.

    FGD Jaga Desa se-Kab. Bintan, Wakajati Kepri Mengingatkan Agar “Aparatur Pemerintahan Desa menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan Masyarakat”.

    Kejati Kepri – Tanjungpinang, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada Focus Group Discussion, Penerangan Hukum bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bintan bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (12/03/2025).

    Dalam kesempatan tersebut Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum menyampaikan materi dengan judul “Peran Kejaksaan Untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi””. Wakajati menjelaskan bahwa dalam mengatasi permasalahan Desa, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden. Pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana yang sangat besar sekali dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.
    Demi mendukung program tersebut, Kejaksaan Ri sebaga aparat penegak hukum turut berperan serta, yakni diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

    Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia perihal Penanganan Perkara Terkait Pengelolaan Keuangan Desa yang pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran untuk lebih cermat, bijak dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

    Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa diatur bahwa Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi Masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah
    Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

    Adapun tujuan dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI meliputi :
    Terwujudnya pencegahan penyimpangan Dana Desa melalui program pengawalan kerja maupun SDM aparatur pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem Pemerintah Desa melaui metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan Teknologi (IT).
    Terwujudnya pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran.
    Terwujudnya pembinaan SDM aparatur Desa yang handal dan kompeten dalam pengelolaan Dana Desa.
    Meningkatnya kesadaran dan ketaatan hukum aparatur Desa khususnya dan masyarakat pada umumnya.
    Menurunnya tingkat penanganan perkara penyimpangan Dana Desa.
    Tersedianya layanan laporan/pengaduan masyarakat atau Complain Handeling dan sarana penyelesaian konflik di Desa.

    Sasaran dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah peningkatan pemahaman Aparatur Pemerintah Desa terkait pengelolaan Dana Desa, peningkatan kerjasama antara Kepala Desa, Kepala Daerah dan pemangku kepentingan di masing-masing Kabupaten/Kota, harmonisasi tugas-tugas antar Bidang di Kejaksaan dan Penyusunan aplikasi berbasis informasi teknologi (IT) sebagai sarana pengawasan efektif dan efisien dalam pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia dan tersedianya sarana Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat (Complain Handeling).

    Wakajati Kepri menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.
    “Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” ujarnya.

    Wakajati Kepri berharap program ini bermanfaat besar bagi desa-desa di seluruh Provinsi Kepulauan Riau dan berharap agar seluruh aparatur Pemerintahan Desa menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional.
    “Kami akan selalu siap mendukung penuh dalam setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama untuk menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan” tutupnya.

    Narasumber berikutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andy Sasongko, S.H, M.Hum menyampaikan materi dengan judul “Peran Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Pengelolaan Keuangan Desa”. Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Bintan Robby Kurniawan S.P.W.K, Kajari Bintan Andi Sasongko, S.H., M.Hum., Sekda Bintan, Kadis PMD Bintan, para Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Bintan yang berjumlah sekitar 90 orang peserta.

    Tanjungpinang, 12 Maret 2025
    Kasi Penkum Kejati Kepri

  • Tertutup dan Tak Peduli? Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Kebebasan Pers!

    Tertutup dan Tak Peduli? Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Kebebasan Pers!

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda diduga menolak kedatangan sejumlah wartawan yang ingin bersilaturahmi sekaligus meminta informasi publik. Tindakan ini menuai kritik karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    Menurut keterangan yang dihimpun, beberapa wartawan dari berbagai media berupaya menemui pejabat di Lapas Kelas IIA Kalianda untuk mendapatkan informasi terkait kondisi dan program pembinaan di dalam lapas. Namun, mereka justru mendapat penolakan dari pihak lapas tanpa alasan yang jelas.
    Salah satu wartawan yang ikut dalam rombongan mengungkapkan bahwa upaya mereka bertemu dengan pihak lapas merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari dan menyampaikan informasi yang relevan bagi masyarakat. Namun, respons yang mereka terima justru sebaliknya.
    “Kami datang dengan niat baik untuk bersilaturahmi dan meminta informasi terkait pembinaan warga binaan, tapi malah tidak diberikan kesempatan bertemu. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik,” ujar salah satu wartawan berinisial TN.
    Rekan media lainnya menambahkan bahwa pihaknya sudah berupaya menghubungi Humas Lapas Kelas IIA Kalianda untuk mendapatkan konfirmasi dan mencoba bertemu langsung dengan Kepala Lapas (Kalapas). Namun, jawaban yang diberikan adalah bahwa Kalapas sedang mengikuti pertemuan melalui Zoom.
    “Kami sudah berkomunikasi dengan Humas, tetapi saat kami meminta nomor Kalapas, Humas menyatakan tidak bisa memberikan nomor tersebut tanpa izin. Humas juga mengatakan bahwa Kalapas ini agak berbeda,” ujar salah satu wartawan yang ikut dalam upaya konfirmasi tersebut.
    Sempat beberapa wartawan juga mencoba mengonfirmasi kepada petugas P2U untuk meminta waktu bertemu dengan Kalapas, hanya selama lima menit saja. Namun, alasan yang diberikan tetap sama, yakni Kalapas sedang mengikuti Zoom meeting dan tidak bisa ditemui.
    Lima wartawan yang datang juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap perbedaan perlakuan. Mereka menilai bahwa Kalapas sebelumnya lebih terbuka, bahkan tanpa perlu memiliki nomor kontak, wartawan bisa langsung datang dan bertemu di kantor. Namun, kali ini mereka merasa diabaikan.
    “Kami berlima datang dari Bandar Lampung untuk kunjungan, tetapi respons yang diberikan justru terkesan tidak peduli,” ujar salah satu wartawan berinisial HT yang kecewa.
    Tindakan penolakan ini berpotensi melanggar Pasal 4 Ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
    Menariknya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber berinisial TN, Lapas Kelas IIA Kalianda memiliki anggaran yang cukup besar untuk berbagai program di tahun 2024. Anggaran tersebut mencakup:
    • Pembinaan Kepribadian dan Layanan Integrasi Narapidana untuk 763 orang dengan total anggaran Rp. 196.964.000
    • Kebutuhan Dasar (Bahan Makanan) dan Layanan Kesehatan untuk 763 orang dengan total anggaran Rp. 6.398.532.000
    Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandar Lampung, Muhamad Iqbal, turut menyoroti kejadian ini dan meminta klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIA Kalianda. Ia menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk pihak lapas, seharusnya bersikap transparan dan terbuka terhadap media.
    “Informasi publik adalah hak masyarakat. Pihak lapas seharusnya kooperatif, bukan malah menghindari wartawan yang ingin menyampaikan informasi yang objektif,” ujarnya.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Kalianda belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan mereka menolak bertemu dengan wartawan.
    Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak yang mendukung kebebasan pers dan transparansi informasi di instansi pemerintah. Diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki komunikasi dengan media guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
    (Red)

  • Rakornispen TNI 2025: Penerangan TNI Siap Wujudkan Informasi Prima dan Dukung Program Asta Cita

    Rakornispen TNI 2025: Penerangan TNI Siap Wujudkan Informasi Prima dan Dukung Program Asta Cita

    (Puspen TNI). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mewakili Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon membuka Rapat Koordinasi Teknis Penerangan (Rakornispen) TNI Tahun 2025 yang mengangkat tema “Penerangan TNI Terus Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Guna Mewujudkan TNI Prima dan Mendukung Program Asta Cita”, bertempat di Gedung Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (12/03/2025).

    Dalam amanatnya, Kapuspen TNI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran penerangan TNI atas dukungan dan kerja sama yang luar biasa selama pelaksanaan kegiatan di tahun 2024. Berbagai rangkaian acara, khususnya peringatan HUT TNI, telah dipublikasikan secara masif, mulai dari Open Tournament, bakti sosial, bakti kesehatan, pameran alutsista, hingga acara puncak upacara HUT TNI. Berkat kerja keras jajaran penerangan TNI, seluruh kegiatan tersebut terselenggara dengan sukses dan mendapat perhatian luas, termasuk berbagai event penting lainnya yang turut dipublikasikan secara optimal.

    Lebih lanjut, Mayjen TNI Hariyanto menyoroti pentingnya peran jajaran penerangan TNI dalam membangun citra positif di masyarakat. Ia menekankan bahwa hasil survei terbaru mencerminkan kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI. “Saat ini juga kita patut bersyukur dan berbangga atas hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indikator Kepercayaan Publik kepada TNI sebesar 93% periode survei tanggal (22/9/2024). Ini salah satu bukti nyata kerja keras seluruh jajaran penerangan TNI dalam mempublikasikan kegiatan satuan jajaran TNI untuk membangun citra positif di masyarakat,” jelasnya.

    Menutup sambutannya, Kapuspen TNI menegaskan pentingnya ketelitian dan kecepatan dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar dan memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat, transparan serta tidak menimbulkan polemik. “Jika terdapat kejadian di wilayah, agar laksanakan pengumpulan data dan pastikan kebenaran fakta tentang kejadian tersebut, jangan mengambil inisiatif untuk merubah data kejadian yang akhirnya menjadi blunder, lalu respon semua informasi berita yang berpotensi menimbulkan sentimen negatif secara cepat dan terukur agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi liar dan selalu melaksanakan koordinasi dengan komando atas dan satuan di bawahnya,” tegasnya.

    Rakornispen TNI berlanjut dengan sesi pembekalan dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi, yang membahas “Tantangan Komunikasi TNI & Pemerintahan”, dan Karo Humas Setjen Kemhan RI Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, yang mengupas “Transformasi Digital Penerangan TNI: Inovasi Teknologi untuk Komunikasi Efektif.” Acara ini dihadiri oleh Wakapuspen TNI, Kadispenal, Kadispenau, Sesdispenad, serta 48 peserta hadir langsung dan 110 peserta lainnya bergabung secara virtual melalui Vicon/Daring. Rakornispen kemudian ditutup secara resmi oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto.

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

  • TNI-Polri Bersinergi Menjaga Kamtibmas Puncak Jaya

    TNI-Polri Bersinergi Menjaga Kamtibmas Puncak Jaya

    Puncak Jaya – Satgas Yonif 715/Mtl berserta dengan Kodim 1714/PJ, Satgas 112/DJ, Polres Puncak Jaya dan BKO Brimob Polda Papua Dalam rangka menjaga Kamtibmas di Wilayah Puncak Jaya TNI-Polri bersinergi melakukan patroli dan sweeping alat perang seperti panah dan Sajam lainnya yang dimana akhir-akhir ini maraknya terjadi perang akibat perselisihan Pilkada Puncak Jaya, Rabu (12/03/2025).

    Dalam hal ini TNI-Polri juga unsur Forkopimda sepakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di Puncak Jaya Papua, juga menindak tegas pelaku-pelaku kriminalitas yang dapat menganggu keamanan yang ada di Puncak Jaya Papua Tengah.

    Gabungan TNI-Polri melaksanakan patroli ke kampung-kampung untuk menghimbau juga menyita alat-alat perang seperti panah, ketapel dan Sajam lainnya untuk dimusnahkan guna mengantisipasi terjadinya kembali perang yang berkelanjutan yang dapat merugikan banyak pihak juga dapat menimbulkan korban jiwa yang lebih banyak lagi di Puncak Jaya, Papua Tengah.

    Dansatgas Yonif 715/Mtl Mayor inf Prawito menyatakan bahwa Satgas berkomitmen akan terus bersinergi dengan Polri, Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Puncak Jaya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di Puncak Jaya Papua. (Pen Satgas Yonif 715)

  • Akibat Kurang Pelayanan Puskesmas Darma Disidak Bupati

    Akibat Kurang Pelayanan Puskesmas Darma Disidak Bupati

    Kuningan – Puskesmas Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, mendadak disambangi Bupati Kuningan, Dr. Dian Rahmat Yanuar.M.Si.
    Inpeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Darma oleh Bupati didasarkan banyaknya keluhan masyarakat Darma ke Bupati, yang mana pelayanan di Puskesmas Darma kurang maksimal.

    Dalam sidak kali ini Bupati Kuningan Datang pagi jam 7.30 WiB, namun di lapangan Kapus sampai jam 8.00.WIB belum datang, dengan alasan banyak keperluan.

    Bukan saja Kapus Darma yang belum datang tapi banyak juga PNS Puskesmas Darma yang belum datang juga dengan dalih banyak keperluan.
    Dengan adanya hal ini menjadi catatan penting bagi Bupati Kuningan,akan segera melakukan evaluasi dan memanggil seluruh kapus Se Kabupaten Kuningan beserta Kadinkes Kuningan karena ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat yang sangat penting.
    Apresiasi buat Bupati Kuningan lakukan terus sidak ke setiap pelayanan publik masyarakat karna masih banyak yang harus di benahi dalam kinerja bawahannya biar pelayanan publik dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Kuningan dengan maksimal.

    Red”mulus /boy

  • BPSDM Hukum Gelar Pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial di Politeknik Pengayoman Indonesia : Langkah Strategis Menuju Pendidikan yang Berkualitas

    BPSDM Hukum Gelar Pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial di Politeknik Pengayoman Indonesia : Langkah Strategis Menuju Pendidikan yang Berkualitas

    Depok, 12 Maret 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) menggelar pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial pertama di lingkungan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). Acara yang berlangsung di bulan Ramadhan ini dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Pejabat Fungsional, Pelaksana, serta undangan lainnya.

    Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi langkah awal dalam restrukturisasi kelembagaan Poltekpin. “Restrukturisasi ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih agile dan adaptif dalam menghadapi perubahan lingkungan yang cepat,” ujarnya.

    Pelantikan ini mencakup berbagai posisi strategis, di antaranya Kepala Bagian, Ketua Senat, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat Penelitian, dan Kepala Satuan Pengawas Internal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Poltekpin.

    Gusti Ayu Putu Suwardani menambahkan bahwa transformasi ini mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, memperkuat SDM, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. “Kami berharap dengan pelantikan ini, transformasi Poltekpin berjalan lebih cepat dan efektif dalam mendukung visi negara,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kepala BPSDM Hukum mengajak seluruh jajaran ASN di lingkungan BPSDM Hukum untuk memberikan dukungan penuh kepada pejabat yang baru dilantik dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menekankan bahwa Poltekpin berencana mengembangkan jurusan dan program studi baru untuk menghadapi tantangan masa depan, dengan peningkatan kualitas akademik, pengembangan fasilitas, serta penguatan hubungan dengan berbagai pihak sebagai prioritas utama.

    Sebagai penutup, Gusti Ayu Putu Suwardani mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan berharap mereka dapat membawa perubahan positif bagi Poltekpin serta memberikan kontribusi lebih besar bagi Kementerian Hukum. “Semoga kehadiran pejabat baru ini dapat mempercepat transformasi dan mendukung visi besar kita dalam mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan siap mengabdi,” pungkasnya.

    Red”

  • Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani Melantik Pejabat Manajerial dan Non Manajerial

    Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani Melantik Pejabat Manajerial dan Non Manajerial

    Depok, 12 Maret 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) menggelar pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial pertama di lingkungan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), yang berlangsung di bulan Ramadhan. Acara pelantikan ini dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Pejabat Fungsional, Pelaksana, serta sejumlah undangan yang turut hadir.

    Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal dalam transformasi kelembagaan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), yang sebelumnya terdiri dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi, yang kini bersatu dalam satu atap. “Restrukturisasi kelembagaan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih agile dan adaptif dalam menghadapi perubahan lingkungan yang cepat,” ujar Gusti Ayu Putu Suwardani.

    Pelantikan ini mencakup berbagai posisi penting, di antaranya Kepala Bagian, Ketua Senat, Kepala Sub bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat Penelitian, dan Kepala Satuan Pengawas Internal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Politeknik Pengayoman Indonesia.

    Gusti Ayu Putu Suwardani menekankan bahwa transformasi ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, memperkuat SDM, serta mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. “Kami berharap dengan dilantiknya pejabat-pejabat baru ini, transformasi di Politeknik Pengayoman Indonesia akan berjalan lebih cepat dan efektif dalam mendukung visi negara,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kepala BPSDM Hukum mengajak seluruh jajaran ASN di lingkungan BPSDM Hukum untuk memberikan dukungan penuh kepada pejabat yang baru dilantik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kami berharap pelantikan ini akan semakin mempercepat langkah Politeknik dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, serta mencetak sumber daya manusia yang unggul di bidang hukum dan pengayoman,” ujar Gusti Ayu Putu Suwardani.

    Sebagai bagian dari proses transformasi, Politeknik Pengayoman Indonesia juga berencana mengembangkan jurusan dan program studi baru untuk menjawab tantangan masa depan. Peningkatan kualitas akademik, pengembangan fasilitas, serta penguatan hubungan dengan berbagai pihak – baik UPT, organisasi, maupun masyarakat – akan menjadi fokus utama dalam pengembangan kampus ini ke depan.
    Sebagai penutup, Gusti Ayu Putu Suwardani mengucapkan selamat bekerja kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia berharap mereka dapat membawa perubahan positif untuk Politeknik Pengayoman Indonesia dan memberikan kontribusi lebih besar dalam mendukung Kementerian Hukum. “Semoga kehadiran pejabat baru ini dapat mempercepat transformasi dan mendukung visi besar kita dalam mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan siap mengabdi,” ujarnya.

    Red”

  • Soal Dosen Bunuh Suami, Pengacara Korban: Hakim, JPU Dan Saksi Objektif

    Soal Dosen Bunuh Suami, Pengacara Korban: Hakim, JPU Dan Saksi Objektif

    *Medan,-* Ojahan Sinurat, SH pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr, Tiromsi Sitanggang, SH,MH, MKn, menilai Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani jalanannya sidang perkara ini dinilai cukup objektif.

    Adapun keterangan kedua saksi pelapor Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir yang dibantah terdakwa, Tiromsi Sitanggang, itu merupakan hak terdakwa. Ada waktunya nanti bagi terdakwa untuk di dengar keterangannya oleh Majelis Hakim. “Kalau kita dengar tadi keterangan dari para saksi yang mendapat kabar kematian korban lalu mereka cek ke rumah sakit untuk memastikan kabar tersebut. Sampai pada permintaan autopsi oleh pihak keluarga kepada terdakwa dan ditolak Tiromsi dan terdakwa sendiri mengakui menolak untuk dilakukan autopsi. Saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif,”jelas Ojahan Sinurat pada wartawan, Selasa (11/3).

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, SH, MH, Hakim Anggota, Lucas Sahabat Duha, SH, MH dan Deny Syahputra, SH, MH, Saksi Haposan Situngkir menerangkan, ia mendapat kabar bahwa adiknya, Usman Maralen Situngkir tewas dan mayatnya sudah dibawa ke rumah sakit.

    “Lalu saya berangkat dari rumah berangkat ke rumah Anggiat Situngkir. Lalu kami ke RS Advent melihat kondisi korban, Usman Maralen Situngkir. Kami bertanya ke istri korban (terdakwa) kenapa adik saya meninggal. Lalu terdakwa menjelaskan. Korban saat itu sedang ngelap mobil lalu terdengar suara benturan keras dan dilihat terdakwa korban sudah meninggal terkapar,”jelasnya.

    Kemudian saksi, Anggiat Situngkir menanyakan ke terdakwa apakah sudah divisum? Terdakwa mengatakan tidak perlu divisum karena dia menyaksikannya langsung kejadian kecelakaan itu.

    Sampai di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi yang melihat rumah duka sudah ramai. Mereka berdua tidak ikut membantu mempersiapkan kebutuhan pemakaman. Karena penasaran kedua saksi lalu pergi ke lokasi yang katanya tempat kejadian kecelakaan. Setelah dicek tidak ada tanda-tanda kecelakaan.

    Lalu kedua saksi pergi ke Polsek Helvetia untuk menanyakan kejadian Laka Lantas. Sampai di Polsek Helvetia petugas unit Laka masih di TKP, lalu petugas mengarahkan kedua saksi ke TKP.

    Kedua saksi bertemu petugas di TKP. Lalu keduanya menanyakan pada petugas. Apa benar ada Laka Lantas di lokasi? Petugas mengatakan tidak ada. Petugas kemudian menyarankan agar membujuk istri korban untuk melakukan visum.

    Keduanya kembali ke rumah duka dan kembali menyarankan agar dilakukan visum. Istri korban lagi-lagi menolak. Dan mengatakan tidak usah bang. Saya melihatnya langsung.

    Atas kematian korban yang penuh kejanggalan ini pada, 27 Maret 2024 saksi Haposan Situngkir atas nama keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia. Setelah melapor, kedua saksi dibawa petugas ke TKP pada 27 Maret 2024.

    Usai dari TKP kedua saksi kembali ke Polsek Helvetia. Pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi, Anggiat untuk mediasi mencabut laporan agar berdamai.

    Namun, pernyataan saksi ini, dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa dia datang menemui Anggiat Maralen bukan untuk mediasi tapi mengajak duduk bersama demi menjaga marwah keluarga. *(Tim)*

    Red”