Kategori: Hukum

  • Aksi Heroik, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

    Aksi Heroik, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

    Puncak Jaya – Satgas Yonif 715/Mtl berhasil melaksanakan evakuasi terhadap anak bernama Otion Enumbi (3) yang berada di pelosok Papua, bermula saat Bapak Otinus Enumbi (39) melaporkan ke Pos Ramil Yambi bahwa anaknya sakit dan lemas sudah 3 hari, Jumat (14/03/2025).

    Merespon hal tersebut, Bakes Serda Riyan Prastiyo langsung memeriksa adik Otion Enumbi dengan hasil pemeriksaan awal suhu badan 37°C demam kemudian utk penanganan lebih lanjut Bakes langsung melaporkan ke Danpos Ramil Yambi untuk meminta izin melakukan evakuasi ke RS Mulia, Puncak Jaya.

    Selanjutnya, Otion Enumbi langsung di evakuasi ke Rumah Sakit Mulia Puncak Jaya untuk dilakukannya penanganan lebih lanjut oleh tenaga kesehatan dan alat yang memadai yang ada di RS tersebut.

    Aksi Sigap Satgas Yonif 715/Mtl dalam melaksanakan evakuasi adik Otion Enumbi mencerminkan komitmen Satgas Yonif 715/Mtl dalam membantu kesulitan-kesulitan masyarakat yang ada di Puncak Jaya Papua sebagai bentuk pengabdian yang tulus kepada masyarakat dan Negara Indonesia.

    “wa wa wa terimakasih anak su bantu tong bawa tong pu anak, tong tra tau lagi mau minta tolong pa sapa kalau bukan anak-anak Pos ini, Rumah Sakit jauh sampe,” tandas Bapak Otinus sambil menghela nafas. (Pen Satgas Yonif 715)

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kamis 13 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

    BTP selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 s.d. 2024.
    MPS selaku VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero).

    AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
    HBS selaku Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero).
    FA selaku Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan.

    HKR selaku Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI.
    MIM selaku VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).

    Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Jakarta, 13 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

    Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

    *MEDAN,-* Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) mendesak Kapolrestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS.

    Pasalnya, PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan atau diduga tak miliki legalitas usaha pabrik peleburan besi yang berlokasi di Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Aksi para unjuk rasa mahasiswa sempat memanas , para unjuk rasa memaksa masuk kedalam Polrestabes untuk menjumpai Kapolrestabes,

    “Kami meminta agar Kaporestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan dan legalitas usaha, mendirikan pabrik di tanah ilegal atau tidak sah,” teriak Rapi Lamnur Siregar saat melakukan aksi unjuk rasa di depan markas Polrestabes Medan Jl. H Mohammad Said, Kamis (13/3).

    Dalam pernyataan sikap AMCTA yang dibacakan Rapi, mereka juga
    meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang untuk segera turun langsung dan memberikan sanksi tegas terhadap pabrik peleburan besi Foundry & Workshop PT MAS yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan operasional pabrik tersebut. Diduga tidak memiliki AMDAL, UPL dan APL.

    “AMCTA juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan manipulasi data serta meminta kepada Polrestabes Medan untuk memeriksa dan tangkap Direktur PT MAS yang diduga telah menggelapkan pajak demi keuntungan pribadi,” sebut Rapi.

    Massa aksi unjuk rasa membubarkan diri setelah surat pernyataan sikap dan tuntutan para pendemo diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

    Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

    Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

    “Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

    Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

    “Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2021 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

    Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deli serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.
    Sementara itu, Direktur PT MAS Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.

    Para mahasiswa yang tergabung dalam AMCTA saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polrestabes Medan, Kamis (13/3) *(Tim)*

  • Inspektorat Banggai Ikuti Perintah Bupati, Berbuntut Kasus BUMDES Uso Mengendap, Kinerja Bupati Amiruddin Tamoreka Dipertanyakan

    Inspektorat Banggai Ikuti Perintah Bupati, Berbuntut Kasus BUMDES Uso Mengendap, Kinerja Bupati Amiruddin Tamoreka Dipertanyakan

    Banggai – Kinerja Bupati Kabupaten Banggai, Amirudin Tamoreka kini berada di bawah sorotan tajam setelah terungkapnya keterangan dari inspektorat Kabupaten Banggai mengenai ada Perintah Bupati yakni jangan memberikan keterangan kepada siapa saja berkaitan dengan Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

    Pernyataan ini sebagaimana yang disampaikan oleh oknum pegawai Inspektorat pada Kamis (13/3/2025) saat awak media hendak menemui Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai guna mengkonfirmasi permasalahan dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana BUMDES Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

    Skandal ini berpotensi merusak reputasi Amirudin Tamoreka disaat menjabat sebagai Bupati Banggai sekaligus menampik dugaan kuat bahwa bersama Inspektorat Kabupaten Banggai membekingi Ketua BUMDES Desa Uso.

    Kondisi ini diketahui setelah sebelumnya Pimpinan media Berantastipikor.com bertandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai (13/3) dengan maksud mengkonfirmasi tindak lanjut aduan masyarakat terkait dugaan penyalah gunaan Dana BUMDES Desa Uso.

    Namun, dari keterangan pihak Kejaksaan Banggai diketahui bahwa sampai saat ini laporan terkait perhitungan keuangan negara (PKN) belum masuk ke pihaknya. Padahal sudah lama di layangkan surat.

    “Seharusnya inspektorat sudah menyerahkan hasil perhitungan kerugian Negara karena sudah lama kami menyurati Inspektorat akan tetapi sampai saat ini belum diserahkan. Tidak diketahui apa penyebabnya”, tutur pihak kejaksaan Banggai.

    Ironisnya, setelah di konfirmasi oleh media ini kepada Inspektorat melalui Irban 5, justru jawaban bertolak belakang dengan komitmen transparansi pemerintah dan masalah ini sangat kontras dengan ketentuan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik sebab yang di butuhkan adalah informasi yang rakyat bukan uang pribadi oknum pejabat.

    “Pak, kami disini tidak bisa memberikan keterangan, itu kewenangan ada di Inspektur, kalau merasa penasaran silahkan ketemu saja inspektur”, kata salah seorang pegawai di irban 5.

    Anehnya, setelah tiba di ruang inspektur Inspektorat Kebupaten Banggai disitu terjadi perdebatan antara pimpinan media, petugas piket dengan beberapa pegawai Inspektorat. Pada intinya inspektorat telah dilarang oleh Bupati untuk memberikan keterangan soal hasil penghitungan kerugian negara.

    “Biar inspektur sekalipun, soalnya kami sudah diperintah oleh Bupati agar jangan memberikan keterangan sembarang, jadi pak kami disini tidak bisa memberikan keterangan, ini sudah perintah pimpinan dari Atas, sembari menunjukan tangannya ke arah Kantor Bupati Halimun, ini perintah Bupati pak, jadi kami disini tidak bisa memberikan Komentar apa apa, kami disini tidak bisa memberikan Keterangan apapun,” ucapnya dengan nada tegas (13/03/2025).

    Pernyataan seperti ini mencerminkan Kebobrokan Kinerja Bupati Banggai terhadap tata kelola APBDesa. Juga menampik dugaan membekingi Korupsi yang patut diduga terstruktur. warga desa merasa hak konstitusi mereka telah dirampas oleh pemimpin yang dipilih oleh rakyat hingga menjadi Penguasa, belum lagi dugaan bahwa Bupati Banggai melalui Inspektorat nyata melakukan pembiaran atas penyalahgunaan keuangan atau dalam analogy lain sengaja membiarkan Daerah atau Desa digondol para maling uang rakyat.

    Dugaan praktik mafia di inspektorat yang melibatkan Bupati Banggai, menunjukkan adanya kolusi antara Bupati dan Inspektorat Kabupaten Banggai karena nyata pihak inspektorat tidak mau memberikan keterangan sedikitpun terkait apa yang di pertanyakan padahal masalah ini wajib diketahui publik khususnya masyarakat yang dirugikan.

    Olehnya itu kritik tajam ditujukan kepada Bupati Amirudin Tamoreka yang dianggap melindungi para oknum terduga Pelaku penyalahgunaan keuangan Negara. Atas fenomena tersebut maka Kepemimpinan Amirudin Tamoreka dipertanyakan.

    Dipertanyakan disebabkan oleh adanya pelarangan terhadap Inspektorat untuk berbicara terkait skandal dugaan tindak pidana Korupsi. Ini menunjukkan lemahnya penanganan dugaan tindak pidana Korupsi khususnya di Kabupaten Banggai.

    Sebagai pemimpin daerah, Amirudin Tamoreka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dilingkup pemerintahannya termasuk prnerintahan Desa/Kelurahan dan OPD tidak melakukan penyalahgunaan anggaran.

    APBD maupun APBDesa harus dikelolah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dengan adanya keterangan dari oknum pegawai di Inspektorat Kabupaten Banggai ini mengindikasikan kalau dalang dari banyaknya kasus tata kelola APBDesa di Kabupaten Banggai adalah Bupati Banggai sebagaimana pengakuan pegawai Inspektorat yang dalam hal ini selaku auditor Kerugian Keuangan Negara.

    Warga di Desa Uso berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian secepatnya. Keadilan dan transparansi dalam penanganannya. serta perlindungan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas utama untuk memperbaiki reputasi pemerintah dan memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

    Red”Pimpinan Redaksi.

  • Kajati Riau Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma Kepada PT.Agrinas Duta Palma

    Kajati Riau Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma Kepada PT.Agrinas Duta Palma

    Pekanbaru – Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH. Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma kepada PT.Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Kantor Kejati Riau. (13/03/2025)

    Sebagaimana dikatahui Jaksa Agung ST Burhanuddin secara reami telah menyerahkan Penitipan & Pengelolaaan Barang Bukti Perkebunan Sawit seluas 221.868 Ha perkara korupsi PT.Duta Palma kepada Menteri BUMN Erick Tohir pada 10 Maret 2025 lalu.

    Menindak lanjuti hal tersebut, jajaran Satgas PKH JAM Pidsus pada hari ini langsung memfasilitasi Penyerahan Perkebunan Sawit PT.Duta Palma yang berada di wilayah Riau kepada BUMN PT. Agrinas Palma Nusantara seluas 84.404 Ha yang dipimpin langsung Direktur Utama Letjen (Purn) Agus Sutomo.

    Penyerahan ini juga disaksikan langsung oleh Wadan Satgas Garuda Brigjen TNI Doddy Triwanto, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Sugiyono, Satgas PKH, Wakapolda Riau, Pj. Sekda Riau, PTPN Pusat & PTPN IV beserta jajaran Direksi PT. Agrinas Palma Nusantara.

    Setelah penyerahan, Kajati Riau bersama Tim Satgas PKH dan rombongan meninjau langsung aset yang diserahterimakan yang diikuti dengan Sosialisasi Kepastian Nasib Para Karyawan Yang Sepenuhnya Dijamin oleh Negara.(… ..)

    Kasipenkum Kejati Riau

    Red”

  • Bergulir Lambat, Kasus Korupsi BUMDes Rp14 Miliar di Takalar Menjadi Sorotan Nasional: Ketua PEMANTIK Desak Penuntasan Cepat!

    Bergulir Lambat, Kasus Korupsi BUMDes Rp14 Miliar di Takalar Menjadi Sorotan Nasional: Ketua PEMANTIK Desak Penuntasan Cepat!

    Takalar Sulsel – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan anggaran mencapai Rp14 miliar semakin mengguncang publik. Kasus yang melibatkan 76 desa di sembilan kecamatan ini hingga kini masih menggantung, tanpa kejelasan hukum yang pasti, meski sudah dilaporkan sejak Januari 2024.

    Ketua DPD PEMANTIK Indonesia, Rahman Suwandi, angkat bicara dan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lambannya proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Takalar. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada perkembangan yang signifikan dan laporan audit tersebut tidak segera diserahkan ke Kejaksaan sebelum akhir April 2025, pihaknya akan langsung membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

    “Laporan ini sudah kami ajukan sejak 8 Januari 2024, tapi sampai sekarang masih mandek. Kalau tidak ada tindakan jelas hingga akhir April 2025, kami akan bawa kasus ini langsung ke Kejati Sulsel,” tegas Rahman, Rabu (12/3/2025), dengan nada yang penuh tekanan.

    Tuntutan tegas ini datang setelah proses audit yang sudah berlangsung terlalu lama, yang menurut Rahman bisa menimbulkan dugaan adanya upaya penghambatan atau pembiaran dalam penuntasan kasus korupsi besar ini. Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, Rahman mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

    “Jangan biarkan publik berpikir ada pihak-pihak yang dilindungi. Inspektorat Takalar harus segera bertindak!” tegasnya lebih lanjut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Takalar belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Sementara itu, masyarakat Takalar dan pihak terkait semakin berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang merugikan negara ini.

    Kasus ini tak hanya menjadi perhatian warga Takalar, tetapi juga mengundang sorotan dari seluruh Indonesia. Kejadian ini memicu diskusi serius mengenai pengelolaan dana BUMDes yang harus bebas dari penyalahgunaan. Publik semakin menanti tindakan tegas dari aparat hukum agar kasus besar ini segera mendapat keadilan yang pantas. (TIM)

  • Jatanras Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor, 8 TKP diungkap

    Jatanras Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor, 8 TKP diungkap

    |PALU, -Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diketahui merupakan seorang residivis, Rabu (12/3/2025)

    “Penangkapan residivis curanmor dilakukan di Jalan poros biromaru Kabupaten Sigi, Rabu 12 Maret 2025,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3/2025)

    Tersangka inisial MS (31) alamat jalan lasoso Kelurahan Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, tambahnya.

    “MS ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nomor polisi DN.6625.MJ di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru pada tanggal 16 November 2024 lalu,” jelas Kasubbid penmas.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan MS mengaku pernah mengambil sepeda motor di 8 lokasi tempat kejadian perkara (TKP), ujarnya.

    Lanjut Kasubbid penmas menjelaskan, 8 TKP curanmor yang dilakukan MS meliputi:

    1. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil Yamaha Jupiter.
    2. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda CRF
    3. TKP di Huntap Pombewe, sepeda motor yang diambil honda Revo.
    4. TKP di Biromaru, sepeda motor yang diambil honda Revo.
    5. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda Revo.
    6. TKP di Desa Lolu Kec. Sigi Biromaru, sepeda motor yang diambil honda beat.
    7. TKP di Tatanga Palu, sepeda motor yang diambil Yamaha Mio.

    “Sampai saat ini baru 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang diamankan, untuk sepeda motor lain masih terus dilakukan pengembangan,” tandasnya.

    MS kini dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan dan diancam pasal 363 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkasnya.

    Red”

  • Terkait Kasus Kapolres Pringsewu Yunus Syahputra, Ketum PPWI Minta Diproses hingga Pemecatan

    Terkait Kasus Kapolres Pringsewu Yunus Syahputra, Ketum PPWI Minta Diproses hingga Pemecatan

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, meminta kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) untuk memproses terlapor Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, dan menindak tegas yang bersangkutan hingga sanksi pemecatan. Menurutnya, perilaku membuat dan menyebarkan Voice-Note yang berisi intimidasi, pengancaman, hingga sikap arogan mau mengusir wartawan dari wilayah Pringsewu adalah tindakan yang tidak hanya melanggar kode etik Polri dan norma sosial, tapi juga merupakan pelanggaran pidana.

    Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke yang dicantumkan dalam berita acara wawancara yang dilakukan oleh penyidik Biro Paminal Divpropam Polri, Selasa, 11 Maret 2025. “Saya meminta agar Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra segera diproses dan diberi sanksi hingga dipecat dari institusi Polri,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, yang pada saat pengambilan keterangan oleh penyidik didampingi Penasehat Hukum PPWI, Advokat Alfansari, S.H., M.H., M.M. dan Wasekjen PPWI, Julian Caisar.

    Permintaan tokoh pers nasional itu bukan tanpa alasan. Dia menilai Yunus Saputra tidak layak menjadi polisi, apalagi sebagai Kapolres. Dalam Voice-Note yang dibuat dan disebarluaskan oleh Kapolres yang sempat menggegerkan Lampung pada November 2024 lalu, terdapat tujuh poin yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang polisi yang berada pada level pimpinan.

    Secara detail, kepada penyidik Detasemen A Unit I Paminal Divpropam Polri, IPDA Berlin Bud Scott Tobing, S.H., yang mewawancarainya, Wilson Lalengke membeberkan kronologi kejadian dan tujuh poin ucapan yang dipersoalkan dan perlu menjadi dasar pemberian sanksi tegas terhadap oknum Kapolres Yunus Saputra itu yang penuturan selengkapnya diuraikan berikut ini.

    *Kronologi Kasus dan Pengaduan*

    Wilson Lalengke sebagai pengadu menerima kiriman voice note atau pesan suara berdurasi 1 menit 32 detik ke nomor WhatsApp-nya (081371549165 – red) dari rekan media di Lampung bernama Anwar dari BhahanaNusantaraNews.Com, pada hari ini Senin, 18 November 2024, sekira pukul 09.54 wib. Voice note tersebut diduga kuat berasal dari AKBP Yunus Saputra, Kapolres Pringsewu, yang berisi ancaman terhadap warga pekerja media, diskriminasi media, pelecehan media-media grassroot, dan penuh kata-kata yang tidak pada tempatnya untuk disampaikan oleh seorang polisi (pelindung, pelayan, pengayom, dan petugas rakyat) yang menjabat sebagai kapolres.

    Tidak jelas kapan voice note itu mulai diedarkan oleh si Kapolres Prinsewu, Yunus Saputra, namun saat itu telah viral di kalangan pekerja media, dan cukup menghebohkan di masyarakat Lampung. Selain Anwar, voice note serupa juga diterima oleh pengadu dari beberapa wartawan Lampung yang merasa dirugikan atas pernyataan Yunus Saputra.

    Hingga saat Laporan Pengaduan dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, terkait maksud dan tujuan pernyataannya yang jelas-jelas melecehkan para pekerja media, terutama media yang tidak terverifikasi dewan pers. Untuk diketahui dan dicamkan baik-baik bahwa ketentuan verifikasi media di dewan pers itu tidak ada dasar hukumnya alias illegal. Verifikasi media selama ini dijadikan modus oleh dewan pers untuk memeras media-media di seluruh Indonesia.

    Wilson Lalengke, sebagai wartawan dan pengelola media Koran Online Pewarta Indonesia, www.pewarta-indonesia.com, yang tidak terverifikasi dewan pers sangat dirugikan oleh pernyataan oknum kapolres dungu tersebut. Para wartawan Lampung juga dirugikan, di antaranya yang menjadi saksi atas Laporan Pengaduan Propam Wilson Lalengke, yakni Rudiana Anwar (BhahanaNusantaraNews.Com), Teuku Azhari (VIPNews.Com), Shoehendra Gunawan (BeritaNasionalTV.Com), dan Angga Rinaldo (Biro Media BhahanaNusantaraNesw.Com).

    *Tujuh Poin Ucapan Tidak Pantas Kapolres Pringsewu*

    Beberapa pernyataan Yunus Saputra yang sangat tidak pantas diucapkan seorang kapolres, petugas yang hidupnya dibiayai dari PPN 11-12 persen uang rakyat, antara lain:

    1. Media Anda yang tidak ada yang baca itu (ini adalah pelecehan media, pemiliknya, dan Kementerian Hukum HAM yang menerbitkan SK AHU untuk media-media tersebut, kapolres ini benar-benar otak kosong!!).

    2. Media Anda yang tidak terverifikasi di dewan pers itu (lembaga-lembaga di negara ini, ormas, organisasi pers, perusahaan, termasuk perusahaan pers, disahkan keberadaannya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Aturan dasar hukum tentang keharusan verifikasi media di dewan pers tidak ada alias pernyataan kapolres ini asal bunyi dan terkesan tidak mengerti aturan hukum alias Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra buta hukum!!).

    3. Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu (apakah Polres Pringsewu ini adalah kelompok preman yang sedang terganggu lahan backingannya seperti para preman parkir di pasar-pasar? Arogan sekali si Yunus Saputra itu, sangat tidak layak menjadi pimpinan di institisi Polri!!).

    4. Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri (Apakah si kapolres ini tidak paham bahwa kebocoran terjadi dimana-mana karena kurangnya pengawasan dari masyarakat dan pers? Hey, buka mata, telinga, dan otakmu wahai kapolres otak dungu!!).

    5. Bukan untuk memperturutkan kekejian Anda (Kekejian apa yang telah dilakukan oleh warga wartawan sehingga keluar diksi kotor semacam ini dari seorang polisi level perwira menengah? Kapolres Yunus Saputra benar-benar konyol dan tolol!!).

    6. Ini adalah peringatan terakhir (ini polisi berjiwa preman, tidak layak jadi polisi, harus diberhentikan sebelum terlambat!!).

    7. Segera keluar dari wilayah saya (Apakah daerah Pringsewu itu miliknya si wereng coklat bernama Yunus Saputra sehingga dia bisa sewenang-wenang dan searogan itu mengusir warga dari daerah mereka? Kacau otaknya neh manusia berbaju polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib mengganti orang ini sesegera mungkin!!).

    *Transkrip Voice-Note Kapolres Pringsewu*

    Untuk mengetahui lebih detail isi pesan suara Kapolres Pringsewu, Yunus Saputra ini, berikut dibeberkan transkrip ucapan yang diduga dibuat dan disebarkan oleh yang bersangkutan dengan tujuan untuk mengintimidasi, mengancam, melecehkan, diskriminatif, dan melecehkan para pekerja media.

    _Saya Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra. Himbauan ini untuk Anda yang bukan wartawan dan mengaku-ngaku sebagai wartawan. Jika Anda masih melakukan intimidasi terhadap kepala dinas, kepala pekon, kepala sekolah dan kepala puskesmas di wilayah saya dengan dalih Anda punya data penyalahgunaan anggaran untuk dipublikasikan pada media Anda yang tidak ada yang baca itu, yang tidak terverifikasi di dewan pers itu, bahkan dengan ancaman akan melakukan audit segala yang bukan kewenangan Anda itu, Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu._

    _Presiden Prabowo hendak melindungi anggaran negara dari kebocoran, malah justru Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri. Anggaran ini untuk membangun negara, untuk menyejahterakan masyarakat banyak, bukan untuk memperturutkan kekejian Anda._

    _Ini adalah peringatan terakhir. Segera keluar dari wilayah saya. Jika tidak, kami akan tindak tegas. Dan bertobatlah, maka Tuhan akan mengampuni kalian. Uang itu tidak akan membuat kalian kaya. Justru karena buruknya akan menurun ke anak-anak cucu kalian. Selesai._

    *Pasal Pidana UU Pers*

    Merujuk kepada peraturan perundangan terkait Pers, yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, perilaku oknum Kapolres Pringsewu tersebut sangat jelas masuk kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500 juta. Oleh sebab itu, Wilson Lalengke sedang mempertimbangkan untuk mendaftarkan laporan polisi terkait kasus ini.

    “Saya akan berkonsultasi dengan Divis Hukum dan Advokasi PPWI untuk menganalisis lebih lanjut kasus ini,” ungkap wartawan senior itu kepada penyidik Berlin Bud Scott Tobing.

    Selain itu, dalam tambahan keterangan yang dimasukkan dalam berkas berita acara wawancara, pengadu juga menyampaikan informasi terkait dugaan adanya setoran bulanan para pekon (kepala desa) di wilayah Kabupaten Pringsewu kepada oknum Kapolres Yunus Saputra itu. “Ini informasi yang saya terima, saya belum tahu kebenarannya, tapi silahkan penyidik Propam menyelidikinya, bahwa oknum Kapolres Pringsewu itu menerima setoran bulanan dari para pekon yang diduga kuat untuk mengamankan para oknum pekon tersebut dalam aktivitasnya,” kata Wilson Lalengke menjawab penyidik terkait tambahan informasi yang perlu disampaikannya. (APL/Red)

  • Gelapkan Uang Perusahaan Office Manager PT PAL Berurusan Dengan Penegak Hukum

    Gelapkan Uang Perusahaan Office Manager PT PAL Berurusan Dengan Penegak Hukum

    | PALU, -Mendapatkan kepercayaan untuk mengelola perusahaan yang bergerak dibidang penjualan peralatan perkebunan sawit, seorang yang menjabat office manager terpaksa di Polisikan.

    Pihak PT. Palu Agro Lestari (PT PAL) beralamat Komplek Pergudangan Jalan Soekarno Hatta Palu diwakili Yunus Teno terpaksa harus melaporkan office manager inisial MNF ke Polda Sulteng tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

    “Kasus penggelapan dalam jabatan dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 27 Agustus 2024, pelapor saudara Yunus Teno,” ungkap Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3/2025).

    Dugaan penggelapan dalam jabatan ini diduga terjadi dari tanggal 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024. Modus yang digunakan menggunakan dana perusahaan dan dibuatkan faktur fiktif, ujarnya.

    “Setelah dilakukan audit ditemukan Ada 6 faktur fiktif dengan kerugian kurang lebih Rp 180.960.000,” kata Kasubbid penmas.

    Lanjut mantan Wakapolres Tolitoli ini menjelaskan, berkas perkara kasus MNF ini sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Palu pada Rabu (12/3) kemarin.

    Tersangka oleh penyidik dipersangkakan melanggar pasal 374 Jo. pasal 372 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkasnya.

    Red”

  • Langensari: Dugaan Kecurangan Mencuat, Pejabat Bungkam, Kades Minta Klarifikasi Ulang Usai Baca Berita Online!

    Langensari: Dugaan Kecurangan Mencuat, Pejabat Bungkam, Kades Minta Klarifikasi Ulang Usai Baca Berita Online!

    Cilacap, 13 Maret 2025 – Polemik penjaringan Kepala Dusun (Kadus) Langensari di Desa Patimuan, Cilacap, semakin memanas. Dugaan kecurangan dalam proses seleksi, yang dilaporkan oleh salah satu peserta, Untung Purwanto, telah memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi.
    Untung Purwanto menyoroti ketidakrelevanan soal ujian yang digunakan dalam seleksi, serta adanya dugaan kuat campur tangan dalam penyusunan soal-soal tersebut. Laporan resmi telah dilayangkan ke berbagai pihak berwenang, termasuk panitia seleksi, panitia pengawas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) Kabupaten Cilacap, hingga Bupati Cilacap.

     

    “Soal-soal yang diberikan tidak sesuai dengan materi yang seharusnya diujikan. Ada indikasi kuat bahwa soal-soal tersebut telah diatur sedemikian rupa untuk meloloskan kandidat tertentu,” ujar Untung Purwanto.
    Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait menemui jalan buntu. Camat Patimuan memilih untuk bungkam tanpa memberikan tanggapan sama sekali.

    Kepala Desa (Kades) Patimuan, Aing Mutaqin, S.Pd.I., setelah membaca berita online yang diterbitkan dengan judul “Penjaringan Kadus di Dusun Langensari Desa Patimuan Memanas, Untung Purwanto Laporkan Dugaan Kecurangan Terkait Soal,” mengirimkan pesan suara kepada awak media. Dalam pesan tersebut, Kades menyatakan, “Ini ada berita terkait Kadus Langensari, saya malah tidak tahu. Mohon diklarifikasi lagi.” Permintaan klarifikasi ulang ini menambah kebingungan dan pertanyaan mengenai pengetahuannya tentang proses penjaringan tersebut, terutama setelah adanya publikasi berita online.
    Anda dapat membaca berita online tersebut di sini: https://lin-ri.com/2025/03/11/penjaringan-kadus-di-dusun-langensari-desa-patimuan-memanas-untung-purwanto-laporkan-dugaan-kecurangan-terkait-soal/
    Sikap Kades yang terkesan mengelak dan bungkamnya Camat Patimuan justru memperkuat dugaan adanya masalah dalam proses seleksi ini.

    Pertemuan Tak Sengaja dengan Kades Patimuan
    Di tengah polemik yang memanas, awak media secara kebetulan bertemu dengan Kepala Desa Patimuan, Aing Mutaqin, S.Pd.I., di wilayah Cilacap. Dalam kesempatan tersebut, Kades Patimuan memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang beredar.
    “Saya bingung, kok bisa ada berita seperti ini? Setahu saya, tidak ada kebocoran soal dalam proses penjaringan ini,” ujar Kades Patimuan. “Selain itu, tidak ada Perdes (Peraturan Desa) yang mengatur bahwa flashdisk harus baru. Aturan seperti itu seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak desa.”

    Pernyataan Kades Patimuan ini semakin memperdalam misteri seputar proses penjaringan Kadus Langensari.
    Sekretaris Desa (Sekdes) Pemdes Patimuan, Anang, telah memberikan klarifikasi terkait proses penyusunan soal dan jadwal pelantikan. Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredakan ketegangan yang ada.
    “Kami telah menjalankan proses seleksi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Anang, Sekdes Pemdes Patimuan. “Soal-soal yang digunakan telah disusun oleh tim ahli dan sesuai dengan materi yang diujikan.”
    Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan melakukan investigasi lebih lanjut dan mencari informasi dari berbagai sumber yang relevan. Kami berkomitmen untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada publik, serta memastikan bahwa keadilan dan transparansi ditegakkan dalam proses pemerintahan desa.(Bram)

    Redaksi”Tim