Kategori: Hukum

  • Geger,,!! Warga Patimuan Desak Kades Bertanggung Jawab Terkait Polemik Tukar Guling Tanah Bengkok

    Geger,,!! Warga Patimuan Desak Kades Bertanggung Jawab Terkait Polemik Tukar Guling Tanah Bengkok

    Cilacap” Lin ri. com : Ketegangan mewarnai Kantor Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (16 April 2025).

    Puluhan warga dari berbagai elemen masyarakat mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Kepala Desa (Kades) Aing Mutaqin S.Pd.I.

    Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan yang mendalam terkait polemik tukar guling tanah bengkok eks Desa Bangunreja yang dinilai berjalan lamban dan tidak transparan.

    Suasana di dalam ruangan kantor desa terasa sesak, dipenuhi oleh raut wajah warga yang penuh harap dan sedikit kecemasan.

    Mereka datang dengan tekad bulat untuk mendapatkan kejelasan terkait nasib tanah mereka.

    Desakan warga ini dipicu oleh proses tukar guling tanah bengkok yang dinilai tidak adil dan merugikan sebagian besar masyarakat. Warga telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, namun hingga berbulan-bulan, proses penerbitan sertifikat tanah masih terkatung-katung.Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan dan kecurigaan di kalangan warga.

    Banyak yang merasa dibohongi dan haknya dirampas. Jumlah tanah yang menjadi objek tukar guling ini cukup signifikan, diperkirakan mencapai beberapa hektar, namun angka pastinya masih menjadi perdebatan.

    Sawon, seorang tokoh masyarakat yang disegani, mewakili warga menyampaikan tuntutan dengan tegas dan lugas.

    Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban Kades Aing Mutaqin S.Pd.I atas permasalahan ini.

    “Kami bukan hanya meminta penjelasan, Pak Kades, tetapi juga tindakan nyata,” tegas Sawon di hadapan Kades dan awak media yang turut meliput kejadian tersebut.

    Dengan Suaranya bergetar, namun tetap terdengar lantang, mencerminkan tekad warga yang bulat untuk memperjuangkan haknya.

    Tugiman, warga lainnya yang juga turut serta dalam aksi ini, mengungkapkan kekecewaannya dengan nada yang lebih keras.

    Ia menuding adanya dugaan praktik tebang pilih dalam proses tukar guling tersebut.

    Diduga “Ada indikasi kuat bahwa warga yang dekat dengan Kades diprioritaskan, sementara kami yang tidak memiliki koneksi dengan beliau diabaikan,” ujar Tugiman

    dengan nada tinggi. Ia juga mengungkapkan bahwa aduan yang telah disampaikan berulang kali kepada Kades selama beberapa bulan terakhir tidak pernah ditanggapi dengan serius.

    “Aduan kami bagaikan jatuh ke lubang hitam, Pak Kades! Tidak ada tindak lanjut sama sekali,” serunya dengan nada frustrasi.

    Lebih lanjut, Tugiman menyoroti ketidakjelasan status sebagian besar lahan yang telah memiliki izin prinsip tukar guling.

    “Luas tanah yang belum jelas statusnya cukup signifikan, Pak Kades! Kami menuntut transparansi dan kejelasan! Ini menyangkut hak-hak kami sebagai warga desa,” tegasnya.

    Ia menilai ada kekeliruan prosedur dan dugaan penyimpangan dalam proses tukar guling tersebut, dan menuntut pertanggungjawaban Kades secara hukum jika terbukti ada pelanggaran. Angka pasti luas tanah yang bermasalah masih belum bisa dipastikan, namun warga yakin jumlahnya cukup besar dan signifikan.

    Menanggapi desakan warga, Kades Aing Mutaqin S.Pd.I menyatakan akan segera menyurati Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunreja untuk meminta klarifikasi dan percepatan proses tukar guling.

    Namun, janji tersebut tidak cukup memuaskan warga. Mereka tetap menuntut keterbukaan informasi mengenai seluruh proses tukar guling, termasuk detail penggunaan dana dan status tanah pengganti. Suasana di dalam ruangan sempat memanas, diwarnai dengan perdebatan sengit antara perwakilan warga dan Kades.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Kades Aing Mutaqin S.Pd.I. Warga menyatakan akan terus memperjuangkan penyelesaian masalah ini hingga tuntutan mereka dipenuhi sepenuhnya.

    Mereka bertekad untuk mengawal proses ini hingga tuntas, dan tidak akan tinggal diam jika hak-hak mereka terus diabaikan. Meskipun suasana di dalam ruangan sempat memanas, situasi di luar kantor desa terpantau kondusif .(**)

    Redaksi”tim

  • Babinsa Temui Aparat Desa, Bahas Data Stunting dan Strategi Penanganannya

    Babinsa Temui Aparat Desa, Bahas Data Stunting dan Strategi Penanganannya

    Sragen, Selasa (15/04/2025) Serma Juhari Bersama dua orang Anggota Koramil 16/Miri Kodim 0725/Sragen bertemu dengan perangkat desa untuk membahas data stunting terkini dan strategi penanganannya. Pertemuan yang berlangsung kali ini bertujuan untuk memastikan akurasi data stunting dan menyepakati langkah-langkah kolaboratif dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di desa.
    Dalam pertemuan tersebut, Juhari mendapatkan data terbaru mengenai jumlah balita stunting. Data ini kemudian dibahas bersama perangkat desa, termasuk Kepala Desa untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab stunting dan mencari solusi yang tepat sasaran.

    Juhari menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya penanggulangan stunting. Ia mengajak perangkat desa untuk aktif mensosialisasikan program pencegahan stunting kepada masyarakat dan melibatkan tokoh masyarakat dalam upaya ini. Kerja sama yang erat antara Babinsa, perangkat desa, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan sinergi yang efektif dalam menurunkan angka stunting.

    Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam percepatan penurunan angka stunting. Komitmen yang kuat dari semua pihak sangat penting untuk mencapai target penurunan stunting sesuai dengan yang diharapkan. Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, penanganan stunting akan semakin terarah dan efektif.

    Red”

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice  Dalam Tindak Pidana Narkoba

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

    Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 15 April 2025.
    Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

    Tersangka Ambyah Surya Saputra Alias PT dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Tersangka Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Tersangka Feri Eka Putra bin Akmam pgl Feri dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Tersangka M. Al Amin pgl Amin bin Bulus Salam dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
    Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
    Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
    Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
    Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
    Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

    Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
    “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.

    Jakarta, 15 April 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Selasa 15 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

    DPR selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero sejak 24 Juli 2015 s.d. 24 Agustus 2016.
    FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.

    ABN selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-VI) Balikpapan.
    YT selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Balongan.
    WSW selaku General Manager PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Cilacap.

    EJU selaku Vice President Process and Vacility PT Kilang Pertamina Internasional.
    Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

    Jakarta, 15 April 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

  • Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Legal PT Wilmar,  Sebagai Tersangka Suap/Gratifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

    Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Legal PT Wilmar, Sebagai Tersangka Suap/Gratifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

    Sabtu 12 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 3 (tiga) tempat di 2 (dua) provinsi, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita 2 (dua) unit mobil Mercedez Benz, 2 (dua) unit motor Vespa, 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV dan 4 (empat) unit sepeda Brompton.
    Selain itu, pada hari yang sama Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yaitu Sdri. MBDH, Tersangka MS, Sdri. STF, Tersangka WG dan Sdri. MSY.

    Adapun dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta sebagai berikut:
    Bermula dari pertemuan antara Tersangka AR dengan Tersangka WG, pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum;

    Dalam pertemuan tersebut Tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi, namun Tersangka AR belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya;

    Selanjutnya informasi yang diperoleh dari Tersangka WG tersebut oleh Tersangka AR disampaikan kepada Tersangka MS;
    Kemudian Tersangka MS bertemu dengan Tersangka MSY di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut Tersangka MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh oleh Tersangka AR dari Tersangka WG yang mengatakan bahwa Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya. Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya;

    Sekitar 2 minggu kemudian, Tersangka AR dihubungi kembali oleh Tersangka WG. Pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat pemberitahuan dari Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS, lalu Tersangka MS bertemu kembali dengan Sdr. MSY di rumah makan Daun Muda dan saat itu Sdr. MSY memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
    Hasil pertemuan tesebut kemudian Tersangka AR, Tersangka WG, dan Tersangka MAN bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, Tersangka MAN mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.

    Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar. Setelah ada permintaan Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS. Lalu Tersangka MS menghubungi Sdr. MSY dan Sdr. MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD).

    Sekitar 3 (tiga) hari kemudian, Sdr. MSY menghubungi Tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. Selanjutnya Tersangka MS memberikan nomor handphone Tersangka AR kepada Sdr. MSY.
    Setelah ada komunikasi antara Tersangka AR dan Sdr. MSY, kemudian Tersangka AR bertemu dengan Sdr. MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya Sdr. MSY menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka AR.
    Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah Tersangka WG di Klaster Ebony, JI. Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan uang tersebut oleh Tersangka WG diserahkan kepada Tersangka MAN dan Tersangka WG diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Tersangka MAN.

    Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka MSY selaku Legal PT Wilmar berdasarkan:
    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025;
    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
    Pasal yang disangkakan Tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selanjutnya, Tersangka MSY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

    Red”

  • SKKP Kabupaten Mimika Launching Dimulainya Pembangunan 18 Dapur Sehat MBG

    SKKP Kabupaten Mimika Launching Dimulainya Pembangunan 18 Dapur Sehat MBG

    Timika – Dewan Pimpinan Daerah Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (DPD SKKP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melakukan acara launching (peluncuran) dimulainya pembangunan Dapur Sehat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Acara ini berlangsung di Ball Room Grand Hotel Timika, pada Selasa, 15 April 2025.

    Hadir dalam acara launching 18 unit Dapur Sehat MBG itu, Pimpinan SKKP Pusat, Ketua Umum Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thayip Mandagi dan Dewan Pembina Wilson Lalengke. Hadir juga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) secara daring, Deputy Promosi & Kerjasama Dr. Drs. Nyoto Suwignyo, M.M. yang memberikan sambutan dan arahan serta meluncurkan secara resmi pendirian dan pengelolaan Dapur Sehat MBG di lingkungan SKKP Kabupaten Mimika.

    Sementara itu, para pengurus SKKP Papua, hadir Ketua Dewan Pimpinan SKKP se-Tanah Papua, Dr. dr. John Manangsang Wally; Ketua DPW SKKP Provinsi Papua Tengah, Dr. drg. Aloysius Giyai; dan Ketua DPD SKKP Kabupaten Mimika, Stingal Beneal bersama seluruh jajarannya. Tidak ketinggalan hadir pula para pemilik lokasi, koordinator dan relawan dapur-dapur sehat.

    Selain itu, sejumlah perwakilan pejabat daerah setempat terlihat hadir, antara lain dari Kantor Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika yang diwakili Asisten II, Kodim dan Polres Mimika, Kejari dan PN Timika. Dari kalangan penerima manfaat, diwakili pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Mimika dan beberapa Kepala Sekolah, baik negeri maupun swasta.

    Dari laporan panitia acara, beberapa perwakilan perusahaan dan pendukung pembangunan dapur sehat juga hadir, antara lain dari PT. Freeport Indonesia, perwakilan petani, peternak, nelayan, dan penyedia bahan makanan lainnya. Kehadiran tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan puluhan pekerja media melengkapi unsur-unsur masyarakat di acara yang dilaksanan secara hybrid ini.

    Usai acara seremonial peluncuran dimulainya pembangunan 18 Dapur Sehat MBG Kabupaten Mimika, Ketum SKKP Pusat bersama pengurus lainnya langsung melakukan peninjauan lokasi tempat pendirian, sekaligus peletakan batu pertama, dapur sehat. Empat lokasi bakal tempat Dapur Sehat yang berada di Kota Timika sempat ditinjau langsung, termasuk lahan pertanian yang akan menjadi pendukung supply bahan makanan bergizi bagi anak sekolah.

    Dalam keterangannya, Ketua DPD SKKP Kabupaten Mimika, Stingal Beneal, melalui Sekretaris DPD SKKP Mimika, Ir. Johan Fransiskus Wenehen, mengatakan bahwa pihaknya optimis dalam waktu satu bulan ke depan, dapur-dapur sehat sudah mulai melayani pemberian Makan Bergizi Gratis anak-anak sekolah di Kabupaten Mimika. “Kami berkomitmen, dengan dukungan kuat seluruh elemen masyarakat, terutama pemerintah daerah dan pengusaha di Kabupaten Mimika, dalam waktu satu bulan ke depan, Dapur Sehat MBG SKKP Kabupaten Mimika sudah beroperasi melayani pemberian Makan Bergizi Gratis untuk anak-anak sekolah di Kabupaten Mimika,” ungkap Johan Wenehen. (APL/Red)

  • Keluarga Jurnalis di Teror  Setelah Bongkar Kasus Tambang Ilegal, APH  Harus Tindak Tegas Pelaku

    Keluarga Jurnalis di Teror Setelah Bongkar Kasus Tambang Ilegal, APH Harus Tindak Tegas Pelaku

    Pontianak Kalbar Lin ri. com

    Teror terhadap jurnalis kembali menjadi catatan kelam kebebasan pers di Indonesia. Kali ini, seorang jurnalis dari media online FaktaKalbar.Id yang menjadi sasaran intimidasi setelah menayangkan laporan investigasi mendalam terkait aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.

    Nama seorang pengusaha berinisial AS, yang disebut-sebut sebagai aktor kunci di balik praktik pertambangan ilegal itu, ikut disebut dalam laporan tersebut. Tak lama setelah berita itu tayang, tekanan pun datang secara sistematis dan brutal.

    Executive Chairman Media Fakta Group, Andi Way, menjadi korban utama. Tak hanya dirinya yang dibidik, rumah orang tuanya di kawasan Pontianak Selatan juga menjadi lokasi teror oleh sekelompok orang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025.

    “Sekitar 12 orang datang ke rumah orang tua saya, menuntut agar berita soal AS diturunkan. Mereka kemudian bergerak ke rumah saya sendiri. Salah satu dari mereka bahkan menyebutkan saya sedang ditunggu oleh seseorang,” ungkap Way, Senin (14/4/2025).

    Teror tak berhenti di situ. Way menerima panggilan telepon dengan nada ancaman yang menyasar langsung ke keselamatannya dan keluarganya.

    “Nanti kusikat kau. Bapakmu juga kusikat,” kata penelepon misterius yang diduga kuat bagian dari kelompok intimidasi tersebut.

    Merasa keselamatan jiwanya terancam, Way mengambil langkah hukum. Pada 10 April 2025, ia resmi melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat, lengkap dengan bukti CCTV, nomor telepon pelaku, dan kesaksian warga.

    Pasal-pasal berat pun menanti para pelaku, mulai dari Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 29 UU ITE tentang ancaman elektronik, hingga Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menyasar aktivitas jurnalistik.

    “Ini bukan hanya ancaman terhadap saya, tapi juga upaya membungkam jurnalisme investigatif. Saya tidak akan mundur,” tegas Way.

    Nama inisial AS mencuat dalam laporan investigasi FaktaKalbar.Id yang tayang 26 Maret 2025. AS diduga kuat mengendalikan sejumlah operasi pertambangan ilegal, termasuk pengelolaan bauksit dan emas tanpa izin resmi.

    Laporan itu juga menyoroti dugaan keterlibatan AS dalam distribusi logam mulia secara ilegal ke luar provinsi melalui jaringan perusahaan cangkang. Yang lebih mencengangkan, sumber internal menyebut bahwa AS memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum dan politisi lokal, menjadikannya sosok yang selama ini sulit tersentuh hukum.

    Sumber : Media Fakta Group, Andi Way.
    Jono//98: Red”

  • Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap EH Pengedar Tembakau Sintetis

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap EH Pengedar Tembakau Sintetis

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Pidana Undang Undang Narkotika Jenis tembakau Sintetis dan mengamankan seorang laki laki diduga pengedar berinisial EH alias Kodok (30).

    EH warga Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga ini diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di pinggir jalan ikut Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Jumat (11/4/25) sekira pukul 17.30 wib.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berhasil mengamankan EH berawal dari adanya informasi tentang peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas.

    “Dari tangan EH diamankan pula barang bukti dari dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas dan di Kecamatan Kaligondang Purbalingga berupa 89,57 (delapan sembilan koma lima tujuh) gram irisan daun tembakau sintetis, cairan liquid sintetis 2,2 ml atau 1,86 (satu koma delapan enam) gram, satu buah jaket, satu buah handphone bermerk INVINIX, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu buah lakaban warna merah muda, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah gunting warna hijau dan hitam serta tiga pak plastic klip transparan”, kata dia.

    Saat ini EH berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. EH dijerat Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Puluhan Mahasiswa,Yang Tergabung Dalam INKASTRA Lakukan Aksi Unjukrasa Di Halaman Pemkab Bekasi.

    Puluhan Mahasiswa,Yang Tergabung Dalam INKASTRA Lakukan Aksi Unjukrasa Di Halaman Pemkab Bekasi.

    Kabupaten Bekasi – puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Bekasi, aksi tersebut lantaran adanya kecacatan administrasi dalam pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai PLT Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Senin (14/04/2025).

    Fathur Rohman selaku Koordinator aksi mengatakan, dalam pengangkatan Dirus Perumda TB yang dilakukan oleh eks PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi banyak menyalahi aturan, karna ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi oleh Ade Efendi Zakarsih sebagai PLT Dirus Perumda TB, seperti apa yang diatur dalam Permendagri No. 37 tahun 2018 pasal 35 dan juga PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 57 yang dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Anggota Direksi minimal harus berusia 35 tahun, namun Ade Zakarsih ini masih 34 tahun dan juga anggota Direksi tidak boleh menjadi pengurus partai politik, namun faktanya pada saat mendaftar sebagai anggota Direksi Perumda TB beliau masih pengurus aktif Pengurus Partai Demokrat dan itu tercantum jelas dalam Curiculum Vitae (CV).

    ” Sudah jelas seluruh aturan itu dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, namun dalam hal tersebut eks PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi sengaja melanggar semua aturan yang yang ada dalam melakukan pengangkatan PLT Dirus Perumda TB dan ini harus menjadi perhatian serius ” Ujarnya.

    Selanjutnya Pihaknya juga mengungkapkan, dalam pengangkatan PLT Dirus Perumda TB itu adanya dugaan Gratifikasi yang melibatkan Eks PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dengan nominal 1 milyar untuk melancarkan Ade Zakarsih sebagai Dirus, apalagi dalam prosesnya tidak ada transparansi informasi seperti apa yang tertuang dalam Permendagri No. 87 tahun 2018 pasal 56 yang dimana didalamnya diatur bahwa dalam proses itu harus ada informasi berupa penjaringan, seleksi administrasi dan hasil UKK.

    ” Kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi dari kasus tersebut, dan kami juga sangat menyayangkan mengapa tidak ada informasi yang jelas dari proses pengangkatan tersebut, sedangkan masyarakat harus mengetahui informasi itu, agar kemudian masyarakat bisa melihat hasil uji kepatutan dan kelayakan sehingga menjadi bahan penilaian bersama,layak atau tidak Ade Zakarsih sebagai Dirus ” Ungkapnya.

    Dalam orasinya Fathur menyampaikan, Bupati Kabupaten Bekasi harus bersikap tegas atas kasus tersebut dan segera mencopot Ade Efendi Zakarsih sebagai PLT Dirus Perumda TB karna tidak sesuai dengan aturan yang ada serta pihaknya juga mendorong kepada Bupati untuk melakukan proses ulang dalam pengangkatan Dirus Perumda TB agar sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

    ” Kami tegaskan kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas, sehingga kedepannya Perumda TB ini dapat dikelola oleh orang-orang yang mumpuni “. Tutupnya.

  • Kejari Kab Bekasi Tidak Becus Menangani Kasus Pelaporan FKMPB

    Kejari Kab Bekasi Tidak Becus Menangani Kasus Pelaporan FKMPB

    Bekasi | Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) didampingi Wakadiv Inteligent Investigasi Negara D.Silalahi kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (14/04/25) prihal laporan adanya dugaan melawan hukum.
    Konfirmasi ke-2 ini FKMPB dan D.Silalahi mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan atas laporan FKMB tertanggal 04 Pebruari 2025. Sudah hampir Dua (2) bulan belum terlihat perkembangan penyelidikan kasus yang dilaporkan FKMB. Apa Kejari Kab Bekasi Tumpul Ke Atas atau Tidak becus bekerja ?????? tegas Ketua FKMPB Eko Setiawan.

    Kalo Kejari Kab Bekasi Tidak bisa menyelesaikan , Kita akan menghadap ke Kejaksaan Agung, tegas Eko Setiawan.

    Buat apa buang-buang waktu kalo Kejari Kab Bekasi Ga bisa menyelesaikan, maju ke Kejagung ,tutur D.Silalahi. Mudah-mudahan kalo Kejagung akan lebih diperhatikan pelaporan FKMB , tegasnya.

    ” Mau Dibawa Kemana Negara Ini, Kalo Hukum Tidak Ditegakan ”

    Red”