Kategori: Hukum

  • Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

    Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

    Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

    Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. “Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

    Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

    Red”

  • Desa Anti Pungli Tercoreng, Puluhan Warga Kubangkangkung Segel Kantor Desa, Pj. Kades Diduga Lakukan Pungli”

    Desa Anti Pungli Tercoreng, Puluhan Warga Kubangkangkung Segel Kantor Desa, Pj. Kades Diduga Lakukan Pungli”

    Kubangkangkung, Cilacap – Puluhan warga Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, melakukan aksi penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes atas dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa, Tofik Hidayat. Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga yang merasa dikhianati, mengingat desa mereka sebelumnya dicanangkan sebagai percontohan desa anti-pungli dan anti-korupsi.

    Hartono, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubangkangkung, mengungkapkan bahwa aksi ini dipicu oleh banyaknya laporan warga terkait dugaan pungli dalam pengurusan surat-surat pengantar. “Warga kami resah dengan tindakan Pj. Kades yang diduga meminta sejumlah uang untuk pembuatan surat-surat pengantar. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000, bahkan ada yang diminta transfer ke rekening pribadi Pj. Kades,” ungkap Hartono.
    Hartono menambahkan, “Padahal, Desa Kubangkangkung ini dijadikan pilot project sebagai desa anti-pungli dan anti-korupsi. Namun, kenyataannya saat ini Kubangkangkung sedang tidak baik-baik saja sejak dijabat oleh Pj. Kades ini.”
    Warga yang hadir dalam aksi tersebut juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas perilaku Pj. Kades. Mereka merasa tindakan tersebut telah mencoreng nama baik desa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
    Menyikapi situasi ini, Hartono mendesak Bupati Cilacap melalui Camat Kawunganten untuk segera menonaktifkan jabatan Pj. Kades Kubangkangkung. “Kami berharap Bupati Cilacap segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Pj. Kades ini secepatnya.

    Selain itu, kami juga meminta agar proses pemilihan kepala desa yang saat ini kosong dapat dipercepat,” tegas Hartono.
    Aksi penyegelan ini berlangsung hingga tuntutan warga didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Warga berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan jabatan dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.(TG)

    Redaksi”lin ri. com

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Berhasil Amankan DPO Korupsi Ngarijan Salim

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Berhasil Amankan DPO Korupsi Ngarijan Salim

    Selasa 11 Maret 2025, pukul 12.10 WIB bertempat di Cengkareng, Jakarta Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Ngarijan Salim
    Tempat lahir : Tanjung Pura
    Usia/Tanggal lahir : 81 Tahun / 3 Januari 1944
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Buddha
    Pekerjaan : Pedagang
    Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 26A, Kelurahan, Madras Hulu, Kecamatan Medan, Polonia, Medan
    \
    Terpidana Ngarijan Salim diamankan dalam rangka eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024, dengan amar:
    Menyatakan Terdakwa Ngarijan Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Primair;

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

    Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp685.910.750 (enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

    Barang bukti terlampir dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Drs. H. Edy Zakwan, S.H., M.M.;
    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

    Saat diamankan, Terpidana Ngarijan Salim bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

    Jakarta, 11 Maret 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

  • Polisi Amankan Dua Paket Sabu Seberat 101,35 Gram Dari Warga Besusu Timur

    Polisi Amankan Dua Paket Sabu Seberat 101,35 Gram Dari Warga Besusu Timur

    |PALU, -Perang melawan narkoba ‘War On Drugs’ di Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan berhenti. Polda Sulteng melalui Ditresnarkoba terus mengintensifkan pengungkapan berbekal laporan informasi masyarakat.

    Kepolisian kembali berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria diduga kurir di Jalan Gunung Loli Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, Selasa (11/3/2025).

    “Benar ada penangkapan pelaku diduga membawa atau menguasai 2 paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (12/3/2025)

    Penangkapan dilakukan tim ditresnarkoba Polda Sulteng di Jalan Gunung Loli Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, setelah sebelumnya mendapatkan dan mendalami informasi dari masyarakat, ungkapnya

    Hasilnya kata Kasubbid penmas, tim berhasil mengamankan seorang pria inisial R (28) Alamat Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu, berikut barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 101,35 gram.

    “Hasil pemeriksaan, R ini berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang kepada pembeli. Sedang pembeli maupun bandar saat ini masih kita dalami,” ujarnya.

    Tersangka R kini ditahan di Polda Sulteng dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup, tegas mantan wakapolres Tolitoli.

    “Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini akan terus dilakukan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” pungkasnya

    Red”**

  • Geger, Warga Kubangkangkung Tuntut Pj. Kades Mundur! Diduga Lakukan Pungli.

    Geger, Warga Kubangkangkung Tuntut Pj. Kades Mundur! Diduga Lakukan Pungli.

    Cilacap – Kawunganten, – Suasana kantor Desa Kubangkangkung mendadak riuh oleh puluhan warga dan tokoh masyarakat, (11 Maret 2025).

    Mereka bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar audiensi pada Senin (10/03/2025) untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa (Kades) Kubangkangkung.

    Tofik Hidayat, yang baru menjabat selama satu bulan.
    Warga geram dengan tindakan Tofik Hidayat yang diduga meminta sejumlah uang dalam pembuatan surat-surat pengantar.

    Ketua BPD, Hartono, membenarkan laporan tersebut, mengungkapkan bahwa pungutan yang diminta bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000, bahkan ada yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Pj. Kades.

    Audiensi tersebut dihadiri oleh Camat Kawunganten, Misran; Komandan Rayon Militer (Danramil) Kawunganten, Kapten Infanteri (Inf.) Agus Wantoro; dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawunganten, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Khoerun.

    Warga dengan tegas meminta Bupati Cilacap, melalui Camat Kawunganten, untuk segera menonaktifkan Pj. Kades Kubangkangkung.
    “Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan mengerahkan massa yang lebih besar dan menyegel ruang kepala desa,” tegas salah seorang warga dengan nada geram.

    Warga juga menyayangkan kondisi Desa Kubangkangkung yang seharusnya menjadi desa percontohan anti pungli dan anti korupsi, kini justru tercoreng oleh dugaan tindakan tidak terpuji tersebut.
    Kasus ini tentu menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pejabat publik di tingkat desa.

    Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas dan transparan untuk menyelesaikan masalah ini, serta mengembalikan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.(Syaifulloh)

    Red”

  • Bantah Tudingan Pemberitaan Opini Tampak Jelas Beberapa Oknum Media Benar Membeckup Gudang Penimbunan BBM Ilegal Tampak Jelas BB Nyata

    Bantah Tudingan Pemberitaan Opini Tampak Jelas Beberapa Oknum Media Benar Membeckup Gudang Penimbunan BBM Ilegal Tampak Jelas BB Nyata

    Pekanbaru – Terkait pemberitaan yang terbit sebelumnya yang menyampaikan bahwa pemberitaan dari media jerathukum.news bahwa opini dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu itu adalah salah.

    Dan sebelumnya awak media sudah melakukan komunikasi dengan salah satu kaki tangan kepercayaan pengusaha inisial AR serta menaikan berita tentang gudang yang masih beroperasi, namun Ar tidak merespon dan merasa sudah dibeckup oleh 13 media yang menyatakan gudangnya sudah lama tidak beroperasi. Dari sinilah awak merasa tim media yang mengklarifikasi apakah sudah turun kelapangan sebelum mengklarifikasinya.

    Dan perlu diketahui sebelum pemberitaan ini naik awak media juga melakukan komunikasi dengan saudara Ar, namun tiba-tiba berubah drastis setelah ada klarifikasi dari beberapa media. Sehingga kata kata kotor keluar dari saudara Ar kepada awak Media.

    Secara pasti sebagai wartawan tentunya kita selalu mencari berita untuk dijadikan Sebagai publikasi. Dan dalam pantauan awak media gudang milik Franst Gultom masih beroperasi makanya awak media selalu diiming imingi dengan kata akan dibantu.

    Sekali lagi sama sama tau bahwa gudang penimbunan BBM Subsidi Ilegal milik Frans Gultom itu masih aktif beroperasi dan tidak ada tutup seperti yang disampaikan oleh beberapa oknum media yang Membeckup Gudang Frans gultom tersebut.

    Seperti yang disampaikan oleh Erick D Simanjuntak bahwa media yang memberitakan tentang oknum yang membackup tempat Penimbunan BBM Subsidi Ilegal tersebut itu adalah opini dan tanpa konfirmasi itu sangat jelas bahwa Erick D Simanjuntak merupakan salah satu dari 13 Media yang membackup gudang penimbunan BBM Subsidi ilegal milik Frans Gultom tersebut. Namun ada atau tidak terima bayaran itu masih dalam dugaan awak media. Untuk selanjutnya awak media akan melakukan investasi lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.

    Semoga kita sebagai wartawan tahu kebenaran yang sebenarnya dan awak media juga berharap APH Polres Pekanbaru dan Polda Riau dapat segera menindak lanjuti dan menangani gudang Penimbunan BBM subsidi ilegal, agar tidak ada lagi pertikaian diantara sesama media dan jurnalis dalam pembahasan siapa pembackup gudang penimbunan BBM Subsidi ilegal tersebut.Jangan hanya karna Mafia Dunia Jurnalistik tercoreng oleh oknum oknum wartawan yang hanya mementingkan diri sendiri demi pundi pundi rupiah lupa jati fungsi sebagai wartawan dalam pemberitaan untuk membela mencari kebenaran.

    *Tim*

  • Beberapa Oknum Media backup Gudang Penimbunan BBM Ilegal

    Beberapa Oknum Media backup Gudang Penimbunan BBM Ilegal

    Pekanbaru – Terkait pemberitaan yang terbit sebelumnya yang menyampaikan bahwa pemberitaan dari media jerathukumnews.com bahwa opini dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Ar penjaga Gudang milik FR pemilik Diduga BBM Ilegal di jalan Melati.

    Awak media kemudian melakukan komunikasi dengan salah satu kaki tangan kepercayaan pengusaha inisial AR dan kemudian melakukan konfirmasi tentang gudang penimbunan BBM Iegal yang masih beroperasi tersebut, namun Ar tidak merespon dan kemungkinan karena merasa sudah dibackup oleh 12 media yang dalam beritanya menyatakan gudang tersebut sudah lama tidak beroperasi. Dari sinilah awak media merasa, apakah media yang mengklarifikasi tentang tidak beroperasinya gudang tersebut, sudah turun kelapangan sebelum mengklarifikasinya atau ada sesuatu?

    Perlu diketahui sebelum pemberitaan ini naik awak media juga telah berulang mencoba melakukan komunikasi dengan saudara Ar, yang kemudian tiba-tiba berubah drastis setelah ada berita dari beberapa media tersebut dengan menyampaikan perkataan kotor yang tidak sepatutnya disampaikan kepada awak Media.

    Secara pasti sebagai wartawan tentunya kita selalu mencari berita untuk dijadikan sebagai informasi yang valid kepada masyarakat. Dan dalam pantauan awak media gudang milik Franst Gultom masih beroperasi.

    Gudang penimbunan BBM Subsidi Ilegal milik Frans Gultom itu masih aktif beroperasi dan tidak ada tutup seperti yang di beritakan oleh beberapa media yang diduga membackup Gudang Frans gultom tersebut.

    Kita sebagai wartawan pencari kebenaran dengan data yang sebenarnya berharap agar APH Polresta Pekanbaru dan Ditkrimsus Polda Riau dapat segera menindak lanjuti informasi ini dan segera melakukan rajia dan penangkapan terhadap gudang Penimbunan BBM subsidi ilegal tersebut, dan kita berharap tidak ada lagi pertikaian Terkait informasi diantara sesama media dan jurnalis karena kepentingan pribadi dengan melupakan tanggung jawab selalu wartawan.

    Jangan hanya karena Mafia, Dunia Jurnalistik tercoreng oleh oknum oknum wartawan yang hanya mementingkan diri sendiri demi pundi pundi rupiah, lupa kepada fungsinya sebagai seorang wartawan yang mengabdi dalam membela masyarakat, mencari kebenaran dan informasi publik dan sebagai salah satu pilar demokrasi di Negara ini.

    *Tim*

  • Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Pelupessy dan Dean Ruben James Resmi WNI, Melengkapi Skuad Timnas Indonesia

    Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Pelupessy dan Dean Ruben James Resmi WNI, Melengkapi Skuad Timnas Indonesia

    *Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani* turut mendukung naturalisasi, dalam rangka peningkatan prestasi olahraga baik di tingkat regional maupun internasional.

    Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan olahraga nasional melalui langkah signifikan yang melibatkan pemberian kewarganegaraan kepada tiga atlet sepak bola internasional.

    Dalam upaya untuk memperkuat Tim Nasional (Timnas) Indonesia, tiga atlet yang berasal dari luar negeri resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme naturalisasi.

    Acara pengambilan sumpah dan janji setia kewarganegaraan ini berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025 di Roma, Italia.

    Pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia (Sekjen Kemenkum), Nico Afinta, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, serta Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma, Tika Wihanasari.

    Red”

  • Jerat Utang dan Kasus Kebakaran, Kepala Pasar Adipala Jadi Sorotan.

    Jerat Utang dan Kasus Kebakaran, Kepala Pasar Adipala Jadi Sorotan.

    Dikutip Dari, Infonew871. Com

    Cilacap, – Berdalih demi menyelamatkan diri dari jerat hukum, berkaitan dengan terbakarnya pasar kroya, Inisial SY merasa terkuras sehingga belum bisa membayar hutang.

    Seperti dugaan perilaku inisial SN, mantan Sekretaris Desa Pesawahan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Pasar Adipala, kini kian menjadi sorotan dan perhatian publik.

    Pasalnya, selain satu-satunya Kepala Pasar di Kabupaten Cilacap yang tidak memiliki Hp, sehingga berpotensi terputusnya komunikasi dengan pimpinan, sekaligus diakuinya, dirinya jarang berdinas, menyusul terhitung sejak 2021, tatkala dirinya masih menjabat sebagai Kepala Pasar Kroya, memiliki hutang hingga ratusan juta, kepada inisial SY, warga Jln.Kantor Pos RT.03 RW.02, Desa Bajing, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seorang pedagang di Pasar tersebut.

    Bahkan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Awak Media ini, diketahui jika pinjaman sebesar itu dilakukan dengan mencatut nama seorang Pejabat Disperindakop Kabupaten Cilacap, berdalih untuk mengelola parkiran, meski ujungnya di akui bahwa uang tersebut di pakai untuk kepentingan pribadi.

    Ironisnya, tatkala ditagih kerumahnya, justru dia mengeluarkan kalimat yang begitu merendahkan.

    “Kamu itu gak usah datang ke rumahku, nanti ketahuan suami, klo masalah hutang, pasti saya bayar, “ketusnya.

    Menanggapi hal tersebut, ketika dikonfirmasi, dirinya secara gentlement mengakuinya Jumat, (7/3/2025).

    “Memang sejak 2021, tatkala masih menjabat sebagai Kepala Pasar Kroya, saya memiliki hutang kepada SY sebanyak rp.140 juta, yang hingga kini belum di-kembalikan seperak-pun, “katanya seraya menambahkan, “bahkan klo boleh jujur, di luar hutang tersebut, SY berulang kali memberinya uang secara cuma-cuma yang klo ditotal jumlahnya juga tidak sedikit (puluhan juta).

    Lebih lanjut SN membeberkan, bahwa sebenarnya berkaitan dengan hutangnya tersebut, tanpa adanya bukti, baik kwitansi maupun catatan apapun, bahkan meski kedua anaknya mengetahui, namun terkait pinjamanya itu tanpa se-pengetahuan suaminya.

    “Hal itulah yang membuatku bingung sehingga menjadi pemicu terjadinya “mis-comunikasi”.
    “satu sisi, selama ini, saya tidak mempunyai Hp, sehingga tidak bisa secara intent berkomunikasi denganya, sementara di sisi lain, saya merasa takut untuk berkunjung ke rumahnya, meski hanya sekedar silaturahmi, karena khawatir memicu suaminya berpikiran negatif apalagi sampai tahu, saya belum bisa membayar hutang, –“bisa geger”–, “tegasnya.

    Diakuinya, SY itu orang baik, makanya saya-pun harus demikian sebaliknya, “katanya meng-ilustrasikan, “dalam merelokasi kios tempat dirinya berdagang di pasar sementara, pasca terbakarnya pasar Kroya, saya upayakan yang sangat strategis, “disamping loket berikut dengan ruangan bekas loket, meski mendapat kecaman dari pedagang lain”.

    Mengingat lokasi tempat untuk berdagang itu sangat menentukan laku dan tidaknya barang yang dipasarkan.
    Tak heran, banyak pedagang, yang pasca terjadinya kebakaran pasar Kroya colaps, bahkan bangkrut yang di picu akibat lokasi tempatnya berdagang tidak/kurang strategis, “jelasnya

    Bahkan meski sudah pindah dan sekarang menjabat sebagai Kepala Pasar Adipala, namun dirinya sudah berkordinasi, baik dengan Dinas maupun petugas di pasar Kroya, agar tatkala “merelokasi” khusus buat tempat usaha SY, jangan didasarkan dengan penunjukan.
    Namun terlebih dulu dikomunikasikan apakah beliau berkenan, atau menolak dan klo menolak, untuk bisa mengikuti dan memenuhi permintaanya, “tegasnya.

    “Dan saya jamin, mereka semua pasti menuruti perintahnya, mengingat klo sampai ada yang berani menolak, siapapun tanpa terkecuali pasti saya pindahkan ke pasar lain, dengan kondisi yang kering dan tanpa adanya sampingan, “tambahnya.

    Dijelaskanya, selama ini, tidak ada seorangpun yang berani mengusiknya, karena secara jujur di akuinya, jika Syamsul merupakan salah satu “backing-nya”, yang kini menjabat sebagai Bupati Cilacap (2025-2030) “.

    Terlebih, dirinya juga punya kedekatan dengan Kepala Dinas bahkan sekaligus merupakan sopir pribadi tatkala beliau ke luar kota, “pongahnya.

    Dipaparkanya bahwa Toko Emas “Mthr” di kios pasar Kroya itu dirinya yang mendirikan, berkordinasi dengan seorang Pejabat, sehingga meski mendapat komplain dari para pedagang & preman, tapi tetap nyaman dan selalu exis.

    Makanya, saya tegaskan, “khusus di Pasar Kroya, potensi untuk mendapatkan uang begitu mudah & terbuka, baik parkir, bongkar-muat sampai dengan penempatan kios para pedagang, termasuk menjadikan jalan sebagai lapak pedagang, mengingat Pasar Kroya merupakan pasar Induk yang selalu ramai didatangi oleh para pedagang baik lokal maupun antar kota.

    Bahkan, sudah berulang kali dirinya ditawari oleh seseorang, uang sebesar 2 Milyar, asal bisa mengkondisikan agar lokasi tempatnya berdagang di kios terdepan.
    Namun hingga kini saya tolak, karena takut meledak dan membawanya untuk kesekian kalinya masuk penjara, “tegasnya

    Diakuinya bahwa dirinya sudah pernah 2 kali dipenjara akibat kasus perjudian, namun pada waktu itu, hanya menjalani 2 bulan karena menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk “nyogok” Polisi, Jaksa dan Hakim.

    “tidak ada sejarahnya dan tidak ada seorang-pun dalam kasus 303 hanya dipenjara 2 bulan, selain dirinya, “katanya membanggakan diri.

    Ditegaskanya bahwa berkaitan dengan hutangnya dengan SY, dirinya akan tetap bertanggung-jawab untuk membayar, hanya masalahnya sekarang belum memiliki uang, sehubungan belum lama ini dirinya terkuras, karena terpaksa harus menggelontorkan uang, yang tidak sedikit, demi meloloskan diri dari jeratan hukum, agar tetap berdinas akibat sempat diperiksa oleh Polda Jateng berkaitan dengan kebakaran pasar Kroya.

    Berkaitan dengan terbakarnya pasar Kroya, “secara detail dirinya memaparkan, “sempat dipanggil oleh Camat dan Kapolsek Kroya, yang menegaskan jika dalam kebakaran itu, pasti ada pelakunya, dan mereka seolah mengisyaratkan bahwa sebagai Pengelola Pasar, saya-lah yang harus bertanggung-jawab akibat dianggap lalai dalam bertugas, meski diyakini bukan dirinya pelaku yang sebenarnya.

    Dijelaskanya, pasca minum kopi bersama dengan beberapa anggota yang memeriksanya di Polda Jateng, dirinya mendapat informasi jika hingga kini pihak Kepolisian tidak menemukan siapa pelaku atas terjadinya kebakaran pasar Kroya.

    “Namun demikian, yang namanya “ngopi dan duduk bersama” pasti ada konsekwensinya, “pungkasnya. (Tim/T)

    Red”

  • Giliran Warga Tondo di Bulan Ramadhan ditangkap Karena Sabu

    Giliran Warga Tondo di Bulan Ramadhan ditangkap Karena Sabu

    | PALU, -Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, kali ini di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu, Selasa (11/3/2025) dini hari.

    “Ada 1 paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu, pada pagi dini hari tadi,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (11/3/2025) sore.

    Petugas mengamankan 1 terduga pelaku yang diketahui memiliki 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 21,43 gram, ujarnya

    “Pelaku inisial G (30) warga Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu. Hasil uji lab di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita positif methampethamine atau narkotika jenis sabu” jelas Kasubbid penmas.

    Sugeng menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap G menyebut barang tersebut diterima dari temannya, inisial K. Tim sementara menelusuri keberadaan K,

    “Pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pengembangan dan terancam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

    Red”